Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 153 halaman

PUT-010084.15/2021/PP/M.IIA Tahun 2026

PT South Pacific Viscose, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-010084.15/2021/PP/M.IIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Nomor KEP-00392/KEB/WPJ.19/2021 tanggal 21 Juni 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00044/406/18/092/20 tanggal 24 April 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010084.15/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SOUTH PACIFIC VISCOSE, NPWP 01.000.573.4-092.000, beralamat di Gedung Sampoerna Strategic Square South Tower Lt.22, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 45-46, Setiabudi Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Rahadian Ratmawijaya, jabatan Direktur Keuangan;

Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh :

1. Nama: Sandra Suhenda,

Izin Kuasa Hukum Nomor : KEP-142/PP/IKH/2021 tanggal 6 Maret

2021

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 007/AC/III/2022 tanggal 7 Maret 2022,

2. Nama: Heru Widayanto,

Izin Kuasa Hukum Nomor : KEP-1210/PP/IKH/2021 tanggal 23

November 2021

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 009/AC/III/2022 tanggal 7 Maret 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Teguh Hariyanto / 197403231998031001, Jabatan: Kepala Seksi Keberatan dan Banding III, Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar,

2. Nama / NIP: Rusli / 198004192001121002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar,

3. Nama / NIP: Rosvita Wardhani / 197706211996022001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, berdasarkan Surat Tugas terakhir dengan Nomor: ST-1583/WPJ.19/2022 tanggal 30 November 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut :

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 146/PP/BR/2022 tanggal 2 Februari 2022 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-177/PP/Ucp/2026 tanggal 25 Juni 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 049/AC/IX/2021 tanggal 15 September 2021,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 1823/WPJ.19/KBP/2021 tanggal 19 November 2021,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 001/AC/I/2022 tanggal 18 Januari 2022,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00044/406/18/092/20 tanggal 24 April 2020 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Penghasilan NettoRp386.262.983.558,00

2. Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh

3. (Pasal 17 ayat (2) UU KUP)Rp0,00

4. Penghasilan Kena PajakRp386.262.983.558,00

5. Pajak Penghasilan yang terutangRp 96.565.745.750,00

6. Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu Rp0,00

7. Jumlah PPh TerutangRp 96.565.745.750,00

8. Kredit Pajak:

a. PPh ditanggung pemerintahRp0,00

b. Dipotong/dipungut pihak lain:

b.1. PPh Pasal 21Rp0,00

b.2. PPh Pasal 22Rp0,00

b.3. PPh Pasal 23Rp 30.251.908.420,00

b.4. PPh Pasal 24Rp0,00

b.5. Lain-lainRp0,00

b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)Rp 30.251.908.420,00

c. Dibayar sendiri:

c.1. PPh Pasal 22Rp0,00

c.2. PPh Pasal 25Rp174.386.530.488,00

c.3. PPh Pasal 29Rp0,00

c.4. STP (pokok kurang bayar)Rp0,00

c.5. Lain-lainRp0,00

c.6. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5+c.6)Rp174.386.530.488,00

d. Diperhitungkan:

d.1. SKPLBRp0,00

d.2. SKPPKPRp0,00

d.3. Jumlah (d.1+d2.)Rp0,00

e. PPh yang seharusnya yang seharusnya

tidak terutang PPh (Pasal 17(2) UU KUP)

e.1. Dibayar dengan NPWP pihak lainRp0,00

e.2. Dibayar dengan NPWP sendiriRp0,00

e.3. Telah dipotong/dipungutRp0,00

e.4. Jumlah (e.1+e.2+e.3)Rp0,00

f. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan

((a + b.6 + c.7 – d.3) atau e.4)Rp204.638.438.908,00

9. Jumlah PPh yang lebih dibayar (7f – 6)Rp108.072.693.158,00

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 028/AC/VII/2020 tanggal 23 Juli 2020 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianJumlah Menurut (dalam Rupiah)
Wajib Pajak (SPT)Fiskus (SKPLB)Permohonan KeberatanKoreksi yang Diajukan Keberatan
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha / Bruto Harga Pokok Penjualan Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2) Pengurangan Penghasilan Bruto atau Biaya usaha Penghasilan Neto dalam Negeri (3-4) Penghasilan Neto dalam Negeri Lainnya a. Penghasilan/(Biaya) dari luar usaha b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas c. Penghasilan Sehubungan dengan pekerjaan d. Lain - Lain e. Jumlah (a+b+c+d) Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto Penyesuaian Fiskal a. Penyesuaian Fiskal Positif b. Penyesuaian Fiskal Negatif c. Jumlah (a - b) Penghasilan Neto Luar Negeri Jumlah Penghasilan Neto (5+6.e-7+8.c+9) Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib Kompensasi Kerugian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan kena pajak (10-11-12-13) PPh Terutang ((tarif x 15) atau NIHIL) Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP) Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu Jumlah PPh Terutang (16 + 17) Kredit Pajak : a. PPh Ditanggung Pemerintah b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain: b1. PPh 21 b2. PPh 22 b3. PPh 23 b4. PPh 24 b5. Lain-lain b6. Jumlah (b1 + b2 + b3 + b4 + b5) c. Dibayar Sendiri c1. PPh Pasal 22 c2. PPh Pasal 25 c3. PPh Pasal 29 c4. STP (pokok kurang bayar) c5. Lain-lain c6. Jumlah (c1 + c2 + c3 + c4 + c5) d. Diperhitungkan d.1. SKPLB d.2. SKPPKP d.3. Jumlah (d.1+d.2) e. PPh yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP) e.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain e.2. Dibayar dengan NPWP sendiri e.3. Tidak dipotong/dipungut e.4. Jumlah (e.1+e.2+e.3) f. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan ((a + b.6 + c.7 - d.3) atau e.4)7.575.030.183.172 7.035.226.136.749 539.804.046.423 420.833.732.335 118.970.314.088 - - - - - - 177.289.073.971 2.964.893.289 174.324.180.682 - 293.294.494.770 - - - 293.294.494.770 73.323.623.500 - - 73.323.623.500 - - - 30.251.908.420 - - 30.251.908.420 - 174.386.530.488 - - - - 174.386.530.488 - - - - - - 204.638.438.9087.575.030.183.172 7.035.226.136.749 539.804.046.423 420.833.732.335 118.970.314.088 - - - - - - 270.257.562.759 2.964.893.289 267.292.669.470 - 386.262.983.558 - - - 386.262.983.558 96.565.745.750 - - 96.565.745.750 - - - 30.251.908.420 - - 30.251.908.420 - 174.386.530.488 - - - - 174.386.530.488 - - - - - - 204.638.438.9087.575.030.183.172 7.035.226.136.749 539.804.046.423 420.833.732.335 118.970.314.088 - - - - - - 177.289.073.971 2.964.893.289 174.324.180.682 - 293.294.494.770 - - - 293.294.494.770 73.323.623.500 - - 73.323.623.500 - - - 30.251.908.420 - - 30.251.908.420 - 174.386.530.488 - - - - 174.386.530.488 - - - - - - 204.638.438.908- - - - - - - - - - - - - 92.968.488.788 - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
20Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (19.f-18)131.314.815.408108.072.693.158131.314.815.408-

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00392/KEB/WPJ.19/2021 tanggal 21 Juni 2021, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi
a. Penghasilan Netto386.262.983.5580386.262.983.558
b. Kompensasi Kerugian000
c. Penghasilan Kena Pajak386.262.983.5580386.262.983.558
d. Pajak Penghasilan (PPh) terutang96.565.745.750096.565.745.750
e. Kredit Pajak204.638.438.9080204.638.438.908
f. PPh Kurang (lebih) dibayar(108.072.693)0(108.072.693)

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 049/AC/IX/2021 tanggal 15 September 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 17 September 2021 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 049/AC/IX/2021 tanggal 15 September 2021, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak):

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00392/KEB/WPJ.19/2021 tanggal 21 Juni 2021 diterima pada tanggal 6 Juli 2021;

3. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

b. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Rahadian Ratmawijaya jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta nomor 18 tanggal 9 November 2020;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00392/KEB/WPJ.19/2021 tanggal 21 Juni 2021 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2018 Nomor 00044/406/18/092/20 tanggal 24 April 2020 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi (Rp)
Wajib Pajak (SPT) [Rp]Fiskus (SKPLB) [Rp]
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha / Bruto Harga Pokok Penjualan Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2) Pengurangan Penghasilan Bruto atau Biaya usaha Penghasilan Neto dalam Negeri (3-4) Penghasilan Neto dalam Negeri Lainnya a. Penghasilan/(Biaya) dari luar usaha b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas c. Penghasilan Sehubungan dengan pekerjaan d. Lain - Lain e. Jumlah (a+b+c+d) Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto Penyesuaian Fiskal a. Penyesuaian Fiskal Positif b. Penyesuaian Fiskal Negatif c. Jumlah (a - b) Penghasilan Neto Luar Negeri Jumlah Penghasilan Neto (5+6.e-7+8.c+9) Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib Kompensasi Kerugian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan kena pajak (10-11-12-13) PPh Terutang ((tarif x 15) atau NIHIL) Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP) Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu Jumlah PPh Terutang (16 + 17) Kredit Pajak : a. PPh Ditanggung Pemerintah b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain: b1. PPh 21 b2. PPh 22 b3. PPh 23 b4. PPh 24 b5. Lain-lain b6. Jumlah (b1 + b2 + b3 + b4 + b5) c. Dibayar Sendiri c1. PPh Pasal 22 c2. PPh Pasal 25 c3. PPh Pasal 29 c4. STP (pokok kurang bayar) c5. Lain-lain c6. Jumlah (c1 + c2 + c3 + c4 + c5) d. Diperhitungkan d.1. SKPLB d.2. SKPPKP d.3. Jumlah (d.1+d.2) e. PPh yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP) e.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain e.2. Dibayar dengan NPWP sendiri e.3. Tidak dipotong/dipungut e.4. Jumlah (e.1+e.2+e.3) f. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan ((a + b.6 + c.7 - d.3) atau e.4)7 .575.030.183.172 7 .035.226.136.749 539.804.046.423 420.833.732.335 118.970.314.088 - - - - - - 177.289.073.971 2.964.893.289 174.324.180.682 293.294.494.770 - - 293.294.494.770 73.323.623.500 - 73.323.623.500 - - 30.251.908.420 - - 30.251.908.420 - 174.386.530.488 - - - 174.386.530.488 - - - 204.638.438.9087.575.030.183.172 7.035.226.136.749 539.804.046.423 420.833.732.335 118.970.314.088 - - - - - - 270.257.562.759 2.964.893.289 267.292.669.470 386.262.983.558 - - 386.262.983.558 96.565.745.750 - 96.565.745.750 - - 30.251.908.420 - - 30.251.908.420 - 174.386.530.488 - - - 174.386.530.488 - 204.638.438.908- - - - - - - - - - - - - 9 2.968.488.788 - 9 2.968.488.788 - 9 2.968.488.788 - - - 9 2.968.488.788 2 3.242.122.250 - 2 3.242.122.250 - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
20Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (19.f-18)131.314.815.408108.072.693.158

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak KPP Wajib Pajak Besar Dua dengan surat Nomor 028/AC/VII/2020 tanggal 23 Juli 2020 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah Menurut (dalam Rupiah)
Wajib Pajak (SPT)Fiskus (SKPLB)Permohonan KeberatanKoreksi yang Diajukan Keberatan
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha / Bruto Harga Pokok Penjualan Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2) Pengurangan Penghasilan Bruto atau Biaya usaha Penghasilan Neto dalam Negeri (3-4) Penghasilan Neto dalam Negeri Lainnya a. Penghasilan/(Biaya) dari luar usaha b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas c. Penghasilan Sehubungan dengan pekerjaan d. Lain - Lain e. Jumlah (a+b+c+d) Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto Penyesuaian Fiskal a. Penyesuaian Fiskal Positif b. Penyesuaian Fiskal Negatif c. Jumlah (a - b) Penghasilan Neto Luar Negeri Jumlah Penghasilan Neto (5+6.e-7+8.c+9) Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib Kompensasi Kerugian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan kena pajak (10-11-12-13) PPh Terutang ((tarif x 15) atau NIHIL) Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP) Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu Jumlah PPh Terutang (16 + 17) Kredit Pajak : a. PPh Ditanggung Pemerintah b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain: b1. PPh 21 b2. PPh 22 b3. PPh 23 b4. PPh 24 b5. Lain-lain b6. Jumlah (b1 + b2 + b3 + b4 + b5) c. Dibayar Sendiri c1. PPh Pasal 22 c2. PPh Pasal 25 c3. PPh Pasal 29 c4. STP (pokok kurang bayar) c5. Lain-lain c6. Jumlah (c1 + c2 + c3 + c4 + c5) d. Diperhitungkan d.1. SKPLB d.2. SKPPKP d.3. Jumlah (d.1+d.2) e. PPh yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP) e.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain e.2. Dibayar dengan NPWP sendiri e.3. Tidak dipotong/dipungut e.4. Jumlah (e.1+e.2+e.3) f. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan ((a + b.6 + c.7 - d.3) atau e.4)7.575.030.183.172 7.035.226.136.749 539.804.046.423 420.833.732.335 118.970.314.088 - - - - - - 177.289.073.971 2.964.893.289 174.324.180.682 - 293.294.494.770 - - - 293.294.494.770 73.323.623.500 - - 73.323.623.500 - - - 30.251.908.420 - - 30.251.908.420 - 174.386.530.488 - - - - 174.386.530.488 - - - - - - 204.638.438.9087.575.030.183.172 7.035.226.136.749 539.804.046.423 420.833.732.335 118.970.314.088 - - - - - - 270.257.562.759 2.964.893.289 267.292.669.470 - 386.262.983.558 - - - 386.262.983.558 96.565.745.750 - - 96.565.745.750 - - - 30.251.908.420 - - 30.251.908.420 - 174.386.530.488 - - - - 174.386.530.488 - - - - - - 204.638.438.9087.575.030.183.172 7.035.226.136.749 539.804.046.423 420.833.732.335 118.970.314.088 - - - - - - 177.289.073.971 2.964.893.289 174.324.180.682 - 293.294.494.770 - - - 293.294.494.770 73.323.623.500 - - 73.323.623.500 - - - 30.251.908.420 - - 30.251.908.420 - 174.386.530.488 - - - - 174.386.530.488 - - - - - - 204.638.438.908- - - - - - - - - - - - - 92.968.488.788 - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
20Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (19.f-18)131.314.815.408108.072.693.158131.314.815.408-

bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00392/KEB/WPJ.19/2021 tanggal 21 Juni 2021 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianMenurutMenjadi (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
a. Penghasilan Netto293.294.494.770386.262.983.558386.262.983.558
b. Kompensasi Kerugian---
c. Penghasilan Kena Pajak293.294.494.770386.262.983.558386.262.983.558
d. Pajak Penghasilan (PPh) terutang73.323.623.50096.565.745.75096.565.745.750
e. Kredit Pajak204.638.438.908204.638.438.908204.638.438.908
f. PPh Kurang/(Lebih) Bayar(131.314.815.408)( 108.072.693.158)( 108.072.693.158)
g. Sanksi Administrasi---
h. Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar(131.314.815.408)( 108.072.693.158)( 108.072.693.158)

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.Uraian pos-pos yang dikoreksiKoreksi MenurutKoreksi Yang Diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
Penyesuaian Fiskal Positif:
1.A.Pembayaran Jasa Shared Service67.851.116.800067.851.116.800
1.B.Pembayaran Jasa Pulp Purchase1.589.905.53901.589.905.539
2.A.Wages - medical allowance17.137.235.086017.137.235.086
Salaries - medical allowance5.643.121.96305.643.121.963
Salaries expats - medical allowance611.501.0160611.501.016
2.B.Exhibition/ Fairs18.567.333018.567.333
2.C.Cost of Material Consumption of Office Supplies17.100.650017.100.650
2.D.Food and Drink99.940.401099.940.401

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut

Sengketa atas koreksi penyesuaian fiskal positif terkait pembayaran Jasa Shared Service sebesar Rp67.851.116.800,- dan Jasa Pulp Purchase sebesar Rp1.589.905.539,-.

A. Koreksi penyesuaian fiskal positif terkait transaksi pembayaran Jasa Shared

Service Rp. 67.851.116.800,-

Proses Pemeriksaan Pajak

bahwa pada awal proses pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp. 101.959.151.200 atas seluruh pembayaran Jasa Shared Service yang berjumlah 9 (sembilan) jasa dengan pertimbangan sebagai berikut:

- bahwa Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan rincian pelaksanaan kegiatan pemberian jasa (Terbanding menyampaikan format untuk diisi);

- bahwa Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan rincian manfaat/benefit dan indikator manfaat/benefit kegiatan pemberian jasa (Terbanding menyampaikan format untuk diisi);

- bahwa Pemohon Banding tidak dapat memperlihatkan biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Lenzing AG (cost base) untuk menyelenggarakan jasa;

- bahwa Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan perhitungan pembayaran jasa yang dibebankan dari Lenzing AG selaku penyedia jasa;

bahwa setelah pembahasan akhir, Terbanding setuju untuk mengakui eksistensi dari beberapa Jasa Shared Service yang sebelumnya dikoreksi. Jasa Shared Service yang diakui eksistensinya adalah jasa Manajemen Merek Global, Manajemen Kualitas dan Jasa Pelanggan Teknis Global, Rantai Pasokan Global, serta Intelijen Pasar dan Keunggulan Harga Global;

bahwa adapun 5 (lima) Jasa Shared Service yang koreksinya dipertahankan antara lain jasa Dukungan Penjualan, Manajemen Bisnis Global Tekstil dan Nonwoven, Keamanan, Kesehatan dan Lingkungan Global, Keberlangsungan Perusahaan, serta Penelitian & Pengembangan Global. Dengan demikian, koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding adalah sebesar Rp67.851.116.800;

Dasar Hukum:

- Pasal 6 ayat (1) UU PPh

- Pasal 9 ayat (1) UU KUP

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- Pasal 18 ayat (3) UU PPh

- PMK 213/PMK.03/2016

- Perdirjen Pajak No. PER-43/PJ./2010 junc to Perdirjen Pajak No. PER- 32/PJ./2011

- Perdirjen Pajak No. PER-22/PJ./2013

- Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-50/2013

Proses Keberatan Pajak

bahwa Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding atas koreksi Jasa Shared Service sebesar Rp 67.851.116.800 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa dalam sengketa pembuktian pembebanan biaya intra-group services, Terbanding berpedoman pada PER-22/PJ/2013 dan SE- 50/PJ/2013. Untuk menguji eksistensi jasa intra-grup dapat dilakukan dengan melakukan penelitian terhadap latar belakang kebutuhan atas jasa yang diberikan; pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan penyediaan jasa (tanggal berapa jasa diberikan dan kapan dilakukannya pemberian jasa); proses pengerjaan/pelaksanaan jasa dan laporan hasil penyediaan jasa;

2. bahwa berdasarkan data yang disampaikan Pemohon Banding, Terbanding berpendapat tidak terdapat cukup bukti yang dapat meyakinkan bahwa penyerahan jasa dimaksud benar-benar telah terjadi;

3. bahwa Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (2) dari PER-32 menyatakan bahwa: “Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a. penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi;

b. nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak- pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak untuk keperluannya.

4. bahwa berdasarkan hal tersebut, Terbanding tidak meyakini penyerahan atau perolehan Jasa Shared Service benar-benar terjadi sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksinya atas Jasa Shared Service sebesar Rp 67.851.116.800;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas alasan Terbanding yang mempertahankan koreksi atas Jasa Shared Service sebesar Rp67.851.116.800 dengan alasan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan eksistensi pembayaran jasa, karena pembuktian mengenai eksistensi jasa tersebut sudah disampaikan pada saat pemeriksaan dan keberatan;

bahwa sehingga, koreksi yang dilakukan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku mengenai pengambilan kesimpulan, di mana Terbanding memiliki kewajiban untuk mempertimbangkan seluruh fakta dan argumentasi yang diajukan oleh Pemohon Banding. Hal ini diatur dalam penjelasan pasal 29 ayat 2 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan No. 28/2007 (“UU KUP”) yang menyatakan bahwa:

“Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan”.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 (PMK-17) juga menyatakan:

“temuan Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

bahwa berikut ini perlu disampaikan alasan-alasan yang mendukung bahwa pembayaran biaya jasa intra-grup seharusnya dapat dijadikan pengurang penghasilan kena pajak, antara lain:

i. Pembayaran biaya Jasa Shared Service tersebut telah memenuhi persyaratan/kondisi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sesuai dengan peraturan penentuan harga transfer (transfer pricing) yang berlaku. Bukti pendukung terkait eksistensi penyerahan jasa telah disampaikan pada proses pemeriksaan dan keberatan; dan

ii. Jasa Shared Service yang diberikan oleh pihak afiliasi sangat penting untuk

mendukung kegiatan usaha Pemohon Banding dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan kena pajak.

bahwa rincian alasan di atas dijelaskan lebih lanjut pada bagian di bawah berikut:

i. Pembayaran biaya Jasa Shared Service tersebut telah memenuhi persyaratan/kondisi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sesuai dengan peraturan penentuan harga transfer (transfer pricing) yang berlaku

Persyaratan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi penyediaan/penerimaan jasa diatur dalam PER-32/PJ/2011 Pasal 14 ayat

(2) dan (3) yang menyatakan bahwa:

Ayat 2:

“Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a. penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi;

b. nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan lstimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan lstimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak untuk keperluannya.”

Ayat 3:

“Penyerahan atau perolehan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dianggap benar—benar terjadi apabila terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang dapat menambah nilai atas penyerahan atau perolehan jasa dimaksud.”

bahwa dalam hal ini, Pemohon Banding ingin menekankan bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan dalam proses pemeriksaan maupun dalam proses keberatan bahwa pembayaran biaya Jasa Shared Service telah memenuhi persyaratan/kondisi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sesuai dengan peraturan penentuan harga transfer (transfer pricing) yang berlaku termasuk dalam hal penjelasan dan dokumen pendukung mengenai manfaat ekonomis serta dasar perhitungan

(basis biaya dan dasar alokasi) dari jasa tersebut. Penjelasan terperinci atas pembuktian tersebut diuraikan lebih lanjut di bawah ini.

a) Jasa Shared Service telah benar-benar dilakukan

bahwa penyediaan jasa oleh pihak afiliasi kepada Pemohon Banding benar-benar telah dilakukan, yang eksistensinya dapat dibuktikan dengan dokumen yang telah disampaikan berikut ini:

• bahwa Perjanjian Jasa Shared Service antara Pemohon Banding dan pihak afiliasi, yang menjadi dasar hukum bagi kedua belah pihak dalam menyusun dan mengatur seluruh persyaratan dalam melaksanakan transaksi jasa intra-grup;

• bahwa Dokumen/informasi antara Pemohon Banding dan pihak afiliasi yang menunjukkan bahwa pihak afiliasi penyedia jasa benar telah memberikan jasa yang dibutuhkan oleh Pemohon Banding;

• bahwa dokumen pendukung terkait lainnya yang berkenaan dengan penyediaan Jasa Shared Service;

bahwa Terbanding juga menyatakan telah menerima penjelasan dan dokumen pendukung terkait jasa intra-grup yang diberikan oleh Pemohon Banding selama proses pemeriksaan dan keberatan, bahkan mengakui eksistensi dari empat jenis jasa dari total sembilan jenis jasa Shared Service tersebut. Oleh karena Pemohon Banding juga telah menyampaikan penjelasan dan dokumen pendukung yang serupa untuk jasa yang masih dikoreksi oleh Terbanding, seharusnya eksistensi jasa tersebut juga diakui dan tidak dikoreksi;

b) Jasa Shared Service memberikan manfaat ekonomis

bahwa Pemohon Banding juga telah menyampaikan penjelasan mengenai manfaat ekonomis dari Jasa Shared Service yang diterima pada saat proses pemeriksaan dan keberatan sebagaimana Pemohon Banding sampaikan kembali pada uraian ini;

bahwa sebelum Pemohon Banding membuktikan bahwa Jasa Shared Service yang didapatkan benar memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding, Pemohon Banding akan menjelaskan mengenai gambaran operasional singkat dari pemberi jasa;

bahwa Lenzing A.G (“LAG”) dari grup Lenzing, merupakan salah satu perusahaan multinasional yang tergolong besar di dunia yang memiliki perusahaan afiliasi di berbagai negara. Tujuan dari pemberian jasa intra-group adalah memberikan pengarahan atau bantuan kepada perusahaan afiliasi apabila perusahaan afiliasi yang terkait menghadapi masalah dalam menjalankan usahanya dan untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional dilakukan sesuai dengan standard kualitas yang baik. Karyawan LAG yang ditugaskan untuk memberikan jasa memiliki kualifikasi tinggi untuk memberikan pengarahan dan bantuan sesuai dengan fungsinya, sebagaimana yang telah dijelaskan pada Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2018 (dapat mengacu pada halaman 32-33 Dokumen Lokal);

bahwa selain itu, perlu dipahami bahwa jasa yang diberikan oleh pihak afiliasi merupakan jasa yang diberikan secara berkesinambungan kepada Pemohon Banding dan bukan jasa yang hanya diberikan pada saat diminta (ad-hoc);

bahwa berikut ini adalah rangkuman dari penggunaan (rincian kegiatan), manfaat, beserta argumen Pemohon Banding atas pendapat Terbanding mengenai pemanfaatan Jasa Shared Service;

No.Jasa SharedPenggunaanManfaatPenjelasan
ServicePemohon Banding
1Dukungan PenjualanUnit Dukungan Penjualan, dengan sekitar 33 pegawai (“FTE”) (sesuai akhir tahun 2018), memberikan jasa berikut, namun tidak terbatas pada: • Kegiatan pendukung penjualan (misalnya menjaga hubungan dan manajemen hubungan dengan pelanggan; penyediaan informasi teknis kepada pelanggan; partisipasi dalam pameran; bertindak sebagai kontak untuk masalah pelanggan teknis dan keluhan; perencanaan penjualan tahunan, pemantauan dan penyesuaian rencana penjualan yang sedang berlangsung; pengamatan pasar dan analisis Pasar; memantau pesaing). • Koordinasi kegiatan penjualan dengan kegiatan pemasaran. • Menangani, memproses, dan mengelola pesanan pelanggan yang masuk, termasuk penerbitan dokumen komersial yang dipersyaratkan.Singkatnya, manfaat yang diberikan oleh unit Bantuan Penjualan kepada perusahaan Grup Lenzing adalah: • Unit Bantuan Penjualan bertanggung jawab untuk mendukung penjualan nonwoven dan tekstil dari entitas manufaktur serat dan oleh karena itu merupakan fungsi penting untuk keuntungan dari pabrik serat dan penjualan pabrik serat ini. • Industri nonwoven dan tekstil adalah industri yang sangat terglobalisasi yang juga mengharapkan dan mensyaratkan pemasoknya seperti Grup Lenzing untuk melakukan pendekatan global, memberikan produk dan jasa yang konsisten secara global. Untuk memenuhi harapan industri Tekstil dan Produk Tekstil (“TPT”) global, yang diperlukan untuk mempertahankan danTerbanding berpendapat bahwa: - Jasa Dukungan Penjualan tumpang tindih dengan Jasa Agen Penjualan luar negeri - Penjualan di dalam negeri dihandle oleh unit yang ada di struktur Pemohon Banding sendiri dengan didukung tenaga penjualan - Jasa Dukungan Penjualan tumpang tindih dengan Jasa Intelijen Pasar & Keunggulan Harga Global Menurut Pemohon Banding, Terbanding kurang tepat dalam berpendapat bahwa Jasa Dukungan Penjualan ini tumpang tindih dengan Jasa Agen Penjualan luar negeri, karena sifat dari jasa ini adalah untuk memberikan kegiatan pendukung penjualan dalam skala global, di mana LAG mengarahkan pelanggan internasional kepada entitas yang berkaitan. Berikut Pemohon Banding kutip jasa-jasa yang diberikan dari Jasa Agen Penjualan: “Agen Penjualan: • Para agen penjualan menerima
No.Jasa SharedPenggunaanManfaatPenjelasan
ServicePemohon Banding
memperluas pangsa pasar global dan regional, keberadaan unit Bantuan Penjualan sangat penting untuk memastikan memiliki satu kesamaan dengan konsumen sebagai Lenzing Group. • Memiliki unit Bantuan Penjualan memungkinkan Lenzing Group dan situs seratnya menghasilkan penjualan yang paling efektif dan mendapat perawatan optimal untuk pelanggan situs serat. Aktivitas pengelolaan hubungan yang dilakukan oleh unit bantuan Penjualan sangat penting untuk kepentingan loyalitas pelanggan.pesanan dan permintaan dari pelanggan serta memberikan dukungan kepada SPV untuk penjualan produk tersebut di masing-masing wilayah; • Para agen penjualan menerima pesanan hanya sesuai dengan syarat penjualan dan harga yang diberikan oleh SPV dari waktu ke waktu; • Para agen penjualan berhak untuk menggunakan merek dagang yang dimiliki atau digunakan oleh SPV dan mengaplikasikannya ke dalam produk yang dijual sesuai dengan perjanjian tertulis oleh SPV; • Para agen penjualan mempromosikan dan memasarkan produk-produk SPV yang ingin dijual di masing-masing wilayah; • Para agen penjualan harus melakukan tahap-tahap yang diperlukan untuk menilai permintaan pelanggan dan pelanggan potensial untuk menghindari pembayaran yang tertunda, kebutuhan litigasi dan risiko atas permintaan pelanggan; • Para agen penjualan harus membantu SPV dalam menyelesaikan keluhan dan klaim
No.Jasa SharedPenggunaanManfaatPenjelasan
ServicePemohon Banding
dan diperlukan untuk membantu SPV dalam prosedur letter of credit dan transaksi uang tunai; dan • Para agen penjualan harus mengirimkan penawaran secara efisien dan cepat kepada SPV.” Sebagaimana yang terlihat pada paragraf di atas, rincian Jasa Agen Penjualan sangat berbeda dengan Jasa Dukungan Penjualan. Lebih lanjut, perlu Pemohon Banding tekankan bahwa aktivitas penjualan Pemohon Banding baik dalam negeri maupun luar negeri, tetap membutuhkan dukungan-dukungan strategis dari pihak afiliasi sebagaimana yang yang telah diuraikan pada bagian penggunaan dan manfaat dari Jasa Dukungan Penjualan ini. Selain itu, jelas terlihat bahwa pendapat Terbanding yang mengatakan bahwa jasa ini tumpang tindih dengan Jasa Intelijen Pasar & Keunggulan Harga Global kurang tepat. Berikut Pemohon Banding kutip jasa-jasa yang diberikan dari Jasa Intelijen Pasar & Keunggulan Harga Global:
No.Jasa SharedPenggunaanManfaatPenjelasan
ServicePemohon Banding
“Intelijen Pasar: • Sumber informasi pasar • Input data pasar serta statistik perdagangan ke dalam Market Monitor • Membuat berbagai laporan mengenai lingkungan pasar yang sebenarnya • Membangun dan memelihara jaringan data yang luas • Melobi asosiasi untuk serat yang bersaing • Partisipasi dalam pameran internasional dan pertemuan asosiasi Keunggulan Harga Global: • Merancang dan mengoperasikan alat untuk mendapatkan transparansi pada rincian harga • Memetakan, analisis, dan terus- menerus memperbaiki proses penetapan harga • Menganalisis dan menyelaraskan struktur diskon • Kelola margin saku (harga penjualan bersih) dengan menganalisis kebocoran harga • Menyiapkan volume dan data perkiraan harga • Menetapkan harga target berdasarkan strategi harga dan penetapan harga • Mendidik dan melatih tenaga penjualan
No.Jasa SharedPenggunaanManfaatPenjelasan
ServicePemohon Banding
untuk memahami strategi harga dan menerapkannya” Sebagaimana yang terlihat pada paragraf di atas, rincian Jasa Intelijen Pasar dan Keunggulan Harga Global sangat berbeda dengan Jasa Dukungan Penjualan. Berdasarkan hal-hal tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Jasa Dukungan Penjualan ini secara nyata telah memberikan manfaat bagi Pemohon Banding dan bukan merupakan duplikasi dari jasa lainnya.
2Manajemen Bisnis Global Tekstil dan NonwovenUnit Manajemen Bisnis Global Tekstil dan nonwoven, dengan sekitar 34 FTE (pada akhir tahun 2018), memberikan jasa berikut, namun tidak terbatas pada:Singkatnya, manfaat yang diberikan oleh unit Manajemen Bisnis Global Tekstil dan nonwoven kepada perusahaan grup Lenzing adalah:Terbanding berpendapat bahwa: - Rincian item jasa yang Pemohon Banding sampaikan dianggap bersifat umum dan tidak spesifik menjelaskan apa yang dikerjakan
No.Jasa SharedPenggunaanManfaatPenjelasan
ServicePemohon Banding
• Realisasi orientasi pelanggan, pemasaran, dan laba global dari masing-masing penerima jasa untuk memperluas dan mengamankan posisi pasar penerima jasa. • Promosi proses inovasi (proses produk, proses dan aplikasi). • Secara aktif mempromosikan dan memberikan panduan mengenai pengembangan pasar yang berorientasi pada target oleh penerima jasa. • Kontribusi terhadap definisi, pemeliharaan dan peningkatan standar global (misalnya, standar kualitas untuk berbagai jenis serat). • Menjaga agar penerima jasa memberi tahu perkembangan pasar global maupun perkembangan pasar dan kemungkinan konsekuensi risiko yang mungkin terjadi. • Koordinasi portofolio produk global yang ditawarkan oleh penerima jasa. • Keterlibatan dalam penetapan harga produk portofolio produk• Unit Manajemen Bisnis Global Tekstil dan Nonwoven memberikan jasa yang bermanfaat, sebagaimana yang tercantum pada bagian penggunaan (kolom sebelah kiri). Melakukan fungsi-fungsi ini secara terpusat untuk semua manufaktur serat menghasilkan penghematan biaya (tidak ada duplikasi karena hanya dilakukan sekali terpusat dan tidak pada setiap manufaktur serat secara individual) serta berbagi pengalaman dan praktik terbaik.- Jasa Manajemen Bisnis Global Tekstil dan Nonwovens tumpang tindih dengan Jasa Manajemen Kualitas dan Jasa Pelanggan Teknis Global - Jasa Manajemen Bisnis Global Tekstil dan Nonwovens tumpang tindih dengan Jasa Intelijen Pasar & Keunggulan Harga Global Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa rincian item jasa yang telah Pemohon Banding sampaikan telah sesuai dengan apa yang tertera pada perjanjian dan fakta di lapangan mengenai jasa apa yang Pemohon Banding telah dapatkan. Sehingga item jasa yang Pemohon Banding sampaikan telah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Lebih lanjut, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding kurang tepat saat mengatakan bahwa Jasa Manajemen Bisnis Global Tekstil dan Nonwovens ini tumpang tindih dengan Jasa Manajemen Kualitas dan Jasa Pelanggan Teknis Global, karena sifat dari jasa ini adalah untuk memberikan standar pemeliharaan dan kualitas yang sesuai dengan perkembangan pasar dan
No.Jasa SharedPenggunaanManfaatPenjelasan
ServicePemohon Banding
global. • Mendukung pengembangan strategi spesifik para penerima jasa.standar internasional, di mana LAG memberikan pengarahan kepada entitas yang berkaitan. Berikut Pemohon Banding kutip jasa-jasa yang diberikan dari Jasa Manajemen Kualitas dan Jasa Pelanggan Teknis Global: “Jasa Manajemen Kualitas dan Jasa Pelanggan Teknis Global: • Jasa Pelanggan Teknis Global (misalnya menangani dan menyelesaikan keluhan pelanggan dan permintaan pelanggan; bantuan teknis pra-penjualan dan purna jual; bantuan dalam proyek dan kegiatan pemasaran global; pengenalan merek serat tekstil baru; kerjasama dengan pihak luar; pengembangan teknis Rekomendasi pemrosesan); • Manajemen Kualitas (misal: memberikan panduan mengenai metode kerja pengawasan kualitas dan penyediaan pelatihan, kinerja pengujian laboratorium kimia, pemberian pelabelan produk / uji sertifikasi produk Lenzing Group); • Memastikan pemeliharaan dan pengembangan lebih lanjut sistem manajemen kualitas sesuai ISO di
No.Jasa SharedPenggunaanManfaatPenjelasan
ServicePemohon Banding
semua penerima jasa; • Organisasi dan pemeliharaan semua sertifikasi eksternal dan eksternal yang ada di seluruh dunia (misalnya sertifikasi pengomposan, Oeko-Tex, ISEGA) termasuk mengurus pengujian tahunan untuk tujuan sertifikasi; • Koordinasi dan konsolidasi global dari semua hasil benchmarking laboratorium setiap bulan dan tiga bulanan untuk memastikan bahwa semua spesifikasi produk sama di semua penerima jasa; • Dukungan sistem audit Lenzing untuk sertifikasi ISO 9001, sertifikasi kayu (misalnya FSC), dan Clean and Hygiene (tindakan korektif dan pencegahan untuk pengurangan kontaminasi); • Dukungan pemeliharaan lembar data keselamatan bahan untuk semua merek serat botani Lenzing; • Masalah pertanggungjawaban dan peraturan produk: Memroses permintaan pelanggan tentang pertanggungjawaban produk dan masalah teknis yang sulit (misalnya, sumber kayu, kandungan kimia dan keamanan, pemrosesan) bekerjasama dengan staf jasa pelanggan lokal di setiap jasa; dan
No.Jasa SharedPenggunaanManfaatPenjelasan
ServicePemohon Banding
• Jasa laboratorium terkait analisis di dalam rantai tekstil (dari serat sampai ke tisu). Sebagaimana yang terlihat pada paragraf di atas, rincian Jasa Manajemen Kualitas dan Jasa Pelanggan Teknis Global sangat berbeda dengan Jasa Manajemen Bisnis Global Tekstil dan Nonwovens. Selain itu, jelas terlihat bahwa pendapat Terbanding yang mengatakan bahwa jasa ini juga tumpang tindih dengan Jasa Intelijen Pasar & Keunggulan Harga Global kurang tepat, karena unsur dan esensi jasa yang diberikan dari masing- masing jasa tersebut sangatlah berbeda. Berikut Pemohon Banding kutip jasa-jasa yang diberikan dari Jasa Intelijen Pasar & Keunggulan Harga Global: “Intelijen Pasar: • Sumber informasi pasar • Input data pasar serta statistic perdagangan ke dalam Market Monitor • Membuat berbagai laporan engenai lingkungan pasar yang sebenarnya • Membangun dan memelihara jaringan data yang luas • Melobi asosiasi untuk serat yang
No.Jasa SharedPenggunaanManfaatPenjelasan
ServicePemohon Banding
bersaing • Partisipasi dalam pamrean internasional dan pertemuan asosiasi Keunggulan Harga Global: • Merancang dan mengoperasikan alat untuk mendapatkan transparansi pada rincian harga • Memetakan, analisis, dan terus- menerus memperbaiki proses penetapan harga • Menganalisis dan menyelaraskan struktur diskon • Kelola margin saku (harga penjualan bersih) dengan menganalisis kebocoran harga • Menyiapkan volume dan data perkiraan harga • Tetapkan harga target berdasarkan strategi harga dan penetapan harga • Mendidik dan melatih tenaga penjualan untuk memahami strategi harga dan menerapkannya” Sebagaimana yang terlihat pada paragraf di atas, rincian Jasa Intelijen Pasar dan Keunggulan Harga Global sangat berbeda dengan Jasa Manajemen Bisnis Global Tekstil dan Nonwovens. Berdasarkan hal-hal di atas, dapat
No.Jasa SharedPenggunaanManfaatPenjelasan
ServicePemohon Banding
disimpulkan bahwa Jasa Manajemen Bisnis Global Tekstil dan Nonwovens ini memberikan manfaat yang nyata bagi Pemohon Banding dan bukan merupakan duplikasi dari jasa lainnya..
3Keamanan, Kesehatan dan Lingkungan GlobalUnit Keamanan, Kesehatan dan Lingkungan Global (“SHE”), dengan perkiraan sekitar 11 FTE (sesuai akhir tahun 2018), memberikan jasa berikut, namun tidak terbatas pada: • Nasihat dan dukungan ahli yang relevan mengenai penilaian risiko K3, pengurangan risiko dan pengendalian risiko • Pelatihan, informasi dan peningkatan kesadaran akan masalah K3L • Bantuan dalam implementasi kerangka standar Lenzing Group dalam masalah SHE • Menetapkan dan memelihara sistem pelaporan SHE yang luas • Menetapkan dan menerbitkan laporan berkala mengenai kinerja SHE Lenzing Groups • Mempertahankan pengamatanSingkatnya, manfaat yang diberikan oleh unit Keamanan, kesehatan dan lingkungan global kepada perusahaan grup Lenzing adalah: • Unit Keamanan, kesehatan dan lingkungan global menyediakan sejumlah jasa dan manfaat yang mendukung, seperti yang tercantum pada bagian penggunaan (kolom sebelah kiri). Melakukan fungsi-fungsi ini secara terpusat untuk semua situs serat menghasilkan penghematan biaya (tidak ada duplikasi karena hanya dilakukan sekali terpusat dan tidak pada setiap situs serat secara individual) serta berbagi pengalaman dan praktik terbaik.Terbanding berpendapat bahwa: - Rincian item jasa yang Pemohon Banding sampaikan dianggap bersifat umum dan tidak spesifik menjelaskan apa yang dikerjakan - Jasa tersebut dapat dikerjakan secara mandiri oleh Pemohon Banding Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa rincian item jasa yang telah Pemohon Banding sampaikan telah sesuai dengan apa yang tertera pada perjanjian dan fakta di lapangan mengenai jasa apa yang Pemohon Banding telah dapatkan. Sehingga item jasa yang Pemohon Banding sampaikan telah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Lebih lanjut, Pemohon Banding ingin menjelaskan bahwa sifat dari jasa ini adalah untuk memberikan dan menerapkan standar SHE secara lokal yang sesuai dengan penerapan SHE
No.Jasa SharedPenggunaanManfaatPenjelasan
ServicePemohon Banding
singkat tentang evolusi peraturan, tren dan praktik terbaik yang muncul dalam masalah SHE di luar Organisasi • Mengubah standar baru atau memperbarui yang sudah ada sesuai kebutuhan untuk berfungsinya Organisasi dengan mempertimbangkan peraturan Host State, European Directives, standar internasional dan praktik terbaik. • Mengkoordinasikan sertifikasi sistem manajemen (ISO 14001, OHSAS 18001) untuk Grup Lenzingstandar global di Grup Lenzing, di mana LAG memberikan nasihat, informasi mengenai sertifikasi, serta bukti kepatuhan SHE kepada entitas yang berkaitan. Penerapan SHE yang bersinergi merupakan hal yang sangat penting untuk Grup Lenzing dalam skala global, sehingga jasa ini merupakan komponen yang sangat krusial yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan operasi Pemohon Banding. Hal tersebut merupakan alasan mengapa pendapat Terbanding yang menyebutkan bahwa untuk hal ini dapat dikerjakan secara mandiri oleh Pemohon Banding kurang tepat. Berdasarkan hal-hal di atas, dapat disimpulkan bahwa jasa keamanan, kesehatan dan lingkungan global ini memberikan manfaat yang nyata bagi Pemohon Banding.
4Keberlangsungan PerusahaanUnit Keberlanjutan Global, dengan perkiraan sekitar 5 FTE (sesuai akhir tahun 2018), memberikan jasa berikut, namun tidak terbatas pada:Singkatnya, manfaat yang diberikan oleh unit Keberlangsungan Perusahaan kepada perusahaan grup Lenzing adalah:Terbanding berpendapat bahwa rincian item jasa yang Pemohon Banding sampaikan dianggap bersifat umum dan tidak spesifik menjelaskan apa yang dikerjakan
No.Jasa SharedPenggunaanManfaatPenjelasan
ServicePemohon Banding
• Menawarkan jasa yang sejalan dengan implementasi strategi keberlanjutan • Pelatihan, presentasi untuk fungsi bisnis, presentasi dalam rapat • Menanamkan keberlanjutan dalam proposisi nilai strategi segmen • Penilaian keberlanjutan untuk produk, proyek dan aplikasi manufaktur • Mengatasi permintaan pelanggan • Kontribusi terhadap inisiatif asosiasi industri dalam menciptakan standar, peralatan • Keterlibatan dalam proyek penelitian tentang topik keberlanjutan yang sangat relevan untuk bisnis Lenzing • Keterlibatan dengan pemangku kepentingan eksternal • Memastikan komunikasi yang konsisten mengenai aspek keberlanjutan dalam kelompok dan pihak eksternal (memeriksa presentasi, pesan)• Unit Keberlangsungan Perusahaan menyediakan sejumlah jasa dan manfaat yang mendukung, seperti yang tercantum pada bagian penggunaan (kolom sebelah kiri). Melakukan fungsi-fungsi ini secara terpusat untuk semua situs serat menghasilkan penghematan biaya (tidak ada duplikasi karena hanya dilakukan sekali terpusat dan tidak pada setiap situs serat secara individual) serta berbagi pengalaman dan praktik terbaik.Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa rincian item jasa yang telah Pemohon Banding sampaikan telah sesuai dengan apa yang tertera pada perjanjian dan fakta di lapangan mengenai jasa apa yang Pemohon Banding telah dapatkan. Sehingga item jasa yang Pemohon Banding sampaikan telah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Lebih lanjut, Pemohon Banding ingin menjelaskan bahwa sifat dari jasa ini adalah untuk menerapkan standar sustainability secara lokal yang sesuai dengan penerapan standar global sustainibility di Grup Lenzing. Dapat dilihat bahwa kinerja pencapaian sustanibility yang dicapai oleh LAG memberikan dampak langsung bagi Pemohon Banding, di mana standar sustainability Grup Lenzing yang tinggi ini memberikan manfaat kepada pelanggan- pelanggan Pemohon Banding secara langsung dan berdampak positif untuk kegiatan operasional Pemohon Banding. Berdasarkan hal-hal di atas, dapat disimpulkan bahwa Jasa Keberlangsungan Perusahaan ini
No.Jasa SharedPenggunaanManfaatPenjelasan
ServicePemohon Banding
• Mengintegrasikan keberlanjutan dalam fungsi bisnis yang berbeda melalui pengembangan panduan dan daftar periksa yang mudah digunakan • Benchmarking: Memberikan benchmarking keberlanjutan tahunan terhadap pesaingmemberikan manfaat yang nyata bagi Pemohon Banding.
5Penelitian dan Pengembangan GlobalUnit Penelitian dan Pengembangan Global, dengan perkiraan sekitar 176 FTE (sesuai akhir tahun 2018), memberikan jasa berikut: • Proses Teknologi dan Inovasi: Perbaikan proses yang ada atau pengembangan langkah proses baru untuk meningkatkan kualitas produk, mengurangi biaya operasional dan meningkatkan keberlanjutan ekologi. Pengembangan teknologi baru untuk meningkatkan portofolio produk, sumber bahan baku dan peningkatan proses sesuai yang terkait dengan proses yang ada untuk pemanfaatan per produk, pengembanganSingkatnya, manfaat yang diberikan oleh Unit Penelitian dan Pengembangan Global kepada perusahaan grup Lenzing adalah: • Keberhasilan Lenzing Group didasarkan pada kombinasi unik antara orientasi pelanggan yang konsisten bersamaan dengan kepemimpinannya dalam inovasi, teknologi dan kualitas. Sebagai pemimpin teknologi, Lenzing Group menghadapi risiko kehilangan posisinya di pasar serat karena teknologi peniru atau teknologi baru yang dikembangkan oleh pesaing. Hilangnya posisi pasarnyaTerbanding berpendapat bahwa: - Rincian item jasa yang Pemohon Banding sampaikan dianggap bersifat umum dan tidak spesifik menjelaskan apa yang dikerjakan - Jasa Penelitian dan Pengembangan Global tumpang tindih dengan Jasa Manajemen Merk Global - Jasa Penelitian dan Pengembangan Global tumpang tindih dengan Jasa Intelijen Pasar dam Keunggulan Harga Global Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa rincian item jasa yang telah Pemohon Banding sampaikan telah sesuai dengan apa yang tertera pada perjanjian dan fakta di lapangan mengenai jasa apa yang Pemohon Banding telah dapatkan. Sehingga item
No.Jasa SharedPenggunaanManfaatPenjelasan
ServicePemohon Banding
proses baru untuk menghasilkan produk baru dan pengembangan aplikasi menggunakan produk bersama untuk meningkatkan marjin yang dapat dicapai. Pastikan dukungan R&D yang khas untuk operasi pemecahan masalah. • Pilot Plants: Menyediakan infrastruktur untuk pengembangan dan peningkatan proses manufaktur; Untuk pengujian inovasi produk, untuk pengujian sumber pulp baru, untuk pengembangan teknologi baru untuk meningkatkan portofolio produk berdasarkan prosesnya. • Proses Kimia & Laboratorium: Mempertahankan dan memperpanjang proses kimia know-how. Penyediaan jasa pengujian spesialis seperti analisis dan pengujian produk untuk tujuan inovasi; Analisis dan pengujian mengenai pemecahan masalah pelanggan dan masalahterutama dapat terjadi jika Lenzing tidak lagi mampu menawarkan produknya dengan harga yang kompetitif, jika produk tersebut tidak memenuhi spesifikasi pelanggan atau standar kualitas, atau jika jasa pelanggannya gagal memenuhi harapan pelanggan. Lenzing melawan risiko ini dengan melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan pusat di Austria yang melampaui rata- rata industri serta inovasi produk dan penyaringan teknologi aktif tingkat tinggi untuk kepentingan semua situs serat sehingga memungkinkan situs tersebut tetap kompetitif dan sukses dalam Daerah serat nonwoven dan sub segmennya. • Grup Lenzing dan produsen serat selulosa botanik lainnya menghadapi risiko bahwa produk alternatif yang dapat diterima atau bahkan lebih unggul tersedia dan diperolehjasa yang Pemohon Banding sampaikan telah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Lebih lanjut, Pemohon Banding ingin menjelaskan bahwa sifat dari jasa ini adalah untuk menerapkan standar teknologi dan inovasi untuk Pemohon Banding yang sesuai dengan standar global di Grup Lenzing, di mana LAG memberikan pengarahan khusus dan hadir di lapangan khusus untuk memastikan bahwa Pemohon Banding dapat menerapkan standar teknologi dan inovasi secara keseluruhan yang sinergis dengan standar global Grup Lenzing bagi pelanggan-pelanggan Pemohon Banding. Selain itu, jelas terlihat bahwa pendapat Terbanding yaitu jasa ini juga tumpang tindih dengan Jasa Manajemen Merk Global kurang tepat, karena unsur dan esensi jasa yang diberikan dari masing- masing jasa tersebut sangatlah berbeda. Pemohon Banding berikut ini mengutip kembali jasa-jasa yang diberikan dari Jasa Manajemen Merk Global: “Jasa Manajemen Merk Global: • Pengembangan semua jenis materi pemasaran (misalnya folder, brosur
No.Jasa SharedPenggunaanManfaatPenjelasan
ServicePemohon Banding
pertanggungjawaban produk; Analisis komponen aliran proses dan co-produk. • Pengembangan Produk: Pengembangan produk & aplikasi. Produk Baru (misal: pengembangan merek serat baru & produk tidak berserat; pengembangan teknik pengukuran; mendukung pemasaran dan komersialisasi produk baru). Pengembangan Kesehatan, Kebersihan dan Wipes (misal: pengembangan aplikasi baru di segmen ini; pengujian produk komersial pesaing; pengembangan solusi teknis khusus untuk pelanggan; mendukung pemasaran dan komersialisasi produk baru). Aplikasi Teknis (misal: pengembangan aplikasi baru di bidang utama teknologi dan filtrasi jangka pendek dan basah). • Keberlanjutan: Pengembangan argumen baru untuk memperkuat posisi keberlanjutan Lenzing, partisipasi dalam kelompok kerja berkelanjutan (misalnyadengan harga yang lebih menguntungkan daripada serat selulosa botanic. Lenzing Group menangkal risiko ini dengan terus meningkatkan pangsa produk khusus dengan potensi substitusi yang lebih rendah dalam portofolio produk globalnya, sehingga perlu melakukan inovasi dan pengembangan yang terus berlanjut. • Fakta bahwa penelitian, pengembangan dan inovasi ditangani secara terpusat di Austria atas nama semua situs serat sangat bermanfaat untuk semua situs serat karena ini jelas menghasilkan penghematan biaya (dibandingkan dengan situasi di mana setiap lokasi serat beroperasi. Departemen inovasi sendiri, menghasilkan duplikasi biaya-tidak efektif). Selain itu, tingkat pengetahuan, keahlian dan pengalaman yang dibutuhkan untuk sukses di pasar mungkin tidak akan tersediadan media cetak lainnya; situs web, animasi situs web, spanduk, barang promosi / hadiah; penembakan foto; iklan global; materi pemasaran untuk acara) • Penyediaan material pemasaran untuk inisiatif baru dan peluncuran produk • Pemasaran online dan langsung (misalnya eMailbox, saluran Youtube Lenzing, Facebook, platform digital seperti Expo-Tex, situs serat Lenzing global, kampanye eMailing, pemasaran SEO) • Mengembangkan sumber informasi untuk informasi pasar utama, termasuk Tren harga produk di pasar utama, tren harga bahan baku, tren harga produk yang kompetitif, dll. • Mendistribusikan informasi secara efisien ke dalam organisasi mis. Melalui platform MI (monitor pasar) • Memberikan bantuan Hubungan Masyarakat di dalam organisasi, mis. Press releases, press briefings, sesi Q&A, peneydiaab melalui jaringan pers internasional • Mengembangkan dan menyediakan pedoman dan standar mengenai
No.Jasa SharedPenggunaanManfaatPenjelasan
ServicePemohon Banding
Koalisi Pakaian, EDANA, CIRFS), "Ilmiah" mendukung penjualan, pemasaran dan komunikasi. • Scouting & Inovasi Terbuka: Dukung seluruh kelompok dengan informasi mengenai perkembangan dan teknologi baru di bidang bisnis LAG.dari perspektif lokal di negara-negara di situs serat (atau dapat direproduksi, jika sama sekali, hanya dengan biaya tinggi).arsitektur merek • Sistem merek – jasa (misalnya, sertifikasi, lisensi) untuk merek Grup.” Sebagaimana yang terlihat pada paragraf di atas, rincian Jasa Manajemen Merk Global sangat berbeda dengan Jasa Penelitian dan Pengembangan Global. Selain itu, juga jelas terlihat bahwa pendapat Terbanding yaitu jasa ini juga tumpang tindih dengan jasa Intelijen Pasar & Keunggulan Harga Global kurang tepat, karena unsur dan esensi jasa yang diberikan dari masing-masing jasa tersebut sangatlah berbeda. Pemohon Banding berikut ini mengutip kembali jasa-jasa yang diberikan dari Jasa Intelijen Pasar & Keunggulan Harga Global: “Intelijen Pasar: • Sumber informasi pasar • Input data pasar serta statistic perdagangan ke dalam Market Monitor • Membuat berbagai laporan engenai lingkungan pasar yang sebenarnya • Membangun dan memelihara jaringan data yang luas
No.Jasa SharedPenggunaanManfaatPenjelasan
ServicePemohon Banding
• Melobi asosiasi untuk serat yang bersaing • Partisipasi dalam pamrean internasional dan pertemuan asosiasi Keunggulan Harga Global: • Merancang dan mengoperasikan alat untuk mendapatkan transparansi pada rincian harga • Memetakan, analisis, dan terus- menerus memperbaiki proses penetapan harga • Menganalisis dan menyelaraskan struktur diskon • Kelola margin saku (harga penjualan bersih) dengan menganalisis kebocoran harga • Menyiapkan volume dan data perkiraan harga • Tetapkan harga target berdasarkan strategi harga dan penetapan harga • Mendidik dan melatih tenaga penjualan untuk memahami strategi harga dan menerapkannya” Sebagaimana yang terlihat pada paragraf di atas, rincian Jasa Intelijen Pasar dan Keunggulan Harga Global sangat berbeda dengan Jasa Penelitian dan Pengembangan Global.
No.Jasa SharedPenggunaanManfaatPenjelasan
ServicePemohon Banding
Berdasarkan hal-hal di atas, dapat disimpulkan bahwa Jasa Penelitian dan Pengembangan Global ini memberikan manfaat yang nyata bagi Pemohon Banding dan bukan merupakan duplikasi dari jasa lainnya.

bahwa sesuai dengan informasi yang tercantum di atas, dapat dilihat dengan jelas bahwa jasa yang disediakan oleh pihak afiliasi pada kenyataannya telah diberikan dan memberikan manfaat kepada Pemohon Banding. Tanpa jasa tersebut, Pemohon Banding akan mengalami tantangan yang signifikan dalam pelaksanaan operasi komersial sehari-harinya dan mengalami kesulitan untuk bersaing sebagai Perusahaan yang bertaraf internasional, sehingga sulit bagi Pemohon Banding untuk dapat diperhitungkan perusahaan manufaktur serat yang handal;

bahwa hal tersebut bukan saja berdampak negatif terhadap kinerja usaha Pemohon Banding tapi juga menyulitkan Pemohon Banding dalam menjangkau pelanggan-pelanggan besar yang bertaraf internasional karena pelanggan-pelanggan tersebut sangat memerhatikan kualitas para pemasoknya, baik dalam hal kualitas barang maupun operasional usaha pemasoknya. Dengan penjelasan di atas, jelas bahwa Pemohon Banding telah membuktikan adanya manfaat dari Jasa Shared Service yang diterima;

c) Basis biaya dan dasar alokasi dari Jasa Shared Service terbukti wajar bahwa basis biaya terdiri dari biaya penuh aktual yang secara langsung atau tidak langsung terkait dengan Jasa Shared Service yang dikeluarkan oleh LAG dalam menyediakan jasa ini. LAG kemudian mengenakan mark-up sebesar 5% atas total biaya tersebut;

bahwa terkait dengan biaya tidak langsung yang dibebankan oleh penyedia jasa, dilakukan pengalokasian biaya berdasarkan dasar alokasi yang wajar dalam pembebanan ini. Rangkuman mengenai dasar alokasi wajar yang digunakan oleh penyedia telah dijelaskan pada Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2018 (dapat mengacu pada halaman 63 – 65 Dokumen Lokal). Walaupun demikian, untuk keperluan penjelasan ini, berikut Pemohon banding sampaikan kembali pada tabel di bawah ini:

No.Jasa SharedDasar Alokasi
Service
1Dukungan PenjualanBasis biaya dipecah menjadi merek serat berikut: Lenzing Viscose®, Lenzing Modal®, Lenzing FR®, dan TENCEL® berdasarkan usaha departemen untuk masing-masing merek serat. Biaya yang dipecah per merek serat dialokasikan ke penerima jasa yang menghasilkan merek serat masing- masing berdasarkan total volume penjualan penerima jasa (diukur dalam ton) dari merek serat tertentu tersebut terhadap keseluruhan volume penjualan semua penerima jasa (diukur dalam ton) dari merek serat tertentu.
2Manajemen Bisnis Global Tekstil dan NonwovenBasis biaya dipecah menjadi merek serat berikut: Lenzing Viscose®, Lenzing Modal®, Lenzing FR®, dan TENCEL® berdasarkan usaha departemen untuk masing-masing merek serat. Biaya yang dipecah per merek serat dialokasikan ke penerima jasa yang menghasilkan merek serat masing- masing berdasarkan total volume penjualan penerima jasa (diukur dalam ton) dari merek serat tertentu tersebut terhadap keseluruhan volume penjualan semua penerima jasa (diukur dalam ton) dari merek serat tertentu.
3Keamanan, Kesehatan dan Lingkungan GlobalBasis biaya dialokasikan kepada penerima jasa berdasarkan kontribusi marjin penerima jasa terhadap kontribusi semua penerima jasa.
4Keberlangsungan PerusahaanBasis biaya dialokasikan kepada penerima jasa berdasarkan total jumlah penjualan penerima jasa (diukur dalam ton) yang relatif terhadap keseluruhan jumlah penjualan semua penerima jasa (diukur dalam ton).
5Penelitian dan Pengembangan GlobalBasis biaya dipecah menjadi merek serat berikut: Lenzing Viscose®, Lenzing Modal®, Lenzing FR® dan TENCEL® berdasarkan upaya departemen untuk setiap merek serat atau proyek yang secara langsung dikaitkan dengan pabrik tertentu. Biaya yang dipecah per merek serat dialokasikan kepada penerima jasa yang menghasilkan merek serat masing- masing berdasarkan total volume penjualan penerima jasa (diukur dalam ton) dari merek serat tertentu relatif terhadap semua volume penjualan total penerima jasa (diukur dalam ton) dari merek serat tersebut.

bahwa berdasarkan paparan Pemohon Banding di atas, dapat terlihat dengan jelas bahwa basis biaya serta dasar alokasi dari Jasa Shared Service yang diterima telah terbukti dan wajar;

d) Mark-up atas transaksi Jasa Shared Service sudah wajar

bahwa Analisis benchmarking telah dilakukan oleh Pemohon Banding dan dicantumkan di dalam Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Pemohon Banding untuk tahun 2018 (dapat mengacu pada halaman 73 Dokumen Lokal), dengan menerapkan Transactional Net Margin Method (“TNMM”) dengan indikator tingkat laba (“PLI”) mark-up on total costs (“MTC”), sebagai metode dan PLI penentuan harga transfer yang paling sesuai;

bahwa berdasarkan benchmark data pembanding dan sesuai dengan persyaratan peraturan transfer pricing di Indonesia, rentang interkuartil rata-rata tertimbang tiga tahun NCPM dari 18 (delapan belas) perusahaan pembanding yang diidentifikasi dari database Oriana dijabarkan pada tabel di bawah ini:

DeskripsiRentang MTC untuk Periode Tahun 2015-
2017
Kuartil Atas11,07%
Nilai Tengah9,11%
Kuartil Bawah5,97%

bahwa Biaya Jasa Shared Service ditentukan berdasarkan basis total biaya penyediaan jasa ditambah mark-up sebesar 5%. Berdasarkan hasil analisis benchmarking, mark-up sebesar 5% tersebut berada di bawah rentang interkuartil. Oleh sebab itu, dapat disimpulkan bahwa pembayaran biaya Jasa Shared Service oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi pada tahun 2018 dianggap tidak merugikan Pemohon Banding dari perspektif penentuan harga transfer di Indonesia;

bahwa berdasarkan keseluruhan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa eksistensi, manfaat, kewajaran perhitungan biaya, serta mark-up atas transaksi Jasa Shared Service sudah wajar sehingga telah memenuhi persyaratan/kondisi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sesuai dengan ketentuan PER-32 pasal 14 ayat 2 dan 3 di atas;

ii. Jasa Shared Service yang diberikan oleh pihak afiliasi sangat penting untuk

mendukung kegiatan usaha Pemohon Banding dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan kena pajak

bahwa dari seluruh penjelasan di atas, dapat dilihat bahwa jasa dari pihak afiliasi memungkinkan Pemohon Banding untuk dapat menghemat biaya melalui pemanfaatan skala ekonomi, penerimaan bargaining power yang lebih kuat, penyediaan kualitas yang lebih baik, dan peningkatan efisiensi dan efektivitas dalam kegiatan usahanya. Tanpa adanya jasa tersebut, Pemohon Banding harus membayar penyedia jasa pihak ketiga untuk menyediakan jasa dukungan serupa atau menjalankan fungsinya tersebut untuk Pemohon Banding;

bahwa Ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh menyatakan:

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termaksud upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti; …”

bahwa selain itu, jika mengacu pada Pasal 6 ayat (1) UU PPh beserta penjelasannya mengenai kaitan biaya langsung atau tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha, transaksi jasa Pemohon Banding juga memiliki hubungan langsung dan tidak langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding yang memungkinkan Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;

bahwa dengan demikian, biaya jasa tersebut seharusnya merupakan biaya yang dapat dijadikan pengurang penghasilan kena pajak karena biaya tersebut terkait dengan usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, koreksi atas penyesuaian fiskal positif terkait jasa Shared Service sebesar Rp67.851.116.800 seharusnya dibatalkan demi hukum;

Koreksi penyesuaian fiskal positif terkait transaksi pembayaran Jasa Pulp Purchase sebesar Rp. 1.589.905.539,-

Proses Pemeriksaan Pajak

bahwa pada awal proses pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi atas seluruh pembayaran Jasa Pulp Purchase sebesar Rp 17.592.340.581 dengan pertimbangan sebagai berikut:

- bahwa Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan rincian pelaksanaan kegiatan pemberian jasa (Terbanding menyampaikan format untuk diisi);

- bahwa Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan rincian manfaat/benefit dan indikator manfaat/benefit kegiatan pemberian jasa (Terbanding menyampailan format untuk diisi).

- Pemohon Banding tidak dapat memperlihatkan biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Pulp Trading GmbH (cost base) untuk menyelenggarakan jasa;

- bahwa Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan perhitungan pembayaran jasa yang dibebankan dari Pulp Trading GmbH selaku penyedia jasa;

- bahwa pembelian pulp yang dilakukan adalah kepada perusahaan-perusahaan afiliasi. Dengan demikian, praktis tidak ada fungsi khusus yang diperlukan oleh Pemohon Banding (diberikan oleh Pulp Trading) dalam proses pembelian;

bahwa setelah pembahasan akhir, Terbanding setuju untuk mengakui eksistensi dari Jasa Pulp Purchase. Walaupun demikian, Terbanding mempertahankan sebagian koreksinya yaitu atas mark-up 5% dari jasa tersebut, yang seharusnya tidak ditambah mark-up sesuai dengan perjanjian. Dengan demikian, koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding adalah sebesar Rp 1.589.905.539.

Dasar Hukum:

- Pasal 6 ayat (1) UU PPh

- Pasal 9 ayat (1) UU KUP

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- Pasal 18 ayat (3) UU PPh

- PMK 213/PMK.03/2016

- Perdirjen Pajak No. PER-43/PJ./2010 junc to Perdirjen Pajak No. PER- 32/PJ./2011

- Perdirjen Pajak No. PER-22/PJ./2013

- Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-50/2013

Proses Keberatan Pajak

bahwa Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding atas koreksi Jasa Pulp Purchase sebesar Rp1.589.905.539 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan dokumen kontrak Pulp Purchase diketahui bahwa tidak terdapat penambahan mark-up sebesar 5% dalam dokumen kontrak tersebut;

2. bahwa perhitungan koreksi Terbanding sudah tepat dalam melakukan koreksi 5% dari total pembayaran Jasa Pulp Purchase dengan menggunakan kurs rata-rata UER tahun 2018 karena biaya tersebut seharusnya tidak ditambah mark-up sesuai dengan perjanjian;

3. bahwa dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa koreksi yang Terbanding lakukan sudah tepat dan Terbanding mempertahankan seluruh koreksi pembayaran Jasa Pulp Purchase sebesar Rp 1.589.905.539;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas alasan Terbanding yang mempertahankan koreksi atas Jasa Pulp Purchase sebesar Rp 1.589.905.539 dengan alasan sebagai berikut:

i. Mark-up sebesar 5% tertera dengan jelas di dokumen kontrak perjanjian antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi yang telah disampaikan kepada Terbanding.

ii. Koreksi Terbanding dilakukan berdasarkan perhitungan yang kurang tepat

karena Terbanding tidak memperhitungkan rasio pembebanan volume aktual yang merupakan elemen utama dari pengalokasian biaya kepada Pemohon Banding

iii. Koreksi Terbanding tidak didasarkan pada bukti yang kuat sehingga tidak

sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

bahwa berikut ini adalah penjelasan lebih rinci dari alasan di atas:

i. Mark-up sebesar 5% tertera dengan jelas di dokumen kontrak perjanjian antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi yang telah disampaikan kepada Terbanding.

bahwa terkait dengan transaksi Jasa Pulp Purchase yang dilakukan Pemohon Banding dengan Pihak Afiliasi, telah diatur pada perjanjian penyediaan Jasa Pulp Purchase yang disepakati pada 1 Juli 2016 dan kemudian diamandemen pada 1 Januari 2018. Salinan perjanjian penyediaan Jasa Pulp Purchase tersebut juga telah disampaikan kepada Terbanding. Pada perjanjian tertanggal 1 Juli 2016, telah tertulis bahwa atas Jasa Pulp Purchase yang disediakan, dikenakan biaya jasa ditambah dengan mark-up 5%. Hal ini dapat dilihat lebih lanjut pada perjanjian tertanggal 1 Juli 2016 di bagian Schedule 3: Product Purchase Price and Procurement Fee seperti yang tertera pada potongan gambar di bawah ini;

bahwa pada bagian 2, Procurement Fee, dapat terlihat bahwa atas jasa Pulp Purchase, biaya penyediaan jasa (langsung maupun tidak langsung) dikenakan mark-up sebesar 5%;

bahwa berdasarkan hal di atas, Pemohon Banding meyakini bahwa koreksi tidak dilakukan dengan tepat karena jelas terlihat pada kontrak perjanjian bahwa mark-up atas jasa telah disebutkan sehingga koreksi seharusnya dibatalkan;

ii. Koreksi Terbanding dilakukan berdasarkan perhitungan yang kurang tepat

karena Terbanding tidak memperhitungkan rasio pembebanan volume aktual yang merupakan elemen utama dari pengalokasian biaya kepada Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding memahami bahwa koreksi Terbanding sebesar Rp. 1.589.905.539 dihitung berdasarkan jumlah biaya other external services Pulp Trading GmbH (“PTG”), sebagai pemberi jasa Pulp Purchase, selama tahun 2018. Pertama, Pemohon Banding dengan hormat ingin menyampaikan bahwa biaya-biaya tersebut merupakan biaya utama pembentuk jasa yang melekat dan merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dengan Jasa Pulp Purchase;

bahwa kemudian, Pemohon Banding dengan hormat juga ingin menjelaskan kembali bahwa Jasa Pulp Purchase ini dihitung berdasarkan kunci alokasi yaitu volume pembelian pulp, di mana Pemohon Banding kutip kembali di bawah ini dari Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak 2018 halaman 33 – 34:

“Total biaya pengadaan yang harus dibayar kepada PTG untuk fungsi perantara dan pengadaannya terdiri dari biaya aktual PTG (tidak termasuk biaya pokok penjualan) yang terjadi secara langsung atau tidak langsung untuk penyediaan jasa pembelian ditambah dengan markup sebesar 5%. Metodologi penetapan harga untuk jasa pembelian telah diterapkan secara konsisten dalam 5 tahun terakhir.

Biaya pengadaan yang harus dibayar oleh masing-masing penerima jasa untuk satu tahun kalender ditentukan berdasarkan kunci volume pembelian pulp, yaitu volume Air Dry Metric Ton (“ADMT”) aktual yang dibeli dari PTG oleh

setiap penerima jasa dibandingkan dengan jumlah aktual volume ADMT yang dibeli oleh semua penerima jasa dari PTG dalam satu tahun kalender.” bahwa oleh karena itu, dasar perhitungan koreksi Terbanding atas mark-up sebesar Rp. 1.589.905.539 tidak tepat, karena Terbanding belum memperhitungkan rasio pembebanan volume aktual yang merupakan elemen utama dari perhitungan ini. Dengan ini Pemohon Banding menyediakan perhitungan yang sesuai dengan rasio pembebanan volume aktual dari Pemohon Banding;

Kete-Jan-18Feb-18Mar-18Apr-18May-18Jun-18Jul-18Aug-18Sep-18Oct-18Nov-18Dec-18Jumlah
rangan
Biaya other external service PTG (Euro):
Akun No. 46700032-----------32
Akun No. 467400118.213148.935137.230158.104140.576140.03655.607145.454147.301201.336327.554205.9841.926.330
1.926.362
Rasio Volume Pemohon Banding44.64%45.61%38.37%44.31%31.94%35.53%45.65%36.75%61.15%56.78%38.37%40.98%
Biaya other external service PTG yang dialokasikan kepada Pemohon Banding (Euro):
Akun No. 46700014-----------14
Akun No. 46740052.77067.92252.65070.06144.89749.75025.38353.46190.076114.318125.69684.422831.406
831.420

bahwa dengan penjelasan di atas tersebut, jelas bahwa Pemohon Banding telah membuktikan adanya perhitungan yang tidak tepat dari Terbanding untuk jasa eksternal yang merupakan bagian dari Jasa Pulp Purchase. Selain itu, pos-pos ini merupakan satu kesatuan dengan Jasa Pulp Purchase yang tidak dapat dipisahkan. Oleh dari itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak tepat dan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding seharusnya dibatalkan;

iii. Koreksi Terbanding tidak didasarkan pada bukti yang kuat sehingga tidak

sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, sudah terbukti bahwa mark-up atas jasa Pulp Purchase tertera dalam kontrak perjanjian yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding sehingga koreksi yang dilakukan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku mengenai pengambilan kesimpulan, di mana Terbanding memiliki kewajiban untuk mempertimbangkan

seluruh fakta dan argumentasi yang diajukan oleh Pemohon Banding. Hal ini diatur dalam penjelasan pasal 29 ayat 2 UU KUP yang menyatakan bahwa: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan”.

bahwa PMK-17 juga menyatakan:

“temuan Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

bahwa dengan demikian, koreksi atas penyesuaian fiskal positif terkait jasa Pulp Purchase sebesar Rp1.589.905.539 seharusnya dibatalkan demi hukum;

Sengketa atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif terkait Pemberian Natura dan Kenikmatan sebesar Rp23.527.466.449,- yang terdiri dari:

NoNo AkunNama AkunJumlah Koreksi (dalam Rupiah)
2.A410024Wages - medical allowance17.137.235.086
2.A418024Salaries - medical allowance5.643.121.963
2.A418224Salaries expats - medical allowance611.501.016
2.B464106Exhibition/ Fairs18.567.333
2.C406000Cost of Material Consumption of Office Supplies17.100.650
2.D408000Food and Drink99.940.401
Total23.527.466.449

A. Sengketa Atas Koreksi Medical Allowance sebesar Rp23.391.858.065,-

Proses Pemeriksaan Pajak

bahwa atas transaksi terkait biaya pegawai apabila Biaya Pegawai yang uangnya diberikan secara langsung kepada pegawai dapat dibebankan sebagai biaya di SPT Tahunan PPh. Ini dapat dilihat pada Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 2 UU PPh yang menyebutkan bahwa biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

bahwa maka pengeluaran-pengeluaran sehubungan dengan pekerjaan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto harus dilakukan dalam bentuk uang. Pengeluaran yang dilakukan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang dalam hal ini adalah berupa fasilitas kesehatan/ pemberian obat dengan cuma-cuma

kepada karyawan, tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh Wajib Pajak dalam SPT Tahunan PPh Badan;

bahwa terkait penjelasan Wajib Pajak tentang PMK Nomor: 167/PMK.03/2018 pasal 4 ayat (1) huruf b yang mengacu kepada pada pasal 2 ayat (2) huruf b adalah untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu. Sebagaimana dijelaskan lebih lanjut dalam pasal 4 ayat (3) tentang Daerah Tertentu, Wajib Pajak jelas tidak memenuhi kriteria tersebut sehingga penjelasan Wajib Pajak tidak dapat diterima oleh Pemeriksa;

Dasar Hukum:

- Pasal 6 ayat (1) UU PPh

- Pasal 9 ayat (1) UU KUP

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- UU PPh Pasal 18 ayat (3)

- PMK 213/PMK.03/2016

- Perdirjen Pajak No: Per-43/PJ/2010 j.o. Perdirjen Pajak No: Per- 32/PJ./2011

- Perdirjen Pajak no: Per-22/PJ/2013

- Surat Edaran Dirjen Pajak no: SE-50/2013

Proses Keberatan Pajak

bahwa Tim Peneliti berpendapat bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 2 UU PPh yang menyebutkan “biaya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji honorarium, bonus, gratifikasi dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang” dan PMK-167/PMK.03/2018 terkait penggantian atau imbalan dalam natura dan kenikmatan yang berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu. Tim Peneliti berpendapat pemberian fasilitas Medical Allowance tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak karena merupakan pemberian dalam bentuk natura dan kenikmatan sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh;

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Tim Peneliti menolak keberatan Wajib Pajak dan mempertahankan koreksi Tim Pemeriksa terkait akun Medical Allowance sebesar Rp23.391.858.065,-

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa terkait dengan Medical Allowance sebesar Rp23.391.858.065,- yang terdiri dari tiga akun di bawah ini:

NoNo AkunNama AkunJumlah Koreksi
2.A410024Wages - medical allowance17.137.235.086
2.A418024Salaries - medical allowance5.643.121.963
2.A418224Salaries expats - medical allowance611.501.016
Total23.391.858.065

bahwa atas akun – akun tersebut merupakan biaya-biaya atas pembelian obat/ medical allowance untuk Klinik Kesehatan milik Pemohon Banding di Purwakarta dan pabrik yang penggunaannya dapat digunakan oleh seluruh karyawan. Tujuan pendirian Klinik Kesehatan tersebut ditujukan untuk memastikan kesehatan karyawan terjamin dan dilindungi oleh Perusahaan sehingga kegiatan bisnis operasional terus berjalan efektif dan efisien. Adapun atas biaya pembelian obat tersebut bukan merupakan komponen gaji karyawan sehingga tidak termasuk dalam perhitungan PPh Pasal 21 karyawan, melainkan sebagai bagian dari biaya operasional Pemohon Banding di tahun 2018;

bahwa atas biaya tersebut seharusnya dapat dijadikan biaya pengurang mengacu pada Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008 pasal 6 ayat 1 huruf a, yang berbunyi:

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha.”

bahwa lebih lanjut, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 167/PMK.03/2018 (“PMK-167”) pasal 2 ayat 2 huruf c, pasal 2 ayat 3, dan pasal 4 ayat 1 huruf b, kondisi dan situasi yang dijalankan oleh

Pemohon Banding selaku Pemberi Kerja serta pegawai yang menerimanya telah memenuhi persyaratan berikut ini:

1) bahwa merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya;

bahwa dalam menjalankan kegiatan operasional Perusahaan di lingkungan pabrik yang banyak menggunakan bahan kimia berbahaya, adalah penting bagi Perusahaan untuk melindungi keselamatan dan kesehatan karyawannya dengan membangun klinik kesehatan dan menyediakan obat- obatan untuk menghindari kecelakaan kerja;

2) bahwa bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya; bahwa telah Pemohon Banding jelaskan pada surat tanggapan SPHP bahwa atas biaya pembelian obat tersebut bukan merupakan komponen gaji karyawan sehingga tidak termasuk dalam perhitungan PPh Pasal 21 Karyawan, melainkan sebagai bagian dari biaya operasional Pemohon Banding di tahun 2018;

3) bahwa bentuk penggantian atau imbalan yang diberikan berupa pelayanan kesehatan, sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri;

bahwa dengan lokasi kantor dan pabrik Perusahaan yang berlokasi jauh dari pusat kota dan layanan kesehatan yang minim di daerah Purwakarta, maka pelayanan kesehatan berupa klinik telah sesuai dengan bentuk sarana untuk disediakan kepada karyawan Pemohon Banding di lokasi kerja;

bahwa berdasarkan dasar hukum dan uraian di atas, dapat disimpulkan secara jelas bahwa Medical Allowance sebesar Rp 23.391.858.065,- telah berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU PPh serta Pasal 2 ayat (2) huruf a PMK 167/KMK.03/2018. Oleh karena itu, koreksi Terbanding tersebut seharusnya dibatalkan karena tidak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

B. Sengketa Atas Koreksi Akun 464106 Exhibition/ Fairs sebesar Rp 18.567.333,-

Proses Pemeriksaan Pajak

bahwa berdasarkan penjelasan Wajib Pajak bahwa atas akun 464106 Exhibition/ Fairs merupakan biaya untuk kegiatan promosi produk perusahaan, menurut pendapat Pemeriksa biaya ini tidak masuk dalam komponen biaya promosi dalam SPT Tahunan PPh Badan dan tidak masuk dalam daftar nominatif biaya promosi sehingga atas biaya tersebut tidak memenuhi ketentuan peraturan perpajakan sehingga tidak dapat dibiayakan;

Dasar Hukum:

- Pasal 6 ayat (1) UU PPh

- Pasal 9 ayat (1) UU KUP

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- UU PPh Pasal 18 ayat (3)

- PMK 213/PMK.03/2016

- Perdirjen Pajak No: Per-43/PJ/2010 j.o. Perdirjen Pajak No: Per- 32/PJ./2011

- Perdirjen Pajak no: Per-22/PJ/2013

- Surat Edaran Dirjen Pajak no: se-50/2013

Proses Keberatan Pajak

bahwa Tim Peneliti berpendapat bahwa Pasal 6 ayat (1) PMK-02/PMK.03/2010 jelas menyebutkan bahwa ”Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain.” Meskipun biaya tersebut terkait dengan biaya operasional yang dikeluarkan Wajib Pajak untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara (3M) penghasilan, namun Wajib Pajak tidak memasukan biaya Exhibition/Fairs dalam daftar nominatif sesuai ketentuan PMK- 02/PMK.03/2010;

bahwa dengan demikian, Tim Peneliti menolak keberatan Wajib Pajak dan mempertahankan koreksi Tim Pemeriksa terkait akun Exhibition/Fairs sebesar Rp 18.567.333,-;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi pemeriksa atas akun 464106 Exhibition/ Fairs sebesar Rp 18.567.333 dikarenakan akun tersebut merupakan biaya untuk kegiatan promosi produk Perusahaan di tahun 2018. Sebagai salah satu perusahaan terbesar yang bergerak dalam produksi serat Viscose di Indonesia, Pemohon Banding harus mampu untuk menjaga minat serta pengetahuan pasar, salah satu caranya adalah dengan menghadiri dan mengadakan acara - acara yang berkaitan dengan kegiatan usaha. Adapun tujuan Pemohon Banding mengikuti pameran yang terkait dengan industri tekstil dan garmen adalah untuk mempertahankan dan meningkatkan penjualan produk Pemohon Banding di antara kompetitor-kompetitor lainnya guna memelihara kegiatan bisnis operasional Perusahaan;

bahwa atas biaya tersebut seharusnya dapat dijadikan biaya pengurang mengacu pada Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008 pasal 6 ayat 1 huruf a poin 7, yang berbunyi:

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

7. Biaya Promosi dan Penjualan”

bahwa lebih lanjut, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 02/PMK.03/2010 (“PMK-02”) pasal 1, pasal 2 dan pasal 6 mengenai biaya promosi adalah sebagai berikut:

Pasal 1

“Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Biaya Promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan.”

Pasal 2

“Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah:

a. Biaya periklanan di media elektronik media cetak, dan/atau media lainnya;

b. Biaya pameran produk;

c. Biaya pengenalan produk baru; dan/atau

d. Biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.”

Pasal 6

“1. Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain”

bahwa dapat Pemohon Banding jelaskan bahwa biaya yang dikoreksi oleh Terbanding adalah biaya pembelian material dan biaya produksi terkait kegiatan promosi produk. Dengan demikian, biaya yang dikeluarkan pada akun 464106 Exhibition/fairs sebesar Rp18.567.333 tidak didefinisikan sebagai biaya promosi berdasarkan syarat akumulatif pada pasal 2 PMK-02 yang memiliki kewajiban membuat daftar nominatif sebagaimana persyaratan yang diatur dalam pasal 6 PMK-02;

bahwa namun demikian, biaya tersebut tetap berhubungan dengan kegiatan usaha dan merupakan biaya operasional yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara (3M) penghasilan Perusahaan, sehingga berdasarkan pasal 6 UU Pajak Penghasilan No. 7 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008, seharusnya dapat dikurangi dari penghasilan bruto;

bahwa oleh karena itu, koreksi Terbanding tersebut seharusnya dibatalkan karena tidak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

C. Sengketa Atas Koreksi Akun 406000 Cost of Material – Consumption of Office

Supplies sebesar Rp 17.100.650,-

Proses Pemeriksaan Pajak

bahwa Pemeriksa mempertahankan koreksi atas akun 406000 Cost of Material

– Consumption of Office Supplies sebesar Rp 17.100.650,- karena

berdasarkan deskripsi pada akun general ledger merupakan pemberian fasilitas kesehatan kepada pegawai tertentu sehingga atas sebagian koreksi ini tetap dipertahankan karena merupakan pemberian natura atau kenikmatan kepada karyawan secara cuma-Cuma;

Dasar Hukum:

- Pasal 6 ayat (1) UU PPh

- Pasal 9 ayat (1) UU KUP

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- UU PPh Pasal 18 ayat (3)

- PMK 213/PMK.03/2016

- Perdirjen Pajak No: Per-43/PJ/2010 j.o. Perdirjen Pajak No: Per- 32/PJ./2011

- Perdirjen Pajak no: Per-22/PJ/2013

- Surat Edaran Dirjen Pajak no: se-50/2013

Proses Keberatan Pajak

bahwa Tim Peneliti berpendapat bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria penggantian atau imbalan dalam natura dan kenikmatan yang berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu sesuai dengan PMK- 167/PMK.03/2018. Pemberian fasilitas Cost of Material - Consumption of Office Supplies menurut Tim Peneliti merupakan pemberian dalam bentuk natura dan kenikmatan, sehingga sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh dan tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak; bahwa dengan demikian, Tim Peneliti menolak keberatan Wajib Pajak dan mempertahankan koreksi Tim Pemeriksa terkait akun Cost of Material - Consumption of Office Supplies sebesar Rp17.100.650,-;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi pemeriksa atas akun 406000 Cost of material – consumption of office supplies sebesar Rp17.100.650,-biaya-biaya atas pemberian fasilitas kesehatan yang manfaatnya dapat dinikmati oleh seluruh karyawan. Tujuan pemberian fasilitas tersebut untuk memastikan kesehatan karyawan terjamin dan dilindungi oleh

Perusahaan sehingga kegiatan bisnis operasional terus berjalan sebagaimana mestinya;

bahwa atas biaya tersebut seharusnya dapat dijadikan biaya pengurang mengacu pada Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008 pasal 6 ayat 1 huruf a, yang berbunyi:

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha.”

bahwa lebih lanjut, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 167/PMK.03/2018 (“PMK-167”) pasal 2 ayat 2 huruf c, pasal 2 ayat 3, dan pasal 4 ayat 1 huruf b, kondisi dan situasi yang dijalankan oleh Pemohon Banding selaku Pemberi Kerja serta pegawai yang menerimanya telah memenuhi persyaratan berikut ini:

1) bahwa merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya;

bahwa dalam menjalankan kegiatan operasional Perusahaan di lingkungan pabrik yang banyak menggunakan bahan kimia berbahaya, adalah penting bagi Perusahaan untuk melindungi keselamatan dan kesehatan karyawannya dengan membangun klinik kesehatan dan menyediakan obat- obatan untuk menghindari kecelakaan kerja;

2) bahwa bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya; bahwa telah Pemohon Banding jelaskan pada surat tanggapan SPHP bahwa atas biaya pembelian obat tersebut bukan merupakan komponen gaji karyawan sehingga tidak termasuk dalam perhitungan PPh Pasal 21 Karyawan, melainkan sebagai bagian dari biaya operasional Pemohon Banding di tahun 2018;

3) bahwa bentuk penggantian atau imbalan yang diberikan berupa pelayanan kesehatan, sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri;

bahwa dengan lokasi kantor dan pabrik Perusahaan yang berlokasi jauh dari pusat kota dan layanan kesehatan yang minim di daerah Purwakarta, maka pelayanan kesehatan berupa klinik telah sesuai dengan bentuk sarana untuk disediakan kepada karyawan Pemohon Banding di lokasi kerja;

bahwa berdasarkan dasar hukum dan uraian di atas, dapat disimpulkan secara jelas bahwa 406000 Cost of material – consumption of office supplies sebesar Rp 17.100.650,- telah berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU PPh. Oleh karena itu, koreksi Terbanding tersebut seharusnya dibatalkan karena tidak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

D. Sengketa Atas Koreksi Akun 408000 Food and Drink sebesar Rp 99.940.401,-

Proses Pemeriksaan Pajak

bahwa Pemeriksa mempertahankan koreksi atas akun 408000 Food and Drink sebesar Rp 99.940.401,- karena berdasarkan deskripsi pada akun general ledger adalah pemberian makan dan minum kepada pegawai tertentu saja (bukan merupakan pemberian makan dan minum kepada seluruh karyawan sebagaimana dijelaskan oleh Wajib Pajak) sehingga atas sebagian koreksi ini tetap dipertahankan karana merupakan pemberian natura atau kenikmatan kepada karyawan secara cuma-cuma;

Dasar Hukum:

- Pasal 6 ayat (1) UU PPh

- Pasal 9 ayat (1) UU KUP

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- UU PPh Pasal 18 ayat (3)

- PMK 213/PMK.03/2016

- Perdirjen Pajak No: Per-43/PJ/2010 j.o. Perdirjen Pajak No: Per- 32/PJ./2011

- Perdirjen Pajak no: Per-22/PJ/2013

- Surat Edaran Dirjen Pajak no: se-50/2013

Proses Keberatan Pajak

bahwa Tim Peneliti telah melakukan permintaan data melalui surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi pertama S-50/WPJ.19/2021

tanggal 23 Februari 2021 dan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi kedua nomor S-154/WPJ.19/2021 tanggal 16 April 2021 namun Wajib Pajak tidak memenuhi permintaan data terkait koreksi akun Food and Drink;

bahwa dengan demikian, Tim Peneliti menolak keberatan Wajib Pajak dan mempertahankan koreksi Tim Pemeriksa terkait akun Food and Drink sebesar Rp 99.940.401,-;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi pemeriksa atas akun 408000 Food and Drink sebesar Rp 99.940.401 dikarenakan akun tersebut merupakan biaya-biaya atas pemberian makan dan minum kepada seluruh karyawan. Oleh karena lokasi kantor dan pabrik Pemohon Banding tidaklah dekat dengan fasilitas untuk memperoleh makanan ataupun sejenisnya, Pemohon Banding sebagai penanggung jawab atas pekerjanya memberikan kemudahan berupa pemberian makanan dan minuman untuk kegiatan operasional sehari - harinya. Tujuan penyediaan makan dan minum ini ditujukan kepada seluruh karyawan Perusahaan sehingga kegiatan bisnis operasional terus berjalan efektif dan efisien. Adapun atas biaya pembelian makan dan minum tersebut bukan merupakan komponen gaji karyawan sehingga tidak termasuk dalam perhitungan PPh Pasal 21 karyawan, melainkan sebagai bagian dari biaya operasional Pemohon Banding di tahun 2018;

bahwa atas biaya tersebut seharusnya dapat dijadikan biaya pengurang mengacu pada Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 36 tahun 2008 (“UU PPh”) pasal 6 ayat 1 huruf a yang berbunyi:

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, termasuk:

b. Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha.”

bahwa secara spesifik juga diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018 (“PMK-167”) pasal 2 dan pasal 3 yang berbunyi:

Pasal 2

1. “Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuknatura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.

2. Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

a. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanan pekerjaan.

3. Natura dan kenikmatan yang diberikan oleh pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya.”

Pasal 3

(1) “Pengeluaran untuk penyediaan makanan dan/atau minuman bagi Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a meliputi:

a. pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja; atau

b. pemberian kupon makanan dan/atau mmuman bagi Pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian sebagaimana dimaksud pada huruf a, meliputi Pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya.

(2) Nilai kupon makanan dan/atau minuman sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja sesuai dengan nilai kupon yang wajar.

(3) Nilai kupon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dianggap wajar apabila nilai kupon tersebut tidak melebihi pengeluaran penyediaan makanan dan/atau minuman per Pegawai yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja.”

bahwa berdasarkan dasar hukum dan uraian di atas, dapat disimpulkan secara jelas bahwa akun 408000 Food and Drink sebesar Rp 99.940.401,- telah sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh, pasal 2 dan 3 PMK-167 di atas. Oleh karena itu, koreksi Terbanding tersebut seharusnya dibatalkan karena tidak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkanpenjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 25, 26 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa berdasarkan fakta, penjelasan dan peraturan perpajakan yang berlaku sebagaimana diuraikan di atas, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding karena Pemohon Banding telah mengikuti ketentuan perundang- undangan yang berlaku;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal yang dipersyaratkan;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding sehingga pajak yang lebih dibayar menjadi Rp131.314.815.408 sebagaimana dijelaskan dalam tabel di bawah ini.

UraianMenurutKoreksi yang diajukan banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
a. Penghasilan Netto386.262.983.558293.294.494.77092.968.488.788
b. Kompensasi Kerugian---
c. Penghasilan Kena Pajak386.262.983.558293.294.494.7709 2.968.488.788
d. Pajak Penghasilan (PPh) terutang96.565.745.75073.323.623.5002 3.242.122.250
e. Kredit Pajak204.638.438.908204.638.438.908-
f. PPh Kurang/(Lebih) Bayar(108.072.693.158)( 131.314.815.408)2 3.242.122.250
g. Sanksi Administrasi---
h. Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar(108.072.693.158)( 131.314.815.408)2 3.242.122.250

3. Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP- 00392/KEB/WPJ.19/2021 tanggal 21 Juni 2021;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 1823/WPJ.19/KBP/2021 tanggal 19 November 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

KETENTUAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 049/AC/IX/2021 tanggal 15 September 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 17 September 2021, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. bahwa banding tidak diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. bahwa terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

e. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

f. bahwa banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00392/KEB/WPJ.19/2021 tanggal 21 Juni 2021 yang diterima tanggal 6 Juli 2021;

g. bahwa surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00392/KEB/WPJ.19/2021 tanggal 21 Juni 2021;

h. bahwa bukti pembayaran:

- bahwa surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan. (jumlah yang disetujui Rp0,);

i. bahwa surat banding ditandatangani oleh Rahadian Ratmawijaya bertindak selaku;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

j. bahwa penandatanganan surat banding:

- tidak berkedudukan di Indonesia;

- tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding;

k. bahwa Surat/skp/keputusan yang diajukan banding merupakan objek yang dapat diajukan banding;

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal uraian tersebut di atas, sepanjang permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), aya (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak maka dapat dipertimbangkan Iebih lanjut;

URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Nomor 00044/406/18/092/20 tanggal 24 April 2020 Masa Tahun Pajak 2018 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil PemeriksaanKPPWajibPajakBesarDuaNomorLAP- 00143/WPJ.19KP.02/RIK.SIS/2020 tanggal 22 April 2020, dengan perhitungan sebagai berikut:

bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor 028/AC/VII/2020 tanggal 24 Juli 2020 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua tanggal 24 Juli 2020 berdasarkan LPAD nomor PEM-05005902/WPJ.19/KP.0203/2020 tanggal 24 Juli 2020;

bahwa atas permohonan keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00392/KEB/WPJ.19/2021 tanggal 21 Juni 2021, yang memutuskan sebagai berikut :

a. menolak keberatan Peraohon Banding dalam suratnya nomor 028/AC/VII/2020 tanggal 24 Juli 2020 dan mempertahankan jumlah pajak yang lebih dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar tersebut;

b. Sehingga jumlah pajak yang lebih dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Nomor 00044/406/18/092/20 tanggal 24 April 2020 Masa Pajak Jan- Des/2018 dengan perhitungan sebagai berikut:

bahwa setelah membaca surat banding, rnempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut : Pokok Sengketa dan Alasan anding

1. Sengketa atas koreksi penyesuaian fiskal positif terkait pembayaran Jasa Shared Service sebesar Rp67.851.116.800,- dan Jasa Pulp Purchase sebesar Rp1.589.905.539,-.

2. Sengketa atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif terkait Pemberian Natura dan Kenikmatan sebesar Rp23.527.466.449,- yang terdiri dari:

NoNo AkunNama AkunJumlah Koreksi (dalam Rupiah)
2.A410024Wages - medical allowance17.137.235.086
2.A418024Salaries - medical allowance5.643.121.963
2.A418224Salaries expats - medical allowance611.501.016
2.B464106Exhibition/ Fairs18.567.333
2.C406000Cost of Material Consumption of Office Supplies17.100.650
2.D408000Food and Drink99.940.401
Total23.527.466.449

Menurut Pemohon Banding

bahwa sebagaimana diuraikan Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 049/AC/IX/2021 tanggal 15 September 2021;

Menurut Terbanding

Sengketa atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif terkait Pembayaran Jasa Shared Service sebesar Rp67.851.116.800,- dan Jasa Pulp Purchase sebesar Rp1.589.905.539,-

A. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif terkait Transaksi Pembayaran Jasa Shared

Service sebesar Rp 67.851.116.800,-

Proses Pemeriksaan Pajak

a. bahwa Terbanding melakukan koreksi atas jasa shared service sebesar Rp67.851.116.800 karena terdapat beberapa item jasa shared service yang tidak eksis dan tidak memberikan manfaat;

b. bahwaTerbandingtelahmengirimkansuratnomorS- 1705/WPJ.19/KP.0205/2019 tanggal 7 November 2019 perihal Permintaan

Keterangan/Bukti, selanjutnya Terbanding juga telah mengirimkan surat nomor S-144/WPJ.19/KP.0205/2020 tanggal 18 Februari 2020 perihal Panggilan untuk Memberikan Keterangan;

c. bahwa berdasarkan kedua surat tersebut, Terbanding telah meminta dokumen terkait:

• Pelaksanaan dan manfaat jasa yang diterima Pemohon Banding beserta dokumen pendukungnya.

• Rincian jasa yang diterima, ongkos yang timbul dalam penyediaan jasa tersebut (cost basis), perhitungan beban yang harus dibayarkan (termasuk alokasi, jika digunakan);

bahwa akan tetapi sampai dengan penerbitan SPHP, Pemohon Banding belum memberikan dokumen tersebut sehingga Terbanding melakukan koreksi atas seluruh pembayaran jasa shared service karena:

- Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan rincian pelaksanaan kegiatan pemberian jasa (Pemeriksa telah menyampaikan format untuk diisi);

- Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan rincian manfaat dan indikator manfaat kegiatan pemberi jasa (Pemeriksa telah menyampaikan format untuk diisi);

- Pemohon Banding tidak dapat memperlihatkan biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Lenzing AG (cost base) untuk menyelenggarakan jasa;

- Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan perhitungan pembayaran jasa yang dibebankan dari Lenzing AG selaku pemberi jasa;

bahwa mengingat dokumen-dokumen yang diminta tidak tersedia, Terbanding tidak dapat menguji keberadaan/eksistensi dari manfaat jasa tersebut bagi Pemohon Banding sehingga pembayaran jasa shared service sebesar Rp 101.959.151.200 dikoreksi dengan rincian sebagai berikut:

• bahwa berdasarkan surat tanggapan Pemohon Banding nomor 014/AC/IV/2020, Wajib Pajak dapat memberikan sanggahan dan penjelasan terkait koreksi Terbanding. Berdasarkan pendapat Terbanding pada saat pembahasan akhir, terdapat beberapa item jenis jasa shared service yang diakui oleh Terbanding sebesar Rp34.108.034.400 sehingga koreksi atas jasa shared service yang tetap dipertahankan menjadi sebesar Rp67.851.116.800 dengan rincian sebagai berikut:

• bahwa berdasarkan penelitian Terbanding, item jasa dalam shared service yang tidak eksis dan tidak memberikan manfaat, antara lain:

1. Dukungan Penjualan (BD Apparel) sebesar Rp2.935.511.900

- Pelaksanaan dan/atau manfaat: tidak eksis.

- Fakta:

1) bahwa item jasa ini tumpang tindih dengan jasa agen penjualan luar negeri. Wajib Pajak telah membayar komisi agen pemasaran di masing-masing negara tujuan penjualan

dengan besaran yang bervariasi, antara 0,75% s.d. 2% dari penjualan;

2) bahwa penjualan di dalam negeri ditangani oleh unit yang ada di struktur Wajib Pajak sendiri dengan didukung tenaga penjualan;

3) bahwa item jasa ini tumpang tindih dengan item jasa no 9: Intelijen Pasar & Keunnggulan Harga Global;

2. Manajemen Bisnis Global Tekstil dan Nonwoven (Marketing & Sales Management) sebesar Rp37.648.892.300

- Pelaksanaan dan/atau manfaat: tidak eksis;

- Fakta:

1) bahwa rincian item jasa yang diuraikan Wajib Pajak bersifat umum, tidak spesifik menjelaskan apa yang dikerjakan;

2) bahwa tema-tema yang diuraikan sebagai pelaksanaan berkisar pada isu orientasi pelanggan, pemasaran, laba global, promosi, kualitas, perkembangan pasar, portfolio produk, dan penetapan harga;

3) bahwa item jasa ini tumpang tindih dengan item jasa lainnya, khususnya item jasa no 4: Manajemen Kualitas dan Jasa Pelanggan dan no 9: Intelijen Pasar & Keunggulan Harga Global;

3. Keamanan, Kesehatan dan Lingkungan Global (SHE Global) sebesar Rp 8.054.733.000

- Pelaksanaan dan/atau manfaat: tidak eksis;

- Fakta:

1) bahwa rincian item jasa yang diuraikan Wajib Pajak bersifat umum, tidak spesifik menjelaskan apa yang dikerjakan;

2) bahwa Keamanan, kesehatan, lingkungan dapat dikerjakan secara mandiri oleh Wajib Pajak;

4. Keberlangsungan Perusahaan (Corporate Sustainability) sebesar Rp 3.123.221.300

- Pelaksanaan dan/atau manfaat: tidak eksis;

- Fakta: Rincian item jasa yang diuraikan Wajib Pajak bersifat umum, tidak spesifik menjelaskan apa yang dikerjakan;

5. Penelitian dan Pengembangan Global (Sales Global) sebesar Rp 16.088.758.300

- Pelaksanaan dan/atau manfaat: tidak eksis;

- Fakta:

1) bahwa rincian item jasa yang diuraikan Wajib Pajak bersifat umum, tidak spesifik menjelaskan apa yang dikerjakan;

2) bahwa item jasa ini tumpang tindih dengan item jasa no 9: Intelijen Pasar & Keunggulan Harga Global;

Proses Keberatan Pajak (Hasil Penelitian Keberatan)

a. Dasar Hukum

i. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (2):

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pasal 12 ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 18 ayat (3):

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan

metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya. Pasal 18 ayat (4):

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila: a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir; b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

ii. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mengatur antara lain:

Pasal 6 ayat (1):

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Pasal 9 ayat (1) huruf f:

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

iii. PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak

yang Mempunyai Hubungan Istimewa

iv. SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan terhadap Wajib

Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa

b. Penelitian atas Data dan Fakta

• bahwa Terbanding melakukan koreksi atas pembayaran jasa shared service sebesar Rp 67.851.116.800 dengan rincian sebagai berikut:

• bahwa Terbanding tidak meyakini eksistensi jasa-jasa tersebut di atas karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan data/dokumen yang telah diminta terkait pelaksanaan dan manfaat jasa yang diterima Pemohon Banding. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui bahwa:

- bahwa Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan rincian pelaksanaan kegiatan pemberian jasa (Pemeriksa telah menyampaikan format untuk diisi);

- bahwa Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan rincian manfaat dan indikator manfaat kegiatan pemberi jasa (Pemeriksa telah menyampaikan format untuk diisi);

- bahwa Pemohon Banding tidak dapat memperlihatkan biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Lenzing AG (cost base) untuk menyelenggarakan jasa;

- bahwa Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan perhitungan pembayaran jasa yang dibebankan dari Lenzing AG selaku pemberi jasa;

• bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas jasa Shared Service sebesar Rp 67.851.116.800 dengan alasan bahwa:

- bahwa transaksi jasa shared service yang dikoreksi oleh Terbanding telah terbukti eksistensi dan manfaatnya dan telah dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sesuai dengan peraturan transfer pricing yang berlaku di Indonesia;

- bahwa transaksi pembayaran biaya jasa shared service telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang berlaku di Indonesia;

- bahwa Mark-up untuk jasa shared service telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang berlaku di Indonesia;

bahwa biaya tersebut telah memenuhi kriteria 3M sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

• bahwa untuk membuktikan kebenaran seluruh alasan keberatan Pemohon Banding, Terbanding perlu memastikan eksistensi jasa shared service tersebut;

• bahwa Terbanding telah melakukan permintaan data untuk menguji eksistensi jasa shared service tersebut melalui surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi pertama nomor S- 50/WPJ.19/2021 tanggal 23 Februari 2021 dan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi kedua nomor S- 154/WPJ.19/2021 tanggal 16 April 2021 dengan rincian sebagai berikut:

- SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018;

- Laporan Keuangan (audited) Tahun 2018;

- Transfer Pricing Documentation;

- Dokumen kontrak/perjanjian;

- Dokumentasi/bukti pelaksanaan jasa;

- Time sheet pengerjaan jasa;

- Dokumentasi pihak yang melakukan kegiatan jasa;

- Laporan hasil pekerjaan/report atas pemberian jasa;

- Dokumen rincian manfaat atas pekerjaan jasa;

- Dokumen rincian biaya yang dikeluarkan dan perhitungan pemberian jasa terkait jasa shared service dan jasa pulp purchase;

- Rekening koran, buku besar, mapping account;

- Chart of account dan penjelasannya;

- Pencatatan, bukti pengeluaran, Standard Operating Procedure terkait pemberian Medical Allowance, Consumption of Office Supplies, Food & Drink kepada karyawan;

- Bukti peminjaman dokumen dan tanda terima peminjaman dokumen yang dipinjamkan pada saat pemeriksaan;

• bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (5) PMK-9/PMK.03/2013 disebutkan bahwa “Wajib Pajak harus memenuhi peminjaman dan/atau permintaan yang kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal surat peminjaman dan/atau permintaan yang kedua dikirim”. Bahwa sampai dengan batas waktu pemenuhan peminjaman dan/atau permintaan yang kedua, Wajib Pajak hanya memenuhi sebagian permintaan data/dokumen antara lain:

- Laporan Keuangan (audited) Tahun 2018

- SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018

- Transfer Pricing Documentation

- Dokumen kontrak/perjanjian

- Chart of account dan penjelasannya

- Invoice dan bukti pembayaran

- Bukti peminjaman dokumen dan tanda terima peminjaman dokumen yang dipinjamkan pada saat pemeriksaan

bahwa berdasarkan sebagian data yang telah disampaikan Pemohon Banding tersebut, Terbanding telah membuat Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Permintaan Data dan/atau Permintaan Keterangan nomor BA-505/WPJ.19/2021 tanggal 5 Mei 2021;

• bahwa dalam sengketa pembuktian pembebanan biaya intra-group services, Terbanding berpedoman pada PER-22/PJ/2013 dan SE- 50/PJ/2013. Untuk menguji eksistensi jasa intra-grup dapat dilakukan dengan melakukan penelitian terhadap latar belakang kebutuhan atas jasa yang diberikan; pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan penyediaan jasa (tanggal berapa jasa diberikan dan kapan

dilakukannya pemberian jasa); proses pengerjaan/pelaksanaan jasa dan laporan hasil penyediaan jasa (job sheet);

• bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti, data dan/atau dokumen yang telah diminta Terbanding terkait eksistensi jasa shared service tersebut, antara lain:

- Dokumentasi/bukti pelaksanaan jasa;

- Time sheet pengerjaan jasa;

- Dokumentasi pihak yang melakukan kegiatan jasa;

- Laporan hasil pekerjaan/report atas pemberian jasa;

• bahwa Terbanding berpendapat bahwa keempat alasan Pemohon Banding tersebut di atas terkait koreksi jasa shared service tidak terbukti karena tidak tersedianya dokumentasi yang memadai mengenai eksistensi pelaksanaan jasa. Oleh karena itu, Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas jasa shared service sebesar Rp 67.851.116.800;

B. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif terkait Transaksi Pembayaran Jasa Pulp

Purchase sebesar Rp1.589.905.539,-

Proses Pemeriksaan Pajak

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas jasa pulp purchase sebesar Rp 1.589.905.539 yakni mark-up 5% dari jasa eksternal (subkontraktor) Pulp Trading GmbH. Terbanding berpendapat bahwa biaya tersebut seharusnya tidak ditambah mark-up sesuai dengan perjanjian.

Perhitungan koreksi:

Jumlah biaya jasa eksternal (UER)1.926.362

% mark-up5%

Jumlah mark-up/koreksi (UER)96.318

Jumlah mark-up/koreksi (IDR)1.589.905.539

Kurs EUR

Awal 2018 (IDR)16.070,99

Awal 2018 (IDR)16.942,65

Rata-rata (IDR)16.506,82

Jumlah biaya pulp trading service yang17.592.340.581

dibebankan PT. SPV (IDR)

Jumlah biaya pulp trading service yang16.002.435.042

diakui Pemeriksa (IDR)

Koreksi1.589.905.539

Proses Pemeriksaan Pajak

a. Dasar Hukum

i. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (2):

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 12 ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 18 ayat (3):

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Pasal 18 ayat (4):

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada

apabila: a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir; b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat

ii. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mengatur antara lain:

Pasal 6 ayat (1):

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan… Pasal 9 ayat (1) huruf f:

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

iii. PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak

yang Mempunyai Hubungan Istimewa

iv. SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak

yang Mempunyai Hubungan Istimewa

b. Penelitian atas Data dan Fakta

• bahwa Terbanding melakukan koreksi atas jasa pulp purchase sebesar Rp1.589.905.539 yaitu mark-up 5% dari jasa eksternal (subkontraktor) Pulp Trading GmbH. Pemeriksa berpendapat bahwa biaya tersebut seharusnya tidak ditambah mark-up sesuai dengan perjanjian;

• bahwa Terbanding telah melakukan penelitian terhadap alasan keberatan yang dikemukakan oleh Pemohon Banding dan menyimpulkan sebagai berikut:

1) Jasa eksternal yang dikoreksi oleh Terbanding adalah merupakan bagian dari jasa pulp purchase yang ditagihkan dengan mark-up 5% sesuai dengan kesepakatan.

Pendapat Terbanding:

bahwa Terbanding telah menerima dokumen kontrak/perjanjian terkait jasa pulp purchase dan di dalam Pulp Purchasing Service Agreement Lenzing Group tersebut disebutkan bahwa harga pembelian akan ditentukan sesuai dengan formula yang tercantum dalam Schedule 3 di perjanjian ini. Akan tetapi, Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen terkait perhitungan harga pembelian tersebut yang tercantum dalam Schedule 3 tersebut;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Terbanding tidak dapat meyakini alasan pertama Pemohon Banding bahwa jasa pulp purchase yang ditagihkan dengan mark-up 5% sesuai dengan kesepakatan karena tidak tersedianya dokumentasi yang memadai mengenai harga pembelian yang tercantum di dalam kontrak;

2) Perhitungan Terbanding atas besarnya jasa eksternal yang dibebankan kepada Pemohon Banding kurang tepat.

Pendapat Terbanding:

Bahwa Koreksi Terbanding atas pembayaran jasa pulp purchase ini tidak terkait dengan transfer pricing melainkan berdasarkan bukti/salinan dokumen kontrak atas transaksi pulp purchase yang tidak menyebutkan adanya mark-up sebesar 5% atas pemberian jasa pulp purchase. Oleh karena itu, perhitungan koreksi Pemeriksa sudah tepat dalam melakukan koreksi 5% dari total pembayaran jasa pulp purchase dengan menggunakan kurs rata-rata UER tahun 2018.

3) Mark-up untuk jasa pulp purchasing telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang berlaku di Indonesia.

Pendapat Terbanding:

bahwa mark-up untuk jasa pulp purchasing harus sesuai dengan kontrak/perjanjian sedangkan Wajib Pajak tidak memberikan data/dokumen yang memadai sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi Terbanding.

• bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Tim Peneliti mempertahankan koreksi Pemeriksa berdasarkan Pulp Purchasing Service Agreement (Lenzing Group) tidak disebutkan klausul mark-up atas biaya sebesar 5% sesuai dengan alasan koreksi Pemeriksa;

Sengketa atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif terkait Pemberian Natura dan Kenikmatan sebesar Rp23.527.466.449,- yang terdiri dari:

NoNo AkunNama AkunJumlah Koreksi (dalam Rupiah)
2.A410024Wages - medical allowance17.137.235.086
2.A418024Salaries - medical allowance5.643.121.963
2.A418224Salaries expats - medical allowance611.501.016
2.B464106Exhibition/ Fairs18.567.333
2.C406000Cost of Material Consumption of Office Supplies17.100.650
2.D408000Food and Drink99.940.401
Total23.527.466.449

A. Sengketa atas Koreksi Medical Allowance sebesar Rp23.391.858.065,-

Proses Pemeriksaan Pajak

bahwa atas transaksi terkait biaya pegawai apabila Biaya Pegawai yang uangnya diberikan secara langsung kepada pegawai dapat dibebankan sebagai biaya di SPT Tahunan PPh. Ini dapat dilihat pada Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 2 UU PPh yang menyebutkan bahwa biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

bahwa maka pengeluaran-pengeluaran sehubungan dengan pekerjaan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto harus dilakukan dalam bentuk uang. Pengeluaran yang dilakukan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang dalam hal ini adalah berupa fasilitas kesehatan/ pemberian obat dengan cuma-cuma kepada karyawan, tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh Wajib Pajak dalam SPT Tahunan PPh Badan;

bahwa terkait penjelasan Wajib Pajak tentang PMK Nomor: 167/PMK.03/2018 pasal 4 ayat (1) huruf b yang mengacu kepada pada pasal 2 ayat (2) huruf b adalah untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu. Sebagaimana dijelaskan lebih lanjut dalam pasal 4 ayat (3) tentang Daerah Tertentu, Wajib Pajak jelas tidak memenuhi kriteria tersebut sehingga penjelasan Wajib Pajak tidak dapat diterima oleh Pemeriksa;

Dasar Hukum:

- Pasal 6 ayat (1) UU PPh

- Pasal 9 ayat (1) UU KUP

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- UU PPh Pasal 18 ayat (3)

- PMK 213/PMK.03/2016

- Perdirjen Pajak No: Per-43/PJ/2010 j.o. Perdirjen Pajak No:Per-32/PJ./2011

- Perdirjen Pajak no: Per-22/PJ/2013

- Surat Edaran Dirjen Pajak no: SE-50/2013.

Proses Keberatan Pajak (Hasil Penelitian Keberatan)

Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mengatur antara lain:

Pasal 6 ayat (1) huruf a:

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha.

Pasal 9 ayat (1) huruf e:

Untuk menentukan besarnya Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura atau kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan

minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-167/PMK.03/2018 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian Atau Imbalan Dalam Bentuk Natura Atau Kenikmatan Di Daerah Tertentu Dan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja, mengatur antara lain:

Pasal 2 ayat (1):

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura atau kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.

Pasal 2 ayat (2):

Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah

a. Pemberian atau penyediaan makan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.

b. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut.

c. Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya.

Pasal 2 ayat (3):

Natura dan kenikmatan yang diberikan oleh pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya.

Pasal 4 ayat (1) huruf b:

Penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk Pegawai dan keluarganya berupa pelayanan kesehatan.

Pasal 4 ayat (3):

Daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b adalah daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomis pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut maupun udara, sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang, termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 (lima puluh) meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral. Pasal 5 ayat (1):

Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c meliputi pemberian atau penyediaan:

a) Pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja;

b) Pakaian seragam petugas keamanan;

c) Sarana antar jemput Pegawai;

d) Penginapan untuk awak kapal dan yang sejenisnya; dan/atau

e) Kendaraan yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya.

c. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-51/PJ/2019 tentang Tata Cara Pemberian dan Penetapan Besaran Kupon Makan dan/atau Minuman

Bagi Pegawai dan Tata Cara Penerapan Daerah Tertentu dan Batasan Mengenai Sarana dan Fasilitas di Lokasi Kerja

d. Pasal 6 ayat (1):

Berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Kepala Kantor Wilayah DJP atas nama Direktur Jenderal Pajak wajib menerbitkan keputusan dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV atau Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, paling lama 3 (tiga) bulan setelah permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap.

e. Penelitian atas Data dan Fakta

• bahwa Terbanding melakukan koreksi karena biaya Pegawai terkait Medical Allowance sebesar Rp 23.391.858.065 tersebut tidak diberikan secara langsung kepada pegawai dalam bentuk uang sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 2 UU PPh yang menyebutkan bahwa biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang. Terkait penjelasan Pemohon Banding tentang PMK Nomor: 167/PMK.03/2018 Pasal 4 ayat (1) huruf b yang mengacu kepada Pasal 2 ayat (2) huruf b adalah untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu. Sebagaimana dijelaskan lebih lanjut pasal 4 ayat (3) tentang Daerah Tertentu, Terbanding bependapat bahwa Pemohon Banding jelas tidak memenuhi kriteria tersebut sehingga penjelasan Pemohon Banding tidak dapat diterima oleh Terbanding;

• bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Medical Allowance merupakan biaya-biaya atas pembelian obat/medical allowance untuk Klinik Kesehatan milik Pemohon Banding di Purwakarta dan di pabrik. Pemohon Banding berpendapat telah memenuhi kriteria berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 167/PMK.03/2018 pasal 2 ayat (2) huruf c,

pasal 2 ayat (3), dan pasal 4 ayat (1) huruf b sehingga dapat membebankan biaya tersebut;

• bahwa Terbanding telah melakukan pemintaan data Pencatatan, bukti Pengeluaran, Standard Operating Procedure terkait pemberian Medical Allowance kepada karyawan melalui surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi pertama nomor S-50/WPJ.19/2021 tanggal 23 Februari 2021 dan surat permintaan buku, catatan, data dan informasi kedua nomor S-154/WPJ.19/2021 tanggal 16 April 2021 namun Pemohon Banding tidak memenuhi seluruh permintaan data yang terkait dengan Medical Allowance tersebut;

• bahwa Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi kriteria PMK-167/PMK.03/2018 dengan alasan sebagai berikut:

- bahwa Pemohon Banding menggunakan alasan Pasal 2 ayat (2) huruf c bahwa “pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya.” Namun, pasal 5 ayat (1) menyebutkan bahwa “pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c meliputi pemberian atau penyediaan:

a) Pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja;

b) Pakaian seragam petugas keamanan;

c) Sarana antar jemput Pegawai;

d) Penginapan untuk awak kapal dan yang sejenisnya; dan/atau

e) Kendaraan yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya.”

bahwa dengan demikian, fasilitas pelayanan kesehatan tidak termasuk dalam salah satu kriteria tersebut di atas;

- bahwa Pemohon Banding menggunakan alasan Pasal 4 ayat (1) huruf b bahwa “penggantian dan/atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk Pegawai dan keluarganya berupa pelayanan kesehatan, sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri.” Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa “Daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b adalah daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomis pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut maupun udara, sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang, termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 (lima puluh) meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral. Bahwa Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak termasuk dalam kriteria daerah tertetu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3). Selain itu, Pemohon Banding juga tidak dapat membuktikan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Persetujuan Penetapan Daerah Tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-51/PJ/2019;

• bahwa Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi kriteria pasal 6 ayat (1) huruf a angka 2 UU PPh yang menyebutkan “biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang.”

• bahwa Terbanding berpendapat bahwa pemberian fasilitas medical allowance merupakan pemberian dalam bentuk natura dan kenikmatan, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh,

tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak;

• Berdasarkan pertimbangan di atas, Terbanding mempertahankan koreksi pemeriksa terkait Medical Allowance sebesar Rp 23.891.858.065;

B. Sengketa atas Koreksi Akun 464106 Exhibition/Fairs sebesar Rp 18.567.333,-

Proses Pemeriksaan Pajak

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding bahwa atas akun 464106 Exhibition/Fairs merupakan biaya untuk kegiatan promosi produk perusahaan, menurut pendapat Pemeriksa biaya ini tidak masuk dalam komponen biaya promosi dalam SPT Tahunan PPh Badan dan tidak masuk dalam daftar nominatif biaya promosi sehingga atas biaya tersebut tidak memenuhi ketentuan peraturan perpajakan sehingga tidak dapat dibiayakan;

Dasar Hukum:

- Pasal 6 ayat (1) UU PPh

- Pasal 9 ayat (1) UU KUP

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- UU PPh Pasal 18 ayat (3)

- PMK 213/PMK.03/2016

- Perdirjen Pajak No: Per-43/PJ/2010 j.o. Perdirjen Pajak No:Per-32/PJ./2011

- Perdirjen Pajak no: Per-22/PJ/2013

- Surat Edaran Dirjen Pajak no: se-50/2013

Proses Keberatan Pajak (Hasil Penelitian Keberatan)

a. Dasar Hukum

• Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mengatur antara lain:

Pasal 6 ayat (1) huruf a nomor 7:

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan

termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan

• Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto, mengatur antara lain:

Pasal 2:

Besarnya biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah:

a) biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya;

b) biaya pameran produk;

c) biaya pengenalan produk baru; dan/atau

d) biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.

Pasal 6 ayat (1):

Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain

b. Penelitian atas Data dan Fakta

• Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas akun 464106 Exhibition/Fairs sebesar Rp 18.567.333,- karena biaya ini tidak masuk dalam komponen biaya promosi dalam SPT Tahunan PPh Badan dan tidak masuk dalam daftar nominatif biaya promosi sehingga tidak dapat dibiayakan.

• Bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa akun exhibition/fairs merupakan biaya untuk kegiatan promosi produk perusahaan sehingga biaya tersebut tetap berhubungan dengan kegiatan usaha dan merupakan biaya operasional yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara (3M) penghasilan perusahaan, sehingga berdasarkan pasal 6 UU Pajak Penghasilan No.7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008 seharusnya dapat dikurangi dari penghasilan bruto.

• Bahwa Terbanding berpendapat bahwa Pasal 6 ayat (1) PMK- 02/PMK.03/2010 jelas menyebutkan bahwa “wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain.” Meskipun biaya tersebut terkait dengan biaya operasional yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara (3M) penghasilan, namun Pemohon Banding tidak memasukkan biaya exhibition/fairs dalam daftar nominatif sesuai ketentuan PMK-02/PMK.03/2010.

• Berdasarkan hal tersebut Terbanding berpendapat untuk mempertahankan koreksi pemeriksa terkait Exhibition/Fairs sebesar Rp 18.567.333,- karena Pemohon Banding tidak memenuhi kriteria Pasal 6 ayat (1) PMK-02/PMK.03/2010.

C. Sengketa atas Koreksi Akun 406000 Cost of Material – Consumption of Office

Supplies sebesar Rp 17.100.650,-

Proses Pemeriksaan Pajak

bahwa Terbanding mempertahankan koreksi atas akun 406000 Cost of Material – Consumption of Office Supplies sebesar Rp 17.100.650,- karena berdasarkan deskripsi pada akun general ledger merupakan pemberian fasilitas kesehatan kepada pegawai tertentu sehingga atas sebagian koreksi ini tetap dipertahankan karena merupakan pemberian natura atau kenikmatan kepada karyawan secara cuma-cuma;

Dasar Hukum:

- Pasal 6 ayat (1) UU PPh

- Pasal 9 ayat (1) UU KUP

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- UU PPh Pasal 18 ayat (3)

- PMK 213/PMK.03/2016

- Perdirjen Pajak No: Per-43/PJ/2010 j.o. Perdirjen Pajak No:Per-32/PJ./2011

- Perdirjen Pajak no: Per-22/PJ/2013

- Surat Edaran Dirjen Pajak no: se-50/2013

Proses Keberatan Pajak (Hasil Penelitian Keberatan)

a. Dasar Hukum

• Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mengatur antara lain:

Pasal 6 ayat (1) huruf a:

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha

Pasal 9 ayat (1) huruf e:

Untuk menentukan besarnya Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: penggantian atau imbalan sehubungan denga pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura atau kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan

• Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-167/PMK.03/2018 tentang Penyediaan Makanan Dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian Atau Imbalan Dalam Bentuk Natura Atau Kenikmatan Di Daerah Tertentu Dan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja, mengatur antara lain:

Pasal 2 ayat (1):

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura atau kenikmatan, kecuali

penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggatian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan di daerah tertetu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan. Pasal 2 ayat (2):

Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah

a) Pemberian atau penyediaan makan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.

b) Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut.

c) Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya

Pasal 2 ayat (3):

Natura dan kenikmatan yang diberikan oleh pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya.

Pasal 4 ayat (1) huruf b:

Penggantian dan/atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk Pegawai dan keluarganya berupa pelayanan kesehatan, sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri.

Pasal 4 ayat (3):

Daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b adalah daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomis pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut maupun udara, sehingga untuk mengubah potensi

ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang, termasuk daerah lautnya memiliki cadangan mineral.

Pasal 5 ayat (1):

Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c meliputi pemberian atau penyediaan:

a) Pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja;

b) Pakaian seragam petugas keamanan;

c) Sarana antar jemput Pegawai;

d) Penginapan untuk awak kapal dan yang sejenisnya; dan/atau

e) Kendaraan yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya

• Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-51/PJ/2009 tentang Tata Cara Pemberian dan Penetapan Besaran Kupon Makan dan/atau Minuman Bagi Pegawai dan Tata Cara Penerapan Daerah Tertentu dan Batasan Mengenai Sarana dan Fasilitas di Lokasi Kerja

Pasal 6 ayat (1):

Berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Kepala Kantor Wilayah DJP atas nama Direktur Jenderal Pajak wajib menerbitkan keputusan dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV atau Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, paling lama 3 (tiga) bulan setelah permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap.

b. Penelitian atas Data dan Fakta

• bahwa Terbanding melakukan koreksi atas akun 406000 Cost of Material – Consumption Office Supplies sebesar Rp 17.100.650,- karena deskripsi pada akun general ledger merupakan pemberian fasilitas kesehatan kepada pegawai tertentu sehingga atas sebagian

koreksi ini tetap dipertahankan karena merupakan pemberian natura atau kenikmatan kepada karyawan secara cuma-Cuma;

• bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa akun 406000 Cost of Material – Consumption Office Supplies sebesar Rp 17.100.650,- merupakan biaya-biaya atas pemberian fasilitas yang manfaatnya dapat dinikmati oleh seluruh karyawan. Pemohon Banding berpendapat telah memenuhi kriteria pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 167/PMK.03/2018 pasal 2 ayat (2) huruf c, pasal 2 ayat (3), dan pasal 4 ayat (1) huruf b sehingga dapat membebankan biaya tersebut;

• bahwa Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi kriteria PMK-167/PMK.03/2018 dengan alasan sebagai berikut:

- Pemohon Banding menggunakan alasan Pasal 2 ayat (2) huruf c bahwa “pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya.” Namun, pasal 5 ayat (1) menyebutkan bahwa “pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c meliputi pemberian atau penyediaan:

a. Pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja;

b. Pakaian seragam petugas keamanan;

c. Sarana antar jemput Pegawai;

d. Penginapan untuk awak kapal dan yang sejenisnya; dan/atau

e. Kendaraan yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya.”

bahwa dengan demikian, fasilitas pelayanan kesehatan tidak termasuk dalam salah satu kriteria tersebut di atas;

- bahwa Pemohon Banding menggunakan alasan Pasal 4 ayat (1) huruf b bahwa “penggantian dan/atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk Pegawai dan keluarganya berupa pelayanan kesehatan, sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri.” Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa “daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b adalah daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomis pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut maupun udara, sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang, termasuk daerah lautnya memiliki cadangan mineral.” Bahwa Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak termasuk dalam kriteria daerah tertetu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3). Selain itu, Pemohon Banding juga tidak dapat membuktikan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Persetujuan Penetapan Daerah Tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-51/PJ/2019;

• bahwa Terbanding berpendapat bahwa pemberian fasilitas Cost of Material – Consumption Office Supplies merupakan pemberian dalam bentuk natura dan kenikmatan, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh, tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak;

• bahwaberdasarkanpertimbangandiatas,Terbanding mempertahankan koreksi pemeriksa terkait Cost of Material – Consumption Office Supplies sebesar Rp17.100.650,-;

D. Sengketa atas Koreksi Akun 408000 Food and Drink sebesar Rp 99.940.401,-

Proses Pemeriksaan Pajak

bahwa Terbanding mempertahankan koreksi atas akun 408000 Food and Drink sebesar Rp 99.940.401,- karena berdasarkan deskripsi pada akun general ledger adalah pemberian makan dan minum kepada pegawai tertentu saja (bukan merupakan pemberian makan dan minum kepada seluruh karyawan sebagaimana dijelaskan oleh Pemohon Banding) sehingga atas sebagian koreksi ini tetap dipertahankan karena merupakan pemberian natura atau kenikmatan kepada karyawan secara cuma-cuma;

Dasar Hukum:

- Pasal 6 ayat (1) UU PPh

- Pasal 9 ayat (1) UU KUP

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- UU PPh Pasal 18 ayat (3)

- PMK 213/PMK.03/2016

- Perdirjen Pajak No: Per-43/PJ/2010 j.o. Perdirjen Pajak No:Per-32/PJ./2011

- Perdirjen Pajak no: Per-22/PJ/2013

- Surat Edaran Dirjen Pajak no: se-50/2013

Proses Keberatan Pajak (Hasil Penelitian Keberatan)

a. Dasar Hukum

• Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mengatur antara lain:

Pasal 6 ayat (1) huruf a:

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha.

b. Penelitian atas Data dan Fakta

• bahwa Terbanding melakukan koreksi food and drink sebesar Rp99.940.401,- karena berdasarkan deskripsi pada akun general ledger

adalah pemberian makanan dan minuman kepada pegawai tertentu saja sehingga tidak dapat dibebankan;

• bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa akun food and drink merupakan biaya atas pemberian makan dan minum kepada seluruh karyawan sehingga Pemohon Banding berpendapat dapat membebankan biaya tersebut;

• bahwa Terbanding telah melakukan permintaan data Pencatatan dan bukti pengeluaran, rekening koran, dan buku besar terkait akun Food and Drink melalui surat pemintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi pertama nomor S-50/WPJ.19/2021 tanggal 23 Februari 2021 dan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi kedua nomor S-154/WPJ.19/2021 tanggal 16 April 2021 namun Pemohon Banding tidak memenuhi seluruh permintaan data terkait koreksi food and drink;

• bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi karena Pemohon Banding tidak memberikan bukti yang mendukung alasan keberatan Pemohon Banding terkait akun Food and Drink;

bahwa berdasarkan uraian penelitian tersebut di atas, Terbanding menyimpulkan hal-hal sebagai berikut:

- Bahwa alasan keberatan yang dikemukakan oleh Pemohon Banding tidak tepat dan tidak relevan sehingga tidak dapat dipertimbangkan

- Bahwa Terbanding tetap mempertahankan seluruhnya atas koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp92.968.488.788 yang terdiri dari:

NoJenis KoreksiNilai
1Pembayaran Jasa Shared Serviced67.851.116.800
2Pembayaran Jasa Pulp Purchase1.589.905.539
3Medical Allo ance23.391.858.065
4Exhibition/fairs18.567.333
5Cost of Material - Consumption of Office Supplies17.100.650
6Food and Drink99.940.401
Total92.968.488.788

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

a. bahwa Surat Banding Nomor 049/AC/IX/2021 tanggal 15 September 2021 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan asal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00392/KEB/WPJ.19/2021 tanggal 21 Juni 2021 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00392 KEB/WPJ.19/2021 tanggal 21 Juni 2021 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Nomor 00044/406/18/092/20 tanggal 24 April 2020 Masa Pajak Jan-Des/2018 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 001/AC/I/2022 tanggal 18 Januari 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL SURAT BANTAHAN ATAS SURAT URAIAN BANDING

1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat (3) UU Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:

“Pemohon Banding atau penggugat dapat menyerahkan Surat Bantahan kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima salinan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).”

3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 12 UU Pengadilan Pajak menyebutkan sebagai berikut:

“Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.”

4. bahwa Surat Permintaan Bantahan Nomor: B-010084.15.2021/PAN.Wk/2021 tanggal 21 Desember 2021 dan salinan Surat Uraian Banding Nomor: S- 1823/WPJ.19/KBP/2021 tanggal 19 November 2021, telah diterima secara patut dan secara langsung oleh Pemohon Banding pada tanggal 24 Desember 2021;

5. bahwa Surat Bantahan ini Pemohon Banding sampaikan secara langsung kepada Panitera Pengadilan Pajak sebelum batas waktu yang telah ditetapkan sehingga berdasarkan uraian di atas, penyerahan Surat Bantahan ini masih dalam tenggang waktu yang diijinkan atau setidak-tidaknya belum lewat jangka waktu sebagaimana telah ditentukan oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;

bahwa dengan demikian Surat Bantahan yang diajukan Pemohon Banding terhadap SUB No. S-1823/WPJ.19/KBP/2021 tanggal 19 November 2021 atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-00392/KEB/WPJ.19/2021 tanggal 21 Juni 2021 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pengadilan Pajak;

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa koreksi Terbanding untuk Tahun Pajak 2018 adalah sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi yang diajukan banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
a. Penghasilan Netto386.262.983.558293.294.494.77092.968.488.788
b. Kompensasi Kerugian---
c. Penghasilan Kena Pajak386.262.983.558293.294.494.77092.968.488.788
d. Pajak Penghasilan (PPh) terutang96.565.745.75073.323.623.50023.242.122.250
e. Kredit Pajak204.638.438.908204.638.438.908-
f. PPh Kurang/(Lebih) Bayar(108.072.693.158)(131.314.815.408)23.242.122.250
g. Sanksi Administrasi---
h. Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar(108.072.693.158)(131.314.815.408)23.242.122.250

bahwa berikut Pemohon Banding sampaikan penjelasan dan bantahan atas masing-masing koreksi Terbanding untuk tahun pajak 2018.

Sengketa atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif terkait Pembayaran Jasa Shared Service sebesar Rp67.851.116.800,- dan Jasa Pulp Purchase sebesar Rp1.589.905.539,-

A. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif terkait Transaksi Pembayaran Jasa Shared

Service sebesar Rp 67.851.116.800,-

Menurut Terbanding

bahwa sebagaimana telah diuraikan Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-1823/WPJ.19/KBP/2021 tanggal 19 November 2021;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas alasan Terbanding yang mempertahankan koreksi atas Jasa Shared Service sebesar Rp 67.851.116.800 dengan alasan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan eksistensi pembayaran jasa, karena pembuktian mengenai eksistensi jasa tersebut sudah disampaikan pada saat pemeriksaan dan keberatan;

bahwa sehingga, koreksi yang dilakukan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku mengenai pengambilan kesimpulan, di mana Terbanding memiliki kewajiban untuk mempertimbangkan seluruh fakta dan argumentasi yang diajukan oleh Pemohon Banding. Hal ini diatur dalam penjelasan pasal 29 ayat 2 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan No. 28/ 2007 (“UU KUP”) yang menyatakan bahwa:

“Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan”.

Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 (PMK-17) juga menyatakan:

“temuan Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

bahwa berikut ini perlu disampaikan alasan-alasan yang mendukung bahwa pembayaran biaya jasa intra-grup seharusnya dapat dijadikan pengurang penghasilan kena pajak, antara lain:

i. Pembayaran biaya Jasa Shared Service tersebut telah memenuhi persyaratan/kondisi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sesuai dengan peraturan penentuan harga transfer (transfer pricing) yang berlaku. Bukti pendukung terkait eksistensi penyerahan jasa telah disampaikan pada proses pemeriksaan dan keberatan;

ii. Jasa Shared Service yang diberikan oleh pihak afiliasi sangat penting untuk

mendukung kegiatan usaha Pemohon Banding dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan kena pajak; dan

iii. Koreksi Terbanding tidak didasarkan pada bukti kompeten yang cukup

karena Pemohon Banding telah memberikan penjelasan serta bukti pendukung yang memadai selama proses pemeriksaan dan keberatan sehingga koreksi Terbanding tidak sesuai dengan Penjelasan Pasal 29 ayat 2 UU KUP dan peraturan pelaksanaannya;

bahwa rincian alasan di atas dijelaskan lebih lanjut pada bagian di bawah berikut:

i. Pembayaran biaya Jasa Shared Service tersebut telah memenuhi persyaratan/kondisi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sesuai dengan peraturan penentuan harga transfer (transfer pricing) yang berlaku. Bukti pendukung terkait eksistensi penyerahan jasa telah disampaikan pada proses pemeriksaan dan keberatan;

bahwa sebagaimana telah diuraikan dalam Surat Banding Nomor 049/AC/IX/2021 tanggal 15 September 2021;

ii. Jasa Shared Service yang diberikan oleh pihak afiliasi sangat penting untuk

mendukung kegiatan usaha Pemohon Banding dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan kena pajak; bahwa sebagaimana telah diuraikan dalam Surat Banding Nomor 049/AC/IX/2021 tanggal 15 September 2021;

iii. Koreksi Terbanding tidak didasarkan pada bukti kompeten yang cukup

karena Pemohon Banding telah memberikan penjelasan serta bukti pendukung yang memadai selama proses pemeriksaan dan keberatan sehingga koreksi Terbanding tidak sesuai dengan Penjelasan Pasal 29 ayat 2 UU KUP dan peraturan pelaksanaannya;

bahwa meskipun Pemohon Banding telah menyampaikan penjelasan serta dokumen pendukung sebagaimana yang telah disebutkan di atas selama proses pemeriksaan dan keberatan, Terbanding tidak benar-benar mempertimbangkan dan meneliti hal-hal tersebut dan tetap mempertahankan koreksinya;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan tidak sesuai dengan penjelasan Pasal 29 ayat 2 Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP”) No. 28 tahun 2007 dan Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan (“PMK”) No. 17/PMK.03/2013 sebagaimana telah diubah dengan PMK No. 184/PMK.03/2015 (“PMK-184”) tentang Tata Cara Pemeriksaan, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding seharusnya dibatalkan demi hokum; bahwa penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP menyatakan bahwa: “Pendapat dan kesimpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

bahwa sedangkan Pasal 8 huruf c PMK-184 juga menyatakan bahwa: “temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan di atas, dapat disimpulkan bahwa pengambilan keputusan yang dilakukan oleh Terbanding harus benar-benar mempertimbangkan dan meneliti secara seksama seluruh penjelasan serta bukti-bukti pendukungnya;

bahwa mengingat pendapat Terbanding yang menarik kesimpulan bahwa koreksi dilakukan karena eksistensi transaksi tidak terbukti, sementara Pemohon Banding telah menyediakan bukti-bukti tersebut (yang penerimaan atas bukti-bukti tersebut juga telah diakui Terbanding dan Terbanding telah menerima eksistensi dari beberapa jenis jasa shared sevice lainnya dengan bukti yang serupa), menunjukkan bahwa koreksi Terbanding tidak benar-benar mempertimbangkan informasi dan data yang telah disediakan oleh Pemohon Banding;

bahwa karena, pada kenyataannya, jika Terbanding benar-benar mempertimbangkan dan meneliti dengan seksama bukti dan penjelasan yang telah diberikan oleh Pemohon Banding selama proses pemeriksaan dan keberatan, maka eksistensi dari jasa shared service tersebut seharusnya telah terbukti;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim dapat membatalkan koreksi Terbanding atas penyesuaian fiskal positif terkait jasa Shared Service sebesar Rp67.851.116.800;

B. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif terkait Transaksi Pembayaran Jasa Pulp

Purchase sebesar Rp1.589.905.539,-

Menurut Terbanding

bahwa sebagaimana telah diuraikan Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-1823/WPJ.19/KBP/2021 tanggal 19 November 2021;

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju atas alasan Terbanding yang mempertahankan koreksi atas Jasa Pulp Purchase sebesar Rp1.589.905.539 yakni mark-up 5% dari jasa eksternal Pulp Trading GmbH. dengan alasan sebagai berikut:

i. Koreksi Terbanding dilakukan berdasarkan kesimpulan yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya karena atas mark-up sebesar 5% tersebut tertera dengan jelas di dokumen kontrak perjanjian antara

Pemohon Banding dengan pihak afiliasi yang telah disampaikan kepada Terbanding;

ii. Koreksi Terbanding dilakukan berdasarkan perhitungan yang tidak tepat

karena nilai koreksi merupakan keseluruhan biaya yang ditanggung oleh pemasok pihak afiliasi untuk semua penerima jasa pihak afiliasinya sebelum dialokasikan kepada Pemohon Banding;

iii. Koreksi Terbanding tidak didasarkan pada bukti yang kuat karena

Pemohon Banding telah memberikan penjelasan serta bukti pendukung yang memadai selama proses pemeriksaan dan keberatan. Selain itu, nilai transaksi yang dikoreksi juga tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Sehingga, koreksi Terbanding tidak sesuai dengan Penjelasan Pasal 29 ayat 2 UU KUP dan peraturan pelaksanaannya.

bahwa berikut ini adalah penjelasan lebih rinci dari alasan di atas:

i. Koreksi Terbanding dilakukan berdasarkan kesimpulan yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya karena atas mark-up sebesar 5% tertera dengan jelas di dokumen kontrak perjanjian antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi yang telah disampaikan kepada Terbanding. bahwa terkait dengan transaksi Jasa Pulp Purchase yang dilakukan Pemohon Banding dengan Pihak Afiliasi, telah diatur pada perjanjian penyediaan Jasa Pulp Purchase yang disepakati pada 1 Juli 2016 dan kemudian diamandemen pada 1 Januari 2018. Salinan perjanjian penyediaan Jasa Pulp Purchase tersebut juga telah disampaikan kepada Terbanding. Pada perjanjian tertanggal 1 Juli 2016, telah tertulis bahwa atas Jasa Pulp Purchase yang disediakan, dikenakan biaya jasa ditambah dengan mark-up 5%. Hal ini dapat dilihat lebih lanjut pada perjanjian tertanggal 1 Juli 2016 di bagian Schedule 3: Product Purchase Price and Procurement Fee seperti yang tertera pada potongan gambar di bawah ini;

bahwa pada bagian 2, Procurement Fee, dapat terlihat bahwa untuk jasa Pulp Purchase, biaya penyediaan jasa (langsung maupun tidak langsung) yang terjadi akan ditagihkan dengan dikenakan mark-up sebesar 5%; bahwa terkait argumen Terbanding yang menyebutkan bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen terkait perhitungan harga pembelian sebagaimana yang tercantum pada Schedule 3 perjanjian, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa perhitungan harga pembelian bahan baku (pulp) merupakan hal yang berbeda dengan perhitungan atas biaya jasa pulp purchase;

bahwa dalam perjanjian penyediaan jasa pulp purchase, terdapat dua mekanisme penagihan biaya yang berbeda, yakni: (1) pembelian bahan baku, di mana pemasok pihak afiliasi menagihkan harga bahan baku saja kepada Pemohon Banding; dan (2) pembayaran atas jasa pulp purchase, di mana pemasok pihak afiliasi menagihkan biaya jasa atas fungsi pengadaan bahan baku yang dilakukannya ditambah mark-up sebesar 5%;

bahwa terkait data perhitungan biaya jasa pulp purchase yang dikoreksi oleh Terbanding, seharusnya Terbanding merujuk pada bagian 2 dari Schedule 3 perjanjian penyediaan jasa pulp purchase yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding (sebagaimana juga telah Pemohon Banding sajikan melalui screenshot di atas). Dengan demikian, pendapat Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen terkait besarnya mark-up sebesar 5% adalah adalah tidak tepat;

bahwa jika kita kembali ke pokok persoalan di mana hal yang dipermasalahkan oleh Terbanding adalah mengenai mark-up 5% yang tidak dapat Terbanding temukan di perjanjian, padahal kenyataannya dapat dilihat dengan jelas di perjanjian pada bagian Schedule 3, maka koreksi Terbanding seharusnya dibatalkan karena dibuat berdasarkan kesimpulan yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;

ii. Koreksi Terbanding dilakukan berdasarkan perhitungan yang tidak tepat

karena nilai koreksi merupakan keseluruhan biaya yang ditanggung oleh pemasok pihak afiliasi untuk semua penerima jasa pihak afiliasinya sebelum dialokasikan kepada Pemohon Banding.

bahwa Pemohon Banding memahami bahwa koreksi Terbanding sebesar Rp. 1.589.905.539 merupakan mark-up 5% dari total jumlah biaya other external services yang ditanggung oleh Pulp Trading GmbH (“PTG”), sebagai pemberi jasa Pulp Purchase, selama tahun 2018. Pemohon Banding dengan hormat ingin menyampaikan bahwa biaya other external services tersebut merupakan biaya yang timbul untuk semua penerima jasa pihak afiliasi PTG sebelum dialokasikan kepada masing-masing penerima jasa, termasuk Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding telah dilakukan atas nilai biaya yang tidak tepat dan tidak sesuai keadaan yang sebenarnya sehingga menimbulkan ketidakadilan bagi Pemohon Banding;

bahwa oleh sebab itu, koreksi Terbanding tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana disampaikan pada bagian di bawah ini dan seharusnya dibatalkan;

iii. Koreksi Terbanding tidak didasarkan pada bukti yang kuat karena

Pemohon Banding telah memberikan penjelasan serta bukti pendukung yang memadai selama proses pemeriksaan dan keberatan. Selain itu, nilai transaksi yang dikoreksi juga tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Sehingga, koreksi Terbanding tidak sesuai dengan Penjelasan Pasal 29 ayat 2 UU KUP dan peraturan pelaksanaannya.

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, sudah terbukti bahwa mark-up atas jasa Pulp Purchase tertera dalam kontrak perjanjian yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding. Lebih lanjut, Terbanding telah menggunakan nilai transaksi yang salah dalam melakukan koreksi;

bahwa sehingga dapat disimpulkan bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku mengenai pengambilan kesimpulan, di mana Terbanding memiliki kewajiban untuk mempertimbangkan seluruh fakta, dokumen, dan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding. Hal ini diatur dalam penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP dan Pasal 8 huruf c PMK-184;

bahwa penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP menyatakan bahwa:

“Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”.

bahwa sedangkan Pasal 8 huruf c PMK-184 juga menyatakan bahwa: “temuan Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.” bahwa jika Terbanding benar-benar mempelajari dokumen dan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding, maka seharusnya Terbanding tidak mempertanyakan keberadaan dokumen terkait besaran mark-up atas biaya jasa pulp purchase karena jelas sudah tertera dalam perjanjian yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim dapat membatalkan koreksi Terbanding atas penyesuaian fiskal positif terkait jasa Pulp Purchase yakni mark-up 5% dari jasa eksternal sebesar Rp1.589.905.539.

Sengketa atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif terkait Pemberian Natura dan Kenikmatan sebesar Rp23.527.466.449,- yang terdiri dari:

NoNo AkunNama AkunJumlah Koreksi (dalam Rupiah)
2.A410024Wages - medical allowance17.137.235.086
2.A418024Salaries - medical allowance5.643.121.963
2.A418224Salaries expats - medical allowance611.501.016
2.B464106Exhibition/ Fairs18.567.333
2.C406000Cost of Material Consumption of Office Supplies17.100.650
2.D408000Food and Drink99.940.401
Total23.527.466.449

A. Sengketa atas Koreksi Medical Allowance sebesar Rp23.391.858.065,-

Menurut Terbanding

bahwa sebagaimana telah diuraikan Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-1823/WPJ.19/KBP/2021 tanggal 19 November 2021;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tetap tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa terkait dengan Medical Allowance sebesar Rp 23.391.858.065,- yang terdiri dari tiga akun di bawah ini:

NoNo AkunNama AkunJumlah Koreksi
2.A410024Wages - medical allowance17.137.235.086
2.A418024Salaries - medical allowance5.643.121.963
2.A418224Salaries expats - medical allowance611.501.016
Total23.391.858.065

bahwa atas akun – akun tersebut merupakan biaya-biaya atas pembelian obat/medical allowance untuk Klinik Kesehatan milik Pemohon Banding di Purwakarta dan pabrik yang penggunaannya dapat digunakan oleh seluruh karyawan. Tujuan pendirian Klinik Kesehatan tersebut ditujukan untuk memastikan kesehatan karyawan terjamin dan dilindungi oleh Perusahaan sehingga kegiatan bisnis operasional terus berjalan efektif dan efisien. Adapun atas biaya pembelian obat tersebut bukan merupakan komponen gaji karyawan

sehingga tidak termasuk dalam perhitungan PPh Pasal 21 karyawan, melainkan sebagai bagian dari biaya operasional Pemohon Banding di tahun 2018;

bahwa atas biaya tersebut seharusnya dapat dijadikan biaya pengurang mengacu pada Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008 pasal 6 ayat 1 huruf a, yang berbunyi:

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha.”

bahwa lebih lanjut, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 167/PMK.03/2018 (“PMK-167”) pasal 2 ayat 2 huruf c, pasal 2 ayat 3, dan pasal 4 ayat 1 huruf b, kondisi dan situasi yang dijalankan oleh Pemohon Banding selaku Pemberi Kerja serta pegawai yang menerimanya telah memenuhi persyaratan berikut ini:

1) Merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya; bahwa dalam menjalankan kegiatan operasional Perusahaan di lingkungan pabrik yang banyak menggunakan bahan kimia berbahaya, adalah penting bagi Perusahaan untuk melindungi keselamatan dan kesehatan karyawannya dengan membangun klinik kesehatan dan menyediakan obat- obatan untuk menghindari kecelakaan kerja;

2) Bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya

bahwa telah Pemohon Banding jelaskan pada surat tanggapan SPHP bahwa atas biaya pembelian obat tersebut bukan merupakan komponen gaji karyawan sehingga tidak termasuk dalam perhitungan PPh Pasal 21 Karyawan, melainkan sebagai bagian dari biaya operasional Pemohon Banding di tahun 2018;

3) Bentuk penggantian atau imbalan yang diberikan berupa pelayanan kesehatan, sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri

bahwa dengan lokasi kantor dan pabrik Perusahaan yang berlokasi jauh dari pusat kota dan layanan kesehatan yang minim di daerah Purwakarta, maka pelayanan kesehatan berupa klinik telah sesuai dengan bentuk sarana untuk disediakan kepada karyawan Pemohon Banding di lokasi kerja;

bahwa berdasarkan dasar hukum dan uraian di atas, dapat disimpulkan secara jelas bahwa Medical Allowance sebesar Rp 23.391.858.065,- telah berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU PPh serta Pasal 2 ayat (2) huruf a PMK 167/KMK.03/2018. Oleh karena itu, koreksi Terbanding tersebut seharusnya dibatalkan karena tidak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

B. Sengketa atas Koreksi Akun 464106 Exhibition/Fairs sebesar Rp 18.567.333,-

Menurut Terbanding

bahwa sebagaimana telah diuraikan Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-1823/WPJ.19/KBP/2021 tanggal 19 November 2021;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tetap tidak setuju dengan koreksi pemeriksa atas akun 464106 Exhibition/Fairs sebesar Rp18.567.333 dikarenakan akun tersebut merupakan biaya untuk kegiatan promosi produk Perusahaan di tahun 2018. Sebagai salah satu perusahaan terbesar yang bergerak dalam produksi serat Viscose di Indonesia, Pemohon Banding harus mampu untuk menjaga minat serta pengetahuan pasar, salah satu caranya adalah dengan menghadiri dan mengadakan acara - acara yang berkaitan dengan kegiatan usaha. Adapun tujuan Pemohon Banding mengikuti pameran yang terkait dengan industri tekstil dan garmen adalah untuk mempertahankan dan meningkatkan penjualan produk Pemohon Banding di antara kompetitor-kompetitor lainnya guna memelihara kegiatan bisnis operasional Perusahaan;

bahwa atas biaya tersebut seharusnya dapat dijadikan biaya pengurang mengacu pada Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008 pasal 6 ayat 1 huruf a poin 7, yang berbunyi:

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

7. Biaya Promosi dan Penjualan”

bahwa lebih lanjut, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 02/PMK.03/2010 (“PMK-02”) pasal 1, pasal 2 dan pasal 6 mengenai biaya promosi adalah sebagai berikut:

Pasal 1

“Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Biaya Promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan.”

Pasal 2

“Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah:

a. Biaya periklanan di media elektronik media cetak, dan/atau media lainnya;

b. Biaya pameran produk;

c. Biaya pengenalan produk baru; dan/atau

d. Biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.”

Pasal 6

“1. Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain “

bahwa dapat Pemohon Banding jelaskan bahwa biaya yang dikoreksi oleh Terbanding adalah biaya pembelian material dan biaya produksi terkait kegiatan promosi produk. Dengan demikian, biaya yang dikeluarkan pada akun 464106 Exhibition/fairs sebesar Rp 18.567.333 tidak didefinisikan sebagai biaya promosi berdasarkan syarat akumulatif pada pasal 2 PMK-02 yang

memiliki kewajiban membuat daftar nominatif sebagaimana persyaratan yang diatur dalam pasal 6 PMK-02;

bahwa namun demikian, biaya tersebut tetap berhubungan dengan kegiatan usaha dan merupakan biaya operasional yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara (3M) penghasilan Perusahaan, sehingga berdasarkan pasal 6 UU Pajak Penghasilan No. 7 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008, seharusnya dapat dikurangi dari penghasilan bruto;

bahwa oleh karena itu, koreksi Terbanding tersebut seharusnya dibatalkan karena tidak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

C. Sengketa atas Koreksi Akun 406000 Cost of Material – Consumption of Office

Supplies sebesar Rp 17.100.650,-

Menurut Terbanding

bahwa sebagaimana telah diuraikan Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-1823/WPJ.19/KBP/2021 tanggal 19 November 2021;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tetap tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa atas akun 406000 Cost of material – consumption of office supplies sebesar Rp17.100.650,-biaya-biaya atas pemberian fasilitas kesehatan yang manfaatnya dapat dinikmati oleh seluruh karyawan. Tujuan pemberian fasilitas tersebut untuk memastikan kesehatan karyawan terjamin dan dilindungi oleh Perusahaan sehingga kegiatan bisnis operasional terus berjalan sebagaimana mestinya;

bahwa atas biaya tersebut seharusnya dapat dijadikan biaya pengurang mengacu pada Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008 pasal 6 ayat 1 huruf a, yang berbunyi:

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha.”

bahwa lebih lanjut, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 167/PMK.03/2018 (“PMK-167”) pasal 2 ayat 2 huruf c, pasal 2 ayat 3, dan pasal 4 ayat 1 huruf b, kondisi dan situasi yang dijalankan oleh Pemohon Banding selaku Pemberi Kerja serta pegawai yang menerimanya telah memenuhi persyaratan berikut ini:

1) Merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya bahwa dalam menjalankan kegiatan operasional Perusahaan di lingkungan pabrik yang banyak menggunakan bahan kimia berbahaya, adalah penting bagi Perusahaan untuk melindungi keselamatan dan kesehatan karyawannya dengan membangun klinik kesehatan dan menyediakan obat- obatan untuk menghindari kecelakaan kerja;

2) Bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya

bahwa telah Pemohon Banding jelaskan pada surat tanggapan SPHP bahwa atas biaya pembelian obat tersebut bukan merupakan komponen gaji karyawan sehingga tidak termasuk dalam perhitungan PPh Pasal 21 Karyawan, melainkan sebagai bagian dari biaya operasional Pemohon Banding di tahun 2018;

3) Bentuk penggantian atau imbalan yang diberikan berupa pelayanan kesehatan, sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri

bahwa dengan lokasi kantor dan pabrik Perusahaan yang berlokasi jauh dari pusat kota dan layanan kesehatan yang minim di daerah Purwakarta, maka pelayanan kesehatan berupa klinik telah sesuai dengan bentuk sarana untuk disediakan kepada karyawan Pemohon Banding di lokasi kerja;

bahwa berdasarkan dasar hukum dan uraian di atas, dapat disimpulkan secara jelas bahwa 406000 Cost of material – consumption of office supplies sebesar Rp 17.100.650,- telah berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU PPh. Oleh karena itu, koreksi Terbanding tersebut seharusnya dibatalkan karena tidak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

D. Sengketa atas Koreksi Akun 408000 Food and Drink sebesar Rp 99.940.401,-

Menurut Terbanding

bahwa sebagaimana telah diuraikan Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-1823/WPJ.19/KBP/2021 tanggal 19 November 2021;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tetap tidak setuju dengan koreksi pemeriksa atas akun 408000 Food and Drink sebesar Rp 99.940.401 dikarenakan akun tersebut merupakan biaya-biaya atas pemberian makan dan minum kepada seluruh karyawan. Oleh karena lokasi kantor dan pabrik Pemohon Banding tidaklah dekat dengan fasilitas untuk memperoleh makanan ataupun sejenisnya, Pemohon Banding sebagai penanggung jawab atas pekerjanya memberikan kemudahan berupa pemberian makanan dan minuman untuk kegiatan operasional sehari - harinya. Tujuan penyediaan makan dan minum ini ditujukan kepada seluruh karyawan Perusahaan sehingga kegiatan bisnis operasional terus berjalan efektif dan efisien. Adapun atas biaya pembelian makan dan minum tersebut bukan merupakan komponen gaji karyawan sehingga tidak termasuk dalam perhitungan PPh Pasal 21 karyawan, melainkan sebagai bagian dari biaya operasional Pemohon Banding di tahun 2018;

bahwa atas biaya tersebut seharusnya dapat dijadikan biaya pengurang mengacu pada Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 36 tahun 2008 (“UU PPh”) pasal 6 ayat 1 huruf a yang berbunyi:

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, termasuk:

b. Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha.”

bahwa secara spesifik juga diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018 (“PMK-167”) pasal 2 dan pasal 3 yang berbunyi:

Pasal 2:

1. “Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan

penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuknatura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.

2. Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

a. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanan pekerjaan.

3. Natura dan kenikmatan yang diberikan oleh pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya.”

Pasal 3

(1) “Pengeluaran untuk penyediaan makanan dan/atau minuman bagi Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a meliputi:

a. pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja; atau

b. pemberian kupon makanan dan/atau mmuman bagi Pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian sebagaimana dimaksud pada huruf a, meliputi Pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya.

(2) Nilai kupon makanan dan/atau minuman sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja sesuai dengan nilai kupon yang wajar.

Nilai kupon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dianggap wajar apabila nilai kupon tersebut tidak melebihi pengeluaran penyediaan makanan dan/atau minuman per Pegawai yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja. bahwa berdasarkan dasar hukum dan uraian di atas, dapat disimpulkan secara jelas bahwa akun 408000 Food and Drink sebesar Rp99.940.401,- telah sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh, pasal 2 dan 3 PMK-167 di atas. Oleh karena itu,

koreksi Terbanding tersebut seharusnya dibatalkan karena tidak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

KESIMPULAN

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa Koreksi Terbanding yang kemudian dipertahankan oleh Terbanding di dalam proses keberatan atas SKPLB Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2018 adalah tidaklah tepat dan oleh karenanya Pemohon Banding mohon untuk dibatalkan;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Pajak Nomor KEP- 00392/KEB/WPJ.19/2021 tanggal 21 Juni 2021;

bahwa demikian bantahan atas Surat Uraian Banding nomor S- 1823/WPJ.19/KBP/2021 tanggal 19 November 2021. Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim yang terhormat dapat membuat keputusan yang seadil-adilnya. Atas perhatian Majelis Hakim yang terhormat, Pemohon Banding ucapkan terima kasih;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-56 sebagai berikut:

Bukti P-1. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

00392/KEB/WPJ.19/2021 tanggal 21 Juni 2021;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun

2018 Nomor 00044/406/18/092/20 tanggal 24 April 2020;

Bukti P-3. Salinan Surat Keberatan Nomor 028/AC/VII/2020 tanggal 23 Juli 2020

beserta tanda terimanya;

Bukti P-4. Akta Nomor 18 tanggal 9 November 2020 yang mencantumkan

penandatangan Surat Banding sebagai salah seorang direktur; Bukti P-5. Akta Nomor 36 tanggal 20 April 2020 yang mencantumkan

penandatangan Surat Keberatan sebagai salah seorang direktur; Bukti P-6. Salinan Surat Pengadilan Pajak B.010084.15.2021/PAN.Wk/2021

tanggal 21 Desember 2021 yang diterima tanggal 24 Desember 2021 Bukti P-7. Salinan Surat Uraian Banding nomor S-1823/WPJ.19/KBP/2021

tanggal 19 November 2021;

Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus Nomor 007/AC/III/2022 tanggal 7 Maret 2022, Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus Nomor 008/AC/III/2022 tanggal 7 Maret 2022 Bukti P-10. Surat Kuasa Khusus Nomor 009/AC/III/2022 tanggal 7 Maret 2022, Bukti P-11. Surat Kuasa Khusus Nomor 011/AC/III/2022 tanggal 7 Maret 2022, Bukti P-12. Pakta Integritas dan Fotokopi Identitas Kuasa Hukum dan Direktur; Bukti P-13. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-142/PP/IKH/2021 tanggal 6 Maret

2021;

Bukti P-14. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1210/PP/IKH/2021 tanggal 23

November 2021;

Bukti P-15. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-4/PP/IKH/2022 tanggal 10 Januari

2022;

Bukti P-16. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1124/PP/IKH/2021 tanggal 29 Oktober

2021,

Bukti P-17. SPT PPh Badan Tahun 2018;

Bukti P-18. Akta Nomor 36 tanggal 20 April 2020;

Bukti P-19. Akta Nomor 18 tanggal 9 November 2020;

Bukti P-20. Matriks dan alasan sengketa banding;

Bukti P-21. Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 5 Juli

2022;

Bukti P-22. Kompilasi dokumen pendukung beserta penjelasan mengenai manfaat

jasa yang didapat berdasarkan dokumen yang dilampirkan;

Bukti P-23. Risalah Pembahasan terkait Pemeriksaan PT South Pacific Viscose

Tahun 2018;

Bukti P-24. Perjanjian penyediaan Jasa Pulp Purchase yang telah diterjemahkan

oleh penerjemah tersumpah;

Bukti P-25. Salinan Perjanjian Kerjasama Penyediaan Fasilitas Klinik Kesehatan

antara PT South Pacific Viscose dengan PT Asih Eka Abadi dan PT Astha Era Abadi;

Bukti P-26. Salinan Bukti pendukung operasional klinik Kesehatan PT South Pacific

Viscose di daerah Purwakarta;

Bukti P-27. Detail GL akun 410024 Wages - medical allowance beserta indexing; Bukti P-28. Salinan Dokumen Pendukung untuk Koreksi Fiskal Positif PPh Badan

terkait akun 410024 Wages - medical allowance;

Bukti P-29. Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 13

September 2022;

Bukti P-30. Perjanjian penyediaan jasa shared service yang telah diterjemahkan

oleh penerjemah tersumpah;

Bukti P-31. Profil dari personel yang memberikan jasa shared service;

Bukti P-32. Dokumen pendukung terkait eksistensi dan manfaat dari jasa shared

service yang dipersengketakan;

Bukti P-33. Sertifikasi tambahan Pemohon Banding selain tahun 2018;

Bukti P-34. Perhitungan basis biaya dan alokasi biaya jasa shared service;

Bukti P-35. Risalah Pembahasan terkait Pemeriksaan PT South Pacific Viscose

Tahun 2018;

Bukti P-36. Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 11

Oktober 2022;

Bukti P-37. Detail GL akun 408000 Food and Drink beserta indexing;

Bukti P-38. Salinan Dokumen Pendukung untuk koreksi fiskal positif PPh Badan

terkait akun 408000 Food and Drink;

Bukti P-39. Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 22

November 2022;

Bukti P-40. Dokumen pendukung terkait eksistensi dan manfaat dari jasa shared

service yang dipersengketakan Profil dari personel yang memberikan jasa shared service;

Bukti P-41. Risalah Pembahasan Pemeriksaan Pajak PT South Pacific Viscose

2018;

Bukti P-42. Kesimpulan akhir;

Bukti P-43. Perjanjian penyediaan jasa shared service yang telah diterjemahkan

oleh penerjemah tersumpah;

Bukti P-44. Profil dari personel yang memberikan jasa shared service;

Bukti P-45. Dokumen pendukung terkait eksistensi dan manfaat dari jasa shared

service yang dipersengketakan;

Bukti P-46. Sertifikasi tambahan Pemohon Banding selain tahun 2018;

Bukti P-47. Laporan Keuangan Pemohon Banding 2016, 2017, 2019, dan 2020; Bukti P-48. Perhitungan basis biaya dan alokasi biaya jasa shared service;

Bukti P-49. Risalah Pembahasan terkait Pemeriksaan PT South Pacific Viscose

Tahun 2018;

Bukti P-50. Perjanjian penyediaan jasa pulp purchase yang telah diterjemahkan

oleh penerjemah tersumpah;

Bukti P-51. Salinan Perjanjian Kerjasama Penyediaan Fasilitas Klinik Kesehatan

antara PT South Pacific Viscose dengan PT Asih Eka Abadi dan PT Astha Era Abadi;

Bukti P-52. Salinan Bukti pendukung operasional klinik Kesehatan PT South Pacific

Viscose di daerah Purwakarta;

Bukti P-53. Detail GL akun 410024 Wages - medical allowance beserta indexing; Bukti P-54. Salinan Dokumen Pendukung untuk Koreksi Fiskal Positif PPh Badan

terkait akun 410024 Wages - medical allowance;

Bukti P-55. Detail GL akun 408000 Food and Drink beserta indexing;

Bukti P-56. Salinan Dokumen Pendukung untuk Koreksi Fiskal Positif PPh Badan

terkait akun 408000 Food and Drink;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-14 sebagai berikut:

Bukti T-1. Lembar Penelitian Kelengkapan Berkas;

Bukti T-2. Lembar Pengawasan Penelitian Berkas Keberatan;

Bukti T-3. Surat Keberatan Nomor 028/AC/VII/2020 tanggal 23 Juli 2020;

Bukti T-4. LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00143/WPJ.19/KP.02/RIKSIS/2020 tanggal 22 April 2020;

Bukti T-5. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-1157/WPJ.19/2021 tanggal

11 Juni 2021;

Bukti T-6. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-7. Matriks sengketa;

Bukti T-8. Penjelasan tertulis tanggal 31 Mei 2022;

Bukti T-9. Risalah Pembahasan;

Bukti T-10. Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 9

Agustus 2022;

Bukti T-11. Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 11

Oktober 2022;

Bukti T-12. Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 22

November 2022;

Bukti T-13. Kesimpulan akhir;

Bukti T-14. Pulp Purchasing Service Agreement Lenzing Group;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00392/KEB/WPJ.19/2021 tanggal 21 Juni 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00044/406/18/092/20 tanggal 24 April 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor Nomor 049/AC/IX/2021 tanggal 15 September 2021 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang dan ditandatangani oleh Pengurus yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat ((1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif177.289.073.971270.257.562.75992.968.488.788

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto PPh Badan tahun 2018 sebesar Rp92.968.488.788,00 dengan rincian sebagai berikut:

Penghasilan Neto/(Rugi) Cfm TerbandingRp 386.262.983.558,00 Penghasilan Neto/(Rugi) Cfm Pemohon BandingRp 293.294.494.770,00 – Koreksi Terbanding:Rp 92.968.488.788,00 bahwa koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto Tahun Pajak 2018 sebesar Rp92.968.488.788,00, terdiri dari koreksi atas:

NoUraianKoreksi (Rp)
Penyesuaian Fiskal Positif :
1.APembayaran Jasa Shared Service67.851.116.800
1.BPembayaran Jasa Pulp Purchase1.589.905.539
2.A.1Wages - medical allowance17.137.235.086
2.A.2Salaries - medical allowance5.643.121.963
2.A.3Salaries expats - medical allowance611.501.016
2.BExhibition/ Fairs18.567.333
2.CCost of Material Consumption of Office Supplies17.100.650
2.DFood and Drink99.940.401
Total92.968.488.788

1.A. Pembayaran Jasa Shared Service sebesar Rp67.851.116.800,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding, koreksi penyesuaian fiskal positif atas pembayaran Jasa Shared Service sebesar Rp67.851.116.800, karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan secara memadai eksistensi dan manfaat ekonomis atas jasa shared service yang dibebankan oleh Lenzing AG selaku pihak afiliasi pemberi jasa yaitu :

NoJasa Shared Service yang dikoreksiNilai (Rp)
1Dukungan Penjualan2.935.511.900
2Manajemen Bisnis Global Tekstil dan Nonwoven37.648.892.300
3Keamanan, Kesehatan, dan Lingkungan Global8.054.733.000
4Keberlangsungan Perusahaan3.123.221.300
5Penelitian dan Pengembangan Global16.088.758.300
Total67.851.116.800

bahwa pembayaran jasa intra-grup baru dapat dibebankan sebagai biaya apabila jasa benar-benar diberikan, penerima jasa memperoleh manfaat ekonomis atau komersial, dan nilai pembebanan jasa memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Dalam sengketa ini, Terbanding menilai persyaratan tersebut tidak terpenuhi untuk jasa-jasa yang masih dikoreksi, yaitu antara lain jasa Dukungan Penjualan, Manajemen Bisnis Global Tekstil dan Nonwoven, Keamanan, Kesehatan dan Lingkungan Global, Keberlangsungan Perusahaan, serta Penelitian dan Pengembangan Global atau pos jasa lain yang oleh para pihak dirujuk dalam kelompok jasa shared service yang tetap dipertahankan koreksinya;

bahwa menurut Terbanding, pada saat pemeriksaan maupun keberatan Pemohon Banding tidak dapat menyerahkan dokumen yang cukup untuk membuktikan pelaksanaan nyata dari jasa-jasa tersebut. Terbanding telah meminta dokumen terkait latar belakang kebutuhan jasa, pihak-pihak yang melakukan kegiatan jasa, waktu pelaksanaan jasa, proses pengerjaan jasa, laporan hasil pekerjaan, rincian manfaat, rincian biaya, cost base, serta dasar alokasi biaya kepada Pemohon Banding. Namun, menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen yang memadai berupa dokumentasi pelaksanaan jasa, time sheet, job sheet, laporan pekerjaan atau report, dokumentasi personel pelaksana jasa, rincian manfaat yang diterima, serta rincian biaya aktual yang dikeluarkan oleh Lenzing AG untuk menyelenggarakan jasa tersebut. Dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa invoice, perjanjian, TP Documentation, dan korespondensi umum belum cukup untuk membuktikan bahwa jasa yang dikoreksi benar-benar dilakukan dan memberikan manfaat langsung kepada Pemohon Banding.

bahwa Terbanding juga menilai bahwa sebagian dokumen yang disampaikan Pemohon Banding hanya berupa contoh korespondensi, agenda, materi pelatihan, laporan grup, atau informasi umum yang belum dapat dihubungkan secara langsung dengan jenis jasa tertentu dan nilai biaya yang dibebankan. Menurut Terbanding, tanpa rincian kegiatan dan rincian biaya per jenis jasa, tidak dapat dipastikan apakah dokumen yang disampaikan

benar-benar berkaitan dengan jasa yang dikoreksi atau justru berkaitan dengan jenis jasa lain yang telah diakui eksistensinya. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU PPh, Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) UU PPh, serta pedoman pemeriksaan transaksi hubungan istimewa dalam PER- 22/PJ/2013 dan SE-50/PJ/2013, Terbanding berpendapat bahwa pembayaran Jasa Shared Service sebesar Rp67.851.116.800 tidak memenuhi syarat sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan serta tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, sehingga harus dikoreksi positif.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut :

bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding atas pembayaran Jasa Shared Service sebesar Rp67.851.116.800 tidak tepat karena menurut Pemohon Banding jasa shared service dari Lenzing AG benar-benar telah diberikan, memiliki manfaat ekonomis dan komersial, serta berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding tidak tepat menyatakan jasa tidak eksis atau tidak memberikan manfaat, karena Pemohon Banding telah menyampaikan penjelasan dan bukti pendukung sejak proses pemeriksaan, keberatan, hingga persidangan, antara lain perjanjian jasa shared service, dokumen pendukung eksistensi dan manfaat jasa, profil personel pemberi jasa, perhitungan basis biaya dan alokasi biaya, serta Transfer Pricing Documentation.

bahwa menurut Pemohon Banding, transaksi Jasa Shared Service telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana ketentuan transfer pricing yang berlaku. Pemohon Banding menjelaskan bahwa jasa yang diberikan oleh Lenzing AG bukan jasa yang bersifat insidental atau semata-mata untuk kepentingan grup, melainkan jasa yang diberikan secara berkesinambungan untuk mendukung operasional Pemohon Banding. Jasa tersebutmencakupdukunganbisnis,penjualan,pemasaran, keberlangsungan usaha, keamanan, kesehatan dan lingkungan, serta fungsi-

fungsi lain yang menurut Pemohon Banding diperlukan dalam menjalankan kegiatan usaha secara efektif dan sesuai standar Grup Lenzing.

bahwa Pemohon Banding juga berpendapat bahwa koreksi Terbanding tidak didasarkan pada penilaian menyeluruh terhadap seluruh dokumen dan fakta yang telah disampaikan. Menurut Pemohon Banding, Terbanding memiliki kewajiban untuk mendasarkan simpulan pemeriksaan pada bukti yang kuat, berkaitan, dan kompeten, serta mempertimbangkan penjelasan Pemohon Banding secara utuh. Dalam hal ini, Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen yang menunjukkan adanya jasa, manfaat ekonomi, dasar pembebanan biaya, alokasi biaya, dan kewajaran mark-up, sehingga biaya Jasa Shared Service sebesar Rp67.851.116.800 seharusnya dapat dikurangkan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan koreksi Terbanding seharusnya dibatalkan.

1.B. Jasa Pembelian Bahan Baku Pulp sebesar Rp 1.589.905.539,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan sebagai berikut :

bahwa menurut Terbanding, koreksi penyesuaian fiskal positif atas pembayaran Jasa Pulp Purchase sebesar Rp1.589.905.539 tidak tepat, bukan karena menolak seluruh eksistensi jasa pulp purchase, melainkan karena Terbanding mempertahankan koreksi atas komponen mark-up sebesar 5% dari jasa eksternal atau subkontraktor Pulp Trading GmbH. Berdasarkan hasil pembahasan, Terbanding pada prinsipnya mengakui eksistensi Jasa Pulp Purchase, namun berpendapat bahwa bagian biaya jasa eksternal yang dibebankan kepada Pemohon Banding seharusnya tidak ditambah mark-up. Oleh karena itu, koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding terbatas pada nilai mark-up 5% atas jasa eksternal tersebut, yaitu sebesar Rp1.589.905.539.

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian terhadap dokumen kontrak atau Pulp Purchase Agreement, tidak terdapat klausul yang secara jelas membolehkan penambahan mark-up sebesar 5% atas biaya jasa eksternal atau subkontraktor. Terbanding berpendapat bahwa biaya jasa eksternal pada dasarnya merupakan biaya yang diteruskan atau dialokasikan

kepada Pemohon Banding, sehingga tidak seharusnya menjadi dasar pengenaan mark-up apabila perjanjian tidak mengatur secara tegas penambahan mark-up tersebut. Dengan demikian, Terbanding menilai bahwa pembayaran atas jasa eksternal masih dapat diakui sampai sebesar biaya yang menurut Terbanding dapat dibebankan, tetapi tambahan mark-up 5% tidak dapat dibebankan sebagai biaya fiskal.

bahwa Terbanding menghitung koreksi dengan mengambil jumlah biaya jasa eksternal sebesar EUR1.926.362, kemudian mengalikan mark-up 5% sehingga diperoleh nilai koreksi EUR96.318. Nilai tersebut kemudian dikonversi ke rupiah dengan menggunakan kurs rata-rata euro tahun 2018 sehingga menghasilkan koreksi sebesar Rp1.589.905.539. Berdasarkan perhitungan Terbanding, jumlah biaya Pulp Trading Service yang dibebankan kepada Pemohon Banding adalah sebesar Rp17.592.340.581, sedangkan jumlah yang diakui Terbanding adalah sebesar Rp16.002.435.042, sehingga selisihnya sebesar Rp1.589.905.539 dikoreksi positif. Dengan demikian, berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU PPh, Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh, Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) UU PPh, serta ketentuan penentuan harga transfer yang berlaku, Terbanding berpendapat koreksi atas pembayaran Jasa Pulp Purchase sebesar Rp1.589.905.539 telah tepat dan tetap dipertahankan.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut :

bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding atas pembayaran Jasa Pulp Purchase sebesar Rp1.589.905.539 tidak tepat karena menurut Pemohon Banding koreksi tersebut didasarkan pada kesimpulan yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Pemohon Banding menegaskan bahwa mark-up sebesar 5% atas Jasa Pulp Purchase telah tercantum secara jelas dalam perjanjian penyediaan Jasa Pulp Purchase yang disepakati pada tanggal 1 Juli 2016 dan diamandemen pada tanggal 1 Januari 2018. Perjanjian tersebut telah disampaikan kepada Terbanding, bahkan telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah dan disampaikan dalam persidangan.

bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa dalam Schedule 3: Product Purchase Price and Procurement Fee, khususnya bagian Procurement Fee, diatur bahwa biaya penyediaan jasa, baik langsung maupun tidak langsung, akan ditagihkan dengan dikenakan mark-up sebesar 5%. Oleh karena itu, menurut Pemohon Banding, pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa perjanjian tidak mengatur mark-up 5% tidak tepat. Pemohon Banding juga menegaskan bahwa perhitungan harga pembelian bahan baku pulp berbeda dengan perhitungan biaya Jasa Pulp Purchase. Dalam perjanjian terdapat dua mekanisme penagihan yang berbeda, yaitu penagihan harga pembelian bahan baku pulp dan penagihan biaya jasa pulp purchase yang ditambah mark-up 5%.

bahwa Pemohon Banding juga berpendapat bahwa perhitungan koreksi Terbanding tidak tepat karena Terbanding tidak memperhitungkan rasio pembebanan volume aktual yang merupakan elemen utama dalam pengalokasian biaya kepada Pemohon Banding. Menurut Pemohon Banding, nilai yang digunakan Terbanding merupakan keseluruhan biaya yang ditanggung pemasok pihak afiliasi untuk semua penerima jasa sebelum dialokasikan kepada Pemohon Banding, sehingga tidak mencerminkan nilai transaksi yang sebenarnya dibebankan kepada Pemohon Banding. Dengan demikian, karena mark-up 5% telah diatur dalam perjanjian, eksistensi jasa telah diakui, dan perhitungan Terbanding tidak mencerminkan alokasi biaya yang sebenarnya, Pemohon Banding berpendapat koreksi atas Jasa Pulp Purchase sebesar Rp1.589.905.539 seharusnya dibatalkan;

Peraturan Perundang-undangan Perpajakan terkait Sengketa nomor 1.A dan 1.B

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut dengan UU KUP), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 12

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

Pasal 18

(3) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

(4) Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain;

hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Menimbang bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat terkait Sengketa nomor 1.A dan 1.B sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak terhadap berkas sengketa, diketahui bahwa pokok sengketa dalam bagian ini adalah koreksi penyesuaian fiskal positif atas pembayaran Jasa Shared Service sebesar Rp67.851.116.800 dan Jasa Pulp Purchase sebesar Rp1.589.905.539. Kedua pembayaran tersebut merupakan transaksi afiliasi, sehingga pengujiannya tidak cukup hanya dilakukan berdasarkan keberadaan perjanjian dan invoice, tetapi harus pula memperhatikan apakah jasa benar-benar diberikan, apakah Pemohon Banding memperoleh manfaat ekonomis atau komersial yang nyata, apakah dasar pembebanan biaya dapat ditelusuri, dan apakah nilai transaksi memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, dalam transaksi jasa intra-grup, beban biaya baru dapat dikurangkan dari penghasilan bruto apabila memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh, yaitu dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Dalam hal transaksi dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa, Pasal 18 ayat (3) UU PPh memberikan kewenangan kepada Terbanding untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Dengan demikian, pembuktian atas transaksi jasa intra-grup tidak hanya mencakup adanya pembayaran, tetapi juga mencakup pembuktian eksistensi jasa, manfaat jasa, dan kewajaran nilai pembebanan jasa.

bahwa menurut Pengadilan Pajak, perjanjian, invoice, dokumen transfer pricing, dan korespondensi umum merupakan bukti awal yang relevan, tetapi belum selalu cukup untuk membuktikan bahwa suatu jasa intra-grup benar-benar diberikan dan memberikan manfaat ekonomis atau komersial kepada penerima jasa. Pengadilan Pajak harus menilai apakah dokumen tersebut dapat menjelaskan secara sistematis adanya kebutuhan Pemohon Banding atas jasa, siapa yang memberikan jasa, kapan jasa diberikan, bagaimana jasa dilaksanakan, apa output yang diterima, bagaimana output tersebut digunakan oleh Pemohon Banding, serta bagaimana biaya dialokasikan kepada Pemohon Banding.

1.A. Pembayaran Jasa Shared Service sebesar Rp67.851.116.800

bahwa terhadap Jasa Shared Service, diketahui bahwa pada awalnya Terbanding melakukan koreksi atas seluruh pembayaran jasa shared service, namun setelah pembahasan akhir Terbanding mengakui eksistensi beberapa jenis jasa, yaitu Manajemen Merek Global, Manajemen Kualitas dan Jasa Pelanggan Teknis Global, Rantai Pasokan Global, serta Intelijen Pasar dan Keunggulan Harga Global. Adapun koreksi yang tetap dipertahankan Terbanding adalah atas lima jenis jasa, yaitu Dukungan Penjualan, Manajemen Bisnis Global Tekstil dan Nonwoven, Keamanan, Kesehatan dan Lingkungan Global, Keberlangsungan Perusahaan, serta Penelitian dan Pengembangan Global, dengan jumlah koreksi sebesar Rp67.851.116.800;

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena menurut Pemohon Banding jasa shared service tersebut benar-benar telah diberikan oleh Lenzing AG dan memberikan manfaat ekonomis bagi kegiatan usaha Pemohon Banding. Pemohon Banding menyampaikan antara lain perjanjian jasa shared service, profil personel pemberi jasa, dokumen pendukung terkait eksistensi dan manfaat jasa, sertifikasi tambahan, laporan keuangan, perhitungan basis biaya dan alokasi biaya, serta dokumen transfer pricing. Pemohon Banding berpendapat bahwa jasa tersebut diperlukan untuk mendukung operasional, pemasaran, keberlangsungan usaha, standar keselamatan, kesehatan, lingkungan, serta pengembangan bisnis Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak menghargai dokumen-dokumen yang telah disampaikan Pemohon Banding tersebut. Namun demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dokumen yang disampaikan belum cukup untuk membuktikan secara memadai hubungan langsung antara masing-masing jenis jasa yang dikoreksi dengan manfaat konkret yang diterima Pemohon Banding. Dokumen yang disampaikan lebih banyak bersifat umum, berupa perjanjian, penjelasan fungsi, profil personel, contoh korespondensi, agenda, materi pelatihan, laporan grup, dan dokumen pendukung yang belum sepenuhnya dapat ditelusuri kepada kegiatan jasa tertentu, periode pemberian jasa, personel pelaksana, hasil pekerjaan, penerima manfaat di pihak Pemohon Banding, serta nilai biaya yang dialokasikan kepada Pemohon Banding;

bahwa dalam pemeriksaan transaksi jasa intra-grup, Pengadilan Pajak berpendapat harus dapat dibuktikan apakah suatu perusahaan independen dalam keadaan sebanding akan bersedia membayar jasa tersebut atau akan melakukan jasa tersebut sendiri secara internal. Uji manfaat tersebut harus dibuktikan melalui dokumen yang menunjukkan pelaksanaan aktual jasa dan manfaat aktual yang diterima, bukan hanya melalui uraian bahwa jasa tersebut secara umum berguna bagi grup usaha. Oleh karena itu, untuk jasa Dukungan Penjualan, Manajemen Bisnis Global Tekstil dan Nonwoven, Keamanan, Kesehatan dan Lingkungan Global, Keberlangsungan Perusahaan, serta Penelitian dan Pengembangan Global, Pemohon Banding seharusnya dapat menunjukkan antara lain rincian kegiatan, tanggal pelaksanaan, pihak pelaksana, pihak penerima, laporan hasil pekerjaan, dasar alokasi biaya, dan hubungan antara output jasa dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak, Pemohon Banding belum dapat memperlihatkan dokumen yang memadai berupa time sheet, job sheet, laporan hasil pekerjaan, rincian kegiatan per jenis jasa, rincian biaya aktual yang menjadi cost base, dasar alokasi biaya yang dapat diuji, dan bukti penggunaan hasil jasa oleh Pemohon Banding. Tanpa dokumen tersebut, Pengadilan Pajak tidak dapat menguji apakah pembayaran yang

dibebankan benar-benar mencerminkan jasa yang diterima Pemohon Banding atau hanya merupakan pembebanan biaya grup yang bersifat umum. Terlebih lagi, sebagian dokumen yang disampaikan tidak secara jelas dapat dipisahkan antara jasa yang masih dikoreksi dan jasa yang telah diakui oleh Terbanding, sehingga terdapat risiko tumpang tindih dalam pembuktian manfaat;

bahwa Pengadilan Pajak juga berpendapat bahwa adanya manfaat umum karena Pemohon Banding menjadi bagian dari Grup Lenzing tidak cukup untuk membuktikan terpenuhinya benefit test. Dalam transaksi afiliasi, harus dibedakan antara jasa yang benar-benar diberikan kepada Pemohon Banding, kegiatan yang dilakukan untuk kepentingan pemegang saham atau grup secara umum, dan manfaat insidental yang timbul karena Pemohon Banding merupakan bagian dari grup usaha. Biaya yang bersifat kegiatan pemegang saham, kegiatan grup yang manfaatnya tidak dapat diidentifikasi kepada Pemohon Banding, atau kegiatan yang hanya memberikan manfaat insidental, tidak dapat dibebankan sebagai biaya fiskal Pemohon Banding; bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding belum dapat membuktikan bahwa pembayaran Jasa Shared Service sebesar Rp67.851.116.800 memenuhi syarat sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh. Pemohon Banding juga belum dapat membuktikan bahwa pembayaran tersebut telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh, khususnya terkait pembuktian eksistensi jasa dan manfaat ekonomis atau komersial yang diterima Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding atas pembayaran Jasa Shared Service sebesar Rp67.851.116.800 telah tepat dan tetap dipertahankan;

1.B. Pembayaran Jasa Pulp Purchase sebesar Rp1.589.905.539

bahwa terhadap Jasa Pulp Purchase, Terbanding pada prinsipnya telah mengakui eksistensi Jasa Pulp Purchase, tetapi masih mempertahankan

koreksi atas mark-up 5% dari jasa eksternal/subkontraktor Pulp Trading GmbH sebesar Rp1.589.905.539;

bahwa Terbanding melakukan koreksi karena berpendapat biaya jasa eksternal atau subkontraktor Pulp Trading GmbH seharusnya tidak ditambah mark-up sesuai perjanjian. Terbanding menghitung koreksi dengan mengambil jumlah biaya jasa eksternal, kemudian mengenakan mark-up 5% sehingga diperoleh nilai koreksi sebesar Rp1.589.905.539. Dengan demikian, pokok yang harus dinilai Pengadilan Pajak dalam sengketa ini adalah apakah mark-up 5% atas Jasa Pulp Purchase memiliki dasar perjanjian dan dasar pembebanan yang dapat diterima, bukan lagi apakah seluruh eksistensi Jasa Pulp Purchase harus ditolak;

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena menurut Pemohon Banding mark-up sebesar 5% telah tercantum secara jelas dalam perjanjian penyediaan Jasa Pulp Purchase yang disepakati pada tanggal 1 Juli 2016 dan diamandemen pada tanggal 1 Januari 2018. Pemohon Banding menunjuk Schedule 3: Product Purchase Price and Procurement Fee, khususnya bagian Procurement Fee, yang mengatur bahwa biaya penyediaan jasa, baik langsung maupun tidak langsung, ditagihkan dengan dikenakan mark-up sebesar 5%. Pemohon Banding juga menjelaskan bahwa perhitungan harga pembelian bahan baku pulp berbeda dengan perhitungan biaya Jasa Pulp Purchase, sehingga Terbanding tidak tepat apabila menilai dokumen pembelian bahan baku sebagai dasar untuk menolak mark-up atas jasa;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak terhadap uraian para pihak dan dokumen yang disampaikan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat terdapat perbedaan mendasar antara koreksi Jasa Shared Service dan koreksi Jasa Pulp Purchase. Pada Jasa Shared Service, Terbanding masih mempersoalkan eksistensi dan manfaat jasa yang tidak terbukti memadai. Adapun pada Jasa Pulp Purchase, Terbanding telah mengakui eksistensi jasa dan hanya mempermasalahkan mark-up 5% atas biaya jasa eksternal. Karena itu, apabila dokumen perjanjian memang mengatur mark-up 5% atas procurement fee dan Terbanding tidak

membuktikan bahwa mark-up tersebut melebihi kewajaran atau tidak sesuai dengan alokasi biaya yang sebenarnya, maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan hanya dengan alasan bahwa mark-up tidak terdapat dalam perjanjian;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, Schedule 3 perjanjian penyediaan Jasa Pulp Purchase merupakan bukti yang relevan untuk menilai dasar pembebanan mark-up. Berdasarkan dokumen Schedule 3 yang diserahkan Terbanding, tertulis “The total Procurement Fee payable by BUYERS consists of PROCUREMENT ENTITY’s actual full costs (cost basis) incurred directly or indirectly for providing the Purchasing Services plus a mark-up of 5%, provided that such a fee shall not exceed 5% of the relevant pulp Purchase Price…. Costs, charges or expenses payable to third parties/subcontractors by PROCUREMENT ENTITY for the performance of the Purchasing Services where PROCUREMENT ENTITY has not added any substantial own value and/or is acting only in an agency function represent pass-through costs and shall be reimbursed as net costs by BUYERS without any mark-up.”;

bahwa dengan demikian, berdasarkan perjanjian tersebut biaya jasa procurement milik PTG sendiri boleh ditambah mark-up 5%. Menurut Pengadilan Pajak yang termasuk dalam jenis ini misalnya adalah biaya pegawai PTG yang melakukan fungsi pembelian, biaya administrasi internal PTG, biaya analisis pasar, koordinasi pemasok, negosiasi, pengaturan volume pembelian, dan fungsi lain yang benar-benar dilakukan PTG sebagai penyedia jasa. Atas biaya seperti ini, mark-up 5% karena PTG tidak sekadar mengganti biaya, tetapi menjalankan fungsi jasa. Berbeda halnya dengan biaya tersebut, biaya pihak ketiga/subkontraktor yang ditagihkan oleh PTG tidak boleh ditambah mark-up karena PTG tidak menambah nilai tambah substansial dan hanya bertindak sebagai perantara/agen;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, karena dalam Schedule 3 telah dinyatakan bahwa atas jasa Pulp Purchase, biaya penyediaan jasa langsung maupun tidak langsung dikenakan mark-up sebesar 5%, maka alasan Terbanding yang menyatakan mark-up 5% tidak diatur dalam perjanjian

menjadi tidak sesuai dengan bukti yang diajukan. Dalam keadaan demikian, koreksi Terbanding harus didukung dengan alasan lain yang lebih kuat, misalnya bahwa mark-up 5% tidak wajar dibandingkan pembanding independen, bahwa biaya yang menjadi dasar mark-up tidak benar-benar terjadi, atau bahwa alokasi biaya kepada Pemohon Banding tidak mencerminkan manfaat yang diterima Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan, Terbanding tidak membatalkan seluruh biaya Jasa Pulp Purchase, melainkan mengakui biaya Pulp Trading Service sebesar Rp16.002.435.042 dan hanya mengoreksi selisih mark-up 5% sebesar Rp1.589.905.539. Pengadilan Pajak berpendapat pengakuan Terbanding atas sebagian besar biaya Jasa Pulp Purchase menunjukkan bahwa eksistensi jasa dan sebagian pembebanan biaya tidak lagi menjadi pokok yang ditolak secara keseluruhan oleh Terbanding. Oleh karena itu, apabila bagian mark-up 5% telah memiliki dasar kontraktual dan tidak terbukti melebihi kewajaran, koreksi atas bagian mark- up tersebut tidak dapat dipertahankan;

bahwa Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan dalil Pemohon Banding bahwa perhitungan Terbanding tidak memperhitungkan rasio pembebanan volume aktual yang merupakan dasar alokasi biaya kepada Pemohon Banding. Terhadap dalil tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat Terbanding seharusnya menunjukkan bahwa dasar alokasi biaya yang digunakan Pemohon Banding tidak tepat atau mengakibatkan pembebanan biaya yang tidak wajar. Namun dalam sengketa ini, alasan utama Terbanding adalah tidak adanya dasar mark-up dalam perjanjian, sedangkan Pemohon Banding telah menunjukkan bahwa mark-up 5% tercantum dalam bagian Procurement Fee pada Schedule 3 perjanjian;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding atas pembayaran Jasa Pulp Purchase sebesar Rp1.589.905.539 tidak dapat dipertahankan. Berbeda dengan Jasa Shared Service yang tidak didukung pembuktian manfaat dan pelaksanaan jasa secara memadai, sengketa Jasa Pulp Purchase dalam perkara a quo terbatas pada mark-up 5% yang telah

memiliki dasar dalam perjanjian dan tidak terbukti melebihi kewajaran. Oleh karena itu, koreksi Terbanding sebesar Rp1.589.905.539 dibatalkan;

2.A. Medical Allowance sebesar Rp 23.391.858.065,00

Koreksi Medical Allowance terdiri atas:

a. Wages - medical allowanceRp 17.137.235.086

b. Salaries - medical allowanceRp 5.643.121.963

c. Salaries expats - medical allowanceRp611.501.016 + Rp 23.391.858.065

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding, koreksi atas imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sebesar Rp23.391.858.065 yang terdiri dari akun Wages - Medical Allowance sebesar Rp17.137.235.086, Salaries - Medical Allowance sebesar Rp5.643.121.963, dan Salaries Expats - Medical Allowance sebesar Rp611.501.016, Terbanding berpendapat bahwa biaya tersebut merupakan biaya pegawai yang tidak diberikan secara langsung kepada pegawai dalam bentuk uang. Terbanding mendasarkan koreksinya pada Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 2 UU PPh yang menyebutkan bahwa biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa, termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan, dapat dibebankan sepanjang diberikan dalam bentuk uang. Oleh karena pengeluaran Medical Allowance dalam sengketa ini menurut Terbanding berupa fasilitas kesehatan atau pemberian obat secara cuma-cuma kepada pegawai, maka pengeluaran tersebut dipandang sebagai natura dan/atau kenikmatan yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

bahwa terhadap akun 410024 Wages - medical allowance sebesar Rp17.137.235.086 dan akun 418024 Salaries - medical allowance sebesar Rp5.643.121.963, Terbanding menilai bahwa meskipun Pemohon Banding menyatakan pengeluaran tersebut merupakan biaya pembelian obat atau biaya operasional klinik kesehatan di Purwakarta dan pabrik yang digunakan oleh seluruh karyawan, substansi pengeluaran tersebut tetap merupakan

fasilitas kesehatan yang dinikmati pegawai. Menurut Terbanding, fasilitas kesehatan atau pemberian obat kepada pegawai tidak sama dengan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang dan tidak dapat diperlakukan sebagai biaya pegawai yang dapat dikurangkan. Terbanding juga menolak dalil Pemohon Banding yang mengacu pada PMK-167/PMK.03/2018 karena menurut Terbanding ketentuan tersebut berkaitan dengan penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu, sedangkan Pemohon Banding tidak memenuhi kriteria daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut;

bahwa terhadap akun 418224 Salaries expats - medical allowance sebesar Rp611.501.016, Terbanding juga mempertahankan koreksi dengan dasar yang sama, yaitu bahwa pengeluaran tersebut merupakan bagian dari Medical Allowance yang menurut Terbanding tidak dapat dibebankan sebagai biaya fiskal apabila tidak terbukti diberikan dalam bentuk uang sebagai tunjangan yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21. Terbanding berpendapat bahwa apabila pengeluaran Medical Allowance tersebut memang merupakan premi asuransi yang dibayarkan pemberi kerja atau pembayaran reimbursement dalam bentuk uang kepada pegawai, seharusnya pengeluaran tersebut diperlakukan sebagai objek pemotongan PPh Pasal 21 dan tercermin dalam ekualisasi objek PPh Pasal 21. Namun, berdasarkan penelitian Terbanding, akun-akun Medical Allowance tersebut tidak cukup didukung sebagai komponen yang telah dipotong PPh Pasal 21 atau dikoreksi fiskal sesuai karakter natura/kenikmatan, sehingga Terbanding tetap menggolongkannya sebagai penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang tidak dapat dikurangkan berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh;

bahwa selain itu, Terbanding menyatakan telah meminta kepada Pemohon Banding data dan dokumen berupa pencatatan, bukti pengeluaran, serta Standard Operating Procedure terkait pemberian Medical Allowance kepada karyawan melalui surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi pertama serta kedua. Namun menurut Terbanding, Pemohon

Banding tidak memenuhi seluruh permintaan data yang diperlukan untuk membuktikan bahwa pengeluaran tersebut memenuhi syarat sebagai biaya yang dapat dikurangkan. Oleh karena itu, Terbanding berpendapat koreksi atas Medical Allowance sebesar Rp23.391.858.065 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 2 UU PPh, Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh, serta ketentuan pengecualian natura/kenikmatan yang berlaku, sehingga koreksi tersebut tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut :

bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding atas imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sebesar Rp23.391.858.065 yang terdiri dari akun Wages – Medical Allowance sebesar Rp17.137.235.086, Salaries – Medical Allowance sebesar Rp5.643.121.963, dan Salaries Expats – Medical Allowance sebesar Rp611.501.016 tidak tepat;

bahwa atas akun 410024 Wages - Medical Allowance sebesar Rp17.137.235.086 dan akun 418024 Salaries - Medical Allowance sebesar Rp5.643.121.963 karena kedua akun tersebut memiliki substansi yang sama, yaitu biaya kesehatan untuk karyawan lokal Pemohon Banding, merupakan biaya yang berkaitan dengan pembelian obat/medical allowance untuk Klinik Kesehatan milik Pemohon Banding di Purwakarta dan pabrik, yang penggunaannya dapat dimanfaatkan oleh seluruh karyawan Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding, pendirian dan penyelenggaraan Klinik Kesehatan tersebut ditujukan untuk memastikan kesehatan karyawan terjamin dan terlindungi oleh perusahaan, sehingga kegiatan bisnis dan operasional Pemohon Banding dapat terus berjalan secara efektif dan efisien. Dengan demikian, biaya yang dicatat dalam akun Wages - Medical Allowance dan Salaries - Medical Allowance bukan merupakan pemberian pribadi kepada pegawai tertentu, melainkan biaya operasional perusahaan yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa biaya tersebut memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh karena merupakan biaya yang

secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Pemohon Banding juga menegaskan bahwa biaya pembelian obat/medical allowance untuk Klinik Kesehatan tersebut bukan merupakan komponen gaji karyawan sehingga tidak termasuk dalam perhitungan PPh Pasal 21 karyawan, melainkan merupakan bagian dari biaya operasional Pemohon Banding pada tahun pajak yang disengketakan;

bahwa Pemohon Banding juga tidak sependapat apabila biaya tersebut diperlakukan sebagai natura dan/atau kenikmatan yang tidak dapat dikurangkan. Menurut Pemohon Banding, penyediaan fasilitas kesehatan kerja merupakan kebutuhan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan dan perlindungan kesehatan tenaga kerja, bukan fasilitas pribadi yang terpisah dari kegiatan usaha. Oleh karena itu, biaya Wages - Medical Allowance dan Salaries - Medical Allowance seharusnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dan koreksi Terbanding atas kedua akun tersebut seharusnya dibatalkan;

bahwa terhadap akun 418224 Salaries Expats - Medical Allowance sebesar Rp611.501.016, akun tersebut memiliki karakter yang berbeda dengan akun Wages - Medical Allowance dan Salaries - Medical Allowance. Akun ini berkaitan dengan biaya kesehatan untuk karyawan ekspatriat yang bekerja untuk kepentingan usaha Pemohon Banding, sehingga pengeluaran tersebut tetap memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding, biaya kesehatan untuk karyawan ekspatriat tersebut merupakan biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan ekspatriat dalam kegiatan operasional Pemohon Banding. Biaya tersebut bukan merupakan natura atau kenikmatan yang diberikan secara cuma-cuma tanpa hubungan dengan kegiatan usaha, melainkan merupakan biaya yang diperlukan agar tenaga kerja ekspatriat dapat menjalankan fungsi pekerjaannya secara efektif dalam mendukung kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding juga berpendapat bahwa apabila biaya tersebut berupa klaim atau reimbursement biaya kesehatan kepada karyawan ekspatriat, maka substansinya adalah penggantian biaya dalam bentuk tunai atau benefit in cash, bukan benefit in kind. Oleh karena itu, Terbanding tidak tepat apabila langsung menggolongkan seluruh akun Salaries Expats - Medical Allowance sebagai natura dan/atau kenikmatan yang tidak dapat dikurangkan hanya karena penamaan akunnya adalah medical allowance; bahwa dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa akun Salaries Expats - Medical Allowance sebesar Rp611.501.016 tetap memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh sebagai biaya yang berkaitan dengan kegiatan usaha. Sepanjang biaya tersebut dapat ditelusuri dari dokumen pendukung dan berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan karyawan ekspatriat, maka biaya tersebut seharusnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dan koreksi Terbanding atas akun Salaries Expats - Medical Allowance seharusnya dibatalkan;

2.C. Cost of Material Consumption of Office Supplies sebesar

Rp17.100.650,00 dan 2.D. Food and Drink sebesar Rp99.940.401,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan sebagai berikut:

bahwa terhadap akun 406000 Cost of Material Consumption of Office Supplies sebesar Rp17.100.650, pengeluaran tersebut merupakan pemberian fasilitas kepada pegawai yang termasuk dalam penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan. Terbanding berpendapat bahwa biaya tersebut tidak memenuhi kriteria biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh, karena tidak diberikan dalam bentuk uang sebagai biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa;

bahwa Terbanding juga menolak dalil Pemohon Banding yang mengaitkan pengeluaran tersebut dengan fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas di lokasi kerja. Menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak memenuhi kriteria daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan mengenai penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang

berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu. Selain itu, Pemohon Banding juga tidak dapat membuktikan adanya Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Persetujuan Penetapan Daerah Tertentu sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan pelaksanaannya;

bahwa dengan demikian, Terbanding berpendapat pemberian fasilitas Cost of Material Consumption of Office Supplies merupakan pemberian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan kepada pegawai, sehingga berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak. Oleh karena itu, Terbanding mempertahankan koreksi atas akun Cost of Material Consumption of Office Supplies sebesar Rp17.100.650;

bahwa terhadap koreksi akun 408000 Food and Drink sebesar Rp99.940.401, pengeluaran tersebut merupakan pemberian makan dan minum kepada pegawai tertentu saja, bukan pemberian makan dan minum kepada seluruh karyawan sebagaimana didalilkan oleh Pemohon Banding. Terbanding berpendapat bahwa apabila pemberian makan dan minum hanya dinikmati oleh pegawai tertentu, maka pengeluaran tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai biaya operasional umum, melainkan merupakan pemberian natura atau kenikmatan kepada karyawan secara cuma-cuma; bahwa menurut Terbanding, pada saat pemeriksaan koreksi akun Food and Drink semula dilakukan sebesar Rp229.630.116, namun setelah pembahasan akhir pemeriksaan Terbanding hanya mempertahankan koreksi sebesar Rp99.940.401. Koreksi tersebut tetap dipertahankan karena berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, biaya yang dikoreksi tidak didukung oleh bukti pendukung yang kompeten untuk membuktikan bahwa pengeluaran tersebut merupakan pemberian makan dan minum kepada seluruh karyawan atau berkaitan langsung dengan kegiatan operasional perusahaan;

bahwa Terbanding juga telah meminta kepada Pemohon Banding data berupa pencatatan dan bukti pengeluaran, rekening koran, serta buku besar terkait akun Food and Drink melalui surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi. Namun, menurut Terbanding, Pemohon

Banding tidak memenuhi seluruh permintaan data yang diperlukan untuk membuktikan dalilnya. Oleh karena itu, Terbanding berpendapat koreksi akun Food and Drink sebesar Rp99.940.401 telah tepat karena pengeluaran tersebut merupakan natura dan/atau kenikmatan kepada pegawai tertentu yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut :

bahwa menurut Pemohon Banding, biaya tersebut bukan merupakan pemberian natura atau kenikmatan yang bersifat pribadi kepada pegawai tertentu, melainkan biaya yang berkaitan dengan pemberian fasilitas kesehatan yang manfaatnya dapat dinikmati oleh seluruh karyawan. Pemohon Banding menjelaskan bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan sarana atau fasilitas yang disediakan dalam rangka menjaga kesehatan karyawan sehingga kegiatan bisnis dan operasional Pemohon Banding dapat terus berjalan sebagaimana mestinya;

bahwa menurut Pemohon Banding, pengeluaran tersebut memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha karena penyediaan fasilitas kesehatan bagi karyawan merupakan bagian dari upaya perusahaan untuk menjaga produktivitas, keselamatan, dan keberlangsungan kegiatan operasional. Oleh karena itu, biaya tersebut memenuhi kriteria biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh. Pemohon Banding berpendapat Terbanding tidak tepat apabila hanya melihat bentuk fasilitasnya, tanpa mempertimbangkan tujuan dan manfaat ekonomis pengeluaran tersebut bagi kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding juga berpendapat bahwa fasilitas kesehatan di lokasi kerja tidak dapat disamakan dengan pemberian kenikmatan pribadi yang terpisah dari kegiatan usaha. Menurut Pemohon Banding, biaya tersebut merupakan bagian dari fasilitas pendukung pelaksanaan pekerjaan dan kesehatan kerja yang diperlukan dalam kegiatan operasional perusahaan. Dengan demikian, pengeluaran pada akun Cost of Material Consumption of Office Supplies sebesar Rp17.100.650 seharusnya dapat

dikurangkan dari penghasilan bruto dan koreksi Terbanding seharusnya dibatalkan;

bahwa terhadap koreksi Terbanding atas akun 408000 Food and Drink sebesar Rp99.940.401, akun tersebut merupakan biaya pemberian makan dan minum kepada seluruh karyawan, bukan pemberian fasilitas atau kenikmatan kepada pegawai tertentu. Pemohon Banding berpendapat bahwa pengeluaran makan dan minum bagi seluruh karyawan merupakan biaya yang berkaitan dengan kegiatan operasional perusahaan, sehingga tidak tepat apabila dikategorikan sebagai natura atau kenikmatan yang tidak dapat dikurangkan;

bahwa menurut Pemohon Banding, pemberian makan dan minum kepada seluruh karyawan dilakukan untuk menunjang pelaksanaan pekerjaan, menjaga kelancaran kegiatan operasional, dan mendukung produktivitas karyawan. Dengan demikian, biaya tersebut memiliki hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Oleh karena itu, biaya Food and Drink seharusnya memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh sebagai biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa Pemohon Banding juga menolak kesimpulan Terbanding yang menyatakan bahwa biaya Food and Drink hanya diberikan kepada pegawai tertentu. Menurut Pemohon Banding, substansi pengeluaran tersebut adalah pemberian makan dan minum untuk karyawan secara umum, sehingga tidak seharusnya diperlakukan sebagai pemberian natura atau kenikmatan yang bersifat eksklusif. Dengan demikian, koreksi Terbanding atas akun Food and Drink sebesar Rp99.940.401 tidak tepat dan seharusnya dibatalkan;

Peraturan Perundang-undangan Perpajakan terkait Sengketa nomor 2.A, 2.C dan 2.D

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009

tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut dengan UU KUP), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 12

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

Pasal 9

(1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018 tentang Penyediaan Makanan Dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian Atau Imbalan Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu Dan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pember! Kerja (selanjutnya disebut dengan PMK 167 Tahun 2018), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan/ atau minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.

(2) Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

a. Pemberian atau penyediaan makanan dan/ atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.

b. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut.

c. Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya

Pasal 4

(1) Penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk Pegawai dan keluarganya berupa:

a. tempat tinggal, termasuk perumahan;

b. pelayanan kesehatan;

Pasal 7

(1) Penetapan daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b diberikan kepada Wajib Pajak yang lokasi usahanya memenuhi kriteria daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) untuk jangka waktu:

a. 5 (lima) tahun; atau

b. 10 (sepuluh) tahun, bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi dengan kriteria,,,,

(3) Untuk mendapatkan penetapan daerah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perpanjangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak.

(4) Kepala Kantor Wilayah DJP yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku sejak bulan keputusan diterbitkan.

Menimbang bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat terkait Sengketa nomor 2.A, 2.C dan 2.D sebagai berikut:

2.A. Medical Allowance sebesar Rp 23.391.858.065,00

bahwa yang menjadi sengketa dalam subpos ini adalah koreksi penyesuaian fiskal positif atas Medical Allowance sebesar Rp23.391.858.065, yang terdiri dari akun 410024 Wages - medical allowance sebesar Rp17.137.235.086, akun 418024 Salaries - medical allowance sebesar Rp5.643.121.963, dan akun 418224 Salaries expats - medical allowance sebesar Rp611.501.016; bahwa Terbanding melakukan koreksi karena berpendapat bahwa pengeluaran yang dicatat dalam akun-akun tersebut merupakan penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diberikan untuk kepentingan pegawai Pemohon Banding, sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh. Terbanding juga berpendapat bahwa biaya berkenaan dengan pekerjaan

atau jasa yang dapat dikurangkan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh adalah biaya yang antara lain berupa upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dan menyatakan bahwa akun Wages - medical allowance dan Salaries - medical allowance merupakan biaya pembelian obat/medical allowance untuk Klinik Kesehatan milik Pemohon Banding di Purwakarta dan pabrik yang dapat digunakan oleh seluruh karyawan. Pemohon Banding juga menyatakan bahwa tujuan penyediaan fasilitas kesehatan tersebut adalah untuk memastikan kesehatan karyawan terjamin dan terlindungi, sehingga kegiatan bisnis dan operasional Pemohon Banding dapat berjalan secara efektif dan efisien;

bahwa terhadap akun Salaries expats - medical allowance, Pemohon Banding pada pokoknya menyatakan bahwa biaya tersebut berkaitan dengan biaya kesehatan untuk karyawan ekspatriat yang bekerja untuk kepentingan usaha Pemohon Banding. Menurut Pemohon Banding, biaya tersebut tetap berhubungan dengan kegiatan usaha dan tidak seharusnya langsung digolongkan sebagai natura dan/atau kenikmatan yang tidak dapat dikurangkan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, penamaan akun sebagai Wages - medical allowance, Salaries - medical allowance, dan Salaries expats - medical allowance menunjukkan bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan pegawai. Oleh karena itu, pengujian terhadap akun-akun tersebut harus dilakukan dengan melihat apakah pengeluaran tersebut merupakan biaya pegawai dalam bentuk uang yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21, biaya premi asuransi yang memenuhi ketentuan perpajakan, reimbursement tunai yang dapat dibuktikan kepada pegawai, atau justru merupakan fasilitas/natura/kenikmatan yang diberikan kepada pegawai; bahwa terhadap akun Wages - medical allowance dan Salaries - medical allowance, Pengadilan Pajak menilai Pemohon Banding belum dapat membuktikan secara memadai bahwa pengeluaran tersebut merupakan tunjangan dalam bentuk uang kepada pegawai atau premi asuransi

kesehatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Berdasarkan uraian Pemohon Banding sendiri, pengeluaran tersebut merupakan biaya pembelian obat/medical allowance untuk Klinik Kesehatan milik Pemohon Banding di Purwakarta dan pabrik. Dengan demikian, substansi pengeluaran tersebut lebih menunjukkan adanya penyediaan fasilitas kesehatan atau pemberian layanan/obat kepada karyawan, bukan pemberian tunjangan dalam bentuk uang kepada karyawan;

bahwa Pengadilan Pajak tidak menafikan bahwa penyediaan fasilitas kesehatan bagi karyawan dapat mendukung kelancaran kegiatan usaha Pemohon Banding. Namun demikian, dalam UU PPh yang berlaku untuk tahun pajak sengketa, pengeluaran yang bersifat natura dan/atau kenikmatan pada prinsipnya tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, kecuali memenuhi pengecualian yang ditentukan secara khusus. Oleh karena itu, adanya manfaat operasional secara umum belum cukup untuk menjadikan pengeluaran dalam bentuk fasilitas kesehatan sebagai biaya yang dapat dikurangkan apabila pengeluaran tersebut secara substansi merupakan pemberian natura atau kenikmatan kepada pegawai;

bahwa Pemohon Banding mengaitkan biaya tersebut dengan fasilitas kesehatan kerja dan kepentingan operasional perusahaan. Namun, Pengadilan Pajak menilai Pemohon Banding belum dapat menunjukkan bahwa pengeluaran tersebut memenuhi pengecualian natura dan/atau kenikmatan yang dapat dikurangkan. Pemohon Banding juga tidak terbukti memenuhi kriteria daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan mengenai natura dan/atau kenikmatan yang berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu. Dengan demikian, dalil Pemohon Banding bahwa biaya tersebut merupakan biaya operasional yang dapat dikurangkan belum dapat diterima;

bahwa terhadap akun Salaries expats - medical allowance sebesar Rp611.501.016, Pengadilan Pajak berpendapat akun tersebut perlu dibedakan secara faktual dari akun Wages dan Salaries untuk karyawan lokal. Apabila benar pengeluaran tersebut merupakan reimbursement biaya kesehatan dalam bentuk tunai kepada pegawai ekspatriat, maka seharusnya

Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti klaim, bukti pembayaran kepada pegawai ekspatriat, serta perlakuan perpajakannya sebagai penghasilan pegawai atau objek pemotongan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak, Pemohon Banding belum dapat membuktikan secara memadai bahwa seluruh pengeluaran dalam akun tersebut merupakan reimbursement tunai yang telah diperlakukan sesuai ketentuan perpajakan;

bahwa Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan bahwa dalam sengketa sejenis Tahun Pajak 2016, Pengadilan Pajak telah menilai bahwa akun-akun medical allowance yang dicatat dalam akun Wages, Salaries, dan Salaries expats tidak cukup dibuktikan sebagai premi asuransi atau reimbursement tunai yang dapat dikurangkan. Dalam sengketa a quo, meskipun Pemohon Banding menyampaikan penjelasan dan dokumen pendukung mengenai Klinik Kesehatan, Pengadilan Pajak tetap berpendapat bahwa dokumen tersebut belum mengubah karakter pengeluaran sebagai fasilitas kesehatan atau kenikmatan kepada pegawai yang tidak dapat dikurangkan berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat pembuktian Pemohon Banding belum cukup untuk menunjukkan bahwa pengeluaran Medical Allowance sebesar Rp23.391.858.065 merupakan biaya yang dapat dikurangkan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU PPh. Sebaliknya, berdasarkan substansi transaksi dan pencatatan akun, pengeluaran tersebut lebih tepat dipandang sebagai pemberian fasilitas kesehatan atau kenikmatan kepada pegawai yang termasuk dalam ruang lingkup Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding atas Medical Allowance sebesar Rp23.391.858.065 telah tepat dan tetap dipertahankan;

2.C. Cost of Material Consumption of Office Supplies sebesar

Rp17.100.650,00 dan 2.D. Food and Drink sebesar Rp99.940.401,00 bahwa yang menjadi sengketa dalam subpos ini adalah koreksi penyesuaian fiskal positif atas akun 406000 Cost of Material – Consumption of Office Supplies sebesar Rp17.100.650 dan akun 408000 Food and Drink sebesar

Rp99.940.401. Pengadilan Pajak mengelompokkan kedua akun tersebut dalam pembahasan pemberian natura dan/atau kenikmatan karena Terbanding pada pokoknya melakukan koreksi dengan alasan bahwa pengeluaran tersebut merupakan fasilitas atau kenikmatan kepada pegawai yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa pengeluaran yang berhubungan dengan fasilitas pegawai harus diuji berdasarkan substansinya. Apabila pengeluaran tersebut merupakan biaya operasional umum yang benar-benar digunakan untuk kegiatan usaha perusahaan, maka biaya tersebut dapat dipertimbangkan sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Namun, apabila pengeluaran tersebut merupakan fasilitas atau kenikmatan yang dinikmati pegawai tertentu dan tidak memenuhi pengecualian yang ditentukan dalam peraturan perpajakan, maka pengeluaran tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang Pajak Penghasilan;

2.C. Cost of Material – Consumption of Office Supplies sebesar

Rp17.100.650

bahwa terhadap akun 406000 Cost of Material – Consumption of Office Supplies sebesar Rp17.100.650, Terbanding melakukan koreksi karena berdasarkan deskripsi pada general ledger, pengeluaran tersebut merupakan pemberian fasilitas kesehatan kepada pegawai tertentu. Terbanding menilai bahwa pemberian fasilitas tersebut merupakan pemberian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan kepada karyawan secara cuma-cuma, sehingga tidak dapat dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dan menyatakan bahwa biaya tersebut merupakan biaya atas pemberian fasilitas kesehatan yang manfaatnya dapat dinikmati oleh seluruh karyawan. Menurut Pemohon Banding, pengeluaran tersebut berkaitan dengan penyediaan fasilitas kesehatan dalam rangka menjaga kesehatan karyawan dan menunjang kegiatan operasional perusahaan, sehingga seharusnya dapat dikurangkan sebagai biaya yang berhubungan dengan kegiatan usaha;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat dalil Pemohon Banding tersebut belum didukung dengan bukti yang memadai. Pemohon Banding belum dapat membuktikan bahwa pengeluaran pada akun Cost of Material – Consumption of Office Supplies benar-benar merupakan biaya operasional umum yang dapat dinikmati oleh seluruh karyawan dan bukan merupakan fasilitas kesehatan atau kenikmatan kepada pegawai tertentu. Penjelasan bahwa biaya tersebut berhubungan dengan fasilitas kesehatan belum cukup untuk mengubah karakter pengeluaran menjadi biaya fiskal yang dapat dikurangkan, sepanjang pengeluaran tersebut secara substansi tetap berupa fasilitas atau kenikmatan kepada pegawai;

bahwa Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan bahwa Pemohon Banding mengaitkan pengeluaran tersebut dengan fasilitas kesehatan di lokasi kerja. Namun, berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk tahun pajak sengketa, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan pada prinsipnya tidak dapat dikurangkan, kecuali memenuhi pengecualian yang ditentukan secara khusus, antara lain berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu atau fasilitas tertentu yang dipersyaratkan ketentuan perpajakan. Dalam perkara a quo, Pemohon Banding tidak terbukti memenuhi kriteria daerah tertentu dan tidak dapat menunjukkan persetujuan penetapan daerah tertentu dari Direktur Jenderal Pajak;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat pengeluaran pada akun Cost of Material – Consumption of Office Supplies sebesar Rp17.100.650 lebih tepat dikategorikan sebagai pemberian natura dan/atau kenikmatan kepada pegawai. Oleh karena itu, koreksi Terbanding atas akun tersebut telah tepat dan tetap dipertahankan;

2.D. Food and Drink sebesar Rp99.940.401

bahwa terhadap akun 408000 Food and Drink sebesar Rp99.940.401, Terbanding melakukan koreksi karena berdasarkan deskripsi pada general ledger, pengeluaran tersebut merupakan pemberian makan dan minum kepada pegawai tertentu saja, bukan pemberian makan dan minum kepada seluruh karyawan sebagaimana didalilkan Pemohon Banding. Terbanding juga menyatakan bahwa biaya tersebut tidak didukung bukti pendukung yang

kompeten untuk membuktikan bahwa pengeluaran tersebut merupakan biaya makan dan minum untuk seluruh karyawan atau biaya operasional umum perusahaan;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dan menyatakan bahwa akun Food and Drink merupakan biaya pemberian makan dan minum kepada seluruh karyawan. Menurut Pemohon Banding, pengeluaran makan dan minum tersebut dilakukan untuk menunjang kegiatan operasional perusahaan, menjaga kelancaran pelaksanaan pekerjaan, dan mendukung produktivitas karyawan, sehingga seharusnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat pemberian makan dan minum memang dapat dipertimbangkan sebagai biaya yang dapat dikurangkan apabila terbukti diberikan kepada seluruh karyawan secara umum dan berkaitan dengan kegiatan operasional perusahaan. Namun, apabila pemberian makan dan minum tersebut hanya dinikmati oleh pegawai tertentu atau tidak dapat dibuktikan diberikan kepada seluruh karyawan, maka pengeluaran tersebut lebih tepat dipandang sebagai pemberian natura dan/atau kenikmatan kepada pegawai tertentu;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak terhadap uraian para pihak dan bukti yang disampaikan, Pemohon Banding belum dapat membuktikan secara memadai bahwa seluruh pengeluaran pada akun Food and Drink sebesar Rp99.940.401 merupakan pemberian makan dan minum kepada seluruh karyawan. Pemohon Banding tidak menunjukkan daftar penerima, dasar pemberian, bukti distribusi, atau dokumen lain yang dapat membuktikan bahwa pengeluaran tersebut bersifat umum untuk seluruh karyawan dan bukan fasilitas yang hanya dinikmati oleh pegawai tertentu. Sebaliknya, Terbanding mendasarkan koreksi pada deskripsi general ledger yang menunjukkan pemberian makan dan minum kepada pegawai tertentu; bahwa sebagaimana pertimbangan Pengadilan Pajak dalam sengketa Tahun Pajak 2016, pengeluaran terkait fasilitas pegawai, termasuk fasilitas makan/minum yang tidak terbukti diberikan kepada seluruh karyawan, tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto karena merupakan natura atau

kenikmatan. Dengan demikian, dalil Pemohon Banding bahwa Food and Drink merupakan biaya operasional umum belum dapat diterima;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding atas akun Food and Drink sebesar Rp99.940.401 telah tepat dan tetap dipertahankan;

2.B. Exhibition/Fairs sebesar Rp18.567.333,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan sebagai berikut :

bahwa menurut Terbanding, koreksi akun 464106 Exhibition/Fairs sebesar Rp18.567.333 merupakan biaya untuk kegiatan promosi produk perusahaan, namun tidak dimasukkan dalam komponen biaya promosi dalam SPT Tahunan PPh Badan dan tidak dicantumkan dalam daftar nominatif biaya promosi. Oleh karena itu, menurut Terbanding, biaya tersebut tidak memenuhi ketentuan perpajakan mengenai biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa Terbanding mendasarkan koreksinya pada ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7 UU PPh yang menyatakan bahwa biaya promosi dan penjualan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Selanjutnya, berdasarkan PMK-02/PMK.03/2010, biaya promosi yang dapat dikurangkan antara lain meliputi biaya pameran produk, namun Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran biaya promosi yang dikeluarkan kepada pihak lain;

bahwa menurut Terbanding, meskipun biaya Exhibition/Fairs tersebut dapat dikaitkan dengan kegiatan operasional Pemohon Banding dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, kewajiban administratif berupa pencantuman dalam daftar nominatif biaya promosi tetap harus dipenuhi. Karena Pemohon Banding tidak memasukkan biaya Exhibition/Fairs dalam daftar nominatif sesuai ketentuan PMK- 02/PMK.03/2010, Terbanding berpendapat biaya tersebut tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto. Dengan demikian,

Terbanding mempertahankan koreksi akun Exhibition/Fairs sebesar Rp18.567.333.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut :

bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding atas akun 464106 Exhibition/Fairs sebesar Rp18.567.333 tidak tepat karena menurut Pemohon Banding akun tersebut merupakan biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan promosi produk perusahaan pada tahun pajak yang disengketakan. Pemohon Banding menjelaskan bahwa sebagai perusahaan yang bergerak dalam produksi serat viscose di Indonesia, Pemohon Banding perlu menjaga minat serta pengetahuan pasar terhadap produk yang dihasilkan, salah satunya dengan menghadiri dan/atau mengadakan kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk pameran yang berhubungan dengan industri tekstil dan garmen;

bahwa menurut Pemohon Banding, tujuan mengikuti kegiatan exhibition/fairs tersebut adalah untuk mempertahankan dan meningkatkan penjualan produk Pemohon Banding di antara para kompetitor, serta untuk memelihara kegiatan bisnis dan operasional perusahaan. Dengan demikian, biaya tersebut memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7 UU PPh, biaya promosi dan penjualan merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa Pemohon Banding juga menolak alasan Terbanding yang menyatakan biaya tersebut tidak dapat dibebankan semata-mata karena tidak masuk dalam daftar nominatif biaya promosi. Menurut Pemohon Banding, biaya yang dikoreksi oleh Terbanding merupakan biaya pembelian material dan biaya produksi terkait kegiatan promosi produk, sehingga tidak dapat langsung disamakan dengan biaya promosi yang dikeluarkan kepada pihak lain yang wajib dibuatkan daftar nominatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 PMK-02/PMK.03/2010. Namun demikian, meskipun tidak dimasukkan dalam daftar nominatif, biaya tersebut tetap merupakan biaya

operasional yang berhubungan dengan kegiatan usaha dan memenuhi unsur 3M, sehingga koreksi Terbanding atas akun Exhibition/Fairs sebesar Rp18.567.333 seharusnya dibatalkan;

Peraturan Perundang-undangan Perpajakan

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut dengan UU KUP), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 12

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

Penjelasan Pasal 6

Ayat (1)

Beban-beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dapat dibagi dalam 2 (dua) golongan, yaitu beban atau biaya yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun. Beban yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun merupakan biaya pada tahun yang bersangkutan, misalnya gaji, biaya administrasi dan bunga,

biaya rutin pengolahan limbah dan sebagainya, sedangkan pengeluaran yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, pembebanannya dilakukan melalui penyusutan atau melalui amortisasi. Di samping itu, apabila dalam suatu tahun pajak didapat kerugian karena penjualan harta atau karena selisih kurs, kerugian-kerugian tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Huruf a

Biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran. Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.

Dengan demikian, pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak tidak boleh dibebankan sebagai biaya.

Mengenai pengeluaran untuk promosi perlu dibedakan antara biaya yang benar- benar dikeluarkan untuk promosi dan biaya yang pada hakikatnya merupakan sumbangan. Biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk promosi boleh dikurangkan dari penghasilan bruto.

Besarnya biaya promosi dan penjualan yang diperkenankan sebagai pengurang penghasilan bruto diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto, antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain.

(2) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong.

Menimbang bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa yang menjadi sengketa dalam subpos ini adalah koreksi penyesuaian fiskal positif atas akun 464106 Exhibition/Fairs sebesar Rp18.567.333. Terbanding melakukan koreksi karena berdasarkan penelitian Terbanding, biaya tersebut merupakan biaya yang berkaitan dengan kegiatan promosi atau pameran produk, tetapi tidak dimasukkan dalam daftar nominatif biaya promosi sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan perpajakan. Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut karena menurut Pemohon Banding biaya Exhibition/Fairs merupakan biaya yang dikeluarkan dalam rangka kegiatan promosi produk dan berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat biaya promosi dan penjualan pada prinsipnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh, penjelasan dan ketentuan pelaksanaannya. Dalam penjelasan pasal tersebut ditegaskan bahwa biaya yang dapat dibebankan adalah biaya sehari-hari yang mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak. Penjelasan pasal tersebut juga secara khusus membedakan antara biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk promosi dan biaya yang pada hakikatnya merupakan sumbangan, dengan ketentuan bahwa biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk promosi boleh dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa dengan demikian, agar suatu biaya promosi dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, Pemohon Banding harus dapat membuktikan bahwa biaya tersebut benar-benar merupakan biaya promosi yang mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha, bukan merupakan sumbangan, serta memenuhi ketentuan pelaksanaan mengenai biaya promosi dan penjualan. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh juga menegaskan bahwa besarnya biaya promosi dan penjualan yang diperkenankan sebagai pengurang penghasilan bruto diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan,

sehingga pembebanan biaya promosi tetap harus memenuhi persyaratan administratif dan pembuktian yang ditentukan;

bahwa dalam ketentuan pelaksanaan biaya promosi yaitu PMK-02/PMK.03/2010 antara lain mengatur kewajiban Wajib Pajak untuk membuat daftar nominatif biaya promosi. Kewajiban daftar nominatif tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan merupakan sarana untuk menguji pihak penerima, jenis pengeluaran, nilai pengeluaran, serta hubungan pengeluaran tersebut dengan kegiatan usaha Wajib Pajak;

bahwa dalam perkara a quo, Pemohon Banding mendalilkan akun Exhibition/Fairs sebesar Rp18.567.333 merupakan biaya yang berkaitan dengan kegiatan promosi produk perusahaan yaitu biaya pembelian material dan biaya produksi yang berkaitan dengan kegiatan promosi produk. Namun, berdasarkan pemeriksaan terhadap bukti yang diterima Pengadilan Pajak, Pemohon Banding tidak pernah menyerahkan bukti dalam persidangan, baik berupa daftar nominatif biaya promosi maupun bukti pendukung yang dapat menunjukkan bahwa seluruh pengeluaran pada akun tersebut benar-benar merupakan biaya promosi dan bukan merupakan sumbangan. Penamaan akun sebagai Exhibition/Fairs, karakter kegiatan yang berkaitan dengan pameran, serta tujuan pengeluaran untuk promosi produk menunjukkan bahwa pengeluaran tersebut berada dalam ruang lingkup biaya promosi. Pemohon Banding juga tidak dapat menunjukkan secara memadai pihak penerima, jenis kegiatan, nilai pengeluaran, tujuan pengeluaran, serta hubungan pengeluaran tersebut dengan kegiatan promosi Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat dalil Pemohon Banding bahwa biaya Exhibition/Fairs berhubungan dengan kegiatan promosi belum cukup untuk membebankan biaya tersebut sebagai pengurang penghasilan bruto. Dalam hal Pemohon Banding tidak menyerahkan daftar nominatif dan tidak menyerahkan bukti bahwa biaya tersebut benar-benar biaya promosi, maka Pengadilan Pajak tidak dapat menguji apakah pengeluaran tersebut merupakan biaya promosi yang memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan dan ketentuan pelaksanaannya, atau merupakan pengeluaran lain yang tidak dapat dikurangkan;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa akun Exhibition/Fairs sebesar Rp18.567.333 memenuhi syarat sebagai biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding atas akun Exhibition/Fairs sebesar Rp18.567.333 telah sesuai dengan ketentuan perpajakan dan tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Penyesuaian Fiskal Positif :
1.APembayaran Jasa Shared Service67.851.116.80067.851.116.8000
1.BPembayaran Jasa Pulp Purchase1.589.905.53901.589.905.539
2.A.1Wages - medical allowance17.137.235.08617.137.235.0860
2.A.2Salaries - medical allowance5.643.121.9635.643.121.9630
2.A.3Salaries expats - medical allowance611.501.016611.501.0160
2.BExhibition/ Fairs18.567.33318.567.3330
2.CCost of Material Consumption of Office Supplies17.100.65017.100.6500
2.DFood and Drink99.940.40199.940.4010
92.968.488.78891.378.583.2491.589.905.539

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Penghasilan Neto menurut Pengadilan Pajak adalah sebesar Rp384.673.078.019,00 dengan perhitungan sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut TerbandingRp 386.262.983.558,00 Koreksi tidak dapat dipertahankanRp1.589.905.539,00 - Penghasilan Neto menurut Pengadilan PajakRp 384.673.078.019,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Netto/ (Rugi)384.673.078.019,00
2Kompensasi Kerugian0,00
3Penghasilan Kena Pajak384.673.078.000,00
4Pajak Penghasilan (PPh) Terutang96.168.269.500,00
5Kredit Pajak204.638.438.908,00
6PPh Kurang/(Lebih) Bayar(108.470.169.408,00)
7Sanksi Administrasi0,00
8PPh Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar(108.470.169.408,00)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00392/KEB/WPJ.19/2021 tanggal 21 Juni 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00044/406/18/092/20 tanggal 24 April 2020, atas nama PT SOUTH PACIFIC VISCOSE, NPWP 01.000.573.4-092.000, beralamat di Gedung Sampoerna Strategic Square South Tower Lt.22, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 45-46, Setiabudi Jakarta Selatan, sehingga perhitungan pajak yang lebih dibayar menjadi sebesar (Rp108.470.169.408,00);

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 13 Desember 2022 oleh Diding Djamaludin, Ak., M.M., sebagai Hakim Ketua, Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M. dan Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 29 Juni 2026 oleh Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H., sebagai Hakim Ketua, Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M., dan Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Asnidar, S.H., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri/tidak dihadiri oleh Pemohon Banding, serta dihadiri/tidak dihadiri oleh Terbanding.

HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA

ttdttd

Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M.Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H.

ttd

Muhammad Firdaus Wahidi, S.E.,M.E.

PANITERA PENGGANTI

ttd

Asnidar, S.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.