Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 55 halaman

PUT-010219.16/2024/PP/M.VB Tahun 2026

PT. Perkasa Prima Nusantara, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-010219.16/2024/PP/M.VB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai Banding terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00383/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 27 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00009/407/20/098/23 tanggal 30 Oktober 2023 Masa Pajak September 2020 sebagaimana telah dibetulkan secara jabatan dengan SuratKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00018/NKEB/PJ/KPP.2109/2024 tanggal 16 Juli 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010219.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT. PERKASA PRIMA NUSANTARA, NPWP: 032862500043000/ 0032862500043000, NITKU 0032862500043000000000, beralamat di Gedung Harton Tower Unit B Lt. 7, Sentra Bisnis Artha Gading Blok D, No. 3, Kelapa Gading, Jakarta Utara, dalam hal ini diwakili oleh DeckyDanurwindo,jabatanDirektur (perkasa.prima.nusantara@gmail.com);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Decky Danurwindo,

Jabatan: Direktur,

2. Nama: Clarita Felicia Kurnia,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1351/PP/IKH/2024tanggal25

November 2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 015/ACCT/PPN/II/2025 tanggal 19 Februari 2025;

, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1 Nama/NIP: Supardi/197805122000011002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara,

2 Nama/NIP: Nicolas Lumban T./197011061990121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara,

3 Nama/NIP: Erricson M./197805211999031001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2475/WPJ.21/2025 tanggal 9 Oktober 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 229/PP/BR/2025 tanggal 26 Februari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 011/ACCT/PPN/XI/2024 tanggal 19 November 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 143/SUB/WPJ.21/2025 tanggal 31 Januari 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 012/ACCT/PPN/II/2025 tanggal 19 Februari 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00009/407/20/098/23 tanggal 30 Oktober 2023 Masa Pajak September 2020 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Utara dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, telah dibetulkan secara jabatan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00018/NKEB/PJ/KPP.2109/2024 tanggal 16 Juli 2024 yang isinya sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon BandingmengajukanKeberatandenganSuratNomor 100/ACCT/PPN/XII/2023 tanggal 08 Desember 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00383/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 27 Agustus 2024, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quosehinggamengajukanBandingdenganSuratNomor 011/ACCT/PPN/XI/2024 tanggal 19 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 19 November 2024 (diterima secara elektronik melalui e-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 011/ACCT/PPN/XI/2024 tanggal 19 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

A. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pemanfaatan JKP dari Luar

Daerah Pabean sebesar Rp852.665.660,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan dengan koreksi yang dilakukan Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1. Dasar Koreksi dan Dasar Hukum yang berubah dari tahap Pemeriksaan sampai dengan Keberatan

a. Dasar Koreksi dalam SPHP

b. Dasar Koreksi dalam Risalah Pembahasan

c. Dasar Koreksi dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir

d. Dasar Koreksi dalam Keterangan Tertulis untuk Keperluan Banding

bahwa berikut adalah rangkuman dari dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding dari setiap tahap sengketa;

Dasar Hukum yang Digunakan
SPHPRisalah PembahasanSPUHKeterangan Tertulis untuk Keperluan Banding
Pasal 4 (1) UU PPNPasal 4 (1) UU PPNPasal 12 (3) UU KUPPasal 9 (2b) UU PPN
Pasal 12 (3) UU KUPPasal 12 (3) UU KUPPasal 3 (1) UU KUPPasal 13 (9) UU PPM
Pasal 9 UU PPNPasal 4 (1) UU KUP
Pasal 9 (8) UU PPN
Pasal 4 (1) UU PPh
PMK 19 Tahun 2019

bahwa Terbanding telah salah dalam mengutip dasar hukum yang digunakan yaitu PMK 19 Tahun 2019 tentang dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak. Bahwa tidak ada PMK 19 Tahun 2019 yang mengatur tentang dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak;

bahwa dari kronologis yang dipaparkan di atas dapat terlihat bahwa adanya ketidak-konsistenan dalam menggunakan dasar hukum dan dasar koreksi atas temuan pajak yang dilakukan. Hal ini terlihat

dari pergantian dasar hukum dan dasar koreksi dalam setiap tahap sengketa;

2. Syarat Formal dan Material Faktur Pajak Masukan

Pasal 13 ayat (9) UU PPN dan penjelasannya;

bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (9) UU PPN di atas, Faktur Pajak yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam melakukan pengkreditan Pajak Masukan telah memenuhi persyaratan formal dan material yaitu:

• Persyaratan Formal

Menggunakan SSP PPN JLN sebagai dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak dan berisi informasi yang dipersyaratkan;

• Persyaratan Material

SSP PPN JLN juga telah memenuhi syarat material karena sesuai dengan keadaan yang sebenarnya terkait dengan penyerahan jasa broker oleh H. Clarkson and Company Limited, yaitu:

- Transaksi benar dilakukan antara Pemohon Banding dengan H. Clarkson and Company Limited, yaitu pemberian jasa broker oleh H. Clarkson and Company Limited untuk mendapatkan customer bagi Pemohon Banding;

- Atas jasa broker yang diberikan oleh H. Clarkson and Company Limited benar telah dicatatkan di laporan keuangan sebagai beban, serta ditagihkan dan dibayarkan oleh Pemohon Banding, yang mana hal ini dapat terbukti dalam rekening koran yang telah Pemohon Banding sampaikan dan telah diuji dalam proses pemeriksaan dan Keberatan;

- Atas pembayaran jasa broker ke luar negeri telah dipungut PPN JLN dan dipotong PPh 26 dengan dasar pengenaan pajak yaitu jumlah yang ditagihkan di dalam invoice;

bahwa berdasarkan kondisi di atas Pemohon Banding telah memenuhi syarat formal dan material dari Faktur Pajak Masukan;

3. Syarat Pengkreditan Pajak Masukan

bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (8) UU PPN;

bahwa sesuai dengan peraturan yang berlaku di atas, tidak ada satupun syarat Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dipenuhi oleh Pemohon Banding. Sehingga atas transaksi dengan H. Clarkson and Company Limited telah memenuhi persyaratan pengkreditan Pajak Masukan, yaitu:

- Berhubungan langsung dengan kegiatan usaha;

- Faktur Pajak/dokumen lain yang dipersamakan dengan Faktur Pajak telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) UU PPN;

4. Eksistensi dari H. Clarkson and Company Limited

bahwa eksistensi dari H. Clarkson and Company Limited dapat dibuktikan dari dokumen DGT Form dan Certificate of Residence milik H. Clarkson and Company Limited diterbitkan dan divalidasi oleh HM Revenue & Customs yang telah Pemohon Banding berikan pada proses pemeriksaan dan Keberatan namun tidak dipertimbangkan oleh Tim Peneliti Keberatan;

5. Keabsahan transaksi jasa broker yang diberikan oleh New Breeze Investment Limited

bahwa Pemohon Banding meyakini bahwa transaksi jasa broker yang diberikan oleh H. Clarkson and Company Limited merupakan transaksi yang valid dan berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan penghasilan. Sejalan dengan itu, Pemohon Banding juga meyakini bahwa transaksi penggunaan jasa luar negeri tersebut merupakan objek PPN JLN dan PPh 26. Dalam hal ini Pemohon Banding telah memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar yaitu memungut PPN JLN dan juga memotong PPh 26 dengan tarif yang berlaku;

bahwa sebaliknya, Terbanding meragukan eksistensi baik dari transaksi maupun entitas H. Clarkson and Company Limited, yang

artinya dengan kata lain Terbanding tidak mengakui adanya transaksi ini, sehingga dalam hal tersebut seharusnya transaksi yang tidak memiliki eksistensi tersebut juga bukan merupakan objek pajak PPN JLN dan PPh 26 sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

6. Penjelasan terkait kurs yang digunakan

bahwa dasar koreksi terkait dengan nilai dan kurs yang digunakan oleh Pemohon Banding baru muncul pada Surat Nomor S- 1458/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 6 November 2024 perihal Keterangan Tertulis Untuk Keperluan Pengajuan Banding KEP- 00383/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 27 Agustus 2024 oleh Terbanding;

bahwa apabila terdapat kesalahan nilai kurs sebagaimana diargumentasikan oleh Terbanding, seharusnya Terbanding menyebutkan berapa nilai dan kurs yang seharusnya dipakai sebagai dasar perhitungan PPN JLN. Namun, hal tersebut tidak pernah dimunculkan oleh Terbanding;

bahwa berdasarkan perkiraan perhitungan oleh Pemohon Banding kurs yang dimaksud oleh Terbanding perhitungannya adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan perhitungan tersebut, jumlah yang disetorkan oleh Pemohon Banding lebih besar dibandingkan dengan perkiraan perhitungan ulang. Atas dasar hal ini menyebabkan PPN JLN yang disetor menjadi lebih besar daripada seharusnya dan hal ini sama sekali tidak merugikan negara;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, perlu Pemohon Banding tegaskan kembali bahwa pada faktanya atas SSP PPN JLN yang dipersamakan dengan faktur pajak telah memenuhi syarat formal dan material. Atas PPN JLN yang telah disetorkan dapat dikreditkan karena berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, yaitu penggunaan jasa broker untuk mendapatkan customer untuk Pemohon Banding. Dan atas penggunaan jasa broker ini telah dipenuhi kewajiban perpajakannya yaitu dilakukan pemungutan PPN JLN dan pemotongan PPh 26 sesuai dengan tarif pajak yang berlaku;

bahwa sehingga Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak tepat dan seluruh argumentasi Pemohon Banding seharusnya dapat dipertimbangkan kembali.

B. Koreksi Kredit Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar

Rp85.266.566,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat dan Kesimpulan Peneliti Keberatan dengan alasan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding pada point “A. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp852.665.660,00”, maka Pemohon Banding meyakini bahwa atas Pajak Masukan tersebut sudah seharusnya dapat dikreditkan sehingga atas koreksi tersebut seharusnya dibatalkan;

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean

sebesar Rp852.665.660,00 yang ditetapkan oleh Terbanding tidaklah tepat dan harus dibatalkan;

3. Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi atas Kredit Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp85.266.566,00 yang ditetapkan oleh Terbanding tidaklah tepat dan harus dibatalkan;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruh Banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. MembatalkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00383/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 27 Agustus 2024, sehingga perhitungan Pajak Lebih Bayar yang seharusnya adalah sebagai berikut:

4. bahwa apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Pemohon Banding memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-143/SUB/WPJ.21/2025 tanggal 31 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Analisis Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca Surat Banding, mempelajari Laporan Hasil Pemeriksaan, mempelajari Surat Keberatan Pemohon Banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian Keberatan, dengan ini

disampaikan analisa pokok sengketa atas Surat Banding dari Pemohon Banding adalah:

Pokok Sengketa

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

A. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pemanfaatan JKP dari Luar

Daerah Pabean sebesar Rp852.665.660,00

1. Dasar Hukum

a. Pasal 1 angka 14 Undang-Undang KUP.

b. Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang KUP.

c. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang KUP.

d. Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2020.

e. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPN.

f. Pasal 9 ayat (8) huruf g Undang-Undang PPN.

g. Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang PPN.

h. Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang PPN.

2. Data dan Fakta

a. Pemohon Banding telah diperiksa oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Utara dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 192/RIKSIS/KPP.2109/2023 tanggal 26 Oktober 2023 dan telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPN Nomor 00009/407/20/098/23 tanggal 30 Oktober 2023 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor

KEP-00018/NKEB/PJ/KPP.2109/2024 tanggal 16 Juli 2024 Masa Pajak Septembe 2020, diketahui hal-hal sebagai berikut:

Kronologis Proses Pemeriksaan

Daftar Buku, Catatan dan/atau Dokumen yang Dipinjam

b. Sesuai Kerta Kerja Pemeriksaan di atas, koreksi DPP Perolehan Impor BKP, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean dan pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean yang PM- nya dapat dikreditkan sebesar Rp852.665.660,00 oleh Pemeriksa ditetapkan untuk Masa Pajak September 2020;

c. Pemeriksa melakukan koreksi atas DPP Perolehan Impor BKP, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean dan pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean yang PM-nya dapat dikreditkan sebesar Rp852.665.660,00 Masa Pajak September 2020 berdasarkan pengujian terhadap:

• SPT Tahunan PPh Badan dan Laporan Keuangan;

• SPT Masa PPN;

• Data Apportal dan SIDJP serta bukti pendukung lainnya; Tanggapan Pemohon Banding dalam Pembahasan Akhir adalah Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Pemeriksa.

d. Pemohon Banding mengajukan Keberatan terhadap SKPLB PPN Nomor 00009/407/20/098/23 tanggal 30 Oktober 2023 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00018/NKEB/PJ/KPP.2109/2024 tanggal 16 Juli 2024 Masa Pajak September 2020 melalui Surat Nomor 100/ACCT/PPN/XII/2023 tanggal 08 Desember 2023 atas DPP Perolehan Impor BKP, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean dan pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean yang PM-nya dapat dikreditkan dengan alasan sebagaimana telah diuraikan di atas.

e. Terbanding telah melakukan pembahasan sengketa pajak terkait koreksi DPP Perolehan Impor BKP, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean dan pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean yang PM-nya dapat dikreditkan dengan Pemeriksa sesuai Nota Dinas Undangan Pembahasan dan Klarifikasi sengketa perpajakan nomor ND-276/WPJ.216/2024 tanggal 02 Mei 2024. Hasil pembahasan dituangkan dalam berita acara pembahasan sengketa pajak nomor BA-71/WPJ.216/2024 tanggal 13 Mei 2024. Berikut adalah informasi yang didapatkan dari pembahasan sengketa di atas:

i. Pada hari Senin, tanggal 13 Mei 2024, Terbanding telah melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Pemeriksa.

ii. Penjelasan yang Terbanding peroleh dari pembahasan

sengketa di atas adalah sebagai berikut:

• Berdasarkan keterangan Pemeriksa, Pemeriksaan dilakukan dalam rangka pemeriksaan rutin lapangan atas Lebih Bayar

SPT Masa PPN. Semua tahapan Pemeriksaan telah dilakukan dan Pemeriksa telah melakukan peminjaman buku, catatan dan dokumen melalui surat peminjamaan, dilanjutkan dengan surat peringatan I, lalu surat peringatan II, namun tidak seluruh buku, catatan dan dokumen dipenuhi peminjamannya oleh Pemohon Banding. Sehingga Pemeriksa menutupnya melalui Berita Acara Tidak Dipenuhinya Sebagian Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen.

• Metode pemeriksaan yang digunakan adalah metode langsung, sebagaimana tercantum dalam Rencana Program Pemeriksaan.

• Pada saat pemeriksaan, yang hadir dari pihak Pemohon Banding adalah Decky Danurwindo selaku Direktur (wakil) Pemohon Banding.

• Pada saat pemeriksaan tidak dilakukan visit kepada tempat kegiatan usaha Pemohon Banding. Pada tahun dilakukannya pemeriksaan, Pemohon Banding sudah tidak memiliki asset kapal dikarenakan kapal yang digunakan sebagai usaha Pemohon Banding pada tahun pajak 2020 telah dijual pada tahun 2021. Berdasarkan surat pernyataan gambaran kegiatan usaha, Pemohon Banding menyatakan bahwa hanya menyewakan kapal LPG/C Clipper dengan spesifikasi:

- IMO No./Officila No./Call Sign:8917807/2010 Pst No. 6208/L/PNHM

- Panjang keseluruhan: 223.99 M

- Bobot mati: 56,864T

- Bobot kotor: 45,032 T

- Berat bersih: 17,697 T

• Menurut Pemeriksa, kegiatan usaha Pemohon Banding adalah menyewakan kapal laut berjenis clipper bendera Indonesia yang digunakan untuk pengangkut LPG milik

Pertamina. Pemohon Banding menyewakan kapal miliknya sendiri berdasarkan kontrak berbasis jangka waktu (time charter) dengan imbalan sewa hasil tender atau hasil negosiasi kedua belah pihak.

iii. Tahapan ditemukannya koreksi adalah sebagai berikut:

• Pengujian dilakukan dengan metode langsung;

• Dilakukan penelitian terhadap profil lawan transaksi Pemohon Banding, SPT Tahunan Badan, SPT Masa PPN, arus kas serta invoice yang diterbitkan Pemohon Banding.

• Atas penelitian yang dilakukan terhadap pajak masukan yang dikreditkan Pemohon Banding terdapat Pajak Masukan yang menurut Pemeriksa tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding.

• Menurut Pemeriksa, profil lawan transaksi tidak sesuai dengan jasa yang disediakan untuk Pemohon Banding.

• Perhitungan koreksi:

Koreksi positif DPP Perolehan Impor BKP, Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean dan pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean yang PM-nya dapat dikreditkan karena tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Masa Pajak September 2020.

DPP menurut Wajib PajakRp852.665.660

DPP menurut PemeriksaRp0

KoreksiRp852.665.660

• Invoice/Faktur Pajak yang dikoreksi untuk Masa Pajak September 2020 adalah

iv. Penjelasan Pemeriksa terkait bukti yang mendukung koreksi

Pemeriksa atas H. Clarkson & Company Limited dan New Breeze Investment Limited adalah sebagai berikut:

• Berdasarkan SPT Masa PPN, transaksi penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah kepada klien di dalam negeri, yaitu PT Pertamina dan dilakukan secara rutin. Sehingga Pemeriksa berpendapat bahwa tidak wajar apabila Pemohon Banding memerlukan agen yang bertugas untuk mencarikan customer bagi Pemohon Banding.

• Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen yang menunjukkan substansi pemberian jasa dari H. Clarkson & Company Limited dan New Breeze Investment Limited.

• Hal ini diperkuat dengan Berita Acara Tidak Dipenuhinya Sebagian Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen perjanjian antara Pemohon Banding dengan H. Clarkson & Company Limited dan antara Pemohon Banding dengan New Breeze Investment Limited, serta alat bukti terkait substansi transaksi tersebut.

f. Terbanding telah melakukan pembahasan sengketa pajak dengan Pemohon Banding yang dihadiri Decky Danurwindo sebagai Direktur serta Clarita Felicia Kurnia sebagai kuasa hukum Pemohon Banding sesuai Surat Panggilan dalam rangka pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan nomor S-467/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 2 Mei 2024. Hasil pembahasan sengketa dituangkan dalam Beriat Acara Pembahasan Sengketa Pajak Nomor BA- 72/WPJ.216/2024 tanggal 13 Mei 2024, dengan penjelasan sebagai berikut:

i. Pemohon Banding bergerak di bidang Persewaan Kapal Produk yang dijual adalah Jasa Persewaan Kapal.

ii. Proses bisnis penyewan kapal oleh Pemohon Banding adalah

sebagai berikut:

• Pemohon Banding merupakan perusahaan di bidang pelayaran yang menjalankan usaha penyewaan kapal laut (chartering) dengan menggunakan satu jenis kapal, yaitu

clipper bendera Indonesia dengan berat gross 45.029 tons dan berat net 17,697 tons. Nomor official 2020 Pst No. 6208/L dan Nomor IMO 8917807.

• Customer utamanya adalah PT Pertamina (Persero) dan per Februari 2021 berubah menjadi PT Pertamina International Shipping.

• Pemohon Banding menyewakan kapal miliknya sendiri berdasarkan kontrak berbasis jangka waktu (time charter) dengan imbalan sewa hasil tender atau hasil negosiasi antara kedua belah pihak.

• Proses pembelian jasa broker shipping oleh Pemohon Banding adalah dengan pemilihan dan pendaftaran vendor seaui prosedur perusahaan.

• Tidak terdapat transaksi afiliasi baik penjualan maupun pembelian barang/pun jasa.

• Lokasi usaha kantor Pemohon Banding adalah Gedung Harton Tower Unit B Lt. 7, Sentra Bisnis Artha Gading Blok D No.3, Kelapa Gading, Jakarta Utara telah dilakukan visit atau kunjungan oleh Pemeriksa.

• Seluruh dokumen dan/atau data yang diminta selama dalam proses pemeriksaan telah dipinjamkan atau diberikan oleh Pemohon Banding.

• Pemeriksaan dilakukan dalam rangka Surat Pemberitahuan Masa PPN Lebih Bayar, Pemohon Banding memenuhi seluruh proses pemeriksaan dan yang hadir sebagai wakil/kuasa Pemohon Banding dalam memenuhi panggilan dalam rangka pemeriksaan dan pembahasan akhir hasil pemeriksaan adalah Direktur dan Kuasa.

iii. Alasan Keberatan Pemohon Banding atas jenis pajak PPN

adalah sebagai berikut:

• Bahwa atas PPN JLN atas jasa broker yang diberikan oleh H. Clarkson & Company Limited dan New Breeze Investment

Limited merupakan jasa untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dari PT Pertamina (Persero), sehingga menurut UU PPN, atas PPN JLN tersebut dapat dikreditkan.

• Seluruh detail jasa yang diberikan telah diatur dalam perjanjian, seluruh pembayaran yang perlu dilakukan telah ditagihkan dengan invoice dan dibayarkan melalui rekening Pemohon Banding ke rekening masing-masing vendor dan dapat dibuktikan melalui arus uang yang telah Pemohon Banding berikan. Atas jasa broker yang sah tersebut telah Pemohon Banding lakukan pemungutan PPN JLN dan juga pemotongan pajak PPh 26.

iv. Peran H. Clarkson & Company Limited dalam usaha Pemohon

Banding adalah merupakan perusahaan yang memberikan jasa broker dalam mencarikan customer dan proyek.

v. Bukti rinci yang dapat menguatkan alasan Keberatan Pemohon Banding untuk jenis pajak PPN terkait H. Clarkson adalah berupa invoice yang ditagihan H. Clarkson & Company Limited.

vi. Peran New Breeze Investment Limited dalam proses bisnis

Pemohon Banding adalah merupakan perusahaan yang memberikan jasa broker dalam mencarikan customer dan proyek untuk Pemohon Banding.

vii. Bukti yang dapat menguatkan alasan Keberatan Pemohon

Banding untuk jenis pajak PPN terkait New Breeze Investment Limited adalah berupa perjanjian dan invoice tagihan.

viii. Proses pembayaran penghasilan kepada H. Clarkson &

Company Limited dan New Breeze Investment Limited adalah sebagai berikut: Pembayaran atas jasa broker yang diberikan oleh H. Clarkson & Company Limited dan New Breeze Investment Limited dibayarkan melalui transfer melalui rekening secara langsung ke nomor rekening yang terdaftar di dalam masing-masing invoice. Buti telah diberikan file “4. PT PPN –

Rekening Koran Tahun Pajak 2020 – Objection_STF” yang Pemohon Banding kirimkan melalui email pada tanggal 23 April 2024. Dalam file tersebut dapat terlihat pembayaran yang Pemohon Banding lakukan melalui rekening atas nama Pemohon Banding.

ix. Bukti bahwa Kerjasama antara Pemohon Banding dengan H.

Clarkson & Company Limited dan New Breeze Investment Limited memiliki hubungan langsung dengan usaha adalah bahwa tagihan H. Clarkson & Company Limited dan New Breeze Investment Limited baru ditagihkan Ketika Pemohon Banding berhasil menagihkan ke Pertamina.

x. Untuk melakukan negosiasi dengan Pemohon Banding, H. Clarkson & Company Limited dan New Breeze Investment Limited menunjuk pihak internal mereka untuk melakukan negosiasi dengan pihak Pemohon banding dan calon penyewa.

3. Pendapat Terbanding

bahwa atas alasan Pemohon Banding di atas, pendapat Terbanding adalah sebagai berikut:

a. Dasar hukum yang dijadikan landasan pengambilan keputusan keberatan oleh Terbanding terkait dengan sengketa atas koreksi DPP Perolehan Impor BKP, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean dan pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean yang PM-nya dapat dikreditkan adalah sesuai dengan dasar hukum yang digunakan Pemeriksa pada saat pemeriksaan yaitu Pasal 9 UU PPN tentang Pajak Masukan.

Objek koreksi dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00009/407/20/098/23 sebagai hasil Penelitian Keberatan oleh Terbanding juga sama dengan koreksi Pemeriksa yaitu DPP Perolehan Impor BKP, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daearh pabean dan

pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean yang PM-nya dapat dikreditkan.

Pada saat Keberatan, Terbanding telah meneliti pemenuhan syarat dapat dikreditkannya Pajak Masukan oleh Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 9 UU PPN.

Menurut Terbanding, atas koreksi yang menjadi sengketa Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan-ketentuan berikut:

• Pasal 9 ayat (2b) Undang-Undang PPN;

• Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN;

• Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang PPN;

• Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN;

Hasil penelitian Terbanding pada saat Keberatan adalah bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi syarat material berdasarkan hasil penelitian berikut:

i. Atas pembayaran JLN kepada H. Clarkson & Company Limited yang dikreditkan di Masa Pajak September 2020.

Menurut Pemohon Banding pembayaran tersebut terkait dengan transaksi penjualan dengan PT Pertamina (Persero) berikut:

b. Terkait dengan Eksistensi jasa broker yang diberikan oleh H. Clarkson & Company Limited, Terbanding berpendapat:

- Company profile, situs perusahaan dan invoice milik H. Clarkson & Company Limited telah Terbanding terima dari Pemohon Banding.

- Company profile dan situs perusahaan merupakan salah satu bukti yang dapat mendukung pernyataan Pemohon Banding bahwa eksistensi jasa yang diberikan H. Clarkson & Company Limited benar-benar diberikan oleh perusahaan yang memiliki usaha yang dibutuhkan Pemohon Banding, oleh sebab itu Terbanding membutuhkan company profile dan situs perusahaan untuk memastikan hal tersebut dikarenakan memiliki implikasi perpajakan.

- Benar atas invoice yang ditagihkan baik oleh H. Clarkson & Company Limited telah Pemohon Banding berikan dan telah menjadi salah satu bukti yang menjadi pertimbangan keputusan yang Terbanding ambil.

- Pemohon Banding tidak memiliki kontrak yang mendasari pemberian komisi kepada H. Clarkson & Company Limited. Dalam pernyataannya Pemohon Banding menegaskan bahwa tidak ada kontrak yang memuat persentase 0.625% dari invoice dan pembayaran PT Pertamina (Persero) yang menjadi dasar perhitungan komisi H. Clarkson & Company Limited.

c. Terkait keabsahan transaksi jasa broker yang diberikan oleh H. Clarkson & Company Limited, Terbanding berpendapat bahwa:

- Pernyataan Pemohon Banding bahwa Terbanding tidak mengakui adanya transaksi dengan H. Clarkson & Company Limited, sehingga dalam hal tersebut seharusnya transaksi yang tidak memiliki eksistensi tersebut juga bukan merupakan objek pajak PPN JLN dan PPh 26, Terbanding berpendapat bahwa pernyataan Pemohon Banding tidak tepat.

- Terbanding berpendapat bahwa pernyataan Pemohon Banding tidak sesuai Pasal 9 ayat (8b) bahwa yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan

usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, pajak masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adaya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan.

d. Penjelasan terkait kurs yang digunakan, Terbanding berpendapat bahwa:

B. Koreksi Kredit Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar

Rp85.266.566,00

1. Dasar Hukum

a. Pasal 1 angka 14 Undang-Undang KUP.

b. Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang KUP.

c. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang KUP.

d. Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2020.

e. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPN.

f. Pasal 9 ayat (8) huruf g Undang-Undang PPN.

g. Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang PPN.

h. Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang PPN.

2. Data dan Fakta

a. Pemohon Banding telah diperiksa oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Utara dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 192/RIKSIS/KPP.2109/2023 tanggal 26 Oktober 2023 dan

telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPN Nomor 00009/407/20/098/23 tanggal 30 Oktober 2023 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00018/NKEB/PJ/KPP.2109/2024 tanggal 16 Juli 2024 Masa Pajak September 2020, diketahui hal-hal sebagai berikut:

Kronologis Proses Pemeriksaan

Daftar Buku, Catatan dan/atau Dokumen yang Dipinjam

b. Sesuai Kerta Kerja Pemeriksaan di atas, koreksi DPP Perolehan Impor BKP, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean dan pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean yang PM nya dapat dikreditkan sebesar Rp852.665.660,00 oleh Pemeriksa ditetapkan untuk Masa Pajak September 2020;

c. Pemeriksa melakukan koreksi atas DPP Perolehan Impor BKP, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean dan

pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean yang PM nya dapat dikreditkan sebesar Rp852.665.660,00 Masa Pajak September 2020 berdasarkan pengujian terhadap:

• SPT Tahunan PPh Badan dan Laporan Keuangan;

• SPT Masa PPN;

• Data Apportal dan SIDJP serta bukti pendukung lainnya; Tanggapan Pemohon Banding dalam Pembahasan Akhir adalah Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Pemeriksa.

d. Pemohon Banding mengajukan Keberatan terhadap SKPLB PPN Nomor 00009/407/20/098/23 tanggal 30 Oktober 2023 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00018/NKEB/PJ/KPP.2109/2024 tanggal 16 Juli 2024 Masa Pajak September 2020 melalui Surat Nomor 100/ACCT/PPN/XII/2023 tanggal 08 Desember 2023 atas DPP Perolehan Impor BKP, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean dan pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean yang PM-nya dapat dikreditkan dengan alasan sebagaimana telah diuraikan di atas.

e. Terbanding telah melakukan pembahasan sengketa pajak terkait koreksi DPP Perolehan Impor BKP, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean dan pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean yang PM-nya dapat dikreditkan dengan Pemeriksa sesuai Nota Dinas Undangan Pembahasan dan Klarifikasi sengketa perpajakan nomor ND-276/WPJ.216/2024 tanggal 02 Mei 2024. Hasil pembahasan dituangkan dalam berita acara pembahasan sengketa pajak nomor BA-71/WPJ.216/2024 tanggal 13 Mei 2024. Berikut adalah informasi yang didapatkan dari pembahasan sengketa di atas:

i. Pada hari Senin, tanggal 13 Mei 2024, Terbanding telah melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Pemeriksa.

ii. Penjelasan yang Terbanding peroleh dari pembahasan

sengketa di atas adalah sebagai berikut:

• Berdasarkan keterangan Pemeriksa, Pemeriksaan dilakukan dalam rangka pemeriksaan rutin lapangan atas Lebih Bayar SPT Masa PPN. Semua tahapan Pemeriksaan telah dilakukan dan Pemeriksa telah melakukan peminjaman buku, catatan dan dokumen melalui surat peminjamaan, dilanjutkan dengan surat peringatan I, lalu surat peringatan II, namun tidak seluruh buku, catatan dan dokumen dipenuhi peminjamannya oleh Pemohon Banding. Sehingga Pemeriksa menutupnya melalui Berita Acara Tidak Dipenuhinya Sebagian Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen.

• Metode pemeriksaan yang digunakan adalah metode langsung, sebagaimana tercantum dalam Rencana Program Pemeriksaan.

• Pada saat pemeriksaan, yang hadir dari pihak Pemohon Banding adalah Decky Danurwindo selaku Direktur (wakil) Pemohon Banding.

• Pada saat pemeriksaan tidak dilakukan visit kepada tempat kegiaatn usaha Pemohon Banding. Pada tahun dilakukannya pemeriksaan, Pemohon Banding sudah tidak memiliki asset kapal dikarenakan kapal yang digunakan sebagai usaha Pemohon Banding pada tahun pajak 2020 telah dijual pada tahun 2021. Berdasarkan surat pernyataan gambaran kegiatan usaha, Pemohon Banding menyatakan bahwa hanya menyewakan kapal LPG/C Clipper dengan spesifikasi:

- IMO No./Officila No./Call Sign:8917807/2010 Pst No. 6208/L/PNHM

- Panjang keseluruhan: 223.99 M

- Bobot mati: 56,864T

- Bobot kotor: 45,032 T

- Berat bersih: 17,697 T

• Menurut Pemeriksa, kegiatan usaha Pemohon Banding adalah menyewakan kapal laut berjenis clipper bendera Indonesia yang digunakan untuk pengangkut LPG milik Pertamina. Pemohon Banding menyewakan kapal miliknya sendiri berdasarkan kontrak berbasis jangka waktu (time charter) dengan imbalan sewa hasil tender atau hasil negosiasi kedua belah pihak.

iii. Tahapan ditemukannya koreksi adalah sebagai berikut:

• Pengujian dilakukan dengan metode langsung;

• Dilakukan penelitian terhadap profil lawan transaksi Pemohon Banding, SPT Tahunan Badan, SPT Masa PPN, arus kas serta invoice yang diterbitkan Pemohon Banding.

• Atas penelitian yang dilakukan terhadap pajak masukan yang dikreditkan Pemohon Banding terdapat Pajak Masukan yang menurut Pemeriksa tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding.

• Menurut Pemeriksa, profil lawan transaksi tidak sesuai dengan jasa yang disediakan untuk Pemohon Banding.

• Perhitungan koreksi:

Koreksi positif DPP Perolehan Impor BKP, Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean dan pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean yang PM-nya dapat dikreditkan karena tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Masa Pajak September 2020.

DPP menurut Wajib PajakRp852.665.660

DPP menurut PemeriksaRp0

KoreksiRp852.665.660

• Invoice/Faktur Pajak yang dikoreksi untuk Masa Pajak September 2020 adalah

iv. Penjelasan Pemeriksa terkait bukti yang mendukung koreksi

Pemeriksa atas H. Clarkson & Company Limited dan New Breeze Investment Limited adalah sebagai berikut:

• Berdasarkan SPT Masa PPN, transaksi penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah kepada klien di dalam negeri, yaitu PT Pertamina dan dilakukan secara rutin. Sehingga Pemeriksa berpendapat bahwa tidak wajar apabila Pemohon Banding memerlukan agen yang bertugas untuk mencarikan customer bagi Pemohon Banding.

• Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen yang menunjukkan substansi pemberian jasa dari H. Clarkson & Company Limited dan New Breeze Investment Limited.

• Hal ini diperkuat dengan Berita Acara Tidak Dipenuhinya Sebagian Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen perjanjian antara Pemohon Banding dengan H. Clarkson & Company Limited dan antara Pemohon Banding dengan New Breeze Investment Limited, serta alat bukti terkait substansi transaksi tersebut.

f. Terbanding telah melakukan pembahasan sengketa pajak dengan Pemohon Banding yang dihadiri Decky Danurwindo sebagai Direktur serta Clarita Felicia Kurnia sebagai kuasa hukum Pemohon Banding sesuai Surat Panggilan dalam rangka pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan nomor S-467/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 2 Mei 2024. Hasil pembahasan sengketa dituangkan dalam Beriat Acara Pembahasan Sengketa Pajak Nomor BA- 72/WPJ.216/2024 tanggal 13 Mei 2024, dengan penjelasan sebagai berikut:

i. Pemohon Banding bergerak di bidang Persewaan Kapal Produk yang dijual adalah Jasa Persewaan Kapal.

ii. Proses bisnis penyewan kapal oleh Pemohon Banding adalah

sebagai berikut:

• Pemohon Banding merupakan perusahaan di bidang pelayaran yang menjalankan usaha penyewaan kapal laut (chartering) dengan menggunakan satu jenis kapal, yaitu clipper bendera Indonesia dengan berat gross 45.029 tons dan berat net 17,697 tons. Nomor official 2020 Pst No. 6208/L dan Nomor IMO 8917807.

• Customer utamanya adalah PT Pertamina (Persero) dan per Februari 2021 berubah menjadi PT Pertamina International Shipping.

• Pemohon Banding menyewakan kapal miliknya sendiri berdasarkan kontrak berbasis jangka waktu (time charter) dengan imbalan sewa hasil tender atau hasil negosiasi antara kedua belah pihak.

• Proses pembelian jasa broker shipping oleh Pemohon Banding adalah dengan pemilihan dan pendaftaran vendor seaui prosedur perusahaan.

• Tidak terdapat transaksi afiliasi baik penjualan maupun pembelian barang/pun jasa.

• Lokasi usaha kantor Pemohon Banding adalah Gedung Harton Tower Unit B Lt. 7, Sentra Bisnis Artha Gading Blok D No.3, Kelapa Gading, Jakarta Utara telah dilakukan visit atau kunjungan oleh Pemeriksa.

• Seluruh dokumen dan/atau data yang diminta selama dalam proses pemeriksaan telah dipinjamkan atau diberikan oleh Pemohon Banding.

• Pemeriksaan dilakukan dalam rangka Surat Pemberitahuan Masa PPN Lebih Bayar, Pemohon Banding memenuhi seluruh proses pemeriksaan dan yang hadir sebagai wakil/kuasa Pemohon Banding dalam memenuhi panggilan dalam rangka pemeriksaan dan pembahasan akhir hasil pemeriksaan adalah Direktur dan Kuasa.

iii. Alasan Keberatan Pemohon Banding atas jenis pajak PPN

adalah sebagai berikut:

• Bahwa atas PPN JLN atas jasa broker yang diberikan oleh H. Clarkson & Company Limited dan New Breeze Investment Limited merupakan jasa untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dari PT Pertamina (Persero), sehingga menurut UU PPN, atas PPN JLN tersebut dapat dikreditkan.

• Seluruh detail jasa yang diberikan telah diatur dalam perjanjian, seluruh pembayaran yang perlu dilakukan telah ditagihkan dengan invoice dan dibayarkan melalui rekening Pemohon Banding ke rekening masing-masing vendor dan dapat dibuktikan melalui arus uang yang telah Pemohon Banding berikan. Atas jasa broker yang sah tersebut telah Pemohon Banding lakukan pemungutan PPN JLN dan juga pemotongan pajak PPh 26.

iv. Peran H. Clarkson & Company Limited dalam usaha Pemohon

Banding adalah merupakan perusahaan yang memberikan jasa broker dalam mencarikan customer dan proyek.

v. Bukti rinci yang dapat menguatkan alasan Keberatan Pemohon Banding untuk jenis pajak PPN terkait H. Clarkson adalah berupa invoice yang ditagihan H. Clarkson & Company Limited.

vi. Peran New Breeze Investment Limited dalam proses bisnis

Pemohon Banding adalah merupakan perusahaan yang memberikan jasa broker dalam mencarikan customer dan proyek untuk Pemohon Banding.

vii. Bukti yang dapat menguatkan alasan Keberatan Pemohon

Banding untuk jenis pajak PPN terkait New Breeze Investment Limited adalah berupa perjanjian dan invoice tagihan.

viii. Proses pembayaran penghasilan kepada H. Clarkson &

Company Limited dan New Breeze Investment Limited adalah sebagai berikut: Pembayaran atas jasa broker yang diberikan

oleh H. Clarkson & Company Limited dan New Breeze Investment Limited dibayarkan melalui transfer melalui rekening secara langsung ke nomor rekening yang terdaftar di dalam masing-masing invoice. Buti telah diberikan file “4. PT PPN – Rekening Koran Tahun Pajak 2020 – Objection_STF” yang Pemohon Banding kirimkan melalui email pada tanggal 23 April 2024. Dalam file tersebut dapat terlihat pembayaran yang Pemohon Banding lakukan melalui rekening atas nama Pemohon Banding.

ix. Bukti bahwa Kerjasama antara Pemohon Banding dengan H.

Clarkson & Company Limited dan New Breeze Investment Limited memiliki hubungan langsung dengan usaha adalah bahwa tagihan H. Clarkson & Company Limited dan New Breeze Investment Limited baru ditagihkan Ketika Pemohon Banding berhasil menagihkan ke Pertamina.

x. Untuk melakukan negosiasi dengan Pemohon Banding, H. Clarkson & Company Limited dan New Breeze Investment Limited menunjuk pihak internal mereka untuk melakukan negosiasi dengan pihak Pemohon banding dan calon penyewa.

3. Pendapat Terbanding

bahwa atas alasan Pemohon Banding bahwa “Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding pada point A. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp852.665.660,00, maka Pemohon Banding meyakini bahwa atas Pajak Masukan tersebut sudah seharusnya dapat dikreditkan sehingga atas koresi tersebut seharusnya dibatalkan”, pendapat Terbanding adalah sebagai berikut:

sesuai dengan penjelasan Terbanding untuk menjawab alasan Banding terkait koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean, maka penjelasan Terbanding terkait alasan Pemohon Banding tersebut adalah bahwa:

- Terbanding tidak dapat meyakini bahwa dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang dikreditkan Pemohon Banding tersebut berisi nilai komisi yang dalam hal ini merupakan DPP PPN JLN yang sebenarnya atau sesungguhnya.

- Tidak didapatkan bukti bahwa persentase sebesar 0,625% dari invoice dan pembaayaran PT Pertamina (Persero) adalah merupakan nilai yang seharusnya dibayar atas jasa H. Clarkson & Company Limited.

- Sesuai ketentuan tentang Penggunaan Kurs Pajak yang telah diatur Pasal 14 Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 Tahun 2012 maka SSP PPN untuk penyetoran PPN JLN atas nama H. Clarkson & Company Limited yang tertanggal 9 Oktober 2020, seharusnya menggunakan nilai kurs sebagai acuan konversi adalah kurs pada KMK Nomor 42/KM.10/2020 yaitu Rp14.895 per 1 USD bukan Rp14.896 per 1 USD seperti yang Pemohon Banding gunakan dalam perhitungan.

sehingga atas nilai yang Pemohon Banding kreditkan, Terbanding berpendapat tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan tidak dapat dikreditkan.

bahwa dengan demikian sesuai hal tersebut di atas, menurut Terbanding alasan Pemohon Banding tidak tepat, oleh karenanya Terbanding mohon kepada Majelis Hakim untuk mengesampingkan alasan Pemohon Banding dan menyatakan bahwa Keputusan Keberatan Terbanding telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanga di bidang perpajakan.

Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 011/ACCT/PPN/XI/2024 tanggal 19 November 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana

diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pengadilan Pajak.

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00383/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 27 Agustus 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Unang-Undang dan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan Banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00383/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 27 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00009/407/20/098/23 tanggal 30 Oktober 2023 Masa Pajak September 2020 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00018/NKEB/PJ/KPP.2109/2024 tanggal 16 Juli 2024.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 012/ACCT/PPN/II/2025 tanggal 19 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagaimana yang telah disampaikan dalam Surat Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P dengan rincian sebagai berikut:

Bukti P-1Salinan digital Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00383/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 27 Agustus 2024;

Bukti P-2Salinan digital Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;

Bukti P-3Salinan digital Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00018/NKEB/PJ/KPP.2109/2024 tanggal 16 Juli 2024;

Bukti P-4Salinan digital Akta PT Perkasa Prima Nusantara Nomor 25

tanggal 6 April 2022;

Bukti P-5Salinan digital Akta PT Perkasa Prima Nusantara Nomor 44

tanggal 24 Juni 2024;

Bukti P-6Salinan digital Surat Keberatan;

Bukti P-7Salinan digital Surat perihal Keterangan Tertulis Untuk

Keperluan Pengajuan Banding;

Bukti P-8Salinan digital Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP); Bukti P-9Salinan digital Risalah Pembahasan atas SP2;

Bukti P-10 Salinan digital Surat Pemberitahuan Untuk Hadir;

Bukti P-11 Salinan digital Memorandum of Association New Breeze

Investment Limited;

Bukti P-12 Salinan digital Narasi transaksi PT Pertamina – Pemohon

Banding – New Breeze Investment Limited;

Bukti P-13 Matriks sengketa dan penjelasannya;

Bukti P-14 Penjelasan Tertulis tanggal 21 Mei 2025;

Bukti P-15 Perjanjian Sewa Berdasarkan Waktu/Time Charter Party; Bukti P-16 Invoice dan Faktur Pajak;

Bukti P-17 Clipper Amandement;

Bukti P-18 Penjelasan Tertulis tanggal 23 Juli 2025;

Bukti P-19 Penjelasan Tertulis tanggal 11 Agustus 2025;

Bukti P-20 Penjelasan Tertulis tanggal 17 September 2025;

Bukti P-21 Bagan Penggunaan Vendor dalam Kegiatan Operasional dan

penjelasannya;

Bukti P-22 Penjelasan Tertulis tanggal 8 Oktober 2025;

Bukti P-23 Kesimpulan Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T dengan rincian sebagai berikut:

Bukti T-1Matriks Sengketa;

Bukti T-2LHP, KKP dan LPK;

Bukti T-3Penjelasan Tertulis tanggal 25 Juni 2025;

Bukti T-4Penjelasan Tertulis tanggal 23 Juli 2025;

Bukti T-5Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00383/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 27 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPLB Nomor 00009/407/20/098/23 tanggal 30 Oktober 2023 Masa Pajak September 2020 sebagaimana telah dibetulkan secara jabatan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00018/NKEB/PJ/KPP.2109/2024 tanggal 16 Juli 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa Banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 011/ACCT/PPN/XI/2024 tanggal 19 November 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam Banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurut
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
1.Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean852.665.6600852.665.660
2.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan473.628.379388.361.81385.266.566

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp852.665.660,00 dan Koreksi Kredit Pajak Masukan Rp85.266.566,00

a. Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1) Dasar hukum yang digunakan Terbanding adalah:

Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 3 ayat (1) tentang kewajiban mengisi dan menyampaikan Surat

Pemberitahuan secara benar, lengkap, dan jelas serta Pasal 12 ayat

(3) tentang kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk menetapkan kembali jumlah pajak terutang;

UU PPN Pasal 4 ayat (1) huruf e tentang pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagai objek Pajak Pertambahan Nilai, Pasal 9 ayat (2), ayat (2b), dan ayat (8) tentang syarat pengkreditan Pajak Masukan yang bersifat kumulatif, serta Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) beserta penjelasannya tentang kebenaran formal dan material dokumen, serta Pasal 4A ayat (3) tentang jasa yang tidak dikenai PPN termasuk bunga;

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2019 Pasal 2 huruf n dan Pasal 5 ayat (2) tentang penyetaraan Surat Setoran Pajak atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak luar negeri sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak sepanjang dilampiri tagihan serta rincian jenis, nilai, dan identitas penyedia;

Undang-Undang Pengadilan Pajak Pasal 76 dan Pasal 78 tentang standar pembuktian dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan penilaian bukti berdasarkan keyakinan hakim.

2) Terbanding berpendapat transaksi kepada H. Clarkson & Company Limited dicatat sebagai pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean, namun eksistensi jasa dan kebenaran substansi transaksi tidak dapat diyakini, sebab Pemohon Banding tidak mampu menunjukkan bukti adanya kegiatan jasa yang benar-benar dilakukan.

Atas dasar yang sama, Terbanding juga melakukan koreksi Kredit Pajak Masukan karena pembayaran kepada H. Clarkson & Company Limited tidak terbukti merupakan imbalan atas penyerahan jasa, tidak memenuhi syarat formal dan material dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dipersyaratkan Pasal 13 ayat (9) UU PPN, serta tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha maupun dengan penyerahan yang terutang PPN sebagaimana disyaratkan Pasal 9 ayat (8) UU PPN.

3) Terbanding menilai keberadaan dan substansi jasa New Breeze Investment Limited tidak terbukti karena uraian jasa dalam tagihan hanya menyebut istilah “Clipper” tanpa penjelasan rinci, terdapat ketidakkonsistenan domisili mengingat Pemohon Banding menyebut Brunei Darussalam sementara pembayaran dilakukan ke rekening DBS Bank Limited di Singapura beserta penggunaan kode telepon +65, serta tidak ditemukan jejak proses yang semestinya ada untuk membuktikan penyerahan jasa yang nyata, yaitu latar kebutuhan jasa, proses penunjukan, pelaksanaan, hasil pekerjaan, keluaran yang terukur, dan penciptaan nilai ekonomi yang relevan dengan penyerahan jasa Pemohon Banding.

4) Proses pengadaan penyewaan kapal di lingkungan PT Pertamina dilakukan melalui mekanisme lelang terbuka yang bersifat transparan, terstandar, dan berbasis pemenuhan kualifikasi administratif, teknis, serta komersial, sehingga pemilihan pemenang dilakukan sepenuhnya melalui evaluasi objektif tanpa memerlukan keterlibatan pihak perantara di luar mekanisme resmi, dan dengan demikian peran pihak yang diklaim sebagai broker di luar prosedur lelang tidak memiliki relevansi terhadap penciptaan nilai ekonomis yang dapat dikaitkan dengan penyerahan jasa Pemohon Banding.

5) Informasi melalui Exchange of Information on Request dari otoritas pajak Singapura menunjukkan adanya kesinambungan antara Nusantara Bright International Limited dan New Breeze Investment Limited yang mengindikasikan bahwa kedua entitas pada hakikatnya merupakan pihak yang sama atau penerus sehingga menimbulkan dugaan entitas lain yang pada substansinya mewakili pihak yang sama, dan transaksi dengan pihak yang tidak independen.

6) Terbanding mencatat bahwa sejak tahap pemeriksaan hingga keberatan dan persidangan, permintaan atas buku, catatan, data, dan informasi serta dokumen yang relevan tidak dipenuhi secara memadai, sehingga tidak tersedia bukti sumber yang lazimnya diperlukan untuk menilai kebenaran material transaksi, berupa risalah rapat,

korespondensi, rekonsiliasi teknis dan komersial yang menjelaskan perincian pekerjaan dan perhitungan nilai, serta keluaran pekerjaan yang terukur yang menunjukkan hasil jasa yang diklaim.

7) Terbanding menilai Dasar Pengenaan Pajak yang dilaporkan Wajib Pajak tidak mencerminkan keadaan sebenarnya berdasarkan UU PPN Pasal 4 ayat (1) huruf e tentang pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagai objek pajak dan Pasal 13 ayat (9) beserta penjelasannya tentang kebenaran material dokumen, maka koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean tetap dipertahankan.

Terbanding berpendapat bahwa walaupun SSP PPN Jasa Luar Negeri dipersamakan dengan Faktur Pajak menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2019 Pasal 2 huruf n dan Pasal 5 ayat (2), pengakuannya tetap tunduk pada kebenaran formal dan material sebagaimana UU PPN Pasal 9 ayat (2), ayat (2b), serta Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9), sehingga tidak terpenuhinya kebenaran material atas penyerahan jasa yang nyata dokumen tidak dapat dikreditkan;

Karena tidak terdapat hubungan langsung dengan penyerahan yang terutang PPN sebagaimana disyaratkan UU PPN Pasal 9 ayat (8) yang bersifat kumulatif, dan di dalamnya juga terdapat pembayaran bunga yang merupakan jasa yang tidak dikenai PPN menurut UU PPN Pasal 4A ayat (3), maka koeksi kredit Pajak Masukan tetap dipertahankan.

b. Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut:

1) Pemohon Banding adalah perusahaan pelayaran angkutan laut berupa persewaan kapal yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PPN untuk tahun pajak 2019, 2020, 2021, dan 2022 karena status lebih bayar dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN akibat transaksi dengan Perseroan Terbatas Pertamina sebagai Wajib Pungut; atas permohonan tersebut dilakukan pemeriksaan pajak oleh Tim Pemeriksa Pajak yang pertama kali memeriksa Tahun Pajak 2020, dan sengketa bermula dari temuan Masa Pajak Maret 2020

berdasarkan penelusuran Terbanding melalui Google yang menyimpulkan New Breeze Investment Limited merupakan perusahaan jual beli properti sehingga dianggap tidak terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, lalu dilakukan koreksi.

2) Pemohon Banding menyatakan dan membuktikan bahwa penelusuran Terbanding keliru karena yang merupakan perusahaan jual beli properti adalah Breeze Investment Limited, sedangkan New Breeze Investment Limited adalah penyedia jasa perantara yang terkait dengan kegiatan pelayaran;

Terbanding dalam Risalah Pembahasan mengakui kekeliruan penelusuran tersebut namun tetap mempertahankan koreksi dengan alasan baru bahwa Pajak Masukan tidak berhubungan langsung dengan penghasilan dari lawan transaksi yaitu Perseroan Terbatas Pertamina menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 9 ayat (8), dan sebagai akibatnya PPN atas pemanfaatan jasa dari luar negeri atas transaksi perantara lainnya pada masa pajak lain turut dikoreksi yang menurut Pemohon Banding dilakukan tanpa dasar yang jelas dan tepat.

3) Pemohon Banding menolak koreksi Dasar Pengenaan Pajak pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean karena dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak, yaitu SSP PPN atas jasa luar negeri, telah memenuhi persyaratan formal dan material sesuai UU PPN Pasal 13 ayat (9) beserta penjelasannya tentang kelengkapan, kejelasan, kebenaran pengisian, dan kebenaran keadaan sebenarnya mengenai penyerahan; secara formal digunakan SSP PPN atas jasa luar negeri yang memuat informasi yang dipersyaratkan, dan secara material transaksi pemberian jasa perantara antara Pemohon Banding dan New Breeze Investment Limited untuk memperoleh pelanggan benar terjadi, dibukukan sebagai beban dalam laporan keuangan, ditagihkan dan dibayar oleh Pemohon Banding yang dibuktikan dengan rekening koran, serta atas pembayaran jasa perantara ke luar negeri telah dipungut PPN atas jasa luar negeri dan

dipotong Pajak Penghasilan Pasal 26 berdasarkan jumlah pada tagihan, sehingga Pemohon Banding menyatakan telah memenuhi seluruh syarat formal dan material dari Faktur Pajak Masukan.

4) Pemohon Banding menyatakan bahwa berdasarkan UU PPN Pasal 9 ayat (8) pengkreditan Pajak Masukan hanya dilarang untuk pengeluaran yang termasuk butir a sampai dengan j, sedangkan pada transaksi jasa perantara dengan New Breeze Investment Limited tidak terdapat satu pun kondisi yang melarang pengkreditan karena pengeluaran tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dan dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak telah memenuhi ketentuan UU PPN Pasal 13 ayat (5) serta Pasal 13 ayat (9) beserta penjelasannya, oleh karena itu Pajak Masukan atas transaksi jasa perantara dimaksud memenuhi seluruh syarat pengkreditan dan patut diakui.

5) Pemohon Banding menyatakan telah menyerahkan dokumen pendukung transaksi jasa perantara untuk membuktikan keterkaitan antara jasa perantara dan pendapatan usaha, berupa perjanjian, tagihan, rekening koran yang menunjukkan pembayaran kepada penyedia jasa, serta rekonsiliasi keterkaitan antara tagihan dari New Breeze Investment Limited dengan tagihan kepada Perseroan Terbatas Pertamina; namun seluruh data dan penjelasan tersebut tidak dianggap dan tidak diperhitungkan oleh Terbanding karena Terbanding hanya berfokus pada dokumen korespondensi dan risalah rapat.

6) Pemohon Banding meyakini transaksi jasa perantara oleh New Breeze Investment Limited sah dan terkait langsung dengan kegiatan untuk memperoleh penghasilan serta merupakan objek PPN atas jasa luar negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 26, sehingga Pemohon Banding telah memenuhi kewajiban dengan memungut PPN atas jasa luar negeri dan memotong Pajak Penghasilan Pasal 26 sesuai tarif yang berlaku;

Sebaliknya, Terbanding meragukan eksistensi transaksi maupun entitas New Breeze Investment Limited dan pada pokoknya tidak

mengakui transaksi tersebut, yang berarti apabila transaksi tidak eksis maka bukan objek PPN atas jasa luar negeri maupun Pajak Penghasilan Pasal 26 menurut peraturan perpajakan;

Pemohon Banding juga telah diperiksa untuk Tahun Pajak 2020 atas seluruh jenis pajak dan tidak terdapat temuan untuk Pajak Penghasilan Pasal 26.

7) Pemohon Banding menyampaikan bahwa perseroan saat ini tidak memiliki kapal karena kapal Clipper telah dijual pada September 2022, dan setelah penjualan tersebut Pemohon Banding tidak lagi menggunakan jasa perantara untuk mencari pelanggan atau calon pelanggan karena tanpa kapal tidak ada penghasilan usaha yang dapat dihasilkan, sebagaimana dibuktikan melalui laporan keuangan, Surat Pemberitahuan Tahunan, dan Surat Pemberitahuan Masa PPN yang telah dilaporkan;

Keadaan ini menurut Pemohon Banding menunjukkan bahwa jasa perantara hanya digunakan ketika kapal masih dimiliki dan dapat disewakan untuk memperoleh pendapatan usaha, sehingga koreksi Terbanding yang menyatakan PPN atas pemanfaatan jasa dari luar negeri untuk jasa perantara tidak berhubungan dengan kegiatan usaha adalah tidak berdasar pada fakta yang sebenarnya dan merupakan penafsiran sepihak untuk mempertahankan koreksi awal yang didasarkan pada penelusuran melalui Google.

8) Selama persidangan, Pemohon Banding menyatakan konsisten mempertahankan argumentasi sejak pemeriksaan hingga Banding, sedangkan Terbanding memaparkan bukti yang dinilai tidak akurat dan tidak berkaitan dengan sengketa serta tetap menyangkal dokumen yang telah diserahkan meskipun tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dan telah dijelaskan dalam tiga surat tanggapan; Terbanding berfokus pada dokumen pelengkap berupa korespondensi dan risalah rapat untuk mempertahankan koreksi yang berawal dari penelusuran melalui Google, tetapi mengabaikan dokumen sumber berupa perjanjian, tagihan, rekening koran pembayaran kepada

penyedia jasa, serta rekonsiliasi keterkaitan tagihan dari New Breeze Investment Limited dengan tagihan kepada Perseroan Terbatas Pertamina;

Terbanding juga mencari fakta lain yang tidak relevan sehingga menurut Pemohon Banding menunjukkan ketidakjelasan pemahaman atas dasar koreksi dan proses bisnis, termasuk alur penggunaan jasa penyedia dan jumlah serta peruntukan pegawai, yang berujung pada penafsiran sepihak;

Lebih lanjut, Terbanding tidak meyakini keberadaan jasa perantara namun tetap menyatakan pembayaran kepada penyedia sebagai objek PPN atas jasa luar negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 26 tanpa memberikan dasar penjelasan yang memadai sejak pemeriksaan hingga persidangan.

9) Pemohon Banding berpendapat bahwa pajak masukan atas pemanfaatan JKP luar negeri atas transaksi jasa broker H. Clarkson & Company Limited, transaksi tersebut telah dilaporkan dalam SPT Masa Masa Pajak Desember 2020 dan dapat dikreditkan karena berhubungan langsung dengan kegiatan usaha untuk mendapatkan pelanggan, yang didukung bukti berupa invoice, rekening koran pembayaran kepada vendor, dan rekonsiliasi ke tagihan PT Pertamina (Persero), dan telah dipotong PPh Pasal 26.

10)Pemohon Banding menyimpulkan bahwa dokumen yang dipersamakan

sebagai Faktur Pajak Masukan telah memenuhi syarat formal dan material sebagaimana UU PPN Pasal 13 ayat (9) beserta penjelasannya, transaksi jasa perantara memenuhi syarat pengkreditan Pajak Masukan menurut UU PPN Pasal 9 ayat (8), serta merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 26 sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 26 ayat (1) huruf d sehingga pemotongan dan penyetoran dilakukan sesuai tarif yang berlaku;

Dengan demikian seluruh kewajiban perpajakan atas jasa perantara berupa PPN atas jasa luar negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 26 telah dilaksanakan dengan baik dan benar tanpa menimbulkan kerugian

negara, dan berdasarkan hasil pemeriksaan tahun pajak 2020 untuk seluruh jenis pajak hanya terdapat koreksi Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah akibat data pembayaran yang tidak masuk ke Kas Negara, sehingga Pemohon Banding dinilai patuh dan oleh karenanya koreksi Terbanding atas transaksi jasa perantara dipandang tidak tepat sehingga koreksi Terbanding atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean tidak dapat dipertahankan.

c. Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1) Koreksi Terbanding berawal dari penelusuran melalui Google yang menyimpulkan New Breeze Investment Limited adalah perusahaan jual beli properti sehingga dianggap tidak terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding di bidang pelayaran angkutan laut berupa persewaan kapal;

Padahal yang bergerak dalam bidang jual beli properti adalah Breeze Investment Limited, sedangkan New Breeze Investment Limited memang sebagai penyedia jasa perantara di bidang pelayaran yang terkait langsung dengan kegiatan pelayaran Pemohon Banding.

2) Pajak Masukan yang dikreditkan berdasarkan SSP PPN atas jasa dari luar negeri, yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak Masukan, yang telah memenuhi persyaratan formal dan material sebagaimana diatur dalam UU PPN.

3) Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen pendukung transaksi jasa perantara sebagai bukti keterkaitan antara jasa perantara dan pendapatan usaha, antara lain perjanjian, tagihan, rekening koran yang menunjukkan pembayaran kepada penyedia jasa, serta rekonsiliasi keterkaitan antara tagihan dari New Breeze Investment Limited dan H. Clarkson & Company Limited dengan tagihan kepada PT Pertamina (Persero).

4) Pemohon Banding telah memenuhi kewajiban perpajakan atas transaksi jasa perantara dimaksud dengan memungut PPN atas jasa

dari luar negeri dan memotong Pajak Penghasilan Pasal 26 sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

5) Pemohon Banding tidak lagi memiliki kapal karena kapal Clipper telah dijual pada September 2022, dan sejak saat itu tidak lagi menggunakan jasa perantara untuk mencari pelanggan atau calon pelanggan mengingat tanpa kapal tidak terdapat potensi penghasilan usaha, hal mana dibuktikan melalui laporan keuangan dan Surat Pemberitahuan Tahunan.

6) Berdasarkan alat bukti dan dasar hukum yang disampaikan dipersidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya dan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp852.665.660,00 dan koreksi Kredit Pajak Masukan Rp85.266.566,00 tidak dapat dipertahankan.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1DPP Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean852.665.6600852.665.660
2Pajak Masukan yang dapat Diperhitungkan85.266.566085.266.566

Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, diatur antara lain sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1) huruf e

Alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori Penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas Pengadilan Pajak menyimpulkan terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean menurut TerbandingRp0
Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp852.665.660
DPP Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean menurut Pengadilan PajakRp852.665.660
Pajak Masukan yang dapat Diperhitungkan menurut TerbandingRp388.361.813
Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp85.266.566
Pajak Masukan yang dapat Diperhitungkan menurut Pengadilan PajakRp473.628.379

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00383/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 27 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00009/407/20/098/23 tanggal 30 Oktober 2023 Masa Pajak September 2020 sebagaimana telah dibetulkan secara jabatan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00018/NKEB/PJ/KPP.2109/2024 tanggal 16 Juli 2024 atas nama PT PERKASA PRIMA NUSANTARA, NPWP: 032862500043000/ 0032862500043000, NITKU 0032862500043000000000, beralamat di Gedung Harton Tower Unit B Lt. 7, Sentra Bisnis Artha Gading BlokDNo3,KelapaGading,JakartaUtara (perkasa.prima.nusantara@gmail.com), sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak
Ekspor0
Penyerahan PPN nya dipungut sendiri0
Penyerahan PPN nya dipungut Pemungut PPN40.542.917.500
Penyerahan PPN nya tidak dipungut0
Jumlah Seluruh Penyerahan40.542.917.500
Atas Impor BKP/Pemanfaatn BKP tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam daerah pabean/pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam daerah pabean…
Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean852.665.660
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri0
Pajak Masukan yg Dapat Diperhitungkan473.628.379
Lain-lain0
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan473.628.379
PPN Kurang/(Lebih) bayar(473.628.379)
Kelebihan PPN telah dikompensasikan0
PPN yang kurang/(lebih) dibayar(473.628.379)
Sanksi Administrasi UU KUP0
Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar(473.628.379)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, 12 November 2025 oleh Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D. sebagai Hakim Ketua, Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., M.M dan Dr. Agus Suharsono, S.H., M.H., M.Si., masing-masing sebagai Hakim Anggota;

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e- Tax Court) pada hari Jumat, tanggal 13 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Linda Napitupulu, S.E., Ak, M.M., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., M.M. Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dr. Agus Suharsono, S.H., M.H., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Linda Napitupulu, S.E., Ak., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.