Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 44 halaman

PUT-010228.25/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

PT Sinar Hoperindo, PPh Pasal 4 ayat (2) Final, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-010228.25/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00344/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 23 Agustus 2024tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Oktober 2018 Nomor 00010/240/18/026/23 tanggal 10 Oktober 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010228.25/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SINAR HOPERINDO, NPWP 01.348.242.7-026.000, beralamat di Jl Pangeran Jayakarta Blok D-E No. 139 Sawah Besar Jakarta Pusat – DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Lily Chandradinata, jabatan Direktur; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Muhammad Wahyudi,

Izin Kuasa Hukum: KEP-176/PP/IKH/2025 tanggal 6 Februari 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 061/TAX-SHP/II/25 tanggal 20 Februari 2025;

2. Nama: M. Akbar Abadi,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1314/PP/IKH/2023 tanggal 2 Oktober 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 054/TAX-SHP/II/25 tanggal 20 Februari 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Titi Sugiarti / 19700929 199201 2 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

2. Nama/NIP: Doni Firmansyah / 19821030 200901 1 008, Jabatan: Penelaah Keberatan,

3. Nama / NIP: Fikri Adi Susanto / 19850324 200602 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-1380/WPJ.06/2025 tanggal 23 September 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 239/PP/BR/2025 tanggal 26 Februari 2025 juncto Nomor PEN-29/PP/PrbSM/2025 tanggal 24 Maret 2025 juncto Nomor PEN-080/PP/Prb/2025 tanggal 2 Juli 2025 juncto Nomor PEN-51/PP/PrbSM/2025 tanggal 26 Agustus 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 135/TAX- SHP/XI/24 tanggal 12 November 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor UB- 041/WPJ.06/2025 tanggal 22 Januari 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 067/TAX- SHP/II/2025 tanggal 20 Februari 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Oktober 2018 Nomor 00010/240/18/026/23 tanggal 10 Oktober 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Sawah Besar Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

JUMLAH MENURUT

No URAIAN PE TABAHASAN

WAJIB PAJAK HISKUS AKHIR

— bon mh Got TOSUY

1 | Penghasilan Kena Pajak! Dasar Pengenaan Pajak 0 4.066 USG JOO 0

2 | PPh Final Pasal 4 (2) yang terutang 6 4098 OJO 390 9

3 | Kredit Pajak a PPh Ditanggung Pemerintah G 5 9 b Setoran masa 6 5 9 c STP tpokok kurang bayar) ka v a d Kompensasi kelebihan dan Masa Pajak iv) C C

&. Uang Tebusan yang telah dibayar 0 a 0 f PPh F nal atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar 0 0 0

Gg Lan tain 0 U 9 h Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak i) Q 0 i Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (at btcotdterftg-h) 0) 0 2

4 | Pajak yang tidak'kurang dibayar (2-31) 9 460 690.009 9

5 | Sanksi administratif a Bunga Pasal 13 (2) KUP MAN 000 9 b Kenakan Pasal 13 (3) huruf b KUP 0 0 c Kenaikan Pasal 13 (3) hurud d KUP Q 0 d Kenakan Pasal 18 ayat (3) UU PP (8) 0 e Jumlah sanksi administratif (at b+ c+d)} V4 (20 GOO 0

6 [ Jumlah PPh yang masih harus dibayar 14 +5 ee) sa Puma” 0)

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 308/DIR-SH/XII/23 Tanggal 06 Desember 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Dam remasan amen “Ea

Menurut Wajib Pajak | Menurut Fiskus diajukan

Keterangan

Keberatan

[1 [Penghasilax Kena Pajak/Docar PengunaanPajak | = | OOK 00.0

TPP Sal Pett @iyengwrtag Na OO

[3 [Rewctit Dafa: aeam fa PPaDitangsumg Penurinan oo” Yoo“ “Ao” “5”“"“— b Seteanmasa oo Io” Ao. ——————.

Te Si? ipokok korang bayan |.

Ng an

&. Lang Tebusan yang telan disawar concn Te Poo

— telah dibavar

Jaana oo Lu ——

— Ih Kompensasi kelebihan ke Mast Pian | oo 5

[| Geto an oo A5

© fatbte-dtett+eth}

4 [Pajak yangtidak/kurangdibavar (2-33) | |p a.

Bt NN na rn, - hi fa rBunga Masal 13 ie KUN Par pa b Kenaikan Pasal13 Si harat bh RUPP

Je Kenaikan Pasa 13 isitruratd KEP

[a Kemikan Pasal vat Bi CL —

Je Jumlah sanksiadminisrattlatb-erdi | aa (homlah PPh yang masih harus dibayar +See)

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00344/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 23 Agustus 2024, memutuskan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

. | Datambah;

oo: Semula Menjadi

Uraian , (bakaurangn 5) :

(Rp , IRpi a. Dasar Pengenaan Pajak |4.000 000.000 Gr G00.000.000 b. Pajak Penghasilan (PPI | HOO GOL OF Qt SULGOGLOO0

Yerutary PN 7 d. Kompensasi Masa Pajak , . oY Qo

Sebelumnya e. PPh Kurang /(Lebih) Bayer, 400 000,000 QO) 400.000, 000

L Sanksi Admurustwasi PET ML OOO Ig) 174.7 20.000

8. Jumlah PPh yang masili ni (20.00) °| of 4.7 20.000 harus/(ebih) dibuwuu | of

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 135/TAX-SHP/XI/24 tanggal 12 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 19 November 2024 secara elektronik melalui e-Tax Court;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 135/TAX-SHP/XI/24 tanggal 12 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00344/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 23 Agustus 2024 diterima pada tanggal 23 Agustus 2024;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Bahwa terhadap 1 (satu) Surat Keputusan Terbanding diajukan 1 (satu) Banding;

b. Bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Lily Chandradinata, jabatan selaku Direktur Pemohon Banding, yang dibuktikan dengan Akta Perubahan Terakhir Nomor 18 oleh Notaris A. Wahono P.,S.H di Jakarta;

Bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding KEP-00344/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 23 Agustus 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00010/240/18/026/23 tanggal 10 Oktober 2023 Masa Pajak Oktober Tahun 2018 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sawah Besar Satu, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

boss . . Pembahasan

1 (Venghasilan Kena Pajak/ Dasar Cengenaan Uajak - 4.000.000 UD - asah,

MA. aa b. (setoran masa

Jelitpaarkaaasa PE

Ja. (Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ...... | 55)

Je tiang Tebusan yangtelahdibayar

[estar eben ngga

— [telah dihawar

—Jeftaindin oo Ke —“———————wA (ih (Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ........ | 0555

Ne AN Naa,

* |tatbtesd-e+fte th)

Fa [lsiak yang tidak orang NN

5 (Sanksi administratif : 1 _. 2

Ba | pana) b. [Kenaikan Pasal 13 Gihurutb ma a e. (Kenaikan Pasal 13 Gjhuratd UP d. (Kenaikan Pasal 18 ayat (3) LL PP - -

Jefommantinmaarsmmaa |. PT Tamim” 5

6 jumlah PPh yang masih harus dibayar (345) | sare

2. Bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor 308/DIR-SH/XII/23 tanggal 6 Desember 2023 tentang Pengajuan Keberatan yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

mm entan AN

Menurut Wajib Pajak” Menurut Tiskus diajukan

Keterangan Keberatan ta) oo —

[2 (PPhFinal Pasal4(2)yangterutang Ta...

[3 [Kredit Pajaks “WA -

Ja [PPh Ditanggung Pemerintah Io. 5

Nee AA FFmam

Je fsTpipokokkurangbayarh 5 Ao

Ja. (Kompensasi kelebihan dariMasaPajak. oo” oo ho

Je. Uang Tebusan yangtelahdibayar 5 5

NG Wek ANN telah dibayar

Taji OC—C—SSOCCSSOCOCOCO YY

[[h. Kompensasi kek ban ke Masa Pike SY

OS et aA

[5 Banksi administratif: 5 Iu ——

Ja Bunga Pasal 18 PIKUP OO

Ji Kenaikan Pasal 13 Gghurutb KUP” Ao

Je (Kenaikan Pasal 13 G)hurut da KUP Ao

Ja. (Kenaikan Pasal 1 ayat BJ UUPP 0 5 fe. umahsanksiadministratiffarb-cid) ONO

6 (jumlah PPh yang masih harus dibayar d5) s7e0000o|l

3. Bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00344/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 23 Agustus 2024 yang menolak keberatan Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemulaDitambah / (Dikurangi))Menjadi
a. Dasar Pengenaan Pajak4.000.000.00004.000.000.000
b. Pajak Penghasilan (PPh) terutang400.000.0000400.000.000
c. Kredit Pajak000
d. Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya000
e. PPh Kurang/(Lebih) Bayar400.000.0000400.000.000
f. Sanksi Administrasi174.720.0000174.720.000
g. Jumlah PPh yang masih harus/ (lebih) dibayar574.720.0000574.720.000

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraian KoreksiMenurutKoreksi yang diajukan Banding
Terba ndingPemohon Band ing
1Objek PPh Pasal 4 (2)4.000.000.00004.000.000.000

Bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Objek PPh Pasal 4 (2) sebesar Rp4.000.000.000,-

1.1. Menurut Terbanding

Bahwa alasan koreksi Terbanding atas Objek Pajak PPh Final Pasal 4 (2) sebesar Rp4.000.000.000,- adalah sebagai berikut:

a. Bahwa berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat koreksi objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang belum dilakukan pemotongan PPh dengan rincian sebagai berikut: Satria DT Siner leperinda

PPh Besa. bagan ll SPP PELAN 212 SG YUL oma dan Ta. Pajak Cheober SUE we Una Sel Mesuzul Karna

SPP 0 Pemeriaaa

Jirbgzk Pajax

Lo Surga Deras Lauren, Diack: BL cen Jasa Gore

3. Janga Depe Taruna

1 Seri cilerepelkent di Kari Seer,

2, Sang Dewa:aar 21 Luar Seger bo Daskeris Serikat Latk Indonesa

Do Tangga Penuaan Saber

3. Sahari Sendiri b stekan Faber sendri

3 Surga' Leskonto. Cbligaei dian Sural Berharga Negara

+ hatah Uncar

2. Ferstwaan Tareh dar fale. Bargutar

B. Senvewa sebaga, Pecrslone Papas b. Orarg Prebesi Lada: kang Menewar Secor FFA

6. Yasa Konstrake:

3. Serenyundan Aone ket

1, Fergarcne Jasa gebaite: Peonscone P3

2, Perda Jaga sera Mememar Saur PFs b felassare Kansirusat

1, Furgrener Jasa sebita Petncon PP

2, Farvidis Jasa ser Mememor Seruan PFs i Sengawas Re Sirus

1, Fergwone Jasa sebana, Pence PS

2, Serius Jaga Kera Mememar Semin PFs

Yo Fungakhac at alas Tanah batgunar.

% Surga Sengaran ang Gacavarkan sen Keverasi kepada Anggola SPP

Mo Tangaga Serresul besepa Kamilrag Semangka sang diselensgacekes: di Bursa

LG Sradss sang Cepia: Gipeceeh Marib Pajeas CP Ula Kaper: . + WL OL BAG UG

11 #enghaglar Terra: Lena . _ oe ee

Jurelas Jk PRA Saga. sarana: $.0UE OG su AU UCC

1.2. Menurut Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas seluruh koreksi objek PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut dengan alasan sebagai berikut :

a. Bahwa pelunasan tersebut merupakan pelunasan pinjaman yang memiliki hubungan istimewa dan oleh Terbanding dianggap sebagai pembayaran deviden;

b. Bahwa atas pinjaman pemegang saham tersebut merupakan saldo hutang dari tahun 2012 sebesar Rp30.800.000.000 atas pinjaman ke pemegang saham yang digunakan untuk biaya operasional perusahaan;

c. Bahwa atas pinjaman pemegang tersebut telah terjadi sejak tahun 2012 sampai dengan sekarang. Dan pada tahun 2012 telah dilakukan pemeriksaan all taxes oleh Direktorat Jendral Pajak, namun tidak ditemukan koreksi PPh atas Penghasilan Deviden;

d. Bahwa besarnya saldo pinjaman pemegang saham pada tahun 2015 sebesar Rp230.252.320.798 yang dilaporkan melalui pengungkapan harta yakni Tax Amnesty;

e. Bahwa besarnya saldo pinjaman pemegang saham pada tahun 2017 sebesar Rp212.984.134.463,- dan ditahun 2018 terjadi mutasi pinjaman dengan rincian sebagai berikut :

Saldo hutang ke pemegang saham tahun 2017212.984.134.463 Penambahan hutang ke pemegang saham tahun 2018 61.946.336.000 Pembayaran hutang ke pemegang saham tahun 2018 38.844.560.000 Saldo Hutang ke Pemegang Saham tahun 2018236.085.910.463 Rincian pembayaran pinjaman pemegang saham :

f. Bahwa Lily Chandradinata merupakan direktur utama dan pemegang saham tidak langsung 29,7% dan memberikan pinjamankepadaPemohonBandingsebesar Rp126.000.000.000 dan telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2018;

g. Bahwa Linda Chandradinata merupakan komisaris dan pemegang saham tidak langsung 39,7% dan memberikan pinjamankepadaPemohonBandingsebesar

Rp110.085.910.463 dan telah dilaporkandalamSPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2018;

h. Bahwa saldo hutang ke pemegang saham Pemohon Banding sebesar Rp236.085.910.463,- merupakan pinjaman ke dua pemegang saham dengan rincian sebagai berikut :

- Lily ChandradinataRp126.000.000.000

- Linda ChandradinataRp110.085.910.463 i. Bahwa surat perjanjian utang piutang Pemohon Banding dan Lily Chandradinata yang secara sah mengikat kedua belah pihak telah diserahkan pada saat proses keberatan;

j. Bahwa koreksi Terbanding hanya berasal dari adanya transfer pelunasan pinjaman ke direktur sebagai pihak yang mempunyai hubungan istimewa, dan Terbanding tidak mempunyai alat bukti lainnya yang membuktikan bahwa transfer uang tersebut merupakan pembayaran deviden. Sehingga sesuai dengan pasal 12 ayat (3) KUP Terbanding tidak dapat menunjukan bukti bahwa jumlah pajak terutang menurut SPT tidak benar;

k. Bahwa sesuai pengertian dalam penjelasan pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-undang Pajak Penghasilan Nomor 36 tahun 2008, dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham, sedangkan data yang disajikan menunjukan bahwa :

1) Saldo laba ditahan di neraca minus (Rp92.651.644.506,-) sehingga tidak ada laba yang dibagikan sebagai dividen.

2) Penerima transfer pelunasan pinjaman atas nama Lily Chandradinata selaku direktur utama bukan pemegang saham Pemohon Banding.

3) Merupakan sesuatu yang tidak tepat apabila direksi meminjamkan dana untuk operasional perusahaan, namun saat menerima pengembalian dianggap dividen.

4) Adanya hutang piutang antara Pemohon Banding dan Lily Chandradinata selaku direktur ditunjukan dengan bukti

pelaporan dalam SPT 1770 Lily Chandradinata sebagaiu piutang ke Pemohon Banding sebesar Rp126.000.000.000,-

5) Terbanding juga telah meminta surat pernyataan pelunasan pinjaman sebagai bukti arus uang tersebut merupakan pelunasan pinjaman.

l. Bahwa Terbanding menggunakan standar ganda dalam menetapkan pelunasan pinjaman sebagai penghasilan deviden, karena pemeriksa dalam pembahasan sebelumnya telahmengakuiterdapatuangmasuksebesar Rp61.946.336.000,- yang merupakan pinjaman dari pihak yang mempunyai hubungan istimewa yakni Lily Chandradinata selaku direktur utama, dengan bukti surat pernyataan pinjaman ke direksi;

m. Bahwa namun saat adanya arus uang keluar yang merupakan pelunasan pinjaman ke pihak yang sama, Terbanding tidak mengakui sebagai pelunasan pinjaman akan tetapi mengakui sebagai pembayaran dividen kepada direksi sebesar Rp24.564.560.000. Sehingga pada saat ada pengakuan pendapatan atas pinjaman, namun tidak ada pengakuan pelunasan saat terjadi pembayaran, sehingga tidak sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku karena menimbulkan saldo utang tidak balance;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding Pemohon Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Keputusan Terbanding dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00344/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 23 Agustus 2024, telah mengabaikan fakta-fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding atas KEP-00344/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 23 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00010/240/18/026/23 tanggal 10 Oktober 2023 Masa Pajak Oktober Tahun 2018.

Bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor UB- 041/WPJ.06/2025 tanggal 22 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I.PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

Bahwa berdasarkan Penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 135/TAX-SHP/XI/24 tanggal 12 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak diketahui bahwa permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. ANALISA POKOK SENGKETA

Bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon

Banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

No.UraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Objek PPh Pasal 4 (2)04.000.000.0004.000.000.000

Sengketa Koreksi Atas Objek PPh Pasal 4(2) sebesar Rp4.000.000.000,- Menurut Terbanding

1) Dasar Hukum a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736) (UU KUP), mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

b) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736) (UU PPh), mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat 2

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bungapenghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga
obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yangobligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang
dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;
b. penghasilan berupa hadiah undian;
c. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksipenghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi
derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualanderivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan
saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaansaham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan
pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;
d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/ataupenghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau
bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan, dan persewaan
tanah dan/atau bangunan; dan
e. penghasilan tertentu lainnya,
yang diatur dalam atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

c) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.03/2015, mengatur antara lain:

Pasal 2 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c). Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;

d). Surat Ketetapan Pajak Nihil; atau

pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan Pasal 13 ayat (1)

Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk:

a).meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy

dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang

disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi;

b).meminta Wajib Pajak untuk memberikan keterangan terkait dengan

materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan keterangan;

c). meminta keterangan atau bukti terkait dengan materi yang

disengketakan kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan melalui penyampaian surat permintaan data dan keterangan kepada pihak ketiga;

d).meninjau tempat Wajib Pajak, termasuk tempat lain yang diperlukan; e).melakukan pembahasan dan klarifikasi atas hal-hal yang diperlukan

dengan memanggil Wajib Pajak melalui penyampaian surat panggilan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

f). melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka keberatan

untuk mendapatkan data dan/atau informasi yang objektif yang dapat dijadikan dasar dalam mempertimbangkan keputusan keberatan.

d) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan, mengatur antara lain:

Pasal 8 huruf c

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu salah satunya temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

e) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan, mengatur antara lain:

Pasal 4 huruf c

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

c.Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten

yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

1) Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa.

a) Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta. Tingkat validitas bukti dipengaruhi oleh 3 (tiga) hal sebagai berikut:

i. Independensi dan kualifikasi sumber diperolehnya bukti. Bukti yang diperoleh dari pihak yang independen tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh dari pihak yang tidak independen. Selain independensi, perlu juga memperhatikan hubungan pihak yang memberikan bukti dengan bukti yang diberikan.

ii.Kondisi bukti diperoleh.

Tingkat kesulitan mendapatkan bukti yang dipengaruhi situasi dan/atau kondisi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan tingkat validitas bukti.

iii.Cara bukti diperoleh.

Bukti yang diperoleh secara langsung oleh Pemeriksa Pajak (misalnya observasi) tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh secara tidak langsung (misalnya bukti yang disediakan oleh Wajib Pajak). Cara memperoleh bukti juga harus memperhatikan legalitas cara perolehan bukti.

b) Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan.

2) Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan profesional (professional judgement) Pemeriksa Pajak.

2) Tanggapan Terbanding

Bahwa penelitian terhadap dokumen Pemohon Banding, pembahasan sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding, dan/atau dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, serta dokumen dan informasi lain yang diterima dan dipertimbangkan Terbanding, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1) Koreksi DPP Objek PPh Final Pasal 4 (2) sebesar Rp4.000.000.000,-

1. Bahwa Koreksi DPP Objek PPh Final Pasal 4 (2) sebesar Rp4.000.000.000,- dilakukan berdasarkan pemanfaatan informasi internal dan/atau eksternal DJP, penelusuran angka-angka dan pengujian keabsahan dokumen;

2. Bahwa dokumen yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding pada proses pemeriksaan adalah sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00203/RIKSIS/KPP.0604/2023 point f (daftar buku, catatan, dan/atau dokumen yang dipinjam);

3. Bahwa berdasarkan surat tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor S-00316/RIKSIS/KPP.0604/2023 tanggal 18 September 2023 dan Tanggapan Pemohon Banding dalam Pembahasan Akhir, Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding terkait koreksi DPP Objek PPh Final Pasal 4(2) Tahun Pajak 2018 sebesar Rp 24.564.560.000,- dan khusus.masa pajak Oktober 2018 sebesar Rp4.000.000.000,-;

4. Bahwa Terbanding melakukan pengujian berdasarkan data rekening dan Buku Besar Pemohon Banding;

5. Bahwa berdasarkan data rekening koran, uang tersebut dikirim ke rekening atas nama Lily Chandradinata (Direktur dan pemegang saham kepemilikan tidak langsung) sebesar Rp24.564.560.000,- dan

khusus masa pajak Oktober 2018 sebesar Rp4.000.000.000,-

6. Bahwa berdasarkan data Laporan Keuangan dan Buku Besar, Pemohon Banding melaporkan adanya Hutang Pemegang Saham per 31 Desember 2018 sebesar Rp. 236.085.910.463. Namun setelah Pemohon Banding melakukan konfirmasi melalui data laporan keuangan dan SPT Tahunan Pemegang Saham, hasilnya tidak terdapat Piutang ke Pihak berelasi (Piutang ke Pemohon Banding) yang dilaporkan oleh Pemegang Saham (PT Cahaya Inti Utama, PT Fajar Setyamulya, PT Karang Anugerah Murni);

7. Bahwa Terbanding sudah melakukan BAPK terkait Piutang Pemegang Saham dan Data Laporan Keuangan Pihak Berelasi, namun Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan secara rinci kepada Terbanding terkait piutang tersebut. Berdasarkan hal tersebut, Terbanding tidak dapat meyakini adanya Hutang Kepada pemegang saham, karena tidak adanya Piutang ke Afiliasi yang dilaporkan Perusahaan Pemegang Saham di SPT Tahunan dan Laporan Keuangan perusahaan pemegang saham dan juga Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan terkait hutang tersebut;

8. Bahwa berdasarkan data dan keterangan tersebut, Terbanding meyakini bahwa atas transfer keluar dari rekening Pemohon Banding kepada Lily Chandradinata merupakan dividen selaku pemegang saham;

9. Bahwa Penelitian terhadap alasan Pemohon Banding atas koreksi Objek PPh Final Pasal 4 ayat 2 oleh Terbanding, diperoleh hasil sebagai berikut:

a) Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak di bidang usaha produksi kertas;

b) Direktur Utama Pemohon Banding adalah Saudara Lily Chandradinata sekaligus komisaris pada perusahaan PT Dragon Pack (afiliasi Pemohon Banding) sehingga mempunyai hubungan istimewa akibat penguasaan manajemen secara langsung (Pasal 18 ayat (4) b UU PPh stdd UU HPP);

c) Hasil produksi Pemohon Banding dijual kepada salah satu pelanggan terbesar Pemohon Banding pada tahun pajak 2018 adalah PT Dragon Pack;

d) Berdasarkan Laporan Keuangan Tahun Pajak 2018 diketahui bahwa terdapat Hutang Pemegang Saham sebesar Rp. 236.085.910.463,-;

e) Berdasarkan data konfirmasi Laporan Keuangan Pemegang Saham (PT Cahaya Inti Utama, PT Fajar Setyamulya, PT Karang Anugerah Murni) tidak terdapat piutang ke Pihak berelasi (Pemohon Banding).

f) Berdasarkan Berita Acara Pembahasan dengan Pemeriksa diketahui bahwa Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan secara rinci terkait hutang pemegang saham tersebut.

g) Berdasarkan data rekening koran diketahui terdapat data uang keluar ke rekening atas nama Lily Chandradinata tahun pajak 2018 sebesar Rp24.564.560.000,- dan khusus untuk masa pajak Oktober 2018 sebesar Rp4.000.000.000,-;

h) Berdasarkan permohonan keberatan Pemohon Banding melampirkan Surat Pernyataan dari Saudara Lily Chandradinata selaku direktur Pemohon Banding dan sekaligus komisaris PT Dragon Pack (afiliasi) menyatakan bahwa memberikan pinjaman kepada Pemohon Banding senilai Rp61.946.366.000,- melalui rekening Lily Chandradinata dan telah dilaporkan dalam SPT Tahunan Pribadi Saudara Lily Chandradinata senilai Rp.126.000.000.000,.-;

i) Bahwa Direktur Utama PT Dragon Pack (afiliasi) Emad Mohamed Abdelbassir Elghandour juga mengakui terkait pinjaman tersebut dengan membuat surat pernyataan terkait dana yang masuk dan keluar merupakan pinjaman yang bersifat sementara untuk membantu dana operasional perusahaan Pemohon Banding;

j) Berdasarkan Berita Acara Pembahasan dengan Pemohon Banding Nomor BA-157/WPJ.066/2024 tanggal 26 Juni 2024 diketahui bahwa Pemohon Banding memberikan pernyataan yang berbeda

terkait hutang pemegang saham tersebut;

k) Bahwa Pemohon Banding menyatakan arus uang tersebut merupakan pinjaman dari PT Karang Anugerah Murni yang ditransfer langsung melalui rekening Lily Chandradinata selaku direktur dan pemegang saham PT Karang Anugerah Murni (kepemilikan saham 99%);

l) Bahwa atas piutang tersebut telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018 (pembetulan ke-2) PT Karang Anugerah Murni pada tanggal 17 Juli 2023 yang dilakukan saat proses pemeriksaan;

m)Berdasarkan data SIDJP pelaporan SPT Tahunan Badan Tahun

Pajak 2018 diketahui bahwa PT Karang Anugerah Murni telah melakukan pembetulan SPT Tahunan sebanyak dua kali dengan laporan keuangan tanpa audit yang berbeda-beda;

n) Berdasarkan data SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2018 (Normal) PT Karang Anugerah Murni mencantumkan laporan keuangan tanpa mencantumkan akun piutang lain-lain pada neraca. Namun pada SPT Tahunan Pembetulan ke-2 dalam laporan keuangan terdapat akun piutang lain-lain sebesar Rp162.271.137.700,-;

o) Berdasarkan data SIDJP pelaporan SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2018 lampiran V diketahui bahwa daftar pemegang saham PT Karang Anugerah Murni juga mengalami perubahan dari pelaporan SPT Normal sampai dengan pembetulan ke-2 dengan rincian sebagai berikut:

Daftar Pemegang Saham (SPT Normal) tanggal pelaporan 30 April 2019

Daftar Pemegang Saham (SPT Pembetulan-1) tanggal pelaporan 12 Juli 2023

Daftar Pemegang Saham (SPT Pembetulan-2) tanggal pelaporan 17 juli 2023 p) Bahwa Pemohon Banding melakukan perubahan susunan pengurus perseroan Nomor: 13 PT Karang Anugerah Murni pada tanggal 10 Juli 2023 (saat proses pemeriksaan) yang menyatakan bahwa Saudara Lily Chandradinata bertindak selaku direktur PT Karang Anugerah Murni;

q) Berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa terdapat inkonsistensi Pemohon Banding pada saat memberikan penjelasan yang berbeda terkait arus uang keluar tersebut dan terkait data hutang pemegang saham pada proses pemeriksaan dan keberatan;

r) Bahwa Pemohon Banding memberikan dokumen surat perjanjian pinjaman pengurus dan pemegang saham tanggal 09 Januari 2017 menggunakan materai tempel tarif Rp3000 antara Wahyudi Chandradinata (Direktur Pemohon Banding) dengan Lily Chandradinata (Direktur dan Pemegang Saham PT Karang Murni) dengan nilai nominal Rp150.000.000.000,- pada saat pembahasan proses keberatan dan Pemohon Banding tidak memberikan dokumen tersebut pada saat proses pemeriksaan;

s) Bahwa Pemohon Banding memberikan dokumen surat perjanjian pinjaman pengurus dan pemegang saham tanggal 09 Januari 2017 menggunakan materai tempel tarif Rp3000 antara Emad Mohamed Abdelbassir Elghandour (Direktur PT Dragon Pack) dengan Lily Chandradinata (bertindak atas nama sendiri selaku pemegang saham PT Dragon Pack) dengan nilai nominal Rp30.000.000.000,- pada saat pembahasan proses keberatan dan Pemohon Banding

tidak memberikan dokumen tersebut pada saat proses pemeriksaan;

t) Bahwa dana pinjaman yang diterima oleh Lily Chandradinata yang bertindak atas nama sendiri selaku komisaris PT Dragon Pack dari Emad Mohamed Abdelbassir Elghandour (Direktur PT Dragon Pack) tidak memenuhi persyaratan pinjaman berdasarkan Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010;

u) Bahwa Tim Peneliti tidak dapat meyakini kebenarannya terkait bukti- bukti yang dilampirkan oleh Pemohon Banding.

10. Bahwa Terbanding berpendapat bahwa koreksi terkait Objek PPh Final Pasal 4 ayat 2 sebesar Rp 4.000.000.000,- sudah tepat;

11. Dasar Hukum:

- Pasal 4 ayat (2) UU PPh s.t.d.t.d. UU No.7 Tahun 2021;

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

III. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Bahwa berdasarkan Penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor 135/TAX-SHP/XI/24 tanggal 12 November 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1)*) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00344/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 23 Agustus 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan

Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00344/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 23 Agustus 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00010/240/18/026/23 tanggal 10 Oktober 2023 Masa Pajak Oktober 2018 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 067/TAX-SHP/II/2025 tanggal 20 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. Menurut Pemohon Banding

Koreksi Objek PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Oktober senilai Rp4.000.000.000,- Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas seluruh koreksi objek PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut dengan alasan sebagai berikut :

a. Bahwa pelunasan tersebut merupakan pelunasan pinjaman yang memiliki hubungan istimewa dan oleh Terbanding dianggap sebagai pembayaran dividen;

b. Bahwa atas pinjaman pemegang saham tersebut merupakan saldo hutang dari tahun 2012 sebesar Rp30.800.000.000 atas pinjaman ke pemegang saham yang digunakan untuk biaya operasional perusahaan;

c. Bahwa atas pinjaman pemegang tersebut telah terjadi sejak tahun 2012 sampai dengan sekarang. Dan pada tahun 2012 telah dilakukan

pemeriksaan all taxes oleh Direktorat Jenderal Pajak, namun tidak ditemukan koreksi PPh atas Penghasilan Dividen;

d. Bahwa besarnya saldo pinjaman pemegang saham pada tahun 2015 sebesar Rp230.252.320.798 yang dilaporkan melalui pengungkapan harta yakni Tax Amnesty;

e. Bahwa besarnya saldo pinjaman pemegang saham pada tahun 2017 sebesar Rp212.984.134.463,- dan ditahun 2018 terjadi mutasi pinjaman dengan rincian sebagai berikut :

Saldo hutang ke pemegang saham tahun 2017212.984.134.463 Penambahan hutang ke pemegang saham tahun 2018 61.946.336.000 Pembayaran hutang ke pemegang saham tahun 2018 38.844.560.000 Saldo Hutang ke Pemegang Saham tahun 2018236.085.910.463 Rincian pembayaran pinjaman pemegang saham :

f. Bahwa Lily Chandradinata merupakan direktur utama dan pemegang saham tidak langsung 29,7% dan memberikan pinjaman kepada Pemohon Banding sebesar Rp126.000.000.000 dan telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2018;

g. Bahwa Linda Chandradinata merupakan komisaris dan pemegang saham tidak langsung 39,7% dan memberikan pinjaman kepada Pemohon Banding sebesar Rp110.085.910.463 dan telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2018;

h. Bahwa saldo hutang ke pemegang saham Pemohon Banding sebesar Rp236.085.910.463,- merupakan pinjaman ke dua pemegang saham dengan rincian sebagai berikut :

- Lily ChandradinataRp126.000.000.000

- Linda ChandradinataRp110.085.910.463 i. Bahwa surat perjanjian utang piutang Pemohon Banding dan Lily Chandradinata yang secara sah mengikat kedua belah pihak telah diserahkan pada saat proses keberatan;

j. Bahwa koreksi Terbanding hanya berasal dari adanya transfer pelunasan pinjaman ke direktur sebagai pihak yang mempunyai hubungan istimewa, dan Terbanding tidak mempunyai alat bukti lainnya yang membuktikan bahwa transfer uang tersebut merupakan pembayaran dividen. Sehingga sesuai dengan pasal 12 ayat (3) KUP Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti bahwa jumlah pajak terutang menurut SPT tidak benar;

k. Sesuai pengertian dalam penjelasan pasal 4 ayat (1) huruf g Undang- Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 tahun 2008, dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham, sedangkan data yang disajikan menunjukkan bahwa :

1) Saldo laba ditahan di neraca minus (Rp92.651.644.506,-) sehingga tidak ada laba yang dibagikan sebagai dividen.

2) Penerima transfer pelunasan pinjaman atas nama Lily Chandradinata selaku direktur utama bukan pemegang saham Pemohon Banding.

3) Merupakan sesuatu yang tidak tepat apabila direksi meminjamkan dana untuk operasional perusahaan, namun saat menerima pengembalian dianggap dividen.

4) Adanya hutang piutang antara Pemohon Banding dan Lily Chandradinata selaku direktur ditunjukkan dengan bukti pelaporan dalam SPT 1770 Lily Chandradinata sebagai piutang ke Pemohon Banding sebesar Rp126.000.000.000,-

5) Terbanding juga telah meminta surat pernyataan pelunasan pinjaman sebagai bukti arus uang tersebut merupakan pelunasan pinjaman.

l. Bahwa Terbanding menggunakan standar ganda dalam menetapkan pelunasan pinjaman sebagai penghasilan dividen, karena pemeriksa dalam pembahasan sebelumnya telah mengakui terdapat uang masuk sebesar Rp61.946.336.000,- yang merupakan pinjaman dari pihak yang mempunyai hubungan istimewa yakni Lily Chandradinata selaku direktur utama, dengan bukti surat pernyataan pinjaman ke direksi;

m. Bahwa namun saat adanya arus uang keluar yang merupakan pelunasan pinjaman ke pihak yang sama, Terbanding tidak mengakui sebagai pelunasan pinjaman akan tetapi mengakui sebagai pembayaran dividen

kepada direksi sebesar Rp24.564.560.000. Sehingga pada saat ada pengakuan pendapatan atas pinjaman, namun tidak ada pengakuan pelunasan saat terjadi pembayaran, sehingga tidak sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku karena menimbulkan saldo utang tidak balance;

Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Keputusan Terbanding dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00344/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 23 Agustus 2024, telah mengabaikan fakta-fakta dan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding atas KEP-00344/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 23 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan PPh Pasal 4 ayat (2) Nomor 00010/240/18/026/23 tanggal 10 Oktober 2023 untuk Masa Oktober Tahun Pajak 2018;

Bahwa demikian surat bantahan ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-9 sebagai berikut:

Bukti P-1.Keputusan Terbanding Nomor KEP-00344/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 23 Agustus 2024;

Bukti P-2.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal

4 ayat (2) Masa Pajak Oktober 2018 Nomor 00010/240/18/026/23 tanggal 10 Oktober 2023;

Bukti P-3.Akta Perseroan Terbatas PT Sinar Hoperindo Nomor 85 tanggal 10 Juli 1990 yang dibuat di hadapan Endrawila Parmata, S.H. yang ditunjuk sebagai pengganti Benny Kristianto, S.H., Notaris di Jakarta;

Bukti P-4.Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat

Perseroan Terbatas PT Sinar Hoperindo Nomor 18 tanggal 9 Februari

2023 yang dibuat di hadapan Antonius Wahono Prawirodirdjo, S.H., Notaris di Jakarta Utara;

Bukti P-5.Matriks Pokok Sengketa Banding;

Bukti P-6.Penjelasan Tertulis Nomor 164/TAX-SHP/VII/25 tanggal 2 Juli 2025; Bukti P-7.Berita Acara Uji Bukti;

Bukti P-8.Bukti-bukti yang diuji;

Bukti P-9.Pendapat Akhir Nomor 191//TAX-SHP/IX/25 tanggal 25 September 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T.1.LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00203/RIKSIS/KPP.0604/2023 tanggal 6 Oktober 2023 beserta Kertas Kerja Pemeriksaannya;

Bukti T.2.Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP.KPB-7665/WPJ.06/2024 tanggal 20 Agustus 2024;

Bukti T.3.Matriks Sengketa;

Bukti T.4.Penjelasan Tertulis tanggal 8 Mei 2025;

Bukti T.5.Berita Acara Uji Bukti;

Bukti T.6.Pendapat Akhir Nomor S-314/PJ/WPJ.06/2025 tanggal 18 September 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00344/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 23 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Oktober 2018 Nomor 00010/240/18/026/23 tanggal 10 Oktober 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1)

dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 135/TAX-SHP/XI/24 tanggal 12 November 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2)0,004.000.000.000,004.000.000.000,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan ketentuan sebagai berikut: Dasar Hukum a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara

Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736) (UU KUP), mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

b) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736) (UU PPh), mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat 2

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasipenghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi
dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasidan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi
kepada anggota koperasi orang pribadi;
b. penghasilan berupa hadiah undian;
c. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatifpenghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif
yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atauyang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau
pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterimapengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima
oleh perusahaan modal ventura;
d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/ataupenghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau
bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanahbangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah
dan/atau bangunan; dan
e. penghasilan tertentu lainnya,

yang diatur dalam atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

c) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.03/2015, mengatur antara lain:

Pasal 2 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c). Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;

d). Surat Ketetapan Pajak Nihil; atau pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 13 ayat (1)

Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk:

a). meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi;

b). meminta Wajib Pajak untuk memberikan keterangan terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan keterangan; c). meminta keterangan atau bukti terkait dengan materi yang disengketakan kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan melalui penyampaian surat permintaan data dan keterangan kepada pihak ketiga;

d). meninjau tempat Wajib Pajak, termasuk tempat lain yang diperlukan; e). melakukan pembahasan dan klarifikasi atas hal-hal yang diperlukan dengan memanggil Wajib Pajak melalui penyampaian surat panggilan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam

Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan f). melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka keberatan untuk mendapatkan data dan/atau informasi yang objektif yang dapat dijadikan dasar dalam mempertimbangkan keputusan keberatan.

d) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan, mengatur antara lain:

Pasal 8 huruf c

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu salah satunya temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

e) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan, mengatur antara lain:

Pasal 4 huruf c

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

c. Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

1) Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa.

a) Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta. Tingkat validitas bukti dipengaruhi oleh 3 (tiga) hal sebagai berikut:

i. Independensi dan kualifikasi sumber diperolehnya bukti.

Bukti yang diperoleh dari pihak yang independen tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh dari pihak yang tidak independen. Selain independensi, perlu juga memperhatikan hubungan pihak yang memberikan bukti dengan bukti yang diberikan.

ii. Kondisi bukti diperoleh.

Tingkat kesulitan mendapatkan bukti yang dipengaruhi situasi dan/atau kondisi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan tingkat validitas bukti.

iii. Cara bukti diperoleh.

Bukti yang diperoleh secara langsung oleh Pemeriksa Pajak (misalnya observasi) tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh secara tidak langsung (misalnya bukti yang disediakan oleh Wajib Pajak). Cara memperoleh bukti juga harus memperhatikan legalitas cara perolehan bukti.

b) Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan.

2) Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan profesional (professional judgement) Pemeriksa Pajak.

Koreksi Objek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp. 4.000.000.000,-

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa Koreksi Objek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp. 4.000.000.000,-. Apakah Koreksi a quo sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo merupakan sengketa Yuridis yang terkait dengan Pembuktian.

bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut: bahwa Koreksi DPP Objek PPh Final Pasal 4 (2) sebesar Rp4.000.000.000,- dilakukan berdasarkan pemanfaatan informasi internal dan/atau eksternal DJP, penelusuran angka-angka dan pengujian keabsahan dokumen.

Berdasarkan surat tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor S-00316/RIKSIS/KPP.0604/2023 tanggal 18 September 2023 dan Tanggapan Pemohon Banding dalam Pembahasan Akhir, Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding terkait koreksi DPP Objek PPh Final Pasal 4 (2) Tahun Pajak 2018 sebesar Rp 24.564.560.000,- dan khusus masa pajak Oktober

2018 sebesar Rp4.000.000.000,-.

bahwa berdasarkan data rekening koran, uang tersebut dikirim ke rekening atas nama Lily Chandradinata (Direktur dan pemegang saham kepemilikan tidak langsung) sebesar Rp24.564.560.000,- dan khusus masa pajak Oktober 2018 sebesar Rp4.000.000.000,-.

Berdasarkan data Laporan Keuangan dan Buku Besar, Pemohon Banding melaporkan adanya Hutang Pemegang Saham per 31 Desember 2018 sebesar Rp. 236.085.910.463. Namun setelah Pemohon Banding melakukan konfirmasi melalui data laporan keuangan dan SPT Tahunan Pemegang Saham, hasilnya tidak terdapat Piutang ke Pihak berelasi (Piutang ke PT Sinar Hoperindo) yang dilaporkan oleh Pemegang Saham (PT Cahaya Inti Utama, PT Fajar Setyamulya, PT Karang Anugerah Murni);

Berdasarkan data dan keterangan tersebut, Terbanding meyakini bahwa atas transfer keluar dari rekening PT Sinar Hoperindo kepada Lily Chandradinata merupakan dividen selaku pemegang saham;

bahwa dalam proses persidangan, Majelis Hakim memerintahkan kepada para pihak untuk melakukan uji bukti. Bahwa dalam uji bukti atas bukti/data yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1. Bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding memberikan bukti terkait aliran uang, baik uang masuk maupun uang keluar dari dan ke PT Sinar Hoperindo.

2. Bahwa Pemohon Banding memberikan bukti rekening koran, Terbanding menyampaikan sebagian rekening koran sebagai berikut:

- Bukti rekening koran uang masuk ke Pemohon Banding sesuai rekening koran Bank Mandiri Nomor 119-00-112888-1 sebesar Rp13.000.000.000,00. Bahwa dalam rekening tersebut tidak diketahui nama pengirimnya.

- Bahwa berdasarkan bukti rekening Bank DBS Nomor 0805285 terdapat uang masuk sebesar Rp6.250.000.000,00 dengan keterangan remitance IRTGS 0307IIOO64193018182 Lily Chandradinata Transfer Dana.

- Bahwa berdasarkan bukti rekening Mandiri Nomor 119-00-112-8888-1 terdapat uang masuk sebesar Rp3.000.000.000,00 dengan keterangan transfer RTGS-CK-464524-RTGS.

- Bahwa berdasarkan bukti rekening Bank DBS Nomor 0805285 terdapat

uang masuk sebesar Rp2.700.000.000,00 dengan keterangan remitance ORTGS 03070I0064231 307-RT-20180403-59 Lily Chandradinata.

- Bahwa atas bukti dimaksud menunjukkan adanya aliran uang dari dan ke sdr. Lily Chandradinata.

3. Bahwa Pemohon Banding juga memberikan bukti terkait pemanfaatan uang pinjaman, yang menurut Pemohon Banding untuk keperluan operasional perusahaan.

4. Bahwa menurut Pemohon Banding, aliran uang yang dikoreksi tersebut merupakan pembayaran pinjaman dari Saudari Lily Chandradinata dan Linda Chandradinata. Hutang piutang tersebut menurut Pemohon Banding telah dilaporkan dalam SPT Pajak Penghasilan Saudari Lily Chandradinata dan Linda Chandradinata. Dalam SPT dimaksud ditulis sebagai piutang lainnya.

5. Bahwa hutang piutang yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah secara multi years (lintas tahun) untuk beberapa tahun. Bahwa dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding secara jumlah nominal tidak dapat dihitung secara pasti kecocokan secara nominal antara nilai utang awal dan tambahan, dan pelunasannya (nilai awal dan nilai akhir).

6. Bahwa terkait bukti detail dimaksud berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan tidak diberikan. Berdasarkan tanggapan SPHP data yang pernah diberikan oleh Pemohon Banding adalah SPT PPh Tahunan an Lily Chandrawinata, dan pernyataan pelunasan pinjaman yang menurut Pemohon Banding telah diminta oleh Pemeriksa.

bahwa atas Koreksi Objek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp. 4.000.000.000,- Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding dengan alasan-alasan sebagai berikut:

a. Bahwa Lily Chandradinata merupakan direktur utama dan pemegang saham tidak langsung 29,7% dan memberikan pinjaman kepada PT Sinar Hoperindo sebesar Rp126.000.000.000 dan telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2018.

b. Bahwa Linda Chandradinata merupakan komisaris dan pemegang saham tidak langsung 39,7% dan memberikan pinjaman kepada PT Sinar Hoperindo sebesar

Rp110.085.910.463 dan telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2018.

c. Bahwa saldo hutang ke pemegang saham PT Sinar Hoperindo sebesar Rp236.085.910.463,- merupakan pinjaman ke dua pemegang saham dengan rincian sebagai berikut :

- Lily ChandradinataRp126.000.000.000

- Linda ChandradinataRp110.085.910.463

Jumlah PinjamanRp236.085.910.463 d. Bahwa pada proses persidangan banding, telah dilakukan uji bukti atas pinjaman pemegang saham tidak langsung tersebut. Adapun penjelasan Pemohon Banding atas bukti yang diuji tersebut adalah sebagai berikut:

1) Bahwa besarnya saldo pinjaman pemegang saham pada tahun 2017 sebesar Rp212.984.134.463,- dan ditahun 2018 terjadi mutasi pinjaman dengan rincian sebagai berikut :

Saldo hutang ke pemegang saham akhir tahun 2017Rp212.984.134.463 Penambahan hutang ke pemegang saham tahun 2018Rp 61.946.336.000 Pembayaran hutang ke pemegang saham tahun 2018Rp 38.844.560.000 Saldo Hutang ke Pemegang Saham tahun 2018Rp236.085.910.463

2) Bukti pendukung yang Pemohon Banding sampaikan terkait dengan pinjaman pemegang saham adalah sebagai berikut:

- Buku Besar Pinjaman Pemegang Saham (Bukti UB-1);

- Matriks tambahan pinjaman pihak afiliasi (pemegang saham tidak langsung) selama tahun 2018 dan penggunaan dana pinjaman (Bukti UB-2);

- Rekening koran bank yang menunjukkan uang masuk tambahan pinjaman afiliasi, surat permintaan tambahan dana kepada pemegang saham (Bukti UB-3);

- Bukti penggunaan dana tambahan utang pihak afiliasi (Bukti UB-4);

- Bukti pembayaran pinjaman pihak afiliasi dan sumber dana pembayaran pinjaman pihak afiliasi (Bukti UB-5);

- Surat perjanjian pinjaman kepada Ibu Lily Chandradinata dan Ibu Linda Chandradinata (Bukti UB-6);

- SPT Tahunan PPh OP Ibu Lily Chandradinata Tahun Pajak 2018 yang menunjukkan bahwa piutang kepada Pemohon Banding telah dilaporkan (Bukti UB-8);

- SPT Tahunan PPh OP Ibu Linda Chandradinata Tahun Pajak 2018 yang menunjukkan bahwa piutang kepada Pemohon Banding telah dilaporkan (Bukti UB-9);

3) Bukti berupa Buku Besar pinjaman Pemegang Saham terlampir sebagai lampiran UB-1. Dalam buku besar telah dicatat mutasi pinjaman dari pihak afiliasi baik penambahan maupun pembayaran pinjaman dari pihak afiliasi. Bahwa uang keluar yang dianggap dividen oleh Terbanding merupakan pembayaran pinjaman dari pihak afiliasi dan telah dicatat dalam buku besar ini.

4) Pemohon Banding juga sampaikan bukti penambahan pinjaman pemegang saham selama tahun 2018 dan Pemohon Banding buatkan matriks tambahan pinjaman pihak afiliasi tahun 2018 dan penggunaan dana pinjaman tersebut, yaitu untuk pembayaran utang kepada vendor dan pembayaran cicilan utang bank (Bukti UB-2). Bukti yang kami sampaikan berupa rekening koran yang menunjukkan uang masuk tambahan pinjaman pihak afiliasi, surat permintaan tambahan dana kepada pemegang saham (Bukti UB-3) dan bukti penggunaan dana tambahan utang pihak afiliasi tersebut (Bukti UB-4).

5) Pemohon Banding juga sampaikan bukti pembayaran pinjaman pihak afiliasi tersebut dan sumber dana pembayaran pinjaman kepada pihak afiliasi (Bukti UB-5), yaitu pembayaran pinjaman kepada Ibu Lily Chandradinata.

6) Bahwa Lily Chandradinata merupakan direktur utama dan pemegang saham tidak langsung 29,7% dan memberikan pinjaman kepada Pemohon Banding dengan saldo sampai dengan akhir tahun 2018 sebesar Rp126.000.000.000 dan telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2018 Lily Chandradinata (Bukti UB-8).

7) Bahwa Linda Chandradinata merupakan komisaris dan pemegang saham tidak langsung 39,7% dan memberikan pinjaman kepada Pemohon Banding dengan saldo sampai dengan akhir tahun 2018 sebesar Rp110.085.910.463

dan telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2018 Linda Chandradinata (Bukti UB-9).

8) Bahwa saldo hutang ke pemegang saham PT Sinar Hoperindo sebesar Rp236.085.910.463,- merupakan pinjaman ke dua pemegang saham dengan rincian sebagai berikut:

- Lily ChandradinataRp126.000.000.000

- Linda ChandradinataRp110.085.910.463

Jumlah PinjamanRp236.085.910.463 e. Bahwa koreksi Terbanding hanya berasal dari adanya transfer pelunasan pinjaman ke direktur sebagai pihak yang mempunyai hubungan istimewa, dan Terbanding tidak mempunyai alat bukti lainnya yang membuktikan bahwa transfer uang tersebut merupakan pembayaran dividen, sehingga sesuai dengan pasal 12 ayat (3) KUP Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti yang kompeten dan cukup bahwa terdapat pembayaran dividen kepada pemegang saham.

f. Sesuai pengertian dalam penjelasan pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 tahun 2008, dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham, sedangkan data yang disajikan menunjukkan bahwa:

1) Saldo laba ditahan di neraca minus (Rp92.651.644.506,-) sehingga tidak ada laba yang dibagikan sebagai dividen.

2) Merupakan sesuatu yang tidak tepat apabila direksi meminjamkan dana untuk operasional perusahaan, namun saat menerima pengembalian dianggap dividen.

3) Adanya utang-piutang antara PT Sinar Hoperindo dan Lily Chandradinata selaku direktur dan pemegang saham tidak langsung ditunjukkan dengan bukti pelaporan dalam SPT PPh OP Lily Chandradinata sebagai piutang ke PT Sinar Hoperindo sebesar Rp126.000.000.000,- dan Linda Chandradinata selaku komisaris dan pemegang saham tidak langsung dengan bukti pelaporan dalam SPT PPh OP Linda Chandradinata sebagai piutang ke PT Sinar Hoperindo sebesar Rp110.085.910.463,-.

g. Bahwa Terbanding tidak konsisten dalam menetapkan pelunasan pinjaman sebagai penghasilan dividen, karena pemeriksa dalam pembahasan sebelumnya telah mengakui terdapat uang masuk sebesar Rp61.946.336.000,- yang merupakan pinjaman dari pihak yang mempunyai hubungan istimewa yakni Lily Chandradinata selaku direktur utama, dengan bukti surat pernyataan pinjaman ke direksi.

Namun saat adanya arus uang keluar yang merupakan pelunasan pinjaman ke pihak yang sama, Terbanding tidak mengakui sebagai pelunasan pinjaman akan tetapi mengakui sebagai pembayaran dividen kepada direksi sebesar Rp24.564.560.000. Sehingga pada saat ada pengakuan pendapatan atas pinjaman, namun tidak ada pengakuan pelunasan saat terjadi pembayaran, sehingga tidak sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku karena menimbulkan saldo utang tidak balance.

h. Berdasarkan uraian di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas obyek PPh Pasal 4 Ayat (2) berupa dividen untuk Masa Pajak Oktober 2018 sebesar Rp4.000.000.000,- adalah tidak benar karena tidak sesuai dengan fakta berdasarkan bukti dan tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku sehingga seharusnya dibatalkan.

Menimbang bahwa Koreksi Objek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp. 4.000.000.000,- adalah merupakan sengketa pembuktian maka Pengadilan Pajak memeriksa hasil proses Uji Bukti dan Berita Acara Uji Bukti para pihak.

Menimbang bahwa berdasarkan surat tanggapan atas Surat PemberitahuanHasilPemeriksaan(SPHP)NomorS- 00316/RIKSIS/KPP.0604/2023 tanggal 18 September 2023 dan Tanggapan Pemohon Banding dalam Pembahasan Akhir, Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding terkait koreksi DPP Objek PPh Final Pasal 4 (2) Tahun Pajak 2018 sebesar Rp 24.564.560.000,- dan khusus untuk masa pajak Oktober 2018 sebesar Rp4.000.000.000,-.

Menimbang bahwa berdasarkan BA Uji Bukti yang ditandatangani Para Pihak bahwa koreksi Objek PPh Pasal Pasal 4 ayat (2), menurut Terbanding berdasarkan pengujian, terdapat objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang belum dilakukan

pemotongan oleh Pemohon Banding. Bahwa terdapat arus uang keluar sebesar Rp4.000.000.000,- untuk masa Oktober 2018.

Menimbang bahwa berdasarkan BA Uji Bukti yang ditandatangani Para Pihak terdapat fakta bahwa ditahun 2018 terjadi mutasi pinjaman dengan rincian sebagai berikut:

Saldo hutang ke pemegang saham akhir tahun 2017Rp212.984.134.463 Penambahan hutang ke pemegang saham tahun 2018Rp 61.946.336.000 Pembayaran hutang ke pemegang saham tahun 2018Rp 38.844.560.000 Saldo Hutang ke Pemegang Saham tahun 2018Rp236.085.910.463

Menimbang bahwa berdasarkan BA Uji Bukti yang ditandatangani Para Pihak terdapat fakta bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan bukti terkait dengan pinjaman pemegang saham:

- Buku Besar Pinjaman Pemegang Saham (Bukti UB-1);

- Matriks tambahan pinjaman pihak afiliasi (pemegang saham tidak langsung) selama tahun 2018 dan penggunaan dana pinjaman (Bukti UB-2);

- Rekening koran bank yang menunjukkan uang masuk tambahan pinjaman afiliasi, surat permintaan tambahan dana kepada pemegang saham (Bukti UB- 3);

- Bukti penggunaan dana tambahan utang pihak afiliasi (Bukti UB-4);

- Bukti pembayaran pinjaman pihak afiliasi dan sumber dana pembayaran pinjaman pihak afiliasi (Bukti UB-5);

- Surat perjanjian pinjaman kepada Ibu Lily Chandradinata dan Ibu Linda Chandradinata (Bukti UB-6);

- SPT Tahunan PPh OP Ibu Lily Chandradinata Tahun Pajak 2018 yang menunjukkan bahwa piutang kepada Pemohon Banding telah dilaporkan (Bukti UB-8);

- SPT Tahunan PPh OP Ibu Linda Chandradinata Tahun Pajak 2018 yang menunjukkan bahwa piutang kepada Pemohon Banding telah dilaporkan (Bukti UB-9);

Menimbang bahwa berdasarkan BA Uji Bukti yang ditandatangani Para Pihak terdapat fakta bahwa Lily Chandradinata merupakan direktur utama dan pemegang saham tidak langsung 29,7% dan memberikan pinjaman kepada

Pemohon Banding dengan saldo sampai dengan akhir tahun 2018 sebesar Rp126.000.000.000 dan telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2018 Lily Chandradinata (Bukti UB-8).

Menimbang bahwa berdasarkan BA Uji Bukti yang ditandatangani Para Pihak terdapat fakta bahwa Linda Chandradinata merupakan komisaris dan pemegang saham tidak langsung 39,7% dan memberikan pinjaman kepada Pemohon Banding dengan saldo sampai dengan akhir tahun 2018 sebesar Rp110.085.910.463 dan telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2018 Linda Chandradinata (Bukti UB-9).

Menimbang bahwa berdasarkan BA Uji Bukti yang ditandatangani Para Pihak terdapat fakta bahwa koreksi Terbanding hanya berasal dari adanya transfer pelunasan pinjaman ke direktur sebagai pihak yang mempunyai hubungan istimewa, dan Terbanding tidak mempunyai alat bukti lainnya yang membuktikan bahwa transfer uang tersebut merupakan pembayaran dividen, sehingga sesuai dengan pasal 12 ayat (3) KUP.

Menimbang bahwa adanya utang piutang antara PT Sinar Hoperindo dan Lily Chandradinata selaku direktur dan pemegang saham tidak langsung ditunjukkan dengan bukti pelaporan dalam SPT PPh OP Lily Chandradinata sebagai piutang ke PT Sinar Hoperindo sebesar Rp126.000.000.000,- dan Linda Chandradinata selaku komisaris dan pemegang saham tidak langsung dengan bukti pelaporan dalam SPT PPh OP Linda Chandradinata sebagai piutang ke PT Sinar Hoperindo sebesar Rp110.085.910.463,-.

bahwa oleh karenanya berdasarkan fakta, data dan keterangan serta ketentuan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa berdasarkan BA Uji Bukti yang dilakukan oleh Para Pihak bahwa atas Koreksi Objek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp4.000.000.000,- adalah tidak tepat karena dalam proses Uji Bukti pada persidangan, Pemohon Banding menunjukan bukti aliran masuk dan keluar untuk pelunasan hutang kepada pemegang saham tidak langsung. Demikian juga telah ditunjukkan bahwa atas hutang piutang a quo telah dilaporkan pada SPT PPh OP pemegang saham tidak langsung Sdri Lily Chandradinata dan Sdri Linda Chandradinata.

bahwa oleh karenanya berdasarkan fakta, data dan keterangan serta ketentuan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Koreksi Objek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp4.000.000.000,- tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum untuk menerima Banding Pemohon Banding.

Menimbang bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya.”;

Menimbang bahwa memori penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP menyatakan: “Apabila diketahui kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan keterangan lain, bahwa pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.”;

Menimbang bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP alenia ketiga menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”;

Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan

koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

Menimbang bahwa Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau Penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan Terbanding atau Tergugat harus diberitahukan kepada Pemohon Banding atau Penggugat untuk diberikan jawaban.”

Menimbang bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

Menimbang bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2)4.000.000.000,000,004.000.000.000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Nilai DPP PPh Final Pasal 4 (2) menurutRp 4.000.000.000,00 Terbanding

KoreksitidakdapatdipertahankanRp 4.000.000.000,00 Pengadilan Pajak

Nilai DPP PPh Final Pasal 4 (2) menurutRp0,00 Pengadilan Pajak bahwa dengan demikian, perhitungan PPh Final Pasal 4 ayat (2) menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

PPh Final Pasal 4 (2) Terutang menurut TerbandingRp 400.000.000,00 Koreksi tidak dipertahankan oleh Pengadilan PajakRp 400.000.000,00 PPh Final Pasal 4 (2) Terutang menurut Pengadilan Pajak Rp0,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00344/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 23 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Oktober 2018 Nomor 00010/240/18/026/23 tanggal 10 Oktober 2023 atas nama PT SINAR HOPERINDO, NPWP 01.348.242.7-026.000, beralamat di Jl Pangeran Jayakarta Blok D-E No. 139 Sawah Besar Jakarta Pusat – DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
1. DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2)0,00
2. PPh Final Pasal 4 ayat (2) Terutang0,00
3. Kredit Pajak0,00
4. Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya0,00
5. PPh Kurang/ (Lebih) Bayar0,00
6. Sanksi Administrasi0,00
7. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 oleh Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si., sebagai Hakim Ketua, R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., M.M., dan Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum secara elektronik melalui e-Tax Court pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ajeng Loshita Sari., S.S.T., Ak., M.Ak., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.

M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Ajeng Loshita Sari., S.S.T., Ak.,

M.Ak.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.