Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 97 halaman

PUT-010057.13/2024/PP/M.IVA Tahun 2025

PT Trubaindo Coal Mining, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-010057.13/2024/PP/M.IVA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00332/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 19 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00026/204/18/091/23 tanggal 28 Agustus 2023 Masa Pajak Desember 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010057.13/2024/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT TRUBAINDO COAL MINING, NPWP 015430598091000 /

0015430598091000 NITKU: 0015430598091000000000, beralamat di Gedung Pondok Indah Office Tower 3 Lt.3 Jl. Sultan Iskandar Muda Kav. V-TA Blok 3 No. 3, RT 004 RW 003, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12310 yang diwakili oleh Ignatius Wurwanto, jabatan: Direktur (domisili elektronik: tax_tcmjkt@banpuindo.co.id); Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Bambang Suprianto,

Ijin Kuasa Hukum: KEP-766/PP/IKH/2024 tanggal 29 Agustus 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0316/POA/TCM/FIN/01/2025 tanggal 22 Januari 2025,

2. Nama: Try Ajie Sentosa,

Ijin Kuasa Hukum: KEP-269/PP/IKH/2024 tanggal 22 Maret 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0316/POA/TCM/FIN/01/2025 tanggal 22 Januari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Thomas Erwin Kurniawan,

NIP: 197607021996021001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar,

2. Nama: Rosvita Wardhani,

NIP: 197706211996022001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-740/WPJ.19/2025 tanggal 26 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 133/PP/BR/2025 tanggal 4 Februari 2025 jis. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-49/PP/PrbSM/2025 tanggal 4 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 1720/L/TCM/ FIN/11/2024 tanggal 12 November 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-409/SUB/WPJ.19/2024 tanggal 27 Desember 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 1086/L/TCM/FIN/01/2025 tanggal 21 Januari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00026/204/18/091/23 tanggal 28 Agustus 2023 Masa Pajak Desember 2018 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

1.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp12.490.811.967

2.PPh Pasal 26 yang terutangRp1.993.818.556

3.Kredit Pajak:

a. PPh ditanggung pemerintahRp0 b. Setoran MasaRp0 c. STP (pokok kurang bayar)Rp0 d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ...Rp0 e. Uang tebusan yang telah dibayarRp0 f. Lain-lainRp0 g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ...Rp0 h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkanRp0

4.Pajak yang tidak/kurang dibayarRp1.993.818.556

5.Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp870.899.945 b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUPRp0 c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUPRp0 d. Kenaikan Pasal Pasal 18 ayat (3) UU PPRp0 e. Jumlah Sanksi AdministrasiRp870.899.945

6.Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp2.864.178.501

7.Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan pembahasanRp0 akhir hasil pemeriksaan

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 1006/L/TCM/FIN/11/2023 tanggal 21 November 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebesar Rp0,00;

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00332/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 19 Agustus 2024 menyatakan mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding dan mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak12.490.811.967012.490.811.967
b. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang1.993.818.556(354.742.689)1.639.075.867
c. Kredit Pajak000
d. Kompensasi Masa/Tahun Pajak Sebelumnya000
e. PPh Kurang/(Lebih) Bayar1.993.818.556(354.742.689)1.639.075.867
f. Sanksi Administrasi870.899.945(154.951.606)715.948.339
g. Jumlah pajak yang masih harus/(lebih) dibayar2.864.178.501(509.694.296)2.355.024.205

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 1720/L/TCM/ FIN/11/2024 tanggal 12 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa, 12 November 2024 (secara elektronik melalui e-Tax Court);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 1720/L/TCM/FIN/11/2024 tanggal 12 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak):

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00332/KEB/PJ/WPJ.19/2024 Tanggal 19 Agustus 2024 diterima pada tanggal 20 Agustus 2024;

Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 ayat 4 UU Pengadilan Pajak:

bahwa sesuai dengan Pasal 36 ayat 4 UU Pengadilan Pajak yang berbunyi sebagai berikut: “dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50%.”;

bahwa sehubungan dengan berlakunya UU HPP No. 7 Tahun 2021 sejak 21 Oktober 2021, Pasal 27 ayat (5c) menyebutkan bahwa: ” Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding tidak termasuk sebagai utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (1a) sampai dengan Putusan Banding diterbitkan.” Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Pemohon Banding tidak memiliki kewajiban untuk membayarkan jumlah pajak yang harus dibayarkan;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Pemohon Banding tidak memiliki kewajiban untuk membayarkan jumlah pajak yang harus dibayarkan, karena sesuai dengan persetujuan pembahasan akhir, jumlah yang disetujui Pemohon Banding dalam Pembahasan Akhir adalah sebesar nihil. Namun demikian, kami telah melakukan pembayaran atas Surat Ketetapan Pajak terkait;

Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Ignatius Wurwanto jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 41 tanggal 26 Juni 2023;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00332/KEB/PJ/WPJ.19/2024 Tanggal 19 Agustus 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Jumlah Meanrut

K P h Koreksi

Uraian #putusan ermohonan (Rp!

Keberatan Banding (B-cj (Rel (Rp) “PF tinea, Seierithan -

He ————JU—UjU— bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi PPh Pasal 26 atas Deviden terselubung atas Biaya Jasa Pemasaran kepada Banpu Public Company Limited (BPCL) sebesar Rp1.639.075.867,00

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas PPh Pasal 26 yang dianggap merupakan pembayaran deviden kepada pihak afiliasi (BPCL) berdasarkan secondary adjustment dari koreksi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) pada sengketa PPh Badan dengan alasan sebagai berikut:

bahwa koreksi dividen terselubung merupakan selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas Biaya Jasa Pemasaran kepada BPCL;

bahwa biaya Jasa Pemasaran kepada BPCL dikenakan tarif 20% karena terdapat penyalahgunaan P3B atas transaksi Pemohon Banding dengan BPCL berdasarkan pengujian penerapan persetujuan penghindaran pajak berganda sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2017 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghidaran Pajak Berganda;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap Koreksi PPh Pasal 26 atas Deviden terselubung. Deviden terselubung tersebut berasal dari koreksi Biaya Jasa Pemasaran kepada BPCL di PPh Badan. Sehingga alasan Pemohon Banding tidak menyetujui Koreksi biaya Jasa Pemasaran sebagaimana koreksi pada PPh Badan yang Pemohon Banding uraikan sebagai berikut:

Jasa Pemasaran TIDAK termasuk dalam kategori Jasa “Low -Value Adding Services” dan karenanya penerapan harga wajarnya TIDAK menggunakan “Cost Plus Method”

bahwa Pemohon Banding menggunakan metode CUT dalam menguji transaksi harga jasa pemasaran, karena jasa pemasaran tidak termasuk dalam kategori “Low- Value Adding Services” berdasarkan OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprise and Tax Administration Tahun 2017. Apabila jenis jasanya termasuk dalam kategori “Low Value Adding Services”, maka pengujian kewajaran harga jasanya menggunakan metode “Cost Plus Method” (CPM);

bahwa secara organisasi dan management, Pemohon Banding tidak mempunyai bagian sales maupun marketing. Pemohon Banding hanya memproduksi batubara. Untuk dapat melakukan penjualan batubara ke luar negeri (ekspor), Pemohon Banding menggunakan jasa pemasaran dari BPCL yang sudah berpengalaman dan namanya sudah dikenal dalam industri batubara global. Sedangkan untuk penjualan ke dalam negeri, Pemohon Banding dibantu oleh Jasa Pemasaran PT Indo Tambangraya Megah Tbk (“ITM”);

bahwa Pemohon Banding hanya memiliki tenaga administrasi untuk menyiapkan invoice dan penagihan. Selanjutnya semua kegiatan pemasaran dilakukan oleh BPCL dan ITM. Tanpa jasa pemasaran, Pemohon Banding tidak dapat membukukan penjualan, yang selanjutnya tidak mempunyai Penghasilan Kena Pajak. Oleh karena itu, nilai untuk atas jasa pemasaran ini sangat berbeda dengan jenis jasa lainnya. Jasa pemasaran termasuk dalam jasa yang bernilai tinggi dibanding jasa-jasa umum lainnya. Lebih jauh mengenai pengelompokan jasa ini dinyatakan dalam OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprise and Tax Administrations Tahun 2017;

bahwa berdasarkan Paragraph 7.45 OECD Transfer Pricing Guidelines (Selanjutnya disebut OECD TP Guidelines) menyatakan sebagai berikut:

“The definition of low value-adding intra-group services refers to the supportive nature of such services, which are not part of the core business of the MNE group (i.e. not creating the profit-earning activities or contributing to economically significant activities of the MNE group).

bahwa Paragraph 7.45 OECD TP Guidelines tersebut menyatakan bahwa atas jasa Low-Value Adding Services tersebut bersifat pendukung dan bukan bagian dari bisnis utama grup perusahaan dan bukan jasa yang dapat menghasilkan laba bagi perusahaan;

bahwa lebih lanjut menurut Paragraph 7.47 OECD TP Guidelines menyebutkan bahwa jasa sales, marketing and distribution activities tidak termasuk jasa “Low- Value Adding Services”. Sedangkan pada Paragraph 7.49 OECD TP Guidelines, jasa yang termasuk Low-Value Adding Services adalah human resources, IT, legal, Accounting, pajak dan jasa umum lainnya yang bersifat “clerical” dan administrative;

bahwa pada paragraph 7.61 OECD TP Guidelines menyatakan bahwa untuk menentukan harga pasar atas Jasa Low-Adding Services digunakan metode “cost plus” sebesar 5%;

bahwa oleh karena jasa pemasaran tidak termasuk jasa Low-Value Adding Services, maka penggunaan metode penentuan harga sesuai dengan Paragraph 7.31 OECD TP Guidelines adalah CUT (“Comparable Uncontrolled Transaction”);

bahwa OECD TP Guidelines adalah panduan global untuk penentuan harga transfer yang wajar antara perusahaan multinational yang terafiliasi, yang paling berpengaruh. Hal ini karena hampir semua negara di dunia menggunakan OECD TP Guidelines sebagai dasar menerbitkan peraturan-peraturan Transfer Pricing domestic di negaranya, termasuk Pemerintah Indonesia. Apabila peraturan perundangan perpajakan domestic tidak cukup menjelaskan secara detail, maka Wajib Pajak akan mengacu kepada OECD TP Guidelines;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa metode yang paling tepat berdasarkan keberadaan jasa pemasaran yang diberikan oleh BPCL di atas adalah persentase dari penjualan (metode CUT), karena Jasa yang diberikan jelas-jelas merupakan jasa untuk mendapatkan pembeli, pelanggan atau customer, sehingga merupakan jasa high value adding service sebagaimana dijelaskan di atas. BPCL bahkan memberikan jasa tambahan yang berkaitan dengan performance penjualan untuk lebih meningkatkan kepercayaan kepada customer, seperti jasa menyediakan teknikal assistance dan juga menerima keluhan pelanggan dan memberikan bantuan pemecahannya;

bahwa selain itu, BPCL membantu menganalisa perkembangan pasar global batubara, untuk selalu mengupdate situasi pasar global kepada BEK. Sehingga penerapan harga transfer atas jasa pemasaran dengan metode CPM oleh Terbanding adalah tidak berdasar dan karenanya harus dibatalkan demi hukum;

BPCL membentuk Afiliasi BMSCS Singapore untuk melaksanakan sebagian fungsi Jasa Pemasaran dan BMSCS bukan sebagai penerima jasa Pemasaran

bahwa salah satu alasan Terbanding menggunakan CPM disebabkan adanya penagihan jasa pemasaran oleh BPCL Thailand kepada BMSCS Singapore. Tagihan oleh BMSCS Singapore tersebut yang menggunakan metode CPM, dengan plus margin 8%;

bahwa atas adanya informasi transaksi affiliasi tersrebut, Terbanding juga menerapkan CPM untuk transaksi jasa pemasaran BPCL kepada Pemohon Banding. Terbanding menghitung “cost basis” dalam menghitung harga wajar jasa pemasaran BPCL kepada Pemohon Banding dari total Penghasilan BMSCS. Atas perhitungan basis biaya tersebut dialokasikan untuk Pemohon Banding dengan ditambah plus margin 8%;

bahwa alasan Terbanding yang menggunkan metode CPM tersebut juga harus diterapkan kepada penagihan jasa pemasaran BPCL kepada Pemohon Banding adalah tidak berdasar, karena jasa pemasaran yang ditagihkan oleh BMSCS Singapore kepada BPCL adalah dalam rangka pekerjaan jasa pemasaran sebagai sub kontraktor, karena penerima jasa yang sebenarnya adalah Pemohon Banding;

bahwa BMSCS merupakan perusahaan yang terdaftar di Singapura dan didirikan di Singapura untuk memperlancar operasional logistik terkait komunikasi pelanggan dan kapal untuk layanan transportasi yang diberikan kepada customer. Maka dari itu, departemen penjualan dipindahkan ke Singapura;

bahwa perlu ditekankan bahwa pengelolaan, pelaksanaan pekerjaan, dan pengawasan berbagai risiko tetap berada di bawah lingkup BPCL. Misalnya, keputusan mengenai penjualan memerlukan persetujuan dari eksekutif BPCL yang ditunjuk pada setiap kesempatan;

bahwa selain itu, dalam memberikan layanan manajemen penjualan batubara kepada Pemohon Banding berdasarkan kontrak Jasa Pemasaran dengan BPCL, penting untuk menyadari bahwa layanan ini lebih dari sekadar kontak penjualan. Penjualan batubara dari Pemohon Banding berdasarkan BPCL meliputi:

1. berkolaborasi dengan tim Teknik Pertambangan untuk memastikan rencana penjualan selaras dengan kemampuan produksi BEK;

2. bekerja sama dengan tim Mining Planning untuk bersama-sama merencanakan penjualan produk batubara untuk memenuhi kebutuhan pelanggan;

3. berkolaborasi dengan tim Teknik Pertambangan untuk mengembangkan rencana penjualan dan mengelola stok batubara secara efisien;

4. bekerja sama dengan tim Finance untuk memberikan panduan harga batubara untuk transaksi derivatif yang bertujuan mitigasi risiko;

layanan yang diberikan oleh BPCL berdasarkan kontrak Jasa Pemasaran bergantung pada penyelarasan strategi penjualan dengan manajemen penambangan batubara untuk mencapai harga batubara yang optimal dan memaksimalkan keuntungan bagi Grup ITM. Dari luasnya layanan ini, jelas bahwa tim penjualan tidak dapat mencapai tujuannya melalui upaya yang sedikit. Manajemen yang efektif memerlukan dukungan dari berbagai departemen, termasuk Perencanaan Tambang, Teknik Tambang, Keuangan, SDM (Sumber Daya Manusia), Teknologi Iinformasi, dan HSEC (Healthy, Security);

bahwa pada tahun 2018, BPCL menyerahkan sebagian jasa pemasaran, yaitu penjualan dan logistic kepada BMSCS dengan pertimbangan tertentu. BMSCS bertindak atas perintah dan persetujuan dari BPCL. Posisi BMSCS adalah tergantung pada BPCL alias tidak independent. BPCL yang berperan utama dan strategis untuk jasa pemasaran;

bahwa BMSCS bisa dikatakan sebagai sub-contractor dari BPCL dalam memberikan jasa pemasaran. Sehingga penerima jasa BMSCS yang sebenarnya adalah Pemohon Banding dan bukan BPCL;

bahwa pada akhir tahun 2020 saat pandemi Covid-19, seluruh karyawan inti dari BMSCS Singapore ditarik ke BPCL Thailand, sehingga fungsi pemasaran yang dijalankan di Singapore dihentikan. Pada akhirnya BMSCS dibubarkan sejak tahun 2023. Seluruh jasa pemasaran dilakukan sepenuhnya oleh BPCL Thailand. Hal ini menunjukkan dengan jelas, bahwa pembentukan BMSCS Singapore bukan untuk memberikan jasa kepada penerima jasa pemasaran yang sebenarnya, tetapi merupakan bagian fungsi pemasaran yang dilakukan oleh BPCL Thailand yang memberikan jasa pemasaran kepada affiliasi BPCL. Untuk itu, koreksi Terbanding yang menggunakan metode CPM dalam penentuan harga transfer karena BMSCS adalah tidak berdasar dan karenanya harus dibatalkan;

Terbanding mengakui penerapan metode CUT dalam penentuan harga transfer untuk jasa pemasaran BPCL untuk tahun pajak 2021 dan 2022

bahwa dengan tidak mengurangi rasa hormat kami kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak, perkenankan kami menyampaikan informasi mengenai adanya pengakuan atau persetujuan dari Terbanding mengenai penerapan metode CUT dalam menetapkan harga transfer untuk transaksi afiliasi jasa pemasaran dari BPCL;

bahwa Jasa Pemasaran oleh BPCL kepada Pemohon Banding telah dilakukan sejak 2012 sampai dengan saat ini. Di tahun pajak 2021 dan 2022, Terbanding telah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 69/PJ/PJ.14/2023 tentang Pemberlakuan Kesepakatan Harga Transfer Bilateral (“Bilateral Advance Pricing Agreement/BAPA”) untuk Pemohon Banding;

bahwa Surat Keputusan Bilateral APA tersebut jelas-jelas menunjukkan adanya persetujuan bersama antara Terbanding dan pejabat kompeten authority dari pemeritahan Thailand, bahwa penentuan harga transfer menggunakan metode “Comparable Uncontrolled Transactions” (CUT) untuk jasa pemasaran dapat disepakati;

bahwa berdasarkan pengakuan atau persetujuan tersebut, Terbanding tidak mempunyai dasar hukum yang kuat dalam melakukan koreksi untuk tahun pajak 2018. Sehingga koreksi Terbanding harus dibatalkan demi hukum;

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Pemohon Banding berpendapat bahwa tidak seharusnya terdapat koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa November 2018 sehingga Keputusan Terbanding Nomor KEP-00332/KEB/PJ/WPJ.19/2024 Tanggal 19 Agustus 2024 yang merupakan keputusan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Penghasilan Pasal 26 Masa Desember 2018 Nomor 00026/204/18/091/23 tanggal 28 Agustus 2023, mohon ditetapkan menjadi rincian perhitungan berdasarkan permohonan banding sebagai berikut:

Permohonan wa dt

. Kep Keberutan , Menjadi

Uraian Banding (Rp) " (Rp) bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-409/SUB/WPJ.19/2024 tanggal 27 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL

bahwa permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

Koreksi positif PPh Pasal 26 Terhutang sebesar Rp1.639.075.867,00

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 12

(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 4 ayat (1) huruf g:

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi

Penjelasan:

Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1. pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2. pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihijumlah modal yang disetor;

3. pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4. pembagian laba dalam bentuk saham;

5. pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6. jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7. pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan,jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statute) yang dilakukan secara sah;

8. pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9. bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10. bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11. pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

12. pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan.

Pasal 26 ayat (1)

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan atau yang terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. deviden;

b. bunga termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya

Penjelasan Pasal 26

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri dari Indonesia, Undang-undang ini menganut dua sistem pengenaan pajak, yaitu pemenuhan sendiri kewajiban perpajakannya bagi Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia, dan pemotongan oleh pihak yang wajib membayar bagi Wajib Pajak luar negeri lainnya.

Ketentuan ini mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber di Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap.

Ayat (1)

Pemotongan pajak berdasarkan ketentuan ini wajib dilakukan oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya yang melakukan pembayaran kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto.

Jenis-jenis penghasilan yang wajib dilakukan pemotongan dapat digolongkan dalam:

1. penghasilan yang bersumber dari modal dalam bentuk dividen, bunga termasuk premium, diskonto, premi swap sehubungan dengan interest swap dan imbalan karena jaminan pengembalian utang, royalti, dan sewa serta penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

2. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, atau kegiatan;

3. hadiah dan penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. pensiun dan pembayaran berkala lainnya.

Sesuai dengan ketentuan ini, misalnya suatu badan Subjek Pajak dalam negeri membayarkan royalti sebesar Rp100.000.000,00 kepada Wajib Pajak luar negeri, maka Subjek Pajak dalam negeri tersebut berkewajiban untuk memotong Pajak Penghasilan sebesar 20% (dua puluh persen) dari Rp100.000.000,00.

Sebagai contoh lain misalnya seorang atlit dari luar negeri yang ikut mengambil bagian dalam perlombaan lari maraton di Indonesia, dan kemudian merebut hadiah uang, maka atas hadiah tersebut dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan sebesar 20% (dua puluh persen)

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

Lampiran Bab II Huruf B angka 3 huruf d

Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2017 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 1 angka 3

Manfaat P3B adalah fasilitas dalam P3B yang dapat berupa tarif pajak yang lebih rendah dari tarif pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPh atau pengecualian dari pengenaan pajak di negara sumber.

Pasal 2 ayat (1)

Pemotong dan/atau Pemungut Pajak wajib melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang PPh atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN

Pasal 5 ayat (2)

Manfaat P3B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan dalam hal terjadi penyalahgunaan P3B

Surat Edaran Nomor SE-52/PJ/2021 tentang Petunjuk Umum Interpretasi Dan Penerapan Ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, antara lain mengatur sebagai berikut:

Huruf E angka 3.e

Dalam menginterpretasikan P3B, definisi atas suatu istilah harus digunakan secara konsisten. Ketentuan mengenai definisi yang digunakan untuk interpretasi P3B dapat dikelompokkan sebagai berikut: … 2) definisi yang diatur secara khusus dalam suatu pasal untuk keperluan penginterpretasian pasal tersebut, misalnya definisi “dividen”,”bunga”dan “royalti”...

Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Kerajaan Thailand Tentang Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Atas Penghasilan, antara mengatur sebagai berikut:

Article 3 (2) - General Definitions

As regards the application of the provisions of this Agreement by a Contracting State any term not defined therein shall, unless the context otherwise requires, have the meaning which it has under the laws of that Contracting State concerning the taxes to which this Agreement applies.

Article 10 – Dividends

1. Dividends paid by a company which is a resident of a Contracting State to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State.

2. However, such Dividends may also be taxed in the Contracting State of which the company paying the Dividends is a resident and according to the laws of that State, but if the recipient is the beneficial owner of the Dividends, the tax so charged shall not exceed:

(a) 15 percent of the gross amount of the Dividends if the company paying the Dividends engages in an industrial undertaking;

(b) 20 percent of the gross amount of the Dividends in other cases.

This paragraph shall not affect the taxation of the company in respect of the

profits out of which the Dividends are paid.

3. The term “Dividends” as used in this Article means income from shares, mining shares, founders' shares or other rights (not being debt-claims), participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the laws of the State of which the company making the distribution is a resident.

4. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the beneficial owner of the dividends, being a resident of a Contracting State, carries on business in the other Contracting State of which the company paying the dividends is a resident, through a permanent establishment situated therein, or performs in that other State independent personal services from a fixed base situated therein, and the holding in respect of which the dividends are paid is effectively connected with such permanent establishment or fixed base. In such case, the provisions of Article 7 or Article 14, as the case may be, shall apply.

5. Where a company which is a resident of a Contracting State derives profits or income from the other Contracting State, that other State may not impose any tax on the dividends paid by the company, except insofar as such dividends are paid to a resident of that other State or insofar as the holding in respect of which the dividends are paid is effectively connected with a permanent establishment or a fixed base situated in that other State, nor subject the company's undistributed profits to a tax on the company's undistributed profits, even if the dividends paid or the undistributed profits consist wholly or partly of profits or income arising in that other State.

6. Notwithstanding the provisions of paragraph 5, where a company which is a resident of a Contracting State has a permanent establishment in the other Contracting State, the profits of this permanent establishment may, after having borne the corporation tax, be liable to a tax according to the laws of that other Contracting State.

OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations 2022

Para 4.68

Corresponding adjustments are not the only adjustments that may be triggered by a primary transfer pricing adjustment. Primary transfer pricing adjustments and their corresponding adjustments change the allocation of taxable profits of an MNE group for tax purposes but they do not alter the fact that the excess profits represented by the adjustment are not consistent with the result that would have arisen if the controlled transactions had been undertaken on an arm’s length basis. To make the actual allocation of profits consistent with the primary transfer pricing adjustment, some jurisdictions having proposed a transfer pricing adjustment will assert under their domestic legislation a constructive transaction (a secondary transaction), whereby the excess profits resulting from a primary adjustment are treated as having been transferred in some other form and taxed accordingly. Ordinarily, the secondary transactions will take the form of constructive dividends, constructive equity contributions, or constructive loans.

Articles Of The Model Convention With Respect To Taxes On Income And On Capital

Article 10

1. the term “dividends” as used in this Article means income from shares, “jouissance” shares or “jouissance” rights, mining shares, founders’ shares or other rights, not being debt-claims, participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the laws of the State of which the company making the distribution is a resident

Panduan Commentaries OECD Model On The Articles Of The Model Tax Convention

Article 9

8. It is not the purpose of the paragraph to deal with what might be called “secondary adjustments”. Suppose that an upward revision of taxable profits of enterprise X in State A has been made in accordance with the principle laid down in paragraph 1 and suppose also that an adjustment is made to the profits of enterprise Y in State B in accordance with the principle laid down in paragraph

2. The position has still not been restored exactly to what it would have been had the transactions taken place at arm’s length prices because, as a matter of fact, the money representing the profits which are the subject of the adjustment is found in the hands of enterprise Y instead of in those of enterprise X. It can be argued that if arm’s length pricing had operated and enterprise X had subsequently wished to transfer these profits to enterprise Y, it would have done so in the form of, for example, a dividend or a royalty (if enterprise Y were the parent of enterprise X) or in the form of, for example, a loan (if enterprise X were the parent of enterprise Y) and that in those circumstances there could have been other tax consequences (e.g. the operation of a withholding tax) depending upon the type of income concerned and the provisions of the Article dealing with such income.

Article 10

15. In subparagraph a) of paragraph 2, the term “capital” is used in relation to the taxation treatment of dividends, i.e. distributions of profits to shareholders. The use of this term in this context implies that, for the purposes of subparagraph a), it should be used in the sense in which it is used for the purposes of distribution to the shareholder (in the particular case, the parent company).

28. payments regarded as dividends may include not only distributions of profits decided by annual general meetings of shareholders, but also other benefits in money or money’s worth, such as bonus shares, bonuses, profits on a liquidation or redemption of shares and disguised distributions of profits”

29. The benefits to which a holding in a company confer entitlement are, as a general rule, available solely to the shareholders themselves. Should, however, certain of such benefits be made available to persons who are not shareholders within the meaning of company law, they may constitute dividends if:

- the legal relations between such persons and the company are assimilated to a holding in a company (“concealed holdings”); and

- the persons receiving such benefits are closely connected with a shareholder; this is the case, for example, where the recipient is a relative of the shareholder or is a company belonging to the same group as the company owning the shares.

Data dan Fakta

bahwaberdasarkanLaporanHasilPemeriksaannomorLAP- 232/RIKSIS/KPP.1901/2023 tanggal 28 Agustus 2023 diketahui bahwa pada pemeriksaan PPh Badan telah dilakukan koreksi positif Biaya Usaha Lainnya sebesar USD5,626,032,00 yang merupakan selisih nilai kewajaran dan kelaziman atas jasa pemasaran dan keagenan Banpu Public Company Limited;

bahwa Terbanding menetapkan koreksi biaya usaha lainnya sebesar USD5,626,032,00 sebagai dividen terselubung dan dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan Pasal 26 UU PPh;

bahwa Pemohon Banding setuju dan mengajukan keberatan atas koreksi PPh Pasal 26 terutang deviden terselubung terkait selisih harga wajar jasa pemasaran dan keagenan Banpu Public Company Limited Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp1.639.075.867,00 dengan alasan sebagai berikut:

- Terbanding tidak memiliki wewenang mengkarakterisasi jasa pemasaran sebagai dividen terselubung;

- Terbanding tidak mempunyai bukti yang kuat dan kompeten atas koreksi biaya jasa marketing tersebut sebagai pembayaran dividen;

- TCM dan beberapa perusahaan afiliasi TCM, yang memiliki sengketa pajak yang sama mengenai koreksi jasa pemasaran dan keagenan telah diputus ditingkat Keberatan Banding dan Peninjauan Kembali yang mengabulkan bahwa kompensasi jasa pemasaran dan keagenan sebesar 1,5% dari penjualan ekspor adalah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa sengketa a quo merupakan sengketa yuridis dan pembuktian apakah koreksi jasa pemasaran dan keagenan Banpu Public Company Limited merupakan dividen terselubung;

bahwa koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar USD5,626,032.00 pada pemeriksaan PPh Badan sebagaimana dimaksud huruf a di atas juga diajukan keberatan oleh Pemohon Banding dan berdasarkan hasil penelitian keberatan diketahui bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi positif Biaya Usaha Lainnya atas jasa pemasaran dan keagenan Banpu Public Company Limited sebesar USD5,626,032.00 dengan penjelasan sebagai berikut:

- bahwa Pemohon Banding tidak memberikan data dan dokumen yang dapat mebuktikan pelaksanaan jasa pendukung pemasaran yang dilakukan oleh BPCL (Thailand) maka disimpulkan bahwa atas pelaksanaan jasa tersebut tidak dapat dibuktikan eksistensinya;

- bahwa Agency Fee yang dibayarkan kepada BPCL (Thailand) berdasarkan data penjualan per bulan dikalikan tarif 1,5%. Tidak ada bukti pendukung atas pelaksanaan jasa marketing dan agency yang menerangkan kegiatan apa saja yang telah dilakukan oleh BPCL (Thailand) sehubungan kegiatan jasa pemasaran untuk Pemohon Banding;

- bahwa Dokumen Expense Approval Form dan Invoice berisi data dan informasi tentang tagihan atas jasa marketing and agency fee BPCL (Thailand), tidak ada perincian deskripsi atas kegiatan jasa yang sudah dilakukan;

- bahwa berdasarkan hasil penelitian diperoleh bukti bahwa kegiatan jasa pemasaran dan keagenan dilakukan oleh BMS Coal Sales Pte. Ltd (Singapura) sehingga disimpulkan bahwa atas jasa pemasaran dan keagenan yang terbukti eksistensinya adalah jasa pemasaran dan keagenan yang dilakukan oleh BMS (Singapura);

- bahwa BMS (Singapura) memperoleh komisi dari BPCL (Thailand) dengan kebijakan penentuan harga Cost Plus 8%, maka dalam menghitung biaya jasa pemasaran dan keagenan Wajib Pajak digunakan dengan metode yang sama;

- bahwa BMS (Singapura) melakukan jasa pemasaran dan keagenan untuk negara Indonesia dan Australia sehingga untuk menghitung berapa porsi jasa untuk Pemohon Banding, terlebih dahulu dihitung seberapa besar prosentase penjualan Pemohon Banding dibandingkan jumlah keseluruhan penjualan Indonesia ditambah Australia;

- bahwa berdasarkan uraian diatas Terbanding berpendapat bahwa koreksi Terbanding (Pemeriksa) tepat dan mengusulkan untuk mempertahankan koreksi positif Biaya Usaha Lainnya atas jasa pemasaran dan keagenan sebesar USD5,626,032.00;

bahwa koreksi PPh Pasal 26 inline dengan koreksi Biaya Usaha Lainnya PPh Badan maka hasil penelitian keberatan PPh Pasal 26 harus sejalan dengan hasil penelitian keberatan atas koreksi Biaya Usaha Lainnya pada PPh Badan, dengan demikian Tim peneliti tetap mempertahankan koreksi dividen terselubung sebesar USD5,626,032,00 atau sebesar Rp81.470.569.392,00 (kurs 31 des 2018 berdasarkan pembukuan Pemohon Banding 1 USD = 14.481 IDR) sebagai penerapan secondary adjustment;

bahwa pengertian dividen mengacu pada pengertian yang lebih luas sebagaimana dijelaskan pada article 10 ayat 4 beserta Commentary On Article 10 Model Tax Convention On Income And Capital July 2010, dimana pengertian dividen tidak hanya mengacu pada bagian laba dari saham, tetapi lebih luas yakni mencakup juga pembagian laba yang menurut ketentuan perpajakan dipersamakan dengan pembagian laba dari saham. Bahwa pengertian dividen secara luas dapat dirujuk pada paragrap 28-29 Commentary on article 10 Model Tax Convention on Income and Capital July 2010;

bahwa dalam hal penerapan secondary adjustment, pengenaan dividen terselubung (constructive dividend) harus dipahami sebagai dividen dan dikenakan PPh berdasarkan ketentuan Pasal 26 UU PPh dalam hal dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya kepada WPLN selain bentuk usaha tetap di Indonesia;

bahwa Terbanding melakukan koreksi objek PPh Pasal 26 atas Jasa Banpu Public Company Limited menjadi Dividen (reclass) dengan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% karena terdapat penyalahgunaan P3B atas transaksi dengan Banpu Public Company Limited berdasarkan pengujian penerapan persetujuan penghindaran pajak berganda sesuai PER-10/PJ/2017;

bahwa dalam pembahasan sengketa pajak dengan Terbanding berdasarkan BA- 398/WPJ.19/BD.05/2024 tanggal 27 Maret 2024, Terbanding memberikan penjelasan terkait koreksi PPh Pasal 26 sebagai berikut:

bahwa koreksi dividen terselubung adalah terkait dengan koreksi PPh badan Tahun Pajak 2018 atas selisih nilai wajar Biaya Pemasaran dan Keagenan Banpu Public yang dianggap sebagai deviden sebesar $ 5,626,032.00 atau sebesar Rp81.470.569.392,00 (kurs 31 des 2018 berdasarkan pembukuan Pemohon Banding 1 USD= 14.481 IDR);

bahwa Terbanding melakukan Koreksi objek PPh Pasal 26 atas Jasa menjadi dividen Tahun Pajak 2018 sebesar Rp47.216.191.350,00 dengan perincian sebagai berikut:

INo.| MasaPajak | Nama | Penghasilan Bruto| Tarif | PPh Pasal 26

1 |Agustus Banpu Public Company Limited 8.651.940.896| 20% | 1.730.388.179

2 |September Banpu Public Company Limited 414414266) 20°. 82.882 853

3 |September Banpu Public Company Limited 11.793.584.787| 20° | 2.358.716.957

4 |Oktober Banpu Public Company Limited 9.774573.089| 20° | 1.954.914.618

5 INovember Banpu Public Company Limited 6.612,585.532| 20°s | 1.322.517.106

6 |Desember Banpu Public Company Limited 9.969.092 .780} 20°. 1.993, 813 556

Lol Jumlah Totals 47216191350| — | 9.443,238270 bahwa koreksi biaya usaha lainnya sebesar Rp81.470.569.392,00 tidak seluruhnya dikenakan PPh Pasal 26 oleh Terbanding melainkan hanya sebesar Rp47.216.191.350,00 untuk Masa Pajak Agustus s.d. Desember 2018 (masih dibawah nilai koreksi PPh Badan Tahun Pajak 2018). Hal ini disebabkan karena selisih koreksi sebesar Rp34.254.378.042,00 adalah untuk Masa Pajak Januari s.d. Juni 2018 yang sudah daluwarsa penetapan pajak sehingga tidak dapat dikoreksi menjadi ketetapan pajak;

bahwa Terbanding melakukan koreksi Obyek PPh Pasal 26 berdasarkan penerbitan bukti potong PPh Pasal 26 karena tanggal bukti potong merupakan saat terutangnya dividen yaitu pada saat:

a. dibayarkannya penghasilan tersebut;

b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan tersebut; atau c. jatuh temponya pembayaran penghasilan tersebut, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu;

bahwa besarnya Jasa Banpu Public Company Limited yang dikoreksi menjadi Dividen (koreksi akibat dari selisih dari nilai wajar) tidak dapat dihitung dengan pasti untuk tiap-tiap transaksi jasa/tiap-tiap Masa Pajak, maka Terbanding berpendapat untuk mendistribusikan koreksi ke seluruh Masa Pajak berdasarkan proporsi jumlah transaksi dgn BPCL disetiap Masa Pajak dengan perhitungan sebagai berikut:

Ear Pesu IaPan Jaa trip ng IPL IDLE TEE 23 Pai

Santa PALS LBL EME ML EN Ea HE lll Pipl 2 4ht poe sib lier

TPE BAC LE LBL TID Pe a src it KP fl rh itl SEL IA Ble SSI KL a FANS SLES ITIVE Aa rr Lip GDA IDL Carl li EL oT PEG Er CLE DELETE

Ve TANF LT LIL IIIA aan Tit etch rt flip ini PES pie piala

~ Foe le DSN Jan Al MR nah ED Title PEN LE ili FIS fis il7 a Ipa Pi ana Jaa PLDT IDLE LI sir ILD EE a KPS

KAS Ip Pi opa Jk. Il Ea PEN roi TP Cin | on. LSI

Devils’ Tire pan ER Il llr POS ICL EF Pit PE rh ao: sii’

Siaran Pat ena Te IL lt Pe EIT Tie pi Plt TED oo: won lal llt

Tasamiar Aero Pop Isi [RA wai ELD NAS PHIL lilt ee PI a iliac ise

Lo rec Oe eed 2 eee OT sesi

Kondisi Setelah SPUH (Pembahasan Akhir Proses Keberatan)

Tanggapan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Peneliti Keberatan berdasarkan Surat Hasil Penelitian Keberatan tersebut di atas. Pemohon Banding berpendapat bahwa Peneliti Keberatan keliru dalam memahami model transaksi jasa marketing. Perjanjian jasa marketing antara Pemohon Banding dan BPCL, dimana dalam memberikan jasa tersebut, BPCL mendirikan anak perusahaan, BMSCS berkedudukan di Singapore, untuk mengerjakan sebagian fungsi marketing kepada Wajib Pajak. Jadi tanggung jawab dan resiko, tetap ada di BPCL;

bahwa Management BPCL sebagai pemegang saham utama, bisa mengatur dan menempatkan karyawan-karyawannya untuk bekerja di BMSCS atau tetap di BPCL dalam memberikan jasa marketing. Jadi penerima jasa marketing dari BMSCS yang sebenarnya adalah anak perusahaan di Indonesia yang memproduksi dan menjual batubara, termasuk Pemohon Banding. Jadi posisi BMSCS, bisa dinamakan sebagai sub- contractor dari BPCL. Sehingga akitivitas pemberian jasa marketing untuk affiliasi di Indonesia, dilakukan BMSCS dan BPCL sebagai suatu team secara bersama-sama;

bahwa BPCL sebagai pengawas dan pengendali utama dari kegiatan yang dilakukan oleh BMSCS. Oleh karena status pemberi jasa marketing yang sebenarnya BPCL bersama-sama BMSCS, maka hubungan pengenaan tagihan jasanya menggunakan metode “cost plus method” atau CPM lebih tepat, karena kedua entitas BUKAN hubungan antara pemberi dan penerima jasa. Hal ini berbeda dengan hubungan BPCL dan Pemohon Banding yang menunjukkan hubungan Pemberi dan Penerima Jasa. Sedangkan untuk tagihan perhitungan jasa marketing dari BPCL sebagai penanggungjawab utama pemberi jasa menggunakan metode CUT (Comparable Uncontrolled Transaction);

bahwa berikut adalah penjelasan lebih lanjut atas tanggapan Terbanding di atas:

Pemohon Banding Telah Memberikan Bukti-Bukti Penyediaan Jasa Pemasaran yang Diberikan oleh BPCL

bahwa pada saat proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding secara komprehensif telah memberikan bukti-bukti penyediaan jasa pemasaran yang diberikan oleh BPCL pada tanggal sebagai berikut:

a. Email tertanggal 28 Desember 2023 b. Email tertanggal 22 Juli 2024 c. Email tertanggal 31 Juli 2024 bahwa dokumen tersebut salah satunya adalah berupa Marketing Service Performance Report (MSPR) selama Tahun 2018 yang menunjukan pekerjaan- pekerjaan jasa pemasaran yang dilakukan oleh BPCL bersama BMSCS kepada Pemohon Banding yang mencakup beberapa hal berikut:

a. Saran terkait informasi Pasar Global Batubara;

b. Strategi penentuan harga dan penjualan;

c. Bantuan dalam negosiasi persyaratan dan ketentuan lain dalam management kontrak;

d. Pengembangan rencana pemasaran dan penjualan;

e. Saran terkait penjadwalan pengiriman, pengangkutan dan penyewaan kapal;

f. Pengelolaan hubungan dengan Customer/Pelanggan;

g. Bantuan tenaga ahli teknik;

bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa keberadaan jasa pemasaran dari BPCL sebagai penanggung jawab dan pengendali pemberian jasa, benar-benar nyata dan bermanfaat kepada Pemohon Banding. Tanpa adanya jasa marketing, Pemohon Banding sebagai produsen batubara tidak dapat melakukan penjualan batubara karena Pemohon Banding tidak mempunyai bagian marketing;

BPCL membentuk Afiliasi BMCS Singapore untuk melaksanakan sebagian fungsi Jasa Marketing

bahwa BMS Coal Sales Pte. (“BMSCS”) merupakan perusahaan yang terdaftar di Singapura dan didirikan di Singapura untuk memperlancar operasional logistik terkait komunikasi pelanggan dan kapal untuk layanan transportasi yang diberikan kepada customer. Maka dari itu, departemen penjualan dipindahkan ke Singapura. Namun perlu ditekankan bahwa pengelolaan, pelaksanaan pekerjaan, dan pengawasan berbagai risiko tetap berada di bawah lingkup Banpu Public Company Limited (“BPCL”). Misalnya, keputusan mengenai penjualan memerlukan persetujuan dari eksekutif BPCL yang ditunjuk pada setiap kesempatan;

bahwa selain itu, dalarn memberikan layanan manajemen penjualan batubara kepada Pemohon Banding berdasarkan kontrak Pemasaran dan Keagenan dengan BPCL, penting untuk menyadari bahwa layanan ini lebih dari sekadar kontak penjualan. Penjualan batubara dari BEK berdasarkan BPCL meliputi:

a. Berkolaborasi dengan tim Teknik Pertarnbangan untuk memastikan rencana penjualan selaras dengan kemampuan produksi BEK;

b. Bekerja sama dengan tim Mining Planning untuk bersama-sama merencanakan penjualan produk batubara untuk memenuhi kebutuhan pelanggan;

c. Berkolaborasi dengan tim Teknik Pertambangan untuk mengembangkan rencana penjualan dan mengelola stok batubara secara efisien;

d. Bekerja sama dengan tim Finance untuk memberikan panduan harga batubara untuk transaksi derivatif yang bertujuan mitigasi risiko;

bahwa semua layanan yang diberikan oleh BPCL berdasarkan kontrak Jasa Pemasaran dan Keagenan bergantung pada penyelarasan strategi penjualan dengan manajemen penambangan batubara untuk mencapai harga batubara yang optimal dan memaksimalkan keuntungan bagi Grup ITMG. Dari luasnya layanan ini, jelas bahwa tim penjualan tidak dapat mencapai tujuannya melalui upaya yang sedikit. Manajemen yang efektif memerlukan dukungan dari berbagai departemen, termasuk Perencanaan Tambang, Teknik Tambang, Keuan gan, SDM, TI, dan HSEC;

bahwa pada tahun 2018, Banpu Public Company Ltd. (BPCL) menyerahkan sebagian jasa marketing, yaitu penjualan dan logistic kepada BMSCS dengan pertimbangan tertentu. BMSCS bertindak atas perintah dan persetujuan dari BPCL. Posisi BMSCS adalah tergantung pada BPCL alias tidak independent. BPCL yang berperan utama dan strategis untuk jasa marketing. BMSCS bisa dikatakan sebagai sub-contractor dari BPCL dalam memberikan jasa marketing. Sehingga penerima jasa BMSCS yang sebenarnya adalah Pemohon Banding(PT TCM dan PT BEK) dan bukan BPCL;

bahwa pada tahun akhir 2022, fungsi BMSCS dalam memberikan sebagian jasa marketing sudah dihapuskan. Jasa marketing dilakukan sepenuhnya oleh BPCL;

bahwa berikut bukti-bukti yang menunjukkan bahwa BPCL adalah penanggung jawab utama dan berperan strategis dalam memberikan jasa marketing secara keseluruhan;

bahwa Rencana Penjualan dan Anggaran Tahunan yang disiapkan oleh BMSCS, setiap mendapatkan persetujuan akhir oleh CEO-BPCL. Hal ini untuk memastikan bahwa semua elemen selaras dengan rencana dan strategi jangka Panjang;

bahwa untuk Kontrak Penjualan yang berjangka waktu lebih dari 2 tahun dan nilainya lebih dari 30 juta USD mendapat persetujuan dari masing-masing COO dan CEO- BPCL sebelum diusulkan kepada Pemohon Banding;

bahwa seluruh Biaya Berlangganan informasi dan analisis Bisnis ditanggung oleh BPCL untuk kepentingan BMSCS dan Perusahaan lain dalam Group:

a. IHS Enterprise Wide: Layanan berlangganan yang memberikan wawsan dan analisa data yang mencakup sektor industry untuk pengambilan Keputusan penting dan strategis dalam Perusahaan;

b. Wood Mackenzei Asia Pacific Pte. Ltd.: Layanan berlangganan yang dirancang untuk membantu perushaaan memahami pasar, mengoptimalkan operasi dan membuat Keputusan yang lebih baik dalam industry energi;

c. Argus/Coallindo Indonesian Coal Report: Layanan berlangganan yang menyediakan data dan analisis mengenai pasar Batubara di Indonesia, meliputi, harga Batubara, data permintaan dan pasokan pasar, proyeksi harga Batubara dalam jangka pendek dan Panjang dll dengan data terkini yang sangat berguna bagi Perusahaan pertambangan;

bahwa website Marketing Sales & Logistic (MS&L) yang digunakan oleh BMCS dan BPCL, perawatan dan pemeliharaannya dilakukan oleh IT-BPCL, website ini dibuat agar mudah digunakan dan dapat memberikan informasi seperti data Pelanggan, Pesaing, Pemasok dan lain-lain. Bahwa atas produk, program dan sistem tetap menjadi milik BPCL;

bahwa Prakiraan harga batubara dan harga minyak dilakukan team MS&L dan team SP&A (Strategy Planning Analysis) dari Departemen Manajemen Risiko Keuangan dari BPCL. Selanjutnya hasil analisa ini akan dibagikan kepada team MS&L dan group termasuk Pemohon Bandingyang menerima jasa marketing. Hal ini berguna untuk menyiapkan Rencana Penjualan dan Perkiraan hingga akhir tahun dan juga untuk kepentingan jangka pendek;

bahwa Asumsi Ekonomi Mikro untuk Perencanaan Strategis tahun 2016-2020 disiapkan oleh Departemen Strategi Bisnis BPCL dan telah dikomunikasikan antar kelompok dalam Banpu Group, agar semua karyawan memiliki pemahaman yang sama, dan semua unit bisnis mempunyai asumsi yang sama untuk membuat perencanaan bisnis menengahnya, termasuk BMSCS;

bahwa Departemen Teknik dan Pengembangan Tambang (Mine Engineering and Development Department) BPCL mempersiapkan Arahan Strategis Pertambangan untuk Banpu Group, termasuk BMSCS dan Wajib Pajak. Hal ini untuk mendukung Wajib Pajak dalam menilai positioning produk yang ada, mengetahui arah yang akurat dari setiap lokasi tambang, persyaratan izin utama setiap tambang dan kapan mereka harus memulai proyek baru untuk menjaga target EBITDA mereka tetap berkelanjutan hingga tahun 2020. Selain itu, studi tentang Potensi Pertambangan Bawah Tanah (underground Mining) dengan menghadirkan orang-orang yang berkompeten dan ahli untuk memimpin dan memberi saran pada proyek tersebut;

bahwa untuk merekrut pegawai BMSCS di Singapura, HR BPCL mendapat dukungan untuk menyeleksi calon, wawancara, negosiasi, menandatangani kontrak pegawai dan melakukan orientasi bagi pegawai baru;

bahwa atas dokumen-dokumen Pendukung diatas, sudah Pemohon Banding sampaikan pada saat proses Keberatan dalam email tertanggal 22 Juli 2024;

Pemohon Banding telah menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas seluruh transaksi jasa yang dilakukannya dengan pihak afiliasi pada tahun pajak 2018;

bahwa untuk perjanjian jasa pemasaran antara Pemohon Banding dan pihak afiliasi, secara corroborative metode Comparable Uncontrolled Transaction (CUT) juga digunakan untuk memeriksa keandalan hasil analisis TNMM yang digunakan;

bahwa dalam rangka mengidentifikasi dan menganalisis perjanjian untuk properti intelektual dan perjanjian jasa Pihak Independen, berbagai informasi yang diandalkan tersedia dari database komersial ktMINE. Database ini mengumpulkan perjanjian dari U.S. Securities and Exchange Commission (SEC) EDGAR Archive yang di dalamnya rnernuat informasi mengenai hak pemakaian, perusahaan filing, pihak pernberi lisensi, pihak penerirna lisensi, tanggal efektif, tipe perjanjian, industri dan kode SIC, wilayah, dan eksklusivitas;

bahwa pada tahun 2018, pembayaran fee atas jasa pemasaran kepada BPCL dan Pemohon Banding adalah sebesar 1,50% dengan rnenggunakan basis penjualan kotor. Berdasarkan hasil benchmark untuk jasa pernasaran Pemohon Banding dengan pihak afiliasi, maka pembayaran fee atas jasa pernasaran untuk penjualan ekspor oleh BPCL dan penjualan domestik oleh PT ITM berada di bawah rentang kewajaran interkuartil;

bahwa pada prinsipnya jasa pemasaran untuk Batubara dapat terjual, banyak dilakukan oleh Pihak Ketiga. Jasa yang dilakukan oleh BPCL tidak hanya mendapatkan customer Batubara saja, sebagaimana dilakukan oleh Pihak Ketiga, tetapi jasa pemasaran BPCL lebih banyak lagi, sebagaimana point 2 di atas. Sehingga alasan Wajib Pajak menggunakan CUT, karena jasa pemasaran dari BPCL berupa mendapatkan customer, dilakukan juga oleh pihak ketiga dengan harga jasa berdasarkan persentasi harga jual, maka metode CUT dengan persentasi nllai jual sebagai harga jasa, dapat digunakan sebagai pengujian kewajaran harga;

bahwa oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding telah menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas seluruh transaksi jasa yang dilakukannya dengan pihak afiliasi pada tahun pajak 2018;

TANGGAPAN TIM PENELITI KEBERATAN

bahwa Pemohon Banding menyampaikan dokumen-dokumen dan penjelasan tambahan sebagai berikut:

a. Matrik kewenangan (DOA), b. Subscription Order form HIS Global Coal, c. Subscription Order form Wood Mackensie CMS Met&Termal, d. Subscription Order form Argus Coalindo Report, e. Service Agreement SA MS&L Website, f. Assumptions for outlook reporting, g. Email Macroeconomic assumption, h. Email Request data file, i. Email Recruitment, j. Penjelasan BMCS&BPCL Marketing Services, bahwa berdasarkan tanggapan dan dokumen-dokumen yang diberikan Pemohon BandingTim Peneliti berpendapat sebagai berikut:

bahwa dokumen Matrik kewenangan -DOA (dokumen nomor 1) tidak menjelaskan lebih lanjut jenis kegiatan yang dilakukan oleh BPCL terkait jasa pemasaran yang dilakukan untuk Wajib Pajak;

(heme creo cay oe ee “ute Bag Pee AN AT eee

Un Pelat gl oe ra AP ae Ie Blethet te Pat an ay a lad us .

7 1 1 . 1 J 1 1 . .

2 call an par en pa Ita a os Aa vel

Sales cet to ba teria wean snail ae BAN i rere Lene SN SE a fen tra pa Baen aa an Pan na Rn nana Pape A wat AA tha

bahwa kegiatan BPCL berupa biaya berlangganan website dan pemeliharaan website (dokumen nomor 2 dan 3);

bahwa analisis perkiraan harga batubara dan harga minyak, asumsi makro tidak dapat membuktikan bahwa kegiatan tersebut untuk mendukung pekerjaan BMSCS;

bahwa bukti dokumen korespondensi berupa email (dokumen nomor 4, 5, 6 dan 7) berisi tentang Assumptions for Outlook Reporting,: Macroeconomic Assumptions for Strategic Planning, LT Price Assumptions, Employment Confirmation, kegiatan tersebut dilakukan bukan di tahun 2018;

Ser ina Coch ete LL ab fl erpetpe larg ote ee cial NN ale dover atte BAE tac oe ge gi. bacon Tee rt an Seras A EDC TD Loa tae IS Ie WW AT IK Toni dl ta IS Int

Saal. retinas ra db Nt lt “aa ett. rasan dig fore fh or ieti.ate dp B

Eomma La SA RAR ah AAS DL LAN

SEAT Tn Fa Ag

To “were ci Tr. Ger arse oop Pears Dur Wa CUW ad alles ie ov Jf cave

Salih Tas ay we. VII OIE SO ITS oa IT DL CONN toe, SG IM aT ato cass cc oda ao oy

Malo IN EA 7 ids Takan k@oarsclpow rana, Dean fac iba le Ehi com Tt

SOP pa oes ro David his. Te Kamen faa aa pan Tina ta aus. Dorna ag ©

PANAI ana car ace ME ban ESA awa havin an MA Nana

Santan TSN SAK eo lve Cat PP Aa ea PES hes AS SER SES Se bie Rana

Harap Tava we basi ime Pete P3 sana Pa SE kana an tas Foke lick sche

AE ATI SNI T BSE Eta pa TS Sore KALA sbirim A Stace IT roeta

SI LP Aa en Si rae Sl lacaa cata era al aura doe Sut boape Ir eau aan nan cb SP Png an pep sh anc gu setae Ae char An oh

Said che ST SA LAE nee Oa aor Dp Pace rac eran ae SEhari oo TP

MAA cd Lis arate wa ote TE So ati De My Tha Sasi DS es a ate aris. on

Subject: wancten tei An tate Too bl siege Pom PN AN ain Ae DL le a ae

Te: Wreche: Ag chit «tacchet Alo OP Saeco Vn ifa

Ce Tenaga stcireco a ee carc..co in

Susject: Re QD LCT cata 7 2 LT Tee Ass ata

From: Hasan Aha shove dahan SOE dies cor. sue

Te: Netthatore [22 RA atu SARAN oo Th

Subject: Re: Employment Canfirmation

—|Natbaeters

90K ap cture OF tre s yred paws ease coece Fits ck.

bahwa laporan Marketing Services Performance per bulan selama tahun 2018 yang dibuat oleh BMSCS, diketahui oleh BPCL dan diterima oleh pihak perusahaan- perusahaan di Indonesia (semua pihak menandatangani dokumen tersebut) yaitu Indominco Mandiri, Trubaindo Coal Mining, Bharinto Ekatama, Kitadin, dan Jorong Barutama Greston, berisikan data mengenai laporan penjualan dan kegiatan marketing untuk keseluruhan perusahaan-perusahaan tersebut, yaitu berupa:

- Summary of Sales Performance,

- Market Trend and Outlook,

- Regional Market Summary,

- Shipping and Scheduling,

- Quality Management,

- Compliance, S&L Service, bahwa selain itu juga diuraikan analisa pasar berdasarkan region yaitu :

Region 1 Jepang,

Region 2 Indonesia,

Region 3 China/South Korea,

Region 4 Hongkong/Taiwan/Philipnes/Malysia,

Region 5 India/Pakistan,

Region 6 Thailand, bahwa Laporan Marketing Services Performance yang disusun oleh BMSCS tersebut semakin menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan pemasaran dilakukan oleh BMSCS dan bukan oleh BPCL;

bahwa pernyataan Pemohon Banding bahwa BMSCS didirikan oleh BPCL untuk mengerjakan sebagian fungsi marketing kepada Pemohon Banding, hal ini tidak menggugurkan fakta bahwa pekerjaan jasa marketing dilakukan oleh BMSCS;

Tanggapan Terbanding

bahwa koreksi PPh Pasal 26 Terhutang merupakan secondary adjustment dari koreksi positip atas biaya usaha di PPh Badan terkait biaya jasa pemasaran oleh pihak afiliasi yang direklas menjadi dividen terselubung;

bahwa atas koreksi biaya usaha di PPh Badan yang diajukan oleh Pemohon Banding dalam Surat Uraian Banding dijelaskan bahwa Terbanding mengusulkan kepada Majelis Hakim untuk menolak permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding sehingga untuk koreksi PPh Pasal 26 Terhutang ini Terbanding juga mengusulkan kepada Majelis Hakim untuk menolak permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;

bahwa terkait alasan Pemohon Banding bahwa Terbanding mengakui penerapan metode CUT dalam penentuan harga transfer untuk jasa pemasaran BPCL untuk tahun pajak 2021 dan 2022, Terbanding berpendapat bahwa atas jasa pemasaran untuk tahun 2021 dan 2022 tidak ditemukan adanya keterlibatan BMSCS dalam membantu kegiatan pemasaran Pemohon Banding;

bahwa berbeda dengan jasa pemasaran Pemohon Banding tahun 2018 yang menurut Terbanding dilakukan oleh BMSCS Singapura. Hal ini inline dengan pernyataan Pemohon Banding dalam surat banding yang mengakui bahwa BMSCS Singapura tidak terlibat dalam kegiatan pemasaran mulai tahun 2020 pada saat pandemic Covid-19;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas PPh Pasal 26 Terhutang telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan:

bahwa Surat Banding Nomor 1720/L/TCM/FIN/11/2024 tanggal 12 November 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai apa yang ada sepanjang telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00332/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 19 Agustus 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 00332/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 19 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor: 00026/204/18/091/23 tanggal 28 Agustus 2023 Masa Pajak Desember 2018 atas nama PT. Trubaindo Coal Mining NPWP 01.543.059.8-091.000;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 1086/L/TCM/FIN/01/2025 tanggal 21 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama dengan isi Surat Banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa softcopy surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P.1. SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00332/KEB/PJ/WPJ.19/2024 Tanggal 19 Agustus 2024;

Bukti P.2. Surat Keberatan Nomor 1006/L/TCM/FIN/11/2023 Tanggal

21 November 2023;

Bukti P.3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Penghasilan Pasal 26 Masa

Pajak Desember 2018 Nomor 00026/204/18/091/23 tanggal 28 Agustus 2023;

Bukti P.4. Akta Nomor 41 tanggal 26 Juni 2023 yang mencantumkan penanda tangan Surat Banding dan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P.5. Akta Pendirian Perusahaan Nomor 179 Tanggal 13 Maret 1990;

Bukti P.6. Bukti Bayar SKPKB;

Bukti P.7. Kesimpulan akhir;

Bukti P.8. Surat Kuasa Khusus atas nama Bambang Suprianto dan Try Ajie

Sentosa;

Bukti P.9. Pakta Integritas yang ditandatangani oleh Ignatius Wurwanto, Jabatan:

Direktur;

Bukti P.10. Pakta Integritas yang ditandatangani oleh Bambang Suprianto,

Jabatan: Kuasa Hukum;

Bukti P.11. Pakta Integritas yang ditandatangani oleh Try Ajie Sentosa, Jabatan:

Kuasa Hukum;

Bukti P.12. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Tentang Izin Kuasa Hukum

Nomor: KEP-766/PP/IKH/2024 tanggal 29 Agustus 2024 atas nama Bambang Suprianto;

Bukti P.13. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Tentang Izin Ijin Kuasa Hukum

Nomor: KEP-269/PP/IKH/2024 tanggal 22 Maret 2024 atas nama Try Ajie Sentosa;

Bukti P.14. Matriks sengketa;

Bukti P.15. Profil Perusahaan;

Bukti P.16. SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018;

Bukti P.17. Amendment to Marketing Service Agreement;

Bukti P.18. 2018 Service level agreement;

Bukti P.19. Invoice dan bukti bayar;

Bukti P.20. MSL November 2018;

Bukti P.21. CBM November 2018;

Bukti P.22. Saran terkait informasi;

Bukti P.23. MSL Januari 2018;

Bukti P.24. Saran terkait penjadwalan pengiriman;

Bukti P.25. Customer complaint;

Bukti P.26. Bantuan Tenaga Ahli;

Bukti P.27. Local file services;

Bukti P.28. DOA;

Bukti P.29. IHS Global Coal;

Bukti P.30. Wood Mackensie CMS Met & Terrmal;

Bukti P.31. AGT1709-0381 SA MS&L Website;

Bukti P.32. Assumptions for Outlook reporting;

Bukti P.33. Email Macroeconomic assumption;

Bukti P.34. Email request data;

Bukti P.35. Email recruitment;

Bukti P.36. Penjelasan tertulis tanggal 5 Mei 2025;

Bukti P.37. Penjelasan tertulis tanggal 24 Juni 2025;

Bukti P.38. Struktur organisasi;

Bukti P.39. External relation;

Bukti P.40. SPUH Nomor: S-00577/PJ/WPJ.19/SPUH/2022 tanggal 23 Mei 2022 kepada PT Bharinto Ekatama;

Bukti P.41. Keputusan Dirjen Pajak Nomor: KEP-00258/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 4 Mei 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00019/406/20/091/22 tanggal 19 April 2022 Tahun Pajak 2019 atas nama PT Bharinto Ekatama;

Bukti P.42. Keputusan Dirjen Pajak Nomor: KEP-69/PJ/PJ.14/2023 tanggal

20 November 2023 tentang Pemberlakuan Kesepakatan Harga Transfer Bilateral (Bilateral Advance Pricing Agreement/BAPA) Terkait PT Trubaindo Coal Mining Tahun Pajak 2021 sampai dengan 2022;

Bukti P.43. Keputusan Dirjen Pajak Nomor: KEP-00600/KEB/PJ/WPJ.19/2022 tanggal 15 Juni 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00016/406/19/091/21 tanggal 20 April 2021 Tahun Pajak 2019 atas nama PT Bharinto Ekatama;

Bukti P.44. SPUH Nomor: S-00229/SPUH/WPJ.19/2023 tanggal 12 April 2023 kepada PT Bharinto Ekatama;

Bukti P.45. Keputusan Dirjen Pajak Nomor: KEP-00574/KEB/PJ/WPJ.19/2022 tanggal 13 Juni 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00016/406/19/091/21 tanggal 20 April 2021 Tahun Pajak 2019 atas nama PT Indominco Mandiri;

Bukti P.46. SPUH Nomor: S-00564/SPUH/WPJ.19/2022 tanggal 23 Mei kepada

PT Indominco Mandiri;

Bukti P.47. SalinanPutusanPengadilanPajakNomor:PUT-

009566.15/2021/PP/M.VA Tahun 2023 nama Pemohon Banding PT Indominco Mandiri;

Bukti P.48. SalinanPutusanPengadilanPajakNomor:PUT-

009565.15/2021/PP/M.IIIB Tahun 2024 nama Pemohon Banding PT Jorong Barutama Greston;

Bukti P.49. SalinanPutusanPengadilanPajakNomor:PUT-

006166.15/2022/PP/M.IIIB Tahun 2024 nama Pemohon Banding PT Jorong Barutama Greston;

Bukti P.50. Penjelasan tertulis tanggal 14 Agustus 2025;

Bukti P.51. MSPR Januari – Desember 2018;

Bukti P.52. Paragraph 2.12 TP Guideline 2017;

Bukti P.53. Paragraph 3.57 3.58 TP Guideline 2017;

Bukti P.54. Paragraph 7.43 dst low value adding servc TP Guideline 2017;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa softcopy surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut: Bukti T-1. Surat Tugas Terbanding;

Bukti T-2. Kesimpulan akhir;

Bukti T-3. Matriks sengketa;

Bukti T-4. Penjelasan tertulis atas sengketa tanggal 18 Maret 2025;

Bukti T-5. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-6. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-7. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-8. Tanggapan tertulis tanggal 3 Juni 2025;

Bukti T-9. Penjelasan tertulis tanggal 21 Juli 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak :

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00332/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 19 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00026/204/18/091/23 tanggal 28 Agustus 2023 Masa Pajak Desember 2018 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan Perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwaSuratBandingNomor1720/L/TCM/FIN/11/2024tanggal 12 November 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
PPh Pasal 26 terutang0,001.639.075.867,001.639.075.867,00

Menimbang bahwa pokok sengketa a quo merupakan koreksi fiskal positif atas PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp1.639.075.867,00 yang berasal dari biaya Jasa Pemasaran kepada Banpu Public Company Limited (“BPCL”) yang dianggap sebagai dividen terselubung oleh Terbanding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa diketahui Terbanding melakukan koreksi positif atas biaya usaha lainnya sebesar USD5,626,032.00 terkait Biaya Sehubungan dengan jasa, yaitu kepada Banpu Public Company Limited (BPCL-Thailand) yang merupakan perusahaan afiliasi sehingga atas pengeluaran tersebut dilakukan pengujian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Penghitungan sebagai berikut:

Biaya pemasaran dan keagenan kepada BPCL cfm WP$6,916,068.00 Biaya pemasaran dan keagenan kepada BPCL cfm Pemeriksa $1,290,036.00 Koreksi$5,626,032.00 bahwa Terbanding menetapkan koreksi biaya usaha lainnya sebesar USD5,626,032.00 sebagai dividen terselubung dan dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan Pasal 26 UU PPh;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi PPh Pasal 26 terutang deviden terselubung terkait selisih harga wajar jasa pemasaran dan keagenan Banpu Public Company Limited Masa Pajak Desember 2018 dengan alasan sebagai berikut:

a. Pemeriksa tidak memiliki wewenang mengkarakterisasi jasa pemasaran sebagai dividen terselubung;

b. Pemeriksa tidak mempunyai bukti yang kuat dan kompeten atas koreksi biaya jasa marketing tersebut sebagai pembayaran dividen;

c. TCM dan beberapa perusahaan afiliasi TCM, yang memiliki sengketa pajak yang sama mengenai koreksi jasa pemasaran dan keagenan telah diputus ditingkat Keberatan Banding dan Peninjauan Kembali yang mengabulkan bahwa kompensasi jasa pemasaran dan keagenan sebesar 1,5% dari penjualan ekspor adalah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa sengketa tersebut merupakan sengketa yuridis dan pembuktian apakah koreksi jasa pemasaran dan keagenan Banpu Public Company Limited (BPL) Thailand merupakan dividen terselubung;

bahwa menurut Pengadilan Pajak sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

bahwa dalam proses pemeriksaan persidangan, Terbanding menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

bahwa Terbanding melalui pemeriksaan pajak atas laporan Pemohon Banding menemukan bahwa biaya jasa pemasaran yang dibebankan kepada Banpu Public Company Limited (BPCL) Thailand sebesar USD5,626,032.00 tidak dapat dibenarkan, karena tidak terbukti eksistensinya dan tidak memberikan manfaat ekonomis bagi Pemohon Banding. Biaya tersebut menurut Terbanding tidak lain merupakan pengalihan laba kepada induk usaha yang berkedudukan di luar negeri;

bahwa Terbanding menyatakan bukti yang diajukan Pemohon Banding berupa invoice, expense approval form, serta perjanjian Marketing Service Agreement (MSA) dan Service Level Agreement (SLA) hanya bersifat administratif, tidak menunjukkan rincian aktivitas nyata yang dilakukan BPCL. Dokumen-dokumen tersebut hanya menjelaskan adanya kewajiban pembayaran biaya sebesar persentase tertentu dari penjualan ekspor batubara, tanpa memberikan uraian kegiatan pemasaran yang konkrit;

bahwa hasil penelitian Terbanding menunjukkan bahwa sebagian besar aktivitas pemasaran sebenarnya dilakukan oleh BMS Coal Sales Pte Ltd (BMSCS) di Singapura, bukan oleh BPCL. BMSCS melakukan fungsi pemasaran dan penjualan batubara, seperti penyusunan strategi penjualan, analisis pasar, negosiasi kontrak dengan pembeli, pengaturan jadwal pengiriman, dan penanganan keluhan pelanggan. Sementara BPCL hanya menjadi entitas yang menagih biaya kepada Pemohon Banding dan meneruskannya kepada BMSCS dengan skema cost plus delapan persen;

bahwa dengan demikian, BPCL tidak dapat dianggap sebagai pihak yang benar- benar memberikan jasa pemasaran kepada Pemohon Banding, melainkan hanya sebagai conduit atau perantara. Aktivitas nyata dilakukan oleh BMSCS yang memperoleh fee dari BPCL sesuai kebijakan harga internal grup Banpu. Oleh karenanya, pembayaran sebesar USD5,626,032.00 kepada BPCL tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa Terbanding mendasarkan koreksi pada Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan kembali penghasilan dan biaya apabila terdapat hubungan istimewa. Hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan BPCL tidak terbantahkan karena BPCL merupakan induk perusahaan. Oleh sebab itu, penetapan kembali biaya pemasaran yang dianggap tidak wajar merupakan tindakan sah sesuai dengan kewenangan yang diberikan undang-undang;

bahwa Terbanding menegaskan penggunaan metode Cost Plus Method (CPM) adalah yang paling tepat dalam menilai kewajaran transaksi jasa pemasaran antara Pemohon Banding dan BPCL. Hal ini karena pihak yang sesungguhnya memberikan jasa adalah BMSCS, yang merupakan entitas dengan fungsi lebih sederhana dan tanpa intangible unik, sehingga wajar diperlakukan sebagai tested party. Biaya wajar ditentukan dengan menambahkan margin delapan persen atas biaya yang dikeluarkan BMSCS. Dengan metode ini, biaya yang layak hanya sebesar USD1,290,036.00, bukan USD6,916,068.00 sebagaimana dilaporkan Pemohon Banding;

bahwa dalil Pemohon Banding yang menggunakan metode Comparable Uncontrolled Transaction (CUT) dengan dasar persentase 1,5% gross sales tidak dapat diterima, karena tidak ada transaksi pembanding independen yang dapat dijadikan acuan. CUT yang digunakan Pemohon Banding semata-mata didasarkan pada asumsi persentase umum dalam industri, yang menurut Terbanding tidak dapat dibuktikan kesahihannya. Data industri justru menunjukkan biaya pemasaran batubara secara umum relatif kecil, sekitar 1–2% dari penjualan. Dengan kondisi pasar batubara yang oligopolistik dan permintaan global yang tinggi, biaya pemasaran yang besar tidak relevan;

bahwa Terbanding juga menyatakan bukti tambahan yang disampaikan Pemohon Banding sebagian tidak relevan dengan tahun sengketa. Terdapat laporan outlook 2024, data makroekonomi 2016–2017, dan dokumen teknis dari pihak ketiga seperti Geoservices, yang sama sekali tidak dapat digunakan untuk membuktikan manfaat jasa pemasaran BPCL bagi tahun pajak 2018. Fakta ini semakin menegaskan bahwa Pemohon Banding gagal membuktikan jasa pemasaran benar-benar diberikan BPCL;

bahwa atas dasar itu, Terbanding mengklasifikasikan pembayaran jasa pemasaran sebesar USD5,626,032.00 yang dilakukan Pemohon Banding kepada BPCL sebagai dividen terselubung. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh yang mengatur bahwa dividen mencakup pembagian laba secara langsung maupun tidak langsung, termasuk distribusi yang dilakukan melalui pembayaran yang tidak wajar. Lebih lanjut, Pasal 26 ayat (1) UU PPh menetapkan bahwa dividen yang dibayarkan kepada wajib pajak luar negeri dikenakan pemotongan PPh Pasal 26;

bahwa menurut Commentary OECD Model Tax Convention Article 10, pengertian dividen juga meliputi disguised profit distribution atau distribusi laba terselubung yang terjadi karena adanya pembayaran kepada pihak afiliasi dengan nilai yang melebihi kewajaran. Oleh karena itu, pembayaran biaya jasa pemasaran yang tidak wajar kepada BPCL memenuhi kualifikasi sebagai dividen terselubung;

bahwa Terbanding menghitung jumlah dividen terselubung sebesar Rp81.470.569.392,00 dengan kurs USD 1 setara Rp14.481,00, namun sesuai ketentuan daluwarsa penetapan pajak, hanya sebesar Rp47.216.191.350,00 yang masih dapat ditetapkan sebagai objek PPh Pasal 26 untuk Masa Pajak Agustus sampai dengan Desember 2018;

bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding bersifat secondary adjustment yang tidak dapat dipisahkan dari koreksi PPh Badan, karena biaya usaha lainnya yang ditolak dalam PPh Badan berimplikasi pada perlakuan perpajakan di PPh Pasal 26. Oleh karenanya, keberatan Pemohon Banding tidak beralasan menurut hukum;

bahwa Terbanding menegaskan koreksi yang dilakukan sah, sesuai kewenangan undang-undang, didukung fakta pemeriksaan, dan sejalan dengan praktik internasional dalam menangani distribusi laba terselubung;

bahwa dalam proses pemeriksaan persidangan, Pemohon Banding menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :

bahwa Pemohon Banding adalah PT Trubaindo Coal Mining yang mengajukan banding atas koreksi PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2018, yang timbul akibat secondary adjustment dari koreksi biaya jasa pemasaran yang dibayarkan kepada Banpu Public Company Limited (BPCL) Thailand. Sengketa ini bermula ketika Terbanding menilai biaya jasa pemasaran sebesar 1,5% dari penjualan ekspor batubara tidak wajar dan tidak sepenuhnya eksis, sementara Pemohon Banding menegaskan bahwa jasa pemasaran tersebut nyata, substansial, dan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa Pemohon Banding menjelaskan kebutuhan akan jasa pemasaran BPCL sejalan dengan strategi korporasi setelah akuisisi oleh Banpu Group. Sebelum akuisisi, penjualan batubara Pemohon Banding hanya dilakukan di pasar domestik. Sejak tahun 2008, penjualan diarahkan ke pasar ekspor Asia dan Eropa yang memiliki karakteristik kompetitif dan memerlukan reputasi global, jaringan bisnis luas, serta kemampuan negosiasi internasional. Oleh karena itu, BPCL sebagai perusahaan induk yang memiliki posisi dan reputasi internasional berperan memberikan jasa pemasaran secara penuh (full handling) kepada Pemohon Banding;

bahwa ruang lingkup jasa pemasaran yang diberikan BPCL mencakup intelijen pasar global, pengumpulan dan analisis data pasar, penyusunan strategi pemasaran jangka pendek dan jangka panjang, penentuan harga batubara, pelaksanaan negosiasi dengan calon pembeli, penyusunan kontrak penjualan, pengaturan logistik dan jadwal pengapalan, penanganan keluhan kualitas batubara, serta layanan teknis pasca penjualan. Seluruh kegiatan tersebut didokumentasikan dalam kontrak formal seperti Marketing Service Agreement (MSA) dan Service Level Agreement (SLA), serta diperkuat oleh bukti invoice, bukti pembayaran, dan laporan bulanan Marketing Service Performance Report (MSPR);

bahwa Pemohon Banding membuktikan eksistensi jasa dengan menghadirkan dokumentasi kegiatan rutin seperti MS&L Monthly Meeting, CBM Monthly Meeting, Coal Demand Coordination Weekly Meeting, dan Coal Business Weekly Meeting. Dalam forum-forum tersebut dibahas isu harga global, prakiraan permintaan, kondisi kompetitor, serta kendala pengiriman. Laporan hasil rapat dan korespondensi email menunjukkan keterlibatan BPCL dalam komunikasi langsung dengan pelanggan besar di luar negeri, termasuk dalam negosiasi harga dan penyelesaian klaim kualitas batubara. Hal ini menegaskan bahwa BPCL benar-benar memberikan jasa pemasaran yang substansial;

bahwa manfaat ekonomis jasa pemasaran BPCL terbukti nyata dengan meningkatnya volume dan nilai penjualan ekspor Pemohon Banding. Hubungan dengan pelanggan internasional dapat dipertahankan secara konsisten, termasuk dengan perusahaan utilitas besar di Jepang, India, dan Eropa. Dukungan BPCL juga memungkinkan Pemohon Banding menjaga stabilitas kontrak jangka panjang dalam situasi fluktuasi harga batubara global. Dengan demikian, jasa yang diberikan BPCL menambah nilai ekonomis bagi Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 14 ayat (3) PER-32/PJ/2011 yang menegaskan bahwa jasa intra-group diakui apabila memberikan manfaat komersial yang nyata;

bahwa Terbanding berpendapat sebagian jasa dilakukan oleh BMS Coal Sales Pte Ltd (BMSCS) Singapura, namun Pemohon Banding menegaskan bahwa BMSCS hanyalah subcontractor BPCL yang melaksanakan sebagian fungsi teknis. Tanggung jawab utama dan koordinasi strategi tetap dipegang BPCL sebagai induk. Fakta bahwa BPCL mendelegasikan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada BMSCS tidak menghapus kewenangan dan fungsi utama BPCL sebagai penyedia jasa pemasaran. Sesuai prinsip substansi dalam perpajakan, jasa tetap diakui sepanjang manfaat komersial diperoleh Pemohon Banding;

bahwa mengenai metode transfer pricing, Pemohon Banding menggunakan Transactional Net Margin Method (TNMM) dengan indikator Return on Sales (ROS) serta memperkuatnya dengan Comparable Uncontrolled Transaction (CUT) berupa fee 1,5% dari gross sales. Pemohon Banding menjelaskan bahwa penggunaan metode ganda ini adalah corroborative approach yang sejalan dengan OECD Transfer Pricing Guidelines 2017 paragraf 2.12 dan 3.58–3.59. Pemohon Banding juga menyampaikan bahwa kisaran fee 1%–3% lazim digunakan untuk jasa pemasaran sederhana, sementara untuk full handling marketing services wajar dikenakan fee 3%–6%. Oleh karena itu, penggunaan 1,5% justru sangat konservatif dan masih dalam rentang kewajaran;

bahwa Pemohon Banding menolak pendekatan Cost Plus Method (CPM) dengan markup 8% yang dipakai Terbanding, karena CPM hanya sesuai untuk low value- adding services yang bersifat rutin, sederhana, dan tidak melibatkan intangible bernilai. Sementara itu, jasa pemasaran BPCL bersifat kompleks, melibatkan intangible berupa reputasi Banpu, jaringan internasional, serta risiko pasar. Hal ini menegaskan bahwa CPM tidak tepat dipakai sebagai metode penilaian;

bahwa Pemohon Banding juga menegaskan konsistensi pengakuan jasa pemasaran oleh fiskus. Pada tahap pemeriksaan, Terbanding mengakui eksistensi jasa dengan menerima sebagian biaya USD1,290,036.00 dan hanya memperdebatkan metode pengujian harga. Namun pada tahap banding, Terbanding bergeser dan mempermasalahkan eksistensi jasa itu sendiri. Pergeseran dalil ini dianggap tidak sesuai asas kepastian hukum dan menyalahi prinsip pemeriksaan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan SE-50/PJ/2013;

bahwa Pemohon Banding memperkuat dalilnya dengan yurisprudensi. Pengadilan Pajak dalam perkara sister company Pemohon Banding (antara lain PT Indominco Mandiri, PT Jorong Barutama Greston, dan PT Bharinto Ekatama) telah membatalkan koreksi serupa dengan pertimbangan bahwa jasa pemasaran BPCL terbukti ada dan memberikan manfaat nyata. Putusan-putusan tersebut merupakan preseden penting untuk menjaga konsistensi putusan dalam perkara sejenis;

bahwa Pemohon Banding juga menegaskan adanya Bilateral Advance Pricing Agreement (APA) tahun 2021–2022 antara DJP dan otoritas pajak Thailand yang secara eksplisit mengakui fee 1,5% gross sales sebagai arm’s length price untuk jasa pemasaran BPCL. Walaupun berlaku prospektif, keberadaan APA ini merupakan pengakuan resmi otoritas pajak bahwa metode CUT dengan persentase 1,5% adalah wajar dan sesuai prinsip kewajaran. Hal ini memberikan strong corroborative evidence bahwa posisi Pemohon Banding dalam sengketa 2018 konsisten dengan standar yang telah diakui;

bahwa dengan mempertimbangkan seluruh bukti dokumen, fakta persidangan, manfaat ekonomis yang diperoleh, dasar hukum yang berlaku (UU PPh, PER- 32/PJ/2011, PMK-213/2016, OECD TP Guidelines), serta dukungan yurisprudensi dan keberadaan APA, Pemohon Banding menegaskan bahwa jasa pemasaran BPCL terbukti nyata dan memberikan manfaat komersial, serta fee 1,5% gross sales adalah wajar sesuai prinsip kewajaran. Oleh karena itu, koreksi Terbanding sebesar USD5,626,032.00 tidak berdasar dan harus dibatalkan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan persidangan, Pengadilan Pajak telah melakukan penilaian fakta dan alat bukti yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding, dan Pengadilan Pajak berpendapat:

Menimbang bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam sengketa banding ini adalah apakah terdapat Objek Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp1.639.075.867,00 berupa dividen?

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp1.639.075.867,00 dengan alasan terdapat objek PPh Pasal 26 berupa Dividen yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa Terbanding melakukan koreksi objek PPh Pasal 26 sebesar Rp1.639.075.867,00 berupa dividen merupakan secondary adjustment dari koreksi positif atas biaya usaha lainnya pada PPh Badan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa Pasal 26 ayat (1) UU PPh mengatur sebagai berikut: “Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

h. keuntungan karena pembebasan utang”

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan persidangan diketahui PPh Pasal 26 sebesar Rp1.639.075.867,00 a quo merupakan koreksi sekunder dari koreksi primer berupa koreksi positif atas biaya usaha lainnya sebesar USD5,626,032.00 di PPh Badan tahun 2018 yang sengketanya juga diajukan banding;

bahwa diketahui atas sengketa koreksi positif atas biaya usaha lainnya sebesar USD5,626,032.00 di PPh Badan tahun 2018, telah diputus Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor PUT-010052.15/2024/PP/M.IVA Tahun 2025;

bahwa dalam putusan a quo Pengadilan Pajak berpendapat tidak terbukti transaksi afiliasi Pemohon Banding tidak wajar dan koreksi positif atas biaya usaha lainnya sebesar USD5,626,032.00 dibatalkan karena tidak sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat penyelesaian koreksi DPP PPh Pasal 26 a quo mengikuti penyelesaian koreksi positif atas biaya usaha lainnya sebesar USD5,626,032.00 di PPh Badan tahun 2018 karena koreksi DPP PPh Pasal 26 a quo merupakan koreksi sekunder dari koreksi primer berupa koreksi positif atas biaya usaha lainnya sebesar USD5,626,032.00 di PPh Badan tahun pajak 2018;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat karena koreksi koreksi primer berupa koreksi positif atas biaya usaha lainnya sebesar USD5,626,032.00 di PPh Badan tahun Pajak 2018 telah dibatalkan Pengadilan Pajak maka sudah semestinya koreksi sekunder berupa koreksi DPP PPh Pasal 26 a quo juga dibatalkan;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Penyerahan PPh Pasal 26 sebesar Rp1.639.075.867,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Pengadilan pajak berpendapat koreksi Terbanding atas Koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp1.639.075.867,00 masa pajak Desember 2018 sesuaiKEP- 00329/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 19 Agustus 2024 tidak dapat dipertahankan;

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Hakim Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. mempunyai pendapat berbeda (Dissenting Opinion) dengan pendapat sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp1.639.075.867,00;

bahwa koreksi sebesar USD5,626,032.00 oleh Terbanding pengujian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) untuk menentukan harga/laba wajar transaksi afiliasi adalah tidak wajar sehingga berdasarkan ketentuan perpajakan dilakukan Penyesuaian Sekunder (Secondary Adjustment) sebagai pembayaran Dividen Terselubung yang pada Masa Desember 2018 adalah sebesar Rp12.490.811.967,00;

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya jasa pemasaran yang dilakukan oleh BPCL dengan melakukan pengujian PKKU atas transaksi biaya jasa pemasaran yang dilakukan oleh BPCL, Terbanding menggunakan Metode Cost Plus Method (“CPM”) dengan Pihak yang diuji (tested party) BPCL dengan alasan sebagai berikut:

bahwa dalam TP dokumentasi Pemohon Banding, pengujian atas kebijakan harga jasa pemasaran sebesar 1.5% dari penjualan ekspor kotor secara corroborative, metode Comparable Uncontrolled Transaction (“CUT”), Pengujian disamakan dengan menguji pemanfaatan barang tidak berwujud (marketing intangible-harta tidak berwujud yang membantu kegiatan pemasaran pada suatu produk atau jasa, seperti merek dagang). Terbanding tidak setuju dengan pengujian yang dilakukan oleh Pemohon Banding karena jasa pemasaran yang diserahkan oleh BPCL bukan merupakan pemanfaatan barang tidak berwujud (marketing intangible);

bahwa Terbanding berpendapat bahwa tagihan yang dibayarkan/kebijakan penentuan harga ke BPCL adalah cost plus margin dengan memperhitungkan dasar tagihan pembayaran dukungan jasa pemasaran yang dibayarkan oleh BPCL (Thailand) kepada BMS Coal Sales Pte. Ltd. (“BMSCS”) (sebelum mark up/cost plus 8%) atas kegiatan pemasaran PT Bharinto Ekatama;

bahwa Terbanding menghitung Biaya Jasa Pemasaran BPCL dengan menggunakan metode tidak langsung (Indirect-charge methods);

bahwa Perhitungan Biaya Jasa Pemasaran BPCL :

UAT Deb rab Vie bt. sina Ta Pan pres Rena Pora ee na Pe Sen oa

PerkitLagan Biaya Pemasaran dar Keageran Banpu Public Company Limited :

1 Aloagsi biaya PT TO.

z Su as and service woos rare as: 2.575 134

3 Sa as aad gervite arrose Ae ahs ": 1.235.260

Teng 3.084.794

4 aes ST Ie oT. 25.752

5 "Dales +7 TS Et

5 MAN aan Bh Lea Gace She, ol 2S napa BRG

? Soria, arar CLALPGAS 862 Sma serac yerg nibeyearac olor Barru 184 477

Sun 2 Dotscady “mie Ora una: senada B'S Col Sulas Pte. Lin.

Aoiqepora: tn Sa ank

2 Neo lata Sece waar Parga five Sees sta thot Fog 2 a Baya Sevasaan San reagen Bais OAM Pace ks a Taibo TS

1G Baya Sew aseaadicar -eags cat Dang Gin Vea om Oe ae KEB UG

11 Sareks BREE O32

- Esgme Irforvatsa A21 Ress Baap. Kab: Sebar -imciad

Ta Tas Ore SES Tia. 24,55 PE. TS bahwa menurut Hakim Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis yaitu mengenai Biaya Jasa Pemasaran yang dibebankan oleh Pemohon Banding, apakah sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yaitu dalam penetapan harga transfer telah memiliki eksistensi dan manfaat serta memiliki dasar yang menunjukkan kebenaran pembebanan yang sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa Terbanding berpendapat koreksi positif sebesar USD5,626,032.00 terhadap biaya jasa pemasaran yang diklaim Pemohon Banding telah dibayarkan kepada Banpu Public Company Limited (BPCL) Thailand Dimana Pemohon Banding membukukan total biaya jasa pemasaran USD6,916,068.00, sementara Terbanding menyatakan biaya yang wajar hanya USD1,290,036.00;

bahwa koreksi ini dilakukan karena menurut Pemeriksa, bukti dan dokumen yang diajukan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan eksistensi jasa pemasaran yang benar-benar dilakukan oleh BPCL, melainkan justru terbukti dilakukan oleh BMS Coal Sales Pte Ltd (BMSCS) di Singapura;

bahwa dalam melakukan koreksi, Terbanding mendasarkan pada ketentuan Pasal 12 ayat (3) UU KUP yang memberi kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menetapkan kembali jumlah pajak terutang apabila terdapat ketidakbenaran dalam SPT Wajib Pajak, serta Pasal 18 ayat (3) UU PPh yang memberi kewenangan untuk menilai kembali penghasilan, pengurang, dan utang dalam transaksi afiliasi agar sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Selain itu, Terbanding juga mendasarkan pada ketentuan PMK-213/PMK.03/2016 mengenai kewajiban dokumentasi transfer pricing, PER-32/PJ/2011 yang mengatur penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, serta OECD TP Guidelines yang mengatur pemilihan metode transfer pricing yang tepat;

bahwa dari penelitian atas Service Level Agreement (SLA), Marketing Service Agreement (MSA), serta Marketing Service Performance Report (MSPR), Terbanding menilai dokumen-dokumen tersebut tidak membuktikan peran langsung BPCL dalam pemasaran batubara Pemohon Banding. Dokumen yang ada lebih menunjukkan peran aktif BMSCS Singapura yang secara rutin menyusun laporan pasar batubara global, melakukan strategi penentuan harga dan penjualan, mengatur jadwal pengiriman, melakukan negosiasi kontrak, serta mengelola hubungan pelanggan. Seluruh aktivitas tersebut dibuktikan melalui email, laporan kinerja, dan notulen rapat yang dikirimkan oleh staf BMSCS, bukan BPCL;

bahwa Terbanding menegaskan perhitungan biaya pemasaran wajar menggunakan pendekatan cost plus 8% sesuai dengan praktik yang berlaku dalam hubungan antara BMSCS dan BPCL. Dari laporan keuangan Banpu 2018 diketahui total sales & service income sebesar USD3,054 miliar, dengan kontribusi Pemohon Banding sebesar 20,91%. Dengan mengalikan proporsi ini pada operating revenue BMSCS sebesar USD5,711 miliar, diperoleh pembayaran dukungan jasa pemasaran sebesar USD1,194 juta, yang ditambah markup 8% menghasilkan nilai wajar USD1,290 juta. Karena Pemohon Banding melaporkan USD 6,916 juta, maka koreksi positif sebesar USD5,626 juta dilakukan oleh Pemeriksa;

bahwa Terbanding menolak metode Comparable Uncontrolled Transaction (CUT) berbasis gross sales 1,5% yang dipakai Pemohon Banding, karena menurut data industri batubara yang diperoleh dari laporan Dataindo Inti Swakarsa (DIS) dan Marketline, biaya pemasaran dalam industri batubara relatif rendah, sekitar 1,7% dari penjualan. Di samping itu struktur pasar batubara bersifat oligopolistik di mana jumlah produsen lebih sedikit dibandingkan jumlah pembeli. Dalam kondisi permintaan tinggi terutama dari Tiongkok dan India, pemasaran yang agresif tidak relevan dan biaya pemasaran yang tinggi tidak berpengaruh signifikan terhadap peningkatan volume penjualan;

bahwa Terbanding juga berpendapat bahwa jasa pemasaran BPCL tidak termasuk pemanfaatan marketing intangible sebagaimana didalilkan Pemohon Banding. Dalam dokumen dan bukti yang diteliti, tidak ditemukan penggunaan merek Banpu dalam penjualan batubara Pemohon Banding. Yang digunakan adalah merek dagang masing-masing entitas anak seperti Kitadin, IMM, BEK, dan TCM. Dengan demikian klaim bahwa brand Banpu berperan dalam meningkatkan nilai penjualan dianggap tidak terbukti;

bahwa hasil analisis fungsi, aset, dan risiko (FAR) menunjukkan bahwa intensitas fungsi BMSCS jauh lebih besar dibandingkan BPCL. BMSCS melaksanakan kegiatan teknis pemasaran, melakukan negosiasi dengan pembeli, mengelola jadwal pengiriman, hingga melakukan pemantauan pasar. Sementara BPCL hanya bertindak sebagai entitas penerima jasa dari BMSCS dan kemudian menagih kembali kepada Pemohon Banding. Oleh karena itu, tested party yang tepat adalah BPCL karena memiliki fungsi lebih sederhana dan tidak memiliki unique intangible, sehingga pendekatan cost plus 8% dinilai paling sesuai;

bahwa dalam pemeriksaan atas bukti tambahan Pemohon Banding, banyak data yang disampaikan tidak relevan dengan tahun sengketa. Misalnya dokumen outlook tahun 2024, data makroekonomi 2016–2017, serta korespondensi yang berkaitan dengan entitas grup lain;

bahwa beberapa bukti justru menunjukkan bahwa sebagian jasa teknis dilakukan oleh pihak ketiga independen seperti Geoservices, bukan oleh BPCL. Hal ini semakin memperlemah klaim Pemohon Banding bahwa jasa pemasaran sepenuhnya dilakukan oleh BPCL;

bahwa terkait dokumentasi transfer pricing Pemohon Banding, Terbanding menilai terdapat kelemahan metodologis. Analisis faktor kesebandingan dalam TP Doc dilakukan untuk keseluruhan jasa manajemen, jasa pemasaran, dan jasa lain tanpa dipisahkan secara spesifik, sehingga tidak sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) PER- 32/PJ/2011 yang mewajibkan analisis kesebandingan untuk setiap jenis jasa. Selain itu, perusahaan pembanding yang dipilih Pemohon Banding dinilai tidak tepat karena memiliki perbedaan fungsi, aset, risiko, serta kegiatan usaha yang signifikan;

bahwa dari keseluruhan hasil penelitian, Terbanding menyimpulkan bahwa biaya jasa pemasaran kepada BPCL tidak sepenuhnya wajar karena eksistensi jasa oleh BPCL tidak terbukti, manfaat ekonomisnya diragukan, dan dokumentasi transfer pricing Pemohon Banding tidak memenuhi prinsip kewajaran. Koreksi sebesar USD5,626,032.00 dianggap wajar berdasarkan metode cost plus 8% yang diterapkan dalam transaksi antara BMSCS dan BPCL. Dengan demikian, keputusan keberatan dan SKPKB yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak telah sesuai dengan ketentuan hukum perpajakan;

bahwa Pemohon Banding berpendapat sehubungan dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan dasar penerapan metode Cost Plus Method (CPM), sementara Pemohon Banding bersikukuh bahwa biaya tersebut wajar karena telah diuji dengan metode TNMM dan diperkuat secara corroborative dengan metode CUT;

bahwa jasa pemasaran diberikan oleh Banpu Public Company Limited (BPCL) yang berkedudukan di Thailand dan merupakan induk perusahaan Pemohon Banding. Sejak tahun 2008, BPCL memberikan jasa pemasaran untuk mendukung kegiatan ekspor batubara Pemohon Banding ke pasar Asia dan Eropa;

bahwa jasa pemasaran BPCL tidak hanya mempertemukan penjual dan pembeli, melainkan full handling services yang mencakup analisis pasar global, strategi penjualan, negosiasi harga, penyusunan kontrak, pengelolaan logistik, penyewaan kapal, penyelesaian keluhan pelanggan, serta layanan teknis atas kualitas batubara. Fee jasa pemasaran ditetapkan 1,5% dari penjualan ekspor kotor, yang sejalan dengan praktik internasional dimana pemain besar di bidang jasa pemasaran batubara seperti Glencore, Noble, dan Trafigura mengenakan fee 1–3% untuk jasa terbatas, dan bahkan 3–6% untuk jasa full handling;

bahwa perjanjian formal antara Pemohon Banding dan BPCL dituangkan dalam Marketing Service Agreement (MSA) serta Service Level Agreement (SLA), yang mengatur ruang lingkup jasa, indikator kinerja, mekanisme pelaporan, serta kewajiban pembayaran. Pemohon Banding juga mengajukan invoice dan bukti pembayaran jasa pemasaran sebagai lampiran dalam persidangan. Bukti ini menurut Pemohon Banding menjadi dasar adanya transaksi riil yang dilaksanakan sesuai perjanjian;

bahwa menurut Pemohon Banding keberadaan jasa pemasaran BPCL dibuktikan melalui dokumentasi rapat dan komunikasi rutin, antara lain Marketing, Sales & Logistic (MS&L) Monthly Meeting, Coal Business Meeting, serta Coal Demand Coordination Weekly Meeting. Notulen rapat, presentasi, dan korespondensi email membuktikan bahwa BPCL secara aktif memberikan saran, rekomendasi strategi, dan tindak lanjut terhadap dinamika pasar serta kebutuhan pelanggan. Misalnya, laporan MS&L Januari 2018 menunjukkan analisis supply-demand global, update harga batubara, serta perkembangan kontrak. Selain itu, korespondensi dengan pelanggan seperti ENEL, JERAT, dan KOBE menunjukkan keterlibatan langsung BPCL dalam negosiasi kontrak jangka Panjang;

bahwa Pemohon Banding juga menyampaikan tidak memiliki bagian pemasaran dalam struktur organisasinya. Jabatan yang disebutkan oleh Terbanding seperti S&L Head sejatinya adalah jabatan di PT Indo Tambangraya Megah Tbk, induk perusahaan Pemohon Banding, sehingga tidak relevan dijadikan dasar bahwa Pemohon Banding mampu melaksanakan fungsi pemasaran sendiri. Divisi internal yang ada, seperti business development atau community manager, berada di bawah Kepala Teknik Tambang dan hanya menjalankan fungsi produksi, bukan pemasaran. Dengan demikian, kebutuhan akan jasa pemasaran BPCL adalah nyata dan substansial;

bahwa Pemohon Banding menyatakan ruang lingkup jasa pemasaran BPCL telah memberikan manfaat nyata bagi Pemohon Banding, antara lain dalam bentuk analisis pasar global batubara, penyusunan jadwal pengiriman, penyewaan kapal, serta manajemen hubungan pelanggan. Dokumen-dokumen MSPR Januari– Desember 2018 menunjukkan bukti nyata pemberian jasa, termasuk penanganan keluhan pelanggan atas kualitas batubara, analisis kontaminasi, dan saran teknis;

bahwa hal ini sesuai dengan Pasal 14 ayat (3) PER-32/PJ/2011 yang menyatakan bahwa penyerahan jasa dianggap benar-benar terjadi apabila terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang menambah nilai atas penyerahan jasa dimaksud;

bahwa terkait metode transfer pricing, Pemohon Banding menolak penggunaan CPM yang dipilih oleh Terbanding karena CPM sesuai OECD TP Guidelines paragraf 2.45 hanya tepat untuk transaksi sederhana seperti penjualan barang setengah jadi atau kontrak jangka panjang untuk barang/jasa standar. Sementara jasa pemasaran bukanlah jasa bernilai tambah rendah sebagaimana ditegaskan dalam paragraf 7.47–7.49 OECD TP Guidelines. Dengan demikian, penggunaan CPM tidak relevan untuk menilai kewajaran biaya jasa pemasaran BPCL;

bahwa Pemohon Banding berpendapat metode yang tepat adalah TNMM dengan rasio Return on Sales (ROS) yang diperkuat oleh metode CUT. TNMM digunakan untuk menguji margin laba operasi Pemohon Banding terhadap perusahaan pembanding di industri batubara, sementara CUT digunakan untuk membandingkan fee jasa pemasaran terhadap praktik independen di sektor serupa, seperti agen properti, broker komoditas, dan agen periklanan, yang lazim menggunakan basis persentase penjualan. Kombinasi dua metode ini diperbolehkan menurut OECD TP Guidelines paragraf 2.12 serta 3.58–3.59, yang mengakui penggunaan metode corroborative untuk memperkuat reliabilitas analisis;

bahwa Terbanding keliru menggunakan transaksi antara BPCL dan BMS Coal Sales Pte Ltd (BMSCS) sebagai dasar pembanding internal. BMSCS hanyalah subkontraktor yang melaksanakan sebagian fungsi atas instruksi BPCL dan tidak memiliki independensi. Fungsi strategis, aset tidak berwujud, dan risiko pasar tetap dipegang oleh BPCL, termasuk reputasi internasional, database pelanggan, dan strategi pemasaran. Oleh karena itu, transaksi internal BMSCS tidak dapat dijadikan dasar pembanding yang wajar;

bahwa reputasi Banpu sebagai brand global telah diakui secara internasional sebagaimana tercermin dalam publikasi GlobalCoal, Reuters, Bloomberg, Argus Media, World Coal Association, dan China Daily. Reputasi ini menjadi marketing intangible yang memberikan nilai tambah dalam penjualan batubara Pemohon Banding. Hal ini memperkuat alasan bahwa fee berbasis persentase penjualan adalah wajar;

bahwa terkait permintaan dokumen internal BPCL dan BMSCS oleh Terbanding, Pemohon Banding menegaskan bahwa dokumen tersebut berada di luar kendalinya. Sesuai PER-28/PJ/2017, mekanisme yang tepat adalah Exchange of Information antar otoritas pajak. Oleh karena itu, kegagalan memenuhi permintaan tersebut tidak dapat dijadikan alasan koreksi;

bahwa Pemohon Banding juga mengajukan fakta bahwa dalam perkara-perkara sister company seperti PT Indominco Mandiri, PT Jorong Barutama Greston, dan PT Bharinto Ekatama, koreksi jasa pemasaran telah dibatalkan baik oleh putusan banding maupun keputusan keberatan. Selain itu, dalam Bilateral Advance Pricing Agreement (APA) tahun 2021–2022, Terbanding secara eksplisit mengakui metode CUT dengan fee 1,5% sebagai metode yang paling sesuai untuk jasa pemasaran BPCL. Hal ini merupakan pengakuan nyata dari Terbanding bahwa fee jasa pemasaran Pemohon Banding sesuai dengan prinsip kewajaran;

bahwa nenurut Pemohon Banding berdasarkan seluruh uraian, bukti, dan yurisprudensi, bahwa jasa pemasaran BPCL nyata, memberikan manfaat ekonomis dan komersial, serta penetapan fee 1,5% dari nilai ekspor telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sehingga seharusnya koreksi biaya jasa pemasaran sebesar USD5,626,032.00 yang dilakukan oleh Terbanding harus dibatalkan demi hukum;

bahwa berdasarkan pemeriksaan persidangan, Hakim Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. telah melakukan penilaian fakta dan alat bukti yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding, dan Hakim Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. berpendapat:

bahwa yang menjadi sengketa dalam Banding ini adalah mengenai adalah koreksi Terbanding atas Biaya Jasa Pemasaran BPCL sebesar USD 5,626,032.00 dengan alasan pembebanan Biaya oleh Pemohon Banding tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) dan Biaya Jasa Pemasaran tersebut tidak memiliki bukti eksistensi yang sesuai;

bahwa Pemohon Banding berpendapat sebaliknya, yaitu bahwa jasa pemasaran BPCL nyata, memberikan manfaat ekonomis dan komersial, serta penetapan fee 1,5% dari nilai ekspor telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa secara khusus koreksi Terbanding didasari oleh argumentasi hukum Bahwa Koreksi sebesar USD5,626,032.00, sesuai KEP-00331/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 19 Agustus 2024. Terbanding melakukan pengujian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) untuk menentukan harga/laba wajar transaksi afiliasi;

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya jasa pemasaran yang dilakukan oleh BPCL dengan melakukan pengujian PKKU atas transaksi biaya jasa pemasaran yang dilakukan oleh BPCL, Terbanding menggunakan Metode Cost Plus Method (“CPM”) dengan Pihak yang diuji (tested party) BPCL dengan alasan sebagai berikut:

bahwa dalam TP dokumentasi Pemohon Banding, pengujian atas kebijakan harga jasa pemasaran sebesar 1.5% dari penjualan ekspor kotor secara corroborative, metode Comparable Uncontrolled Transaction (“CUT”) (halaman 76), Pengujian disamakan dengan menguji pemanfaatan barang tidak berwujud (marketing intangible-harta tidak berwujud yang membantu kegiatan pemasaran pada suatu produk atau jasa, seperti merek dagang). Terbanding tidak setuju dengan pengujian yang dilakukan oleh Pemohon Banding karena jasa pemasaran yang diserahkan oleh BPCL bukan merupakan pemanfaatan barang tidak berwujud (marketing intangible);

bahwa Terbanding berpendapat bahwa tagihan yang dibayarkan/kebijakan penentuan harga ke BPCL adalah cost plus margin dengan memperhitungkan dasar tagihan pembayaran dukungan jasa pemasaran yang dibayarkan oleh BPCL (Thailand) kepada BMS Coal Sales Pte. Ltd. (“BMSCS”) (sebelum mark up/cost plus 8%) atas kegiatan pemasaran PT Bharinto Ekatama;

bahwa Terbanding menghitung Biaya Jasa Pemasaran BPCL dengan menggunakan metode tidak langsung (Indirect-charge methods);

bahwa Perhitungan Biaya Jasa Pemasaran BPCL :

MAN dae Sales Pt bis. IS Ag ee emang ae hap laa emas ena AR SE

Pernitungan Biaya Pemasaran can Keagenad Banpu Public Company Limited :

1 4 ovae biaya SV TC"

z Sales 2rd service incave "der 2015 (34

3 Sales ard sevice ir sos ~ALatra 9. 035 260

Tova 3034 394

4 Sales ET Tt tts S428. 752

3 v Sass FT OTT BoE Ce

5 Treaties "S¥ErLe SS Gog Seles Pte Lia. (oS ngangrei BY {Fro

= Fembaya ar diki rca 252 pe wass ar years cihkayaha- ca Ears. 1 182.477

Public Comeasy wimitec (di ait: kepasca GS Does Seles Ste ots iSirgece-e. Sir Seve bss a Koebijaker Pere vser cage 0° 4 Pemer aza Doce Fuge...

5 Baya Pemasaran cer “eagonar Sere. Ctr Sermresihsa 1 280.0355

1S Gaya Pemasaran cer Seagate Sara. Cin Waj + Fak 6912 766

11 Keres | $628,032

Agieracgar

. Desert Merta ca Ava: Secor Barta Fao £ Compary Lr ted “1 Gata O-big x15 DUAL SALES FTE. LTD.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap Koreksi Biaya Usaha atas Biaya Jasa Pemasaran kepada BPCL sebesar USD5,626,032.00. Adapun alasan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

a. Jasa Pemasaran TIDAK termasuk dalam kategori Jasa “Low -Value Adding Services” dan karenanya penerapan harga wajarnya TIDAK menggunakan “Cost Plus Method”;

b. BPCL membentuk Afiliasi BMSCS Singapore untuk melaksanakan sebagian fungsi Jasa Pemasaran dan BMSCS bukan sebagai penerima jasa Pemasaran;

c. Terbanding mengakui penerapan metode CUT dalam penentuan harga transfer untuk jasa pemasaran BPCL untuk tahun pajak 2021 dan 2022;

bahwa Pengadilan Pajak melakukan pemeriksaan terhadap argumentasi hukum yang diajukan oleh para pihak sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan bukti berupa Marketing Service Agreement (MSA), Service Level Agreement (SLA), invoice, bukti pembayaran, notulen rapat Marketing, Sales & Logistic (MS&L), dokumen Marketing Service Performance Report (MSPR), serta korespondensi dengan pelanggan;

bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa jasa pemasaran benar-benar diberikan oleh Banpu Public Company Limited (BPCL) Thailand sejak 2008, dengan lingkup jasa full handling meliputi analisis pasar, negosiasi, kontrak, pengiriman, penanganan keluhan, serta dukungan teknis. Pemohon Banding menegaskan manfaat ekonomis jasa tersebut nyata, terbukti dari kelancaran penjualan ekspor dan hubungan dengan pelanggan internasional;

bahwa Terbanding mengajukan bukti berupa hasil pemeriksaan (LHP dan KKP), dokumen master file Banpu 2018, laporan keuangan Banpu, serta bukti email dan laporan MSPR yang menunjukkan bahwa jasa pemasaran sesungguhnya dilakukan oleh BMS Coal Sales Pte Ltd (BMSCS) Singapore, bukan oleh BPCL. Menurut Terbanding, BMSCS memberikan jasa pemasaran dengan metode cost plus 8%, sementara BPCL hanya bertindak sebagai penerima jasa dari BMSCS. Terbanding juga menilai sebagian dokumen Pemohon Banding tidak relevan dengan tahun sengketa, dan beberapa fungsi teknis terbukti dilakukan oleh pihak ketiga independen (Geoservices);

bahwa secara sederhana dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding berupaya membuktikan eksistensi jasa BPCL dengan berbagai dokumen internal dan bukti pembayaran, sementara Terbanding berkesimpulan bahwa jasa yang nyata diberikan adalah dari BMSCS dengan struktur biaya berbeda;

bahwa Pemohon Banding mendalilkan eksistensi jasa dan manfaat ekonomis yang diperoleh dari BPCL berdasarkan MSA, SLA, MSPR, invoice, serta bukti rapat dan komunikasi dengan pelanggan. Bahwa Pemohon Banding berpendapat dalil Terbanding menekankan bahwa eksistensi jasa oleh BPCL tidak terbukti, karena bukti dokumen dan email menunjukkan jasa nyata dilakukan oleh BMSCS;

bahwa Pemohon Banding menjelaskan BPCL membentuk Afiliasi BMSCS Singapore untuk melaksanakan sebagian fungsi Jasa Pemasaran dan BMSCS bukan sebagai penerima jasa Pemasaran;

bahwa dalam hal ini karena jasa pemasaran yang ditagihkan oleh BMSCS Singapore kepada BPCL adalah dalam rangka pekerjaan jasa pemasaran sebagai sub kontraktor, karena penerima jasa yang sebenarnya adalah Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding, BMSCS merupakan perusahaan yang terdaftar di Singapura dan didirikan di Singapura untuk memperlancar operasional logistik terkait komunikasi pelanggan dan kapal untuk layanan transportasi yang diberikan kepada customer. Maka dari itu, departemen penjualan dipindahkan ke Singapura. Namun Pemohon Banding beralasan pengelolaan, pelaksanaan pekerjaan, dan pengawasan berbagai risiko tetap berada di bawah lingkup BPCL. Misalnya, keputusan mengenai penjualan memerlukan persetujuan dari eksekutif BPCL yang ditunjuk pada setiap kesempatan;

bahwa Pemohon Banding menyatakan selain itu, dalam memberikan layanan manajemen penjualan batubara kepada Pemohon Banding berdasarkan kontrak Jasa Pemasaran dengan BPCL, layanan ini lebih dari sekadar kontrak penjualan namun juga meliputi:

1. Berkolaborasi dengan tim Teknik Pertambangan untuk memastikan rencana penjualan selaras dengan kemampuan produksi BEK;

2. Bekerja sama dengan tim Mining Planning untuk bersama-sama merencanakan penjualan produk batubara untuk memenuhi kebutuhan pelanggan;

3. Berkolaborasi dengan tim Teknik Pertambangan untuk mengembangkan rencana penjualan dan mengelola stok batubara secara efisien;

4. Bekerja sama dengan tim Finance untuk memberikan panduan harga batubara untuk transaksi derivatif yang bertujuan mitigasi risiko;

bahwa semua layanan yang diberikan oleh BPCL berdasarkan kontrak Jasa Pemasaran bergantung pada penyelarasan strategi penjualan dengan manajemen penambangan batubara untuk mencapai harga batubara yang optimal dan memaksimalkan keuntungan bagi Grup ITM;

bahwa dari luasnya layanan ini, jelas bahwa tim penjualan tidak dapat mencapai tujuannya melalui upaya yang sedikit. Manajemen yang efektif memerlukan dukungan dari berbagai departemen, termasuk Perencanaan Tambang, Teknik Tambang, Keuangan, SDM (Sumber Daya Manusia), Teknologi Iinformasi, dan HSEC (Healthy, Security, Environment, Community);

bahwa Pemohon Banding berargumentasi BPCL sejak tahun 2018,menyerahkan sebagian jasa pemasaran, yaitu penjualan dan logistic kepada BMSCS dengan pertimbangan tertentu. BMSCS bertindak atas perintah dan persetujuan dari BPCL;

bahwa posisi BMSCS adalah tergantung pada BPCL alias tidak independent. BPCL yang berperan utama dan strategis untuk jasa pemasaran. BMSCS bisa dikatakan sebagai sub-contractor dari BPCL dalam memberikan jasa pemasaran. Sehingga penerima jasa BMSCS yang sebenarnya adalah Pemohon Banding dan bukan BPCL;

bahwa Pemohon Banding menjelaskan pada akhir tahun 2020 saat pandemi Covid- 19, seluruh karyawan inti dari BMSCS Singapore ditarik ke BPCL Thailand, sehingga fungsi pemasaran yang dijalankan di Singapore dihentikan. Pada akhirnya BMSCS dibubarkan sejak tahun 2023. Seluruh jasa pemasaran dilakukan sepenuhnya oleh BPCL Thailand. Hal ini menurut Pemohon Banding menunjukkan dengan jelas, bahwa pembentukan BMSCS Singapore bukan untuk memberikan jasa kepada penerima jasa pemasaran yang sebenarnya, tetapi merupakan bagian fungsi pemasaran yang dilakukan oleh BPCL Thailand yang memberikan jasa pemasaran kepada affiliasi BPCL;

bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti-bukti yang diajukan Pemohon banding, terbukti bahwa BMS Coal Sales Pte Ltd (BMSCS) adalah anak perusahaan Banpu Public Company Limited (BPCL). Perusahaan ini berbasis di Singapura dan menangani penjualan serta pemasaran batubara untuk operasi pertambangan Banpu yang ekstensif;

bahwa BMS Coal Sales Pte Ltd (BMSCS) berfungsi sebagai lengan pemasaran utama untuk bisnis batubara Banpu, bagian inti dari operasinya di samping pembangkit listrik dan teknologi energi. Banpu memiliki aktivitas pertambangan batubara utama di Indonesia, Australia, dan Tiongkok, dengan volume penjualan batubara yang signifikan;

bahwa BMSCS berlokasi di Singapura yang menempatkannya di pusat perdagangan internasional utama, yang memungkinkannya memasarkan batubara ke pasar ekspor utama, khususnya di Asia. Jadi secara jaringan Perusahaan BMSCS adalah bagian dari jaringan luas anak perusahaan dan afiliasi yang membentuk Grup Banpu, yang beroperasi di berbagai negara termasuk Indonesia, Australia, dan Singapura;

bahwa berdasarkan Dokumen Service Level Agreement (SLA) dan Marketing Service Performance Report antara BPCL (Thailand) dan Pemohon Banding, tidak dapat membuktikan tentang jasa pemasaran dan keagenan atas penjualan ekspor dan pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan oleh BPCL (Thailand). Bahwa sebaliknya berdasarkan bukti tersebut kegiatan jasa pemasaran dilakukan oleh BMS Coal Sates Pte. Ltd. (Singapura) meliputi kegiatan jasa:

1. Laporan Pasar Batu Bara Global,

2. Strategi Penentuan Harga dan Penjualan,

3. Perencanaan dan Operasi Penjualan. Negosiasi, dan Manajemen Kontrak,

4. Laporan Ramatan dan Kiaerja Pemasaran,

5. Jadwal Perigapalan, Laporan Pasar Pengangkutan dan Pencarteran Kapal (Vessel),

6. Manajemen Hubungan Pelanggan,

7. Jasa Tenaga Ahli,

8. Jasa Tenaga Ahli Teknis untuk Jasa Logistik,

bahwa meskipun secara formal transkasi dilakukan antara Pemohon Banding dengan pihak BPCL, namun penyerahan jasa secara substansi dilakukan oleh BMSCS, yang mendikasikan adanya praktik Transfer Pricing yang tendensius mengarah pada rekayasa pembebanan biaya secara tidak layak;

bahwa Hakim Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. berpendapat perlu dilakukan analisis Harga Transfer untuk mengetahui kelayakan penetapan nilai jasa pemasaran yang diklaim oleh Pemohon Banding;

bahwa dalam rangka menghitung nilai wajar dari Jasa Pemasaran, Terbanding menggunakan Cost Plus Method (CPM) dimana Terbanding menghitung “cost basis” dalam menghitung harga wajar jasa pemasaran BPCL kepada Pemohon Banding dari total Penghasilan BMSCS. Atas perhitungan basis biaya tersebut dialokasikan untuk Pemohon Banding dengan ditambah plus margin 8%;

bahwa alasan Terbanding yang menggunakan metode CPM tersebut juga harus diterapkan kepada penagihan jasa pemasaran BPCL kepada Pemohon Banding adalah tidak berdasar, karena jasa pemasaran yang ditagihkan oleh BMSCS Singapore kepada BPCL adalah dalam rangka pekerjaan jasa pemasaran sebagai sub kontraktor, karena penerima jasa yang sebenarnya adalah Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi tersebut dengan mendalilkan bahwa jasa pemasaran nyata diberikan oleh BPCL, memberikan manfaat ekonomis, dan nilai fee 1,5% dari gross sales wajar menurut praktik bisnis maupun prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle);

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan bukti berupa Marketing Service Agreement (MSA), Service Level Agreement (SLA), invoice, bukti pembayaran, notulen rapat MS&L, laporan Marketing Service Performance Report (MSPR), serta bukti korespondensi dengan pelanggan internasional;

bahwa dokumen-dokumen tersebut memperlihatkan keterlibatan BPCL dalam memberikan intelijen pasar global, menyusun strategi penjualan, melakukan negosiasi dengan pelanggan seperti ENEL, JERAT, dan KOBE, mengatur pengiriman, serta menangani keluhan kualitas batubara. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (3) PER-32/PJ/2011 yang menyatakan bahwa penyerahan jasa dianggap sah apabila memberikan manfaat ekonomis atau komersial;

bahwa Pemohon Banding berpendapat manfaat ekonomis dari jasa pemasaran BPCL terbukti nyata karena Pemohon Banding berhasil menjaga kontrak jangka panjang dengan pelanggan internasional, memperoleh akses pasar global, serta mendapatkan dukungan dalam pengelolaan risiko harga batubara yang fluktuatif. Bukti korespondensi dan laporan rapat menunjukkan adanya kontribusi langsung BPCL dalam memastikan kontinuitas ekspor Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding dalil Terbanding mengenai peran dominan BMSCS tidak meniadakan eksistensi jasa BPCL. Struktur grup Banpu menunjukkan BPCL tetap memegang fungsi strategis pemasaran global, mengoordinasikan kegiatan BMSCS, dan menanggung tanggung jawab atas keberhasilan penjualan internasional;

bahwa menurut Pemohon Banding, penggunaan metode TNMM dengan ROS dan corroborative CUT adalah tepat dan sejalan dengan OECD TP Guidelines. Dalil ini juga dianggap Pemohon Banding selaras dengan Pasal 14 ayat (3) PER- 32/PJ/2011, karena Pemohon Banding berupaya membuktikan adanya manfaat komersial dari jasa pemasaran;

bahwa Hakim Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. berpendapat dalil Terbanding yang melakukan perhitungan Jasa Pemasaran dalam transaksi afiliasi memiliki alasan yang cukup kuat mengingat pelaksanaan Jasa Pemasaran sebagian besar dilaksanakan oleh BMSCSS yang dibuktikan oleh adanya sebagian besar bukti email yang berasal dari dokumen Marketing Services Performance of December 2018, dikirimkan oleh staf/karyawan BMS Coal Sales Singapore yang membuktikan penyerahan jasa pemasaran dan penjualan dilakukan oleh BMS Coal Sales Singapore untuk BANPU;

ahwa hal ini terbukti dari hasil penelitian atas keseluruhan email dalam dokumen Marketing Services Performance of December 2018 yang dibuktikan oleh fakta-fakta berikut:

a. Terdapat 31 (tiga puluh satu) kegiatan yang dilakukan oleh BMS Coal Sales Pte Ltd Singapore, dengan kode service/jasa bervariasi 3.1. s.d 3.6 mengacu kepada dokumen Service Level Agreement BANPU-TCM;

b. Terdapat 10 (sepuluh) kegiatan yang dilakukan oleh BMS Coal Sales Pte Ltd yang diterima oleh seluruh entitas anak perusahaan, yaitu : 3.1-global coal market advisory (nomor urut 2&3 pada list of supporting documents), 3.2 marketing, sales, and pricing strategy (nomor urut 1&4), 3.4- integrated marketing performance and forecast report, 3.5 – shipping schedule, freight market advisory, and vessel chartering, 3.6 – customer relation management;

c. Terdapat 21 (dua puluh satu) kegiatan yang dilakukan oleh BMS Coal Salet Pte Ltd Singapore yang diterima oleh PT Indominco Mandiri (IMM) dan PT Kitadin (KTD) dan keseluruhannya berupa 3.3 yaitu : Sales Planning & Operations, Negotiation and Contract Management sesuai Dokumen Service Level Agreement BANPU-TCM;

d. Terdapat dua jasa, yaitu 3.7 berupa technical expert service dan 3.8 berupa technical expert service on logistics yang tidak diberikan sesuai List of Support Documents;

e. bahwa dengan demikian, BANPU hanya memberikan enam jenis jasa dan tidak memberikan dua jenis jasa, yaitu jasa techical expert service dan technical expert service on logitstics;

bahwa berdasarkan paragraph 7.18 OECD TP Guidelines 2017 mengatur sebagai berikut:

“Some intra-group services are performed by one member of an MNE group to meet an identified need of one or more specific members of the group. In such a case, it is relatively straightforward to determine whether a service has been provided. Ordinarily an independent enterprise in comparable circumstances would have satisfied the identified need either by performing the activity in-house or by having the activity performed by a third party. Thus, in such a case, an intra-group service ordinarily would be found to exist. For example, an intra-group service would normally be found where an associated enterprise repairs equipment used in manufacturing by another member of the MNE group. It is essential, however, that reliable documentation is provided to the tax administrations to verify that the costs have been incurred by the service provider”

Terjemahan Bebas:

“Beberapa jasa intra-grup dilakukan oleh satu anggota grup MNE untuk memenuhi kebutuhan yang teridentifikasi dari satu atau lebih anggota grup yang spesifik. Dalam kasus seperti itu, relatif mudah untuk menentukan apakah suatu jasa telah disediakan. Biasanya perusahaan independen dalam keadaan yang sebanding akan memenuhi kebutuhan yang teridentifikasi tersebut, baik dengan melakukan kegiatan tersebut sendiri atau dengan melakukan kegiatan yang dilakukan oleh pihak ketiga. Dengan demikian, dalam kasus seperti itu, jasa intra-grup biasanya dapat ditemukan (diidentifikasi). Misalnya, jasa intra-grup biasanya ditemukan di mana perusahaan afiliasi memperbaiki peralatan yang digunakan dalam suatu perusahaan manufaktur oleh anggota lain dari grup MNE. Sangat penting, bagaimanapun, bahwa dokumentasi yang andal dapat disediakan untuk administrasi pajak (kantor pajak) untuk memverifikasi bahwa biaya memang telah dikeluarkan oleh penyedia jasa”

bahwa berdasarkan Paragraph 7.18 OECD TP Guidelines 2017 sebagaimana disebutkan di atas, memang praktik penyediaan jasa oleh pihak afiliasi sangat dimungkinkan, namun harus sesuai dengan kewajaran dan pihak otoritas pajak memiliki kewenangan untuk melakukan pengujian kebenaran pelaksanaan jasa pemasaran serta nilai jasa yang dilaporkan;

bahwa dengan demikian, pelaporan nilai jasa pemasaran dapat dilakukan koreksi apabila melebihi kesepakatan internal walaupun jumlah pembayarannya telah benar. Bahwa praktik demikian secara kongkrit terbukti dilakukan dan merupakan praktik Transfer Pricing yang memiliki tujuan menguntungkan kepentingan global kelompok MNE yang bersangkutan dan secara langsung berakibat merugikan keuangan Negara;

bahwa berdasarkan dokumen Master File 2018 dokumen induk penentuan harga transfer Banpu Public Company Limited Thailand, halaman 48 mengungkapkan perjanjian jasa antara BMS Coal Sales Pte Ltd sebagai penyedia jasa kepada Banpu Public Company Limited (Thailand) sebagai penerima jasa, dengan deskripsi jasa : melakukan dan memberikan jasa yang sudah ditentukan Banpu untuk memenuhi kewajiban Banpu dalam perjanjian jasa pemasaran. Kalimat tersebut bermakna BMS Coal Sales Pte Ltd lah yang melakukan dan memberikan jasa untuk memenuhi kewajiban Banpu kepada pihak lain dalam perjanjian jasa pemasaran;

bahwa selanjutnya, dalam dokumen Master Flie 2018 pada kolom kebijakan penentuan harga dinyatakan : Cost Plus 8%. Bahwa Pengadilan Pajak dapat menyimpulkan adanya kebijakan penentuan harga dengan metode cost plus 8% ini sebagai persetujuan BPCL Thailand sebagai penerima jasa pemasaran yang dilakukan oleh BMS Coal Sales Pte Ltd Singapore, sehingga atas jasa pemasaran yang dilakukan oleh BPCL Thailand kepada Pemohon Banding sesuai dokumen/bukti pendukung berupa email, laporan pelaksanaan marketing services performance of December 2018 juga menggunakan metode yang sama, yaitu cost plus 8%;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat fakta ini telah membuktikan dalam pembebanan Jasa Pemasaran yang menjadi sengketa dalam Banding ini terdapat mark up yang melebihi nilai jasa pemasaran yang dilaporkan oleh Pemohon Banding hanya dengan alasan pembayaran yang dilakukan dengan jumlah yang dilaporkannya, namun secara kongkrit jauh melebihi jumlah yang seharusnya diminta oleh BMS Coal Sales Pte Ltd Singapore atas nilai jasanya;

bahwa atas keseluruhan jasa pemasaran yang dilaporkan oleh Pemohon Banding menunjukkan adanya pembayaran Jasa Pemasaran dengan jumlah yang melebihi kewajaran, yang menunjukkan adanya niat atau motivasi menghindari jumlah kewajiban pajak yang semestinya;

bahwa berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Dirjen Pajak No PER-32/PJ/2011 , antara lain mengatur :

Pasal 3 ayat (2)

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut :

a. Melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding;

b. Menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat;

c. Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil Analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; dan d. Mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar dan Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Pasal 16 ayat (1)

“Dalam hal transaksi jasa dilakukan bersama-sama antara Wajib Pajak dan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dapat dilakukan identifikasi jenis transaksinya secara spesifik, langkah-langkah penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) wajib diterapkan untuk setiap jenis transaksi jasa”

bahwa sesuai dokumen BANPU Marketing Service Agreement (angka 2.2 lembar ke 1-2) dan Service Level Agreement BANPU TCM (angka 3.0 service commitments hal 3) diketahui terdapat lebih dari satu jenis jasa dan atas masing-masing jasa tersebut dapat diidentifikasi jenis transaksinya secara spesifik, sehingga langkah- langkah penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana di atas wajib diterapkan untuk setiap jenis transaksi;

bahwa faktanya, pada tabel 6.1 Analisis Faktor-Faktor Kesebandingan dilakukan untuk keseluruhan jasa manajemen, jasa pemasaran, jasa fasilitas bersama, dan jasa pertambangan dan tidak dipisahkan untuk masing-masing jasa di maksud. Bahkan untuk jasa pemasaran juga dijadikan satu tanpa ada pemisahan untuk masing-masing jasa spesifik sebagaimana dinyatakan pada dokumen SLA dan Marketing Service Agreement. Hal ini membuktikan langkah-langkah penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2) PER -43/PJ/2010 jo PER-32/PJ/2010 tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding;

bahwa pada halaman 77 angka 6.4 Metode Corroborative untuk Jasa Pemasaran TP Doc yang mengungkapkan secara corroborative metode Comparable Uncontrolled Transaction (CUT) digunakan untuk memeriksa keandalan hasil analisis TNMM yang digunakan. Penerapan secara corroborative untuk keseluruhan jenis jasa pemasaran tidak tepat dan tidak memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (2) PER-43/PJ2010 jo PER-32/PJ/2011;

bahwa hasil penelitian terhadap keempat perusahaan pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding pada dokumen lokalnya menunjukkan perbedaan fungsi, asset, dan resiko dengan Pemohon Banding. Selain itu, pengujian yang dilakukan Pemohon Banding dengan menyamakan Jasa Pemasaran sebagai/disamakan dengan pemanfaatan barang tidak berwujud (marketing intangible) adalah tidak tepat karena memiliki karakteristik yang berbeda, terutama karena dalam Jasa Pemasaran tidak terdapat Aktiva Tidak Berwujud yang memberikan manfaat dalam periode tertentu;

bahwa di samping itu terbukti juga faktanya pada Dokumen Lokal yang disampaikan Pemohon Banding tidak mengungkapkan penggunaan lisensi selain lisensi pertambangan batubara, sehingga penggunaan database lisensi untuk pengujian jasa keagenan dan pemasaran yang dilakukan oleh BANPU/BPCL Thailand menjadi tidak tepat;

bahwa mengenai penolakan penggunaan dari dokumen Master File 2018 dokumen induk penentuan harga transfer Banpu Public Company Limited Thailand, halaman 48 mengungkapkan perjanjian jasa antara BMS Coal Sales Pte Ltd sebagai penyedia jasa kepada Banpu Public Company Limited (Thailand) sebagai penerima jasa, dengan deskripsi jasa : melakukan dan memberikan jasa yang sudah ditentukan Banpu untuk memenuhi kewajiban Banpu dalam perjanjian jasa pemasaran. Kalimat tersebut bermakna BMS Coal Sales Pte Ltd lah yang melakukan dan memberikan jasa untuk memenuhi kewajiban Banpu kepada pihak lain dalam perjanjian jasa pemasaran;

bahwa selanjutnya, dalam kolom kebijakan penentuan harga dinyatakan : Cost Plus 8%. Terbanding memaknai kebijakan penentuan harga dengan metode cost plus 8% ini sebagai persetujuan BPCL Thailand sebagai penerima jasa pemasaran yang dilakukan oleh BMS Coal Sales Pte Ltd Singapore, sehingga atas jasa pemasaran yang dilakukan oleh BPCL Thailand kepada Pemohon Banding sesuai dokumen/bukti pendukung berupa email, laporan pelaksanaan marketing services performance of December 2018 juga menggunakan metode yang sama, yaitu cost plus 8%;

bahwa fakta ini sekaligus mematahkan argumentasi Pemohon Banding yang menolak penggunaan Metode CPM (Cost Plus Method) dengan alasan Jasa Pemasaran TIDAK termasuk dalam kategori Jasa “Low -Value Adding Services” dan karenanya penerapan harga wajarnya TIDAK menggunakan “Cost Plus Method” padahal terbukti Pemohon Banding menerapkan Metode CPM. Bahwa hal ini membuktikan Pemohon Banding tidak konsisten, yaitu menggunakan Metode CPM secara internal namun menolak pemberlakuan Metode CPM oleh Terbanding;

bahwa mengenai argumentasi Pemohon Banding tentang pengakuan Terbanding atas penerapan metode CUT dalam penentuan harga transfer untuk jasa pemasaran BPCL untuk tahun pajak 2021 dan 2022. Bahwa dalam hal ini Pemohon Banding menyampaikan dokumen lampiran 3 BAPA TCM yang memuat informasi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-69/PJ/PJ.14/2023 tentang Pemberlakukan Kesepakatan Harga Transfer Bilateral (Bilateral Advance Pricing Agreement)/BAPA) terkait PT Trubaindo Coal Mining NPWP : 01.543.059.8-091.000 Tahun Pajak 2021 sampai dengan 2022;

bahwa pada konsiderans menetapkan kedua, KEP-69/PJ/PJ.14/2023 tentang Pemberlakukan Kesepakatan Harga Transfer Bilateral (Bilateral Advance Pricing Agreement/APA)) terkait PT Trubaindo Coal Mining mengungkapkan : entitas yang dicakup adalah PT Trubaindo Coal Mining dan Banpu Public Company Limited, tahun pajak yang dicakup adalah tahun pajak 2022 dan periode roll back tahun pajak 2021;

bahwa Terbanding membuat kesepakatan Harga Transfer Bilateral (Bilateral Advance Pricing Agreement/APA)) dengan Pemohon Banding dan mengakui adanya biaya jasa pemasaran dengan BPCL Thailand sejalan dengan informasi yang disampaikan Pemohon Banding dalam surat banding ( halaman 8 paragraf ketiga), yang menyatakan : seluruh karyawan inti dari BMSCS Singapore ditarik ke Thailand dan fungsi pemasaran di Singapore dihentikan. Hal ini menunjukkan fungsi pemasaran sejak 2021 dilakukan oleh BPCL Thailand dan tidak ada lagi fungsi pemasaran yang dilakukan oleh BMSCS Singapore;

bahwa dengan demikian terdapat kondisi yang berbeda dalam penerapan metode CUT dalam penentuan harga transfer untuk jasa pemasaran BPCL untuk tahun pajak 2021 dan 2022, sehingga argumentasi Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk menyamakan sengketa Banding ini dengan tentang Pemberlakukan Kesepakatan Harga Transfer Bilateral (Bilateral Advance Pricing Agreement/APA)) Tahun 2021 dan 2022;

bahwa Hakim Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. berpendapat dengan demikian koreksi Terbanding dengan penggunaan penentuan kebijakan harga cost plus 8% untuk penghitungan kewajaran jasa pemasaran dan keagenan yang diberikan oleh BPCL Thailand kepada Pemohon Banding adalah sesuai dengan fakta yang sesungguhnya terjadi sehingga sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan;

bahwa ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1) huruf g:

”Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi”

Penjelasan:

“Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1. pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2. pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihijumlah modal yang disetor;

3. pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4. pembagian laba dalam bentuk saham;

5. pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6. jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7. pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan,jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statute) yang dilakukan secara sah;

8. pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9. bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10. bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11. pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

12. pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan”

Pasal 18 ayat (3)

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa”

Pasal 18 ayat (4)

“Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat;”

Pasal 26 ayat (1)

(1) “Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan atau yang terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. deviden;

b. bunga termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya”

Penjelasan Pasal 26

”Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri dari Indonesia, Undang-undang ini menganut dua sistem pengenaan pajak, yaitu pemenuhan sendiri kewajiban perpajakannya bagi Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia, dan pemotongan oleh pihak yang wajib membayar bagi Wajib Pajak luar negeri lainnya.

Ketentuan ini mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber di Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap”

Ayat (1)

”Pemotongan pajak berdasarkan ketentuan ini wajib dilakukan oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya yang melakukan pembayaran kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto.

Jenis-jenis penghasilan yang wajib dilakukan pemotongan dapat digolongkan dalam:

1. penghasilan yang bersumber dari modal dalam bentuk dividen, bunga termasuk premium, diskonto, premi swap sehubungan dengan interest swap dan imbalan karena jaminan pengembalian utang, royalti, dan sewa serta penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

2. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, atau kegiatan;

3. hadiah dan penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. pensiun dan pembayaran berkala lainnya.

Sesuai dengan ketentuan ini, misalnya suatu badan Subjek Pajak dalam negeri membayarkan royalti sebesar Rp 100.000.000,00 kepada Wajib Pajak luar negeri, maka Subjek Pajak dalam negeri tersebut berkewajiban untuk memotong Pajak Penghasilan sebesar 20% (dua puluh persen) dari Rp 100.000.000,00.

Sebagai contoh lain misalnya seorang atlit dari luar negeri yang ikut mengambil bagian dalam perlombaan lari maraton di Indonesia, dan kemudian merebut hadiah uang, maka atas hadiah tersebut dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan sebesar 20% (dua puluh persen)”

bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2017 tentang tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 3

“Manfaat P3B adalah fasilitas dalam P3B yang dapat berupa tarif pajak yang lebih rendah dari tarif pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPh atau pengecualian dari pengenaan pajak di negara sumber”

Pasal 2 ayat (1)

“Pemotong dan/atau Pemungut Pajak wajib melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang PPh atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN”

Pasal 5 ayat (2)

“Manfaat P3B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan dalam hal terjadi penyalahgunaan P3B”

bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-52/PJ/2021 tentang Petunjuk Umum Interpretasi Dan Penerapan Ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, antara lain menyatakan sebagai berikut:

Huruf E angka 3.e

“Dalam menginterpretasikan P3B, definisi atas suatu istilah harus digunakan secara konsisten. Ketentuan mengenai definisi yang digunakan untuk interpretasi P3B dapat dikelompokkan sebagai berikut: … 2) definisi yang diatur secara khusus dalam suatu pasal untuk keperluan penginterpretasian pasal tersebut, misalnya definisi "dividen","bunga"dan "royalti“...”

bahwa Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Kerajaan Thailand Tentang Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Atas Penghasilan, antara mengatur sebagai berikut:

Article 3 (2) - General Definitions

“As regards the application of the provisions of this Agreement by a Contracting State any term not defined therein shall, unless the context otherwise requires, have the meaning which it has under the laws of that Contracting State concerning the taxes to which this Agreement applies.”

Article 10 – Dividends

1. “Dividends paid by a company which is a resident of a Contracting State to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State.

2. However, such Dividends may also be taxed in the Contracting State of which the company paying the Dividends is a resident and according to the laws of that State, but if the recipient is the beneficial owner of the Dividends, the tax so charged shall not exceed:

(a) 15 percent of the gross amount of the Dividends if the company paying the Dividends engages in an industrial undertaking;

(b) 20 percent of the gross amount of the Dividends in other cases.

This paragraph shall not affect the taxation of the company in respect of the profits out of which the Dividends are paid.

3. The term "Dividends" as used in this Article means income from shares, mining shares, founders' shares or other rights (not being debt-claims), participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the laws of the State of which the company making the distribution is a resident.

4. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the beneficial owner of the dividends, being a resident of a Contracting State, carries on business in the other Contracting State of which the company paying the dividends is a resident, through a permanent establishment situated therein, or performs in that other State independent personal services from a fixed base situated therein, and the holding in respect of which the dividends are paid is effectively connected with such permanent establishment or fixed base. In such case, the provisions of Article 7 or Article 14, as the case may be, shall apply.

5. Where a company which is a resident of a Contracting State derives profits or income from the other Contracting State, that other State may not impose any tax on the dividends paid by the company, except insofar as such dividends are paid to a resident of that other State or insofar as the holding in respect of which the dividends are paid is effectively connected with a permanent establishment or a fixed base situated in that other State, nor subject the company's undistributed profits to a tax on the company's undistributed profits, even if the dividends paid or the undistributed profits consist wholly or partly of profits or income arising in that other State.

6. Notwithstanding the provisions of paragraph 5, where a company which is a resident of a Contracting State has a permanent establishment in the other Contracting State, the profits of this permanent establishment may, after having borne the corporation tax, be liable to a tax according to the laws of that other Contracting State.”

bahwa OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations 2022 menyatakan antara lain:

Paragraf 4.68

“Corresponding adjustments are not the only adjustments that may be triggered by a primary transfer pricing adjustment. Primary transfer pricing adjustments and their corresponding adjustments change the allocation of taxable profits of an MNE group for tax purposes but they do not alter the fact that the excess profits represented by the adjustment are not consistent with the result that would have arisen if the controlled transactions had been undertaken on an arm’s length basis. To make the actual allocation of profits consistent with the primary transfer pricing adjustment, some jurisdictions having proposed a transfer pricing adjustment will assert under their domestic legislation a constructive transaction (a secondary transaction), whereby the excess profits resulting from a primary adjustment are treated as having been transferred in some other form and taxed accordingly. Ordinarily, the secondary transactions will take the form of constructive dividends, constructive equity contributions, or constructive loans.”

Articles Of The Model Convention With Respect To Taxes On Income And On Capital

Article 10

1. the term “dividends” as used in this Article means income from shares, “jouissance” shares or “jouissance” rights, mining shares, founders’ shares or other rights, not being debt-claims, participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the laws of the State of which the company making the distribution is a resident

bahwa Panduan Commentaries OECD Model On The Articles Of The Model Tax Convention menyatakan:

Article 9

8. “It is not the purpose of the paragraph to deal with what might be called “secondary adjustments”. Suppose that an upward revision of taxable profits of enterprise X in State A has been made in accordance with the principle laid down in paragraph 1 and suppose also that an adjustment is made to the profits of enterprise Y in State B in accordance with the principle laid down in paragraph 2. The position has still not been restored exactly to what it would have been had the transactions taken place at arm’s length prices because, as a matter of fact, the money representing the profits which are the subject of the adjustment is found in the hands of enterprise Y instead of in those of enterprise X. It can be argued that if arm’s length pricing had operated and enterprise X had subsequently wished to transfer these profits to enterprise Y, it would have done so in the form of, for example, a dividend or a royalty (if enterprise Y were the parent of enterprise X) or in the form of, for example, a loan (if enterprise X were the parent of enterprise Y) and that in those circumstances there could have been other tax consequences (e.g. the operation of a withholding tax) depending upon the type of income concerned and the provisions of the Article dealing with such income”

Article 10

15. “In subparagraph a) of paragraph 2, the term “capital” is used in relation to the taxation treatment of dividends, i.e. distributions of profits to shareholders. The use of this term in this context implies that, for the purposes of subparagraph a), it should be used in the sense in which it is used for the purposes of distribution to the shareholder (in the particular case, the parent company).

28. payments regarded as dividends may include not only distributions of profits decided by annual general meetings of shareholders, but also other benefits in money or money’s worth, such as bonus shares, bonuses, profits on a liquidation or redemption of shares and disguised distributions of profits

29. The benefits to which a holding in a company confer entitlement are, as a general rule, available solely to the shareholders themselves. Should, however, certain of such benefits be made available to persons who are not shareholders within the meaning of company law, they may constitute dividends if:

- the legal relations between such persons and the company are assimilated to a holding in a company (“concealed holdings”); and

- the persons receiving such benefits are closely connected with a shareholder; this is the case, for example, where the recipient is a relative of the shareholder or is a company belonging to the same group as the company owning the shares”

bahwa koreksi PPh Pasal 26 inlinedengan koreksi Biaya Usaha Lainnya PPh Badan sehingga disimpulkan koreksi dividen terselubung sebesar USD5,626,032,00 atau sebesar Rp81.470.569.392,00 (kurs 31 des 2018 berdasarkan pembukuan Wajib Pajak 1 USD = 14.481 IDR) sebagai penerapan secondary adjustment;

bahwa pengertian dividen mengacu pada pengertian yang lebih luas sebagaimana dijelaskan pada article 10 ayat 4 beserta Commentary On Article 10 Model Tax Convention On Income And Capital July 2010, dimana pengertian dividen tidak hanya mengacu pada bagian laba dari saham, tetapi lebih luas yakni mencakup juga pembagian laba yang menurut ketentuan perpajakan dipersamakan dengan pembagian laba dari saham. Pengertian dividen secara luas dapat dirujuk pada paragrap 28-29 Commentary on article 10 Model Tax Convention on Income and Capital July 2010;

bahwa secara ketentuan perpajakan pengenaan PPh Pasal 26 atas koreksi Terbanding sebagai secondary adjustment tidak dapat dimaknai sebagai pengertian dividen yang umum melainkan sebagai dividen terselubung sehingga penggunaan argumentasi hukum pengertian dividen umum tidaklah tepat dan bersifat absurd. Bahwa dalam hal ini koreksi Terbanding memiliki landasan hukum yang jelas dan berdasarkan fakta adanya praktik Transfer Pricing yang menyalahi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU);

bahwa dalam hal penerapan secondary adjustment, pengenaan dividen terselubung (constructive dividend) harus dipahami sebagai dividen dan dikenakan PPh berdasarkan ketentuan Pasal 26 UU PPh dalam hal dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya kepada WPLN selain bentuk usaha tetap di Indonesia;

bahwa Hakim Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. berpendapat koreksi objek PPh Pasal 26 atas Jasa Banpu Public Company Limited menjadi Dividen (reclass) dengan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% sudah tepat karena terdapat penyalahgunaan P3B atas transaksi dengan Banpu Public Company Limited berdasarkan pengujian penerapan persetujuan penghindaran pajak berganda sesuai PER-10/PJ/2017;

bahwa koreksi dividen terselubung adalah terkait dengan koreksi PPh badan Tahun Pajak 2018 atas selisih nilai wajar Biaya Pemasaran dan Keagenan Banpu Public yang dianggap sebagai deviden sebesar USD5,626,032.00 atau sebesar Rp81.470.569.392,00 (kurs 31 des 2018 berdasarkan pembukuan Wajib Pajak 1 USD = 14.481 IDR);

bahwa koreksi objek PPh Pasal 26 atas Jasa menjadi dividen Tahun Pajak 2018 sebesar Rp 47.216.191.350,00 dengan perincian sebagai berikut:

[No.| MasaPajak | — Nama — Penghasilan Bruto| Tarif | PPh Pasal 26

1 |Agustus Banpu Public Company Limited 8.651,940.896) 20° | 1.730.388.179

2 | September Banpu Public Company Limited 414,414,266} 20°. 82,882,853

3 | September Banpu Public Company Limited 11.793,584.787| 20% | 2.358.716.3957

4 1Oktober Banpu Public Company Limited 9.774,573.089) 20° | 1.954.914.618

5 INovember Banpu Public Company Limited 6.612.585.532) 20° | 1.322.517.106

6 (Desember Banpu Public Company Limited 9.969,092.780| 20° | 1.993.818.556

Lol JumahTotl 47. 216.191.350] | 9445238270) bahwa koreksi biaya usaha lainnya sebesar Rp81.470.569.392,00 tidak seluruhnya dikenakan PPh Pasal 26 oleh Pemeriksa melainkan hanya sebesar Rp47.216.191.350,00 untuk Masa Pajak Agustus s.d. Desember 2018 (masih dibawah nilai koreksi PPh Badan Tahun Pajak 2018). Hal ini disebabkan karena selisih koreksi sebesar Rp34.254.378.042,00 adalah untuk Masa Pajak Januari s.d. Juni 2018 yang sudah daluwarsa penetapan pajak sehingga tidak dapat dikoreksi menjadi ketetapan pajak;

bahwa besarnya Jasa Banpu Public Company Limited yang dikoreksi menjadi Dividen (koreksi akibat dari selisih dari nilai wajar) tidak dapat dihitung dengan pasti untuk tiap-tiap transaksi jasa/tiap-tiap Masa Pajak, maka Langkah Terbanding sudah tepat dengan mendistribusikan koreksi ke seluruh Masa Pajak berdasarkan proporsi jumlah transaksi dgn BPCL disetiap Masa Pajak;

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Majelis berdasarkan suara terbanyak adalah mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian sengketaNilai Sengketa (Rp)Tidak dapat Dipertahankan oleh Pengadilan Pajak (Rp)dipertahankan oleh Pengadilan Pajak (Rp)
PPh Pasal 26 terutang1.639.075.867,001.639.075.867,000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga PPh Pasal 26 terutang menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

PPh Pasal 26 terutang menurut TerbandingRp1.639.075.867,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp1.639.075.867,00
PPh Pasal 26 terutang menurut Pengadilan PajakRp0,00

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00332/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 19 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00026/204/18/091/23 tanggal 28 Agustus 2023 Masa Pajak Desember 2018, atas nama PT TRUBAINDO COAL MINING, NPWP 015430598091000 / 0015430598091000 NITKU: 0015430598091000000000, beralamat di Gedung Pondok Indah Office Tower 3 Lt.3 Jl. Sultan Iskandar Muda Kav. V-TA Blok 3 No. 3, RT 004 RW 003, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12310, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp12.490.811.967,00

PPh Pasal 26 terutangRp0,00

Kredit PajakRp0,00 (-)

PPh Kurang / (Lebih) BayarRp0,00

Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPRp0,00 (+) Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 oleh Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. dan Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Helfie Kartika Farmasari, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA.Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Helfie Kartika Farmasari, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.