Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 86 halaman

PUT-010168.15/2022/PP/M.IIB Tahun 2026

PT ESSENTRA (d.h. PT FITRONA INDONESIA), PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-010168.15/2022/PP/M.IIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01656/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 20 Juni 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor: 00001/206/17/057/21 tanggal 24 Maret 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010168.15/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ESSENTRA (d.h. PT FITRONA INDONESIA), NPWP 01.000.643.5- 057.000, beralamat di Kawasan Industri SIER, Jl. Berbek Industri I No. 16- 20, Waru, Kab. Sidoarjo, 61256, yang diwakili oleh Eko Margo Suhartono jabatan Presiden Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Heru Widayanto,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1210/PP/IKH/2021,

2. Nama: Roy David Kiantiong,

Izin Kuasa Hukum : KEP-2/PP/IKH/2022,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 022/FIL/FIN/II/2023 tanggal 15 Februari 2023 dan 021/FIL/FIN/II/2023 tanggal 15 Februari 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Moch.Syaichudin/NIP. 198606242007101002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: WiwidBudiman/NIP. 197406201995111002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-5238/WPJ.07/2023 tanggal 16 Oktober 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 83/PP/BR/2023 tanggal 27 Januari 2023,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 099/FIN/ESS/SEP/2022 tanggal 12 September 2022,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 2209/SUB/WPJ.07/2022 tanggal 21 Desember 2022,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 009/FIL/FIN/I/2023 tanggal 19 Januari 2023,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor: 00001/206/17/057/21 tanggal 24 Maret 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat dengan perhitungan sebagai berikut:

P

enghasilan Neto (Rugi)

R

p

1

4

6

.6

9 9 .6

6 2 .8

0 8

P

enghasilan Kena Pajak

R

p

1

4

6

.6

9 9 .6

6 2 .8

0 8

P

Ph yang terutang

R

p

3

6

.6

7 4 .9

1 5 .5

0 0

K

redit Pajak:

b

. Dipotong/ dipungut oleh pihak lain:

b

.2. PPh Pasal 22

R

p

2

3

.5

8

3

.2

5

4

.0

2

0

b

.6. Jumlah (b1.+b.2+b.3+b.4+b.5)

R

p

2

3

.5

8

3

.2

5

4

.0

2

0

c

. Dibayar sendiri

c

.2. PPh Pasal 25

R

p

5

.1

5

0

.1

2

0

.4

5

7

c

,3, PPh Pasal 29

R

p

1

.5

8

8

.6

3

9

.2

7

3

c

.6. Jumlah (c1.+c.2+c.3+c.4+c.5)

R

p

6

.7

3

8

.7

5

9

.7

3

0

J

umlah Pajak yang dapat dikreditkan

R

p

3

0

.3

2 2 .0

1 3 .7

5 0

J

umlah Pajak yang tidak/kurang bayar

R

p

6

.3

5 2 .9

0 1 .7

5 0

S

anksi Administrasi:

a

. Bunga Pasal 13 (2) KUP

R

p

2

.7

7

4

.9

4

7

.4

8

4

J

umlah sanksi administrasi

R

p

2

.7

7 4 .9

4 7 .4

8 4

J

umlah PPh yang masih harus dibayar

R

p

9

.1

2 7 .8

4 9 .2

3 4

J

umlah yang disetujui berdasarkan pem

bahasan

a

khir hasil pemeriksaan

R

p

5

.1

7 2 .3

6 5 .3

9 8

Menimbang bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 00141/FIN/ESS/VI/2021 tanggal 23 Juni 2021 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Penghasilan Neto (Rugi)Rp135.687.736.166
Penghasilan Kena PajakRp135.687.736.166
PPh yang terutangRp33.921.933.988
Kredit Pajak:
b. Dipotong/ dipungut oleh pihak lain:
b.2. PPh Pasal 22Rp23.583.254.020
b.6. Jumlah (b1.+b.2+b.3+b.4+b.5)Rp23.583.254.020
c. Dibayar sendiri
c.2. PPh Pasal 25Rp5.150.120.457
c,3, PPh Pasal 29Rp1.588.639.273
c.6. Jumlah (c1.+c.2+c.3+c.4+c.5)Rp6.738.759.730
Jumlah Pajak yang dapat dikreditkanRp30.322.013.750
Pajak yang tidak/kurang dibayarRp3.599.920.238
Sanksi Administrasi:
Bunga Pasal 13(2) KUPRp1.572.445.160
Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp5.172.365.398

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-01656/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 20 Juni 2022, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
aPenghasilan Neto146.699.662.8080146.699.662.808
bKompensasi Kerugian000
cPenghasilan Kena Pajak146.699.662.8080146.699.662.808
dPPh Terutang36.674.915.500036.674.915.500
eKredit Pajak30.322.013.750030.322.013.750
fPPh Kurang/ (Lebih) Bayar6.352.901.75006.352.901.750
gSanksi Administrasi2.774.947.48402.774.947.484
hJumlah Pajak yang Lebih dibayar9.127.849.23409.127.849.234

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 099/FIN/ESS/SEP/2022 tanggal 12 September 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 15 September 2022 (Cap pos 14 September 2022);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 099/FIN/ESS/SEP/2022 tanggal 12 September 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp11.011.926.642

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi dari Terbanding atas peredaran usaha dengan alasan-alasan sebagai berikut:

1. Metode TNMM merupakan metode penentuan harga transfer yang paling tepat untuk menguji transaksi afiliasi Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2017;

2. Perusahaan pembanding milik Pemohon Banding yang ditolak oleh Terbanding adalah perusahaan yang memiliki fungsi dan produk yang sebanding dengan Pemohon Banding;

3. Perusahaan yang diterima oleh Terbanding adalah perusahaan yang tidak sebanding dengan Pemohon Banding;

4. CPM Pemohon Banding berada di dalam rentang laba wajar Terbanding sehingga peredaran usaha Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dan seharusnya tidak dikoreksi.

bahwa penjelasan dari tiap-tiap poin di atas diuraikan lebih lanjut di bawah ini:

1. Metode TNMM merupakan metode penentuan harga transfer yang paling tepat untuk menguji transaksi afiliasi Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2017

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penggunaan metode CPM yang digunakan oleh Terbanding. Dalam menentukan metode penentuan harga transfer yang paling sesuai, Pemohon Banding telah mengikuti langkah- langkah sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No 32/PJ/2011 (“PER-32”) tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 (“PER-43”) Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dimana disebutkan pada Pasal 3 Ayat (2) yaitu:

“Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

a) melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding;

b) menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat;

c) menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil Analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Pemohon Banding dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; dan

d) mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”;

bahwa selain itu, pasal ini juga dilanjutkan oleh Pasal 11 ayat (8) yang menyatakan bahwa:

“Dalam menerapkan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), wajib diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a) kelebihan dan kekurangan setiap metode;

b) kesesuaian metode Penentuan Harga Transfer dengan sifat dasar transaksi antar pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, yang ditentukan berdasarkan analisis fungsional;

c) ketersediaan informasi yang handal (sehubungan dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa) untuk menerapkan metode yang dipilih dan/atau metode lain;

d) tingkat kesebandingan antara transaksi antar pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, termasuk kehandalan penyesuaian yang dilakukan untuk menghilangkan pengaruh yang material dari perbedaan yang ada”;

bahwa peraturan ini juga didukung oleh OECD Guidelines 2017 paragraf 2.2, yang menyatakan:

“The selection of a transfer pricing method always aims at finding the most appropriate method for a particular case. For this purpose, the selection process should take account of the respective strengths and weaknesses of the OECD recognised methods; the appropriateness of the method considered in view of the nature of the controlled transaction, determined in particular through a functional analysis; the availability of reliable information (in particular on uncontrolled comparables) needed to apply the selected method and/or other methods; and the degree of comparability between controlled and uncontrolled transactions, including the reliability of comparability adjustments that may be needed to eliminate material differences between them. No one method is suitable in every possible situation, nor is it necessary to prove that a particular method is not suitable under the circumstances”;

Terjemahan tidak resmi:

“Pemilihan metode penentuan harga transfer selalu bertujuan untuk menemukan metode yang paling tepat untuk kasus tertentu. Untuk tujuan itu, proses seleksi harus mempertimbangkan kekuatan dan kelemahan masing-masing dari metode yang diakui OECD; kesesuaian metode mempertimbangkan sifat dari transaksi afiliasi, ditentukan secara khusus melalui analisis fungsional; ketersediaan informasi yang dapat diandalkan (khususnya pada pembanding independen) yang diperlukan untuk menerapkan metode yang dipilih dan / atau metode lain; dan tingkat kesebandingan antara transaksi afiliasi dan transaksi independen, termasuk keandalan penyesuaian perbandingan yang mungkin diperlukan untuk menghilangkan perbedaan material di antara mereka. Tidak ada satu metode yang cocok dalam setiap situasi yang mungkin, juga tidak perlu

untuk membuktikan bahwa metode tertentu tidak cocok dalam keadaan tersebut”

bahwa dari penjelasan di atas, jelas bahwa dalam pemilihan metode penentuan harga transfer akan selalu bertujuan untuk menemukan metode yang paling tepat untuk kasus tertentu. Pemohon Banding dalam menentukan metode penentuan harga transfer telah mempertimbangkan kelebihan dan kelemahan atas masing-masing metode penentuan harga transfer dari berbagai aspek, agar dapat menemukan metode yang paling tepat;

bahwa lebih jauh, sesuai dengan aturan yang telah disebutkan di atas, Pemohon Banding telah melakukan identifikasi kemungkinan penggunaan metode yang telah dijelaskan pada Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2017 yang menyebutkan tidak dimungkinkannya penerapan CPM dengan alasan sebagai berikut:

“…Sementara informasi yang dapat diandalkan tersedia pada biaya produksi bruto Perusahaan, mungkin ada ketidakkonsistenan antara biaya yang dicatat oleh beberapa perusahaan yang sebanding dalam harga pokok penjualan mereka dan yang lainnya mencatat dalam beban operasi sehingga tidak dapat diandalkan untuk membandingkan peningkatan laba kotor yang diperoleh Perusahaan dengan mark-up laba kotor yang diperoleh oleh perusahaan yang sebanding. Penggunaan TNMM menghindari masalah ini dan oleh karena itu kami menolak metode biaya plus yang mendukung TNMM”;

bahwa penjelasan lebih lanjut mengenai kekurangan dari CPM dan kelebihan dari TNMM diuraikan sebagai berikut;

a) CPM bukan merupakan metode yang tepat untuk digunakan dalam hal ini

(i) CPM membutuhkan kesebandingan yang tinggi

bahwa dalam hal penerapannya, dengan mempertimbangkan kondisi dan karakteristik Pemohon Banding, CPM bukan merupakan metode yang tepat dalam hal ini;

bahwa metode CPM merupakan metode penghitungan kewajaran dengan cara menguji kesesuaian mark-up yang dikenakan atas suatu biaya. Metode ini menghitung laba kotor terhadap harga pokok

penjualan. Dalam penerapannya, metode ini sangat terpengaruh pada perbedaan fungsi, di mana setiap perbedaan dapat mempengaruhi mark-up yang dikenakan. OECD memberikan contoh di mana terdapat dua perusahaan manufaktur yang memproduksi produk yang sebanding. Namun, satu perusahaan mempunyai proses manufaktur yang lebih efektif dari perusahaan satunya, sehingga terdapat perbedaan mark-up meskipun kedua perusahaan mengenakan harga yang sama atas produk-produknya. Dalam OECD Guidelines paragraf 2.49 menyatakan:

“The cost plus method presents some difficulties in proper application, particularly in the determination of costs. Although it is true that an enterprise must cover its costs over a period of time to remain in business, those costs may not be the determinant of the appropriate profit in a specific case for any one year. While in many cases companies are driven by competition to scale down prices by reference to the cost of creating the relevant goods or providing the relevant service, there are other circumstances where there is no discernible link between the level of costs incurred and a market price (e.g. where a valuable discovery has been made and the owner has incurred only small research costs in making it)”;

Terjemahan tidak resmi:

“Terdapat beberapa kesulitan dalam penggunaan metode cost plus yang tepat, terutama dalam penentuan biaya. Meskipun benar bahwa suatu perusahaan harus menanggung biayanya selama periode waktu untuk tetap beroperasi, biaya-biaya tersebut mungkin bukan merupakan penentu dari laba yang sesuai dalam kasus tertentu untuk satu tahun. Sementara dalam banyak kasus perusahaan didorong oleh persaingan untuk menurunkan harga dengan mengacu pada biaya pembuatan barang yang relevan atau menyediakan jasa yang relevan, ada keadaan lain di mana tidak ada hubungan yang jelas antara tingkat biaya yang terjadi dengan harga

pasar (misalnya ketika temuan berharga telah dibuat dan pemilik hanya mengeluarkan sedikit biaya penelitian untuk membuatnya)”.

bahwa penggunaan metode CPM menuntut tingkat kesebandingan yang tinggi dengan memperhatikan faktor-faktor kesebandingan yang paling dekat antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen, yaitu antara lain sebagaimana disebutkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-50/PJ/2013 (“SE-50”) Tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, penerapan Metode Biaya-plus pada transaksi yang sedang diuji perlu melakukan analisis kesebandingan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

a) Karakteristik barang dan jasa

b) Analisis fungsi

c) Konsistensi standar akuntansi

d) Perbedaan ketentuan kontrak

e) Strategi bisnis

f) Keadaan ekonomi

bahwa sebagaimana yang telah Terbanding nyatakan di dalam SPHP bahwa tidak dapat ditemukannya perusahaan pembanding yang kegiatan usahanya (profil fungsionalnya) sebanding dengan Pemohon Banding yaitu memproduksi filter rokok sehingga Terbanding memperlebar kriteria pencarian perusahaan pembanding dengan menerima perusahaan yang memproduksi rokok. Dari hal ini, dapat dilihat bahwa terdapat perbedaan fungsional (yang tentunya dapat mempengaruhi performa keuangan) yang sangat signifikan antara perusahaan manufaktur filter rokok dengan perusahaan manufaktur rokok dimana perusahaan manufaktur rokok menjalankan aktivitas produksi yang sangat jauh lebih kompleks dan terintegrasi jika dibandingkan dengan perusahaan manufaktur filter rokok;

bahwa dengan mempertimbangkan bahwa CPM membutuhkan kesebandingan yang tinggi serta didukung dengan fakta bahwa terdapat perbedaan profil fungsional yang sangat signifikan antara

Pemohon Banding dengan perusahaan pembanding, serta dikarenakan alasan penolakan atas CPM seperti disampaikan oleh Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2017, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa CPM bukan merupakan metode yang tepat untuk digunakan dalam hal ini;

(ii) CPM membutuhkan konsistensi dalam hal pembukuan atau

pengalokasian biaya

bahwa penerapan metode CPM juga mengharuskan terdapatnya konsistensi dalam hal pembukuan antara pihak/transaksi yang diuji dengan pembandingnya. Perbedaan dalam klasifikasi struktur biaya dapat menyebabkan suatu biaya dengan sifat yang sama menjadi diklasifikasikan ke dalam akun yang berbeda-beda, sehingga perhitungan mark-up menjadi tidak andal. Sebagai contoh, biaya depresiasi Pemohon Banding dibagi menjadi 2, dicatat pada komponen Harga Pokok Penjualan dan pada komponen Biaya Operasi (Biaya Umum dan Administrasi). Berdasarkan contoh pengakuan biaya di atas akan sulit mengidentifikasi pengakuan biaya dari sisi pembanding, sehingga penggunaan metode CPM menjadi tidak andal;

bahaw konsistensi dalam hal pembukuan tersebut juga disebutkan dalam OECD Guidelines 2017 paragraf 2.52:

“Another important aspect of comparability is accounting consistency. Where the accounting practices differ in the controlled transaction and the uncontrolled transaction, appropriate adjustments should be made to the data used to ensure that the same type of costs are used in each case to ensure consistency. The gross profit mark ups must be measured consistently between the associated enterprise and the independent enterprise. In addition, there may be differences across enterprises in the treatment of costs that affect gross profit mark ups that would need to be accounted for in order to achieve reliable comparability. In some cases it may be necessary to take into account certain operating expenses in order to achieve consistency and comparability; in these circumstances

the cost plus method starts to approach a net rather than gross profit analysis. To the extent that the analysis takes into account operating expenses, its reliability may be adversely affected for the reasons set forth in paragraphs 2.70 - 2.73. Thus, the safeguards described in paragraphs 2.74 - 2.81 may be relevant in assessing the reliability of such analyses”;

Terjemahan tidak resmi:

“Aspek penting lain dari kesebandingan adalah konsistensi akuntansi. Jika terdapat perbedaan praktik akuntansi dalam transaksi afiliasi dan transaksi independen, penyesuaian yang tepat harus dilakukan terhadap data yang digunakan untuk memastikan bahwa jenis biaya yang sama digunakan dalam setiap kasus untuk memastikan konsistensi. Mark-up laba kotor harus diukur secara konsisten antara perusahaan terkait dan perusahaan independen. Selain itu, mungkin ada perbedaan di antara perusahaan dalam perlakuan biaya yang mempengaruhi mark-up laba kotor yang perlu diperhitungkan untuk mencapai kesebandingan yang dapat diandalkan. Dalam beberapa kasus mungkin perlu untuk memperhitungkan biaya operasi tertentu untuk mencapai konsistensi dan kesebandingan; dalam keadaan ini metode cost plus mulai mendekati analisis laba bersih daripada bruto. Sejauh analisis tersebut memperhitungkan biaya operasi, keandalannya dapat terpengaruh karena alasan yang disebutkan dalam paragraf 2.70 - 2.73. Dengan demikian, perlindungan yang dijelaskan dalam paragraf 2.74 - 2.81 mungkin relevan dalam menilai keandalan analisis tersebut”;

bahwa selanjutnya pada Lampiran SE-50 dinyatakan bahwa:

“Hal penting lainnya dalam penggunaan metode biaya-plus bahwa gross mark-up yang diperbandingkan memiliki keterkaitan dengan basis biaya (cost base) sehingga ketika melakukan pengujian transaksi afiliasi menggunakan metode biaya-plus, Terbanding perlu memastikan kesebandingan basis biaya. Terkait dengan basis

biaya, konsistensi struktur biaya menjadi aspek yang penting. Terdapat kemungkinan adanya perbedaan perlakuan akuntansi pada setiap negara bahkan antar perusahaan dalam negara yang sama”;

bahwa berdasarkan aturan di atas, penerapan metode CPM mengharuskan terdapatnya konsistensi dalam hal pembukuan antara pihak/transaksi yang diuji dengan pembandingnya;

bahwa dalam hal ini, Terbanding hanya berasumsi bahwa perbedaan perlakuan biaya dalam COGS tidak relevan untuk digunakan. Terbanding tidak melakukan pengecekan atau peninjauan lebih lanjut atas kesebandingan basis biaya antara Pemohon Banding dan perusahaan pembanding sebagaimana diamanatkan oleh peraturan penentuan harga transfer yang berlaku. Dengan mengabaikan analisis kesebandingan basis biaya, maka pendekatan yang dilakukan Terbanding menjadi tidak tepat;

(iii) Penggunaan rasio tingkat finansial (Profit Level Indicator atau “PLI”)

Gross Margin (“GM”) tidak dapat diandalkan

bahwa Annex 1 untuk Chapter II dari OECD Guidelines 2017 menyebutkan perihal penggunaan GM sebagai PLI adalah lebih sensitif dibandingkan dengan penggunaan net margin;

“… depending on the circumstances of the case and in particular of the effect of the functional differences on the cost structure and on the revenue of the “comparables”, net profit margins can be less sensitive than gross margins to differences in the extent and complexity of functions”;

“… depending on the circumstances of the case and in particular of the effect of the differences in the level of risks on the cost structure and on the revenue of the “comparables”, net profit margins can be less sensitive than gross margins to differences in the level of risks (assuming the contractual allocation of risks is arm’s length)”;

Terjemahan tidak resmi:

“…tergantung pada keadaan kasus dan khususnya pengaruh perbedaan fungsional pada struktur biaya dan pendapatan dari "perusahaan pembanding", marjin laba bersih lebih tidak sensitif daripada marjin laba kotor untuk perbedaan dalam konteks luas dan kompleksitas fungsi”

“…tergantung pada keadaan kasus dan khususnya pengaruh perbedaan tingkat risiko pada struktur biaya dan pendapatan dari "perusahaan pembanding", margin laba bersih lebih tidak sensitif dibandingkan margin kotor terhadap perbedaan tingkat risiko (dengan asumsi alokasi kontraktual risiko bersifat wajar)”;

bahwa dengan merujuk pada aturan di atas, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa penggunaan PLI di tingkat GM yang dilakukan oleh Terbanding tidak andal digunakan dalam hal ini mengingat bahwa terdapat perbedaan profil fungsional serta kemungkinan perbedaan struktur biaya yang sangat signifikan antara Pemohon Banding dengan perusahaan pembanding;

b) Keunggulan penggunaan Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method atau “TNMM”)

bahwa Pemohon Banding memilih TNMM sebagai metode penentuan harga transfer yang paling tepat dalam menguji kewajaran transaksi afiliasi Pemohon Banding sehubungan dengan aktivitas manufakturnya di dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2017;

bahwa berdasarkan PER-32, TNMM membandingkan presentase laba bersih operasi pihak yang diuji dengan presentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;

bahwa metode ini dipilih sebagai metode penentuan harga transfer yang paling tepat untuk menguji tingkat kewajaran transaksi kegiatan manufaktur kontrak Pemohon Banding dengan pihak afiliasinya. TNMM dapat diterapkan karena sifatnya yang tidak mudah terpengaruh perbedaan pada struktur biaya, pembukuan akuntansi maupun profil fungsional antara Pemohon Banding dengan perusahaan pembanding;

bahwa hal ini didukung oleh penjelasan di OECD Guidelines 2017 paragraf 2.68 yang menyatakan:

“One strength of the transactional net margin method is that net profit indicators (e.g. return on assets, operating income to sales, and possibly other measures of net profit) are less affected by transactional differences than is the case with price, as used in the CUP method. Net profit indicators also may be more tolerant to some functional differences between the controlled and uncontrolled transactions than gross profit margins. Differences in the functions performed between enterprises are often reflected in variations in operating expenses. Consequently, this may lead to a wide range of gross profit margins but still broadly similar levels of net operating profit indicators. In addition, in some countries the lack of clarity in the public data with respect to the classification of expenses in the gross or operating profits may make it difficult to evaluate the comparability of gross margins, while the use of net profit indicators may avoid the problem”;

Terjemahan tidak resmi:

“Salah satu kekuatan dari metode TNMM adalah bahwa indikator laba bersih (misalnya Return on Asset, pendapatan operasi terhadap penjualan, dan kemungkinan pengukuran laba bersih lainnya) kurang dipengaruhi oleh perbedaan transaksional dibandingkan dengan kasus seperti harga, seperti yang digunakan dalam metode CUP. Indikator laba bersih juga mungkin lebih toleran terhadap beberapa perbedaan fungsional antara transaksi afiliasi dan transaksi independen daripada margin laba kotor. Perbedaan fungsi yang dilakukan antara perusahaan sering tercermin pada variasi dalam biaya operasi. Akibatnya dapat menyebabkan berbagai margin laba kotor tetapi dengan tingkat indikator laba operasi bersih yang hampir sama. Selain itu, di beberapa negara kurangnya kejelasan dalam data publik berkenaan dengan klasifikasi beban dalam laba kotor atau laba operasi dapat menyulitkan dalam mengevaluasi perbandingan marjin kotor, sementara penggunaan indikator laba bersih dapat menghindari masalah ini”;

bahwa sesuai dengan aturan yang disebutkan di atas, Pemohon Banding telah melakukan identifikasi kemungkinan penggunaan metode yang telah dijelaskan pada Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2017 yang menyebutkan bahwa TNMM merupakan metode yang paling tepat digunakan dengan alasan sebagai berikut:

“TNMM memeriksa laba bersih relatif terhadap basis yang sesuai (misalnya, biaya, penjualan, aset, dll.). Kami menganggap TNMM sebagai metode yang paling tepat karena tersedia informasi yang andal tentang biaya bersih bisnis kontrak manufaktur yang tersedia. Oleh karena itu, biaya telah dipilih sebagai dasar yang tepat.

Perusahaan tidak dapat menggunakan data pembanding internal untuk mengonfirmasi sifat wajar dari kontrak manufaktur dengan pihak berelasi karena kurangnya perbandingan antara penjualan barang manufaktur ke pihak afiliasi dan pelanggan pihak ketiga.

Perusahaan melakukan fungsi tambahan saat memproduksi untuk pihak ketiga eksternal. Ini termasuk aktivitas penjualan dan pemasaran tambahan untuk mendapatkan bisnis manufaktur. Aset tambahan seperti merek Essentra yang berharga digunakan untuk melakukan penjualan pihak ketiga, tetapi tidak relevan untuk penjualan pihak terkait. Perusahaan juga menghadapi risiko tambahan dalam hal investasi spekulatif pada manusia dan mesin untuk memenuhi permintaan di masa depan, sedangkan dengan aktivitas pembuatan kontrak, setiap investasi disepakati terlebih dahulu dengan Prinsipal kontrak manufaktur untuk memastikan bahwa kontrak masa depan akan menutupi biaya investasi apa pun. Oleh karena itu, risiko tambahan diasumsikan dalam pembuatan manufaktur non-kontrak pihak ketiga.

Risiko dan biaya tambahan yang terlibat dalam transaksi manufaktur Perusahaan dengan pelanggan pihak ketiga berarti bahwa menggunakan TNMM internal yang sebanding tidak akan dapat diandalkan. Oleh karena itu, kami memilih untuk menggunakan pembanding eksternal yang sebanding untuk mendukung pengembalian yang dilakukan oleh Perusahaan untuk aktivitas kontrak manufakturnya”;

bahwa berdasarkan seluruh penjelasan di atas, indikator marjin laba bersih lebih toleran terhadap adanya perbedaan fungsional dibandingkan dengan marjin laba kotor yang membutuhkan kesebandingan yang tinggi. Dengan adanya kemungkinan perbedaan fungsional yang tidak terindikasi serta perbedaan pencatatan akuntansi, maka TNMM dianggap lebih tepat digunakan dibanding metode lainnya. Penerapan metode TNMM juga didukung oleh tersedianya informasi publik yang dapat dipergunakan dalam melakukan analisis harga transfer;

bahwa oleh karena itu, penggunaan metode TNMM sebagai metode penentuan harga transfer adalah lebih tepat, sehingga koreksi yang dilakukan oleh Terbanding menggunakan metode CPM tidak tepat dan seharusnya dibatalkan;

2. Perusahaan pembanding milik Pemohon Banding yang ditolak oleh Terbanding adalah perusahaan yang memiliki fungsi dan produk yang sebanding dengan Pemohon Banding

a. Perusahaan pembanding milik Pemohon Banding yang ditolak oleh Terbanding selama pembahasan akhir pemeriksaan adalah perusahaan yang memiliki fungsi dan produk yang sebanding dengan Pemohon Banding;

bahwa sebanyak 5 (lima) dari 7 (tujuh) perusahaan pembanding milik Pemohon Banding sebagaimana terdapat di dalam Dokumen Lokal milik Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2017 telah ditolak oleh Terbanding selama proses pembahasan akhir pemeriksaan pajak;

bahwa lebih lanjut, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding telah mencari dan memilih perusahaan pembanding berupa perusahaan manufaktur yang memproduksi produk yang serupa dengan Pemohon Banding, yaitu bagian-bagian atau komponen-komponen filter rokok itu sendiri (yaitu acetate, cellulose, fibre, yarn, dll). Berikut ini adalah ringkasan dari fungsi yang dilakukan dan produk yang dihasilkan oleh Pemohon Banding;

Tabel 1: Fungsi dan produk yang dihasilkan oleh Pemohon Banding

No.Nama perusahaanFungsi yang dilakukanProduk yang dihasilkan
1.PT EssentraManufakturFilter rokok yang terbuat dari komponen seperti acetate, cellulose, fibre, yarn, dll.

bahwa berdasarkan analisis fungsional Pemohon Banding, maka sudah sewajarnya Pemohon Banding memilih perusahaan yang melakukan fungsi dan menghasilkan produk yang secara garis besar sebanding dengan Pemohon Banding. Berikut ini adalah ringkasan deskripsi mengenai 5 (lima) perusahaan pembanding milik Pemohon Banding yang ditolak oleh Terbanding selama proses pembahasan akhir pemeriksaan pajak; Tabel 2: Fungsi dan produk yang dihasilkan oleh perusahaan pembanding yang ditolak oleh Terbanding selama proses pembahasan akhir pemeriksaan pajak

No.Nama perusahaan pembandingFungsi yang dilakukanProduk yang dihasilkan
1Coremax CorporationManufakturProduk prime cobalt acetate solution, manganese acetate solution, dll
2Dongtai Xinyuan Chemical Co., Ltd.ManufakturProduk cellulosic dan non-cellulosic fiber dan filaments, dll
3Jiangxi Hongshun Chemical Industry Co.,LtdManufakturProduk serat sintetis buatan, filament, dll
4LCY Chemical Corp.ManufakturProduk polypropylene resin, polypropylene composite material dan alloy, fiber products; methanol dan electronic chemicals; ethyl acetate, n- butyl acetate.
5Vietnam New Century Polyester Fibre Company LimitedManufakturProduk polyester fiber seperti hollow non-conjugated siliconized and hollow non-conjugated non-siliconized fiber, dan hollow conjugated siliconized dan hollow conjugated non-siliconized fibers.

bahwa berdasarkan tabel di atas, Pemohon Banding dalam melakukan analisis kesebandingan telah mengidentifikasi dan meninjau profil fungsional perusahaan pembanding pada tahap pencarian manual. Lebih lanjut, sesuai dengan penjelasan atas perusahaan-perusahaan yang sudah diterima oleh Pemohon Banding, Pemohon Banding ingin menjelaskan bahwa seluruh perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding bergerak di bidang manufaktur dan produk-produk yang diproduksi

oleh perusahaan pembanding seperti acetate, cellulose, fiber, yarn, dll. merupakan beberapa komponen yang digunakan dalam pembuatan filter rokok;

bahwa oleh karena itu, perusahaan pembanding yang diterima oleh Pemohon Banding di dalam Dokumen Lokal milik Pemohon Banding adalah perusahaan yang memiliki fungsi dan produk yang sebanding dengan Pemohon Banding;

b. Terbanding tidak konsisten dengan pendekatan pencarian perusahaan pembanding dalam menentukan perusahaan yang sebanding dengan Pemohon Banding;

bahwa Terbanding tidak konsisten dalam menolak perusahaan pembanding milik Pemohon Banding yang telah sesuai dengan pendekatan bahan baku. Dalam proses pemilihan perusahaan pembanding sebagaimana disebutkan di dalam Risalah Pembahasan Akhir, Terbanding telah setuju untuk menggunakan pendekatan bahan baku sebagai pendekatan dalam memilih perusahaan pembanding. Namun, Terbanding hanya menerima 2 (dua) dari total 7 (tujuh) perusahaan pembanding milik Pemohon Banding, sedangkan 5 (lima) perusahaan pembanding lainnya ditolak oleh Terbanding. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding telah menggunakan pendekatan yang sama dengan Terbanding, yaitu pendekatan bahan baku dalam memilih perusahaan pembanding. Lebih lanjut, fungsi dan produk dari semua perusahaan pembanding milik Pemohon Banding merupakan perusahaan manufaktur yang memproduksi produk yang serupa dengan Pemohon Banding, yaitu bagian-bagian atau komponen-komponen filter rokok itu sendiri (yaitu acetate, cellulose, fibre, yarn, dll). Hal tersebut menunjukkan bahwa semua perusahaan pembanding milik Pemohon Banding telah sesuai dengan pendekatan bahan baku dan seharusnya diterima oleh Terbanding; bahwa dengan demikian, Terbanding seharusnya konsisten dalam menggunakan pendekatan bahan baku dengan menerima semua perusahaan pembanding milik Pemohon Banding;

3. Perusahaan yang diterima oleh Terbanding adalah perusahaan yang tidak sebanding dengan Pemohon Banding

bahwa berdasarkan Risalah Pembahasan Akhir, Terbanding menerima 2 (dua) perusahaan pembanding baru dan menghitung ulang rentang kewajaran dengan memasukkan dua perusahaan pembanding tersebut. Perlu Pemohon Banding sampaikan kembali bahwa dua perusahaan baru yang diterima oleh Terbanding selama proses pembahasan akhir pemeriksaan merupakan perusahaan yang tidak sebanding dengan Pemohon Banding dan tidak sesuai dengan kriteria manual review yang telah digunakan oleh Terbanding sendiri; bahwa berikut ini Pemohon Banding sampaikan alasan penolakan atas masing-masing dua perusahaan pembanding baru milik Terbanding;

a. Daicel Corporation

bahwa merujuk pada SPHP, Terbanding menyatakan bahwa dalam melakukan pengujian kembali terkait analisis kualitatif dan manual review atas kandidat perusahaan pembanding, beberapa kriteria pencarian diterapkan dan mirip dengan yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Salah satu kriteria manual review perusahaan pembanding yang digunakan oleh Terbanding adalah Terbanding tidak menggunakan perusahaan yang melakukan aktivitas R&D secara signifikan, dalam hal ini perusahaan dengan rasio biaya R&D terhadap pendapatan lebih dari 3%. Pemohon Banding juga menerapkan kriteria pencarian tersebut, dikarenakan Pemohon Banding dalam menjalankan kegiatan operasional sehari-harinya tidak melakukan kegiatan R&D secara signifikan;

bahwa namun, berdasarkan informasi keuangan perusahaan pembanding, Pemohon Banding menolak Daicel Corporation sebagai perusahaan pembanding dikarenakan perusahaan tersebut memiliki rasio biaya R&D terhadap pendapatan lebih dari 3%. Berikut ini adalah informasi yang tersedia mengenai persentase rasio biaya R&D terhadap pendapatan milik Daicel Corporation;

Tabel 3: Rasio biaya R&D terhadap pendapatan milik Daicel Corporation

Keterangan201520142013Rata-rata tertimbang 3 tahun (2013-2015)
Pendapatan (dalam jutaan yen)449.879443.776413.786435.814
Beban R&D (dalam jutaan yen)15.30714.03213.36014.233
Rasio biaya R&D terhadap pendapatan (%)3,403,163,233,27

bahwa sebagaimana yang ditampilkan pada tabel di atas, ditunjukkan bahwa Daicel Corporation memiliki rasio biaya R&D terhadap pendapatan lebih dari 3% dalam rata-rata tertimbang 3 tahun. Hal ini menunjukkan bahwa Terbanding tidak konsisten dalam menerapkan kriteria pencariannya untuk memilih perusahaan pembanding yang digunakan dalam analisis kesebandingan;

bahwa sehubungan dengan informasi keuangan Daicel Corporation yang diperoleh Pemohon Banding di dalam website Daicel Corporation, Terbanding berargumen bahwa keakuratan sumber data pembanding terkait rasio biaya R&D yang digunakan oleh Pemohon Banding diragukan keakuratannya. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa proses pencarian pembanding yang dilakukan oleh Pemohon Banding diawali dengan proses penyaringan database TP Catalyst dengan menggunakan beberapa filter kritera. Pemohon Banding selanjutnya melakukan proses pemeriksaan manual (manual review) dengan cara memerika dan menganalisis perusahaan yang potensial yang diperoleh dari database TP Catalyst. Untuk memeriksa lebih lanjut kesebandingan dari perusahaan potensial, Pemohon Banding melakukan pemeriksaan yang dilakukan melalui website perusahaan dan pencarian di internet;

bahwa bukti pendukung berupa informasi keuangan Daicel Corporation diperoleh dari website Daicel Corporation yang tersedia secara publik, sehingga dapat diasumsikan bahwa informasi tersebut telah akurat dan andal. Oleh karena itu, informasi tambahan berupa informasi keuangan Daicel Corporation yang diperoleh dari website Daicel Corporation merupakan informasi akurat yang tersedia secara publik dan dapat digunakan dalam proses pemeriksaan manual atas kesebandingan dari Daicel Corporation;

bahwa dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Daicel Corporation tidak tepat untuk dijadikan perusahaan pembanding karena perusahaan tersebut memiliki rasio biaya R&D terhadap pendapatan lebih dari 3%;

b. Vinataba Trading & Investment Joint Stock Company

- Vinataba Trading & Investment Joint Stock Company memiliki profil fungsional dan menjual produk yang tidak sebanding dengan Pemohon Banding

bahwa berdasarkan peninjauan manual, Vinataba Trading & Investment Joint Stock Company juga menjual produk yang tidak sebanding dengan Pemohon Banding, sehingga dapat ditolak juga berdasarkan alasan perbedaan produk. Pada saat penolakan Vinataba Trading & Investment Joint Stock Company dengan alasan perbedaan produk, Pemohon Banding telah mengacu pada PER-22 Bab II yang menyatakan bahwa: “Kriteria untuk menolak kandidat pembanding, antara lain sebagai berikut:

a) Terdapat informasi bahwa kandidat pembanding tersebut melakukan fungsi yang berbeda dengan Wajib Pajak yang sedang diperiksa (misalnya, Wajib Pajak yang diperiksa merupakan manufaktur, sedangkan kandidat pembanding merupakan distributor).

b) Terdapat informasi bahwa kandidat pembanding tersebut merupakan perusahaan yang bergerak dalam industri yang sangat berbeda dengan industri Wajib Pajak yang sedang diperiksa.

c) Terdapat informasi lain yang membuat kandidat pembanding tersebut tidak andal (reliable) untuk dijadikan pembanding”;

bahwa lebih lanjut, berdasarkan Pasal 5 ayat (1) PER-32 dinyatakan bahwa:

“(1) Dalam melaksanakan analisis kesebandingan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus dilakukan analisis atas faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan antara lain:

a. karakteristik barang/harta berwujud dan barang/harta tidak berwujud yang diperjualbelikan, termasuk jasa;

b. …”

bahwa berdasarkan peraturan tersebut, dalam melakukan analisis kesebandingan terhadap kandidat perusahaan pembanding harus diperhatikan kegiatan usaha serta produk yang dijual oleh perusahaan. Perbedaan pada kegiatan usaha serta produk yang dijual dapat mempengaruhi harga/laba yang dihasilkan dari perusahaan tersebut. Dengan demikian, perusahaan dengan kegiatan usaha serta menjual produk yang berbeda dengan Pemohon Banding tidak dapat dijadikan sebagai perusahaan pembanding;

bahwa berdasarkan informasi kualitatif yang tersedia, Vinataba Trading & Investment Joint Stock Company merupakan perusahaan dengan bisnis usaha yang tidak sebanding dengan Wajib Pajak karena menjual produk yang tidak sebanding dengan Pemohon Banding, yaitu produk tembakau (seperti rokok, cerutu, dll). Sesuai pendapat Pemohon Banding sebelumnya di atas terkait perbedaan fungsional perusahaan manufaktur produk rokok dengan perusahaan manufaktur filter rokok, maka Vinataba Trading & Investment Joint Stock Company tidak dapat dijadikan sebagai perusahaan pembanding;

- Vinataba Trading & Investment Joint Stock Company tidak memiliki informasi kualitatif yang memadai atas profil perusahaannya

bahwa PER-22 Bab B Nomor 3 (b) menyatakan bahwa:

“Seleksi manual dilakukan dengan mempelajari profil tiap-tiap perusahaan yang menjadi kandidat pembanding, melihat pada lamannya (website), mencari informasi yang terkait dengan kandidat pembanding tersebut pada media cetak atau online, atau cara lainnya”; bahwa selain itu, dinyatakan pula pada PER-22 Bab II bahwa:

“Kriteria untuk menolak kandidat pembanding, antara lain sebagai berikut:

…

c) Terdapat informasi lain yang membuat kandidat pembanding tersebut tidak andal (reliable) untuk dijadikan pembanding”;

bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, salah satu tahapan dalam melakukan proses manual review adalah dengan mempelajari profil perusahaan pembanding secara akurat berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber yang andal untuk menentukan apakah perusahaan tersebut sebanding atau tidaknya dengan pihak yang diuji. Dengan demikian, apabila calon perusahaan pembanding tersebut tidak memiliki informasi yang cukup dan akurat terkait dengan kegiatan operasionalnya, maka perusahaan tersebut tidak dapat dipastikan sebanding dengan pihak yang diuji;

bahwa gambaran umum (full overview) perusahaan yang didapatkan dari hasil unduhan TP Catalyst adalah sebagai berikut:

“The company manufactures and sells tobacco products in Vietnam. Headquartered in Ho Chi Minh, Vietnam, the company was incorporated in the year 2007. The company offers cigarettes, roll- your-own tobacco, cigars, and snus, as well as other nicotine products, and electronic cigarettes. Its products are marketed and sold in most part of Vietnam through its network of distributors”;

bahwa berdasarkan analisis tersebut, Vinataba Trading & Investment Joint Stock Company merupakan perusahaan dengan bisnis usaha yang tidak sebanding dengan Pemohon Banding karena menghasilkan serta menjual produk yang tidak serupa dengan Pemohon Banding yaitu produk tembakau (seperti rokok, cerutu, dll). Pada faktanya, Pemohon Banding tidak melakukan aktivitas manufaktur produk tembakau sama sekali. Sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya di atas, Pemohon Banding hanya memproduksi filter rokok yang hanya merupakan salah satu komponen dari produk rokok;

bahwa perlu Pemohon Banding tekankan bahwa proses produksi antara produk filter rokok dengan produk tembakau/rokok sangatlah berbeda jauh. Hal ini dapat terlihat dari pemrosesan bahan baku hingga barang jadi. Oleh karena itu, walaupun filter rokok merupakan salah satu komponen dari rokok, namun produk rokok mempunyai alur produksi yang terintegrasi dan jauh lebih kompleks dibandingkan dengan produk

filter rokok. Pemohon Banding tentunya tidak menjalankan proses produksi yang dijalankan oleh Vinataba Trading & Investment Joint Stock Company yang bersifat terintegrasi dan jauh lebih kompleks;

bahwa sementara itu, menurut informasi bisnis perusahaan yang dinyatakan di laman situs Factiva sebagai laman situs publik yang independen dan dapat diandalkan adalah sebagai berikut:

“Vinataba Trading & Investment JSC engaged in trade and investment, Its activities include wholesale materials of tobacco industry, cargo by car and train, real estate and management consultancy. The company was founded in July 6, 2007 and is headquartered in Ho Chi Minh City, Vietnam”;

bahwa berdasarkan informasi deskripsi bisnis di atas, diketahui bahwa menurut gambaran umum di TP Catalyst, Vinataba Trading & Investment Joint Stock Company adalah perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur dan penjualan produk tembakau. Informasi ini sangatlah bertolak belakang dengan informasi yang disebutkan di Factiva, yang menyatakan bahwa Vinataba Trading & Investment Joint Stock Company adalah perusahaan yang bergerak di bidang wholesale dan trading. Selain itu, laman situs resmi milik perusahaan ini juga tidak dapat diakses. Ketidakjelasan fungsi yang dilakukan oleh Vinataba Trading & Investment Joint Stock Company menjadi alasan bahwa informasi kualitatif yang dimiliki perusahaan sangatlah tidak memadai. Oleh karena itu, kesebandingan perusahaan ini dipertanyakan;

bahwa dengan demikian, berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, dapat disimpulkan bahwa Vinataba Trading & Investment Joint Stock Company tidaklah sebanding dengan Pemohon Banding dengan alasan perusahaan ini memiliki profil fungsional dan menjual produk yang tidak sebanding dengan Pemohon Banding serta tidak mempunyai informasi kualitatif yang memadai. Oleh karena itu, Vinataba Trading & Investment Joint Stock Company sudah sewajarnya untuk ditolak dari dari daftar perusahaan pembanding;

4. CPM Pemohon Banding berada di dalam rentang laba wajar Pemeriksa sehingga peredaran usaha Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dan seharusnya tidak dikoreksi

bahwa berdasarkan Risalah Pembahasan Akhir, Terbanding menghitung ulang nilai kewajaran atas peredaran usaha dengan pihak afiliasi menggunakan dua pembanding baru serta dua pembanding yang diterima oleh Pemohon Banding. Terbanding menggunakan metode CPM sebagai metode yang paling sesuai. Hasil perhitungan kewajaran yang dilakukan oleh Terbanding menghasilkan rentang kewajaran baru sebagaimana ditunjukkan pada tabel di bawah ini;

Tabel 4: Rentang kewajaran berdasarkan perhitungan koreksi Terbanding

Rentang kewajaranPersentase
Kuartil atas (Quartile 1)15,41%
Median (Quartile 2)16,09%
Kuartil atas (Quartile 3)21,22%

bahwa dengan menggunakan metode CPM sebagaimana yang digunakan oleh Terbanding, CPM yang diperoleh Pemohon Banding pada tahun 2017 sebesar 18,05% sebagaimana ditunjukkan pada perhitungan di bawah ini:

PenjualanRp 409.545.011.640

HPPRp 346.936.923.183

Laba kotorRp 62.608.088.457

Biaya operasionalRp 34.592.094.611

Laba operasionalRp 28.015.993.846

CPM = Laba kotor / HPP

= 62.608.088.457 / 346.936.923.183

= 18,05%

bahwa berdasarkan perhitungan di atas, indikator laba usaha CPM milik Pemohon Banding sebesar 18,05% telah berada di dalam rentang wajar laba usaha perhitungan Terbanding berdasarkan Risalah Pembahasan Akhir. Oleh

karena itu, dapat disimpulkan bahwa transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasinya telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sesuai dengan peraturan penentuan harga transfer Indonesia;

bahwa sehubungan dengan penghasilan Pemohon Banding yang telah berada dalam rentang kewajaran, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena maupun berdasarkan hasil penghitungan ulang rentang laba wajar yang dilakukan oleh Terbanding sebagaimana terdapat di dalam Risalah Pembahasan Akhir yang juga terlihat pada tabel 4 di atas, marjin laba Pemohon Banding telah berada di antara nilai kuartil pertama dan nilai kuartil ketiga dari pembanding, seharusnya dapat disimpulkan bahwa data yang diuji tersebut telah berada di dalam rentang kewajaran (arm’s length). Selain itu, berdasarkan hasil pengujian atas rentang kewajaran peredaran usaha Pemohon Banding dengan menggunakan 7 (tujuh) perusahaan pembanding sebagaimana yang terdapat di dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding bahkan berada di atas rentang kewajaran (interkuartil) perusahaan pembanding;

bahwa Pemohon Banding ingin menekankan bahwa peraturan perpajakan di Indonesia mengatur bahwa ketika laba perusahaan telah berada dalam rentang laba wajar, dapat diartikan bahwa perusahaan telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam melakukan transaksi afiliasi. Berikut Pemohon Banding sampaikan kembali peraturan-peraturan yang mengatur tentang hal ini;

bahwa Pasal 20 ayat 1 dan 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 43/PJ/2010 (“PER-43”) yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 (“PER-32”) tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi antara Pemohon Banding dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa menyatakan bahwa: “(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya

penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa”

(2) Kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) tidak dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak- pihak yang memiliki Hubungan Istimewa”; (penekanan ditambahkan)

bahwa peredaran usaha Pemohon Banding termasuk transaksi dengan pihak afiliasinya telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana dijelaskan di dalam peraturan penentuan harga transfer di Indonesia, salah satunya yaitu Pasal 1 nomor 5 PER-32/PJ/2011 yang berbunyi sebagai berikut:

“Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's length principle/ALP) merupakan prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding”; (penekanan ditambahkan) bahwa hal yang serupa juga disebutkan pada Pasal 1 Nomor 4 PMK- 213/PMK.03/2016 yang berbunyi sebagai berikut:

“Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang Tidak Dipengaruhi oleh Hubungan Istimewa yang selanjutnya disebut Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah prinsip yang mengatur bahwa dalam hal kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding, harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dimaksud harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau rentang laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding”;

bahwa di dalam PER-43 Pasal 13 dan Surat Edaran SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“SE-50”) memberikan penjelasan mengenai apa yang dimaksud dengan rentang harga atau laba. PER-43 Pasal 13 menyatakan bahwa:

“(1) Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan metode-metode Penentuan

Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dapat ditentukan dalam bentuk harga atau laba tunggal (single price) atau dalam bentuk Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (arm’s length range/ALR).

(2) Rentang harga wajar atau laba wajar sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) merupakan rentangan antara kuartil pertama dan ketiga...

(3) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dipenuhi, maka Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar tidak dapat dipergunakan.

(4) Yang dimaksud dengan Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (arm’s length range/ALR) adalah rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, yang merupakan hasil pengujian beberapa data pembanding degan menggunakan metode Penentuan Harga Transfer yang sama”; (penekanan ditambahkan)

bahwa di dalam SE-50 bagian I, juga disebutkan bahwa:

“… harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa yang menjadi pembanding”; (penekanan ditambahkan)

bahwa berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia, prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle) telah dipenuhi jika harga atau laba telah berada di dalam rentang kewajaran atau rentang interkuartil. Hal ini juga didukung oleh contoh yang disebutkan di atas bahwa Terbanding mempunyai kewenangan untuk melakukan koreksi apabila laba

Pemohon Banding berada di luar rentang interkuartil, yang di mana tidak terjadi dalam kondisi Pemohon Banding;

bahwa selain itu, sebagai bahan pertimbangan, telah terdapat 2 (dua) putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap sehubungan dengan sengketa mengenai koreksi atas peredaran usaha yang telah berada di dalam rentang interkuartil yaitu putusan Pengadilan Pajak Nomor Put- 69838/PP/M.XIIIB/15/2016 dan Put-63775/PP/M.IIA/15/2015. Kedua putusan tersebut telah mengabulkan seluruh permohonan untuk membatalkan koreksi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak terhadap peredaran usaha perusahaan yang telah berada di dalam rentang kewajaran. Menimbang hal tersebut, sudah seharusnya koreksi yang dilakukan oleh Terbanding terhadap peredaran usaha Pemohon Banding agar dibatalkan pula;

bahwa berdasarkan semua penjelasan di atas, tidak ada peraturan perpajakan di Indonesia yang mengizinkan Terbanding dapat atau memiliki kewenangan dalam melakukan koreksi ketika profitabilitas Pemohon Banding telah berada dalam rentang kewajaran. Dengan demikian, Pemohon Banding meyakini bahwa koreksi Terbanding adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan peraturan perpajakan di Indonesia;

bahwa dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa CPM Pemohon Banding yang berada dalam rentang laba wajar Terbanding menunjukkan bahwa peredaran usaha Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sehingga seharusnya tidak dilakukan koreksi oleh Terbanding;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim dapat membatalkan koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp11.011.926.642 dengan mempertimbangkan argumentasi yang telah disampaikan di atas dan bukti pendukung yang telah Pemohon Banding sampaikan pada proses pemeriksaan dan keberatan;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 2209/SUB/WPJ.07/2022 tanggal 21 Desember 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Sengketa atas Peredaran Usaha Rp11.011.926.642

Data , Fakta dan Hasil Penelitian

1. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00148/WPJ.07/KP.05/RIK.SIS/2021 tanggal 3 Maret 2021, diketahui bahwa berdasarkan hasil pengujian kewajaran harga transaksi afiliasi disimpulkan bahwa harga jual yang dilaporkan Wajib Pajak belum sesuai dengan data pembanding yang ada sehingga penjualan yang dilaporkan Wajib Pajak dikoreksi positif sebesar Rp11.011.926.642;

ee, sD Ga BER AB

hot Psi 664 BC Soe 22 bed GBU ede 0

ae Gat LORS | S44 516 seh TA BIA BAN TA 0

PRS Be pd Rag! . VG G28 Bah 11011 426.642

Jumtah 001 TT 4.198,596.215.988] _1,209.608,142.630. 114.011.926.642

bahwa dasar hukum yang digunakan pemeriksa adalah Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Pasal 18 ayat (4) UU PPh, PMK-213/PMK.03/2016, PER-43/PJ/2010 s.t.d.t.d PER-32/PJ/2011, PER-22/PJ/2013, SE-50/PJ/2013, OECD Transfer Pricing Guideline;

2. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00148/WPJ.07/KP.05/RIK.SIS/2021 tanggal 3 Maret 2021, Pemeriksa menyatakan hal-hal sebagai berikut:

Berdasarkan Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha pemeriksa melakukan koreksi positif atas peredaran usaha;

Pemeriksa dalam menilai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm's lenght principle) menggunakan metode biaya plus (Cost Plus Method/CPM) sama seperti yang digunakan Wajib Pajak pada tahun pajak 2015 dan 2016, sedangkan Wajib Pajak untuk tahun 2017 menggunakan metode TNNM; Wajib Pajak menggunakan data eksternal komersial yang bersumber dari database komersial TP Catalyst Versi 82 (Update 2017) dalam proses pencarian data pembanding. Sedangkan pemeriksa menggunakan data pembanding eksternal yang digunakan oleh Wajib Pajak yaitu TP Catalyst Versi 82 (Update 2017) untuk mengidentifikasi ketersediaan pembanding; Adapun kandidat data pembanding yang diperoleh Wajib Pajak berdasarkan beberapa kriteria eliminasi sebagaimana disebutkan dalam TP Dokumentation Wajib Pajak adalah sebanyak 340. Sedangkan menurut pemeriksa kandidat data pembanding yang diperoleh dengan menggunakan

kriteria pencarian(searching criteria) yang sama seperti yang disebutkan dalam TP Documention Wajib Pajak sebanyak 340;

Terhadap kandidat data pembanding sebanyak 340 tersebut, pemeriksa melakukan pengujian kembali atas analisis kualitatif dan manual review yang mirip dengan yang dilakukan oleh Wajib Pajak :

Ketersediaan Data Pembanding

• Pemeriksa menggunakan data tahun 2013-2015 (multi years) dalam analisa kesebandingan sama seperti yang dilakukan oleh Wajib Pajak;

Fungsi Research and Development

• Pemeriksa tidak menggunakan perusahaan melakukan aktivitas R&D secara signifikan (yaitu perusahaan dengan rasio biaya R&D terhadap pendapatan lebih dari 3%);

Fungsi atau Produk:

• Pemeriksa mengeliminasi atas kandidat / calon data pembanding yang fungsi dan atu produk yang tidak sebanding dengan fungsi dan atau produk yang dimiliki Wajib Pajak;

Fungsi dan produk yang dihasilkan oleh Wajib Pajak adalah :

• Manufacturing filter khususnya untuk industri rokok;

• Manufacturing porous khususnya untuk industri rokok;

• Manufacturing teartapes khususnya untuk industri rokok;

Kriteria Lainnya:

Perusahaan tidak memiliki informasi publik yang cukup (yaitu perusahaan dengan deskripsi usaha yang tidak memadai, Laporan keuangan rugi, data keuangan tidak memadai, website perusahaan tidak dapat diakses, dll); Hasil akhir manual review yang dilakukan pemeriksa atas kandidat data pembanding adalah sebagai berikut :

3. bahwa alasan keberatan Pemohon Banding secara garis besar adalah sebagai berikut:

- Metode TNMM merupakan metode penentuan harga transfer yang paling tepat untuk menguji transaksi aflllasi Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2017;

- Perusahaan pembanding milik Pemohon Banding adalah perusahaan yang memiliki fungsi dan produk yang sebanding dengan Pemohon Banding yang telah sesual dengan pendekatan bahan baku yang digunakan oleh Pemeriksa;

- Perusahaan yang diterima oleh Pemeriksa adalah perusahaan yang tidak sebanding dengan Pemohon Banding;

- CPM Pemohon Banding berada di dalam rentang laba wajar Pemeriksa sehtngga peredaran usaha Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dan seharusnya tidak dikoreksi;

4. bahwa pada proses keberatan, Pemohon Banding memberikan data, dokumen sebagai berikut:

11 Akta Serubahan terakhir Vc Os tanggal 12 Agustus 2020;

2) Akta sendirian:

3) Surat pesmononan teseratan “ahun Pajas 2017:

4) SPHP Tahu Pajak 2017:

5) Surat “anggapan SPH? untuk Tahun Za ak 2017;

6) Risa ah pembahasan Akhir pemsissaan Pajak Tahun Pajak 2017:

7) BA Pembatasan Akhir Hasil Pemer ksaan “ahun Pajas 2017

3) Tanda Tema Cosamen 7 Februari 2024

9) SPT Tahusan PP3 Badan Tahun Pajak 2517:

“Oi Laporan Keuangan Tahun Pajak 2017:

“1 Cekumen pengsstuan harga transfer Tahun Fajak 255 F:

“23 Surat Kuasa Khusus Wajib Fajak badan a.n. Sosnari

5. bahwa salah satu alasan keberatan Pemohon Banding adalah Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa atas peredaran usaha dengan alasan bahwa Metode TNMM merupakan metode penentuan harga transfer yang paling tepat untuk menguji transaksi aflllasi Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2017;

Alasan Keberatan dan Jumlah menurut Wajib Pajak

Wart: Pajak tidak setuju dengar korksi Femerkss atas pereda das bangsa san cps

sabe garter:

1. Metode TNMM merupakan metode penentuan harga transfer yang paling tepat untuk

menguji transaksi afiliasi Wajib Pajak untuk Tahun Pajak 2017,

6. bahwa berdasarkan penelitian pada Romawi II Lampiran Khusus SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2017 tentang Pernyataan Transaksi dengan Pihak yang memiliki hubungan istimewa, diketahui bahwa untuk transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding, metode penerapan harga yang digunakan secara umum adalah metode cost plus (Cost Plus Method);

II RINCIAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK YANG MEMILIKI HUBUNGAN ISTIMEWA

T. Esem fiter Predsis SA Paraguay z SEO bast us kemas Metcoe rang tepat orth Tansaksi

Essentra Fiter Prodsts Pte 4 . ag ny 297 ang lisa P ve ethos aa

2 nah 5 255 771 487 528 frost P us Methag Metece yarg ‘2cat urtub transaksi

[2] Eesentra F22""Subar: £ S588 S08 67 oi us eta idetcoe ag pal urtuk trangaksi

¥ "]Essenira Poros ing (LISZI A 3356 523 S98 Cost B us “Method HMetcoe yarg “pat urtub transaksi

5" | Essentra Porcus SHBH :Germars Fi 99.05 8 East Pus Methoa Metece yarg ‘ecat urtuk transaksi

Essentra Porevs Technclegies Ikon soa a8

6 (2 sate areus Technic gies (Korea A 1191353 145 Cost P us Methag Meteoe yarg zasat urtuk transaksi

7.” JE sgenra findtas Private imited 5 ‘gh apt En Kasi B us Viinos iMetcoe srg seeat uriuk fransaksl

5 ]Essentra Pickagng Pre Lto «Singapore 5 22525111 295 ast B us Methog Metcoe yarg regal urtuktransaksi

8" | Essentra Packagng FE Ducati 5 BASA SA Pasi Bus Wthog Mielcoe yarc scat urtuk transaksi

49 | Essent Fiker Srodasis Ltd” Trallang: i 155522 429 692 Last Pus ethos iMetcoe arg recat urtuk transaksi

41. | Essent Fiker oducts Inc "SA 4 3i22 Ted 6: T East Pus Methog Metcoe yarg tegal urtuk transaksi

[2° | Bssentra Fiter Srodais Kt -Hurgars z S412 185 385 Fost Bus Methog ietcce yarc2cat urtuk transaksi

(8. | Essentra F2=,‘Suoa i 35° 165 451 East Pus Merhag iMetege sarg tegal urtuk Transaksi

Essentra Fiter Product le Ad -

ig | psen Fiter Products Pte 4 548 "15 757 399 Cost P us ethos Metcce yarg ‘ecat untuk transaksi

Singapore

[18° | Essentra Plasis Pendis “7h na i 1955 68 953 Kasi Pus Wathas idetode yar ‘seat Untuk transakst

[13° | Essentra Insustna e Cemercia da Bias i 1755-053 45? Cast Bus Methoa Metode yang :2cat urtuk transaksi

[OP] Essentra Fiter Products Ltd Thailan A 4710552 532 Fost Pus Wethog iMetode arg tegal urtik tansaksi

[18° | Essenta Fiter ®roducts Ineo 341 i Ad) Kasi Pus Wathon ietode yang Tepat urtuk transaksi

[19° JEssenta Fiter Stedarts KE -Hurgarai é 98 4a? Din Kasi Bus Vethoa Metode yar :zcat untuk transaksi

[20°] Essentra Packagng UK a 45225 59657 ast Plus Methos iMetede yarg ‘ecal urtuk transaksi

(21 JEssenta da Pavste imiled i 336 500 337 Fost Bus Methog idtede yarg tepat urtuk transaksi

22. | Essentra Fiker Products sarc é 1574453 387 Komparac e Uneoniicled Bice Meteor sarg “seat urtuk transaksi

3 seen 1 Prodasis Pte Jd Fe 42803754352 bomparac & Uncontrel ec Price Metcoe varg tecaturtuk transaksi

BY” [Essentra Firance Lie TUK a 3648 8737 E omparac © Uneorsrclee Bnos idetcce Yang tegal urtuk Transaksi

7. bahwa berdasarkan penelitian pada Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Pemohon Banding Pajak 2017, diketahui bahwa Pemohon Banding

menggunakan metode penerapan harga transfer berupa Metode Laba bersih Transaksional (TNMM);

8. bahwa Pasal 3 ayat (1) UU KUP mengatur bahwa Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

9. bahwa penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU KUP menjelaskan pengertian dari benar, lengkap, dan jelas dalam mengisi Surat Pemberitahuan adalah:

a. benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;

b. lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan; dan

c. jelas adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur- unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan;

10. bahwa berdasarkan fakta dan ketentuan yang tercantum pada angka 5 sampai dengan angka 9 di atas diketahui bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (1) UU KUP beserta penjelasannya;

11. bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen Dan/Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya (PMK- 213/2016) mengatur bahwa, Dokumen Penentuan Harga Transfer terdiri atas:

a. cdokumen induk:

b. dokumen lokal: dan: atau

c. laporan per negara.

12. bahwa Pasal 3 ayat (1) PMK-213/2016 mengatur bahwa Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi;

13. bahwa Pasal 3 ayat (3) PMK-213/2016 mengatur bahwa Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

14. bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi sengketa Perpajakan Nomor BA-2651/WPJ.07/BD.05/2022 tanggal 11 Mei 2022 yang ditandatangani Bapak Eko Margo Suhartono selaku Presiden Direktur, Tim Peneliti meminta konfirmasi perbedaan penerapan metode penentuan harga transfer pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2017 Yaitu Cost Plus Method

dan Comparable Uncontrolled Price dengan Metode penentuan harga transfer pada dokumen lokal Wajib Pajak yaitu TNMM, dengan informasi yang diperoleh sebagai berikut:

Pon ank perbedaas cererdgan mete perectuge manga tastes parma APT Tananat FP Badan

Tangn 2897 Satu Tast Pius Vers gan Curncanithe ooortrsbes Kie dengan Metoad

perertcan batgia tears coda dukes ch Ob Wajan Bajak yaa TSM

cet li Pere has.

Untuk cetrbe dasa asalan se ghets acahsa Ingatan genta stewie aia Terapan dalan

Unas Lokal ONAN te ab dop dengar pecteipar pad TNMMA tidak ner cotubhay

weepbandrgan yung tiga tebagaerasg ,ar gd hetunean padu ost Pus Method Setar ta,

terdapat kesoltar daar opal aqcaisters ogembuksar ota parnqaukekas um haya saat

nreradae ad fot Ploy Metis

Peocrateman West Bos Net pata eT dpa caceia Peruse uaa Solar Mar sass ty

sepa iu bak af ie sengsara napas Nama untuk dépe di arabs dna paha pci

menga en ion ngga bosen al eat sa di atlas make INSAN eh obo dt setang merdid

(AN Gaby tenat

Sumber BA-2651/WPJ.07/BD.05/2022 tanggal 11 Mei 2022

15. bahwa berdasarkan BA-2651/WPJ.07/BD.05/2022 tanggal 11 Mei 2022 di atas diketahui bahwa dalam transaksinya dengan pihak afiliasi menggunakan Cost Plus. Sehingga sesuai Pasal 3 ayat (1) PMK-213/216, Wajib Pajak seharusnya menyelenggarakan dokumen lokal penentuan harga transfer sesuai dengan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi yaitu cost plus method;

16. bahwa berdasarkan Surat Tanggapan atas SPHP nomor Ref No.:0003/FIN/ESS/I/2021 tanggal 22 Januari 2021, Wajib Pajak menyatakan bahwa berdasarkan analisis fungsional Wajib Pajak, maka sudah sewajarnya Wajib Pajak memilih perusahaan yang melakukan fungsi dan menghasilkan produk yang secara garis besar sebanding dengan Wajib Pajak. Terdapat 7 perusahaan pembanding yang menurut Wajib Pajak sesuai dengan kriteria tersebut:

Naina

Nu perusahaan Fucgsi yang dilakukan Produk yang dihasilkan

Sawa Pape ;

Nu ioe Ng “ae fae tur ae LA eT AN TA SNN oy Fe a ep ana era

: | Cosariae | . .

po seat ;

Pati! 1 7

Werth aos

1 Merata “bas tas Pk ee ities Se ne tee er oes Maree fy

Stas RAR ean so eer res composite caters) das ion,

soit an | i

gets hee

Na ON Pt TNI fat Pa . en

1 Pa nata Gite an KN nana una Te ang

If LAN Ta

— et Manahan : US Naat? ane Mood ther yas on wo ato

Pel ghd how j

17. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak halaman 54 Nomor LAP-00148/WPJ.07/KP.05/RIK.SIS/2021 tanggal 3 Maret 2021, diketahui bahwa pendapat pemeriksa terhadap 7 perusahaan pembanding Pemohon Banding di atas adalah sebagai berikut:

Nama

No Perusahaan Fungsi yang dilakukan Produk yang dihasilkan Alasan Penolakan

pembanding :

moa Vape . . '

Ti td

ata "Putera

. pel . ° hor gs a dots: patents Toes te 4 ,

SAT - : vrs - —— "

: Pata SE aa 4 Perbegaan Pekan

pa bang as

Moga bee ge te ey bata Bataker gota thas Seu Webs te Pete yine

he | 1 uo Het Pera ard titan ects Pete

- pa ARE | - — — ee .

vo. ferme . Bo daan wholesale Tatahukas cf Derteedaaan Paru nan

Ro teeta pa Pare sale | :

Fa S5 sent Pe tas

tetu kn fanta ecy rp Cyester star te fie - SME naa a

- BE —— 5 — — = ee

18. bahwa secara umum, Pemeriksa berpendapat bahwa atas semua data pembanding Pemohon Banding yang disampaikan tidak ada produk yang berhubungan dengan kegiatan usaha yang memproduksi filter rokok;

19. bahwa menurut pendapat pemeriksa dalam melakukan pemilihan ataupun penolakan atas perusahaan pembanding, salah satu panduan yang diperhatikan adalah OECD TP Guidelines 2017 sebagai berikut:

- Beroperasi pada sektor atau usaha yang sama

- Melakukan fungsi-fungsi yang secara umum sama

20. bahwa berdasarkan panduan OECD TP Guidelines 2017 angka 19 di atas, tidak ditemukannya perusahaan yang memproduksi filter rokok sebagaimana fungsi yang dilakukan Pemohon Banding dan kegiatan usaha Pemohon Banding yang sebagian besar produknya adalah filter rokok, maka Pemeriksa memperluas cakupan perusahaan pembanding pada sektor industri rokok itu sendiri; Maan aan, . > peter Sem . vi Ru

Se, PTE trae Pero tes

“hha er ye ye ey

21. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak halaman 55 Nomor LAP-00148/WPJ.07/KP.05/RIK.SIS/2021 tanggal 3 Maret 2021, maka perusahaan pembanding menurut pendapat pemeriksa sebanding dengan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Maia | Ng

hy vetobabadn Fungsi yp gt rp lakukan Produk yang dihas Ikan

J kenhanding | a 7 .

“ wy Set Aa Ma

, . ae 4 ‘ak tuy " : Sate te pi

22. bahwa berdasarkan informasi tersebut, maka terdapat 5 perusahaan pembanding asli dari Pemohon Banding yang ditolak oleh pemeriksa, dengan rincian sebagai berikut:

NoNama Perusahaan Pembanding
1Coremax Corporation
2Dongtai Xinyuan Chemical Co. Ltd
3Jiangxi Hongshun Chemical Industry Co, Ltd
4LCY Chemical Corp
5Vietnam New Century Polyester Fibre Company Limited

23. bahwa Tim peneliti telah meminta klarifikasi kepada Pemohon Banding untuk menjelaskan kesebandingan fungsi dan produk yang dihasilkan perusahaan- perusahaan pembanding yang ditolak Tim Pemeriksa Pajak dengan PT Essentra, dan telah dituangkan pada BA-2651/WPJ.07/BD.05/2022 tanggal 11 Mei 2022, dengan jawaban Pemohon Banding sebagai berikut:

ho Nama Perusanaan

Perband ng

FY Ussertra

Fangs Yarg Gahar Basi. Froduk targ dhasikan

Alakukan Yang diganakan

1 Sorersar Cerporatisa Manufastus na Pradek Some: coban asenats Semanan airs re

portale Sonatas, cll

2 Comal XryLan Chemicai Manutaatur na Produk cesutasin dan man celuicatc Boer dan

Ce. Ltd fleets cil

4 hang Hongsaur Manufakiur na Produs serat sintetis buatan, famans dil

Shersice Industry Sa, Lta

4 LOY Chemical Conn Masufaktat na Po due CMY ECG Er CAST Byun

composve matetal cag allay, finer orcenicts

methanol ao elastis, ohernissis eny acetate

Kebut avatar

5 pv elvayy New Century Man. faktur na Hraduk pepes fana senem Ban cao.

Pokyester Fibre Company Dug pat Si Sr tanpa aCe PON GL ets)

om teed Oo sea eni titer Jan fiotliow canyuyated

24. bahwa tim peneliti melakukan penelitian pada 5 perusahaan pembanding Pemohon Banding yang ditolak oleh pemeriksa dengan informasi yang diperoleh sebagai berikut:

a. Coremax Corporation

a) Situs Web : https://www.coremaxcorp.com/en/

b) Produk yang dihasilkan: https://www.coremaxcorp.com/en/product-services/

i. Catalyst : https://www.coremaxcorp.com/en/catalyst

Na PY

Caan Lo) team her Merajaraarg Quttty tlanaprewed Credatin

any non at Uraamarks Protects: Emeronevantak tahan and tandan

Me, Saher: Vatete adan ue.

ee oY feoun meaner ’

Seppian Menaperani

Mengrmakie Mara 2

Maragerrant

Connie

Cape Ct nneiiligs Compas gen | Ohempani by (ACTA,

ore ep eae Me tel tele Muda hee

ii. SpecialtyChemicals:https://www.coremaxcorp.com/en/specialty-

chemicals

. 5 INI ....

lh mae

— ete ee ap mag nt engan =

— maag Sree #menewaraa te owt meh

meget

ory saman ——...

re dente — ‘ -

een ee

perna

Cemttan

Laga ML mahar mama tag te

ma Mg ee una

iii. Battery materials: https://www.coremaxcorp.com/en/battery-materials

ia Mobi RAK

Na Na

bi . } a 2

Dae Pai od r

Product Seren ea coe Movegenent Contact Ly

Catat Letter from the Management Quality Management Contact ths

‘Specialty Chemacats Environmental Protection: Environmental Satety and Health

Battery Maberials Stakeholder,

Chemacal Fecthizers Reports story Manag

Supplier Management

Responsible Mineral

Management

Comahax

Copyrgin © Coretan Corporation | Deayned by CADRS

Haters Siamap Search Noche Sedfate Klaradar nan

iv. Chemical fertilizers : https://www.coremaxcorp.com/en/chemical-fertilizers

edu Serui CSR Mapagerent Centact Us

€ akanyat Letter from the Management Quality Management Contact Us

tpedalty Chemicals Environmental Protection Emenonmental Safety and Health

Management

Battery Materiats Stakeholders L sbovatory Ma h

Chemical Fertilizers Reports +

Supplier Management

Responsible Minerats

Managemeat

ComEmax

Copyright © CoreMax Corporation | Designed by CADES

Home Sitemap Seach Nickel Sutlate Manufacturer

b. Dongtai Xinyuan Chemical Co. Ltd

a) Situs Web : http://www.xin-yuanchem.com/pages/en-about.htm

b) Produk yang dihasilkan:

i. Bromoethane

ii. Bromopropane

iii. Propylphosphonic acid diethyl ester

iv. Propylphosphonic acid

v. Dan lain-lain

hornet Sopoe tr aan ata , ta

State Pena Beta au

PROOLOTS ABOUT US

mm Pw eyes Nan aa

a r DN ae laa ~

Pr oe Du Ne NA | : . ,

Argo | oo . * _ . | 0 0

LO at . .

TAN aes

- = ~ 7 7 If

ae me ate

et Le we . - -

Ltn Wane

c. Jiangxi Hongshun Chemical Industry Co, Ltd

a) Situs Web: tidak ada situs web resmi (official Web Site)

b) Produk yang dihasilkan:

Hydrogen Silicone Oil Series, Methyl Hydrogen Polysiloxane Emulsion, Organosilicone Waterproof Agent, Methane Siliconic Acid, Heptamethyltrisiloxane(mdhm), Hydrogen Blocking Silicone Oil Etc.

d. LCY Chemical Corp

a) Situs Web: https://www.lcycic.com/lcy/tc/index.php

b) Produk yang dihasilkan :

i. high performance plastic : https://www.lcycic.com/lcy/tc/PP.php

- polypropylene

Random Copolymer

Pope er orn | ali isin

- high performance composites

ii. Methanol&Solvent:

https://www.lcycic.com/lcy/tc/methanol_solvent.php

- Solvent Products

- Methanol Products

iii. Electronic-Grade Solvent Products:

https://www.lcycic.com/lcy/tc/electronic_grade_solvent.php

- EIPA

- EDMK

iv. Thermoplastic Elastomers:

https://www.lcycic.com/lcy/tc/SBC.php

- SEBS

- SEPS

- SIS

- SBS-NOE

- SBS-OE

Application

ny Ag -

Quaity Cerufisanan

v. Water Solutions:

https://www.lcycic.com/lcy/tc/mbr.php

- EPPA-MBR

vi. Bio-based: https://www.lcycic.com/lcy/tc/bio_based.php

- Carotenoids

- Succinic acid

vii.Storage&Warehousing:

https://www.lcycic.com/lcy/tc/kaohsiung_terminal_station.php

- Kaohsiung Wharf Storage and Transportation Station

- Zhenjiang Li Changrong Petrochemical Storage Compa

e. Vietnam New Century Polyester Fibre Company Limited

a) Situs web :tidak ada situs web resmi (official web site)

b) Produk yang dihasilkan:

i. Hollow conjugated siliconized green Fiber

ii. Hollow conjugated siliconized White Fiber

iii. Hollow Non conjugated siliconized green Fiber

iv. Hollow Non conjugated siliconized White Fiber

Vietnam New Century Polyester Fibre Co.,Ltd

Cian pis ect sticondze:d cree fiber

below conpligated te cnn red waite f apr

(3 Contact Now

raid

Party

Hose nan opr agated steonscend green Fie

Ng . Pd

pe “hy

Neve

SPAS HET ON

Pohan Tt el

25. bahwa berdasarkan penelitian yang dilakukan Tim Peneliti pada situs-situs resmi dan informasi dari internet terhadap perusahaan pembanding wajib pajak yang ditolak pemeriksa dengan alasan perbedaan produk, maka Tim Peneliti sependapat dengan alasan pemeriksa tersebut;

26. bahwa Tim Peneliti berpendapat bahwa perbedaan produk yang dihasilkan oleh perusahaan pembanding Pemohon Banding yang ditolak pemeriksa mencerminkan perbedaan fungsi dan aset yang digunakan perusahaan pembanding tersebut dengan Pemohon Banding. Sehingga Tim Peneliti sependapat dengan pemeriksa bahwa perusahaan pembanding yang ditolak pemeriksa merupakan perusahaan yang tidak sebanding dengan Pemohon Banding dan perusahaan pembanding yang digunakan Pemeriksa sebanding dengan Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan panduan dari adalah OECD TP Guidelines 2017 sebagai berikut.

27. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak LAP- 00148/WPJ.07/KP.05/RIK.SIS/2021 tanggal 03 Maret 2021, Tim Pemeriksa

melakukan perhitungan koreksi positif peredaran usaha berdasarkan Kuartil Tiga dengan alasan sebagai berikut:

- Pemohon Banding melakukan fungsi R & D dan pemasaran untuk konsumen lokal maka pemeriksan menilai terdapat tambahan resiko dan fungsi yang ditanggung oleh Pemohon Banding;

- Pemohon Banding merupakan market leader dalam industri khusus filter rokok di dunia;

- fungsi pembelian bahan baku semua diporoleh dari perusahaan afiliasi yang membuat ketersediaan bahan dan harga dapat terjaga;

- fungsi produksi juga sudah berjalan dengan baik;

28. bahwa pada BA-2651/WPJ.07/BD.05/2022 tanggal 11 Mei 2022 tentang pembahasan sengketa dengan Wajib Pajak, Pemohon Banding menginformasikan portofolio produk berdasarkan kategori produk pada tahun 2017 sebagai berikut:

Portfol:o produk berdasarkan kategori produk pada tahun 2017 dalara Rupiah (jt)

Kategori produk | Jumlah | Persentase

Total ; 1.198.596 | 100%

Sehingga diketahui bahwa nilai produk filter rokok Pemohon Banding pada tahun 2017 adalah sebesar Rp1.124.539.000.000;

29. bahwa berdasarkan hal tersebut pada angka 28. dan Pemohon Banding yang merupakan bagian dari grup Essentra, tim Peneliti sependapat bahwa Pemohon Banding merupakan market leader dalam industri khusus filter rokok di dunia khususnya di Indonesia. Dan Tim Peneliti sependapat dengan pemeriksa yang melakukan perhitungan koreksi positif peredaran usaha berdasarkan Kuartil Tiga;

Pendapat Tim Peneliti Keberatan

bahwa berdasarkan data, informasi, fakta dan ketentuan yang berlaku, Tim Peneliti sependapat dengan pemeriksa sehubungan dengan koreksi positif peredaran usaha Pemohon Banding sebesar Rp11.011.926.642 dan mengusulkan untuk mempertahankan koreksi tersebut karena telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan didukung dengan bukti yang kompeten dan cukup;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 009/FIL/FIN/I/2023 tanggal 19 Januari 2023, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Menimbang bahwa pada pokoknya materi surat bantahan Pemohon Banding sama dengan materi surat banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-31 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-01656/KEB/PJ/WPJ.07/2022

tanggal 20 Juni 2022;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak

2017 Nomor: 00001/206/17/057/21 tanggal 24 Maret 2021;

Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor 00141/FIN/ESS/VI/2021 tanggal 23 Juni 2021; Bukti P-4. Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT

Essentra Nomor 01 tanggal 04 Februari 2022 di hadapan Notaris Maya Kania, SH, M.Kn di Kota Bekasi;

Bukti P-5. Salinan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Sebagai

Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Essentra Nomor 02 tanggal 12 Agustus 2020 di hadapan Notaris Sri Hasmiyarti, SH di Jakarta Timur;

Bukti P-6. Bukti Penerimaan Negara Penerimaan Bea dan Cukai NTPN

862C31SCOSMJ8386 tanggal 22 April 2021 sebesar Rp7.351.534.424; Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus Nomor: 022/FIL/FIN/II/2023 tanggal 15 Februari

2023;

Bukti P-8. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-1210/PP/IKH/2021

tanggal 23 November 2021;

Bukti P-9. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Heru Widayanto; Bukti P-10. Pakta Integritas atas nama Heru Widayanto;

Bukti P-11. Pakta Integritas atas nama Eko Margo Suhartono;

Bukti P-12. KTP atas nama Eko Margo Suhartono;

Bukti P-13. Akta Perseroan Terbatas PT Filtrona Indonesia Nomor 83 tanggal 28 Juli

1976 di hadapan Notaris Warda Sungkar Alurmei, SH di Jakarta; Bukti P-14. SPT PPh Badan Tahun Pajak 2017;

Bukti P-15. Matrik sengketa;

Bukti P-16. Surat Kuasa Khusus Nomor: 021/FIL/FIN/II/2023 tanggal 15 Februari

2023;

Bukti P-17. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-2/PP/IKH/2022

tanggal 10 Januari 2022;

Bukti P-18. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Roy David Kiantiong; Bukti P-19. Penjelasan Tertulis tanpa tanggal;

Bukti P-20. Pakta Integritas atas nama Roy David Kiantiong;

Bukti P-21. Dokumen lokal PT Essentra;

Bukti P-22. Penjelasan mengenai review manual dari analisis benchmarking; Bukti P-23. Laporan Keuangan segmentasi;

Bukti P-24. Penjelasan Tertulis tanpa tanggal;

Bukti P-25. Dokumen Induk Grup Essentra;

Bukti P-26. Penjelasan Tertulis tanpa tanggal;

Bukti P-27. Dokumen Lokal Tahun Pajak 2016;

Bukti P-28. Tangkapan Layar Penarikan Database TP Catalyst;

Bukti P-29. Perjanjian Kontrak Manufaktur PT Essentra dengan Essentra Pte, Ltd

Singapore;

Bukti P-30. Penjelasan Tertulis tanpa tanggal (disampaikan pada persidangan 21

September 2023);

Bukti P-31. Pendapat Akhir tanpa nomor tanggal 18 Oktober 2023;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1. LaporanHasilPemeriksaanNomor:LAP-

00148/WPJ.07/KP.05/RIKSIS/2021 tanggal 03 Maret 2020;

Bukti T-2. Matrik sengketa;

Bukti T-3. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4. Penjelasan Tertulis tanggal 06 Juli 2023;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis tanggal 01 Agustus 2023;

Bukti T-6. Penjelasan Tertulis tanggal 30 Agustus 2023;

Bukti T-7. Penjelasan Tertulis tanggal 21 September 2023;

Bukti T-8. Penjelasan Akhir Nomor S-1690/WPJ.07/2023 tanggal 5 Oktober 2023;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01656/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 20 Juni 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor: 00001/206/17/057/21 tanggal 24 Maret 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 099/FIN/ESS/SEP/2022 tanggal 12 September 2022 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

M

e

n

u

rut

No

U

ra

ian

Nilai S

e

n

g

k e ta

(R

p

) Pemo

h

o

n

B

a

n

d

ing

(R

p

)

T

e

r

b

a

n

d

in

g

(R

p

)

1 Pered

a

ra

n Usaha

1

.

1

9

8.

5

96

.

215

.9

8

8

1.

2

0

9

.

6

0

8.

1

42.

6

30

11

.

0

1

1 .9

2 6.6

4 2

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif yang dilakukan oleh Terbanding atas Peredaran Usaha yang dilaporkan Pemohon Banding sebesar Rp11.011.926.642,00 sehubungan pengujian atas penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp11.011.926.642,00 a quo dengan alasan sebagai berikut:

- bahwa harga jual transaksi afiliasi Pemohon Banding tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, sehingga dilakukan koreksi positif atas peredaran usaha berdasarkan Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) UU PPh serta peraturan pelaksanaannya;

- bahwa Pemohon Banding tidak konsisten dalam menerapkan metode penentuan harga transfer, dimana Pemohon Banding menggunakan Cost Plust Method (CPM) untuk Tahun Pajak 2015 dan 2016, dan secara eksplisit mencantumkan CPM sebagai metode penentuan harga transfer untuk transaksi afiliasi dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2017, namun dalam TP Doc Tahun 2017 menggunakan Transactional Net Margin Method (TNMM);

- bahwa CPM adalah metode yang paling sesuai untuk karakteristik usaha Pemohon Banding sebagai Contract Manufacturing yang menjual barang hasil produksinya ke pihak afiliasi;

- bahwa adanya perbedaan antara metode yang dicantumkan dalam Lampiran Khusus SPT (Cost Plus Method) dan metode dalam Dokumen Lokal (TNMM) bertentangan dengan ketetuan yang diatur dalam PMK-213/PMK.03/2016;

- bahwa sebanyak 5 (lima) dari 7 (tujuh) perusahaan pembanding yang digunakan Pemohon Banding tidak sebanding karena tidak menghasilkan produk yang berhubungan langsung dengan produksi filter rokok sebagaimana Pemohon Banding, sehingga mencerminkan perbedaan fungsi dan aset yang signifikan dan tidak dapat digunakan dalam analisis kesebandingan;

- bahwa Terbanding telah memperluas pencarian data pembanding ke industri rokok karena tidak tersedia perusahaan independen yang secara spesifik memproduksi produk yang sama dengan Pemohon Banding (filter rokok) sebagai pihak yang diuji, sesuai dengan OECD Transfer Pricing Guidelines, sehingga didapatkan 2 perusahaan pembanding tambahan;

- Berdasarkan analisis Terbanding, dengan CPM dan data pembanding tersebut di atas, Terbanding melakukan koreksi positif Peredaran Usaha ke titik Kuartil Atas (Q3: 21,22%) dari Rentang Kewajaran CPM, meskipun margin Pemohon Banding (18,05%) sudah berada di dalam rentang Q1–Q3;

- Terbanding menggunakan titik Q3 sebagai harga tunggal (single price) berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 43/PJ/2010 s.t.d.d. PER-32/PJ/2011, dengan alasan bahwa Q3 lebih mencerminkan kegiatan usaha Pemohon Banding. Dalam kegiatan usahanya, Pemohon Banding melakukan fungsi R&D dan pemasaran untuk konsumen lokal sehingga terdapat tambahan risiko dan fungsi yang ditanggung oleh Pemohon Banding. Selain itu Pemohon Banding merupakan market leader dalam industri khusus filter rokok di dunia dan pada fungsi pembelian bahan baku semua diperoleh dari perusahaan afiliasi yang membuat ketersediaan bahan dan harga dapat terjaga. Pada fungsi produksi juga sudah berjalan dengan baik;

bahwa hal-hal tersebut di atas diuraikan dalam Penjelasan Akhir Nomor S- 1690/WPJ.07/2023 tanggal 5 Oktober 2023 yang disampaikan Terbanding dalam persidangan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berkut:

- bahwa metode TNMM merupakan metode penentuan harga transfer yang paling tepat untuk menguji transaksi aflllasi Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2017;

- bahwa perusahaan pembanding yang disampaikan Pemohon Banding adalah perusahaan yang memiliki fungsi dan produk yang sebanding dengan Pemohon Banding yang telah sesual dengan pendekatan bahan baku yang digunakan oleh Pemeriksa;

- bahwa perusahaan pembanding yang diterima oleh Pemeriksa adalah perusahaan yang tidak sebanding dengan Pemohon Banding;

- bahwa CPM Pemohon Banding berada di dalam rentang laba wajar Pemeriksa sehingga peredaran usaha Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dan seharusnya tidak dikoreksi;

bahwa hal-hal tersebut di atas diuraikan dalam Penjelasan Akhir (tanpa nomor) tanggal 18 Oktober 2023 yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp11.011.926.642,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa ketentuan perundang-undangan perpajakan dan referensi yang terkait dengan pokok sengketa ini adalah sebagai berikut:

Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) yang mengatur antara lain:

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak ternpat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

Penjelasan Pasal 3 ayat (1)

Sementara itu, yang dimaksud dengan benar, lengkap, dan jelas dalam mengisi Surat Pemberitahuan adalah:

a. benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;

b. lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan; dan

c. jelas adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan;

Pasal 4 ayat (1)

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya;

Pasal 12 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak;

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya; Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 29 ayat (2)

Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa;

Penjelasan Pasal 29 ayat (2) yang menegaskan antara lain:

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh) Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;

Penjelasan Pasal 18 ayat (3)

Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara

para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method); Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang mengatur antara lain:

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);

Penjelasan Pasal 76

Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan;

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta didasarkan keyakinan Hakim;

Peraturan Menteri keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen Dan/Atau informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya;

Pasal 1 angka 1

Hubungan Istimewa Adalah Hubungan Istimewa Sebagaimana Diatur Dalam Pasal 18 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Atau Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;

Pasal 2 ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer terdiri atas:

a. dokumen induk;

b. dokumen lokal; dan/atau

c. laporan per negara;

Pasal 3 ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi;

Pasal 3 ayat (3)

Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 (PER-32) tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa antara lain mengatur: Pasal 3 ayat (2)

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding;

2. menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat;

3. menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan Analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; dan

4. mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Pasal 3 ayat (3)

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's Length Principle/ALP) mendasarkan pada norma bahwa harga atau laba atas transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa ditentukan oleh kekuatan pasar, sehingga transaksi tersebut mencerminkan harga pasar yang wajar (Fair Market Value/FMV);

Pasal 11 ayat (1)

Dalam penentuan metode Harga Wajar atau Laba Wajar wajib dilakukan kajian untuk menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai (The Most Appropiate Method);

Pasal 11 ayat (2)

Metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat diterapkan adalah:

1. Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP);

2. Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM);

3. Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method);

4. Metode Pembagian Laba (Profit Split Method/PSM); atau

5. Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM); Pasal 11 ayat (5)

Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan menambahkan tingkat laba kotor wajar yang diperoleh perusahaan yang sama dari transaksi dengan pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau tingkat laba kotor wajar yang diperoleh perusahaan lain

dari transaksi sebanding dengan pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa pada harga pokok penjualan yang telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

Pasal 11 ayat (7)

Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin method/TNMM) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan presentase laba bersih operasi terhadap biaya, terhadap penjualan, terhadap aktiva, atau terhadap dasar lainnya atas transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan presentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding dengan pihak lain yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau persentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding yang dilakukan oleh pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa lainnya;

Pasal 11 ayat (8)

Dalam menerapkan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), wajib diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. kelebihan dan kekurangan setiap metode;

b. kesesuaian metode Penentuan Harga Transfer dengan sifat dasar transaksi antar pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, yang ditentukan berdasarkan analisis fungsional;

c. ketersediaan informasi yang handal (sehubungan dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa) untuk menerapkan metode yang dipilih dan/atau metode lain;

d. tingkat kesebandingan antara transaksi antar pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, termasuk kehandalan penyesuaian yang dilakukan untuk menghilangkan pengaruh yang material dari perbedaan yang ada;

Pasal 11 ayat (11)

Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method) antara lain adalah:

a. barang setengah jadi dijual kepada pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa;

b. terdapat kontrak/perjanjian penggunaan fasilitas bersama (joint facility agreement) atau kontrak jual-beli jangka panjang (long term buy and supply agreement) antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; atau

c. bentuk transaksi adalah penyediaan jasa;

Pasal 11 ayat (13)

Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM) antara lain adalah:

a. salah satu pihak dalam transaksi Hubungan Istimewa melakukan kontribusi yang khusus; atau

b. salah satu pihak dalam transaksi Hubungan Istimewa melakukan transaksi yang kompleks dan memiliki transaksi yang berhubungan satu sama lain;

Pasal 11 ayat (14)

Wajib Pajak wajib mendokumentasikan kajian yang dilakukan dan menyimpan buku, dasar catatan, atau dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Pasal 13 ayat (1)

Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan metode-metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dapat ditentukan dalam bentuk harga atau laba tunggal (single price) atau dalam bentuk Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (arm's length range/ALR);

Pasal 13 ayat (2)

Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rentangan antara kuartil pertama dan ketiga yang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. transaksi atau data pembanding yang digunakan dapat diandalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a; dan

b. didukung dengan bukti-bukti dan penjelasan yang memadai bahwa penetapan harga atau laba tunggal tidak dapat dilakukan;

Pasal 13 ayat (3)

Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dipenuhi, maka Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar tidak dapat dipergunakan;

Pasal 13 ayat (4)

Yang dimaksud dengan Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (arm's length range/ALR) adalah rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, yang merupakan hasil pengujian beberapa data pembanding dengan menggunakan metode Penentuan Harga Transfer yang sama;

Pasal 20 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa;

Pasal 20 ayat (4)

Kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa;

OECD Transfer Pricing Guidelines 2017 (OECD TPG 2017)

Paragraph 2.1

Parts II and III of this chapter respectively describe “traditional transaction methods” and “transactional profit methods” that can be used testablish whether the conditions imposed in the commercial or financialrelations between associated enterprises are consistent with the arm's lengtprinciple. Traditional transaction methods are the comparable uncontrolleprice method or CUP method, the resale price method, and the cost plumethod. Transactional profit methods are the transactional net margimethod and the transactional profit split method;

Paragraf 2.2

The selection of a transfer pricing method always aims at finding the most appropriate method for a particular case. For this purpose, the selection process should take account of the respective strengths and weaknesses of the OECD recognised methods; the appropriateness of the method considered in view of the nature of the

controlled transaction, determined in particular through a functional analysis; the availability of reliable information (in particular on uncontrolled comparables) needed to apply the selected method and/or other methods; and the degree of comparability between controlled and uncontrolled transactions, including the reliability of comparability adjustments that may be needed to eliminate material differences between them. No one method is suitable in every possible situation, nor is it necessary to prove that a particular method is not suitable under the circumstances; Paragraph 2.3

Traditional transaction methods are regarded as the most direct means of establishing whether conditions in the commercial and financial relations between associated enterprises are arm's length. This is because any difference in the price of a controlled transaction from the price in a comparable uncontrolled transaction can normally be traced directly to the commercial and financial relations made or imposed between the enterprises, and the arm’s length conditions can be established by directly substituting the price in the comparable uncontrolled transaction for the price of the controlled transaction. As a result, where, taking account of the criteria described at paragraph 2.2, a traditional transaction method and a transactional profit method can be applied in an equally reliable manner, the traditional transaction method is preferable to the transactional profit method. Moreover, where, taking account of the criteria described at paragraph 2.2, the comparable uncontrolled price method (CUP) and another transfer pricing method can be applied in an equally reliable manner, the CUP method is to be preferred. See paragraphs 2.14-2.26 for a discussion of the CUP method;

Paragraph 3.62

In determining this point, where the range comprises results of relatively equal and high reliability, it could be argued that any point in the range satisfies the arm’s length principle. Where comparability defects remain as discussed at paragraph 3.57, it may be appropriate to use measures of central tendency to determine this point (for instance the median, the mean or weighted averages, etc., depending on the specific characteristics of the data set), in order to minimise the risk of error due to unknown or unquantifiable remaining comparability defects;

Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas dan fakta-fakta persidangan, penjelasan para pihak serta penilaian terhadap bukti-bukti relevan yang tersedia, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa menurut Pengadilan Pajak, sengketa Peredaran Usaha sebesar Rp11.011.926.642,00 merupakan sengketa yang bersifat yuridis sehubungan penggunaan ketentuan yang tepat dalam rangka penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) sekaligus pembuktian mengenai perhitungan harga wajar sesuai PKKU (arm’s length price) berdasarkan ketentuan a quo;

2. bahwa Terbanding melakukan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp11.011.926.642,00 karena menurut Terbanding, harga penjualan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi tidak memenuhi PKKU, sehingga dikoreksi berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

3. bahwa berdasarkan fakta persidangan yang didukung dengan informasi dalam SPT Tahunan PPh dan TP Doc Pemohon Banding, karakteristik usaha Pemohon Banding sehubungan dengan pokok sengketa adalah sebagai perusahaan kontrak manufaktur (contract manufacturing/CM) dan tidak terdapat sengketa di antara para Pihak sehubungan karakteristik usaha tersebut;

4. bahwa berdasarkan fakta persidangan yang didukung dengan informasi dalam SPT Tahunan PPh dan TP Doc Pemohon Banding, produk Pemohon Banding sehubungan dengan pokok sengketa adalah produk filtrasi berupa filter, porous dan teartapes yang digunakan untuk produksi rokok yang dijual kepada perusahaan afiliasinya;

5. bahwa menurut Pengadilan Pajak, terdapat tiga pokok perbedaan antara Pemohon Banding dan Terbanding terkait penentuan harga penjualan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi, yaitu perbedaan dalam metode penerapan PKKU, perbedaan data pembanding, dan perbedaan penggunaan rentang harga wajar yang pembahasannya akan diuraikan masing-masing di bawah ini;

6. Perbedaan metode penentuan harga transfer:

bahwa Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha berdasarkan perhitungan ulang harga penjualan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi dengan menggunakan metode Cost Plus (CPM), yang menurut Terbanding

merupakan metode yang paling sesuai untuk karakteristik usaha Pemohon Banding sebagai Contract Manufacturing;

bahwa selain itu, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak konsisten dalam menerapkan metode penentuan harga transfer, dimana Pemohon Banding menggunakan metode CPM untuk Tahun Pajak 2015 dan 2016, dan secara eksplisit mencantumkan penggunaan metode CPM dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017 untuk transaksi afiliasi terkait, namun dalam TP Doc Tahun 2017 menggunakan metode TNMM, sehingga bertentangan dengan ketentuan dalam PMK-213/PMK.03/2016;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding a quo dan menyatakan bahwa metode TNMM merupakan metode penentuan harga transfer yang paling tepat untuk diterapkan atas transaksi penjualan Pemohon Banding kepada pihak afiliasinya untuk Tahun Pajak 2017;

bahwa menurut Pemohon Banding, dalam menentukan metode penentuan harga transfer yang paling sesuai, Pemohon Banding telah mengikuti langkah- langkah sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 32/PJ/2011 serta Paragraph 2.2. OECD TP Guidelines;

bahwa berdasarkan hal tersebut, menurut Pemohon Banding, CPM bukan merupakan metode yang tepat untuk digunakan karena:

- penggunaan metode CPM membutuhkan tingkat kesebandingan yang tinggi,

- penggunaan metode CPM membutuhkan konsistensi dalam hal pembukuan atau pengalokasian biaya, dan

- penggunaan rasio tingkat finansial Gross Margin tidak dapat diandalkan; bahwa menurut Pemohon Banding, TNMM merupakan metode penentuan harga transfer yang paling tepat dalam menguji kewajaran transaksi afiliasi Pemohon Banding sehubungan dengan aktivitas manufakturnya karena sifatnya yang tidak mudah terpengaruh perbedaan pada struktur biaya, pembukuan akuntansi maupun profil fungsional antara Pemohon Banding dengan perusahaan pembanding;

bahwa atas pokok permasalahan sehubungan metode penerapan PKKU a quo, diketahui hal-hal yang terkait sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi sengketa Perpajakan BA-2651/WPJ.07/BD.05/2022 tanggal 11 Mei 2022 diketahui bahwa dalam penentuan harga wajar transaksinya dengan pihak afiliasi, Pemohon Banding menyatakan menggunakan metode CPM;

b. bahwa berdasarkan Dokumentasi Harga Transfer (TP Doc) tahun 2017, Pemohon Banding menyatakan bahwa kebijakan harga untuk penjualan kepada pihak afiliasi adalah biaya plus mark-up dan kebijakan harga tersebut dilakukan secara konsisten selama 5 tahun terakhir;

c. bahwa pada SPT Tahunan PPh Badan tahun 2017, Pemohon Banding juga menyatakan bahwa metode penentuan harga transfer untuk transaksi penjualan dan pembelian yang digunakan adalah metode Cost Plus (CPM);

d. bahwa dengan demikian, sesuai Pasal 3 ayat (1) PMK-213/PMK.03/2016, Pemohon Banding seharusnya menyelenggarakan dokumen lokal penentuan harga transfer dengan metode Cost Plus Method (CPM) berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi;

e. bahwa berdasarkan Paragraph 2.3 OECD TPG 2017 diketahui bahwa dalam penentuan harga wajar transaksi afiliasi (arm’s length price), metode transaksi tradisional (traditional transaction methods) seperti metode CUP, metode Resale Price dan metode Cost Plus (CPM), merupakan metode yang bersifat paling langsung (the most direct) dan lebih diutamakan dalam hal dapat digunakan metode transaksi tradisional maupun metode transaksi berbasis laba (transactional profit method);

f. bahwa produk Pemohon Banding adalah produk filtrasi berupa filter, porous dan teartapes yang akan digunakan dalam produksi rokok yang dalam sengketa ini dijual kepada perusahaan afiliasinya sebagai pemesan secara kontinyu dimana hal ini sesuai dengan karakteristik transaksi untuk penggunaan metode CPM berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh juncto Pasal 11 ayat (11) PER-32;

Bahwa berdasarkan uraian di atas dan berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan Pasal 3 ayat (1) PMK-213/PMK.03/2016 jis Pasal 11 ayat (11) PER- 32 serta sejalan dengan referensi pada Paragraph 2.1, Paragraph 2.2 dan

Paragraph 2.3 .OECD TPG 2017, Pengadilan Pajak berpendapat metode yang paling tepat digunakan dalam penerapaan PKKU atas transaksi afiliasi dalam banding ini adalah metode CPM dengan indikator tingkat laba Mark-up Plus/Gross Mark-up dan dengan Pemohon Banding sebagai pihak yang diuji (tested party);

7. Perbedaan data pembanding:

bahwa berdasarkan fakta persidangan yang didukung dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00148/WPJ.07/KP.05/RIKSIS/2021 tanggal 3 Maret 2020 diketahui bahwa sehubungan dengan objek sengketa, Terbanding menggunakan basis data (database) pembanding eksternal yang sama dengan yang digunakan oleh Pemohon Banding di dalam TP Doc-nya, yaitu TP Catalyst Versi 82 (Update 2017) untuk mengidentifikasi ketersediaan pembanding dalam menentukan harga transfer Pemohon Banding kepada pihak afiliasi;

bahwa Terbanding menggunakan kriteria pencarian (searching criteria) yang sama seperti yang disebutkan dalam TP Doc Pemohon Banding, sehingga menghasilkan kandidat data pembanding yang sama dengan Pemohon Banding, yaitu sebanyak 340 kandidat data pembanding;

bahwa terhadap 340 data pembanding tersebut, Terbanding dan Pemohon Banding menggunakan pendekatan yang berbeda dalam memilih perusahaan pembanding akhir;

bahwa Pemohon Banding memilih pendekatan bahan baku dalam memilih perusahaan pembanding, sehingga dihasilkan 7 (tujuh) perusahaan pembanding sebagai berikut:

Nania

N perusahaan Fungsi yang dilakukan Produk yang dihasilkan Alasan Penolakan

etmibanding L

Le Li Pata 5

, eee — -: . 2 ————

Guna a oo Pa Soe abs aed ot -

ae fo teta byte ya Pee beta par

TA bat

. , 1 . okey , h Verte Qin amr ote

‘ Doro tdtaphars

wot dat

Ia NM ehh Mes os aa toate ts Orit.

. Month 0. 9 —— mmm Lk —

fore c ve 0 , PA aan alsa Gb tion of | Pen tusebasa Sa ge et

eth tate Sao nabi

La Su BEES brite

: Loo . : — + — . we --

u ate i

ty Me antar , LE Apa fer Siap ea ' Peci ree fog

2 olenawsthl LL

bahwa dari 7 (tujuh) perusahaan pembanding tersebut, Terbanding menolak 5 di antaranya dengan alasan terdapat perbedaan fungsi dan aset yang digunakan antara perusahaan pembanding tersebut dengan Pemohon Banding, sebagai berikut:

No! Nama Jerusanaan

Perband ng

BY Essertra

Funqs “arg Sahar Pas. Produk “arg dhastkan

dHakek ary Yang disanakan

1 Corer ax Cemoration Manufaktur na Produk pame saban aorta SON) Deanne

Buntate salut, sll

2 Congial &ryuan Chemicai Manutastur ta Prodck seutas dan fon cedar sce foe daa

Oe. Ltd filaments dil

, : A— 5. "OD £ —

40 dang Hongssur Masufaktar ° a, Produx serat sintetis buatan, Alamat dil

Charuca! Industry So, Lto

Ha co — ——— Le - —

& LOY Shemal Suro |Marufakt..c ma Pras penata CASI Galt cuca yien es

Sen posite atetial dan atay, finer proccss

mpeth anal oan electronic cherwicals Shy acetate

psht pt agnes

5M vi Century Wan Faktur na Produk pen yesiarn Ane seperi bana gan

(Vietnar New © ¥ Man fakt ; hop year fir rian

Dglyester Fibre Company CL ate of senen ado mun cian Lage

im ted duG sia ged fier Can follow con gated

para

bahwa dalam penolakan dan pemilihan perusahaan pembanding tersebut, Terbanding melakukan pengujian kembali atas analisis kualitatif dan manual review terhadap 340 kandidat data pembanding, yang serupa dengan yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebagai berikut:

- Terbanding menggunakan data tahun 2013-2015 (multi years) dalam analisa kesebandingan, sama dengan yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

- Terbanding tidak menggunakan perusahaan yang melakukan aktivitas R&D secara signifikan, yaitu perusahaan dengan rasio biaya R&D terhadap pendapatan lebih dari 3%;

- Terbanding mengeliminasi kandidat/calon data pembanding yang fungsi dan atau produknya tidak sebanding dengan fungsi dan atau produk yang dimiliki Pemohon Banding;

- Fungsi dan produk yang dihasilkan oleh Pemohon Banding adalah:

• Manufacturing filter khususnya untuk industri rokok;

• Manufacturing porous khususnya untuk industri rokok;

• Manufacturing teartapes khususnya untuk industri rokok;

Kriteria lainnya dari Terbanding:

- Terbanding menolak perusahaan pembanding yang tidak memiliki informasi publik yang cukup (yaitu perusahaan dengan deskripsi usaha yang tidak memadai, Laporan Keuangan rugi, data keuangan tidak memadai, website perusahaan tidak dapat diakses, dll);

- Terbanding hanya menerima 2 perusahaan pembanding yang dipilih Pemohon Banding, yaitu Awa Paper MFG Co. Ltd dan Futamura Chemical Co. Ltd.;

- Terbanding menambahkan 2 perusahaan pembanding dari perusahaan pembanding yang sebelumnya dieliminasi Pemohon Banding, yaitu Daicel Corporation dan Vinatara Trading & Investment Joint Stock Company;

- Hasil akhir manual review yang dilakukan Terbanding atas kandidat data pembanding adalah data pembanding sebagai berikut:

1. Daicel Corporation

2. Awa Paper Mfg. Co., Ltd.**

3. Futamura Chemical Co., Ltd.**

4. Vinataba Trading & Investment Joint Stock Company

**) Perusahaan ini dipilih sebagai perusahaan pembanding oleh Terbanding

pada hasil akhir risalah pembahasan. Perusahan tersebut juga

merupakan perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding di dalam TP Doc-nya;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam pemilihan data pembanding untuk penerapan PKKU ini adalah sebagai berikut:

a. Penolakan Terbanding atas 5 (lima) data pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding, yaitu:

1. Coremax Corporation

2. Dongtai Xinyuan Chemical Co. Ltd

3. Jiangxi Hongshun Chemical Industry Co, Ltd

4. LCY Chemical Corp

5. Vietnam New Century Polyester Fibre Company Limited

b. Penambahan 2 (dua) data pembanding oleh Terbanding yang tidak disetujui Pemohon Banding, yaitu:

1. Daicel Corporation

2. Vinataba Trading & Investment Joint Stock Company

bahwa atas pokok permasalahan sehubungan pemillihan pembanding (comparables) a quo, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. Terkait 5 (lima) perusahaan pembanding yang ditolak Terbanding

bahwa berdasarkan TP Doc Pemohon Banding, diketahui bahwa fungsi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah manufaktur, sementara produk yang dihasilkan adalah filter rokok dan sejenisnya yang terbuat dari komponen seperti acetate, cellulose, fibre, yarn, dan lain-lain;

bahwa fungsi dan produk yang dihasilkan oleh 5 perusahaan pembanding a quo adalah sebagai berikut:

No.Nama perusahaan pembandingFungsi yang dilakukanProduk yang dihasilkan
1Coremax CorporationManufakturProduk prime cobalt acetate solution, manganese acetate solution, dll
2Dongtai Xinyuan Chemical Co., Ltd.ManufakturProduk cellulosic dan non-cellulosic fiber dan filaments, dll
3Jiangxi Hongshun Chemical Industry Co.,LtdManufakturProduk serat sintetis buatan, filament, dll
No.Nama perusahaan pembandingFungsi yang dilakukanProduk yang dihasilkan
4LCY Chemical Corp.ManufakturProduk polypropylene resin, polypropylene composite material dan alloy, fiber products; methanol dan electronic chemicals; ethyl acetate, n-butyl acetate.
5Vietnam New Century Polyester Fibre Company LimitedManufakturProduk polyester fiber seperti hollow non-conjugated siliconized and hollow non-conjugated non- siliconized fiber, dan hollow conjugated siliconized dan hollow conjugated non-siliconized fibers.

bahwa berdasarkan tabel di atas, diketahui bahwa kelima perusahaan pembanding bergerak di bidang manufaktur dan menghasilkan produk- produk seperti acetate, cellulose, fiber/serat, yarn, dan sejenisnya, yang bukan merupakan barang yang dikonsumsi langsung, namun akan digunakan dalam proses produksi selanjutnya, sebagaimana filter rokok dan sejenisnya yang diproduksi oleh Pemohon Banding yang selanjutnya digunakan oleh industri tembakau/rokok untuk menghasilkan produk rokok; bahwa dengan demikian, kelima perusahaan pembanding tersebut adalah perusahaan yang memiliki fungsi dan produk yang sebanding dengan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan dokumen Risalah Pembahasan Akhir, Terbanding telah setuju untuk menggunakan pendekatan bahan baku sebagai pendekatan dalam memilih perusahaan pembanding, dengan demikian Terbanding tidak konsisten dalam menolak kelima perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding a quo yang telah sesuai dengan pendekatan bahan baku; bahwa kutipan bagian pendapat Pemeriksa Pajak dalam pembahasan akhir tersebut adalah sebagai berikut:

Perhitungan Koreksi setelah Pembahasan :

Setelah melalui serangkaian diskusi melalui uji bukti dengan menyelaraskan data pembanding yang sebanding dengan kegiatan usaha Wajib Pajak,

maka dipsroleh data pembanding baru dengan memasukan data pembanding dari Wajib pajak dengan mempertimbangan pendekatan bahan baku

dan produk jadi, Pada perhitungan terakhir percleh hasil sebagai berikut :

bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian di atas dan sejalan dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh juncto Pasal 11 ayat (8) PER-32 dan Paragraph 2.2 OECD TPG 2017, Pengadilan Pajak berpendapat kelima perusahaan pembanding yang menjadi objek sengketa tersebut, telah memenuhi

prinsip kesebandingan untuk digunakan sebagai pembanding dalam rangka penerapan PKKU;

b. Terkait 2 perusahaan pembanding yang ditambahkan oleh Terbanding:

bahwa dua perusahaan baru yang ditambahkan oleh Terbanding merupakan perusahaan yang tidak sebanding dengan Pemohon Banding dan tidak sesuai dengan kriteria manual review yang telah digunakan oleh Terbanding sendiri dengan penjelasan sebagai berikut:

Daicel Corporation

bahwa berdasarkan SPHP, salah satu kriteria dalam manual review yang digunakan oleh Terbanding dalam memilih perusahaan pembanding adalah dengan tidak menggunakan perusahaan yang melakukan aktivitas R&D secara signifikan, dalam hal ini perusahaan dengan rasio biaya R&D terhadap pendapatan lebih dari 3%, namun berdasarkan informasi keuangan perusahaan pembanding yang diperoleh dari website resmi Daicel Corporation, Daicel Corporation memiliki rasio biaya R&D terhadap pendapatan lebih dari 3% sebagaimana terlihat dalam tabel berikut:

Keterangan201520142013Rata-rata tertimbang 3 tahun (2013-2015)
Pendapatan (dalam jutaan yen)449.879443.776413.786435.814
Beban R&D (dalam jutaan yen)15.30714.03213.36014.233
Rasio biaya R&D terhadap pendapatan (%)3,403,163,233,27

bahwa terkait argumen Terbanding yang meragukan keakuratan sumber data pembanding terkait rasio biaya R&D yang digunakan oleh Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa data tersebut diperoleh dari website Daicel Corporation yang terbuka untuk diakses siapapun, sehingga merupakan data yang valid dan dapat diandalkan;

bahwa dengan demikian berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas dapat disimpulkan perusahaan a quo tidak cukup sebanding dengan Pemohon Banding;

Vinataba Trading & Investment Joint Stock Company

bahwa berdasarkan TP Doc Pemohon Banding dan sesuai informasi kualitatif yang tersedia, Vinataba Trading & Investment Joint Stock Company merupakan perusahaan dengan usaha yang tidak sebanding dengan Pemohon Banding karena menjual produk yang berbeda dan tidak sebanding dengan produk Pemohon Banding, yaitu produk tembakau (seperti rokok, cerutu, dan lain-lain), sedangkan Pemohon Banding adalah perusahaan manufaktur yang menghasilkan produk filtrasi sebagai komponen yang dapat digunakan untuk produksi rokok sebagai barang akhir yang dapat dikonsumsi;

bahwa sejalan dengan hal tersebut, berdasarkan fakta persidangan yang didukung dengan informasi dalam TP Doc terkait, Pemohon Banding tidak melakukan aktivitas manufaktur produk tembakau sama sekali dan hanya memproduksi filter rokok yang merupakan salah satu komponen dari produk rokok;

bahwa proses produksi antara produk filter rokok dengan produk tembakau/rokok berbeda secara signifikan, yang dapat terlihat dari pemrosesan bahan baku hingga barang jadi yang berbeda. Oleh karena itu, walaupun filter rokok merupakan salah satu komponen dari rokok, produk rokok sendiri mempunyai alur produksi yang berbeda dan yang mengintegrasikan bahan dan komponen produksi yang berbeda dengan produk filter rokok;

bahwa menurut informasi bisnis perusahaan yang dinyatakan di laman situs Factiva sebagai laman situs publik yang independen dan dapat diandalkan diketahui bahwa Vinataba Trading & Investment Joint Stock Company adalah perusahaan yang bergerak di bidang wholesale, logistic, trading. real estate dan management consultancy;

bahwa berdasarkan informasi yang diuraikan di atas,, dapat disimpulkan bahwa Vinataba Trading & Investment Joint Stock Company memiliki profil fungsional dan menjual produk yang tidak sebanding dengan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan gambaran umum di TP Catalyst, Vinataba Trading & Investment Joint Stock Company adalah perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur dan penjualan produk tembakau, berbeda dengan informasi yang disebutkan di Factiva;

bahwa laman situs resmi milik Vinataba Trading & Investment Joint Stock Company ini tidak dapat diakses.

bahwa dengan demikian terdapat ketidakjelasan informasi atas fungsi yang dilakukan oleh Vinataba Trading & Investment Joint Stock Company, namun keseluruhan informasi yang tersedia tersebut menunjukkan bahwa perusahaan a quo tidak cukup sebanding dengan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian di atas dan sejalan dengan Pasal 18 ayat (3) UU PPh juncto Pasal 11 ayat (8) PER-32 dan Paragraph 2.2 OECD TPG 2017, Pengadilan Pajak berpendapat kedua perusahaan pembanding yang ditambahkan oleh Terbanding dan menjadi objek sengketa tersebut, tidak memenuhi prinsip kesebandingan untuk digunakan sebagai pembanding dalam rangka penerapan PKKU.

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan set perusahaan pembanding sebagai berikut:

1. Awa Paper MFG

2. Coremax Corporation

3. Dongtai Xinyuan Chemical Co. Ltd

4. Futamura Chem

5. Jiangxi Hongshun Chemical Industry Co, Ltd

6. LCY Chemical Corp

7. Vietnam New Century Polyester Fibre Company Limited

8. Perbedaan penggunaan rentang harga wajar:

a. Perhitungan CPM menggunakan data pembanding versi Pemohon Banding bahwa berdasarkan TP Doc Pemohon Banding, perhitungan Gross Mark- up/Mark-up Plus perusahaan pembanding dengan metode CPM dan dengan menggunakan data pembanding versi Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Nama PerusahaanKomponen2015 (USD ‘000)2014 (USD ‘000)2013 (USD ‘000)Rata-rata (USD ‘000)
Awa Paper MFGCOGS125,016114,118130,123123,086
Gross Profit25,75321,79822,54423,365
CPM %20,60%19,10%17,33%18,98%
Coremax CorpCOGS105,68387,04276,06289,595
Gross Profit12,8326,6223,8577,770
CPM %12,14%7,61%5,07%8,67%
Dongtai xinyuanCOGSn.a.40,08341,73340,908
Gross Profitn.a.3,7903,9533,871
CPM %-9,46%9,47%9,46%
Futamura ChemCOGS501,926486,838572,795520,520
Gross Profit94,41471,91089,12485,149
CPM %18,81%14,77%15,56%16,36%
Jiangxi HongshunCOGSn.a.148,654128,359138,507
Gross Profitn.a.13,07311,27512,174
CPM %-8,79%8,78%8,79%
LCY ChemicalCOGS936,6591,296,5151,590,6391,274,605
Gross Profit154,58028,39768,39783,791
CPM %16,50%2,19%4,30%6,57%
Vietnam New CenturyCOGS39,60543,68543,40642,232
Gross Profit4,7674,5783,8154,387
CPM %12,04%10,48%8,79%10,39%
Rata-rata 3 tahun CPM perusahaan pembanding (TA2013 – TA2015)
Kuartil Bawah (Q1)8,67%
Median (Q2)9,46%
Kuartil Atas (Q3)16,36%
Observasi7

bahwa perhitungan Gross Mark-up/Mark-up Plus Pemohon Banding untuk tahun Pajak 2017 adalah sebagai berikut:

PenjualanRp 409.545.011.640

HPPRp 346.936.923.183

Laba kotorRp 62.608.088.457

Biaya operasionalRp 34.592.094.611

Laba operasionalRp 28.015.993.846

Gross Mark-up/Mark-up Plus = Laba kotor / HPP

= 62.608.088.457 / 346.936.923.183

= 18,05%

bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian dan perhitungan di atas, Gross Mark-up/Mark-up Plus Pemohon Banding (18,05%) berada di atas rentang wajar perusahaan pembanding (Q1: 8,67% - Q3: 16,36%);

b. Perhitungan CPM menggunakan data pembanding versi Terbanding

bahwa berdasarkan hasil akhir manual review yang dilakukan oleh Terbanding, perhitungan Gross Mark-up/Mark-up Plus perusahaan pembanding, serta interquartil (Q1-Q3) rata-rata tertimbang 3 tahun adalah sebagai berikut:

a "2015 2014 1 2013 Average

- -. Bom an banana

Rata-rata tertimbang 3 tahun CPM perusahaan pembanding (TA2013 – TA2015)
Kuartil Bawah (Q1)15,41%
Median (Q2)16,09%
Kuartil Atas (Q3)21,22%
Observasi4

bahwa perhitungan CPM (Mark Up Plus) Pemohon Banding untuk tahun Pajak 2017 adalah sebagai berikut:

PenjualanRp 409.545.011.640

HPPRp 346.936.923.183

Laba kotorRp 62.608.088.457

Biaya operasionalRp 34.592.094.611

Laba operasionalRp 28.015.993.846

Gross Mark-up/Mark-up Plus = Laba kotor / HPP

= 62.608.088.457 / 346.936.923.183

= 18,05%

bahwa berdasarkan uraian dan perhitungan tersebut di atas, diketahui bahwa Gross Mark-up/Mark-up Plus Pemohon Banding (18,05%) berada di dalam rentang wajar data pembanding (Q1: 15,41% - Q3: 21,22%);

bahwa atas perhitungan tersebut di atas, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

- bahwa Pemohon Banding dalam kegiatan usahanya melakukan fungsi R&D dan pemasaran untuk konsumen lokal, sehingga terdapat tambahan risiko dan fungsi yang ditanggung oleh Pemohon Banding;

- bahwa Pemohon Banding merupakan market leader dalam industri khusus filter rokok di dunia dan pada fungsi pembelian bahan baku semua diperoleh dari perusahaan afiliasi yang membuat ketersediaan bahan dan harga dapat terjaga;

- bahwa pada fungsi produksi juga sudah berjalan dengan baik;

- bahwa oleh karena itu, Terbanding berpendapat bahwa Kuartil 3 (Q3) lebih mencerminkan kegiatan usaha Pemohon Banding, sehingga dapat disimpulkan transaksi afiliasi Pemohon Banding dengan related party pada tahun 2017 belum memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, sesuai dengan PER- 43/PJ/2010 stdd PER-32/PJ/2011 Pasal 13 ayat (1) yang menyatakan bahwa Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan metode-metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dapat ditentukan dalam bentuk harga atau laba tunggal (single price) atau dalam bentuk Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (arm's length range/ALR);

- Terbanding menggunakan titik Q3 sebagai harga tunggal (single price) untuk menghitung ulang harga penjualan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi;

bahwa atas pendapat Terbanding a quo, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

- bahwa Terbanding tidak dapat menyampaikan informasi relevan yang kongkret dan spesifik untuk mendukung dalilnya atas penggunaan Q3 sebagai titik penentuan margin wajar, termasuk tidak dapat menyampaikan dasar hukum dan referensi yang menyatakan penentuan harga/margin wajar adalah pada titik kuartil atas (Q3);

- bahwa penerapan ketentuan Pasal 13 Ayat (1) PER-32 yang menyatakan bahwa Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan metode-metode Penentuan Harga Transfer dapat ditentukan dalam bentuk harga atau laba tunggal (single price) atau dalam bentuk Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (arm's length range/ALR) bukan pilihan terbuka namun harus dilakukan berdasarkan fakta dan kondisi yang ada (fact and circumstances);

- bahwa sejalan dengan referensi dalam Paragraf 3.62 OECD TPG 2017, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalam hal hasil dari rentang kewajaran mencerminkan kesebandingan pembanding yang relatif sama dan andal (relatively equal and high reliability) setiap titik dalam rentang kewajaran telah memenuhi PKKU;

- bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat argumentasi dan informasi yang andal dari para pihak yang dapat menunjukkan adanya cacat

kesebandingan (comparability defects) yang mengharuskan penggunaan tendensi sentral (central tendency);

- bahwa terdapat inkonsistensi pendapat Terbanding yang tidak dapat dijelaskan alasannya, karena dalam sengketa banding antara Pemohon Banding dan Terbanding untuk Tahun Pajak 2019, Terbanding melakukan koreksi harga wajar ke nilai median (Q2) dan bukan ke nilai kuartil atas (Q3), yang artinya nilai median merupakan nilai yang wajar menurut Terbanding sehingga dijadikan acuan koreksi pada sengketa banding Tahun Pajak 2019 tersebut;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sehubungan dengan objek sengketa, setiap titik dalam rentang kewajaran telah memenuhi PKKU dan tidak terdapat bukti bahwa perhitungan Gross Mark-up/Mark- up Plus Pemohon Banding sebesar 18,05% berada di bawah batas kewajaran dan harus dikoreksi untuk memenuhi penerapan PKKU;

bahwa berdasarkan keseluruhan uraian pemeriksaan atas sengketa peredaran usaha tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, karenanya koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp11.011.926.642,00 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Peredaran Usaha11.011.926.642,000,0011.011.926.642,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut TerbandingRp146.699.662.808,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp 11.011.926.642,00 Penghasilan Neto menurut Pengadilan PajakRp135.687.736.166,00 bahwa dengan demikian, perhitungan jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Penghasilan Netto (Rugi)Rp135.687.736.166,00 Kompensasi KerugianRp0,00 Penghasil Kena PajakRp135.687.736.166,00 PPh TerutangRp 33.921.933.988,00 Kredit PajakRp 30.322.013.750,00 PPh Kurang/(Lebih) BayarRp 3.599.920.238,00 Sanksi AdministrasiRp 1.572.445.160,00 Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayarRp 5.172.365.398,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01656/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 20 Juni 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor: 00001/206/17/057/21 tanggal 24 Maret 2021 atas nama PT ESSENTRA (d.h. PT FITRONA INDONESIA), NPWP 01.000.643.5-057.000, beralamat di Kawasan Industri SIER, Jl. Berbek Industri I No. 16-20, Waru, Kab. Sidoarjo, 61256, sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar menjadi sebesar Rp5.172.365.398,00;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 19 Oktober 2023 oleh Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E. sebagai Hakim Ketua, Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT dan Sulfan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Agung Nana Permana, S.E., M.H. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA

ttd.ttd.

Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCITMuhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E.

ttd.

Sulfan, S.E., M.M.

PANITERA PENGGANTI

ttd.

Agung Nana Permana, S.E., M.H. Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.