Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 37 halaman

PUT-010226.10/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

PT Sinar Hoperindo, PPh Pasal 21, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-010226.10/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00342/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 23 Agustus 2024tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00008/201/18/026/23 tanggal 10 Oktober 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010226.10/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SINAR HOPERINDO, NPWP 01.348.242.7-026.000, beralamat di Jl Pangeran Jayakarta Blok D-E No. 139 Sawah Besar Jakarta Pusat – DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Lily Chandradinata, jabatan Direktur; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Muhammad Wahyudi,

Izin Kuasa Hukum: KEP-176/PP/IKH/2025 tanggal 6 Februari 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 062/TAX-SHP/II/25 tanggal 20 Februari 2025;

2. Nama: M. Akbar Abadi,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1314/PP/IKH/2023 tanggal 2 Oktober 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 055/TAX-SHP/II/25 tanggal 20 Februari 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Titi Sugiarti / 19700929 199201 2 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

2. Nama/NIP: Doni Firmansyah / 19821030 200901 1 008, Jabatan: Penelaah Keberatan,

3. Nama / NIP: Fikri Adi Susanto / 19850324 200602 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-1380/WPJ.06/2025 tanggal 23 September 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 202/PP/BR/2025 tanggal 19 Februari 2025 juncto Nomor PEN-29/PP/PrbSM/2025 tanggal 24 Maret 2025 juncto Nomor PEN-080/PP/Prb/2025 tanggal 2 Juli 2025 juncto Nomor PEN-51/PP/PrbSM/2025 tanggal 26 Agustus 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 133/TAX- SHP/XI/24 tanggal 12 November 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor UB- 012/WPJ.06/2025 tanggal 13 Januari 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 049/TAX- SHP/II/25 tanggal 17 Februari 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00008/201/18/026/23 tanggal 10 Oktober 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Sawah Besar Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

No URAIAN PEMBAHASAN

WAJIB PAJAK FISKUS AKHIR

DISETUJUI

1 | Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak 242.896.604 1.920.719 140 242.296 EC4

2 | PPh Pasal 21 yang terutang 10.414.838 111.084.190 10.414 222

3 | Kredit Pajak:

a PPh Ditanggung Pemerintah 0 0 2 b. Setoran masa 21.189.636 21.189.636 21.129.536 c STP (pokok kurang bayar) 0 0 2 d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ............ 32.444.093 32.444.093 32.444.663 e Uang Tebusan yang telah dibayar 0 0 5

£ PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar 0 0 3

@ Lain-lain 0 0 h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ............. 43.218.891 43.218.891 43.218.8S*

1 Jumlah pajak yang dapat dikreditkan(a+b+c+d+e+f+g-h) 10.414.838 10.414.838 10.414 238

4 | Pajak yang tidak/kurang dibayar ( 2 - 3.i) 0 100.669.352 9

5 | Sanksi administratif a. Bunga Pasal 13 (2) KUP 43.972.374 0 b Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP 0 9

3G Kenaikan Pasal 13 (3) hurud d KUP 0 2

G. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP 0 2

1 &. Jumlah sanksi administratif (a+b+¢+d) 43.972 374 2

§ | Jumlah PPh yana masih harus dibayar (4 + 5.e Lo 01 oo maggatresl oo II

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 305/DIR-SH/XII/23 Tanggal 06 Desember 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Koreksi yang

Nu. Keterangan Menurut WP Menurut Fiskus diajukan keberatan ange Ba MI

3 Kredit Pajak ia PPh Ditanggung Pemerintah Yoo yo b SetoranMasa | 1489636 —/21159636 e. (STP (pokuk kurangbayar) Doo Gho d. Kompensasi kelebihan dari Masapajak... | 32.4093 32.4.0} e. Wang Tebusan yangtelahdibayar

. [PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yangtelah dibayar | oo” 0 0

Nge. . bm-,sswaw ho (Kompensasi kelebihan ke Masa pajak ww | 63.218. 891 42158 oo”

Pla Pajak yang dapat dikreditkan GAES aE Pajaktidal/kurang dibayar @-3 OSIS,

Pn Pg b. (Kenaikan Ps.13(3}b KUP 0 e. Kenaikan Ps 434 KEP

4d Kenaikan Ps188)UUPP 0 Yo Yoo

'e fumlah Sanksi administrasi latbtetd) 83972378]

& Jumlah yang masih harus dibayar (dt3 D0 a84egi706

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00342/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 23 Agustus 2024, memutuskan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

Uraian Semula Ditambah/ (Dikurangi) (pl (Rp) (Rp) a, Dasar Penpenaan Pajak 1.220.710.1490; 1602.123.0501| 1.228.596 054 b. PPh Terutany Post 190) (41 327.383) 69556.807

© Kredit Pajak | lodak SBR) 0G O04 14838 do Kompensasi Masa Pajak H— or QQ sebelumya e. PPh Kurang (Lebih) Bayar 100.669.352| (41.527.383)| 59.141.969 f. Sanksi Administrasi 43.97 2.374] (18.139.162)] 25.833.212 g. Jumlah PPh yang masih Ia 641. 726 (59.056.545) “4.975.181 harus (lebih) dibavar EN

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 133/TAX-SHP/XI/24 tanggal 12 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 19 November 2024 secara elektronik melalui e-Tax Court;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 133/TAX-SHP/XI/24 tanggal 12 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00342/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 23 Agustus 2024 diterima pada tanggal 23 Agustus 2024;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Bahwa terhadap 1 (satu) Surat Keputusan Terbanding diajukan 1 (satu) Banding;

b. Bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Lily Chandradinata, jabatan selaku Direktur Pemohon Banding, yang dibuktikan dengan Akta Perubahan Terakhir Nomor 18 oleh Notaris A. Wahono P.,S.H di Jakarta;

Bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding KEP-00342/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 23 Agustus 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00008/201/18/026/23 tanggal 10 Oktober 2023 Masa Pajak Desember Tahun 2018 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sawah Besar Satu, dengan rincian perhitungan sebagai berikut: 3 (Kredit Pajak a a. (Th Ditanggung Pemerintah _. a 2 u hb. (Setoran Masa 7 21.159.656 21.159.656 21.189.636

[fc SP ipukokkurengbayary ed

[i Rompers kchbhen dan pk)

[fe Wang tebusan yang telah dibayar aD

[Teri nol atas Pengunghapen NN

FR Ne aa www fh [Rompensasikelebiten ke Masa pak. | arate] 3.218.897]

[fit [Jurndah Pajak yang dapat dikreditkan fathtetltetfaehy | W414838[ 414838] 0.414.838]

5 (Sanksi administratif a. [Bunga Ps 1321 KU 4a arly U fi Kenaikan 1398 KOR LO OS

[fc atw

Hakan — Tw LO — Fr

Je (jumlah Sanksi administrasi (atbtetd) Taal

6 [Jamlah yang masih harus dibayar @45.eh 0 Tool tte

2. Bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor 305/DIR-SH/XII/23 tanggal 6 Desember 2023 tentang Pengajuan Keberatan yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Koreksi yang keberatan

1 [Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak M2896.604] 1.920 719.140] 1.677.829.5938

Hea Se

3 [Kredit Pajak

Pfenning]

Ib. Setoran Masa 21.189.636 21189 ip ke STP ipokokkurangbayar} To Yo 0

Ja. Kompensasi kelebihan dari Masa pajak... | OBO]

Je [Lang Tebusan yangtelahdibayar oo” | Yo A0

Jf [PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yangtelahdibayar [CT

Pig lait 0 Yo Ao” Yo 0

Ih Kompensasi kelebihanke Masa pak o)o”)””””””””—”—”)O”| /jAsnsaml oo 4018| oo fi Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan fathterdeerfiety [ IoMasn8| 10.838]

Ae Aa Bian MA

5 Sanksi administratif

Ni = ana

Ib. (Kenaikan Ps 13315 KLT 2 le. (Kenaikan Ps 133id KLT a ikat ef loo do.

Je jumlah Sanksi administrasitatbterd) Taz 72 arat

6 (jumlah yang masih harus dibayar d#3e) sis err

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00342/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 23 Agustus 2024 yang menolak keberatan Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemulaDitambah / (Dikurangi))Menjadi
a. Dasar Pengenaan Pajak1.920.719.140(692.123.056)1.228.596.084
b. Pajak Penghasilan (PPh) terutang111.084.190(41.527.383)69.556.807
c. Kredit Pajak10.414.838010.414.838
d. Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya000
e. PPh Kurang/(Lebih) Bayar100.669.352(41.527.383)59.141.969
f. Sanksi Administrasi43.972.374(18.139.162)25.833.212
g. Jumlah PPh yang masih harus/ (lebih) dibayar144.641.726(59.666.545)84.975.181

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraian KoreksiMenurutKoreksi yang diajukan Banding
Terba ndingPemohon Band ing
1Objek PPh Pasal 211.228.596.084242.896.604985.699.480

Bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Objek PPh Pasal 21 sebesar Rp985.699.480,-

1.1. Menurut Terbanding

Bahwa alasan koreksi Terbanding atas Objek Pajak PPh 21 sebesar Rp985.699.480,- adalah sebagai berikut:

a. Bahwa Terbanding melakukan pengujian berdasarkan dokumen sumber dengan teknik ekualisasi objek PPh Pasal 21 yang dilaporkan dalam SPT dengan pos-pos biaya dan pos-pos neraca :

Pos-pos Laporan Rugi Laba :

162.01.01.0000 - Gaji SP1.003.696.329 262.01.02.0000 - Tunjangan Jabatan SP32.400.000 362.01.03.0000 - Premi Hadir SP4.980.000 462.01.04.0000 - Lembur SP73.993.559 562.01.06.0000 - THR85.186.215 662.01.07.0001 - Biaya Astek 1,19%12.324.832 762.01.07.0002 - Biaya Astek 3,70%38.320.918 862.01.07.0003 - Biaya Astek 4,00%40.133.778 962.01.07.0004 - Biaya Astek 2,00%20.714.013 1062.02.01.0000 - Gaji PM1.317.319.891 1162.02.02.0000 - Tunjangan Jabatan PM103.400.000 1262.02.03.0000 - Premi Hadir PM6.435.000 1362.02.04.0000 - Lembur PM70.638.300 1462.02.06.0000 - THR111.812.805 1562.01.07.0001 - Biaya Astek 1,19%16.608.965 1662.01.07.0002 - Biaya Astek 3,70%51.641.310 1762.01.07.0003 - Biaya Astek 4,00%47.866.494 1862.01.07.0004 - Biaya Astek 2,00%27.268.732 1962.03.01.0000 - Gaji Rewinder629.693.719 2062.03.02.0000 - Tunjangan Jabatan Rewinder20.400.000 2162.03.03.0000 - Premi Hadir Rewinder3.105.000 2262.03.04.0000 - Lembur Rewinder41.183.316 2362.03.06.0000 - THR50.682.067 2462.01.07.0001 - Biaya Astek 1,19%7.721.176 2562.01.07.0002 - Biaya Astek 3,70%24.007.023 2662.01.07.0003 - Biaya Astek 4,00%25.533.536 2762.01.07.0004 - Biaya Astek 2,00%12.976.774 2862.04.01.0000 - Gaji WH775.298.890 2962.04.02.0000 - Tunjangn Jabatan WH6.000.000 3062.04.03.0000 - Premi Hadir WH3.135.000 3162.04.04.0000 - Lembur WH17.005.282 3262.04.06.0000 - THR59.224.791 3362.01.07.0001 - Biaya Astek 1,19%9.244.039

3462.01.07.0002 - Biaya Astek 3,70%28.741.967 3562.01.07.0003 - Biaya Astek 4,00%30.412.398 3662.01.07.0004 - Biaya Astek 2,00%15.536.198 3762.05.01.0000 - Gaji UT1.572.125.015 3862.05.02.0000 - Tunjangan Jabatan UT22.800.000 3962.05.03.0000 - Premi Hadir UT7.185.000 4062.05.04.0000 - Lembur UT86.101.644 4162.05.06.0000 - THR131.754.788 4262.05.07.0001 - Biaya Astek 1,19%18.914.544 4362.05.07.0002 - Biaya Astek 3,70%58.809.936 4462.05.07.0003 - Biaya Astek 4,00%61.402.980 4562.05.07.0004 - Biaya Astek 2,00%31.789.140 4662.05.09.0000 - Pesangon UT112.774.352 4762.06.01.0000 - Gaji LB789.078.233 4862.06.02.0000 - Tunjangan Jabatan LB6.000.000 4962.06.03.0000 - Premi Hadir LB3.450.000 5062.06.04.0000 - Lembur LB27.159.817 5162.06.06.0000 - THR60.964.971 5262.06.07.0001 - Biaya Astek 1,19%9.413.102 5362.06.07.0002 - Biaya Astek 3,70%29.267.617 5462.06.07.0003 - Biaya Astek 4,00%29.662.485 5562.06.07.0004 - Biaya Astek 2,00%15.770.469 5662.08.01.0000 - Gaji UP2.148.886.061 5762.08.02.0000 - Tunjangan Jabatan UP25.800.000 5862.08.03.0000 - Premi Hadir UP6.915.000 5962.08.04.0000 - Lembur UP72.256.213 6062.08.06.0000 - THR163.929.885 6162.08.07.0001 - Biaya Astek 1,19%24.669.884 6262.08.07.0002 - Biaya Astek 3,70%76.704.667 6362.08.07.0003 - Biaya Astek 4,00%79.107.219 6462.08.07.0004 - Biaya Astek 2,00%41.132.049 6562.09.00.0000 - Biaya Upah Harian878.839.000 6671.01.01.0000 - Gaji Pokok Penjualan615.118.321 6771.01.02.0000 - Tunjangan Lainnya8.000.000 6871.01.03.0000 - Premi Hadir5.330.000 6971.01.04.0000 - Lembur7.290.499 7071.01.06.0000 - THR52.198.772 7171.01.07.0001 - Biaya Astek 1,19%5.234.252 7271.01.07.0002 - Biaya Astek 3,70%16.274.557 7371.01.07.0003 - Biaya Astek 4,00%15.227.057 7471.01.07.0004 - Biaya Astek 2,00%8.797.061 7572.01.01.0000 - Gaji Pokok Administrasi2.229.700.361 7672.01.02.0000 - Tunjangan Lainnya171.600.000 7772.01.06.0000 - THR173.747.112 7872.01.07.0001 - Biaya Astek 1,19%15.927.225 7972.01.07.0002 - Biaya Astek 3,70%49.521.617

8072.01.07.0003 - Biaya Astek 4,00%35.821.611 8172.01.07.0004 - Biaya Astek 2,00%24.790.989

Jumlah14.851.845.822

Objek menurut Terbanding14.851.845.822 Dilaporkan di KPP Lain9.968.141.065 Objek Pajak menurut SPT WP3.205.882.221 Koreksi Objek Pajak1.677.822.536

1.2. Menurut Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas seluruh koreksi objek PPh Pasal 21 tersebut dengan alasan sebagai berikut :

a. Bahwa berdasarkan hasil penelitian keberatan sesuai Pemberitahuan Daftar Hasi Penelitian Keberatan sesuai denganSPUH-324/SPUH/WPJ.06/2024,Terbanding menerima sebagian permohonan keberatan dengan rincian: Koreksi Objek PPh Pasal 21 cfm Terbanding1.677.822.536 Pengurang Objek PPh 21 Terbanding:

Upah Harian PTKP0

Iuran Pensiun dan JHT692.123.056

Jumlah692.123.056 Objek PPh 21 Cfm Terbanding985.699.480 b. Bahwa Pemohon Banding mempunyai 155 buruh harian lepas dengan upah harian dibawah PTKP harian Rp450.000,- dan PTKP bulanan Rp4.500.000,- dengan total upah buruh Rp878.839.000,- c. Bahwa sesuai dengan pasal 21 ayat (4) Undang-undang PPh, penghasilan pegawai harian, mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya yang dipotong pajak adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi bagian penghasilan yang tidak dikenakan pemotongan yang besarnya ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan;

d. Bahwa sesuai dengan pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.010/2016 tentang penetapan bagian penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dari pegawai harian dan mingguan serta pegawai tidak tetap lainnya yang

tidak dikenakan Pemotongan PPh, Batas penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh pegawai harian dan mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (4) Undang-undang PPh sampai dengan Rp450.000 sehari tidak dikenakan pemotongan PPh;

e. Bahwa sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) huruf c Peraturan Jendral Pajak Nomor 16/PJ/2016 tentang pedoman teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh 21 dan/atau Pajak Penghasilan pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi, jmelah penghasilan yang melebihi Rp450.000,- sehari, yang berlaku bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam satu bulan kalender belum melebihi Rp4.500.000,-;

f. Bahwa dasar hukum koreksi pasal 12 ayat (3) KUP apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang SPT tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang. Koreksi Objek PPh 21 hanya berasal dari pengujian buku besar, laporan keuangan dan laporan SPT Masa PPh 21. Terbanding tidak dapat menunjukan bukti lain bahwa selisih tersebut merupakan pembayaran gaji/upah yang terutang PPh 21, sehingga tidak dapat diyakini kebenaranya bahwa selisih tersebut merupakan objek PPh 21 pada masa Desember 2018. Sehingga Terbanding tidak dapat menunjukan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut SPT Tidak benar;

g. Bahwa Terbanding dalam menetapkan PPh 21 yang terutang tidak berpedoman pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan

Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding Pemohon Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Keputusan Terbanding dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00342/KEB/WPJ.06/2024 tanggal 23 Agustus 2024, telah mengabaikan fakta-fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Bahwa menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Bahwa mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding atas KEP-00342/KEB/WPJ.06/2024 tanggal 23 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00008/201/18/026/23 tanggal 10 Oktober 2023 Masa Pajak Desember Tahun Pajak 2018;

Bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor UB- 012/WPJ.06/2025 tanggal 13 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I.PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

Bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 133/TAX-SHP/XI/24 tanggal 12 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak, diketahui bahwa permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-

Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. ANALISA POKOK SENGKETA

Bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

UraianMenurut Pemohon Banding (sesuai Surat Keberatan) (Rp)Menurut surat ketetapan pajak (Rp)Jumlah yang diajukan keberatan (Rp)Jumlah yang diajukan banding (Rp)
Objek PPh Pasal 21242.896.6041.920.719.1401.677.822.536985.699.480

1. Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak. Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1)

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a). apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain

pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

b). apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka

waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c). apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain

mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d). apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28

atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; atau

e). apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib

Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a).

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c). Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d). Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e). pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga

berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 21 ayat (1)

Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:

a). pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium,

tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

b). bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah,

honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;

c). dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang

pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun;

d). badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain

sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; dan

e). penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran

sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.

3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.03/2015, mengatur antara lain:

Pasal 13 ayat (1)

Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk:

a). meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk

hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi;

b). meminta Wajib Pajak untuk memberikan keterangan terkait

dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan keterangan;

c). meminta keterangan atau bukti terkait dengan materi yang

disengketakan kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan melalui penyampaian surat permintaan data dan keterangan kepada pihak ketiga;

d). meninjau tempat Wajib Pajak, termasuk tempat lain yang

diperlukan;

e). melakukan pembahasan dan klarifikasi atas hal-hal yang

diperlukan dengan memanggil Wajib Pajak melalui penyampaian surat panggilan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

f). melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka

keberatan untuk mendapatkan data dan/atau informasi yang objektif yang dapat dijadikan dasar dalam mempertimbangkan keputusan keberatan.

b. Tanggapan Terbanding

Bahwa penelitian terhadap dokumen pemeriksaan, pembahasan sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding, dan/atau dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, serta dokumen dan informasi lain yang diterima dan dipertimbangkan Terbanding, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1) Bahwa yang menjadi objek sengketa adalah koreksi atas Objek PPh Pasal 21 sebesar Rp1.677.822.536, dengan rincian sebagai berikut:

Menurut SPT WP:Rp242.896.604
Menurut Terbanding:Rp1.920.719.140
Total Koreksi:Rp1.677.822.536

2) Bahwa menurut Terbanding, koreksi Objek PPh Pasal 21 sebesar Rp1.677.822.536 tersebut dikarenakan Pemohon Banding belum melaporkan dan memotong PPh Pasal 21 berdasarkan dokumen sumber dengan teknik ekualisasi Objek PPh Pasal 21 yang dilaporkan dalam SPT dengan pos-pos biaya dan pos-pos neraca;

+ . a Tt Ba Ka . tk

, ton ai i " 5

Hoy: . pera “5 Pa C

Tag pa So Tk :

. IS ANAK ok 4

4 as AOS Bae Fi c.g 3 Nata . a :

Da OP Cb PP a

31 Pura : '

6 Cas ' :

s4if nad Ka 1 a po 5 La :

' . noe 2 Tepe “4 sow an as Tw Lot

Is SF - rhe t

3) Bahwa pada saat pembahasan dengan Terbanding pada Hari Selasa 25 Juni 2024 sesuai undangan pada Nota Dinas nomor

ND-899/WPJ.06/WPJ.066/2024 tanggal 12 Juni 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a) Bahwa Terbanding sudah melakukan permintaan Peminjaman Dokumensebanyak2kaliyaitusesuaiS- 25/RIKSIS/KPP.0604/PaPj.2/2023 tanggal 9 Februari 2023 dan S-133/RIKSIS/KPP.0604/PaPj.2/2023 tanggal 21 Juni 2023, didalam lampiran surat tersebut Terbanding sudah mencantumkan Dokumen dan Data yang dipinjam salah satunya ialah Daftar Pegawai tetap dan Tidak Tetap, Detail Penghitungan PPh Pasal 21 NPWP Pusat dan Cabang (dalam bentuk excel). Namun hingga surat peringatan ke 2 dan pembahasan akhir hasil pemeriksaan, Pemohon Banding tidak memberikan dan meminjamkan data atas penghitungan detail PPh Pasal 21 dan rincian detail daftar pegawai pusat dan cabang;

b) Bahwa sehubungan Pemohon Banding tidak memberikan data terkait detail pegawai, penghitungan gaji dan penerima gaji. Berdasarkan hal tersebut diatas Terbanding melakukan pengujian berdasarkan Buku Besar (General Ledger) dan Laporan Keuangan Tahun 2018 . Hasilnya Objek PPh Pasal 21 menurut Terbanding adalah sebesar Rp 14.851.845.822 (untuk KPP Domisili dan KPP Lokasi). Pemohon Banding dalam SPT PPh Pasal 21 selama tahun 2018 sudah melaporkan Objek PPh Pasal 21 di KPP Domisilil (Pusat) sejumlah Rp3.205.882.221) dan di KPP Lokasi (KPP Pratama Cileungsi) sejumlahRp9.968.141.064.Sehinggaterdapat Rp.1.677.822.536 objek PPh Pasal 21 yang belum dilaporkan dan belum dipotong oleh Pemohon Banding;

c) Bahwa sesuai dengan Peraturan di UU PPh pasal 21 dan Pasal 12 Ayat (3) UU KUP mengenai objek pajak PPh 21 , maka Terbanding tetap mengenakan koreksi atas selisih perhitungan objek pajak PPh 21 yang diuraikan diatas;

d) Bahwa Pemohon Banding pada saat closing memberikan daftar penghitungan Gaji (dalam bentuk tabel hardcopy), menurut Pemohon Banding itu merupakan rincian gaji pegawai selama tahun 2018. Namun setelah Terbanding melakukan pengecekan data tersebut, Data yang diberikan oleh Pemohon Banding bukan atas data gaji 2018. Namun Tahun yang lain yaitu tahun 2020 sehingga Terbanding tidak dapat menggunakan data yang disampaikan pada saat pembahasan akhir tersebut;

4) Bahwa pada saat pembahasan dengan Pemohon Banding pada Hari Rabu, 29 Februari 2024 sesuai undangan pada surat nomor S-53/WPJ.06/WPJ.066/2024, Pemohon Banding memberikan penjelasan yang sama dengan yang disampaikan dalam surat keberatan. Pemohon Banding menambahkan penjelasan bahwa koreksi tersebut merupakan pembayaran upah ke pegawai harian lepas yang besarnya dibawah PTKP harian Rp450.000 dengan total pembayaran Rp878.839.000, sehingga merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21 namun tidak terutang PPh Pasal 21 tetapi Pemohon Banding khilaf tidak melaporkan pembayaran upah tersebut di SPT Masa PPh Pasal 21;

5) Bahwa penelitian terhadap alasan Pemohon Banding atas koreksi objek PPh Pasal 21 oleh Terbanding bahwa terdapat upah harian sebesar Rp878.839.000 yang seharusnya tidak terhutang PPh Pasal 21, diperoleh hasil sebagai berikut:

a) Bahwa berdasarkan GL Pemohon Banding akun 62.09.00.0000 adalah Biaya Upah Harian. Biaya Upah Harian berdasarkan GL Pemohon Banding tersebut sebesar Rp878.839.000;

b) Bahwa Pemohon Banding menjelaskan atas koreksi objek PPh Pasal 21 yang diajukan banding sebesar Rp985.699.480 terdapat upah buruh dibawah PTKP sebesar Rp878.839.000 sementara sisanya sebesar Rp106.860.480 tidak dijelaskan

oleh Pemohon Banding;

sarsksl Cblek == sasal 21 Lan: calukan bani cn; spe Sea dy alasan -amahan san:in: ah Suruh ika sah - Tas: AP SEA bjek --h asal Zt ani titak cyslaskan -amahan saniin: po EL 4 c) Bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan rekap Biaya Upah Harian tahun 2018 yang terdiri atas 155 buruh dengan total upah Rp878.839.000 atas pembayaran upah Bulan Januari 2018 s.d. Desember 2018;

d) Bahwa berdasarkan Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Pemohon Banding disampaikan bahwa atas biaya upah sebesar Rp878.839.000 belum dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21 karena khilaf;

e) Bahwa Terbanding telah mengirimkan surat Permintaan Data, Informasi, dan/atau Dokumen berupa SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Januari 2018 s.d. Desember 2018 ke KPP Pratama Cileungsi melalui surat ND-963/WPJ.06/WPJ.066/2024 tanggal 27 Juni 2024 sampai dengan laporan ini dibuat belum menerima tanggapan;

f) Bahwa Pemohon Banding belum atau tidak memberikan dokumen yang dapat meyakinkan Terbanding berupa bukti atau dokumen pembayaran upah kepada buruh sebesar Rp878.839.000, kartu atau penunjukkan sebagai buruh dan bukti bahwa pembayaran upah tersebut memang belum dilaporkan di SPT Masa PPh Pasal 21 Pemohon Banding serta rincian jumlah penghasilan bruto pegawai tetap dan penerima pensiun atau THT/JHT yang penghasilannya tidak melebihi PTKP sebagaimana yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPh Pasal 21;

g) Bahwa atas kekhilafan tidak melaporkan pembayaran upah tersebut di SPT Masa PPh Pasal 21 sebesar Rp878.839.000, Pemohon Banding sudah tidak dapat menyampaikan pembetulan SPT karena atas tahun pajak tersebut sudah

dilakukan pemeriksaan;

h) Bahwa dengan demikian, Termohon berpendapat bahwa tidak terdapat cukup alasan untuk mengabulkan alasan Pemohon Banding;

III. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Pemohon Banding Nomor 133/TAX-SHP/XI/24 tanggal 12 November 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang; dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1)*) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00342/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 23 Agustus 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding/Penelaah Keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00342/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 23 Agustus 2024 tentang Keberatan pemohon banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor: 00008/201/18/026/23 tanggal 10 Oktober 2023 Tahun Pajak Desember 2018 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 049/TAX-SHP/II/25 tanggal 17 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

1. Menurut Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas seluruh koreksi objek PPh Pasal 21 tersebut dengan alasan sebagai berikut :

a. Bahwa berdasarkan hasil penelitian keberatan sesuai Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan sesuai dengan SPUH- 324/SPUH/WPJ.06/2024, Terbanding menerima sebagian permohonan keberatan dengan rincian :

Koreksi Objek PPh Pasal 21 cfm Terbanding1.677.822.536 Pengurang Objek PPh 21 Terbanding :

Upah Harian PTKP0

Iuran Pensiun dan JHT692.123.056

Jumlah692.123.056 Objek PPh 21 Cfm Terbanding985.699.480 b. Bahwa Pemohon Banding mempunyai 155 buruh harian lepas dengan upah harian dibawah PTKP harian Rp450.000,- dan PTKP bulanan Rp4.500.000,- dengan total upah buruh Rp878.839.000,- c. Bahwa sesuai dengan pasal 21 ayat (4) Undang-Undang PPh, penghasilan pegawai harian, mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya yang dipotong pajak adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi bagian penghasilan yang tidak dikenakan pemotongan yang besarnya ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan;

d. Bahwa sesuai dengan pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.010/2016 tentang penetapan bagian penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dari pegawai harian dan mingguan serta pegawai tidak tetap lainnya yang tidak dikenakan Pemotongan PPh, Batas penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh pegawai harian dan mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (4) Undang-Undang PPh sampai dengan Rp450.000 sehari tidak dikenakan pemotongan PPh;

e. Bahwa sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) huruf c Peraturan Jenderal Pajak Nomor 16/PJ/2016 tentang pedoman teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh 21 dan/atau Pajak Penghasilan pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi, jumlah penghasilan yang melebihi Rp450.000,- sehari, yang berlaku bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam satu bulan kalender belum melebihi Rp4.500.000,-;

f. Bahwa dasar hukum koreksi pasal 12 ayat (3) KUP apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang SPT tidak benar,Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang. Koreksi Objek PPh 21 hanya berasal dari pengujian buku besar, laporan keuangan dan laporan SPT Masa PPh 21. Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti lain bahwa selisih tersebut merupakan pembayaran gaji/upah yang terutang PPh 21, sehingga tidak dapat diyakini kebenaranya bahwa selisih tersebut merupakan objek PPh 21 pada masa Desember 2018. Sehingga Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut SPT Tidak benar;

g. Bahwa Terbanding dalam menetapkan PPh 21 yang terutang tidak berpedoman pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan

Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi;

Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Keputusan Terbanding dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00342/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 23 Agustus 2024, telah mengabaikan fakta-fakta dan ketentuan peraturan perUndang- Undangan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding atas KEP-00342/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 23 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 Nomor 00008/201/18/026/23 tanggal 10 Oktober 2023 Masa Desember Tahun Pajak 2018;

Bahwa demikian surat bantahan ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya. Atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, Pemohon Banding ucapkan terima kasih;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-8 sebagai berikut:

Bukti P-1.Keputusan Terbanding Nomor KEP-00342/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 23 Agustus 2024;

Bukti P-2.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21

Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00008/201/18/026/23 tanggal 10 Oktober 2023;

Bukti P-3.Akta Perseroan Terbatas PT Sinar Hoperindo Nomor 85 tanggal 10 Juli 1990 yang dibuat di hadapan Endrawila Parmata, S.H. yang ditunjuk sebagai pengganti Benny Kristianto, S.H., Notaris di Jakarta;

Bukti P-4.Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat

Perseroan Terbatas PT Sinar Hoperindo Nomor 18 tanggal 9 Februari 2023 yang dibuat di hadapan Antonius Wahono Prawirodirdjo, S.H., Notaris di Jakarta Utara;

Bukti P-5.Matriks Pokok Sengketa Banding;

Bukti P-6.Berita Acara Uji Bukti;

Bukti P-7.Bukti-bukti yang diuji;

Bukti P-8.Pendapat Akhir Nomor 189//TAX-SHP/IX/25 tanggal 25 September 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T.1.LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00203/RIKSIS/KPP.0604/2023 tanggal 6 Oktober 2023 beserta Kertas Kerja Pemeriksaannya;

Bukti T.2.Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP.KPB-7597/WPJ.06/2024 tanggal 16 Agustus 2024;

Bukti T.3.Matriks Sengketa;

Bukti T.4.Penjelasan Tertulis tanggal 8 Mei 2025;

Bukti T.5.Berita Acara Uji Bukti;

Bukti T.6.Pendapat Akhir Nomor S-311/PJ/WPJ.06/2025 tanggal 18 September 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00342/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 23 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00008/201/18/026/23 tanggal 10 Oktober 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 133/TAX-SHP/XI/24 tanggal 12 November 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.DPP PPh Pasal 21242.896.604,001.228.596.084,00985.699.480,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan ketentuan sebagai berikut: Dasar Hukum a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang, mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang. Pasal 13 ayat (1)

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a). apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

b). apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c). apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai

Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d). apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; atau e). apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a).

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c). Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d). Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau e). pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain: Pasal 21 ayat (1)

Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:

a). pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

b). bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan; c). dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun;

d). badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan

pekerjaan bebas; dan e). penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.

c. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.03/2015, mengatur antara lain:

Pasal 13 ayat (1)

Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk:

a). meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi;

b). meminta Wajib Pajak untuk memberikan keterangan terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan keterangan; c). meminta keterangan atau bukti terkait dengan materi yang disengketakan kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan melalui penyampaian surat permintaan data dan keterangan kepada pihak ketiga;

d). meninjau tempat Wajib Pajak, termasuk tempat lain yang diperlukan; e). melakukan pembahasan dan klarifikasi atas hal-hal yang diperlukan dengan memanggil Wajib Pajak melalui penyampaian surat panggilan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan f). melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka keberatan untuk mendapatkan data dan/atau informasi yang objektif yang dapat dijadikan dasar dalam mempertimbangkan keputusan keberatan.

Koreksi Objek PPh Pasal 21 sebesar Rp. 985.699.480,-

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa Koreksi Objek PPh Pasal 21 sebesar Rp. 985.699.480,-. Apakah Koreksi a quo sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo merupakan sengketa Yuridis yang terkait dengan Pembuktian.

bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:

a. Bahwa yang menjadi objek sengketa adalah koreksi atas Objek PPh Pasal 21 sebesar Rp985.699.480,00 dengan rincian sebagai berikut:

Menurut Pemohon Banding (Surat Banding) :Rp 242.896.604
Menurut Terbanding (Surat Keberatan) :Rp 1.228.596.084
Total Koreksi (Sengketa Banding) :Rp 985.699.480

b. Menurut Tim Pemeriksa, koreksi Objek PPh Pasal 21 sebesar Rp1.677.822.536 tersebut dikarenakan Wajib Pajak belum melaporkan dan memotong PPh Pasal 21 berdasarkan dokumen sumber dengan teknik ekualisasi Objek PPh Pasal 21 yang dilaporkan dalam SPT dengan pos-pos biaya dan pos-pos neraca.

c. Bahwa dalam proses persidangan, Majelis Hakim memerintahkan kepada para pihak untuk melakukan uji bukti. Bahwa dalam uji bukti atas bukti/data yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1) Bahwa atas sengketa DPP PPh pasal 21 sebesar Rp985.699.480,- Pemohon Banding hanya memberikan penjelasan dan bukti sebesar Rp878.839.000,00 yaitu terkait penghasilan dibawah PTKP, sehingga ada selisih sebesar Rp106.860.480,00 yang tidak bisa dijelaskan dan dibuktikan oleh Pemohon Banding.

2) Bahwa bukti yang disampaikan terkait Objek PPh Pasal 21 adalah

- Bukti Keluar Kas/Bank untuk pembayaran upah karyawan harian lepas kebun dan ternak, kebersihan, gudang bahan baku dan rewinder.

- Kuitansi pembayaran

- Daftar Upah Karyawan Harian Lepas

- Daftar Absensi Karyawan

3) Bahwa sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan terkait data pegawai tetap

maupun pegawai tidak tetap tidak diberikan ketika proses pemeriksaan.

4) Bahwa atas selisih ekualisasi sebesar Rp106.860.480 sesuai proses uji bukti Pemohon Banding menyatakan setuju dilakukan koreksi.

bahwa atas Koreksi Objek PPh Pasal 21 sebesar Rp. 985.699.480,- Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan Banding dengan alasan-alasan sebagai berikut :

a. Berdasarkan hasil penelitian keberatan, Terbanding menerima sebagian permohonan keberatan dengan rincian :

Koreksi Objek PPh Pasal 21 cfm Pemeriksa1.677.822.536

Pengurang Objek PPh 21 Peneliti :

Upah Harian PTKP0

Iuran Pensiun dan JHT692.123.056

Jumlah692.123.056

Objek PPh 21 Cfm Terbanding985.699.480

b. Bahwa Pemohon Banding mempunyai buruh harian lepas dengan upah harian dibawah PTKP harian Rp450.000,- dan PTKP bulanan Rp4.500.000,- dengan total upah buruh Rp878.839.000,-. Upah buruh harian lepas ini Pemohon Banding catat pada akun 62.09.00.0000 - Biaya Upah Harian.

c. Pada saat uji bukti Pemohon Banding juga sampaikan sampling bukti pembayaran kepada pegawai harian lepas beserta penerima upah harian (Bukti UB-2).

d. Bahwa atas selisih ekualisasi antara biaya pada laporan keuangan dengan objek PPh Pasal 21 yang telah Pemohon Banding laporkan sebesar Rp106.900.480,00, Pemohon Banding setuju dilakukan koreksi karena Pemohon Banding kesulitan mengidentifikasi perincian objek PPh Pasal 21 pada laporan keuangan.

e. Berdasarkan uraian di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi terbanding atas Objek PPh Pasal 21 sebesar Rp985.699.480,- adalah tidak benar dan seharusnya dikurangkan menjadi sebesar Rp106.900.480,- karena tidak sesuai dengan fakta berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Menimbang bahwa Koreksi Objek PPh Pasal 21 sebesar Rp. 985.699.480,- adalah merupakan sengketa pembuktian maka Pengadilan Pajak memeriksa hasil proses Uji Bukti dan Berita Acara Uji Bukti para pihak.

Menimbang bahwa berdasarkan BA Uji Bukti yang ditandatangani Para Pihak bahwa selisih Koreksi Objek PPh Pasal 21 berasal dari:

Menurut Pemohon Banding (Surat Banding) :Rp 242.896.604
Menurut Terbanding (Surat Keberatan) :Rp 1.228.596.084
Total Koreksi (Sengketa Banding) :Rp 985.699.480

Menimbang bahwa berdasarkan hasi uji bukti dan dituangkan pada BA Uji Bukti Pengadilan Pajak berpendapat bahwa atas sengketa DPP PPh pasal 21 sebesar Rp985.699.480,- Pemohon Banding hanya memberikan penjelasan dan bukti sebesar Rp878.839.000,00 yaitu terkait penghasilan dibawah PTKP, sehingga ada selisih sebesar Rp106.860.480,00 yang tidak bisa dijelaskan dan dibuktikan oleh Pemohon Banding.

bahwa oleh karenanya berdasarkan fakta, data dan keterangan serta ketentuan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa berdasarkan BA Uji Bukti yang dilakukan oleh Para Pihak bahwa atas Koreksi Objek PPh Pasal 21 sebesar Rp. 985.699.480,-, sebesar Rp 878.839.000,00 dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding. Sedangkan sebesar Rp106.860.480,00 tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding.

bahwa oleh karenanya berdasarkan fakta, data dan keterangan serta ketentuan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Koreksi Objek PPh Pasal 21 sebesar Rp.985.699.480,-. sebesar Rp106.860.480,00 sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sebesar Rp878.839.000,00 tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum untuk menerima sebagian Banding Pemohon Banding.

Menimbang bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam

ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya.”;

Menimbang bahwa memori penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP menyatakan: “Apabila diketahui kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan keterangan lain, bahwa pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.”;

Menimbang bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP alenia ketiga menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”;

Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

Menimbang bahwa Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian

diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau Penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan Terbanding atau Tergugat harus diberitahukan kepada Pemohon Banding atau Penggugat untuk diberikan jawaban.”

Menimbang bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

Menimbang bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.DPP PPh Pasal 21985.699.480,00106.860.480,00878.839.000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Nilai DPP PPh Pasal 21 menurut TerbandingRp1.228.596.084,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp878.839.000,00 Nilai DPP PPh Pasal 21 menurut Pengadilan PajakRp349.757.084,00 bahwa dengan demikian, perhitungan PPh Pasal 21 menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

PPh Pasal 21 Terutang menurut TerbandingRp69.556.807,00 Koreksi tidak dipertahankan oleh Pengadilan PajakRp52.730.340,00 PPh Pasal 21 Terutang menurut Pengadilan PajakRp16.826.467,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00342/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 23 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00008/201/18/026/23 tanggal 10 Oktober 2023 atas nama PT SINAR HOPERINDO, NPWP 01.348.242.7- 026.000, beralamat di Jl Pangeran Jayakarta Blok D-E No. 139 Sawah Besar Jakarta Pusat – DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
1. DPP PPh Pasal 21349.757.084,00
2. PPh Pasal 21 Terutang16.826.467,00
3. Kredit Pajak10.414.838,00
4. Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya0,00
5. PPh Kurang/ (Lebih) Bayar6.411.629,00
6. Sanksi Administrasi: Bunga Psl. 13 (2) KUP2.800.600,00
7. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar9.212.229,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 oleh Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si., sebagai Hakim Ketua, R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., M.M., dan Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum secara elektronik melalui e-Tax Court pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ajeng Loshita Sari., S.S.T., Ak., M.Ak., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.

M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Ajeng Loshita Sari., S.S.T., Ak.,

M.Ak.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.