Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 40 halaman

PUT-010195.16/2024/PP/M.XA Tahun 2025

PT Permadani Khatulistiwa Nusantara, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-010195.16/2024/PP/M.XA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00449/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 13 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2018 Nomor 00027/207/18/062/23 tanggal 29 Agustus 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010195.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT PERMADANI KHATULISTIWA NUSANTARA, NPWP 01.062.191.0- 062.000, NITKU 0010621910062000000000 beralamat di Gedung Rajawali Place Lantai 25 d.h. Lantai 2, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan 12910, dengan alamat korespondensi di Jalan Mayor Oking Jayaatmaja Nomor 01 Ciriung, Cibinong, Bogor 16918, dalam hal ini diwakili Sdr. Vicky Vinora jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Eduardus Adias Utomo

Izin Kuasa Hukum: KEP-1329/PP/IKH/2023 tanggal 02 Oktober 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 59/PKN-VV/IV/2025 tanggal 08 Mei 2025;

2. Nama: Yohanes Dwiki Ramandito Dewantoro Izin Kuasa Hukum : KEP-1289/PP/IKH/2023tanggal26 September 2023;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 56/PKN-VV/V/2025 tanggal 08 Mei 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Yunanto Eko Waskitho/197806152000121002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I, Direktorat

Jenderal Pajak

2. Nama/NIP: Ahmad Zulharmin Fariza/ 198105062002121001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I, Direktorat

Jenderal Pajak

3. Nama/NIP: Yosep Fianto/197809031999031001,

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I, Direktorat

Jenderal Pajak berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-4761/WPJ.04/2025 tanggal 19 September 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca, Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor

PEN-319/PP/BR/2025 tanggal 08 April 2025 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-31/PP/PrbSM/2025 tanggal 24 Maret 2025 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-275/PP/Ucp/2025 tanggal 27 November 2025;

Telah membaca, Surat Banding Pemohon Banding Nomor

186/PKN-VV/XI/2024 tanggal 07 November 2024;

Telah membaca, Surat Uraian Banding Terbanding Nomor

S-35/SUB/WPJ.04/2025 tanggal 15 Januari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2018 Nomor 00027/207/18/062/23 tanggal 29 Agustus 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan I, dengan perhitungan sebagai berikut:

. | JUMLAR RUPIAK MEN.IRUT

NO URAIAN 7 FERGUSEFA .

. KENA PAJAK FISKUS

1 (Dasar Penqengan Sajak:

a. Mas Ponyetalian Barerg dan asa yang lorutang PPM:

at. EReour G: a

2.2. Denyerakan yang PPS -nya haces dipuroul sendir SARA SA 12.826, 258 224

4.3. Senyaraban yang PPY-nya cipunyst ce Pemung PRS Hi fal

4.4. Penyeraban yang POA nya te de dipusig ut 2 a

4.5. Senyershan yang didobaskan ca'i perngaraan PPM pa a alt. Jumlah fa d4 AR ad + ae tay S68, TO TT 12,926 282,224

‘hb. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang didak lerataag PPM a: a

& Jumlah Seluun Peqverchan fa. + bi Baga Tac arti “EMER SHR 2S “0. Atas Innipor BKP/Semenfsaler. SKP Tidak Bereujud dari Iya: Dasrah Pabean ci dalam Soerar PaluvawPonsisalar JK? dar war aera. abe Ui dalam

Dacrah Pabca Per cogulan pajak aleb Pemunguat PPNkegiataa

Mernhargur Sendit Pemaparan Kembali Pajak Masi «an bagi PAP yang kelim measukar dunyeraha selelah angsa waktu teremi

Lurasni#Parolekar. yang 22 N-nya tidak seharusr ya dibeyaskan alat. didak

CipungakTangn ar jawab secara peler PU mbayarar PON yang seca mer dapatkan da sil luas 1

GA Impor ar n Oo ao Pemanfaatad GE lives berveaujud dari lar Daerah Pabean d dalam G a

Duura1 Pabear

0.3. Pernanlaatan .KP dari Liar Daerah “aseodd dalam Lawah Pabean Ts 7

Ud. Perrangataa Paak oleh Pemungi.t PPM Ta ua d.5. Kagaler Mes bangar. Serdici n A

44. Pem>ayaraa kembal Pajak Mast kan bagi PKS yang belu niclakukil Cc 9 menyerahan sGttlaP a1g30 vaki tel tentu barakhir

9.7. Perolehan yang SPM aya tidak seharusrya dibebaskan atau tidak n 3 dagu :

4.7. Tanggung jawab secara "angen a ba d.8. Pembayaran PR yang semula mendapatkan facies a pa a LS. Jumlah (cd aha? atau 3 eta dd ay ¢ batal de au Pala, IA y a ataad Oh

2 Penghitungan PPM Kurarg Baya ! ta. Pajak Keluaraa yang aras uipany 484 bayar sendiri fta'if ka. Pala, 1.004 Ada Ara Aan! * 282,629,620 (ws Sikutangi nol PPK yong dead muka daa” Maesa Pajak yang sara a a

D2, Fa ar Sasahan yang Coual dok tury ker 40 236, SB 45,258,566 454

0.3, STP (pokok kurang bayer! 3 a bd. Oibe yar Jeryar NP seadiri 3 u b.5. Laine an i al a bo. Jumlah ik + + Atha to 66.236, 366,454 45,240,565 454

0. Diperh.lungsar

CA. SKPP4P a u

~ we JI SLS SLFISA APRS

Ka: LGA AK \ PLY LAA io .

an EWA PALA PLS moo del pera Lan gan PS ancy Lines Di ati | rh ES Bar : AR OOS fae ae]

Soke sbaalta Kana ae i a Lha Lap Sab tif ius Pajek Ler bib LD Sew aa AAD AE Ca

Ho alas Sina se Boas Pajak PAR pe Bo aa “ Ip

AP PR pan ana pora res Po oni a 133 fd 1d pm acl adele la. Sona Pasal dag SEL hi

Bo mana Fase 15 Lip 1 po ka enka rial Ina LIS TPA. ESA

To Kelsea Fash ISO 5 IP ti

Bo saga Pang Tha ix

Eo Bursa Pasal Ia AAA pa Segi Baru SEB : 3

Bq amy AIA Up Ml i Pan SA

BE Hu ORR Ss ig sil wanes viva pbs _ 0 i LOA NEL teak

Bb SATU MILYAR EKAM RATUS TISA PULUH KMPAT JUTA TUJUH PULUH SATU RIBU EMPAT HATUS DCLAPAK PULUH

ENAM RUPIAH

- aia mana ag hob Pi mega aa Hitam Angin PLS poni bar Fe angan Adat,

" De Dera eee 2g Sena | 33 en | , fae NGL RUPLI :

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 075/PKN-VV/XI/2023 tanggal 20 November 2023, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Th. IKE SESE OD 4

Coburn. Kesan ten Pon isapan Phan SK TTR EE TAPS De Pk Setara bs ata hindi

Jn Penn G Pa ara Noh

Pa ane Be Tana to snp ea dea Tara ap Tia Fe hoon,

Divteatiesa. IE TIGA INN PENA Pict PES TI bao abet: co de DI ina tobe PRU. tant ete

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00449/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 13 Agustus 2024 memutuskan mengabulkan sebagian dan mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

, | Ditambah Menjadi

Uraian | Pemula ! Mikurangi) iRp) a. PPN Kurang/(Lebih| Bayar, 933.755.1935 | (352.590.572) © 81.164.563 “b. Sanksi Bunga I OC u 0 c. Sanksi Kenaikan | 700.316.351 : (539.442.926) 50.873.422 d. Jurilah Pajak yang masih harus/ (lebi) dibayar 1684 071.986 | (1.482.033.501) | 142.037.985

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan tersebut sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 186/PKN-VV/XI/2024 tanggal 07 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 12 November 2024 (cap harian pos tanggal 11 November 2024);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

186/PKN-VV/XI/2024 tanggal 07 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Alasan Formal

Pemohon Banding telah memenuhi Undang-Undang RI No. 6 Tahun 1983, Terakhir Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), antara lain:

Pasal 27 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan Permohonan Banding hanya kepada Badan Peradilan Pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Ayat (1);

Pasal 27 Ayat (3)

Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan Salinan Surat Keputusan tersebut.

Alasan Materi

bahwa Terbanding pada tahap pemeriksaan melakukan koreksi atas temuan AP Advance Deposite pada Laporan Keuangan Wajib Pajak di Tahun 2018. Akun AP Advance Deposite berisi booking fee dari pelanggan yang menurut Terbanding belum dipungut kewajiban PPN, PPnBM, dan PPh 4 ayat (2) sebagai berikut :

BulanSPT Pemohon BandingSKPKBDPP Sengketa Saat KeberatanPajak yang masih harus dibayar (Keberatan)
Agustus 1.705.325.038,00 7.311.848.494,00 5.606.523.456,00 981.141.606,00 September 1.344.088.196,00 20.636.818.356,00 19.292.730.160,00 3.376.227.778,00 Oktober 5.361.512.026,00 28.602.164.817,00 23.240.652.791,00 4.067.114.238,00
November 3.488.734.877,00 12.826.286.229,00 9.337.551.352,00 1.634.071.486,00
Desember4.708.729.661,009.942.311.759,005.233.582.098,00915.876.856,00
Total16.608.389.798,0079.319.429.655,0062.711.039.857,0010.974.431.964,00

bahwa alasan Terbanding mengoreksi dengan pendapat bahwa ketika uang masuk dan dicatatkan sebagai AP Advance Deposite, Pemohon Banding sudah harus terhutang PPN berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UU PPN. Pemohon Banding menolak koreksi tersebut pada saat keberatan dengan argumen bahwa saat terhutang PPN seharusnya terjadi setelah terjadinya PPJB dengan dasar hukum mengacu kepada PP No. 1 Tahun 2012, Pasal 17 ayat (3) huruf b dinyatakan bahwa Penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang tidak bergerak, terjadi pada saat penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai Barang Kena Pajak berwujud tersebut, secara hukum atau secara nyata, kepada pihak pembeli;

bahwa Terbanding Mengabulkan Sebagian Keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding yang dimana Pemohon Banding menganggap bahwa Terbanding menyetujui argumentasi dan dasar hukum dari Pemohon Banding. Berikut adalah nominal koreksi Terbanding setelah proses Keberatan :

BulanDPP Sengketa Saat KeberatanPajak yang masih harus dibayar (Keberatan)DPP Dikabulkan Saat KeberatanPajak yang dikabulkanDPP Sengketa Saat BandingPajak yang masih harus dibayar (Banding)
Agustus 5.606.523.456,00 981.141.606,00 5.243.548.756,00 917.621.034,00 362.974.700,00 63.520.572,00 September 19.292.730.160,00 3.376.227.778,00 1 8.417.654.200,00 3.223.089.485,00 875.075.960,00 153.138.293,00 Oktober 23.240.652.791,00 4.067.114.238,00 2 2.686.696.111,00 3.970.171.819,00 553.956.680,00 96.942.419,00
November 9.337.551.352,00 1.634.071.486,00 8.525.905.722,00 1.492.033.501,00 811.645.630,00 142.037.985,00
Desember5.233.582.098,00915.876.856,005.233.582.098,00915.876.866,00--
Total62.711.039.857,0010.974.431.964,006 0.107.386.887,0010.518.792.705,002.603.652.970,00455.639.269,00

bahwa Terbanding mempertahankan beberapa koreksi pada tahap Keberatan karena Pemohon Banding dianggap tidak dapat membuktikan bahwa beberapa Pelanggan telah menyetorkan PPN. Pemohon Banding beranggapan terlepas dari Pemohon Banding dapat membuktikan atau tidak bahwa telah menyetorkan PPN, Terbanding harus konsisten dengan dasar hukum yang digunakannya. Ketika Terbanding mengabulkan sebagian besar Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, saat terhutang PPN seharusnya berlaku sama untuk semua Pelanggan sehingga seluruh koreksi yang ada seharusnya dapat dibatalkan;

Kesimpulan Dan Saran

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00449/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 13 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2018 Nomor 00027/207/18/062/23 tanggal 29 Agustus 2023 merupakan Keputusan yang tidak sesuai dengan fakta hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga harus dibatalkan seluruh koreksinya;

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Ketua Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar :

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan Formal Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga seluruh koreksi Terbanding dibatalkan

Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Ketua Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mangadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-35/SUB/WPJ.04/2025 tanggal 15 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Penelitian Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 12 November 2024 diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

d. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

e. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

f. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding;

g. Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dbayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

h. Surat Banding ditandatangani oleh Vicky Vinora (Direktur) bertindak selaku Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

i. Penandatanganan surat banding Berkedudukan di Indonesia

Berdasarkan hal-hal tersebut, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang tidak ditemukan data dan informasi lain.

Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas Keberatan

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2018 Nomor 00027/207/18/062/23 tanggal 29 Agustus

2023 diterbitkan KPP Madya Jakarta Selatan I berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak.

b. Jumlah Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2018 yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebesar Rp0,00;

c. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor 075/PKN-VV/XI/2023 tanggal 20 November 2023;

d. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00449/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 13 Agustus 2024;

Analisa Pokok Sengketa

bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan dokumen lain yang diterima dan dipertimbangkan Terbanding, pokok sengketa banding untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2018 adalah sebagai berikut :

UraianMenurutMenurutKoreksi
Pemohon BandingTerbanding
(a)(b)(c) = (b) – (a)
DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri3.488.734.8774.300.380.487811.645.610

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Madya Jakarta Selatan I nomor LAP-00290/RIKSIS/KPP.0411/2023 tanggal 29 Agustus 2023 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Dasar Hukum a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam Bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf

Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

Penjelasan Pasal 3 ayat (1)

Sementara itu, yang dimaksud dengan benar, lengkap, dan jelas dalam mengisi Surat Pemberitahuan adalah:

a. benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;

b. lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan; dan c. jelas adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

b. Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c. terdapat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d. terdapat kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 yang tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;

e. kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a); atau f. Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya;

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;

Pasal 13 ayat (3)

Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar:

a. 50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam satu Tahun Pajak;

b. 100% (seratus persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetor, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor; atau

c. 100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;

e. Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 25 ayat (2)

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan;

Pasal 26A (1) Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

(2) Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain, mengatur tentang pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya;

(3) Apabila Wajib Pajak tidak menggunakan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), proses keberatan tetap dapat diselesaikan;

(4) Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

Pasal 28 (1) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak Badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan;

(3) Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

(5) Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas;

(7) Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang;

(11)Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan;

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

Pasal 29 ayat (3a)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau

c. memberikan keterangan lain yang diperlukan;

b) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 17

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang;

Pasal 1 angka 18

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak;

Pasal 1A ayat (1)

Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

a. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;

b. pengalihan Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing);

c. penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;

d. pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;

e. Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan;

f. penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antarcabang;

g. dihapus; dan

h. penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak;

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 5 ayat (1)

Disamping pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dikenai juga Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terhadap:

a. Penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan barang tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya; dan b. impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah;

Pasal 5A (1) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dikembalikan dapat dikurangkan dari Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang

Mewah yang terutang dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak tersebut;

(2) Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dibatalkan, baik seluruhnya maupun sebagian, dapat dikurangkan dari Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dalam Masa Pajak terjadinya pembatalan tersebut;

(3) Ketentuan mengenai tata cara pengurangan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengurangan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;

Pasal 8 (1) Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah ditetapkan paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi 200% (dua ratus persen).

(2) Ekspor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah dikenai pajak dengan tarif 0% (nol persen);

(3) Ketentuan mengenai kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah;

(4) Ketentuan mengenai jenis Barang yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

Pasal 8A ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan Dasar Pengenaan Pajak yang meliputi Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain;

Pasal 11 (1) Terutangnya pajak terjadi pada saat:

a. penyerahan Barang Kena Pajak;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, atau h. ekspor Jasa Kena Pajak;

(2) Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam

hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan

Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran

Pasal 12 ayat (1)

Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan/atau huruf h terutang pajak di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha dilakukan atau tempat lain selain tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha dilakukan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak;

Pasal 13 ayat 1

Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:

a. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D;

b. penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c;

c. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g; dan/atau d. ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h;

Pasal 13 ayat 1a

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:

a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;

b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;

c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau d. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

Pasal 13 ayat (5)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan g. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak; Penjelasan Pasal 13 ayat (5)

Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas, dan benar serta ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun, keterangan mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah.Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di

dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f;

Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material;

Penjelasan Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan wewenang yang diberikan oleh ayat (6);

c) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah mengatur antara lain: Pasal 2 ayat (1)

Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan/atau huruf h Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak

Pasal 17 ayat (1)

Terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terjadi pada saat:

a. penyerahan Barang Kena Pajak;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; atau h. ekspor Jasa Kena Pajak;

Pasal 17 ayat (2)

Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada saat pembayaran; Pasal 17 ayat (3) huruf b

Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang tidak bergerak, terjadi pada saat penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai Barang Kena Pajak berwujud tersebut, secara hukum atau secara nyata, kepada pihak pembeli; Penjelasan Pasal 17 ayat (3) huruf b

Penyerahan Barang Kena Pajak untuk Barang Kena Pajak tidak bergerak terjadi pada saat surat atau akta perjanjian yang mengakibatkan perpindahan hak atas barang tersebut ditandatangani oleh para pihak yang bersangkutan. Saat tersebut menjadi dasar penentuan saat terutang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

Namun demikian, dalam hal penyerahan hak atas barang tidak bergerak tersebut secara nyata telah terjadi meskipun surat atau akta perjanjian yang mengakibatkan perpindahan hak belum ditandatangani, penyerahan Barang Kena Pajak dianggap telah terjadi;

d) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 84/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak sebagaimana telah diganti dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 151/PMK.03/2013, mengatur antara lain:

Pasal 2 ayat (1) huruf a

Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 16D Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;

Pasal 2 ayat (2) huruf a

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada saat penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 16D Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;

Pasal 3

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) juga harus dibuat pada:

a. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;

b. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau c. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri;

Pasal 15

Dalam hal terdapat pembatalan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya telah diterbitkan, Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak harus melakukan pembatalan Faktur Pajak;

Pasal 19

Ketentuan lebih lanjut mengenai:

a. bentuk dan ukuran Faktur Pajak;

b. prosedur pemberitahuan dalam rangka pembuatan Faktur Pajak;

c. tata cara pembuatan dan pengisian keterangan pada Faktur Pajak;

d. tata cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak;

e. tata cara pembatalan Faktur Pajak; dan

f. tata cara pengajuan permintaan dan pemberian data Faktur Pajak berbentuk elektronik yang rusak atau hilang, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak;

e) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak, mengatur antara lain:

Pasal 2 ayat (1) huruf b

Faktur Pajak harus dibuat pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;

Pasal 6 ayat (7)

Tata cara pengisian keterangan pada Faktur Pajak adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;

Pasal 15 ayat (3)

Dalam hal terdapat pembatalan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajak-nya telah diterbitkan, PKP yang menerbitkan Faktur Pajak harus melakukan pembatalan Faktur Pajak yang tata caranya diatur dalam Lampiran VI huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;

Lampiran II angka 3 huruf c angka 2

Dalam hal diterima Uang Muka atau Termin, maka yang menjadi dasar penghitungan Pajak Pertambahan Nilai adalah jumlah Uang Muka atau Termin yang bersangkutan;

Lampiran II angka 4

Diisi dengan penjumlahan dari angka-angka dalam kolom Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin;

Lampiran II angka 6

Uang Muka yang telah diterima:

Diisi dengan nilai Uang Muka yang telah diterima dari penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;

Lampiran II angka 7

Dasar Pengenaan Pajak

Diisi dengan jumlah Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin dikurangi dengan Potongan Harga dan Uang Muka yang telah diterima atau diisi dengan DPP Nilai Lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan

Lampiran VI huruf C

TATA CARA PEMBATALAN FAKTUR PAJAK

1. Dalam hal terjadi pembatalan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajak-nya telah diterbitkan, maka Faktur Pajak tersebut harus dibatalkan;

2. Pembatalan transaksi harus didukung oleh bukti atau dokumen yang membuktikan bahwa telah terjadi pembatalan transaksi. Bukti dapat berupa pembatalan kontrak atau dokumen lain yang menunjukkan telah terjadi pembatalan transaksi;

3. Faktur Pajak yang dibatalkan harus tetap diadministrasi (disimpan) oleh Pengusaha Kena Pajak Penjual yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut;

4. Pengusaha Kena Pajak Penjual yang membatalkan Faktur Pajak harus mengirimkan surat pemberitahuan dan copy dari Faktur Pajak yang dibatalkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak Penjual dikukuhkan dan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak Pembeli dikukuhkan;

5. Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Penjual belum melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan di dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, maka Pengusaha Kena Pajak penjual harus tetap melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPnBM;

6. Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Penjual telah melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagai Faktur Pajak Keluaran, maka Pengusaha Kena Pajak penjual harus melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak yang bersangkutan, dengan cara melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPnBM;

7. Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Pembeli telah melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagai Faktur Pajak Masukan, maka Pengusaha Kena Pajak Pembeli harus melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak yang bersangkutan, dengan cara melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPnBM;

f) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013) mengatur antara lain:

Pasal 2 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi;

2. Data dan Fakta a. Tim Peneliti Keberatan telah mengundang Pemeriksa untuk hadir dalam rangka rapat pembahasan sengketa perpajakan dengan surat undangan

nomor UND-35/WPJ.046/2024 tanggal 18 April 2024. Pemeriksa telah menghadiri undangan pembahasan tersebut dan atas kehadiran Pemeriksa telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan dengan Pemeriksa nomor BA-165/WPJ.04/BD.06/2024 tanggal 29 April 2024.

b. Tim Peneliti Keberatan juga telah mengundang Wajib Pajak untuk hadir dalam rangka rapat pembahasan sengketa perpajakan dengan surat undangan nomor UND-30/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 18 April 2024. Wajib Pajak telah menghadiri undangan pembahasan tersebut dan atas kehadiran Wajib Pajak telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan SengketaPerpajakandenganWajibPajaknomorBA- 194/WPJ.04/BD.06/2024 tanggal 06 Mei 2024.

c. Bahwa data dan dokumen yang diberikan Terbanding dalam proses keberatan adalah sebagai berikut:

Data dari KPP

NoJenis Buku/Catatan/Data dan InformasiBanyaknyaKeterangan
1Laporan Hasil PemeriksaanSatu SetSoft copy
2Kertas Kerja PemeriksaanSatu SetSoft copy

Data dari Wajib Pajak

No.Buku, Catatan, Data, dan Informasi yang DipinjamPemenuhan
serta Keterangan yang Diminta
1.SPT PPh Badan 2018Soft copy
2.Financial Statement 2018Soft copy
3.Ledger Detail AP Advance Deposits 2018Soft copy
4.Rekening Koran 2018Soft copy
5.SPT PPN 2018Soft copy
6.Cover Note dan PPJBSoft copy
7.Bukti transaksi setiap pelanggan sengketa 2018Soft copy

3. Tanggapan Terbanding a) BahwaberdasarkanLaporanPemeriksaanPajakno. LAP-290/WPJ.04/KP.1104/RIK.SIS/2023 tanggal 29 Agustus 2023 diketahui bahwa koreksi Pemeriksa adalah sebagai berikut:

Terdapat uang masuk (pembayaran angsuran pembelian apartemen) sebesar Rp9.337.551.352,00 yang menjadi Obyek Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang belum dilakukan pemungutan oleh Wajib Pajak.

Penghitungan Pemeriksa yang menjadi dasar surat ketetapan PPN masa Pajak November 2018 adalah sebagai berikut:

Masa PajakDPPPPN terutang
Agustus 20185.606.523.456560.652.346
September 201819.292.730.1601.929.273.016
Oktober 201823.240.652.7912.324.065.279
November 20189.337.551.352933.755.135
Desember 20185.233.582.098523.358.210
62.711.039.8576.271.103.986

b) Bahwa atas penghitungan yang telah ditetapkan untuk Masa Pajak November 2018 tersebut, Wajib Pajak setuju sebagaimana tertuang dalam lampiran Berita Acara nomor BA-194/WPJ.04/BD.06/2024 tanggal 06 Mei 2024 sebagai berikut:

Terkat pong wit ngan teeth aparah Saudara setuju degan perygiarkgjan Perneriksa tersebut datas’ Penyglamaa

Pla dee aye MN ba tre fart pe be ee oe LET daa aT hae wee Dem ar PT ee ra Rte ee bet tel KAA ore er

Be tea WAL DER OR DA Pre ae we ne de AL data: etl BA IS la,

2. Anahila Saudara tidak seluju. bera pakah penghitung as ne area Sarang 7

Par, clasan:

Se kh anak Kena SPT earner anus atta Se et Katon fe Desay! aa

RAT PA SP TSS PA Th Fanta enak Kagak Tan Ye pee ba rar

Bae SRD er OD eR a ee eae oat ghee ti a de ch oe mara

7 FAR TA ate ela Teta a LP Ask anti aoe ete Pot PP kh at tara bod

Ro. PSO, PAJAK SPT wy Se PHE MILAI SONGRETA

Toga TT TI Pe owe OF wee ele oie -3 beac, "a

DN 1 BN ta Fouad ees EL Sh boa oan Me ae

Tevtal 16 GOH IA TOR 79 919 429 655 Bb? TLL.O S457 c) Bahwa hal tersebut telah dituangkan oleh Wajib Pajak dalam surat keberatannya. Di mana Wajib Pajak menyatakan telah membuktikan dan telah melaksanakan kewajiban PPN sebelum Penyerahan Barang Kena Pajak terjadi yaitu di saat terjadinya Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sesuai ketentuan yang berlaku, dengan perincian sebagai berikut: PERF ABA Ut?

PAKSA PAAR ARTUR AJAK FAKTUR muat FAKTUA PARK PAR CIR PATAH Rel in PPA Aa

HD. WaAsSOROUSK SET we SKP KE A, AISINGMETA PPR TALLN PEA TAHUN PAN TANJN PN TAN PPR GML eye sing TOTAL

PoE) am an ya? nz membataikan

Papar ee a a Sa ia Dan eh oe Maa SORA RA NOTA NAK

Dipan t Ba An at Mela PAN SB Inda AN 22s frees haere Se MA: sari fie Bias TAPE ARA ate OCH a) ee Lo rr Pn Ka Na NP: D3 II EA TN 20, M5 AK La ra Pa SOS RT ESP 21 NAGA, TAL

4 Le RASA LELIKBTT 1826/20 Le AIA OLI TIA AR Baa lks 2 debt LIL JOM E2 guy Yate SEL ISL

Spied eoKceaes gan a Re ADR 6 FRE TAFE Nae : 1206

Tuta' ee KALI PIA EA ME BAG EKA SANA Ah AL ARENA EPA Ua. Leah RL ah af, PIL 049 aie d) Bahwa berdasarkan perincian tersebut di atas, Wajib Pajak menyatakan bahwa :

- Wajib Pajak setuju atas penghitungan Pemeriksa atas nilai sengketa

- Bahwa perincian uang masuk (pembayaran angsuran pembelian apartemen)/Obyek Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa masa pajak November 2018 sebesar Rp9.337.551.353,00 adalah sebagai berikut:

- Atas Obyek Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang menjadi sengketa, telah difakturkan Wajib Pajak dengan perincian :

Untuk Masa Pajak November 2018, telah difakturkan Wajib Pajak di tahun 2019 sebesar Rp7.274.564.362,00 tahun 2022 sebesar Rp90.090.090,00, tahun 2023 sebesar Rp1.664.469.011,00, dan sebesar Rp308.427.888,00 belum PPJB dan buyer ingin membatalkan e) Bahwa sengketa keberatan adalah :

- sengketa pembuktian bahwa uang masuk (pembayaran angsuran pembelian apartemen) yang menjadi koreksi Obyek Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebesar Rp9.029.123.464,00 telah difakturkan Wajib Pajak dan

- sengketa yuridis untuk Obyek Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang belum PPJB dan buyer ingin membatalkan sebesar Rp308.427.889,00, terkait perbedaan waktu saat terutang menurut Wajib Pajak dan Pemeriksa.

Menurut Pemeriksa saat terutang adalah saat pembayaran dalam hal pembayaran dilakukan sebelum penyerahan, sedang menurut Wajib Pajak saat terutang adalah pada saat PPJB.

f) Bahwa terkait sengketa pembuktian, Tim Peneliti melakukan penelitian atas Obyek Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang telah difakturkan Wajib Pajak dengan perincian sebagai berikut:

*perincian ada pada KKP g) Bahwa berdasarkan penelitian atas Obyek Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang telah difakturkan diketahui bahwa:

- Wajib Pajak dapat membuktikan bahwa:

[aes ares ers an

SS ree Fc — Ea FT)

Pata (eats eetses ea

I ore Fe oP PE) apa (ess eetees [Sete sees

Me RP)

[= aa eet [sere eef paste PEE PEE]

— saree ES

[fess canes oa Perse [ee naa pS aa fetes: [ee meki fesse ef ————

Be PP] en aa NN en

Mp me ee“ “—————

Mena naa Pes aa atas Pan ———AI— pg pasar se asa te ena Aan

*perincian ada pada KKP

Sebesar Rp6.447.267.577,00 sudah difakturkan oleh Wajib Pajak di tahun 2019, sebesar Rp1.268.312.822,00 sudah difakturkan Wajib pajak di tahun 2022, sebesar Rp810.305.344,00 sudah difakturkan di tahun 2023;

Bahwa dalam proses keberatan,

- Wajib Pajak tidak dapat membuktikan bahwa atas nama Romyus Permana dengan uang masuk yang menjadi sengketa sebesar Rp365.765.208,00 telah difakturkan Wajib Pajak.

- Atas sengketa uang masuk atas nama buyer Cahaya Karunia Mulia sebesar Rp485.535.714,00 Wajib Pajak hanya dapat membuktikan sebesar Rp415.114.504,00 telah difakturkan dan sebesar Rp70.421.210,00 belum difakturkan Wajib Pajak.

- Atas sengketa uang masuk atas nama buyer Cahaya Karunia Mulia sebesar Rp462.232.143,00 Wajib Pajak hanya dapat membuktikan sebesar Rp395.190.840,00 telah difakturkan dan sebesar Rp67.041.303,00 belum difakturkan Wajib Pajak.

h) Bahwa terkait sengketa yuridis untuk Obyek Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang belum PPJB dan buyer ingin membatalkan sebesar atas nama buyer Sukianto Djajasaputera sebesar Rp308.427.889,00, dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPN disebutkan bahwa: Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.

Pasal 11 ayat 1

Terutangnya pajak terjadi pada saat:

b. penyerahan Barang Kena Pajak;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;

Pasal 11 ayat 2

Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal

pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran.

2. Bahwa PP nomor 1 tahun 2012 disebutkan bahwa:

Pasal 17 ayat 1

Terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terjadi pada saat:

a. penyerahan Barang Kena Pajak;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; atau

i. ekspor Jasa Kena Pajak.

Pasal 17 ayat 2

Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada saat pembayaran.

Pasal 17 ayat 3

Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk:

a. penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak, terjadi pada saat:

1. Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli;

2. Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada penerima barang untuk pemberian cuma-cuma, pemakaian sendiri, dan penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan antar cabang;

3. Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan; atau

4. harga atas penyerahan Barang Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten.

c. penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang tidak bergerak, terjadi pada saat penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai Barang Kena Pajak berwujud tersebut, secara hukum atau secara nyata, kepada pihak pembeli.

3. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa terutang pada saat pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak. Ketentuan Pasal 17 ayat (3) PP nomor 1 tahun 2012 merupakan penjabaran Pasal 17 ayat (1) huruf a yang menerangkan pengertian saat penyerahan barang, sedangkan saat terutang pajak diatur dalam Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2).

4. Bahwa berdasarkan penelitian data-data Wajib Pajak diketahui bahwa dalam transaksinya dengan buyer, telah terjadi pembayaran sebelum adanya penyerahan apartemen (perincian ada pada KKP).

5. Bahwa pada saat Wajib Pajak menerima pembayaran dari buyer, atas sejumlah uang yang diterima Wajib Pajak, terdapat unsur DPP, PPN, PPh Pasal 22, dan PPn BM terutang. Wajib Pajak telah menerima uang sebesar PPN terutang, namun baru dibayarkan/dibuatkan Faktur pada saat PPJB (perincian ada pada KKP).

6. Bahwa dalam surat keberatannya Wajib Pajak menyatakan saat terutang terkait penjualan apartemen yang dilakukan Wajib Pajak adalah pada saat PPJB. Namun berdasarkan penyandingan data antara

tanggal PPJB dan tanggal Faktur Pajak, Wajib Pajak tidak konsisten dengan dengan pendapat Wajib Pajak bahwa saat terutang adalah pada saat PPJB. Berdasarkan data-data penyandingan tersebut, untuk beberapa buyer, Faktur Pajak dibuat sebelum PPJB.

i) Berdasarkan data, fakta, dan peraturan yang berlaku dapat disimpulkan bahwa :

1. Bahwa atas sengketa pembuktian terkait sengketa uang masuk yang menjadi Obyek Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa

- Sebesar Rp 6.447.287.577 difakturkan tahun 2019

- Sebesar Rp 1.268.312.822 difakturkan tahun 2022

- Sebesar Rp 810.306.344 difakturkan tahun 2023

- Sebesar Rp 503.217.721 tidak dapat dibuktikan/belum difakturkan

2. Bahwa atas sengketa yuridis terkait perbedaan saat terutang, Tim Peneliti sependapat dengan Pemeriksa, bahwa saat terutang atas uang masuk sebesar Rp308.427.889,00 terutang pada saat pembayaran

Sehubungan dengan hasil penelitian sebagaimana diuraikan di atas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku maka jumlah koreksi menurut Pemohon Banding, Terbanding (Tim Pemeriksa) dan Terbanding (Tim Peneliti) adalah sebagai berikut :

UraianMenurutMenurutMenurutKoreksi
PemohonTerbandingTerbanding
Banding(Tim Pemeriksa)(Tim Peneliti)
(a)(b)(c)(d) = (c) - (b)
DPP Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri3.488.734.87712.826.286.2294.300.380.4878.525.905.742

Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Sepanjang tidak ditemukan data dan informasi lain, surat banding nomor 186/PKN-VV/XI/2024 tanggal 07 November 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang

Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00449/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 13 Agustus 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding (Pemeriksa / Penelaah Keberatan) telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomor KEP-00449/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 13 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2018 Nomor 00027/207/18/062/23 tanggal 29 Agustus 2023;

Menimbang, bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan

Surat Uraian Banding melalui Panitera Pengadilan Pajak dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-26 sebagai berikut:

Bukti P-1 SuratKeputusanTerbandingNomor

KEP-00449/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 13 Agustus 2024;

Bukti P-2 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2018 Nomor 00027/207/18/062/23 tanggal 29 Agustus 2023;

Bukti P-3 Kartu Tanda Penduduk dan NPWP a.n. Vicky Vinora;

Bukti P-4 Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa “PT Permadani Khatulistiwa Nusantara” Nomor 489 tanggal 13 Mei 2024 dibuat oleh Notaris Kartika, S.H., M.Kn., di Jakarta Selatan;

Bukti P-5 Matrik Sengketa;

Bukti P-6 Penjelasan Tertulis tanggal 14 Mei 2025;

Bukti P-7 Perbaikan Matrik Sengketa;

Bukti P-8 Penjelasan Tertulis tanggal 30 Juli 2025;

Bukti P-9 Contoh faktur pajak;

Bukti P-10 Financial Statement 2018;

Bukti P-11 Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Keberatan atas PPn BM

Tahun 2015 dan 2016;

Bukti P-12 Surat Pemberitahuan Untuk Hadir PPn BM Tahun 2015 dan 2016; Bukti P-13 Cover Note dan PPJB sebanyak 15 dokumen;

Bukti P-14 Dokumen Pelanggan Yang Belum Melakukan PPJB;

Bukti P-15 Dokumen Pelanggan Yang Sudah Melakukan PPJB;

Bukti P-16 Perincian Unit Apartemen revisi - 1;

Bukti P-17 Ledger Detail AP Advance Deposits 2018 dan Ikhtisar Sengketa; Bukti P-18 Dokumen Price Unit Without PPNBM;

Bukti P-19 Dokumen Refund PT Prima Sejati Makmur;

Bukti P-20 Rekening Koran 2018;

Bukti P-21 Dokumen Sampling Pelanggan 2014 – 2018;

Bukti P-22 SPT Tahunan Badan Pembetulan ke-1 2018;

Bukti P-23 SPT Masa PPN 2018;

Bukti P-24 Surat Keberatan tanggal 20 November 2023;

Bukti P-25 Surat Pemberitahuan Untuk Hadir tanggal 22 Juli 2024;

Bukti P-26 Kesimpulan Akhir tanggal 24 September 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-11 sebagai berikut:

Bukti T-1 Matriks Sengketa Banding;

Bukti T-2 Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-3 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4 Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-5 Penjelasan Tertulis tanggal 25 Juni 2025;

Bukti T-6 Surat Pemberitahuan Untuk Hadir;

Bukti T-7 Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-8 File Excell Perincian Unit Apartemen;

Bukti T-9 Penjelasan Tertulis tanggal 25 Juni 2025;

Bukti T-10 Matrik Persandingan Objek SPHP dan SPUH;

Bukti T-11 Pendapat Akhir tanggal 08 September 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-00449/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 13 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2018 Nomor 00027/207/18/062/23 tanggal 29 Agustus 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

KETENTUAN FORMAL

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 186/PKN-VV/XI/2024 tanggal 07 November 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih

dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri3.488.734.8774.300.380.487811.645.610

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp811.645.610,00

Menimbang, bahwa pada dasarnya yang menjadi sengketa antara Pemohon Banding dengan Terbanding adalah Koreksi Terbanding mengenai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri; bahwa pokok sengketa pada dasarnya adalah tentang perbedaan interpretasi mengenai saat terutangnya (tatbestand) PPN. Menurut Terbanding, pajak terutang pada saat pembayaran diterima oleh Pemohon Banding (saat uang masuk dan dicatatkan sebagai AP Advance Deposit). Dasar hukum yang digunakan Terbanding adalah Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang PPN dan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2012, yang menyatakan bahwa saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak (BKP);

bahwa menurut Pemohon Banding, saat terutangnya PPN seharusnya terjadi setelah dilaksanakannya Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Pemohon Banding berargumen bahwa sebelum PPJB, pembayaran awal (booking fee) dapat dikembalikan 100% jika pelanggan membatalkan transaksi, sehingga belum ada kepastian hukum penyerahan. Pemohon Banding mengacu pada Pasal 17 ayat (3) huruf b PP No. 1 Tahun 2012, di mana penyerahan BKP berupa barang tidak bergerak (apartemen) terjadi pada saat penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai BKP tersebut, secara hukum atau nyata, kepada pembeli;

bahwa berdasarkan uraian di atas, maka pokok sengketa ini pada dasarnya adalah sengketa yang bersifat yuridis (perbedaan penafsiran hukum) yaitu mengenai penentuan kapan kewajiban perpajakan PPN timbul. Berkaitan dengan hal itu, Pengadilan Pajak menyampaikan pendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (3) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012, diatur bahwa penyerahan BKP berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang tidak bergerak, terjadi pada saat penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai BKP berwujud tersebut, secara hukum atau secara nyata, kepada pihak pembeli. Sebelum PPJB, Pemohon Banding memiliki perjanjian untuk mengembalikan dana sebesar 100% dari seluruh cicilan/uang muka (booking fee) jika pelanggan membatalkan transaksi. Kasus pembatalan transaksi PT Prima Sejati sebelum PPJB, di mana uang muka dikembalikan 100%, membuktikan bahwa penerimaan kas tersebut belum memiliki unsur pajak yang pasti terutang karena kepastian penyerahan hak belum terjadi;

bahwa meskipun Pasal 11 ayat (2) UU PPN dan Pasal 17 ayat (2) PP No. 1 Tahun 2012 menyebutkan bahwa saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran diterima sebelum penyerahan, namun untuk properti tidak bergerak (apartemen), kepastian hukum penyerahan hak (sesuai Pasal 17 ayat (3) huruf b PP No. 1 Tahun 2012) baru timbul setelah PPJB, di mana penahanan dana (misalnya 30-40%) dapat dilakukan Pemohon Banding jika terjadi pembatalan;

bahwa dana yang diterima Pemohon Banding di Tahun 2018 (dicatat dalam akun AP Advance Deposit) merupakan booking fee atau tanda jadi. Pemohon Banding membuktikan bahwa pada tahap booking fee, mereka dapat mengembalikan 100% dana tersebut jika pelanggan membatalkan pembelian sebelum PPJB dilaksanakan.

Ini didukung oleh contoh kasus pembatalan dan pengembalian 100% yang pernah terjadi;

bahwa berdasarkan esensi transaksi, pada tahap booking fee, belum terjadi penyerahan hak. Pelanggan baru diserahkan kunci atau dapat melakukan renovasi unit setelah memasuki tahap PPJB dan persetujuan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA). Karena dana tersebut masih berstatus dapat dikembalikan 100%, secara yuridis-ekonomi, penerimaan tersebut belum dapat sepenuhnya diakui sebagai penghasilan (setiap tambahan kemampuan ekonomis) yang bersifat final pada tahun 2018, karena belum ada kepastian hukum bahwa dana tersebut menjadi milik penjual (Pemohon Banding). Pemohon Banding baru berhak menahan 30-40% dana jika pembatalan terjadi setelah PPJB. Oleh karena itu, booking fee di tahun 2018, yang dicatat di AP Advance Deposit dan berisiko dikembalikan 100%, belum memenuhi unsur Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang definitif sebagaimana dimaksud oleh PP 34 Tahun 2016;

bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa kewajiban perpajakan pada sengketa a quo timbul pada saat penerimaan telah sepenuhnya diakui sebagai penghasilan. Hal itu terjadi pada saat PPJB dilaksanakan. Dengan demikian koreksi PPN seharusnya hanya dilakukan pada saat titik pengalihan hak atau komitmen hukum (PPJB) sudah terjadi;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding mengenai DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri tidak dipertahankan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti yang diajukan oleh para pihak, namun untuk memeriksa dan memutus sengketa ini Pengadilan Pajak hanya menguraikan alat bukti yang relevan sebagaimana telah disampaikan dalam pertimbangan-pertimbangan di atas;

bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil Penilaian Pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

bahwa Penjelasan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa dengan kuasa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya pengajuan banding dari Pemohon BandingdanmengurangkanKeputusanTerbandingNomor KEP-00449/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 13 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2018 Nomor 00027/207/18/062/23 tanggal 29 Agustus 2023;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Koreski DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri811.645.6100811.645.610

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

14.300.380.487

Menurut Terbanding

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak811.645.610 DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

3.488.734.877 Menurut Pengadilan Pajak

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00449/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 13 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2018 Nomor 00027/207/18/062/23 tanggal 29 Agustus 2023, atas nama: PT PERMADANI KHATULISTIWA NUSANTARA, NPWP 01.062.191.0-062.000, NITKU 0010621910062000000000 beralamat di Gedung Rajawali Place Lantai 25 d.h. Lantai 2, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan 12910, dengan alamat korespondensi di Jalan Mayor Oking Jayaatmaja Nomor 01 Ciriung, Cibinong, Bogor 16918, sehingga perhitungan pajak yang harus/(lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Barang dan jasa yang terutang PPN
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri3.488.734.877
b. Atas Barang dan jasa yang tidak terutang PPN0
c. Jumlah seluruh Penyerahan3.488.734.877
2.Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yg harus dipungut/dibayar sendiri348.873.485
b. Dikurangi
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan42.238.366.454
c. diperhitungkan0
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan42.238.366.454
e. Jumlah Penghitungan PPN Kurang / (Lebih) Bayar(41.889.492.969)
3.Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan41.889.492.969
4.PPN yang kurang/lebih bayar0
5.Sanksi Administrasi0
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar0

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 oleh Dr. Budi Nugroho, S.E., S.H., M.Hum., sebagai Hakim Ketua, Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M., dan Akhirruddin, S.H., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 oleh Joni Surbakti, Ak., sebagai Hakim Ketua, Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M., dan Akhirruddin, S.H., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Endro Triwahjudi Suswardana, S.H., S.T., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M.,Joni Surbakti, Ak., ttd.

Akhirruddin, S.H., M.M.,

Panitera Pengganti ttd.

Endro Triwahjudi Suswardana, S.H., S.T., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya

Panitera

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 19690605 199003 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.