Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 27 halaman

PUT-010149.16/2022/PP/M.IIB Tahun 2025

PT Agronusa Investama, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-010149.16/2022/PP/M.IIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01658/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 20 Juni 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2019 Nomor 00225/207/19/057/21 tanggal 21 April 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010149.16/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT AGRONUSA INVESTAMA, NPWP 02.275.541.7-057.000, beralamat di Gedung Multivision Tower Lt. 15, Jl. Kuningan Mulia Blok 9B RT.006 / RW.001, Setiabudi, Jakarta Selatan – 12980 (domisili elektronik ani-pma4- tax-mdn@id.wilmar-intl.com), yang diwakili oleh Simon Siburat, jabatan Presiden Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Indra Sahputra, S.E,

Izin Kuasa Hukum: KEP-567/PP/IKH/2022 tanggal 6 Juli 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 011/SK-TAX/ANI/I/2023 tanggal 20 Januari 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta (domisili elektronik kanwil.130@pajak.go.id), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Tri Surati/NIP.197302071993032001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta

Khusus,

2. Nama: Wiwid Budiman/NIP. 197406201995111002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta

Khusus,

3. Nama: Moch Syaichudin/NIP. 198606242007101002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta

Khusus, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-4484/WPJ.07/2023 tanggal 27 September 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 83/PP/BR/2023 tanggal 27 Januari 2023,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 011/ACC- TAX/ANI/IX/2022 tanggal 12 September 2022,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 2205/SUB/WPJ.07/2022 tanggal 21 Desember 2022,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 006/ACC- TAX/ANI/I/2022 tanggal 16 Januari 2023,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2019 Nomor 00225/207/19/057/21 tanggal 21 April 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 011/ACC-TAX/ANI/VII/2021 tanggal 14 Juli 2021 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Koreksi yang

URAIAN Diajukan Keberatan (Rpt (Rp.) (Rp.

1 Dasar Pengenaan Pa'ak a. Atas Fenyerahan Barang dan Jasa yangterutang FP al. Ekspor 2 2 3

2.3. Penyerahan yang PFM-nya harus d pungut send 5 PTET IIET ITE 59,005, 975,522 1,255,588,227

2.5. Penyerahan yang PFA-nya d punguts sh pemungut FPY = = 5

2.2. Penyerahan yang PFA-nyat dak d pungut Pile lir gas 5836115252 3

2.5. Penyerahan yang d kebaskan dar pengenaan PPA 3

2.6. Jun ahta.L-a.I-a.I-a a51 SETEL 42.852, 120,527 13555883223 k. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yangt dak terutang FPN 2 2 3 c.Jum ah $¢ uruh Penysrahan ia.6-b1 SE ilang 44,852, LIL, SIG 22555881323 d. Atas omper EKP/Feman'aatan BEF ~ dak Bervujud dar Luar Casrah

Fakcan/Fenamaat JKF dar Luar Casrah Palean/Femungutan Fa ak 2 eh Pemungut!

Fa ak/Keg atan Membangun Send r #Penyerahan atas Akta Tetap yang Menurut uan Semua “dak Untuk dperua ke kan/Pers chan yang FPM-nya tdak seharusnya d kekaskan ataut dak d pungut” anggung Jarak Secara Renteng:

dil. mper EKP z 2 3 d.2. Pemanmaatan BEF t dak kerssu ud dar Luar Casrah Falean z 2 3 d.5. FPeman'aatan JKP dar Luar Gaerah Palean = = 3 dé. Pemungutan Pa ak oc eh Pemungut FEM 2 2 3 d.5. Keg atan Memlangun Send r 2 2 3 d.6. Penyerahan atas Akt va Tetap yang Menurut Tu,uan Semua — dak

Untuk CG jerua ke kan 2 2 3 d.7. Pers chan yang PPN-nya t dak seharusnya d bebaskan atau t dak d pungut 2 2 3 d.8. Tanggung Jawak Secara Renteng = = 5 da Jun.ahid.L atau d.2 atau dS atau dé atau d.5 atau dé atau d.F atau des 2 2 3

2 Ferh tungan PEM Kurang Bayar a. Palak Ke uaran yang harus d pungutd bayar send r tar Sx 1.3.2 atau Lidi PCED Dre TiS LASS,5A7,551 105,558,822 k. 0 kurang? :

k.L. PPM yang d seterd muka da am Masa Fa ak yangsama 2 2 3 i.2. Pa ak Masukkan yang dapat d perh tungkan PUD aT sl 5762, 592,721 3

5. STP pokok kurang kayari 2 2 3 hk. 0 kayar dengan MPP send 2 2 3 k.5. Laman = = 3 ke. Jur ahib.2-.2-b.3-b.é-b.51 PUD aT sl 5,760,590, 7252 3 c.0 perh tungkan:

c.l. SKFFEP = = 3 d. Juri ah Pa ak yang dapatd perh tungkan Ie. PUD aT sl 5,760,590, 7252 3 s.Jum ah perh tungan PEM Kurang Bayar ta-di BR SSE IIS él, D56,85) 125,558,823

5 Ke eb han Pa ak yang sudah:

a. 0 kompensas kan ke Masa Fa ak ker kutnya 2 2 3 ki. 0 kempensas kan ke Masa Pa ak............. Ikarsna pembetu ani 2 2 3 co Jum ah tak 2 2 3

é FFN yang kurang d bayar - Aci IEecargga LES 228,852 105,558,822

5 Sanks Adm nstras :

a. Bunga Pasa 15121 KUF LL gl- 45,518,115 2,241,299 k. Kena kan Pasa 15151 KUP 2 2 3

Cc. Bunga Pasa 15151 KUF = = 3 d. Kena kan Pasa 154 KUP = = 3

2. Kena-kan Pasa. 270 15) KUP 2 = 3

T. Kena ‘kan Fasa' 170 (S1 KUP 2 2 3

©. Bunga Pasa 131321 KUP oc. Pasa 91¢71PPH = = 3 h. Jurah fate-c-d--"-g1 LL gl- 45,518,115 2,241,299

5 Jum ah PPA yang mas h harus d bayar 1é-5.h1 Sa 185,524,024 255,599,922

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-01658/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 20 Juni 2022, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Powe | | | ee

Mee 2 nae = - - -

Boat at laa ath Pap au Ia ae Pap tt : Op itt

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 011/ACC-TAX/ANI/IX/2022 tanggal 12 September 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 15 September 2022 (cap harian pos tanggal 14 September 2022);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 011/ACC-TAX/ANI/IX/2022 tanggal 12 September 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Koreksi Atas Penyerahan yang PPN-nya Dipungut Sendiri bahwa menurut pendapat Pemohon Banding, tidak seharusnya koreksi ini dilakukan oleh Terbanding, dengan dasar argumentasi sebagai berikut:

Penyerahan PPN Yang Harus Dipungut Sendiri atas penyerahan jasa pengelolaan kebun plasma sebesar Rp1.035.588.222,00;

bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding merupakan koreksi atas transaksi reimbursement dan pembayaran gaji/upah tenaga kerja atas jasa pengelolaan kebun TBM dan TM Plasma sebesar sebesar Rp1.035.588.222,00 karena terhadap pembayaran gaji/upah tenaga kerja yang dilakukan Pemohon Banding tidak ada Pajak masukan yang dikreditkan sehingga atas penggantian biaya terhadap pembayaran gaji/upah tidak ada Pajak Keluaran yang harus dipungut;

bahwa berdasarkan Pasal 1 dari Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN), menyatakan:

Angka 2 “Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud”;

Angka 3

“Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang – undang ini”;

Angka 4 “Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak”;

bahwa berdasarkan pengertian PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK sebagaimana diatur dalam UU PPN, tepatnya pada pasal 1A ayat (1), dengan jelas menyatakan:

“Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

a. Penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;

b. Pengalihan Barang Kena Pajak oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing);

c. Penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;

d. Pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma – cuma atas Barang Kena Pajak;

e. Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan;

f. Penyerahan Barang Kena Pajak dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar Cabang;

g. Penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi”;

bahwa pada Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPN, dengan jelas menyatakan: Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. Penyerahan Barang Kena Pajak didalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

b. Impor Barang Kena Pajak;

c. Penyerahan Jasa Kena Pajak didalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

d. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean didalam Daerah Pabean;

e. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean didalam Daerah Pabean;

f. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

bahwa biaya-biaya yang dibayarkan perusahaan terkait dengan pembiayaan kebun plasma merupakan biaya talangan (reimbursement), seluruh biaya-biaya plasma ditalangi terlebih dahulu oleh perusahaan disebabkan keterbatasan modal KUD dan kurangnya pengetahuan para petani plasma didalam pengelolaan perkebunan yang memenuhi standard ISPO, sehingga seluruh pengelolaan kebun plasma mulai dari biaya perawatan, biaya panen dan biaya pengiriman ke pabrik ditalangi dahulu oleh perusahaan, yang nantinya biaya-biaya tersebut dimintakan kembali (real cost dan tidak ada margin keuntungan) melalui mekanisme pemotongan pembayaran pembelian TBS Plasma (Pemohon Banding membeli TBS hasil produksi kebun plasma sesuai dengan ketentuan Disbun), atas biaya-biaya tersebut perusahaan mencatat sebagai piutang dan bukan sebagai pendapatan (income);

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding tidak memperoleh keuntungan sama sekali dari biaya talangan tersebut, sehingga dapat disimpulkan dan terlihat jelas, bahwa biaya talangan ini sama sekali bukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada KUD Plasma;

bahwa sesuai dengan program pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat di sekitar perusahaan perkebunan, maka dibentuklah suatu program kemitraan antara Pemohon Banding sebagai Perusahan Inti dan masyarakat sekitar melalui pembentukan KUD sebagai plasma. Pola kemitraan tersebut tertuang pada Keputusan Bersama Menteri Pertanian dan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Nomor 73/Kpts/OT.210/2/98 Tanggal 26 Februari 1998;

bahwa dalam Pasal 7 Keputusan Bersama Nomor 73/Kpts/OT.210/2/98 tersebut, dinyatakan bahwa:

Perusahaan Inti bertugas:

- Membimbing, memberi bantuan tehnis budidaya dan management kepada KUD/Petani peserta sesuai dengan tahapan pembangunan kebun Plasma sehingga KUD/Petani peserta dapat melaksanakan kegiatan usahanya dan bermitra dengan baik;

- Melaksanakan pembangunan kebun Plasma sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu membeli, mengolah dan memasarkan seluruh hasil produksi kebun plasma;

- Memberi peran kepada KUD dalam masa konstruksi, masa penyerahan sampai pelunasan kredit dari masa pasca lunas;

- Membangun kebun inti dan fasilitas pengolahan sesuai standar yang ditentukan pemerintah, dan;

- Membantu dalam pemotongan angsuran kredit sampai lunas dan IDAPERTABUN pada saat pembayaran harga hasil produksi yang besarnya sesuai kesepakatan antara perusahaan inti dan KUD;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-2204/SUB/WPJ.07/2022 tanggal 21 Desember 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri

Fakta, Data dan Pendapat Terbanding bahwa perhitungan Pemeriksa terkait Koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri masa pajak Januari - Desember 2019, sebagai berikut: Objek PPN dalam pos AUC-IMMATURE PLANTATION PLASMA (1120005) Rp 316.767.806 Objek PPN dalam pos CREDITORS-TRADE (3600005)Rp16.734.217.543 Nota returRp 205.388.810 JumlahRp17.256.374.159 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa dan mengajukan keberatan dengan alasan, yang pada intinya bahwa koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa merupakan koreksi atas transaksi reimbursment dan pembayaran gaji/upah tenaga kerja atas jasa pengelolaan kebun TBM dan TM Plasma karena terhadap pembayaran gaji/upah tenaga kerja yang dilakukan Pemohon Banding tidak ada pajak masukan yang dikreditkan sehingga atas penggantian biaya terhadap pembayaran gaji/upah tidak ada pajak keluaran yang harus dipungut; bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas semua koreksi pemeriksa atas Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri Sebesar Rp1.035.588.222,00; bahwa untuk menguji alasan keberatan yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Tim Peneliti telah melakukan permintaan buku, catatan, data dan informasi kepada

Pemohon Banding, dan atas permintaan tersebut dipenuhi sebagian oleh Pemohon Banding sebagaimana tercantum dalam tabel pada Angka Romawi VII Huruf B; bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak nomor LAP- 261/WPJ.07/KP.05/2021 tanggal 21 April 2021, Pemeriksa melakukan koreksi untuk Masa Pajak November 2019 atas:

GL IkapitalisaykkP Thr Plasma (29412019 | 11) 38396826

Reklas bigkKP Credit Plasmd30.14.2019 1,361,671,480 bahwa berdasarkan penelitan terhadap data yang disampaikan Pemohon Banding, dapat diketahui hal-hal sebagai berikut:

- Atas Keberatannya Pemohon Banding menyampaikan data berupa Dokumen Terkait Koreksi Penyerahan PPN yang harus dipungut sendiri, yaitu berupa General ledger, COA & Trial Balance, Rekening koran, Invoice dan Faktur Pajak, Contract, SO & DO serta BC 4.0;

- Kepada Pemohon Banding telah dimintakan data berupa:

- Jurnal atas reimbusrsment dan Pembayaran gaji/upah tenaga kerja;

- Bukti Pembayaran, Debit Note, Invoice Reimbursmen atas transaksi reimbursement dan pembayaran gaji/upah tenaga kerja atas pengelolaan TBM dan TM Plasma per masa pajak;

Namun sampai dengan laporan ini dibuat Pemohon Banding tidak memberikan data tambahan tersebut;

Pendapat Tim Peneliti Keberatan bahwa berdasarkan alasan keberatan Pemohon Banding, data dan dokumen Pemohon Banding, serta data pemeriksaan yang tersedia, maka Tim Peneliti Keberatan melakukan penelitian sebagai berikut:

bahwa berdasarkan data SIDJP diketahui bahwa Pemohon Banding terdaftar dengan KLU 10432 INDUSTRI MINYAK GORENG KELAPA SAWIT, dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui bahwa Pemohon Banding menghasilkan Crude Palm Oil dan Palm Kernel, Selain TBS hasil panen sendiri dan hasil kerjasama dengan koperasi plasma, Pemohon Banding juga melakukan pembelian TBS kepada pihak ke 3;

bahwa reimbursement berdasarkan kamus besar Bahasa Inggris terjemahan Indonesia adalah membayar Kembali artinya sudah ada biaya yang dikeluarkan terlebih dahulu kemudian ada pembayaran kembali atas pengeluaran tersebut;

bahwa ketentuan Pasal 1 ayat (19) UU PPN, menyatakan Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak, atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

bahwa atas Keberatannya Pemohon Banding menyampaikan data berupa dokumen terkait Koreksi DPP Penyerahan PPN yang harus dipungut sendiri, yaitu berupa General ledger, COA & Trial Balance, Rekening Koran, Invoice dan Faktur Pajak, Contract, SO & DO serta BC 4.0;

bahwa berdasarkan penelitian dapat dijelaskan hal-hal sebagai berikut:

- Bahwa reimbursement berdasarkan kamus besar Bahasa Inggris terjemahan Indonesia adalah membayar Kembali artinya sudah ada biaya yang dikeluarkan terlebih dahulu kemudian ada pembayaran kembali atas pengeluaran tersebut;

- Sedangkan penggantian menurut UU PPN adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak, atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

- Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, reimbursement tidak sama dengan penggantian, karena dalam penggantian ada penyerahan jasa yang dilakukan;

- Bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya Dipungut Sendiri karena Pemohon Banding melakukan penyerahan jasa kepada plasma

atas pekerjaan yang dilakukannya yaitu jasa terkait pengelolaan kebun plasma, antara lain kegiatan pemeliharan tanaman, pemeliharaan sarana dan prasarana kebun, serta kegiatan produksi atau panen sampai pengiriman TBS plasma hasil panen dikirim ke gedung pabrik pengelolaan minyak sawit milik Pemohon Banding;

- Sesuai S-1047/PJ.322/2004, butir 3 huruf a:

Dalam hal penggantian terdapat suatu jumlah yang ditagih oleh Pengusaha jasa yang berasal dari tagihan pihak ke tiga yang dokumennya langsung atas nama penerima jasa, maka jumlah tersebut tidak merupakan penggantian yang jadi dasar pengenaan pajak [DPP PPN], karena dianggap sebagai reimbursement; Pada dasarnya, transaksi reimbursement adalah transaksi utang-piutang antara pihak yang melakukan reimbursement (perantara) dengan pihak yang membayarkan reimbursement. Untuk memenuhi definisi reimbursement. seluruh tagihan harus ditujukan atas nama pihak yang membayarkan reimbursement, bukan pihak perantara. Dalam kasus ini PT C menerbitkan tagihan klaim harus langsung atas nama PT A agar prosedur ini dapat dikategorikan reimbursement;

- Atas Keberatannya Pemohon Banding menyampaikan data berupa Dokumen Terkait Koreksi Penyerahan PPN yang harus dipungut sendiri, yaitu berupa General ledger, COA & Trial Balance, Rekening koran, Invoice dan Faktur Pajak, Contract, SO & DO serta BC 4.0;

- Bahwa biaya-biaya yang dapat diakui sebagai reimbursement apabila memiliki syarat yang harus diperhatikan yaitu: biaya yang direimburse tidak boleh di mark up/mark down, ada bukti asli dari pihak ketiga yang diserahkan kepada penerima jasa serta ada bukti dari pihak ketiga atas nama penerima jasa;

- Bahwa atas data-data yang telah diberikan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan adanya reimbursement atas koreksi transaksi reimbursment dan pembayaran gaji/upah tenaga kerja atas jasa pengelolaan kebun TBM dan TM Plasma yang disengketakan;

- Kepada Pemohon Banding telah dimintakan data tambahan berupa jurnal atas reimbursment, pembayaran gaji/upah tenaga kerja, bukti pembayaran, debit note, invoice Reimbursment atas transaksi reimbursment dan pembayaran gaji/upah tenaga kerja atas pengelolaan TBM dan TM Plasma per masa pajak. Namun

sampai dengan laporan ini dibuat Pemohon Banding belum memberikan data tambahan tersebut, sehingga peneliti tidak bisa meneliti lebih lanjut atas koreksi tersebut;

bahwa dengan demikian, berdasarkan data, fakta, dan ketentuan tersebut di atas, maka koreksi Pemeriksa sesuai dengan ketentuan perpajakan dan berdasar pada bukti kompeten yang cukup sehingga koreksi Pemeriksa dipertahankan;

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan bahwa Surat Banding Nomor 011/ACC-TAX/ANI/IX/2022 tanggal 12 September 2022 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1)*) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-01658/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 20 Juni 2022 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan berlaku;

bahwa Koreksi Terbanding telah sesuai dengan data dan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding pemohon banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 01658/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 20 Juni 2022;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 006/ACC-TAX/ANI/I/2022 tanggal 16 Januari 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Menimbang bahwa pada pokoknya materi surat bantahan Pemohon Banding sama dengan materi surat banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-20 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Kuasa Khusus Nomor: 011/SK-TAX/ANI/I/2023 tanggal 20 Januari 2023 a.n. Indra Sahputra, S.E.,

Bukti P-2. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-567/PP/IKH/2022 tanggal 06 Juli 2022 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan a.n. Indra Sahputra, S.E.,

Bukti P-3. Pakta Integritas bagi Kuasa Hukum Pemohon Banding a.n. Indra

Sahputra, S.E.,

Bukti P-4. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Indra Sahputra, S.E., Bukti P-5. Pakta Integritas a.n. Simon Siburat;

Bukti P-6. SPT Masa PPN Masa Pajak November 2019 beserta Bukti Penerimaan

Elektronik;

Bukti P-7. MOU Plasma;

Bukti P-8. Matriks Sengketa;

Bukti P-9. Data Payroll Kebun Kumpai, Kebun Pahuman, dan Kebun Senabah; Bukti P-10. Faktur Pajak Masukan;

Bukti P-11. Rekap Koreksi Faktur Pajak Masukan Tahun 2019;

Bukti P-12. Rekap Koreksi Penyerahan PPN yang Dipungut Sendiri;

Bukti P-13. Berita Acara Uji Bukti;

Bukti P-14. Fotokopi Rekapitulasi Gaji beserta dokumen pendukung;

Bukti P-15. Fotokopi Rekapitulasi Biaya Lain-lain;

Bukti P-16. Fotokopi Bukti Pengeluaran Kas/Bank;

Bukti P-17. Fotokopi Rekap Borongan beserta dokumen pendukung (Bukti pengeluaran Bank, invoice, Daftar pembayaran pekerjaan borongan,

Berita acara serah terima pekerjaan, Surat Perjanjian Kerja, Peta Blok Borongan Panen);

Bukti P-18. Fotokopi Rekap reklass biaya plasma TBM ke TM;

Bukti P-19. Pendapat Akhir (tanpa nomor) tanggal 05 Oktober 2023;

Bukti P-20. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-324/WPJ.07/2017 tanggal 18 Desember 2017 tentang Persetujuan Perpanjangan Penetapan Daerah Tertentu;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-2. Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-261/WPJ.07/KP.05/2021 tanggal 21 April 2021;

Bukti T-3. Matriks Sengketa;

Bukti T-4. LaporanPenelitianKeberatanNomor:LAP-

01658/KEB/WPJ.07/2022 tanggal 20 Juni 2022;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis (tanpa nomor) tanggal 11 Mei 2023;

Bukti T-6. Penjelasan Tertulis (tanpa nomor dan tanggal) yang disampaikan pada tanggal 3 Agustus 2023;

Bukti T-7. Berita Acara Uji Bukti;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01658/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 20 Juni 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2019 Nomor 00225/207/19/057/21 tanggal 21 April 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 011/ACC-TAX/ANI/IX/2022 tanggal 12 September 2022 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut/dibayar sendiri37.970.387.078,0039.005.975.300,001.035.588.222,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut/dibayar sendiri sebesar Rp1.035.588.222,00

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa terbukti dalam Banding ini adalah koreksi positif yang dilakukan Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus Dipungut Sendiri berupa penyerahan JKP Masa

Pajak November 2019 sebesar Rp1.035.588.222,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan klarifikasi dalam persidangan diketahui koreksi a quo dilakukan Terbanding atas transaksi penggantian/reimbursement dan pembayaran gaji/upah tenaga kerja sebesar Rp1.035.588.222,00 yang terkait dengan pengelolaan kebun plasma yang dilakukan oleh Pemohon Banding yang pada pokoknya menurut Terbanding merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak dari Pemohon Banding sebagai Inti dalam perkebunan kelapa sawit kepada Petani Plasma di bawah naungan koperasi/KUD;

bahwa berdasarkan Surat Banding, Keputusan Keberatan dan SKP terkait, diketahui objek sengketa Masa Pajak November 2019 sebesar Rp1.035.588.222,00 a quo merupakan bagian dari sengketa serupa untuk keseluruhan masa pajak Tahun Pajak 2019 dengan nilai total sebesar Rp12.677.174.341,00 dengan rekapitulasi sabagai berikut:

Korexs Pemer sa Ic setujL mesLut C ajLxa” 0.

cterma |. Nota Ret

Pemer «sa Kenerata” Cc oxas Pasma i five” | Ro 503615485 | Ro 36480084 | Ro tase] Ro -| Ro tases]

3 [Maret | Ro 353.15563| Ro 364080084/ Ro 28es5ars| Ro «| ogee]

4 fas” (mo gmosmose| Ro_3e4dences | Rp 32764012] R | Ro 33764402]

5 |e’ | Ro 2481,773683 Ro 364480088 | Rp 2.117.253385 | Ro =| Ro 200729359

[6 lin” | Ro 1,387.5%,733 Rp 364480088 | Ro 1,023056.685 | Ro = | Ro 03056640] oo

7 [i | Ro 1446081106 | Ro 364480084 | Ro 108155102] Ro =| Ro 1cen55,02] (8 [agustes | Rp 1203480403 | Ro_364.480084/ Ro _836.000315| Ro -| Ro eas.qo03s]| 0

5 [Septenber | Ro 1552680218 | Ro_364,480084 | Ro 1188.200.164| Ro =| Ro t88.z00164| oo

10 oktober | Ro_154621,107| Ro 364480084 | Ro 1.177.18,03] 89 =| Ro Lamo

[11 Novense” | Ro 1400068306 | Ro 364480088 | Ro 1035588222 | Ro =| Ro 10258822]

[12 [Desernoe’ | Ro 95064702 | Ro_364.480084/ Ro 626.167.818| Ro -| Ro @616788| oo bahwa berdasarkan Risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan SKP terkait, distribusi secara merata untuk setiap masa pajak atas nilai koreksi yang disetujui oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan dikarenakan tidak adanya rincian untuk tiap masa pajak yang disampaikan oleh Pemohon Banding atas koreksi yang

disetujui untuk keseluruhan masa pajak Tahun Pajak 2019 sebesar Rp4.373.767.008,00;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi a quo dengan alasan yang pada pokoknya menyatakan transaksi yang menjadi objek sengketa a quo bukan merupakan penyerahan JKP dari Pemohon Banding selaku Inti kepada Plasma dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa biaya-biaya yang dibayarkan Pemohon Banding dan menjadi objek sengketa a quo terkait dengan pembiayaan kebun plasma yang merupakan biaya talangan (reimbursement) karena keterbatasan modal KUD dan kurangnya pengetahuan para petani plasma didalam pengelolaan perkebunan yang nantinya biaya-biaya tersebut dimintakan kembali kepada Plasma tanpa margin keuntungan melalui mekanisme pemotongan pembayaran pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Plasma oleh Pemohon Banding;

bahwa atas biaya-biaya tersebut dicatat oleh Pemohon Banding sebagai piutang dan bukan sebagai pendapatan (income);

bahwa sesuai dengan program pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat di sekitar perusahaan perkebunan, maka dibentuklah suatu program kemitraan antara Pemohon Banding sebagai Perusahan Inti dan masyarakat sekitar melalui pembentukan KUD sebagai Plasma. Pola kemitraan tersebut tertuang pada Keputusan Bersama Menteri Pertanian dan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Nomor 73/Kpts/OT.210/2/98 tanggal 26 Februari 1998;

Menimbang pokok sengketa dan argumentasi para Pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sengketa a quo merupakan sengketa yuridis dan pembuktian, yaitu pembuktian untuk mengetahui substansi dari transaksi penggantian biaya pengelolaan kebun yang dicatat sebagai piutang tersebut dan apakah secara yuridis substansi dari transaksi a quo merupakan bentuk penyerahan Jasa Kena Pajak dari Pemohon Banding sebagai Inti kepada Plasma menurut peraturan perundang- undangan perpajakan;

Menimbang sifat dari pokok sengketa yang membutuhkan penilaian atas dokumen bukti yang relatif banyak dan beragam, Pengadilan Pajak memerintahkan para Pihak untuk melakukan Uji Kebenaran Materi (Uji Bukti);

bahwa sehubungan dengan pembuktian dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti yang relevan dengan pokok sengketa berupa dokumen- dokumen sebagai berikut:

1. SPT Masa PPN Masa Pajak November 2019;

2. MoU Plasma;

3. Data Payroll Kebun Kumpai, Kebun Pahuman, dan Kebun Senabah;

4. Rekap Koreksi Penyerahan PPN yang Dipungut Sendiri;

5. Rekapitulasi Gaji beserta dokumen pendukung;

6. Rekapitulasi Biaya Lain-lain;

7. Bukti Pengeluaran Kas/Bank;

8. Rekap Borongan beserta dokumen pendukung (Bukti pengeluaran Bank, invoice, Daftar pembayaran pekerjaan borongan, Berita acara serah terima pekerjaan, Surat Perjanjian Kerja, Peta Blok Borongan Panen);

9. Rekap reklass biaya plasma TBM ke TM;

Menimbang bahwa dalam Berita Acara Uji Bukti (BAUB) para pihak berpendapat sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan pokok sengketa, para pihak tetap pada pendapat semula, yaitu Terbanding pada pokoknya menyatakan transaksi penggantian biaya pengelolaan kebun plasma oleh Pemohon Banding melalui pemotongan hasil penjualan TBS dari petani plasma merupakan bentuk penggantian atas penyerahan Jasa Kena Pajak dari Pemohon Banding kepada kepada petani plasma yang harus dipungut PPN-nya harus dipungut sendiri oleh Pemohon Banding, sedangan Pemohon Banding pada pokoknya menyatakan transaksi yang menjadi objek sengketa a quo merupakan fasilitas pinjaman yang wajib diberikan kepada masyarakat dalam pembangunan perkebunan plasma dan bukan merupakan penyerahan jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada Plasma;

bahwa sehubungan besaran nilai sengketa, Pemohon Banding menyatakan terdapat kekeliruan nilai koreksi yang disetujui Pemohon Banding pada saat pemeriksaan di setiap masanya, sehingga nilai koreksi yang disetujui di tiap masanya berubah sebagai berikut:

Vc | Masa Zajak | Koreksi Serreriksa | Nilai <creksi yang Nilai Yang Keberatan yang seharusnya disetu'ui seharusnya diterirra

‘ dia‘ukan Keberatan di Ickasi ?lasrra i fanuai |ap Sesemass|a0 sisasnese|as tono7Leia| op tuo]

3 Maret Jap 398315568] 3p _195952,183 ap 197383.380|% [ap agnagaam| oo 1

4 [aerl Gie 3mwsmos jap Loo1aman | ap 2maaama ae De agama

5 [vei | % 248173683] 26 soasoms|a 1977252755| 9p [Ap 1977.75

6 fri |e 1.367536,733| Ap _ 266368709] 2 Lunteso as =| Rp M2nesa| oo bui |e Lat6o3i.106 |p 34651241 ap 1099509865 an = [ap Lo0nsgss

8 [agustus |e 1.208480.408 | 9p 195,729.21 | Ye 1007.75,082| 2 =| Loan | oo (9 |septerrber| 2p 1.552.680288 | 20 sissesesi (ap 1033746567 | 29 oo. Jap 1033763671

10 foktcber |p LsaLeai.to7 | ap #o1csg305 (ap 1140ss4s02|% oo“ Jap Lasnsga| oo

[ti Noverrter | ¥e_ 1.400068306 Re 370007.981 | %e Losoden325| 2 - (Rp Lo30.o0325| oo ji2[eserrber Jap sen6a7gr2 Re 54580287 | %e 936067605 | 2 oo. (Rp 936.067603| oo bahwa berdasarkan tabel di atas tidak terdapat perbedaan pada total nilai koreksi yang disetujui Pemohon Banding untuk keseluruhan masa pajak Tahun Pajak 2019 dengan total nilai koreksi yang menjadi dasar pengajuan keberatan dan banding, yaitu sebesar Rp4.373.767.008,00. Perbedaan hanya pada distribusi untuk setiap masa pajak;

bahwa sehubungan besaran nilai sengketa untuk setiap masa pajak ini, Terbanding berpendapat nilai sengketa yang diajukan banding di setiap masa pajak adalah sesuai dengan nilai sengketa awal sesuai yang tercantum pada surat permohonan banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa peraturan perundang-undangan perpajakan yang relevan dengan pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP) yang mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 27 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1);

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPN) yang mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 5

Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan; Pasal 1 angka 6

Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini; Pasal 1 angka 17

Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang;

Pasal 1 angka 19

Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilal berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

Pasal 4 ayat (1) huruf c

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalarn Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

Pasal 4A ayat (3)

Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

a. Jasa pelayanan kesehatan medis;

b. Jasa pelayanan sosial;

c. Jasa pengiriman surat dengan perangko;

d. Jasa keuangan;

e. Jasa asuransi;

f. Jasa keagamaan;

g. Jasa Pendidikan;

h. Jasa Kesenian dan Hiburan;

i. Jasa Penyiaran yang tidak bersifat iklan;

j. Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;

k. Jasa tenaga kerja;

l. Jasa perhotelan;

m. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum

n. Jasa penyediaan tempat parkir;

o. Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;

p. Jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan

q. Jasa boga atau catering;

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang mengatur antara lain:

Pasal 31 ayat (2)

Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);

Penjelasan Pasal 76

Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan;

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta didasarkan keyakinan Hakim;

Menimbang bahwa berdasarkan fakta dan penilaian atas bukti-bukti dalam persidangan serta berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah apakah menurut peraturan perundang-undangan perpajakan, substansi dari transaksi penggantian biaya pengelolaan kebun plasma melalui pemotongan hasil penjualan TBS dari petani Plasma merupakan bentuk penggantian atas penyerahan Jasa Kena Pajak dari Pemohon Banding kepada kepada Petani Plasma di bawah naungan koperasi/KUD ataukah bukan;

bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan memiliki pabrik pengolahan kelapa sawit;

bahwa sehubungan dengan besaran nilai yang menjadi sengketa, berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU KUP juncto Pasal 31 ayat (2) UU Pengadilan Pajak, pengadilan Pajak berpendapat bahwa nilai sengketa yang menjadi dasar pemeriksaan dalam persidangan banding adalah sesuai dengan keputusan keberatan yang menjadi dasar pengajuan banding, yaitu sebesar Rp1.035.588.222,00 untuk Masa Pajak November 2019. Namun demikian berdasarkan ketentuan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak beserta penjelasannya, putusan Pengadilan Pajak akan ditentukan

berdasarkan substansi sengketa dan kebenaran material sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan dan tidak dibatasi oleh pendapat para pihak;

bahwa dengan memperhatikan kesamaan substansi sengketa atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk tiap masa pajak dan tidak terdapatnya sengketa di antara para pihak atas nilai total sengketa untuk keseluruhan masa pajak Tahun Pajak 2019 sebesar Rp12.677.174.341,00, Pengadilan Pajak memeriksa substansi sengketa untuk keseluruhan masa pajak Tahun Pajak 2019 yang atas hasil pemeriksaannya yang relevan akan diterapkan untuk sengketa pada setiap masa pajak;

bahwa sebagaimana dirujuk oleh Pemohon Banding, berdasarkan Pasal 58 ayat (1) dan Pasal Pasal 58 ayat (2) UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan diatur bahwa perusahaan yang memiliki izin usaha perkebunan (inti) wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan perkebunan yang pelaksanaannya dilakukan dengan pola kredit;

bahwa berdasarkan Perjanjian Kerja Sama antara Pemohon Banding dengan Koperasi Plasma dan sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan, diketahui adanya klausul pengelolaan fisik Kebun Plasma yang dilakukan oleh Pemohon Banding bersama-sama dengan pihak Koperasi Plasma; bahwa berdasarkan penilaian atas bukti-bukti yang tersedia, di antaranya Data Payroll Kebun, Rekapitulasi Gaji, Bukti Pengeluaran Bank, Rekap Borongan, Rekap Reklas Biaya Plasma dan Rekening Koran, serta berdasarkan pernyataan Pemohon Banding dalam persidangan yang didukung dengan BAUB, diketahui dalam prakteknya, pembayaran atas biaya tenaga kerja untuk pengelolaan kebun yang menjadi objek sengketa tersebut dilakukan oleh Pemohon Banding dan kemudian dimintakan kembali penggantiannya melalui mekanisme pemotongan pembayaran pembelian Tandan Buah Segar (TBS) milik Kebun Plasma dengan alasan keterbatasan dana Koperasi Plasma;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 5 juncto Pasal 1 Angka 19 UU PPN, aktifitas pengelolaan kebun milik Plasma yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebagaimana diuraikan di atas merupakan bentuk penyerahan jasa kepada petani

Plasma di bawah naungan Koperasi Plasma, sebagai pihak yang menikmati hasil pengelolaan tersebut dengan penggantian melalui mekanisme pemotongan pembayaran atas pembelian Tandan Buah Segar (TBS) dari kebun milik Plasma; bahwa sejalan dengan ketentuan a quo, pencatatan transaksi biaya pengelolaan Kebun Plasma dalam bentuk Piutang kepada Plasma tanpa adanya pengakuan penghasilan (income) maupun margin keuntungan oleh Pemohon Banding tidak menghilangkan substansi dari transaksi tersebut bahwa secara faktual terjadi aktifitas penyerahan jasa oleh Pemohon Banding yang hasilnya dinikmati oleh Plasma;

bahwa berdasarkan Pasal 4A ayat (3) UU PPN tidak diatur adanya pengecualian sebagai Jasa Kena Pajak atas penyerahan jasa pengelolaan Kebun Plasma sebagaimana yang menjadi objek sengketa tersebut;

bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf c juncto Pasal 4A ayat (3) UU PPN, yang menentukan suatu suatu jasa dikenakan PPN ataukah tidak adalah bentuk aktifitas penyerahan dan jenis jasanya, sehingga ketiadaan Pajak Masukan atas biaya tenaga kerja yang merupakan komponen pembentuk Dasar Pengenaan Pajak atas pemyerahan jasa pengelolaan kebun milik Plasma dalam sengketa banding ini bukan merupakan faktor yang menentukan suatu penyerahan jasa dikenakan PPN ataukah tidak;

bahwa dalam keseluruhan peraturan perundang-undangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan, termasuk di dalamnya yang dirujuk oleh Pemohon Banding dalam proses Uji Bukti, tidak terdapat ketentuan yang mengatur tentang adanya pengecualian pengenaan Pajak Pertambahan Nilai ataupun pemberian fasilitas perpajakan tertentu atas penyerahan jasa pengelolaan kebun plasma yang penggantiannya dilakukan melalui mekanisme pemotongan pembayaran pembelian Tandan Buah Segar (TBS) yang berasal dari kebun milik Plasma;

bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa aktifitas pengelolaan kebun milik Plasma oleh Pemohon Banding untuk keseluruhan masa pajak Tahun Pajak 2019, merupakan bentuk penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan PPN berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa;

Menimbang bahwa berdasarkan fakta persidangan, bukti-bukti dan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat bukti dan alasan hukum yang cukup untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, karenanya koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPNnya harus Dipungut Sendiri sebesar Rp1.035.588.222,00 tetap dipertahankan;

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut/ dibayar sendiri1.035.588.222,001.035.588.222,000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan atas objek sengketa menjadi sebagai berikut:

1. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut/dibayar sendiri

Menurut TerbandingRp39.005.975.300,00

Koreksi tidak dapat dipertahankanRp0,00

Menurut Pengadilan PajakRp39.005.975.300,00 bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Pertambahan Nilai menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor0,00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri39.005.975.300,00
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0,00
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut5.826.125.000,00
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0,00
a.6. Jumlah44.832.100.300,00
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0,00
c. Jumlah seluruh penyerahan44.832.100.300,00
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng
d.1. Impor0,00
2.Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri3.900.597.532,00
Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0,00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan3.760.590.701,00
b.3. STP (Pokok Kurang Bayar)0,00
b.4. Dibayar dengan NPWP Sendiri0,00
b.5. Lain-lain0,00
b.6. Jumlah3.760.590.701,00
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP0,00
d. Pajak yang dapat diperhitungkan3.760.590.701,00
e. Penghitungan PPN Kurang Bayar140.006.831,00
3.Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya0,00
4.Pajak yang kurang/(lebih) dibayar140.006.831,00
5.Sanksi Administrasi:0,00
a. Bunga Pasal 13(2) KUP43.318.113,00
c. Kenaikan Pasal 13(3) KUP0,00
g. Jumlah Sanksi Administrasi43.318.113,00
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar183.324.944,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01658/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 20 Juni 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2019 Nomor 00225/207/19/057/21 tanggal 21 April 2021 atas nama PT AGRONUSA INVESTAMA, NPWP 02.275.541.7- 057.000, beralamat di Gedung Multivision Tower Lt. 15, Jl. Kuningan Mulia Blok 9B RT.006 / RW.001, Setiabudi, Jakarta Selatan -12980, (domisili elektronik ani-pma4- tax-mdn@id.wilmar-intl.com), sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp183.324.944,00;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 5 Oktober 2023 oleh Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E. sebagai Hakim Ketua, Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT dan Sulfan, S.E., M.M. masing- masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh Agung Nana Permana, S.E., M.H. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT.Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E.

Ditandatangani Secara Elektronik

Sulfan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Agung Nana Permana, S.E., M.H.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.