Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 28 halaman

PUT-010129.15/2021/PP/M.IVB Tahun 2025

CV Tiga Saudara, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-010129.15/2021/PP/M.IVB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00092/KEB/WPJ.23/2021 tanggal 13 Juli 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00003/206/17/543/20 tanggal 06 Juli 2020 Tahun Pajak 2017, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010129.15/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

CV TIGA SAUDARA, NPWP 02.369.244-5-543.000, beralamat di Jalan Ring Road Selatan Bangunharjo No. 114, Sewon, Bantul, dan alamat korespondensi di Graha Anggrek Mas B2 No. 21, Sidoarjo yang diwakili oleh Sdr. Lucky Kartanto, jabatan: Kuasa Hukum, yang diberi kuasa oleh Sdr. Tanto Ismasakti, jabatan: Direktur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/SB.CVTS/08-2021 tanggal 09 Agustus 2021;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Lucky Kartanto

Izin Kuasa Hukum: KEP-1086/PP/IKH/2021 tanggal 08 Februari 2021 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/SB.CVTS/08-2021 tanggal 09 Agustus 2021;

2. Nama: Andry Ardiansyah Hartono

Izin Kuasa Hukum: KEP-775/PP/IKH/2022 tanggal 10 Agustus 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 003/SB.CVTS/08-2021 tanggal 09 Agustus 2021;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / N I P: Amrizal Amir / 197607052002121001

Jabatan: Kepala Seksi

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, DJP

2. Nama / N I P: Bobby Ferry Irawan / 197902182000121003 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, DJP

3. Nama / N I P: Andy Pebriyanto / 198902012010121004 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, DJP

4. Nama / N I P: Amien Purnomo / 197609241995111001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, DJP

5. Nama / N I P: Silvia Anas / 198510242009012007

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, DJP

6. Nama / N I P: Agus Yuliarta / 198107182009011008

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, DJP

7. Nama / N I P: Edy Triyanto / 197908102001121001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, DJP

8. Nama / N I P: Van Topet Sitinjak / 198604262008121002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, DJP

9. Nama / N I P: Deden Saefudin / 197511281996021001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, DJP

10. Nama / N I P: Afit Arifitri / 197812052000122001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, DJP berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-18573/PJ.07/2022 tanggal 29 November 2022;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 173/PP/BR/2022 tanggal 14 Februari 2022 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-187/PP/Ucp/2025 tanggal 22 September 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/SB-PPH- CVTS/08/2021 tanggal 09 Agustus 2021;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 919/WPJ.23/2021 tanggal 16 November 2021;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00003/206/17/543/20 tanggal 06 Juli 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bantul dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Penghasilan NetoRp 24.636.352.524,00

2. Penghasilan Kena PajakRp 24.636.352.524,00

3. PPh yang terutangRp6.159.088.000,00

4. Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun laluRp0,00

5. Jumlah PPh TerutangRp6.159.088.000,00

6. Kredit Pajak:

a. PPh Ditanggung PemerintahRp0,00 b. Dipotong / Dipungut oleh Pihak Lain:

b.1. PPh Pasal 21Rp0,00 b.2. PPh Pasal 22Rp0,00 b.3. PPh Pasal 23Rp743.679.981,00 b.4. PPh Pasal 24Rp0,00 b.5. Lain-LainRp0,00 b.6. JumlahRp743.679.981,00 c. Dibayar Sendiri:

c.1 PPh Pasal 22Rp0,00 c.2. PPh Pasal 25Rp171.944.219,00 c.3. PPh Pasal 29Rp61.592.382,00 c.4. STP (Pokok Kurang Bayar)Rp0,00 c.5. Lain-LainRp0,00 c.6. JumlahRp233.536.601,00 d. Diperhitungkan:

d.1. SKPPKPRp0,00 e. Jumlah Pajak yang Dapat DikreditkanRp977.216.582,00

7. Pajak yang Tidak / Kurang BayarRp5.181.871.418,00

8. Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp 2.487.298.280,00 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp0,00 c. Bunga Pasal 13 (5) KUPRp0,00 d. Kenaikan Pasal 13A KUPRp0,00 e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUPRp0,00 f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUPRp0,00 g. Jumlah Sanksi AdministrasiRp2.487.298.280,00

9. Jumlah PPh yang Kurang BayarRp7.669.169.698,00

10. Jumlah Kurang Bayar yang disetujui berdasarkan

Rp12.911.399,00

Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 0001/KB-PPH2017- CVTS/09/2020 tanggal 16 September 2020, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak

Peredaraan Usaha 306,046,036 428

Koreksi Peredaraan Usaha -

HPP (293,296,591,991)

-ABA KOTOR 12,749,444 437

Biaya Usaha Lainnya (10,948, 172,735)

LABA OPERASI 1,801,271,702

Penghasitan Dari Luar Usaha 4,042 429 038

Penghasilan Jasa Giro 201,065

Biaya dari Luar Usaha (2,211,897,015)

Penghasilan Netto Luar Negeri -

LABA NETTO KOMERSIAL 3,632,004,790

Penyesuaian Fiskal Positif 311,958,329

Penyesuaian Fiskai Negatif (201,065)

Fasilitas Penanaman Modal

PENGHASILAN NETTO FISKAL 3,943,762 054

Kompensasi Kerugian -

PENGHASILAN KENA PAJAK 3,943,762,000

PPh Badan Terutang 985,940,500

Kredit Pajak 915,624,200

PPH Badan Kurang (Lebih) Dibayar 70,316,300

PPH Badan Yang Sudah Dibayar 61,592,382

PPH Badan Yang Masih Harus Dibayar 8,723,918

Sanksi Administrasi 4 187,481

TOTAL 12,911,399

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00092/KEB/WPJ.23/2021 tanggal 13 Juli 2021, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah / (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Penghasilan Neto24.636.352.524,000,0024.636.352.524,00
Kompensasi Kerugian0,000,000,00
Penghasilan Kena Pajak24.636.352.524,000,0024.636.352.524,00
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang6.159.088.000,000,006.159.088.000,00
Kredit Pajak977.216.582,000,00977.216.582,00
PPh Kurang / (Lebih) bayar5.181.871.418,000,005.181.871.418,00
Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP2.487.298.280,000,002.487.298.280,00
Jumlah PPh Yang Masih Harus / (Lebih) Dibayar7.669.169.698,000,007.669.169.698,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 001/SB-PPH-CVTS/08/2021 tanggal 09 Agustus 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 20 September 2021 (cap harian pos tanggal 20 September 2021);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/SB-PPH-CVTS/08/2021 tanggal 09 Agustus 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00092/KEB/WPJ.23/2021 tanggal, 13 Juli 2021 diterima pada tanggal 13 Juli 2021;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang – Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Dr. Lucky Kartanto, S.E., S.H., M.S.A., M.H., Ak., B.K.P., CPA, jabatan selaku Kuasa Hukum, yang dibuktikan dengan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/SB.CVTS/08-2021

tanggal 09 Agustus 2021 yang diberikan oleh Tanto Ismasakti Selaku Direktur dari Pemohon Banding sesuai dengan Akta Nomor 34 Tanggal 21 Februari 2005;

bahwa dengan demikian surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Keberatan KEP-00092/KEB/WPJ.23/2021 tanggal 13 Juli 2021 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula Dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun 2018 Nomor 00003/206/17/543/20 tanggal 06 Juli 2020, yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bantul, Jawa tengah, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Peredaraan Usaha306.046.036.428,00326.738.626.898,0020.692.590.470,00

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Kantor Wilayah Direktorat jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta (Terbanding) dengan surat Nomor 0001/KB- PPH2017-CVTS/09/2020 tanggal 16 September 2020 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut diatas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan Keberatan (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Peredaraan Usaha306.046.036.428,00326.738.626.898,0020.692.590.470,00

3. bahwa surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan Nomor 00092/KEB/WPJ.23/2021 tanggal 13 Juli 2021 dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Peredaraan Usaha306.046.036.428,00326.738.626.898,0020.692.590.470,00

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding (Rp)
Terbanding (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1Peredaraan Usaha326.738.626.898,00306.046.036.428,0020.692.590.470,00

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut diatas adalah sebagai berikut:

1. Peredaran Usaha:

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding telah melaporkan seluruh penjualan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, Pemeriksa hanya berasumi tanpa fakta;

b. bahwa Pemeriksa tidak teliti dalam melakukan perneriksaan dalam pembukuan yang telah diberikan oleh Pemohon Banding Jelas sesuai dengan laporan Keuangan;

c. bahwa Pemeriksa hanya berdasarakan uji arus piutang tanpa melihat data data yang diberikan oleh Pemohon Banding, dimana uji arus uang dan piutang hanya alat ukur bukan menjadi bukti;

d. bahwa Pemeriksa cenderung mengada ada terkait temuan yang tidak mendasar dengan keadaan yang sebernarnya, Perhitungan yang dilakukan oleh Pemeriksa hanya berdasarkan pada Asumsi tanpa didukung dengan bukti yang Kompeten;

e. bahwa terkait dengan arus uang itu merupakan pinjaman dari persero dan dituangkan dalam Akta Perjanjian Hutang Piutang;

f. bahwa Pemeriksa menyajikan angka temuan di SPHP pada saat pembahasan akhir menjadi lebih besar;

g. bahwa berdasarkan hal–hal tersebut di atas maka menurut Pemohon Banding Koreksi Peredaran Usaha Yang Benar adalah Rp0,00;

2. bahwa berdasarkan pada Argumentasi tersebut, maka perhitungan pajak menurut Pemohon Banding adalah:

NoUraianMenurutMenjadi (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Peredaraan Usaha306.046.036.428,00326.738.626.898,00306.046.036.428,00

bahwa Jumlah Kurang Bayar Pemohon Banding, sesuai dengan perhitungan di atas adalah sebesar Rp12.911.399,00 (Dua Belas Juta Sembilan Ratus Sebelas Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Sembilan);

IV. Kesimpulan Dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat yang memeriksa perkara ini agar:

a. menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

b. mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

c. menyatakan Jumlah Pajak yang masih harus dibayar oleh Pemohon Banding adalah (Rp12.911.399,00) / (Kurang Bayar);

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Keputusan Terbanding Nomor KEP-00092/KEB/WPJ.23/2021

Tanggal 13 Juli 2021;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Pengajuan Keberatan Surat Nomor 0001/KB-PPH2017-

CVTS/09/2020 Tanggal 16 September 2020 dan Bukti Penerimaan Surat (BPS);

Bukti P-3. Fotokopi SKPKB Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor

00003/206/17/543/20 tanggal 06 Juli 2020 dan lampirannya;

Bukti P-4. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara tanggal 27 Juli 2020 NTPN

DA1F54EPGJUGDGBR sebesar Rp12.911.399,00;

Bukti P-5. Fotokopi Akta Nomor 34 Tanggal 21 Februari 2005 yang dibuat dihadapan M.F. Jenny Setiawati Yosgiarso, S.H., Notaris di Yogyakarta; Bukti P-6. Surat Kuasa Khusus Nomor 001/SB.CVTS/08-2021 tanggal 09 Agustus 2021, Fotokopi Surat Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan Nomor KEP-105/PP/IKH/2021 tanggal 08 Februari 2021 dan Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Lucky Kartanto;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 919/WPJ.23/2021 tanggal 16 November 2021, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persayaratan Formal

UraianYaTidak
A.Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;-
B.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;-
C.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;--
D.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;-
E.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;-
F.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Keberatan;-
G.Surat Banding dilampiri salinan Surat Keputusan yang dibanding;-
H.Bukti Pembayaran:
Untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;--
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;--
Untuk Tahun Pajak 2008 dan seterusnya:
- Surat Banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;-
- Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam--
pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
I.Surat Banding ditandatangani oleh:
- Wajib Pajak;--
- Ahli Warisnya;--
- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;--
- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;--
- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;-
J.Penandatanganan Surat Banding:
- Berkedudukan di Indonesia;--
- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan Surat Banding;--
K.Surat Keputusan Keberatan yang diajukan banding merupakan objek yang dapat diajukan banding;-

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas Keberatan

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Badan nomor 00003/206/17/543/20 tanggal 06 Juli 2020 Tahun Pajak 2017 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00148/WPJ.23/KP.0505/RIK.SIS/2020 tanggal 30 Juni 2020;

2. bahwa atas Ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor 0001/KB-PPH2017-CVTS/09/2020 tanggal 16 September 2020, yang diterima KPP Pratama Bantul berdasarkan LPAD Nomor PEM-05015880/WPJ.23/KP.0503/2020 tanggal 18 September 2020;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00092/KEB/WPJ.23/2021 tanggal 13 Juli 2021;

III. Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses

penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

• Koreksi Positif Peredaran Usaha sebesar Rp20.692.590.470,00

1. Menurut Pemohon Banding bahwa sebagaimana disampaikan dalam surat banding a quo;

2. Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

b. Data dan Fakta

1) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor LAP- 00148/WPJ.23/KP.05/RIKSIS/2020 tanggal 30 Juni 2020 dan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) diketahui bahwa koreksi diperoleh dari pengujian arus piutang berdasarkan data uang masuk pada rekening Bank BCA, Niaga, Danamon, OCBC dan UOB dengan penghitungan sebagai berikut:

Rincian arus uang :
BCA Rek 122100200317.415.490.946
BCA Rek 122222200644.024.587.088
BCA Rek 4450489951163.144.217.325
BCA Rek 122999733357.314.250
Niaga Rek 800099465002.893.969.604
Niaga Rek 8000994790084.178.917.646
Niaga Rek 8000994810033.118.950.631
Danamon Rek 003595458203-
Danamon Rek 003598053506-
Danamon Rek 0035954583851.055.600
Danamon Rek 003595458468-
Danamon Rek 00360460391413.796.852
OCBC NISP Rek 351800000388850.000
No. Rek 483-300-062-9 (UOB)4.000.000
Total penerimaan rekening bank344.852.349.942
Rincian arus piutang :
Saldo akhir piutang dagang2 1.336.734.133
Saldo akhir piutang prinsipal9 22.583.422
+/+ Pelunasan Piutang/Penerimaa dari Pelanggan
- Penerimaan Kas161.165.014.538
- Penerimaan Bank200.973.554.544
384.397.886.637
Saldo awal piutang dagang(21.440.424.992)
Saldo awal piutang prinsipal(1.254.420.507)
Total penyerahan dan Penghasilan dari Luar Usaha (include PPN)361.703.041.138
PPN yang dipungut sendiri (cfm SPT Masa PPN masa pajak Jan s.d. Des30.921.985.202
DPP Penyerahan yang terutang PPN3 30.781.055.936
Peredaran usaha cfm. wajib pajak306.046.036.428
Pendapatan lain cfm wajib pajak4.042.429.038
Selisih20.692.590.470

2) bahwa Terbanding sudah mempertimbangkan perhitungan dan penjelasan Pemohon Banding dalam surat tanggapan atas SPHP antara lain transfer antar rekening (ayat silang antar bank), pencairan kredit (auto kredit), koreksi dan pendapatan bunga sehingga terbanding melakukan perhitungan kembali atas koreksi. Demikian pula data berupa retur pembelian Global Panasonic serta setoran dari pemilik rekening dianulir oleh terbanding. Sedangkan pada akun yang menurut Pemohon Banding adalah titipan toko sebagai pelunasan piutang tetap dipertahankan oleh terbanding karena tidak dapat meyakini bahwa transaksi tersebut benar-benar tidak diperuntukkan Pemohon Banding. Dengan demikian terbanding sudah melakukan perhitungan berdasarkan data dan fakta yang tersedia;

3) bahwa berdasarkan pengujian arus piutang pada data uang masuk pada rekening bank di atas diketahui bahwa masih terdapat penjualan yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp20.692.590.470,00;

4) bahwa Pengujian arus piutang dilakukan sebagai salah satu alat untuk melakukan pembuktian yang dilakukan oleh terbanding dalam menguji kebenaran laporan yang disampaikan pemohon banding. Pengujian arus piutang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal

Pajak Nomor PER-04/PJ/2012 tanggal 03 Februari 2012 tentang PEDOMANPENGGUNAANMETODEDANTEKNIK PEMERIKSAAN UNTUK MENGUJI KEPATUHAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN. Pengujian arus piutang dilakukan untuk mendapatkan jumlah pelunasan piutang usaha dalam suatu kurun waktu dalam rangka mendukung pengujian kebenaran penghasilan bruto yang dilaporkan Wajib Pajak secara akrual (accrual basis);

5) bahwa Terbanding sudah melakukan perhitungan sesuai dengan bukti yang tersedia pada saat proses pemeriksaan maupun keberatan. Pemohon banding tidak menyerahkan bukti pendukung Rekening Koran yaitu seluruh dokumen sumber berupa Bukti Setoran Bank / Bukti Transfer Bank untuk menjelaskan transaksi uang masuk sebagai pinjaman P3 dan transaksi uang keluar sebagai pelunasan P3;

6) bahwa mengenai tanggapan Pemohon Banding terkait arus uang yang menurut pemeriksa sebagai penghasilan merupakan pinjaman dari Persero dan telah dituangkan dalam Akta Perjanjian Hutang Piutang yang telah disaksikan oleh notaris, Terbanding sudah meminta bukti (perjanjian hutang piutang) tersebut namun sampai dengan pembahasan akhir Pemohon Banding tidak dapat memberikan atau membuktikannya;

7) bahwaberdasarkanBeritaAcaraTidakMemenuhi Sebagian/Seluruhnya Permintaan Peminjaman dan/atau Permintaan Keterangan Nomor BA-23/WPJ.23/BD.06/2021 tanggal 05 April 2021 menyatakan bahwa berdasarkan Surat Permintaan Peminjaman Nomor S-28/WPJ.23/2021 tanggal 01 Februari 2021 dan Surat Permintaan peminjaman Tambahan Nomor S-104/WPJ.23/2021 tanggal 02 Maret 2021, Pemohon Banding tidak memenuhi seluruhnya atas peminjaman buku, catatan, data, dan informasi serta permintaan keterangan sehingga permohonan Pemohon Banding diproses menggunakan bukti yang ada;

8) bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi positif Peredaran Usaha telah sesuai dengan bukti dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

IV. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan:

a. bahwa Surat banding Nomor 001/SB-PPH-CVTS/08/2021 tanggal 09 Agustus 2021 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00092/KEB/WPJ.23/2021 tanggal 13 Juli 2021 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00092/KEB/WPJ.23/2021 tanggal 13 Juli 2021 tentang Keberatan pemohon banding atas surat ketetapan pajak Nomor 00003/206/17/543/20 tanggal 06 Juli 2020 Tahun Pajak 2017 atas nama Pemohon Banding NPWP 02.369.244.5-543.000;

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti T-1. Fotokopi Keputusan Terbanding Nomor KEP-00092/KEB/WPJ.23/2021

Tanggal 13 Juli 2021;

Bukti T-2. Fotokopi Bukti Pengiriman Keputusan Terbanding (Objek Banding);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti sebagai berikut:

Bukti P-7. softcopy Company Profile;

Bukti P-8. softcopy Matriks sengketa;

Bukti P-9. softcopy SPT PPh Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2017, resi pengiriman, dan Bukti Penerimaan Negara tanggal 25 April 2018; Bukti P-10. softcopy Surat Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-507/PP/IKH/2020 tanggal

24 Agustus 2020 dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Andry Ardiansyah Hartono;

Bukti P-11. softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor 003/SB.CVTS/08-2021 tanggal 09 Agustus 2021;

Bukti P-12. softcopy Pakta Integritas Kuasa Hukum Pemohon Banding a.n. Andry

Ardiansyah Hartono;

Bukti P-13. softcopy Pakta Integritas a.n. Tanto Ismasakti;

Bukti P-14. softcopy Pakta Integritas Kuasa Hukum Pemohon Banding a.n. Lucky

Kartanto;

Bukti P-15. softcopy Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-775/PP/IKH/2020 tanggal 10 Agustus 2022 dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Andry Ardiansyah Hartono;

Bukti P-16. softcopy Pengujian arus uang dan arus piutang, Akta Perjanjian Nomor

01 tanggal 26 Desember 2016 yang dibuat dihadapan Adam Pramana Putra, S.H., M.Kn., Kabupaten Mojokerto, dokumen transaksi (Nota BBK, kuitansi, Memo, Rakening Giro BCA);

Bukti P-17. softcopy dokumen pendukung uji bukti berupa bukti transaksi;

Bukti P-18. Berita Acara Uji Bukti;

Bukti P-19. Daftar bukti yang disampaikan dalam Uji Bukti;

Bukti P-20. Surat tanpa nomor tanggal 14 November 2022 perihal: tanggapan akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti sebagai berikut:

Bukti T-3. softcopy Matriks sengketa;

Bukti T-4. softcopy Laporan Hasil Pemeriksaan Wajib Pajak Badan Nomor LAP-

00148/WPJ.23/KP.0505/RIK.SIS/2020 tanggal 20 Juni 2020;

Bukti T-5. softcopy Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-4171/WPJ.23/2021 tanggal 09 Juli 2021;

Bukti T-6. softcopy Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-7. softcopy Dokumen peminjaman data terdiri dari Surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen tanggal 03 Januari 2020, Surat peringatan pertama tanggal 05 Februari 2020, resi pos, Surat peringatan kedua tanggal 18 Februari 2020, Berita Acara Tidak Dipenuhinya Sebagian Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen;

Bukti T-8. softcopy Dokumen permintaan data terdiri dari surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi tanggal 01 Februari 2021, surat permintaan kedua peminjaman buku, catatan, data, dan informasi tanggal 02 Maret 2021, Berita Acara Tidak memenuhi Seluruhnya Permintaan Peminjaman dan/atau Permintaan Keterangan;

Bukti T-9. Berita Acara Uji Bukti;

Bukti T-10. Surat Nomor 11725/PJ/PJ.07/2022 tanggal 04 November 2022 hal:

Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00092/KEB/WPJ.23/2021 tanggal 13 Juli 2021 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00003/206/17/543/20 tanggal 06 Juli 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 001/SB-PPH-CVTS/08/2021 tanggal 09 Agustus 2021 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurut (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
Peredaran Usaha306.046.036.428,00326.738.626.898,0020.692.590.470,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Peredaran Usaha sejumlah Rp20.692.590.470,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Peredaran Usaha sejumlah Rp20.692.590.470,00 dengan alasan berdasarkan pengujian arus uang dan arus piutang dengan mengacu pada dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan Pemohon Banding telah melaporkan jumlah Peredaran Usaha sesuai dengan keadaan sebenarnya;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah mengenai kebenaran pelaporan Peredaran Usaha apakah sudah meliputi seluruh nilai penyerahan barang dan jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pengadilan Pajak berpedoman pada peraturan perundang-undangan perpajakan dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan sengketa a quo sebagai berikut:

bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

bahwa menimbang hasil pemeriksaan dalam Persidangan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa pada saat Pemeriksaan Pajak dan Tahap Pengajuan Keberatan Pajak, Pemohon Banding tidak dapat menyerahkan seluruh dokumen sumber berupa Bukti Setoran Bank/Bukti Transfer Bank untuk menjelaskan transaksi uang masuk sebagai Pinjaman Pemegang Saham dan transaksi uang keluar sebagai pelunasan Pinjaman Pemagang Saham;

2. bahwa pada saat uji bukti, Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti antara lain berupa Pengujian Arus Uang Piutang cfm Pemohon Banding, Rekening Bank BCA (No. 1221002003), Rekening Bank BCA (No. 4450489951), Rekening Bank BCA (No. 1229997333), Rekening Bank CIMB Niaga (No. 800009947900) a.n. Pemohon Banding, Nota BBM (Bukti Bank Masuk) BBK (Bukti Bank Keluar), Memo, Kuitansi, Bukti Setoran Bank (Tunai), Softcopy Buku Besar Hutang Piutang Pihak 3 (No. Akun 23149), Akta Perjanjian No. 01 tanggal 26 Desember 2016, Kesepakatan Kerjasama Kontemporer (KKT), Pemesanan Barang Distributor (PDB), faktur penjualan, faktur pajak;

3. bahwa sesuai dengan hasil perhitungan uji arus uang piutang dapat diketahui perbandingan Pengujian Arus Uang Piutang cfm. Pemohon Banding dan cfm. Terbanding saat sidang banding/uji bukti sebagai berikut:

Pengujian Arus Uang Masuk Dan Arus Piutang CV TIGA SAUDARA
TerbandingPemohon BandingSelisih
(Rp)(Rp)
Rincian Uang Masuk
BCA Rekening 122100200317.415.490.946-17.415.490.946
BCA Rekening 122222200644.024.587.08844.024.587.088-
BCA Rekening 4450489951163.144.217.325160.424.431.3922.719.785.933
BCA Rekening 122999733357.314.250-57.314.250
CIMB Niaga Rekening 800099465002.893.969.6042.893.969.604-
CIMB Niaga Rekening 8000994790084.178.917.64683.678.917.646500.000.000
CIMB Niaga Rekening 8000994810033.118.950.63133.118.950.631-
Danamon Rekening 0035954583851.055.6001.055.600-
Danamon Rekening 00360460391413.796.85213.796.852-
OCBC Rekening 351800000388850.00050.000-
UOB Rekening 48330006294.000.0004.000.000-
Total Penerimaan Rekening Bank344.852.349.942324.159.758.81320.692.591.129
Koreksi Setoran Kas(137.774.399.571)(137.774.399.571)
Koreksi Retur Pembelian Global(6.103.904.881)(6.103.904.881)
Setoran Tunai Dari Rekening Tanto Ism(490.946)(490.946)
-
Total Penerimaan Uang200.973.554.544180.280.963.415
Saldo Akhir Piutang Dagang21.336.734.13321.336.734.133
Saldo Akhir Piutang Principal922.583.422922.583.422
Penerimaan Kas161.165.014.538161.165.014.538
Penerimaan Bank200.973.554.544180.280.963.415
Saldo Awal Piutang Dagang(21.440.424.992)(21.440.424.992)
Saldo Awal Piutang Principal(1.254.420.507)(1.254.420.507)
Total Penyerahan (Include PPN)361.703.041.138341.010.450.009
PPN Dipungut Sendiri30.921.985.20230.921.985.202
Peredaran Usaha330.781.055.936310.088.464.807
Peredaran Usaha SPT(306.046.036.428)(306.046.036.428)
Pendapatan Lain SPT(4.042.429.038)(4.042.429.038)
Selisih Peredaran Bruto20.692.590.470(659)

4. bahwa yang menjadi Sengketa saat Banding/Uji Bukti menurut Pemohon Banding adalah penerimaan uang masuk/bank:

• Rekening Bank BCA (No. 1221002003) terkait P3 (Pinjaman dari Pemegang Saham) sebesar Rp17.415.490.946,00;

• Rekening Bank BCA (No. 4450489951), (No. 1229997333) dan Bank CIMB Niaga (No. 80009947900) terkait Principal sebesar Rp3.277.100.183,00;

5. bahwa terkait pengujian arus uang piutang yang menjadi sengketa yaitu atas penerimaan uang masuk/bank dari Pinjaman dari Pemegang Saham sebesar Rp17.415.490.946,00 pada saat uji bukti, Pemohon Banding menunjukkan data/dokumen, berupa: Rekening Bank BCA (No. 1221002003) a.n. Pemohon Banding, Nota BBM (Bukti Bank Masuk), Nota BBK (Bukti Bank Keluar), Memo, Kuitansi, Bukti/Slip Setoran Bank (Tunai), Softcopy Buku Besar Hutang Piutang Pihak 3 (No. Akun 23149), Akta Perjanjian No. 01 tanggal 26 Desember 2016;

6. bahwa terkait pengujian arus uang piutang yang menjadi sengketa yaitu atas penerimaan uang masuk/bank dari Uang Masuk dari Principal sebesar Rp3.277.100.183,00 pada saat uji bukti, Pemohon Banding menunjukkan data/dokumen, berupa: Rekening Bank BCA (No. 4450489951), (No. 1229997333) dan Bank CIMB Niaga (No. 80009947900), Kesepakatan Kerjasama Kontemporer (KKT), Pemesanan Barang Distributor (PDB), Faktur Penjualan, Faktur Pajak;

7. bahwa berdasarkan penelitian data/dokumen, berupa: Rekening Bank BCA (No. 1221002003) a.n. Pemohon Banding dan Bukti/Slip Setoran Bank, Pemohon Banding telah dapat membuktikan rekapitulasi uang masuk ke rekening bank Pemohon Banding selama tahun 2017, sebagai berikut:

REKENING BANK CV TIGA SAUDARA
TanggalKeterangan (di rekening)CBG/ReffMutasi (Kredit)Bank
22-May-17SETORAN TUNAI - Tanto Sakti Wibowo0122300.000.000BCA (No.1221002003)
26-May-17SETORAN TUNAI - Tanto Sakti Wibowo0122305.000.000BCA (No.1221002003)
29-May-17SETORAN TUNAI - Tanto Sakti Wibowo01221.000.000.000BCA (No.1221002003)
2-Jun-17SETORAN TUNAI - Tanto Sakti Wibowo01221.300.000.000BCA (No.1221002003)
5-Jun-17SETORAN TUNAI - Tanto Sakti Wibowo0122890.000.000BCA (No.1221002003)
12-Jun-17SETORAN TUNAI - Tanto Ismasakti0122500.000.000BCA (No.1221002003)
19-Jun-17SETORAN TUNAI - Tanto Ismasakti0122500.000.000BCA (No.1221002003)
22-Jun-17SETORAN TUNAI - Tanto Ismasakti01221.000.000.000BCA (No.1221002003)
30-Jun-17SETORAN TUNAI - Tanto Ismasakti0122600.000.000BCA (No.1221002003)
4-Jul-17KR OTOMATIS RT/GS PT. B KOSPIN JASA . - Tanto Sakti Wibowo09982.000.000.000BCA (No.1221002003)
5-Jul-17SETORAN TUNAI - Tanto Ismasakti03442.000.000.000BCA (No.1221002003)
6-Jul-17SETORAN TUNAI - Tanto Ismasakti03442.000.000.000BCA (No.1221002003)
7-Jul-17SETORAN TUNAI - Tanto Ismasakti03442.000.000.000BCA (No.1221002003)
7-Jul-17SETORAN TUNAI - Tanto Sakti Wibowo01221.000.000.000BCA (No.1221002003)
10-Jul-17SETORAN TUNAI - Tanto Sakti Wibowo01221.000.000.000BCA (No.1221002003)
26-Oct-17SETORAN TUNAI - Tanto Ismasakti012270.000.000BCA (No.1221002003)
27-Oct-17SETORAN TUNAI - Tanto Ismasakti0122135.000.000BCA (No.1221002003)
1-Nov-17SETORAN TUNAI - Tanto Sakti Wibowo012235.000.000BCA (No.1221002003)
2-Nov-17SETORAN TUNAI - Tanto Sakti Wibowo0122445.000.000BCA (No.1221002003)
6-Nov-17SETORAN TUNAI - Tanto Sakti Wibowo0122100.000.000BCA (No.1221002003)
7-Nov-17SETORAN TUNAI - Tanto Sakti Wibowo012240.000.000BCA (No.1221002003)
9-Nov-17SETORAN TUNAI - Tanto Ismasakti012210.000.000BCA (No.1221002003)
10-Nov-17SETORAN TUNAI - Tanto Sakti Wibowo0122125.000.000BCA (No.1221002003)
13-Nov-17SETORAN TUNAI - Tanto Sakti Wibowo012260.000.000BCA (No.1221002003)
Total Uang Masuk Bank17.415.000.000

bahwa terbukti sesuai keterangan yang tercantum di rekening bank Pemohon Banding di atas, bahwa penerimaan bank/uang masuk ke rekening bank Pemohon Banding adalah dalam bentuk Setoran Tunai/Kas ke Bank (kecuali yang dari Kospin Jasa (Bank Maybank), berupa RTGS);

8. bahwa yang menjadi Sengketa terkait uang masuk dari principal berasal dari rekening bank BCA (No. 4450489951), (No. 1229997333) dan Bank CIMB Niaga (No. 80009947900) menurut Pemohon Banding sebesar total Rp3.277.100.183,00, dengan rincian per principal sebagai berikut:

NoNama PrincipalCfm. TerbandingCfm. Pemohon BandingSelisih
1Nutrifood Indonesia1.952.623.2081.400.098.148552.525.060
2FDN (Fokus Distribusi)835.330.975861.990.314(26.659.339)
3Lain-lain (PT KAO Indonesia, PT ABC President, PT Indo peixin, PT Heinz ABC)-1.015.011.721(1.015.011.721)
Jumlah2.787.954.1833.277.100.183(489.146.000)

bahwa yang menjadi unsur penerimaan bank dalam pengujian arus uang piutang di atas cfm. Pemeriksa/Terbanding hanya pada principal: Nutrifood Indonesia dan FDN (Fokus Distribusi) dengan total sebesar Rp2.787.954.183,00 sedangkan menurut Pemohon Banding yang menjadi sengketa terdapat principal lainnya selain Nutrifood Indonesia dan FDN antara lain: PT KAO Indonesia, PT ABC President, PT Indo Peixin dan PT Heinz ABC;

9. bahwa selama Proses Uji Bukti Pemohon Banding Telah Melengkapi Seluruh Bukti dan Telah Dimeteraikan Kemudian;

bahwa Hubungan hukum antara pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman (Pemohon Banding) di awali dengan adanya perikatan/perjanjian dalam akta otentik/akta notaris Nomor 1 tanggal 26 Desember 2016 dari Notaris Adam Pratama Putra, S.H., M.Kn.;

bahwa dalam perjanjian akta notaris Nomor 1 tanggal 26 Desember 2016 tersebut pihak-pihak yang terlibat adalah:

a. Pihak Pertama: CV Tiga Saudara (Pemohon Banding) yang diwakili oleh Direktur Perseroan Komanditer yaitu Tanto Ismasakti

b. Pihak Kedua: CV Tiga Saudara (Pemohon Banding) yang diwakili oleh Komisaris Perseroan Komanditer yaitu Tanto Sakti Wibowo

c. Pihak Ketiga: Tanto Ismasakti

d. Pihak Keempat: Tanto Sakti Wibowo

10. bahwa terbukti Pihak Ke – 1 sampai dengan Pihak Ke – 4 dalam Perjanjian / Akta Notaris Nomor 1 tanggal 26 Desember 2016 selain sebagai Pribadi juga sebagai Pengurus dan Pemegang Saham Dari Pemohon Banding;

11. bahwa terbukti uang masuk ke Pemohon Banding sebesar Rp17.415.000.000,00 merupakan dana yang berasal dari pihak-pihak yang ada dalam perjanjian akta notaris Nomor 1 tanggal 26 Desember 2016;

bahwa perincian transaksi dan keterangan mengenai bukti-bukti tersebut telah diserahkan dan dijelaskan pada saat uji bukti dengan Terbanding;

bahwa dalam perjanjian dan pemberi tanda tangan pada Kuitansi adalah Bapak Tanto Ismasakti dikarenakan bahwa Tanto Ismasakti adalah sebagai Direktur Utama dari CV Tiga Saudara (Pemohon Banding), dan Bapak Tanto Ismasakti juga sebagai pemberi pinjaman selaku subyek pajak pribadi, dalam perjanjian dapat dilihat yaitu Bapak Tanto Ismasakti sebagai Pihak Kesatu dan Ketiga dalam Perjanjian dalam akta notaris Nomor 1 tanggal 26 Desember 2016;

bahwa dalam pembukuan dan buku besar pembantu terkait pinjaman pihak Ke- 3 (P3) dapat dilihat bahwa saldo Akhir tahun Buku untuk masing-masing pemberi pinjaman adalah sebesar Rp0,00 (Nol) Rupiah sehingga tidak tampak/muncul pada saldo neraca yang terdapat pada SPT Tahunan 2017 dari Pemohon Banding;

12. bahwa Setoran Tunai Dalam rangka pinjaman antara pihak dalam Akta notaris Nomor 1 tanggal 26 Desember 2016 jika dilihat pada rekening Koran Pemohon Banding Jumlah Setoran dalam nominal yang bulat dan hanya pada satu Kode Cabang BCA yaitu 0122, hal ini menunjukkan bahwa setoran selalu dilakukan di cabang tersebut mengingat masing-masing pihak adalah sebagai pengurus dan pemegang saham dari Pemohon Banding;

bahwa Dalam Slip Setoran tampak jelas bahwa Nama Penyetor Adalah Pemohon Banding yang menunjukkan orang yang menyetor tentunya memiliki relasi kuasa khusus dari Pengurus ataupun pemegang saham dari Pemohon Banding;

bahwa Slip Setoran asli dipegang dan dimiliki oleh masing-masing pemberi pinjaman yang menunjukkan bahwa pihak-pihak yang memiliki slip asli tersebut adalah benar-benar pemilik dari dana sebagai pinjaman, yang diperkuat dengan

adanya Kuitansi yang diberikan oleh penerima pinjaman dalam hal ini Pemohon Banding, sebaliknya pada saat pelunasan pinjaman juga diberikan Kuitansi oleh pihak-pihak yang menerima pelunasan pinjaman dari Pemohon Banding;

13. bahwa dengan demikian, Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp17.415.000.000,00 tidak terbukti sehingga Terbanding Telah salah dalam Melakukan Koreksi Peredaran Usaha dari Pemohon Banding;

14. bahwa mengenai Sengketa terkait uang masuk dari principal berasal dari rekening bank BCA (No. 4450489951), (No. 1229997333) dan Bank CIMB Niaga (No. 80009947900) menurut Pemohon Banding sebesar total Rp3.277.100.183,00, sebagaimana dilakukan Uji Bukti, transaksi a quo memberikan hasil Uji Bukti sebagai berikut:

Cfm.Pemohon BandingSaat PemeriksaanSaat Banding/UBSelisih
(Rp)(Rp)
BCA Rekening 44504899513.224.001.1682.719.785.933504.215.235
BCA Rekening 122999733357.314.25057.314.250-
CIMB Niaga Rekening 80009947900500.000.000500.000.000-

bahwa menurut tanggapan Pemohon Banding, uang masuk di atas merupakan titipan toko karena adanya transaksi uang masuk dari principal;

15. bahwa berdasarkan Rekapitulasi daftar uang masuk dari principal yang disampaikan Pemohon Banding saat uji bukti, bahwa uang masuk dari principal sebesar Rp2.719.785.809,00 yang menurut Pemohon Banding terkait program promo dari principal yang dapat digolongkan antara lain: Penggantian Barang Contoh, Diskon Langsung, Display, Listing, Gaji Orang Prinsipal, Event;

bahwa sesuai dengan penelitian data/dokumen berupa: Rekening Bank BCA (No. 4450489951), Kesepakatan Kerjasama Kontemporer (KKT), Pemesanan Barang Distributor (PDB), Faktur Penjualan, Faktur Pajak, dapat diketahui bahwa atas transaksi sehubungan program tersebut dibuatkan Faktur Penjualan/Kuitansi dan bahkan untuk klaim/invoice program promo tertentu juga diterbitkan Faktur Pajak dari Pemohon Banding (selaku PKP Penjual) kepada pihak Principal / PT Nutrifood Indonesia (selaku Pembeli). Sehingga atas transaksi tersebut merupakan penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding yang terutang PPN;

16. bahwa dengan demikian, Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp3.277.100.183,00 terbukti jumlah a quo merupakan penyerahan yang tidak dapat dibuktikan sebagai bukan penyerahan Barang dan atau Jasa oleh Pemohon Banding sehingga Majelis Hakim berketetapan untuk menyatakannya sebagai koreksi yang tetap dipertahankan;

bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan:

Pasal 69

(1)Bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak;

e. pengetahuan Hakim;

(2)Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan;

Penjelasan Pasal 69

(1)Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim

Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain;

(2)Keadaan yang diketahui oleh umum, misalnya:

a. derajat akta autentik lebih tinggi tingkatnya dari pada akta di bawah tangan;

b. Kartu Tanda Penduduk, Surat Izin Mengemudi, atau Paspor merupakan salah satu identitas diri;

Pasal 70

Surat atau tulisan sebagai alat bukti terdiri dari:

a. akta autentik, yaitu surat yang dibuat oleh atau di hadapan seorang pejabat umum, yang menurut peraturan perundang-undangan berwenang membuat surat itu dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa hukum yang tercantum di dalamnya;

b. akta di bawah tangan yaitu surat yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa hukum yang tercantum di dalamnya;

c. surat keputusan atau surat ketetapan yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang;

d. surat-surat lain atau tulisan yang tidak termasuk huruf a, huruf b, dan huruf c yang ada kaitannya dengan banding atau Gugatan;

Penjelasan Pasal 76

Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan Terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban;

bahwa Pengadilan Pajak berketetapan untuk menyatakan bahwa atas koreksi Peredaran Usaha sebesar sebesar Rp20.692.590.470,00 terdapat koreksi yang tidak dipertahankan sesuai pembuktian yang diberikan oleh Pemohon Banding sebesar Rp17.415.490.946,00 dan Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp3.277.100.183,00 terbukti merupakan Peredaran Usaha sehingga dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp17.415.490.946,00 dan tidak dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp3.277.100.183,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkansebagianbandingPemohonBandingsejumlah Rp17.415.490.946,00;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Peredaran Usaha20.692.590.470,003.277.100.183,0017.415.490.946,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Peredaran Usaha menurut TerbandingRp 326.738.626.898,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp 17.415.490.946,00 Peredaran Usaha menurut Pengadilan PajakRp 309.323.135.952,00 bahwa dengan demikian, perhitungan Penghasilan Neto menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1.Peredaran Usaha309.323.135.952,00
2.Harga Pokok Penjualan293.296.591.991,00
3.Laba Bruto16.026.543.961,00
4.Biaya Usaha10.948.172.735,00
5.Penghasilan Neto Dalam Negeri5.078.371.226,00
6.Penghasilan dari Luar Usaha1.830.733.088,00
7.Penghasilan Neto Luar Negeri0,00
8.Penyesuaian Fiskal Positif311.958.329,00
9.Penyesuaian Fiskal Negatif201.065,00
10.Jumlah Penghasilan Neto7.220.861.578,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan Sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-00092/KEB/WPJ.23/2021 tanggal 13 Juli 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00003/206/17/543/20 tanggal 06 Juli 2020 Tahun Pajak 2017 atas nama CV TIGA SAUDARA, NPWP 02.369.244-5-543.000, beralamat di Jalan Ring Road Selatan Bangunharjo No. 114, Sewon, Bantul, dan alamat korespondensi di Graha Anggrek Mas B2 No. 21, Sidoarjo, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
a. Penghasilan Netto7.220.861.578,00
b. Kompensasi Kerugian0,00
c. Penghasilan Kena Pajak7.220.861.578,00
d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang1.805.215.250,00
e. Kredit Pajak977.216.582,00
f. PPh Kurang / (Lebih) Bayar827.998.668,00
g. Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP397.439.360,00
h. Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar1.225.438.028,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 01 Desember 2022 oleh Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. sebagai Hakim Ketua, Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si. dan Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Euis Sofiah, S.H., LL.M. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si. Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA.

ttd.

Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M.

Panitera Pengganti,

ttd.

Euis Sofiah, S.H., LL.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera,

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 19690605 199003 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.