Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 42 halaman

PUT-010031.25/2024/PP/M.VB Tahun 2025

PT Vuteq Trading Indonesia, PPh Pasal 4 ayat (2) Final, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-010031.25/2024/PP/M.VB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01945/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 19 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak April 2022 Nomor 00010/240/22/055/23 tanggal 10 November 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010031.25/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT VUTEQ TRADING INDONESIA NPWP 01.824.493.9-055.000 /

001.824.493.9-055.000NITKU001.824.493.9-055.000000000, beralamat di Jalan Surya Madya VI Kavling I-46 DE, Suryacipta City of Industry Ciampel, Kab. Karawang, Jawa Barat, dalam hal ini diwakili oleh Takeshi Wakayama jabatan Presiden Direktur (kunto@vuteq.co.id) selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Firdaus Rifki Fanani,

Izin Kuasa Hukum: KEP-582/PP/IKH/2024tanggal2 Agustus 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 04/VTI/01/2025 tanggal 15 Januari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1 Nama/NIP: Desral Rosya /197112191998031002,

Jabatan: Kepala Seksi Keberatan Banding II, Unit Organisasi : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jakarta Khusus,

2 Nama/NIP: Helena Ameline/197407041994022001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jakarta Khusus,

3 Nama/NIP: Rotim /198001052001121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jakarta Khusus,

4 Nama/NIP: Dedy Sulaiman / 198012172002121002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jakarta Khusus,

5 Nama/NIP: Tri Sakti /1981012062000121002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jakarta Khusus, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2377/WPJ.07/2025 tanggal 14 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 41/PP/BR/2025 tanggal 09 Januari 2025

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 04/VTI/11/2024 tanggal 4 November 2024,

TelahmembacaSuratUraianBandingNomorS- 2096/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 20 Desember 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Nomor 22/VTI/01/2025 tanggal 10 Januari 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan,

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak April 2022 Nomor 00010/240/22/055/23 tanggal 10 November 2023 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua dengan perhitungan sebagai berikut:

i 1 Penghasilan Kena Pajax' Dasar Pengenaan Pajak Rp 304.543.833

2. PPr Fina, Pasal 4 (2) yang terutang Re 30.464.383

S. Kredit Pajak:

a PPh Ditanggung Pemesinzah Rp S b Setoran rasa Rp i)

Cc. STP (pokok kurang bayan Rp 9 c. Kompensasi xelebiras dari Masa Pajak ............ Rp 9 ec. Uang Tebusan yang te-ah dibayar Ro 9 f PPh Final atas Pengurgkapan Hata Bersih yarg telah dibayar Ro 9 g. Lain-lain Rp. 9 h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajax Rp 9 i. Jum:ah pajak yang dapat dixreditkan fa tb tctd ses fag-hi Rp. je)

4. Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-31) Rp 30.464.383

5. Sanksi administratif a Burga Pasal 1312 KUP Rp 12.534.584 b Kenaikan Pasa. 13 (3) kuruf 5 KUP Rp. 9 c. Kena kan Pasal “3:3: hurud d KUP Rp. 0 c Kenaikan Pasal 18 aya: 131 UU PP Rp 9

2. Jumar sarksi administrat' fa - btcta) Rp. 10.534.584

5. Jum ah PPh yang masih harus dibayar 4 + 5.6) Ro 40.998 967

Teroilang: EMPAT PULUH JUTA SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH DELAPAN RIBU SEMBILAN RATUS ENAM PULUH

' TUJUA RUPIAH

: Jumlah kurang/ebik: bayar yang disetuju berdasarkan Pembahasan Akair Rp 9

Hasil Pemeriksaan

Terbilang: NOL RUPIAH

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 04/VTI/02/2024 tanggal 5 Februari 2024 perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

a Jumlah pajak yang kurang bayar menurut Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar No,

00010240, 22055293 tanggal 10 November 2023 adalah sebesar Rp 40.998.967 b. Jumlah Pajak yang kurang bayar menurut perhitungan Wajib Pajak adalah nihil

6 Jumlah papik yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan adalah sebesar Nihil d. Jumlah Pajak yang telah dilunasi sebesar Rp 40.998.967 dengan NTPN

D006B6704D0OTUBL

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-01945/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 19 Agustus 2024, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Uraian Semula Ai nel Menjadi (Rp) Rp (Rp) a. Dasar Pengenaan Pajak 304.643.833} O| 304.643.833 b. Pajak Penghasilan (PPh) 30.464.383 | 30.464.383

Terutang fc. KreditPajak =| CO 0) d. Kompensasi Masa/Tahun

Pajak sebelumnya e. PPh Kurang/(Lebih) Bayar 30.464.383! — o| 30.464.383

FT. Sanksi Admininstrasi — | 10.534.584 10.534.584|” g. Jumlah PPh yang masih harus /llebini dikavar 40.998.967 40.998.967 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 04/VTI/11/2024 tanggal 4 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa, 12 November 2024 melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 04/VTI/11/2024 tanggal 4 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Latar Belakang

1. bahwa Surat Perintah Pemeriksaan (“SP2”) Tahun Pajak 2022 Nomor PRIN-00048/RIKSIS/KPP.0703/2023 diterbitkan tanggal 11 Januari 2023.

2. bahwa Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (“SPHP”) Tahun Pajak 2022 Nomor S-01009/RIKSIS/KPP.0703/2023 yang diterbitkan tanggal 17 Oktober 2023.

3. bahwa Surat tanggapan atas SPHP Tahun Pajak 2022 dengan Nomor 02/VTI/10/2023 tanggal 26 Oktober 2023 disampaikan Pemohon Banding tanggal 27 Oktober 2023.

4. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Final Pasal 4 (2) Masa Pajak April 2022 Nomor 00010/240/22/055/23 diterbitkan tanggal 10 November 2023.

5. bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran atas Jumlah Pajak Kurang Bayar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Final Pasal 4 (2) Masa Pajak April 2022 Nomor 00010/240/22/055/23 tanggal 10 November 2023 melalui Bank Mizuho Indonesia pada tanggal 07 Desember 2023 sebesar Rp40.998.967,00 dengan Bukti Penerimaaan Negara (BPN) Nomor D006B67O4DQQ7UBL.

6. bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 04/VTI/02/2024 tanggal 05 Februari 2024 yang dikirim melalui e- Objection tanggal 06 Februari 2024.

7. bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor KEP- 01945/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 19 Agustus 2024 yang Pemohon Banding terima tanggal 07 Oktober 2024.

II. Penjelasan dan Alasan Banding

bahwa berikut ini adalah perhitungan sengketa berdasarkan Keputusan Keberatan tersebut:

NoUraianJumlah MenurutSelisih (Rp)Keterangan
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1 2 3 4 5Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 (2) yang terutang Kredit Pajak a. PPh ditanggung Pemerintah b. Setoran masa c. STP (Pokok kurang bayar) d. Kompsensasi kelebihan dari masa Pajak…… e. Lain-lain Jumlah Pajak yang kurang dibayar Sanksi administrasi a. Bunga pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP c. Bunga Pasal 13 (5) KUP d. Kenaikan Pasal 13A KUP e. Kenaikan Pasal 18 (3) UU PP Jumlah0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0304.643.833 30.464.383 0 0 0 0 0 0 30.464.383 10.534.584 0 0 0 0 10.534.584304.643.833 30.464.383 30.464.383 10.534.584 10.534.584Banding Banding
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar040.998.96740.998.967

III. Pokok Sengketa dan Alasan Banding

A. Koreksi Objek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp304.643.833,00

Dasar Koreksi Terbanding

bahwa Terbanding melakukan Koreksi Objek Pajak sebesar Rp304.643.833,00 dengan rincian sebagai berikut:

Menurut Pemohon Banding0,00

Menurut Terbanding304.643.833,00

Sengketa304.643.833,00

Persewaan tanah dan/atau bangunan

1. Persewaan Tanah dan/atau Bangunan

Nama LawanNPWPNo. FPTanggalDPPPPh terutang
PT Vuteq Indonesia02.116.372.0- 055.000010.003- 22.5317664631/01/2022Rp100.000.000Rp 10.000.000
PT Vuteq Indonesia02.116.372.0- 055.000010.003- 22.5317664728/02/2022Rp100.000.000Rp 10.000.000
PT Vuteq Indonesia02.116.372.0- 055.000010.003- 22.5317664930/03/2022Rp100.000.000Rp 10.000.000
PT Vuteq Indonesia02.116.372.0- 055.000010.003- 22.5317665120/04/2022Rp100.000.000Rp10.000.000
PT Vuteq Indonesia02.116.372.0- 055.000010.003- 22.5317665330/05/2022Rp100.000.000Rp10.000.000
PT Vuteq Indonesia02.116.372.0- 055.000010.003- 22.5317665528/06/2022Rp100.000.000Rp10.000.000
PT Vuteq Indonesia02.116.372.0- 055.000010.003- 22.5317665715/07/2022Rp100.000.000Rp10.000.000
PT Vuteq Indonesia02.116.372.0- 055.000010.003- 22.5317665925/08/2022Rp100.000.000Rp10.000.000
a. SubtotalRp800.000.000Rp80.000.000

2. Persewaan tanah dan/atau Bangunan berdasarkan Laporan Penilaian LAP-019/PEN/KPP.0703/2023

BulanDPPPPh terutang
JanuariRp 404.643.833Rp 40.464.383
FebruariRp 404.643.833Rp 40.464.383
MaretRp 404.643.833Rp 40.464.383
AprilRp 404.643.833Rp 40.464.383
MeiRp 404.643.833Rp 40.464.383
JuniRp 404.643.833Rp 40.464.383
JuliRp 404.643.833Rp 40.464.383
AgustusRp 404.643.833Rp 40.464.383
b. SubtotalRp 3.237.150.664Rp 323.715.066

3. Koreksi Objek PPh Pasal 4 ayat (2) berupa Persewaan Tanah dan/atau Bangunan yang harus disetor sendiri oleh Pemohon Banding (b-c)

Rp 2.437.150.664,00Rp 243.715.066,00

No Masa Sim Pemohon in Terbanding Koreksi Tarif Koreksi PPh

OA Ai Banding ° Terutang

Januari | Rp160660000 Rp 4U4.643.833 Rp 30464383) Ito

2 Februari! Rp160000000 Rp W4643.833 Rp W4621951 16% | Rp 30464383

23 Maret Rp100600000 Rp 404.643.8933 Rp 4623833 10 Rp 10464383

4 Apni Rp 101060000 Rp 44603833 Rp 04549833” 164% Rp. 30464383

3 Me Rploocenoon Rp 404642819 Rp 204643812: 1086. Rp 30.464.383

6 Juni Rp 100,000,000 Rp 404643833 Rp 3044438331 10%, R 30.464.383

7 Juli Rp 100,000,000 Rp 404.653.9833 Rp 304443833) 10% | Ry 30.464.383

8 Agustus Rp 160,000,000 Rp 204645835 Rp 304643833 | 10% Rp 30.464.383

1 Rp B60.0100MU — Rp3.23”.150.657 Rp 2431130667 | Rp 243.715.067

Catatan : Tabel disalin sesuai dengan dengan Surat Banding

bahwa adapun dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding untuk melakukan koreksi adalah sebagai berikut:

- Pasal 4 ayat (2) UU PPh s.t.d.t.d UU No. 7 Tahun 2021

- PP Nomor 34 Tahun 2016

Alasan Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi Objek Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp304.643.833 dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Kepemilikan asset Pemohon Banding hanya mencakup Tanah

a. bahwa asset yang dimiliki dan disewakan kepada PT Vuteq Indonesia hanya mencakup tanah dan tidak termasuk bangunan, karena dalam hal ini bangunan tersebut dimiliki oleh PT Vuteq Indonesia. Pernyataan tersebut dapat dibuktikan dengan adanya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki oleh Pemohon Banding sebanyak 5 nomor sertifikat yang dapat membuktikan atas kepemilikan tanah dengan uraian sebagai berikut:

No SertifikatPemegang HakLuas TanahNIB
HGB No 00227PT Cipta Industries10.531 m210.06.19.04.00257
00228PT Cipta Industries8.222 m210.06.19.04.00255
00229PT Cipta Industries1.448 m210.06.19.04.00254
00233PT Cipta Industries13.681 m210.06.19.04.00256
00240PT Cipta Industries343 m210.06.19.04.00267

b. bahwa perlu Pemohon Banding informasikan apabila mengacu pada sertifikat HGB masih tercantum pemegang hak atas nama PT Cipta Industries. Dimana dalam hal ini berdasarkan akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Cipta Industries Nomor 01 tanggal 03-08-2015, PT Cipta Industries berubah nama menjadi PT Vuteq Trading Indonesia (Pemohon Banding).

c. bahwa sementara itu dari segi kepemilikan bangunan, PT Vuteq Indonesia merupakan pemegang hak milik atas bangunan tersebut. Hal ini dibuktikan dengan adanya Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor 503/4637/471/IMB/V/BPMT/2016 dengan volume bangunan sebesar 25.854 m2 serta 2.518 m2 yang meliputi bangunan berupa saluran dan pagar.

d. bahwa disamping itu kepemilikan bangunan PT Vuteq Indonesia juga dibuktikan dengan dokumen berupa Berita Acara Serah Terima Pekerjaan beserta Invoice antara PT Vuteq Indonesia dengan PT Multibrata Anugerah Utama sebagai kontraktor dan PT Danwo Steel Sejati dalam rangka pendirian bangunan yang dibangun di atas tanah sewa milik Pemohon Banding.

e. bahwa kemudian, dalam laporan keuangan yang telah di audit oleh auditor independent bahwa asset yang dimiliki oleh Pemohon Banding hanyalah tanah sesuai dengan HGB pada poin a di atas.

f. bahwa atas asset berupa bangunan juga telah dicatat pada laporan keuangan PT Vuteq Indonesia yang juga telah di audit oleh auditor independent.

g. bahwa dalam proses merger, PT Vuteq Indonesia sebagaimana pihak yang menerima asset telah melakukan pembayaran BPHTB dan didalam Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (SSPD – BPHTB) Yang Berfungsi Sebagai Surat Pemberitahuan Obyek Pajak Bumi Dan Bangunan (SPOP PBB). Bahwa dalam SSPD - BPHTB tersebut yang menjadi dasar perhitungan BPHTB hanya atas asset berupa tanah sehingga dapat disimpulkan bahwa Aset yang ditransfer atau dimiliki oleh Pemohon Banding hanya berupa tanah. Sehingga dalam hal ini BAPENDA juga mengakui bahwa asset yang dimiliki oleh PT Vuteq Indonesia hanyalah tanah tanpa bangunan.

h. bahwa menanggapi pernyataan Terbanding yang menyatakan apabila Pemohon Banding tidak memiliki dokumen legal atas bangunan yang menerangkan bahwa bangunan yang berdiri di atas tanah yang disewakan bukanlah milik Pemohon Banding adalah tidak berdasar.

i. bahwa oleh karena itu, seharusnya koreksi yang dilakukan hanya atas tanah saja yang merupakan milik dari Pemohon Banding berdasarkan sertifikat HGB sebagaimana disebutkan di atas. Selain itu, tidak pernah ada koreksi yang serupa terhadap PT Vuteq Indonesia maupun Pemohon Banding pada tahun-tahun sebelum ini. Sehingga menurut Pemohon Banding, pihak KPP juga telah mengetahui hal ini dan tidak melakukan koreksi apapun atas hal tersebut.

2. Pemohon Banding tidak mengetahui dasar penilaian yang dilakukan oleh Terbanding

bahwa dalam hal ini Terbanding tidak memberikan rincian perhitungan dasar penilaian atas sewa tanah kepada Pemohon Banding maupun tidak tertuang dalam SPHP. Sehingga dalam hal ini Pemohon Banding tidak dapat meyakini akurasi perhitungan nilai tanah dan bangunan yang dilakukan oleh Terbanding. Dikarenakan Pemeriksa menggunakan PKKU (Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha) maka seharusnya Terbanding mengungkapkan data sumber yang menjadi persandingan atau perbandingan nilai yang menjadi dasar penentuan nilai pasar transaksi sewa tersebut. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa temuan Terbanding tidak didasarkan oleh bukti yang kompeten karena data yang tidak dapat diakses secara umum tidak dapat digunakan sebagai dasar perhitungan nilai pasar.

bahwa pada saat proses Pemeriksaan, Keberatan, dan hingga Surat Permohonan Banding ini dibuat, Terbanding tidak memberikan data rincian perhitungan, laporan hasil penilaian tanah yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak sehingga Pemohon Banding tidak meyakini penghitungan nilai wajar yang dilakukan oleh Pemeriksa adalah benar. Oleh karena itu, perhitungan yang dilakukan oleh Terbanding menjadi tidak berdasar dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

3. Kritisi atas dasar koreksi

bahwa temuan hasil pemeriksaan seharusnya adalah berdasarkan bukti kompeten dan relevan sebagaimana yang dimaksud dalam PER- 23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan yang Pemohon Banding kutip sebagai berikut:

Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

1) Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa.

a) Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta. Tingkat validitas bukti dipengaruhi oleh 3 (tiga) hal sebagai berikut:

i. Independensi dan kualifikasi sumber diperolehnya bukti.

Bukti yang diperoleh dari pihak yang independen tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh dari pihak yang tidak independen. Selain independensi, perlu juga memperhatikan hubungan pihak yang memberikan bukti dengan bukti yang diberikan.

ii. Kondisi bukti diperoleh.

Tingkat kesulitan mendapatkan bukti yang dipengaruhi situasi dan/atau kondisi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan tingkat validitas bukti.

iii. Cara bukti diperoleh.

Bukti yang diperoleh secara langsung oleh Pemeriksa Pajak (misalnya observasi) tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh secara tidak langsung (misalnya bukti yang disediakan oleh Wajib Pajak). Cara memperoleh bukti juga harus memperhatikan legalitas cara perolehan bukti.

b) Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos- pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan.

bahwa dalam hal ini, Pemohon Banding tidak mengetahui sumber dari penilaian yang digunakan oleh Terbanding dalam menentukan nilai pasar dari tanah dan/atau bangunan yang menjadi dasar koreksi. Bukti dalam hal ini adalah dasar perhitungan dari Terbanding yang belum pernah diinformasikan kepada Pemohon Banding.

bahwa oleh karena tidak diberikannya dasar-dasar koreksi yang merupakan basis perhitungan SKP yang diterbitkan oleh Terbanding tidak tersedia maka menurut Pemohon Banding temuan hasil pemeriksaan tersebut tidak berdasarkan bukti sebagaimana dimaksud pada PER-23/2013 tersebut. Oleh karena itu SKP tersebut harus dibatalkan.

4. Aspek Hukum Persewaan Tanah untuk Pendirian Bangunan

a. bahwa dari aspek hukum itu sendiri tidak ada larangan menyewakan tanah untuk keperluan pendirian bangunan dari pihak lain. Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Pasal 44 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria yang menyebutkan bahwa:

“Seseorang atau suatu badan hukum mempunyai hak sewa atas tanah, apabila ia berhak mempergunakan tanah-milik orang lain untuk keperluan bangunan, dengan membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sebagai sewa.”

b. bahwa dalam hal ini ketika orang atau badan hukum menyewa tanah milik orang lain, mereka memiliki hak untuk mendirikan bangunan di atasnya sesuai dengan kesepakatan perjanjian

bagaimana tanah tersebut akan digunakan, jangka waktu pembayaran sewa juga diatur dalam perjanjian.

c. bahwa tanah hak milik yang tidak ada bangunan diatasnya dapat disewakan untuk jangka waktu tertentu oleh pemiliknya kepada pihak lain guna mendirikan bangunan. Hak atas tanah yang lahir dari penyewaan tanah hak milik adalah hak sewa untuk bangunan sepanjang asal tanah hak sewa untuk bangunan adalah hak milik.

d. bahwa Hak sewa untuk bangunan adalah pemilik tanah menyewakan tanah kosong kepada penyewa untuk dapat didirikan bangunan, secara hukum bangunan ini adalah hak penyewa kecuali ada perjanjian lain yang disepakati antara pemilik dan penyewa.

e. bahwa dalam Pasal 44 UUPA tidak mengatur hapusnya hak sewa untuk bangunan. Faktor-faktor yang dapat menjadi penyebab hapusnya hak sewa untuk bangunan adalah jangka waktunya berakhir, dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir disebabkan pemegang hak sewa untuk bangunan tidak memenuhi kewajiban yang diperjanjikan dengan pemilik tanah, pemegang hak sewa untuk bangunan meninggal dunia, hak milik dilepaskan oleh pemiliknya, hak milik dicabut untuk kepentingan umum atau tanahnya musnah. Ketentuan-ketentuan dalam hak sewa untuk bangunan yang diatur dalam UUPA, yaitu:

- pemilik tanah menyewakan tanah hak miliknya tanpa bangunan di atasnya kepada penyewa tanah atau pemegang hak sewa untuk bangunan.

- hak sewa untuk bangunan terjadi dengan perjanjian antara pemilik tanah dan pemegang hak sewa untuk bangunan.

- pemegang hak sewa untuk bangunan berhak mendirikan bangunan di atas tanah yang disewanya.

- pemegang hak sewa untuk bangunan wajib membayar uang sewa tanah kepada pemilik tanah yang besarnya berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

- hak sewa untuk bangunan berjangka waktu tertentu.

- pemegang hak sewa untuk bangunan adalah perseorangan dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

- hak sewa untuk bangunan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain kecuali ada persetujuan dari pemilik tanah.

- hak sewa untuk bangunan tidak dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani fidusia kecuali ada persetujuan dari pemilik tanah.

- hak sewa untuk bangunan hapus dengan berakhirnya jangka waktu hak sewa untuk bangunan kecuali ada kesepakatan kedua belah pihak untuk perpanjangan jangka waktu atau pembaharuan hak sewa untuk bangunan.

f. bahwa Hak sewa untuk bangunan merupakan pembebanan hak sewa untuk bangunan atas tanah hak milik. Hak sewa untuk bangunan merupakan implementasi dari asas pemisahan horizontal yaitu ada pemisahan antara pemilikan atas tanah dan bangunan yang ada di atasnya. Dalam hal ini, Pejabat Pembuat Akta Tanah tidak mempunyai kewenangan membuat akta pembebanan Hak Sewa Untuk Bangunan atas tanah Hak Milik sebagaimana ditetapkan oleh Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2016.

g. bahwa berdasarkan penjelasan diatas, dalil yang digunakan oleh Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak mempunyai dokumen legal kepemilikan atas bangunan tersebut yang menerangkan bahwa Bangunan tersebut milik PT Vuteq Indonesia atau milik PT Vuteq Trading Indonesia hanya asumsi semata tanpa disertai dengan dasar aturan yang kuat.

h. bahwa oleh karena itu dalam melakukan koreksi atas nilai tanah dan bangunan, Terbanding harus mempertimbangkan asset manakah yang dimiliki oleh Pemohon Banding berdasarkan bukti tertulis serta nilai pasar yang sudah dilakukan sebelumnya oleh pihak instansi berwenang dan juga pihak independent yang dipilih oleh Pemohon Banding itu sendiri. Hal ini sejalan dengan prinsip substance over form yang pada intinya menunjukan bahwa secara substansi, asset yang dimiliki oleh Pemohon Banding hanyalah tanah sedangkan bangunan dimiliki oleh PT Vuteq Indonesia.

5. Ketidakkonsistenan atas Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding

bahwa perlu Pemohon Banding tegaskan berkaitan dengan pengenaan biaya sewa yang dilakukan kepada PT Vuteq Indonesia dilakukan sesuai dengan perjanjian dengan nomor perjanjian No.001/Perj.Sewa Menyewa/I/2015 dimana telah diadendum pada tahun 2017. Hal tersebut menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah melakukan transaksi persewaan tanah kepada PT Vuteq Indonesia sejak tahun 2015.

bahwa dalam hal ini Pemohon Banding menggarisbawahi adanya ketidakkonsistenan pengenaan koreksi, dimana dalam rentang tahun 2015 yaitu saat dimulainya perjanjian sewa hingga tahun 2021 tidak pernah dilakukan koreksi atas transaksi sewa dengan PT Vuteq Indonesia. Juga tidak pernah ada himbauan mengenai sewa yang dikenakan hanya tanah saja. Maka menurut Pemohon Banding, dalam hal ini Terbanding tidak konsisten. Tentunya hal tersebut tidak sesuai dengan prinsip yang dipegang teguh oleh perpajakan Indonesia sebagaimana tertuang dalam Penjelasan Pasal 31A UU PPh yang menyatakan:

“Salah satu prinsip yang perlu dipegang teguh di dalam Undang- Undang perpajakan adalah diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam

bidang perpajakan yang hakikatnya sama, dengan berpegang pada ketentuan peraturan perundang-undangan.”

bahwa dari sisi Pemohon Banding, pernah dilakukan pemeriksaan pajak oleh Kantor Pajak Penanaman Modal Asing Dua dan berdasarkan hasil pemeriksaan tidak ada koreksi terkait dengan biaya depresiasi atas bangunan tersebut, sehingga dapat diartikan bahwa Terbanding mengakui adanya aset tersebut bukanlah sebagai aset Pemohon Banding sehingga menurut Pemohon Banding terjadi ketidakkonsistenan dalam melakukan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding bahwa dengan demikian, Pemohon Banding mohon agar koreksi Objek Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp304.643.833,00 dibatalkan seluruhnya.

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan alasan yang Pemohon Banding uraikan di atas, dengan ini Pemohon Banding mengajukan Banding atas keputusan Nomor KEP-01945/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 19 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Final Pasal 4 (2) Masa Pajak April 2022 Nomor 00010/240/22/055/23 tanggal 10 November 2023. Berikut ini adalah perhitungan menurut Pemohon Banding:

NoUraianJumlah Menurut Pemohon Banding (Rp)
1 2 3 4 5Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 (2) yang terutang Kredit Pajak a. PPh ditanggung Pemerintah b. Setoran masa c. STP (Pokok kurang bayar) d. Kompsensasi kelebihan dari masa Pajak…… e. Lain-lain Jumlah Pajak yang kurang dibayar Sanksi administrasi a. Bunga pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP c. Bunga Pasal 13 (5) KUP d. Kenaikan Pasal 13A KUP e. Kenaikan Pasal 18 (3) UU PP Jumlah0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar0

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar Mengabulkan seluruh permohonan Pemohon Banding dengan membatalkan koreksi Terbanding.

bahwa apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, Pemohon Banding mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono).

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-2096/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 20 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

A. Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor 04/VTI/11/2024 tanggal 4 November 2024 yang diterima di

Pengadilan Pajak tanggal 12 November 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

NoUraianYaTidak
1.Ban ding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;√
2.Ban ding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;√
3.Ban ding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;
4.Terh adap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√
5.Ban ding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√
6.Ban ding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01945/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 19 Agustus 2024 diterima tanggal 21 Agustus 2024;√
7.Sura t banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01945/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 19 Agustus 2024;√
8.Buk ti Pembayaran:
Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;
Untuk tahun 2008 dan seterusnya
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;√
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan
9.Sura t Banding ditandatangani oleh Takeshi Wakayama bertindak selaku:
- Pemohon Banding
- Ahli Warisnya
- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia
- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia√
- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus
10.Penandatanganan surat banding:
- Berkedudukan di Indonesia√
- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding
11.Sura t/skp/keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.√

B. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan diatas, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sepanjang seusai sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut. Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal- hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya

II. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, Laporan Penelitian Keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

Sengketa atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp304.643.833,00

1. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022

tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut Undang-Undang PPh), mengatur bahwa:

1. Pasal 4 ayat (2) huruf d

Bahwa penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final yaitu penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estat, dan persewaan tanah dan/atau bangunan.

2. Pasal 10 ayat (1)

Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima.

3. Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya

b. Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria mengatur bahwa hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.

c. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan, mengatur bahwa:

1) Pasal 2 ayat (1)

Atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau Bangunan baik sebagian maupun seluruh Bangunan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.

2) Pasal 3 ayat (4)

Wajib Pajak yang melakukan pemotongan dan membayar sendiri Pajak Penghasilan yang terutang wajib menyetorkan dan melaporkan Pajak Penghasilan tersebut.

2. Data, Fakta dan Hasil Penelitian

a. bahwa berdasarkan hasilpemeriksaansebagaimana dijelaskandalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00471/RIKSIS/KPP.0703/2023 tanggal 8 November 2023 diketahui:

1) bahwa Koreksi DPP PPh Final Pasal 4 (2) sebesar Rp304.643.833,00 atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan yang belum dilakukan pemotongan PPh.

2) bahwa Koreksi berasal dari pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan menentukan kembali nilai transaksi sewa tanah dan bangunan kepada pihak afiliasi berdasarkan harga pasar wajar.

3) bahwa Pemeriksa menggunakan nilai harga pasar wajar berdasarkan hasil bantuan tenaga ahli dari Tim Penilai.

4) Dasar hukum:

a. Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 10 ayat (1) UU PPh.

b. PP Nomor 34 Tahun 2017.

b. bahwa berdasarkan surat nomor 04/VTI/02/2024 tanggal 5 Februari 2024, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan yang pada prinsipnya sama dengan isi surat banding Pemohon Banding.

c. Data dan Informasi yang diperoleh dalam penelitian keberatan:

1. bahwa LaporanPenilaianBisnisnomorLAP- 019/PEN/KPP.0703/2023tanggal22 September 2023 tentang Hasil Penilaian Pasar atas Sewa (rent market value) Properti berupa Tanah dan Pabrik Pemohon Banding Tahun Pajak 2022.

2. bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama PT Cipta Industries. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Cipta Industries Nomor 01 Tanggal 03- 08-2015, PT Cipta Industries berubah nama menjadi PT Vuteq Trading Indonesia (Pemohon Banding).

3. bahwa Sengketa DPP PPh Pasal 4 ayat (2) berkaitan dengan sengketa Peredaran Usaha pada PPh Badan.

4. bahwa hasil penelitian keberatan atas koreksi Peredaran Usaha terkait Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan dalam Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak PenghasilanBadanTahunPajak2022nomor 00003/506/22/055/23 tanggal 10 November 2023, menyatakan Tim Peneliti sependapat dengan Pemeriksa dan menolak keberatan Pemohon Banding.

d. Pendapat Terbanding

1. bahwa Pemohon Banding adalah pemegang Hak Guna Bangunan, dengan demikian Pemohon Banding merupakan pemilik hak atas tanah beserta bangunan yang melekat di atas tanah tersebut.

2. bahwa dalam hal terdapat hubungan istimewa, maka nilai transaksi penjualan barang/jasa (sewa) adalah jumlah yang seharusnya diterima berdasarkan harga pasar wajar.

3. bahwa koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp304.643.833,00 telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

4. bahwa dengan demikian, Terbanding tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa dan menolak keberatan Pemohon Banding.

III. KESIMPULAN DAN USUL

A. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d III di atas, maka disimpulkan bahwa:

1. Surat banding nomor 04/VTI//11/2024 tanggal 4 November 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya.

2. Keputusan Terbanding Nomor KEP-01945/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 19 Agustus 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-

Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

3. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku

B. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Terbanding Nomor KEP- 01945/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 19 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00010/240/22/055/23 tanggal 10 November 2023 Masa Pajak April 2022.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 22/VTI/01/2025 tanggal 10 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyatakan hal-hal sebagaimana Surat Banding Nomor 04/VTI/11/2024 tanggal 4 November 2024;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P dengan rincian sebagai berikut:

Bukti P-1. Salinan Digital Akta Pendirian Perusahaan Nomor 494 tanggal

23 September 1997 beserta KEP Kemenkumham;

Bukti P-2. Salinan Digital Akta Pernyataan Keputusan Rapat Para

Pemegang Saham PT Vuteq Trading Indonesia nomor 2 tanggal 1 Maret 2022 yang mencantumkan penandatangan Surat Keberatan sebagai Salah seorang pengurus beserta KEP Kemenkumham;

Bukti P-3. Salinan Digital Akta Penggabungan nomor 12 tanggal 15 Agustus 2022 yang mencantumkan penandatangan Surat Banding sebagai Salah seorang pengurus beserta KEP Kemenkumham;

Bukti P-4. Salinan Digital Identitas Direktur atas nama Takeshi Wakayama berupa Paspor Nomor TZ1175490;

Bukti P-5. Salinan Digital Keputusan Terbanding Nomor KEP-

01945/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 19 Agustus 2024;

Bukti P-6. Salinan Digital Surat Keberatan Nomor 04/VTI/02/2024 tanggal

05 Februari 2024;

Bukti P-7. Salinan Digital Bukti Penerimaan Negara (BPN) Nomor

D006B67O4DQQ7UBL atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Final Pasal 4 (2) Masa Pajak April 2022;

Bukti P-8. Salinan Digital Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Final

Pasal 4 (2) Masa Pajak April 2022 Nomor 00010/240/22/055/23 tanggal 10 November 2023;

Bukti P-9. Salinan Digital Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Badan a.n.

Firdaus Rifki Fanani;

Bukti P-10. Salinan Digital Pakta Integritas Kuasa Hukum a.n. Firdaus Rifki

Fanani;

Bukti P-11. Salinan Digital Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan a.n.

Firdaus Rifki Fanani;

Bukti P-12. Salinan Digital Pakta Integritas Direktur a.n. Takeshi

Wakayama;

Bukti P-13. Salinan Digital Paspor a.n. Takeshi Wakayama;

Bukti P-14. Salinan Digital Matriks Sengketa;

Bukti P-15. Salinan Digital Penjelasan Tertulis tanggal 5 Mei 2025;

Bukti P-16. Salinan Digital Sertifikat HGB;

Bukti P-17. Salinan Digital Bukti Bayar BPHTB dan Stamp Bank BJB; Bukti P-18. Salinan Digital SSPD BPHTB yang sudah divalidasi BAPENDA; Bukti P-19. Salinan Digital SK Penggabungan Nomor 12 tanggal 31 Agustus 2022;

Bukti P-20. Salinan Digital Laporan Penilaian dari Kantor Jasa Penilai

Publik Damianus Ambur & Rekan;

Bukti P-21. Salinan Digital IMB Suryacipta;

Bukti P-22. Salinan Digital SPPT PBB Suryacipta Tahun 2021;

Bukti P-23. Salinan Digital SPPT PBB Suryacipta Tahun 2022;

Bukti P-24. Salinan Digital Perjanjian Sewa Menyewa;

Bukti P-25. Salinan Digital Persetujuan Sewa Menyewa PT Cipta

Industries;

Bukti P-26. Salinan Digital Merger Plan Tahun 2022;

Bukti P-27. Salinan Digital Revisi IMB Suryacipta;

Bukti P-28. Salinan Digital TP Doc Tahun 2022;

Bukti P-29. Salinan Digital Penjelasan Tertulis tanggal 4 Juni 2025;

Bukti P-30. Salinan Digital Penjelasan Tertulis tanggal 2 Juli 2025;

Bukti P-31. Salinan Digital Penjelasan Tertulis tanggal 29 Juli 2025; Bukti P-32. Salinan Digital Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun 2016;

Bukti P-33. Salinan Digital Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun 2017;

Bukti P-34. Salinan Digital Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun 2018;

Bukti P-35. Salinan Digital Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun 2019;

Bukti P-36. Salinan Digital Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun 2020;

Bukti P-37. Salinan Digital Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun 2021;

Bukti P-38. Salinan Digital Kesimpulan Akhir

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T dengan rincian sebagai berikut:

Bukti T-1Salinan Digital Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2Salinan Digital Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3Salinan Digital Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4Salinan Digital Matriks Sengketa;

Bukti T-5Salinan Digital Laporan Penilaian Properti Kriteria II;

Bukti T-6Salinan Digital Laporan Penilaian Entitas (Bisnis Kriteria II); Bukti T-7Salinan Digital Laporan Penilaian Bisnis Kriteria I;

Bukti T-8Salinan Digital Penjelasan Tertulis tanggal 07 Mei 2025; Bukti T-9Salinan Digital Penjelasan Tertulis tanggal 04 Juni 2025; Bukti T-10 Salinan Digital Kesimpulan Akhir

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01945/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 19 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak April 2022 Nomor 00010/240/22/055/23 tanggal 10 November 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 04/VTI/11/2024 tanggal 4 November 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan

ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.DPP PPh Final Pasal 4 (2)0,00304.643.833,00304.643.833,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding (PT Vuteq Trading Indonesia) menyampaikan keberatan dan banding atas koreksi dimaksud dengan alasan bahwa :

1. Aset yang dimiliki dan disewakan hanya berupa tanah, sedangkan bangunan dimiliki oleh PT Vuteq Indonesia;

2. Surat Pernyataan Nomor 089/Srt.Pernyataan/CIP/V/2012 telah memberikan izin kepada PT Vuteq Indonesia untuk mendirikan bangunan permanen di atas lahan milik Pemohon Banding;

3. IMB Nomor 503/4637/471/IMB/BPMPT/2016 diterbitkan atas nama PT Vuteq Indonesia, bukan atas nama Pemohon Banding;

4. Terbanding tidak memberikan rincian dasar perhitungan nilai sewa yang digunakan dalam koreksi;

5. Koreksi dilakukan tidak konsisten dengan tahun-tahun sebelumnya (2015–2021) yang tidak pernah dikoreksi;

6. Nilai pasar tanah telah dinilai secara independen oleh KJPP Damianus Ambir & Rekan senilai Rp55.444.500.000,00, dan juga diakui oleh

BAPENDA Karawang sebagai dasar perhitungan BPHTB sebesar Rp58.935.450.000,00;

7. Oleh karenanya, Terbanding keliru dalam memasukkan bangunan sebagai objek pengalihan maupun persewaan, padahal secara hukum bangunan tersebut bukan milik Pemohon Banding.

bahwa Terbanding menyampaikan alasan koreksi sebagai berikut :

1. Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan dan Laporan Penilaian Properti Kriteria II Nomor LAP-017/PEN/KPP.0703/2023 tanggal 22 September 2023, diketahui bahwa objek sewa meliputi tanah dan bangunan yang berada di Jl. Surya Madya VI Kav. I-46 DE, Karawang;

2. Perjanjian sewa menyewa Nomor 001/Perj.SewaMenyewa/I/2015 tanggal 1 Januari 2015 mengandung klausul yang secara tersirat menunjukkan adanya bangunan di atas lahan tersebut;

3. Karena terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dan PT Vuteq Indonesia, Terbanding berwenang melakukan pengujian kewajaran nilai sewa tanah dan bangunan (Pasal 18 ayat (3) UU PPh);

4. Hasil penilaian menunjukkan nilai pasar sewa wajar tanah dan bangunan sebesar Rp4.855.726.000,00 per tahun, sehingga peredaran usaha Pemohon Banding untuk masa Januari s.d. Agustus 2022 ditentukan sebesar Rp3.237.150.667,00, atau terdapat koreksi Rp304.643.833,00 per bulan;

Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dan alat bukti yang diajukan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwaberdasarkanSuratPernyataanNomor 089/Srt.Pernyataan/CIP/V/2012 tanggal 21 Mei 2012, Pemohon Banding (dahulu PT Cipta Industries) memberikan izin kepada PT Vuteq Indonesia untuk mendirikan bangunan permanen di atas lahan milik Pemohon Banding;

bahwa izin tersebut diterbitkan tiga tahun sebelum perjanjian sewa menyewa tanggal 1 Januari 2015, sehingga secara hukum menunjukkan bahwa

pembangunan bangunan dilakukan oleh penyewa, bukan oleh Pemohon Banding.

bahwa IMB Nomor 503/4637/471/IMB/BPMPT/2016 juga diterbitkan atas nama PT Vuteq Indonesia, yang membuktikan bahwa bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut bukan milik Pemohon Banding. Fakta ini sejalan dengan asas pemisahan horizontal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, yang pada pokoknya menyatakan bahwa hak atas tanah dan hak atas bangunan dapat dimiliki oleh subjek hukum yang berbeda.

bahwa oleh karena itu, objek persewaan yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada PT Vuteq Indonesia secara hukum hanya berupa tanah, sedangkan bangunan bukan merupakan bagian dari aset yang disewakan, sebab bangunan dibangun dan dimiliki oleh penyewa sendiri.

bahwa mengenai penentuan nilai sewa yang wajar, karena terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dan PT Vuteq Indonesia, maka sesuai Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, Terbanding memang berwenang untuk menilai kewajaran harga sewa tersebut, namun penilaian kewajaran yang dilakukan Terbanding harus tepat terhadap objek mana yang sebenarnya disewakan.

bahwaLaporanPenilaianPropertiDJPNomorLAP- 017/PEN/KPP.0703/2023 menunjukkan bahwa penilaian yang dilakukan oleh Tim Penilai DJP meliputi tanah dan bangunan, dengan hasil nilai pasar sewa sebesar Rp4.855.726.000,00 per tahun. Penilaian tersebut tidak memisahkan antara komponen tanah dan bangunan.

bahwa karena Pemohon Banding hanya menyewakan tanah saja, maka seharusnya nilai pasar sewa tanah saja (land rent) yang dijadikan dasar penetapan DPP PPh Pasal 4 ayat (2). Dengan tidak dilakukannya pemisahan tersebut, maka angka koreksi Rp304.643.833,00 per bulan menjadi tidak

mencerminkan nilai sewa tanah yang sebenarnya, dan oleh karenanya tidak dapat dijadikan dasar koreksi yang tepat.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, koreksi ini terkait dengan koreksi Peredaran Usaha di PPh Badan yang juga diajukan banding oleh Pemohon Banding, sehingga dalam memutus perkara ini, Pengadilan Pajak mengacu pada hasil pemeriksaan atas sengketa PPh Badan dimaksud, yang telah diputuskan dalam Putusan Nomor PUT-010058.15/2024/PP/M.VB Tahun 2025 yang menyatakan hal-hal sebagai berikut :

1. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp2.437.150.667,00

bahwa Pemohon Banding, yaitu PT Vuteq Trading Indonesia, didirikan dengan nama awal PT Cipta Industries dan kemudian berganti nama pada tahun 2015. Pada tahun 2022, perusahaan bergabung ke dalam PT Vuteq Indonesia melalui merger (penggabungan usaha), dimana PT Vuteq Indonesia yang akan menjadi Perseroan Terbatas yang dipertahankan. Kegiatan usaha utamanya adalah persewaan tanah dan/atau bangunan serta penyediaan tenaga kerja (outsourcing) bagi PT Vuteq Indonesia.

bahwa sengketa bermula dari proses merger PT Vuteq Trading Indonesia ke PT Vuteq Indonesia (efektif 1 September 2022), kemudian dilakukan pemeriksaan pajak oleh KPP PMA Dua yang berujung pada penerbitan SKPKB tahun pajak 2022. Koreksi pajak timbul terkait nilai sewa tanah, penilaian aset tanah dan bangunan, serta dugaan dividen tersembunyi.

bahwa Perjanjian sewa menyewa pertama dibuat pada tahun 2015 dengan harga sewa Rp756.000.000,00 per tahun, kemudian diubah menjadi Rp1.200.000.000,00 per tahun sejak tahun 2017. Pada masa Januari–Agustus 2022, Pemohon Banding melaporkan pendapatan sewa sebesar Rp800.000.000,00;

bahwa Terbanding melakukan koreksi Peredaran Usaha karena menurut Terbanding berdasarkan hasil pemeriksaan atas PT Vuteq Trading Indonesia yang kemudian bergabung (merger) ke dalam PT Vuteq Indonesia, ditemukan adanya perbedaan pelaporan dengan kondisi yang sebenarnya sehingga dilakukan koreksi terhadap peredaran usaha, penyesuaian fiskal positif, dan penyesuaian fiskal negatif.

bahwa Terbanding berpendapat, objek sewa bukan hanya tanah, melainkan juga bangunan yang berdiri di atasnya. Hal ini didasarkan pada beberapa fakta hukum dan dokumen, yaitu :

• Surat Pernyataan 21 Mei 2012 dari PT Cipta Industries yang mengizinkan PT Vuteq Indonesia membangun bangunan permanen di atas lahan yang dimiliki PT Cipta Industries (kini PT Vuteq Trading Indonesia).

• IMB tahun 2013 dan IMB perbaikan tahun 2016 yang mencatat adanya bangunan dengan luas signifikan di atas lahan tersebut.

• SPPT PBB tahun 2022 yang menyatakan adanya bangunan seluas 11.216 m² dengan NJOP Rp29.442.000.000,00, di samping NJOP tanah sebesar Rp58.935.450.000,00.

• Data penyusutan dalam Lampiran Khusus SPT PPh Badan tahun 2013 yang menunjukkan adanya aset bangunan dengan nilai Rp4,3 miliar.

• Laporan Penilaian DJP (LAP-017/PEN/KPP.0703/2023) yang menegaskan keberadaan bangunan seluas 10.524 m² di atas lahan seluas 34.225 m².

bahwa berdasarkan penilaian pasar sewa oleh Tim Penilai DJP, nilai pasar sewa properti berupa tanah dan bangunan ditentukan sebesar Rp4.855.726.000,00 untuk setahun penuh. Untuk masa Januari sampai dengan Agustus 2022, peredaran usaha seharusnya sebesar Rp3.237.150.667, sedangkan Pemohon Banding hanya melaporkan Rp800.000.000,00. Dengan demikian, atas selisih tersebut, dilakukan koreksi atas peredaran usaha sebesar Rp2.437.150.667,00;

bahwa menurut Pemohon Banding, objek sewa yang dilakukan kepada PT Vuteq Indonesia seharusnya adalah atas tanah saja, karena bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut milik PT Vuteq Indonesia. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Pemohon Banding, izin mendirikan bangunan (IMB) atas nama PT Vuteq Indonesia, dokumen biaya pembangunan dan berita acara serah terima pekerjaan antara PT Vuteq Indonesia dengan kontraktor, serta pencatatan aset bangunan dalam laporan keuangan PT Vuteq Indonesia yang telah diaudit oleh auditor independen. Pemohon Banding juga menegaskan bahwa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dibayar kepada BAPENDA Karawang pada saat merger hanya didasarkan pada nilai pasar tanah sebesar Rp58.935.450.000,00, sehingga objek pengalihan adalah atas tanah semata. Dengan demikian, koreksi Terbanding yang memperlakukan bangunan sebagai milik Pemohon Banding adalah tidak tepat.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, sengketa ini adalah sengketa yuridis dan pembuktian dokumen. Bahwa ketentuan yuridis perpajakan terkait sengketa ini antara lain :

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, mengatur

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun

Pasal 4 ayat (2)

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estat, dan persewaan tanah dan/atau bangunan yang diatur dalam atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Pasal 18 ayat (3)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Penjelasan Pasal 31A menyatakan:

“Salah satu prinsip yang perlu dipegang teguh di dalam Undang- Undang perpajakan adalah diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang hakikatnya sama, dengan berpegang pada ketentuan peraturan perundang-undangan.”

3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas

(1) Penambahan modal Perseroan dilakukan berdasarkan persetujuan RUPS.

(2) RUPS dapat menyerahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris guna menyetujui pelaksanaan keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

(3) Penyerahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sewaktu-waktu dapat ditarik kembali oleh RUPS.

4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria yang menyebutkan bahwa: Pasal 44 ayat (1)

“Seseorang atau suatu badan hukum mempunyai hak sewa atas tanah, apabila ia berhak mempergunakan tanah-milik orang lain untuk keperluan bangunan, dengan membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sebagai sewa.”

5. Peraturan Pemerintah nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan.

6. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan, menyatakan:

Pasal 27

(2) Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah dalam hal:

a. memiliki usaha yang penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan tidak final;

b. menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak dan bukan objek pajak; atau

c. mendapatkan dan tidak mendapatkan fasilitas perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan.

(3) Biaya bersama bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak, pembebanannya dialokasikan secara proporsional.

7. PMK 96/PMK.06/2007 (sewa BMN) dan Pedoman Penilaian DJKN 2020

→ menggunakan tingkat sewa 4–6% dari nilai pasar tanah per tahun untuk tanah komersial/industri.

8. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-213/PMK.03/2016,

PER-32/PJ/2011, PER-43/PJ/2010, SE-50/2013, PMK-22/PMK.

03/2020 dan PP-55 Tahun 2022, merupakan dasar hukum atas transaksi afiliasi yang dipengaruhi hubungan istimewa

9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penilaian Untuk Tujuan Perpajakan jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79 Tahun 2023;

bahwa mengenai pembuktian dokumen, dalam persidangan Pemohon Banding menunjukkan bukti-bukti pendukung antara lain :

a. Bukti Kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan SHGB No. 00227, No. 00228, No. 00229, No. 00233 dan No. 00240 / 2012 atas nama PT Vuteq Trading Indonesia;

b. SPPT PBB NOP 32.17.021.004.003-0469.0 Tahun 2019, 2020 dan 2021;

c. SPPT PBB tahun 2022 yang menyatakan bangunan seluas 11.216 m² dengan NJOP Rp29.442.000.000,00, dan NJOP tanah seluas 34.225 m² Rp58.935.450.000,00

d. bukti pembayaran PPh Final atas Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan;

e. Data laporan SPT Masa PPh dan PPN PT Vuteq Trading Indonesia masa Pajak Agustus 2022;

f. Bukti Kepemilikan Tanah dan Bangunan Persegi/persegi panjang 34.225;

g. Data pembanding transaksi jual beli dan penawaran tanah yang diperoleh dari berbagai sumber;

bahwa nilai DPP tanah sebesar Rp 58.935.450.000,00 berdasarkan dari penilaian pasar pihak BAPENDA Karawang yang dilakukan pada bulan Agustus 2022 atas tanah yang dimiliki oleh Pemohon Banding dalam rangka pembayaran kewajiban BPHTB dengan nilai yang tercantum dalam bukti pembayaran BPHTB sebagaimana berikut :

LuasNJOP Tanah / m2Nilai Pasar Tanah
Tanah
(m2)
8.2221.722.00014.158.284.000
105311.722.00018.134.382.000
14481.722.0002.493.456.000
136811.722.00023.558.682.000
3431.722.000590.646.000
58.935.450.000

bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut diatas dan ketentuan yang berlaku terkait sengketa, Pengadilan Pajak berpendapat meskipun secara faktual terdapat bangunan di atas tanah yang dimiliki oleh Pemohon Banding, namun bukti hukum dan pembukuan menunjukkan bahwa bangunan tersebut adalah milik PT Vuteq Indonesia selaku penyewa. Hal ini sejalan dengan asas pemisahan horizontal sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Pokok Agraria, bahwa penyewa tanah berhak mendirikan bangunan di atas tanah sewa dan bangunan tersebut secara hukum merupakan milik penyewa, kecuali diperjanjikan lain. Tidak terdapat bukti yang meyakinkan bahwa bangunan dimiliki oleh Pemohon Banding atau bahwa perjanjian sewa memasukkan bangunan sebagai bagian dari objek sewa. Dengan demikian, objek sewa yang sah adalah hanya atas tanah saja.

bahwa pada laporan penilaian yang digunakan oleh Terbanding, tidak terdapat transparansi data pembanding nilai pasar yang digunakan serta dimasukkannya bangunan sebagai objek penilaian. Sebaliknya, Pemohon Banding telah menyajikan laporan appraisal independen dari KJPP Damianus Ambur & Rekan yang secara terbuka mencantumkan data pembanding serta menunjukkan bahwa nilai pasar tanah berada dalam rentang kewajaran.

bahwa fakta sejak tahun 2015 hingga 2021, Terbanding tidak pernah melakukan koreksi serupa terhadap transaksi sewa tanah maupun kepemilikan bangunan. Koreksi baru dilakukan pada tahun 2022, hal ini mencerminkan inkonsistensi perlakuan Terbanding, dan bertentangan dengan asas perlakuan yang sama sebagaimana ditegaskan dalam Penjelasan Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan.

bahwa atas nilai pasar yang menurut anggapan Terbanding menjadi tambahan modal dalam neraca Pemohon Banding, anggapan itu tidak tepat karena penambahan modal harus dilakukan melalui RUPS sesuai dengan mekanisme penambahan modal yang diatur dalam Pasal 41 UU Perseroan Terbatas. Tidak terbukti adanya arus kas terkait tambahan modal tersebut.

bahwa selain itu, terkait adanya hubungan istimewa dengan pihak afiliasinya, secara prinsip, peraturan perpajakan mengharuskan Terbanding untuk membuktikan apakah terdapat potensi penghindaran pajak dengan memastikan bahwa terdapat transaksi dengan perusahaan yang berada di negara dengan tarif pajak lebih rendah. Bahwa faktanya koreksi dilakukan atas merger yang merupakan aksi korporasi domestik yang mana tidak ada perbedaan tarif perpajakan, maka atas dugaan adanya penghindaran pajak dengan skema transfer pricing tidak menyebabkan kerugian negara sama sekali sehingga anggapan bahwa terdapat pembayaran dividen kepada pemegang saham adalah keliru.

bahwa berdasarkan uraian diatas, koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp2.437.150.667,00, yang didasarkan pada nilai sewa tanah dan bangunan, tidak tepat. Oleh karena itu harus dihitung ulang berdasarkan nilai pasar sewa tanah untuk periode Januari–Agustus 2022.

bahwa Pemohon Banding telah melakukan pengujian terhadap transaksi sewa tanah yang dilakukan oleh PT Vuteq Indonesia untuk menguji apakah tarif sewa tanah yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, yang tercantum dalam Dokumentasi Transfer Pricing halaman 6 sebagai berikut :

Harga Sewa Harga

Jean Pertahun Sewa Website Tanggal

{Fp} {M2/Bulan

Nan he amudi co. ddl sewaan

4 pC 534 CDC.000 Pi Lanah-2006-mm 2-di-kawasan-surya-c pra aH fog /2023 ar LEG /45485944 bls hiss Uae lamudi. co. dd Seva san-

4.500 45,000,000 20.000 atan-iokesi-slraley s-kara wany-jawa- 28/05/2024 basal.he:t

MAP ee 99 cod prope rl key ing-

{b. 006 406 000,000 3,345 Lanah-d -salen-sinem-salonygand.a- 28 08/202 3

Ja sar-kara Wany LOZ 304493 hp Aom Sarah am ‘lst rg .

LOG S00 906.000 A400 di-darua nec kam sek one kurt Luk, 28/08/2024 betthigcplant-dle- nea i-larnibun-

2464/58 blobs Aamo mb cor ny-

1 4 foal 2 Brose rly’) sewa-latam-disemakan- ft) see la tar eyakan- Vert fatal

30.006 206 G00.000 ASO0 strategis -damug egegk-bualbalu ung: ARG 2023 an NN pam-oleh-mean-tamsun-2 4 3GP be Jamu cp, did Seng ser

2/0,000 4.590.909.600 9.750 Lanah-savlrig-cl-kawise-3 uryea-clpla-<ard- 291052023

169243318356, alri hp: isk. audi. cod Lana -lokas -

44.000 1.500,000,000 2.478 karawang mut-h-4-5-ha- 25/08/2023

LO 5631 mil label 404 Anals:s Harga Pemband ng - Land Lease

Comparable (hp)

Mura: AG

Lie’ Quart lu: 0 5.417

Tadi, 7.500 wu Gwe: | 9.750

Mog teat LG. el

Sumber Dott afen TPG Angipat

bahwa mengacu pada data diatas, dapat disimpulkan bahwa pembanding berada pada kisaran Rp5.417 – Rp.9.750 per m2/bulan dengan median Rp.7.500 per m2/bulan sehingga beban Land Lease yang dibayarkan PT Vuteq Indonesia ke Pemohon Banding sebesar Rp.800.000.000.000,00 atau Rp.9.454/m²/bulan untuk penyewaan lahan telah berada pada batas wajar data pembanding;

bahwa dalam Laporan Penilaian oleh KJPP Damianus Ambur & Rekan dengan nomor laporan 00051/2.0097.00/PI/04/0217/1/I/2022 tertanggal 11 Januari 2022 halaman 12 yang disampaikan Pemohon Banding, pihak penilai independen juga mencantumkan nilai/data pembanding yang digunakan oleh penilai independen untuk menentukan nilai pasar dari tanah tersebut

bahwa namun di dalam laporan nomor : LAP-018/PEN/KPP.0703/2023 tanggal 22 September 2023 yang menjadi dasar perhitungan PPh Badan atas sewa dan PPh Pasal 4 ayat (2) dan PPN, tidak

mencantumkan sumber data pembanding, tidak ada dasar perhitungan maupun informasi yang menjadi dasar estimasi tersebut. Sehingga dalam hal ini Pengadilan Pajak berpendapat bahwa perhitungan yang dilakukan oleh Terbanding tidak transparan dan tidak berlandaskan perhitungan yang valid.

bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penilaian harga wajar tanah berdasarkan Dokumentasi Transfer Pricing milik Pemohon Banding dan Laporan Penilaian oleh KJPP Damianus Ambur & Rekan dapat diyakini kebenarannya.

bahwa berdasarkan penghitungan nilai Peredaran Usaha tersebut, maka koreksi-koreksi jenis pajak lainnya terkait sewa tanah/bangunan juga akan terdampak sebagai berikut :

• bahwa koreksi PPN yang bersifat turunan dari koreksi peredaran usaha tersebut harus disesuaikan dengan hasil perhitungan atas nilai sewa tanah berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan.

• bahwa terhadap koreksi PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp94.776.465.664,00((8xRp304.643.833,00)+ Rp92.339.315.000,00), Pengadilan Pajak berpendapat bahwa objek pengalihan dalam merger adalah tanah, bukan tanah dan bangunan, sehingga koreksi atas dasar memasukkan bangunan adalah tidak tepat. Nilai pasar tanah yang digunakan oleh BAPENDA Karawang sebesar Rp58.935.450.000,00 yang menjadi dasar pengenaan BPHTB merupakan acuan yang sahih. Oleh karena itu, koreksi PPh final atas pengalihan harta harus dihitung terbatas pada nilai pasar tanah saja.

• bahwa terhadap koreksi PPh Pasal 26 sebesar Rp55.796.416.382,00 Pengadilan Pajak berpendapat koreksi tersebut tidak berdasar karena tidak terdapat bukti adanya selisih nilai transakasi berdasarkan pengujian Transfer Pricing yang dapat digunakan sebagai dasar menghitung adanya dividen. Oleh karena itu, koreksi PPh Pasal 26 atas dividen tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian di atas Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp2.437.150.667,00 tidak dapat dipertahankan

bahwa dengan tidak dipertahankannya koreksi atas sengketa Peredaran Usaha di PPh Badan aquo, maka Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Koreksi PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp94.776.465.667,00 harus dihitung terbatas hanya pada objek tanah sesuai nilai pasar tanah pada saat pengalihan.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa nilai pasar tanah berdasarkan penilaian BAPENDA Karawang sebesar Rp58.935.450.000 yang menjadi dasar pengenaan BPHTB merupakan acuan yang sahih.

Dalam hal ini Pemohon Banding mendasarkan pembayaran BPHTB atas penilaian pasar yang dilakukan BAPENDA Karawang tersebut dan terbukti telah dibayarkan dengan nilai Rp1.473.386.250 pada tanggal 31 Maret 2023 dengan NTPN : 4A2BA1PJVOR51571;

bahwa berdasarkan uraian diatas, maka koreksi Terbanding atas Persewaan tanah dan/atau bangunan sebesar Rp304.643.833,00 per masa pajak tidak dapat dipertahankan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya terhadap dalil-dalil dan alat bukti yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai sengketa (Rp)Nilai sengketa dipertahankan (Rp)Nilai sengketa tidak dapat dipertahankan (Rp)
1.DPP PPh Final Pasal 4 (2)304.643.833,000304.643.833,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan DPP PPh Final Pasal 4 (2) menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Final Pasal 4 (2) menurut TerbandingRp 304.643.833,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp 304.643.833,00 DPP PPh Final Pasal 4 (2) menurut Pengadilan Pajak Rp0,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01945/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 19 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak April 2022 Nomor 00010/240/22/055/23 tanggal 10 November 2023 atas nama PT VUTEQ TRADING INDONESIA NPWP 01.824.493.9-055.000 / 001.824.493.9-055.000 NITKU 001.824.493.9-055.000000000, beralamat di Jalan Surya Madya VI Kavling I-46 DE, Suryacipta City of Industry Ciampel, Kab. Karawang, Jawa Barat (kunto@vuteq.co.id) sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 4 ayat (2)Rp 0,00

PPh Pasal 4 ayat (2) yang terutangRp 0,00

Kredit PajakRp 0,00

PPh Kurang/(Lebih) BayarRp 0,00

Sanksi Administrasi UU KUPRp 0,00

Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayarRp 0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 oleh Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D. sebagai Hakim Ketua, Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., M.M dan Dr. Agus Suharsono, S.H., M.Si., masing-masing sebagai Hakim Anggota;

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e- Tax Court pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Linda Napitupulu, S.E., Ak., M.M., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., M.M. Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dr. Agus Suharsono, S.H., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Linda Napitupulu, S.E., Ak., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.