Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 7 halaman

PUT-010209.16/2025/PP/HT.II Tahun 2026

PT Inti Jaya Cemerlang, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Tidak Dapat Diterima

P U T U S A N

Nomor PUT-010209.16/2025/PP/HT.II Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Cepat secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00394/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 31 Juli 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00030/207/19/096/24 tanggal 30 September 2024 Masa Pajak Desember 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010209.16/2025/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT INTI JAYA CEMERLANG, NPWP: 71.•••.•••.•-•••.000 / 07•••••••••••000 NITKU : 0716900451013000000000, beralamat di Graha Adhi Media Unit 5, Jl. Deplu Raya No.6 RT. 003 RW.003, Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12330, yang diwakili oleh Riris Maraliaf, jabatan: Komisaris (intijayacemerlang015@yahoo.com), berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Inti Jaya Cemerlang Nomor 20 tanggal 05 Februari 2024 yang dibuat di hadapan Yasman , S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang Selatan, yang hadir dalam persidangan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 03 November 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Leo Prakoso Bantu Hartawan /

198108162003121003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II,

2. Nama/NIP: Dyah Widi Dananingrum / 197408271994032002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3573/WPJ.30/2025 tanggal 4 Desember 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1255/PP/BR/2025 tanggal 25 November 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 004/XI/25/PJK- IJC/2025 tanggal 03 November 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa surat atau dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00030/207/19/096/24 tanggal 30 September 2024 Masa Pajak Desember 2019 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Selatan II, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II;

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 043/XI/24/PJK-IJC/2024 tanggal 14 November 2024 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Selatan II tanggal 18 November 2024 berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen nomor FORM-05004987/BPS/KPP.301103/2024 tanggal 18 November 2024;

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding a quo, Terbanding menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dengan menerbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00394/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 31 Juli 2025 tentang Surat Keputusan Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo, sehingga mengajukan banding melalui surat nomor 004/XI/25/PJK-IJC/2025 tanggal 03 November 2025 yang diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak dan diupload di e-Tax Court tanggal 14 November 2025;

Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 66 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan terhadap Sengketa Pajak tertentu;

Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Sengketa Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a adalah Sengketa Pajak yang Banding atau Gugatannya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1), Pasal 40 ayat (1) dan/atau ayat (6);

Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dilakukan tanpa Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00394/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 31 Juli 2025 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 20 Agustus 2025;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa berdasarkan Angka 12 butir 12.4 dan 12.5 Lampiran III Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-11/PJ/2014 Tanggal 10 Maret 2014, seharusnya Surat KeputusanKeberatanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00394/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 31 Juli 2025, pengiriman Surat Keputusan Keberatan paling lambat dilaksanakan tanggal 4 Agustus 2025;

bahwa dalam persidangan, Terbanding menyampaikan dokumen yang diterbitkan oleh pihak Jasa Pengiriman dokumen Kantor Pos berupa: bukti lacak pos dengan no. Resi P2507310185344, dan diperoleh Informasi bahwa pengiriman Surat Keputusan Keberatan dilakukan pada tanggal 31 Juli 2025 pukul 22:00:48 WIB dan telah diterima oleh Pemohon Banding (A.Rohman, Satpam) pada tanggal 02 Agustus 2025 pukul 12:03:45 WIB;

bahwa Pemohon Banding tidak membantah fakta tersebut, dan menyerahkan keputusannya kepada Hakim Tunggal II;

bahwa Hakim Tunggal II berkesimpulan karena tidak ada hal keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding (force majeur), maka berpendapat Pengajuan banding Pemohon Banding, PT. Inti Jaya Cemerlang telah melampaui jangka waktu 3 (tiga) bulan dihitung dari tanggal 02 Agustus 2025 sampai dengan 14 November 2025 sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Menyatakan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00394/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 31 Juli 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00030/207/19/096/24 tanggal 30 September 2024 Masa Pajak Desember 2019, atas nama PT INTI JAYA CEMERLANG, NPWP: 71.•••.•••.•-•••.000 / 07•••••••••••000 NITKU : 0716900451013000000000, beralamat di Graha Adhi Media Unit 5, Jl. Deplu Raya No.6 RT. 003 RW.003, Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12330, tidak dapat diterima;

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan pertimbangan Hakim Tunggal II setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 oleh Hakim Tunggal II Pengadilan Pajak yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-1255/PP/BR/2025 tanggal 25 November 2025 dengan susunan Suhartono, S.E., M.Si., M.M. sebagai Hakim Tunggal II, dan dibantu oleh Helfie Kartika Farmasari, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti dan dipublikasikan secara elektronik melalui e-Tax Court pada hari Jumat tanggal 9 Januari 2026 oleh Hakim Tunggal II dan dibantu oleh Helfie Kartika Farmasari, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim Tunggal II,

Ditandatangani Secara Elektronik Suhartono. S.E., M.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Helfie Kartika Farmasari, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.