P U T U S A N
Nomor PUT-010158.19/2024/PP/M.XIXB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-02081/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 21 Oktober 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 605820/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 09 Juli 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010158.19/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
CV INDAH BERKAT UTAMA, NPWP 20.797.146.6-619.000, beralamat di Jalan Lebak Indah Asri Blok II Nomor 3, Gading, Tambaksari, Kota Surabaya, Jawa Timur, 60134, dalam hal ini diwakili oleh Jimmy Wibisono jabatan Direktur berdasarkan Salinan Akta Notaris Nomor 01 tanggal 21 Mei 2024 yang dibuat oleh Danessye Susilo Pingadadie, S.H., M.Kn., Notaris di Gresik;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Novita Fitria Asya
Jabatan: Karyawan
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0710/IBU-SBY/IV/25 tanggal 19 April 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Hari Prabowo/197009301990121002
Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya
Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai
2. Nama/NIP: Rachmat Nugroho Abadi/197410061996021002 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda
Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai