Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 29 halaman

PUT-010178.10/2024/PP/M.XIVB Tahun 2026

PT Agro Indomas, PPh Pasal 21, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-010178.10/2024/PP/M.XIVB Tahun 2026

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01939/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 19 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00004/201/19/057/23 tanggal 22 Desember 2023 Masa Pajak Maret 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010178.10/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Agro Indomas NPWP 01.548.959.4-057.000 beralamat di Gd. Menara Global Lt. 5, Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 27, Kuningan Timur, Setiabudi, JakartaSelatan,DKIJakarta,domisilielektronikdi agroindomas.jkt@goodhope.co, dalam hal ini diwakili oleh Wahyu Budi Susetyo jabatan Direktur berdasarkan Akta Notaris Rini Yulianti, S.H., Nomor 17 tanggal 29 April 2024 tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Agro Indomas, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Herdin Syafari;

Jabatan: Kuasa Hukum

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

Nama: As’ad Arifin / NIP 19850217 200412 1 003

Ade Selvia P. P. / NIP 19860908 200901 2 002 Hendry Ismail / NIP 19771114 200001 1 002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3344/WPJ.07/2025 tanggal 10 November 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 91/PP/BR/2025 tanggal 14 Januari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 739/PTAI/TAX/XI/2024 tanggal 14 November 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 1951/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 06 Desember 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00004/201/19/057/23 tanggal 22 Desember 2023 Masa Pajak Maret 2019 diterbitkan oleh KPP Penanaman Modal Asing Empat dengan perhitungan sebagai berikut

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 705/PTAI/Tax/III/2024 tanggal 18 Maret 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Ju

mlah Rupiah Menurut

No

.

Uraian

Koreksi yang Pemohon Banding

Terbanding

diajukan Keberatan 1

P

enghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak

-

18.206.412.82418.206.412.824 2

P

Ph Pasal 21 yang terutang

-

546.192.385546.192.385 3

K

redit Pajak

-

a. PPh Ditanggung Pemerintah

-

--

b. Setoran Masa

-

--

c. STP (pokok kurang bayar)

-

--

d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ….......

-

--

e. Uang Tebusan yang telah dibayar

-

--

f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yan

g telah dibayar

-

--

g. Lain-lain

-

--

h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ….......

-

--

i. Jumlah (a + b + c + d + e + f + g + h)

-

-- 4

P

ajak yang tidak/kurang dibayar (2 - 3i)

-

546.192.385546.192.385 5

S

anksi administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP

-

238.576.834238.576.834

b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP

-

--

c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP

-

--

d. Kenaikan Pasal 18 (3) UU KUP

-

--

e. Jumlah sanksi administrasi (a + b + c + d)

-

238.576.834238.576.834 6

J

umlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5e)

-

784.769.219784.769.219 Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding

dengan Keputusan Nomor KEP-01939/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 19 Agustus 2024, menyatakan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 739/PTAI/TAX/XI/2024 tanggal 14 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat, 15 November 2024 (melalui e-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding 739/PTAI/TAX/XI/2024 tanggal 14 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Menurut

Uraian

Ni

lai K

or

e k si

Pemohon Banding

T

e

rb

a

n

d

in

g

Objek PPh Pasal 21

-

1

8

.2

0

6

.4

12

.824

1

8.20

6.4

1 2 .824

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut diatas adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Objek PPh Pasal 21 sebesar Rp 18.206.412.824

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Objek PPh Pasal 21 sebesar Rp 18.206.412.824 dengan penjelasan sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Objek PPh Pasal 21 sebesar Rp18.206.412.824 yang dilakukan Terbanding dikarenakan koreksi tersebut bukan merupakan Objek PPh Pasal 21 dan Pemohon Banding telah melakukan pemotongan dan melaporkan seluruh Objek PPh Pasal 21 pada SPT Masa sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perpajakan yang belaku;

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak sesuai dengan fakta dan peraturan perpajakan yang berlaku;

3. bahwa Surat Keputusan Keberatan perlu dihitung kembali dengan rincian sebagai berikut:

No

.

Uraian

Jumlah

1

P

enghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak

-

2

P

Ph Pasal 21 yang terutang

-

3

K

redit Pajak

a. PPh Ditanggung Pemerintah

-

b. Setoran Masa

-

c. STP (pokok kurang bayar)

-

d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ….......

-

e. Uang Tebusan yang telah dibayar

-

f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yan

g telah dibayar

-

g. Lain-lain

-

h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ….......

-

i. Jumlah (a + b + c + d + e + f + g + h)

-

4

P

ajak yang tidak/kurang dibayar (2 - 3i)

-

5

S

anksi administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP

-

b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP

-

c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP

-

d. Kenaikan Pasal 18 (3) UU KUP

-

e. Jumlah sanksi administrasi (a + b + c + d)

-

6

J

umlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5e)

-

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Membatalkan Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dalam pokok sengketa karena tidak menggunakan dasar/ alasan yang sesuai;

3. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 1951/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 6 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Analisis Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Koreksi pos Objek PPh Pasal 21 Rp18.206.412.824

Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Pasal 12 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun

2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, mengatur bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

2) Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur bahwa Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:

a. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

b. bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;

c. dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pension;

3) Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan nomor 9/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan,

a. ayat (1) mengatur bahwa dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk:

1) meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materiyang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi;

2) meminta Wajib Pajak untuk memberikan keterangan terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan keterangan;

3) meminta keterangan atau bukti terkait dengan materi yang disengketakan kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan melalui penyampaian surat permintaan data dan keterangan kepada pihak ketiga;

4) meninjau tempat Wajib Pajak, termasuk tempat lain yang diperlukan;

5) melakukan pembahasan dan klarifikasi atas hal-hal yang diperlukan dengan memanggil Wajib Pajak melalui penyampaian surat panggilan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

6) melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka keberatan untuk mendapatkan data dan/atau informasi yang objektifyangdapatdijadikandasardalam mempertimbangkan keputusan keberatan;

b. ayat (8) mengatur bahwa dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), atau ayat (6), dan/atau tidak menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima dan dibuat berita acara dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

b. Data dan Fakta

bahwa berdasarkan alasan banding Pemohon Banding, data dan dokumen Pemohon Banding serta data pemeriksaan yang tersedia, maka Terbanding melakukan penelitian sebagai berikut:

1) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00435/RIKSIS/KPP.0705/2023 tanggal 19 Desember 2023, diketahui terdapat koreksi Objek PPh Pasal 21 sebesar Rp18.206.412.824;

2) bahwa koreksi dilakukan dengan penjelasan:

3) bahwa pada saat pemeriksaan, Pemohon Banding tidak ada memberikan data pendukung terkait atas objek ini ada yang bukan objek PPh Pasal 21;

c. Pendapat Terbanding

bahwa berdasarkan penjelasan serta dokumen yang disampaikan, Terbanding melakukan penelitian kembali dan berpendapat:

1) bahwa Terbanding mengirimkan permintaan data dan dokumen kepada Pemohon Banding dengan surat nomor S-312/WPJ.07/WPJ.0705/2024 tanggal 29 April 2024, namun tidak dipenuhi seluruhnya yang tertuang pada Berita Acara nomor BA-2873/WPJ.075/2024 tanggal 6 Juni 2024;

2) bahwa Terbanding mengirimkan permintaan data dan dokumen kedua kepadaPemohonBandingdengansuratnomorS- 396/WPJ.07/WPJ.0705/2024 tanggal 30 Mei 2024, namun tidak

dipenuhi seluruhnya yang tertuang pada Berita Acara nomor BA- 3189/WPJ.075/2024 tanggal 20 Juni 2024;

3) bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen dan data pendukung alasan keberatannya terkait akun-akun yang menjadi koreksi atas jumlah yang telah dilaporkan di SPT Masa dan yang bukan objek PPh Pasal 21;

II. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan:

a. bahwa Surat Banding Nomor 739/PTAI/TAX/XI/2024 tanggal 14 November 2024 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan

(4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, majelis hakim menyatakan memenuhi ketentuan formal;

b. bahwaKeputusanTerbandingNomorKEP- 01939/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 19 Agustus 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01939/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 19 Agustus 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPh Pasal 21 Nomor 00004/201/19/057/23 tanggal 22 Desember 2023 Masa Pajak Maret 2019 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan Salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor: B- 010178.10.2024/PAN/2024 tanggal 11 Desember 2024 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-12 sebagai berikut:

Bukti P-1 FotokopiSuratKeputusanKeberatanNomorKEP-

01939/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 19 Agustus 2024;

Bukti P-2 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal

21 Nomor: 00004/201/19/057/23 tanggal 22 Desember 2023;

Bukti P-3 Fotokopi Surat Keberatan Nomor: 705/PTAI/Tax/III/2024 tanggal 18 Maret

2024;

Bukti P-4 Fotokopi SPT PPN Masa Pajak Desember 2018 dan Pengangkutan Kekal

Sdn Bhd;

Bukti P-5 Pakta integritas dan kartu identitas a.n Wahyu Budi Susetyo jabatan:

Direktur;

Bukti P-6 Pakta integritas, surat kuasa, kartu kuasa hukum, dan kartu identitas a.n

Herdin Syafari jabatan: Kuasa Hukum;

Bukti P-7 Akta Notaris nomor 17 tanggal 29 April 2024;

Bukti P-8 Akta Nomor 47 Tanggal 27 Mei 2025 (Akta penunjukkan Herdin Syafari

sebagai Direktur);

Bukti P-9 Pakta integritas a.n Herdin Syafari;

Bukti P-10 Penjelasan tertulis tanggal 20 Agustus 2025;

Bukti P-11 Penjelasan tertulis;

Bukti P-12 Kesimpulan Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-15 sebagai berikut:

Bukti T-1 Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3 Kertas Kerja Pemeriksaan Perubahan;

Bukti T-4 Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-5 Matrik sengketa dan penjelasan koreksi;

Bukti T-6 Surat peminjaman dokumen;

Bukti T-7 Surat permintaan dokumen kedua;

Bukti T-8 BA tidak memenuhi peminjaman pemeriksa;

Bukti T-9 Berita Acara Tidak Memenuhi Seluruhnya Permintaan Peminjaman

Buku, Catatan, Data Dan/Atau Informasi Nomor BA- 2873/WPJ.075/2024; Bukti T-10 Berita Acara Tidak Memenuhi Seluruhnya Permintaan Peminjaman Buku,

Catatan, Data Dan/Atau Informasi Nomor BA-3189/WPJ.075/2024; Bukti T-11 Surat Peringatan Pertama;

Bukti T-12 Surat Peringatan Kedua;

Bukti T-13 Penjelasan tertulis;

Bukti T-14 Penjelasan tertulis dan bukti pendukung;

Bukti T-15 Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01939/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 19 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00004/201/19/057/23 tanggal 22 Desember 2023 Masa Pajak Maret 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 739/PTAI/TAX/XI/2024 tanggal 14 November 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa
(Rp)
Pemohon BandingTerbanding
(Rp)(Rp)
1Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak018.206.412.82418.206.412.824

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp18.206.412.824 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp18.206.412.824 dengan alasan terdapat objek PPh Pasal 21 yang belum dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding;

bahwa koreksi tersebut didasarkan pada hasil pengujian menggunakan teknik ekualisasi antara objek PPh Pasal 21 yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Pasal 21 dengan pos-pos biaya serta pos-pos dalam laporan keuangan dan SPT PPh Badan Pemohon Banding;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa jumlah yang dikoreksi tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 21, baik selama proses pemeriksaan maupun dalam tahap keberatan. Menurut Terbanding, dasar koreksi berawal dari hasil pemeriksaan sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00435/RIKSIS/KPP.0705/2023 tanggal 19 Desember 2023, di mana ditemukan adanya perbedaan pengakuan atas objek PPh Pasal 21 sebesar Rp18.206.412.824;

bahwa Terbanding menyatakan selama proses pemeriksaan, Pemohon Banding tidak menyerahkan data atau dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa sebagian dari jumlah yang dikoreksi tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 21. Bahwa dalam tahap keberatan, Terbanding telah melakukan dua kali permintaan data dan dokumen kepada Pemohon Banding. Permintaan pertama dilakukan dengan Surat Nomor S-312/WPJ.07/WPJ.0705/2024 tanggal 29 April 2024, namun tidak dipenuhi seluruhnya oleh Pemohon Banding, sebagaimana dicatat dalam Berita Acara Nomor BA-2873/WPJ.075/2024 tanggal 06 Juni 2024. Permintaan kedua dilakukan melalui Surat Nomor S-396/WPJ.07/WPJ.0705/2024 tanggal 30 Mei 2024, namun juga tidak dipenuhi seluruhnya, sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Nomor BA-3189/WPJ.075/2024 tanggal 20 Juni 2024;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Terbanding berkesimpulan Pemohon Banding tidak dapat memberikan data dan dokumen pendukung yang memadai untuk membuktikan bahwa akun-akun yang menjadi objek koreksi bukan merupakan objek PPh Pasal 21. Oleh karena itu, penyelesaian keberatan dilakukan berdasarkan data yang tersedia sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013. Terbanding menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan jumlah pajak terutang apabila ditemukan bukti bahwa jumlah pajak yang dilaporkan dalam SPT tidak benar;

bahwa dengan berlandaskan ketentuan tersebut, Terbanding menyatakan bahwa penetapan koreksi DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp18.206.412.824 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding serta menguatkan Keputusan Keberatan Nomor KEP-01939/KEB/PJ/WPJ.07/2024;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding tersebut dan berpendapat bahwa jumlah Rp18.206.412.824 bukan merupakan objek PPh Pasal 21. Pemohon Banding menyatakan telah melaksanakan seluruh kewajiban perpajakan dengan melakukan pemotongan dan pelaporan atas seluruh objek PPh Pasal 21 sesuai ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku; bahwa Pemohon Banding juga berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya dan tidak selaras dengan ketentuan yang berlaku. Menurut Pemohon Banding, Terbanding tidak memberikan dasar yang memadai untuk menetapkan koreksi tersebut, mengingat Pemohon Banding telah memenuhi kewajiban pemotongan dan pelaporan sebagaimana tercermin dalam SPT Masa yang disampaikan;

bahwa atas dasar pertimbangan tersebut, Pemohon Banding memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak membatalkan koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp18.206.412.824, serta menyatakan jumlah DPP PPh Pasal 21 dan PPh terutang beserta sanksi administrasi menjadi nihil. Pemohon Banding juga memohon agar permohonan bandingnya dikabulkan untuk seluruhnya;

Menimbang bahwa dalam persidangan Pemohon Banding memberikan penjelasan yang pada intinya sebagai berikut:

1. bahwa pada saat melalukan ekualisasi terhadap akun PPh Pasal 21, terdapat akun yang bukan termasuk objek pajak. Dibawah ini adalah ekualisasi atas PPh Pasal 21:

2. bahwa di dalam koreksi Terbanding terdapat akun yang bukan Objek Pajak PPh Pasal 21 dibawah ini dan memiliki nature transaksi sebagai berikut :

3. bahwa didalam akun In House/Training merupakan transaksi atas kegiatan training. Dibawah ini adalah contoh dari transaksi yang dicatat pada akun tersebut:

4. bahwa didalam akun Local Charge merupakan transaksi atas pengiriman menggunakan ekspedisi. Dibawah ini adalah contoh dari transaksi yang dicatat pada akun tersebut:

6. bahwa didalam akun Fire Patrol – Fire Fighting merupakan transaksi atas petty cash untuk pembelian barang. Dibawah ini adalah contoh dari transaksi yang dicatat pada akun tersebut:

7. bahwa Didalam akun Palm Fertilisation merupakan transaksi atas penggunaan barang inventori. Dimana pembelian atas material Pupuk atau Fertilizer menggunakan pihak ketiga dan akan dibebankan pada akun tersebut menggunakan metode Activity Based Costing (ABC) yang mana dicatat sesuai dengan kebutuhan inventori yang digunakan. Berikut dibawah ini adalah contoh dari transaksi yang dicatat pada akun tersebut:

a. Dokumen permintaan

bahwa dalam dokumen permintaan tertulis nama barang yang dibutuhkan dan jumlah barang yang dibutuhkan beserta Lokasi penggunaan barang tersebut:

b. Dokumen hasil penginputan dari dokumen issue note kedalam system dan menghasilkan dokumen Work Order Print

bahwa dokumen Work Order Print merupakan hasil penginputan pihak Gudang ke system inventori, dimana didalam dokumen tersebut berisikan kode barang, block name, jumlah barang yang dibutuhkan. Dibawah ini adalah Work Order Print;

bahwa berdasarkan uraian dan bukti-bukti yang telah disampaikan dalam persidangan, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa telah terdapat cukup bukti bahwa Koreksi Objek PPh Pasal 21 Masa Maret 2019 sebesar Rp.18.206.412.824 yang dilakukan Terbanding menjadi tidak tepat dan seharusnya dapat dibatalkan;

bahwa dalam persidangan Terbanding memberikan tanggapan dan penjelasan yang pada intinya sebagai berikut:

- bahwa terkait dengan alasan Pemohon Banding bahwa koreksi bukan merupakan Objek PPh Pasal 21 dengan rincian equalisasi atas PPh 21 sebagai berikut:

PT Agro Indomas

Equalisasi PPh 21

April 2018 - Maret 2019

MenurutMenurut Pemohon

Pos-Pos Laporan Laba RugiSelisih

TerbandingBanding

Harga Pokok Penjualan

1. Salary (FFB Purchase From Outside)450.767.251450.767.251-

2. Gaji, Upah, Bonus, Gratifikasi,158.351.086.306158.351.086.306- Honorarium, THR

3. Biaya lainnya24.750.894.21324.750.894.213- -

1. Gaji, Upah, Bonus, Gratifikasi,25.224.517.69225.224.517.692- Honorarium, THR

2. Biaya lainnya7.722.367.0767.722.367.076- Jumlah Objek terutang PPh216.499.632.538216.499.632.538- Dipotong/disetor/dilaporkan di KPP lainBiaya usaha lainnya

- KPP Pratama Sampit166.779.539.814166.878.603.31299.063.498

- KPP Pratama Penajam31.390.360.40931.427.114.43336.754.024

- KPP Pratama Jakarta123.123.028123.123.028- Total198.293.023.251198.428.840.773135.817.522 Koreksi Objek Pajak18.206.609.28718.070.791.765135.817.522 Penjelasan selisih

Non objek PPh 21:17.897.002.010

- 10100111.60277.1280 - Up-Keep172.595.368

Worker's Quarter

- 10100104.63501.63004 -1.944.311.062

Harvesting/Loading Tools

- 10100101.63115.12901 - Palm15.346.334.419

Fertilisation

- 10100111.60236.60259 - In House139.733.000

Training

- 10201204.63501.63005 - FFB Loading119.846.503

- 10100111.60807.60803 - Local Charges99.008.624

- 10201202.63113.12505 - Mounding62.406.907

Palms

- 10100101.63112.11323 - Block Marking4.915.829

- 10100103.63116.13405 - Fire Patrol -7.850.298

Fire Fighting

Selisih menurut Pemohon Banding173.789.755

- bahwa tanggapan Terbanding atas selisih Objek PPh Pasal 21 yang telah dilaporkan dalam SPT Masa oleh Pemohon Banding sebesar Rp135.817.522 adalah sebagai berikut:

Rekap DPP Objek PPh Pasal 21 yang telah dilaporkan melalui KPP Penajam

MasaCfm SPT Masa TerbandingCfm PemohonSelisih
Banding
DPP PPh Pasal 21 Non FinalDPP PPh Pasal 21 FinalTotal DPP PPh 21DPP PPh Pasal 21
Apr-182.176.895.985198.732.1412.375.628.1262.375.628.126-
Mei-182.487.847.861-2.487.847.8612.487.847.861-
Jun-182.224.701.9308.015.4652.232.717.3952.232.717.395-
Jul-183.309.101.013131.717.8293.440.818.8423.440.818.842-
Agu-183.981.558.25719.998.9774.001.557.2344.001.557.234-
Sep-182.429.587.523-2.429.587.5232.429.587.523-
Okt-182.426.496.044-2.426.496.0442.426.496.044-
Nov-182.492.154.1277.117.0922.499.271.2192.499.271.219-
Des-182.361.834.769-2.361.834.7692.398.588.79336.754.024
Jan-192.370.130.217-2.370.130.2172.370.130.217-
Feb-192.337.469.9508.800.8652.346.270.8152.346.270.815-
Mar-192.418.200.364-2.418.200.3642.418.200.364-
Total31.015.978.040374.382.36931.390.360.40931.427.114.43336.754.024

bahwa dari tabel diatas dapat diketahui bahwa selisih terdapat pada pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Desember 2018;

Rekap DPP Objek PPh Pasal 21 yang telah dilaporkan melalui KPP Sampit

MasaCfm SPT Masa TerbandingCfm PemohonSelisih
Banding
DPP PPh Pasal 21 Non FinalDPP PPh Pasal 21 FinalTotal DPP PPh 21DPP PPh Pasal 21
Apr-1811.873.866.592468.451.54412.342.318.13612.342.318.1415
Mei-1813.390.030.038154.394.86713.544.424.90513.544.424.905-
Jun-1815.799.151.3231.071.447.65616.870.598.97916.870.598.979-
Jul-1818.114.235.062117.424.86518.231.659.92718.231.659.927-
Agu-1814.032.508.7771.250.653.33815.283.162.11515.283.162.115-
Sep-1813.016.871.761493.228.66113.510.100.42213.510.100.422-
Okt-1812.564.825.426355.214.86012.920.040.28612.920.040.286-

Nov-1812.209.004.051894.198.63513.103.202.68613.103.202.686-

Des-1811.626.330.600578.842.72112.205.173.32112.304.237.11399.063.792
Jan-1912.777.929.666-12.777.929.66612.777.929.666-
Feb-1912.198.126.684539.335.43412.737.462.11812.737.462.118-
Mar-1912.644.158.374609.308.87913.253.467.25313.253.467.253-
Total160.247.038.3546.532.501.460166.779.539.814166.878.603.61199.063.797

bahwa dari tabel diatas dapat diketahui bahwa selisih terdapat pada pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Desember 2018;

- bahwa Pemohon Banding tidak memberikan bukti atas selisih hasil rekapitulasi pelaporan SPT PPh 21 pada KPP Pratama Sampit dan Penajam yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan hasil rekapitulasi yang dilakukan oleh Terbanding, yang menghasilkan selisih sebesar Rp135.817.522;

- bahwa Tanggapan Terbanding atas penjelasan non Objek PPh Pasal 21 menurut Pemohon Banding Rp. 17.897.002.010 adalah sebagai berikut:

• bahwa Pemohon Banding memberikan bukti transaksi atas kegiatan training, pengiriman melalui ekspedisi, petty cash untuk pembelian barang, penggunaan jasa pada akun Mounding Palms dan penggunaan barang inventori pada akun palm fertilization dengan rekap dari bukti yang telah diberikan oleh Pemohon Banding sebagai berikut:

NoTanggalUraian KegiatanNama Lawan TransaksiJumlah Biaya
108/02/2019Biaya Pembinaan Sertifikasi Ke Hyperkes ParamedisPT. Sundoro Asia Indonsia50.000.000
202/06/2019Biaya PengirimanCV. Garuda Jaya Express5.840.000
3Agustus sd Nov 2018Petty Cash3.178.500
4Maret AprilRental Eskavator dan Mounding PalmCV. Efron Nusantara35.318.000
Total94.336.500

• bahwa terkait dengan Bukti yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding dengan total nominal biaya Rp.94.336.500 Terbanding berpendapat atas biaya tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 21. Namun demikian atas sisanya Terbanding berpendapat merupakan

objek PPh Pasal 21 dikarenakan Pemohon banding tidak dapat membuktikan atas biaya tersebut merupakan non objek PPh 21;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dalil-dalil para pihak dan menilai alat bukti, serta memperhatikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dapat disampaikan pendapat Pengadilan Pajak sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pasal 21 UU PPh mengatur sebagai berikut:

(1) Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh :

a. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

b. bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;

c. dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun;

d. badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; dan

e. penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan;

(2) Tidak termasuk sebagai pemberi kerja yang wajib melakukan pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah kantor perwakilan negara asing dan organisasi-organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;

(3) Penghasilan pegawai tetap atau pensiunan yang dipotong pajak untuk setiap bulan adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya jabatan atau biaya pensiun yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak;

(4) Penghasilan pegawai harian, mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya yang dipotong pajak adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi bagian

penghasilan yang tidak dikenakan pemotongan yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan;

(5) Tarif pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, kecuali ditetapkan lain dengan Peraturan Pemerintah;

(5a)Besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang diterapkan terhadap

Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak;

(6) dihapus;

(7) dihapus;

(8) Ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, sengketa dalam perkara ini berkaitan dengan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Masa Pajak Maret 2019 sebesar Rp18.206.412.824 yang ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan, di mana menurut Terbanding sebagian pengeluaran Pemohon Banding belum dipotong PPh Pasal 21 sebagaimana mestinya. Terhadap koreksi tersebut, Pemohon Banding tidak sependapat dan berpendapat bahwa dari akun-akun yang dikoreksi bukan merupakan objek PPh Pasal 21 karena merupakan biaya atas penggunaan material, biaya transportasi, biaya pelatihan, serta biaya ekspedisi yang tidak terkait dengan pembayaran kepada pegawai atau pihak yang menerima penghasilan dalam hubungan kerja;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan persidangan, Pengadilan Pajak menilai sengketa ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian, yaitu apakah biaya-biaya yang dikoreksi oleh Terbanding benar merupakan pengeluaran yang menimbulkan kewajiban pemotongan PPh Pasal 21 atau bukan. Oleh karenanya, pembuktian mengenai sifat dan tujuan transaksi menjadi unsur yang menentukan dalam penyelesaian sengketa ini;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding telah menyampaikan bukti dan penjelasan tertulis untuk mendukung dalilnya, antara lain berupa faktur, bukti tagihan,

serta dokumen pendukung kegiatan usaha yang menunjukkan bahwa sebagian biaya yang dikoreksi tidak berhubungan dengan pemberian imbalan kepada pegawai atau orang pribadi. Pengadilan Pajak telah menelaah dengan seksama dokumen- dokumen tersebut, antara lain:

1. Faktur dari PT Sundoro Asia Indonesia atas kegiatan Training Sertifikasi K3 Hyperkes Paramedis dan Sertifikasi K3 Petugas P3K;

2. Faktur dari CV Garuda Jaya Express atas biaya pengiriman barang (ekspedisi);

3. Dokumen petty cash balance yang menunjukkan adanya pengeluaran untuk pembelian barang keperluan kantor dan operasional lapangan; serta

4. Tagihan dari CV Efron Nusantara atas pekerjaan rental excavator dan mounding palm;

bahwa setelah mempertimbangkan seluruh bukti yang diajukan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa bukti-bukti tersebut menunjukkan dengan cukup jelas bahwa transaksi-transaksi dimaksud tidak menimbulkan kewajiban pemotongan PPh Pasal 21 karena tidak terdapat unsur pembayaran kepada orang pribadi atau pegawai atas imbalan pekerjaan atau jasa pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) UU PPh. Dengan demikian, Pengadilan Pajak sependapat dengan Terbanding yang telah mengakui sebagian bukti Pemohon Banding dan menyatakan bahwa sejumlah biaya dengan total nilai Rp94.336.500 bukan merupakan objek PPh Pasal 21; bahwa terhadap sisa koreksi Pengadilan Pajak menilai Pemohon Banding belum berhasil membuktikan dengan cukup meyakinkan bahwa pengeluaran-pengeluaran dimaksud merupakan biaya yang sama sekali tidak berkaitan dengan pembayaran kepada orang pribadi atau pihak yang menerima penghasilan yang termasuk objek PPh Pasal 21. Meskipun Pemohon Banding mengajukan penjelasan umum bahwa biaya-biaya tersebut merupakan activity-based cost atau pembebanan internal, namun tidak disertai dengan bukti transaksi yang memadai seperti faktur, kontrak kerja, atau bukti pembayaran yang dapat menunjukkan dengan pasti sifat non-objek pajak dari pengeluaran tersebut;

bahwa sesuai dengan asas pembuktian yang seimbang (equal burden of proof), Pemohon Banding wajib membuktikan bahwa koreksi Terbanding tidak benar, sedangkan Terbanding wajib membuktikan dasar koreksinya. Dalam hal ini, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa bukti yang diajukan Pemohon Banding hanya

meyakinkan untuk sebagian kecil koreksi yaitu sebesar Rp94.336.500, sedangkan untuk sisanya belum cukup untuk melemahkan dasar koreksi Terbanding;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp18.206.412.824, yang tetap dipertahankan sebesar Rp18.112.076.324 dan yang tidak dipertahankan sebesar Rp94.336.500;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan mengatur: Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Menimbang bahwa ketentuan penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan mengatur: …Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan…;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf e Undang-Undang Pengadilan Pajak mengatur: “(1) Alat bukti dapat berupa: e. keyakinan Hakim”;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Pengadilan Pajak mengatur: “Pengetahuan Hakim adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak yang mengatur: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak di dalam persidangan, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa Pengadilan Pajak menyimpulkan terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, rekapitulasi Pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian Sengketa (Koreksi)Nilai Sengketa (Rp)Dipertahankan Pengadilan Pajak (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan Pengadilan Pajak (Rp)
Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak18.206.412.82418.112.076.32494.336.500
Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan
Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan
menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak

menurut Terbanding Rp 18.206.412.824
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp 94.336.500 -
menurut Pengadilan Pajak Rp 18.112.076.324
Menimbang bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Pajak Penghasilan
Pasal 21 Masa Pajak Maret 2019 Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar menurut
pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:
NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak /Penghasilan Kena Pajak18.(1R1p2 .076.324
2Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Terutang543.362.290
3Kredit Pajak0
4PPh yang kurang/(lebih) dibayar (2-3)543.362.290
5Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP237.340.648
6PPh Pasal 21 Masih Harus/(Lebih) Dibayar780.702.938

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01939/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 19 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00004/201/19/057/23 tanggal 22 Desember 2023 Masa Pajak Maret 2019, atas nama PT Agro Indomas NPWP 01.548.959.4-057.000 beralamat di Gd. Menara Global Lt. 5, Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 27, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, domisili elektronik di agroindomas.jkt@goodhope.co, sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak /Penghasilan Kena PajakRp 18.112.076.324 Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 TerutangRp543.362.290 Kredit PajakRp0 PPh yang kurang/(lebih) dibayarRp543.362.290 Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp237.340.648 PPh Pasal 21 Masih Harus/(Lebih) DibayarRp780.702.938

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 10 November 2025 oleh Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Winarsih, SP., S.H., M.M dan Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P., masing-masing sebagai Hakim Anggota;

Putusan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak melalui e-Tax Court pada hari Senin, tanggal 26 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Winarsih, SP., S.H., M.M.Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si.

Ditandatangani Secara Elektronik

Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak.,

M.S.E., M.P.P.,

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.