Ju
mlah Rupiah Menurut
No
.Uraian
Koreksi yang Pemohon Banding
Terbanding
diajukan Keberatan 1
Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor
-
-- a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
28.417.008.091
28.417.008.091- a.3. Penyerahan yang PPN-nya diputungut oleh Pemungut PPN
-
-- a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
49.257.292.157
49.257.292.157- a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
-
-- a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)
77.674.300.248
77.674.300.248-
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN
-
--
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)
77.674.300.248
77.674.300.248-
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah
Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari luar Daerah
Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemungutan pajak oleh Pemungut
PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/Pembayaran kembali Pajak
Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka
waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya
dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara
renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas:
d.1. Impor BKP
-
-- d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean di
-
-- dalam Daerah Pabean
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah
-
-- Pabean
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN
-
-- d.5. Kegiatan Membangun Sendiri
-
-- d.6. Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum
-
-- melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau
-
-- tidak dipungut
d.8. Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas
-
-- d.9. Jumlah
-
-- 2
Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2)
2.841.700.811
2.841.700.811-
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama
-
-- b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
47.430.142.193
47.056.870.241373.271.952 b.3. STP (pokok kurang bayar)
-
-- b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri
-
-- b.5. Lain-lain
-
-- b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)
47.430.142.193
47.056.870.241373.271.952
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPPKP
-
--
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)
47.430.142.193
47.056.870.241373.271.952
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a - d)
(44.588.441.384)
(44.215.169.432)373.271.952 3
Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
44.588.441.384
44.588.441.384-
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ….. (karena pembetulan)
-
--
c. Jumlah (a + b)
44.588.441.384
44.588.441.384- 4
PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)
-
373.271.952373.271.952 5
Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP
-
--
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP
-
--
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP
-
279.953.964279.953.964
d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP
-
--
e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP
-
--
f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN
-
--
g. Jumlah (a + b + c + d + e + f + g)
-
279.953.964279.953.964 6
Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.g)
-
653.225.916653.225.916 Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding
dengan Keputusan Nomor KEP-01926/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 16 Agustus 2024, menyatakan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:
namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 736/PTAI/TAX/XI/2024 tanggal 14 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat, 15 November 2024 (melalui e-Tax Court);
Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding 736/PTAI/TAX/XI/2024 tanggal 14 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: