P U T U S A N
Nomor PUT-010228.25/2024/PP/M.IXB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00344/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 23 Agustus 2024tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Oktober 2018 Nomor 00010/240/18/026/23 tanggal 10 Oktober 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010228.25/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT SINAR HOPERINDO, NPWP 01.348.242.7-026.000, beralamat di Jl Pangeran Jayakarta Blok D-E No. 139 Sawah Besar Jakarta Pusat – DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Lily Chandradinata, jabatan Direktur; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Muhammad Wahyudi,
Izin Kuasa Hukum: KEP-176/PP/IKH/2025 tanggal 6 Februari 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 061/TAX-SHP/II/25 tanggal 20 Februari 2025;
2. Nama: M. Akbar Abadi,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1314/PP/IKH/2023 tanggal 2 Oktober 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 054/TAX-SHP/II/25 tanggal 20 Februari 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Titi Sugiarti / 19700929 199201 2 001,