PUTUSAN
Nomor PUT-010007.16/2020/PP M.XB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir, dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00052/KEB/WPJ.05/2020 tanggal 25 Februari 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2016 Nomor 00629/207/16/038/18 tanggal 17 Desember 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010007.16/2020/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT ARTHAASIA FINANCE, NPWP 01.346.415.1.038.000, beralamat di Gedung Kencana Tower Lt 5 dan 6, Suite A,B,C,D Business Park Kebon Jeruk, Jl. Meruya Ilir No.88, RT 001 RW 005, Kembangan, Jakarta Barat, yang diwakili oleh Sdr. Ryuichi Inoue, jabatan: Presiden Direktur,
Selanjutnya dalam persidangan Pemohon Banding diwakili oleh:
1. Nama: Jansen Marsahala,
Izin Kuasa Hukum: KEP-272/PP/IKH/2019 18 Maret 2019, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 034/TAX/XII/2020 tanggal 11 Desember 2020;
2. Nama: Christo Hotman Radjagukguk,
Jabatan: GM Finance Accounting & Tax
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 007/TAX/II/2021 tanggal 23 Februari 2021;
3. Nama: Muhammad Lukmanul Khakim,
Jabatan: Supervisor Pajak
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 020/AAF/VI/2020 tanggal 8 Juni 2021;
untuk selanjutnya disebut Pemohon Banding;