PUTUSAN
Nomor PUT-010117.10/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2026,
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK, memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00184/KEB/PJ/WPJ.01/2023 tanggal 15 September 2023 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00001/201/21/129/22 tanggal 20 Desember 2022 Masa Pajak Desember 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010117.10/2023/PP telah: mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:||
KOPERASI SERBA USAHA JASA ABADI SUMATERA UTARA,
NPWP 01.872.256.1-123.000, beralamat Jalan Sabaruddin Nomor 9-CC, Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara, yang diwakili oleh Kerismis, jabatan Ketua,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Kerismis
Jabatan: Ketua Koperasi yang selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding:
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1 Nama/NIP: Alief Widodo Herlambang/ 198511122009011
001,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Keberatan dan Banding),
2 Nama/NIP: Silvia Anas / 19851024 200901 2 007,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Keberatan 4