Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 21 halaman

PUT-010151.15/2022/PP/M.IIB Tahun 2025

PT Agronusa Investama, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-010151.15/2022/PP /M.IIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02116/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 19 Juli 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor: 00016/406/19/057/21 tanggal 21 April 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010151.15/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT AGRONUSA INVESTAMA, NPWP 02.275.541.7-057.000, beralamat di Gedung Multivision Tower Lt. 15, Jl. Kuningan Mulia Blok 9B RT.006 / RW.001, Setiabudi, Jakarta Selatan - 12980 (domisili elektronik ani-pma4- tax-mdn@id.wilmar-intl.com), yang diwakili oleh Simon Siburat, jabatan Presiden Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Indra Sahputra, S.E,

Izin Kuasa Hukum: KEP-567/PP/IKH/2022 tanggal 6 Juli 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 013/SK-TAX/ANI/I/2023 tanggal 20 Januari 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta (domisili elektronik kanwil.130@pajak.go.id), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Tri Surati/NIP.197302071993032001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta

Khusus,

2. Nama: Susiani /NIP.197706272002122001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta

Khusus,

3. Nama: Syaiful Bahri/NIP. 197601141996021001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta

Khusus,

4. Nama: Wiwid Budiman/NIP. 197406201995111002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta

Khusus,

5. Nama: Moch Syaichudin/NIP. 198606242007101002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta

Khusus, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-4620/WPJ.07/2023 tanggal 12 September 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 83/PP/BR/2023 tanggal 27 Januari 2023,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 013/ACC- TAX/ANI/IX/2022 tanggal 12 September 2022,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 102.SUB/WPJ.07/2022 tanggal 23 Desember 2022,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 001/ACC- TAX/ANI/I/2023 tanggal 16 Januari 2023,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor: 00016/406/19/057/21 tanggal 21 April 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat dengan perhitungan sebagai berikut:

Penghasilan Netto (Rugii aUS (2.200.539)

Penghasilan Kena Pajak SUS (5.200.558)

PPh terutang SUS o

Kredit Pajak:

b. Dipotongidipungut oleh pihak lain h.2 PPh Pasal 22 SUS 3.813 c. Dibayar sendiri:

c.2. PPh Pasal 25 SUS 111.525

Jumlah Pajak sang dapat dikreditkan SUS 147.439

Jumlah PPh yang lebih bayar SUS 147.439

Menimbang bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 013/ACC-TAX/ANI/VII/2021 tanggal 14 Juli 2021 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Koreksi yang

URAIAN WAJIB PAJAK FISKUS Diajukan Keberatan

{US$} (US$) (US$)

1 (Fenghasilan Brute atau Peredaran Lsaha. Bruts Jne NNn aan 32.515.483

2 (Harga Pokok Penjualan Jen Naa aa Sa.SLE Leo

3 (Penghasilan Brute atau Laka Brute il - &1 BITE SDT GST 1

4 |Pengurang Fenghazilan Brut: atau Biasa Ll sala a 215831

& (Penghasilan nets dalam nsesri 13 - di BL TLE 2444 adan -

© (Penghasilan nett: dalam negeri lain a:

a. Penghasilan dari luar usaha BIS SEF ES 222.250 k. Fenghazilan jasa, psksijaan kskas : - -

2. Penghasilan sshukungan Jengan pekerjaan : - -

1. Biasa Jari Luar Lzaha: - -

2. Jumlah sa -k-z- di Ia 12.087.831) 255259

7 (Fasilitas penanaman modal beruga pengurangan psnehasilan net: : - -

$ (Pen ssuaian Fiskal a. Pem ssuaian Fiskal Pesitif —. 55 TOR LE TAG - k. Pem esuaian Fiskal “segatif PIL dg61275 -

2. Jumlah - Ii 2-2.021 211521 a (Penghasilan nets luar ngesri : -

15 Jumlah penghasilan nets 15 - EF - 3 ai al lle W222 REN 255.259

Ll |zakat sumbangan keagamaan sang Kk srzifat wajik : - -

12 JEsmgensasi Esrugian : - -

15 |Fsnghasilan “idak Kena Pajak PEF . - -

14 |Fenehazilan kena pajak 15S-1L- 18-15i ENI BSE 255.259

15 PPh “Srutang utarif s Len atau IHIL -

Le |Fenesmbalian PPh Fasal 24 sang telah diperhitungkan tahun lalu - -

L? Mumlah PPh “srutang 15 - Lei -

12 |Kredit Pajak :

a. PPh ditanggung pemerintah - k. Cipotsne, dipungut sleh pihak lain :

Ir. PPh Pasal 21 - k.2 PPh Fazal 22 215 k.3 PPh Fazal 25 - k.4 PPh Fazal 24 -

In. Lain-lain -

K8 Jumlah. - 5.2 - 5-5 - bin IS 215

2. Cikanar sendiri :

2.1 PPh Fazal 22 -

2.2 PPh Pasal 25 ie l4Le2e

2.3 PPh Fazal 23 : -

24 2 Fipeckck kurang basar : -

2.2 Lain-lain : -

26 Jumlah 12.1 -2.2-2.3 -sh.4.- 3.81 -21I3F l4l.828

4. Ciperhitungkan :

dl SKPPEP: -

=. Jumlah Fajak sang Jagat dikreditkania — K8 - 2.7 - dl Li ao? AE 147.432

19 |Pajak sane tidak, kurang JikasariLF - Leer ai Sis lad? 45s

25 (sanksi Administrasi :

a. Bunga Pasal LS 2 KL P : - i. Kenaikan Fazal 15 151 ELF z. Bunga Fazal 155i ELF

9. Kenaikan Fazal 134 KL P

=. Kenaikan Fazal L7£ i5j ELF f. Kenaikan Fazal 170151 KLF

8 Jumlah sanksi adminiztrasifa-—lk-2-d-e-fi : -

20 [Jumtah PPh yang masih harusdibayar(19+ 208 | taar aan] (daraam

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-02116/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 19 Juli 2022, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

. Ditambah: NN

Uraian semula “Dikurangi Klenjadi iUSDj LAIR (USD)

Sun (USD) ae e Kredit Pajak 147 af 147 439

* Pajak KurangiiLebih) Bayar Re 0) (147 439) h Jumlah Pajak yang Kasih | arm .

147 439 147 430

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 013/ACC-TAX/ANI/IX/2022 tanggal 12 September 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 15 September 2022 (cap harian pos tanggal 14 September 2022);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 013/ACC-TAX/ANI/IX/2022 tanggal 12 September 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), menyatakan:

"Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya”;

bahwa Pasal 11 ayat (8) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), menyatakan bahwa:

“Apabila terjadi pengalihan atau penarikan harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d atau penarikan harta karena sebab lainnya, maka jumlah nilai sisa buku harta tersebut dibebankan sebagai kerugian dan jumlah harga jual atau penggantian asuransinya yang diterima atau diperoleh dibukukan sebagai penghasilan pada tahun terjadinya penarikan harta tersebut”;

bahwa koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa terkait biaya dari luar usaha biological asset written off merupakan biaya replanting atas area Tanaman Menghasilkan

dengan umur tanaman yang sudah 20 tahun atau lebih dan sudah tidak bisa memberikan hasil panen yang maksimal. Oleh karena itu Pemohon Banding memutuskan untuk melakukan replanting kembali area tanaman yang sudah tidak produktif tersebut;

bahwa sesuai Pasal 11 ayat (8) diatas maka kerugian yang dialami oleh Pemohon Banding atas replanting dari area Tanaman Menghasilkan seharusnya dapat dibebankan dalam pembukuan Pemohon Banding, karena replanting tersebut merupakan bagian dari pengalihan harta karena sebab lainnya;

bahwa pada saat pemeriksaan dilakukan, Pemohon Banding sudah memberikan bukti-bukti atas replanting Tanaman Menghasilkan seperti Berita Acara perubahan Area Statement;

bahwa Tanaman Menghasilkan yang direplanting ini ada dilaporkan oleh Pemohon Banding penyusutannya pada SPT Tahunan PPh Badan 2019. Namun Pemohon Banding melaporkan sebagai Tanaman Menghasilkan yang penyusutannya dihitung mulai dari tahun 2005. Hal ini disebabkan karena Pemohon Banding baru mengakuisisi lahan tersebut ditahun 2005 berdasarkan Akta Pelepasan Hak Nomor. 11 tanggal 14 Desember 2005;

bahwa pembukuan Pemohon Banding Tahun Pajak 2019 telah diaudit secara berkala oleh KAP Purwantono, Sungkoro, dan Surja dengan opini akuntan publik "Wajar Tanpa Pengecualian". Sehingga menurut Pemohon Banding sudah selayaknya laporan keuangan yang diaudit tersebut telah sesuai dengan fakta dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karenanya sudah sewajarnya koreksi pemeriksa tersebut di atas dapat dibatalkan karena sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-102.SUB/WPJ.07/2022 tanggal 23 Desember 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Data dan Informasi a. Dalam proses keberatan, Pemohon banding memberikan penjelasan biaya replanting sebesar USD200,250 tersebut merupakan nilai sisa buku dari aset berupa tanaman menghasilkan yang diganti atau di replanting;

b. Terkait nilai sisa buku tanaman menghasilkan yang direplanting dapat diperoleh

informasi, yaitu pada SPT Tahunan PPh Badan tahun Pajak 2019, data aset berupa tanaman menghasilkan yang dilaporkan adalah yang diperoleh pada Bulan Januari 2005 Pemohon banding dalam penjelasan surat keberatan diatas tidak termasuk dalam daftar penyusutan aset yang dilaporkan oleh Pemohon banding pada SPT Tahunan PPh Badan 2019;

c. Dengan demikian, peneliti tidak dapat meyakini kebenaran atas pembebanan biaya tersebut;

d. Sehingga Tim Peneliti berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding tetap dipertahankan sampai dengan Bulan Juli 2019, dan tidak terdapat keterangan mengenai lokasi dan luas lahan;

Pendapat Tim Peneliti bahwa berdasarkan alasan keberatan, data, dan dokumen Pemohon banding, serta data pemeriksaan yang tersedia, maka Tim Peneliti melakukan penelitian sebagai berikut:

a. Koreksi biaya dari luar usaha berupa biological assets written off, menurut Pemohon Banding adalah nilai sisa buku dari aset berupa tanaman menghasilkan yang diganti atau di replanting;

b. Namun demikian, Tanaman Menghasilkan yang direplanting sebagaimana dimaksud;

bahwa Tim Peneliti mengundang Pemohon Banding untuk memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya melalui Surat Pemberitahuan Untuk Hadir nomor S-2080/WPJ.07/SPUH/2022 tanggal 1 Juli 2022;

bahwa sesuai Berita Acara nomor BA-4278/WPJ.075/2022 tanggal 15 Juli 2022; bahwa berdasarkan keterangan dan/atau tanggapan tertulis Pemohon banding nomor Tanpa Nomor tanggal 06 Juli 2022, Tim Peneliti berpendapat sebagai berikut:

1. Pemohon Banding tetap mempertahankan pendapatnya bahwa kerugian yang dialami oleh Pemohon Banding atas replanting dari area tanaman menghasilkan seharusnya dapat dibebankan dalam pembukuan Pemohon Banding, karena replanting tersebut merupakan bagian dari pengalihan harta karena sebab lainnya;

2. Menurut Pemohon Banding, Pembukuan tahun pajak 2019 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dan dinyatakan Wajar Tanpa Pengecualian. Oleh karena

itu, sudah sewajarnya koreksi Terbanding tersebut dibatalkan karena bertentangan dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

3. Tim Peneliti tetap mempertahankan hasil penelitian sebagaimana telah diuraikan dalam Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan;

bahwa berdasarkan uraian sebagaimana telah dijelaskan di atas maka dapat diketahui bahwa penerbitan SKPLB Pajak Penghasilan nomor 00016/406/19/057/21 tanggal 21 April 2021 tahun pajak 2019 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga diusulkan untuk menolak permohonan Pemohon Banding dan mempertahankan perhitungan dalam surat ketetapan pajak;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 001/ACC-TAX/ANI/I/2023 tanggal 16 Januari 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Menimbang bahwa pada pokoknya materi surat bantahan Pemohon Banding sama dengan materi surat banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-30 sebagai berikut:

Bukti P-1. Salinan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

02116/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 19 Juli 2022;

Bukti P-2. Salinan Surat Keberatan Nomor 013/ACC-TAX/ANI/VII/2021 tanggal 14 Juli 2021;

Bukti P-3. Salinan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor:

00016/406/19/057/21 tanggal 21 April 2021;

Bukti P-4. Salinan bermaterai Akta Nomor: 82 tanggal 27 Juli 2022 yang mencantumkan penanda tangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-5. Salinan bermaterai Akta Nomor: 21 tanggal 14 Juli 2021 yang mencantumkan penanda tangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-6. Perhitungan Pajak Terutang Menurut Pemohon Banding untuk Pajak

Penghasilan Tahun Pajak 2019;

Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus Nomor: 013/SK-TAX/ANI/I/2023 tanggal 20 Januari 2023 a.n. Indra Sahputra, S.E.,

Bukti P-8. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-567/PP/IKH/2022 tanggal 06 Juli 2022 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan a.n. Indra Sahputra, S.E.,

Bukti P-9. Pakta Integritas bagi Kuasa Hukum Pemohon Banding a.n. Indra

Sahputra, S.E.,

Bukti P-10. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Indra Sahputra, S.E., Bukti P-11. Pakta Integritas a.n. Simon Siburat;

Bukti P-12. SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 beserta Bukti Penerimaan

Elektronik;

Bukti P-13. MOU Plasma;

Bukti P-14. Matriks Sengketa;

Bukti P-15. Penjelasan Tertulis (tanpa nomor) tanggal 11 Mei 2023;

Bukti P-16. Penjelasan Tertulis (tanpa nomor) tanggal 11 Mei 2023;

Bukti P-17. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tanggal

13 April 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional;

Bukti P-18. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia

Nomor 1 tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan;

Bukti P-19. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ/2020 tanggal 9 April 2020;

Bukti P-20. Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor

9.A tahun 2020 tanggal 28 Januari 2020;

Bukti P-21. Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor

13.A tahun 2020 tanggal 29 Februari 2020;

Bukti P-22. Akta Pelepasan Hak Nomor 11 tanggal 14 Februari 2005;

Bukti P-23. Akta Perjanjian Jual Beli Nomor 2 tanggal 3 Maret 2005;

Bukti P-24. Audit Report 2015 s.d. 2019;

Bukti P-25. Penjelasan Tertulis (tanpa nomor) tanggal 03 Agustus 2023;

Bukti P-26. Authorization for Disposal/Deletion of Asset yang didukung oleh Berita

Acara Replanting dan Berita Acara Perubahan Area Statement; Bukti P-27. Surat Pemberitahuan Badan Tahun 2019;

Bukti P-28. Perhitungan Penyusutan Aset Tanaman Menghasilkan Tahun 2019 secara Komersial;

Bukti P-29. Perhitungan Penyusutan Aset Tanaman Menghasilkan Tahun 2019 secara Fiskal;

Bukti P-30. Pendapat Akhir (tanpa nomor) tanggal 21 September 2023;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut:

Bukti T-1. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-2. Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-261/WPJ.07/KP.05/2021 tanggal 21 April 2021;

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4. Matriks Sengketa;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis (tanpa nomor) tanggal 11 Mei 2023;

Bukti T-6. Penjelasan Tertulis (tanpa nomor) tanggal 3 Agustus 2023;

Bukti T-7. Salinan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia;

Bukti T-8. Penjelasan Tertulis (tanpa nomor) tanggal 21 Agustus 2023;

Bukti T-9. Pendapat Akhir Nomor S-1450/WPJ.07/2023 tanggal 11 September 2023;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02116/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 19 Juli 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor: 00016/406/19/057/21 tanggal 21 April 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

Bahwa Surat Banding Nomor 013/ACC-TAX/ANI/IX/2022 tanggal 12 September 2022 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

Kn = = la Segera

LE SET Si Temen =e,

PL Pereke eee | Stee [ ere meze

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Pendapat Pengadilan Pajak

Koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar US$200,250

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi positif yang dilakukan Terbanding atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar US$200,250yang berasal dari tidak diakuinya Biaya Luar Usaha berupa penghapusbukuan aset (Biological Asset Written Off) atas nilai sisa buku dari aset berupa tanaman menghasilkan yang diganti atau di-replanting dengan alasan aset yang dihapusbukukan tersebut tidak termasuk dalam daftar penyusutan aset yang dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT Tahunan PPh Badan 2019 dan tidak terdapat keterangan mengenai lokasi dan luas lahan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan yang pada pokoknya menyatakan:

1. Bahwa penghapusbukuan aset a quo (Akun 8960003-biological asset written off senilai US$200,250) adalah merupakan biaya atas sisa nilai buku komersial dari aset tanaman menghasilkan yang sudah tidak produktif yang dihapusbukukan (write off) dan dilakukan penanaman kembali (replanting) yang atasnya merupakan kerugian yang dapat dibebankan dalam perhitungan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (8) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

2. Bahwa Aset Tanaman Menghasilkan yang dihapusbukukan tersebut telah dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam Daftar Penyusutan Aset pada SPT Tahunan PPh Badan 2019 yang masuk pada aset tanaman perolehan tahun 2005.

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas, yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah penghapusbukuan aset yang menjadi objek sengketa a quo secara faktual dapat dibuktikan memang terjadi dan apakah secara yuridis dapat dibebankan dalam perhitungan Pajak Penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Menimbang bahwa alat bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan relevan dengan pokok sengketa adalah sebagai berikut:

1. SPT Tahunan PPh Badan 2019;

2. Laporan Keuangan (audited) 2019;

3. Akta Pelepasan Hak No. 11 (14 Februari 2005);

4. Akta Perjanjian Jual Beli No. 2 (3 Maret 2005);

5. Authorization for Disposal/Deletion of Asset yang didukung oleh Berita Acara Replanting dan Berita Acara Perubahan Area Statement;

6. Perhitungan Penyusutan Aset Tanaman Menghasilkan Tahun 2019 secara Komersial;

7. Perhitungan Penyusutan Aset Tanaman Menghasilkan Tahun 2019 secara Fiskal;

Menimbang bahwa peraturan perundang-undangan perpajakan dan referensi yang relevan dengan pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP) yang mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 27 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1);

Pasal 28 ayat (1)

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan; Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

Pasal 28 ayat (7)

Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang;

Penjelasan Pasal 28 ayat (7)

Pengertian pembukuan telah diatur dalam Pasal 1 angka 29. Pengaturan dalam ayat ini dimaksudkan agar berdasarkan pembukuan tersebut dapat dihitung besarnya pajak yang terutang. Selain dapat dihitung besarnya Pajak Penghasilan, pajak lainnya juga harus dapat dihitung dari pembukuan tersebut. Agar Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dapat dihitung dengan benar, pembukuanharus mencatat juga jumlah harga perolehan atau nilai impor, jumlah harga jual atau nilai ekspor, jumlah harga jual daribarang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, jumlah pembayaran atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan yang tidak dapatdikreditkan;

Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain; Pasal 29 ayat (2)

Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa;

Penjelasan Pasal 29 ayat (2) yang di antaranya menyatakan:

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPh) yang mengatur antara lain:

Pasal 6 ayat (1) huruf a

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain;

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan

Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a, yang menyatakan di antaranya:

Biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran.

Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak;

Pasal 11 ayat (8)

Apabila terjadi pengalihan atau penarikan harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d atau penarikan harta karena sebab lainnya, maka jumlah nilai sisa buku harta tersebut dibebankan sebagai kerugian dan jumlah harga jual atau penggantian asuransinya yang diterima atau diperoleh dibukukan sebagai penghasilan pada tahun terjadinya penarikan harta tersebut;

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang mengatur antara lain:

Pasal 31 ayat (2)

Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);

Penjelasan Pasal 76

Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan;

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta didasarkan keyakinan Hakim;

Menimbang bahwa berdasarkan fakta dan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU KUP juncto Pasal 31 ayat (2) UU Pengadilan Pajak, dalam Banding ini Pengadilan Pajak hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding;

2. Bahwa yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah penghapusbukuan aset tanaman menghasilkan sebesar US$200,250 yang menjadi objek sengketa a quo dapat dibuktikan terjadi secara faktual dan apakah

secara yuridis dapat dibebankan dalam perhitungan Pajak Penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

3. Bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit;

4. Bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui tidak terdapat sengketa di antara para Pihak sehubungan besaran nilai sengketa sebesar US$200,250 tersebut;

5. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Pengadilan Pajak, sehubungan dengan eksistensi penghapusbukuan aset yang menjadi objek sengketa diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Bahwa berdasarkan SPT Tahunan 2019 diketahui Aset Tanaman Menghasilkan yang dihapusbukuan dan menjadi objek sengketa tersebut telah dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam Daftar Penyusutan Aset pada SPT Tahunan PPh Badan 2019 yang masuk pada aset tanaman perolehan tahun 2005;

b. Bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Pemohon Banding untuk Tahun 2019 yang diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro dan Surja (EY) dengan pendapat “Wajar Tanpa Pengecualian” diketahui pada halaman 26 terdapat penyajian nilai penghapusbukuan (write-off) tanaman secara komersial sebesar US$689.675 sebagai berikut:

40. BEARER PLANTS. NET

Wow ements ciao

Baar ie Ba ana

Sera mber 3°, Revers Teneriter i!

201 aditics Sadang Trav ears 219

Sam K3 BCT

Mar boga wale before ripa mar 25 142 435 BLS £00

Mer bice wa Le akar mp3 mari 2492278 ef "22482 c. Bahwa berdasarkan data koreksi yang dilakukan Terbanding pada Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun Pajak 2019 yang diuji silang dengan data pada SPT Tahunan PPh Badan dan Laporan Keuangan terkait, nilai kerugian/biaya penghapusbukuan/write-off aset tanaman menghasilkan yang dikoreksi oleh Terbanding sebesar US$200,250 merupakan nilai kerugian/biaya secara komersial dan bukan secara fiskal, dimana selisih nilai antara kerugian/biaya

secara komersial dan fiskal telah dilakukan koreksi fiskal positif pada SPT Tahunan PPh Badan oleh Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut:

Keterangan | NilaiAset | Penyusutan | Laba/(Rugi)

Koreksi Fiskal Positif | (7,533) d. Bahwa berdasarkan Akta Pelepasan Hak Nomor 11 tanggal 14 Februari 2005 yang didukung dengan dokumen Akta Perjanjian Jual Beli Nomor 2 tanggal 3 Maret 2005 diketahui terdapat pengambilalihan/akuisisi aset yang menjadi objek sengketa oleh Pemohon Banding;

e. Bahwa berdasarkan Daftar Perhitungan Penyusutan Aset Tanaman Menghasilkan Tahun 2019 secara Komersial, diketahui terdapat perhitungan penyusutan Aset Tanaman Menghasilkan yang yang disusutkan secara garis- lurus (straight-line) selama 20 tahun yang menjadi dasar pelaporan komersial yang di antaranya dilengkapi dengan data lokasi dan luasan kebun. Rekapitulasi nilai penghapusbukan/replanting dalam daftar ini adalah sebesar Rp689.675,00 yang merupakan nilai sisa buku komersial awal tahun atas aset terkait dan dengan rekapitulasi nilai penyusutan komersial pada tahun 2019 sebesar Rp489.426,00;

f. Bahwa berdasarkan Daftar Perhitungan Penyusutan Aset Tanaman Menghasilkan Tahun 2019 secara Fiskal diketahui terdapat perhitungan penyusutan Aset Tanaman Menghasilkan yang dimasukkan dalam kategori aset bukan bangunan kelompok 4 yang disusutkan selama 20 tahun yang menjadi dasar pelaporan fiskal pada SPT Tahunan Pemohon Banding 2019 yang di antaranya dilengkapi dengan data lokasi dan luasan kebun. Rekapitulasi nilai penghapusbukuan/replanting dalam daftar ini adalah sebesar Rp501.723,00 yang merupakan nilai sisa buku fiskal awal tahun atas aset terkait dan dengan nilai rekapitulas penyusutan fiskal pada tahun 2019 sebesar Rp449.006,00;

g. Bahwa berdasarkan Authorization for Disposal/Deletion of Asset yang diuji silang dengan Berita Acara Replanting dan Berita Acara Perubahan Area Statement diketahui terdapat otorisasi peremajaan/replanting dari tanaman

kelapa sawit yang sudah tidak produktif pada tahun 2019 yang menjadi objek sengketa a quo yang dilengkapi dengan data lokasi kebun, luasan kebun dan nilai sisa buku (net book value) dari aset pada kebun tersebut;

h. Bahwa berdasarkan uraian di atas, sehubungan dengan eksistensi dari Biaya Luar Usaha berupa penghapusbukuan aset atas nilai sisa buku dari aset berupa tanaman menghasilkan yang menjadi objek sengketa a quo, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

(1) Pemohon Banding telah menyelenggarakan pembukuan yang dapat dijadikan dasar perhitungan besarnya pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (7) UU KUP;

(2) terdapat konsistensi antara dokumen-dokumen pendukung dengan pelaporan pada Laporan Keuangan dan SPT Tahunan PPh Badan yang menunjukkan adanya eksistensi dari biaya penghapusbukuan aset tersebut;

6. Bahwa berdasarkan uraian di atas dan mengacu pada ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh beserta penjelasannya juncto Pasal 11 ayat (8) UU PPh, Pengadilan Pajak berpendapat biaya Biaya Luar Usaha berupa penghapusbukuan aset tanaman menghasilkan yang menjadi objek sengketa a quo merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak karena terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai perusahaan di bidang perkebunan kelapa sawit;

bahwa berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat bukti dan alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dan karenanya koreksi positif Terbanding atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar US$200,250 tidak dapat dipertahankan;

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak dalam persidangan atas objek sengketa ini sebagaimana diuraikan di atas dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (US$)Nilai Sengketa Dipertahankan (US$)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (US$)
1Penghasilan dari luar usaha200,2500200,250

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Penghasilan dari Luar Usaha menjadi sebagai berikut:

Penghasilan dari luar usaha menurut Terbanding$US(2,967,631) Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak$US 200,250 Penghasilan dari luar usaha menurut Pengadilan Pajak$US(3,167,881) bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan Badan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Penghasilan Netto (Rugi)$US(5,400,908) Kompensasi Kerugian$US0 Penghasil Kena Pajak$US(5,400,908) PPh Terutang$US0 Kredit Pajak$US 147,439 PPh Kurang/(Lebih) Bayar$US (147,439) Sanksi Administrasi$US0 Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar$US (147,439)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02116/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 19 Juli 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor: 00016/406/19/057/21 tanggal 21 April 2021 atas nama PT AGRONUSA INVESTAMA, NPWP 02.275.541.7-057.000, beralamat di Gedung Multivision Tower Lt. 15, Jl. Kuningan Mulia Blok 9B RT.006 / RW.001, Setiabudi, Jakarta Selatan -12980 (domisili elektronik ani-pma4-tax- mdn@id.wilmar-intl.com), sehingga jumlah pajak penghasilan yang lebih dibayar menjadi $US147,439;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 21 September 2023 oleh Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E. sebagai Hakim Ketua, Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT dan Sulfan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh Agung Nana Permana, S.E., M.H. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT.Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E.

Ditandatangani Secara Elektronik

Sulfan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Agung Nana Permana, S.E., M.H.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.