Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 66 halaman

PUT-010180.45/2024/PP/M.XIXB Tahun 2025

PT. Sysmex Indonesia, Tarif, Tahun pajak 2024

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-010180.45/2024/PP/M.XIXB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-07957/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 18 September 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-602735/KPU.3/2024 tanggal 06 Juni 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010180.45/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT. SYSMEX INDONESIA, NPWP 02.115.685.6-056.000, beralamat di Gedung Cyber 2 Tower Lt.5 Unit E, Jalan HR. Rasuna Said, Blok Blok X5, No. 13, Kuningan Timur, Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12950, dalam hal ini diwakili oleh Emi Lani jabatan Presiden Direktur berdasarkan Salinan Akta Notaris Nomor 2 tanggal 13 Maret 2024 yang dibuat oleh Kumala Tjahjani Widodo, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Drs. Surendro Supriyadi, M.M.,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1267/PP/IKH/2023 tanggal 22 September 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SINE/3514/SCM- 1570/ENA/III/2025 tanggal 17 Maret 2025;

Nama: I Made Rai Natawidnyana,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-347/PP/IKH/2023 tanggal 28 Maret 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SINE/3513/SCM- 1569/ENA/III/2025 tanggal 17 Maret 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal A. Yani Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Ari Kurniawan/198304262009011006

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

2. Nama/NIP: Tesalonika Broery Agustin/19881215 201012 1 001 Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

3. Nama/NIP: Diah Rakhmawati/198601042014022003

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

4. Nama/NIP: Safaruddin Samsa/198309272002121003

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

5. Nama/NIP: Nurul Oktaviani/199410262018012004

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

6. Nama/NIP: Yusuf Dwi Indrajaya Asmara/199607092015121001 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-394/BC/BC.06/2025 tanggal 14 Juli 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 286/PP/BR/2025 tanggal 11 Maret 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor SINE/2388/SCM-1017/ENA/XI/2024 tanggal 15 November 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00076/BC.06/SUB/2025 tanggal 03 Februari 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor SINE/3444/SCM-1548/ENA/III/2025 tanggal 06 Maret 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa (SPTNP) Nomor SPTNP-602735/KPU.3/2024 tanggal 06 Juni 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Tipe C Soekarno Hatta dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukanDitetapkanKekuranganKelebihan
1. Bea Masuk12.421.000148.677.000136.256.0000
2. Cukai0000
3. PPN314.791.654329.779.82514.988.1710
4. PPnBM0000
5. PPh Pasal 2271.543.53574.949.8753.406.3500
6. Denda0000
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran154.650.5210

Menimbang bahwa atas SPTNP Nomor SPTNP-602735/KPU.3/2024 tanggal 06 Juni 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor SINE/1099/SCM-0487/YSU/VII/2024 tanggal 23 Juli 2024 dengan perhitungan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianDiberitahukan
1. Bea Masuk12.421.000
2. Cukai0
3. PPN314.791.654
4. PPnBM0
5. PPh Pasal 2271.543.535
6. Denda0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-07957/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 18 September 2024, menyatakan menolak seluruhnya, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan
1. Bea Masuk272.512.000
2. Cukai0
3. PPN29.976.342
4. PPnBM0
5. PPh Pasal 226.812.775
6. Denda0
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran309.301.117

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor SINE/2388/SCM- 1017/ENA/XI/2024 tanggal 15 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 (Melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor SINE/2388/SCM-1017/ENA/XI/2024 tanggal 15 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap KEP- 07957/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 18 September 2024 (“KEP-07957”) yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa pengajuan banding dibuat dalam Bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2. bahwaSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 07957/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 18 September 2024, telah Pemohon Banding terima pada tanggal 18 September 2024, diajukan masih dalam jangka waktu 60 hari pengajuan banding, sebagaimana

dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006;

3. bahwa Surat banding memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

4. bahwa pengajuan surat banding dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Nomor KEP-07957/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 18 September 2024, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

5. bahwa Pemohon Banding telah melunasi sejumlah Rp 309.301.117,- sesuai dengan e-Billing Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Billing DJBC) nomor 620240600048057 dan nomor 640240933217184 dan Bukti Penerimaan Negara (BPN) dengan Nomor Tanda Bukti Penerimaan Negara (NTPN) nomor 8B47A4VNIGU898DP dan nomor 7CDC0509OJMKB8T0 (bukti bayar terlampir pada Lampiran 4) sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

6. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak:

Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Emi Lani jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 02 tanggal 13 Maret 2024;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-07957 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pengadilan Pajak;

II.Latar Belakang Penerbitan KEP-07957/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 18 September 2024 (“ KEP-07957”)

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Penatapan Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (“SPTNP”)

nomor 602735/KPU.3/2024 tanggal 6 Juni 20214 (“SPTNP-602735”) atas Pemberitahuan Impor Barang (“PIB”) nomor 667164 tanggal 13 Mei 2024 dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp.136.256.000,00

PPN: Rp.14.988.171,00

PPh Pasal 22: Rp.3.406.350,00

Denda: Rp.0,00 (+)

Total: Rp.154.650.521,00

2. bahwa dalam SPTNP-602735, Pejabat Bea dan Cukai menetapkan klasifikasi barang impor Pos 1, 2, dan 3 pada PIB nomor 667164 tanggal 13 Mei 2024 ke dalam pos tarif sebagai berikut:

PosUraian BarangHS PemberitahuanHS Penetapan SPTNP
1XN-L CHECK L1 3.0 ML X 6 VIALSHS 3002.12.90 BM 0%, PPN 11%, PPh 2.5%HS 3822.90.90, BM 5%, PPN 11%, PPh 2.5%
2XN-L CHECK L2 3.0 ML X 6 VIALS
3XN-L CHECK L3 3.0 ML X 6 VIALS

3. bahwa atas SPTNP-602735 tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding melalui surat keberatan Nomor SINE/1099/SCM-0478/YSU/VII/2024 tanggal 19 Juli 2024;

4. bahwa atas Keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding, Terbanding menerbitkan Keputusan atas keberatan dengan KEP-07957 tanggal 18 September 2024 yang menetapkan klasifikasi barang impor ke dalam pos tarif baru, sebagai berikut:

PosUraian BarangHS PemberitahuanHS Penetapan KEP-07957
1XN-L CHECK L1 3.0 ML X 6 VIALSHS 3002.12.90, BM 0%, PPN 11%, PPh 2.5%HS 3822.19.00, BM 10%, PPN 11%, PPh 2.5%
2XN-L CHECK L2 3.0 ML X 6 VIALS

3XN-L CHECK L3

3.0 ML X 6 VIALS

5. bahwa penerbitan Keputusan Permohonan Keberatan nomor KEP-07957 tanggal 18 September 2024 mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor (PDRI) dengan rincian tagihan sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp.272.512.000,00

PPN: Rp.29.976.342,00

PPh Pasal 22: Rp.6.812.775,00

Denda: Rp.0,00

Total: Rp.309.301.117,00

III. Mengenai Pokok Sengketa, Nilai Sengketa dan Alasan Banding

A. Pokok Sengketa bahwa yang menjadi pokok sengketa antara Pemohon Banding dan Terbanding adalah penetapan tarif dan klasifikasi Terbanding dalam KEP- 07957 atas pemberitahuan barang sengketa berupa XN-L CHECK dan XN CHECK BF pada PIB nomor 667164 tanggal 13 Mei 2024, dengan rincian sebagai berikut:

PosUraian BarangHS PIBHS Penetapan SPTNPHS Penetapan KEP-07957HS Pemohon Banding
Pos Tarif/ TBMPos Tarif/ TBMPos Tarif/ TBMPos Tarif/ TBM
1XN-L CHECK L1 3.0 ML X 6 VIALS3002.12.90 TBM 0%3822.90.90 TBM 5%3822.19.00 TBM 10%3002.12.90 TBM 0%
2XN-L CHECK L2 3.0 ML X 6 VIALS
3XN-L CHECK L3 3.0 ML X 6 VIALS

B. Nilai Sengketa bahwa yang menjadi nilai sengketa antara Pemohon Banding dan Terbanding adalah sejumlah Rp. 309.301.117,00,00 dengan rincian sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp272.512.000,00

PPN: Rp29.976.342,00

PPh Pasal 22: Rp6.812.775,00

Denda: Rp0,00 +

Total: Rp309.301.117,00 (tiga ratus sembilan juta tiga ratus satu ribu seratus tujuh belas rupiah) C. Alasan Banding bahwa menurut Pemohon Banding, penetapan klasifikasi barang impor dalam keputusan atas keberatan yang diterbitkan Terbanding, pada KEP- 07957 tersebut adalah tidak tepat dengan penjelasan sebagai berikut: Identifikasi Barang

1. bahwa barang yang disengketakan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam sengketa a quo adalah barang berupa XN-L Check yang terdiri dari 3 varian, yaitu XN-L CHECK L1 3.0 ML X 6 VIALS, XN-L CHECK L2 3.0 ML X 6 VIALS, dan XN-L CHECK L3 3.0 ML X 6 VIALS;

shy? xz Mi na Pa Bu,

2 i a7 oo:

a 4 zit gs parent .

‘a caw

Gambar 1: Foto Barang Impor XN-L Check

2. bahwa berdasarkan brosur berjudul “XN-L Check” (Lampiran 6), barang impor XN-L Check memiliki komposisi sebagai berikut: “Components

XN-L CHECK includes stabilized human red blood cells, white blood cells and a platelet component in a preservative medium”

Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, XN-L Check merupakan sel darah merah, sel darah putih, dan trombosit (platelet) manusia yang distabilisasi dengan ditambahkan media pengawet.

3. bahwa barang impor yang berupa komponen darah manusia akan digunakan dalam proses kontrol alat hematologi tipe Sysmex XN-L. Barang impor digunakan seperti sample darah pasien dan diuji pada alat hematologi. Dari pengujian tersebut, alat hematologi akan menghasilkan nilai pengujian berupa complete blood cell count (CBC), white blood cell differential dan reticulocyte parameters. Apabila nilai pengujian berada dalam rentang yang diharapkan, dapat disimpulkan bahwa alat instrument hematologi masih berfungsi dengan baik. “Intended use

XN-L CHECK is intended to be used as a control for complete blood cell count (CBC), white blood cell differential and reticulocyte parameters on Sysmex XN-L series instruments.”

“Principles of the examination method

Use of stabilized cell preparations for controlling haematology instrumentation is an established procedure. When handled like a patient sample and assayed in the QC Analysis of a properly calibrated and functioning instrument, XN-L CHECK will provide values within the expected range indicated on the assay sheet”

4. bahwa berdasarkan dokumen Safety Data Sheet (Lampiran 7), XN-L Check memiliki komposisi sebagai berikut:

“Chemical name, content: human source components”

bahwa berdasarkan Safety Data Sheet, dapat diketahui bahwa XN-L Check merupakan produk berupa komponen darah manusia. Hal ini sesuai dengan yang dinyatakan pada dokumen brosur “XN-L Check” yang menyatakan bahwa barang impor merupakan komponen darah manusia yang terdiri dari sel darah merah, sel darah putih dan komponen trombosit (platelet);

Klasifikasi Barang

5. bahwa dalam penentuan klasifikasi HS, Pemohon Banding mengacu pada Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (“KUMHS”) Nomor 1 dan KUMHS Nomor 6 yang menyebutkan sebagai berikut:

“KUMHS 1

Judul dan Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain.

KUMHS 6

“Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan.”

6. bahwa berdasarkan identifikasi barang impor, dengan merujuk pada dokumen brosur dan safety data sheet, merupakan darah manusia yang mengandung sel darah merah, sel darah putih, dan komponen trombosit yang distabilisasi dengan media pengawet. Berdasarkan identifikasi barang tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa barang impor sudah tepat diklasifikasikan pada Pos Tarif 3002.12.90 sebagai berikut:

30.02Darah manusia; darah Human blood; animal

hewan disiapkan untuk bloodpreparedfor keperluan terapeutik, therapeutic, prophylactic or profilaktikatau diagnostic uses; antisera, diagnosis; antiserum, other blood fractions and

bagian darah dan immunological products, produkimunologi whether or not modified or lainnya,dimodifikasi obtained by means of maupun tidak atau biotechnological

diperolehdengan processes;vaccines, prosesbioteknologi toxins, cultures of micro- maupun tidak; vaksin, organisms(excluding toksin, kultur dari mikro- yeasts)andsimilar organisme(tidak products; cell cultures, termasuk ragi) dan whether or not modified. produk yang semacam itu;kultursel, dimodifikasi maupun tidak.

- Antiserum, bagian - Antisera, other blood darah dan produk fractionsand imunologilainnya, immunological products, dimodifikasiatau whether or not modified or diperolehdengan obtained by means of prosesbioteknologi biotechnological

maupun tidak: processes :

3002.12- - Antiserum dan - - Antisera and other blood

bagian darah lainnya: fractions :

3002.12.10 - - - Antiserum; larutan - - - Antisera; plasma

plasma protein; bubuk proteinsolutions; hemoglobinhaemoglobin powder

3002.12.90 - - - Lain-lain- - - Other

Penelasan Tambahan

7. bahwa saat akan digunakan pada alat instrument hematologi, barang impor yang berupa komponen darah akan dicampur dengan suatu reagen yang kemudian akan dianalisa pada alat instrument hematologi. Dengan alasan tersebut, Pemohon Banding tidak setuju

dengan identifikasi Terbanding pada KEP-07957 yang mengidentifikasikan barang impor sebagai reagen diagnosa;

8. bahwa untuk importasi barang impor, Pemohon Banding telah memperoleh izin impor berupa Sertifikat KH-5 nomor nomor 2024.1.1201.0.K05.I.001700 dan Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan (KH-14) nomor 2024.1.1201.0.K14.I.001700 sesuai dengan ketentuan Pos Tarif 3002.12.90;

9. bahwa oleh karena itu, mengacu pada KUMHS, identifikasi barang, uraian pada Pos 30.02, Pemohon Banding berpendapat bahwa barang impor berupa XN-L Check dan XN Check BF sudah tepat diklasifikasikan pada Pos Tarif 3002.12.90, dengan tarif BM 0%, PPN 11%, PPh Psl 22 2.5%;

a.Kesimpulan Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding berkesimpulan sebagai berikut:

a. bahwa Surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 95 UU Kepabeanan serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

b. bahwa Pemohon Banding memohon kepada Pengadilan Pajak agar barang yang disengketakan dapat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 3002.12.90 sesuai dengan spesifikasi teknis dan fungsi barang sesuai dengan brosur barang, KUMHS, dan safety data sheet;

c. bahwa penetapan Terbanding terkait dengan penetapan klasifikasi barang impor a quo adalah tidak tepat, karena barang impor merupakan komponen darah manusia berupa sel darah merah, sel darah putih, dan trombosit (platelet) yang distabilisasi dengan ditambahkan media pengawet;

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Menetapkan bahwa penetapan barang impor a quo oleh Terbanding melalui KEP-07957/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 18 September 2024 adalah tidak tepat;

4. Menetapkan bahwa seharusnya kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang ditetapkan melalui KEP- 07957/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 18 September 2024 adalah NIHIL;

5. Menetapkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan jumlah sebesar Rp.309.301.117,00 (tiga ratus sembilan juta tiga ratus satu ribu seratus tujuh belas rupiah) yang telah dibayarkan dan agar kelebihan tersebut dikembalikan dengan rincian sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp272.512.000,00

PPN: Rp29.976.342,00

PPh Pasal 22: Rp6.812.775,00

Denda: Rp0,00 +

Total: Rp309.301.117,00 bahwa demikianlah Surat Banding yang Pemohon Banding ajukan kepada Majelis Hakim Yang Mulia dan Pemohon Banding berharap uraian dalam Surat Banding yang disampaikan berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku dan benar serta berdasarkan fakta yang ada, dapat menjadi bahan pertimbangan untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00076/BC.06/SUB/2025 tanggal 03 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Terbanding, dengan ini mengajukan Surat Uraian Banding (SUB) untuk memenuhipermintaanPaniteramelaluisuratnomorU- 010180.45.2024/PAN/2024 tanggal 19 November 2024, perihal Permintaan Surat Uraian Banding atas permohonan Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-07957/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 18 September 2024 tentang Penetapan atas keberatan Pemohon Banding terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat

PenetapanTarifdan/atauNilaiPabean(SPTNP)Nomor 07957/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 18 September 2024, sebagai berikut: A. Permasalahan bahwa Pemohon Banding melalui surat nomor SINE/2388/SCM- 1017/ENA/XI/2024 tanggal 15 November 2024 mengajukan Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-07957/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 18 September 2024, dengan alasan yang pada pokoknya bahwa bahwa klasifikasi pos tarif yang diberitahukan Pemohon Banding pada PIB nomor 667164 tanggal 13 Mei 2024 sudah tepat;

B. Kronologis, Fakta Dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang melalui KPUBC Tipe C Soekarno Hatta, dengan data sebagai berikut:

a. PIB: 667164 tanggal 13 Mei 2024

b. Jenis barang: 5 (lima) pos jenis barang, rincian sesuai

c. Jumlah barang: rincian sesuai lembar lanjutan PIB

d. Negara Asal: rincian sesuai lembar lanjutan PIB e. Pos Tarif (HS): rincian sesuai lembar lanjutan PIB f. Nilai Pabean (CIF) : IDR2.849.322.317,70

g. Supplier: SYSMEX ASIA PACIFIC PTE.LTD.

2. bahwa atas importasi dengan data tersebut, Pejabat Bea dan Cukai pada KPU BC Tipe C Soekarno Hatta menetapkan klasifikasi pos tarif, dan menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor 602735/KPU.3/2024 tanggal 06 Juni 2024, dengan jumlah tagihan bea masuk dan PDRI sebesar Rp154.650.521,00 (seratus lima puluh empat juta enam ratus lima puluh ribu lima ratus dua puluh satu rupiah);

3. bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas penerbitan SPTNP tersebut di atas dengan tanda terima berkas permohonan keberatan nomor 08789/KBT.01/2024 tanggal 23 Juli 2024;

4. bahwa permohonan keberatan tersebut ditolak dengan membatalkan serta menetapkan lain penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 602735/KPU.3/2024 tanggal 06 Juni 2024, sebagaimana tersebut dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP- 07957/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 18 September 2024 sehingga

tagihan bea masuk dan PDRI menjadi sebesar Rp309.301.117,00 (tiga ratus sembilan juta tiga ratus satu ribu seratus tujuh belas rupiah);

5. bahwa atas penerbitan KEP-07957/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 18 September 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak;

C. Dasar Hukum

1. Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 (selanjutnya disebut dengan “UU Kepabeanan”), menyatakan:

• Pasal 2 Ayat (1):

Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk.

• Penjelasan Pasal 2 Ayat (1):

Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan

• Pasal 6 Ayat (1):

Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

• Penjelasan Pasal 6 Ayat (1):

Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam Undang-undang ini yang pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

• Pasal 14 Ayat (1):

Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang.

• Pasal 14 Ayat (2):

Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

• Pasal 17 Ayat (1):

Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.

• Pasal 17 Ayat (2):

Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk:

a. melunasi bea masuk yang kurang dibayar; atau b. mendapatkan pengembalian bea masuk yang lebih dibayar.

• Pasal 95:

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 Ayat (2), Pasal 93A Ayat (4), atau Pasal 94 Ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.

2. Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan “UU Pengadilan Pajak”),

• Pasal 1 angka 8 :

Surat Uraian Banding adalah surat terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding.

• Pasal 69 Ayat (1):

Alat bukti dapat berupa:

a. Surat atau tulisan;

b. Keterangan ahli;

c. Keterangan para saksi;

d. Pengakuan para pihak; dan/atau e. Pengetahuan hakim.

3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor menyatakan bahwa:

• Pasal 3

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor atau barang ekspor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

• Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.

4. Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang a. Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan- tahapan sebagai berikut:

1) Perhatikan hasil identifikasi barang;

2) Lihat Daftar Isi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), tentukan Bab-bab terkait;

3) Teliti masing-masing Bab terkait tersebut;

4) Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub, Bab/Sub pos, dan Uraian barang;

5) Inventarisir pos-pos yang relevan dan setara;

6) Gunakan referensi-referensi World Customs Organization/ WCO jika diperlukan; Contoh: Explanatory Notes to the Harmonized System, CD ROM HS Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions;

7) Tentukan pos yang tepat.

b. Penetapan klasifikasi barang dilaksanakan dengan selalu memperhatikan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS);

D. ANALISIS

1. bahwa pokok permasalahan dalam sengketa ini adalah penetapan klasifikasi atas barang impor pada PIB nomor 667164 tanggal 13 Mei 2024 dengan rincian sebagai berikut:

Penatapan Klasifikasi:

PosUraian BarangPos Tarif
HS PemberitahuanSPTNPKEP. Keberatan
1XN-L CHECK L1 3.0 ML X 6 VIALS3002.12.90 BM 0%, PPN : 11%, PPh Psl 22 : 2,5%3822.90.90 BM 5%, PPN : 11%, PPh Psl 22 : 2,5%3822.19.00 BM 10%, PPN : 11%, PPh Psl 22 : 2,5%
2XN-L CHECK L2 3.0 ML X 6 VIALS
3XN-L CHECK L3 3.0 ML X 6 VIALS

2. bahwa Terbanding telah melakukan penelitian atas identifikasi dan klasifikasi barang dengan menggunakan data dan/atau dokumen yang berasal dari Pemohon Banding, serta data terkait lainnya, dengan hasil sebagai berikut: Penelitian atas identifikasi

3. bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) nomor 602562/KPU.3/2024 tanggal 06 Juni 2024, Pejabat Bea dan Cukai mengidentifikasi dan menetapkan klasifikasi barang impor pada PIB nomor 667164 tanggal 13 Mei 2024 dengan penetapan sebagai berikut:

Hy ama oe 7 7 a PAN ate mn

Lana 1.11

~ oo ot oa Ea Ha

Pa PN NN a A at

: ui Poe ou (5 Tana sa

Pa . rs ee

See gee

Boas ! Pata

- how. eh oa: . wet " .

. UI . UI bo ae NN eet - ta re book. of soot soe

I I SMELL Sas dee om

A erates . . :

woot woe pra

. : ru Ni Lan

. a stn wee . Ren gp Lan sat oe an re

4. bahwa berdasarkan Surat Izin Edar Alat Kesehatan KEMENKES yang dilampirkan, diketahui informasi sebagai berikut:

Pos 1

Me Jp CL

ALA" KE SCH SAT 2

KEMP SRL EDEL PAS “Tews Ewes. fae aa. CHEB 211

On a ee ee Te | MAN bush attra

Seed Te | ee) DI BEN BINA Ce oT

Bea Kaori Ionic de min Bra sa adan Ha en La ang

PAS na IIA AT ee ete he tee bie :

“aR PIN TA RL Dien, FTRTTAUD aa Se we Tan BOR TU PA Pere “APT OL AR erp Po TA ep pee “ewe Fee an Oo RP RMS TSR MEA SA ra

ISAT ATA AT, dar - memb aa ie

1 Sees | NN TI Ton DI Sa 3 bb) oop: eaves “paws.

7 Vee i AA Ae Tan an da bade ade cee deh Sa ot

Pere se MPa tn ee acho. file ee na Bina in oa.

. eC | NA ti CC PE) ul totam a doe be ha Snore

De ee as KEL ek Coa ad tee ae te este asda

Lis ~ | ba bets. Swe weet

HP * VERA TK XX * MRI

Toar AMEE wow bars tes rn pan ni mak gen tar Pem ld

Pa al

Pos 2

Ka It NI LN HN si KENA. PA Lal

CC el enak

EPRI BLS IR SEN 1

Td nalar an ka NN Hi SM Atri Tb red = eta Da i

Pn an Peo ee ce | “ :

Banana r AA DPT ope mm | Weta mn | "ha sama" id aa Ka "

slug son "Peres . ore il es “1 tt soe iii | Pot an Ban

KN MADE Pa HN Ms DN Lela | DT Peo riot

"boar ten la " Toar IT a ee TE

= oleae

Pem na Bo pan na An

- Ma an an Pan Ep bone Ta ee PT DN Bi DAN MG PEN ALI Tia 1 Pura

Pa Mt ad be ke ana

1 a ce Pc an Pe) CT) Oe TAN DE PENINDAKAN BAN re PE Da pa "1 La TAN Ke KK Maa Ta ten 2 AR ae i eT) bia eee Bel, BEAN PAN pia SEN DU UU PEN BEN Deen.

i . aa terns 3 Me Ce

PD aa: .

——.-.- TAN . + aia Ir KALA Ang

0 Jana am:

og TTL hat Yr Laku :

Ne Bees __ . . —

Pos 3

AKA SA

ALAT SIESLIEHS TAN

BER PARES AR AKI a= oR Jad

Pe ee ee i en oe aD

Kotak siege Fee be Poy ied be ea

Booties tn co Rerermosbosappteapta trast eu ee ee es ee a is rak 0 Haa ek na

. Po RL 12

Pi wat IE Tama hd MPN SIN BAN MAN ce BNN | SPS PT ea te Fra

Po Ga AE AA SA ani

PN a i AA 1D hi ane

Me maa PN DL BENDA PPI TANYA LAIN SAI Brata at rat saat al .

Dopenas

1 oe BA mna Takan aa eo ie Ice

' OS ea pe ede a Gi Pee nao

Poa et Le eee alae ete ea het ae be ne

” er oe cr ec HN Aa cc Pa

LP MAN JT SN ME EA An RS AP OP AAS ar mm SA ma lak. Il

Lantas EM L SAE LI

NN NN DN D3 MA 1 haba ow

. & at see Past AA la Ts

Pa TE NG: .

Tag — anne lh ae.

(mao aga Berapa ara S—.

sue nas

5. bahwa berdasarkan keterangan fungsi barang, diketahui informasi fungsi barang impor sebagai berikut:

KCTERAMSAN TUNGS FARA

HC saat Bohs. Wb Keke aginn |e Sarang Kamar ngasi Sarang

1 EN Ba ered ee ee ni re ie Ta " BEER EE

PI MAAN EN ta

1 Pa Ta pa TG TA Ne AN Me - -- ua ‘ San “ ws, “1 1 .

ae ' rn we ae meh peta ' tan a TT ap Bia Ia I tee ee Ni .

PUA Daw ot nr.

jean kee

Pe an an S3, "

: Li ' (LI bi na “eles 1 | cake

' » nata

6. bahwaberdasarkanpenelusuranlamaninternet https://genecraftlabs.com/apa-itu- reagen/, diketahui informasi sebagai berikut:

“Reagen atau reagent adalah sebuah substansi yang ditambahkan pada sebuah campuran untuk memunculkan rantai reaksi kimia dari campuran tersebut. Campuran ini dapat berasal dari zat organik seperti cairan dari dalam tubuh ataupun zat non - organik yang bersumber dari zat artifisial.”

7. bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas maka barang impor Pos 1, 2 dan 3 pada PIB nomor 667164 tanggal 13 Mei 2024 diidentifikasikan sebagai reagen diagnosa (diagnostic reagent) in vitro dalam bentuk kit yang digunakan sebagai pereaksi hematologi;

Penelitian atas Klasifikasi

6. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor:

a. Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) No 1:

“Judul dari bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus

ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”.

b. Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) No. 6:

“Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan.”;

7. Berdasarkan Explanatory Notes 2022 halaman VI-3822-1:

“Diagnostic reagents are used in the evaluation of physical, biophysical or biochemical processes and states in animals and humans; their function is based upon a measurable or observable change in the biological or chemical substances constituting the reagent… Prepared laboratory reagents include not only diagnostic reagents, but also other analytical reagents used for purposes other than detection or diagnosis. Prepared diagnostic and laboratory reagents may be used in medical, veterinary, scientific or industrial laboratories, in hospital, in industry, in the field or, in some cases, in the home. Reagents of this heading are either on a backing or in the form of preparations and thus comprise more than a single constituent. For example, they may consist of admixtures of two or more reagents or of single reagents dissolved in solvents other than water. They may also be in the form of paper, plastics ot other materials (used as backing or support), impregnated or coated with one or more diagnostic or laboratory reagents such as litmus, pH or pole- finding papers or pre-coated immune-assay plate. Reagents of this heading may also be put up in the form of kits, consisting of several components, even if one or more components are separate chemically defined compounds of Chapter 28 or Chapter 29, synthetic colouring matter of heading 32.04 or any other substance which, when presented separately, would be classifiable

under another heading. Examples of such kits are those for testing glucose in blood, ketones in urine, etc., and those based on enzymes.”

8. bahwa berdasarkan Explanatory Notes 2022 halaman VI-3822-2:

“The reagents of this heading should be clearly identifiable as being for use only as diagnostic or laboratory reagents. This must be clear from their composition, labelling, instructions for in vitro or laboratory use, indication of the specific diagnostic test to be performed or physical form (e.g., presented on a backing or support).”

9. bahwa berdasarkan Catatan 2 Bab 38 huruf (A) dan (B) BTKI 2022:

a. Untuk keperluan pos 38.22, istilah "bahan referensi bersertifikat" berarti bahan referensi yang disertai dengan sertifikat yang menunjukkan nilai dari sifat bahan bersertifikat tersebut, metode yang digunakan untuk menentukan nila-nilai tersebut dan derajat kepastian yang terkait dengan tiap nilai serta yang cocok untuk keperluan analisa, kalibrasi atau referensi.

b. bahwa dengan pengecualian dari produk pada Bab 28 atau 29, untuk klasifikasi dari bahan referensi bersertifikat, pos 38.22 harus didahulukan daripada pos lainnya dalam Nomenklatur ini;

10. bahwa berdasarkan Explanatory Notes 2022 halaman VI-3822-2:

“The certified reference materials of this heading are reference materials prepared for the calibration of an apparatus, the assessment of a measurement method or the assignment of values to a material. These reference materials may consist of the following :

a. Substrate material containing added analytes, the concentration of which has been accurately determined;

b. Unmixed materials, the concentration of certain components of which has been accurately determined (e.g., the protein and fat content of milk powder);

c. Materials, whether natural or synthetic, certain properties of which have been accurately determined (e.g., tensile strength, specific gravity).”

11. bahwa berdasarkan BTKI 2022, struktur pos tarif pemberitahuan Pemohon Banding dan penetapan Terbanding adalah sebagai berikut:

“rns “epee eae = 8 seen - - vee . - - “eee oo.

tau - Ha S.S IFA Pe JASA ARI US 9 aa Hana - ta" (SR Pesan “TIEN Ea “S03 aT mnct chk FIP. Pa gt Teor ila aa Pena un AE Esti | fee BTgS" ee nena reat Dah pa Mi CD PAR Be a TE

PUT 2 758 MI Pa La an hrs

‘anak Aa TES AO TN = P3 VE wl i +5 kz oz mn: 7 of wea Te a OT Se ot ip + ics Dao PF - - Ma 3

‘Oak vihe at tt Gav Done Lae roan

Teen Bs ne Tebak | oleae oto Map tegang “ag oT psi rr taman | fac Mai ber pa

Ta a z5 anak: Kn ae: Hat we ee eee weet ewe eee a en Se SRS

2 fat recto cats ‘.4¢ ‘ar, es oe KAN INN kata 1 ses eo TT 3-5 Ten 3 see

Dua Pep Raa Deras er fo. sie orc ocir ocriten on

Ipar Ide ig crac ct TCE TEL -- “SET. 7

Kana eee te Kanaan

Peril soe Lean rat tsrpm orate: Dn Scratch acho orpatonin:

en Tenan see anna an a00 apn ate nm an aa reveals see we ae -.

Tel og ts sme tee ANN

Tee SEA Sg Ita FIP. po SS uC EMT CEIT OY bata rls DTT | ete le rr KEREN me7 = batt ea Ba Bni Sa Pn naa Weg Fry ai

TASIK FIR. AT LT Gea: | BER TERAS Ai Aa

Sesama Mp ala 2 bee eT ar To

DESDE ip aa be Pen na Seo re

TiLano TI Bel 7 Ga De ies ledge rana

I“MaRELI aS PLE DB an tetas pS etl oe eta

TETETETE Iacse dim eat “ETE

TATO fat 7 or OT te

Mea sit ae te lives

PP ST iinet

Te Ber +2 tee Fort a a a a

Bgo TNF

12. bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, disimpulkan:

• Barang impor pada Pos 1, 2 dan 3, Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan klasifikasi pos tarif pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

• Barang impor pada Pos 1, 2 dan 3 lebih tepat diklasifikasikan pada Pos tarif 3822.19.00 dengan pembebanan BM : 10%, PPN : 11% dan PPh Pasal 22 : 2,5%.

13. bahwa di dalam hukum, Terbanding meyakini asas lex dura sed tamen scripta yang pada intinya bahwa suatu norma hukum yang telah tertulis memang demikian adanya sehingga tidak boleh lagi ada upaya kompromi yang dapat membuat hukum menjadi tidak berwibawa;

E. Simpulan

1. bahwa berdasarkan penelitian atas identifikasi, maka barang impor Pos 1, 2 dan 3 diidentifikasikan sebagai reagen diagnosa (diagnostic reagent) in vitro dalam bentuk kit yang digunakan sebagai pereaksi hematologi;

2. bahwa berdasarkan hasil identifikasi, dengan mempertimbangkan catatan bab VI serta Explanatory Notes Bagian VI, jenis barang Pos 1, 2 dan 3 lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 3822.19.00 dengan pembebanan BM : 10%, PPN : 11% dan PPh Pasal 22 : 2,5%;

3. bahwa Terbanding sudah benar dalam mengklasifikasikan barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak;

4. bahwa dalam menetapkan klasifikasi barang impor sengketa a quo, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan dan hukum (ne bis vexari rule);

F. Permohonan / Saran bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat, sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya;

- MenguatkanPenetapanTerbandingNomorKEP- 07957/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 18 September 2024;

bahwa dalam hal Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya sesuai asas Ex Aequo et Bono;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor SINE/3444/SCM-1548/ENA/III/2025 tanggal 06 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Permintaan Surat Bantahan terhadap Surat Uraian Banding (SUB) dari Terbanding Nomor S-00076/BC.06/SUB/2025 tanggal 3 Februari 2025 (“S-00076”), Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan sesuai dengan surat dari Pengadilan Pajak nomor B-010180.45.2024/PAN/2025 tanggal 13 Februari 2025 perihal Permintaan Surat Bantahan atas SUB Terbanding;

bahwa adapun tanggapan Terbanding dalam SUB dan bantahan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

I. Pokok Sengketa

A. Pokok Sengketa bahwa pokok sengketa antara Pemohon Banding dan Terbanding bahwa klasifikasi pos tarif yang diberitahukan Pemohon Banding pada PIB nomor 667164 tanggal 13 Mei 2024 sudah tepat, dengan rincian sebagai berikut:

PosPIB No & TglUraian BarangPemberitahuan PIBPenetapanPenetapanMenurut
TerbandingTerbandingPemohon
(SPTNP)(KEP-07957)Banding
1667164 13 Mei 2024XN-L CHECK L1 3.0 ML X 6 VIALS3002.12.90 (BM 0%)3822.90.90 (BM 5%)3822.19.00 (BM 10%)3002.12.90 (BM 0%)
2XN-L CHECK L2 3.0 ML X VIALS
3XN-L CHECK L3 3.0 ML X 6 VIALS

B. Nilai Sengketa

1. bahwa di dalam SPTNP-602735/KPU.3/2024 tanggal 06 Juni 2024 atas Pemberitahuan Impor Barang (“PIB”) nomor 667164 tanggal 13 Mei 2024, Terbanding menetapkan kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor (“PDRI”), yaitu sebesar Rp. 154.650.521,00 (seratus

lima puluh empat juta enam ratus lima puluh ribu lima ratus dua puluh satu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp. 136.256.000,00

PPN: Rp. 14.988.171,00

PPh Pasal 22: Rp. 3.406.350,00

Denda: Rp.- (+)

Total: Rp. 154.650.521,00

2. bahwa atas SPTNP-602735 tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding melalui surat keberatan nomor SINE/1099/SCM-0478/YSU/VII/2024 tertanggal 19 Juli 2024.

3. bahwa atas Keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding, Terbanding menerbitkan Keputusan Permohonan Keberatan nomor KEP-07957 tanggal 18 September 2024 yang menetapkan klasifikasi barang impor ke dalam pos tarif baru. Penerbitan KEP-07957 tanggal 18 September 2024 mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk dan PDRI dengan rincian tagihan sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp. 272.512.000,00

PPN: Rp. 29.976.342,00

PPh Pasal 22: Rp.6.812.775,00

Denda: Rp.- (+)

Total: Rp. 309.301.117,00

4. bahwa jumlah yang diajukan Pemohon Banding untuk menjadi nilai sengketa pada PIB 667164 tanggal 13 Mei 2024 adalah sebesar Rp. 309.301.117,00 (tiga ratus sembilan juta tiga ratus satu ribu seratus tujuh belas rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp. 272.512.000,00

PPN: Rp. 29.976.342,00

PPh Pasal 22: Rp. 6.812.775,00

Denda: Rp.- (+)

Total: Rp. 309.301.117,00

II. Analisis Terbanding Dalam Surat Uraian Banding

1. bahwa pokok permasalahan dalam sengketa ini adalah penetapan klasifikasi atas barang impor pada PIB nomor 667164 tanggal 13 Mei 2024 dengan rincian sebagai berikut:

Penetapan Klasifikasi:

POSURAIAN BARANGPos Tarif
HS PemberitahuanSPTNPKEP. Keberatan
1XN-L CHECK L1 3.0 ML X 6 VIALS3002.12.90 BM : 0%, PPN : 11%, PPh Psl 22 : 2,5%3822.90.90 BM : 5%, PPN : 11%, PPh Psl 22 : 2,5%3822.19.00 BM : 10%, PPN : 11%, PPh Psl 22 : 2,5%
2XN-L CHECK L2 3.0 ML X VIALS
3XN-L CHECK L3 3.0 ML X 6 VIALS

2. bahwa Terbanding telah melakukan penelitian atas identifikasi dan klasifikasi barang dengan menggunakan data dan/atau dokumen yang berasal dari Pemohon Banding, serta data terkait lainnya, dengan hasil sebagai berikut: Penjelasan atas Identifikasi

3. bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) nomor 602562/KPU.3/2024 tanggal 06 Juni 2024, Pejabat Bea dan Cukai mengidentifikasi dan menetapkan klasifikasi barang impor pada PIB nomor 667164 tanggal 13 Mei 2024 dengan penetapan sebagai berikut:

me feet. En 8 mah apa soe te cre ren

. " Na wy 1 apung oh

Bb seni naa | OPoragar Sans 3

PS cookie ft

atlases Hanan 13

Mgr rete

Na ena Na ce

PN DA "AN BA Ne ea Ian fee. ea tam

2m 1a

SUIT So STL erie al a bone te SG ae eRe - see - - 1

4. bahwa berdasarkan Surat Izin Edar Alat Kesehatan KEMENKES yang dilampirkan, diketahui informasi sebagai berikut:

Pos 1:

PES KRI FOR

ALAT KESEHATAN

KEMENKES RI AKL 20205611102 taun Un ang Saran XN-L CHECK “11 ra “ea Pe ni nata paras Ben ee, pty bone te iw peta kebon SR

Me Pk aan an

Mote bner Pek ma FR a tae tae

‘ 1g Wah nce cat cht dy bean bana.

a ap TM ATP RN IE ee Get thes ada be fae banar ae ae

Poe a A bel at erecta ate oe ta KENA cor ees

. Soh GR Berets opm ay. et fer rp a hb teh aa

Ra Spe lobar OME LS BI AR BIG TA ar pe Mp ne - rt oabikord

Leo telat LAMA Iyatas ca tndah geli

Lene he-ssan enol vial

Li suc ceece” | Marmer LI KN CHECK”.

' meena | In naa Matra ya

> Io tem , .

Lory ia BXAM-EK-NE | (PETA .

" , . merta atas Fa Ane

1. a Lode In

Diva far Pac fe PL oes bray

Pos 2:

Ne MA PPG

ALAT KESEHATAN

KEMENKES RI AKI 20203512200 san Da ama WNL CHECK Te

54 Pena Ao Barra ww PN TA ee en] oT Lg

DN NA HN tae Ma an ts peep ra

‘ a ‘ ‘ Fe a

. Corb ep bas Se SERA PN NE) eee IL Aga NI TEE

Penta an ana worry gd PO Lan nc Net Med

Ca Pe PA AA pe ana PAP DARA asa

os _— foes tor: bei ssa? Bp RAR A KARR

SU) er eae ree i , oP el bees feng ae fe Lo ota

Pos 3:

MMI NA

ALAT KESEHATAN

KEMENKES RI AKI. 20208612301

Hatta act Meee XML CHECK 3

MA ids Sn re ee CC DIK BNNN HIT BEAT ANA 1

SD ote ot Pa ed ee

Tipe bon eb Na ATT OE net Se eval

Tata belie tt Pye te aa rr Pete Sinar

Datos TA LD Deal Ab Coa bang Ko fee DIA AE NA NS be be

Ata Var oa ‘ :

. KN TAN NYALA PE |r DEA eee tae AN

2 ve Teer ts ear te es “ pertanahan he peak ora bt cites peta Aaorostn aa BIL but anon et at ble ma

. Se bar pen ea para Be IT LAN HTI SIA HPA LAIN GI AYAH pete Oo BEN MEI BEN SENI BEAN PR)

Etos Me MA Tn KS ea ea toh 4, TA aga an Mat an: Ca

Wd an ae Tenan Bete dab oe ee

Lahel £XM-L CHECK L3

Bantar keene Label sial

PLB] ance an | anne [RMN CHECK, serpas an ara . 1 i Ii

vi Ah me OMAN xx ora: : |! ts wee P Pa TAN Ra Mapan

Tee hat

5. bahwa berdasarkan Surat Fungsi Guna Barang, diketahui informasi fungsi barang impor sebagai berikut:

KETERANGAN FUNGSI BARANG

TV A,LGAXHAHaaa,fi.-,.,..,.,,.

No | KOGE Tih ARAN Keterangan Fungsi Baran Gambar Fungsi Baram

BARANG ang ast Barang amine gst Barang

1 Fale Sethe Sa dh Bette pet co sal darah jatt Pa Ey Bea KN Te Pa phi le ha naa

Pepsi. a Dae

Ma ued Sena aL a Pa , Pree aU ie Eee a alat

Mala aa si sal

PE ee aa aa

Pile] IL la La

TA DN DIN NG) MEN PI BEN BRO NRLU

Peta tape Tan 1

Ta ana, . Pa a = 3 = r hai

Bea anda ta, basa - solat Mou ella, salat pu " weer v apa theta at reg loud :

Ho apung na

PIL at The es

PA Lem ES eth rt naa ta pale una Yaa r Li ae Ld on anta, : . al . FP

Hae ro Dente Tan oa 4 guube bh sala Petani alan Ra mal anatara man oa ie Ons tte edt ad tt

6. bahwaberdasarkanpenelusuranlamaninternet https://genecraftlabs.com/apa-itu-reagen/, diketahui informasi sebagai berikut:

”Reagen atau reagent adalah sebuah substansi yang ditambahkan pada sebuah campuran untuk memunculkan rantai reaksi kimia dari campuran tersebut. Campuran ini dapat berasal dari zat organik seperti cairan dari dalam tubuh ataupun zat non-organik yang bersumber dari zat artifisial.”

7. bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas maka barang impor Pos 1, 2 dan 3 pada PIB nomor 667164 tanggal 13 Mei 2024 diidentifikasikan sebagai reagen diagnosa (diagnostic reagent) in vitro dalam bentuk kit yang digunakan sebagai pereaksi hematologi.

Penelitian atas Klasifikasi

8. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor:

a. Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) No 1:

“Judul dari bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”

b. Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) No. 6

“Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan.”

9. bahwa berdasarkan Explanatory Notes 2022 halaman VI-3822-1:

“Diagnostic reagents are used in the evaluation of physical, biophysical or biochemical processes and states in animals and humans; their function is based upon a measurable or observable change in the biological or chemical substances constituting the reagent… Prepared laboratory reagents include not only diagnostic reagents, but also other analytical reagents used for purposes other than detection or diagnosis. Prepared diagnostic and laboratory reagents may be used in medical, veterinary, scientific or industrial laboratories, in hospital, in industry, in the field or, in some cases, in the home. Reagents of this heading are either on a backing or in the form of preparations and thus comprise more than a single constituent. For example, they may consist of admixtures of two or more reagents or of single reagents dissolved in solvents other than water. They may also be in the form of paper, plastics or other materials (used as backing or support), impregnated or coated with one or more diagnostic or laboratory reagents such as litmus, pH or pole- finding papers or pre-coated immune-assay plate. Reagents of this heading

may also be put up in the form of kits, consisting of several components, even if one or more components are separate chemically defined compounds of Chapter 28 or Chapter 29, synthetic colouring matter of heading 32.04 or any other substance which, when presented separately, would be classifiable under another heading. Examples of such kits are those for testing glucose in blood, ketones in urine, etc., and those based on enzymes.”

10. bahwa berdasarkan Explanatory Notes 2022 halaman VI-3822-2:

“The reagents of this heading should be clearly identifiable as being for use only as diagnostic or laboratory reagents. This must be clear from their composition, labelling, instructions for in vitro or laboratory use, indication of the specific diagnostic test to be performed or physical form (e.g., presented on a backing or support).”

11. bahwa berdasarkan Catatan 2 Bab 38 huruf (A) dan (B) BTKI 2022:

a. Untuk keperluan pos 38.22, istilah "bahan referensi bersertifikat" berarti bahan referensi yang disertai dengan sertifikat yang menunjukkan nilai dari sifat bahan bersertifikat tersebut, metode yang digunakan untuk menentukan nilai-nilai tersebut dan derajat kepastian yang terkait dengan tiap nilai serta yang cocok untuk keperluan analisa, kalibrasi atau referensi.

12. Dengan pengecualian dari produk pada Bab 28 atau 29, untuk klasifikasi dari bahan referensi bersertifikat, pos 38.22 harus didahulukan daripada pos lainnya dalam Nomenklatur ini.

Berdasarkan Explanatory Notes 2022 halaman VI-3822-2:

“The certified reference materials of this heading are reference materials prepared for the calibration of an apparatus, the assessment of a measurement method or the assignment of values to a material. These reference materials may consist of the following :

a. Substrate material containing added analytes, the concentration of which has been accurately determined;

b. Unmixed materials, the concentration of certain components of which has been accurately determined (e.g., the protein and fat content of milk powder);

13. Materials, whether natural or synthetic, certain properties of which have been accurately determined (e.g., tensile strength, specific gravity).”

bahwa berdasarkan BTKI 2022, struktur pos tarif pemberitahuan Pemohon Banding dan penetapan Terbanding adalah sebagai berikut:

3002Darah manusia; darah hewan disiapkan untuk keperluan terapeutik, profilaktik atau diagnosis; antiserum, bagian darah dan produk imunologi lainnya, dimodifikasi maupun tidak atau diperoleh dengan proses bioteknologi maupun tidak; vaksin, toksin, kultur dari mikro- organisme (tidak termasuk ragi) dan produk yang semacam itu; kultur sel, dimodifikasi maupun tidak.Human blood; animal blood prepared for therapeutic, prophylactic or diagnostic uses; antisera, other blood fractions and immunological products, whether or not modified or obtained by means of biotechnological processes; vaccines, toxins, cultures of micro-organisms (excluding yeasts) and similar products; cell cultures, whether or not modified.
- Antiserum, bagian darah dan produk imunologi lainnya, dimodifikasi atau diperoleh dengan proses bioteknologi maupun tidak :- Antisera, other blood fractions and immunological products, whether or not modified or obtained by means of biotechnological processes :
3002.12- - Antiserum dan bagian darah lainnya :- - Antisera and other blood fractions :
3002.12.10- - - Antiserum; larutan plasma protein; bubuk hemoglobin- - - Antisera; plasma protein solutions; haemoglobin powder
(HS Pemberitahuan) 3002.12.90- - - Lain-lain- - - Other
3822Reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan pendukung, olahan reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan pendukung maupun tidak, disiapkan dalam bentuk kit maupun tidak, selain yang dimaksud dalam pos 30.06; bahan referensi bersertifikat.Diagnostic or laboratory reagents on a backing, prepared diagnostic or laboratory reagents whether or not on a backing, whether or not put up in the form of kits, other than those of heading 30.06; certified reference materials.
- Reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan pendukung, olahan reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan pendukung maupun tidak, disiapkan dalam- Diagnostic or laboratory reagents on a backing, prepared diagnostic or laboratory reagents whether or not on a backing, whether or not put up in the form of kits :
bentuk kit maupun tidak :
3822.11.00- - Untuk malaria- - For malaria
3822.12.00- - Untuk Zika dan penyakit lainnya yang ditularkan oleh nyamuk genus Aedes- - For Zika and other diseases transmitted by mosquitoes of the genus Aedes
3822.13.00- - Untuk penggolongan darah- - For blood-grouping
3822.19.00 (Penetapan Terbanding)- - Lain-lain- - Other
3822.90- Lain-lain :- Other :
3822.90.10- - Strip dan pita untuk indikator sterilisasi- - Sterilisation indicator strips and tapes
3822.90.90 (SPTNP)- - Lain-lain- - Other

14. bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, disimpulkan:

• Barang impor pada Pos 1, 2 dan 3, Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan klasifikasi pos tarif pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

• Barang impor pada Pos 1, 2 dan 3 lebih tepat diklasifikasikan pada Pos tarif 3822.19.00 dengan pembebanan BM : 10%, PPN : 11% dan PPh Pasal 22 : 2,5%.

15. bahwa di dalam hukum, Terbanding meyakini asas lex dura sed tamen scripta yang pada intinya bahwa suatu norma hukum yang telah tertulis memang demikian adanya sehingga tidak boleh lagi ada upaya kompromi yang dapat membuat hukum menjadi tidak berwibawa;

III. Tanggapan Pemohon Banding bahwa menanggapi uraian banding dari Terbanding tersebut diatas, berikut tanggapan Pemohon Banding:

Bantahan Pemohon Banding atas Tanggapan Terbanding

1. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan klasifikasi barang dan pembebanan tarif Terbanding dalam KEP-07957/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 18 September 2024. Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding tidak memahami secara lengkap mengenai fungsi dari barang impor, tidak tepat dalam menginterpretasikan Surat Izin Edar untuk barang impor yang menyatakan bahwa barang impor masuk dalam kelompok “Alat Kesehatan Diagnostik In vitro” sehingga menetapkan klasifikasi HS untuk barang impor secara tidak tepat;

2. bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding nomor S-00076 pada Bagian D Angka 4 telah melampirkan Surat Izin Edar Alat Kesehatan KEMENKES atas barang sengketa yang dapat dilihat sebagai berikut: Surat Izin Edar Alat Kesehatan XN-L Check

Baik Leis ESA

ALAT KESEHATAN

KEMENKES RI AKL 20205611162

Matta Degan are XML GHFCR * 14

Merak nas anang beng sonth ana 013

Flabog i Trig. Sa Be Pa AL seas ceed Meli "ye

Bar wate se Beras ap bere as ard

Tg Esa Females se Toh te Dira casting

See or an Sant ee “aor Rete ae boo alan. SORTS CNT bbe Share wits S¥ SMALE Go I. Ga: ar

Moe a DORMER AGES Helle lh § Ob TA Bite

Mato Bol later 2 YT MSM Se GL cole Lhe Lohan

CEPAT dees mens dy fot ello te

* FE AP LAN Loela agg deep TR ete ne

< Alsi SAAT AI les bre ce hi aed Bo paint waren tide R do Akar ae Ar

BAG tal ee ti otot bo Liar Web Selec dar clap Sha

3 Meter Me bapa han se OP ANA ea ar pa pe Gael od eta LA La Kar Loy

Rear AG PALA Sper i MIL MAA RED PON AP argent Ape TOP SSS AA ena

Lea tute pl LITT SAN Neha pt pak sand

Bahwa pada Surat Izin Edar Alat Kesehatan, telah tertera secara jelas jenis produk barang sengketa sebagai “Hematology quality control mixture” atau sebagai proses kontrol alat hematologi dan bukan sebagai reagent diagnostik in vitro. Maka berdasarkan informasi tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa identifikasi yang Terbanding lakukan adalah tidak tepat dan Pemohon Banding telah benar dalam

mengidentifikasikan barang sengketa sebagai proses kontrol alat hematologi.

3. bahwa alat kesehatan yang dikelompokan sebagai Alat Kesehatan Diagnostik In vitro bukan hanya reagen diagnosa, tetapi bisa mencakup beberapa produk lainnya, termasuk barang impor yang berupa material kontrol. Berikut penjelasan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 62 Tahun 2017:

“Pasal 1

(3) Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro adalah setiap reagen, produk reagen, kalibrator, material kontrol, kit, instrumen, aparatus, peralatan atau sistem, baik digunakan sendiri atau dikombinasikan dengan reagen lainnya, produk reagen, kalibrator, material kontrol, kit, instrumen, aparatus, peralatan atau sistem yang diharapkan oleh pemilik produknya untuk digunakan secara in vitro untuk pemeriksaan dari setiap spesimen, termasuk darah atau donor jaringan yang berasal dari tubuh manusia, semata-mata atau pada dasarnya untuk tujuan memberikan informasi dengan memperhatikan keadaan fisiologis atau patologis atau kelainan bawaan, untuk menentukan keamanan dan kesesuaian setiap darah atau donor jaringan dengan penerima yang potensial, atau untuk memantau ukuran terapi dan mewadahi spesimen.

bahwa berdasarkan kutipan di atas, dapat disimpulkan bahwa tidak semua alat kesehatan yang dikelompokkan sebagai “Diagnostik in vitro” adalah sama dengan reagen, tetapi dapat juga berupa alat material kontrol yang digunakan secara in vitro untuk pemeriksaan spesimen darah;

bahwa barang sengketa Pemohon Banding merupakan komponen darah manusia yang digunakan dalam proses kontrol alat hematologi untuk menghasilkan nilai pengujian berupa complete blood cell count (CBC), white blood cell differential dan reticulocyte parameters. Maka, berdasarkan identifikasi tersebut, barang sengketa telah sesuai dikelompokan sebagai alat kesehatan diagnostik in vitro jenis material kontrol untuk pemeriksaan darah. Bahwa pengklasifikasian barang sengketa telah sesuai dengan komposisinya yaitu darah manusia pada Pos Tarif 3002.12.90.

Identifikasi Barang Impor

4. bahwa barang yang disengketakan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam sengketa a quo adalah barang berupa XN-L Check yang terdiri dari 3 varian, yaitu XN-L CHECK L1 3.0 ML X 6 VIALS, XN-L CHECK L2 3.0 ML X 6 VIALS, dan XN-L CHECK L3 3.0 ML X 6 VIALS.

Gambar 1: Foto Barang Impor XN-L Check

5. bahwa berdasarkan brosur berjudul “XN-L Check”, barang impor XN-L Check memiliki komposisi sebagai berikut:

“Components

XN-L CHECK includes stabilized human red blood cells, white blood cells and a platelet component in a preservative medium”

Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, XN-L Check merupakan sel darah merah, sel darah putih, dan trombosit (platelet) manusia yang distabilisasi dengan ditambahkan media pengawet.

6. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas uraian Terbanding dalam Surat Uraian Banding nomor S-00076 pada Bagian D Angka 6 dan 7 yang mengiidentifikasikan barang impor Pemohon Banding sebagai reagen diagnosa (diagnostic reagent) in vitro, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Bahwa sesuai dengan Keterangan Fungsi Barang yang dikutip Terbanding dalam SUB nomor S-00076 pada Bagian D Angka 5, barang impor berupa XN-L Check yang memiliki komposisi sel darah merah, sel

darah putih, dan trombosit (platelet) manusia yang distabilisasi dengan ditambahkan media pengawet b. Bahwa barang impor akan digunakan dalam proses kontrol alat hematologi tipe Sysmex XN-L. Barang impor digunakan seperti sample darah pasien dan diuji pada alat hematologi. Dari pengujian tersebut, alat hematologi akan menghasilkan nilai pengujian berupa complete blood cell count (CBC), white blood cell differential dan reticulocyte parameters. Apabila nilai pengujian berada dalam rentang yang diharapkan, dapat disimpulkan bahwa alat instrument hematologi masih berfungsi dengan baik.

“Intended use

XN-L CHECK is intended to be used as a control for complete blood cell count (CBC), white blood cell differential and reticulocyte parameters on Sysmex XN-L series instruments.”

“Principles of the examination method

Use of stabilized cell preparations for controlling haematology instrumentation is an established procedure. When handled like a patient sample and assayed in the QC Analysis of a properly calibrated and functioning instrument, XN-L CHECK will provide values within the expected range indicated on the assay sheet”

c. Bahwa saat akan digunakan pada alat instrument hematologi di Indonesia, barang impor yang berupa komponen darah akan dicampur dengan suatu reagen yang kemudian akan dianalisa pada alat instrument hematologi untuk menghasilkan nilai pengujian.

7. bahwa berdasarkan dokumen Safety Data Sheet, XN-L Check memiliki komposisi sebagai berikut:

“Chemical name, content: human source components”

Berdasarkan Safety Data Sheet, dapat diketahui bahwa XN-L Check merupakan produk berupa komponen darah manusia. Hal ini sesuai dengan yang dinyatakan pada dokumen brosur “XN-L Check” yang menyatakan bahwa barang impor merupakan komponen darah manusia yang terdiri dari sel darah merah, sel darah putih dan komponen trombosit (platelet).

8. bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat diketahui bahwa barang impor Pemohon Banding berupa XN-L Check merupakan sel darah merah, sel darah putih, dan trombosit (platelet) manusia yang distabilisasi dengan ditambahkan media pengawet yang digunakan dalam proses kontrol alat hematologi. Bahwa saat digunakkan pada alat hematologi, barang impor akan dicampurkan dengan reagen yang bukan bagian dari barang impor.

Alasan Klasifikasi Barang

9. bahwa dalam penentuan klasifikasi HS, Pemohon Banding mengacu pada Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (“KUMHS”) Nomor 1 dan KUMHS Nomor 6 yang menyebutkan sebagai berikut:

KUMHS 1

“Judul dan Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain.”

KUMHS 6

“Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan.”

10. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas uraian Terbanding dalam Surat Uraian Banding nomor S-00074 pada Bagian D Angka 7 yang mengacu pada Explanatory Notes Seventh Edition 2022 Halaman VI-3822-1 yang berbunyi sebagai berikut:

“Diagnostic reagents are used in the evaluation of physical, biophysical or biochemical processes and states in animals and humans; their function is based upon a measurable or observable change in the biological or chemical substances constituting the reagent. Prepared diagnostic reagents of this

heading may be similar in function to those designed to be administered to patients (subheading 3006.30), with the exception that they are used for in vitro, rather than for in vivo, applications. Prepared laboratory reagents include not only diagnostic reagents, but also other analytical reagents used for purposes other than detection or diagnosis. Prepared diagnostic and laboratory reagents may be used in medical, veterinary, scientific or industrial laboratories, in hospitals, in industry, in the field or, in some cases, in the home”

bahwa berdasarkan EN Pos 38.22, reagen diagnosa harus bekerja berdasarkan fungsinya yang didasarkan pada perubahan yang dapat diukur atau diamati pada zat biologis atau kimia yang menyusun reagen tersebut. bahwa identifikasi barang impor merupakan sel darah merah, sel darah putih, dan trombosit (platelet) manusia yang distabilisasi dengan ditambahkan media pengawet yang digunakan dalam proses kontrol alat hematologi untuk mengetahui apabila alat instrument hematologi masih berfungsi dengan baik. bahwa identifikasi dan fungsi barang sengketa tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pos 38.22 karena barang sengketa bukan merupakan reagen diagnosa, karena tidak sesuai dengan fungsi atau cara kerja dari reagen diagnosa.

11. bahwa berdasarkan identifikasi barang impor, dengan merujuk pada dokumen brosur dan safety data sheet, merupakan darah manusia yang mengandung sel darah merah, sel darah putih, dan komponen trombosit yang distabilisasi dengan media pengawet. Berdasarkan identifikasi barang tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa barang impor sudah tepat diklasifikasikan pada Pos Tarif 3002.12.90 sebagai berikut:

30.02Darah manusia; darah Human blood; animal blood

hewan disiapkan untuk prepared for therapeutic, keperluanterapeutik, prophylactic or diagnostic profilaktik atau diagnosis; uses; antisera, other blood antiserum, bagian darah fractions and immunological dan produk imunologi products, whether or not lainnya,dimodifikasi modified or obtained by

maupuntidakatau means of biotechnological diperoleh dengan proses processes; vaccines, toxins, bioteknologimaupun cultures of micro-organisms tidak; vaksin, toksin, kultur (excluding yeasts) and darimikro-organisme similarproducts;cell (tidak termasuk ragi) dan cultures, whether or not produk yang semacam modified.

itu; kultur sel, dimodifikasi maupun tidak.

- Antiserum, bagian darah - Antisera, other blood dan produk imunologi fractions and immunological lainnya, dimodifikasi atau products, whether or not diperoleh dengan proses modified or obtained by bioteknologimaupun means of biotechnological tidak:processes:

3002.12- - Antiserum dan bagian - - Antisera and other blood

darah lainnya:fractions:

3002.12.10 - - - Antiserum; larutan - - - Antisera; plasma protein

plasma protein; bubuk solutions;haemoglobin hemoglobinpowder

3002.12.90 - - - Lain-lain- - - Other

12. bahwa oleh karena itu, mengacu pada KUMHS, Izin Edar Alat Kesehatan, identifikasi barang, uraian pada Pos 30.02, Pemohon Banding berpendapat bahwa barang impor berupa XN-L Check sudah tepat diklasifikasikan pada Pos Tarif 3002.12.90, dengan tarif BM 0%, PPN 11%, PPh Psl 22 2.5%;

IV. Kesimpulan Dan Permohonan bahwa berdasarkan fakta, bukti dan dasar hukum sebagaimana yang dijelaskan di atas, Pemohon Banding berkesimpulan bahwa penetapan Terbanding melalui Keputusan Terbanding tentang Penetapan atas Keberatan PT Sysmex Indonesia Nomor KEP-07957/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 18 September 2024 terkait dengan klasifikasi barang impor adalah tidak tepat dengan alasan sebagai berikut:

1. Bahwa barang impor berupa XN-L Check yang merupakan sel darah merah, sel darah putih, dan trombosit (platelet) manusia yang distabilisasi dengan ditambahkan media pengawet yang digunakan dalam proses kontrol alat hematologi untuk mengetahui apabila alat instrument hematologi masih berfungsi dengan baik;

2. Analisa dan penetapan Terbanding yang menyatakan barang impor berupa XN-L Check sebagai reagen diagnosa dibawah Pos 38.22 adalah tidak tepat karena berdasarkan EN Pos 38.22 barang impor tidak memenuhi fungsi dan kriteria untuk dapat dianggap sebagai reagen diagnosa. Bahwa saat barang impor digunakkan pada alat hematologi, barang impor akan dicampurkan dengan reagen yang bukan bagian dari barang impor;

3. Bahwa berdasarkan brosur barang, KUMHS, BTKI 2022, dan Explanatory Notes, barang impor sudah tepat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 3002.12.90, dengan tarif BM 0%, PPN 11%, PPh Psl 22 2.5%;

V. PENUTUP bahwa demikianlah Surat Bantahan yang Pemohon Banding ajukan kepada Majelis Hakim Yang Mulia dengan harapan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim dalam memberikan putusan yang seadil-adilnya dalam perkara ini;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-28 sebagai berikut:

Bukti P-1 SoftcopyKeputusanTerbandingNomorKEP-

07957/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 18 September 2024;

Bukti P-2 Softcopy SPTNP Nomor SPTNP-602735/KPU.3/2024 tanggal 06 Juni 2024

Bukti P-3 Softcopy Surat Keberatan Nomor SINE/1099/SCM-0487/YSU/VII/2024 tanggal 23 Juli 2024;

Bukti P-4 Softcopy PIB Nomor 667164 tanggal 13 Mei 2024;

Bukti P-5 Softcopy Dokumentasi Identifikasi Barang XN-L Check;

Bukti P-6 Softcopy Safety Data Sheet XN-L Check;

Bukti P-7 Softcopy Pakta Integritas Direktur atas nama Emi Lani;

Bukti P-8 Softcopy Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama Drs. Surendro

Supriyadi, M.M.;

Bukti P-9 Softcopy Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama I Made Rai

Natawidnyana;

Bukti P-10 Softcopy Surat Kuasa Khusus SINE/3514/SCM-1570/ENA/III/2025 tanggal 17 Maret 2025 atas nama Drs. Surendro Supriyadi, M.M.; Bukti P-11 Softcopy Surat Kuasa Khusus SINE/3513/SCM-1569/ENA/III/2025 tanggal 17 Maret 2025 atas nama I Made Rai Natawidnyana;

Bukti P-12 Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor 005/3MII/II/2025 tanggal 28 Februari 2024 atas nama Fajar Ramadhani;

Bukti P-13 Softcopy Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1267/PP/IKH/2023 tanggal 22 September 2023 dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum;

Bukti P-14 Softcopy Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-347/PP/IKH/2023 tanggal 28 Maret 2023 dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum;

Bukti P-15 Softcopy Salinan Akta Notaris Nomor 2 tanggal 13 Maret 2024 yang dibuat oleh Kumala Tjahjani Widodo, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta beserta fotokopi Surat Pengesahan Kemenkumham yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-16 Softcopy Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTPN

8B47A4VNIGU898DP tanggal 19 Juli 2024 sebesar Rp154.650.521,00 beserta fotokopi Billing DJBC yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-17 Softcopy Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTPN

7CDC0509OJMKB8T0 tanggal 4 November 2024 sebesar Rp154.650.596,00 beserta fotokopi Billing DJBC yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-18 Softcopy Surat Tanpa Nomor tanggal 27 Mei 2025 hal Surat Penjelasan

Tertulis atas Surat Penetapan;

Bukti P-19 Softcopy Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 667164 tanggal 13 Mei 2024 yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-20 Softcopy Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 011889 tanggal 7 Januari 2025 yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-21 Softcopy Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 181382 tanggal 26 Maret 2025 yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-22 Softcopy Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 092510 tanggal 19 Maret 2025 yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-23 Softcopy Safety Data Sheet XN-L Check yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-24 Softcopy Alur Proses Penggunaan Barang Impor pada Alat Hematologi tipe Sysmex XN-L yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-25 Softcopy Surat tanpa nomor tanggal 15 Juli 2025 tentang Surat

Penjelasan Tambahan;

Bukti P-26 Softcopy Hasil Uji Laboratorium;

Bukti P-27 Softcopy Surat tanpa nomor tanggal 15 Juli 2025 tentang Surat

Penjelasan Tambahan;

Bukti P-28 Softcopy US CBP Ruling Nomor HQ H259355 tanggal 19 Desember 2017;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut:

Bukti T-1 Softcopy Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) Nomor

602562/KPU.3/2024 tanggal 6 Juni 2024;

Bukti T-2 Softcopy Surat Nomor S-0428/BC.06/PaBC.2/2025 tanggal 28 April 2025 hal Penjelasan Tertulis;

Bukti T-3 Softcopy Surat Nomor S-830/BC.06/PaBC.2/2025 tanggal 24 Juni 2025 hal Closing Statement;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 07957/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 18 September 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-602735/KPU.3/2024 tanggal 06 Juni 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor SINE/2388/SCM-1017/ENA/XI/2024 tanggal 15 November 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, namun pengajuan banding masih memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Tarif (Klasifikasi dan Pembebanannya)HS 3002.12.90, BM 0%HS 3822.19.00, BM 10%Klasifikasi barang berbeda

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp309.301.117,00 (Tiga ratus sembilan juta tiga ratus satu ribu seratus tujuh belas Rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Sengketa Tarif

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Penetapan tarif dalam

Keputusan nomor KEP-07957/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 18 September 2024 dengan alasan

1) barang impor in casu diidentifikasi sebagai reagen diagnosa (diagnostic reagent) in vitro dalam bentuk kit yang digunakan sebagai pereaksi hematologi, lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 3822.19.00;

2) barang a quo merupakan mixture/campuran dari komponen yang berasal dari manusia, mengandung sel darah merah, sel darah putih, dan trombosit (platelet) manusia yang distabilisasi dengan ditambahkan media pengawet.

3) Bab 30 adalah diperuntukkan untuk Produk Farmasi yang pada umumnya untuk keperluan terapeutik atau profilaktik (berhubungan dengan pengobatan atau penyembuhan penyakit), sedangkan barang a quo tidak termasuk dalam barang untuk keperluan terapeutik atau profilaktik sehingga tidak tepat dimasukkan ke dalam Sub Pos 3002.12

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan:

1) Terbanding tidak konsisten konsisten, dimana pada saat penetapan mengklasifikasikan barang impor pada pos tarif 3822.90.90 sebagai certified reference material, sedangkan pada Keputusan Keberatan mengklasifikasikan barang impor pada pos tarif 3822.19.00 sebagai reagen diagnose;

2) Barang a quo merupakan bagian dari darah manusia yang terdiri dari sel darah merah, sel darah putih, dan trombosit (platelet) yang distabilisasi dengan ditambahkan media pengawet. Bahwa pengklasifikasian barang sengketa telah sesuai dengan komposisinya yaitu darah manusia pada Pos Tarif 3002.12.90

3) Barang a quo digunakan dalam proses kontrol alat analisa hematologi tipe Sysmex XN-L

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan tarif oleh Terbanding dalam Keputusan nomor KEP-07957/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 18 September 2024, untuk barang impor yang diberitahukan dalam PIB no 667164 tanggal 13 Mei 2024, sebagaimana rincian tersebut pada tabel di bawah:

NoJenis SengketaMenurut
Pemohon Banding (PIB)Terbanding
SPTNPKep-07957
ITARIF
1XN-L Check L1 3.0 MLX6 VIALSHS 3002.12.90 BM 0%HS 3822.90.90 BM 5%HS 3822.19.00 BM 10%
2XN-L Check L2 3.0 MLX6 VIALS
3XN-L Check L3 3.0 MLX6 VIALS
TAGIHAN154.650.521,00309.301.117,00

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian:

1. bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengatur tentang pembuktian a.l. sbb:

Pasal 69

a. Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

b. Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

2. Bahwa para pihak menyerahkan alat bukti berupa:

2.1. surat atau tulisan berupa PIB dan dokumen pelengkapnya, KEP-

07957/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 18 September 2024 dan dokumen pendukung lainnya.

2.2. pengakuan para pihak dalam persidangan.

IDENTIFIKASI BARANG

3. Menimbang bahwa untuk mengidentifikasi barang, Majelis merujuk pada hasil pemeriksaan atas alat bukti berupa:

3.1. dokumen pemberitahuan barang Impor Barang in casu nomor

- 667164 tanggal 13 Mei 2024, diketahui Pengirim: Sysmex C/O Streck, Penjual: Sysmex Asia Pacific Pte., Ltd., invoice no: 180026971 tanggal 22 April 2024, barang yang disengetakan: Pos 1, 2 dan 3, HS 3002.12.90, BM 0%, PPN 11%, PPh 22 2,5%;

3.2. commercial invoice dan packing list, diketahui uraian barang a quo sesuai sebagaimana diberitahukan dalam PIB;

3.3. gambar barang a quo sbb:

3.4. safety Data Sheet no MSDS00725E01 yang diterbitkan oleh Sysmex

Corporation Kobe Japan, reviewed date: 2021/3/31, untuk produk dengan trade name XN-L Check diperolehinformasi a.l. sbb:

use of the preparation: Diagnostic testing chemical characterization: Mixture (aqueous solution) chemical name, content: human source components nature of substance: Liquid, red, blood-like

3.5. hasil pengujian laboratorium di Rumah Sakit Universitas Indonesia nomor S-

1912/UN2.RSP/PDP.02.02.00/VI/2025 tanggal 20 juni 2025, hal Revisi Penyampaian Hasil Bahan Kontrol XN Check, XN-L Check, XN-Check BF Hematology Analyzer Sysmex dengan kesimpulan sebagaimana tercantum pada Lampiran Surat berupa Laporan Pengujian Bahan Kontrol Hematology Analyzer Sysmex Nomor: LAP-029/DIKLATLIT/RSUI/VI/2025, menyebutkan sbb:

Berdasarkan hasil pemeriksaan produk uji menggunakan alat Hematology Analyzer XN-1000 di Laboratorium Rumah Sakit Universitas Indonesia, dapat disimpulkan bahwa produk uji merupakan komponen darah manusia, bukan reagen.

Pada produk uji XN Check dan XN-L Check, hal ini ditunjukkan dengan terbaca-nya parameter Quality Control seperti: RBC (Red Blood Cell), HGB (Hemoglobin), HCT (Hematocrit), PLT (Platelet), MCV (Mean Corpuscular Volume), MCH (Mean Corpuscular Hemoglobin), MCHC (Mean Corpuscular Hemoglobin Concentration), WBC (White Blood Cell), serta differential count yang mencakup Neutrofil, Limfosit, Monosit, Eosinofil, dan Basofil.

dan pada produk uji XN-Check BF, hal ini ditunjukkan dengan terbaca-nya parameter Quality Control seperti: RBC (Red Blood Cell), HGB (Hemoglobin), HCT (Hematocrit), PLT (Platelet), MCV (Mean Corpuscular Volume), MCH

(Mean Corpuscular Hemoglobin), MCHC (Mean Corpuscular Hemoglobin Concentration), WBC (White Blood Cell), dan RET# (Reticulocyte Count).

3.6. Brosur untuk produk XN-L Check yang diterbitkan oleh Sysmex, menginformasikan a.l. :

Identifikasi dan Tujuan Penggunaan

XN-L CHECK™ adalah reagen In Vitro Diagnostic (IVD) yang digunakan sebagai bahan kontrol untuk pemeriksaan complete blood count (CBC), termasuk diferensiasi sel darah putih dan parameter retikulosit, pada instrumen seri Sysmex XN-L. Produk ini digunakan untuk memastikan kinerja dan keakuratan alat Hematology Analyzer melalui quality control rutin di laboratorium.

Prinsip Pemeriksaan

Produk ini berfungsi sebagai hematology control blood, yaitu darah kontrol yang distabilkan untuk memastikan instrumen Sysmex XN-L bekerja dengan baik. Ketika digunakan sesuai prosedur, XN-L CHECK™ menghasilkan nilai yang berada dalam rentang referensi yang tertera pada kemasan produk. Komposisi

XN-L CHECK™ mengandung darah manusia yang telah distabilkan, termasuk sel darah merah, sel darah putih, dan trombosit dalam cairan pengawet.

Identification of the IVD reagent

XN-L CHECK™

Intended use

SM-L CHECK is intended to be used as acanirel for campiete blood cell count (CBC), white blood cell differential and reticLlocyte cara nelers on Sysmex AN-L series instruments.

Principles of the examination method

AN-L CHECK is to be used as ahaematology control blocd for the cuality controt of the Sysmex XN-L series instrurrent system. Use o° stabilized cell preparations for controlling haematology jastrumerntation is an established orocedure. When handled like a patient sample and assayed inthe CC Analys's of a properly calibrated ard functioning instrumeat, XN-L CHECK will provide values within the expected range indicated on the assay shest.

Components

XAleL CHESS ingluces stabilized human red 6 go¢ calle, white blaod calls and a platelet component in a preservative medium.

3.7. Peraturan Menteri Kesehatan No. 26 Tahun 2018 BAB I Ketentuan Umum nomor 55 dan penelusuran dari internet(open source) https://regalkes.kemkes.go.id/informasi_alkes/Pedoman%20Grouping%20Al kes.pdf disebutkan:

Alat Kesehatan Diagnostik In vitro adalah setiap reagen, produk reagen, kalibrator, material kontrol, kit, instrumen, aparatus, peralatan atau sistem, baik digunakan sendiri atau dikombinasikan dengan reagen lainnya, produk reagen, kalibrator, material kontrol, kit, instrumen, aparatus, peralatan atau sistem yang diharapkan oleh pemilik produknya untuk digunakan secara in vitro untuk pemeriksaan dari setiap spesimen, termasuk darah atau donor jaringan yang berasal dari tubuh manusia, semata-mata atau pada dasarnya untuk tujuan memberikan informasi dengan memperhatikan keadaan fisiologis atau patologis atau kelainan bawaan, untuk menentukan keamanan dan kesesuaian setiap darah atau donor jaringan dengan penerima yang potensial, atau untuk memantau ukuran terapi dan mewadahi spesimen.

3.8. Penelusuran laman https://www.astm.org/news/certified-reference-materials- ja23 menjelaskan antara lain bahwa Reference Material (RM) adalah bahan homogen dan stabil yang digunakan untuk pengukuran, sedangkan Certified Reference Material (CRM) adalah RM yang nilainya telah ditetapkan melalui prosedur metrologi resmi, disertai sertifikat yang mencantumkan nilai sifat, ketidakpastian, dan jejak metrologi. CRM diproduksi oleh Reference Material Producer (RMP) yang harus memiliki sistem mutu sesuai ISO 17034 dan idealnya diakreditasi oleh lembaga independen. RM dan CRM sangat penting dalam laboratorium karena berfungsi untuk kontrol kualitas, verifikasi kalibrasi, validasi metode, evaluasi bias, serta demonstrasi kompetensi analis atau laboratorium.

Meskipun biaya produksinya tinggi, penggunaan CRM memberikan jaminan akurasi dan presisi hasil pengujian karena hasilnya dapat ditelusuri secara metrologis. RMP harus memastikan bahwa nilai dan ketidakpastian yang tercantum memperhitungkan faktor homogenitas, stabilitas jangka panjang, hingga kondisi pengiriman. Dengan demikian, CRM menjadi instrumen penting

untuk meningkatkan kepercayaan terhadap validitas data laboratorium di berbagai bidang ilmiah maupun industri.

… The following definitions are provided in general requirements for the
competence of reference material producers (ISO 17034):
• Reference material (RM) – Material, sufficiently homogeneous and
stable with respect to one or more specified properties, which has been
established to be fit for its intended use in a measurement process
• Certified reference material (CRM) – Reference material characterized
by a metrologically valid procedure for one or more specified properties,
accompanied by a reference material certificate that provides the value
of the specified property, its associated uncertainty, and a statement of
metrological traceability.
• Reference material producer (RMP) – Body (organization or company,
public or private) that is fully responsible for project planning and
management; assignment of, and decision on property values and
relevant uncertainties; authorization of property values; and issuance of
a reference material certificate or other statements for the reference
materials it produces.

….

3.9. Bahwa sampai dengan selesainya persidangan, Pemohon tidak menyampaikan sertifikat yang menunjukkan nilai dari sifat bahan bersertifikat tersebut, metode yang digunakan untuk menentukan nilai-nilai tersebut dan derajat kepastian yang terkait dengan tiap nilai serta yang cocok untuk keperluan analisa, kalibrasi atau referensi.

3.10. Menimbang bukti-bukti serta penjelasan tersebut di atas, Pengadilan Pajak mengidentifikasi barang impor in casu sebagai reagen In Vitro Diagnostic (IVD) yang digunakan sebagai bahan kontrol untuk pemeriksaan complete blood count (CBC), termasuk diferensiasi sel darah putih dan parameter retikulosit, pada instrumen seri Sysmex XN-L. Produk ini digunakan untuk memastikan kinerja dan keakuratan alat Hematology Analyzer melalui quality control rutin di laboratorium.

KLASIFIKASI BARANG

4. Menimbang bahwa untuk mengklasifikasikan barang ekspor sesuai pengelompokan pada Harmonized System (HS), Majelis merujuk pada ketentuan, catatan, penjelasan a.l. sbb:

4.1. Bahwa Pasal 14 Undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2006 menyatakan antara lain untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang, yang ketentuannya kemudian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri;

4.2. Bahwa Pemohon mengimpor barang impor in casu dalam PIB dengan nomor pendaftaran 667164 tanggal 13 Mei 2024, sehingga telah berlaku struktur klasifikasi HS 2022 (BTKI 2022);

4.3. bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (berlaku 1 April 2022) sebagaimana telah diubah dengan PMK 10 Tahun 2024 (mulai berlaku 15 februari 2024), menjelaskan, sebagai berikut:

(1) Menetapkan sistem klasifikasi barang yang meliputi:

a. Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

b. catatan Bagian, Catatan Bab, dan Catatan subpos sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

c. struktur klasifikasi barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 1 sampai dengan kolom angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2) Menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3) Tarif bea masuk atas barang 1mpor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa:

a. tarif advalorem; dan/atau

b. tarif spesifik.

4.4. bahwa Catatan 1 dan 6 Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized

System (KUMHS) menyatakan bahwa:

1. Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain;

6. Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan;

4.5. Bahwa atas barang impor in casu, Pemohon Banding mengidentifikasi produk sebagai bagian dari darah dan mengklasifikasikannya pada pos 30.02 (3002.12.90), sedangkan Terbanding mengidentifikasi barang impor in casu sebagai reagen diagnostik pada pos 38.22 (3822.19.00).

4.6. Terdapat catatan bab yang relevan dengan barang impor a quo a.l. sbb:

1) Catatan 1 pada bab 30 yang menjelaskan bahwa reagen diagnostic tidak termasuk dalam kelompok barang dari bab 30

1. Bab ini tidak meliputi:

(ii) Reagen diagnostik dari pos 38.22.

2) catatan 2 pada bab 30 yang menjelaskan kelompok barang pada pos 30.02 sbb:

2. Untuk keperluan pos 30.02, istilah "produk imunologi" berlaku untuk peptida dan protein (selain barang dari pos 29.37) yang terlibat secara langsung dalam regulasi proses imunologi, seperti antibodi monoclonal (MAB), fragmen antibodi, antibody conjugates dan

antibody fragment conjugates, interleukins, interferons (IFN), chemokines dan faktor tumor necrosis tertentu (TNF), growth factors (GF), hematopoietins dan colony stimulating factors (CSF).

3) catatan 2 pada bab 38 yang menjelaskan bahan referensi bersertifikat (Certified Reference Material) yaitu sbb:

2. (A) Untuk keperluan pos 38.22, istilah "bahan referensi bersertifikat" berarti bahan referensi yang disertai dengan sertifikat yang menunjukkan nilai dari sifat bahan bersertifikat tersebut, metode yang digunakan untuk menentukan nilai-nilai tersebut dan derajat kepastian yang terkait dengan tiap nilai serta yang cocok untuk keperluan analisa, kalibrasi atau referensi.

(B) Dengan pengecualian dari produk pada Bab 28 atau 29, untuk klasifikasi dari bahan referensi bersertifikat, pos 38.22 harus didahulukan daripada pos lainnya dalam Nomenklatur ini.

4.7. Terdapat catatan penjelasan pada Explanatory Notes 2022

1) halaman VI-3002-1 menjelaskan mengenai

This heading covers :

(C) Antisera, other blood fractions and immunological products, whether

or not modified or obtained by means of biotechnological processes. These products include :

(1) Antisera and other blood fractions, whether or not modified or obtained by means of biotechnological processes.

Sera are the fluid fractions separated from blood after clotting. The heading covers, inter alia, the following products derived from blood (including vascular endothelial cells) : "normal" sera, human normal immunoglobulin, blood fractions and truncated variants (parts) thereof with enzymatic properties/activity, plasma, thrombin, fibrinogen, fibrin and other blood coagulation factors, thrombomodulin, blood globulins, serum globulins, and haemoglobin. This group also includes modified thrombomodulins and modified haemoglobins obtained by means of biotechnological processes,

e.g., sothrombomodulin alfa (INN) and thrombomodulin alfa (INN), as well as cross-linked haemoglobins such as hemoglobin crosfumaril (INN), hemoglobin glutamer (INN) and hemoglobin raffimer (INN). The heading further includes blood albumin (e.g., human albumin obtained by fractionating the plasma of whole human blood), prepared for therapeutic or prophylactic uses.

Antisera are obtained from the blood of humans or of animals which are immune or have been immunised against diseases or ailments, whether these are caused by pathogenic bacteria and viruses, toxins or allergic phenomena, etc. Antisera are used against diphtheria, dysentery,gangrene,meningitis,pneumonia,tetanus, staphylococcal or streptococcal infections, snake bite, vegetable poisoning, allergic diseases, etc. Antisera are also used for diagnostic purposes, including in vitro tests.

Specific immunoglobulins are purified preparations of antisera. The heading does not cover blood albumin not prepared for therapeutic or prophylactic uses (heading 35.02) or globulins (other than blood globulins and serum globulins) (heading 35.04).

The heading. also excludes medicaments which are not separated from the blood but which in some countries are described as "sera" or "artificial sera"; they include isotonic solutions based on sodium chloride or other chemicals and suspensions of pollen which are used against allergic diseases.

2) halaman VI-3822-1 – VI-3822-2 menjelaskan mengenai reagen diagnostik a.l. bahwa Pos 38.22 mencakup reagen diagnostik dan laboratorium yang telah dipersiapkan, baik dalam bentuk: Reagen campuran, Reagen pada penyangga (seperti kertas lakmus atau strip pH), Maupun kit diagnostik lengkap, termasuk untuk pengelompokan darah dan bahan acuan bersertifikat. Reagen ini digunakan untuk keperluan diagnostik dan analisis laboratorium secara in vitro (di luar tubuh), bukan untuk diberikan langsung ke pasien (seperti pada pos 3006). Produk dapat berupa: Campuran beberapa bahan kimia, Reagen dalam pelarut selain air, Media

dengan lapisan reagen (plastik/kertas), Kit uji (misalnya: glukosa darah, keton urin, ELISA, malaria, dll).

Penggunaan utamanya meliputi: Diagnostik medis, laboratorium ilmiah, veteriner, industri, hingga penggunaan di lapangan atau rumah. Produk dalam pos ini harus jelas dikenali sebagai reagen diagnostik/laboratorium, berdasarkan: Komposisi, label, petunjuk penggunaan in vitro, dan bentuk fisiknya, sebagaimana terjemahan dari kutipan berikut:

This heading covers diagnostic or laboratory reagents on a backing, prepared diagnostic or laboratory reagents whether or not on a backing, whether or not put up in the form of kits, including blood grouping reagents, other than diagnostic reagents designed to be administered to the patient of heading 30.06. It also covers certified reference materials.

Diagnostic reagents are used in the evaluation of physical, biophysical or biochemical processes and states in animals and humans; their function is based upon a measurable or observable change in the biological or chemical substances constituting the reagent. Prepared diagnostic reagents of this heading may be similar in function to those designed to be administered to patients (subheading 3006.30), with the exception that they are usec for in vitro, rather than for in vivo, applications. Prepared laboratory reagents include not only diagnostic reagents, but also other analytical reagents used for purposes other than detection or diagnosis. Prepared diagnostic and laboratory reagents may be used in medical, veterinary, scientific or industrial laboratories, in hospitals, in industry, in the field or, in some cases, in the home.

Reagents of this heading are either on a backing or in the form of preparations and thus comprise more than a single constituent. For example, they may consist of admixtures of two or more reagents or of single reagents dissolved in solvents other than water. They may also be in the form of paper, plastics or other materials (used as backings or support), impregnated or coated with one or more diagnostic or laboratory reagents, such as litmus, pH or pole-finding papers or pre-coated immuno- assay plates. Reagents of this heading may also be put up in the form of

kits, consisting of several components, even if one or more components are separate chemically defined compounds of Chapter 28 or Chapter 29, synthetic colouring matter of heading 32.04 or any other substance which, when presented separately, would be classifiable under another heading. Examples of such kits are those for testing glucose in blood, ketones in urine, etc., and those Dased on enzymes.

The reagents of this heading should be clearly identifiable as being for use only as diagnostic or laboratory reagents. This must be clear from their composition, labelling, instructions for in vitro or laboratory use, indication of the specific diagnostic test to be performed or physical form (e.g., presented on a backing or support).

Diagnostic kits based on reactions such as agglutination, precipitation, neutralization, binding of complement, haemagglutination, enzyme-linked immunosorbent assay (ELISA), etc are classified here. Malaria diagnostic kits, for example those based on monoclonal antibodies to pLDH (plasmodium lactate c.ehydrogenase), are also classified here.

4.8. Bahwa berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan beserta catatan dan penjelasan yang berlaku sesuai nomenklatur HS 2022, dapat disimpulkan:

1) Sebagaimana tercantum pada brosur, Barang impor a quo adalah reagen In Vitro Diagnostic (IVD) yang digunakan sebagai bahan kontrol untuk pemeriksaan complete blood count (CBC), termasuk diferensiasi sel darah putih dan parameter retikulosit, pada instrumen seri Sysmex XN-L. Produk ini digunakan untuk memastikan kinerja dan keakuratan alat Hematology Analyzer melalui quality control rutin di laboratorium

2) Barang impor a quo tidak dilengkapi dengan sertifikat yang menunjukkan nilai dari sifat bahan bersertifikat tersebut, metode yang digunakan untuk menentukan nilai-nilai tersebut dan derajat kepastian yang terkait dengan tiap nilai serta yang cocok untuk keperluan analisa, kalibrasi atau referensi, sehingga tidak termasuk dalam kelompok barang bahan referensi bersertifikat (Certified Refference Material)

3) Barang impor a quo berisi bagian dari darah manusia tetapi tidak dimaksud untuk tujuan penggunaan prophylactic dan therapeutic (diagnostic in vivo, Pengujian dilakukan di dalam tubuh makhluk hidup, biasanya langsung pada pasien atau hewan uji misalnya melalui suntikan, pemberian obat, atau pencitraan). Sebagaimana tercantum pada brosur, barang impor a quo merupakan reagen In Vitro Diagnostic (IVD, Pengujian dilakukan di luar tubuh makhluk hidup, menggunakan sampel biologis (darah, urin, cairan tubuh) dalam tabung, mikrotiter plate, atau alat laboratorium) sehingga barang impor a quo tidak dapat dikelompokkan pada bab 30;

4) Dengan demikian, menggunakan prinsip KUMHS 1 (catatan 1 bab 30 dan uraian pos) dan KUMHS 6 maka barang a quo yang merupakan reagen diagnostic/ reagen kit/ Reagen yang digunakan untuk analisa di laboratorium, tidak ada data/ informasi penggunaan untuk Malaria, Zika dan penyakit lainnya yang ditularkan oleh nyamuk genus Aedes dan untuk Penggolongan Darah, diklasifikasikan pada subpos 3822.19.00;

Struktur HS 2022 untuk pos 38.22 sbb:

38.22Reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan

pendukung, olahan reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan pendukung maupun tidak, disiapkan dalam bentuk kit maupun tidak, selain yang dimaksud dalam pos 30.06; bahan referensi bersertifikat.

- Reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan pendukung, olahan reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan pendukung maupun tidak, disiapkan dalam bentuk kit maupun tidak :

3822.11.00 - - Untuk malaria 3822.12.00 - - Untuk Zika dan penyakit lainnya yang ditularkan oleh nyamuk genus Aedes

3822.13.00 - - Untuk penggolongan darah

3822.19.00 - - Lain-lain

- Lain-lain :

3822.90.10 - - Strip dan pita untuk indikator sterilisasi 3822.90.90 - - Lain-lain

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Tarif
1XN-L Check L1 3.0 MLX6 VIALSHS 3002.12.90 BM 0%HS 3822.19.00 BM 10%HS 3822.19.00 BM 10%
2XN-L Check L2 3.0 MLX6 VIALS
3XN-L Check L3 3.0 MLX6 VIALS

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menetapkan klasifikasi barang impor in casu, yang diberitahukan pada PIB no 667164 tanggal 13 Mei 2024 Pos 1, 2 dan 3, diklasifikasikan pada pos tarif 3822.19.00 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 10%, sehingga tagihan (bea masuk, bea keluar, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) sebagaimana penetapan Terbanding;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

1. Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding nomor KEP-07957/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 18 September 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-602735/KPU.3/2024 tanggal 06 Juni 2024 atas nama PT. SYSMEX INDONESIA, NPWP 02.115.685.6-056.000, beralamat di Gedung Cyber 2 Tower Lt.5 Unit E, Jalan HR. Rasuna Said, Blok Blok X5, No. 13, Kuningan Timur, Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12950;

2. Menetapkan barang impor in casu, yang diberitahukan pada PIB no 667164 tanggal 13 Mei 2024 Pos 1, 2 dan 3, diklasifikasikan pada pos tarif 3822.19.00 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 10%;

3. Menyatakan tagihan (bea masuk, bea keluar, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) sebagaimana penetapan Terbanding;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 oleh Syaefudin, S.E., S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. masing- masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025.

dan dibantu oleh Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.Syaefudin, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Lalita Irawati, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.