Putusan Pengadilan Pajak · 42 halaman
PUT-010050.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2026
PT Lestari Jaya Garmindo · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2021
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-010050.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2026 yang diucapkan 13 April 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Lestari Jaya Garmindo mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2021
- Pos yang disengketakan
- Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 12 ayat (3) · Pasal 27 ayat (1) · Pasal 29 ayat (2) · Pasal 32
- UU PPNPasal 4 ayat (1)
- PMK 9/PMK.03/2013Pasal 13 ayat (8)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35 · Pasal 36 · Pasal 37 ayat (1) · Pasal 76 · Pasal 78
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-010050.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Lestari Jaya Garmindo
- Nama Wakil
- Bagio
- Kuasa Hukum
- Harsono
- Riana
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPLB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00004/407/21/418/23
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2021
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si., R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., M.M., Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M.
- Panitera
- Windasena Winarno, S.S.T., Ak., MPAc.
- Tanggal Putusan
- 6 November 2025
- Tanggal Pengucapan
- 13 April 2026