Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 64 halaman

PUT-010220.16/2024/PP/M.VB Tahun 2026

PT Perkasa Prima Nusantara, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-010220.16/2024/PP/M.VB Tahun 2026 yang diucapkan 13 Maret 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Perkasa Prima Nusantara mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2020
Pasal yang dirujuk
  • UU PPNPasal 4 ayat (1); Pasal 9 ayat (2b); Pasal 9 ayat (8); Pasal 12 ayat (3); Pasal 13 ayat (5); Pasal 13 ayat (6); Pasal 13 ayat (9)
  • UU KUPPasal 26; Pasal 27
  • UU 14/2022Pasal 36 ayat (2)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-010220.16/2024/PP/M.VB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Perkasa Prima Nusantara
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPLB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00012/407/20/098/23
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2020
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
Tidak tercantum
Tanggal Pengucapan
13 Maret 2026