Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 61 halaman

PUT-010036.99/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Eka Bogainti, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-010036.99/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 1259/KPP.2010/2022 tanggal 26 Agustus 2022 tentang Penolakan Pemindahbukuan, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010036.99/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT EKA BOGAINTI, NPWP 01.604.156.8-007.000, beralamat di Jl. Raya Poncol No 2, Ciracas, Jakarta Timur – DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Setiawaty Njao jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Aji Mukti Saputra

Izin Kuasa Hukum Nomor : KEP-140/PP/IKH/2022 tanggal 24 Februari

2022

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 032/SK-DIR/IX/2022 tanggal 23 September 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Tumijan Kriswanto / 197212191994021001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Timur,

2. Nama/NIP: Poppy Dyah Lestari Kusumaningrum/

198609242009012006,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Timur,

3. Nama/NIP: Ferdinand Novando / 198311102009011015, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Timur,

4. Nama/NIP: Diyah Ayu Candra / 198006272002122001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Timur,

berdasarkan Surat Tugas terakhir dengan Nomor ST-847/WPJ.20/2023 tanggal 28 Februari 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat; Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1399/PP/BR/2022 tanggal 1 November 2022 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-042/PP/Ucp/2026 tanggal 23 Februari 2026,

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor 049/BOD-FIN/IX/2022 tanggal 9 September 2022,

Telah membaca Surat Tanggapan Tergugat Nomor S-4/STG/WPJ.20/2022 Tanggal 14 Oktober 2022,

Telah membaca Surat Bantahan Penggugat Nomor 060/BOD-FIN/XI/2022 tanggal 14 November 2022,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yag disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

MenimbangbahwaPenggugatmengajukanPermohonan Pemindahbukuan dengan Surat Nomor 018/Pbk/PPh-EBI/VIII/2022 Tanggal 8 Juli 2022 dan dengan Surat Tergugat Nomor S-983/KPP.2010/2022 Tanggal 13 Juli 2022 permohonan Penggugat tersebut ditolak;

Menimbang bahwa atas Surat a quo, Penggugat mengajukan Permohonan Pemindahbukuan dengan Surat Nomor 020/Pbk/PPh-EBI/VIII/2022 Tanggal 8 Agustus 2022 yang kemudian atas surat permohonan tersebut ditolak oleh Tergugat

melalui Surat Tergugat Nomor S-1259/KPP.2010/2022 tanggal 26 Agustus 2022 sehingga dengan Surat Nomor 049/BOD-FIN/IX/2022 tanggal 9 September 2022, Penggugat mengajukan gugatan yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 12 September 2022 (Cap Pos tanggal 9 September 2022);

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 049/BOD- FIN/IX/2022 tanggal 9 September 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

1. bahwa Penggugat mengajukan Gugatan berdasarkan. ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana sudah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan Gugatan atas Surat Keputusan Penolakan Pemindahbukuan Nomor S-1259/ KPP.2010/2022, tanggal 26 Agustus 2022, tentang Surat Permohonan Pemindahbukuan Setoran Pajak Nomor 020/Pbk/PPh-EBI/VIII/2022, tanggal 8 Agustus 2022 atas Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Agustus Tahun Pajak 2020;

2. bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Pengadilan Pajak :

a. Surat Gugatan ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Gugatan disampaikan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterima keputusan yang digugat, karena Surat Keputusan Penolakan Pemindahbukuan Nomor S-1259/KPP.2010/2022, tanggal 26 Agustus 2022 diterima Penggugat pada tanggal 1 September 2022;

c. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Gugatan;

3. bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Pengadilan Pajak :

a. Bahwa Surat Gugatan ditandatangani oleh Setiawaty Njao dengan jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 12 Tanggal 23 April 2021;

b. Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Pada surat Gugatan telah dilampirkan salinan keputusan yang digugat;

bahwa dengan demikian Surat Gugatan yang diajukan Penggugat terhadap Surat Keputusan Penolakan Pemindahbukuan yang diterbitkan oleh Tergugat Nomor S-1259/KPP.2010/2022, tanggal 26 Agustus 2022 sudah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Objek Gugatan

1. bahwa Penggugat telah menerima Surat Keputusan Penolakan Pemindahbukuan Nomor S-1259/KPP.2010/2022, tanggal 26 Agustus 2022, yang diterbitkan oleh Tergugat;

2. bahwa atas Surat Keputusan Penolakan Pemindahbukuan Nomor S- 1259/KPP.2010/2022, tanggal 26 Agustus 2022, yang diterbitkan oleh Tergugat tersebut yang pada intinya Penggugat tidak setuju;

III.Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Gugatan

bahwa Kronologis pokok sengketa dan alasan Gugatan dapat dijelaskan sebagai berikut :

TanggalKeterangan
September 2020Penggugat terlambat melakukan pembayaran Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Masa Agustus Tahun Pajak 2020, dengan alasan karena keuangan Penggugat tidak lancar akibat terkena dampak Pandemi Covid-19, di mana penjualan turun drastis karena layanan Dine-In tidak diperbolehkan dan Store yang berada di Mall harus tutup
15 Oktober 2020Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak atas Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Nomor 00296/106/20/007/20, tanggal 15 Oktober 2020, untuk Masa Pajak Agustus 2020 sebesar Rp. 3,728,606,454 dan Masa Pajak April s.d Juli 2020 dengan nilai total STP Rp. 23.251.589.845
13 November 2020Penggugat mengajukan Permohonan Komitmen Cicilan Pembayaran STP Angsuran PPh Pasal 25 Masa April 2020 s.d Agustus 2020 dengan menjaminkan Aset berupa 5 buah Sertifikat Tanah sesuai dengan Berita Acara Penyerahan Aset No. BA-022/WPJ.20/KP.0704/2020 dan telah disepakati oleh pihak Waskon-1 KPP Madya Jakarta Timur.
20 November 2020Penggugat mulai melakukan cicilan pertama atas pembayaran STP PPh Pasal 25 Masa April 2020 s.d Agustus 2020 sesuai dengan skema cicilan yang telah disepakati dengan mekanisme 9 tahap cicilan yang berakhir pada bulan Juli 2021.
07 Juli 2021Penggugat melakukan pembayaran (cicilan akhir tahap-9) Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Masa Pajak Agustus 2020 melalui Surat Tagihan Pajak tersebut dengan Kode Billing 125413471330140 dan NTPN A768403I20CMH7QS sebesar Rp. 3,728,606,454
Atas Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Masa Pajak Agustus 2020 yang sudah dilakukan pembayaran oleh Penggugat tersebut belum dikreditkan dalam SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2020.
05 Januari 2022Tergugat menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PEMB-00216/WPJ.20/KP.1004/RIK.SIS/2021, tanggal 30 Desember 2021.
18 Mei 2022Penggugat menyampaikan secara Formal Surat Pemberitahuan Angsuran PPh 25 Masa Agustus 2020 belum diperhitungkan pada SPT Badan 2020 kepada Pemeriksa melalui loket TPT KPP Madya Dua Jakarta Timur.
28 Juli 2022Tergugat menerbitkan SKPKB Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2020 Nomor 00006/206/20/097/22, tanggal 28 Juli 2022.
8 Juli 2022Penggugat mengajukan Permohonan Pemindahbukuan Setoran Pajak Nomor 018/Pbk/PPh-EBI/VIII/2022, tanggal 8 Juli 2022 atas Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Agustus Tahun Pajak 2020.
13 Juli 2022Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Penolakan Pemindahbukuan Nomor S-983/KPP.2010/2022, tanggal 13 Juli 2022.
8 Agustus 2022Penggugat mengajukan Permohonan Pemindahbukuan Setoran Pajak Nomor 020/Pbk/PPh-EBI/VIII/2022, tanggal 8 Agustus 2022 atas Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Agustus Tahun Pajak 2020.
26 Agustus 2022Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Penolakan Pemindahbukuan Nomor S-1259/KPP.2010/2022 Tanggal 26 Agustus 2022.

Alasan Menurut Tergugat:

bahwa permohonan tidak dapat diproses lebih lanjut karena pembayaran tersebut telah diperhitungkan dengan pajak yang terutang pada Surat Tagihan Pajak Nomor 00296/106/20/007/20, sehingga tidak memenuhi ketentuan PMK- 242/PMK.03/2014 Pasal 17 ayat (7);

Alasan Menurut Penggugat :

bahwa Penggugat tidak setuju atas Surat Keputusan Penolakan Pemindahanbukuan karena ini sangat merugikan dan tidak mencerminkan prinsip keadilan dalam pembayaran pajak;

bahwa Penggugat dapat jelaskan bahwa selama masa pandemi Covid-19 Penggugat mengalami kesulitan dalam hal keuangan karena penerimaan dari penjualan turun drastis disebabkan terutama karena layanan Dine-In tidak diperbolehkan dan Store yang berada di dalam Mall harus tutup;

bahwa sehubungan dengan hal tersebut, Penggugat mengajukan permohonan cicilan pembayaran untuk angsuran masa April - Agustus 2020 melalui Surat Nomor 063/Dir-EBI/XI/2020 pada tanggal 13 November 2020, dan mekanisme pembayaran Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 25 tersebut telah disepakati oleh Pihak Tergugat (KPP Madya Jakarta Timur) dengan 9 tahap cicilan dan Penggugat memberikan jaminan berupa 5 buah Sertifikat Tanah sebagai bagian dari itikad baik Penggugat dalam penyelesaian tunggakan utang pajak;

bahwa cicilan terakhir (tahap 9) adalah cicilan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Masa Pajak Agustus 2020 (pembayaran Surat Tagihan Pajak Nomor 00296/106/20/007/20), yang telah dibayarkan melalui Kode Billing 125413471330140 dan NTPN A768403I20CMH7QS sebesar Rp3.728.606.454 yang merupakan cicilan yang sudah diputuskan sebagai bagian dari pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 tahun 2020 secara sah sehingga seharusnya dapat diperhitungkan sebagai bagian dari uang muka Pajak (Kredit pajak);

bahwa pada tanggal 05 Januari 2022 Tergugat menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PEMB-00216/WPJ.20/KP.1004/RIK. SIS/2021 Tanggal 30 Desember 2021 untuk Tahun Pajak 2020;

bahwa ketika proses pemeriksaan berlangsung, atas pembayaran Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Masa Pajak Agustus 2020 tersebut belum dikreditkan oleh Penggugat dalam SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2020; bahwa Penggugat sudah berkomunikasi dengan AR (Account Representative dari Penggugat) terkait Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Masa Pajak Agustus 2020 tersebut belum dikreditkan oleh Penggugat dalam SPT Tahunan

Badan Tahun Pajak 2020, dan AR menganjurkan untuk dikomunikasikan dengan Tim Pemeriksa Pajak;

bahwa Penggugat sudah menyampaikan kepada Tim Pemeriksa Pajak untuk memasukkan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Masa Pajak Agustus 2020 dalam SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2020, tetapi ditolak oleh Tim Pemeriksa Pajak;

bahwa Penggugat berkomunikasi kembali dengan AR (Account Representative dari Penggugat) dan berdasarkan arahan dari AR (Account Representative dari Penggugat) untuk melakukan pemindahbukuan kepada pajak terutang yang lain; bahwa maka Penggugat berpendapat untuk melakukan pemindahbukuan kepada pajak terutang yang belum dibayarkan oleh Penggugat dalam tahun buku selanjutnya atau dalam masa/tahun pajak saat putusan gugatan diterbitkan; Dasar Hukum :

- Pasal 25, UU Nomor 36 Tahun 2008, Tentang Pajak Penghasilan.

IV.Kesimpulan dan Usul Penggugat

bahwa Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Penggugat menyimpulkan bahwa :

1. Surat Gugatan sudah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU KUP serta Pasal 40 dan 41 UU Pengadilan Pajak;

2. Penggugat sudah melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan yang baik dan benar sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia;

3. Keputusan Penolakan yang dilakukan oleh Tergugat adalah tidak benar karena tidak mempunyai bukti-bukti yang kuat dan tidak berlandaskan dasar hukum;

4. Keputusan Penolakan yang dilakukan oleh Tergugat tidak mencerminkan prinsip berkeadilan dalam pembayaran pajak, justru sangat merugikan kepada Penggugat;

5. PPh Angsuran Pasal 25 Masa Agustus 2020 yang tidak dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak pada saat proses pemeriksaan pajak 2020, maka Penggugat bermaksud melakukan Pemindahbukuan;

bahwa selanjutnya, Penggugat mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa Gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena sudah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya Gugatan yang diajukan oleh Penggugat;

3. Menolak dan membatalkan Surat Keputusan Penolakan Pemindahanbukuan Tergugat Nomor S-1259 / KPP.2010 /2022, tanggal 26 Agustus 2022;

Menimbang bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor S- 4/STG/WPJ.20/2022 Tanggal 14 Oktober 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian surat permohonan gugatan penggugat Nomor 049/BOD-FIN/IX/2022 tanggal 09 September 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 12 September 2020, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

a. Gugatan diajukan dengan surat gugatan dalam Bahasa Indonesia

√ kepada Pengadilan pajak;

b. Gugatan diajukan dalam jangka waktu:

√

- 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat keputusan

yang digugat;

- 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan;

c. Gugatan diajukan di luar jangka waktu:

- 30 (tiga puluh) hari karena keadaan di luar kekuasan

penggugat dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan

di luar kekuasan penggugat;

- 14 (empat belas) hari karena keadaan di luar kekuasan

penggugat dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan

di luar kekuasan penggugat;

d. Terhadap 1 (satu) objek gugatan diajukan 1 (satu) Gugatan;

√

e. Gugatan diajukan dengan disertai alas alasan-alasan yang

√ jelas;

f. Gugatan diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima,

√ Surat Keputusan/objek gugatan lainnya yang diterima tanggal 1

September 2022;

g. Surat Gugatan dilampiri salinan dokumen yang digugat (sesuai

dengan dokumen yang diajukan gugatan);

h. Surat Gugatan ditandatangani oleh Setiawaty Njao bertindak

selaku;

- Wajib Pajak;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;√

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

i. Surat/skp/keputusan*) yang diajukan Gugatan bukan

merupakan objek yang dapat diajukan gugatan.**)

√

2. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas:

a. permohonan penggugat tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 40 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 41 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

b. Penolakan Pemindahbukuan yang diajukan gugatan bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat

(2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, dan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011, serta Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. URAIAN MENGENAI OBJEK GUGATAN

bahwa Surat Nomor S-1259/KPP.2010/2022 tanggal 26 Agustus 2022 Hal Penolakan Pemindahbukuan diterbitkan karena atas pembayaran sebesar Rp3.728.606.454 dengan NTPN A768403I20CMH7QS telah diperhitungkan dengan pajak yang terutang pada Surat Tagihan Pajak nomor

00296/106/20/007/20 sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 17 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak;

III.URAIAN SURAT GUGATAN

bahwa Terhadap Surat Penolakan Pemindahbukuan Nomor S- 1259/KPP.2010/2022 tanggal 26 Agustus 2022, penggugat mengajukan gugatan dengan surat Nomor 049/BOD-FIN/IX/2022tanggal 09 September 2022 dengan alasan sebagai berikut:

(Sebagaimana Tercantum Dalam Surat Gugatan)

IV.TANGGAPAN ATAS GUGATAN

bahwa setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari penggugat sebagai berikut:

a. Dasar hukum :

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik;

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak;

b. Tanggapan Tergugat

1) bahwa Penggugat mengajukan permohonan pemindahbukuan dengan surat nomor 020/Pbk/PPh-EBI/2022 tanggal 10 Agustus 2022 dengan alasan adanya kesalahan administrasi pada setoran PPh Pasal 25 Badan Masa Agustus 2020 yang belum dikreditkan pada SPT Badan Tahun 2020, yangditerimaTergugatdenganLPADnomorPEM- 05004927/WPJ.20/KP.1003/2022 tanggal 10 Agustus 2022 mengenai Permohonan Pemimdahbukuan Setoran Pajak, sebagai berikut:

NoUraianKeterangan
Dari (data permohonan/pembayaran)Kepada
1NamaPT EKA BOGAINTIPT EKA BOGAINTI
NPWP01.604.156.8-007.00001.604.156.8-007.000
AlamatJL RAYA PONCOL NO 2 CIRACAS JAKARTA TIMUR DKI JAKARTAJL RAYA PONCOL NO 2 CIRACAS JAKARTA TIMUR DKI JAKARTA
Jenis PajakPPh Pasal 25 Badan - STPPPh Pasal 25 Badan - Masa
Kode MAP411126-300411126-100
Masa/Tahun PajakAgustus 2020Agustus 2022
NTPNA768403I20CMH7QSA768403I20CMH7QS
Nomor STP00296/106/20/007/20-
Jumlah SetoranRp.3.726.606.454Rp.2.325.415.283

2) bahwa berdasarkan konfirmasi data setoran pajak pada Aplikasi Apportal DJP, terdapat informasi terkait setoran yang diajukan Pemindahbukuan sebagai berikut ;

3) bahwa berdasarkan penelitian terhadap permohonan beserta lampirannya, dan monitoring pembayaran pajak pada Apportal serta monitoring tunggakan pada SIDJP, diketahui atas pembayaran tersebut telah diperhitungkan dengan Surat Tagihan Pajak nomor 00296/106/20/007/20;

4) bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak mengatur bahwa Pembayaran pajak yang tercantum dalam SSP, SSPCP, BPN atau Bukti Pbk dapat diajukan permohonan Pemindahbukuan dalam hal pembayaran tersebut belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan, Surat Tagihan Pajak dan/atau surat ketetapan pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Tagihan Pajak PBB dan/atau Surat Ketetapan Pajak PBB, Pemberitahuan Impor Barang (PIB), dokumen cukai, atau surat tagihan/surat penetapan;

5) bahwa Permohonan Pemindahbukuan tidak dapat diproses lebih lanjut karena pembayaran tersebut telah diperhitungkan dengan pajak yang terutang pada Surat Tagihan Pajak nomor 00296/106/20/007/20 sehingga tidak memenuhi ketentuan PMK-242/PMK.03/2014 Pasal 17 ayat (7);

6) bahwa sehingga penerbitan Surat Penolakan Pemindahbukuan Nomor S- 1259/KPP.2010/2022 tanggal 26 Agsutus 2022 sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku;

V. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

a. bahwa Surat gugatan penggugat Nomor 049/BOD-FIN/IX/2022 tanggal 09 September 2022 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 40 ayat (1), ayat (2) atau ayat (3) dan Pasal 41 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Penolakan Pemindahbukuan yang diajukan gugatan bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, dan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011, serta Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

c. bahwa Surat Nomor S-1259/KPP.2010/2022 tanggal 26 Agustus 2022 hal Penolakan Pemindahbukuan diterbitkan sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. menyatakan bahwa permohonan gugatan Penggugat TIDAK DAPAT DITERIMA karena Surat nomor S-1259/KPP.2010/2022 tanggal 26 Agustus 2022 hal Penolakan Pemindahbukuan yang diajukan gugatan bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan;

b. menolak permohonan gugatan penggugat dan tetap mempertahankan Surat Nomor S-1259/KPP.2010/2022 tanggal 26 Agustus 2022 hal Penolakan Pemindahbukuan atas nama Penggugat;

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Bantahan Nomor 060/BOD- FIN/XI/2022 tanggal 14 November 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Penggugat mengajukan Gugatan terhadap Surat Keputusan Penolakan Pemindahbukuan Nomor S-1259/KPP.2010/2022, tanggal 26 Agustus 2022, tentang Surat Permohonan Pemindahbukuan Setoran Pajak Nomor 020/Pbk/PPh- EBI/VIII/2022, tanggal 8 Agustus 2022, atas Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Agustus Tahun Pajak 2020 yang diterbitkan oleh Tergugat;

I. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN GUGATAN

1. Penggugat mengajukan Gugatan berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana sudah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP);

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Gugatan ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Gugatan disampaikan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterima keputusan yang digugat, karena Surat Keputusan Penolakan Pemindahbukuan Nomor S-1259/KPP.2010/2022, tanggal 26 Agustus 2022, diterima Penggugat pada tanggal 1 September 2022;

c. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Gugatan;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Gugatan ditandatangani oleh Setiawaty Njao dengan jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 12, Tanggal 23 April 2021;

b. Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Pada surat Gugatan telah dilampirkan salinan keputusan yang digugat; bahwa dengan demikian Surat Gugatan yang diajukan Penggugat terhadap Surat Keputusan Penolakan Pemindahbukuan yang diterbitkan oleh Tergugat Nomor S-1259/KPP.2010/2022, tanggal 26 Agustus 2022 sudah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. MENGENAI OBJEK GUGATAN

1. bahwa Penggugat telah menerima Surat Keputusan Penolakan Pemindahbukuan Nomor S-1259/KPP.2010/2022, tanggal 26 Agustus 2022, yang diterbitkan oleh Tergugat;

2. bahwa atas Surat Keputusan Penolakan Pemindahbukuan Nomor S- 1259/KPP.2010/2022, tanggal 26 Agustus 2022, yang diterbitkan oleh Tergugat tersebut yang pada intinya Penggugat tidak setuju;

III.MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN GUGATAN

bahwa kronologis pokok sengketa dan alasan Gugatan dapat dijelaskan sebagai berikut:

TanggalKeterangan
September 2020Penggugat terlambat melakukan pembayaran Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Masa Agustus Tahun Pajak 2020, dengan alasan karena keuangan Penggugat tidak lancar akibat terkena dampak Pandemi Covid-19, dimana penjualan turun drastis karena layanan Dine-In tidak diperbolehkan dan Store yang berada di Mall harus tutup.
15 Oktober 2020Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak atas Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Nomor 00296/106/20/007/20 tanggal 15 Oktober 2020, untuk Masa Pajak Agustus 2020 sebesar Rp3,728,606,454 dan Masa Pajak April s/d Juli 2020 dengan nilai total STP Rp23.251.589.845.
13 November 2020Penggugat mengajukan Permohonan Komitmen Cicilan Pembayaran STP Angsuran PPh Pasal 25 Masa April 2020 s/d Agustus 2020 dengan menjaminkan Aset berupa 5 buah Sertifikat Tanah sesuai dengan Berita Acara Penyerahan Aset Nomor BA-022/WPJ.20/KP.0704/2020 dan telah disepakati oleh pihak Waskon-1 KPP Madya Jakarta Timur.
20 November 2020Penggugat mulai melakukan cicilan pertama atas pembayaran STP PPh Pasal 25 Masa April 2020 s/d Agustus 2020 sesuai dengan skema cicilan yang telah disepakati dengan mekanisme 9 tahap cicilan yang berakhir pada bulan Juli 2021.
07 Juli 2021Penggugat melakukan pembayaran (cicilan akhir tahap-9) Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Masa Pajak Agustus 2020 melalui Surat Tagihan Pajak tersebut dengan Kode Billing 125413471330140 dan NTPN A768403I20CMH7QS sebesar Rp3,728,606,454
Atas Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Masa Pajak Agustus 2020 yang sudah dilakukan pembayaran oleh Penggugat tersebut belum dikreditkan dalam SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2020.
05 Januari 2022Tergugat menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PEMB-00216/WPJ.20/KP.1004/RIK.SIS/2021, tanggal 30 Desember 2021.
18 Mei 2022Penggugat menyampaikan secara Formal Surat Pemberitahuan Angsuran PPh 25 Masa Agustus 2020 belum diperhitungkan pada SPT Badan 2020 kepada Pemeriksa melalui loket TPT KPP Madya Dua Jakarta Timur.
28 Juli 2022Tergugat menerbitkan SKPKB Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2020 Nomor 00006/206/20/097/22, tanggal 28 Juli 2022.
8 Juli 2022Penggugat mengajukan Permohonan Pemindahbukuan Setoran Pajak Nomor 018/Pbk/PPh-EBI/VIII/2022, tanggal 8 Juli 2022 atas Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Agustus Tahun Pajak 2020.
13 Juli 2022Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Penolakan Pemindahbukuan Nomor S-983/KPP.2010/2022, tanggal 13 Juli 2022.
8 Agustus 2022Penggugat mengajukan Permohonan Pemindahbukuan Setoran Pajak Nomor 020/Pbk/PPh-EBI/VIII/2022, tanggal 8 Agustus 2022 atas Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Agustus Tahun Pajak 2020.
26 Agustus 2022Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Penolakan Pemindahbukuan Nomor S-1259/KPP.2010/2022 Tanggal 26 Agustus 2022.

Bukti SSP yang yang sudah dibayarkan oleh Penggugat

Alasan Menurut Tergugat:

bahwa permohonan tidak dapat diproses lebih lanjut karena pembayaran tersebut telah diperhitungkan dengan pajak yang terutang pada Surat Tagihan Pajak Nomor 00296/106/20/007/20, sehingga tidak memenuhi ketentuan PMK- 242/PMK.03/2014 Pasal 17 ayat (7);

Alasan Menurut Penggugat:

bahwa Penggugat dapat jelaskan bahwa selama masa pandemi Covid-19 Penggugat mengalami kesulitan dalam hal keuangan karena penerimaan dari penjualan turun drastis disebabkan terutama karena layanan Dine-In tidak diperbolehkan dan Store yang berada di dalam Mall harus tutup;

bahwa sehubungan dengan hal tersebut, Penggugat mengajukan permohonan cicilan pembayaran untuk angsuran masa April-Agustus 2020 melalui Surat Nomor 063/Dir-EBI/XI/2020 pada tanggal 13 November 2020, dan mekanisme pembayaran Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 25 tersebut telah disepakati oleh Pihak Tergugat (KPP Madya Jakarta Timur) dengan 9 tahap cicilan dan Penggugat memberikan jaminan berupa 5 buah Sertifikat Tanah sebagai bagian dari itikad baik Penggugat dalam penyelesaian tunggakan utang pajak;

bahwa cicilan terakhir (tahap 9) adalah cicilan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Masa Pajak Agustus 2020 (pembayaran Surat Tagihan Pajak Nomor 00296/106/20/007/20), yang telah dibayarkan melalui Kode Billing 125413471330140danNTPNA768403I20CMH7QSsebesar Rp3.728.606.454yang merupakan cicilan yang sudah diputuskan sebagai bagian dari pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 tahun 2020 secara sah sehingga seharusnya dapat diperhitungkan sebagai bagian dari uang muka Pajak (kredit pajak);

bahwa pada tanggal 05 Januari 2022 Tergugat menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PEMB-00216/WPJ.20/KP.1004/RIK.SIS/2021, tanggal 30 Desember 2021 untuk Tahun Pajak 2020. Ketika proses pemeriksaan berlangsung, atas pembayaran Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Masa Pajak Agustus 2020 tersebut belum dikreditkan oleh Penggugat dalam SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2020;

bahwa Penggugat sudah berkomunikasi dengan AR (Account Representative dari Penggugat) terkait Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Masa Pajak Agustus 2020 tersebut belum dikreditkan oleh Penggugat dalam SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2020 dan dari AR menganjurkan untuk dikomunikasikan dengan Tim Pemeriksa Pajak. Penggugat sudah menyampaikan kepada Tim Pemeriksa Pajak untuk memasukkan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25

untuk Masa Pajak Agustus 2020 dalam SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2020, tetapi di tolak oleh Tim Pemeriksa Pajak;

bahwa berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa apabila Penggugat sudah melaporkan SPT Tahunan Badan 2020, maka atas kekurangan angsuran PPh Pasal 25 untuk masa Agustus 2020 tidak perlu ditagih dengan surat tagihan pajak (STP) sesuai pasal 14 ayat (1) huruf a UU KUP;

bahwa hal ini dikarenakan secara prinsip PPh Pasal 25 merupakan angsuran pajak untuk tahun pajak yang berjalan yaitu dalam sengketa ini adalah tahun 2020. Dengan demikian apabila sudah melaporkan SPT Tahunan Badan 2020 maka dianggap seluruh kewajiban pajak penghasilan untuk tahun 2020 sudah selesai dan tercermin dalam SPT Tahunan Badan;

bahwa Penggugat berkomunikasi kembali dengan AR (Account Representative dari Penggugat) dan berdasarkan arahan dari AR untuk melakukan pemindahbukuan kepada pajak terutang yang lain;

bahwa maka Penggugat berpendapat untuk melakukan pemindahbukuan kepada pajak terutang yang belum dibayarkan oleh Penggugat dalam tahun buku selanjutnya dan atau dalam masa dan tahun pajak saat putusan Gugatan diterbitkan;

Dasar Hukum:

- Pasal 14 ayat (1) huruf a UU KUP

- Pasal 25 UU PPh

- PMK-242/PMK.03/2014 Pasal 17 ayat (7)

IV.KESIMPULAN DAN USUL PENGGUGAT

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Penggugat menyimpulkan bahwa:

1. Surat Gugatan sudah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU KUP serta Pasal 40 dan 41 UU Pengadilan Pajak;

2. Penggugat sudah melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan yang baik dan benar sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia;

3. Keputusan Penolakan yang dilakukan oleh Tergugat adalah tidak mempunyai bukti-bukti yang kuat dan tidak berlandaskan dasar hukum;

4. Keputusan Penolakan yang dilakukan oleh Tergugat tidak mencerminkan prinsip berkeadilan dalam pembayaran pajak, justru sangat merugikan kepada Penggugat;

5. PPh Angsuran Pasal 25 Masa Agustus 2020 yang tidak dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak pada saat proses pemeriksaan pajak 2020, maka Penggugat bermaksud melakukan Pemindahbukuan;

bahwa selanjutnya, Penggugat mengusulkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa Gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena sudah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya Gugatan yang diajukan oleh Penggugat;

3. Menolak dan membatalkan Surat Keputusan Penolakan Pemindahbukuan Tergugat Nomor S-1259/KPP.2010/2022, tanggal 26 Agustus 2022;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-39 sebagai berikut:

Bukti P-1Surat Surat Tergugat Nomor S-983/KPP.2010/2022 tanggal 13 Juli

2022 tentang Penolakan Pemindahbukuan;

Bukti P-2Surat Penggugat Nomor 018/Pbk/PPh-EBI/VIII/2022 Tanggal 8 Juli

2022;

Bukti P-3Surat Surat Tergugat Nomor S-1259/KPP.2010/2022 tanggal 26

Agustus 2022 tentang Penolakan Pemindahbukuan;

Bukti P-4Surat Penggugat Nomor 020/Pbk/PPh-EBI/VIII/2022 Tanggal 8

Agustus 2022;

Bukti P-5Surat Penggugat Nomor 008/SPB/EBI-PST/V/2022 Tanggal 18 Mei

2022;

Bukti P-6Surat Penggugat Nomor 063/Dir-EBI/XI/2020 Tanggal 13 November

2020;

Bukti P-7Akta Nomor 12 tanggal 23 April 2021 Notaris Marlina Flora, S.H.;

Bukti P-9Surat Kuasa Khusus Nomor 032/SK-DIR/IX/2022 tanggal 23

September 2022 a.n. Aji Mukti Saputra;

Bukti P-10 Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-140/PP/IKH/2022

tanggal 24 Februari 2022 tentang Izin Kuasa Hukum a.n. Aji Mukti Saputra;

Bukti P-11 Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Aji Mukti Saputra;

Bukti P-12 Pakta Integritas Kuasa Hukum a.n. Aji Mukti Saputra;

Bukti P-13 Pakta Integritas Pengurus a.n. Setiawaty Njao;

Bukti P-14 Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-986/PP/IKH/2022

tanggal 27 September 2022 tentang Izin Kuasa Hukum a.n. Agus Romdoni;

Bukti P-15 Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Agus Romdoni;

Bukti P-16 Pakta Integritas Kuasa Hukum a.n. Agus Romdoni;

Bukti P-17 Berita Acara Penyerahan Aset Nomor BA-022/WPJ.20/KP.0704.2020

Tanggal 13 November 2020;

Bukti P-18 SSP atas STP Masa PajakAgustus 2020;

Bukti P-19 Bukti Lapor SPT PPh Badan Tahun Pajak 2020;

Bukti P-20 Penjelasan Tertulis Nomor 001/IKRA/I/2023 Tanggal 24 Januari 2023; Bukti P-21 Penjelasan Tertulis Nomor 001/IKRA/II/2023 Tanggal 28 Februari

2023;

Bukti P-22 Penjelasan Tertulis Nomor 001/IKRA/III/2023 Tanggal 7 Maret 2023; Bukti P-23 Surat Tagihan Pajak (STP) PPh 25 Masa April - Agustus 2020; Bukti P-24 Surat Tagihan Pajak (STP) PPh 25 Masa Agustus 2020;

Bukti P-25 Berita Acara Penyerahan Asset 2020;

Bukti P-26 Surat Komitmen Pembayaran PPh 25 Masa April - Agustus 2020; Bukti P-27 SSP PPh Pasal 25 April-Juli 2020;

Bukti P-28 SSP Pembayaran Denda PPh 25 Masa Agustus 2020;

Bukti P-29 SSP PPh 25 Masa Agustus 2020;

Bukti P-30 BPE Lapor SPT Badan 2020 (Pembetulan-1);

Bukti P-31 SPT Badan EBI 2020 Pembetulan-1;

Bukti P-32 Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak EBI 2020;

Bukti P-33 BPS Pemberitahuan PPh 25 Belum Diperhitungkan;

Bukti P-34 Surat Pemberitahuan PPh 25 Belum Diperhitungkan;

Bukti P-35 SKPKB PPh Badan 2020;

Bukti P-36 Permohonan PBK PPh 25 Tahap 1;

Bukti P-37 Penolakan PBK PPh 25 Tahap 1;

Bukti P-38 Permohonan PBK PPh 25 Tahap 2;

Bukti P-39 Penolakan PBK PPh 25 Tahap 2;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-2 sebagai berikut:

Bukti T-1Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor Tanggal 24 Januari 2023;

Bukti T-2Penjelasan Tertulis Nomor S-9/PJ/WPJ.20/2023 Tanggal 28 Februari

2023 Tanggal 28 Februari 2023;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Tergugat Nomor S-1259/KPP.2010/2022 tanggal 26 Agustus 2022 tentang Tentang Penolakan Pemindahbukuan termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

bahwa Surat Gugatan Nomor 049/BOD-FIN/IX/2022 tanggal 9 September 2022, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Surat Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan surat yang digugat, dan ditandatangani oleh Setiawaty Njao jabatan Direktur berdasarkan Akta Nomor 12 tanggal 23 April 2021 Notaris Marlina Flora, S.H., berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), ayat (3), ayat (6), dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Surat Tergugat Nomor S-1259/KPP.2010/2022 tanggal 26 Agustus 2022 tentang Penolakan Pemindahbukuan, yang tidak disetujui oleh Pengugat;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa Tergugat menolak permohonan pemindahbukuan Penggugat dengan mengemukakan alasan-alasan yang pada pokoknya sebagai berikut:

bahwa pembayaran PPh Pasal 25 Masa Agustus 2020 tersebut telah diperhitungkan/digunakan untuk melunasi pajak yang terutang pada STP Nomor 00296/106/20/007/20;

bahwa berdasarkan data pada aplikasi Apportal dan SIDJP, ditemukan fakta bahwa setoran yang dimohonkan pemindahbukuan telah dikompensasikan untuk melunasi kewajiban dalam STP a quo;

bahwa Tergugat berpedoman pada Pasal 17 ayat (7) PMK Nomor 242/PMK.03/2014 yang menyatakan permohonan pemindahbukuan hanya dapat dilakukan sepanjang pembayaran tersebut belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam STP atau surat ketetapan pajak lainnya;

bahwa oleh karena pembayaran telah digunakan untuk melunasi STP, permohonan Penggugat tidak memenuhi ketentuan PMK Nomor 242/PMK.03/2014 sehingga penerbitan surat penolakan sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Menimbang, bahwa Tergugat menyampaikan Penjelasan Tertulis Nomor S- 9/PJ/WPJ.20/2023 Tanggal 28 Februari 2023 sebagai berikut:

1. DATA DAN FAKTA

a. bahwa Surat Tagihan Pajak (STP) yang diajukan permohonan pemindahbukuan adalah STP Nomor 00296/106/20/007/20 masa Agustus 2020 yang dibayarkan oleh Penggugat dengan total pembayaran sebesar Rp3.803.178.583.

b. bahwa pembayaran tersebut dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dengan kode billing yang berbeda yaitu pembayaran atas pokok angsuran PPh 25 sebesar Rp3.728.606.454 yang dibayarkan tanggal 7 Juli 2021 dan pembayaran atas sanksi administrasi sebesar Rp74.572.129 yang dibayarkan tanggal 14 Oktober 2021.

Print screen pembayaran di Sistem Informasi DJP (SIDJP):

c. bahwa atas pembayaran STP Nomor 00296/106/20/007/20 Penggugat sebenarnya sudah mengajukan permohonan Pbk sebanyak 2 (dua) kali dan atas kedua permohonan tersebut ditolak oleh Tergugat dan yang diajukan objek gugatan adalah atas surat penolakan Pbk yang kedua yaitu surat nomor S-1259/KPP.2010/2022 tanggal 26 Agustus 2022.

SuratPenolakanPermohonan Surat Penolakan Permohonan Pbk yang Pemindahbukuan (Pbk) yang pertama:kedua (yang menjadi objek gugatan di

Pengadilan Pajak) :

d. bahwa surat penolakan Pbk Nomor S-1259/KPP.2010/2022 tanggal 26 Agustus 2022 yang menjadi objek gugatan diterbitkan berdasarkan Laporan Penelitian Pemindahbukuan Nomor LAP-1691/KPP.2010/2022 tanggal 29 Agustus 2022, dengan kronologis sebagai berikut:

1) Penggugat mengajukan permohonan pemindahbukuan dengan surat nomor 020/Pbk/PPh EBI/2022 tanggal 10 Agustus 2022 dengan alasan adanya kesalahan administrasi pada setoran PPh Pasal 25 Badan Masa Agustus 2020 yang belum dikreditkan pada SPT Badan Tahun 2020, yang diterimaTergugatdenganLPAD nomor PEM- 05004927/WPJ.20/KP.1003/2022 tanggal 10 Agustus 2022 mengenai Permohonan Pemindahbukuan Setoran Pajak, sebagai berikut:

NoUraianKeterangan
Dari (data permohonan / pembayaran)Kepada
1NamaPT Eka Boga IntiPT Eka Boga Inti
NPWP01.604.156.8-007.00001.604.156.8-007.000
AlamatJl Raya Poncol No 2 Ciracas Jakarta Timur DKI JakartaJl Raya Poncol No 2 Ciracas Jakarta Timur DKI Jakarta
Jenis PajakPPh Pasal 25 Badan-STPPPh Pasal 25 Badan- Masa
Kode MAP411126-300411126-100
Masa/tahun PajakAgustus 2020Agustus 2022
NTPNA768403120CMH7QSA768403120CMH7QS
Nomor STP00296/106/20/007/20-
Jumlah SetoranRp3.728.606.454Rp2.325.415.283

2) Berdasarkan konfirmasi data setoran pajak pada Aplikasi Apportal DJP, terdapat informasi terkait setoran yang diajukan Pemindahbukuan sebagai berikut :

Setoran yang diajukan permohonan Pbk dengan NTPN A768403I20CMH7QS merupakan setoran yang ditujukan untuk membayar STP nomor 00296/106/20/007/20 atas kekurangan

pembayaran pokok angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Agustus 2020 yang memang merupakan kewajiban dari Penggugat.

3) Surat permohonan Pbk dari Penggugat kemudian ditolak oleh Tergugat dengan alasan tidak dapat diproses karena pembayaran tersebut telah diperhitungkan dengan pajak yang terutang pada STP Nomor 00296/106/20/007/20, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 17 ayat (7) PMK-242/PMK.03/2014.

e. bahwa atas SKP hasil pemeriksaan PPh Badan Tahun Pajak 2020, diajukan keberatan oleh Penggugat. Akan tetapi dalam surat keberatan tersebut tidak diajukan sengketa atas kredit pajak PPh Pasal 25.

3. PENDAPAT TERGUGAT

bahwa Tergugat memberikan penjelasan yang pada intinya menolak dalil Penggugat, sebagai berikut:

a. bahwa sistem perpajakan di Indonesia adalah menganut sistem Self- assessment yang memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak (WP) untuk menghitung/memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang seharusnya terutang berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan.

b. bahwa untuk menjawab dalil Penggugat mengenai

“Penggugat sudah menyampaikan kepada Tim Pemeriksa Pajak untuk memasukkan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Masa Pajak Agustus 2020 dalam SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2020, tetapi di tolak oleh Tim Pemeriksa Pajak.”

bahwa Tergugat berpendapat, bahwa kronologi saat pemeriksaan dapat Tergugat jelaskan sebagai berikut :

1) bahwa Penyetoran Pajak atas STP terhadap pokok angsuran, dilakukan 7 Juli 2021.

2) bahwa data pelaporan Sistem Informasi DJP atas pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2020 milik Penggugat terdapat fakta:

3) bahwa berdasarkan data tersebut, diketahui Penggugat terakhir melaporkan SPT Tahunan Badan Tahun 2020 pembetulan ke-1 tanggal 29 Juli 2021. Dalam SPT Tahunan Pembetulan Ke-1 tersebut, tertulis kredit pajak PPh 25 yang dibayar sendiri sebesar Rp40.583.552.134.

4) bahwa pada tanggal 30 Desember 2021, Tergugat kemudian melakukan Pemeriksaan atas SPT Tahunan PPh badan 2020.

Print screen dari LHP :

5) bahwa terlihat dari jangka waktu pembayaran pajak atas STP yang diajukan permohonan Pbk adalah atas pokok angsuran yang pembayarannya dilakukan 7 Juli 2021, sedangkan surat perintah pemeriksaan pajak tertanggal 30 Desember 2021.

6) bahwa jeda waktu antara pelunasan STP dan proses dimulainya pemeriksaan adalah sekitar 5 (lima) bulan dan di antara waktu jeda tersebut sebenarnya Penggugat masih berkesempatan untuk melakukan pembetulan SPT terkait kredit pajak yang diperhitungkan, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh Penggugat.

7) bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (4) UU KUP, meskipun sudah di dalam proses pemeriksaan pajak, Penggugat sebenarnya juga masih diberikan kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) yang telah disampaikan baik bagi Wajib Pajak yang telah maupun yang belum membetulkan SPT. Namun, lagi-lagi hal tersebut tidak dilakukan oleh Penggugat.

8) bahwa apabila Penggugat kemudian mendalilkan bahwasanya atas kredit pajak tersebut telah dikomunikasikan kepada Tergugat/Tim Pemeriksa Pajak, faktanya, di dalam Risalah pembahasan maupun dalam tanggapan Penggugat atas SPHP yang diberikan saat pemeriksaan, Penggugat tidak memberikan informasi tertulis yang mengungkapkan adanya kredit pajak PPh 25 masa Agustus 2020 yang belum diperhitungkan oleh Penggugat.

9) bahwa dalam surat sanggahan Penggugat atas SPHP, Penggugat hanya menyebutkan rincian kredit PPh 25 masa April, Mei, Juni dan Juli 2020.

Print screen Surat Sanggahan Penggugat halaman 11 dan 12 atas SPHP (terlampir)

10) bahwa di dalam Risalah Pembahasan (yang juga telah ditandatangani sendiri oleh Penggugat), Penggugat menyatakan setuju dengan koreksi Tergugat (Pemeriksa). Dengan demikian, dalil Penggugat tersebut menjadi terbantahkan dengan data pada Risalah Pembahasan dan Tanggapan SPHP itu sendiri.

Print screen halaman 3 Risalah pembahasan (terlampir) :

11) bahwa dengan demikian, hasil pemeriksaan atas SPT Tahunan PPh Badan 2020 terkait kredit PPh 25 adalah tidak ada koreksi di mana Tergugat menggunakan angka sesuai dengan angka yang terdapat pada SPT Tahunan PPh Badan 2020 yang dilaporkan terakhir oleh Penggugat:

Print screen Halaman 13 LHP romawi III Ikhtisar Hasil pemeriksaan akhir diikhtisar hasil pemeriksaan (terlampir):

12) bahwa sesuai penjelasan Pasal 18 ayat (1) UU PPh disebutkan : Pajak yang telah dilunasi dalam tahun berjalan, baik yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak ataupun yang dipotong serta dipungut oleh pihak lain, dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang pada akhir tahun pajak yang bersangkutan.

bahwa menurut Tergugat, Pengertian “dapat” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah mampu;sanggup;bisa;boleh;mungkin. Sehingga, bukanlah sesuatu yang berlebihan apabila Tergugat menafsirkan bahwa pengkreditan PPh Pasal 25 adalah boleh dilakukan oleh Penggugat dan bukan merupakan keharusan.

bahwa fakta yang tidak terbantahkan adalah data pada Risalah pembahasan maupun dalam tanggapan Penggugat atas SPHP yang diberikan saat pemeriksaan, Penggugat tidak memberikan informasi tertulis yang mengungkapkan adanya kredit pajak PPh 25 masa Agustus 2020 yang belum diperhitungkan oleh Penggugat.

c. bahwa demikian pula mengingat sengketa Kredit Pajak PPh Pasal 25 adalah sengketa terkait dengan materi penetapan, maka pilihan hukum yang tersedia dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan adalah pengajuan upaya hukum berupa keberatan dan banding.

d. bahwa namun sebagaimana terungkap dalam persidangan, Penggugat tidak mengajukan sengketa Kredit Pajak PPh Pasal 25 tersebut dalam materi surat keberatan, yang berarti Penggugat secara sadar berketetapan untuk tidak mempergunakan haknya mengkreditkan angsuran PPh Pasal 25.

e. bahwa terkait dengan Objek sengketa pada kasus a quo, dapat Tergugat sampaikan sebagai berikut:

1) Pada faktanya, hal yang menjadi objek gugatan yang diajukan Penggugat adalah surat penolakan Pbk Nomor S-1259/KPP.2010/2022 tanggal 26 Agustus 2022.

2) Menurut Tergugat, ketentuan mengenai Pemindahbukuan telah diatur di dalam PMK-242/PMK.03/2014.

3) Berdasarkan Pasal 17 ayat (7) PMK-242/PMK.03/2014 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak mengatur bahwa:

“Pembayaran pajak yang tercantum dalam SSP, SSPCP, BPN atau Bukti Pbk dapat diajukan permohonan Pemindahbukuan dalam hal pembayaran tersebut belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan, Surat Tagihan Pajak dan/atau surat ketetapan pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Tagihan Pajak PBB dan/atau Surat Ketetapan Pajak PBB, Pemberitahuan Impor Barang (PIB), dokumen cukai, atau surat tagihan/surat penetapan.”

4) Berdasarkan penelitian terhadap permohonan beserta lampirannya dan monitoring pembayaran pajak pada Apportal serta monitoring tunggakan pada SIDJP, terdapat fakta bahwa pembayaran pajak yang tercantum di dalam SSP tersebut telah diperhitungkan dengan Surat Tagihan Pajak nomor 00296/106/20/007/20 sebesar Rp3.803.178.583.

5) Jumlah setoran pajak yang dibayarkan faktanya telah sama dan telah sesuai dengan tagihan di dalam STP (sebesar Rp3.803.178.583). Dengan demikian, tidak ada kelebihan pembayaran pajak.

6) Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 17 ayat (7) PMK-242/PMK.03/2014 pembayaran setoran pajak tersebut tidak dapat diajukan permohonan Pemindahbukuan karena faktanya telah diperhitungkan dengan Surat Tagihan Pajak.

Apabila Tergugat kemudian menerima permohonan Pbk dari Penggugat, sejatinya Tergugat melanggar ketentuan sebagaimana diatur di dalam Pasal 17 ayat (7)

PMK-242/PMK.03/2014.

f. bahwa walaupun secara yuridis, tidak ada keraguan bagi Tergugat terkait kebenaran surat penolakan pemindahbukuan yang menjadi objek dalam sengketa a quo, namun Tergugat menangkap kekhawatiran Majelis Hakim bahwa Penggugat harus tetap dapat mempergunakan haknya sebagai Wajib Pajak.

g. bahwa namun demikian, setelah mempertimbangkan dengan sungguh- sungguh berbagai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, pilihan hukum yang tersedia terkait sengketa a quo hanya berupa upaya hukum keberatan dan banding.

h. bahwa hal tersebut telah pula disampaikan Tergugat pada saat persidangan, sehingga Penggugat juga mengetahui pilihan hukum yang dimiliki.

i. bahwa keputusan Penggugat untuk tidak menyertakan sengketa pengkreditan angsuran PPh Pasal 25 sebagai materi keberatan pada dasarnya adalah suatu pilihan hukum. Akan tetapi pilihan hukum tersebut juga memiliki konsekuensi yang harus ditanggung oleh Penggugat.

j. bahwa konsekuensi tersebut termasuk tidak dapat dkabulkannya permohonan Pemindahbukuan.yang diajukan oleh Penggugat.

k. bahwa konsekuensi atas pilihan hukum yang diambil secara sadar oleh Penggugat tersebut menunjukkan tanggung jawab atas konsekuensi tersebut terletak pada Penggugat, bukan pada Tergugat dan bukan pula pada Majelis Hakim.

bahwa dengan demikian, Tergugat berpendapat bahwa tindakan Tergugat untuk melakukan penolakan Pemindahbukuan sesuai dengan Surat Nomor S- 1259/KPP.2010/2022 tanggal 26 Agustus 2022 hal Penolakan Pemindahbukuan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku dan Tergugat mohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk dapat MENOLAK gugatan dari Penggugat dan mempertahankan Surat Nomor S-1259/KPP.2010/2022 tanggal 26 Agustus 2022 hal Penolakan Pemindahbukuan.

IV.KESIMPULAN DAN USUL

1. Surat Nomor S-1259/KPP.2010/2022 tanggal 26 Agustus 2022 perihal Penolakan Pemindahbukuan telah diterbitkan sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

2. Mengusulkan kepada Majelis Hakim untuk menolak gugatan Penggugat (NPWP 01.604.156.8-007.000) dan mempertahankan Surat Nomor S- 1259/KPP.2010/2022 tanggal 26 Agustus 2022 perihal Penolakan Pemindahbukuan

Menimbang, bahwa Penggugat tidak setuju atas penerbitan surat a quo dengan mengemukakan alasan-alasan yang pada pokoknya sebagai berikut: bahwa Penggugat menilai penolakan tersebut sangat merugikan dan tidak mencerminkan prinsip keadilan dalam pembayaran pajak;

bahwa pembayaran angsuran PPh Pasal 25 Masa Agustus 2020 sebesar Rp3.728.606.454 (NTPN: A768403I20CMH7QS) melalui mekanisme cicilan tahap ke-9 adalah pembayaran yang sah dan seharusnya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2020;

bahwa pada saat proses pemeriksaan Tahun Pajak 2020, Penggugat telah berupaya menyampaikan kepada Tim Pemeriksa Pajak agar pembayaran tersebut dimasukkan sebagai kredit pajak, namun permintaan tersebut ditolak;

bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf a UU KUP, Penggugat berpendapat apabila SPT Tahunan Badan telah dilaporkan, maka kekurangan angsuran PPh Pasal 25 tidak perlu lagi ditagih dengan Surat Tagihan Pajak (STP) karena seluruh kewajiban PPh tahun berjalan sudah tercermin dalam SPT Tahunan;

bahwa oleh karena setoran tersebut tidak dapat dikreditkan saat pemeriksaan, Penggugat memohon untuk melakukan pemindahbukuan ke pajak terutang lainnya sesuai arahan Account Representative (AR);

bahwa Penggugat berpendapat untuk melakukan pemindahanbukuan kepada pajak terutang yang belum dibayarkan oleh Penggugat dalam tahun buku selanjutnya atau dalam masa/tahun pajak saat putusan gugatan diterbitkan

bahwa berdasarkan alasan-alasan di atas, Penggugat mengusulkan agar Pengadilan Pajak:

1. Menyatakan bahwa Gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena sudah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya Gugatan yang diajukan oleh Penggugat;

3. Menolak dan membatalkan Surat Keputusan Penolakan Pemindahbukuan Tergugat Nomor S-1259 / KPP.2010 /2022, tanggal 26 Agustus 2022;

Menimbang, bahwa Penggugat menyampaikan Penjelasan Tertulis Nomor 001/IKRA/II/2023 Tanggal 28 Februari 2023 sebagai berikut:

A. Kronologis pokok sengketa dan alasan Gugatan dapat dijelaskan sebagai

berikut:

TanggalKeterangan
September 2020Penggugat terlambat melakukan pembayaran Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Masa Agustus Tahun Pajak 2020, dengan alasan karena keuangan Penggugat tidak lancar akibat terkena dampak Pandemi Covid-19, dimana penjualan turun drastis karena layanan Dine-In tidak diperbolehkan dan Store yang berada di Mall harus tutup.
15 Oktober 2020Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak atas Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Nomor 00296/106/20/007/20 tanggal 15 Oktober 2020, untuk Masa Pajak Agustus 2020 sebesar Rp3,728,606,454,- dan Masa Pajak April s/d Juli 2020 dengan nilai total STP Rp23.251.589.845,-.
13 November 2020Penggugat mengajukan Permohonan Komitmen Cicilan Pembayaran STP Angsuran PPh Pasal 25 Masa April 2020 s/d Agustus 2020 dengan menjaminkan Aset berupa 5 buah Sertifikat Tanah sesuai dengan Berita Acara Penyerahan Aset Nomor BA-
022/WPJ.20/KP.0704/2020 dan telah disepakati oleh pihak Waskon-1 KPP Madya Jakarta Timur.
20 November 2020Penggugat mulai melakukan cicilan pertama atas pembayaran STP PPh Pasal 25 Masa April 2020 s/d Agustus 2020 sesuai dengan skema cicilan yang telah disepakati dengan mekanisme 9 tahap cicilan yang berakhir pada bulan Juli 2021.
07 Juli 2021Penggugat melakukan pembayaran (cicilan akhir tahap-9) Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Masa Pajak Agustus 2020 melalui Surat Tagihan Pajak tersebut dengan Kode Billing 125413471330140 dan NTPN A768403I20CMH7QS sebesar Rp3,728,606,454,-
Atas Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Masa Pajak Agustus 2020 yang sudah dilakukan pembayaran oleh Penggugat tersebut belum dikreditkan dalam SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2020.
05 Januari 2022Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PEMB-00216/WPJ.20/KP.1004/RIK.SIS/2021, tanggal 30 Desember 2021.
18 Mei 2022Penggugat menyampaikan secara Formal Surat Pemberitahuan Angsuran PPh 25 Masa Agustus 2020 belum diperhitungkan pada SPT Badan 2020 kepada Pemeriksa melalui loket TPT KPP Madya Dua Jakarta Timur.
28 Juli 2022Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SKPKB Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2020 Nomor 00006/206/20/097/22, tanggal 28 Juli 2022.
8 Juli 2022Penggugat mengajukan Permohonan Pemindahbukuan Setoran Pajak Nomor 018/Pbk/PPh-EBI/VIII/2022, tanggal 8 Juli 2022 atas Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Agustus Tahun Pajak 2020.
13 Juli 2022Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Penolakan Pemindahbukuan Nomor S-983/KPP.2010/2022, tanggal 13 Juli 2022.
8 Agustus 2022Penggugat mengajukan Permohonan Pemindahbukuan Setoran Pajak Nomor 020/Pbk/PPh-EBI/VIII/2022, tanggal 8 Agustus 2022 atas Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Agustus Tahun Pajak 2020.
26 Agustus 2022Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Penolakan Pemindahbukuan Nomor S-1259/KPP.2010/2022 Tanggal 26 Agustus 2022.

B. Bukti dokumen sengketa

Bukti Surat Tagihan Pajak (STP)

Bukti SSP dan NTPN atas Pokok Cicilan PPh Pasal 25

Bukti SSP dan NTPN atas Sanksi Bunga PPh Pasal 25

NTPN yang diajukan PBK

C. Alasan Menurut Tergugat

Permohonan tidak dapat diproses lebih lanjut karena pembayaran tersebut telah diperhitungkan dengan pajak yang terutang pada Surat Tagihan Pajak Nomor 00296/106/20/007/20, sehingga tidak memenuhi ketentuan PMK- 242/PMK.03/2014 Pasal 17 ayat (7).

D. Alasan Menurut Penggugat

Penggugat dapat jelaskan bahwa selama masa pandemi Covid-19 Penggugat mengalami kesulitan dalam hal keuangan karena penerimaan dari penjualan turun drastis disebabkan terutama karena layanan Dine-In tidak diperbolehkan dan Store yang berada di dalam Mall harus tutup.

Sehubungan dengan hal tersebut, Penggugat mengajukan permohonan cicilan pembayaran untuk angsuran masa April-Agustus 2020 melalui Surat Nomor 063/Dir-EBI/XI/2020 pada tanggal 13 November 2020, dan mekanisme pembayaran Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 25 tersebut telah disepakati oleh Pihak Tergugat (KPP Madya Jakarta Timur) dengan 9 tahap cicilan dan Penggugat memberikan jaminan berupa 5 buah Sertifikat Tanah sebagai bagian dari itikad baik Penggugat dalam penyelesaian tunggakan utang pajak. Cicilan terakhir (tahap 9) adalah cicilan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Masa Pajak Agustus 2020 (pembayaran Surat Tagihan Pajak Nomor 00296/106/20/007/20), yang telah dibayarkan melalui Kode Billing 125413471330140danNTPNA768403I20CMH7QSsebesar Rp3.728.606.454,-yang merupakan cicilan yang sudah diputuskan sebagai bagian dari pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 tahun 2020 secara sah sehingga seharusnya dapat diperhitungkan sebagai bagian dari uang muka Pajak (kredit pajak).

Pada tanggal 05 Januari 2022 Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PEMB-00216/WPJ.20/KP.1004/RIK.SIS/2021, tanggal 30 Desember 2021 untuk Tahun Pajak 2020. Ketika proses pemeriksaan berlangsung, atas pembayaran Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Masa Pajak Agustus 2020 tersebut belum dikreditkan oleh Penggugat dalam SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2020.

Penggugat sudah berkomunikasi dengan AR (Account Representative dari Penggugat) terkait Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Masa Pajak Agustus 2020 tersebut belum dikreditkan oleh Penggugat dalam SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2020 dan dari AR menganjurkan untuk dikomunikasikan dengan Tim Pemeriksa Pajak. Penggugat sudah menyampaikan kepada Tim Pemeriksa Pajak untuk memasukkan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25

untuk Masa Pajak Agustus 2020 dalam SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2020, tetapi di tolak oleh Tim Pemeriksa Pajak.

Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa apabila Penggugat sudah melaporkan SPT Tahunan Badan 2020, maka atas kekurangan angsuran PPh Pasal 25 untuk masa Agustus 2020 tidak perlu ditagih dengan surat tagihan pajak (STP) sesuai pasal 14 ayat (1) huruf a UU KUP.

Hal ini dikarenakan secara prinsip PPh Pasal 25 merupakan angsuran pajak untuk tahun pajak yang berjalan yaitu dalam sengketa ini adalah tahun 2020. Dengan demikian apabila sudah melaporkan SPT Tahunan Badan 2020 maka dianggap seluruh kewajiban pajak penghasilan untuk tahun 2020 sudah selesai dan tercermin dalam SPT Tahunan Badan.

Penggugat berkomunikasi kembali dengan AR (Account Representative dari Penggugat) dan berdasarkan arahan dari AR untuk melakukan pemindahbukuan kepada pajak terutang yang lain.

Maka Penggugat berpendapat untuk melakukan pemindahbukuan kepada pajak terutang yang belum dibayarkan oleh Penggugat dalam tahun buku selanjutnya dan atau dalam masa dan tahun pajak saat putusan Gugatan diterbitkan.

Dasar Hukum

- Pasal 14 ayat (1) huruf a UU KUP

- Pasal 25 UU PPh

- PMK-242/PMK.03/2014 Pasal 17 ayat (7)

E. Kesimpulan Dan Usul Penggugat

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Penggugat menyimpulkan bahwa:

1. Surat Gugatan sudah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU KUP serta Pasal 40 dan 41 UU Pengadilan Pajak.

2. Penggugat sudah melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan yang baik dan benar sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

3. Keputusan Penolakan yang dilakukan oleh Tergugat adalah tidak mempunyai bukti-bukti yang kuat dan tidak berlandaskan dasar hukum.

4. Keputusan Penolakan yang dilakukan oleh Tergugat tidak mencerminkan prinsip berkeadilan dalam pembayaran pajak, justru sangat merugikan kepada Penggugat.

5. PPh Angsuran Pasal 25 Masa Agustus 2020 yang tidak dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak pada saat proses pemeriksaan pajak 2020, maka Penggugat bermaksud melakukan Pemindahbukuan.

Selanjutnya, Penggugat mengusulkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa Gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena sudah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya Gugatan yang diajukan oleh Penggugat.

3. MenolakdanmembatalkanSuratKeputusanPenolakan Pemindahbukuan Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1259/KPP.2010/2022 tanggal 26 Agustus 2022.

Menimbang, bahwa Penggugat menyampaikan Penjelasan Tertulis akhir dengan Nomor 001/IKRA/III/2023 Tanggal 7 Maret 2023 sebagai berikut:

A. POKOK SENGKETA

bahwa pokok sengketa a quo adalah Gugatan terhadap Surat Keputusan Penolakan Pemindahbukuan Nomor S-1259/KPP.2010/2022 Tanggal 26 Agustus 2022.

bahwa jumlah yang menjadi sengketa a quo adalah atas angsuran Pokok PPh Pasal 25 masa Agustus 2020 sebesar Rp3.728.606.454 yang belum dikreditkan dalam SPT Tahunan Badan 2020 dan atau dengan pajak terutang yang lain.

B. KRONOLOGIS POKOK SENGKETA DAN ALASAN GUGATAN DAPAT

DIJELASKAN SEBAGAI BERIKUT:

TanggalKeteranganIndex
15 Oktober 2020Tergugat menerbitkan STP angsuran PPh Pasal 25 untuk masa April s.d Agustus 2020 tanggal 15 Oktober 2020.P-1 dan P-2
13 November 2020Penggugat mengajukan surat permohonan cicilan pembayaran STP angsuran PPh Pasal 25 masa April 2020 s.d Agustus 2020 dengan memberikan jaminan aset berupa 5 sertifikat tanah sesuai dengan berita acara penyerahan aset nomor BA-022/WPJ.20/KP.0704/2020 dan telah disetujui oleh pihak WASKON-1 KPP Madya Jakarta Timur.P-3 dan P-4
20 November 2020Penggugat mulai melakukan pembayaran cicilan pertama yaitu tahap ke-1 atas STP angsuran PPh Pasal 25 sesuai dengan mekanisme cicilan yang telah disetujui yaitu 9 kali cicilan yang berakhir pada bulan Juli 2021.P-5
07 Juli 2021Penggugat melakukan pembayaran cicilan terakhir yaitu tahap ke-9 untuk STP angsuran PPh Pasal 25 Masa Agustus 2020 dengan kode billing 125413471330140 dan NTPN A768403I20CMH7QS sebesar Rp. 3.728.606.454 atas Pokok PPh Pasal 25 dan kode billing 125716533948039 dan NTPN 19FB783BP9Q57BK7 sebesar Rp. 74.572.129 atas sanksi STP.P-6 dan P-7
Atas angsuran PPh Pasal 25 masa Agustus 2020 yang sudah dilakukan pembayaran oleh Penggugat, tetapi belum dikreditkan dalam SPT Tahunan Badan 2020.P-8 dan P-9
05 Januari 2022Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PEMB- 00216/WPJ.20/KP.1004/RIK.SIS/2021 tanggal 30 Desember 2021.P-10
18 Mei 2022Penggugat menyampaikan secara formal surat pemberitahuan angsuran PPh 25 Masa Agustus 2020 yang belum diperhitungkan pada SPT Tahunan Badan 2020 kepada Pemeriksa Pajak melalui loket TPT KPP Madya Dua Jakarta Timur dengan nomor BPS PEM- 05003486/WPJ.20/KP.1003/2022.P-11 dan P-12
28 Juli 2022Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SKPKB Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2020 Nomor 00006/206/20/097/22 tanggal 28 Juli 2022.P-13
8 Juli 2022Penggugat mengajukan permohonan Pemindahbukuan atas PPh Pasal 25 masa Agustus 2020 Nomor 018/Pbk/PPh-EBI/VIII/2022 tanggal 8 Juli 2022 atas PPh Pasal 25 masa Agustus 2020 ke Kurang Bayar PPh 29 Tahun 2021.P-14
13 Juli 2022Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Penolakan atas Pemindahbukuan Nomor S- 983/KPP.2010/2022 tanggal 13 Juli 2022.P-15
8 Agustus 2022Penggugat mengajukan permohonan Pemindahbukuan Nomor 020/Pbk/PPh- EBI/VIII/2022 tanggal 8 Agustus 2022 atas PPh Pasal 25 masa Agustus 2020 ke PPh Pasal 25 masa Agustus 2022.P-16
26 Agustus 2022Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Penolakan atas Pemindahbukuan Nomor S- 1259/KPP.2010/2022 Tanggal 26 Agustus 2022.P-17

C. BUKTI DOKUMEN SENGKETA

1. Bukti Surat Tagihan Pajak (STP)

2. Bukti SSP dan NTPN atas Pokok Angsuran PPh Pasal 25

3. Bukti SSP dan NTPN atas Sanksi Bunga PPh Pasal 25

4. NTPN yang diajukan PBK

5. Surat PBK ke-1

6. Surat PBK ke-2

D. ALASAN MENURUT TERGUGAT

bahwa permohonan tidak dapat diproses lebih lanjut karena pembayaran tersebut telah diperhitungkan dengan pajak yang terutang pada Surat Tagihan Pajak Nomor 00296/106/20/007/20, sehingga tidak memenuhi ketentuan PMK- 242/PMK.03/2014 Pasal 17 ayat (7).

E. ALASAN MENURUT PENGGUGAT

bahwa selama masa PANDEMI COVID-19, Penggugat mengalami kesulitan keuangan karena penjualan turun drastis yang disebabkan layanan makan ditempat tidak diperbolehkan oleh Pemerintah Indonesia dan toko-toko yang berada di dalam MALL harus di tutup.

bahwa atas kesulitan keuangan tersebut Penggugat tidak bisa membayar angsuran PPh Pasal 25 masa April s.d Agustus 2020, sehingga Tergugat menerbitkan STP atas PPh 25 tersebut. Kemudian Penggugat mengajukan surat permohonan cicilan pembayaran angsuran Pokok PPh Pasal 25 masa April s.d Agustus 2020 dengan surat nomor 063/Dir-EBI/XI/2020 pada tanggal 13 November 2020. Surat pengajuan permohonan cicilan pembayaran angsuran Pokok PPh Pasal 25 tersebut sudah disetujui oleh Tergugat dengan mekanisme 9 kali cicilan dan dibayarkan melalui STP yang diterbitkan oleh Tergugat dan sebagai itikad baik, maka Penggugat memberikan jaminan berupa 5 sertifikat tanah.

bahwa atas angsuran Pokok PPh Pasal 25 masa April s.d Juli 2020 yang dibayarkan melalui STP sudah dikreditkan dalam SPT Tahunan Badan 2020, akan tetapi untuk Masa Agustus 2020 belum dikreditkan dalam SPT Tahunan Badan 2020.

bahwa pada tanggal 05 Januari 2022 Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PEMB-00216/WPJ.20/KP.1004/RIK.SIS/2021 tanggal 30 Desember 2021 untuk tahun pajak 2020. Pada saat proses pemeriksaan berlangsung, atas pembayaran angsuran Pokok PPh Pasal 25 Masa Agustus 2020 tersebut belum dikreditkan oleh Penggugat dalam SPT Tahunan Badan 2020.

bahwa kemudian Penggugat berkomunikasi dengan AR (Account Representative) terkait angsuran Pokok PPh Pasal 25 untuk Agustus 2020 yang belum dikreditkan dalam SPT Tahunan Badan 2020, kemudian saran dari AR adalah untuk diberitahukan kepada Tim Pemeriksa Pajak supaya bisa dimasukan ke dalam SPT Tahunan Badan 2020. Selanjutnya, Penggugat menyampaikan kepada Tim Pemeriksa Pajak untuk memasukan angsuran Pokok PPh Pasal 25

Agustus 2020 dalam SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2020, tetapi di tolak oleh Tim Pemeriksa Pajak.

bahwa karena di tolak oleh Tim Pemeriksan Pajak, Penggugat berkomunikasi kembali dengan AR dan berdasarkan arahan dari AR untuk dilakukan pemindahbukuan kepada pajak terutang yang lain. Kemudian Penggugat melakukan pemindahbukuan sebanyak 2 kali, akan tetapi pemindahbukuan sebanyak 2 kali tersebut semua ditolak oleh KPP Madya Dua Jakarta Timur. bahwa karena tahun pajak 2020 sudah dilakukan pemeriksaan, maka Penggugat sudah tidak bisa lagi untuk melakukan pembetulan SPT Tahunan Badan 2020 untuk memasukan kredit pajak angsuran PPh Pasal 25 masa Agustus 2020 tersebut.

bahwa sehingga Penggugat memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim atas pembayaran angsuran PPh Pasal 25 masa Agustus 2020 atas sengketa a quo untuk dilakukan pemindahbukuan kepada pajak terutang yang belum dibayarkan oleh Penggugat untuk tahun dan atau masa pada saat putusan diterbitkan. bahwa dengan perhitungan angsuran pokok PPh Pasal 25 masa Agustus 2020 yang belum dikreditkan adalah sebesar berikut :

Dasar Hukum

- Pasal 14 ayat (1) huruf a UU KUP

- Pasal 25 UU PPh

- PMK-242/PMK.03/2014 Pasal 17 ayat (7)

F. KESIMPULAN DAN USUL PENGGUGAT

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Penggugat menyimpulkan bahwa:

1. Surat Gugatan sudah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU KUP serta Pasal 40 dan 41 UU Pengadilan Pajak.

2. Penggugat sudah melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan yang baik dan benar sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

3. Keputusan Penolakan yang dilakukan oleh Tergugat adalah tidak mempunyai bukti-bukti yang kuat dan tidak berlandaskan dasar hukum.

4. Keputusan Penolakan yang dilakukan oleh Tergugat tidak mencerminkan prinsip berkeadilan dalam pembayaran pajak, justru sangat merugikan kepada Penggugat.

5. PPh Angsuran Pasal 25 Masa Agustus 2020 yang tidak dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak pada saat proses pemeriksaan pajak 2020, maka Penggugat bermaksud melakukan Pemindahbukuan.

bahwa selanjutnya, Penggugat mengusulkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa Gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena sudah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya Gugatan yang diajukan oleh Penggugat.

3. Menolak dan membatalkan Surat Keputusan Penolakan Pemindahbukuan Tergugat Nomor S-1259/KPP.2010/2022 tanggal 26 Agustus 2022.

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pokok sengketa gugatan a quo terkait hak pemindahbukuan (Pbk) atas setoran angsuran PPh Pasal 25 yang ditagih melalui Surat Tagihan Pajak (STP);

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat 2 (dua) hal yang perlu diperiksa dan dibuktikan lebih lanjut dalam sengketa ini, yaitu sebagai berikut:

1. apakah benar secara fakta materiil terdapat setoran pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 yang berasal dari pelunasan Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 25 dengan nilai pokok pajak sebesar Rp3.728.606.454,00 yang belum diperhitungkan sebagai kredit pajak PPh Pasal 25 pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020; dan

2. apakah jika secara fakta materiil terbukti benar terdapat setoran pembayaran PPh Pasal 25 yang berasal dari pelunasan STP PPh Pasal 25 sebesar pokok pajak Rp3.728.606.454,00 yang tidak diperhitungkan sebagai kredit pajak pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020, maka atas setoran a quo secara hukum dapat diajukan permohonan Pemindahbukuan (Pbk) oleh Penggugat;

Menimbang, bahwa peraturan perundang-undangan perpajakan yang terkait sengketa gugatan para pihak adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP), mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 22:

Kredit Pajak untuk Pajak Penghasilan adalah pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak ditambah dengan pokok pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak karena Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar, ditambah dengan pajak yang dipotong atau dipungut, ditambah dengan pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri, dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.

Pasal 14 ayat (1) huruf a:

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila: Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;

Pasal 8 ayat (4):

Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan

dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan.

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), mengatur antara lain:

Pasal 25 ayat (1):

Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan:

a. Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan

b. Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.

Pasal 25 ayat (2):

Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk bulan-bulan sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu.

Pasal 25 ayat (4):

Apabila dalam tahun pajak berjalan diterbitkan surat ketetapan pajak untuk tahun pajak yang lalu, besarnya angsuran pajak dihitung kembali berdasarkan surat ketetapan pajak tersebut dan berlaku mulai bulan berikutnya setelah bulan penerbitan surat ketetapan pajak.

Pasal 25 ayat (6):

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan dalam hal-hal tertentu, sebagai berikut:

a. Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian;

b. Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur;

c. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan;

d. Wajib Pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan;

e. Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelumpembetulan; dan

f. terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak.

Pasal 25 ayat (7):

Menteri Keuangan menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak bagi:

a. Wajib Pajak baru;

b. bank, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, Wajib Pajak masuk bursa, dan Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus membuat laporan keuangan berkala; dan

c. Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu dengan tarif paling tinggi 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen) dari peredaran bruto.

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan PeraturanMenteriKeuanganNomor18/PMK.03/2021(PMK 242/PMK.03/2014), mengatur antara lain:

Pasal 16 ayat (1):

Dalam hal terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Pemindahbukuan kepada Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 16 ayat (2):

Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. Pemindahbukuan karena adanya kesalahan dalam pengisian formulir SSP, SSPCP, baik menyangkut Wajib Pajak sendiri maupun Wajib Pajak lain;

b. Pemindahbukuan karena adanya kesalahan dalam pengisian data pembayaran pajak yang dilakukan melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik sebagaimana tertera dalamBPN;

c. Pemindahbukuan karena adanya kesalahan perekaman atas SSP, SSPCP, yang dilakukan Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10;

d. Pemindahbukuan karena kesalahan perekaman atau pengisian Bukti Pbk oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak;

e. Pemindahbukuan dalam rangka pemecahan setoran pajak dalam SSP, SSPCP, BPN, atau Bukti Pbk menjadi beberapa jenis pajak atau setoran beberapa Wajib Pajak, dan/atau objek pajak PBB;

f. Pemindahbukuan karena jumlah pembayaran pada SSP, BPN, atau Bukti Pbk lebih besar daripada pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan, surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Ketetapan Pajak PBB atau Surat Tagihan Pajak PBB;

g. Pemindahbukuan karena jumlah pembayaran pada SSPCP atau Bukti Pbk lebih besar daripada pajak yang terutang dalam pemberitahuan pabean impor, dokumen cukai, atau surat tagihan/surat penetapan; dan

h. Pemindahbukuan karena sebab lain yang diatur oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 17 ayat (7):

Pembayaran pajak yang tercantum dalam SSP, SSPCP, BPN atau Bukti Pbk dapat diajukan permohonan Pemindahbukuan dalam hal pembayaran tersebut belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan, Surat Tagihan Pajak dan/atau surat ketetapan pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Tagihan Pajak PBB dan/atau Surat Ketetapan Pajak PBB, Pemberitahuan Impor Barang (PIB), dokumen cukai, atau surat tagihan/surat penetapan.

Menimbang bahwa berdasarkan bukti-bukti, dalil/pendapat/argumentasi para Pihak sebagaimana diuraikan di atas, serta peraturan perundang-undangan perpajakan terkait sengketa, Pengadilan Pajak menyampaikan pendapat dengan pertimbangan sebagai berikut:

Menimbang, bahwa terdapat 2 (dua) hal yang perlu diperiksa dan dibuktikan, yakni pada pokoknya adalah: pertama, pembuktian ada atau tidaknya setoran Rp3.728.606.454,00 yang belum dikreditkan, dan kedua, apakah jika atas setoran pokok PPh Pasal 25 sebesar Rp3.728.606.454,00 yang telah dibayarkan melalui mekanisme Surat Tagihan Pajak (STP) namun terbukti tidak diperhitungkan sebagai kredit pajak tersebut dapat diajukan permohonan Pemindahbukuan (Pbk);

Menimbang, bahwa terhadap hal pertama, yakni pembuktian ada atau tidaknya setoran Rp3.728.606.454,00 yang belum dikreditkan, Pengadilan Pajak memeriksa dan menilai bukti-bukti, dengan uraian sebagai berikut:

bahwa berdasarkan bukti berupa Surat Setoran Pajak (SSP), terbukti secara sah bahwa Penggugat telah melakukan pembayaran cicilan ke-9 atas Pokok STP PPh Pasal 25 Masa Agustus 2020 senilai Rp3.728.606.454,00. Pembayaran tersebut telah tervalidasi masuk ke Kas Negara pada tanggal 7 Juli 2021 dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) A768403I20CMH7QS;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti Formulir 1771 Induk SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020 Pembetulan Ke-1 yang dilaporkan Penggugat pada tanggal 29 Juli 2021, Penggugat hanya mengkreditkan PPh Pasal 25 sebesar Rp40.583.552.134,00;

bahwa berdasarkan bukti Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRIN- 00216/WPJ.20/KP.1004/RIK.SIS/2021 tanggal 30 Desember 2021 dan PemberitahuanPemeriksaanLapanganNomorPEM- 00216/WPJ.20/KP.1004/RIK.SIS/2021 tanggal 30 Desember 2021 yang disampaikan Tergugat pada persidangan sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2020 yang terdaftar pada sengketa 009351.15/2023/PP, diketahui Tergugat melakukan pemeriksaan All Taxes untuk Masa Pajak Januari 2020 s.d. Desember 2020 termasuk pemeriksaan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2020;

bahwa berdasarkan bukti Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) Tergugat indeks B-12-3 yang disampaikan Tergugat pada persidangan sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2020 yang terdaftar pada sengketa 009351.15/2023/PP, Tergugat merinci bahwa setoran angsuran PPh Pasal 25 yang disetor sendiri oleh Penggugat untuk masa pajak Januari, Februari, Maret, September, Oktober, November, dan Desember 2020 senilai Rp18.957.634.701,00, tidak termasuk setoran angsuran pokok PPh Pasal 25 yang ditagih dengan STP untuk masa pajak April s.d. Agustus 2020; bahwa berdasarkan setoran angsuran pokok PPh Pasal 25 yang ditagih dengan STP untuk masa pajak April s.d. Agustus 2020, Penggugat telah menyetor pokok angsuran PPh Pasal 25 secara total sebesar Rp25.354.523.887,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Penggugat telah membayar angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak Januari s.d. Desember 2020 sebesar Rp44.312.158.588,00, di mana Penggugat telah memperhitungkan sebagai Kredit Pajak PPh Pasal 25 dalam SPT Tahunan PPh Badan untuk tahun pajak 2020 dan diakui dalam SKPKB PPh Badan tahun pajak 2020 sebesar Rp40.583.552.134,00. Sedangkan sisanya sebesar Rp3.728.606.454,00 yang berasal dari setoran angsuran Pokok PPh Pasal 25 untuk masa pajak Agustus 2020 yang ditagih dengan penerbitan STP oleh Tergugat, terbukti belum diperhitungkan sebagai kredit pajak baik pada SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2020 yang dilaporkan oleh Penggugat maupun melalui penetapan Surat Ketetapan Pajak (SKP) untuk tahun pajak 2020 yang diterbitkan oleh Tergugat. Bahwa rincian angsuran PPh Pasal 25 yang telah dan belum dikreditkan oleh Penggugat adalah sebagai berikut:

NoMasa PajakNTPNTgl BayarJumlah (Rp)PPh Pasal 25 Sudah/Belum Diperhitungkan sbg Kredit Pajak PPh Pasal 25 dalam SPT 2020 dan SKPKB 2020Keterangan
SudahBelum
1Januari 202041F631S84DNPAEF806/02/20204.445.980.2204.445.980.220-Pembayaran SSP
2Februari 2020513534HGK6MAS0UR04/03/20204.445.980.2204.445.980.220-Pembayaran SSP
3Maret 2020FE1BA3L6LBRRJC4S02/04/20204.445.980.2204.445.980.220-Pembayaran SSP
4April 20208F0145E29HMAA5AM20/11/20202.734.311.3992.734.311.399-Pembayaran SSP atas Pokok STP 00292/106/20/007/20
59A928OPSVAT45CT08/12/20202.734.311.3992.734.311.399-Pembayaran SSP atas Pokok STP 00292/106/20/007/20
6A250883AUSNNPF1307/01/20211.988.590.1091.988.590.109-Pembayaran SSP atas Pokok STP 00292/106/20/007/20
7Mei 2020500165E2IAT7TV9I06/02/20212.818.826.4792.818.826.479-Pembayaran SSP atas Pokok STP 00293/106/20/007/20
87D51A1SCLUBI029608/03/20212.401.222.5572.401.222.557-Pembayaran SSP atas Pokok STP 00293/106/20/007/20
9Juni 20200D65583B7M5HD2C307/04/20212.766.625.9892.766.625.989-Pembayaran SSP atas Pokok STP 00294/106/20/007/20
10454753L7RF573G5C06/05/20212.453.423.0472.453.423.047-Pembayaran SSP atas Pokok STP 00294/106/20/007/20
11Juli 2020842040VVET4H0RVF04/06/20213.728.606.4543.728.606.454-Pembayaran SSP atas Pokok STP 00295/106/20/007/20
12Agustus 2020A768403I20CMH7QS07/07/20213.728.606.4543.728.606.454Pembayaran SSP atas Pokok STP 00296/106/20/007/20
13September 2020DF0725E29HFEJ73612/11/20203.728.606.4543.728.606.454-Pembayaran SSP
14Oktober 202089C965E2CFHEOAQI15/12/2020630.362.529630.362.529-Pembayaran SSP
15November 2020871216AFSA3R5BRD15/12/2020630.362.529630.362.529-Pembayaran SSP
16Desember 202027B952OPVT9D92NL01/01/2020630.362.529630.362.529-Pembayaran SSP
44.312.158.58840.583.552.1343.728.606.454

bahwa berdasarkan bukti Surat Penggugat Nomor 008/SPB/EBI-PST/V/2022 tanggal 18 Mei 2022, Penggugat terbukti telah memberitahukan kepada Tim Pemeriksa Pajak (Tergugat) bahwa setoran masa Agustus 2020 sebesar Rp3.728.606.454,00 tersebut belum diperhitungkan sebagai kredit pajak. Penggugat meminta agar nilai tersebut dimasukkan dalam perhitungan ketetapan hasil pemeriksaan;

bahwa berdasarkan bukti Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang disampaikan Tergugat pada persidangan sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2020 yang terdaftar pada sengketa 009351.15/2023/PP, diketahui Tergugat menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dengan Nomor SPHP- 00159/WPJ.20/KP.1004/RIK.SIS/2022 pada tanggal 7 Juli 2022;

bahwa namun demikian, berdasarkan bukti berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Badan Tahun 2020 Nomor 00006/206/20/097/22 yang diterbitkan Tergugat pada tanggal 28 Juli 2022, Tergugat nyata-nyata mengabaikan pemberitahuan tersebut dan tetap menetapkan Kredit Pajak PPh Pasal 25 hanya sebesar Rp40.583.552.134,00;

bahwa dengan demikian, berdasarkan keseluruhan penilaian pembuktian di atas, Pengadilan Pajak berpendapat terbukti kebenaran materiil bahwa setoran uang sebesar Rp3.728.606.454,00 benar telah disetorkan ke Kas Negara, namun terbukti tidak diakui dan tidak diperhitungkan sebagai kredit pajak PPh Pasal 25 oleh

Tergugat dalam ketetapan SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2020. Sehingga terbukti bahwa nilai pokok pajak sebesar Rp3.728.606.454,00 tersebut merupakan hak Penggugat yang belum diperhitungkan sebagai kredit pajak PPh Pasal 25 pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020;

Menimbang, bahwa terhadap hal yang kedua, yakni apakah atas setoran pokok PPh Pasal 25 sebesar Rp3.728.606.454,00 yang telah dibayarkan melalui mekanisme Surat Tagihan Pajak (STP) namun terbukti tidak diperhitungkan sebagai kredit pajak tersebut dapat diajukan permohonan Pemindahbukuan (Pbk), Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:

bahwa dalil Tergugat yang pada pokoknya menolak permohonan Pbk dengan berlandaskan pada ketentuan formal Pasal 17 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014, yang mengatur bahwa pembayaran pajak tidak dapat dipindahbukukan apabila telah diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak (STP). Tergugat mendalilkan bahwa secara sistem administrasi, uang tersebut telah habis digunakan untuk melunasi STP Nomor 00296/106/20/007/20 tanpa ada kelebihan bayar, dan sesuai asas self-assessment, Tergugat hanya menetapkan kredit pajak sesuai dengan yang dilaporkan oleh Penggugat pada SPT Tahunannya;

bahwa terhadap dalil Tergugat tersebut, Pengadilan Pajak menyandingkannya dengan dalil Penggugat, asas kebenaran materiil, serta hierarki peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan uraian pertimbangan hukum sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Pasal 25 Undang-Undang PPh, hakikat dan filosofi dari Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah sebagai "angsuran" atau "uang muka" Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan. Sebagai sebuah uang muka pajak, secara mutlak nilai tersebut merupakan hak Wajib Pajak yang pada akhir tahun pajak yang harus dikurangkan (dikreditkan) terhadap total Pajak Penghasilan yang terutang dalam satu tahun pajak;

bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP, penerbitan STP adalah instrumen penagihan atas kekurangan angsuran pajak dalam tahun berjalan. Bahwa kedudukan atas pelunasan STP tersebut dipertegas melalui ketentuan Pasal 1 angka 22 Undang-Undang KUP, yang secara eksplisit mendefinisikan bahwa:

"Kredit Pajak untuk Pajak Penghasilan adalah pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak ditambah dengan pokok pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak karena Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar, ditambah dengan pajak yang dipotong atau dipungut... yang dikurangkan dari pajak yang terutang."

bahwa berdasarkan definisi Pasal 1 angka 22 UU KUP tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pokok pajak dalam STP PPh Pasal 25 yang telah dilunasi oleh Penggugat secara mutlak berstatus sebagai Kredit Pajak;

bahwa Pengadilan Pajak memperhatikan fakta persidangan berupa Surat Penggugat Nomor 008/SPB/EBI-PST/V/2022 tanggal 18 Mei 2022. Melalui surat tersebut, Penggugat secara proaktif telah memberitahukan kepada Tim Pemeriksa Pajak (Tergugat) mengenai adanya setoran angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajakAgustus2020sebesarRp3.728.606.454,00yangbelum dimasukkan/diperhitungkan di dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2020; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, tindakan Penggugat tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang KUP yang menyatakan bahwa: "Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan.";

bahwa oleh karena surat pemberitahuan Penggugat tanggal 18 Mei 2022 disampaikan sebelum Tergugat menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dengan Nomor SPHP-00159/WPJ.20/KP.1004/RIK.SIS/2022 pada tanggal 7 Juli 2022, maka secara hukum Tergugat semestinya mempertimbangkan dan mengakui setoran tersebut sebagai pengurang/kredit pajak demi menjunjung asas kebenaran materiil sesuai Pasal 1 angka 22 UU KUP. Namun faktanya, Tergugat nyata-nyata menolak dan mengabaikan pengungkapan tersebut sehingga nilai setoran itu sama sekali tidak diakui dalam penetapan SKPKB;

bahwa tindakan Tergugat yang menolak mengakui setoran tersebut sebagai kredit pajak di SKPKB, namun di sisi lain menahan uang tersebut di Kas Negara dengan alasan "telah digunakan untuk membayar STP", mengakibatkan terjadinya pemungutan pajak berganda (double taxation). Negara menagih penuh pokok pajak terutang melalui SKPKB tanpa memperhitungkan uang muka (PPh Pasal 25 dari pelunasan STP) yang riil telah disetor oleh Penggugat;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, karena setoran pokok PPh Pasal 25 sebesar Rp3.728.606.454,00 tersebut terbukti ditolak oleh Tergugat untuk diakui sebagai kredit pajak, maka status setoran tersebut justru memenuhi syarat materiil untuk diajukan Pemindahbukuan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (7) PMK 242/PMK.03/2014 yang secara eksplisit menyebutkan: "Pembayaran pajak yang tercantum dalam SSP, SSPCP, BPN atau Bukti Pbk dapat diajukan permohonan Pemindahbukuan dalam hal pembayaran tersebut belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan, ...";

bahwa karena uang tersebut terbukti secara sah tidak dimasukkan dan "belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan" (SPT Tahunan Penggugat) maupun dalam ketetapan SKPKB, maka penerapan Pasal 17 ayat (7) PMK 242/PMK.03/2014 oleh Tergugat untuk menolak permohonan Pbk adalah tidak sesuai ketentuan a quo;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa penolakan Pemindahbukuan yang dilakukan oleh Tergugat tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan Pengadilan Pajak berpendapat bahwa atas setoran pokok PPh Pasal 25 sebesar Rp3.728.606.454,00 (NTPN A768403I20CMH7QS) berhak dan patut untuk dilakukan Pemindahbukuan (Pbk) oleh Penggugat; bahwa dengan demikian, maka gugatan Penggugat atas Surat Tergugat Nomor S- 1259/KPP.2010/2022 tanggal 26 Agustus 2022 tentang Penolakan Pemindahbukuan, untuk dikabulkan seluruhnya;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1259/KPP.2010/2022 tanggal 26 Agustus 2022 tentang Penolakan Pemindahbukuan, atas nama: PT EKA BOGAINTI, NPWP 01.604.156.8-007.000, beralamat di Jl. Raya Poncol No 2, Ciracas, Jakarta Timur – DKI Jakarta;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 7 Maret 2023 oleh Diding Djamaludin, Ak., M.M., sebagai Hakim Ketua Majelis, Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M., dan Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 oleh Erry S. Dipawinangun, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M., dan Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Asnidar, S.H., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Penggugat, namun tidak dihadiri oleh Tergugat.

HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA

ttdttd

Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M.,Erry S. Dipawinangun, S.H., M.H.,

ttd

Muhammad Firdaus Wahidi, S.E.,M.E.,

PANITERA PENGGANTI

ttd

Asnidar, S.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.