Putusan Pengadilan Pajak, 35 halaman
PUT-010045.16/2024/PP/M.VB Tahun 2025
PT Vuteq Trading Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2022
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-010045.16/2024/PP/M.VB Tahun 2025 yang diucapkan 24 Oktober 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Vuteq Trading Indonesia mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Mei 2022, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Mei 2022
- Pos yang disengketakan
- Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 13A; Pasal 26; Pasal 32
- UU PPhPasal 31A
- UU PPNPasal 2
- UU 5/1960Pasal 35 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1); Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-010045.16/2024/PP/M.VB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Vuteq Trading Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2022 Nomor 00064/207/22/055/23
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2022
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 27 Agustus 2025
- Tanggal Pengucapan
- 24 Oktober 2025