P U T U S A N
Nomor PUT-010173.15/2024/PP/M.XVA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK,
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00340/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 20 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/22/073/23 tanggal 14 September 2023 Tahun Pajak 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010173.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PTSUPRAMATRAABADI,NPWP012219549073000/ 0012219549073000, beralamat di Jalan Palembang Kav 35 - 37, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh Ramli Simarmata, jabatan Direktur,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Veronica Kusumawardani,
Izin Kuasa Hukum: KEP-942/PP/IKH/2023 tanggal 24 Juli 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 331/JKT/SMA-PP/XI/24 tanggal 1 November 2024;
2. Nama: David Steven Macquairie,
Izin Kuasa Hukum: KEP-276PP/IKH/2024 tanggal 25 Maret 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 333/JKT/SMA-PP/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Titi Sugiarti/19700929 199201 2 001,
Jabatan: Penelaah Keberatan,