Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 37 halaman

PUT-010131.15/2021/PP/M.IVB Tahun 2025

PT Trio Hutama, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-010131.15/2021/PP/M.IVB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00065/KEB/WPJ.23/2021 tanggal 25 Juni 2021 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/17/543/20 tanggal 06 Juli 2020 Tahun Pajak 2017, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010131.15/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT TRIO HUTAMA, NPWP 02.104.521.6-543.000, beralamat di Jalan Ring Road Selatan 112 Saman Blok 000 No. 112, RT 03, RW 14, Kab. Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang diwakili oleh Sdr. Dr. Lucky Kartanto, S.E., S.H., MSA., M.H., Ak., BKP., CPA., jabatan: Kuasa Hukum, yang diberi kuasa oleh Tanto Sakti Wibowo, jabatan Direktur Utama, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/SB.PTTH/08-2021 tanggal 09 Agustus 2021;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Dr. Lucky Kartanto, S.E., S.H., MSA., M.H., Ak.,

BKP., CPA.,

Izin Kuasa Hukum: KEP-105/PP/IKH/2021 tanggal 08 Februari 2021, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/SB.PTTH/08-2021 tanggal 09 Agustus 2021;

2. Nama: Andry Ardiansyah Hartono, S.E., Ak.,

Izin Kuasa Hukum: KEP-775/PP/IKH/2022 tanggal 10 Agustus 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 003/SB.PTTH/08-2021 tanggal 09 Agustus 2021;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Amrizal Amir/197607052002121001

Jabatan: Kepala Seksi

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

2. Nama/NIP: Boby Ferry Irawan/197902182000121003

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

3. Nama/NIP: Andy Pebriyarto/198902012010121004

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

4. Nama/NIP: Edy Triyanto/197908102001121001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

5. Nama/NIP: Amien Purnomo/197609241995111001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

6. Nama/NIP: Silvia Anas/198510242009012007

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

7. Nama/NIP: Agus Yuliarta/198107182009011008

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

8. Nama/NIP: Van Topet Sitinjak/198604262008121002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

9. Nama/NIP: Deden Saefudin/197511281996021001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

10.Nama/NIP: Afit Arifitri/197812052000122001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-18587/PJ.07/2022 tanggal 29 November 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-173/PP/BR/2022 tanggal 14 Februari 2022 Jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-211/PP/Ucp/2025 tanggal 14 Oktober 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/SB-PPH- PTTH/08/2021 tanggal 09 Agustus 2021;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-269/PJ/WPJ.23/2021 tanggal 02 Desember 2021;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/17/543/20 tanggal 06 Juli 2020 Tahun Pajak 2017 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bantul dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Penghasilan NetoRp. 13.822.989.491

2. Penghasilan Kena PajakRp. 13.822.989.491

3. PPh terutangRp.3.455.747.250

4. Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun laluRp.0

5. Jumlah PPh TerutangRp.3.455.747.250

6. Kredit Pajak a. PPh ditanggung PemerintahRp.0 b. Dipotong/dipungut oleh pihak lainRp.

b.1 PPh Pasal 21Rp.0 b.2 PPh Pasal 22Rp.0 b.3 PPh Pasal 23Rp.0 b.4 PPh Pasal 24Rp.0 b.5 Lain-lainRp.219.102.508 b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)Rp.219.102.508 c. Dibayar Sendiri :

c.1 PPh Pasal 22Rp.0 c.2 PPh Pasal 25Rp.385.120.805 c.3 PPh Pasal 29Rp.15.153.457 c.4 STP (Pokok Kurang Bayar)Rp.0 c.5 Lain-lainRp.0 c.6 Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5+c.6)Rp.400.274.252 d. Diperhitungkan d.1. SKPPKPRp.0 e. Jumlah pajak yang dapat dikreditkanRp.619.376.770

7. Pajak yang tidak/kurang bayar (5-6.e)Rp.2.836.370.480

8. Sanksi Administrasi a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp.1.361.457.830 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp.0 c. Bunga Pasal 13 (5) KUPRp.0 d. Kenaikan Pasal 13A KUPRp.0 e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUPRp.0 f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUPRp.0 g. Jumlah PPh yang masih harus dibayar (a+b+c+d+e+f)Rp.1.361.457.830

9. Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp.4.197.828.310 Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasar dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaanRp8.072.980

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Keberatan Nomor 0002/KB-PPH2017-PTTH/09/2020 tanggal 16 September 2020, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianPemohon Banding (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto230.647.366.258
2Harga Pokok Penjualan222.730.622.231
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)7.916.744.027
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha7.300.758.584
5Penghasilan Neto Dalam Negeri (3-4)615.985.443
6Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya
a. Penghasilan dari Luar Usaha1.688.652.118
b. Penghasilan Jasa/Pekerjaan Bebas0
c. Penghasilan sehub. dgn Pekerjaan0
d. Lain-lain0
e. Jumlah (a+b+c+d)1.688.652.118
7Fasilitas Penanaman Modal0
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif205.274.962
b. Penyesuaian Fiskal Negatif112.794
c. Jumlah (a-b)205.162.168
9Jumlah Penghasilan Neto2.509.799.729
10Kompensasi Kerugian0
11Penghasilan Kena Pajak2.509.799.729
12PPh Terutang627.449.750
13Kredit Pajak619.376.770
14Jumlah PPh yang Kurang/lebih dibayar8.072.980
15Sanksi Administrasi:
16Bunga Pasal 13 (2) KUP0
17Jumlah PPh yang masih harus dibayar8.072.980

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00065/KEB/WPJ.23/2021 tanggal 25 Juni 2021, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/(Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Penghasilan Neto13.822.989.491013.822.989.491
Kompensasi Kerugian000
Penghasilan Kena Pajak13.822.989.491013.822.989.491
PPh Terutang3.455.747.25003.455.747.250
Kredit Pajak619.376.7700619.376.770
PPh Kurang (Lebih) Bayar2.836.370.48002.836.370.480
Sanksi Administrasi1.361.457.83001.361.457.830
Jumlah Pajak ymh (lebih) dibayar4.197.828.31004.197.828.310

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo, sehingga mengajukan banding dengan surat Nomor 001/SB-PPH-PTTH/08/2021 tanggal 09 Agustus 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 20 September 2021 (cap pos tanggal 20 September 2021);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/SB-PPH-PTTH/08/2021 tanggal 09 Agustus 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa surat banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00065/KEB/WPJ.23/2021 tanggal 25 Juni 2021 diterima pada tanggal 25 Juni 2021;

3. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang- Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Sdr. Dr. Lucky Kartanto, S.E, S.H. MSA., M.H., Ak., BKP., CPA., jabatan selaku Kuasa Hukum, yang dibuktikan dengan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/SB.PTTH/08-2021 tanggal 09 Agustus 2021 yang diberikan oleh Tanto Sakti Wibowo Selaku Direktur Utama dari PT. Trio Hutama sesuai dengan Akta Nomor 04 Tanggal 05 Februari 2020;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00065/KEB/WPJ.23/2021 tanggal 25 Juni 2021 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun 2017 dengan Nomor 00004/206/17/543/20 tanggal 06 Juli 2020 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bantul, Jawa tengah, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Peredaran Usaha230.647.366.258241.960.556.02011.313.189.762

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 0002/KB-PPH2017-PTTH/09/2020 tanggal 16 September 2020 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan keberatan (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Peredaran Usaha230.647.366.258241.960.556.02011.313.189.762

bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan keberatan Nomor 00065/KEB/WPJ.23/2021 tanggal 25 Juni 2021 dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Peredaran Usaha230.647.366.258241.960.556.02011.313.189.762

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Peredaran Usaha230.647.366.258241.960.556.02011.313.189.762

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut diatas adalah sebagai berikut :

Peredaran Usaha :

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding telah melaporkan seluruh penjualan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, Pemeriksa hanya berasumi tanpa fakta, dan temuan yang dilakukan tanpa didukung bukti yang kompeten;

b. bahwa Pemeriksa tidak teliti dalam melakukan perneriksaan dalam pembukuan yang telah diberikan oleh Pemohon Banding Jelas sesuai dengan laporan Keuangan;

c. bahwa Pemeriksa Hanya berdasarakan uji arus piutang tanpa melihat data data yang diberikan oleh Pemohon Banding, di mana uji arus uang dan Piutang hanya alat ukur bukan menjadi bukti yang kompeten;

d. bahwa Pemeriksa cenderung mengada-ada terkait Temuan yang tidak mendasar dengan keadaan yang sebenarnya. Perhitungan yang dilakukan oleh Pemeriksa hanya berdasarkan pada asumsi tanpa didukung dengan bukti yang kompeten;

e. bahwa Pemeriksa menyajikan angka temuan di SPHP pada saat pembahasan akhir menjadi lebih besar;

f. bahwa terkait dengan arus uang yang menurut Pemeriksa sebagai penghasilan merupakan pinjaman dari Pemegang Saham dan telah dituangkan dalam Akta Perjanjian Hutang Piutang yang telah disaksikan oleh notaris;

g. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka Menurut Pemohon Banding koreksi Peredaran Usaha yang benar adalah Rp0,00;

bahwa berdasarkan pada argumentasi tersebut, maka perhitungan pajak menurut Pemohon Banding adalah:

NoUraianMenurutMenjadi (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Peredaran Usaha230.647.366.258241.960.556.020230.647.366.258

bahwa jumlah kurang bayar Pemohon Banding, sesuai dengan perhitungan di atas adalah sebesar Rp8.072.980,00 (Delapan Juta Tujuh puluh dua sembilan ratus delapan puluh rupiah);

IV.Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagairnana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35,36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat yang memeriksa perkara ini agar:

1) Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2) Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Menyatakan Jumlah Pajak yang masih harus dibayar oleh Pemohon banding adalah Rp8.072.980,00 / (Kurang Bayar);

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

bahwa jika Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P-1 Keputusan Terbanding Nomor KEP-00065/KEB/WPJ.23/2021 Tanggal

25 Juni 2021,

Bukti P-2 Surat Keberatan Nomor 0002/KB-PPH2017-PTTH/09/2020 tanggal

16 September 2020 dan Bukti Penerimaan Surat,

Bukti P-3 SKPKB PPh Nomor 00004/206/17/543/20 tanggal 06 Juli 2020 Tahun

Pajak 2017,

Bukti P-4 Bukti Penerimaan Negara tanggal 27 Juli 2020 sebesar Rp8.072.980,00, Bukti P-5 Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan

Terbatas PT Trio Hutama Nomor 04 tanggal 04 Februari 2020, yang

dibuat di hadapan H. Yanti Susanti Tan, S.H., M.H., Notaris di Kota Magelang,

Bukti P-6 Surat Kuasa Khusus Nomor 001/SB.PTTH/08-2021 tanggal 09 Agustus 2021 atas nama Dr. Lucky Kartanto, S.E., S.H., MSA., M.H., Ak., BKP., CPA.,

Bukti P-7 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-105/PP/IKH/2021 tanggal 08 Februari 2021 dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Lucky Kartanto;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-269/PJ/WPJ.23/2021 tanggal 02 Desember 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:

I. Ketentuan Formal

1. bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor 001/SB-PPH-PTTH/08/2021 tanggal 09 Agustus 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 20 September 2021, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

d. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00065/KEB/WPJ.23/2021 tanggal 25 Juni 2021 yang diterima tanggal 25 Juni 2021;

e. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00065/KEB/WPJ.23/2021 tanggal 25 Juni 2021;

f. Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, karena jumlah yang kurang bayar yang disetujui berdasarkan

pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebesar Rp 0 / Nol Rupiah;

g. Surat Banding ditandatangani oleh Kuasa Hukum Pemohon Banding (Dr. Lucky Kartanto, S.E, SH,MSA,MH,Ak,BKP,CPA) dengan dilampiri Surat Kuasa Khusus;

2. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2) ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan, dan Keputusan Atas Keberatan bahwa Surat Ketetapan Pajak Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/17/543/20 tanggal 06 Juli 2020 Tahun Pajak 2017 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bantul Nomor tanggal:

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 0002/KB-PPH2017-PTTH/09/2020 tanggal 16 September 2020, yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Pratama tanggal 21 September 2020 berdasarkan LPAD Nomor PEM:05016185/WPJ.23/KP.0503/2020 tanggal 21 September 2020;

bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding nomor KEP-00065/KEB/WPJ.23/2021 tanggal 25 Juni 2021;

III. Analisa Pokok Sengketa Keberatan bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa :

Koreksi Positif atas Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto230.647.366.258241.960.556.02011.313.189.762

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagaimana telah diuraikan dalam surat banding a quo;

Menurut Terbanding a. Dasar hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja;

Pasal 1 angka 25 diatur bahwa:

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektifdan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 1 angka 29 diatur bahwa:

Pembukuan adalah proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut;

Pasal 3 ayat (1) diatur bahwa:

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

Penjelasan:

Yang dimaksud dengan mengisi Surat Pemberitahuan adalah mengisi formulir Surat Pemberitahuan, dalam bentuk kertas dan/atau dalam bentuk elektronik, dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan petunjuk pengisian yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

Sementara itu, yang dimaksud dengan benar, lengkap, dan jelas dalam mengisi Surat Pemberitahuan adalah:

a. benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;

b. lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan; dan

c. jelas adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan;

Pasal 12 ayat (3) diatur bahwa:

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan aya kegiatan usaha yang sebenarnya;

Pasal 28 ayat (5)

Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau kas;

Pasal 28 ayat (7)

Pembukuan sekurang kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang;

Penjelasan:

…Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain…;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja;

Pasal 4 ayat 1 diatur bahwa

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun....;

3) Peraturan Menteri Keuangan nomor 15/PMK.010/2018 tentang Cara Lain Untuk Menghitung Peredaran Bruto;

Pasal 1 Menyatakan

Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, atau dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan, yang pada saat dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa Wajib Pajak;

a. tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan kewajiban pencatatan atau pembukuan; atau

b. tidak atau tidak sepenuhnya memperlihatkan dan/atau meminjamkan pencatatan atau pembukuan atau bukti pendukungnya,

sehingga mengakibatkan peredaran bruto yang sebenarnya tidak diketahui, peredaran bruto Wajib Pajak yang bersangkutan dihitung dengan cara lain; Pasal 2 Menyatakan:

Cara lain untuk menghitung peredaran bruto Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi metode :

a) transaksi tunai dan nontunai;

b) sumber dan penggunaan dana;

c) satuan dan/atau volume;

d) penghitungan biaya hidup;

e) pertambahan kekayaan bersih;

f) berdasarkan Surat Pemberitahuan pemeriksaan tahun pajak sebelumnya;

g) proyeksi nilai ekonomi; dan/atau

h) penghitungan rasio;

b. Tanggapan Terbanding bahwa yang menjadi pokok sengketa adalan Koreksi Positif Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha / Bruto sebesar Rp11.313.189.762,00;

bahwa berdasarkan Laporan Hasil pemeriksaan dan Kertas kerja Pemeriksaan, Pemeriksa menyatakan bahwa terdapat koreksi Peredaran Usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp11.313.189.762,00 untuk Tahun Pajak 2017. Koreksi tersebut dilakukan berdasarkan arus uang masuk dan arus piutang berdasarkan dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding;

bahwa berikut perhitungannya:

ARUS PIUTANG

SALDO AKHIR PIUTANG DAGANG9.566.087.583

SALDO AKHIR PIUTANG PRINSIPAL995.027.840

PELUNASAN PIUTANG DAGANG

PENERIMAAN KAS74.904.505.962

PENERIMAAN BANK228.614.127.031

314.079.748.416

SALDO AWAL PIUTANG DAGANG(44.852.671.187)

SALDO AWAL PIUTANG PRINSIPAL(433.239.790)

TOTAL PENYERAHAN DAN PENGHASILAN DPP+PPN268.793.837.439

PPN DIPUNGUT SENDIRI (CFM SPT PPN 01-12-2017)(23.407.326.023)

DPP PENYERAHAN TERUTANG PPN245.386.511.416

PEREDARAN USAHA CFM WAJIB PAJAK(230.647.366.258)

PENDAPATAN LAIN CFM WAJIB PAJAK(3.425.955.396)

SELISIH11.313.189.762 bahwa berdasarkan hasil pembahasan dengan Tim Pemeriksa dalam Berita Acara nomor BA-10/WPJ.23/BD.06/2021 tanggal 20 April 2021 didapatkan informasi sebagai berikut:

a) bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi sebagian dari dokumen yang diminta oleh pemeriksa, sampai dengan saat pembahasan akhir dan Pemeriksa/Terbanding menerbitkan surat peringatan pertama, surat peringatan kedua dan membuat berita acara tidak dipenuhinya buku, catatan dan dokumen;

b) bahwa Pemohon Banding tidak memberikan ledger sebagaimana yang dimaksud Pemeriksa, Pemohon Banding hanya memberikan ledger berupa rekapan beberapa account selama setahun. Pemohon Banding tidak dapat menyerahkan seluruh dokumen sumber berupa bukti setoran bank/bukti transfer bank yang menjelaskan transaksi uang masuk sebagai pinjaman pihak ke3 dan transaksi uang keluar sebagai pelunasan pihak ketiga;

c) bahwa pada saat pembahasan Pemohon Banding menyampaikan kalau selisih/koreksi penjualan merupakan pinjaman pihak ketiga. Pemohon Banding hanya dapat menyerahkan 1 bukti setoran, akan tetapi dari dokumen tersebut tidak dapat diketahui hubungan antara Pemohon Banding dan penyetor maupun dengan Pos Hutang/Piutang P3;

d) bahwa Buku, catatan dan dokumen Pemohon Banding yang menjadi dasar pemeriksa/terbanding melakukan koreksi DPP PPN sebesar Rp11.345.595.206,00 adalah :

- Buku Bank

- Buku kas

- Rekening BCA 1221080004

- Rekening BCA 12269399939

- Rekening BCA 1224450499400

- Rekening CIMB 1130000120117

- Rekening Danamon 00359452164

- Rekening Danamon 3594952255

- Rekening Danamon 003594952008

- Rekening UOB 318-300-082-7

- Rekening UOB 318-100-599-6 e) bahwakoreksicfmSPHP,Pemeriksa/Terbandingbelum memperhitungan/belum memasukkan piutang principal sebesar Rp618.887.150,00 yang terdapat di rekening BCA 1224450499400 dan Pemeriksa juga belum memperhitungan saldo awal maupun saldo akhir piutang principal;

f) bahwa setelah Pemohon Banding memberikan tanggapan atas SPHP, Pemeriksa/Terbanding melakukan pengujian ulang dan dari awal Pemeriksa/Terbanding tidak memperhitungkan/telah mengeluarkan

transaksi antar bank dari penerimaan bank yang merupakan penghasilan. Pemeriksa/Terbanding melakukan perhitungan penerimaan yang merupakan penghasilan sesuai dengan pemisahan oleh Pemohon Banding di dokumen sumber yang diberikan Pemohon Banding yakni buku bank yang meliputi: Piutang Principal, P3 , Pelunasan Piutang dan Setoran Tunai;

g) bahwa dalam pembahasan akhir Pemohon Banding hanya dapat menyerahkan 1 (satu) slip Setoran Bank BCA tanggal 04-05-2017 dengan nilai setoran Rp1.600.000.000,00 ke Rekening BCA a.n. PT Trio Hutama nomor 1226939939, dengan nama penyetor Akbar Cahyo Nugroho, alamat: Tanjung Regency A2 Magelang. Sumber dana: KSP Trio Artha dan tujuan transaksi: Pembayaran ke Giro. Tidak dapat diketahui hubungan antara Pemohon Banding dan penyetor maupun dengan Pos Hutang/Piutang P3;

h) bahwa Pemohon Banding tidak dapat menyerahkan seluruh dokumen sumber berupa Bukti Setoran Bank/ Bukti Transfer Bank untuk menjelaskan transaksi uang masuk sebagai pinjaman P3 dan transaksi uang keluar sebagai pelunasan P3;

i) bahwa sumber dokumen terkait saldo pelunasan piutang dari penerimaan kas yakni dari ledger account kas yang diberikan Pemohon Banding;

j) bahwa sumber dokumen Penerimaan bank yakni dari buku bank, rekening Koran dan account kas pada ledger yang diberikan Pemohon Banding;

bahwa berikut Perbandingan perhitungan Peredaran Usaha Tanggapan dari Pemohon Banding atas SPHP dan hasil perhitungan Tim Pemeriksa/Terbanding:

bahwa berdasarkan perbandingan di atas, Perbedaan Pemohon Banding dan Tim Pemeriksa/Terbanding terletak pada penerimaan Bank dengan nilai Rp217.300.937.269,00 (Cfm. WP) dan Rp228.614.127.031,00 (Cfm Pemeriksa);

bahwa berikut hasil perhitungan Penerimaan Bank yang bersumber dari data Ledger yang diberikan oleh Pemohon Banding:

+ Setoran Tunai43.882.525.069

+ Pelunasan Piutang210.252.693.582

+ P320.555.000.000

+ Piutang principal5.135.017.097

279.825.235.748

-Setoran dari kas (dari buku kas : setoran tunai,51.211.108.717

228.614.127.031 bahwa berdasarkan Berita Acara Tidak Memenuhi Seluruhnya Permintaan, Peminjamandan/atauPermintaanKeterangannomorBA- 10/WPJ.23/BD.06/2021 Tanggal 05 Mei 2021, Tim Peneliti/Terbanding telah melakukan surat permintaan peminjaman, surat permintaan peminjaman tambahan, surat permintaan keterangan, dan surat permintaan keterangan tambahan:

No.Nomor SuratTanggal
1.S-286/WPJ.23/202003 Desember 2020
2.S-213/WPJ.23/202108 April 2021

bahwa atas peminjaman buku, catatan, data, dan informasi serta permintaan keterangan adalah sebagai berikut:

NoBuku, Catatan, Data, dan Informasi yang Dipinjam serta Keterangan yang DimintaPemenuhan Buku, Catatan, Data, dan Informasi serta Keterangan
1Laporan Keuangan Tahun 2017;Tidak Dipenuhi
2Buku besar (General Ledger), Chart of Account (COA) dan Trial Balance Tahun 2017;Tidak Dipenuhi
3Akta pendirian perusahaan dan perubahannya;Tidak Dipenuhi
4SPT Tahunan PPh Badan Masa Pajak Desember 2017, SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2017 (Normal dan Pembetulan);Tidak Dipenuhi
5Rekening Koran (Semua Bank) Tahun 2017;Tidak Dipenuhi
6Koreksi Pemeriksa terkait Perhitungan Uji Arus Uang Piutang yang diajukan keberatan beserta Perhitungan Uji Arus Uang Piutang menurut Wajib Pajak;Tidak Dipenuhi
7Data/dokumen terkait dengan koreksi yang disengketakan antara lain Kontrak/perjanjian, Purchase order, Delivery order, Invoice/faktur penjualan, Faktur Pajak Keluaran, Voucher, Kuitansi/bukti transfer/slip penerimaan dan data/dokumen pendukung lain terkait koreksi yang diajukan keberatan.Tidak Dipenuhi
8Surat permintaan peminjaman data/dokumen dan tanda terimanya pada saat proses pemeriksaan;Tidak Dipenuhi
9Dokumen Transfer PricingTidak Dipenuhi
10Data/dokumen lainnya yang mendukung keberatan Saudara.Tidak Dipenuhi

bahwa namun Pemohon Banding tidak memenuhi seluruhnya atas peminjaman buku, catatan, data, dan informasi serta permintaan keterangan tersebut sehingga permohonan keberatan Pemohon Banding diproses menggunakan data yang ada;

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap data Laporan Keuangan yang disampaikan didapatkan informasi sebagai berikut:

- Nilai Saldo Akhir Piutang Dagang adalah sebesar Rp9.566.087.583,00;

- Nilai Saldo Awal Piutang Dagang adalah sebesar Rp44.852.671.187,00;

- Peredaran Usaha Cfm SPT Tahun 2017 sebesar Rp230.647.366.258,00;

- Pendapatan Lain cfm SPT Tahun 2017 sebesar Rp3.425.955.396,00; bahwa berdasarkan hasil penelitian dari point a s.d. f di atas, maka Tim Peneliti/Terbanding berpendapat tidak terdapat ketidakbenaran dalam penerbitan nomor 00004/206/17/543/20 tanggal 06 Juli 2020 dengan dasar sebagai berikut :

- bahwa koreksi yang dibuat Tim Pemeriksa/Terbanding berdasarkan bukti yang valid berupa data dalam SPT PPh Tahun 2017 dan dokumen berupa softcopy Ledger yang disampaikan Wajib Pajak/Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan;

- bahwa nilai yang digunakan untuk menghitung Peredaran Usaha tahun 2017 sesuai dengan dokumen dan bukti yang valid;

- bahwa Pemohon Banding tidak memberikan dokumen transaksi / bukti transaksi terkait penerimaan selama proses pemeriksaan (KKP DATA);

- bahwa sampai dengan saat laporan ini dibuat Pemohon Banding tidak memberikan dokumen dan bukti yang mendukung alasannya dalam surat permohonan, hal ini tertuang dalam Berita Acara Tidak Memenuhi Seluruhnya Permintaan, Peminjaman dan/atau permintaan keterangan nomor BA-10/WPJ.23/BD.06/2021 Tanggal 05 Mei 2021;

bahwa pada saat proses keberatan, Tim Peneliti/Terbanding telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir nomor S-71/PJ/WPJ.23/2021 tanggal 19 Mei 2021 terhadap Pemohon Banding untuk memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya, namun Pemohon Banding yang bersangkutan tidak hadir memenuhi undangan

sebagaimanana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir tersebut dan tidak memberikan keterangan tertulis, sesuai Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak dan Tidak Memberikan Keterangan Tertulis nomor BA- 38/WPJ.23/BD.06/2021;

bahwa dengan demikian dalam proses keberatan, Pemohon Banding sudah menunjukkan itikad tidak baik, dengan tidak melaksanakan kewajibannya meminjamkan, memperlihatkan dokumen-dokumen yang diminta pada saat keberatan dan tidak hadir memenuhi undangan sebagaimanana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir dan tidak memberikan keterangan/tanggapan tertulis pada saat proses keberatan serta dengan sengaja mengalihkan proses pembuktian atas jumlah pajak yang terutang melalui pengajuan banding dengan baru akan memberikan buku, catatan, dan/atau dokumen yang telah diminta tersebut pada saat persidangan di Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan hasil penelitian Koreksi Positif Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto sebesar Rp11.313.189.762,00 yang terdapat dalam nomor 00004/206/17/543/20 tanggal 06 Juli 2020 Terbanding berpendapat sudah tepat dan mengusulkan untuk tetap dipertahankan dan menolak permohonan banding Pemohon Banding;

IV.Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan bahwa surat banding nomor 001/SB-PPH-PTTH/08/2021 tanggal 09 Agustus 2021 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2) ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Keputusan Terbanding nomor KEP-00065/KEB/WPJ.23/2021 tanggal 25 Juni 2021 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

bahwa koreksi Pemeriksa/Penelaah Keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dantetapmempertahankanKeputusanTerbandingnomor KEP-00065/KEB/WPJ.23/2021 tanggal 25 Juni 2021 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/17/543/20 tanggal 06 Juli 2020 Tahun Pajak 2017 atas nama PT. Trio Hutama NPWP 02.104.521.6-543.000;

bahwa dalam Surat Uraian Bandingnya Terbanding melampirkan fotokopi dokumen sebagai berikut:

Bukti T-1 Keputusan Terbanding Nomor KEP-00065/KEB/WPJ.23/2021 tanggal

25 Juni 2021 dan bukti kirim pos,

Bukti T-2 Surat Keberatan Nomor 0002/KB-PPH2017-PTTH/09/2020 tanggal

16 September 2020 serta Lembar Pengawasan Arus Dokumen, Bukti T-3 Cheklist Kelengkapan Permohonan Keberatan,

Bukti T-4 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor

00004/206/17/543/20 tanggal 06 Juli 2020 Tahun Pajak 2017,

Bukti T-5 Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp8.072.980,00 tanggal 27 Juli 2020 dan cetakan kode billing,

Bukti T-6 Surat Penunjukan,

Bukti T-7 Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak dan Tidak Memberikan

Keterangan Tertulis Nomor BA-38/WPJ.23/BD.08/2021;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi materai cukup dan/atau alat bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-8. Company profile,

Bukti P-9. Matrik sengketa,

Bukti P-10. SPT PPh Badan Tahun 2017 dan Bukti Penerimaan Negara,

Bukti P-11. Surat Kuasa Nomor 003/SB.PTTH/08-2021 tanggal 09 Agustus 2021 atas nama Andry Ardiansyah Hartono, S.E., Ak.,

Bukti P-12. Izin Kuasa Hukum Nomor 507/PP/IKH/2020 tanggal 24 Agustus 2020 dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Andry Ardiansyah Hartono, S.E., Ak.,

Bukti P-13. Izin Kuasa Hukum Nomor 775/PP/IKH/2022 tanggal 10 Agustus 2022 dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Andry Ardiansyah Hartono,

Bukti P-14. Pakta Integritas Tanto Sakti Wibowo sebagai Direktur Utama,

Bukti P-15. Pakta Integritas Dr. Lucky Kartanto, S.E., S.H., MSA., M.H., Ak., BKP.,

CPA. selaku Kuasa Hukum,

Bukti P-16. Pakta Integritas Andry Ardiansyah Hartono selaku Kuasa Hukum, Bukti P-17. Nota BBM,

Bukti P-18. Nota BBK,

Bukti P-19. Kuitansi,

Bukti P-20. Memo,

Bukti P-21. Bukti Setoran,

Bukti P-22. Rekening Giro,

Bukti P-23. Pengujian arus uang masuk dan arus piutang PT Trio Hutama, Bukti P-24. Akta Perjanjian Nomor 02 Tanggal 26 Desember 2016 yang dibuat di hadapan Adam Pramana Putra, S.H., M.Kn., Notaris di Mojokerto, Bukti P-25. Berita Acara Uji Bukti dan lampirannya,

Bukti P-26. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 14 November 2022 perihal atas permohonan Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00065/KEB/WPJ.23/2021 Tanggal 25 Juni 2021;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi materai cukup dan/atau alat bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-8. Laporan Hasil Pemeriksaan,

Bukti T-9. Laporan Penelitian Keberatan,

Bukti T-10. Matrik sengketa,

Bukti T-11. Kertas Kerja Pemeriksaan,

Bukti T-12. Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen; Surat

Peringatan Pertama; Surat Peringatan Kedua; Berita Acara tidak Dipenuhinya Sebagian Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen,

Bukti T-13. Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi, Bukti T-14. Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi

Kedua;

Bukti T-15. Penjelasan tertulis Nomor S-11701/PJ/PJ.07/2022 tanggal 04 November 2022 hal Kesimpulan akhir Terbanding;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-00065/KEB/WPJ.23/2021 tanggal 25 Juni 2021 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/17/543/20 tanggal 06 Juli 2020 Tahun Pajak 2017 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwaSuratBandingNomor 001/SB-PPH-PTTH/08/2021tanggal 09 Agustus 2021 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-asalan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan Salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan

Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurutNilai Sengketa Rp
Pemohon Banding RpTerbanding Rp
Peredaran Usaha230.647.366.258241.960.556.02011.313.189.762

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Peredaran Usaha Sejumlah Rp11.313.189.762,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil pengujian Arus Uang dan Arus Bank yang menunjukkan adanya perbedaan hasil perhitungan Peredaran Usaha dengan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding telah melaporkan Peredaran Usaha sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, sedangkan perbedaan hasil pengujian Peredaran Usaha dengan Arus Uang dan Arus Bank terjadi karena adanya penerimaan yang bukan merupakan penghasilan usaha bagi Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut diatas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi atas Peredaran Usaha Sejumlah Rp11.313.189.762,00 mengenai kebenaran pelaporan penghasilan usaha apakah telah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya berdasarkan bukti-bukti yang ada;

Menimbang bahwa sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan alat bukti dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 25:

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektifdan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

Pasal 1 angka 29:

Pembukuan adalah proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut

Pasal 3 ayat (1):

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Penjelasan Pasal 3 ayat (1):

Yang dimaksud dengan mengisi Surat Pemberitahuan adalah mengisi formulir Surat Pemberitahuan, dalam bentuk kertas dan/atau dalam bentuk elektronik, dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan petunjuk pengisian yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Sementara itu, yang dimaksud dengan benar, lengkap, dan jelas dalam mengisi Surat Pemberitahuan adalah:

a. benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan

sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;

b. lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan; dan

c. jelas adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan

Pasal 12 ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang

Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan aya kegiatan usaha yang sebenarnya

Pasal 28 ayat (5)

Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau kas

Pasal 28 ayat (7)

Pembukuan sekurang kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang

Penjelasan Pasal 28 ayat (7)

…Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain.

bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengatur antara lain;

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam

bentuk apa pun.....

bahwa Peraturan Menteri Keuangan nomor 15/PMK.010/2018 tentang Cara Lain Untuk Menghitung Peredaran Bruto menyatakan

Pasal 1

Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, atau dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan, yang pada saat dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa Wajib Pajak

a. tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan kewajiban pencatatan atau pembukuan; atau

b. tidak atau tidak sepenuhnya memperlihatkan dan/atau meminjamkan pencatatan atau pembukuan atau bukti pendukungnya,

sehingga mengakibatkan peredaran bruto yang sebenarnya tidak diketahui, peredaran bruto Wajib Pajak yang bersangkutan dihitung dengan cara lain Pasal 2:

Cara lain untuk menghitung peredaran bruto Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi metode :

a) transaksi tunai dan nontunai;

b) sumber dan penggunaan dana;

c) satuan dan/atau volume;

d) penghitungan biaya hidup;

e) pertambahan kekayaan bersih;

f) berdasarkan Surat Pemberitahuan pemeriksaan tahun pajak sebelumnya

g) proyeksi nilai ekonomi; dan/atau

h) penghitungan rasio.

bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 terntang Pengadilan Pajak mengatutr antara lain:

Pasal 69:

(1) Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

(2) Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.

Penjelasan Pasal 69:

(1) Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain;

(2) Keadaan yang diketahui oleh umum, misalnya:

a. derajat akta autentik lebih tinggi tingkatnya dari pada akta di bawah tangan;

b. Kartu Tanda Penduduk, Surat Izin Mengemudi, atau Paspor merupakan salah satu identitas diri;

Pasal 70

Surat atau tulisan sebagai alat bukti terdiri dari:

a. akta autentik, yaitu surat yang dibuat oleh atau di hadapan seorang pejabat umum, yang menurut peraturan perundang-undangan berwenang membuat surat itu dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa hukum yang tercantum di dalamnya;

b. akta di bawah tangan yaitu surat yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa hukum yang tercantum di dalamnya;

c. surat keputusan atau surat ketetapan yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang;

d. surat-surat lain atau tulisan yang tidak termasuk huruf a, huruf b, dan huruf c yang ada kaitannya dengan banding atau Gugatan;

Penjelasan Pasal 76

Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam

sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban;

bahwa menimbang hasil pemeriksaan dalam Persidangan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penghasilan Netto dengan dasar hasil pengujian peredaran usaha dengan pendekatan Arus Uang dan Bank yang menunjukkan hasil lebih besar daripada Peredaran Usaha yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun 2017;

2. bahwa Pengadilan Pajak berpendapat pendekatan Arus Uang dan Bank merupakan alat bantu dalam menguji kebenaran pelaporan penghasilan usaha Wajib Pajak yang apabila menunjukkan perbedaan maka harus ditindaklanjuti dengan pengecekan terhadap rincian perhitungannya dan pembuktian yang jelas terhadap perbedaan tersebut;

3. bahwa berdasarkan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);

bahwa Majelis Hakim telah menyatakan dalam Persidangan bahwa beban pembuktian diberikan pada kedua belah pihak untuk menguji bersama tentang perbedaan hasil perhitungan Peredaran Usaha dengan pendekatan Arus Uang dan Bank berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki oleh para pihak;

bahwa untuk itu Majelis Hakim telah memerintahkan para pihak untuk melakukan Uji Bukti dan hasilnya telah dituangkan dalam Berita Acara Uji Bukti (BAUB);

4. bahwa perbedaan perhitungan dalam sengketa ini disebabkan adanya penerimaan uang oleh Pemohon Banding dari sejumlah orang yang merupakan Pemegang Sahamnya serta beberapa orang yang memiliki hubungan kekeluargaan dengan Pemegang Saham dari Pemohon Banding dengan jumlah penerimaan selama tahun 2017 sejumlah Rp20.555.000.000,00;

Bahwa atas penerimaan uang tersebut dilakukan Uji Bukti dengan hasil sebagai berikut:

Pengujian Arus Uang PiutangSaat PemeriksaanSaat Banding/Uji BuktiKet.
Cfm.Pemeriksa/TBCfm.WP/PBCfm.WP/PB
SALDO AKHIR PIUTANG DAGANG SALDO AKHIR PIUTANG PRINSIPAL PELUNASAN PIUTANG DAGANG PENERIMAAN KAS PENERIMAAN BANK SALDO AWAL PIUTANG DAGANG SALDO AWAL PIUTANG PRINSIPAL TOTAL PENYERAHAN DAN PENGHASILAN DPP+PPN PPN DIPUNGUT SENDIRI (CFM SPT PPN 01-12-2017) DPP PENYERAHAN TERUTANG PPN PEREDARAN USAHA CFM WAJIB PAJAK PENDAPATAN LAIN CFM WAJIB PAJAK9.566.087.583 995.027.840 74.904.505.962 228.614.127.0319.566.087.583 995.027.840 74.904.505.962 217.300.937.2699.566.087.583 995.027.840 74.904.505.962 208.059.127.031SENGKETA
314.079.748.416 (44.852.671.187) (433.239.790)302.766.558.654 (44.852.671.187) (433.239.790)293.524.748.416 (44.852.671.187) (433.239.790)
268.793.837.439 (23.407.326.023)257.480.647.677 (23.407.326.023)248.238.837.439 (23.407.326.023)
245.386.511.416 (230.647.366.258) (3.425.955.396)234.073.321.654 (230.647.366.258) (3.425.955.396)224.831.511.416 (230.647.366.258) (3.425.955.396)
SELISIH11.313.189.762-(9.241.810.238)

bahwa terhadap perbedaan di atas, Pemohon Banding menyampaikan dokumen berupa Akta Notaris Nomor 2 tanggal 26 Desember 2016 Notaris Adam Pratama Putra, SH, MKn dengan pihak-pihak yang terlibat adalah:

a) Pihak Pertama : PT Trio Hutama yang diwakili oleh Direktur Utama yaitu Tanto Sakti Wibowo b) Pihak Kedua: PT Trio Hutama yang diwakili oleh Komisaris Utama yaitu Tanto Sindhu Muliawan c) Pihak Ketiga: Tanto ismasakti d) Pihak Keempat : Tanto Sakti Wibowo e) Pihak kelima: Tanto Sindhu Muliawan f) Pihak keenam : Tanto Sakti Hutama bahwa Pihak Ke-1 sampai dengan Pihak Ke-6 dalam Perjanjian/ Akte Notaris Nomor 2 tanggal 26 Desember 2016 selain sebagai Pribadi juga sebagai Pengurus dan Pemegang Saham Dari PT Trio Hutama;

5. bahwa dari bukti-bukti tersebut sangat jelas bahwa uang masuk ke PT Trio Hutama sebesar Rp20.555.000.000 merupakan dana yang berasal dari pihak- pihak yang ada dalam perjanjian akta notaris Nomor 2 tanggal 26 Desember 2016;

6. bahwa Menurut Pemohon Banding memang benar bahwa dana-dana tersebut berasal dari Pihak-Pihak dalam perjanjian akta notaris Nomor 2 tanggal 26 Desember 2016 yaitu bahwa pihak-piah tersebut memiliki Slip asli dari bukti setoran ke rekening PT Trio Hutama dan terdapat Kuitansi sebagai bukti bahwa pemilik Dana tersebut adalah pihak-pihak yang ada dalam perjanjian tersebut;

7. bahwa perincian transaksi dan keterangan mengenai bukti-bukti tersebut telah diserahkan dan dijelaskan pada saat uji bukti dengan Terbanding;

8. bahwa dalam perjanjian dan pemberi tanda tangan pada Kuitansi adalah Sdr. Tanto Sakti Wibowo dikarenakan bahwa Sdr. Tanto Sakti Wibowo adalah sebagai Direktur Utama dari PT Trio Hutama, dan Sdr. Tanto sakti Wibowo juga sebagai pemberi pinjaman selaku subyek pajak pribadi, dalam perjanjian dapat dilihat yaitu Sdr. Tanto Sakti Wibowo sebagai Pihak Kesatu dan keempat dalam Perjanjian dalam akta notaris Nomor 2 tanggal 26 Desember 2016;

9. bahwa dalam pembukuan dan buku besar pembantu terkait pinjaman pihak Ke- 3 (P3) dapat dilihat bahwa saldo Akhir tahun Buku untuk masing-masing pemberi pinjaman adalah sebesar 0 (Nol) rupiah sehingga tidak tampak/muncul pada saldo neraca yang terdapat pada SPT Tahunan 2017 dari PT Trio Hutama;

10.bahwa berdasarkan penelitian data/dokumen, berupa: Rekening Bank BCA (No.1226939939), Bank Danamon (No.003594952008) an PT Trio Hutama, berikut ini rekapitulasi uang masuk ke rekening bank PB selama tahun 2017 sebagai berikut:

REKENING BANK-PT. TRIO HUTAMA

TglKeterangan (di Rekening)CBG/ReffMutasi (Kredit)Bank
3-Jan-17SETORAN TUNAI01222.000.000.000BCA (No.1226939939)
3-Apr-17SETORAN TUNAI0122500.000.000BCA (No.1226939939)
5-Apr-17SETORAN TUNAI0122500.000.000BCA (No.1226939939)
16-Mar-17000028557288:PB Debit/Funds Trf Db000000352226355.000.000Danamon (No.003594952008)
4-May-17SETORAN TUNAI01221.600.000.000BCA (No.1226939939)
22-May-17SETORAN TUNAI01221.100.000.000BCA (No.1226939939)
24-May-17SETORAN TUNAI01221.000.000.000BCA (No.1226939939)
30-May-17SETORAN TUNAI0122500.000.000BCA (No.1226939939)
2-Jun-17SETORAN TUNAI01221.500.000.000BCA (No.1226939939)
5-Jun-17SETORAN TUNAI01221.000.000.000BCA (No.1226939939)
5-Jun-17SETORAN TUNAI01221.000.000.000BCA (No.1226939939)
6-Jun-17SETORAN TUNAI01221.000.000.000BCA (No.1226939939)
8-Jun-17SETORAN TUNAI01221.000.000.000BCA (No.1226939939)
12-Jun-17SETORAN TUNAI01221.500.000.000BCA (No.1226939939)
14-Jun-17SETORAN TUNAI01221.000.000.000BCA (No.1226939939)
15-Jun-17SETORAN TUNAI01221.200.000.000BCA (No.1226939939)
16-Jun-17SETORAN TUNAI01221.000.000.000BCA (No.1226939939)
19-Jun-17SETORAN TUNAI01221.000.000.000BCA (No.1226939939)
21-Jun-17SETORAN TUNAI01221.000.000.000BCA (No.1226939939)
30-Jun-17SETORAN TUNAI0122800.000.000BCA (No.1226939939)
TOTAL UANG MASUK BANK20.555.000.000

bahwa sesuai keterangan yang tercantum di rekening bank PB di atas, diketahui bahwa penerimaan bank/uang masuk ke rekening bank Pemohon Banding adalah semuanya dalam bentuk Setoran Tunai/Kas ke Bank (BCA), kecuali 1 (satu) setoran masuk ke bank Danamon berupa transfer debit. Namun tetap tidak ada keterangan di rekening tersebut, mengenai nama penyetor/pengirim atau asal dana yang disetor/transfer tersebut;

11.bahwa berdasarkan penelitian data/dokumen, berupa : salinan/copy Bukti/Slip

Setoran Bank (BCA) diketahui informasi sebagai berikut:

BUKTI/SLIPSETORANBANKKEREKENINGPT.TRIOHUTAMA

TglBankJumlahNama PenyetorSumber DanaTujuan Transaksi
3-Jan-17BCA (No.1226939939)2.000.000.000PT Trio HutamaTidak Ada.Ket.Tidak Ada.Ket.
3-Apr-17BCA (No.1226939939)500.000.000PT Trio HutamaTidak Ada.Ket.Tidak Ada.Ket.
5-Apr-17BCA (No.1226939939)500.000.000PT Trio HutamaTidak Ada.Ket.Tidak Ada.Ket.
16-Mar-17Danamon (No.003594952008)355.000.000Tidak Ada Bukti/Slip Setoran/Transfer Bank
4-May-17BCA (No.1226939939)1.600.000.000Akbar Cahyo NugrohoKSP Trio ArthaPembayaran ke Giro
22-May-17BCA (No.1226939939)1.100.000.000PT Trio HutamaTidak Ada.Ket.Tidak Ada.Ket.
24-May-17BCA (No.1226939939)1.000.000.000PT Trio HutamaTidak Ada.Ket.Tidak Ada.Ket.
30-May-17BCA (No.1226939939)500.000.000PT Trio HutamaTidak Ada.Ket.Tidak Ada.Ket.
2-Jun-17BCA (No.1226939939)1.500.000.000PT Trio HutamaTidak Ada.Ket.Tidak Ada.Ket.
5-Jun-17BCA (No.1226939939)1.000.000.000PT Trio HutamaTidak Ada.Ket.Tidak Ada.Ket.
5-Jun-17BCA (No.1226939939)1.000.000.000PT Trio HutamaTidak Ada.Ket.Tidak Ada.Ket.
6-Jun-17BCA (No.1226939939)1.000.000.000PT Trio HutamaTidak Ada.Ket.Tidak Ada.Ket.
8-Jun-17BCA (No.1226939939)1.000.000.000PT Trio HutamaTidak Ada.Ket.Tidak Ada.Ket.
12-Jun-17BCA (No.1226939939)1.500.000.000PT Trio HutamaTidak Ada.Ket.Tidak Ada.Ket.
14-Jun-17BCA (No.1226939939)1.000.000.000PT Trio HutamaTidak Ada.Ket.Tidak Ada.Ket.
15-Jun-17BCA (No.1226939939)1.200.000.000PT Trio HutamaTidak Ada.Ket.Tidak Ada.Ket.
16-Jun-17BCA (No.1226939939)1.000.000.000PT Trio HutamaTidak Ada.Ket.Tidak Ada.Ket.
19-Jun-17BCA (No.1226939939)1.000.000.000PT Trio HutamaTidak Ada.Ket.Tidak Ada.Ket.
21-Jun-17BCA (No.1226939939)1.000.000.000PT Trio HutamaTidak Ada.Ket.Tidak Ada.Ket.
30-Jun-17BCA (No.1226939939)800.000.000PT Trio HutamaTidak Ada.Ket.Tidak Ada.Ket.
TOTAL UANG MASUK BANK20.555.000.000

bahwa dari Bukti/Slip Setoran Bank BCA di atas diketahui bahwa terkait data Penyetor adalah sebagian besar tertulis PT Trio Hutama, namun tidak diketahui/tidak ada keterangan/informasi terkait Sumber Dana dan Tujuan Transaksi. Untuk setoran ke rekening bank Danamon, tidak ada Bukti/Slip Setoran/Transfer Bank yang ditunjukkan oleh PB saat uji bukti;

bahwa sedangkan untuk 1 (satu) Bukti/Slip Setoran Bank BCA tanggal 04 Mei 2017 dengan nilai setoran Rp1.600.000.000,00 ke Rekening BCA an. PT Trio Hutama nomor 1226939939, dengan nama penyetor Akbar Cahyo Nugroho, alamat : Tanjung Regency A2 Magelang. Sumber dana : KSP Trio Artha dan Tujuan Transaksi : Pembayaran ke Giro. Tidak dapat diketahui hubungan antara Waib Pajak/Pemohon Banding dan Penyetor maupun dengan Pos Hutang/Piutang Pemegang Saham. Hanya atas 1 (satu) slip Setoran Bank BCA tanggal 04 Mei 2017 ini, yang dapat diberikan/ditunjukkan oleh Pemohon Banding pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

bahwa Majelis Hakim berpendapat atas fakta demikian tidak menjelaskan bahwa terdapar penerimaan atas penjualan atau penghasilan usaha Pemohon Banding lainnya;

12.bahwa terbukti berdasarkan penelitian data/dokumen, berupa : Nota BBK (Bukti

Bank Keluar), Memo dan Kuitansi, berikut ini rekapitulasi pembayaran uang kas keluar sesuai kuitansi selama tahun 2017 sebagai berikut:

TglKeterangan (di Nota BBK,Memo,Kuitansi)JumlahTunai/Kas
3-Jan-17SALDO AWAL
23-Jan-17pembayaran Hutang P3 - Tanto Sindhu Muliawan500.000.000Tunai/Kas
9-Feb-17Pembayaran Hutang P3 - Tanto Sindhu Muliawan500.000.000Tunai/Kas
TglKeterangan (di Nota BBK,Memo,Kuitansi)JumlahTunai/Kas
18-Feb-17Pembayaran Hutang P3 - Tanto Sindhu Muliawan500.000.000Tunai/Kas
21-Feb-17Pembayaran Hutang P3 - Tanto Sindhu Muliawan500.000.000Tunai/Kas
24-Feb-17Pembayaran Hutang P3 - Tanto Ismasakti500.000.000Tunai/Kas
27-Feb-17Pembayaran Hutang P3 - Tanto Ismasakti300.000.000Tunai/Kas
6-Mar-17Pembayaran Hutang P3 - Tanto Ismasakti300.000.000Tunai/Kas
8-Mar-17Pembayaran Hutang P3 - Tanto Sakti Hutama500.000.000Tunai/Kas
9-Mar-17Pembayaran Hutang P3 - Tanto Ismasakti200.000.000Tunai/Kas
10-Mar-17Pembayaran Hutang P3 - Tanto Sakti Hutama200.000.000Tunai/Kas
13-Mar-17Pembayaran Hutang P3 - Tanto Sakti Hutama1.000.000.000Tunai/Kas
14-Mar-17Pembayaran Hutang P3 - Tanto Sakti Hutama500.000.000Tunai/Kas
17-Mar-17Pembayaran Hutang P3 - Tanto Sakti Hutama500.000.000Tunai/Kas
18-Mar-17Pembayaran Hutang P3 - Tanto Ismasakti200.000.000Tunai/Kas
20-Mar-17Pembayaran Hutang P3 - Tanto Ismasakti100.000.000Tunai/Kas
22-Mar-17Pembayaran Hutang P3 - Tanto Sakti Hutama500.000.000Tunai/Kas
23-Mar-17Pembayaran Hutang P3 - Tanto Sakti Wibowo500.000.000Tunai/Kas
24-Mar-17Pembayaran Hutang P3 - Tanto Sakti Wibowo500.000.000Tunai/Kas
25-Mar-17Pembayaran Hutang P3 - Tanto Sindhu Muliawan500.000.000Tunai/Kas
12-Apr-17Pembayaran Hutang P3 - Tanto Ismasakti200.000.000Tunai/Kas
15-Apr-17Pembayaran Hutang P3 - Tanto Sindhu Muliawan500.000.000Tunai/Kas
20-Apr-17PembayaranHutang P3 - Tanto Sindhu Muliawan500.000.000Tunai/Kas
22-Apr-17Pembayaran Hutang P3 - Tanto Ismasakti100.000.000Tunai/Kas
25-Apr-17Pembayaran Hutang P3 - Tanto Ismasakti300.000.000Tunai/Kas
27-Apr-17Pembayaran Hutang P3 - Tanto Sindhu Muliawan1.000.000.000Tunai/Kas
2-May-17PembayaranHutang P3 - Tanto Sindhu Muliawan400.000.000Tunai/Kas
10-May-17Pembayaran Hutang P3 - Tanto Sindhu Muliawan700.000.000Tunai/Kas
16-May-17Pembayaran Hutang P3 - Tanto Sindhu Muliawan1.000.000.000Tunai/Kas
22-May-17Pembayaran Hutang P3 - Tanto Sindhu Muliawan500.000.000Tunai/Kas
26-May-17Pembayaran Hutang P3 - Tanto Sindhu Muliawan400.000.000Tunai/Kas
3-Jun-17Pembayaran Hutang P3 - Tanto Sakti Hutama400.000.000Tunai/Kas
6-Jul-17Pembayaran Hutang P3 - Tanto Sakti Hutama300.000.000Tunai/Kas
17-Jul-17Pembayaran Hutang P3 - Tanto Ismasakti500.000.000Tunai/Kas
31-Jul-17Pembayaran Hutang P3 - Tanto Sakti Hutama200.000.000Tunai/Kas
9-Oct-17Pembayaran Hutang P3 - Tanto Ismasakti300.000.000Tunai/Kas
1-Nov-17Pembayaran Hutang P3 - Tanto Sakti Hutama1.500.000.000Tunai/Kas
4-Nov-17Pembayaran Hutang P3 - Tanto Sakti Hutama500.000.000Tunai/Kas
6-Nov-17Pembayaran Hutang P3 - Tanto Sakti Hutama2.400.000.000Tunai/Kas
16-Nov-17Pembayaran Hutang P3 - Tanto Sakti Hutama200.000.000Tunai/Kas
22-Nov-17Pembayaran Hutang P3 - Tanto Ismasakti355.000.000Tunai/Kas
TOTAL20.555.000.000

bahwa dari bukti Nota BBK, Memo dan Kuitansi di atas diketahui bahwa terkait pembayaran hutang semuanya diberikan dalam bentuk tunai/kas, tidak ada yang via transfer Bank;

bahwa kemudian berdasarkan penelitian data/dokumen, berupa Nota BBK (Bukti Bank Keluar), Memo dan Kuitansi diketahui atas pembayaran tunai/kas tersebut dicatat Pemohon Banding sebagai pembayaran hutang ke P3 (Tanto, Sindhu Muliawan, Tanto Ismasakti, Tanto Sakti Hutama, Tanto Sakti Wibowo), sebagai berikut:

Jurnal Voucher : Nota BBK
KeteranganDebetCredit
Hutang Pihak 3 Kas Besarxxxxxx

* XXX = nilai uang di kuitansi (Rp)

bahwa bukti Nota BBK ditandatangani oleh Kasir, Admin dan Accounting (Tanpa Ada/Tidak Tertulis Nama Jelas yang menandatangani bukti tsb) dengan “keterangan : hutang piutang pihak 3”;

bahwa untuk bukti Memo, ditandatangani oleh Tanto Sakti Wibowo (Direksi) dengan keterangan “Hal : Hutang Piutang Afiliasi”;

bahwa untuk bukti Kuitansi, ditandatangani oleh Tanto Sakti Wibowo dengan keterangan “Telah diterima dari : PT Trio Hutama. Guna membayar : pembayaran hutang P3-Tanto Sindhu Muliawan/Tanto Ismasakti/Tanto Sakti Hutama/Tanto Sakti Wibowo”;

Bahwa terbukti antara Pemohon Banding dengan para Pemegang Sahamnya telah dilakukan transaksi pelunasan hutang secara patut dengan nilai yang sesuai.

bahwa berdasarkan penelitian SPT Tahunan PPh Badan PT Trio Hutama Tahun Pajak 2017 yang dilampiri Laporan Keuangan Tahun 2017 (Tidak Audit), dapat diketahui tidak ada pelaporan Pinjaman/Hutang dari Pemegang Saham di SPT nya (Lampiran 1771-VI) dan juga tidak ada pencatatan Pinjaman/Hutang dari Pemegang Saham/P3 di Laporan Keuangannya. Demikian juga dari penelitian sistem SI DJP, tidak ada pelaporan sebagai Hutang Piutang ke PT Trio Hutama di SPT PPh dari pihak P3 (Tanto, Sindhu Muliawan, Tanto Ismasakti, Tanto Sakti Hutama, Tanto Sakti Wibowo);

13.bahwa Terbanding melakukan perhitungan secara tidak memadai, mengingat atas koreksi yang dilakukannya terhadap hutang-piutang Pemegang Saham namun ternyata dimasukkan sebagai Penghasilan Usaha dengan tidak melakukan koreksi negatif Harga Pokok Penjualan;

14.bahwa Terbanding menunjukkan ketidakkonsitenan terbukti dari koreksi Dasar

Pengenaan Pajak pada Pajak Pertambahan Nilai yang hanya dikoreksi untuk Masa Desember 2017 saja, padahal secara jelas Terbanding mengetahui adanya uang masuk pada rekening Pemohon banding tidak hanya pada mas Desember 2017 saja;

15.bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan adanya penyerahan barang dan atau jasa sehubungan dengan koreksi Peredaran Usaha yang dilakukannya; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Terbanding tidak dapat menjelaskan kebenaran koreksinya, sedangkan Pemohon Banding telah dapat membuktikan dalil-dalilnya sehingga Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp11.313.189.762,00 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa Majelis telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Majelis karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan, sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang dalam Pasal 75 disebutkan adalah “hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”.

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78:

“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

bahwa sesuai memori penjelasan Pasal 78 a quo dijelaskan sebagai berikut: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan”;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Dibatalkan (Rp)
Koreksi Positif Peredaran Usaha11.313.189.762011.313.189.762

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan selurunya permohonan banding Pemohon Banding, maka pendapat Majelis adalah sebagai berikut:

Peredaran Usaha menurut TerbandingRp 241.960.556.020,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan MajelisRp 11.313.189.762,00 Peredaran Usaha menurut MajelisRp 230.647.366.258,00

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianPendapat Pengadilan Pajak (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto230.647.366.258
2Harga Pokok Penjualan222.730.622.231
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)7.916.744.027
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha7.300.758.584
5Penghasilan Neto Dalam Negeri (3-4)615.985.443
6Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya
a. Penghasilan dari Luar Usaha1.688.652.118
b. Penghasilan Jasa/Pekerjaan Bebas0
c. Penghasilan sehub. dgn Pekerjaan0
d. Lain-lain0
e. Jumlah (a+b+c+d)1.688.652.118
7Fasilitas Penanaman Modal0
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif205.274.962
b. Penyesuaian Fiskal Negatif112.794
c. Jumlah (a-b)205.162.168
9Jumlah Penghasilan Neto2.509.799.729
10Kompensasi Kerugian0
11Penghasilan Kena Pajak2.509.799.729
12PPh Terutang627.449.750
13Kredit Pajak619.376.770
14Jumlah PPh yang Kurang/lebih dibayar8.072.980
15Sanksi Administrasi:
16Bunga Pasal 13 (2) KUP3.875.030
17Jumlah PPh yang masih harus dibayar11.948.010

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00065/KEB/WPJ.23/2021 tanggal 25 Juni 2021 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/17/543/20 tanggal 06 Juli 2020 Tahun Pajak 2017, atas nama PT TRIO HUTAMA, NPWP 02.104.521.6-543.000, beralamat di Jalan Ring Road Selatan 112 Saman Blok 000 No. 112, RT 03, RW 14, Kab. Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, sehingga pajak dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

UraianPendapat Pengadilan Pajak (Rp)
a. Penghasilan Neto2.509.799.729
b. Kompensasi Kerugian0
c. Penghasilan Kena Pajak2.509.799.729
d. PPh Terutang627.449.750
e. Kredit Pajak619.376.770
f. PPh Kurang (Lebih) Bayar8.072.980
g. Sanksi Administrasi3.875.030
h. Jumlah Pajak ymh (lebih) dibayar11.948.010

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 01 Desember 2022 oleh Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. sebagai Hakim Ketua, Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si., dan Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 16 Oktober 2025 oleh Majelis hakim tersebut dan dibantu oleh Euis Sofiah, S.H., LL.M., sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttdttd

Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si. Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA.

ttd

Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M.Panitera Pengganti,

ttd

Euis Sofiah, S.H., LL.M.

Salinan sesuai dengan aslinya, (Panitera)

Budi Setyawan M. N. Y., Ak., M.A.

NIP 19690605 199003 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.