P U T U S A N
Nomor PUT-010276.16/2022/PP/M.IIA Tahun 2026
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN PAJAK,
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00225/KEB/PJ/WPJ.08/2022 tanggal 21 Juni 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00018/207/20/415/21 tanggal 15 Juli 2021 Masa Pajak Mei 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010276.16/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT SEKASA INTI PERKASA, NPWP 31.657.314.6.041.000, beralamat di Komplek Karawaci Office Park Ruko Pinangsia Blok H No. 53-55, Cibodas Kota Tangerang, Banten, dalam hal ini diwakili oleh Hendrik Kianto, jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh :
1. Nama: Egie Bea Sekar Arum,
Jabatan: Kuasa Hukum,
No. Ijin Kuasa Hukum: KEP-173/PP/IKH/2022 tanggal 14 Maret 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor : SIKSKK23010002ACCT tanggal 20 Januari 2023,
2. Nama: Rida Handanu, Ak. M.B.A,
Jabatan: Kuasa Hukum,
No. Ijin Kuasa Hukum: KEP-786/PP/IKH/2022 tanggal 24 Agustus 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor : SIKSKK23010004ACCT tanggal 20 Januari 2023,
3. Nama: Taufik Hidayat,
Jabatan: Kuasa Hukum,
No. Ijin Kuasa Hukum: KEP-048/PP/IKH/2022 tanggal 17 Januari 2022,