Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 47 halaman

PUT-010148.16/2022/PP/M.IIB Tahun 2025

PT Agronusa Investama, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-010148.16/2022/PP/M.IIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01657/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 20 Juni 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2019 Nomor 00224/207/19/057/21 tanggal 21 April 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010148.16/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT AGRONUSA INVESTAMA, NPWP 02.275.541.7-057.000, beralamat di Gedung Multivision Tower Lt. 15, Jl. Kuningan Mulia Blok 9B RT.006 / RW.001, Setiabudi, Jakarta Selatan – 12980 (domisili elektronik ani-pma4- tax-mdn@id.wilmar-intl.com), yang diwakili oleh Simon Siburat, jabatan Presiden Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Indra Sahputra, S.E,

Izin Kuasa Hukum: KEP-567/PP/IKH/2022 tanggal 6 Juli 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 010/SK-TAX/ANI/I/2023 tanggal 20 Januari 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta (domisili elektronik kanwil.130@pajak.go.id), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Tri Surati/NIP.197302071993032001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta

Khusus,

2. Nama: Wiwid Budiman/NIP. 197406201995111002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta

Khusus,

3. Nama: Moch Syaichudin/NIP. 198606242007101002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta

Khusus, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-4484/WPJ.07/2023 tanggal 27 September 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 83/PP/BR/2023 tanggal 27 Januari 2023,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 010/ACC- TAX/ANI/IX/2022 tanggal 12 September 2022,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 2204/SUB/WPJ.07/2022 tanggal 21 Desember 2022,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 005/ACC- TAX/ANI/I/2022 tanggal 16 Januari 2023,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2019 Nomor 00224/207/19/057/21 tanggal 21 April 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat dengan perhitungan sebagai berikut:

ee ee ae ae eee =

Da 1.4 Hani rr aAwwa.

Menimbang bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 010/ACC-TAX/ANI/VII/2021 tanggal 14 Juli 2021 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Koreksi yang

URAIAN Diajukan Keberatan (Rpt (Rp.) (Rp.

1 Dasar Pengenaan Pa'ak a. Atas Fenyerahan Barang dan Jasa yangterutang FP al. Ekspor 2 2 3

2.3. Penyerahan yang PFM-nya harus d pungut send 5 Plat Sarat 55,794 (80.092 277161533

2.5. Penyerahan yang PFA-nya d punguts sh pemungut FPY = = 5

2.2. Penyerahan yang PFA-nyat dak d pungut Ip Ian pal Bas 35, 87,053, 6S 3

2.5. Penyerahan yang d kebaskan dar pengenaan PPA 3

2.6. Jun ahta.L-a.I-a.I-a a51 PU SES SSL 058 56,842,152, 751 LL? lélcis k. Atas Fenyerahan Barang dan Jasa yangt dak terutang FPN 2 2 3 c.Jum ah $¢ uruh Penysrahan ia.6-b1 PT EL SEL TIE 58,842,152, 751 L,L7F,Lé1025 d. Atas omper EKP/Feman'aatan BEF ~ dak Bervujud dar Luar Casrah

Falkean/Femarraat JKF dar Luar Daerah Palean/Femungutan Fa ak 2 eh Pemungut!

Fa ak/Keg satan Membangun Send r fPenyerahan atas Akt ya Tetap yang Menurut uan Semua ~dak Untuk dperua ke kan/Pers chan yang FPM-nya tdak seharusnya d kekaskan ataut dak d pungut” anggung Jarak Secara Renteng:

dil. mper EKP z 2 3 d.2. Pemanmaatan BEF t dak kerssu ud dar Luar Casrah Falean z 2 3 d.5. FPeman'aatan JKP dar Luar Gaerah Palean = = 3 dé. Pemungutan Pa ak oc eh Pemungut FEM 2 2 3 d.5. Keg atan Memlangun Send r 2 2 3 d.6. Penyerahan atas Akt va Tetap yang Menurut Tu,uan Semua — dak

Untuk CG jerua ke kan 2 2 3 d.7. Pers chan yang PPN-nya t dak seharusnya d bebaskan atau t dak d pungut 2 2 3 d.8. Tanggung Jawak Secara Renteng = = 5 da Jun.ahid.L atau d.2 atau dS atau dé atau d.5 atau dé atau d.F atau des 2 2 3

2 Ferh tungan PEM Kurang Bayar a. Palak Ke uaran yang harus d pungutd bayar send r tar Sx 1.3.2 atau Lidi plaltarn tis 55792 18,012 LLY Fl4,l02 k. 0 kurang? :

k.L. PPM yang d seterd muka da am Masa Fa ak yangsama 2 2 3 i.2. Pa ak Masukkan yang dapat d perh tungkan PI gan TT 5,168,110, 247 156,948,523)

5. STP pokok kurang kayari 2 2 3 hk. 0 kayar dengan MPP send 2 2 3 k.5. Laman = = 3

6. Jur ah. 245.352: 5a PI SET 5,168, l159,2¢7 156,948,523) c.0 perh tungkan:

c.l. SKFFEP = = 3 d. Juri ah Pa ak yang dapatd perh tungkan Ie. PI gan cst ALEB LO 227 156,948,523) s.Jum ah perh tungan PEM Kurang Bayar ta-di KEL ISA 211,298,765 pelet

5 Ke eb han Pa ak yang sudah:

a. 0 kompensas kan ke Masa Fa ak ker kutnya 2 2 3 ki. 0 kempensas kan ke Masa Pa ak............. Ikarsna pembetu ani 2 2 3 co Jum ah tak 2 2 3

é FFN yang kurang d bayar - Aci Pedi li: 211,298,765 L?4,662,602

5 Sanks Adm nstras :

a. Bunga Pasa 15121 KUF LINA BA21 1,475 57,219,469 k. Kena kan Pasa 15151 KUP 2 2 3

Cc. Bunga Pasa 15151 KUF = = 3 d. Kena kan Pasa 154 KUP = = 3

2. Kena-kan Pasa. 270 15) KUP 2 = 3

T. Kena ‘kan Fasa' 170 (S1 KUP 2 2 3

©. Bunga Pasa 131321 KUP oc. Pasa 91¢71PPH = = 3 h. Jurah fate-c-d--"-g1 LINA BA21 1,475 57,219,469

5 Jum ah PPA yang mas h harus d bayar 1é-5.h1 fBare LoS IBD 522,242 251,882,071

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-01657/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 20 Juni 2022, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

L Sar-ankErasat tata “1 1 ft. - : 2 fs uw ao Daas ang“ aecAUESEME «dL nga oU En

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 010/ACC-TAX/ANI/IX/2022 tanggal 12 September 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 15 September 2022 (cap harian pos tanggal 14 September 2022);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 010/ACC-TAX/ANI/IX/2022 tanggal 12 September 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Koreksi Atas Penyerahan yang PPN-nya Dipungut Sendiri bahwa menurut pendapat Pemohon Banding, tidak seharusnya koreksi ini dilakukan oleh Terbanding, dengan dasar argumentasi sebagai berikut:

Penyerahan PPN Yang Harus Dipungut Sendiri atas penyerahan jasa pengelolaan kebun plasma sebesar Rp1.177.141.023,00;

bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding merupakan koreksi atas transaksi reimbursement dan pembayaran gaji/upah tenaga kerja atas jasa pengelolaan kebun TBM dan TM Plasma sebesar sebesar Rp1.177.141.023,00 karena terhadap pembayaran gaji/upah tenaga kerja yang dilakukan Pemohon Banding tidak ada Pajak masukan yang dikreditkan sehingga atas penggantian biaya terhadap pembayaran gaji/upah tidak ada Pajak Keluaran yang harus dipungut;

bahwa berdasarkan Pasal 1 dari Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN), menyatakan:

Angka 2 “Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud”;

Angka 3

“Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang – undang ini”;

Angka 4 “Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak”;

bahwa berdasarkan pengertian PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK sebagaimana diatur dalam UU PPN, tepatnya pada pasal 1A ayat (1), dengan jelas menyatakan:

“Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

a. Penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;

b. Pengalihan Barang Kena Pajak oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing);

c. Penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;

d. Pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma – cuma atas Barang Kena Pajak;

e. Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan;

f. Penyerahan Barang Kena Pajak dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar Cabang;

g. Penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi”;

bahwa pada Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPN, dengan jelas menyatakan: Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. Penyerahan Barang Kena Pajak didalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

b. Impor Barang Kena Pajak;

c. Penyerahan Jasa Kena Pajak didalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

d. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean didalam Daerah Pabean;

e. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean didalam Daerah Pabean;

f. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

bahwa biaya-biaya yang dibayarkan perusahaan terkait dengan pembiayaan kebun plasma merupakan biaya talangan (reimbursement), seluruh biaya-biaya plasma ditalangi terlebih dahulu oleh perusahaan disebabkan keterbatasan modal KUD dan kurangnya pengetahuan para petani plasma didalam pengelolaan perkebunan yang memenuhi standard ISPO, sehingga seluruh pengelolaan kebun plasma mulai dari biaya perawatan, biaya panen dan biaya pengiriman ke pabrik ditalangi dahulu oleh perusahaan, yang nantinya biaya-biaya tersebut dimintakan kembali (real cost dan tidak ada margin keuntungan) melalui mekanisme pemotongan pembayaran pembelian TBS Plasma (Pemohon Banding membeli TBS hasil produksi kebun plasma sesuai dengan ketentuan Disbun), atas biaya-biaya tersebut perusahaan mencatat sebagai piutang dan bukan sebagai pendapatan (income);

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding tidak memperoleh keuntungan sama sekali dari biaya talangan tersebut, sehingga dapat disimpulkan dan terlihat jelas, bahwa biaya talangan ini sama sekali bukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada KUD Plasma;

bahwa sesuai dengan program pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat di sekitar perusahaan perkebunan, maka dibentuklah suatu program kemitraan antara Pemohon Banding sebagai Perusahan Inti dan masyarakat sekitar melalui pembentukan KUD sebagai plasma. Pola kemitraan tersebut tertuang pada Keputusan Bersama Menteri Pertanian dan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Nomor 73/Kpts/OT.210/2/98 Tanggal 26 Februari 1998;

bahwa dalam Pasal 7 Keputusan Bersama Nomor 73/Kpts/OT.210/2/98 tersebut, dinyatakan bahwa:

Perusahaan Inti bertugas:

- Membimbing, memberi bantuan tehnis budidaya dan management kepada KUD/Petani peserta sesuai dengan tahapan pembangunan kebun Plasma sehingga KUD/Petani peserta dapat melaksanakan kegiatan usahanya dan bermitra dengan baik;

- Melaksanakan pembangunan kebun Plasma sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu membeli, mengolah dan memasarkan seluruh hasil produksi kebun plasma;

- Memberi peran kepada KUD dalam masa konstruksi, masa penyerahan sampai pelunasan kredit dari masa pasca lunas;

- Membangun kebun inti dan fasilitas pengolahan sesuai standar yang ditentukan pemerintah, dan;

- Membantu dalam pemotongan angsuran kredit sampai lunas dan IDAPERTABUN pada saat pembayaran harga hasil produksi yang besarnya sesuai kesepakatan antara perusahaan inti dan KUD;

B. Koreksi atas Penyerahan Pajak Masukan bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas sengketa Faktur Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan karena Faktur Pajak Masukan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN dengan dasar argumentasi sebagai berikut:

1. Faktur Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan karena tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN sebesar Rp56.600.000,00 bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding adalah koreksi pajak masukan atas pembangunan sarana fasilitas yang diperlukan untuk karyawan di lokasi kerja; bahwa berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 4 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian atau Imbalan Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja, dapat disimpulkan bahwa:

bahwa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu, boleh dikurangkan dari penghasilan bruto Pemohon Banding, sepanjang Pemohon Banding mendapat Persetujuan Penetapan Daerah Tertentu dari Direktur Jenderal Pajak;

bahwa Pemohon Banding telah mendapat Persetujuan Penetapan Daerah Tertentu dari Direktur Jenderal Pajak dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 324/WPJ.07/2017 tanggal 18 Desember 2017 yang mulai berlaku sejak tahun pajak 2018 dan berlaku selama 5 (lima) tahun yang isinya menyatakan bahwa PT Agronusa Investama diperkenankan untuk mengurangkan biaya atas sarana dan fasilitas di bawah ini terhadap Penghasilan brutonya:

- tempat tinggal termasuk perumahan bagi pegawai dan keluarganya

- pelayanan kesehatan

- peribadatan

- olahraga bagi pegawai dan keluarganya tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda, dan terbang layang;

bahwa berkaitan dengan hal tersebut di atas, maka penggantian atau imbalan dalam bentuk Pembangunan Sarana dan Fasilitas yang dilakukan oleh Pemohon Banding, boleh dikurangkan dari Penghasilan bruto;

bahwa sejalan dengan aturan di atas, maka penggantian atau imbalan dalam bentuk pembangunan perumahan beserta kelengkapannya bagi karyawan dapat juga dikreditkan oleh Pemohon Banding karena pengeluaran tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

bahwa biaya atas pembangunan sarana dan fasilitas perumahan bagi karyawan merupakan bentuk pembangunan prasarana yang diperuntukkan bagi Karyawan yang berada di lokasi kerja Pemohon Banding yang merupakan daerah terpencil dimana sebelumnya tidak terdapat prasarana tersebut, dimana karyawan juga merupakan bagian dari Manajemen Pemohon Banding. Apabila prasarana tersebut tidak dibangun akan menyebabkan tidak adanya karyawan yang akan bekerja sehingga kegiatan produksi tidak akan berjalan. Sehingga Pemohon Banding menyimpulkan bahwa penyediaan prasarana perumahan untuk karyawan dilokasi kebun merupakan bagian dari Kegiatan Produksi dan seharusnya tidak dikoreksi oleh Terbanding;

2. Faktur Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan karena jawaban konfirmasi tidak ada dari KPP lawan transaksi sebesar Rp348.500,00 bahwa Pasal 16F dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009, secara lengkap berbunyi sebagai berikut:

"Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar";

bahwa Cuplikan Memori Penjelasan dari Pasal 16F dari UU PPN tersebut di atas, berbunyi sebagai berikut:

”Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa”

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka tanggung jawab renteng hanya dapat dibebankan kepada PKP Pembeli jika PKP Pembeli tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar oleh PKP Pembeli kepada PKP Penjual;

bahwa dalam hal ini, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa pajak (PPN) atas Faktur Pajak yang Pemohon Banding kreditkan tersebut sudah dibayar kepada kepada PKP Penjual;

bahwa apabila PKP Penjual belum maksimal melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik, dalam hal ini belum melaporkan SPT Masa PPN-nya dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, maka hal ini adalah diluar jangkauan dan wewenang Pemohon Banding (selaku pihak ketiga di luar dari lingkungan PKP Penjual) untuk melakukan kontrol terhadapnya. Dengan demikian, adalah hal yang tidak adil apabila karena kesalahan dari PKP Penjual, maka PKP Pembeli yang harus menanggung bebannya. Hal ini tentunya merupakan tanggung jawab dari PKP Penjual sendiri;

bahwa sesuai dengan ketentuan yang ada, Terbanding tidak dapat secara langsung melakukan koreksi hanya berdasarkan konfirmasi/klarifikasi Faktur Pajak yang dijawab "Tidak Ada". Hal ini sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor KEP-754/PJ.2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan, yang mana pada Lampiran 1 poin 1.4.1.3.2 dinyatakan bahwa : “Apabila jawaban klarifikasi menyatakan "tidak ada" dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan”;

bahwa selanjutnya pada Lampiran 1 poin 1.4.2.1 dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ.2001 tersebut diatas dinyatakan bahwa: ”Dalam hal Faktur Pajak tidak atau belum dipertanggungjawabkan sebagai Pajak Keluaran oleh PKP Penjual maka segera diterbitkan surat tegoran kepada PKP Penjual agar dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal surat tegoran PKP segera melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila sampai batas waktu yang ditetapkan pada surat tegoran PKP Penjual tidak mempertanggung-jawabkannya, maka KPP wajib menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar/Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan”;

bahwa dalam hal ini, sangat dibutuhkan sikap proaktif dari KPP Domisili PKP Penjual, untuk melakukan peran aktif dan tindakan konkrit kepada PKP Penjual yang melalaikan kewajiban perpajakannya. Tindakan konkrit tersebut dapat dilakukan berupa penerbitan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang memang secara nyata belum dilaporkan PKP Penjual tersebut, sehingga kesalahan dari PKP Penjual harus ditanggung sendiri oleh mereka tanpa harus dibebankan kepada PKP Pembeli;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-2204/SUB/WPJ.07/2022 tanggal 21 Desember 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri

Fakta, Data dan Pendapat Terbanding bahwa perhitungan Pemeriksa terkait Koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri masa pajak Januari - Desember 2019, sebagai berikut: Objek PPN dalam pos AUC-IMMATURE PLANTATION PLASMA (1120005) Rp 316.767.806 Objek PPN dalam pos CREDITORS-TRADE (3600005)Rp16.734.217.543 Nota returRp 205.388.810

JumlahRp17.256.374.159 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa dan mengajukan keberatan dengan alasan, yang pada intinya bahwa koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa merupakan koreksi atas transaksi reimbursment dan pembayaran gaji/upah tenaga kerja atas jasa pengelolaan kebun TBM dan TM Plasma karena terhadap pembayaran gaji/upah tenaga kerja yang dilakukan Pemohon Banding tidak ada pajak masukan yang dikreditkan sehingga atas penggantian biaya terhadap pembayaran gaji/upah tidak ada pajak keluaran yang harus dipungut; bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas semua koreksi pemeriksa atas Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri Sebesar Rp1.177.141.023,00; bahwa untuk menguji alasan keberatan yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Tim Peneliti telah melakukan permintaan buku, catatan, data dan informasi kepada Pemohon Banding, dan atas permintaan tersebut dipenuhi sebagian oleh Pemohon Banding sebagaimana tercantum dalam tabel pada Angka Romawi VII Huruf B; bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak nomor LAP- 261/WPJ.07/KP.05/2021 tanggal 21 April 2021, Pemeriksa melakukan koreksi untuk masa pajak Oktober 2019 atas:

bahwa berdasarkan penelitan terhadap data yang disampaikan Pemohon Banding, dapat diketahui hal-hal sebagai berikut:

- Atas Keberatannya Pemohon Banding menyampaikan data berupa Dokumen Terkait Koreksi Penyerahan PPN yang harus dipungut sendiri, yaitu berupa General ledger, COA & Trial Balance, Rekening koran, Invoice dan Faktur Pajak, Contract, SO & DO serta BC 4.0;

- Kepada Pemohon Banding telah dimintakan data berupa:

- Jurnal atas reimbusrsment dan Pembayaran gaji/upah tenaga kerja;

- Bukti Pembayaran, Debit Note, Invoice Reimbursmen atas transaksi reimbursement dan pembayaran gaji/upah tenaga kerja atas pengelolaan TBM dan TM Plasma per masa pajak;

Namun sampai dengan laporan ini dibuat Pemohon Banding tidak memberikan data tambahan tersebut;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap data yang disampaikan Pemohon Banding, dapat diketahui hal-hal sebagai berikut bahwa berdasarkan data SIDJP diketahui: bahwa Pemohon Banding terdaftar dengan KLU10432 INDUSTRI MINYAK GORENG KELAPA SAWIT, dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui bahwa Pemohon Banding menghasilkan Crude Palm Oil dan Palm Karnel, Selain TBS hasil penen sendiri dan hasil kerjasama dengan koperasi plasma, Pemohon Banding juga melakukan pembelian TBS kepada pihak ke 3;

bahwa reimbursement berdasarkan kamus besar Bahasa Inggris terjemahan Indonesia adalah membayar Kembali artinya sudah ada biaya yang dikeluarkan terlebih dahulu kemudian ada pembayaran kembali atas pengeluaran tersebut; bahwa ketentuan Pasal 1 ayat (19) UU PPN, menyatakan Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak, atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

bahwa untuk mendukung alasan keberatannya, Pemohon Banding memberikan data berupa dokumen terkait Koreksi DPP Penyerahan PPN yang harus dipungut sendiri, yaitu berupa General ledger, COA & Trial Balance, Rekening Koran, Invoice dan Faktur Pajak, Contract, SO & DO serta BC 4.0;

bahwa sedangkan penggantian menurut UU PPN adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak, atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau penerima manfaat

Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean:

bahwa berdasarkan penelitian dapat dijelaskan hal-hal sebagai berikut:

- Bahwa reimbursement berdasarkan kamus besar Bahasa Inggris terjemahan Indonesia adalah membayar Kembali artinya sudah ada biaya yang dikeluarkan terlebih dahulu kemudian ada pembayaran kembali atas pengeluaran tersebut;

- Sedangkan penggantian menurut UU PPN adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak, atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

- Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, reimbursement tidak sama dengan penggantian, karena dalam penggantian ada penyerahan jasa yang dilakukan;

- Bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya Dipungut Sendiri karena Pemohon Banding melakukan penyerahan jasa kepada plasma atas pekerjaan yang dilakukannya yaitu jasa terkait pengelolaan kebun plasma, antara lain kegiatan pemeliharan tanaman, pemeliharaan sarana dan prasarana kebun, serta kegiatan produksi atau panen sampai pengiriman TBS plasma hasil panen dikirim ke gedung pabrik pengelolaan minyak sawit milik Pemohon Banding;

- Sesuai S-1047/PJ.322/2004, butir 3 huruf a:

Dalam hal penggantian terdapat suatu jumlah yang ditagih oleh Pengusaha jasa yang berasal dari tagihan pihak ke tiga yang dokumennya langsung atas nama penerima jasa, maka jumlah tersebut tidak merupakan penggantian yang jadi dasar pengenaan pajak [DPP PPN], karena dianggap sebagai reimbursement; Pada dasarnya, transaksi reimbursement adalah transaksi utang-piutang antara pihak yang melakukan reimbursement (perantara) dengan pihak yang

membayarkan reimbursement. Untuk memenuhi definisi reimbursement. seluruh tagihan harus ditujukan atas nama pihak yang membayarkan reimbursement, bukan pihak perantara. Dalam kasus ini PT C menerbitkan tagihan klaim harus langsung atas nama PT A agar prosedur ini dapat dikategorikan reimbursement;

- Atas Keberatannya Pemohon Banding menyampaikan data berupa Dokumen Terkait Koreksi Penyerahan PPN yang harus dipungut sendiri, yaitu berupa General ledger, COA & Trial Balance, Rekening koran, Invoice dan Faktur Pajak, Contract, SO & DO serta BC 4.0;

- Bahwa biaya-biaya yang dapat diakui sebagai reimbursement apabila memiliki syarat yang harus diperhatikan yaitu: biaya yang direimburse tidak boleh di mark up/mark down, ada bukti asli dari pihak ketiga yang diserahkan kepada penerima jasa serta ada bukti dari pihak ketiga atas nama penerima jasa;

- Bahwa atas data-data yang telah diberikan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan adanya reimbursement atas koreksi transaksi reimbursment dan pembayaran gaji/upah tenaga kerja atas jasa pengelolaan kebun TBM dan TM Plasma yang disengketakan;

- Kepada Pemohon Banding telah dimintakan data tambahan berupa jurnal atas reimbursment, pembayaran gaji/upah tenaga kerja, bukti pembayaran, debit note, invoice Reimbursment atas transaksi reimbursment dan pembayaran gaji/upah tenaga kerja atas pengelolaan TBM dan TM Plasma per masa pajak. Namun sampai dengan laporan ini dibuat Pemohon Banding belum memberikan data tambahan tersebut, sehingga peneliti tidak bisa meneliti lebih lanjut atas koreksi tersebut;

bahwa dengan demikian, berdasarkan data, fakta, dan ketentuan tersebut di atas, maka koreksi Pemeriksa sesuai dengan ketentuan perpajakan dan berdasar pada bukti kompeten yang cukup sehingga koreksi Pemeriksa dipertahankan;

B. Koreksi atas Pajak Masukan Rp56.948.500,00 bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas Perolehan BKP/JKP dalam negeri yang PM-nya dapat dikreditkan senilai Rp56.948.500,00 atas faktur pajak masukan yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN;

Pn ae aa NN

BE SSR SEE ag Nae NN

Teeeo esa ben oo bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa dan mengajukan keberatan dengan alasan, yang pada intinya bahwa koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa merupakan koreksi atas pajak masukan atas pembangunan sarana fasilitas yang diperlukan untuk karyawan dilokasi kerja;

bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas pajak masukan yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha berdasarkan Pasal 9(8) b UU PPN Sebesar Rp56.948.500;

bahwa untuk menguji alasan keberatan yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Tim Peneliti telah melakukan permintaan buku, catatan, data dan informasi kepada Pemohon Banding, dan atas permintaan tersebut dipenuhi sebagian oleh Pemohon Banding sebagaimana tercantum dalam tabel pada Angka Romawi VII Huruf B; bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak nomor LAP- 261/WPJ.07/KP.05/2021 tanggal 21 April 2021, Pemeriksa melakukan koreksi untuk masa pajak Agustus 2019 atas:

bahwa berdasarkan data SIDJP diketahui bahwa Pemohon Banding terdaftar dengan KLU10432 INDUSTRI MINYAK GORENG KELAPA SAWIT, dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksa diketahui bahwa Pemohon Banding menghasilkan Crude Palm Oil dan Palm Kernel, Selain TBS hasil panen sendiri dan hasil kerjasama dengan koperasi plasma, Pemohon Banding juga melakukan pembelian TBS kepada pihak ke 3;

bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan diketahui bahwa koreksi Faktur Pajak Masukan tersebut dilakukan oleh Pemeriksa karena digunakan untuk pengeluaran dalam rangka memperoleh BKP/JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha sehingga tidak memenuhi ketentuan penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN yaitu atas faktur pajak:

Case _ PE KE so: SS Seid

Pn a SN REA

Sa | =| =: SSaneweuee (es nn asp spies nee kera | Jenis BEEL ED AE

‘ Meee oo Taat — Lapak ag SESI ar

: Apa AN xy e | ee | —_— Ea = bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN disebutkan bahwa “Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Dan pada Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN disebutkan bahwa “Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan, produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen”;

bahwa terkait alasan bahwa Pemohon Banding telah mendapat Persetujuan Penetapan Daerah Tertentu dari DJP, sehingga faktur pajak tersebut dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding, Tim Peneliti berpendapat bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03 /2017 mengatur ulang tentang Pajak Penghasilan, yakni tentang Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai serta Penggantian atau imbalan Dalam bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja adalah Peraturan yang mengatur tentang Pajak Penghasilan serta Pengganti imbalan Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja adalah Peraturan yang mengatur tentang Pajak Penghasilan serta tidak ada kaitannya dengan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga Peraturan tersebut tidak dapat digunakan untuk sebagai dasar Pemohon Banding mengkreditkan Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Pemeriksa;

bahwa berdasarkan data, fakta, dasar hukum serta uraian di atas maka Tim Peneliti tetap mempertahankan koreksi pemeriksa karena faktur pajak tersebut merupakan faktur pajak atas pengeluaran yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan

kegiatan usaha wajib pajak baik dalam kegiatan, produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen sebagaimana disebutkan pada Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN; Berdasarkan uraian di atas maka perhitungan setelah penelitian adalah sebagai berikut:

Pajak Masukan yang Dapat Utperhitungkan ctm. BKP Rp 2168 119247

Korekst yang dibatalkan C

Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan cfm, Hasi: Penetitian Rp 16R 119,247

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan bahwa Surat Banding Nomor 010/ACC-TAX/ANI/IX/2022 tanggal 12 September 2022 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1)*) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-01657/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 20 Juni 2022 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan berlaku;

bahwa Koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan data dan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding pemohon banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 01657/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 20 Juni 2022;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 004/ACC-TAX/ANI/I/2022 tanggal 16 Januari 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Menimbang bahwa pada pokoknya materi surat bantahan Pemohon Banding sama dengan materi surat banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-24 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Kuasa Khusus Nomor: 010/SK-TAX/ANI/I/2023 tanggal 20 Januari 2023 a.n. Indra Sahputra, S.E.,

Bukti P-2. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-567/PP/IKH/2022 tanggal 6 Juli 2022 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan a.n. Indra Sahputra, S.E.,

Bukti P-3. Pakta Integritas bagi Kuasa Hukum Pemohon Banding a.n. Indra

Sahputra, S.E.,

Bukti P-4. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Indra Sahputra, S.E., Bukti P-5. Pakta Integritas a.n. Simon Siburat;

Bukti P-6. SPT Masa PPN Masa Pajak Oktober 2019 beserta Bukti Penerimaan

Elektronik;

Bukti P-7. MOU Plasma;

Bukti P-8. Matriks Sengketa;

Bukti P-9. Data Payroll Kebun Kumpai, Kebun Pahuman, dan Kebun Senabah; Bukti P-10. Faktur Pajak Masukan;

Bukti P-11. Rekap Koreksi Faktur Pajak Masukan Tahun 2019;

Bukti P-12. Rekap Koreksi Penyerahan PPN yang Dipungut Sendiri;

Bukti P-13. Berita Acara Uji Bukti;

Bukti P-14. Fotokopi Rekapitulasi Gaji beserta dokumen pendukung;

Bukti P-15. Fotokopi Rekapitulasi Biaya Lain-lain;

Bukti P-16. Fotokopi Bukti Pengeluaran Kas/Bank;

Bukti P-17. Fotokopi Rekap Borongan beserta dokumen pendukung (Bukti pengeluaran Bank, invoice, Daftar pembayaran pekerjaan borongan,

Berita acara serah terima pekerjaan, Surat Perjanjian Kerja, Peta Blok Borongan Panen),

Bukti P-18. Fotokopi Rekap reklass biaya plasma TBM ke TM;

Bukti P-19. Fotokopi Arus uang terkait Faktur Pajak Masukan Masa Oktober 2019; Bukti P-20. Fotokopi Rekening Koran Masa Oktober 2019;

Bukti P-21. Fotokopi SPT Masa PPN Masa Pajak Oktober 2019;

Bukti P-22. Fotokopi Voucher Pembayaran Faktur Pajak Masukan;

Bukti P-23. Pendapat Akhir (tanpa nomor) tanggal 05 Oktober 2023;

Bukti P-24. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-324/WPJ.07/2017 tanggal 18 Desember 2017 tentang Persetujuan Perpanjangan Pnetapan Daerah Tertentu;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-2. Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-261/WPJ.07/KP.05/2021 tanggal 21 April 2021;

Bukti T-3. Matriks Sengketa;

Bukti T-4. LaporanPenelitianKeberatanNomor:LAP-

01657/KEB/WPJ.07/2022 tanggal 20 Juni 2022;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis (tanpa nomor) tanggal 11 Mei 2023;

Bukti T-6. Penjelasan Tertulis (tanpa nomor dan tanggal) yang disampaikan pada tanggal 3 Agustus 2023;

Bukti T-7. Berita Acara Uji Bukti;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01657/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 20 Juni 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan

Jasa Masa Pajak Oktober 2019 Nomor 00224/207/19/057/21 tanggal 21 April 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 010/ACC-TAX/ANI/IX/2022 tanggal 12 September 2022 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut/dibayar sendiri32.617.039.06833.794.180.0911.177.141.023,00
2.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan3.225.067.7473.168.119.24756.948.500,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut/dibayar sendiri sebesar Rp1.177.141.023,00

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa terbukti dalam Banding ini adalah koreksi positif yang dilakukan Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus Dipungut Sendiri berupa penyerahan JKP Masa Pajak Oktober 2019 sebesar Rp1.177.141.023,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan klarifikasi dalam persidangan diketahui koreksi a quo dilakukan Terbanding atas transaksi penggantian/reimbursement dan pembayaran gaji/upah tenaga kerja sebesar Rp1.177.141.023,00 yang terkait dengan pengelolaan kebun plasma yang dilakukan oleh Pemohon Banding yang pada pokoknya menurut Terbanding merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak dari Pemohon Banding sebagai Inti dalam perkebunan kelapa sawit kepada Petani Plasma di bawah naungan koperasi/KUD;

bahwa berdasarkan Surat Banding, Keputusan Keberatan dan SKP terkait, diketahui objek sengketa Masa Pajak Oktober 2019 sebesar Rp1.177.141.023,00 a quo merupakan bagian dari sengketa serupa untuk keseluruhan masa pajak Tahun Pajak 2019 dengan nilai total sebesar Rp12.677.174.341,00 dengan rekapitulasi sabagai berikut:

Koreksi Peme" «sa (e'setuj, mesutt c gjLxa” aa cterma |. Nota Ret

Pemer «sa Kenerata” Cc oxas Pasma

Wilmar | Ro 503615485 | Ro Ienagoon (Ro tase. |Ro =| Ro tase] (3 [Maret | Ro 353.15563| Ro 364480084/ Ro 28.em5.475| Ro «| Roe]

4 fas” [Ro gmosmose| Ro _se4dences | Ro 327642012] Ro «| Ro 336aam

[5 |e’ (Ro 2481,773683 Ro 364480088 | Ro 2117253385 | Ro =| Ro 2.007.293599

[6 li.” | Ro 1,387.535733/ Ro 364480088 | Ro 1,023056.685 | Ro = | Ro L02056es| oo

7 [i | Ro 1446031106] Ro 364480084 / Ro 1081,55,02] Ro -| Ro 1cen55,02]

8 [agestes | Ro 1203480403 | Ro_364.480084/ Ro 836,000.39] ko -| Ro eas.qo03s| 0

5 [Seotenoe| Ro 1352600218 | Ro 364,480084 | Ro 1188.200.164| Ro =| Ro t88.z00t64| oo

10 |Ostove | Ro_154,621,107| Ro 364480088 | Ro 1.177.28,03] 89 =| Ro Lamaog

11 Novenoe” |Ro 1400068306 | Ro 4480084 | Ro 1035588222 | Ro =| Ro 102558820]

[12 [Desenoer |p 950647902 | Ro_364.480084/ Ro_626.167.818| Ro -| Ro @6167818| oo bahwa berdasarkan Risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan SKP terkait, distribusi secara merata untuk setiap masa pajak atas nilai koreksi yang disetujui oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan dikarenakan tidak adanya rincian untuk tiap masa pajak yang disampaikan oleh Pemohon Banding atas koreksi yang disetujui untuk keseluruhan masa pajak Tahun Pajak 2019 sebesar Rp4.373.767.008,00;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi a quo dengan alasan yang pada pokoknya menyatakan transaksi yang menjadi objek sengketa a quo bukan merupakan penyerahan JKP dari Pemohon Banding selaku Inti kepada Plasma dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa biaya-biaya yang dibayarkan Pemohon Banding dan menjadi objek sengketa a quo terkait dengan pembiayaan kebun plasma yang merupakan biaya talangan (reimbursement) karena keterbatasan modal KUD dan kurangnya pengetahuan para petani plasma didalam pengelolaan perkebunan yang nantinya biaya-biaya tersebut dimintakan kembali kepada Plasma tanpa margin keuntungan melalui mekanisme pemotongan pembayaran pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Plasma oleh Pemohon Banding;

bahwa atas biaya-biaya tersebut dicatat oleh Pemohon Banding sebagai piutang dan bukan sebagai pendapatan (income);

bahwa sesuai dengan program pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat di sekitar perusahaan perkebunan, maka dibentuklah suatu program kemitraan antara Pemohon Banding sebagai Perusahan Inti dan masyarakat sekitar melalui pembentukan KUD sebagai Plasma. Pola kemitraan tersebut tertuang pada Keputusan Bersama Menteri Pertanian dan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Nomor 73/Kpts/OT.210/2/98 tanggal 26 Februari 1998;

Menimbang pokok sengketa dan argumentasi para Pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sengketa a quo merupakan sengketa yuridis dan pembuktian, yaitu pembuktian untuk mengetahui substansi dari transaksi penggantian biaya pengelolaan kebun yang dicatat sebagai piutang tersebut dan apakah secara yuridis substansi dari transaksi a quo merupakan bentuk penyerahan Jasa Kena Pajak dari Pemohon Banding sebagai Inti kepada Plasma menurut peraturan perundang- undangan perpajakan;

Menimbang sifat dari pokok sengketa yang membutuhkan penilaian atas dokumen bukti yang relatif banyak dan beragam, Pengadilan Pajak memerintahkan para Pihak untuk melakukan Uji Kebenaran Materi (Uji Bukti);

bahwa sehubungan dengan pembuktian dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti yang relevan dengan pokok sengketa berupa dokumen- dokumen sebagai berikut:

1. SPT Masa PPN Masa Pajak Oktober 2019;

2. MoU Plasma;

3. Data Payroll Kebun Kumpai, Kebun Pahuman, dan Kebun Senabah;

4. Rekap Koreksi Penyerahan PPN yang Dipungut Sendiri;

5. Rekapitulasi Gaji beserta dokumen pendukung;

6. Rekapitulasi Biaya Lain-lain;

7. Bukti Pengeluaran Kas/Bank;

8. Rekap Borongan beserta dokumen pendukung (Bukti pengeluaran Bank, invoice, Daftar pembayaran pekerjaan borongan, Berita acara serah terima pekerjaan, Surat Perjanjian Kerja, Peta Blok Borongan Panen);

9. Rekap reklass biaya plasma TBM ke TM;

Menimbang bahwa dalam Berita Acara Uji Bukti (BAUB) para pihak berpendapat sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan pokok sengketa, para pihak tetap pada pendapat semula, yaitu Terbanding pada pokoknya menyatakan transaksi penggantian biaya pengelolaan kebun plasma oleh Pemohon Banding melalui pemotongan hasil penjualan TBS dari petani plasma merupakan bentuk penggantian atas penyerahan Jasa Kena Pajak dari Pemohon Banding kepada kepada petani plasma yang harus dipungut PPN-nya harus dipungut sendiri oleh Pemohon Banding, sedangan Pemohon Banding pada pokoknya menyatakan transaksi yang menjadi objek sengketa a quo merupakan fasilitas pinjaman yang wajib diberikan kepada masyarakat dalam pembangunan perkebunan plasma dan bukan merupakan penyerahan jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada Plasma;

bahwa sehubungan besaran nilai sengketa, Pemohon Banding menyatakan terdapat kekeliruan nilai koreksi yang disetujui Pemohon Banding pada saat pemeriksaan di setiap masanya, sehingga nilai koreksi yang disetujui di tiap masanya berubah sebagai berikut:

Ne | Masa 3a'ak | <creksi Perreriksa Nilai <creksi yang Mle Yang <eberatan a seharusnya oe Jiaya Tenaga tera yang seharusnya disetuvi siauken Keberatan diterirra

[1 flamer | Stasta4ss | to 318407686 % 191071849] % = Jap sayo,

[3 [stare | 3e_383315 568 | te 195990188] p_ 197383380] % | ae masam

Alert [Ap 3740909] % Lontar | %p 273974] % [ap 27am] oo

5 [vei___|%e 248173668] A sosass|ae Lamasars|aeo |p Lamm] luna | ae 1387 586733 | te 266,368,700] 9p Lintissma|as (Ae Litres]

Ulun | 3 tases t06 |e 34681241 9p 109950565 |p | Ae Loma samams

8 gusts | Re Larsdandrs 0 10579201|3p 1007751082] % «| %e Loom ete

9 |seoterrber| 3p 1 3szean2e8 | to sussesen|ap 1055746567] 3 (| ae naa 6367 in]oktcber | %e Lsaiezi tor 30 401862 | Luosgasm|as | ae Luan saeam| oo

[1i]Noverrber |2p 14000483060 37001981 1030060305] % | &e 103006083] jia]esember |%— _sanem7am | te 54380287 | 936067665] % «| %e_936.067885| oo bahwa berdasarkan tabel di atas tidak terdapat perbedaan pada total nilai koreksi yang disetujui Pemohon Banding untuk keseluruhan masa pajak Tahun Pajak 2019 dengan total nilai koreksi yang menjadi dasar pengajuan keberatan dan banding,

yaitu sebesar Rp4.373.767.008,00. Perbedaan hanya pada distribusi untuk setiap masa pajak;

bahwa sehubungan besaran nilai sengketa untuk setiap masa pajak ini, Terbanding berpendapat nilai sengketa yang diajukan banding di setiap masa pajak adalah sesuai dengan nilai sengketa awal sesuai yang tercantum pada surat permohonan banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa peraturan perundang-undangan perpajakan yang relevan dengan pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP) yang mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 27 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1);

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPN) yang mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 5

Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan; Pasal 1 angka 6

Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini; Pasal 1 angka 17

Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang;

Pasal 1 angka 19

Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilal berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

Pasal 4 ayat (1) huruf c

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalarn Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

Pasal 4A ayat (3)

Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

a. Jasa pelayanan kesehatan medis;

b. Jasa pelayanan sosial;

c. Jasa pengiriman surat dengan perangko;

d. Jasa keuangan;

e. Jasa asuransi;

f. Jasa keagamaan;

g. Jasa Pendidikan;

h. Jasa Kesenian dan Hiburan;

i. Jasa Penyiaran yang tidak bersifat iklan;

j. Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;

k. Jasa tenaga kerja;

l. Jasa perhotelan;

m. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum

n. Jasa penyediaan tempat parkir;

o. Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;

p. Jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan

q. Jasa boga atau catering;

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang mengatur antara lain:

Pasal 31 ayat (2)

Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);

Penjelasan Pasal 76

Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan;

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta didasarkan keyakinan Hakim;

Menimbang bahwa berdasarkan fakta dan penilaian atas bukti-bukti dalam persidangan serta berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah apakah menurut peraturan perundang-undangan perpajakan, substansi dari transaksi penggantian biaya pengelolaan kebun plasma melalui pemotongan hasil penjualan TBS dari petani Plasma merupakan bentuk penggantian atas penyerahan Jasa Kena Pajak dari Pemohon Banding kepada kepada Petani Plasma di bawah naungan koperasi/KUD ataukah bukan;

bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan memiliki pabrik pengolahan kelapa sawit;

bahwa sehubungan dengan besaran nilai yang menjadi sengketa, berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU KUP juncto Pasal 31 ayat (2) UU Pengadilan Pajak, pengadilan Pajak berpendapat bahwa nilai sengketa yang menjadi dasar pemeriksaan dalam persidangan banding adalah sesuai dengan keputusan keberatan yang menjadi dasar pengajuan banding, yaitu sebesar Rp1.177.141.023,00 untuk Masa Pajak Oktober 2019. Namun demikian berdasarkan ketentuan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak beserta penjelasannya, putusan Pengadilan Pajak akan ditentukan berdasarkan substansi sengketa dan kebenaran material sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan dan tidak dibatasi oleh pendapat para pihak;

bahwa dengan memperhatikan kesamaan substansi sengketa atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk tiap masa pajak dan tidak terdapatnya sengketa di antara para pihak atas nilai total sengketa untuk keseluruhan masa pajak Tahun Pajak 2019 sebesar Rp12.677.174.341,00, Pengadilan Pajak memeriksa substansi sengketa untuk keseluruhan masa pajak Tahun Pajak 2019 yang atas hasil pemeriksaannya yang relevan akan diterapkan untuk sengketa pada setiap masa pajak;

bahwa sebagaimana dirujuk oleh Pemohon Banding, berdasarkan Pasal 58 ayat (1) dan Pasal Pasal 58 ayat (2) UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan diatur bahwa perusahaan yang memiliki izin usaha perkebunan (inti) wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan perkebunan yang pelaksanaannya dilakukan dengan pola kredit;

bahwa berdasarkan Perjanjian Kerja Sama antara Pemohon Banding dengan Koperasi Plasma dan sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan, diketahui adanya klausul pengelolaan fisik Kebun Plasma yang dilakukan oleh Pemohon Banding bersama-sama dengan pihak Koperasi Plasma; bahwa berdasarkan penilaian atas bukti-bukti yang tersedia, di antaranya Data Payroll Kebun, Rekapitulasi Gaji, Bukti Pengeluaran Bank, Rekap Borongan, Rekap Reklas Biaya Plasma dan Rekening Koran, serta berdasarkan pernyataan Pemohon Banding dalam persidangan yang didukung dengan BAUB, diketahui dalam prakteknya, pembayaran atas biaya tenaga kerja untuk pengelolaan kebun yang menjadi objek sengketa tersebut dilakukan oleh Pemohon Banding dan kemudian dimintakan kembali penggantiannya melalui mekanisme pemotongan pembayaran pembelian Tandan Buah Segar (TBS) milik Kebun Plasma dengan alasan keterbatasan dana Koperasi Plasma;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 5 juncto Pasal 1 Angka 19 UU PPN, aktifitas pengelolaan kebun milik Plasma yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebagaimana diuraikan di atas merupakan bentuk penyerahan jasa kepada petani Plasma di bawah naungan Koperasi Plasma, sebagai pihak yang menikmati hasil pengelolaan tersebut dengan penggantian melalui mekanisme pemotongan pembayaran atas pembelian Tandan Buah Segar (TBS) dari kebun milik Plasma; bahwa sejalan dengan ketentuan a quo, pencatatan transaksi biaya pengelolaan Kebun Plasma dalam bentuk Piutang kepada Plasma tanpa adanya pengakuan penghasilan (income) maupun margin keuntungan oleh Pemohon Banding tidak menghilangkan substansi dari transaksi tersebut bahwa secara faktual terjadi aktifitas penyerahan jasa oleh Pemohon Banding yang hasilnya dinikmati oleh Plasma;

bahwa berdasarkan Pasal 4A ayat (3) UU PPN tidak diatur adanya pengecualian sebagai Jasa Kena Pajak atas penyerahan jasa pengelolaan Kebun Plasma sebagaimana yang menjadi objek sengketa tersebut;

bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf c juncto Pasal 4A ayat (3) UU PPN, yang menentukan suatu suatu jasa dikenakan PPN ataukah tidak adalah bentuk aktifitas penyerahan dan jenis jasanya, sehingga ketiadaan Pajak Masukan atas biaya tenaga kerja yang merupakan komponen pembentuk Dasar Pengenaan

Pajak atas pemyerahan jasa pengelolaan kebun milik Plasma dalam sengketa banding ini bukan merupakan faktor yang menentukan suatu penyerahan jasa dikenakan PPN ataukah tidak;

bahwa dalam keseluruhan peraturan perundang-undangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan, termasuk di dalamnya yang dirujuk oleh Pemohon Banding dalam proses Uji Bukti, tidak terdapat ketentuan yang mengatur tentang adanya pengecualian pengenaan Pajak Pertambahan Nilai ataupun pemberian fasilitas perpajakan tertentu atas penyerahan jasa pengelolaan kebun plasma yang penggantiannya dilakukan melalui mekanisme pemotongan pembayaran pembelian Tandan Buah Segar (TBS) yang berasal dari kebun milik Plasma;

bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa aktifitas pengelolaan kebun milik Plasma oleh Pemohon Banding untuk keseluruhan masa pajak Tahun Pajak 2019, merupakan bentuk penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan PPN berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa;

Menimbang bahwa berdasarkan fakta persidangan, bukti-bukti dan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat bukti dan alasan hukum yang cukup untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, karenanya koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPNnya harus Dipungut Sendiri sebesar Rp1.177.141.023,00 tetap dipertahankan;

2.a. Koreksi atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan atas Faktur Pajak

yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sebesar Rp56.600.000,00

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp56.600.000,00 yang dilakukan Terbanding atas perolehan BKP/JKP oleh Pemohon Banding dalam rangka pembangunan perumahan karyawan dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pajak Masukan a quo tidak dapat diperhitungkan karena terkait dengan pengeluaran dalam rangka perolehan BKP/JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN dengan perincian sebagai berikut:

2 AN TRIAD ASA MS aa

He [ess Pf] [| | sea ee Toe TT bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2017 yang dijadikan dasar ketidaksetujuan Pemohon Banding merupakan peraturan yang mengatur tentang Pajak Penghasilan serta tidak ada kaitannya dengan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga peraturan tersebut tidak dapat digunakan sebagai dasar mengkreditkan Pajak Masukan, meskipun Pemohon Banding telah mendapat Persetujuan Penetapan Daerah Tertentu dari DJP;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dan berpendapat Pajak Masukan yang menjadi objek sengketa a quo dapat dikreditkan terhadap Pajak Keluaran berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN dengan alasan:

bahwa berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 4 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian atau Imbalan Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja, sehingga Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu, boleh dikurangkan dari penghasilan bruto Pemohon Banding, sepanjang Pemohon Banding mendapat Persetujuan Penetapan Daerah Tertentu dari Direktur Jenderal Pajak;

bahwa Pajak Masukan atas pembangunan sarana fasilitas perumahan karyawan yang menjadi objek sengketa a quo terkait dengan pengeluaran yang diperlukan oleh karyawan di lokasi kerja yang telah mendapat Persetujuan Penetapan Daerah Tertentu (daerah terpencil) dari DJP dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-324/WPJ.07/2017 tanggal 18 Desember 2017 yang berlaku selama 5 tahun, yang menyatakan Pemohon Banding diperkenankan untuk mengurangkan biaya atas sarana dan fasilitas terhadap penghasilan brutonya;

bahwa karyawan merupakan bagian dari manajemen Pemohon Banding dan penyediaan fasilitas perumahan untuk karyawan di lokasi kebun merupakan bagian dari kegiatan produksi karena tanpa adanya fasilitas perumahan tersebut akan menyebabkan tidak adanya karyawan yang bekerja di lokasi produksi dan kegiatan produksi tidak akan berjalan;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas, yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP oleh Pemohon Banding dalam rangka pembangunan perumahan karyawan dapat dikreditkan terhadap Pajak Keluaran karena berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang ataukah tidak;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa bersifat yuridis dalam hal pemaknaan atas ketentuan yang relevan dengan pokok sengketa yang disertai dengan pembuktian atas substansi/nature dari pengeluaran terkait;

Menimbang sifat dari pokok sengketa yang membutuhkan penilaian atas dokumen bukti yang relatif banyak dan beragam, Pengadilan Pajak memerintahkan para Pihak untuk melakukan Uji Kebenaran Materi (Uji Bukti);

bahwa sehubungan dengan pembuktian dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti yang relevan dengan pokok sengketa berupa dokumen- dokumen sebagai berikut:

1. SPT Masa PPN Masa Pajak Oktober 2019;

2. Rekap Koreksi Faktur Pajak Masukan;

3. Faktur Pajak Masukan;

4. Arus uang atas Pajak Masukan;

5. Voucher Pembayaran Pajak Masukan;

6. Rekening Koran;

Menimbang bahwa peraturan perundang-undangan perpajakan yang relevan dengan pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-

Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP) yang mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPN) yang mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 24

Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak;

Pasal 9 ayat (8) huruf b

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha; Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b:

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang mengatur antara lain:

Pasal 31 ayat (2)

Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);

Penjelasan Pasal 76

Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan;

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta didasarkan keyakinan Hakim;

Menimbang bahwa berdasarkan fakta dan penilaian atas bukti-bukti dalam persidangan serta berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP oleh Pemohon Banding dalam rangka pembangunan perumahan karyawan dapat dikreditkan terhadap Pajak Keluaran karena berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (8) huruf b UU ataukah tidak;

bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan memiliki pabrik pengolahan kelapa sawit;

bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap Faktur Pajak dan dokumen pendukungnya, atas perolehan BKP/JKP terkait pembangunan perumahan karyawan, Pengadilan Pajak berpendapat pengeluaran untuk penyediaan perumahan bagi karyawan merupakan pengeluaran yang bersifat konsumtif yang dinikmati oleh karyawan Pemohon Banding dan bukan merupakan bagian dari pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding di bidang perkebunan dan pengolahan kelapa sawit, baik untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen, dan dengan demikian Pajak Masukan atas pengeluaran tersebut tidak, tidak dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN beserta penjelasannya;

bahwa frasa “yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha” dalam ketentuan terkait objek sengketa sebagaimana diuraikan di atas, dalam hal sengketa Banding ini, menurut Pengadilan Pajak haruslah dimaknai sebagai pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan Pemohon Banding dalam usahanya untuk melakukan penyerahan yang terutang PPN di bidang perkebunan dan pengolahan kelapa sawit, dan bukan merupakan pengeluaran yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sebagaimana pengeluaran terkait objek sengketa a quo;

bahwa tidak terdapat ketentuan dalam UU PPN dan peraturan pelaksanaannya yang mengatur adanya suatu pengecualian atau fasilitas atas Pajak Masukan dari objek sengketa a quo untuk dapat dikreditkan;

bahwa sehubungan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018 yang digunakan sebagai dasar hukum oleh Pemohon Banding dalam pendapatnya dan sehubungan dengan ditetapkannya lokasi perkebunan Pemohon Banding sebagai daerah terpencil berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 324/WPJ.07/2017 tanggal 18 Desember 2017, Pengadilan Pajak berpendapat peraturan dan keputusan tersebut merupakan pemberian pengecualian dari ketentuan umum atau fasilitas di bidang Pajak Penghasilan yakni dalam hal Pemohon Banding memberikan imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan kepada karyawan seperti pengeluaran untuk penyediaan perumahan karyawan dimana dalam ketentuan umum Pajak Penghasilan tidak dapat dikurangkan sebagai

biaya, namun berdasarkan pengecualian dalam Peraturan Menteri Keuangan a quo dianggap bukan merupakan penghasilan bagi karyawan namun dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto bagi Pemohon Banding;

bahwa tidak terdapat suatu klausul dalam peraturan dan keputusan tersebut yang menunjukkan fasilitas di dalamnya merupakan atau berkaitan dengan fasilitas di bidang Pajak Pertambahan Nilai dimana diatur Pajak Masukan atas pengeluaran yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pengusaha Kena Pajak sebagaimana objek sengketa a quo, tidak dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN beserta penjelasannya;

bahwa berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat bukti dan alasan hukum yang cukup untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, karenanya koreksi Terbanding atas Pajak Masukan atas pembangunan perumahan sebesar Rp56.600.000,00 tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa Hakim Sulfan, S.E., M.M, memiliki pendapat berbeda (Dissenting Opinion) dengan pendapat sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak di Daerah Terpencil berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-324/WPJ.07/2017 tanggal 18 Desember 2017 yang berlaku selama 5 tahun tentang Penetapan Sebagai Daerah Terpencil yang menyatakan bahwa fasilitas penyediaan tempat tinggal termasuk rumah dapat dibiayakan;

Menimbang dan memperhatikan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, mengatur antara lain:

Pasal 9 ayat (1) huruf e:

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu

dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

Menimbang dan memperhatikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2009, mengatur antara lain:

Pasal 9 ayat 8 huruf b

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha; bahwa dalam memori penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b dijelaskan bahwa “Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai”;

Menimbang dan memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman bagi Seluruh Pegawai serta Penggantian atau Imbalan Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu Dan yang berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja, mengatur antara lain:

Pasal 2 ayat (2) huruf b:

Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut;

Pasal 4 ayat (1):

Penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk Pegawai dan keluarganya berupa:

a. tempat tinggal, termasuk perumahan;

b. pelayanan kesehatan;

c. pendidikan;

d. peribadatan;

e. pengangkutan; dan/atau

f. olahraga tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda, dan terbang layang, sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri;

bahwa apakah Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP oleh Pemohon Banding dalam rangka pembangunan perumahan karyawan dapat dikreditkan terhadap Pajak Keluaran karena berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang ataukah tidak, Hakim Sulfan, S.E., M.M. berpendapat sebagai berikut:

bahwa di tahun 2019 Pemohon Banding merupakan Wajib Pajak di Daerah Tertentu atau Daerah Terpencil karena keadaan prasarana ekonomi dan sarana transportasi umum. Bahwa dengan demikian Pemohon Banding mutlak menyediakan fasilitas perumahan bagi karyawan di Daerah Tertentu;

bahwa menurut Hakim Sulfan, S.E., M.M., berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh dan Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018, ketersediaan perumahaan bagi karyawan berpengaruh terhadap ketenangan, kenyamanan, keamanan, dan konsentrasi karyawan yang bekerja di wilayah perkebunan Pemohon Banding dan digunakan oleh para karyawan yang bertugas di pabrik yang terletak dalam wilayah perkebunan, sehingga PPN Masukan atas perolehan BKP/JKP oleh Pemohon Banding dalam rangka pembangunan perumahan karyawan sebesar Rp56.600.000,00 dapat dikreditkan karena berhubungan langsung dengan kegiatan produksi dan terkait penyerahan yang terutang PPN;

bahwa berdasarkan uraian pertimbangan dan ketentuan a quo, Hakim Sulfan, S.E., M.M. berkesimpulan terdapat alasan hukum yang kuat untuk tidak mempertahankan

koreksi Terbanding sejumlah Rp56.600.000,00 sehingga seharusnya Pengadilan Pajak mengabulkan banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa oleh karena terjadi pendapat yang berbeda dalam Majelis Hakim (dissenting opinion) dan telah diusahakan dengan sungguh-sungguh tetapi tidak tercapai kesepakatan maka sesuai Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis Hakim Pengadilan Pajak setelah bermusyawarah dan diambil putusan dengan suara terbanyak yaitu menolak permohonan banding Pemohon Banding atas koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan atas Faktur Pajak yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sebesar Rp56.600.000,00;

2.b. Koreksi atas Pajak Masukan karena jawaban konfirmasi tidak ada sebesar

Rp348.500,00

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesarRp348.500,00 karena jawaban konfirmasi tidak ada dari KPP lawan transaksi;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa atas Faktur Pajak tersebut telah dibayar kepada PKP Penjual;

Menimbang pokok sengketa dan argumentasi para Pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sengketa a quo merupakan sengketa yuridis dan pembuktian; Menimbang sifat dari pokok sengketa yang membutuhkan penilaian atas dokumen bukti yang beragam, Pengadilan Pajak memerintahkan para Pihak untuk melakukan Uji Kebenaran Materi (Uji Bukti);

bahwa sehubungan dengan pembuktian dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti yang relevan dengan pokok sengketa berupa dokumen- dokumen sebagai berikut:

1. Fotokopi Arus uang terkait Faktur Pajak Masukan Masa Oktober 2019,

2. Fotokopi Rekening Koran Masa Oktober 2019,

3. Fotokopi SPT Masa PPN Masa Pajak Oktober 2019,

4. Fotokopi Voucher Pembayaran Faktur Pajak Masukan;

Menimbang bahwa dalam Berita Acara Uji Bukti (BAUB) para pihak berpendapat sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan pokok sengketa, para pihak tetap pada pendapat semula;

Menimbang bahwa peraturan perundang-undangan perpajakan yang relevan dengan pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP) yang mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPN) yang mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 24

Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak;

Pasal 9 ayat (8) huruf b

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha; Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b:

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena

itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

Pasal 16 F

Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar;

Penjelasan Pasal 16 F

Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa;

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang mengatur antara lain:

Pasal 31 ayat (2)

Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);

Penjelasan Pasal 76

Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam

persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan;

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta didasarkan keyakinan Hakim;

Menimbang bahwa berdasarkan fakta dan penilaian atas bukti-bukti dalam persidangan serta berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam banding ini adalah apakah Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP Pemohon Banding yang jawaban konfirmasinya menyatakan tidak ada dapat dikreditkan ataukah tidak, yaitu Faktur Pajak sebagai berikut:

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa kembali dokumen yang disampaikan Pemohon Banding pada saat uji bukti berupa Fotokopi Arus Uang terkait Faktur Pajak Masukan Masa Oktober 2019, Fotokopi Rekening Koran Masa Oktober 2019, Fotokopi SPT Masa PPN Masa Pajak Oktober 2019, dan Fotokopi Voucher Pembayaran Faktur Pajak Masukan, dan berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak tersebut, terbukti bahwa PPN atas Faktur Pajak yang dikreditkan oleh Pemohon Banding tersebut sudah dibayar kepada PKP penjual;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak terhadap Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT Citra Oasis Alkesindo kepada Pemohon Banding dengan nilai PPN sebesar Rp348.500,00, diketahui bahwa BKP/JKP yang diserahkan oleh PT Citra Oasis Alkesindo kepada Pemohon Banding adalah isi oxygen 6M3;

bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan memiliki pabrik pengolahan kelapa sawit;

bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap Faktur Pajak dan dokumen pendukungnya, atas perolehan BKP/JKP terkait isi oxygen 6M, Pengadilan Pajak berpendapat pengeluaran tersebut bukan merupakan bagian dari pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding di bidang perkebunan dan pengolahan kelapa sawit, sehingga Pajak Masukan atas pengeluaran tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN beserta penjelasannya;

bahwa berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat bukti dan alasan hukum yang cukup untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, karenanya koreksi Terbanding atas Pajak Masukan karena jawaban konfirmasi tidak ada Rp348.500,00 tetap dipertahankan;

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut/ dibayar sendiri1.177.141.023,001.177.141.023,000,00
2Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan56.948.500,0056.948.500,000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan atas objek sengketa menjadi sebagai berikut:

1. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut/dibayar sendiri

Menurut TerbandingRp33.794.180.091,00

Koreksi tidak dapat dipertahankanRp0,00

Menurut Pengadilan PajakRp33.794.180.091,00

2. Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan

Menurut TerbandingRp 3.168.119.247,00

Koreksi tidak dapat dipertahankanRp0,00

Menurut Pengadilan PajakRp 3.168.119.247,00 bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Pertambahan Nilai menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor0,00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri33.794.180.091,00
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0,00
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut25.047.952.640,00
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0,00
a.6. Jumlah58.842.132.731,00
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0,00
c. Jumlah seluruh penyerahan58.842.132.731,00
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng
d.1. Impor0,00
2.Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri3.379.418.012,00
Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0,00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan3.168.119.247,00
b.3. STP (Pokok Kurang Bayar)0,00
b.4. Dibayar dengan NPWP Sendiri0,00
b.5. Lain-lain0,00
b.6. Jumlah3.168.119.247,00
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP0,00
d. Pajak yang dapat diperhitungkan3.168.119.247,00
e. Penghitungan PPN Kurang Bayar211.298.765,00
3.Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya0,00
4.Pajak yang kurang/(lebih) dibayar211.298.765,00
5.Sanksi Administrasi:0,00
a. Bunga Pasal 13(2) KUP69.221.475,00
c. Kenaikan Pasal 13(3) KUP0,00
g. Jumlah Sanksi Administrasi69.221.475,00
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar280.520.240,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01657/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 20 Juni 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2019 Nomor 00224/207/19/057/21 tanggal 21 April 2021 atas nama PT AGRONUSA INVESTAMA, NPWP 02.275.541.7- 057.000, beralamat di Gedung Multivision Tower Lt. 15, Jl. Kuningan Mulia Blok 9B RT.006 / RW.001, Setiabudi, Jakarta Selatan - 12980, (domisili elektronik ani-pma4- tax-mdn@id.wilmar-intl.com), sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp280.520.240,00;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 5 Oktober 2023 oleh Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E. sebagai Hakim Ketua, Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT dan Sulfan, S.E., M.M. masing- masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh Agung Nana Permana, S.E., M.H. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT.Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E.

Ditandatangani Secara Elektronik

Sulfan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Agung Nana Permana, S.E., M.H.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.