Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 48 halaman

PUT-010258.16/2022/PP/M.VIIIB Tahun 2025

PT Kuansing Inti Makmur, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-010258.16/2022/PP/M.VIIIB Tahun 2025 yang diucapkan 10 Desember 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Kuansing Inti Makmur mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Oktober 2017, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Oktober 2017
Pos yang disengketakan
  • Dasar Pengenaan Pajak- Kegiatan Membangun Sendiri
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 13A; Pasal 26; Pasal 27; Pasal 29 ayat (2); Pasal 32
  • UU PPNPasal 16C
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1); Pasal 69 ayat (1e); Pasal 76; Pasal 78; Pasal 80 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-010258.16/2022/PP/M.VIIIB Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Kuansing Inti Makmur
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Kegiatan Membangun Sendiri Nomor 00008/257/17/332/21
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2017
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
6 September 2023
Tanggal Pengucapan
10 Desember 2025