P U T U S A N
Nomor PUT-010156.19/2024/PP/M.VIIB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00956/BC/ WBC.11/KBT/2024 tanggal 21 Oktober 2024 tentang Penetapan atas Keberatan PT Graha Multi Bintang Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 605547/WBC.11/ KPP.MP.01/2024 tanggal 16 Agustus 2024 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 010156.19/2024/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT GRAHA MULTI BINTANG, NPWP 31.•••.•••.•-•••.000 beralamat di Jl Tambak Langon Indah, Blok I, No. 2, RT 003, RW 005, Tambak Sarioso, Asem Rowo, Kota Surabaya, Jawa Timur, 60184 yang diwakili oleh Yuwono Laksmana Jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Sutan Anugerah Liba
Jabatan: Karyawan berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanpa Nomor tanggal 13 Maret 2025; untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Sapto Budi Darmoyo/ 197604212005011001
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,
2. Nama/NIP: Ari Suganda / 198911102014021004
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,
3. Nama/NIP: Benny Sriharsono / 198607022014011004
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,
4. Nama/NIP: Yesa Dwi Christanto / 198803212014021003