Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 47 halaman

PUT-010252.16/2022/PP/M.VIIIB Tahun 2025

PT Kuansing Inti Makmur, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-010252.16/2022/PP/M.VIIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00451/KEB/PJ/WPJ.27/2022 tanggal 20 Juni 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Kegiatan Membangun Sendiri Nomor 00002/257/17/332/21 tanggal 20 Mei 2021 Masa Pajak Maret 2017, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010252.16/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT KUANSING INTI MAKMUR, NPWP 02.360.785.6-332.000, beralamat di Dusun Tanjung Belit Jujuhan Kab. Bungo Jambi, dalam hal ini diwakili oleh Raden Yuyu Gumilar jabatan Direktur Utama,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Emanuel Dewo Adi Winedhar,

Izin Kuasa Hukum: KEP-730/PP/IKH/2022 tanggal 10 Agustus 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 018/KIM-TAX/XII/2022 tanggal 02 Desember 2022,

2. Nama: Dwi Prasetyo,

Izin Kuasa Hukum: KEP-966/PP/IKH/2022tanggal27 September 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 070/KIM-TAX/XII/2022 tanggal 02 Desember 2022,

3. Nama: Muhammad Noprianto,

Izin Kuasa Hukum: KEP-429/PP/IKH/2022 tanggal 07 Juni 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 031/KIM-TAX/XII/2022 tanggal 02 Desember 2022,

4. Nama: Henny,

Izin Kuasa Hukum: KEP-739/PP/IKH/2021 tanggal 11 Agustus 2021, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 057/KIM-TAX/XII/2022 tanggal 2 Desember 2022,

5. Nama: Rahmadhani Arinda Valentin,

Izin Kuasa Hukum: KEP-936/PP/IKH/2022tanggal19 September 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 083/KIM-TAX/XII/2022 tanggal 2 Desember 2022,

6. Nama: Bobby Savero,

Izin Kuasa Hukum: KEP-202/PP/IKH/2023 tanggal 23 Februari 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 005/KIM-TAX/III/2023 tanggal 14 Maret 2023;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Yongki Setiawan/198010232002121002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

2. Nama/NIP: Badhowi/197705231999031005,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

3. Nama/NIP: Rindhaswari L.S./198311092004122001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-6364/PJ.07/2023 tanggal 29 Agustus 2023;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 131/PP/BR/2023 tanggal 2 Februari 2023 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-278/PP/Ucp/2025 tanggal 27 November 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 013/KIM- TAX/IX/2022 tanggal 19 September 2022,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB- 302/WPJ.27/2022 tanggal 07 Desember 2022,

Telah membaca Surat Bantahan Nomor 005/KIM-SUB/APL-I.2023 tanggal 18 Januari 2023,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Kegiatan Membangun Sendiri Masa Pajak Maret 2017 Nomor 00002/257/17/332/21 tanggal 20 Mei 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Muara Bungo dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Pembahasan Akhir (disetujui) (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak – Kegiatan Membangun Sendiri0,0030.936.241,000,00
Jumlah seluruh penyerahan0,0030.936.241,000,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri0,00618.725,000,00
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan0,000,000,00
Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar0,00618.725,000,00
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan0,000,000,00
PPN yang kurang dibayar0,00618.725,000,00
Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP0,00270.259,000,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar0,00888.984,000,00

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 014/KIM-TAX/VIII/2021 tanggal 19 Agustus 2021 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Keberatan (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak- Kegiatan Membangun Sendiri0,0030.936.241,0030.936.241,00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00451/KEB/PJ/WPJ.27/2022 tanggal 20 Juni 2022, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ dikurangi (Rp)Menjadi (Rp)
PPN Kurang/(Lebih Bayar)618.725,000,00618.725,00
Sanksi Bunga270.259,000,00270.259,00
Sanksi Kenaikan0,000,000,00
Jumlah Pajak yang masih harus dibayar888.984,000,00888.984,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 013/KIM-TAX/IX/2022 tanggal 19 September 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 19 September 2022 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 013/KIM-TAX/IX/2022 tanggal 19 September 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianNilai DPP (Rp) MenurutKoreksi yang diajukan Banding (Rp)
Keputusan KeberatanPemohon Banding
1Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri30.936.241,000,0030.936.241,00

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Sengketa Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sejumlah Rp30.936.241,00

Menurut Pemohon Banding Rp0,00

Menurut TerbandingRp30.936.241,00

Selisih/KoreksiRp30.936.241,00

Menurut Terbanding bahwa atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan koreksi yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (4) PMK-163/2012 karena tidak terpenuhinya syarat secara kumulatif yaitu konstruksi utama, peruntukan dan batasan luas. Terbanding berpendapat bahwa berdasarkan dokumen atau bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa:

1. bahwa bukti pendukung terkait fixed asset under construction yaitu atas pekerjaan pembangunan bronjong dengan nomor Purchase Order No PO 4750006090 Tanggal 17 Maret 2017, dengan rincian dokumen yaitu kwitansi pembayaran, berita acara pekerjaan pemasangan dan berita acara tambahan disertai dengan foto pekerjaan bronjong area tambang;

2. bahwa bukti pendukung terkait fixed asset under construction yaitu atas pekerjaan pembangunan relocatin wright bridge (jembatan timbang) dengan rincian dokumen yaitu invoice, faktur pajak, berita acara serah terima pekerjaan, purchase order dan foto pekerjaan jembatan timbang;

3. bahwa Tim Peneliti berpendapat bahwa objek pajak fix aset under construction (FUAC) telah memenuhi persyaratan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) PMK-163/2012;

bahwa atas alasan Pemohon Banding telah menyampaikan bukti dan dokumen pendukung yang telah diberikan dalam surat tanggapan kepada Terbanding yang

terlihat jelas bahwa objek dimaksud bukan merupakan objek PPN atas kegiatan membangun sendiri, Terbanding berpendapat:

1. bahwa terdapat screen shoot beberapa email yang diberikan oleh Pemohon Banding atas bukti penyerahan dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding. Tetapi berdasarkan bukti tersebut Terbanding tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut atas lampiran dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding yang dapat membuktikan bahwa objek pajak yang menjadi dasar koreksi Terbanding bukan merupakan objek PPN Kegiatan Membangun Sendiri;

2. bahwa setelah dilakukan pembahasan dengan Terbanding, Pemohon Banding memberikan daftar rincian nilai fixed asset under construction berjumlah Rp.1.905.672.198,00. Sedangkan total nilai dasar koreksi Terbanding atas Kegiatan Membangun Sendiri atas Masa Pajak Januari s.d Desember 2017 adalah sejumlah Rp.6.849.844.501. Sehingga Terbanding tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut atas bukti/dokumen pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak sesuai dengan dasar koreksi Terbanding;

Dasar Hukum:

● Pasal 16C UU PPN Tahun 2009

● PMK-163/PMK.03/2012

● PMK-9/PMK.03/2018

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri yang dilakukan oleh Terbanding sejumlah Rp30.936.241,00, dengan penjelasan sebagai berikut:

1. bahwa yang menjadi dasar penetapan koreksi Objek PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri adalah akun fixed asset under construction dengan nilai DPP sejumlah Rp6.849.844.501,00 untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2017;

2. bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (4) PMK-163/2012 karena tidak terpenuhinya syarat secara kumulatif yaitu konstruksi utama, peruntukan dan batasan luas yang menyatakan:

"(4) Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa satu atau lebih

konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/ atau perairan dengan kriteria:

a. konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/ atau baja;

b. diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha;dan

c. luas keseluruhan paling sedikit 200m2 (dua ratus meter persegi)";

3. bahwa Pemohon Banding memberikan data kepada Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) pada saat pembahasan tanggal 25 April 2022 berupa PO dan Foto objek bangunan yang dikoreksi oleh Terbanding, yang bertujuan untuk memperlihatkan bahwa objek bangunan tersebut tidak memenuhi syarat secara kumulatif pada PMK-163/2012 sebagai objek PPN KMS;

bahwa berikut adalah PO dan foto objek bangunan yang dikoreksi oleh Terbanding:

SPP BMS It Karir

Wing i. Mar Tey tl pie hn. “eo tb et rn gp hk PN Sen DAN ra

At, JE OZ

Pe KEL ie 6 i

Yola Hapus TEH

Fk . we on ka ee Tia Pt oo Ir ap mo ala.

Woe ots ' " , ' : . ,

EN ae - .

- Plan KN ee AG mr. . . .

Pa TS | rat tat) pede “ato Oo taat.

Magi 1 4

. ok 1 1 . vi . 1 .

4 ode

Po baru cna tr

. 1 oa . saat

Poe my oF r . ag Nata

. 1 po a eT tle te aa

Mi ee, j

I a ri re ee ea ake Pan . oan .

HL Aa earl ne nite aware aay ae ra maria Tray be + “+ n —m

Pa 5 mot r see ia

Ni a- - Rt. te oe uw . r 1 * naa 4 Li 4, 2 Es | Pia

Peang ga tee Sd: KA , N 1 ta Teh i " 1 £ Sey. ve bog Perr, oer 7 bah, ang at ee ee bahwa melihat PO dan foto objek bangunan yang dipertahankan oleh Terbanding, dimana bangunan tersebut memiliki luasan kurang dari 200m2 (dua ratus meter persegi), sehingga dapat dikatakan bangunan tersebut tidak memenuhi syarat secara kumulatif pada PMK-163/2012 sebagai objek PPN KMS;

4. bahwa koreksi PPN KMS yang dipertahankan oleh Terbanding tidak sesuai dengan Pasal 29 ayat (2) UU KUP yang berbunyi sebagai berikut:

"Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan";

bahwa seyogyanya alasan koreksi yang dilakukan Terbanding harus dapat disebutkan dan disampaikan dengan jelas sesuai dengan sesuai dengan Pasal 29 ayat (2) UU KUP;

5. bahwa oleh karena itu koreksi Terbanding di atas sudah sepatutnya dibatalkan karena tidak didasarkan pada bukti yang kuat serta tidak dilandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang benar;

Usul

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding sehingga jumlah pajak yang terutang menurut pemohon banding sejumlah Rp0 dengan rincian penghitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut Pemohon Banding
1Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor0
a.2. Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri0
a.3. Penyerahan yang PPN nya dipungut oleh Pemungut PPN0
a.4. Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut0
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6. Jumlah0
Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang b. PPN0
c. Jumlah Seluruh Penyerahan0
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng:
d.1. Impor BKP0
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean0
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean0
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN0
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri0
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan0
No.UraianJumlah Rupiah Menurut Pemohon Banding
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut0
d.8. Tanggung Jawab Secara Renteng0
d.9. Jumlah0
2Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri0
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama0
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan0
b.3. STP (pokok kurang bayar)0
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri0
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah0
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP0
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan0
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar0
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak…0
c. Jumlah0
4PPN yang kurang dibayar0
5Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP0
d. Kenaikan Pasal 13A KUP0
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN0
h. Jumlah0
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar0

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB- 302/WPJ.27/2022 tanggal 07 Desember 2022, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

ANALISIS POKOK SENGKETA

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri terkait Kegiatan Membangun Sendiri sendiri sejumlah Rp30.936.241,00 Menurut Terbanding bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan terdapat objek PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri yang belum dilakukan pemungutan oleh Terbanding dengan uraian sebagai berikut:

Bee Kedata — -— —- — wo oa —— — eee -—_— ——.. .

fy ce ere | LACM

Tri . a ea ema

par: ai NN el ere DP uncer ate run Ae mata.

; PEE PEIN i) ee Rt oak | CaO ee II

Ve TP eure Pereira ea ergs sar " Aan ata 11a PPA

Ao peran galat an be a ip

PS ye Kurang latih Dayar 1 Aan aa aa Fea ee rey

Dg raba ena Ma ag

APA a

AL bunga Me OR KU aa | naa ea Ati ah SAT

MP Bare Raman Lg KLT Ay Ka Bai «| aa hl wd Bear ya Pare PE) KUP GA ag “ n

! ado Raansihan Sanata Bale phos - ? a, u

SR ee PA LNG Gt RU ro ees!) a oF

: AP Bart abd eta AT ig KLIP ae ar | “ uo? Marga Pasa PSA RU ah aa PAT IA aa aay. u “

Te FHT: ae so 7 3

Bes Kenalkan Muga Iga LAN Pa AN TAN NN — “ "

Let Phares Ln ca LTH - os Fang. a eras nas

JUMLAk ANE OR Tied 8 Laga bh“ Mees . — BISA, BABA AAL

Pena Weng Ina Harian PAI) 21 eye 4 + “roo. , ron Aer Tbe! AA, aes aes Fd

7. [STF | . es:

ee eee ee Ike | Na a a 9 bo Changin Paman gp KU ‘ rae "30. TA a u

Ma ja Maa ea er: " bate Ta -4 - al

Co rga Pasa MPa) RL Bro whe vey a u te Weep Peran TA CD IS er. ar Fa ul

Po Khong Mugul sd 444 REY Ps ee a u

Plan gee Pama Tk gn Aan Th ee OD 7 ul

1+ | AeA el li A. all el a Ye. TP Pe oe aa mei

1 Perendaman a pemeagan. enrcapak oles Tah cos angina Aer DA ng Sem rt urdu Tera RU ery pate PIL

TD Brae AA ae adel Bread DDS pang Bea an Alan han cits 2 af | PN eo. REL Gh praja renik Amuk ALA eve ALL af maan

. — SX ae ST et TF

PRS aa daa te ukk ate ae weg ee ACU ana oe

Meee ete

HI na ee ee, MMS AA kd TS ena Ha LT (37 Terra

Tet Meare eae ee ah ' ek aoa Bara aa ai kadal eri : Ada aa ARI LE IN

Paman apa | IE MR Man UNA SS CVSNEh PA “ne aad “lane "dee

Pa era ts be Po Tie ee tee ae CE oe ce! oe ana tere em hae r aan pee ram mat nm mena andal te Do aa ana vt Pama ru MI > r : : > & t . ” ! | . 1

Dee Bag ana: © : . : . . 1 ! : 1

Mi mata Rag me > r - : : : © : ” 4 Fi . 1

1D rerata Pel SP > . : > : 8 : Pa : : r 1

ME nd CA AT . ba ee eee .—-——e- La 1 "

sora ERS ra, 2 Ha ata” Ea pel comet phew! RE a = meee nae ee swe ana,

fo free fiat Se hat: . . : : : : : : > : ' a

Mena UI . . .: . : : Pa : : »

Lila atas: : 5 i . : : i

Luh io 7 : = 7 B : : £ - : n be rad Tama

TT ana TT ee aa ne a es as ok ee

Me Asa naa ten: Pi : : : : : " 1 :

vaya ' “ r . i 1 . wae ky a a En —

Sumber: Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan

bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang disertai daftar temuan pemeriksaan diketahui kepada Pemohon Banding telah disampaikan dasar koreksi Terbanding terkait objek PPN Kegiatan Membangun Sendiri dengan tampilan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan kertas kerja pemeriksan diketahui bahwa dasar koreksi Terbanding dilakukan berdasakan General Ledger Pemohon Banding atas akun fixed assets under construction dengan tampilan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding setelah dilakukan pembahasan dengan tim peneliti keberatan memberikan dokumen pendukung atas koreksi pemeriksa terkait Kegiatan Membangun Sendiri dengan tampilan sebagai berikut:

SAMA vetted der

AN pt te eh oo rae danang oo oo” Yo 55 ec rana oo | oo ed es Do Yo 5333 ee ee a ee | Let XL

Le w—————U——U——————UVU— :

NS SE

Ne an mann ng An ME NN

bahwa berdasarkan data rincian table tersebut diatas diketahui total nilai fixed asset under construction berjumlah Rp1.905.672.198,00. Sedangkan total nilai dasar koreksi pemeriksa atas Kegiatan Membangun Sendiri atas Masa Pajak Januari s.d Desember 2017 sejumlah Rp6.849.844.501,00. Sehingga bukti/ dokumen pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak sesuai dengan dasar koreksi Terbanding;

bahwa selain itu, data akun fixed assets under construction atas kegiatan membangun sendiri untuk Masa Pajak Maret 2017 sejumlah Rp30.936.241,00, Pemohon Banding tidak dapat memberikan rincian nilai dan dokumen pendukung; bahwa berdasarkan uraian dokumen yang disampaikan oleh Pemohon banding tidak dapat menjelaskan rincian secara detail atas masing-masing aset yang sedang dalam pembangunan (fixed asset under construction). Sehingga tim peneliti tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa atas fixed asset under construction yang menjadi dasar koreksi Terbanding tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (4) PMK-163/2012 karena tidak terpenuhinya syarat secara kumulatif yaitu konstruksi utama, peruntukan dan batasan luas yang menyatakan:

“(4) Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/ atau perairan dengan kriteria:

a. Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/ atau baja;

b. Diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan

c. Luas keseluruhan paling sedikit 200m2 (dua ratus meter persegi)";

bahwa Pemohon Banding memberikan bukti pendukung berupa salah satu pekerjaan terkait fixed asset under construction yaitu atas pekerjaan pembangunan bronjong dengan nomor Purchase Order No PO 4750006090 Tanggal 17 Maret 2017 dengan rincian berupa kwitansi pembayaran, berita acara pekerjaan pemasangan dan berita acara tambahan disertai dengan foto pekerjaan bronjong area tambang dengan tampilan sebagai berikut:

Penne nn os ome 142 ee eo ee a ee | eo owe MK on. dda x -.

a -, pho Fae -.

Pr ode NN i i ee DN i MEN Od ports . 01. ".

Bow ERS & oF

hee MN LI AN 1 Pe ee

Mee Be ee Seo TNI motes ont

PL RTA ab angan Dae padded ten geass ee ee ya Fe Tou "Sb Pn?

' Pol NI . neon " ‘

" CP aan Meee ye rate - Dope ee In alan, - er TN EN PA Ka a Waka i . bai 1 3 Fa a he ao a

.. . , I 4 tap ' A. » " L .

. 5 ad an a A. 2 . ; 7 oe Li te - iad | aa & . .

Path a . at ee .

Maa . we | ta Sa: - 7 PF Par, HA

Lge - Sa Ta : W vty

bahwa berdasarkan bukti penyerahan dokumen pendukung oleh Pemohon Banding kepada Terbanding, diketahui Pemohon Banding beberapa kali memberikan dokumen pendukung atas objek pajak fix asset under construction (FUAC) sebagaimana tampilan berikut:

Yeni Haryanto «yen karya ya tesin ar maan ri 1g. 3071 Fi. Mar 15, 202° a 122 AM ki PLP AC) a bao Asay iilipa shgecid®, arian wy jaye ho Sendirian an ayes Ina nasir TL. OC

Ce. wdzza.cja essen con, Su oagra Si honda suho 9. here asin masini ng car, Beng Kerriawc

SSP UAP STS Ting. LAIN

Kepada Yth,

Tim Pemorikee Kanwil NIS Smatora Rarat dan Jambi

1. Apik Ibnul Johan - ALP gor

? Bpk Fuad sasany - Ketue

3 bpk Rand. Ha'yandu - Argpota

4 Bpk Chesye Frevwiskus % - Angpata

Dengan sori,

Karr iad pakar cokurreri-cokurren pend kung atas craft SPHP KIM tahun 2C1 da am ta "aka pembasasan paca Jerat 18 Warel 2041 sebagai her <1:

1. invorce, laktur Pa ak, Furcnase Order dan Nota Pembs an yang mer. oaka bukb atas kepemilikan

Aset KIM yang dirranz Aset torsebut ts ah disusutkan sesuai dengan PS4k yang berlaku da" ata: biaya penyusutan tersebut torasus dalarr biaya 3M das tidak daoat dilepas<an da am kegiazan penambasgan IM.

7. iavatre dan Cakcur Paja< torsait daya sowa yang terdiri dari rental busing, pebugia, gap, heavy Aauineseat dan others yang ditazihkan Oleh veadar kepada KIM ntuk cesiatas oprvasiana prnamba sean yang di akukas oleh KIM tahun 7017 dan biaya sewa terses.t sermas..k dalam biaya 1M yang dapat d Siayakan.

3. iavorce dan Faktur Pajak terkait aya seh. mungas cergan jasa yang termasuk dalam Professional

Fee others yang ditasihkan seh yeadey kepada KIM .iluk seniata” operasional pesambasgan yang dilakukan oleh K Ml gada tah." 2017 den biaya lersebud terrnasu 4 dalam biaya IM yates danat dibiayakan

4. tivutce, Faklue Pa ak, dari Yuta Pevibayaran elas biaya lainnya yang lercir cari biaya telephone, postage, seminar & training, travelling, Repair & Momtengnoe, electricity consumphon ya"

ditagih can oleh vendor kepada KIM tuk mendukung keg aban operasicrial pena mkanpas yank dilak. kan cleh HM tahun 2GL 4 da" atas biaya tersebut termasuk de am bizya 3M yang dapat dihisyakan.

4. invouce, laktue Pa ak dan Peanjian antara KIM dengan WKS terkait penggunaan dan perawatan jalan akses unt.k keg atan penga sekutan batubzra.

Yeni Haryanto «yen Karya me dksirernaam ring. 2033 Fi. Mar 15, 202° an YEL AM ki PLP AC) a skuat Asay iilipa shuginad, arian wy jaye h Sendirian an jaranan ar nasir Tuna

Ce. wdzza.cja essen con, Su oagra Si honda suho 9. here asin masini ng car, Beng Kerriawc

SCEPC y SUIT aa TEP arr asm 1g. cri

Kepada Yth,

Tim Pemorikee Kanwil NIS Smatora Rarat dan Jambi

1. Apik Ibnul Johan - ALP gor

? Bpk Fuad sasany - Ketue

3 bpk Rand. Ha'yandu - Argpota

4 Bpk Chesye Frevwiskus % - Angpata

Dengan sori,

Karr iad pakar cokurreri-cokurren pend kung atas craft SPHP KIM tahun 2C1 da am ta "aka pembasasan paca Jerat 18 Warel 2041 sebagai her <1:

1. invorce, laktur Pa ak, Furcnase Order dan Nota Pembs an yang mer. oaka bukb atas kepemilikan

Aset KIM yang dirranz Aset torsebut ts ah disusutkan sesuai dengan PS4k yang berlaku da" ata: biaya penyusutan tersebut torasus dalarr biaya 3M das tidak daoat dilepas<an da am kegiazan penambasgan IM.

7. iavatre dan Cakcur Paja< torsait daya sowa yang terdiri dari rental busing, pebugia, gap, heavy Aauineseat dan others yang ditazihkan Oleh veadar kepada KIM ntuk cesiatas oprvasiana prnamba sean yang di akukas oleh KIM tahun 7017 dan biaya sewa terses.t sermas..k dalam biaya 1M yang dapat d Siayakan.

3. iavorce dan Faktur Pajak terkait aya seh. mungas cergan jasa yang termasuk dalam Professional

Fee others yang ditasihkan seh yeadey kepada KIM .iluk seniata” operasional pesambasgan yang dilakukan oleh K Ml gada tah." 2017 den biaya lersebud terrnasu 4 dalam biaya IM yates danat dibiayakan

4. tivutce, Faklue Pa ak, dari Yuta Pevibayaran elas biaya lainnya yang lercir cari biaya telephone, postage, seminar & training, travelling, Repair & Momtengnoe, electricity consumphon ya"

ditagih can oleh vendor kepada KIM tuk mendukung keg aban operasicrial pena mkanpas yank dilak. kan cleh HM tahun 2GL 4 da" atas biaya tersebut termasuk de am bizya 3M yang dapat dihisyakan.

4. invouce, laktue Pa ak dan Peanjian antara KIM dengan WKS terkait penggunaan dan perawatan jalan akses unt.k keg atan penga sekutan batubzra.

bahwa berdasarkan penelitian ilmiah yang dilakukan oleh Elshinta A. Benyamin, dkk (2017) diketahui bahwa pengertian bronjong kawat adalah kotak yang terbuat dari anyaman kawat baja berlapis seng yang pada penggunaannya diisi batu-batu untuk pencegah erosi yang dipasang pada tebing-tebing, tepi-tepi sungai, yang proses penganyamannya menggunakan mesin;

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa atas alasan pemohon banding yang menyatakan bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (4) PMK- 163/2012 karena tidak terpenuhinya syarat secara kumulatif yaitu konstruksi utama, peruntukan dan batasan luas yang menyatakan:

(4) Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria:

a. konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/ atau baja;

b. diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha;dan

c. luas keseluruhan paling sediit 200m2 (dua ratus meter persegi)"; bahwa Terbanding berpendapat:

1. bahwa berdasarkan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding kwitansi pembayaran, berita acara pekerjaan pemasangan dan berita acara tambahan disertai dengan foto pekerjaan bronjong area tambang sebagaimana uraian pada angka 6, secara jelas telah menampilkan bahwa pekerjaan pasangan bronjong merupakan konstruksi utamanya terdiri dari pasangan batu yang diperuntukkan sebagai tempat kegiatan usaha dengan luas lahan pada pekerjaan tersebut sebesar 228m2. Sehingga menurut Terbanding pekerjaan tersebut memenuhi ketentuan pasal 2 ayat (4) PMK-163/2012 secara keseluruhan;

2. bahwa pengertian bronjong kawat sebagaimana yang terlihat dalam foto atas pekerjaan bronjong yang dilaksanakan oleh Pemohon Banding, menurut Elshinta A. Benyamin, dkk (2017) sebagaimana uraian pada angka 8 bronjong

kawat adalah kotak yang terbuat dari anyaman kawat baja berlapis seng yang pada penggunaannya diisi batu-batu untuk pencegah erosi yang dipasang pada tebing-tebing, tepi-tepi sungai, yang proses penganyamannya menggunakan mesin;

3. bahwa sehingga berdasarkan pengertian tersebut memperkuat bahwa bronjong kawat termasuk kedalam pengertian bahwa bronjong merupakan bangunan sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (4) PMK-163/2012;

b. bahwa atas alasan Pemohon Banding telah memberikan data kepada Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) pada saat pembahasan tanggal 25 April 2022 berupa PO dan Foto objek bangunan yang dikoreksi oleh Terbanding, yang bertujuan untuk memperlihatkan bahwa objek bangunan tersebut tidak memenuhi syarat secara kumulatif pada PMK-163/2012 sebagai objek PPN KMS;

bahwa Terbanding berpendapat:

1) bahwa terdapat screen shoot beberapa email yang diberikan oleh Pemohon Banding atas bukti penyerahan dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding kepada pemeriksa sebagaimana uraian pada angka 7. Tetapi berdasarkan bukti tersebut Terbanding tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut atas lampiran dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding pajak kepada Terbanding yang dapat membuktikan bahwa objek pajak yang menjadi dasar koreksi Terbanding bukan merupakan objek PPN Kegiatan Membangun Sendiri;

2) bahwa setelah dilakukan pembahasan dengan Terbanding, Pemohon Banding memberikan daftar rincian nilai fixed asset under construction berjumlah Rp1.905.672.198,00. Sedangkan total nilai dasar koreksi pemeriksa atas Kegiatan Membangun Sendiri atas Masa Pajak Januari s.d Desember 2017 adalah sejumlah Rp. 6.849.844.501. Sehingga Terbanding tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut atas bukti/ dokumen pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak sesuai dengan dasar koreksi Terbanding;

c. bahwa atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa :

bahwa koreksi PPN KMS yang dipertahankan oleh Terbanding tidak sesuai dengan Pasal 29 ayat (2) UU KUP yang berbunyi sebagai berikut:

"Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentan peraturan perundang-undangan perpajakan";

bahwa seyogyanya alasan koreksi yang dilakukan Terbanding harus dapat disebutkan dan disampaikan dengan jelas sesuai dengan sesuai dengan Pasal 29 ayat (2) UU KUP;

bahwa Tim peneliti berpendapat bahwa:

1) bahwa Pemohon Banding berdasarkan uraian pada angka 3 diatas diketahui bahwa dasar koreksi Terbanding berdasarkan dokumen yang disampaikan oleh wajib pajak berupa General Ledger terkait akun Fix Asset Under Construction. Atas hal tersebut tim peneliti berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding telah didasarkan pada pengujian yang dilakukan atas bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding sebagaimana ketentuan dalam pasal 4 huruf c Per 23/PJ/2013;

2) bahwa kepada Pemohon Banding telah disampaikan dasar koreksi pemeriksaan terkait objek pajak Kegiatan Membangun Sendiri melalui pemberitahuan hasil pemeriksaan;

3) bahwa Pemohon Banding diketahui telah memberikan data beberapa kali dalam menanggapi permintaan Terbanding. Serta berdasarkan keterangan yang diperoleh dengan wajib pajak pada saat pembahasan yang dilakukan dengan tim peneliti sebagaimana yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dalam rangka penyelesaian keberatan Nomor BA- 97/WPJ.27/BD.06/2022 wajib pajak menerangkan beberapa bangunan yang menjadi koreksi PPN Kegiatan Membangun Sendiri. Sehingga Terbanding berpendapat bahwa seyogyanya Pemohon Banding telah paham dasar koreksi Terbanding atas objek PPN Kegiatan Membangun Sendiri;

d. bahwa atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan koreksi Terbanding di atas sudah sepatutnya dibatalkan karena tidak didasarkan pada bukti yang kuat serta tidak dilandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang benar, terbanding berpendapat bahwa koreksi terbanding telah

sesuai dengan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 huruf c PER- 23/PJ/2013 yang menyatakan bahwa Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Hal ini dapat dilihat berdasarkan uraian yang disampaikan pada point c angka 1 s.d 8 di atas;

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

a. bahwa Surat Banding berdasarkan hasil penelitian, sementara telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang HPP Nomor 7 Tahun 2021 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), ayat (2), dan (3) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang HPP Nomor 7 Tahun 2021 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan keputusan Terbanding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 005/KIM-SUB/APL-I.2023 tanggal 18 Januari 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding (Tim Pemeriksa) dan kemudian dipertahankan oleh Tim Peneliti Keberatan atas Dasar Pengenaan Pajak PPN sejumlah Rp30.936.241,00;

2. bahwa yang menjadi dasar penetapan koreksi Objek PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri adalah akun fixed asset under construction dengan nilai DPP sejumlah Rp6.849.844.501,00 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2017;

3. bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (4) PMK-163/2012 karena tidak terpenuhinya syarat secara kumulatif yaitu konstruksi utama, peruntukan dan batasan luas yang menyatakan:

"(4) Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria:

a. konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;

b. diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan

c. luas keseluruhan paling sedikit 200m2 (dua ratus meter persegi)";

4. bahwa Pemohon Banding memberikan data kepada Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) pada saat pembahasan tanggal 25 April 2022 berupa PO dan Foto objek bangunan yang dikoreksi oleh Terbanding, yang bertujuan untuk memperlihatkan bahwa objek bangunan tersebut tidak memenuhi syarat secara kumulatif pada PMK-163/2012 sebagai objek PPN KMS;

bahwa berikut adalah PO dan foto objek bangunan yang dikoreksi oleh Terbanding t eee ab AK HALO

Mo Ai at an

Let IA Te KAN. si Ti Jan awed me "an pe be TA bo Ke ba | 1 tte "Pork te

LP ee Le ha ot EN i “a Fig Ie

OF vT. hi! “im Te Vet maja my ln. ee one . I 1

. _ ' PN ed

. "a wom te ue

La an | on mend . Img al 1 "4 . .

. a | one ee ee) ee PA

. 4 1 . oan be 1.

ome . - . oe ®

. soo ay ‘a ch et ..

kura ite

Pa Na Marden ole deen ne ee elke sae

Sep al niet sr " aa

' bom ot Fe i em " ° oo '

, oe , PA 1

5 . . 1 ints ah egy Ta ie - a seal | Fe 1 vars , " .

bahwa melihat PO dan foto objek bangunan yang dipertahankan oleh Terbanding, dimana bangunan tersebut memiliki luasan kurang dari 200m2 (dua ratus meter persegi), sehingga dapat dikatakan bangunan tersebut tidak memenuhi syarat secara kumulatif pada PMK-163/2012 sebagai objek PPN KMS;

5. bahwa untuk menanggapi argumen Terbanding terkait dengan objek PPN KMS atas bronjong yang dibangun oleh Pemohon Banding, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan argumentasi Terbanding;

bahwa dapat Pemohon Banding jelaskan bahwa bronjong yang dibuat Pemohon Banding merupakan anyaman kawat yang di dalamnya diisi dengan batu-batu berukuran besar yang berfungsi untuk menahan erosi. Bahwa bronjong bukan

merupakan konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan juga tidak diperuntukan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha seperti yang dimaksud oleh Pasal 2 ayat (4) PMK No. 163 Tahun 2012 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri. Dengan demikian, pembuatan bronjong bukan merupakan objek PPN KMS;

6. bahwa koreksi PPN KMS yang dipertahankan oleh Terbanding tidak sesuai dengan Pasal 29 ayat (2) UU KUP yang berbunyi sebagai berikut:

"Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan";

bahwa seyogyanya alasan koreksi yang dilakukan Terbanding harus dapat disebutkan dan disampaikan dengan jelas sesuai dengan sesuai dengan Pasal 29 ayat (2) UU KUP;

7. bahwa atas pernyataan Terbanding pada halaman 20 Surat Uraian Banding, Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan tersebut yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan rincian nilai dan dokumen pendukung. Adapun pernyataan Terbanding tersebut adalah sebagai berikut: ' ' "1. = = kom, ' ” oe I " . . =:

" " r La DN | I 1 I LN Na i! I LI TN LA LN .. Ota “I roy “EF PN whoa oo ae -— Tt So oo no

. . | ; oy . , , pora 2. ; 7 4 :

bahwa pernyataan Terbanding pada halaman 20 Surat Uraian Banding tersebut bertolak belakang dengan pernyataan Terbanding pada halaman 23 Surat Uraian Banding, dimana Terbanding memberikan penjelasan terkait bukti-bukti pendukung yang telah Pemohon Banding sampaikan pada saat proses pemeriksaan. Berdasarkan penjelasan Terbanding yang berisi tangkapan layar bukti pendukung dan bukti penyampaian dokumen melalui email, dapat disampaikan bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan data rincian dan dokumen pendukung Fixed Asset Under Construction (FAUC) atas PPN Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) yang menjadi objek sengketa. Dengan

demikian, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa pernyataan Terbanding tersebut tidak tepat dan tidak konsisten;

8. bahwa oleh karena itu koreksi Terbanding di atas sudah sepatutnya dibatalkan karena tidak didasarkan pada bukti yang kuat serta tidak dilandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang benar;

Usul

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding sehingga jumlah pajak yang terutang menurut pemohon banding sejumlah Rp0, dengan rincian penghitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut Pemohon Banding
1Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor0
a.2. Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri0
a.3. Penyerahan yang PPN nya dipungut oleh Pemungut PPN0
a.4. Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut0
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6. Jumlah0
Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang b. PPN0
c. Jumlah Seluruh Penyerahan0
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN- nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng:
d.1. Impor BKP0
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean0
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean0
No.UraianJumlah Rupiah Menurut Pemohon Banding
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN0
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri0
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan0
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut0
d.8. Tanggung Jawab Secara Renteng0
d.9. Jumlah0
2Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri0
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama0
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan0
b.3. STP (pokok kurang bayar)0
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri0
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah0
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP0
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan0
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar0
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak…0
c. Jumlah0
4PPN yang kurang dibayar0
5Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP0
d. Kenaikan Pasal 13A KUP0
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN0
h. Jumlah0
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar0

bahwa demikian Surat Bantahan atas Surat Uraian Banding Terbanding ini disampaikan Pemohon Banding dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan

Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-15 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00451/KEB/PJ/WPJ.27/2022 tanggal 20 Juni 2022;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Kegiatan Membangun Sendiri Masa Maret 2017 Nomor 00002/257/17/332/21 tanggal 20 Mei 2022;

Bukti P-3. Surat Keberatan dengan Nomor Surat 014/KIM-TAX/VIII/2021 tanggal

19 Agustus 2021;

Bukti P-4. Akta Notaris Hannywati Gunawan, S.H. Nomor 246 tanggal 31 Agustus 2021;

Bukti P-5. Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas, dan Izin Kuasa Hukum a.n.

Henny;

Bukti P-6. Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas, dan Izin Kuasa Hukum a.n.

Emanuel Dewo Adi Winedhar;

Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas, dan Izin Kuasa Hukum a.n.

Muhammad Noprianto;

Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas, dan Izin Kuasa Hukum a.n. Dwi

Prasetyo;

Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas, dan Izin Kuasa Hukum a.n.

Rahmadhani Arinda Valentin;

Bukti P-10. Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas, dan Izin Kuasa Hukum a.n.

Bobby Savero

Bukti P-11. Matriks sengketa;

Bukti P-12. Revisi Matrik sengketa;

Bukti P-13. Penjelasan Tertulis tanggal 5 April 2023;

Bukti P-14. Pendapat Akhir tanggal 6 September 2023;

Bukti P-15. Dokumen uji bukti:

1. Kertas Kerja Rincian Transaksi dan Penjelasan terkait Sengketa Objek PPN KMS;

2. Bukti Dokumen terkait Transaksi pada Akun Fixed Asset Under Construcion (FAUC) yang menjadi sengketa yang terdiri dari Invoice, PO, Faktur Pajak, Bukti Potong PPh Pasal 23, Rekening Koran;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1.Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2.Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3.Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4.Matrik sengketa dan Alasan koreksi Terbanding;

Bukti T-5.Penjelasan Tertulis tanggal 4 April 2023;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00451/KEB/PJ/WPJ.27/2022 tanggal 20 Juni 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Kegiatan Membangun Sendiri Nomor 00002/257/17/332/21 tanggal 20 Mei 2021 Masa Pajak Maret 2017 termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 013/KIM-TAX/IX/2022 tanggal 19 September 2022 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutSengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak- Kegiatan Membangun Sendiri0,0030.936.241,0030.936.241,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak- Kegiatan Membangun Sendiri sejumlah Rp30.936.241,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak- Kegiatan Membangun Sendiri sejumlah Rp30.936.241,00 dengan alasan bahwa yang menjadi sengketa antara Terbanding dan Pemohon Banding adalah koreksi Terbanding atas Objek Pajak terkait Kegiatan Membangun Sendiri. Berdasarkan kertas kerja Terbanding diketahui bahwa dasar koreksi Terbanding dilakukan berdasakan:

- Saldo awal akun Fixed Assets Under Construction (FAUC);

- Mutasi debet akun Fixed Assets Under Construction (FAUC);

bahwa berdasarkan rincian koreksi Terbanding diketahui bahwa perhitungan koreksi Terbanding untuk satu tahun pajak adalah sejumlah Rp6.849.844.501,00 yang diperoleh dari nilai saldo awal akun FAUC sejumlah Rp2.216.616.730,00 ditambah dengan mutasi debet akun FAUC pada tahun berjalan sejumlah Rp4.633.227.771,00;

bahwa kegiatan membangun sendiri yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah memenuhi syarat secara kumulatif, yaitu kontruksi utama, peruntukkan, dan batasan luas atas sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) PMK-163/2012;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

bahwa yang menjadi sengketa banding antara Pemohon Banding dengan Terbanding adalah koreksi atas Objek PPN Barang dan Jasa atas Kegiatan Membangun Sendiri terkait dengan akun Fixed Asset Under Construcion (FAUC) Masa Pajak Maret 2017 sejumlah Rp30.936.241,00 dikarenakan terdapat objek PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri yang belum dilakukan pemungutan sehingga diperoleh koreksi sejumlah Rp30.936.241,00 untuk sengketa Masa Pajak Maret 2017;

bahwa koreksi Terbanding didasarkan pada General Ledger Pemohon Banding atas akun Fixed Assets Under Construction (FAUC). Berdasarkan rincian koreksi Terbanding, diketahui bahwa perhitungan koreksi Terbanding untuk satu tahun pajak adalah sejumlah Rp6.849.844.501,00 yang diperoleh dari perhitungan sebagai berikut:

Saldo Awal akun Fixed asset under construction

(1 Masa: Januari)Rp2.216.616.730,00 Mutasi debet akun Fixed asset under construction

pada Tahun Berjalan (9 Masa)Rp4.633.227.771,00 Total KoreksiRp6.849.844.501,00 bahwa saldo akun FAUC ditetapkan oleh Terbanding menjadi objek PPN KMS dan Objek PPh Pasal 4 ayat (2) dengan menjumlahkan saldo awal dan mutasi debet akun FAUC sebagai objek PPN KMS. Seharusnya, saldo awal akun FAUC tidak masuk dalam perhitungan karena saldo awal tersebutpun apabila ditetapkan

sebagai Objek PPN KMS adalah untuk tahun-tahun sebelum tahun 2017 (ketika terjadi transaksi). Bahwa untuk tahun pajak 2016 telah dilakukan pemeriksaan yang hasilnya adalah tidak terdapat koreksi PPN KMS. Atas hasil pemeriksaan tersebut telah inkracht dengan diterbitkannya putusan pengadilan pajak atas sengketa Tahun Pajak 2016. Dengan demikian, saldo awal FAUC 2017 harus dikeluarkan dari perhitungan Objek PPN KMS sesuai dengan putusan pengadilan pajak tahun 2016 yang menetapkan tidak terdapat sengketa PPN KMS;

bahwa kemudian atas mutasi debet akun FAUC, seharusnya dikurangkan terlebih dahulu dengan penetapan Objek PPh Pasal 4 ayat (2) oleh Terbanding sejumlah Rp1.319.586.725,00 yang atas penetapannya telah Pemohon Banding setujui, sehingga saldo maksimal yang dapat menjadi sengketa untuk objek PPN KMS adalah sejumlah Rp3.313.641.046,00 (Mutasi debet akun FAUC Rp4.633.227.771,00 dikurangi Nilai Penetapan Objek PPh Pasal 4 Ayat (2) dalam akun FAUC Rp1.319.586.725,00) dan dikurangkan dengan non objek PPN sejumlah Rp2.216.616.730,00 yang hasil akhirnya adalah NIHIL;

bahwa luasan kegiatan membangun sendiri yang dilakukan oleh Pemohon Banding masih dibawah luasan minimal yang diatur dalam PMK-163/2012;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah kegiatan membangun sendiri (KMS) yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan objek terutang PPN;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa untuk menyelesaikan sengketa a quo Pengadilan Pajak telah memerintahkan kepada para pihak untuk melakukan uji bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Uji Bukti (BA UB);

Menimbang bahwa Majelis telah memeriksa Berita Acara Bukti dan dokumen-dokumen pendukung yang disampaikan oleh Para Pihak;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Uji Bukti menyampaikan bukti pendukung berupa:

1. Kertas Kerja Rincian Transaksi dan Penjelasan terkait Sengketa Objek PPN KMS;

2. Dokumen Closing Pemeriksaan atas Sengketa Pajak Tahun 2016 (SPHP, Risalah Pembahasan);

Menimbang bahwa Terbanding dalam Uji Bukti berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan kertas kerja pemeriksan diketahui bahwa dasar koreksi Terbanding dilakukan berdasarkan akun General Ledger Pemohon Banding atas akun Fixed Assets Under Construction (FAUC) dengan rincian sebagai berikut:

- . wo ge Ee ar -

. . a -o4. os . - . ou IN Pn -

" PN AN HN Na Na so : Ma ~ a “7 an

: e. otto, ot de oT ar! _- .- _- 7 an

: oo. woe oD. Tea OT ro 7 1. me _ 7 “= os — Tan RS 2 .

- mL le Is . -. -. - .

AL LE -k Tx . . -. -. -. :

‘a See . : : : -.

woo. eee tbo ot de os -_- . eas. a ot wt i NN Na oT - . oo . - . Tana ”

"OS. ates. otto. TE OT - wort -7 “7 “7 2. - oo moo “1 7-4. ot 1. a- -- -- - hi La NN - ' - a ot. Pelee - -

- Ed Parties. 3 7 - - -

' pon . 1 2 aa . .

. oy mL on .

, Bo . Po i "ANA | : . -

- oe v ka 1 wa hi Bo Ea Pow oa. - - - ry

- she “t cn -- ai - ah STL wet 1 “ . eee .

me ae ood 7 -- . . .

a - 1 . wee .

ee - ' - thee - show "5 -- - -

"he - -— = - ' - tome -

: . - - . 1 - eae

- . 1 . u, - - Kn . -

. — - . 1 “oe we Ss oo : "

, “" LN 1 " . . so '

ras a Wan " . PN ae You more, . soy

coe . i: " . . "

Rhoda Mou BP | ss " "

1 .... . 1 hi . . . - on . I hi . .

‘ | 1 " . . sot we

. . . . 1 hi . B “7 -

1 . : “wore

. . . ' . or a TAN + 27 . . .

‘ , 274 re ra : .

" . BNN 1 Ta 1 a co .

MAP TT | " . " " " "3

"a . " t Lani I . . .

"ta 1 . 1 ki . .

. " on " . . hi 1 .

. " : 1 . oe ha

. oo . . ni | kb a.

bahwa diketahui bahwa pada saat proses keberatan, Pemohon Banding memberikan dokumen pendukung atas koreksi pemeriksa terkait Kegiatan Membangun Sendiri dengan total nilai FAUC sejumlah Rp1.905.672.198,00. Sedangkan total nilai dasar koreksi pemeriksa atas Kegiatan Membangun Sendiri atas Masa Pajak Januari s.d Desember 2017 sejumlah Rp6.849.844.501. Sehingga bukti/ dokumen pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak sesuai dengan dasar koreksi Terbanding. Selain itu, atas data akun FAUC atas kegiatan membangun sendiri untuk masa pajak Maret 2017 sejumlah Rp30.936.241,00, Pemohon Banding tidak dapat memberikan rincian nilai dan dokumen pendukung

dan tidak dapat menjelaskan rincian secara detail atas masing-masing aset yang sedang dalam pembangunan (fixed asset under construction);

bahwa menurut Pemohon Banding, rincian koreksi adalah sebagai berikut: SUMMARY PDEA TELAT ANN CAT cet ate

. 1 " Peron Main rate -

" oe Aa : 1b

. . . . HD hm. . . | .

. . — 2 se ne — . . . . | .

. —- ee ee —. . . | .

PN LAN PN TN

Talal fg gula Keseka fist PRO aM sl fae EME Ear bahwa untuk Masa Pajak Maret 2017, angka sengketa adalah sejumlah Rp30.936.241,00, Pemohon Banding menyatakan bahwa nilai tersebut adalah saldo awal akun Fixed asset under construction (FAUC);

bahwa berdasarkan kertas kerja pemeriksan yang menjadi dasar koreksi Terbanding berupa akun General Ledger Pemohon Banding atas akun Fixed Assets Under Construction (FAUC), tertera bahwa saldo awal FAUC adalah sejumlah Rp2.216.616.730,00 sebagai berikut:

bahwa selain itu, berdasarkan penelitian Terbanding atas laporan keuangan Pemohon Banding tahun 2016 yang menjadi lampiran SPT Tahunan PPh Badan tahun 2016, diketahui bahwa saldo akhir “Aset dalam penyelesaian” adalah sebesar USD164,975 (menggunakan kurs USD per 31 Desember 2017 sebesar 13.415 x USD164,975 = 2.213.139.625. Angka tersebut mendekati nilai yang dilaporkan Pemohon Banding sebagai saldo awal akun FAUC tahun 2017 sejumlah Rp2.216.616.730,00;

PY KUAMSIKS INT MAKMUR PT KUARSINS INT MAKMUR dr duk Ferisahaan, ‘Parent Comaacy,;

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN MOTES TO THE UNANCIAL STATEMENTS

Taracal 21 Desorier 2017 dar tetek "avin As Of decor Fi 2317 yang Berakhir pada Tanggal Tesetut and fer the Year Thar Erided (Jissyikan Calam Gelar AS. seca dinyalara1 aa fExprossce iis Gata, walcss ofborase stared

8. ASET TETAP Jlarjuia 9 PROPERTY ANS ECU EN foontiqucd

Mat ee 3 Haa : Pa An si ae me

Sari hri Fecprursy Fan local Fass aa Sard: the ~

Batts gears My Sema tor Pa Me en RAR Gouge

Pra Tanaman — - ; Ato bahwa dengan demikian Pemohon Banding dapat membuktikan argumentasinya bahwa nilai sejumlah Rp2.216.616.730,00 adalah saldo awal FAUC;

bahwa berdasarkan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding kwitansi pembayaran, berita acara pekerjaan pemasangan dan berita acara tambahan disertai dengan foto pekerjaan bronjong area tambang, secara jelas telah menampilkan bahwa pekerjaan pasangan bronjong merupakan konstruksi utamanya terdiri dari pasangan batu yang diperuntukkan sebagai tempat kegiatan usaha dengan luas lahan pada pekerjaan tersebut sebesar 228m2, sehingga menurut Terbanding pekerjaan tersebut memenuhi ketentuan pasal 2 ayat (4) PMK- 163/2012 secara keseluruhan;

bahwa pengertian bronjong kawat menurut Elshinta A. Benyamin, dkk (2017) diketahui bahwa pengertian bronjong kawat adalah kotak yang terbuat dari anyaman kawat baja berlapis seng yang pada penggunaannya diisi batu-batu untuk pencegah erosi yang dipasang pada tebing-tebing, tepi-tepi sungai, yang proses penganyamannya menggunakan mesin;

bahwa sehingga berdasarkan pengertian tersebut memperkuat bahwa bronjong kawat termasuk kedalam pengertian bahwa bronjong merupakan bangunan sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (4) PMK-163/2012;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa bukti pendukung yang disampaikan dalam persidangan dan uji bukti Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan penelitian Terbanding atas akun General Ledger Pemohon Banding atas akun Fixed Assets Under Construction (FAUC) koreksi Terbanding sejumlah Rp6.849.844.501,00 dan untuk Masa Pajak Maret 2017 sejumlah Rp30.936.241,00 atas data Akun FAUC tersebut Pemohon Banding tidak dapat memberikan rincian nilai dan dokumen pendukung dan tidak dapat memberikan penjelasan rincian secara detail atas masing-masing aset yang sedang dalam pembangunan;

bahwa berdasarkan fakta persidangan Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen dan penjelasan perincian koreksi pada saat pemeriksaan sampai dengan uji bukti dalam proses persidangan dan atas Laporan Keuangan yang menjadi lampiran dalam SPT PPh Badan tahun 2016 diketahui bahwa saldo akhir Aset Dalam Penyelesaian (FAUC) dalam setahun terdiri dari nilai saldo awal akun FAUC sejumlah Rp2.216.616.730,00 dan mutasi debet FAUC pada tahun berjalan sejumlah Rp4.633.227.771,00 dengan total sejumlah Rp6.849.844.501,00 sedangkan Nilai Saldo Awal Akun FAUC sejumlah Rp2.216.616.730,00 yang dikoreksi Terbanding adalah merupakan saldo akhir akun FAUC pada tahun sebelumnya Tahun 2016;

bahwa berdasarkan penambahan Saldo Awal tersebut tidak relevan dengan koreksi PPN KMS untuk tahun berjalan (2017) karena saldo awal tersebut merupakan transaksi yang telah dicatat pada pembukuan tahun sebelumnya (2016) dimana telah dilakukan pemeriksaan oleh Terbanding dan telah terbit Putusan Pengadilan Pajak yang hasilnya tidak terdapat koreksi atas objek PPN KMS;

bahwa apabila Terbanding melakukan koreksi atas objek pajak PPN KMS untuk Tahun Pajak 2017 seharusnya menggunakan angka senilai Rp4.633.227.771,00 (6.849.844.501,00 - 2.216.616.730,00 ) dikurangi objek pajak PPh Pasal 4 ayat (2) dan objek Pasal 23 yang sudah dipotong dan juga non objek PPN sehingga menjadi Nihil sebagaimana perhitungan Pemohon Banding sebagai berikut:

Menurut Terbandin ic)

Uraian {A] kB) Menurut

Penetapan Kondisi yang Pemohon

Koreksi PPN KMS seharusnya Banding

Salis Aa Aan TALI J PPTL P20 C, 1

Matan Gebet di.” ALC (dikurangi sisi | 1622227771 4633227770 632217374 kredi ang ne Loakan reklas.

“hee OPh Pasal 2 cf erecanan oy ae eee ence ee a ors wae crest | O {1.329.586.7251 (4.319.586.7255

Terran ca

Oh ck 9Ph Pasal 23 crn Penmigher Sardimp | a GO LO97 376 18)

Kor Chips KMS - Feb iar sage 2 cm | 6 : | 2.216.284 839:

Pemich ie Baring | { PO

Selisih/ Maksimal Cihjek PPM KMS ye | 6.249.844.501 3 315.641.016 Q dawar ditetapkan oleh Terbanding bahwa berdasarkan KKP Terbanding koreksi atas DPP Objek PPN barang dan Jasa atas Kegiatan Membangun Sendiri senilai Rp6.849.844.501,00 terdiri atas koreksi 10 Masa Pajak Tahun 2017 dengan perincian koreksi per- Masa Pajak tersebut adalah sebagai berikut:

Tabel Rincian Koreksi PPN KMS per-Masa Pajak

Awal

5 Mei 189.427.822 3.788.657

14 | November 1.467.577 078 29) 450.241

Total =| «6,8 49.844.501| 156.996.890 bahwa total koreksi Terbanding terbukti merupakan Akun FAUC yang terdiri dari Saldo Awal Akun FAUC dan mutasi debet FAUC pada tahun berjalan terbukti bahwa Objek PPN KMS atas akun Fixed asset under construction (FAUC) yang dikoreksi oleh Terbanding dalam tahun berjalan adalah sebagai berikut:

Tabel Kategori Objek PPN KMS

Tebang Toni precast Jas) TP ff tT tT ft LIL AL dal face | | ele] eee eee fee | | |) >) bel ff bab (fs

A DE DEDE DEDE DE DE DE PE PEDE ED ES

DNS NE DE NE DEDE NE DE DE DE DE CE DE DE De ae | thi. FE SE

Ng AAA bahwa berdasarkan tabel koreksi objek PPN KMS tersebut diatas atas mutasi debet akun FAUC, seharusnya dikurangkan terlebih dahulu dengan penetapan Objek PPh Pasal 4 ayat (2) oleh Terbanding sejumlah Rp1.319.586.725,00 yang atas penetapannya telah Pemohon Banding setujui, sehingga saldo maksimal yang dapat menjadi sengketa untuk objek PPN KMS adalah sejumlah Rp3.313.641.046,00 (Mutasi debet akun FAUC Rp4.633.227.771,00 dikurangi Nilai Penetapan Objek PPh Pasal 4 Ayat (2) dalam akun FAUC Rp1.319.586.725,00) dan terbukti setelah dikurangkan dengan objek Pasal 23 yang sudah dipotong dan dilaporkan kemmudian dikurangkan dengan non objek PPN menjadi NIHIL; bahwa berdasarkan fakta persidangan dari hasil penelitian Terbanding atas Laporan Keuangan Pemohon Banding tahun 2016 yang menjadi lampiran SPT PPh Badan diketahui Saldo Akhir Aset Dalam Penyelesaian adalah USD 164,975 (kurs 13.415) sejumlah Rp2.213.139.625,00 angka tersebut diakui Terbanding mendekati nilai yang dilaporkan Pemohon Banding sebagai Saldo Awal FAUC Tahun 2017 sejumlah Rp2.216.616.730,00 dengan demikian Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa nilai koreksi Terbanding adalah merupakan Saldo Awal FAUC;

bahwa dengan demikian koreksi atas DPP Objek PPN barang dan Jasa atas Kegiatan Membangun Sendiri senilai Rp 6.849.844.501,00 selama tahun pajak 2017 yang terdiri atas koreksi 10 Masa Pajak Tahun 2017 Pengadilan Pajak berpendapat untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding atas objek PPN barang dan jasa di tahun 2017 sejumlah Rp6.849.844.501,00 karena untuk saldo awal akun FAUC tidak termasuk dalam perhitungan dikarenakan telah ditetapkan sebagai objek PPN KMS untuk tahun-tahun sebelumnya (2016) dan untuk tahun 2016 telah dilakukan pemeriksaan yang hasilnya tidak terdapat koreksi PPN KMS dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena sudah diputus sampai dengan Putusan Pengadilan Pajak atas sengketa Tahun 2016;

bahwa berdasarkan data, dokumen dan fakta persidangan serta peraturan perundang undangan yang berlaku terkait materi sengketa yaitu bronjong kawat yang menurut Terbanding termasuk dalam kriteria bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) PMK 163/2012 menurut Pengadilan Pajak sudah tidak relevan lagi untuk dikoreksi karena objek PPN KMS tersebut terbukti merupakan objek di tahun 2016 dan tidak dilakukan koreksi yang hasilnya sudah dilakukan pemeriksaan dan dikeluarkan putusan Pengadilan Pajak yang berkekuatan hukum tetap;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya untuk Masa Pajak Maret 2017 sejumlah Rp30.936.241,00;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding untuk Masa Pajak Maret 2017 sejumlah Rp30.936.241,00;

bahwa berdasarkan Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Pengadilan Pajak dinyatakan bahwa alat bukti dapat berupa: pengetahuan Hakim, yang mana dalam Pasal 75 disebutkan bahwa pengetahuan hakim adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya;

bahwa berdasarkan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1), Pasal 77 ayat (1) Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap;

bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa Putusan Pengadilan diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim; bahwa berdasarkan memori Penjelasan Pasal 78 disebutkan bahwa Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan pokok sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak- Kegiatan Membangun Sendiri30.936.241,000,0030.936.241,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingRp30.936.241,00

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp30.936.241,00 -

Dasar Pengenaan Pajak menurut Pengadilan PajakRp0,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00451/KEB/PJ/WPJ.27/2022 tanggal 20 Juni 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Kegiatan Membangun Sendiri Nomor 00002/257/17/332/21 tanggal 20 Mei 2021 Masa Pajak Maret 2017, atas nama PT KUANSING INTI MAKMUR, NPWP 02.360.785.6-332.000, beralamat di Dusun Tanjung Belit Jujuhan Kab. Bungo Jambi, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak - Kegiatan Membangun Sendiri0,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri0,00
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan0,00
Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar0,00
Jumlah Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan0,00
PPN yang kurang dibayar0,00
Sanksi Administrasi0,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada Hari Rabu tanggal 6 September 2023 oleh Nany Wartiningsih, S.H., M.Si sebagai Hakim Ketua, Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A. dan Arief Sultony, Ak., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada Hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan

dibantu oleh Aditya Kusuma Rachman, S.E. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A.Nany Wartiningsih, S.H, M.Si.

Ditandatangani Secara Elektronik

Arief Sultony, Ak., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Aditya Kusuma Rachman, S.E.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.