Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 44 halaman

PUT-010158.19/2024/PP/M.XIXB Tahun 2026

CV Indah Berkat Utama, Bea Masuk / Nilai Pabean, Tahun pajak 2024

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-010158.19/2024/PP/M.XIXB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-02081/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 21 Oktober 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 605820/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 09 Juli 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010158.19/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

CV INDAH BERKAT UTAMA, NPWP 20.797.146.6-619.000, beralamat di Jalan Lebak Indah Asri Blok II Nomor 3, Gading, Tambaksari, Kota Surabaya, Jawa Timur, 60134, dalam hal ini diwakili oleh Jimmy Wibisono jabatan Direktur berdasarkan Salinan Akta Notaris Nomor 01 tanggal 21 Mei 2024 yang dibuat oleh Danessye Susilo Pingadadie, S.H., M.Kn., Notaris di Gresik;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Novita Fitria Asya

Jabatan: Karyawan

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0710/IBU-SBY/IV/25 tanggal 19 April 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Hari Prabowo/197009301990121002

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

2. Nama/NIP: Rachmat Nugroho Abadi/197410061996021002 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

3. Nama/NIP: Andi Prabawa/ 197602271997031001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

4. Nama/NIP: Anita Selviana/197106071992012001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

5. Nama/NIP: Rian Aqsa Hermawan/ 198401132010121005 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

6. Nama/NIP: Harry Susanto/198602202006021003

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

7. Nama/NIP: Dezky Muji Setyo/199212152018011006 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

8. Nama/NIP: Artira Putrina /198812102014022002

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

9. Nama/NIP: Ari Purnomo/198705112007101001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Mahir

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

10. Nama/NIP: Agus Krisna Prayoga/199605262015121002 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

11. Nama/NIP: ThessalonicaEgaDevara/ 200003202019122001

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

12. Nama/NIP: Fida Hesri Riyana Sari/199906272018122001 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1564/BC/KPU.1/2025 tanggal 25 Juli 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 334/PP/BR/2025 tanggal 8 April 2025 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-34/PP/PrbSM/2025 tanggal 09 April 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0710/Banding/IBU/XI/2024 tanggal 07 November 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00070/KPU.01/SUB/2025 tanggal 30 Januari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 605820/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 09 Juli 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukanDitetapkanKekurangan
1. Bea Masuk0,000,000,00
2. BM KITE0,000,000,00
3. BMAD/BMI/BMTP0,000,000,00
4. BMADS/BMIS/BMTPS0,000,000,00
5. Cukai0,000,000,00
6. PPN21.855.363,0032.726.416,0010.871.053,00
7. PPnBM0,000,000,00
8. PPh Pasal220,000,000,00
9. Denda0,005.000.000,005.000.000,00
JUMLAH KEKURANGAN/KELEBIHAN PEMBAYARAN15.871.053,00

Menimbang bahwa atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 07- 10/IBU/VII/2024 tanggal 26 Juli 2024 dengan perhitungan menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianDiberitahukan
1. Bea Masuk0,00
2. BM KITE0,00
3. BMAD/BMI/BMTP0,00
4. BMADS/BMIS/BMTPS0,00
5. Cukai0,00
6. PPN21.855.363,00
7. PPnBM0,00
8. PPh Pasal220,00
9. Denda0,00
Total21.855.363,00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-02081/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 21 Oktober 2024, menyatakan menolak seluruhnya, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan
1. Bea Masuk0,00
2. BM KITE0,00
3. BMAD/BMI/BMTP0,00
4. BMADS/BMIS/BMTPS0,00
5. Cukai0,00
6. PPN10.871.053,00
7. PPnBM0,00
8. PPh Pasal220,00
9. Denda5.000.000,00
Total15.871.053,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 0710/Banding/IBU/XI/2024 tanggal 07 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 11 November 2024 (cap harian pos tanggal 07 November 2024);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 0710/Banding/IBU/XI/2024 tanggal 07 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa melalui surat ini Pemohon Banding menyampaikan pengajuan permohonan banding sebagai berikut:

1. Atas Tambahan Penetapan tarif sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PPN, dan Saksi Administrasi yang dituangkan di dalam SPTNP Nomor SPTNP-605820/KPU.1/SPTNP/2024 Tanggal 09 Juli 2024.

2. Pokok sengketa

Sengketa kepabeanan yang kami ajukan, berkaitan dengan Penetapan Tagihan Bea masuk, PPN, dan Sanksi Administrasi yang dituangkan di dalam SPTNP dan diterbitkan dengan Nomor SPTNP-605820/KPU.1/SPTNP/2024 dengan penetapan sebagai berikut :

Dan dipertegas dengan surat keputusan keberatan nomor KEP- 02081/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 21 Oktober 2024 yang diterbitkan oleh Direktur Jendral Bea dan Cukai.

3. Alasan

Harga yang tercantum pada Pemberitauan Impor Barang (PIB) adalah harga yang sebenarnya dan seharusnya dibayarkan kepada penjual (pemasok), sehingga total Invoice sebesar USD 12.157,20 merupakan total dari harga jual supplier yang sesungguhnya;

4. Kesimpulan

Dengan mendasarkan atas pokok sengketa dan alasan-alasan yang kami kemukakan di atas, mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara, dapat mengabulkan permohonan kami dan membatalkan Keputusan Terbanding;

5. Lampiran

a. PIB

b. Invoice

c. Packing List

d. Bill of lading

e. Form E

f. SPTNP Nomor 605820/KPU 1/SPTNP/2024

Atas seluruh rangkai urai diatas, mohon kiranya Ketua/Sekretaris Pengadilan Pajak Jakarta untuk menetapkan membatalkan Surat Keputusan Penolakan Keberatan BeaMasuk,PPN,danDendaadminsitrasiNomorSPTNP 605820/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 09 Juli 2024 dan/atau jika Ketua/Sekretaris Pengadilan Pajak Jakarta berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil- adilnya (Ex Aequo et Bono);

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00070/KPU.01/SUB/2025 tanggal 30 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Permasalahan

1. Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-02081/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 21 Oktober 2024 melalui surat nomor 0710/Banding/lBU/Xl/2024 tanggal 07 November 2024, dengan alasan yang pada intinya menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Nilai Pabean yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, sehingga pemohon dikenakan tambah bayar sebesar Rpl 5.871.053,00 (Lima belas juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu lima puluh tiga rupiah);

2. Bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP02081/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 21 Oktober 2024 dengan alasan nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean sehingga dilakukan penetapan;

3. Bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil- dalil Pemohon yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini.

Kronologis, Fakta, Dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. Bahwa dalam sengketa a quo, Pemohon melakukan pengimporan sebagai berikut:

a. Nomor / tanggal PIB : 779151 / 03 Juli 2024

b. Pemilik Barang: CV. INDAH BERKAT UTAMA

c. Jalur Impor: Merah (M)

d. Jenis Barang: "OFFICE CHAIR KJ-002."

e. Negara Asal: China (CN)

f. Nilai Pabean: CIF USD12.157,20

g. Penjual: COHEN FISHER AND MAYER LIMITED

2. Atas importasi a quo mendapat jalur Merah (M) sehingga dilakukan pemeriksaan fisik barang;

3. Bahwa pada tanggal 08 Juli 2024 dilakukan Pemeriksaan Fisik barang terhadap barang sengketa a quo dengan kesimpulan sesuai;

4. Bahwa atas importasi tersebut dilakukan penetapan nilai pabean yang mengakibatkan kekurangan pembayaran Pajak Dalam Rangka Impor dan Sanksi Administrasi berupa denda sejumlah Rpl 5.871.053,00 (Lima belas juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu lima puluh tiga rupiah) berdasarkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 605820/KPU.1/SPTNP/2024 tanggaı 09 Juli 2024.

5. Bahwa berdasarkan SPTNP Nomor 605820/KPU.1/SPTNP/2024 tanggaı 09 Juli 2024, terhadap barang impor dalam PB tersebut untuk barang Pos 1 ditetapkan Nilai Pabeannya oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan rincian sebagai berikut:

PosUraian Jenis BarangJumlah Barang NİUNilai Pabean (CIF dalam USD)
PIBPenetapan
SatuanTotalSatuanTotal
1OFFİCE CHAR KJ0021.7906,791712.157,2010,170018.204,30
Total Nilai12.157,2018.204,30

6. Alasan dan metode penetapan Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana terlampir pada Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) nomor: 605425/KPU.1/2024;

Gr sr krn aa rak wwe

hh Perret at SEI OUR Ga ga ahhh ORA Akar Raat byek

Prony yaar: ai ad | Marak jan bask

Triks

Pater pa Shalat Ws inh vet an

Arya Se ba anang pan Sel | bat

AN Bea ier TI EA Riera res es ee

Pod Cad AN De Pa LA AN aa al,

Sy Pheer Tine op anak EK

Sn CGD Up. robs. are Mes

“has ih pera vost pers kar

“Wa ku SEA Lis un ar

epee gun Doa ap bein ba.

Aaron eka ete cha rara

ores Reb Isa Pa, Pain ge ana

Aer ne Aan TEA ar Pari ie ES

Panda"

Bla ae aa ap lai

“ae ue Pp Pangan Tank:

Oo Melani sta vl od

7. Surat Keberatan Pemohon tanggal 27 Agustus 2024 diajukan ke Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dengan dilampiri salinan SPT NP dan Bukti Penerimaan Negara (BPN) dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) 7 BI 195S52BJK2QUL tanggal bayar 09 Juli 2024, menggunakan kode billing 620240700074965 tanggal 09 Juli 2024;

8. Bahwa sebagai bahan pelengkap untuk pertimbangan Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam mengambil keputusan atas keberatan, Pemohon melampirkan dokumen dan data pendukung berupa salinan SPTNP, billing SPTNP, BPN SPTNP, bi//ing PB, BPN PB, PB, tangkapan layar kiriman uang — status transaksi, Rekening Giro Bank BCA, sales contract, invoice, packing list, FORM E ACFTA, B/L, Polis Asuransi, KTP, NB, NPWP, dan Akta Perusahaan.

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);

2. Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 tahun 2006;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51 /PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 /PMK.04/2018;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk;

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020;

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.04/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;

9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022;

10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.04/2019 tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan;

11. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran, dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-08/BC/2015;

12. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2016 tentang Database Nilai Pabean;

13. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-2/BC/2022;

14. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2022 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai.

Analisis

1. Bahwa pokok masalah keberatan adalah penetapan Nilai Pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor 779151 tanggal 03 Juli 2024 untuk Pos 1 sehingga mengakibatkan adanya kekurangan pembayaran Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) berupa PPN serta Sanksi Administrasi berupa Denda, di mana total tagihan yang wajib dilunasi oleh Pemohon adalah sebesar Rp15.871 .053,00 (Lima belas juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu lima puluh tiga rupiah);

2. Berdasarkan LPPNP nomor 605425/KPU.1/2024 diketahui alasan penetapan Pejabat Bea dan Cukai pada intinya menyatakan sebagai berikut:

DNP tidak memadai.

S/C tidak ditandatangani pihak SELLER. Menyatakan pengulangan transaksi namun tdk melampirkan faktur pajak penjualan. Harga yg diberitahukan lebih rendah dari rata-rata importasi sejenis.

Tidak ada dokumentasi pembentukan harga.

Tidak terdapat pembukuan atas impoftasi terkait baik berupa buku pembelian, buku hutang dan buku kas dan bank untuk mencatat importasi barang yang dimaksud. Adanya data pembanding yang obyektif & terukur.

Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan metode Il Sd VI secara hirarkis

3. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan pada:

Pasal 2

(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.

(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (Incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (C/F).

Pasal 5

(3) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/ atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

(4) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) harus berasal dari suatu transaksi jual beli.

(5) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total pembayaran yang telah dibayar atau akan dibayar atas barang yang diimpor oleh Pembeli kepada Penjual atau untuk kepentingan Penjual.

(6) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ), dapat memperhitungkan unsur diskon dan/atau garansi yang berlaku umum dalam perdagangan.

(7) Biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. biaya yang dibayar Oleh Pembeli yang belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar berupa:

1. komisi dan jasa perantara, kecuali komisi pembelian;

2. biaya pengemas, yang untuk kepentingan pabean, pengemas tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan barang yang bersangkutan; dan

3. biaya pengepakan meliputi biaya material dan upah tenaga kerja pengepakan;

b. nilai dari barang dan jasa (assist) berupa:

1. material, komponen, bagian, dan barang-barang sejenis yang terkandung dalam barang impor; •

2. peralatan, cetakan, dan barang-barang yang sejenis yang digunakan untuk pembuatan barang impor;

3. material yang digunakan dalam pembuatan barang impor; dan

4. teknik, pengembangan, karya seni, desain, perencanaan, dan sketsa yang dilakukan dimana saja di luar Daerah Pabean dan diperlukan untuk pembuatan barang impor, yang dipasok secara langsung atau tidak langsung oleh Pembeli.

c. royalti dan biaya lisensi yang harus dibayar oleh Pembeli secara langsung atau tidak langsung sebagai persyaratan jual beli barang impor yang dinilai, sepanjang royalti dan biaya lisensi tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan;

d. nilai proceeds yang merupakan nilai setiap bagian dari hasil atau pendapatan yang diperoleh Pembeli untuk disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada Penjual atas penjualan, pemanfaatan, atau pemakaian barang impor yang bersangkutan;

e. biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean;

f. biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan yang berkaitan dengan pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean; dan

g. biaya asuransi pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean.

Pasal 25

(7) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan:

a. nilai transaksi barang impor yang bersangkutan; atau

b. nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fa//back method) yang diterapkan secara berurutan.

(8) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean telah terpenuhi;

c. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (4) dan pasal 5 ayat (5) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (4) dan pasal 5 ayat (7) berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan

e. meneliti hasil pemeriksaan fisik setiap satuan barang menunjukkan jenis, spesifikasi dan jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan, untuk barang yang dilakukan pemeriksaan fisik.

(9) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e tidak dapat digunakan untuk melakukan penelitian nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai mengembalikan hasil pemeriksaan fisik tersebut kepada pemeriksa barang untuk dilengkapi dengan data mengenai jenis, spesifikasi, satuan, dan jumlah barang dengan jelas.

(10) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fal/back method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:

a. Meneliti barang impor yang bersangkutan bukan merupakan objek suatu transaksi jualbeli;

b. Meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean tidak terpenuhi; dan

c. Meneliti penentuan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, Barang

Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fal/back method) yang diterapkan secara berurutan telah sesuai dan berdasarkan Bukti Nyata dan Data yang Objektif dan Terukur.

(7) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dengan memperhatikan hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam pasal 24.

Pasal 26

Dalam hal diperlukan atau dengan memperhatikan hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam pasal 24, Pejabat Bea dan Cukai dapat:

a. menerbitkan nota permintaan data dan/atau dokumen dalam hal memerlukan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tambahan;

b. menerbitkan permintaan KNP; dan/atau

c. mengakses informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi Iainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun instansi terkait Iainnya.

Pasal 27

(3) Importir dan/atau Pemilik Barang harus menyerahkan semua Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tambahan yang diminta dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya nota permintaan data dan/atau dokumen oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ).

(4) Dalam hal Importir dan/atau Pemilik Barang tidak menyerahkan semua Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai menggunakan seluruh informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi Iainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di Instansi terkait sebagai referensi untuk melakukan penelitian nilai pabean.

Pasal 28

(1) Importir dan/atau Pemilik Barang harus hadir dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya KNP oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(2) Importir dan/atau Pemilik Barang memberikan penjelasan terkait dengan transaksi yang bersangkutan dan hasilnya dituangkan dalam berita acara KNP.

(3) Dalam hal Importir dan/atau Pemilik Barang tidak hadir dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai menggunakan seluruh informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi Iainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di Instansi terkait sebagai referensi untuk melakukan penelitian nilai pabean.

Pasal 31

a. Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean dengan mempertimbangkan:

a. hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;

b. hasil penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

c. hasil nota permintaan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal

d. hasil permintaan KNP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; dan/atau

e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.

b. Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan, dalam hal nilai pabean memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 25.

c. Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, dalam hal:

a. nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25;

b. penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (5), nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya;

c. biaya dan/atau nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), yang ditambahkan pada nilai transaksi tidak berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat

(2) huruf e menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan; atau

e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 terdapat ketidaksesuaian antara data dan informasi terkait nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dengan data dan/atau informasi yang diperoleh Pejabat Bea dan Cukai terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi Iainnya berdasarkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

Pasal 35

(1) Importir bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan dari informasi yang disampaikan pada pemberitahuan pabean impor termasuk seluruh lampiran yang disertakan dan dokumen pendukungnya.

(2) Importir bertanggung jawab untuk menyediakan informasi dan/atau dokumen tambahan yang diperlukan dalam rangka penetapan nilai pabean

4. Bahwa berdasarkan Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51/PMK.04/2017 Tentang Keberatan Di Bidang Kepabeanan Dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 136/PMK.04/2022, Direktur Jenderal Bea dan Cukai dapat meminjam buku, catatan, data, dan/atau informasi, serta meminta bukti dan keterangan terkait dengan materi yang disengketakan kepada Pemohon, di mana peminjaman/permintaan sebagaimana dimaksud harus dipenuhi oleh Pemohon;

5. Bahwa berdasarkan PMK Nomor 197/PMK.04/2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan Di Bidang Kepabeanan Dan Cukai, importir wajib menyelenggarakan pembukuan dengan baik dan menggambarkan kegiatan usaha yang sebenarnya;

6. Bahwa telah dilakukan penelusuran terhadap dokumen lain yang disampaikan Pemohon dalam rangka pengajuan dokumen impor yang disampaikan Pemohon melalui loket penerimaan dokumen (Pendok) pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai T ipe A Tanjung Priok, di antaranya diperoleh salinan B/L, billing PIB, BPN PIB, Form E ACFTA, eCOO, DNP, Rekening Giro Bank BCA Juni 2024, sales contract, Kiriman Uang Valas — Status Transaksi, Surat Keterangan Memenuhi Kriteria Sebagai Wajib Pajak Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, packing list, invoice, polis asuransi, dan PIB;

7. Berdasarkan penelitian dokumen dan data-data yang dilampirkan Pemohon, didapati:

a. Bahwa berdasarkan Pasal 16 PMK Nomor 51 /PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 136/PMK.04/2022, Pemohon sebagai orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara elektronik kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas kehendak sendiri, dengan ketentuan diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud, dan belum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengenai keberatan dimaksud. Dalam hal sampai dengan batas waktu tersebut berakhir Pemohon tidak menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung, maka bukti yang telah diajukan sebelumnya dianggap telah cukup menurut Pemohon;

b. Bahwa telah disampaikan permintaan dokumen, data, dan/atau bukti tambahankepadaPemohonmelaluiSuratNomorS- 821/KPU.1/KPU.110/2024 tanggal 03 Oktober 2024, yang disampaikan melalui surat elektronik (surel) ke alamat e-mail sebagaimana didaftarkan

Pemohon pada saat mengajukan Keberatan dan sampai dengan proses permohonan penelitian keberatan ini dibuat, Pemohon tidak menyampaikan data tambahan dan bukti tambahan terkait sengketa a quo;

c. Berdasarkan PIB Nomor 779151 tanggal 03 Juli 2024, diketahui nilai C/F sebesar USD12.157,20 (FOB: USDI 1.957,20, Asuransi: USDO,OO, Freight: USD200,OO);

d. Bahwa Pemohon tidak melampirkan salinan purchase order sehingga tidak dapat diyakini kebenaran transaksinya;

e. Bahwa Pemohon melampirkan salinan sales contract nomor TL- PF20240603 tanggal 20 April 2024 dengan nilai sebesar FOB USD 11.957,20. Namun, tidak terdapat tandatangan pada sales contract sebagaimana lazimnya dokumen yang menjadi dasar kesepakatan jual beli yang mengikat kedua belah pihak sehingga tidak dapat diyakini kebenaran nilai transaksinya;

f. Bahwa Pemohon melampirkan salinan invoice nomor TL-PF20240603 tanggal 5 Juni 2024 dengan nilai sebesar CNF USD12.157,20. Namun, tidak terdapat tandatangan penjual sebagai penerbit dokumen tagihan sehingga tidak dapat diyakini keabsahannya;

g. Bahwa Pemohon melampirkan B/L nomor ONEYZHOE21158600 tanggal 24 Juni 2024 yang dikapalkan pada tanggal 24 Juni 2024 dengan sarana pengangkut/ No. Voy. URU BHUM/ 135S, Port of Loading: NANSHA, CHINA Port of Discharge: JAKARTA, INDONESIA tercantum keterangan OCEAN Freight Prepaid;

h. Bahwa pemohon melampirkan salinan polis asuransi nomor 156034 tanggal 24 Juni 2024 (tutup DN). Namun, Pemohon tidak melampirkan bukti pembayaran polis asuransi tersebut sehingga tidak diyakini kebenaran nilai pabean yang diberitahukan;

i. Bahwa pemohon melampirkan bukti pembayaran berupa Kiriman Uang Valas — Status Transaksi tanggal 20 Juni 2024 dengan nilai Rp199.777.796,00 (setara CNF USD12.157,20 ditambah biaya Telex: Rp35.000,00);

j. Bahwa pemohon melampirkan salinan rekening giro Bank BCA nomor rekening 6171002777 PERIODE: JUNI 2024 terdapat keterangan

TANGGAL: 20/06 KETERANGAN: DB OTOMATIS 2031710-

20620/FTORT/Y5WBZ TRANSFER OR VIA IB HONGKONG AND

SHANG USDI MUTASIDB TANGGAL: 20/06

KETERANGAN: BA JASA E-BANKING 0620/FTORF/Y5WBZ FEE

TELEX OR HONGKONG AND SHANG / 817872286838 COHEN FISHER AND M MUTASI 35,000.OO DB;

k. bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan salinsn SPT Masa PPN dan Formulir 111 sengketa a quo sehingga tidak dapat dilakukan pengujian silang kebenaran transaksinya;

l. ahwa Pemohon tidak melampirkan pembukuan sehingga tidak dapat dilakukan pengujian silang dengan pencatatan internal Pemohon;

m. Bahwa pemohon tidak melampirkan bukti korespondensi / negosiasi harga proses terbentuknya harga sehingga tidak dapat diyakini kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan pada pemberitahuan pabean;

n. Bahwa Pemohon tidak menyampaikan secara lengkap dan terperinci yang disertai dengan bukti yang objektif dan terukur mengenai kronologis proses terbentuknya harga sampai dengan pencatatan dalam pembukuan Importir yang menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang terhadap data- data yang ada sehingga tidak bisa diyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh Importir pada PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar.

8. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, serta tidak berlebihan disampaikan dengan mempertimbangkan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1965/B/PK/Pjk/2018 tanggal 30 Agustus 2018, Mahkamah Agung telah menolak permohonan Peninjauan Kembali atas perkara serupa dengan mempertimbangkan:

nilai transaksi yang bukti pendukung purchase order, proforma invoice, packing list, B/L, SPPB, Cargo Insurance, Kartu Stock/Buku Persediaan, Buku Besar tidak disampaikan pada tahap keberatan dan tidak dapat dilakukan validasi serta menunjukan tidak good faith dan belum dapat diyakini kebenaran

oleh Majelis Hakim Agung dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku..

9. Sehubungan dengan hal-hal di atas dan berdasarkan Pasal 31 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, maka terhadap barang impor dalam sengketa a quo ditetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan;

10. Bahwa berdasarkan penetapan LPPNP, dilakukan pencarian data pada Aplikasi CEISA Impor dan berdasarkan pemeriksaan data pembanding alternatif tidak diperoleh data pembanding lain yang lebih "sesuai" dalam hal ini data harga cukup variatif, mempertimbangkan signifikansi perbedaan nilai tagihan dan tidak lengkapnya informasi pada data pendukung yang dilampirkan, maka data pembanding yang digunakan adalah data penetapan PFPD yaitu untuk Pos 1 sebesar CIF USDIO,1700/ NIIJ.

11. Berdasarkan pemeriksaan di atas, maka nilai pabean untuk barang impor a quo ditetapkan menggunakan Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel dengan harga satuan untuk Pos 1 sebesar C/FUSDIO,1700/NlU.

12. Penelitian Sanksi Administrasi

a. Berdasarkan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006:

Pasal 114

(1 ) Semua pelanggaran yang oleh undang-undang ini diancam dengan

sanksi administrasi berupa denda yang dihitung berdasarkan persentase dari bea masuk, jika tarif atau tarif akhir bea masuk atas barang yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut nol persen, maka atas pelanggaran tersebut, si pelanggar dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

b. Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019:

Pasal 8

Terhadap pelanggaran yang dikenai sanksi administrasi berupa denda yang dihitung berdasarkan persentase dari bea masuk, dalam ha/ tarif atau tarif akhir bea masuk atas barang yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut besarnya 0% (no/ persen), dikenai sanksi adminstrasi berupa denda sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

13. Sehubungan dengan tarif akhir bea masuk atas barang impor adalah 0% (nol persen), sehingga berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019, Pemohon dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Simpulan

1. Telah terbukti bahwa Pemohon tidak dapat menyampaikan cukup bukti yang akurat, objektif, dan terukur untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi atas barang impor dalam sengketa a quo, sehingga nilai transaksi tersebut tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean (metode transaksi gugur).

2. Bahwa Terbanding:

a telah memenuhi segala ketentuan dalam penerbitan Keputusan Nomor

KEP02081/BC/KPU.01 /KBT/2024 tanggal 21 Oktober 2024; dan

b telah tepat dalam melakukan penetapan Nilai Pabean terhadap barang

impor dalam PIB nomor Nomor 779151 tanggal 03 Juli 2024 dengan Metode Pengulangan (fallback) menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa sehingga Nilai Pabean atas importasi dalam PIB tersebut menjadi sebesar CIF USDI 8.204,30.

Permohonan

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya karena Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP02081 /BC/KPU.OI /KBT/2024 tanggal 21 Oktober 2024 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1 Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya; dan

2 MenguatkanKeputusanTerbandingdengannomorKEP-

02081/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 21 Oktober 2024.

atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Terbanding mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai asas ex aequo et bono;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 010158.19.2024/PAN/2025 tanggal 9 Februari 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-18 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor

KEP-02081/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 21 Oktober 2024;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 07-10/IBU/VII/2024 tanggal 26 Juli

2024;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor

605820/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 09 Juli 2024;

Bukti P-4. Fotokopi Pemberitahuan Impor Barang Nomor 779151 tanggal 03 Juli

2024;

Bukti P-5. Fotokopi bermaterai Salinan Akta Notaris Nomor 01 tanggal 21 Mei

2024 yang dibuat oleh Danessye Susilo Pingadadie, S.H., M.Kn., Notaris di Gresik tentang Perseroan Komanditer CV. Indah Berkat Utama;

Bukti P-6. Fotokopi Billing DJBC Nomor 620240700074965 tanggal 09 Juli 2024

sebesar Rp15.871.053,00 dan Billing DJBC atas PIB;

Bukti P-7. FotokopiBuktiPenerimaanNegaradenganNTPN

781195S52HJK2QUL tanggal bayar 09 Juli 2024 sebesar Rp15.871.053,00 dan Bukti Penerimaan Negara atas PIB;

Bukti P-8. Fotokopi Purchase Order, Sales Contract, Invoice, Packing List; Bukti P-9. Fotokopi Bill of Lading, Polis Asuransi, Invoice Polis Asuransi;

Bukti P-10. Fotokopi Fomr E, NIB, NPWP, KTP Pemohon Banding;

Bukti P-11. Bukti T/T, Rekening Koran, Buku Bank, Rincian Pembayaran; Bukti P-12. Pakta Integritas atas nama Jimmy Wibisono;

Bukti P-13. Pakta Integritas atas nama Novita Fitria Asya;

Bukti P-14. Surat Kuasa Khusus Nomor 0710/IBU-SBY/IV/25 tanggal 19 April 2025

atas nama Novita Fitria Asya;

Bukti P-15. Bukti Karyawan (Surat Keputusan Nomor 026/SK/V/2024 tanggal 03

Maret 2024 perihal Pengangkatan Karyawan Tetap atas nama Novita Fitria Asya);

Bukti P-16. Surat Bantahan Nomor 07-10/IBU/V/2025 tanggal 21 Mei 2025; Bukti P-17. Telegraphic transfer secara online;

Bukti P-18. Penjelasan Akhir (Closing Statement) Nomor 0710/IBU/VII/2025

tanggal 21 Juli 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-2 sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat Nomor S-107/KPU.1/M.XIXB/2025 tanggal 01 Juli 2025 perihal

Tanggapan atas Bukti Persidangan;

Bukti T-2. Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean Nomor

605425/KPU.1/2024 tanggal 09 Juli 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02081/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 21 Oktober 2024 tentang Penetapan Atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 605820/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 09 Juli 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 0710/Banding/IBU/XI/2024 tanggal 07 November 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanCIF USD 12,157.20CIF USD 18,204.30Perbedaan harga transaksi atas Office Chair KJ-002 yang tidak dapat diyakini kebenarannya.

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp15.871.053,00 (lima belas juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu lima puluh tiga rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean dengan alasan pada pokoknya karena harga transaksi yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor 779151 tanggal 03 Juli 2024 tidak dapat diyakini kebenarannya untuk dapat diterima sebagai nilai pabean;

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dengan alasan pada pokoknya bahwa harga yang tercantum pada Pemberitauan Impor Barang (PIB) adalah harga yang sebenarnya dan seharusnya dibayarkan kepada penjual (pemasok), sehingga total Invoice sebesar CIF USD 12,157.20 merupakan total dari harga jual supplier yang sesungguhnya.

Menimbang, bahwa berdasarkan pokok sengketa, sengketa ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian.

bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur tentang pembuktian sebagai berikut:

Pasal 69

(1) Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

(2) Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Bahwa Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan melampirkan dokumen berupa fotocopy bermaterai sebagai berikut:

a. PIB Nomor 779151 tanggal 03 Juli 2024 dan dokumen pelengkapnya, Bukti Tranbsfer dan Rekening Koran, Keputusan Nomor KEP- 02081/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 21 Oktober 2024, LPPNP dan PIB Pembanding dan bukti lainnya yang terkait.

b. Pengakuan para pihak.

1. Ketentuan tentang Nilai Pabean

Menimbang, sebelum melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang disampaikan Terbanding maupun Terbanding, terdapat ketentuan tentang nilai pabean sebagai berikut:

Bahwa ketentuan mengenai nilai pabean untuk perhitungan bea masuk diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 (selanjutnya disebut “UU Kepabeanan”) sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan UU Kepabeanan,

Pasal 15 ayat (1)

Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan

Pasal 15 ayat (3)

Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi dari barang serupa.

Pasal 15 ayat (7)

Ketentuan mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.

Bahwa Peraturan Menteri yang dimaksud pada Pasal 15 ayat (7) UU Kepabeanan adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk (selanjutnya disebut PMK-144 tahun 2022).

Bahwa berdasarkan PMK-144 Tahun 2022,

Pasal 2

(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.

(2) Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (Incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF);

Pasal 3 ayat (2)

Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan nilai transaksi Barang Identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai pabean ditentukan berdasarkan nilai transaksi Barang Serupa

Pasal 3 ayat (5)

Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai transaksi Barang Identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai transaksi Barang Serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nilai pabean ditentukan berdasarkan metode pengulangan (fallback method).

Pasal 5 ayat (1)

Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

Pasal 5 ayat (3)

Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total pembayaran yang telah dibayar atau akan dibayar atas barang yang diimpor oleh Pembeli kepada Penjual atau untuk kepentingan Penjual.

Pasal 7 ayat (1)

Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan yang:

1. diberlakukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;

2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau

3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;

b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;

c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf d yang harus diserahkan oleh Pembeli kepada Penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan

d. tidak terdapat hubungan antara Penjual dan Pembeli, yang mempengaruhi harga barang.

Pasal 12 ayat (1)

Nilai transaksi Barang Serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berasal dari satuan barang pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditetapkan berdasarkan nilai transaksi;

b. tanggal bill oflading (B/L) atau airway bill (AWB) sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal bill of lading (B/L) atau airway bill (AWB) barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya;

c. Tingkat Perdagangan dan jumlah barang sama dengan Tingkat Perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan

d. menggunakan moda transportasi yang sama.

Pasal 12 ayat (2)

Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria paling sedikit:

a. diajukan oleh Importir dengan bidang usaha yang jelas;

b. berisi uraian, spesiflkasi dan satuan barang yang jelas; dan

c. tidak diajukan oleh Importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali:

1. berdasarkan hasil audit kepabeanan terakhir terkait nilai pabean pada pemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai transaksi; atau

2. Importir merupakan Importir yang telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan (MITA kepabeanan) atau Importir operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator).

Pasal 13

(1) Dalam hal tidak terdapat data Barang Serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c, digunakan data Barang Serupa dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap:

a. Tingkat Perdagangan, dalam hal Tingkat Perdagangan berbeda tetapi jumlah barang sama;

b. jumlah barang, dalam hal jumlah barang berbeda tetapi Tingkat Perdagangan sama; atau

c. Tingkat Perdagangan dan jumlah barang, dalam hal Tingkat Perdagangan dan jumlah barang berbeda.

(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tersedia dan memungkinkan terlaksananya penyesuaian secara wajar dan tepat.

(3) Dalam hal Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tidak tersedia, penyesuaian tidak dilakukan dan dianggap nilai transaksi Barang Serupa tidak dipengaruhi oleh Tingkat Perdagangan dan jumlah barang.

Pasal 31 ayat (1)

Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean dengan mempertimbangkan:

a. hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;

b. hasil penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

c. hasil nota permintaan data dan/ atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27;

d. hasil permintaan KNP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; dan/ atau

e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.

Pasal 31 ayat (3)

Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode 6 pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal:

a. nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/ atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25;

b. penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (5), nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya;

c. biaya dan/ atau nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), yang ditambahkan pada nilai transaksi tidak berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf e menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan; atau

e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 terdapat ketidaksesuaian antara data dan informasi terkait nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dengan data dan/ atau informasi yang diperoleh Pejabat Bea dan Cukai terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya berdasarkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

Pasal 32 ayat (3)

Hasil penetapan nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, dituangkan dalam bentuk tertulis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi administrasi, serta penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai.

3 Pemeriksaan Bukti-Bukti

Menimbang bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean yang diberitahukan pada PIB Nomor 779151 tanggal 03 Juli 2024 dengan nilai sebesar CIF USD 18,204.30 berdasarkan metode pengulangan (fallback method) nilai transaksi Barang Serupa.

Bahwa Nilai transaksi Barang Serupa yang digunakan sebagai penetapan nilai pabean oleh Terbanding dapat digunakan sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana Pasal 12 ayat (1) PMK-144 Tahun 2022.

Bahwa Hasil penetapan nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai, dituangkan dalam bentuk tertulis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi administrasi, serta penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana Pasal 32 ayat (3) PMK-144 Tahun 2022.

Bahwa berdasarkan pemeriksaan, Terbanding melampirkan Hasil Penetapan Nilai Pabean berupa LPPNP dan PIB Pembanding,

Bahwa bedasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) nomor: 605425/KPU.1/2024, Terbanding menyatakan bahwa:

“ DNP tidak memadai,

S/C tidak ditandatangani pihak Sller,

Menyatakan pengulangan transaksi namun tidak melampirkan faktur pajak penjualan

Harga yang diberitahukan lebih rendah dari rata-rata importasi sejenis.

Tidak ada dokumentasi pembentukan harga

Tidak terdapat pembukuan atas importasi terkait baik berupa buku pembelian, buku hutang dan buku kas dan buku bank

Menimbang bahwa pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen yang disampaikan Pemohon Banding adalah sebagi berikut:

1) Bahwa berdasarkan dokumen PIB Nomor 779151 tanggal 03 Juli 2024 , Pemohon melakukan pengimporan sebagai berikut:

Jenis Barang: " OFFICE CHAIR KJ-002."

Negara Asal: China (CN)

Nilai Pabean: CIF USD12.157,20

Penjual: COHEN FISHER AND MAYER LIMITED

Nomor Invoice: TL-PF20240603 tanggal 05-06-2024

Nomor B/L: ONEYZHOE21158600 Tanggal 24-06-2024

2) Bahwa berdasarkan dokumen Purchase Order nomor TL-PF20240603 tanggal 18 April 2024 Pemohon Banding melakukan pemesanan barang impor berupa OFFICE CHAIR KJ-002 sebanyak 1.790 dengan harga satuan USD 6.68 sehingga total nilai menjadi sebesar USD 11,957.20.

3) Bahwa berdasarkan dokumen Sales Contract nomor TL-PF20240603 Tanggal 20 April 2024 diketahui terdapat kesepakatan jual beli atas barang berupa OFFICE CHAIR KJ-002 dengan harga USD 11,957.20 dengan payment terms 100% TT with in 30 days after shipment, Beneficiary COHEN FISHER AND MAYER LIMITED;

4) Bahwa berdasarkan dokumen Commercial Invoice dan Packing List nomor TL- PF20240603 tanggal 05 Juni 2024 yang diterbitkan oleh COHEN FISHER AND MAYER LIMITED bahwa atas barang impor 1790 Units OFFICE CHAIR KJ-002 dengan nilai FOB USD 11,957.20. Ocean Freight: USD 200.00 sehingga nilai Invoice CNF USD 12,157.20, payment terms 100% TT with in 30 days after shipment, Beneficiary COHEN FISHER AND MAYER LIMITED.

5) Bahwa berdasarkan dokumen Bill of Lading nomor ONEYZHOE21158600 Tanggal 24 Juni 2024, barang impor diangkut dengan kapal URU BHUM 135S dari Pelabuhan muat Nansha-China ke Jakarta-Indonesia dengan FREIGHT PREPAID.

6) Bahwa berdasarkan pemeriksaan asuransi, Pemohon Banding melampirkan Marine Cargo Insurance Policy Nomor 156034 tanggal 24 Juni 2024 dimana atas barang impor yang tercantum dalam BL Nomor ONEYZHOE21158600 Tanggal 24 Juni 2024, telah diasuransikan dengan nilai pertanggungan sebesar USD 12,157.20,00 dan telah dibayar sesuai dengan debit note nomor SO 240710A tanggal 29 Juli 2024 sebesar Rp250.000,00.

7) Bahwa berdasarkan dokumen bukti TT yang diterbitkan oleh Bank BCA Pemohon Banding melakukan transfer/pengiriman uang kepada Seller dengan nilai transfer USD 12,157.20 atau senilai Rp199.777.796,00, termasuk biaya sebesar Rp 35.000,00.

8) Bahwa berdasarkan dokumen Rekening Koran/Giro Bank, pihak bank telah mendebet sejumlah Rp199.742.796,00 dan Rp35.000,00 sehingga total sesuai Rekening Koran sebesar Rp199.777.796,00 sama nilainya dengan bukti TT nya.

9) Bahwa berdasarkan pembukuan, Pemohon Banding telah mencatat transaksi impornya dengan nilai total Rp199.777.796,00 sama nilainya dengan bukti transfernya.

4 Kesimpulan dan Pendapat

Menimbang bahwa Terbanding menetapkan nilai Pabean hanya karena harga transaksi yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor 779151 tanggal 03 Juli 2024 tidak dapat diyakini kebenarannya untuk dapat diterima sebagai nilai pabean, namun berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti transaksi tersebut di atas, Pemohon Banding dapat membuktikan kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB a quo, Pengadilan Pajak dapat meyakini bahwa terdapat cukup bukti bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB aquo adalah nilai transaksi sebesar CIF USD 12,157.20 dengan demikian koreksi Terbanding sebesar CIF USD 18,204.30 tidak dapat dipertahankan.

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan bukti-bukti yang dilampirkan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat untuk mengabulkan seluruhnyabandingPemohonBandingterhadapKEP- 02081/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 21 Oktober 2024 dan menetapkan nilai pabean atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor 779151 tanggal 03 Juli 2024 adalah CIF USD 12,157.20;

Menimbang bahwa Hakim R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M. mempunyai pendapat berbeda (Dissenting Opinion) dengan pendapat sebagai berikut:

Bahwa Hakim dissenting berpendapat Nilai Pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding tidak dapat diterima sebagai nilai yang sebenarnya dan seharusnya dibayar dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

1) Berdasarkan PIB nomor 779151 tanggal 03 Juli 2024, diketahui invoice nomor: TL-PF20240603 tanggal 05 Juni 2024, B/L nomor ONEYZHOE21158600 Tanggal 24 Juni 2024. Barang yang disengketakan adalah OFFICE CHAIR KJ- 002, Supplier barang adalah COHEN FISHER AND MAYER LIMITED dengan nilai pabean sebesar CIF USD12.157,20.

2) Purchase Order nomor TL-PF20240603 tanggal 18 April 2024 Pemohon Banding melakukan pemesanan barang impor berupa OFFICE CHAIR KJ-002 sebanyak 1.790 dengan harga satuan USD 6.68 sehingga total nilai menjadi sebesar USD 11,957.20.

3) Bahwa berdasarkan dokumen Sales Contract nomor TL-PF20240603 Tanggal 20 April 2024 diketahui terdapat kesepakatan jual beli atas barang berupa OFFICE CHAIR KJ-002 dengan harga USD 11,957.20 dengan payment terms 100% TT with in 30 days after shipment, Beneficiary COHEN FISHER AND MAYER LIMITED.

4) Commercial Invoice dan Packing List nomor TL-PF20240603 tanggal 05 Juni 2024 yang diterbitkan oleh COHEN FISHER AND MAYER LIMITED bahwa atas barang impor 1790 Units OFFICE CHAIR KJ-002 dengan nilai FOB USD 11,957.20. Ocean Freight: USD 200.00 sehingga nilai Invoice CNF USD 12,157.20, payment terms 100% TT with in 30 days after shipment, Beneficiary COHEN FISHER AND MAYER LIMITED.

5) Berdasarkan Bill of Lading (B/L) Nomor ONEYZHOE21158600 Tanggal 24 Juni 2024, barang impor diangkut dengan kapal URU BHUM 135S dari Pelabuhan muat Nansha-China ke Jakarta-Indonesia dengan FREIGHT PREPAID.

6) Bukti asuransi: Marine Cargo Insurance Policy Nomor 156034 tanggal 24 Juni 2024 dimana atas barang impor yang tercantum dalam BL Nomor ONEYZHOE21158600 Tanggal 24 Juni 2024, telah diasuransikan dengan nilai pertanggungan sebesar USD 12,157.20,00.

7) Bukti Bayar Asuransi: debit note nomor SO 240710A tanggal 29 Juli 2024 sebesar Rp250.000,00.

8) bukti TT yang diterbitkan oleh Bank BCA Pemohon Banding melakukan transfer/pengiriman uang kepada Seller dengan nilai transfer USD12,157.20 atau senilai Rp199.777.796,00, termasuk biaya sebesar Rp35.000,00.

9) Rekening Koran/Giro Bank, pihak bank telah mendebet sejumlah Rp199.742.796,00 dan Rp35.000,00 sehingga total sesuai Rekening Koran sebesar Rp199.777.796,00 sama nilainya dengan bukti TT nya.

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Hakim dissenting berpendapat bahwa Pemohon Banding telah memberitahukan nilai pabean FOB USD 11,957.20. Ocean Freight: USD 200.00 sehingga nilai Invoice CNF USD 12,157.20 menggunakan asuransi dalam negeri, dan total nilai pabean sebesar CNF USD 12,157.20, dengan didukung bukti pembayaran sebesar CNF USD 12,157.20. Namun pembayaran asuransi dalam negeri (29 Juli 2024) dilakukan setelah tanggal keberangkatan kapal (B/L tanggal 24 Juni 2024) sehingga Hakim dissenting tidak meyakini kebenaran pembayaran asuransi a quo dan tidak sesuai UU Kepabeanan dan peraturan perundangan yang mengatur nilai pabean sebagaimana tersebut di bawah, dimana nilai pabean untuk perhitungan BM PDRI harus dalam incoterm CIF;

- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 yang telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 (selanjutnya disebut dengan UU Kepabeanan), mengatur antara lain:

Pasal 15

Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 144/PMK. 04/2022 Tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk (mulai berlaku pada tanggal 1 januari 2023), antara lain sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.

(2) Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) merupakan nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance dan Freight (CIF).

Pasal 5

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

(2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli.

(3) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total pembayaran yang telah dibayar atau akan dibayar atas barang yang diimpor oleh Pembeli kepada Penjual atau untuk kepentingan Penjual.

…

(5) Biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

g. biaya asuransi pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean

Pasal 9

(1) Dalam hal biaya asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat

(5) huruf g belum termasuk dalam nilai transaksi dan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur mengenai besaran biaya asuransi tidak tersedia, besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai cost and freight (CFR).

Bahwa terkait asuransi juga terdapat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian, pada Pasal 28 mengatur bahwa Pertanggungan dinyatakan mulai berlaku dan mengikat para Pihak terhitung sejak Premi atau Kontribusi diterima oleh Agen Asuransi, sebagaimana berikut:

Pasal 28

(1) Premi atau Kontribusi dapat dibayarkan langsung oleh Pemegang Polis atau Peserta kepada Perusahaart Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah, atau dibayarkan melalui Agen Asuransi.

(2) Agen Asuransi hanya dapat menerima pembayaran Premi atau Kontribusi dari Pemegang Polis atau Peseria setelah mendapatkan persetujuan dari Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah.

(3) Pertanggungan dinyatakan mulai berlaku dan mengikat para Pihak terhitung sejak Premi atau Kontribusi diterima oleh Agen Asuransi.

Bahwa Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian telah diubah dengan Undang-Undang nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan (mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu pada tanggal 12 Januari 2023), dimana mengubah pasal 28 UU perasuransian menjadi sebagai berikut:

(1) Dalam hal Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam rangka perolehan bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), Premi atau Kontribusi dapat dibayarkan langsung oleh Pemegang Polis atau Peserta kepada Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah, atau dibayarkan melalui pihak lain yang melakukan kerja sama.

(4) Dalam hal Premi atau Kontribusi dibayarkan melalui pihak lain yang melakukan kerja sama dengan Perursahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pertanggungan dinyatakan mulai berlaku dan mengikat para Pihak terhitung sejak Premi atau Kontribusi diterima oleh pihak lain yang melakukan kerja sama dengan Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah dalam rangka perolehan bisnis.

Menimbang bahwa penetapan nilai pabean oleh Terbanding yang menggunakan metode pembanding juga belum dilakukan secara tepat dan meyakinkan karena tidak memenuhi prinsip kesebandingan dan transparansi penyesuaian, sehingga, demi tercapainya keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan, penetapan nilai pabean oleh Terbanding tidak dapat dipertahankan karena tidak berdasarkan data yang sebanding dan dapat dipertanggungjawabkan secara objektif;

Bahwa mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, Hakim Dissenting berpendapat penetapan nilai pabean seharusnya dengan menambahkan nilai asuransi sebesar 0,5% dari nilai Cost and Freight sesuai Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor 144/PMK. 04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk yaitu CNF USD 12,157.20 + 0,5% x CNF USD 12,157.20.

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Pengadilan Pajak berdasarkan suara terbanyak adalah mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurut Pemohon BandingMenurut TerbandingPendapat Pengadilan Pajak
1Nilai PabeanCIF USD 12,157.20CIF USD 18,204.30CIF USD 12,157.20

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan harga barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor 779151 tanggal 03 Juli 2024 dengan total nilai pabean sebesar CIF USD 12,157.20 sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda adalah sejumlah nihil;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

1. Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-02081/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 21 Oktober 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 605820/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 09 Juli 2024 atas nama CV INDAH BERKAT UTAMA, NPWP 20.797.146.6-619.000, beralamat di Jalan Lebak Indah Asri Blok II Nomor 3, Gading, Tambaksari, Kota Surabaya, Jawa Timur, 60134.

2. Menetapkan harga barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor 779151 tanggal 03 Juli 2024 dengan total nilai pabean sebesar CIF USD12,157.20;

3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda adalah sejumlah nihil.

Demikian diputuskan dalam suara terbanyak Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 oleh Syaefudin, S.E., S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. dan R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Selasa tanggal

26 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.Syaefudin, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Lalita Irawati, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.