Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 63 halaman

PUT-010245.15/2024/PP/M.XB Tahun 2026

PT Tanjungenim Lestari Pulp And Paper · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2021

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-010245.15/2024/PP/M.XB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00336/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 20 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00060/406/21/092/23 tanggal 25 September 2023 Tahun Pajak 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010245.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT TANJUNGENIM LESTARI PULP AND PAPER, NPWP 01.357.596.4- 092.000, beralamat di Gedung Menara Astra Lt.22 Zona D, Jl. Jend. Sudirman Kav 5-6, RT.010 RW.011, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10220, yang diwakili oleh Sdr. Nobuyuki Ihara jabatan Eksekutif Wakil Presiden Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan Pemohon Banding diwakili oleh:

1. Nama: Gerardus Mahendra

Izin Kuasa Hukum : KEP-152/PP/IKH/2024 tanggal 15 Februari

2024

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor TEL-TAX/L-004.1/I/2025 tanggal 16 Januari 2025;

2. Nama: Anton Amperiano Manik

Izin Kuasa Hukum : KEP-1438/PP/IKH/2024tanggal9

Desember 2024

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor TEL-TAX/L-005.1/I/2025 tanggal 16 Januari 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Endang Setiawan

Jabatan: Pemeriksa Pajak Madya,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua

2. Nama/NIP: Fandhi Setyawan

Jabatan: Pemeriksa Pajak Muda,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua

3. Nama/NIP: Chrisye Fransiskus Xaverius

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-139/KPP.1902/2025 tanggal 6 Mei 2025;

4. Nama/NIP: Emi Nurwaheni/ 197412211994032001 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar

5. Nama/NIP: Putri Wulandari/ 198103262001122001 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-880/WPJ.19/2025 tanggal 29 September 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 142/PP/BR/2025 tanggal 4 Februari 2025 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-135/PP/Prb/2025 tanggal 27 Oktober 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor TEL- TAX/L.093/XI/2024 tanggal 18 November 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 435/SUB/WPJ.19/2024 tanggal 27 Desember 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor TEL-TAX/L- 006/I/2025 tanggal 31 Januari 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2021 Nomor 00060/406/21/092/23 tanggal 25 September 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Penghasilan Netto (Rugi)US$52,003,427.00

2. Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPhUS$0.00

3. Penghasilan Kena PajakUS$0.00

4. PPh yang terutangUS$0.00

5. Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah US$0.00 diperhitungkan tahun lalu

6. Jumlah PPh yang terutangUS$0.00

7. Kredit Pajak:

a. Dipotong/ dipungut oleh pihak lain:

PPh Pasal 22US$153,626.00 PPh Pasal 23US$17,512.00

8. Jumlah PPh yang lebih bayarUS$171,138.00 Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor TEL-TAX/L-107/XII/23 tanggal 20 Desember 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

1. Penghasilan Netto (Rugi)US$49,654,386.00

2. Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPhUS$0.00

3. Penghasilan Kena PajakUS$0.00

4. PPh yang terutangUS$0.00

5. Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah US$0.00 diperhitungkan tahun lalu

6. Jumlah PPh yang terutangUS$0.00

7. Kredit Pajak:

a. Dipotong/ dipungut oleh pihak lain:

PPh Pasal 22US$153,626.00 PPh Pasal 23US$17,512.00

8. Jumlah PPh yang lebih bayarUS$171,138.00 Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding

dengan Keputusan Nomor KEP-00336/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 20 Agustus 2024, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (USD)Ditambah/ (Dikurangi) (USD)Menjadi (USD)
Penghasilan Netto52,003,427.000.0052,003,427.00
Kompensasi Kerugian52,003,427.000.0052,003,427.00
Penghasilan Kena Pajak0.000.000.00
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang0.000.000.00
Kredit Pajak171,138.000.00171,138.00
PPh Kurang/ (Lebih) Bayar(171,138.00)0.00(171,138.00)
Sanksi Administrasi0.000.000.00
Jumlah PPh yang masih harus/ (lebih) dibayar(171,138.00)0.00(171,138.00)

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor TEL-TAX/L.093/XI/2024 tanggal 18 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 19 November 2024 (melalui e-TaxCourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor TEL- TAX/L.093/XI/2024 tanggal 18 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

bahwa alasan yang mendasari permohonan banding atas masing-masing koreksi tersebut sesuai dengan Daftar Hasil Penelitian keberatan di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Penjaminan Pinjaman sebesar USD2,349,091

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi penyesuaian fiskal positif atas biaya penjaminan pinjaman sebesar USD2,349,091 dengan alasan sebagai berikut:

a. Jaminan atas pinjaman (loan guarantee) merupakan transaksi yang lazim dalam transaksi pinjaman antara pihak-pihak independen.

Pasal 18 ayat (3) UU PPh mengatur bahwa:

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya plus, atau metode lainnya.”

bahwa sebagaimana diatur pada pasal tersebut, transaksi antara pihak hubungan istimewa harus sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa. Hal ini berarti, transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa harus dilakukan sebagaimana lazim dan wajar dalam transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak independen;

bahwa dalam dunia perbankan dimana terjadi peminjaman oleh bank kepada pihak independen lain, praktik penjaminan adalah hal yang sangat lazim terjadi. Penjaminan atas pinjaman ini biasanya dilakukan pihak yang meminjamkan (kreditur) untuk mencegah risiko gagal bayar oleh pihak peminjam (debitur);

bahwa gambaran mengenai mekanisme penjaminan pinjaman yang lazim terjadi adalah, secara sederhana, pihak penjamin memberikan jaminan kepada pihak pemberi pinjaman (kreditur) bahwa pihak peminjam (debitur) akan melaksanakan kewajibannya sesuai dengan perjanjian, yang mana bila hal ini gagal dilakukan oleh debitur (terjadi gagal bayar) maka pihak pemberi pinjaman yang akan melunasi kepada pihak pemberi pinjaman; bahwa Pemohon Banding memasuki perjanjian pinjaman jangka panjang dan jangka pendek dengan Marubeni Finance Europe plc (“MAFE”) masing-masing pada tanggal 29 Maret 2021 dan 1 April 2021:

• Dalam perjanjian pinjaman jangka panjang antara Pemohon Banding dengan MAFE, disebutkan bahwa MAFE akan memberikan fasilitas pinjaman berjangka sebesar USD115 juta kepada Pemohon Banding untuk periode 31 Maret 2021 hingga 31 Maret 2024;

• Terkait dengan perjanjian pinjaman jangka pendek antara Pemohon Banding dengan MAFE, disebutkan bahwa MAFE akan memberikan fasilitas pinjaman berjangka sebesar USD209 juta kepada Pemohon Banding untuk periode 1 April 2021 hingga 31 Maret 2022;

bahwa di dalam kedua perjanjian pinjaman tersebut di atas, MAFE mengharuskan Pemohon Banding untuk menyerahkan surat jaminan pinjaman yang diterbitkan oleh pihak penjamin sebagai persyaratan pencairan dana pinjaman.

Hal ini sebagaimana tercantum dalam klausa 11.1 dari masing-masing pinjaman, yang kami kutip sebagai berikut:

bahwa MAFE sebagai pihak pemberi pinjaman (kreditur) melakukan praktik yang lazimnya dilakukan oleh pihak independen yang memberikan pinjaman, dengan mengharuskan adanya pihak penjamin pinjaman terlebih jika mempertimbangkan eksposur kredit yang tinggi dari pihak penerima pinjaman (debitur). Hal ini berarti sesuai dengan amanat Pasal 18 ayat (3) UU PPh yang mana transaksi antara pihak afiliasi dijalankan sebagaimana transaksi antara pihak-pihak independen;

b. Terbanding mengakui bahwa Pemohon Banding memiliki eksposur kredit yang tinggi yang justru memperkuat adanya kebutuhan penjaminan pinjaman sebagaimana yang terjadi dalam transaksi pinjaman antara pihak-pihak independen

bahwa Terbanding di dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (“SPHP”) halaman 12 menyatakan bahwa:

bahwa berdasarkan pernyataan Terbanding di atas, Terbanding secara eksplisit mengakui bahwa Pemohon Banding memiliki eksposur kredit yang tinggi, yaitu risiko adanya kemungkinan gagal bayar atas pinjaman yang dilakukan. Dalam transaksi pinjaman dengan pihak independen, kondisi ini lazimnya akan mengakibatkan pemberi pinjaman untuk mensyaratkan adanya pihak penjamin;

bahwa terkait dengan sengketa Pemohon Banding, untuk mencerminkan bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa dilakukan dengan cara yang lazim dan wajar seperti transaksi yang dilakukan dengan pihak independen, maka sudah selayaknya bagi MAFE sebagai pihak pemberi pinjaman untuk juga mengharuskan Pemohon Banding untuk memiliki pihak penjamin yang akan memberikan jaminan kepada pemberi pinjaman bahwa pinjaman akan dilunasi, baik oleh peminjam utama atau oleh penjamin itu sendiri;

bahwa dengan demikian, pernyataan Terbanding dimana Pemohon Banding memiliki eksposur kredit yang tinggi sehingga mengakibatkan

Pemohon Banding tidak layak untuk mendapatkan pinjaman adalah pernyataan yang tidak tepat. Keberadaan penjamin pinjaman dalam hal ini justru dimaksudkan untuk meningkatkan “kredibilitas” Pemohon Banding di mata pemberi pinjaman sehingga pemberi pinjaman bersedia untuk memberikan pinjaman;

c. Terdapat kontradiksi di dalam pendapat Terbanding untuk melakukan koreksi dengan fakta bahwa Terbanding menyetujui adanya pinjaman dari MAFE kepada Pemohon Banding

bahwa jika mengutip pernyataan Terbanding yang kami sebutkan pada poin b di atas, Terbanding menyatakan bahwa kreditur independen tidak akan memberikan pinjaman kepada perusahaan yang memiliki eksposur kredit yang tinggi. Di sisi lain, Terbanding mengakui adanya pinjaman dari MAFE kepada Pemohon Banding (tidak terdapat koreksi terhadap pinjaman beserta biaya bunganya). Pengakuan Terbanding atas adanya pinjaman dari MAFE kepada Pemohon Banding sangat kontradiktif dengan pendapat Terbanding bahwa biaya penjaminan pinjaman tidak memberikan manfaat ekonomi kepada Pemohon Banding;

bahwa dengan mengakui adanya pinjaman tersebut, pada hakikatnya Terbanding mengakui manfaat ekonomi dari biaya penjaminan pinjaman tersebut karena pihak independen akan tetap memberikan pinjaman meskipun eksposur kredit peminjam tinggi selama terdapat jaminan. Dengan demikian, justru yang sudah dilakukan oleh Marubeni Corporation dengan memberikan jaminan pinjaman yang menyebabkan MAFE untuk tetap memberikan pinjaman (yang diakui oleh Terbanding) menunjukkan manfaat ekonomi beserta dengan kelaziman dan kewajaran transaksi, dimana pihak bank independen akan memberikan pinjaman setelah adanya pemberian jaminan oleh suatu pihak akan kepastian dilunasinya utang;

d. Biaya penjaminan pinjaman telah diuji kewajarannya di dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding (pada halaman 95 sampai dengan 111) bahwa pengujian kewajaran biaya penjaminan pinjaman di dalam Dokumen Lokal dilakukan dengan menggunakan metode CUP eksternal.

Analisis biaya penjaminan pinjaman melibatkan perbandingan antara suku bunga dalam perjanjian pinjaman independen yang diidentifikasi dari database eksternal berdasarkan peringkat kredit standalone Pemohon Banding dan suku bunga aktual yang dibebankan oleh MAFE kepada Pemohon Banding dengan jaminan dari Marubeni Corporation. Perbandingannya ditunjukkan sebagai berikut:

• Pengujian kewajaran biaya penjaminan pinjaman jangka Panjang

bahwa berdasarkan tabel di atas, biaya penjaminan pinjaman sebesar 1 persen yang dibayarkan oleh Pemohon Banding untuk pinjaman jangka panjang berada di dalam rentang interkuartil yang dihasilkan dari selisih antara suku bunga pinjaman pembanding yang diidentifikasi di dalam analisis benchmarking berdasarkan peringkat kredit standalone Pemohon Banding dan suku bunga aktual yang dibebankan oleh MAFE kepada Pemohon Banding;

bahwa rentang interkuartil berkisar antara 0,40 persen hingga 1,84 persen, dengan median sebesar 1,10 persen. Hasil ini menunjukkan bahwa pembayaran biaya penjaminan pinjaman Pemohon Banding pada pinjaman jangka panjang yang dianalisis dalam laporan ini tidak merugikan Pemohon Banding dan telah dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dari sudut pandang penentuan harga transfer yang berlaku di Indonesia;

• Pengujian kewajaran biaya penjaminan pinjaman jangka pendek

bahwa berdasarkan tabel di atas, biaya penjaminan pinjaman sebesar 1 persen yang dibayarkan oleh Pemohon Banding untuk pinjaman jangka pendek berada di dalam rentang interkuartil yang dihasilkan dari selisih antara suku bunga pinjaman pembanding yang diidentifikasi di dalam analisis benchmarking berdasarkan peringkat kredit standalone Pemohon Banding dan suku bunga aktual yang dibebankan oleh MAFE kepada Pemohon Banding;

bahwa rentang interkuartil berkisar antara 0,32 persen hingga 1,63 persen, dengan median sebesar 0,69 persen. Hasil ini menunjukkan bahwa pembayaran biaya penjaminan pinjaman Pemohon Banding pada pinjaman jangka pendek yang dianalisis dalam laporan ini tidak merugikan Pemohon Banding dan telah dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dari sudut pandang penentuan harga transfer yang berlaku di Indonesia;

bahwa berdasarkan analisis CUP eksternal sebagaimana dijelaskan di atas, dapat disimpulkan bahwa biaya penjaminan pinjaman yang dibebankan oleh Marubeni Corporation kepada Pemohon Banding baik untuk pinjaman jangka panjang maupun jangka pendek telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka koreksi Terbanding atas biaya penjaminan pinjaman (guarantee fee) sebesar USD2,349,091 tidak tepat dan seharusnya dibatalkan;

II. Kesimpulan dan usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Berdasarkan penjelasan-penjelasan Pemohon Banding di atas. Kami berharap Majelis Hakim dapat menerima permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan KEP-00336 sehingga penghitungan PPh Badan Tahun Pajak 2021 adalah sebagai berikut:

dalam USD

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Mohon kiranya Majelis Yang Terhormat dapat menerima dan mengabulkan permohonan banding ini dengan seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono); Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

435/SUB/WPJ.19/2024 tanggal 27 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, mempelajari berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, dan membaca surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif - Biaya Jaminan sebesar USD2,349,041.00

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (‘UU PPh”), mengatur antara lain:

a) Pasal 18 ayat (3): “Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan Istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan Istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan Kembali, metode biaya plus, atau metode lainnya”:.

b) Pasal 18 ayat (4): “Hubungan Istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila” :

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung atau;

c. Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat’.

c) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998;

d) Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum;

e) Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-213/PMK.03/2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Memiliki Hubungan Istimewa Dan Tata Cara Pengelolaannya;

Pasal 3 ayat (1):

“Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi”.

Pasal 3 ayat (3):

“Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha”.

f) Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-22/PMK.03/2020 tanggal 18 Maret 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement);

Pasal 8 ayat (2):

“Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan dengan membandingkan kondisi dan indikator harga Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dengan kondisi dan indikator harga Transaksi Independen yang sebanding”:

Pasal 8 ayat (4):

“Harga Transfer disebut memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam hal nilai indikator Harga Transfer sama dengan nilai indikator harga Transaksi Independen yang sebanding”:

Pasal 9 ayat (1) huruf b:

“Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) wajib dilakukan:

a. Berdasarkan keadaan yang sebenarnya;

b. Pada saat Penentuan Harga Transfer dan/atau saat terjadinya Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa; dan

c. Sesuai dengan tahapan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha”:

Pasal 9 ayat (2) huruf c:

“Tahapan Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:

a. Mengidentifikasi Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dan Pihak Afiliasi;

b. Melakukan analisis industri yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak, termasuk mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja usaha dalam industri tersebut;

c. Mengidentifikasi hubungan komersial dan/atau keuangan antara Wajib Pajak dan para Pihak Afiliasi dengan melakukan analisis atas kondisi transaksi”;

d. Melakukan analisis kesebandingan;

e. Menentukan metode Penentuan Harga Transfer; dan

f. Menerapkan metode Penentuan Harga Transfer dan

Pasal 12 ayat (3) huruf a:

“Analisis kesebandingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: a. memahami karakteristik Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sedang diuji berdasarkan hasil identifikasi hubungan komersial dan/atau keuangan antara Wajib Pajak dengan Pihak Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c dan menentukan karakteristik usaha masing-masing pihak yang bertransaksi”.

g) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tanggal 06 September 2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

h) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tanggal 11 November 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal

Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, terkhusus Pasal 14;

i) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tanggal 30 Mei 2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa;

j) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tanggal 23 Oktober 2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

k) OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations;

l) OECD Transfer Pricing Guidance on Financial Transactions, February 2020;

b. Tanggapan Terbanding

1) bahwa skema transaksi Hutang Pemohon Banding kepada MAFE Plc. dan Pembayaran Biaya Jaminan kepada Marubeni Co. sebagai berikut:

bahwa berikut penjelasan para pihak dalam transaksi afiliasi tersebut adalah:

• Pemohon Banding (PT TEL), dalam transaksi ini bertindak sebagai penerima pinjaman dari MAFE Plc. dan pembayar bunga pinjaman

kepada MAFE plc. dan pembayar biaya jaminan (guarantee fee) kepada Marubeni Co. (MC);

• Marubeni Corporation (MC) berkedudukan di Jepang, merupakan induk perusahaan yang bergerak di bidang industri global dari hulu, perantara sampai hilir. Dalam transaksi ini bertindak sebagai pemberi jaminan (guarantee) kepada MAFE plc. dan penerima pembayaran biaya jaminan (guarantee fee) dari PT TEL;

• Marubeni Finance Europe Plc. (MAFE Plc.) berkedudukan di Inggris, dalam transaksi ini bertindak sebagai pemberi pinjaman kepada PT TEL dan penerima pembayaran bunga dari PT TEL dan penerima guarantee/ jaminan dari MC;

• Berdasarkan data TP Doc Pemohon Banding (pada Master File) disebutkan bahwa Marubeni Corporation (MC) menguasai 100 persen (100%) saham MAFE Plc., dan menguasai 83 persen (83%) saham PT TEL;

• Kesimpulan : Bahwa terbukti ke-3 (tiga) pihak yang terlibat dalam transaksi pinjaman dan pemberian jaminan adalah pihak yang memiliki hubungan Istimewa (terafiliasi) atau berada dalam 1 (satu) grup usaha;

2) bahwa berdasarkan data historis hutang Pemohon Banding, diketahui bahwa di tahun 2014 Pemohon Banding dapat memperoleh pinjaman dari Marubeni Co. (MC) tanpa adanya biaya jaminan, kemudian di tahun 2017 terjadi refinancing hutang Pemohon Banding, dari MC ke MAFE Plc. dengan ditambah adanya pembayaran biaya jaminan kepada MC, berdasarkan hal tersebut, maka Terbanding berpendapat, oleh karena MAFE Plc. sahamnya dimiliki oleh Marubeni Co, sebesar 100%, maka sewajarnya hutang Pemohon Banding kepada MAFE Plc. tidak memerlukan biaya jaminan dari Marubeni Co.;

bahwa terkait manfaat ekonomi, dari sudut pandang pemberi pinjaman dalam hal ini MAFE Plc., konsekuensi dari biaya jaminan adalah risiko pemberi pinjaman dapat dikurangi dengan memiliki akses terhadap asset penjamin, jika peminjam mengalami gagal bayar. Namun, dikarenakan

MAFE plc. dimiliki oleh Marubeni Co. 100%, maka biaya jaminan (guarantee fee) menjadi tidak relevan;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Tim Peneliti berpendapat bahwa biaya jaminan tidak memberikan manfaat ekonomi bagi MAFE Plc., sehingga biaya jaminan yang dibayarkan kepada Marubeni Co. sebesar USD2,349,041.00 merupakan pengeluaran yang tidak seharusnya dibebankan atau tidak diperlukan dibayar oleh Pemohon Banding;

3) bahwa berdasarkan data dari Pemohon Banding, selama tahun pajak 2021, Pemohon Banding membayar Biaya Jaminan kepada Marubeni Co. sebesar USD2,349,041.00 atau lebih besar dari pada pembayaran beban bunga kepada MAFE Plc. yang sebesar USD1,892,585.00. Hal tersebut menunjukkan ketidakwajaran transaksi pembayaran biaya jaminan a quo, karena hal tersebut tidak mungkin terjadi jika transaksi tersebut dilakukan oleh para pihak yang independen;

bahwa berdasarkan hal tersebut, menurut Terbanding transaksi Jaminan atas Pinjaman (Loan Guarantee) dan transaksi pinjaman antara Pemohon Banding dengan Marubeni Co. dan MAFE Plc. merupakan transaksi yang tidak lazim (tidak wajar) jika transaksi tersebut dilakukan oleh pihak-pihak independen;

4) bahwa berdasarkan Ketentuan OECD TP Guidelines tahun 2010 tentang guarantee mengatur sebagai berikut:

”7.13Similarly, an associated enterprise should not be considered to receive an intra-group service when it obtains incidental benefits attributable solely to its being part or a larger concern, and not to any specific activity being performed. For example, no service would be received where an associated enterprise by reason of its affiliation alone has a credit-ruling higher than it would if it were unaffiliated, but an intra- group service would usually exist where the higher credit rating were due to a guarantee by another group member, or where the enterprise benefitted from the group's reputation deriving from global marketing and public relations campaigns. In this respect, passive association should be distinguished from active promotion or the MNE group's attributes that

positively enhances the profit-making potential of particular members or the group. Each case must be determined according to its own facts and circumstances.”

bahwa menurut ketentuan OECD di atas, jika suatu perusahaan (dalam hal ini Pemohon Banding) mendapatkan suatu manfaat yang sifatnya insidentil karena menjadi bagian dari sebuah group perusahaan, hal tersebut tidak dapat dianggap sebagai menerima jasa yang dapat ditagihkan. Atau disebut passive association;

bahwa selain itu pada Transfer Pricing Guidance on Financial Transactions: INCLUSIVE FRAMEWORK ON BEPS :ACTIONS 4,8-10 tahun 2020 mengatur bahwa:

10.155. In general, a financial guarantee provides for the guarantor to meet specified financial obligations in the event of a failure to do so by the guaranteed party. There are various terms in use for different types of credit support from one member of an MNE group to another. At one end of the spectrum is the formal written guarantee and at the other is the implied support attributable solely to membership in the MNE group. In the context of this section, a guarantee is a legally binding commitment on the part of the guarantor to assume a specified obligation of the guaranteed debtor if the debtor defaults on that obligation. The situation likely to be encountered most frequently in a transfer pricing context is that in which an associated enterprise (guarantor) provides a guarantee on a loan taken out by another associated enterprise from an unrelated lender.

bahwa disebutkan pada konteks Transfer Pricing, financial guarantee adalah dimana perusahaan penjamin memberikan jaminan atas pinjaman yang diambil oleh perusahaan terkait lainnya dari pemberi pinjaman yang tidak terkait atau independen (artinya bukan afiliasi);

bahwa sementara pada transaksi Pemohon Banding, merupakan transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa atau terafiliasi dalam 1 (satu) grup (MC, MAFE Plc. dan PT TEL merupakan satu group usaha);

5) bahwa terhadap sengketa yang sama yaitu koreksi Biaya Penjaminan Pinjaman (guarantee fee), dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT- 004214.15/2022/PP/M.VIA Tahun 2024, Majelis Hakim Pengadilan Pajak, berpendapat sebagai berikut:

”Bahwa berdasarkan aturan dalam KUHPer, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa beban biaya jaminan tidak dapat dibiayakan secara fiskal dan tidak memenuhi prinsip kewajaran, dengan alasan hukum, bahwa pemberian penjaminan dilakukan antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa (berada dalam saru grup usaha), sehingga secara logika hukum maupun bisnis, kecil kemungkinan adanya tuntutan hukum dari pihak Penanggung kepada Wajib Pajak apabila wanprestasi, sehingga hal demikian tidak sesuai dengan tujuan dan maksud penjaminan/penanggungan sebagaimana diatur dalam KUH Perdata.”

II. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor TEL-TAX/L.093/XI/2024 tanggal 18 November 2024 berdasarkan penelitian dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00336/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 20 Agustus 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Pemeriksa/ Penelaah Keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. Menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding dapat diterima karena memenuhi ketentuan formal;

b. Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00336/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 20 Agustus 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00060/406/21/092/23 tanggal 25 September 2023 Tahun Pajak 2021 atas nama PT Tanjungenim Lestari Pulp And Paper NPWP 01.357.596.4-092.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor TEL- TAX/L-006/I/2025 tanggal 31 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagaimana diuraikan dalam Surat Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-38 sebagai berikut:

Bukti P-1. FotokopiSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00336/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 20 Agustus 2024;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan

Nomor 00060/406/21/092/23 tanggal 25 September 2023 Tahun Pajak 2021;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Keberatan Nomor TEL-TAX/L-107/XII/23 tanggal 20

Desember 2023;

Bukti P-4. Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT

Tanjungenim Lestari Pulp and Paper Nomor 16 tanggal 7 Juni 2024 yang dibuat oleh Notaris Wiwik Condro, S.H., Notaris di Jakarta;

Bukti P-5. Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT

Tanjungenim Lestari Pulp and Paper Nomor 35 tanggal 20 Maret 2023 yang dibuat oleh Notaris Wiwik Condro, S.H., Notaris di Jakarta;

Bukti P-6. Fotokopi Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Tanjungenim Lestari

Pulp and Paper Nomor 52 tanggal 18 Juni 1990 yang dibuat oleh Notaris Susana Zakaria, S.H., Notaris di Jakarta;

Bukti P-7. Fotokopi Paspor a.n. Nobuyuki Ihara;

Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus Nomor TEL-TAX/L-004.1/I/2025 tanggal 16 Januari

2025;

Bukti P-9. Fotokopi Keputusan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-152/PP/IKH/2024

tanggal 15 Februari 2024;

Bukti P-10. Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n Gerardus Mahendra; Bukti P-11. Surat Kuasa Khusus Nomor TEL-TAX/L-005.1/I/2025 tanggal 16 Januari

2025;

Bukti P-12. Fotokopi Keputusan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1438/PP/IKH/2024

tanggal 9 Desember 2024;

Bukti P-13. Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n Anton Amperiano

Manik;

Bukti P-14. Pakta Integritas;

Bukti P-15. Matriks Sengketa;

Bukti P-16. Penjelasan Tertulis tanggal 23 Juni 2025;

Bukti P-17. Loan Agreement (Perjanjian Pinjaman Jangka Pendek) antara Marubeni

Finance Europe plc dan Pemohon Banding tertanggal 1 April 2021; Bukti P-18. Long Term Loan Agreement (Perjanjian Pinjaman Jangka Panjang)

antara Marubeni Finance Europe plc dan Pemohon Banding tertanggal 29 Maret 2021;

Bukti P-19. Letter of Indemnity antara Marubeni Corporation dan Pemohon Banding

terkait penjaminan utang jangka pendek tertanggal 1 April 2021; Bukti P-20. Letter of Indemnity antara Marubeni Corporation dan Pemohon Banding

terkait penjaminan pinjaman jangka panjang tertanggal 31 Maret 2021;

Bukti P-21. Rincian pembayaran biaya penjaminan pinjaman dari Pemohon Banding

kepada Marubeni Corporation selama Tahun Pajak 2021 sebesar USD2.349.091;

Bukti P-22. Rincian pembayaran biaya bunga pinjaman Pemohon Banding terkait

pinjaman jangka pendek dan jangka panjang antara Marubeni Finance Europe plc dan Pemohon Banding;

Bukti P-23. Suku Bunga Pinjaman yang Diberikan Bank Swasta Asing dalam US

Dollar Untuk Periode April 2021 Hingga Maret 2022, Berdasarkan Data Bank Indonesia;

Bukti P-24. Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2021;

Bukti P-25. Penjelasan Tertulis tanggal 21 Juli 2025;

Bukti P-26. Suku Bunga Pinjaman yang Diberikan Institusi Keuangan yang

Berkedudukan di Inggris Kepada Korporasi Non-Institusi Keuangan untuk Pinjaman dengan Bunga Floating Rate untuk Periode 1 April 2021 Hingga 31 Maret 2022, Berdasarkan Data dari Bank of England;

Bukti P-27. Penjelasan Tertulis tanggal 1 September 2025;

Bukti P-28. Laporan Keuangan Yang Diaudit PT Merdeka Copper Gold Tbk. Tahun

2018;

Bukti P-29. Dokumen Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham PT Dian

Swastatika Sentosa

Bukti P-30. Tbk. tertanggal 26 Juni 2023;

Bukti P-31. Laporan Keuangan Yang Diaudit PT Vale Indonesia Tbk Tahun 2014; Bukti P-32. Laporan Keuangan Yang Diaudit PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk.

Tahun 2007;

Bukti P-33. Laporan Keuangan Yang Diaudit PT Mizuho Indonesia Leasing Tbk

Tahun 2023;

Bukti P-34. Loan Agreement (Perjanjian Pinjaman Jangka Pendek) antara Marubeni

Finance Europe plc dan Pemohon Banding tertanggal 1 April 2021 yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah;

Bukti P-35. Long Term Loan Agreement (Perjanjian Pinjaman Jangka Panjang)

antara Marubeni Finance Europe plc dan Pemohon Banding tertanggal 29 Maret 2021 yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah;

Bukti P-36. Letter of Indemnity antara Marubeni Corporation dan Pemohon Banding

terkait penjaminan utang jangka pendek tertanggal 1 April 2021 yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah;

Bukti P-37. Letter of Indemnity antara Marubeni Corporation dan Pemohon Banding

terkait penjaminan pinjaman jangka panjang tertanggal 31 Maret 2021 yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah;

Bukti P-38. Pendapat Akhir tanggal 27 Oktober 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat Tugas;

Bukti T-2. Matriks Sengketa;

Bukti T-3. FotokopiLaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00176/RIKSIS/KPP.1902/2023 tanggal 22 September 2023;

Bukti T-4. Fotokopi Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-5. Fotokopi Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-1420/WPJ.19/2024

tanggal 19 Agustus 2024;

Bukti T-6. Penjelasan Tertulis tanggal 23 Juni 2025;

Bukti T-7. Fotokopi Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun Pajak 2018, 2019, dan

2020;

Bukti T-8. Pendapat Akhir Nomor S-80/WPJ.19/2025 tanggal 8 Oktober 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00336/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 20 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00060/406/21/092/23 tanggal 25 September 2023 Tahun Pajak 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2)

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor TEL-TAX/L.093/XI/2024 tanggal 18 November 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (US$)
Pemohon Banding (US$)Terbanding (US$)
1Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya – Biaya Penjaminan Pinjaman28,877,149.0031,226,190.002,349,041.00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Dasar Hukum:

Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP)

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

Penjelasan Pasal 3 ayat (1)

Fungsi Surat Pemberitahuan bagi Wajib Pajak Pajak Penghasilan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:

a. huruf a, pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;

b. huruf b, penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak;

c. huruf c, harta dan kewajiban; dan/atau

d. huruf d, pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 4 ayat (1)

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal

Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Pasal 28 ayat (1),

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.; Pasal 28 ayat (3),

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.;

Pasal 28 ayat (4),

Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.;

Pasal 28 ayat (11),

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dan pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.;

Penjelasan Pasal 28 ayat (11),

Buku, catatan, dan dokumen termasuk yang diselenggarakan secara program aplikasi on-line dan hasil pengolahan data elektronik yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan harus disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia. Hal itu dimaksudkan agar apabila Direktur Jenderal Pajak akan mengeluarkan surat ketetapan pajak, bahan pembukuan atau pencatatan yang diperlukan masih tetap ada dan dapat segera disediakan. Kurun waktu 10 (sepuluh) tahun penyimpanan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan adalah sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai batas daluwarsa penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Penyimpanan buku, Catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk yang diselenggarakan secara program aplikasi on-line harus

dilakukan dengan memperhatikan faktor keamanan, kelayakan, dan kewajaran penyimpanan.;

Pasal 29 ayat (1),

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.;

Pasal 29 ayat (3) huruf a,

Wajib Pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

Pasal 29 ayat (3a),

Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan.;

Pasal 29 ayat (4),

Apabila dalam mengungkapkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen serta keterangan yang diminta, Wajib Pajak terikat oleh suatu kewajiban untuk merahasiakannya, maka kewajiban untuk merahasiakan itu ditiadakan oleh permintaan untuk keperluan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).; Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPh)

Pasal 2 ayat (1) huruf b

Yang menjadi Subjek Pajak adalah badan

Pasal 4 ayat (1) huruf c

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:… dst;

Pasal 4 ayat (1) huruf f

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Pemohon Banding yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang

g. …… (dst)

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian barang;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri

Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang negara atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l. sumbangan fasilitas Pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah, dan

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a

Biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran.

Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.

Dengan demikian, pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak tidak boleh dibebankan sebagai biaya.

…

Pasal 6 ayat (2)

Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didapat kerugian, maka kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun

Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri,

yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 16 ayat (1)

Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar penerapan tarif bagi Wajib Pajak dalam negeri dalam suatu tahun pajak dihitung dengan cara mengurangkan dari penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dengan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), dan ayat (2), Pasal 7 ayat (1), serta Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e dan huruf g;

Pasal 18 ayat (1)

Menteri Keuangan berwenang mengatur batasan jumlah biaya pinjaman yang dapat dibebankan untuk keperluan penghitungan pajak berdasarkan Undang- Undang ini;

Penjelasan Pasal 18 ayat (1)

Undang‐Undang ini memberi wewenang kepada Menteri Keuangan untuk memberi keputusan tentang besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan yang dapat dibenarkan untuk keperluan penghitungan pajak. Dalam dunia usaha terdapat tingkat perbandingan tertentu yang wajar mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal (debt to equity ratio). Apabila perbandingan antara utang dan modal sangat besar melebihi batas‐batas kewajaran, pada umumnya perusahaan tersebut dalam keadaan tidak sehat. Dalam hal demikian, untuk penghitungan Penghasilan Kena Pajak, Undang‐Undang ini menentukan adanya modal terselubung.

Istilah modal di sini menunjuk kepada istilah atau pengertian ekuitas menurut standar akuntansi, sedangkan yang dimaksud dengan “kewajaran atau kelaziman usaha” adalah adat kebiasaan atau praktik menjalankan usaha atau melakukan kegiatan yang sehat dalam dunia usaha.

Pasal 18 ayat (3)

bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan

kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali metode biaya- plus atau metode lainnya;

Penjelasan Pasal 18 ayat (3)

Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya.

Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa.

Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method).

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir.

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Penjelasan Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa di antara Wajib Pajak dapat terjadi karena ketergantungan atau keterikatan satu dengan yang lain yang disebabkan:

a. kepemilikan atau penyertaan modal; atau

b. adanya penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi.

Selain karena hal-hal tersebut, hubungan istimewa di antara Wajib Pajak orang pribadi dapat pula terjadi karena adanya hubungan darah atau perkawinan. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

Pasal 1 ayat (7)

Analisis Kesebandingan adalah analisis yang dilakukan oleh Wajib Pajak atau Direktorat Jenderal Pajak atas kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk diperbandingkan dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, dan melakukan identifikasi atas perbedaan kondisi dalam kedua jenis transaksi dimaksud

Pasal 2 ayat (1)

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) atas transaksi yang dilakukan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan Wajib Pajak Luar Negeri diluar Indonesia; Pasal 2 ayat (2)

Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain:

a. perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu;

b. perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; atau

c. transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas.

Pasal 3 ayat (1)

Wajib Pajak dalam melakukan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

Pasal 3 ayat (2)

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

a. melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding;

b. menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat;

c. menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil Analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; dan

d. mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Pasal 3 ayat (3)

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's Length Principle/ALP) mendasarkan pada norma bahwa harga atau laba atas transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa ditentukan oleh kekuatan pasar, sehingga transaksi tersebut mencerminkan harga pasar yang wajar (Fair Market Value/FMV);

Pasal 3 ayat (4)

Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan nilai seluruh transaksi tidak melebihi Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dalam 1 (satu) tahun pajak untuk setiap lawan transaksi, dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal 4 ayat (1)

Dalam melakukan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

a. transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal :

1) tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

2) terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba;

b. dalam hal tersedia Data Pembanding Internal dan Data Pembanding Eksternal dengan tingkat kesebandingan yang sama, maka Wajib Pajak wajib menggunakan Data Pembanding Internal untuk penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar.

c. dalam hal Data Pembanding Internal yang tersedia sebagaimana dimaksud pada huruf b bersifat insidental, maka Data Pembanding Internal dimaksud hanya dapat dipergunakan dalam transaksi yang bersifat insidental antara Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

Pasal 9 ayat (1)

Analisis keadaan ekonomi diperlukan untuk memperoleh tingkat kesebandingan dalam pasar tempat beroperasinya para pihak yang melakukan transaksi;

Pasal 9 ayat (2)

Keadaan ekonomi yang harus diidentifikasi untuk menentukan tingkat kesebandingan pasar mencakup:

a. Lokasi geografis;

b. ukuran pasar;

c. tingkat persaingan dalam pasar serta posisi persaingan antara penjual dan pembeli;

d. ketersediaan barang atau jasa pengganti;

e. tingkat permintaan dan penawaran dalam pasar baik secara keseluruhan maupun regional;

f. daya beli konsumen;

g. sifat dan cakupan peraturan pemerintah dalam pasar;

h. biaya produksi termasuk biaya tanah, upah tenaga kerja, dan modal; biaya transportasi; dan tingkatan pasar;

i. tanggal dan waktu transaksi; dan sebagainya.

Pasal 11 ayat (3)

Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan harga barang atau jasa dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam kondisi atau keadaan yang sebanding. Pasal 11 ayat (9)

Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Perbandingan Harga antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) antara lain adalah:

a. barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik dalam kondisi yang sebanding; atau

b. kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan pihak-pihak yang tidak memiliki Hubungan Istimewa Identik atau memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi atau dapat dilakukan penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang timbul.

Pasal 14 ayat (1)

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha wajib diterapkan atas transaksi jasa yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa Pasal 14 ayat (2)

Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a. penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi;

b. nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak

mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak untuk keperluannya

Pasal 14 ayat (3)

Penyerahan atau perolehan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dianggap benar-benar terjadi apabila terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang dapat menambah nilai atas penyerahan atau perolehan jasa dimaksud; Pasal 14 ayat (4)

Dalam menentukan nilai transaksi jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus diterapkan melalui Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10;

Pasal 14 ayat (5)

Transaksi jasa antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam hal transaksi jasa terjadi hanya karena terdapat kepemilikan perusahaan induk pada salah satu atau beberapa perusahaan yang berada dalam satu kelompok usaha; Pasal 14 ayat (6)

Transaksi jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) termasuk biaya atau pengeluaran yang terjadi sehubungan dengan:

a. kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan induk, seperti rapat pemegang saham perusahaan induk, penerbitan saham oleh perusahaan induk, dan biaya pengurus perusahaan induk;

b. kewajiban pelaporan perusahaan induk, termasuk laporan keuangan konsolidasi perusahaan induk, kecuali terdapat bukti mengenai adanya manfaat yang terukur yang dinikmati oleh Wajib Pajak;

c. perolehan dana/modal yang dipergunakan untuk pengambilalihan kepemilikan perusahaan dalam kelompok usaha, kecuali pengambilalihan tersebut dilakukan oleh Wajib Pajak dan manfaatnya dinikmati oleh Wajib Pajak.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.03/2016 Tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya

Pasal 2 ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer terdiri atas :

a. Dokumen induk;

b. Dokumen lokal; dan/atau

c. Laporan per negara

Pasal 3

1) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi;

2) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, Wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia sampai dengan akhir Tahun Pajak;

3) Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip kewajaran dan Kelaziman usaha.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22/PMK.03/2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) Pasal 8 ayat (2)

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan dengan membandingkan kondisi dan indikator harga Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dengan kondisi dan indikator harga Transaksi Independen yang sebanding;

Pasal 8 ayat (4)

Harga Transfer disebut memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam hal nilai indikator Harga Transfer sama dengan nilai indikator harga Transaksi Independen yang sebanding

Pasal 9 ayat (1) huruf b

Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) wajib dilakukan:

a. Berdasarkan keadaan yang sebenarnya;

b. Pada saat Penentuan Harga Transfer dan/atau saat terjadinya Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa; dan

c. Sesuai dengan tahapan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

Pasal 9 ayat (2) huruf c

Tahapan Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:

a. Mengidentifikasi Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dan Pihak Afiliasi;

b. Melakukan analisis industri yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak, termasuk mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja usaha dalam industri tersebut;

c. Mengidentifikasi hubungan komersial dan/atau keuangan antara Wajib Pajak dan para Pihak Afiliasi dengan melakukan analisis atas kondisi transaksi”;

d. Melakukan analisis kesebandingan;

e. Menentukan metode Penentuan Harga Transfer; dan

f. Menerapkan metode Penentuan Harga Transfer dan

Pasal 12 ayat (3) huruf a

Analisis kesebandingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: a. memahami karakteristik Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sedang diuji berdasarkan hasil identifikasi hubungan komersial dan/atau keuangan antara Wajib Pajak dengan Pihak Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c dan menentukan karakteristik usaha masing-masing pihak yang bertransaksi;

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tanggal 1 Juli 2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa

Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-50/Pj/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum

Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya – Biaya Penjaminan Pinjaman sejumlah USD2,349,041.00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya – Biaya Penjaminan Pinjaman sejumlah USD2,349,041.00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar USD 2,349,041.00 berupa pembayaran biaya Penjamin Pinjaman (Indemnity Fee) yang dibayarkan kepada Marubeni Corporation (constructive dividend);

bahwa selanjutnya berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan Terbanding di persidangan, diketahui bahwa alasan dan dasar Terbanding melakukan koreksi tersebut sebagai berikut:

1. bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi fiskal positif yang dilakukan Terbanding atas biaya penjaminan pinjaman yang dibayarkan Pemohon Banding kepada Marubeni Corporation, yang oleh Terbanding dianggap sebagai dividen terselubung (constructive dividend);

2. bahwa menurut Terbanding bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (4) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 36 Tahun 2008 Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

3. bahwa Terbanding berpendapat bahwa skema hubungan istimewa dari Pemohon Banding, dapat diuraikan sebagai berikut:

bahwa 92,85% kepemilikan saham Pemohon Banding, yakni PT Tanjungenim Lestari Pulp And Paper (PTTEL), dimiliki oleh Marubeni Corporation;

4. bahwa berdasarkan Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak yang Berakhir 31 Maret 2022:

bahwa antara Pemohon Banding (PTTEL), MC dan MAFE merupakan pihak- pihak yang berafiliasi;

5. bahwa pada tanggal 31 Maret 2021, PTTEL mengadakan Perjanjian Biaya Jaminan dengan MC dimana PTTEL menerima jaminan dari MC sebagai penjamin atas pinjaman jangka panjang yang diterima dari MAFE tertanggal 31 Maret 2021, dengan total jumlah yang dijamin sebesar USD 115,000,000. Selain itu, pada tanggal 1 April 2021, PTTEL mengadakan Perjanjian Biaya Jaminan dengan MC di mana PTTEL menerima jaminan dari MC sebagai penjamin atas pinjaman jangka pendek yang diterima dari MAFE tanggal 1 April 2021, dengan total nilai yang dijamin sebesar USD 209,000,000. Untuk masing- masing Perjanjian Biaya Jaminan, PTTEL akan membayar biaya jaminan kepada MC dengan tarif sebesar 1 persen per tahun dari rata-rata jumlah pokok terutang dan akan dibayarkan setiap tiga bulan;

6. bahwa skema transaksi Hutang Pemohon Banding kepada MAFE Plc. dan Pembayaran Biaya Jaminan kepada Marubeni Co. sebagai berikut;

bahwa berikut penjelasan para pihak dalam transaksi afiliasi tersebut adalah sebagai berikut:

• Pemohon Banding (PT TEL), dalam transaksi ini bertindak sebagai penerima pinjaman dari MAFE Plc. dan pembayar bunga pinjaman kepada MAFE plc. dan pembayar biaya jaminan (guarantee fee) kepada Marubeni Co. (MC);

• Marubeni Corporation (MC) berkedudukan di Jepang, merupakan induk perusahaan yang bergerak di bidang industri global dari hulu, perantara sampai hilir. Dalam transaksi ini bertindak sebagai pemberi jaminan (guarantee) kepada MAFE plc. dan penerima pembayaran biaya jaminan (guarantee fee) dari PT TEL;

• Marubeni Finance Europe Plc. (MAFE Plc.) berkedudukan di Inggris, dalam transaksi ini bertindak sebagai pemberi pinjaman kepada PT TEL dan penerima pembayaran bunga dari PT TEL dan penerima guarantee/ jaminan dari MC;

• Berdasarkan data TP Doc Pemohon Banding (pada Master File) disebutkan bahwa Marubeni Corporation (MC) menguasai 100 persen (100%) saham MAFE Plc., dan menguasai 83 persen (83%) saham PT TEL;

• Kesimpulan: Bahwa terbukti ke-3 (tiga) pihak yang terlibat dalam transaksi pinjaman dan pemberian jaminan adalah pihak yang memiliki hubungan Istimewa (terafiliasi) atau berada dalam 1 (satu) grup usaha;

7. bahwa menurut Terbanding bahwa berdasarkan data historis hutang Pemohon Banding, diketahui bahwa di tahun 2014 Pemohon Banding dapat memperoleh pinjaman dari Marubeni Corporation (MC) tanpa adanya biaya jaminan, kemudian di tahun 2017 terjadi refinancing hutang Pemohon Banding, dari MC ke MAFE Plc. dengan ditambah adanya pembayaran biaya jaminan kepada MC, berdasarkan hal tersebut, maka Terbanding berpendapat, oleh karena MAFE Plc. sahamnya dimiliki oleh Marubeni Co, sebesar 100%, maka sewajarnya hutang Pemohon Banding kepada MAFE Plc. tidak memerlukan biaya jaminan dari Marubeni Corporation;

bahwa dalam hal terkait manfaat ekonomi, dari sudut pandang pemberi pinjaman dalam hal ini MAFE Plc., konsekuensi dari biaya jaminan adalah risiko pemberi pinjaman dapat dikurangi dengan memiliki akses terhadap asset penjamin, jika peminjam mengalami gagal bayar. Namun, dikarenakan MAFE plc. dimiliki oleh Marubeni Corporation 100%, maka biaya jaminan (guarantee fee) menjadi tidak relevan. Maka berdasarkan hal tersebut, Terbanding berpendapat bahwa biaya jaminan tidak memberikan manfaat ekonomi bagi PTTEL;

8. bahwa Terbanding juga mencatat bahwa berdasarkan data dari Pemohon Banding, selama tahun pajak 2021, Pemohon Banding membayar Biaya Jaminan kepada Marubeni Corporation sebesar USD.2,349,041 atau lebih besar dari pada pembayaran beban bunga kepada MAFE Plc. yang sebesar USD.1,892,585. Hal tersebut menunjukkan ketidakwajaran transaksi pembayaran biaya jaminan a quo, karena hal tersebut tidak mungkin terjadi jika transaksi tersebut dilakukan oleh para pihak yang independen;

bahwa berdasarkan hal tersebut, menurut Terbanding transaksi Jaminan atas Pinjaman (Loan Guarantee) dan transaksi pinjaman antara Pemohon Banding dengan Marubeni Corporation dan MAFE Plc. merupakan transaksi yang tidak lazim (tidak wajar) jika transaksi tersebut dilakukan oleh pihak-pihak independen;

9. bahwa terkait koreksi atas Pembayaran Biaya Jaminan kepada Marubeni Co. sebesar USD.2,349,041 melalui Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha ("PKKU"), Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a. Terbanding menegaskan bahwa Pemohon Banding (PTTEL), Marubeni Corporation (MC) di Jepang, dan Marubeni Finance Europe Plc (MAFE) di Inggris merupakan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa karena berada dalam satu grup usaha;

b. Berdasarkan data kepemilikan saham, Marubeni Corporation menguasai secara langsung 92,85% saham Pemohon Banding dan menguasai 100% saham MAFE, sehingga MC bertindak sebagai induk perusahaan pengendali;

c. Dalam menguji kewajaran transaksi jasa intra-grup, Terbanding mengikuti prosedur dalam SE-50/PJ/2013 dan PER-22/PJ/2013, yang mewajibkan pengujian atas eksistensi jasa dan manfaat ekonomi bagi penerima jasa;

d. Terbanding melakukan analisis historis dan menemukan bahwa pada tahun 2014, Pemohon Banding pernah memperoleh pinjaman langsung dari Marubeni Corporation tanpa dikenakan biaya jaminan sama sekali. Biaya jaminan baru muncul pada tahun 2017 ketika dilakukan refinancing utang dari MC ke MAFE, di mana MC bertindak sebagai penjamin atas pinjaman dari anak usahanya sendiri (MAFE) kepada anak usahanya yang lain (PTTEL);

e. Terbanding berpendapat bahwa karena MAFE dimiliki 100% oleh Marubeni Corporation, maka risiko kredit secara grup sebenarnya tetap berada pada entitas yang sama, sehingga penjaminan tersebut menjadi tidak relevan dan tidak memiliki manfaat ekonomi nyata bagi PTTEL;

f. Terbanding berpendapat bahwa terdapat ketidakwajaran nilai transaksi di mana biaya jaminan (USD 2,349,041) justru lebih besar dibandingkan beban bunga pinjaman itu sendiri (USD 1,892,585) selama tahun pajak 2021;

g. Terbanding menyatakan bahwa kondisi dimana biaya jaminan lebih tinggi dari biaya bunga sangat tidak mungkin terjadi jika transaksi dilakukan antara pihak-pihak yang independen di pasar bebas;

h. Melalui analisis 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition), Terbanding menyimpulkan bahwa Pemohon Banding memiliki eksposur kredit yang sangat tinggi dan tidak layak mendapatkan pinjaman dari pihak independen;

i. Berdasarkan pengujian rasio Capital, Pemohon Banding memiliki Current Ratio yang sangat rendah (antara 0,36 hingga 0,78) selama periode 2017- 2021, yang menunjukkan ketidakmampuan melunasi kewajiban jangka pendek dengan aset lancar;

j. Analisis rasio Payment menunjukkan bahwa Pemohon Banding tidak memiliki arus kas operasi yang cukup untuk membayar bunga dan pokok pinjaman, sehingga terus melakukan pencairan pinjaman baru untuk menutupi kewajiban lama;

k. Pengujian rasio Profitability mengungkap bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi batas minimal profitabilitas yang biasanya diterima oleh bank independen untuk mencairkan pinjaman, sehingga Terbanding berkesimpulan bahwa karena kreditur independen tidak akan memberikan pinjaman dalam kondisi keuangan tersebut, maka perjanjian penjaminan utang pun secara logis tidak akan pernah timbul dalam kondisi wajar;

l. Terbanding mengkategorikan pemberian jaminan oleh MC sebagai kegiatan pemegang saham (shareholder activity), yaitu aktivitas yang dilakukan induk untuk melindungi investasinya sendiri, bukan untuk kepentingan bisnis anak usaha secara independen;

m. Berdasarkan OECD Transfer Pricing Guidelines, manfaat yang diperoleh anak usaha semata-mata karena menjadi bagian dari grup besar (passive association) tidak dianggap sebagai jasa yang dapat ditagihkan;

n. Peningkatan peringkat kredit Pemohon Banding dianggap oleh Terbanding sebagai dampak dari asosiasi pasif dengan grup Marubeni, bukan karena upaya promosi aktif yang menuntut pembayaran imbalan;

o. Terbanding mengidentifikasi bahwa pinjaman dari MAFE yang dijamin oleh MC dilakukan secara berulang melalui skema rollover tanpa amortisasi pokok yang substansial sejak tahun 2015. Struktur pendanaan ini menunjukkan karakteristik modal terselubung (quasi-equity), di mana

pinjaman tersebut lebih berfungsi sebagai kontribusi modal daripada utang komersial murni;

p. Terbanding menegaskan bahwa biaya jaminan merupakan bentuk pengalihan risiko internal dalam struktur grup dan tidak menunjukkan adanya pemberian jasa yang secara independen akan dibayar oleh entitas dalam posisi PTTEL;

q. Terbanding menolak penggunaan metode CUP (Comparable Uncontrolled Price) oleh Pemohon Banding karena transaksi ini gagal melewati pengujian tahap pendahuluan (benefit test). Analisis CUP Pemohon Banding dianggap tidak relevan karena tidak menggunakan pembanding yang benar-benar valid dan tidak mempertimbangkan kontrol signifikan grup atas struktur risiko transaksi;

r. Terbanding berpendapat bahwa tujuan utama biaya jaminan untuk menurunkan suku bunga hanya berlaku jika kreditur adalah pihak independen, sedangkan dalam grup, suku bunga berada dalam kendali induk usaha;

s. Merujuk pada referensi skema menurut Chapter 5 Common Types of Intra- Group Financing Arrangements, menurut Terbanding skema penjaminan yang dilakukan MC atas pinjaman dari sesama afiliasi (MAFE) adalah bentuk yang tidak umum dalam praktik bisnis normal;

t. Sesuai PER-22/PJ/2013, selisih antara harga transaksi afiliasi dengan harga wajar dikoreksi sebagai koreksi primer, dan kelebihan pembayarannya dikoreksi sekunder sebagai dividen konstruktif;

u. Terbanding mengutip Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT 004214.15/2022/PP/M.VIA Tahun 2024 yang memutus sengketa serupa, di mana beban biaya jaminan intra-grup dinyatakan tidak dapat dibiayakan secara fiskal karena tidak memenuhi prinsip kewajaran. Adapun pendapat Majelis Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

“Bahwa berdasarkan aturan dalam KUHPer, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa beban biaya jaminan tidak dapat dibiayakan secara fiskal dan tidak memenuhi prinsip kewajaran, dengan alasan hukum, bahwa pemberian penjaminan dilakukan antara pihak yang

mempunyai hubungan istimewa (berada dalam saru grup usaha), sehingga secara logika hukum maupun bisnis, kecil kemungkinan adanya tuntutan hukum dari pihak Penanggung kepada Wajib Pajak apabila wanprestasi, sehingga hal demikian tidak sesuai dengan tujuan dan maksud penjaminan/penanggungan sebagaimana diatur dalam KUH Perdata.”

v. bahwa Pemohon Banding selama 10 (sepuluh) tahun terakhir Penghasilan Neto Komersialnya selalu Rugi, dan selama 10 (sepuluh) tahun terakhir pelaporan SPT PPh Badannya selalu Lebih Bayar. Hal tersebut membuktikan bahwa, adanya biaya jaminan akan semakin menambah beban keuangan Pemohon Banding atau dengan kata lain biaya jaminan tersebut tidak ada manfaat ekonomi terhadap kinerja keuangan Pemohon Banding;

w. bahwa sebagai kesimpulan, Terbanding menyatakan bahwa koreksi sebesar USD 2,349,041 telah tepat karena transaksi tersebut tidak memiliki substansi pasar bebas dan tidak memenuhi kriteria PKKU;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding yang melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar USD 2,349,041 berupa pembayaran biaya Penjamin Pinjaman (Indemnity Fee) yang dibayarkan kepada Marubeni Co. (constructive dividend);

bahwa lebih lanjut Pemohon Banding menyatakan ketidaksetujuannya didalam persidangan terhadap koreksi Terbanding dengan alasan dan argumentasi sebagai berikut:

1. bahwa menurut Pemohon Banding bahwa berdasarkan perjanjian jangka pendek dan jangka panjang Pemohon Banding dengan Marubeni Finance Europe plc (MAFE), mengharuskan Pemohon Banding untuk menyerahkan surat jaminan pinjaman yang diterbitkan oleh pihak penjamin sebagai persyaratan pencairan dana pinjaman;

2. bahwa secara kontraktual, Pemohon Banding menjelaskan bahwa pemberian jaminan oleh Marubeni Corporation merupakan syarat mutlak yang ditetapkan

oleh pihak pemberi pinjaman, yaitu MAFE. Dalam perjanjian pinjaman jangka pendek maupun jangka panjang, terdapat klausul 11.1 yang menyatakan bahwa debitur (Pemohon Banding) tidak dapat melakukan permintaan pencairan dana kecuali kreditur telah menerima surat jaminan dari penjamin. Hal ini menunjukkan bahwa tanpa adanya biaya jaminan tersebut, Pemohon Banding tidak akan memiliki akses terhadap fasilitas pendanaan yang sangat dibutuhkan untuk operasional perusahaan;

2. bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Pasal 18 ayat (3) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengenai penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“UU PPh”) mengatur bahwa transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa harus dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, tanpa dipengaruhi oleh hubungan istimewa. Artinya, transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait harus mencerminkan praktik yang lazim dan wajar, sebagaimana transaksi antara pihak-pihak independen. Kegiatan yang dilakukan MAFE kepada Pemohon Banding sudah tepat yaitu memperlakukan transaksi pinjaman sebagaimana transaksi tersebut dilakukan oleh Pihak Independen;

3. bahwa menurut Pemohon Banding bahwa Paragraf 10.158 OECD Transfer Pricing Guidelines on Financial Transactions menyimpulkan bahwa keberadaan jaminan pinjaman oleh Marubeni Corporation justru dimaksudkan untuk meningkatkan kredibilitas Pemohon Banding sebagai debitur di mata MAFE sebagai pemberi pinjaman sehingga MAFE bersedia memberikan pinjaman. Dengan kata lain, MAFE sebagai pihak peminjam, meskipun memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding, tetap harus menerapkan prinsip yang berlaku dalam transaksi antara pihak-pihak independen, yaitu meminta jaminan setelah mempertimbangkan risiko kredit Pemohon Banding sebagai debitur; bahwa pernyataan Terbanding yang menyatakan bahwa "...sejalan dengan kesimpulan sebelumnya bahwa kreditur independen tidak memberikan pinjaman, maka tidak terjadi perjanjian pinjaman (calon debitur tidak layak), sehingga tidak timbul penanggungan utang (penjamin)" mengandung logika

yang keliru. Pernyataan bahwa biaya penjaminan seharusnya tidak ada apabila debitur tidak memperoleh pinjaman akibat eksposur kredit yang tinggi adalah tidak tepat;

4. bahwa lebih lanjut menurut Pemohon Banding bahwa pendapat Terbanding tidak konsisten pada saat tidak mengakui biaya penjaminan pinjaman namun mengakui pinjaman yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan MAFE;

5. bahwa biaya penjaminan pinjaman yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Marubeni Corporation, baik untuk pinjaman jangka pendek maupun jangka panjang, telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha karena biaya bunga ditambah biaya penjaminan pinjaman masih lebih rendah atau sama dengan suku bunga pinjaman sejenis, berdasarkan data suku bunga pinjaman yang diberikan oleh bank swasta asing yang beroperasi di Indonesia, serta institusi keuangan yang berkedudukan di Inggris;

6. bahwa untuk membuktikan kewajaran nilai transaksi, Pemohon Banding telah melakukan pengujian menggunakan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) eksternal dalam Dokumen Lokal (Local Doc). Hasil analisis menunjukkan bahwa tarif biaya jaminan sebesar 1% berada dalam rentang interkuartil yang wajar dibandingkan dengan selisih antara suku bunga pinjaman pembanding berdasarkan peringkat kredit standalone Pemohon Banding dengan suku bunga aktual yang dibebankan. Analisis benchmarking ini membuktikan bahwa harga yang dibayarkan tidak merugikan penerimaan negara dan telah sesuai dengan standar harga transfer yang berlaku di Indonesia;

7. bahwa selain melalui analisis benchmarking, Pemohon Banding juga menyajikan data pembanding dari Bank Indonesia dan Bank of England. Data tersebut menunjukkan bahwa total biaya pinjaman (suku bunga ditambah biaya penjaminan 1%) yang dibayarkan Pemohon Banding untuk periode April 2021 hingga Maret 2022 masih lebih rendah dibandingkan rata-rata suku bunga pinjaman dari bank swasta asing yang beroperasi di Indonesia maupun institusi keuangan di Inggris. Untuk pinjaman jangka pendek, total biaya Pemohon Banding adalah 1,61% (vs 1,65% rata-rata BI), sedangkan untuk jangka panjang adalah 1,83% (vs 2,21% rata-rata BI);

8. bahwa Pemohon Banding secara tegas menolak anggapan Terbanding bahwa biaya penjaminan ini adalah bagian dari kegiatan pemegang saham (shareholder activity). Berdasarkan OECD TP Guidelines, shareholder activity adalah aktivitas yang tidak dibutuhkan oleh anggota grup dan tidak akan dibayar jika dilakukan oleh pihak independen. Dalam kasus ini, Pemohon Banding benar-benar membutuhkan jaminan untuk mendapatkan pendanaan dan bersedia membayar jaminan tersebut karena adanya manfaat ekonomi berupa akses modal dan penghematan biaya bunga secara keseluruhan. Oleh karena itu, jaminan ini bukan sekadar untuk kepentingan Marubeni Corporation sebagai pemilik, melainkan untuk kepentingan bisnis Pemohon Banding;

9. bahwa sebagai bukti tambahan mengenai kelaziman, Pemohon Banding menunjukkan contoh perusahaan publik lain di Indonesia yang melakukan transaksi serupa. Beberapa entitas seperti PT Merdeka Copper Gold Tbk., PT Dian Swastatika Sentosa Tbk., PT Vale Indonesia Tbk., PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk., dan PT Mizuho Indonesia Leasing Tbk. terbukti membayar biaya jaminan (guarantee fee) kepada pihak afiliasi atau pemegang saham dalam rangka memperoleh fasilitas kredit. Hal ini membuktikan bahwa penjaminan oleh induk perusahaan dengan imbalan biaya jaminan adalah praktik komersial yang standar dan diterima secara luas dalam dunia bisnis;

10. bahwa Pemohon Banding menyimpulkan bahwa jaminan dari Marubeni Corporation merupakan komitmen hukum yang mengikat (legally binding) dan memiliki nilai riil pasar, bukan sekadar dukungan implisit karena hubungan afiliasi,. Penjaminan ini memberikan perlindungan hukum bagi kreditur untuk mengeksekusi aset penjamin jika Pemohon Banding gagal bayar, sehingga memberikan legal enforcement yang nyata. Berdasarkan seluruh fakta tersebut, Pemohon Banding meminta Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi Terbanding karena biaya tersebut telah sesuai dengan prinsip PKKU dan memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi kelangsungan usaha Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding terkait Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD 2.349.041,00 atas pembayaran

biaya penjaminan pinjaman (indemnity fee) oleh Pemohon Banding kepada induk usahanya, Marubeni Corporation (MC);

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang termasuk dalam ranah yuridis yaitu terkait dengan penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan dan juga memiliki aspek pembuktian terkait dengan dokumen dan bukti pendukung;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa menurut Pengadilan Pajak bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding terkait Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD 2,349,041.00 atas pembayaran biaya penjaminan pinjaman (indemnity fee) oleh Pemohon Banding kepada induk usahanya, Marubeni Corporation (MC), dimana oleh Terbanding dikualifikasikan sebagai dividen terselubung (constructive dividend) karena dianggap tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU). Terbanding berpendapat bahwa transaksi ini tidak lolos uji manfaat (benefit test) dan merupakan kegiatan pemegang saham (shareholder activity) untuk melindungi investasinya sendiri, yang didukung fakta bahwa nilai biaya jaminan tersebut secara tidak wajar melebihi beban bunga pinjaman serta analisis risiko 5C yang menunjukkan Pemohon Banding tidak layak menerima pinjaman dari pihak independen tanpa dukungan grup. Sedangkan Pemohon Banding menolak koreksi tersebut dengan argumen bahwa pemberian jaminan merupakan persyaratan mutlak (condition precedent) yang ditetapkan kreditur (MAFE) dalam kontrak pinjaman dan telah memberikan manfaat nyata berupa akses pendanaan serta total biaya pinjaman yang lebih rendah dibandingkan rata-rata suku bunga pasar; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, terdapat hubungan istimewa yang nyata antara

Pemohon Banding (PT Tanjungenim Lestari Pulp and Paper), Marubeni Corporation (MC) di Jepang, dan Marubeni Finance Europe Plc (MAFE) di Inggris. Berdasarkan struktur kepemilikan sesuai yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2021, Marubeni Corporation menguasai secara langsung 83,18% saham Pemohon Banding dan 100% saham MAFE, sehingga transaksi pembayaran biaya jaminan (indemnity fee) sebesar USD 2,349,041 kepada MC merupakan transaksi yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh. Oleh karena itu, Terbanding memiliki kewenangan berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh untuk menentukan kembali besarnya pengurangan sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) guna mencegah terjadinya pelaporan biaya yang melebihi kewajaran; bahwa dalam melakukan pengujian kewajaran atas jasa intra-grup, Pengadilan Pajak menegaskan pentingnya Uji Manfaat (Benefit Test) sebagaimana diatur dalam PER-32/PJ/2011 dan SE-50/PJ/2013, di mana suatu jasa dianggap benar-benar terjadi jika memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi penerimanya. Pengadilan Pajak menemukan fakta bahwa pada tahun 2014, Pemohon Banding pernah memperoleh pinjaman langsung dari MC tanpa dikenakan biaya jaminan sama sekali. Munculnya biaya jaminan sebesar 1% pada tahun pajak 2021 setelah dilakukan refinancing melalui MAFE yang merupakan anak perusahaan yang dimiliki 100% oleh MC menunjukkan bahwa jaminan tersebut tidak memberikan nilai tambah ekonomi yang independen bagi Pemohon Banding, melainkan sekadar pengalihan risiko internal dalam grup yang tidak relevan secara ekonomi;

bahwa Pengadilan Pajak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa aktivitas penjaminan yang dilakukan oleh Marubeni Corporation lebih tepat dikategorikan sebagai kegiatan Pemegang Saham (Shareholder Activity) daripada pemberian jasa komersial yang wajar. Berdasarkan OECD Transfer Pricing Guidelines, manfaat yang diperoleh Pemohon Banding berupa kemudahan akses dana atau peringkat kredit yang lebih tinggi semata-mata karena menjadi bagian dari grup besar (passive association) tidak dianggap sebagai jasa yang dapat ditagihkan imbalannya. Pemberian jaminan oleh induk perusahaan dilakukan dalam rangka melindungi investasinya sendiri dan memastikan efisiensi struktur modal grup secara

keseluruhan, bukan berdasarkan permintaan bisnis yang akan dilakukan oleh pihak independen di pasar bebas;

bahwa lebih lanjut Pengadilan Pajak menilai bahwa pembayaran Indemnity Fee tersebut pada kenyataannya lebih mencerminkan pengalihan manfaat ekonomi kepada pemegang saham atau pihak yang berelasi, bukan sebagai biaya yang secara langsung dan nyata dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan Pasal 6 ayat

(1) Undang-Undang Pajak Penghasilan. Fakta persidangan menunjukkan bahwa keberadaan penjaminan oleh Marubeni Co. lebih bersifat sebagai dukungan finansial dalam kapasitasnya sebagai pihak yang mempunyai kepentingan kepemilikan, sehingga manfaat utama dari penjaminan tersebut melekat pada posisi pemegang saham, bukan semata-mata sebagai penyedia jasa independen. Oleh karena itu, pembayaran Indemnity Fee tersebut patut dan beralasan untuk diperlakukan sebagai pembagian laba terselubung (constructive dividend), yang secara fiskal tidak dapat dibebankan sebagai biaya dan harus dilakukan koreksi penyesuaian fiskal positif;

bahwa Pengadilan Pajak mencermati analisis kelayakan kredit berdasarkan prinsip 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition) yang menunjukkan kondisi keuangan Pemohon Banding yang sangat memprihatinkan, dengan Current Ratio antara 0,36 hingga 0,78 selama periode 2017-2021 dan riwayat kerugian operasional yang terus-menerus. Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa dalam kondisi keuangan tersebut, kreditur independen tidak akan memberikan pinjaman sebesar itu kepada Pemohon Banding tanpa agunan riil yang jelas. Dengan demikian, struktur pinjaman yang terjadi tidak mencerminkan pinjaman komersial independen, melainkan bentuk dukungan pendanaan internal grup yang bersifat semi-permanen atau modal terselubung (quasi-equity), sehingga biaya-biaya yang menyertainya, termasuk biaya jaminan, dipandang Pengadilan Pajak tidak memenuhi syarat sebagai pengurang penghasilan bruto secara fiskal;

bahwa Pengadilan Pajak juga menyoroti ketidakwajaran nilai transaksi di mana jumlah biaya jaminan (USD 2,349,041) justru jauh lebih besar dibandingkan beban bunga pinjaman itu sendiri (USD 1,892,585) selama tahun pajak 2021. Menurut Pengadilan Pajak secara logika bisnis dan prinsip pasar bebas, sangat tidak

mungkin ditemukan transaksi dimana biaya penjaminan risiko melebihi biaya pokok atas penggunaan modal (bunga). Dan terkait penggunaan metode CUP oleh Pemohon Banding dianggap Pengadilan Pajak tidak relevan karena transaksi ini tidak melewati pengujian tahap pendahuluan (benefit test), dan pembanding yang digunakan dalam dokumen lokal tidak mempertimbangkan pengaruh kontrol signifikan grup atas struktur risiko transaksi tersebut;

bahwa berdasarkan bukti-bukti, fakta-fakta, keterangan para pihak dan pertimbangan hal-hal terkait ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sebagaimana diuraikan di atas, serta berdasarkan pengetahuan hakim, Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding terkait Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD 2,349,041 berupa pembayaran biaya Penjamin Pinjaman (Indemnity Fee) yang dibayarkan kepada Marubeni Co. (constructive dividend), sudah tepat sehingga atas koreksi a quo tetap dipertahankan;

bahwa menimbang berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

bahwa menimbang Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang

harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau Penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada Pemohon Banding atau Penggugat untuk diberikan jawaban.”

bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas. Atas bukti-bukti yang telah disampaikan kepada Pengadilan Pajak, hanya bukti yang memiliki relevansi dengan pokok sengketa yang dipertimbangkan dalam pengambilan putusan. Pengadilan Pajak menilai dan memilah setiap alat bukti berdasarkan keterkaitannya dengan sengketa yang sedang diperiksa, sehingga keputusan yang diambil mencerminkan keadilan dan kepastian hukum. Sedangkan bukti-bukti yang tidak berkaitan langsung dengan pokok sengketa tidak akan mempengaruhi pertimbangan hukum dalam memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah USD 2,349,041.00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding sejumlah USD 2,349,041.00 atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif;

bahwa Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil Penilaian Pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

bahwa Penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi: Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa dengan kuasa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Pajak, Pengadilan Pajak berkesimpulan menolak banding dari Pemohon Banding dan

mempertahankan putusan Terbanding Nomor KEP-00336/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 20 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00060/406/21/092/23 tanggal 25 September 2023 Tahun Pajak 2021;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (US$)Nilai Sengketa Dipertahankan (US$)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (US$)
1Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif2,349,041.002,349,041.000.00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1. Penyesuaian Fiskal Positif menurut TerbandingUSD 31,226,190.00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak USD0.00 Penyesuaian Fiskal Positif menurut Pengadilan Pajak USD 31,226,190.00

bahwa dengan demikian, perhitungan Penghasilan Neto menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1.Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/BrutoUSD276,831,823.00
2.Harga Pokok PenjualanUSD218,060,595.00
3.Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)USD58,771,228.00
4.Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya UsahaUSD30,724,386.00
5.Penghasilan Neto Dalam Negeri (3-4)USD28,046,842.00
6.Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya:
a. Penghasilan dari luar usahaUSD(4,258,920.00)
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebasUSD0.00
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaanUSD0.00
d. lain-lainUSD0.00
e. Jumlah (a+b+c+d)USD(4,258,920.00)
7.Fasilitas penanaman modal berupa pengurangUSD0.00
penghasilan neto
8.Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal PositifUSD31,226,190.00
b. Penyesuaian Fiskal NegatifUSD3,010,685.00
c. Jumlah (a-b)USD28,215,505.00
9.Penghasilan Neto Luar NegeriUSD0.00
10.Jumlah Penghasilan Neto (5+6.e-7+8.c+9)USD52,003,427.00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap KEP-00336/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 20 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00060/406/21/092/23 tanggal 25 September 2023 Tahun Pajak 2021 atas nama PT Tanjungenim Lestari Pulp And Paper, NPWP 01.357.596.4-092.000, beralamat di Gedung Menara Astra Lt.22 Zona D, Jl. Jend. Sudirman Kav 5-6, RT.010 RW.011, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10220, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

1. Penghasilan Netto (Rugi)US$52,003,427.00

2. Kompensasi KerugianUS$52,003,427.00

3. Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPhUS$0.00

4. Penghasilan Kena PajakUS$0.00

5. PPh yang terutangUS$0.00

6. Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah US$0.00 diperhitungkan tahun lalu

7. Jumlah PPh yang terutangUS$0.00

8. Kredit Pajak:

a. Dipotong/ dipungut oleh pihak lain:

PPh Pasal 22US$153,626.00 PPh Pasal 23US$17,512.00

9. Jumlah PPh yang lebih bayarUS$171,138.00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 oleh Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B., sebagai Hakim Ketua, Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M., dan Akhirruddin, S.H., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak melalui e-Tax Court pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak., M.Ak., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Paulus Hatigoran Pangaribuan,Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E.,

S.E., M.M.S.H., M.A.B.

Ditandatangani Secara Elektronik

Akhirruddin, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak., M.Ak.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.