Putusan Pengadilan Pajak, 31 halaman
PUT-010176.16/2024/PP/M.XIVB Tahun 2026
PT Agro Indomas, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-010176.16/2024/PP/M.XIVB Tahun 2026 yang diucapkan 26 Januari 2026, Pengadilan Pajak menolak banding PT Agro Indomas mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Maret 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Maret 2019
- Pos yang disengketakan
- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 13 ayat (3); Pasal 26; Pasal 27
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1); Pasal 45 ayat (3); Pasal 69 ayat (1); Pasal 75; Pasal 78; Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-010176.16/2024/PP/M.XIVB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Agro Indomas
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00019/207/19/057/23
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2019
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 10 November 2025
- Tanggal Pengucapan
- 26 Januari 2026