Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 36 halaman

PUT-010142.16/2022/PP/M.IIB Tahun 2025

PT Agronusa Investama, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Sebagian

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-010142.16/2022/PP/M.IIB Tahun 2025 yang diucapkan 28 November 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Agronusa Investama mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak April 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak April 2019
Pos yang disengketakan
  • Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut/dibayar sendiri
  • Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU PPNPasal 4 ayat (1); Pasal 4A ayat (3); Pasal 9 ayat (8); Pasal 13 ayat (9); Pasal 16F
  • UU KUPPasal 26; Pasal 27 ayat (1); Pasal 32
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (2); Pasal 37 ayat (1); Pasal 76
Putusan
Mengabulkan Sebagian

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-010142.16/2022/PP/M.IIB Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Agronusa Investama
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2019 Nomor 00218/207/19/057/21
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2019
Putusan
Mengabulkan Sebagian
Tanggal Putusan
5 Oktober 2023
Tanggal Pengucapan
28 November 2025