Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 37 halaman

PUT-010116.15/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2026

Koperasi Serba Usaha Jasa Abadi Sumatera Utara · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2021

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-010116.15/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00183/KEB/PJ/WPJ.01/2023 tanggal 15 September 2023 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00002/406/21/129/22 tanggal 20 Desember 2022 Tahun Pajak 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010116.15/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

KOPERASI SERBA USAHA JASA ABADI SUMATERA UTARA, NPWP 01.872.256.1-123.000, beralamat di Jl. Sabaruddin No 9-CC Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara, yang diwakili oleh Kerismis, jabatan Ketua; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Kerismis;

Jabatan: Ketua;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Renny Octora Kumala/198010132001122001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Keberatan dan

Banding),

2. Nama/NIP: Alief Widodo Herlambang/198511122009011001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Keberatan dan

Banding),

3. Nama/NIP: Gianto Utama/198504252007011001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Keberatan dan

Banding),

berdasarkan berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3776/PJ.07/2024 tanggal 19 Juli 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 199/PP/BR/2024 tanggal 12 Februari 2024 juncto Nomor PEN-125/PP/Ucp/2026 tanggal 22 Mei 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 014/KSUJA/X/23 tanggal 12 Oktober 2023;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 2/SUB/WPJ.01/2024 tanggal 09 Januari 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 002/KSUJA/I/24 tanggal 29 Januari 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00002/406/21/129/22 tanggal 20 Desember 2022 Tahun Pajak 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Medan dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Penghasilan Netto (Rugi)Rp(419.715.390)

2. Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (PasalRp0 17 ayat (2) KUP

3. Penghasilan Kena PajakRp0

4. PPh TerutangRp0

5. Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkanRp0 tahun lalu

6. Jumlah PPh Terutang (4+5)Rp0

7. Kredit Pajak:

a. PPh ditanggung pemerintahRp0

b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:

b.1. PPh Pasal 21Rp0 b.2. PPh Pasal 22Rp0 b.3. PPh Pasal 23Rp0 b.4. PPh Pasal 24Rp0 b.5. Lain-lainRp507.435.935 b.6. Jumlah ( b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5 )Rp507.435.935

c. Dibayar sendiri:

c.1. PPh Pasal 22Rp0 c.2. PPh Pasal 25Rp213.731.778 c.3. PPh Pasal 29Rp0 c.4. STP (pokok kurang bayar)Rp0 c.5. Lain-lainRp0 c.6. Jumlah ( c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5)Rp213.731.778

d. Diperhitungkan:

d.1. SKPLBRp0 d.2. SKPPKPRp0 d.3. Jumlah (d.1 + d.2)Rp0

e. PPh yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2)

KUP):

e.1. Dibayar dengan NPWP pihak lainRp0 e.2. Dibayar dengan NPWP sendiriRp0 e.3. Telah dipotong/dipungutRp0 e.4. Jumlah (e.1 + e.2 + e.3)Rp0

f. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan ((a + b.6 + c.6 – d.3)Rp721.167.713 atau (e.4))

8. Jumlah PPh yang lebih bayar (7f – 6)Rp721.167.713

9. Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui Wajib PajakRp(721.167.713) berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 021/KSUJA/XII/2022 tanpa tanggal dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

a. Kompensasi kerugian fiskal tahun pajak 2021 menurut Pemohon Banding adalah sebesar (Rp1.742.445.840)

b. Kompensasi kerugian fiskal tahun pajak 2021 menurut Terbanding adalah sebesar (Rp419.715.390)

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00183/KEB/PJ/WPJ.01/2023 tanggal 15 September 2023, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a.Penghasilan Netto(419.715.390)0(419.715.390)
b.Kompensasi Kerugian000
c.Penghasilan Kena Pajak000
d.Pajak Penghasilan (PPh) Terutang000
e.Kredit Pajak721.167.7130721.167.713
f.PPh Kurang (Lebih Bayar)(721.167.713)0(721.167.713)
g.Sanksi Administrasi000
h.Jumlah PPh ymh / (lebih) dibayar(721.167.713)0(721.167.713)

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 014/KSUJA/X/23 tanggal 12 Oktober 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 19 Oktober 2023 (cap pos harian tanggal pada 18 Oktober 2023);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 014/KSUJA/X/23 tanggal 12 Oktober 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Permohonan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Keputusan KeberatanPemohon BandingKoreksi yang Diajukan Banding
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto Harga Pokok Penjualan Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2) Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha Penghasilan Netto dalam negeri (3-4) Penghasilan Netto dalam negeri lainnya : a. Penghasilan dari luar usaha b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan d. Lain-lain e. Jumlah (a+b+c+d) Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan Netto Penyesuaian Fiskal a. Penyesuaian Fiskal Positif b. Penyesuaian Fiskal Negatif c. Jumlah (a-b) Penghasilan Netto luar negeri Jumlah Penghasilan Netto (5+6.e-7+8.c+9) Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib Kompensasi kerugian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13) PPh Terutang (tarif x 15) atau NIHIL) Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu Jumlah PPh Terutang (16+17) Kredit Pajak : a. PPh ditanggung pemerintah b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain : b.1. Pasal 21 b.2. Pasal 22 b.3. Pasal 23 b.4. Pasal 24 b.5. Lain-lain b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5) c. Dibayar sendiri : c.1. PPh Pasal 22 c.2. PPh Pasal 25 c.3. PPh Pasal 29 c.4. STP (pokok kurang bayar) c.5. Lain-lain c.6. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5) d. Diperhitungkan : d.1. SKPLB d.2. SKPPKP d.3. Jumlah (d.1 + d.2) e. PPh yang seharusnya tidak terutang : e.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain e.2. Dibayar dengan NPWP sendiri e.3. Telah dipotong/dipungut e.4. Jumlah (e.1+e.2+e.3) f. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan ((1+b.6+c.6-d.3) atau (e.4))24.854.653.578 29.014.660.970 (4.160.007.392) - (4.160.007.392) 1.862.043.377 - - - 1.862.043.377 - 2.848.380.642 970.132.017 1.878.248.625 - (419.715.390) - - - - - - - - - - - 507.435.935 - - 507.435.935 - 213.731.778 - - - 213.731.778 - - - - - - - 721.167.71324.854.653.578 29.014.660.970 (4.160.007.392) - (4.160.007.392) 1.862.043.377 - - - 1.862.043.377 - 1.525.650.192 970.132.017 555.518.175 - (1.742.445.840) - - - - - - - - - - - 507.435.935 - - 507.435.935 - 213.731.778 - - - 213.731.778 - - - - - - - 721.167.713- - - - - - - - - - - 1.322.730.450 - 1.322.730.450 - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
20Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (19.f-18)721.167.713721.167.713-

bahwa alasan yang mendasari Banding atas masing-masing koreksi yang diajukan Banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Penghapusan dan Pos Pengurangan Penghasilan Bruto (Beban Makan dan Akomodasi) sebesar Rp.1.259.072.800.-

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Beban Makan dan Akomodasi sebesar Rp1.259.072.800,- dengan alasan Pemohon Banding tidak memiliki Surat Penetapan Daerah Tertentu pada Tahun Pajak 2021.

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan keberatan terhadap koreksi Terbandingdengan alasan antara lain yaitu:

a. Pemohon Banding bekerja di Perusahaan PT. Surya Hutani Jaya yang mempunyai Konsesi Hutan Taman Industri (HTI) yang tidak mempunyai sarana dari Pemerintahan Republik Indonesia berupajalan aspal mobil transportasi, pelabuhan udara, laut, sarana transportasi umum, Penerangan Listrik (PLN), Penyediaan Air Bersih, Pusat Kesehatan Masyarakat (PusKesmas), pasar, tempat peribadatan, dan jauh dari permukiman penduduk.

b. Sesuai PMK No. 167/PMK.03/2018 tentang penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja. bahwa Pemohon Banding juga telah mengajukan surat keterangan daerah tertentu ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara, dan surat keputusan perihal Penetapan Daerah Tertentu Kawasan Terpencil nomor: KEP-164/PJ/WPJ.01/2022 dan nomor: KEP- 165/PJ/WPJ.01/2022 diberikan kepada Pemohon Banding. Atas dasar diterbitkannya surat Penetapan Daerah Tertentu, telah dilakukan survey dan kunjungan ke lokasi pekerjaan Pemohon Banding dalam Kawasan Hutan Tanaman Industri yang diwakilkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Tenggarong Samarinda. Sebelum survey dan setelah dilakukan survey keadaan lokasi pekerjaan Pemohon Banding tetap merupakan daerah terpencil.

CatatanTerlampir pada surat ini.

• Surat Keterangan dari Perusahaan PT. Surya Hutani Jaya terlampir.

• Surat Keputusan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara Perihal Penetapan Daerah Tertentu Kawasan Terpencil nomor: KEP-164/PJ/WPJ.01/2022 dan nomor: KEP- 165/PJ/WPJ.01/2022

c. Berdasarkan dan melatarbelakangi masalah ini, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa pembebanan tersebut merupakan kewajiban dan mempunyai defenisi ruang lingkup 3 M (menagih, mendapatkan dan memelihara) hasil Kegiatan Perusahaan Pemohon Banding.

d. bahwa dari beban pengeluaran tersebut di atas Pemohon Banding memperoleh hasil yang mana Pemohon Banding telah membayar atas hasil usaha tersebut dan telah diterima Negara Republik Indonesia berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan Badan dari Penghasilan tersebut.

e. Pemberian konsumsi dan makan kepada para pekerja adalah sesuai dengan Penghayatan dan Pengamalan sila Kedua dari Pancasila yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.

2. Koreksi Pada Pos Pengurang Penghasilan Bruto (Beban Penyusutan) sebesar Rp.63.657.649,-

Menurut Terbanding:

Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas beban penyusutan sebesar Rp.63.657.649 dengan alasan perhitungan penyusutan dimulai pada saat tanggal pembelian.

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan keberatan terhadap koreksi Terbandingdengan alasan antara lain yaitu:

1. Setiap pembelian dan Perolehan Aktiva berupa Armada Truck Pengangkutan dan Alat Berat Excavator wajib melakukan Pembangunan dan Pembuatan Karoseri dan Modifikasi yang akan memakan waktu 1 hingga 2 bulan sebelum Aktiva tersebut dapat dioperasikan.

2. Pemohon Banding tidak bisa menerima alasan koreksi Terbanding karena Pemohon Banding mempergunakan metode perhitungan penyusutan adalah N+1 bulan perolehan dengan metode garis lurus. Dimana ketika terjadi penjualan aktiva Pemohon Banding memperhitungkan metode penyusutan adalah N-1 bulan penjualan aktiva. Jadi tidak ada kelebihan perhitungan beban penyusutan yang Pemohon Banding bebankan di pengurang penghasilan bruto. Jika ada aktiva yang dibeli secara leasing (pembebanan hak guna usaha) maka perhitungan beban penyusutan juga dimulai N+1 setelah habis masa leasing.

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang – Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP) yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.

2. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35,36,37 Undang- undang Pengadilan Pajak.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. bahwa Pemohon Banding mengoperasionalkan dan menjalankan Perusahaan selalu menjunjung tinggi dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kegiatan seluruh Perusahaan.

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 2/SUB/WPJ.01/2024 tanggal 09 Januari 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. ANALISIS POKOK SENGKETA

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut: Pokok Sengketa:

A. Koreksi Penghapusan dan Pos Pengurangan Penghasilan Bruto (Beban

Makan dan Akomodasi) Rp1.259.072.800

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding
Keputusan KeberatanPemohon Banding
1Beban Akomodasi dan Makan01.259.072.8001.259.072.800
2Beban Penyusutan063.657.64963.657.649

Menurut Terbanding:

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

b. Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c. terdapat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d. terdapat kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 yang tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;

e. kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a); atau

f. Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Pasal 9 ayat (1) huruf e

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

Pasal 11

(1) Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.

(2) Penyusutan atas pengeluaran harta berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain bangunan, dapat juga dilakukan dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku, dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus, dengan syarat dilakukan secara taat asas.

(3) Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan se/esainya pengerjaan harta tersebut.

(4) Dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, Wajib Pajak diperkenankan melakukan penyusutan mulai pada bulan harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau pada bulan harta yang bersangkutan mulai menghasilkan.

(5) Apabila Wajib Pajak melakukan penilaian kembali aktiva berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, maka dasar penyusutan atas harta adalah nilai setelah dilakukan penilaian kembali aktiva tersebut.

(6) Untuk menghitung penyusutan, masa manfaat dan tarif penyusutan harta berwujud ditetapkan sebagai berikut:

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusutan atas harta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam bidang usaha tertentu diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

(8) Apabila terjadi pengalihan atau penarikan harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d atau penarikan harta karena sebab lainnya, maka jumlah nilai sisa buku harta tersebut dibebankan sebagai kerugian dan jumlah harga jual atau penggantian asuransinya yang diterima atau diperoleh dibukukan sebagai penghasilan pada tahun terjadinya penarikan harta tersebut.

(9) Apabila hasil penggantian asuransi yang akan diterima jumlahnya baru dapat diketahui dengan pasti di masa kemudian, maka dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak jumlah sebesar kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dibukukan sebagai beban masa kemudian tersebut.

(10) Apabila terjadi pengalihan harta yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, yang berupa harta berwujud, maka jumlah nilai sisa buku harta tersebut tidak boleh dibebankan sebagai kerugian bagi pihak yang mengalihkan.

(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelompok harta berwujud sesuai dengan masa manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai serta Penggantian atau imbalan Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja

Pasal 2 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan/ atau minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian

atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.

Pasal 2 ayat (2)

Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

a. Pemberian atau penyediaan makanan dan/ atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan

b. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut.

c. Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya.

Pasal 4 ayat (3)

Daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b adalah daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, balk melalui darat, laut maupun udara, sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang, termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 (lima puluh) meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral.

Pasal 7 ayat (1)

Penetapan daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(2) huruf b diberikan kepada Wajib Pajak yang lokasi usahanya memenuhi kriteria daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) untuk jangka waktu:

a. 5 (lima) tahun; atau

b. 10 (sepuluh) tahun, bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi dengan kriteria:

1. merupakan perubahan bentuk usaha pertambangan dari kontrak karya atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara; dan

2. dalam kontrak karya atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubaranya telah mengatur pembebanan biaya natura dan kenikmatan selama periode kontrak atau perjanjian tersebut (nailed down);

Pasal 7 ayat (3)

Untuk mendapatkan penetapan daerah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perpanjangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 7 ayat (4)

Kepala Kantor Wilayah DJP yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

b. Data dan Fakta

Berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya yang tidak didukung oleh bukti pendukung yang kompeten yang terdiri dari:

Dasar hukum:

- Pasal 9 ayat (1) UU PPh

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

bahwa berdasarkan Pembahasan Akhir Pemeriksaan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sebesar Rp.1.374.624.750 yang tidak disetujui (ditolak) PemohonBanding adalah :

Koreksi Beban Akomodasi dan Makan sebesarRp.1.259.072.800 Koreksi Beban Penyusutan sebesarRp. 63.657.649 Jumlah KoreksiRp.1.322.730.449

c. Tanggapan Terbanding

1) bahwa Terbanding telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor S-002347/RIK.SIS/KPP.0110/2022 tanggal 28 November 2022 dengan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Tahun Pajak 2021 sebesar Rp.1.374.624.749 dengan perhitungan sebagai berikut:

Dasar hukum koreksi hasil pemeriksaan adalah:

- Pasal 9 ayat (1) UU PPh

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

2) bahwa atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksan Nomor S- 002347/RIK.SIS/KPP.0110/2022 tanggal 28 November 2022 tersebut, Pemohon Banding menyampaikan surat tanggapan nomor surat No. 019/KSUJA/XII/2022 tertanggal 02 Desember 2022 dengan penjelasan:

Pemohon Banding menolak (tidak setuju) koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya Tahun Pajak 2021 sebesar Rp.1.322.730.449, terdiri dari:

a. Koreksi Beban Akomodasi

dan Makan sebesarRp.1.259.072.800

b. Koreksi Beban Penyusutan sebesarRp. 63.657.649

c. Jumlah Koreksi Penyesuaian Fiskal PositifRp.1.322.730.449

3) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembahasan akhir hasil pemeriksaan sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 214/RIKSIS/KPP.0110/2022 tanggal 15 Desember 2022 diketahui bahwa masih terdapat koreksi yang menjadi pokok sengketa Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya Tahun Pajak 2021 sebesar Rp.1.322.730.449, terdiri dari:

a. Koreksi Beban Akomodasi dan

Makan sebesarRp.1.259.072.800

b. Koreksi Beban Penyusutan sebesarRp. 63.657.649

c. Jumlah Koreksi Penyesuaian Fiskal PositifRp.1.322.730.449

4) bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding dalam pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya atas Beban Akomodasi dan Makan Tahun Pajak 2021 sebesar Rp.1.259.072.800 yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor BA- 232/WPJ.016/2023 tanggal 12 Juli 2023 menyatakan sebagai berikut: "Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan". Pada saat pemeriksaan Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan bahwa Wajib Pajak ditetapkan sebagai daerah tertentu, sampai dengan Pembahasan akhir Hasil Pemeriksaan."

5) bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding dalam pembahasan dan

klarifikasi sengketa perpajakan atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya atas Beban Penyusutan Tahun Pajak 2021 sebesar Rp63.657.649 yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor BA- 232/WPJ.016/2023 tanggal 12 Juli 2023, Terbanding menyatakan penyusutan yang dilakukan telah sesuai dengan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2021 dan Pasal 11 UU PPh, koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya atas Beban Penyusutan Tahun Pajak 2021 sebesar Rp63.657.649 sebagai berikut:

6) bahwa telah dikimkan Surat Panggilan Dalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan kepada Pemohon Banding dengan nomor S-940/WPJ.01/2023 tanggal 17 Juli 2023 dan Wakil Wajib Pajak hadir dalam rangka pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan, sehingga atas kehadiran Pemohon Banding dalam rangka pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dibuatkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-271/WPJ.016/2023 tanggal 3 Agustus 2023.

7) Berdasarkan Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Wajib Pajak atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya atas Beban Akomodasi dan Makan Tahun Pajak 2021 sebesar Rp.1.259.072.800, Pemohon Banding menyatakan bahwa pada tahun 2021 belum memiliki Surat Penetapan Daerah tertentu tetapi Pemohon Banding baru memliki Surat Keputusan Nomor KEP-165/PJ/WPJ.01/2022 tanggal 15 November 2022 tentang Pesetujuan Penetapan Daerah Tertentu yang mulai berlaku bulan November 2022 dan berlaku selama 5 (lima) ) tahun.

8) Berdasarkan Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Pemohon Banding atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya atas Beban Penyusutan Tahun Pajak 2021 sebesar Rp.63.657.649, dimana Pemohon Banding menyatakan dalam surat keberatannya "bahwa beban penyusutan yang Wajib pajak melakukan perhitungan penyusutan setelah habis masa leasing dengan perolehan mempergunakan Hak Opsi menganut metode garis lurus dan memulai penyusutan adalah N+1 setelah bulan perolehan mempergunakan hak opsi tersebut", tetapi Wajib Pajak pada saat pembahasan sengketa tidak dapat memberikan bukti dan dokumen leasing dari harta yang disusutkan yang menjadi koreksi pemeriksa tersebut.

9) Berdasarkan data dan keterangan di atas, Terbanding berpendapat tetap mempertahankan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya atas Beban Akomodasi dan Makan Tahun Pajak 2021 sebesar Rp1.259.072.800 dan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya atas Beban Penyusutan Tahun Pajak 2021 sebesar Rp63.657.649 karena:

(1) Pemohon Banding Tahun Pajak 2021 tidak/belum memililiki surat keputusan penetapan daerah tertentu, sehingga Beban Akomodasi dan Makan tidak boleh dikurangkan untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak.

(2) Beban Penyusutan Tahun Pajak 2021 yang dihitung oleh Terbanding sudah tepat sesuai data SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding Tahun Pajak 2021 dan ketentuan Pasal 11 UU PPh, dan Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti dan dokumen leasing dari harta yang disusutkan.

10) Berdasarkan data dan keterangan di atas, Terbanding berpendapat bahwa tetap mempertahankan koreksi Teranding atas sengketa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya Tahun Pajak 2021 sebesar Rp.1.322.730.449 dengan perhitungan sebagai berikut:

Berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya Tahun Pajak 2021 sebesar Rp1.322.730.449 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

II. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 014/KSUJA/X/2023 tanggal 12 Oktober 2023 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2), serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00183/KEB/PJ/WPJ.01/2023 tanggal 15 September 2023 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, telah sesuai dengan data dan ketentuan perpajakan yang berlaku.

c. Koreksi Pemeriksa/Penelaah Keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang¬undangan perpajakan yang berlaku.

2. Saran

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap

mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00183/KEB/PJ/WPJ.01/2023 tanggal 15 September 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00002/406/21/129/22 tanggal 20 Desember 2022 Tahun Pajak 2021 atas nama KOPERASI SERBA USAHA JASA ABADI SUMATERA UTARA NPWP. 01.872.256.1-123.000.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 002/KSUJA/I/24 tanggal 29 Januari 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Pokok Bantahan

Pokok Bantahan Pemohon Banding atas Surat Uraian Banding No. S- 2/SUB/WPJ.01/2024 tanggal 09 Januari 2024:

Koreksi Penghapusan Fiskal Positif Lainnya oleh Terbanding sebesar Rp.1.322.730.449 dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Keputusan KeberatanPemohon BandingKoreksi yang Diajukan Banding
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto Harga Pokok Penjualan Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2) Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha Penghasilan Netto dalam negeri (3-4) Penghasilan Netto dalam negeri lainnya : a. Penghasilan dari luar usaha b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan d. Lain-lain e. Jumlah (a+b+c+d) Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan Netto Penyesuaian Fiskal a. Penyesuaian Fiskal Positif b. Penyesuaian Fiskal Negatif c. Jumlah (a-b) Penghasilan Netto luar negeri Jumlah Penghasilan Netto (5+6.e-7+8.c+9) Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib Kompensasi kerugian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13) PPh Terutang (tarif x 15) atau NIHIL) Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu Jumlah PPh Terutang (16+17) Kredit Pajak : a. PPh ditanggung pemerintah b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain : b.1. Pasal 21 b.2. Pasal 22 b.3. Pasal 23 b.4. Pasal 24 b.5. Lain-lain b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5) c. Dibayar sendiri : c.1. PPh Pasal 22 c.2. PPh Pasal 25 c.3. PPh Pasal 29 c.4. STP (pokok kurang bayar) c.5. Lain-lain c.6. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5)24.854.653.578 29.014.660.970 (4.160.007.392) - (4.160.007.392) 1.862.043.377 - - - 1.862.043.377 - 2.848.380.642 970.132.017 1.878.248.625 - (419.715.390) - - - - - - - - - - - 507.435.935 - - 507.435.935 - 213.731.778 - - - 213.731.77824.854.653.578 29.014.660.970 (4.160.007.392) - (4.160.007.392) 1.862.043.377 - - - 1.862.043.377 - 1.525.650.192 970.132.017 555.518.175 - (1.742.445.840) - - - - - - - - - - - 507.435.935 - - 507.435.935 - 213.731.778 - - - 213.731.778- - - - - - - - - - - 1.322.730.450 - 1.322.730.450 - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -

Halaman 20 dari 37 halaman Putusan Nomor PUT-010116.15/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2026

KOPERASI SERBA USAHA JASA ABADI SUMATERA UTARA

()

d. Diperhitungkan : d.1. SKPLB d.2. SKPPKP d.3. Jumlah (d.1 + d.2) e. PPh yang seharusnya tidak terutang : e.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain e.2. Dibayar dengan NPWP sendiri e.3. Telah dipotong/dipungut e.4. Jumlah (e.1+e.2+e.3) f. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan ((1+b.6+c.6-d.3) atau (e.4))- - - - - - - 721.167.713- - - - - - - 721.167.713- - - - - - - -
20Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (19.f-18)721.167.713721.167.713-

bahwa uraian yang menjadi pokok bantahan dari sengketa permohonan banding ini oleh Pemohon Banding adalah:

NoUraianMenurut
Keputusan KeberatanPemohon BandingKoreksi Yang Diajukan Banding
(Rp)(Rp)(Rp)
Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya
1Beban Akomodasi dan Makan-1.259.072.8001.259.072.800
2Beban Penyusutan-63.657.64963.657.649
Jumlah-1.322.730.4491 .322.730.449

I. Koreksi Penghapusan dan Pos Pengurangan Penghasilan Bruto (Beban

Makan dan Akomodasi) sebesar Rp.1.259.072.800.-

Menurut Terbanding

Menurut Surat Uraian Banding dari Terbanding, Terbanding tetap pada kesimpulannya mempertahankan koreksinya sebesar Rp.1.259.072.800 dengan alasan Surat Keputusan Penetapan Daerah Tertentu baru mulai berlaku per 15 November 2022.

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tetap menolak Keputusan dan Kesimpulan Terbanding tersebut.

Adapun Bantahan dari Pemohon Banding adalah:

a. Beban tersebut di atas adalah bukan natura atau kenikmatan sesuai PMK Nomor 167/PMK.03/2018 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seluruh pegawai serta Penggantian atau Imbalan dalam bentuk Natura dan kenikmatan di daerah Tertentu dan yang berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang dapat dikurangkan dari penghasilan Bruto Pemberi Kerja. Beban tersebut ada dalam lingkup 3M (Menagih Mendapatkan dan Memelihara) hasil kegiatan Perusahaan Pemohon Banding yang mana dari perolehan hasil tersebut Pemohon Banding telah membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan

Badan (PPh) kepada Pemerintah Negara Republik Indonesia.

b. bahwa sebelum dan sesudah diterbitkannya dan diterimanya Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Persetujuan Penetapan Daerah Tertentu nomor KEP-164/PJ/WPJ.01/2022 dan nomor KEP- 165/PJ/WPJ.01/2022 oleh Pemohon Banding lokasi pekerjaan Pemohon Banding adalah tetap sebagai daerah Kawasan tertentu / terpencil yang tidak ada fasilitas penyediaan listrik, air bersih, infrastruktur jalan darat, Kesehatan (Puskesmas), tempat peribadatan, pasar dari pemerintah negara Repubilk Indonesia dan jauh dari permukiman penduduk. Sebelum diterbitkannya surat Penetapan Daerah Tertentu, telah dilakukan survey dan kunjungan ke lokasi pekerjaan Pemohon Banding dalam Kawasan Hutan Tanaman Industri yang diwakilkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Tenggarong Samarinda.

c. bahwa Pembukuan Tahun Pajak 2016 sampai dengan tahun 2020 telah menjalankan pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Medan yang mana selama 5 tahun pemeriksaan tersebut Pemeriksa telah mengetahui bahwa lokasi pekerjaan Pemohon Banding merupakan Kawasan Daerah Tertentu / Terpencil dan telah menerimadan mengakui pembebanan Akomodasi dan Makan tersebut merupakan pengurang Penghasilan Bruto dalam perhitungan PPH 25 tahunan pajak yang bersangkutan.

bahwa Perusahaan KSUJA dari 2016 sampai dengan tahun berjalan ini tetap bekerja dan beroperasional di Kawasan dan Konsesi Hutan Taman Industri PT. Surya Hutani Jaya yang tidak mempunyai sarana umum transportasi public, sarana air bersih dan penerangan Listrik merupakan daerah yang terpencil yang mana pada team pemeriksaan di tahun 2020 pada bulan juli 2022 telah menyarankan meminta permohonan Kepada Kantor Wilayah Pajak (Kanwil) Propinsi Sumatera Utara mengenai Keputusan atas pembebanan operasional pada Kawasan terpencil atau jauh dari pemukiman penduduk agar pembiayaan konsumsi, akomodasi dan pengobatan merupakan beban operasional dalam mengurangi pendapatan dan Profit hasil usaha Koperasi Serba Usaha Jasa Abadi Sumatera Utara.

d. Berkenaan dengan saran dari pemeriksaan pajak tahun 2020 dalam pemenuhan tentang administrasi dan birokrasi yang wajib dipenuhi dalam pembebanan operasional berupa (makan, Akomodasi dan pengobatan serta Infrastuktur) pada Kawasan daerah terpencil dan jauh dari pemukiman penduduk Wajib Pajak telah mengajukan permohonan Permintaan Penetapan Daerah Tertentu pada tanggal 07 Juli 2022 Sehubungan pemeriksaan dan birokrasi yang panjang maka pada tanggal 15 November 2022 baru diberikanlah kepada Wajib pajak Surat Penetapan Daerah Tertentu. Faktor inilah yang dijadikan dasar oleh Terbanding tetap mempertahankan kesimpulan Surat Penetapan Daerah Tertentu mulai berlaku 15 November 2022.

e. Pemberian makan dan konsumsi merupakan beban 3M (memakai, memelihara dan menagih) hasil usaha adalah sesuai dengan penghayatan dan pengamalan butir Pancasila sila 2 Kemanusian yang beradil dan beradab dan sila ke 5 Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia yang merupakan landasan hukum tertinggi di negara Republik Indonesia, maka Pemohon Banding tetap menolak Keputusan penghapusan Beban Makan sebagai Pengurang Penghasilan Bruto. Pemohon Banding merasa tidak mempunyai keadilan sehubungan beban yang seharusnya wajib ditanggung dan disediakan Pihak Pembanding dalam memperoleh dan menyetor PPN dan PPh Penghasilan Pasal 25 badan.

Catatan Terlampir pada surat ini .

- Surat Keterangan dari Perusahaan PT. Surya Hutani Jaya terlampir.

- Surat Keputusan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara Perihal Penetapan Daerah Tertentu Kawasan Terpencil nomor KEP-164/PJ/WPJ.01/2022 dan nomor: KEP- 165/PJ/WPJ.01/2022

II. Koreksi Pada Pos Pengurang Penghasilan Bruto (Beban Penyusutan)

sebesar Rp63.657.649,-

Menurut Terbanding :

Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas beban penyusutan sebesar

Rp.63.657.649 dengan alasan Pemohon Banding tidak bisa menunjukkan kontrak / perjanjian leasing.

Berikut uraian dari Terbanding:

Bulan/HargaNilai Sisa Buku FiskalPenyusutanPenyusutan
Kelompok/Jenis HartaTahunPerolehanAwal tahunmenurut WPmenurut PemeriksaSelisih
Perolehan(Rupiah)(Rupiah)(Rupiah)(Rupiah)
Harta Berwujud
BK 8834 CVMar-1435.427.7355.166.5005.166.5044.428.467738.037
BK 9728 CUFeb-1428.118.8674.100.6004.100.6043.514.858585.746
KT 5083 WWMar-178 .000.0004 99.900499.896333.333166.563
Debarker WarratahFeb-13450.000.0009.375.0009.375.0004.687.5004.687.500
Komatsu Hydrolic PC130F-7/S2Sep-12307.296.000105.633.0002 2.407.000-22.407.000
Debarker WarratahApr-13200.000.0008.333.3008.333.3046.250.0002.083.304
Komatsu Hydrolic PC130F-7/S2Jan-13913.353.0009.514.0007.928.330-7.928.330
Komatsu Hydrolic PC130F-7/S2Sep-12307.296.000105.633.0002 2.407.000-22.407.000
Komatsu Buldozer J10854Agu-13250.000.00020.833.3042 0.883.3361 8.229.1672.654.169
Jumlah Amortisasi Fiskal101.100.97437.443.32563.657.649
Jumlah Amortisasi Komersial--
Selisih Amortisasi--

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tetaptidak setuju dan keberatan terhadap koreksi Terbanding.

Adapun Bantahan dari Pemohon Banding adalah:

1. Setiap pembelian dan Perolehan Aktiva berupa Armada TruckPengangkutan dan Alat Berat Excavator wajib melakukan Pembangunan dan Pembuatan Karoseri dan Modifikasi yang akan memakan waktu 1 hingga 2 bulan sebelum Aktiva tersebut dapat dioperasikan.

2. Pemohon Banding tidak bisa menerima alasan koreksi Terbanding karena Pemohon Banding mempergunakan metode perhitungan penyusutan adalah N+1 bulan perolehan dengan metode garis lurus. Dimana ketika terjadi penjualan aktiva Pemohon Banding memperhitungkan metode penyusutan adalah N-1 bulan penjualan aktiva. Jadi tidak ada kelebihan perhitungan beban penyusutan yang Pemohon Banding bebankan di pengurang penghasilan bruto. Jika ada aktiva yang dibeli secara leasing (pembebanan hak guna usaha) maka perhitungan beban penyusutan juga dimulai N+1 setelah habis masa leasing.

3. Tidak semua beban penyusutan dari aset yang dibeli secara leasing, melainkan ada beberapa asset yang dibeli secara tunai, tetapi dianggap oleh Pemeriksa bahwa asset Pemohon Banding semua dibeli secara leasing. Dan sebelumnya juga telah kami kirimkan ke Pemeriksa Tahun

Pajak 2021 perhitungan penyusutan dan asset yang dibeli secara tunai dan secara perjanjian leasing.

4. Pembukuan tahun pajak 2016 sampai 2020 Pemohon Banding telah diperiksa, dan perjanjian kontrak telah kami tunjukkan pada pemeriksaan sebelumnya, beban penyusutan dan metode penyusutan seperti yang kami sebutkan di atas disetujui dan diakui sebagai pengurang Penghasilan Bruto.

5. Berikut uraian perhitungan menurut Pemohon Banding

No.Jenis/TypeBln/ThnFinishTglPembebananNilai AwalPenyusutan
PerolehanLeasingJualOpsi2021Wajib Pajak
1BK 9728 CUFeb-14Jul-1728.118.8674.100.600,004.100.604
2BK 8834 CVMar-14Jul-1735.427.7355.166.500,005.166.504
3KT 5083 WWMar-178.000.000499.900,00499.896
4Debarker WarratahFeb-13450.000.0009.375.000,009.375.000
5Debarker WarratahApr-13200.000.0008.333.300,008.333.304
6Modifikasi Buldozer J10854Agu-13250.000.00020.833.304,0020.883.336
7Komatsu Hydrolic PC130-F-7/S2S/N J10951Jan-13Nov-21913.353.0009.514.000,007.928.330
8Komatsu Hydrolic PC130-F-7/S2S/N J10953Sep-12Sep-15Agu-21307.296.000105.633.000,0022.407.000
9Komatsu Hydrolic PC130-F-7/S2S/N J10903Sep-12Sep-15Agu-21307.296.000105.633.000,0022.407.000
Jumlah Amortisasi Fiskal101.100.974

Perselisihan beban penyusutan di atas antar Pemohon Banding dan Terbanding adalah selisih 1 bulan perhitungan, Dimana menurut Terbanding sudah habis masa penyusutan tetapi menurut Pemohon Banding masih ada sisa 1 bulan lagi dikarenakan sewaktu memulai perhitungan penyusutan adalah N+1 masa perolehan. Ketika terjadi penjualan asset perhitungan penyusutan adalah N-1 bulan penjualan.

B. Permohonan Pemohon Banding

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa permintaan dalam Surat Bantahan yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima dan mengabulkan seluruhnya permintaan tersebut.

2. bahwa Pemohon Banding mengoperasionalkan dan menjalankan Perusahaan selalu menjunjung tinggi dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kegiatan seluruh Perusahaan.

3. Dengan tidak mengurangi rasa hormat Pemohon Banding meminta kepada Ketua Pengadilan Yang Mulia dan Terhormat agar memenuhi semua bantahan dan keberatan banding Pemohon Banding dengan

mempertimbangkan Pemohon Banding berinvestasi pada daerah Kawasan terpencil dan ikut memajukan dan menggerakkan perekonomian pada daerah / Kawasan terpencil, selain hal tersebut Pemohon Banding juga telah memenuhi semua kewajiban perpajakan yang ditimbulkan sehubungan dengan kegiatan operasi Perusahaan Pemohon Banding. Selama menjalankan kegiatan operasional Perusahaan Pemohon Banding telah membayar Pajak Penghasilan Karyawan PPh 21, Pajak Penghasilan PPh 23 dan Final, Pajak Pertambahan Nilai PPN, Pajak Penghasilan Badan.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-27 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00183/KEB/PJ/WPJ.01/2023

tanggal 15 September 2023.

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 021/KSUJA/XII/2022

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor

00002/406/21/129/22 Tahun Pajak 2021 tanggal 20 Desember 2022. Bukti P-4. Akta Nomor 466 tanggal 25 Agustus 2021 yang mencantumkan nama

penanda tangan Surat Banding dan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus.

Bukti P-5. Surat Keterangan dari PT. Surya Hutani Jaya.

Bukti P-6. Surat Keputusan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Sumatera Utara Perihal Penetapan Daerah Tertentu Kawasan Terpencil nomor: KEP-164/PJ/WPJ.01/2022.

Bukti P-7. Surat Keputusan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Sumatera Utara Perihal Penetapan Daerah Tertentu Kawasan Terpencil nomor: KEP-165/PJ/WPJ.01/2022.

Bukti P-8. Pakta Integritas a.n. Kerismis;

Bukti P-9. Matriks Sengketa PPh Badan;

Bukti P-10. Selisih perhitungan penyusutan;

Bukti P-11. Rekapitulasi Akun Beban Akomodasi dan Makan Tahun Pajak 2021; Bukti P-12. Rekapitulasi Akun Beban Dinas Luar Tahun Pajak 2021;

Bukti P-13. Rekapitulasi Akun Beban Uang Jalan Tahun Pajak 2021;

Bukti P-14. Sample Absensi Makan;

Bukti P-15. Sample Beban Makan;

Bukti P-16. Sample Bea Dinas Storing Perbaikan;

Bukti P-17. Sample Beban Uang Jalan;

Bukti P-18. Selisih Penyusutan;

Bukti P-19. Penyusutan setelah Pemeriksaan 2018;

Bukti P-20. Faktur Pajak Penjualan 1 Unit Excavator tanggal 30 November 2021; Bukti P-21. Faktur Pajak Penjualan 1 Unit Excavator tanggal 31 Agustus 2021; Bukti P-22. Foto Lokasi Pekerjaan;

Bukti P-23. Buku besar dan bukti pengeluaran;

Bukti P-24. Laporan Keuangan, SPT, dan bukti potong;

Bukti P-25. Data perselisihan perhitungan antara wajib pajak dengan pemeriksa

tahun buku 2021;

Bukti P-26. Scan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

164/PJ/WPJ.01/2022 tanggal 15 November 2022 tentang Persetujuan Penetapan Daerah Tertentu;

Bukti P-27. Kesimpulan Akhir Nomor S-1924/PJ/PJ.07/2024 tanggal 19 Juli 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00183/KEB/PJ/WPJ.01/2023

tanggal 15 September 2023;

Bukti T-2. Surat Keberatan Nomor 021/KSUJA/XII/2022 tanpa tanggal;

Bukti T-3. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor

00002/406/21/129/22 tanggal 20 Desember 2022 Tahun Pajak 2021; Bukti T-4. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-03700/WPJ.016/2023

tanggal 13 September 2023;

Bukti T-5. Matriks sengketa PPh Badan;

Bukti T-6. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 03 April 2024;

Bukti T-7. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 17 Juli 2024;

Bukti T-8. Kesimpulan Akhir Nomor S-1924/PJ/PJ.07/2024 tanggal 19 Juli 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00183/KEB/PJ/WPJ.01/2023 tanggal 15 September 2023 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00002/406/21/129/22 tanggal 20 Desember 2022 Tahun Pajak 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 014/KSUJA/X/23 tanggal 12 Oktober 2023, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Penyesuaian Fiskal Positif1.525.650.191,002.848.380.642,001.322.730.449,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sebesar Rp1.322.730.449,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding.

bahwa koreksi Terbanding tersebut terdiri dari pos-pos koreksi sebagai berikut:

a. Koreksi atas Beban Akomodasi dan Makan sebesar Rp1.259.072.800,00

b. Koreksi atas Beban Penyusutan Rp63.657.649,00

bahwa atas sengkepa pada masing-masing pos koreksi, Pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

a. Koreksi atas Beban Akomodasi dan Makan sebesar Rp1.259.072.800,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Biaya/Beban Makan dan Akomodasi sebesar Rp1.259.072.800,00 dengan alasan bahwa Pemohon Banding tidak memiliki Surat Penetapan Daerah Tertentu pada Tahun Pajak 2021.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan antara lain yaitu bahwa lokasi pekerjaan Pemohon Banding terletak di daerah terpencil pada Perusahaan PT. Surya Hutani Jaya yang mempunyai Konsesi Hutan Taman Industri (HTI) yang tidak mempunyai sarana dan fasilitas, sehingga Pemohon Banding menyediakan fasilitas makanan dan akomodasi bagi karyawan yang bekerja di daerah tersebut, sehingga menurut Pemohon Banding biaya tersebut adalah biaya yang dapat diperhitungkan sebagai biaya pengurang penghasilan bruto untuk menghitung PPh Terutang. bahwa di persidangan Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa ini adalah sengketa tentang pembuktian kebenaran substansi biaya akomodiasi dan makan bagi karyawan, serta sengketa tentang penerapan hukum / yuridis apakah biaya tersebut merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari

penghasilan bruto.

bahwa landasan hukum Biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto terkait penyediaan makanan dan minuman serta akomodasi bagi karyawan diatur pada Pasal 6 ayat (1) UU PPh sebagai berikut:

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1 .....;

.

2 biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, . honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan

dalam bentuk uang;

b. ...... dst

bahwa Biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan Bruto diatur pada ketentuan Pasal 9 ayat (1) UU PPh sebagai berikut:

(1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a ......;

.

e penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa . yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali

penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

bahwa di persidangan Pemohon Banding menyampaikan penjelasan dan visiualisai dan peta lokasi tempat Pemohon Banding melaksanakan kegiatan pekerjaannya, dan dapat disimpulkan bahwa daerah tersebut adalah wilayah terpencil di wilayah hutan yang memiliki fasilitas yang terbatas terutama untuk kebutuhan akomodasi dan makanan bagi para pekerjanya.

bahwa Pemohon Banding di persidangan menyampaikan alat bukti tentang persetujuan penetapan sebagai daerah tertentu dengan alat bukti surat keputusan perihal Penetapan Daerah Tertentu Kawasan Terpencil nomor: KEP-164/PJ/WPJ.01/2022 dan nomor: KEP-165/PJ/WPJ.01/2022 diberikan

kepada Pemohon Banding. Atas dasar diterbitkannya surat Penetapan Daerah Tertentu, mengenai hal ini meskipun surat Keputusan tersebut tidak dapat berlaku surut pada sengketa PPh Tahun 2021, namun hal ini memberikan bukti tentang kebenaran substansi bahwa lokasi pekerjaan Pemohon Banding berada pada lokasi daerah tertentu, sehingga penyediaan akomodasi dan makanan bagi karyawan merupakan pengeluaran biaya yang bersifat mutlak untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa berkaitan dengan pemberian akomodasi dan makanan bagi karyawan di wilayah terpencil yang ditetapkan dengan Keputusan nomor KEP-164/PJ/WPJ.01/2022 dan nomor KEP- 165/PJ/WPJ.01/2022, meskipun surat Penetapan tersebut tidak berlaku surut- non retroaktif, namun secara substansi biaya-biaya tersebut memenuhi Pasal 6 ayat (1) UU PPh sebagai biaya yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat

(1) UU PPh.

bahwa koreksi Terbanding pada dasarnya memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat

(1) huruf e UU PPh jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018, namun demikian karena di persidangan dapat dibuktikan secara substansi biaya akomodasi dan makan bagi karyawan merupakan suatu keharusan di dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga memenuhi kriteria sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih dan memeilhara penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) UU PPh, maka Pengadilan Pajak dapat mempertimbangkan biaya akomodasi dan makan pada sengketa ini sebagai biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung PPh terutang.

bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa biaya akomodasi dan penyediaan makanan bagi karyawan yang bekerja pada daerah terpencil pada sengketa ini merupakan suatu keharusan bagi Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) UU PPh oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas biaya / beban Makan dan Akomodasi sebesar Rp1.259.072.800,00 tidak dapat dipertahankan.

2. Koreksi atas Beban Penyusutan sebesar Rp.63.657.649,00

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas biaya Penyusutan sebesar Rp.63.657.649,00 karena menurut Terbanding terjadi kesalahan penghitungan pembebanan biaya penyusutan pada tahun 2021. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan bahwa Pemohon Banding telah menghitung biaya penyusutan sesuai ketentuan perpajakan.

bahwa para pihak telah menyampaikan penjelasan tentang perhitungan penyusutan yang dilakukannya dan berdasarkan penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa sengketa ini adalah tentang perbedaan cara melakukan perhitungan penyusutan, dan perhitungan biaya penyusutan masing-masing pihak dapat dilihat pada tabel sebagai berikut:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa perbedaan metode penyusutan ini terjadi pada perolehan aktiva-aktiva tetap yang diperoleh sejak tahun 2012 s.d. tahun 2017, sehingga tidak terdapat aktiva yang diperoleh di tahun 2021, dan perbedaan ini bersifat “beda waktu”.

bahwa berdasarkan tabel di atas, perbedaan perhitungan terjadi karena beberapa hal yaitu: perbedaan kelompok aktiva tetap, perbedaan jumlah bulan yang diperhitungkan, dan perbedaan nilai jumlah penyusutan yang dapat dikurangkan.

bahwa berdasarkan pemeriksaan pada daftar penyusutan yang dibuat Pemohon Banding terbukti bahwa terdapat beberapa aktiva yang diperoleh tahun 2012 dan aktiva tersebut termasuk golongan II, dengan masa manfaat

selama 8 tahun, sehingga seharusnya biaya penyusutan berakhir di tahun 2020, oleh karena itu argumentasi koreksi Terbanding atas aktiva yang diperoleh tahun 2012 telah benar, sehingga atas koreksi Terbanding terkait aktiva Komatsu Hydrolic PCL130F/S2 sebesar Rp22.407.000 sebanyak dua unit meskipun telah sesuai perhitungan penyusutan sebagaimana dimaksud Pasal 11 UU PPh, namun karena masih terdapat nilai sisa buku pada aktiva tersebut, maka hal ini mempengaruhi nilai penyusutan tahun sebelumnya. bahwa apabila Terbanding konsisten dengan penerapan Pasal 11 UU PPh maka seharusnya Terbanding membebankan keseluruhan nilai sisa buku atas perolehan aktiva tahun 2013 Golongan II yang habis masa manfaatnya selama 8 tahun pada tahun 2021, namun demikian koreksi Terbanding justru mengurangi jumlah penyusutan dan dan Pemohon Banding juga tidak membebankan keseluruhan nilai sisa buku tersebut.

bahwa dipersidangan juga diketahui terdapat beberapa aktiva yang diperoleh melalui leasing dan aktiva tersebut dapat disusutkan Pemohon Banding setelah berakhir masa leasing dan hak opsi kepemilikan telah dimanfaatkan oleh Pemohon Banding, namun demikian di persidangan tidak diperoleh data yang cukup untuk memperhitungkan hal hal tersebut.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pembuktian kebenaran jumlah perhitungan biaya penyusutan pada dasarnya adalah beban pembuktian bagi Pemohon Banding karena Pemohon Banding adalah pihak yang menguasai dokumen-dokumen alat bukti terkait biaya penyusutan ini, dan di persidangandapat dibuktikan Terbanding bahwa terdapat beberapa perhitungan biaya penyusutan aktiva yang dilakukan Pemohon Banding tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 11 UU PPh, dan Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan bahwa tidak terdapat data dan alat bukti lain yang disampaikan Pemohon Banding sehingga pada persidangan ini tidak dapat dilakukan pengujian menyeluruh apakah perhitungan biaya penyusutan fiskal yang dilakukan Pemohon Banding telah sesuai ketentuan Pasal 11 UU PPh, oleh karena itu Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Pemohon Banding tidak membuktikan dengan alat bukti yang cukup tentang kebenaran perhitungan biaya penyusutan yang dibebankannya, sehingga koreksi

Terbanding atas Beban Penyusutan sebesar Rp.63.657.649,00 tetap dipertahankan.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Penyesuaian Fiskal Positif1.322.730.449,0063.657.649,001.259.072.800,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penyesuaian Fiskal Positif Menurut TerbandingRp2.848.380.642,00 Koreksi tidak dapat dipertahankanRp1.259.072.800,00 Penyesuaian Fiskal Positif Menurut Pengadilan Pajak Rp1.589.307.842,00

bahwa dengan demikian, perhitungan Penghasilan Neto menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha
2Harga Pokok Penjualan
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto
44Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya
Usaha
5Penghasilan Neto dalam negeri
6Penghasilan Neto dalam negeri lainnya
7Fasilitas Penanaman Modal BerupaRp-
Pengurangan Penghasilan Neto
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif
b. Penyesuaian Fiskal Negatif
c. JumlahRp619.175.825,00
9Penghasilan Neto Luar NegeriRp-
10Jumlah Penghasilan NetoRp(1.678.788.190,00)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00183/KEB/PJ/WPJ.01/2023 tanggal 15 September 2023 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00002/406/21/129/22 tanggal 20 Desember 2022 Tahun Pajak 2021, atas nama: KOPERASI SERBA USAHA JASA ABADI SUMATERA UTARA, NPWP 01.872.256.1-123.000, beralamat di Jl. Sabaruddin No 9-CC Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan NetoRp(1.678.788.190,00) Kompensasi kerugianRp0 Penghasilan Kena PajakRp0 PPh TerutangRp0 Kredit PajakRp721.167.713,00 Pajak yang kurang/(lebih) dibayarRp(721.167.713,00) Sanksi AdministrasiRp0 Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar Rp(721.167.713,00)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 8 Agustus 2024 oleh L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua, Dian Dahtiar, S.H., M.M., dan Dr. Budi Nugroho, S.E., S.H., M. Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 4 Juni 2026 oleh L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua, Dian Dahtiar, S.H., M.M., dan Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Aini Yail Zubaah, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri/tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri/tidak dihadiri Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis,

TtdTtd

Dian Dahtiar, S.H., M.M.L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H.

Ttd

Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H.

Panitera Pengganti,

Ttd

Aini Yail Zubaah, S.H., M.M. Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera,

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP. 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.