Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 30 halaman

PUT-010117.10/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2026

| | Koperasi Serba Usaha Jasa Abadi Sumatera Utara, PPh Pasal 21, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukum

PUTUSAN

Nomor PUT-010117.10/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2026,

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK, memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00184/KEB/PJ/WPJ.01/2023 tanggal 15 September 2023 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00001/201/21/129/22 tanggal 20 Desember 2022 Masa Pajak Desember 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010117.10/2023/PP telah: mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:||

KOPERASI SERBA USAHA JASA ABADI SUMATERA UTARA,

NPWP 01.872.256.1-123.000, beralamat Jalan Sabaruddin Nomor 9-CC, Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara, yang diwakili oleh Kerismis, jabatan Ketua,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Kerismis

Jabatan: Ketua Koperasi yang selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding:

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1 Nama/NIP: Alief Widodo Herlambang/ 198511122009011

001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Keberatan dan Banding),

2 Nama/NIP: Silvia Anas / 19851024 200901 2 007,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Keberatan 4

dan Banding),

3 Nama/NIP: Gianto Utama / 19850425 200701 1 001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Keberatan | dan Banding), berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2812/PJ.07/2025 tanggal 03 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding,

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 235/PP/BR/2024 tanggal 21 Februari 2024 jo Penetapan Nomor PEN- 125/PP/Ucp/2026 tanggal 22 Mei 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding 015/KSUJA/X/23 tanggal 12 Oktober 2023,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding S-1/SUB/WPJ.01/2024 tanggal 8 Januari 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan:

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00001/201/21/129/22 tanggal 20 Desember 2022 Masa Pajak Desember 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Medan dengan perhitungan sebagai berikut:

Penghasilan Kena Pajak/DPPRp 1.245.292.210,00 PPh Pasal 21 yang terutangRp26.928.708,00 Kredit Pajak a. PPh Ditanggung PemerintahRp0,00 b. Setoran MasaRp 12.628.442,00 c. STP (pokok kurang bayar)Rp6,00 d. Kompensasi kelebihan kelebihan dariRp0,00 e. Uang Tebusan yang telah dibayarRp0,00 4

1. PPh Final atas pengungkapan Harta Bersih yang Rp0,00 telah dibayar.

g. Lain-ainRp0,00| h. Kompensasi kelebihan ke MasaRp0,00 i. Jumlah yang dapat dikreditkanRp12.628.442,00 Pajak yang tidak/kurang dibayarQ Rp14.300.266,00 Sanksi Administrasi a. Bunga Pasal 13 (2} KUP|0 Rp2.752.801,00 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0 Rp0,00 c. Bunga Pasal 13 (5) KUP0 Rp0,00 d. Kenaikan Pasal 13A KUPOQ Rp0,00 e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP0 Rp0,00 f. Jumlah (atbtctdze)0 Rp2.752.801,00 Jumlah PPh yang masih harus dibayar0 Rp17.053.067,00 Jumlah kurang/(lebih} bayar yang disetujui Wajib Pajak berdasarkan Rp69.761,00 Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 022/KSUJA/XII/2022 tanpa tanggal, dengan perhitungan menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut a. Jumlah pajak yang terutang menurut surat ketetapan pajak sebesar Rp17.053.067,00, b. Jumlah pajak yang terutang menurut Pemohon Banding sebesar Rp69.761,00:

c. Jumlah pajak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir pemeriksaan sebesar Rp69.761,00:

d. Jumlah yang telah dilunasi sebesar Rp69.761,00 tanggal 27 Desember 2022 pada bank Sinarmas dengan NTPN 066132M16GER7POR

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00184/KEB/PJ/WPJ.01/2023 tanggal 15 September 2023, menyatakan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah/

Semula,,Menjadi NoUraianDikura re)eR(Rp) | a. (Pasar Pengenaan Pajak 1.245.292.210(118.680)| 1.245.173.530

A

SemulaDitambah/Menjadi

No.Uraian(Dikurangi)1 (Rp)(Rp)(Rp) | b. [PPh Terutang26.928.708| (13.225.666)|13.703.042 Ic. (Kredit Pajak12.628.44212.628.442 | e. [PPh Kurang/lebih) bayar14,300.266| (13.225.DE 074.600

Kompensasi Masa/Tahun

Pajak Sebeluboleh mnya (sanksi Administrasi2.752.801| (2.524.556)228.245 umlah Pajak yang masih(15.750.222)1.302.845 harus dibayar

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a guo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 015/KSUJA/X/23 tanggal 12 Oktober 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 19 Oktober 2023 (Cap harian pos 18 Oktober 2023):

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding O15/KSUJA/X/23 tanggal 12 Oktober 2023, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding terhadap Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00184/KEB/PJAWPJ.01/2023 tanggal 15 September 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

A. Permohonan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah hasil keputusan keberatan yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Perhitungan PPh Pasal 21 (Rp.|

‘UraianKeputusanPemohonKoreksi yang

KeberatanBanding Diajukan Banding PPh Pasal 21 yang terutang

2Administratif :

a. Bunga Pasal 13(2) KUP

3 (Jumlah PPh yang masih harus dibayar1.302.845 po1,302,845

bahwa alasan yang mendasari Banding atas masing-masing koreksi yang diajukan Banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. bahwa Pembebanan Perhitungan Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 dengan nilai Rp1.074.600,00 atas Pos Beban Uang Jalan Retribusi dan Konsumsi sebesar Rp250.485.000,00 dan Pos Beban Dinas Luar (Storing) sebesar Rp15.324.100,00

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding membebankan perhitungan PPh Pasal 21 atas Beban uang jalan retribusi dan konsumsi dan beban dinas luar dengan alasan bahwa beban uang jalan retribusi konsumsi tersebut dapat bemilai ekonomis yaitu menambah kekayaan penerima.

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan keberatan terhadap koreksi Terbanding dengan alasan antara lain yaitu:

a. bahwa pengeluaran atas beban uang jalan retribusi konsumsi berhubung dalam menjalankan pekerjaan transportasi darat yaitu pengangkutan kayu dari areal penebangan menuju Pelabuhan dimana jarak tempuh yang dilalui antara 90 km sampai dengan 125 Km pulang pergi (mengangkut dan bongkar ke tempat tujuan). Waktu perjalanan standar yang dilalui bila keadaan normal adalah 24,5 jam ,tetapi apabila armada mengalami kerusakan di tengah perjalanan bisa mencapai waktu antara 2 sd 3 hari perjalanan yang dihabiskan.

Catatan:

Tenaga Kerja merupakan manusia yang membutuhkan makan dan akomodasi dalam melalui keadaan seperti di atas dalam menjalankan tugas mengangkut kayu ke tujuan.

b. bahwa jika armada mengalami kerusakan di tengah perjalanan maka para mekanik akan menyusul ke lokasi armada yang mengalami kerusakan untuk memperbaiki armada yang rusak tersebut.

Waktu perjalanan dan perbaikan kadang membutuhkan waktu lebih dari 1 hari dimana para mekanik memerlukan makan dan konsumsi (beban dinas luar) dalam melaksanakan tugas mereka. 4

c. bahwa dari beban pengeluaran tersebut di atas Pemohon Banding memperoleh hasil yang mana Pemohon Banding telah membayar atas hasil usaha tersebut dan telah diterima Negara Republik Indonesia berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan Badan dari Penghasilan tersebut.

d. bahwa Kebijakan pembebanan pajak penghasilan PPh Pasal 21 tidak mencerminkan azas keadilan di perpajakan negara Republik Indonesia. Dimana menurut Pemohon Banding beban uang jalan retribusi dan beban dinas luar mekanik adalah bukan merupakan natura dan bemilai ekonomis yang bisa menambah kekayaan pekerja melainkan beban tersebut di atas adalah beban yang dikeluarkan dalam ruang lingkup 3 M (menagih, mendapatkan dan memelihara) hasil Kegiatan Perusahaan Pemohon Banding.

e. bahwa menurut Pemohon Banding tidak ada kekurangan bayar dalam perhitungan pajak penghasilan PPh Pasal 21 karena beban yang dikoreksi Terbanding adalah beban dalam lingkup 3M yang dapat dijadikan pengurang penghasilan Bruto penghasilan usaha.

2. bahwa Pembebanan Sanksi administratif senilai Rp228.245,00

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding membebankan sanksi administrative atas perhitungan kurang bayar Pajak penghasilan PPh Pasal 21.

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan keberatan terhadap pembebanan sanksi administratif tersebut karena menurut Pemohon Banding tidak ada kekurangan dalam penyetoran perhitungan atas Pajak Penghasilan PPh Pasal 21, jadi tidak ada perhitungan sanksi administratif apapun.

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang — Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir 4

dengan Undang — Undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP) yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.

2. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35,36,37 Undang-undang Pengadilan Pajak.

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.|

3. bahwa Pemohon Banding mengoperasionalkan dan menjalankan Perusahaan selalu menjunjung tinggi dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kegiatan seluruh Perusahaan.

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-/SUB/WPJ.01/2024 tanggal 8 Januari 2024 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

ANALISA POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Koreksi atas Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang sebesar Rp1.074.600,00.

Koreksi Menurut Keputusan — Pemohon diajuakan KeberatanBanding banding

Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 12 ayat (3) bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang. Pasal 13 ayat (1) bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhimya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar, b. Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran:

c. terdapat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan sellsih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen):

d. terdapat kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasat 29 yang tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besamya pajak yang terutang:

e. kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a);atau f. Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Mai 1984 dan perubahannya. 4

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali. diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 4 ayat (1) huruf a bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, balk yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan name dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini:

Pasal 4 ayat (3) huruf d

Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:

d. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan, meliputi:

1. makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/a tau minuman bagi seluruh pegawai:

2. nature dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu:

3. natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan:

4. nature dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa: atau

5. natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau bafasan tertentu: Pasal 21 ayat (1) bahwa Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib

Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh: /

i a. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai:'

b. bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan:

c. dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun:

d. badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, dan e. penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.

Pasal 21 ayat (1) bahwa Ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan

Penjelasan bahwa Ketentuan ini mengatur tentang pembayaran pajak dalam tahun berjalan melalui pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan. Pihak yang wajib melakukan pemotongan pajak adalah pemberi kerja, bendahara pemerintah, dana pensiun,badan, perusahaan, dan penyelenggara kegiatan.

bahwa pemberi kerja yang wajib melakukan pemotongan Pajak adalah orang pribadi ataupun badan yang merupakan induk, cabang, perwakilan, atau unit perusahaan yang membayar atau terutang gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan pembayaran lain dengan nama apa pun kepada pengurus, pegawai atau bukan pegawai sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan. Dalam pengertian pemberi kerja termasuk juga organisasi intemasional yang tidak dikecualikan dari kewajiban memotong pajak. L

| bahwa yang dimaksud dengan "pembayaran lain" adalah pembayaran dengan nama apa pun selain gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan pembayaran lain, seperti bonus, gratifikasi, dan tantiem.

bahwa yang dimaksud dengan "bukan pegawai" adalah orang pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja sehubungan dengan ikatan kerja tidak tetap, misalnya artis yang menerima atau memperoleh honorarium dari pemberi kerja.

Pasal 21 ayat (3) bahwa penghasilan pegawai tetap atau pensiunan yang dipotong pajak untuk setiap bulan adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya jabatan atau biaya pensiun yang besamya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan, furan pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Pasal 21 ayat (4) bahwa penghasilan pegawai harian, mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya yang dipotong pajak adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi bagian penghasilan yang tidak dikenakan pemotongan yang besamya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 21 ayat (5) bahwa Tarif pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Rasa! 17 ayat (1) huruf a, kecuali ditetapkan lain dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 21 ayat (5a) bahwa besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pasal 21 ayat (8) bahwa ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan diatur dengan' atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. 4

| I

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan , Jasa Dan Kegiatan Orang Pribadi

Pasal 1 angka 4 bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan, termasuk bentuk usaha tetap, yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Pasal 1 angka 7 bahwa penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 adalah orang pribadi dengan status sebagai Subjek Pajak dalam negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun, sepanjang tidak dikecualikan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, dari Pemotong PPh Pasal 21 sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan yang dilakukan balk dalam hubungannya sebagai pegawai maupun bukan pegawai, termasuk penerima 12ension.

Pasal 1 angka 9 bahwa pegawai adalah orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja, baik sebagai pegawai tetap atau pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas berdasarkan perjanjian atau kesepakatan kerja balk secara tertulis maupun tidak tertulis, untuk melaksanakan suatu pekerjaan dalam jabatan atau kegiatan tertentu dengan memperoleh imbalan yang dibayarkan berdasarkan periode tertentu, penyelesaian pekerjaan, atau ketentuan lain yang ditetapkan pemberi kerja, termasuk orang pribadi yang melakukan pekerjaan dalam jabatan negeri atau badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Pasal 1 angka 12

|bahwa penerima Penghasilan Bukan Pegawai adalah orang pribadi selain |pegawai tetap dan pegawai tidak tetap (tenaga kerja lepas) yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun dari Pemotong PPh 4

1 Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagai imbalan atas pekerjaan, jasa atau kegiatan tertentu yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan.

Pasal 1 angka 15 bahwa penghasilan Pegawal Tetap yang Bersifat Teratur adalah penghasilan bagi pegawai tetap berupa gaji atau upah, segala macam tunjangan, dan imbalan dengan nama apapun yang diberikan secara periodik berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh pemberi kerja, termasuk uang lembur

Pasal 1 angka 16 bahwa penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Tidak Teratur adalah penghasilan bagi pegawai tetap selain penghasilan yang bersifat teratur, yang diterima sekali dalam satu tahun atau periode lainnya, aniala lain berupa bonus, Tunjangan Had Raya (THR), jasa produksi, tantiem, gratifikasi, atau imbalan sejenis lainnya dengan nama apapun.

Pasal 5 ayat (1) huruf a dan f bahwa penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah:

a. penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawal tetap, balk berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur:

b. imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun.

Pasal 6 ayat (1) bahwa penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang diterima atau diperoleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri merupakan penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21.| Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2015 tentang Perubahan|

|Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara |Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak

Pasal 3 ayat (3) /

i bahwa surat ketetapan pajak untuk Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesual dengan Masa Pajak yang tercakup dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai.| Pasal 3 ayat (4)| bahwa dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), surat ketetapan pajak atas Pajak Penghasilan Pasal 21 diterbitkan untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak.

Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi| Pasal 9 ayat (1). Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut:

a. Penghasilan Kena Pajak, yang berlaku bagi:

1. Pegawai Tetap:

2. Penerima pensiun berkala:

3. Pegawal Tidak Tetap yang penghasilannya dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatif penghasilan yang diterima dalam 1 (satu) bulan kalender telah melebihi Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah): dan

4. Bukan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan.

b. Jumlah penghasilan yang melebihi Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) sehari, yang berlaku bagi Pegawal Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas yang menerima upah harlan, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam 1 (satu) bulan kalender belum melebihi Rp4.500.000,00 (empat juts lima ratus ribu rupiah):

c. 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi Bukan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c yang menerima Imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan: /

Jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi penerima penghasilan selain penerima penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan huruf c. |

2. Data dan Fakta a)bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja

Pemeriksaan diketahui bahwa koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 21

3 adalah sebagai berikut:

1 Cfm Terbanding1.245.292.210

Cfim Pemohon Banding959.286.900

Koreksi286.005.310 b) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui bahwa koreksi tersebut berasal dari adanya objek Pajak Penghasilan Pasal 21 yang belum dipotong dan dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

1 Beban uang jalan, konsumsi50.00.02 Rp250.485.000 2Beban Operasional lainnya50.00.24 Rp1.170.000 3Beban Tunjangan PPh50.00.04 Rp19.026.210 4Beban Dinas Luar50.00.31Rp15.324.100

Jumlah286.005.310 c) bahwa menurut Terbanding dalam pemeriksaan, pembayaran atas beban tersebut merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21.

d) bahwa berdasarkan penelitian terhadap Buku Besar dan SPT PPh Pasal 21 diketahui sebagai berikut:

1) Pemohon Banding melaporkan Objek PPh Pasal 21 pada SPT PPh Pasal 21 sebesar Rp5.678.700.100,00, dengan rincian sebagai berikut:

1 Beban Gaji KaryawanRp 5.128.450.100

2 Beban THR , Bonus Dan PesangonRp 550.250.000

JumlahRp 5.678.700.100

2) bahwa wajib Pajak menghitung PPh Pasal 21 terutang sebesar Rp24.510.210,00sebagai berikut:

1 Ditanggung PemerintahRp 5.484.000

2 Dipotong/Disetor oleh Wajib PajakRp 19.026.210

Rp 24.510.210 /

—RS

Perhitungan PPh Pasal 21 terutang tersebut berasal dari objek PPh Pasal! 21 sebagai berikut:

1Beban Gaji KaryawanRp5.128.450.100 2Beban THR , Bonus Dan Pesangon Rp550.250.000

3Tunjangan PPh Pasal 21Rp18.907.530

Rp5.697.607.630 e) bahwa berdasarkan penelitian terhadap Buku Besar akun Beban Uang Jalan, Konsumsi dan dokumen bukti (voucher/kuitansi) diketahui sebagai berikut:

1) Pemohon Banding mengakui Beban Uang Jalan, Konsumsi pada Tahun Pajak 2021 sebesar Rp250.485.000,00.

2) Beban Uang Jalan, Konsumsi tidak termasuk dalam objek PPh Pasal 21 yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding.

3) Pengeluaran tersebut berupa pembayaran uang makan kepada sopir/karyawan yang melakukan perjalanan pengangkutan.

4) Terdapat data sopir/karyawan yang menerima pembayaran tersebut.

f) bahwa berdasarkan penelitian terhadap Buku Besar atas akun Beban Dinas Luar diketahui sebagai berikut:

1) Pemohon Banding mengakui Beban Dinas Luar pada Tahun Pajak 2021 sebesar Rp15.324.100,00.

2) Beban Dinas Luar tidak termasuk dalam objek PPh Pasal 21 yang telah diiaporkan oleh Pemohon Banding.

3) Pengeluaran tersebut berupa pembayaran uang makan kepada karyawan/mekanik/montir yang melakukan perbaikan atas armada/kendaraan pengangkutan milik Pemohon Banding yang mengalami kerusakan dalam perjalanan.,

4) Terdapat data karyawan/mekanik/montir yang menerima pembayaran tersebut.

g) bahwa berdasarkan penelitian terhadap Buku Besar atas akun Beban Tuniangan PPh dan Perhitungan PPh Pasal 21 Terutang diketahui sebagai berikut:

1) Pemohon Banding mengakui Beban Tunjangan PPh pada Tahun Pajak 2021 sebesar Rp19.026.210,00. 4

2) Perhitungan PPh Pasal 21 terutang dilakukan terhadap penghasilan yang dibayarkan kepada Karyawan yang meliputi Gaji, Tunjangan Hari Raya, dan Tunjangan PPh.

3) Tunjangan PPh yang termasuk dalam perhitungan objek penghasilan karyawan yang dilaporkan oleh Wajib Pajak adalah sebesar Rp18.907.530,00.

2) Tanggapan Terbanding:

a) bahwa atas Beban Uang Jalan, Konsumsi sebesar Rp250.485.009,00 Terbanding berpendapat bahwa uang jalan/konsumsi yang diterima oleh sopir/karyawan termasuk sebagai penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, balk yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun dan yang harus dilakukan pemotongan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU PPh.

b) bahwa atas Beban Dinas Luar sebesar Rp15.324.100,00, Terbanding berpendapat ' bahwa uang dinas luar yang diterima oleh karyawan/mekanik/montir termasuk sebagai penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, balk yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun dan yang harus dilakukan pemotongan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU PPh.

c) bahwa atas Beban Tunjangan PPh, Terbanding berpendapat bahwa Tunjangan PPh Pasal 21 sebesar Rp18.907.530,00 sudah termasuk dalam Objek PPh Pasal 21 untuk perhitungan PPh Pasal 21 terutang, sehingga atas selisih sebesar Rp118.680,00 merupakan penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, balk yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk 4

menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun dan yang harus dilakukan pemotongan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU PPh.

d) bahwa terkait dengan alasan Pemohon Banding (huruf a dan b pada surat banding) yang intinya menyatakan bahwa tenaga kerja merupakan manusia yang membutuhkan makan dan akomodasi, Terbanding berpendapat bahwa atas pembayaran kepada karyawan berupa uang jalan, konsumsi merupakan penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh, sehingga harus dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 oleh Pemohon Banding.

e) bahwa terkait dengan alasan Pemohon Banding (huruf c pada surat banding) yang intinya menyatakan bahwa Pemohon Banding telah membayar PPN dan PPh atas penghasilan tersebut, Terbanding berpendapat bahwa adanya pembayaran PPN dan PPh (badan) tidak menghilangkan kewajiban Pemohon Banding untuk melakukan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 21 atas pembayaran uang jalan, konsumsi tersebut. Karena Pemohon Banding melakukan pembayaran kepada karyawan berupa uang jalan, konsumsi dan pembayaran tersebut merupakan penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh, maka Pemohon Banding diwajibkan untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 21.

f) bahwa terkait dengan alasan Pemohon Banding (huruf d pada surat banding) yang intinya menyatakan bahwa Kebijakan pembebanan Pajak Penghasilan Pasal 21 tidak mencerminkan azas keadilan di perpajakan, Terbanding berpendapat bahwa kewajiban pemotongan PPh Pasal 21 dikenakan kepada seluruh Wajib Pajak (pemberi kerja). Dalam hal Pemohon Banding tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas pembayaran biaya-biaya tersebut justru mencerminkan ketidakadilan karena terdapat beda perlakukan dengan Wajib Pajak yang lain.

9) bahwa terkait dengan alasan Pemohon Banding (huruf e pada surat banding) yang intinya menyatakan tidak ada kekurangan pembayaran PPh Pasal 21, Terbanding berpendapat bahwa pembayaran berupa uang jalan, konsumsi, beban dinas luar, tunjangan PPh Pasal 21 merupakan (termasuk) penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh yang harus dilakukan

A

4 pemotongan PPh Pasal 21. bahwa berdasarkan perhitungan dalam pemeriksaan diketahui atas pembayaran tersebut belum dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, maka Terbanding berpendapat terdapat PPh Pasal 21 yang kurang dibayar.

h) bahwa sehubungan dengan hal tersebut, Terbanding berpendapat bahwa PPh Pasal 21 terutang sebagaimana dalam Keputusan Terbanding nomor KEP- 00184/KEB/PJ/WPJ.01/2023 sudah sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga harus dipertahankan.

Koreksi atas Bunga Pasal 13 ayat (2) sebesar Rp228.245,00.

Menurut

Pemohon

Koreksi diajuakan KeputusanBandingbanding

Bunga Pasal 13 2)228.2450228,245

Menurut Terbanding a) Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 12 ayat (3) bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang. Pasal 13 ayat (1) bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhimya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 13 ayat (2) bahwa jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per

4

bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung sejak seat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

b) Tanggapan Terbanding

1) bahwa berdasarkan perhitungan Terbanding, terdapat PPh Pasal 21 terutang yang kurang dibayar, sehingga dikenakan sanksi administrasi berupa Bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (2) UU KUP.

2) bahwa pengenaan sanksi administrasi tersebut merupakan konsekuensi logis atas adanya jumlah pajak yang kurang/tidak dibayar.

3) bahwa sehubungan dengan hal tersebut, Terbanding berpendapat bahwa pengenaan sanksi administrasi tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga harus dipertahankan.

li. KESIMPULAN DAN USUL bahwa berdasarkan penelitian terhadap surat banding, data, dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

1. Kesimpulan a. bahwa surat banding Nomor 015/KSUJA/X/23 tanggal 12 Oktober 2023 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2), serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00184/KEB/PJAWPJ.01/2023 tanggal 15 September 2023 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan t

Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. bahwa koreksi Pemeriksa/Penelaah Keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00184/KEB/PJ/WPJ.01/2023 tanggal 15 September 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00001/201/21/129/22 tanggal 20 Desember 2022 Masa Pajak Desember 2021 atas nama Pemohon Banding NPWP. 01.872.256.1-123.000.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-30 sebagai berikut:

Bukti P-1 Fotocopy Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00184/KEB/PJAWPJ.01/2023 tanggal 15 September 2023;

Bukti P-2 Fotocopy Surat Keberatan Nomor 022/KSUJA/XII/2022 disertai Bukti

Penerimaan Surat:

Bukti P-3 Fotocopy Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor

00001/201/21/129/22 tanggal 20 Desember 2022:

i Bukti P-4 RisalahPembahasanNomorPRIN-

00055/WPJ.01/KP.1004/RIK.SIS/2022 tanggal 27 Mei 2022;

Bukti P-5 Rekapitulasi Perincian Hasil Karyawan Tahun Buku 2021:

Bukti P-6 Fotocopy Keputusan Terbanding Nomor KEP-165/PJAWPJ.01/2022 tanggal 15 November 2022 tentang Persetujuan Penetapan Daerah Tertentu,

Bukti P-7 Fotokopi yang telah dimeterai kemudian Akta Pendirian Koperasi

Serba Usaha Jasa Abadi Sumatera Utara disingkat dengan “KSUJA- k

SU" Nomor 466 tanggal 25 Agustus 2021 yang dibuat di hadapan

Muhammad Dodi Budiantoro, S.H., Notaris di Medan:

Bukti P-8 Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik

Indonesia Nomor AHU-0011881.AH.01.26. Tahun 2021 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Koperasi Konsumen Serba Usaha Jasa Abadi Sumatera Utara Disingkat Dengan KSUJA SU;

Bukti P-9 Fotocopy KTP dan NPWP atas nama Kerismis:, Bukti P-10 Pakta Integritas atas nama Kerismis;

Bukti P-11 Formulir Pemilihan Tempat:

Bukti P-12 Matriks Sengketa Banding,

Bukti P-13 Berita Acara Uji Materi:

Bukti P-14 Rekapitulasi Akun Beban Akomodasi dan Makan Tahun Pajak 2021: Bukti P-15 Rekapitulasi Akun Beban Dinas Luar Tahun Pajak 2021:

Bukti P-16 Rekapitulasi Akun Beban Uang Jalan Tahun Pajak 2021:

Bukti P-17 Sample Absensi Makan;

Bukti P-18 Sample Beban Makan:

Bukti P-19 Sample Bea Dinas Storing Perbaikan:

Bukti P-20 Sample Beban Uang Jalan,

Bukti P-21 Selisih Penyusutan:

Bukti P-22 Penyusutan setelah Pemeriksaan 2018,

Bukti P-23 Faktur Pajak Penjualan 1 Unit Excavator tanggal 30 November 2021: Bukti P-24 Faktur Pajak Penjualan 1 Unit Excavator tanggal 31 Agustus 2021: Bukti P-25 Foto Lokasi Pekerjaan:

Bukti P-26 Buku besar dan bukti pengeluaran:

Bukti P-27 Laporan Keuangan, SPT, dan bukti potong:

Bukti P-28 Data perselisihan perhitungan antara wajib pajak dengan pemeriksa tahun buku 2021:

Bukti P-29 Scan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-164/PJAWPJ.01/2022 tanggal 15 November 2022 tentang Persetujuan Penetapan Daerah Tertentu:

Bukti P-30 Pendapat Akhir Nomor 018/KSUJA/VII/2024 tanggal 31 Juli 2024: 4

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-12 sebagai berikut:

Bukti T-1 Keputusan Terbanding Nomor KEP-00184/KEB/PJ/WPJ.01/2023 tanggal 15 September 2023 dan fotokopi bukti pengiriman:

Bukti T-2 Surat Keberatan Nomor 022/KSUJA/XII/2022 tanpa tanggal:

Bukti T-3 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21

Nomor 00001/201/21/129/22 tanggal 20 Desember 2022 Masa Pajak Desember 2021:

Bukti T-4 Bukti Penerimaan Negara Penerimaan Pajak Nomor NTPN

066132M16GER7PQR tanggal 27 Desember 2022:

Bukti T-5 Rekapitulasi Perincian Hasil Karyawan Tahun Buku 2021:

Bukti T-6 KKP:

Bukti T-7 LHP;

Bukti T-8 LPK,

Bukti T-9 Matriks Sengketa:

Bukti T-10 Penjelasan Koreksi tanpa nomor tanggal 3 April 2024:

Bukti T-11 Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 17 Juli 2024,

Bukti T-12 Pendapat Akhir Nomor S-1925/PJ/PJ.07/2024 tanggal 19 Juli 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00184/KEB/PJ/WPJ.01/2023 tanggal 15 September 2023 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00001/201/21/129/22 tanggal 20 Desember 2022, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak:

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemenksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal: A

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 015/KSUJA/X/23 tanggal 12 Oktober 2023, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

Nilai Sengketa PemohonTerbanding(Ra) anding(Rp) (Rp)

Penghasilan Kena Pajak/DPP960.456.900 | 1.245.173.530284.716.630

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 21 Masa Desember 2021 sebesar Rp284.716.630,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding.; bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp284.716.630,00 dengan alasan terdapat Obyek PPh Pasal 21 yang tidak dilaporkan dan dipungut PPh Pasal 21 terutang oleh Pemohon Banding atas pengeluaran-pengeluaran sebagai berikut:

1Beban uang jalan, konsumsi50.00.02 Rp250.485.000 2 Beban Operasional lainnya50.00.24 Rp1.170.000 3 Beban Tunjangan PPh50.00.04 Rp19.026.210 l

4 Beban Dinas Luar50.00.31 Rp15.324.100

Jumlah286.005.310 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding tersebut dengan alasan pada pokoknya adalah biaya-biaya yang dinyatakan Terbanding sebagai obyek PPh Pasal 21 tersebut adalah bukan obyek PPh Pasal 21, serta Pemohon Banding menyatakan telah menjalankan kewajiban pemungutan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan perundang-undangan.

bahwa dipersidangan para pihak telah menyampaikan argumentasi masing- masing dan menyerahkan alat bukti pendukung argumentasinya, dan berdasarkan hal-hal tersebut dapat disimpulkan bahwa sengketa ini adalah sengketa tentang pembuktian kebenaran substansi transaksi-transaksi dan penerapan hukum apakah transaksi tersebut merupakan obyek pemungutan PPh Pasal 21.

bahwa landasan hukum pengenaan PPh Pasal 21 diatur pada ketentuan Pasal 21 ayat (1) UU PPh sebagai berkut:

(1) Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:

a. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai:

b. bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan:

c. dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan' pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun:

d. badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas: dan e. penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.

1. Beban uang jalan, konsumsi sebesar Rp250.485.000,00 4

bahwa di persidangan Pemohon Banding menyampaikan penjelasan tentang uang jalan, biaya perbaikan, dan pengeluaran lain-lain selama dalam perjalanan, dan konsumsi bagi karyawan dan keseluruhan sebesar Rp250.485.000, menurut Pemohon Banding biaya tersebut adalah untuk membayar pengeluaran atas beban uang jalan, retribusi jalan dan konsumsi karyawan selama dalam perjalanan terkait dengan pekerjaan transportasi darat yaitu pengangkutan kayu dari areal penebangan menuju pelabuhan.

bahwa di persidangan disampaikan pembuktian dengan dokumen buku besar pembukuan biaya uang makan dan lainnya serta contoh bukti pengeluaran kas, dapat diketahui bahwa pada dasarnya yang dibukukan sebagai beban uang jalan, konsumsi adalah pembayaran kepada pihak karyawan yang bertugas melakukan perjalanan pengangkutan, dan tidak terdapat pertangungjawaban pengeluaran biaya selama di perjalanan, sehingga hal ini menguatkan argumentasi koreksi Terbanding yang menyatakan biaya/beban uang jalan, konsumsi adalah pembayaran dalam bentuk uang kepada karyawan yang bertugas pada transportasi.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat biaya uang jalan terkait dengan usaha transportasi kayu dari hutan ke pelabuhan yang diberikan dalam bentuk uang kepada karyawan yang bertugas memenuhi kriteria sebagai penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang PPh, oleh karena itu koreksi Terbanding sebesar Rp250.485.000,00 tetap dipertahankan.

2. Beban Operasional lainnya sebesar Rp1.170.000,00; bahwa Beban Operasional adalah bukan termasuk sebagai imbalan atau penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 21 ayat (1) UU PPh, oleh karena itu koreksi Terbanding sebesar Rp1.170.000,00 tidak dapat dipertahankan.

3. Beban Tunjangan PPh pada Tahun Pajak 2021 sebesar Rp19.026.210,00 4

bahwa Tunjangan PPh adalah pengeluaran yang memenuhi memenuhi kriteria sebagai penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 21 ayat (1) UU PPh, oleh karena itu koreksi Terbanding sebesar Rp19.026.210,00 tetap dipertahankan.

4. Beban Dinas Luar pada Tahun Pajak 2021 sebesar Rp15.324.100,00 bahwa Beban dinas luar diketahui merupakan pembayaran uang makan kepada karyawan/mekanik/montir yang melakukan perbaikan atas armada/kendaraan pengangkutan milik Pemohon Banding yang mengalami kerusakan dalam perjalanan.

bahwa pembayaran dalam bentuk uang yang diberikan kepada karyawan, termasuk pembayaran uang makan tersebut memenuhi kriteria sebagai sebagai penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 21 ayat (1) UU PPh, oleh karena itu koreksi Terbanding sebesar Rp15.324.100,00 tetap dipertahankan:

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Nilai Sengketa Nilai Sengketa Tidak Nilai Sengketa

Uraian

Dipertahankan (Rp) (Rp) (Rp) . (Penghasilan Kena

284.716.630,00

283.546.630,00

1.170.000,00 Pajak/DPP

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Kena Pajak/DPP Menurut TerbandingRp1.245.292.210,00 Koreksi tidak dipertahkanRp1.170.000,00 Penghasilan Kena Pajak/DPP Menurut PengadilanRp1.244.122.210,00 Pajak

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait: L

MENGADILI

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00184/KEB/PJAWPJ.01/2023 tanggal 15 September 2023 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00001/201/21/129/22 tanggal 20 Desember 2022, atas nama: KOPERASI SERBA USAHA JASA ABADI SUMATERA UTARA, NPWP 01.872.256.1-123.000, beralamat Jalan Sabaruddin Nomor 9-CC, Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Kena Pajak/DPPRp1.244.122.210,00 PPh Pasal 21 yang terutangRp13.644.542,00 Kredit PajakRp12.628.442,00 Kompensasi Masa Pajak SebelumyaRp0,00 PPh Kurang/(Lebih) BayarRp1.016.100,00 Sanksi AdministrasiRp215.819,00 Jumlah PPh yang masih harus/ (lebih) dibayarRp1.231.919,00 4

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 8 Agustus 2024 oleh L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua, Dian Dahtiar, S.H., M.M., dan Dr. Budi Nugroho, S.E., S.H., M. Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2026 oleh L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua, Dian Dahtiar, S.H., M.M., dan Yosephine Riane Emita Rachmasari, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Aini Yail Zubaah, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis,

TtdTtd

Dian Dahtiar, S.H., M.M.L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H.

Ttd

Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H.

Panitera Pengganti,

Ttd

Aini Yail Zubaah, S.H., M.M. Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera,

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

7 NIP. 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.