Putusan Pengadilan Pajak, 55 halaman
PUT-010183.17/2024/PP/M.XA Tahun 2025
PT Permadani Khatulistiwa Nusantara, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Tahun pajak 2018
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-010183.17/2024/PP/M.XA Tahun 2025 yang diucapkan 3 Desember 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Permadani Khatulistiwa Nusantara mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah masa pajak September 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Penjualan atas Barang MewahMasa pajak September 2018
- Pos yang disengketakan
- DPP Penyerahan yang PPNBM nya harus dipungut sendiri
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 1A; Pasal 4 ayat (1); Pasal 5; Pasal 9 ayat (6e); Pasal 11 ayat (1); Pasal 11 ayat (2); Pasal 16D
- UU KUPPasal 26A ayat (4); Pasal 27; Pasal 32
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1); Pasal 78
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-010183.17/2024/PP/M.XA Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Permadani Khatulistiwa Nusantara
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penjualan atas Barang Mewah Masa Pajak September 2018 Nomor 00002/208/18/062/23
- Jenis Pajak
- PPnBM
- Tahun Pajak
- 2018
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 24 September 2025
- Tanggal Pengucapan
- 3 Desember 2025