P U T U S A N
Nomor PUT-010209.16/2025/PP/HT.II Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Cepat secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00394/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 31 Juli 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00030/207/19/096/24 tanggal 30 September 2024 Masa Pajak Desember 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010209.16/2025/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT INTI JAYA CEMERLANG, NPWP: 71.•••.•••.•-•••.000 / 07•••••••••••000 NITKU : 0716900451013000000000, beralamat di Graha Adhi Media Unit 5, Jl. Deplu Raya No.6 RT. 003 RW.003, Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12330, yang diwakili oleh Riris Maraliaf, jabatan: Komisaris (intijayacemerlang015@yahoo.com), berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Inti Jaya Cemerlang Nomor 20 tanggal 05 Februari 2024 yang dibuat di hadapan Yasman , S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang Selatan, yang hadir dalam persidangan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 03 November 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh: