Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 71 halaman

PUT-010276.16/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Sekasa Inti Perkasa, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-010276.16/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00225/KEB/PJ/WPJ.08/2022 tanggal 21 Juni 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00018/207/20/415/21 tanggal 15 Juli 2021 Masa Pajak Mei 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010276.16/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SEKASA INTI PERKASA, NPWP 31.657.314.6.041.000, beralamat di Komplek Karawaci Office Park Ruko Pinangsia Blok H No. 53-55, Cibodas Kota Tangerang, Banten, dalam hal ini diwakili oleh Hendrik Kianto, jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh :

1. Nama: Egie Bea Sekar Arum,

Jabatan: Kuasa Hukum,

No. Ijin Kuasa Hukum: KEP-173/PP/IKH/2022 tanggal 14 Maret 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor : SIKSKK23010002ACCT tanggal 20 Januari 2023,

2. Nama: Rida Handanu, Ak. M.B.A,

Jabatan: Kuasa Hukum,

No. Ijin Kuasa Hukum: KEP-786/PP/IKH/2022 tanggal 24 Agustus 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor : SIKSKK23010004ACCT tanggal 20 Januari 2023,

3. Nama: Taufik Hidayat,

Jabatan: Kuasa Hukum,

No. Ijin Kuasa Hukum: KEP-048/PP/IKH/2022 tanggal 17 Januari 2022,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor : SIKSKK23010005ACCT tanggal 20 Januari 2023,

4. Nama: Faozan Efendi, S.E.,

Jabatan: Kuasa Hukum,

No. Ijin Kuasa Hukum : KEP-967/PP/IKH/2021 tanggal 27 September 2021,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor : SIKSKK23010003ACCT tanggal 20 Januari 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

LAWAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Eka Widy Hastuti / 198110072002122001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama / NIP: Riyanto / 198001292001121003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama / NIP: Didin Wahyudin / 198508292007011003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas terakhir nomor : ST-6743/PJ.07/2023 tanggal 14 September 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 9/PP/BR/2023 tanggal 12 Januari 2023 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN-037/PP/Ucp/2026 tanggal 19 Februari 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor SIKSKL22090004ACCT tanggal 8 September 2022;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 136/SUB/WPJ.08/2022 tanggal 11 November 2022;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor SIKSKL2212002ACCT tanggal 14 Desember 2022;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2020 Nomor 00018/207/20/415/21 tanggal 15 Juli 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Tangerang dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbanding
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg terutang PPN:
a.1 Ekspor00
a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri00
a.3 Penyerahan yg PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN6.089.586.3456.089.586.345
a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut00
a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6 Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)6.089.586.3456.089.586.345
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg tidak terutang PPN00
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)6.089.586.3456.089.586.345
d. Atas Impor BKP, Pemanfaatan BKP/JKP, Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak, dan Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak untuk Diperjualbelikan
d.1 Impor BKP00
d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean00
d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean00
d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN00
d.5 Kegiatan Membangun Sendiri00
d.6 Penyerahan atas aktiva tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan00
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut00
d.8. Tanggung Jawab Secara Renteng00
d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)00
2Penghitungan PPN Kurang Bayar00
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)00
b. Dikurangi :
b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan584.450.116584.450.116
b.3 STP (pokok kurang bayar)00
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri00
b.5 Lain-lain1.975.672.0490
b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)2.560.122.165584.450.116
c. Diperhitungkan :
c.1 SKPPKP00
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ((b.6-c.1)2.560.122.165584.450.116
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)(2.560.122.165)(584.450.116)
3Kelebihan Pajak yang sudah :
a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya2.560.122.1652.560.122.165
b. Dikompensasikan ke masa pajak....(karena pembetulan)00
c. Jumlah (a+b)2.560.122.1652.560.122.165
4PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)01.975.672.049
5Sanksi Administrasi :
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP1.975.672.049
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP0
d. Kenaikan Pasal 13A KUP0
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo.Pasal 9 (4f) PPN0
h. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g)1.975.672.049
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.h)03.951.344.098
7Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Rp0,00

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor SIKSKL2108001ACCT tanggal 18 Agustus 2021 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoURAIANPemohon BandingTerbandingKoreksi yang diajukan Keberatan
(Rp)(Rp)(Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1 Ekspor---
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri---
a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN6.089.586.3456.089.586.345-
a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut-
Jumlah seluruh penyerahan6.089.586.3456.089.586.345-
2Penghitungan PPN Kurang Bayar-
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri-
b. Dikurangi :-
b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama584.450.116584.450.116-
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan-
b.3 STP (pokok kurang bayar)-
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri-
b.5 Lain-lain1.975.672.049-1.975.672.049
b.6 Jumlah2.560.122.165584.450.1161.975.672.049
c. Diperhitungkan:-
c.1 SKPPKP-
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan2.560.122.165584.450.1161.975.672.049
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)(2.560.122.165)(584.450.116)(1.975.672.049)
3Kelebihan Pajak yang sudah:-
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya2.560.122.1652.560.122.165-
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ….. (karena pembetulan)-
c. Jumlah (a+b)2.560.122.1652.560.122.165-
4PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)-1.975.672.049-
5Sanksi Administrasi-
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP--
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP-1.975.672.049-
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP--
d. Kenaikan Pasal 13A KUP--
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP--
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP--
g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN--
h. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g)-1.975.672.049-
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar ( 4 + 5.h)-3.951.344.098-

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00225/KEB/PJ/WPJ.08/2022 tanggal 21 Juni 2022, menyatakan menolak Surat Keberatan, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah / (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang Bayar1.975.672.049-1.975.672.049
b. Sanksi Bunga---
c. Sanksi Kenaikan1.975.672.049-1.975.672.049
d. Jumlah Pajak yang masih harus dibayar3.951.344.098-3.951.344.098

Menimbang bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor SIKSKL22090004ACCT tanggal 8 September 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 19 September 2022 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor SIKSKL22090004ACCT tanggal 8 September 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00225/KEB/PJ/WPJ.08/2022 tanggal 21 Juni 2022 diterima pada tanggal 24 Juni 2022.;

3. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Hendrik Kianto jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 11 tanggal 27 Oktober 2020;

bahwa untuk memenuhi ketentuan formal pengajuan banding tersebut di atas, Pemohon Banding lampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:

1. Salinan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 00225/KEB/PJ/ WPJ.08/2022 tanggal 21 Juni 2022;

2. Salinan Surat Keberatan Nomor SIKSKL2108001ACCT tanggal 18 Agustus 2021;

3. Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor : 00018/207/20/415/21 tanggal 15 Juli 2021 Masa Pajak Mei 2020;

4. Salinan Akta Nomor 11 tanggal 27 Oktober 2020 yang mencantumkan penanda tangan Surat Banding sebagai pengurus;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 00225/KEB/PJ/ WPJ.08/2022 tanggal 21 Juni 2022 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

Pemenuhan Ketentuan Material Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00018/207/20/415/21 tanggal 15 Juli 2021 Masa Pajak Mei 2020 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Tangerang dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No.URAIANPemohon BandingFiskusPembahasan Akhir (Disetujui)Koreksi
(Rp)(Rp)(Rp)(Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1 Ekspor----
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri----
a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut 6.089.586.3456.089.586.3456 .089.586.345-
a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut-
Jumlah seluruh penyerahan6.089.586.3456.089.586.3456 .089.586.345-
2Penghitungan PPN Kurang Bayar-
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri-
b. Dikurangi :-
b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sa5 84.450.1165 84.450.116584.450.116-
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan-
b.3 STP (pokok kurang bayar)-
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri-
b.5 Lain-lain1.975.672.049-1 .975.672.0491 .975.672.049
b.6 Jumlah2.560.122.1655 84.450.1162 .560.122.1651 .975.672.049
c. Diperhitungkan:-
c.1 SKPPKP-
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan2.560.122.1655 84.450.1162 .560.122.1651 .975.672.049
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)(2.560.122.165)(584.450.116)(2.560.122.165)(1.975.672.049)
3Kelebihan Pajak yang sudah:-
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya2.560.122.1652.560.122.1652 .560.122.165-
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ….. (karena pembetulan)-
c. Jumlah (a+b)2.560.122.1652.560.122.1652 .560.122.165-
4PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)-1.975.672.049--
5Sanksi Administrasi-
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP---
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP-1.975.672.049--
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP---
d. Kenaikan Pasal 13A KUP---
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP---
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP---
g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN---
h. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g)-1.975.672.049--
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar ( 4 + 5.h)-3.951.344.098--

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat nomor SIKSKL2108001ACCT tanggal 18 Agustus 2021 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

NoURAIANPemohon BandingTerbandingKoreksi yang diajukan Keberatan
(Rp)(Rp)(Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1 Ekspor---
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri---
a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN6.089.586.3456.089.586.345-
a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut-
Jumlah seluruh penyerahan6.089.586.3456.089.586.345-
2Penghitungan PPN Kurang Bayar-
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri-
b. Dikurangi :-
b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama584.450.116584.450.116-
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan-
b.3 STP (pokok kurang bayar)-
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri-
b.5 Lain-lain1.975.672.049-1.975.672.049
b.6 Jumlah2.560.122.165584.450.1161.975.672.049
c. Diperhitungkan:-
c.1 SKPPKP-
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan2.560.122.165584.450.1161.975.672.049
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)(2.560.122.165)(584.450.116)(1.975.672.049)
3Kelebihan Pajak yang sudah:-
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya2.560.122.1652.560.122.165-
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ….. (karena pembetulan)-
c. Jumlah (a+b)2.560.122.1652.560.122.165-
4PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)-1.975.672.049-
5Sanksi Administrasi-
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP--
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP-1.975.672.049-
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP--
d. Kenaikan Pasal 13A KUP--
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP--
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP--
g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN--
h. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g)-1.975.672.049-
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar ( 4 + 5.h)-3.951.344.098-

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding telah diterbitkan SuratKeputusanDirekturJenderalPajakNomor:KEP- 00225/KEB/PJ/WPJ.08/2022 tanggal 21 Juni 2022 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah / (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang Bayar1.975.672.049-1.975.672.049
b. Sanksi Bunga---
c. Sanksi Kenaikan1.975.672.049-1.975.672.049
d. Jumlah Pajak yang masih harus dibayar3.951.344.098-3.951.344.098

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa berdasarkan Surat Keputusan Terbanding Nomor: 00225/KEB/PJ/ WPJ.08/2022 tanggal 21 Juni 2022, diketahui terdapat pos-pos koreksi yang masih dipertahankan oleh terbanding, jumlah koreksi yang disetujui dan koreksi yang diajukan banding oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Pos yang DikoreksiJumlah koreksiKoreksi yang Dikabulkan Saat KeberatanKoreksi yang Tidak DisetujuiDiajukan Banding
(Rp)(Rp)(Rp)
Kredit Pajak Pertambahan Nilai1.975.672.04901.975.672.049Ya

bahwa berikut adalah alasan atas rincian yang menjadi sengketa pada permohonan Banding sesuai rincian di atas.

Menurut Terbanding

Koreksi atas Kredit Pajak sebesar Rp1.975.672.049

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Kredit Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp1.975.672.049,- yang merupakan nilai kompensasi dimana menurut Pemohon Banding Kredit Pajak tersebut berasal dari SPT Masa PPN Pembetulan 2 Masa 10- 2018 yang dikompensasikan pada Masa 05-2020;

bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (1) UU KUP "Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan”.

bahwa SPT Masa PPN Pembetulan 2 Masa pajak Oktober 2018 nomor BPS S- 99131579/PPN1111/WPJ 08/KP 0203/2020 disampaikan pada tanggal 29 Juli 2020 Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan atas SPT PPN Masa 10-2018 Normal Sedangkan SKPN tersebut di atas tidak menyatakan bahwa atas kompensasi senilai Rp1.975.672.049 dikompensasi pada Masa 05-2020. Berdasarkan kronologi tersebut, SPT Masa PPN Pembetulan 2 Masa 10-2018 tidak diakui sebagai Surat Pemberitahuan, sehingga Pemohon Banding tidak memiliki landasan formal untuk menggunakan nilai kompensasi dari masa tersebut sebesar Rp1.975.672.049 pada SPT PPN Masa 05-2020;

bahwa kemudian sesuai hasil penelitian keberatan PPN, Terbanding menyatakan alasan koreksinya sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan data SIDJP diketahui Pemohon Banding melaporkan SPT Masa PPN Masa Pajak Oktober 2018 dengan rincian sebagai berikut.

SPT PPN Masa Oktober 2018Tanggal LaporNilai Pelaporan (Lebih Bayar)atas Lebih Bayar tersebut, Pemohon Banding mengajukan untuk
Normal22/11/2018(1.975.672.049)dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
Pembetulan 110/07/2020(1.975.672.049)dikembalikan/restitusi
Pembetulan 229/07/2020(1.975.672.049)dikompensasikan ke Masa Pajak Mei 2020

2. bahwa SKPN PPN untuk Masa Pajak Oktober 2018 nomor 00192/507/18/041/20 tanggal 23 April 2020 menetapkan atas jumlah perhitungan Lebih Bayar sebesar Rp1.975.672.049 dikompensasikan ke masa pajak berikutnya;

3. bahwa SKPN PPN untuk Masa Pajak November 2018 nomor 00193/507/18/041/20 tanggal 23 April 2020 tidak menunjukkan bahwa terhadap nilai kompensasi dari Masa Oktober 2018 yaitu sebesar Rp1.975.672.049 dikompensasi ke masa pajak November 2018;

4. bahwa setelah terbit SKPN Masa Pajak Oktober 2018 tersebut, WP melakukan pembetulan I masa pajak Oktober 2018 tanggal 10 Juli 2020 dengan meminta restitusi sesuai dengan nilai pelaporan LB yaitu Rp1.975.672.049,00;

5. bahwa setelah tidak terkompensasi maupun terestitusi jumlah perhitungan Lebih Bayar sebesar Rp1.975.672.049 maka WP melakukan pembetulan II pada 29 Juli 2020 dan mengkompensasi senilai tersebut ke SPT Masa PPN Masa Pajak 05-2020;

6. bahwa berdasarkan data SIDJP, atas SPT Masa PPN Masa Pajak Oktober 2018 Normal telah dilakukan pemeriksaan berdasarkan LHP nomor LAP- 00085/WPJ.21/KP.0605/RIK.SIS/2020 tanggal 21 April 2020 sehingga berdasarkan Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021,

Pemohon Banding tidak dapat lagi membetulkan SPT Masa PPN Masa Pajak Oktober 2018;

7. bahwa berdasarkan peraturan di atas, peneliti setuju atas koreksi pemeriksa yaitu Pemohon Banding tidak dapat menggunakan nilai kompensasi dari Masa Pajak Oktober 2018 sebesar Rp1.975.672.049 ke SPT Masa PPN Masa 05- 2020;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan koreksi Terbanding atas Kredit Pajak sebesar Rp1.975.672.049,- dan mengajukan banding dengan penjelasan sebagai berikut:

1. bahwa Koreksi Kredit Pajak sebesar Rp.1.975.672.049,- merupakan koreksi atas Kompensasi Lebih Bayar PPN di Masa Oktober 2018 dengan kronologis sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan penelusuran terhadap jumlah Lebih Bayar PPN sebesar Rp1.975.672.049 pada Induk SPT Masa PPN Masa Pajak Oktober 2018 Normal, Pemohon Banding telah mengisi kolom checklist pilihan kompensasi yang tertera pada SPT Induk tersebut dengan dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya, yaitu Masa Pajak November 2018 dengan tangkapan layar sebagai berikut:

b. bahwa pada Lampiran AB SPT Masa PPN Masa Pajak November 2018 atas jumlah lebih bayar PPN tersebut belum diperhitungkan sebagai ”Pajak Masukan Lainnya berdasarkan Kompensasi kelebihan PPN Masa Pajak sebelumnya”. Dengan tangkapan layar sebagai berikut:

c. bahwa atas SPT Masa PPN Masa Pajak Oktober 2018 Normal, Terbanding telah menerbitkan SKPN dengan Nomor 00192/507/18/041/20 tanggal 23 April 2020 dengan nilai Kompensasi Lebih Bayar PPN sebesar Rp1.975.672.049,- dengan tangkapan layar sebagai berikut :

d. bahwa atas SPT Masa PPN Masa Pajak November 2018, Terbanding telah menerbitkan SKPN dengan Nomor 00193/507/18/041/20 tanggal 23 April 2020 tanpa memperhitungkan kompensasi kelebihan PPN Masa Pajak Oktober 2018 sebesar Rp1.975.672.049,- dengan tangkapan layar sebagai berikut:

e. bahwa atas kompensasi lebih bayar PPN Masa Oktober 2018 yang belum diperhitungkan oleh Terbanding tersebut, Pemohon Banding kemudian menyampaikan SPT Masa PPN Masa Pajak Oktober 2018 Pembetulan Kedua pada tanggal 29-07-2020 dengan Bukti Penyampaian SPT Elektronik sebagaimana tangkapan layar sebagai berikut :

f. bahwa atas Kompensasi lebih bayar PPN Masa Oktober 2018 yang belum diperhitungkan oleh Terbanding tersebut, telah Pemohon Banding perhitungkan di dalam SPT Masa Mei 2020 pembetulan 1 dengan tangkapan layar sebagai berikut:

2. bahwa kemudian dengan diterbitkannya SKPN masa pajak Oktober 2018 yang berkekuatan Hukum tetap dan tidak ada upaya hukum biasa yang dapat ditempuh lagi (Inkrah), dapat disimpulkan bahwa Terbanding telah mengakui kelebihan pembayaran PPN yang telah disetorkan Pemohon Banding sebesar Rp1.975.672.049,-. Sehingga berdasarkan Asas keadilan yang harus dipenuhi dalam Pemungutan Pajak, merupakan hak Pemohon Banding untuk mengkompensasikan kelebihan Bayar tersebut ke SPT Masa PPN Masa Pajak Mei 2020;

3. bahwa menurut Pemohon Banding, secara material atas Kompensasi Lebih Bayar sebesar Rp1.975.672.049 Pemohon Banding telah melaporkan PPN-nya berdasarkan jumlah Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan pada SPT Masa PPN Oktober 2018 Normal dan Pembetulannya;

bahwa dengan demikian atas Pajak Masukan sebesar Rp1.975.672.049 seharusnya dapat dikompensasikan, serta diakui sebagai kelebihan pembayaran PPN;

4. bahwa tidak terdapat kerugian negara yang timbul atas dilakukannya pembetulan SPT PPN masa Mei 2020 dikarenakan nilai kompensasi yang tercantum dalam SPT tersebut merupakan kelebihan pajak yang menjadi hak Pemohon Banding;

5. bahwa dengan dikoreksinya Kredit Pajak PPN Masukan dengan nilai Rp1.975.672.049 maka berarti Pemohon Banding harus membayar lagi PPN senilai Rp1.975.672.049 ditambah sanksi kenaikan 100% sebesar Rp1.975.672.049 sebagaimana dinyatakan dalam SKPKB PPN Masa Pajak Mei 2020. Dengan demikian, Pemohon Banding membayar PPN sebanyak 3 (tiga) kali untuk objek yang sama atas perolehan BKP/JKP dari Dalam Negeri Yang PM-nya Dapat Dikreditkan;

6. bahwa tanpa mengurangi Pendapat Pemohon Banding pada Poin 2-5, berikut pendapat Pemohon Banding terkait dengan pelaporan SPT PPN Masa Oktober 2018 Pembetulan 2 yang tidak diakui oleh terbanding yaitu:

a. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 15 ayat 1 Peraturan Direktur Jenderal PajakNomor Per-02/Pj/2019 tentangTata Cara Penyampaian, Penerimaan, Dan PengolahanSurat Pemberitahuan yang menjelaskan sebagai berikut:

Pasal 12

1) Penelitian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) dilakukan untuk memastikan SPT telah memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. SPT ditandatangani oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang KUP;

b. SPT disampaikan dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan satuan mata uang selain Rupiah, terhadap Wajib Pajak yang telah mendapatkan izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan dengan mata uang selain Rupiah;

c. SPT diisi dengan lengkap dan sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen yang dipersyaratkan;

d. SPT Lebih Bayar disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun setelah berakhirnya Masa Pajak, Tahun Pajak, atau Bagian Tahun Pajak dan telah ditegur secara tertulis; dan

e. SPT disampaikan sebelum Direktur Jenderal Pajak melakukan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka, atau menerbitkan surat ketetapan pajak.

2) Terhadap SPT Pembetulan, selain dilakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga dilakukan penelitian atas pemenuhan ketentuan sebagai berikut:

a. pembetulan atas SPT yang menyatakan rugi harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan; dan

b. pembetulan atas SPT Tahunan karena Wajib Pajak menerima surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam SPT Tahunan yang akan dibetulkan tersebut, pembetulan disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.

Pasal 15

1) Berdasarkan penelitian SPT yang dilakukan KPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf b, KPP dapat:

a. menerbitkan Surat Permintaan Kelengkapan SPT dalam hal SPT e- Filing tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c; atau

b. menerbitkan Surat Pemberitahuan SPT Dianggap Tidak Disampaikan dalam hal SPT e-Filing:

1. tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, atau huruf e; atau

2. tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, atau huruf e, atau Pasal 12 ayat (2), untuk SPT Pembetulan.

bahwa berdasarkan peraturan tersebut di atas, Terbanding memiliki Kewajiban untuk Menerbitkan Surat Pemberitahuan SPT Dianggap tidak disampaikan. Dalam hal ini Pemohon Banding tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan tersebut;

b. bahwa menurut pendapat Pemohon Banding dengan tidak diakuinya SPT PPN Masa Oktober 2018 pembetulan 2 oleh Terbanding dengan alasan bahwa SPT tersebut dilaporkan setelah pemeriksaan yang dilakukan oleh Terbanding, tidak serta merta hak Pemohon Banding atas Kompensasi tersebut menjadi Hilang;

bahwa seharusnya dengan Pelaporan SPT yang Pemohon Banding lakukan dapat menjadi Informasi untuk Terbanding bahwa terdapat Hak Pemohon Banding atas Kompensasi di SPT PPN Masa Oktober 2018 yang dapat digunakan di SPT PPN Masa Mei 2020 dan tidak mengubah Hak Pemohon Banding untuk memperhitungkan Kompensasi tersebut;

c. bahwa Terbanding juga seharusnya melakukan pengecekan di System yang dimiliki oleh Terbanding untuk melakukan pengecek SKP yang dikeluarkan oleh Terbanding sendiri, apakah terdapat Kompensasi yang belum diperhitungkan oleh Terbanding terkait dengan penerbitan SKP yang sudah dilakukan oleh Terbanding;

bahwa berdasarkan uraian dan ketentuan di atas, menurut Pemohon Banding, Kompensasi Lebih Bayar sebesar Rp1.975.672.049 tersebut dapat dikreditkan dan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam SKPKB Nomor

00018/207/20/415/21 tanggal 15 Juli 2021 Masa Pajak Mei 2020 tidak dapat dipertahankan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa koreksi Terbanding atas Kredit Pajak PPN sebesar Rp1.975.672.049,- tidak tepat sehingga harus dibatalkan; Perhitungan Pajak Menurut Pemohon Banding

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka perhitungan pajak menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

5A1:C URAIANPemohon Banding
(Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1 Ekspor-
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri-
a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PP6,089,586,345
a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
Jumlah seluruh penyerahan6,089,586,345
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
b. Dikurangi :
b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama 584,450,116
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
b.3 STP (pokok kurang bayar)
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri
b.5 Lain-lain1,975,672,049
b.6 Jumlah2,560,122,165
c. Diperhitungkan:
c.1 SKPPKP
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan2,560,122,165
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)(2,560,122,165)
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya2,560,122,165
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ….. (karena pembetulan)
c. Jumlah (a+b)2,560,122,165
4PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)-
5Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP-
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP-
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP-
d. Kenaikan Pasal 13A KUP-
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP-
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP-
g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN-
h. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g)-
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar ( 4 + 5.h)-

Kesimpulan dan Permohonan

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

a. bahwa surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

b. bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan data dan fakta yang sebenarnya dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Terbanding 00225/KEB/PJ/WPJ.08/ 2022 tanggal 21 Juni 2022 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00018/207/20/415/21 tanggal 15 Juli 2021 Masa Pajak Mei 2020;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 136/SUB/WPJ.08/2022 tanggal 11 November 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

bahwa berdasarkan Penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor SIKSKL22090004ACCT tanggal 8 September 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 19 September 2022, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. bahwa banding tidak diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. bahwa terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

e. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

f. bahwa banding diajukan dengan tidak mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00225/KEB/PJ/WPJ.08/2022 tanggal 21 Juni 2022 yang diterima tanggal 24 Juni 2022;

g. bahwa pada surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 00225/KEB/PJ/WPJ.08/2022 tanggal 21 Juni 2022;

h. bahwa bukti pembayaran:

untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- bahwa surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan hasil akhir pemeriksaan;

i. bahwa surat banding ditandatangani oleh yaitu Hendrik Kianto bertindak selaku:

- Wajib Pajak;

j. bahwa penandatangan surat banding:

- berkedudukan di Indonesia;

k. bahwa keputusan yang diajukan banding merupakan objek yang dapat diajukan banding;

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding sepanjang telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00018/207/20/415/21 tanggal 15 Juli 2021 Masa Pajak Mei 2020 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Madya Tangerang Nomor LAP-00223/WPJ.08/KP.02/RIK.SIS/2021 tanggal 12 Juli 2021, dengan perhitungan sebagai berikut:

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor SIKSKL2108001ACCT tanggal 18 Agustus 2021 yang diterima oleh KPP Madya Tangerang tanggal 27 Agustus 2021 berdasarkan LPAD Nomor PEM:05016425/WPJ.08/KP.0703/2021 tanggal 27 Agustus 2021;

bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00225/KEB/PJ/WPJ.08/2022 tanggal 21 Juni 2022 dengan perhitungan sebagai berikut:

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi yang dilakukan Terbanding dengan perincian sebagai berikut:

Koreksi Kredit PajakRp1.975.672.049 Kredit Pajak cfm Pemohon BandingRp0 Kredit Pajak.cfm SKPKBRp1.975.672.049 Kredit Pajak cfm TerbandingRp1.975.672.049 Menurut Pemohon Banding

bahwa sebagaimana telah diuraikan di dalam Surat Banding Nomor SIKSKL22090004ACCT tanggal 8 September 2022;

Menurut Terbanding:

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021.

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021.

Data dan Fakta

Koreksi Kredit PajakRp1.975.672.049

Kredit Pajak cfm Pemohon BandingRp0

Kredit Pajak.cfm SKPKBRp1.975.672.049

Kredit Pajak cfm TerbandingRp1.975.672.049

Dasar koreksi menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan pengujian yang dilakukan Pemeriksa, untuk kewajiban pelaporan SPT Masa PPN Masa 10-2018 telah dilakukan pemeriksaan dengan data sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (1) UU KUP "Wajib Pajak dengan kemauan sendiri

dapat membetulkan Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan". SPT Masa PPN Pembetulan 2 Masa 10-2018 nomor BPS S-99131579/PPN1111/WPJ.08/KP.0203/2020 disampaikan pada tanggal 29 Juli 2020 Direktur Jenderal pajak telah melakukan pemeriksaan atas SPT PPN Masa 10-2018 Normal. Sedangkan SKPN tersebut di atas tidak menyatakan bahwa atas kompensasi senilai Rp1.975.672.049 dikompensasi pada Masa 05- 2020. Berdasarkan kronologi tersebut, SPT Masa PPN Pembetulan 2 Masa 10-2018 tidak diakui sebagai Surat Pemberitahuan, sehingga Wajib Pajak tidak memiliki landasan formal untuk menggunakan nilai kompensasi dari masa tersebut sebesar Rp1.975.672.049 pada SPT PPN Masa 05-2020;

Tanggapan Terbanding

bahwa hasil Penelitian Terkait Permohonan Pemohon Banding:

1. bahwa Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.d Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 mengatur: Pasal 1 huruf q:

Yang dimaksud dalam undang-undang ini dengan: Kredit Pajak adalah jumlah pembayaran pajak yang dibayar oleh Wajib Pajak sendiri, setelah ditambah dengan pajak yang dipotong atau dipungut oleh pihak lain dan dikurangkan dari seluruh pajak yang terhutang termasuk apabila ada jumlah pajak atas penghasilan yang terhutang di luar negeri;

Pasal 8 ayat (1):

Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syaratDirekturJenderalPajakbelummelakukantindakan pemeriksaanperolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan; Pasal 8 ayat (2):

Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan yang mengakibatkan hutang pajak menjadi lebih besar, maka kepadanya dikenakan sanksi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung mulai saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir

sampai dengan tanggal pembayaran karena pembetulan Surat Pemberitahuan itu.

Pasal 12 ayat (2):

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 12 ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlaah pajak yang terutang.

2. bahwa berdasarkan data SIDJP diketahui Wajib Pajak melaporkan SPT Masa PPN Masa Pajak Oktober 2018 dengan rincian sebagai berikut:

3. bahwa berdasarkan data SIDJP telah diterbitkan LAP-00085/WPJ.21/ KP.0605/RIK.SIS/2020 tanggal 21 April 2020 untuk pemeriksaan SPT Masa PPN Masa Pajak Oktober 2018 normal;

4. bahwa SKPN PPN untuk Masa Pajak Oktober 2018 nomor 00192/507/18/041/20 tanggal 23 April 2020 menetapkan atas jumlah perhitungan Lebih Bayar sebesar Rp 1.975.672.049,- dikompensasikan ke masa pajak berikutnya;

5. bahwa SKPN PPN masa pajak November 2018 nomor 00193/507/18/041/20 tanggal 23 April 2020 tidak menunjukkan bahwa terhadap nilai kompensasi dari masa Oktober 2018 yaitu sebesar Rp1.975.672.049,- dikompensasi ke Masa November 2018;

6. bahwa setelah terbit SKPN Masa Pajak Oktober 2018 tersebut, WP melakukan pembetulan I masa pajak Oktober 2018 tanggal 10 Juli 2020 dengan meminta restitusi sesuai nilai pelaporan LB yaitu Rp1.975.672.049,-;

7. bahwa setelah tidak terkompensasi maupun terestitusi jumlah perhitungan Lebih Bayar sebesar Rp1.975.672.049,- maka WP melakukan pembetulan 2

pada 29 Juli 2020 dan mengkompensasi senilai tersebut ke SPT Masa PPN Masa Pajak 05-2020;

8. bahwa berdasarkan data SIDJP, SPT PPN Pembetulan 1 Masa Oktober 2018 dilaporkan pada tanggal 10 Juli 2020 yang pada saat itu Wajib Pajak terdaftar di KPP Pratama Jakarta Penjaringan dan SPT PPN Pembetulan 2 Masa Oktober 2018 dilaporkan pada tanggal 29 Juli 2020 yang berdasarkan histori Wajib Pajak terdaftar di KPP Pratama Tangerang Barat;

9. bahwa untuk mengkonfirmasi perihal pelaporan SPT Masa PPN pembetulan 1 maupun pembetulan 2 yang telah dilaporkan WP, peneliti telah mengirim surat ke KPP Pratama Jakarta Penjaringan nomor ND-77/WPJ.08/BD.06/2022 tanggal 22 Februari 2022 dan KPP Pratama Tangerang Barat Nomor ND- 159/WPJ.08/BD.06/2022 tanggal 18 April 2022;

10. bahwa berdasarkan data SIDJP, atas SPT Masa PPN masa pajak Oktober 2018 normal telah dilakukan pemeriksaan berdasarkan LHP nomor LAP- 00085/WPJ.21/KP.0605/RIK.SIS/2020 tanggal 21 April 2020 sehingga berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.d Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021, Wajib Pajak tidak dapat lagi membetulkan SPT Masa PPN Masa Pajak Oktober 2018;

bahwa berdasarkan peraturan di atas, peneliti setuju atas koreksi pemeriksa yaitu Wajib Pajak tidak dapat menggunakan nilai kompensasi dari masa Oktober 2018 sebesar Rp1.975.672.049 ke SPT Masa PPN Masa 05-2020;

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00225/KEB/PJ/WPJ.08/2022 tanggal 21 Juni 2022 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

b. bahwa koreksi yang diakukan terbanding telah sesuai dengan ketentuan

perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00225/KEB/PJ/WPJ.08/2022 tanggal 21 Juni 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00018/207/20/415/21 tanggal 15 Juli 2021 Masa Pajak Mei 2020;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor Nomor SIKSKL2212002ACCT tanggal 14 Desember 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pembahasan Mengenai Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding Menurut Terbanding

bahwa Permohonan banding Pemohon Banding sepanjang telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding setuju dengan uraian Terbanding mengenai pemenuhan ketentuan formal pengajuan banding, sehingga dapat dilanjutkan kepada pemeriksaan material banding;

Pemenuhan Ketentuan Material Pengajuan Banding

a. Pokok Sengketa

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Kredit Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp1.975.672.049,- yang dipertahankan dalam Surat Keputusan Keberatan, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dan mengajukan banding;

b. Pembahasan mengenai pokok sengketa

1. Koreksi atas Kredit Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp1.975.672.049,- Menurut Terbanding

bahwa sebagaimana yang telah diuraikan dalam Surat Uraian Banding Terbanding nomor: S-136/SUB/WPJ.08/2022 tanggal 11 November 2022; Menurut Pemohon Banding

bahwa sebagaimana yang telah diuraikan dalam Surat Banding Pemohon Banding Nomor SIKSKL22090004ACCT tanggal 8 September 2022; Kesimpulan Pemohon Banding dan Permohonan

bahwa berdasarkan Surat Banding, Surat Uraian Banding Terbanding dan Bantahan Pemohon Banding sebagaimana tersebut diatas, maka dapat disimpulkan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak benar untuk seluruhnya dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan kesimpulan ini, maka Pemohon Banding memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyidangkan sengketa ini untuk membatalkan koreksi Terbanding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-27 sebagai berikut:

Bukti P-1 Salinan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor

00225/KEB/PJ/WPJ.08/2022 tanggal 21 Juni 2022;

Bukti P-2 Salinan Surat Keberatan Nomor SIKSKL2108001ACCT tanggal 18

Agustus 2021;

Bukti P-3 Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Nomor: 00018/207/20/415/21 tgl. 15 Juli 2021 Masa Pajak Mei 2020; Bukti P-4 Salinan Akta Nomor 11 tanggal 27 Oktober 2020 yang mencantumkan

penanda tangan Surat Banding sebagai pengurus;

Bukti P-5 Surat Kuasa Khusus Nomor SIKSKK23010002ACCT tanggal 20

Januari 2023,

Bukti P-6 Surat Kuasa Khusus Nomor SIKSKK23010004ACCT tanggal 20

Januari 2023,

Bukti P-7 Surat Kuasa Khusus Nomor SIKSKK23010005ACCT tanggal 20

Januari 2023,

Bukti P-8 Surat Kuasa Khusus Nomor SIKSKK23010003ACCT tanggal 20

Januari 2023,

Bukti P-9 Ijin Kuasa Hukum Nomor KEP-173/PP/IKH/2022 tgl. 14 Maret 2022; Bukti P-10 Ijin Kuasa Hukum Nomor KEP-786/PP/IKH/2022 tgl. 24 Agustus 2022, Bukti P-11 Ijin Kuasa Hukum Nomor KEP-048/PP/IKH/2022 tgl. 17 Januari 2022, Bukti P-12 Ijin Kuasa Hukum Nomor KEP-967/PP/IKH/2021 tanggal 27

September 2021,

Bukti P-13 Pakta Integritas Kuasa Hukum dan Direktur;

Bukti P-14 Tanda Pengenal Kuasa Hukum dan Direktur;

Bukti P-15 Bukti penyampaian SPT;

Bukti P-16 Matriks sengketa dan uraian alasan banding;

Bukti P-17 Rekapitulasi SPT Masa PPN Oktober 2018 s.d. Mei 2020;

Bukti P-18 Penjelasan tertulis disampaikan pada persidangan tgl. 11 Juli 2023; Bukti P-19 Penjelasan tertulis disampaikan pada persidangan tgl. 11 Juli 2023; Bukti P-20 SalinanPutusanPengadilanPajakNomor

PUT.41339/PP/M.X/16/2012;

Bukti P-21 Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 5

September 2023;

Bukti P-22 Kesimpulan akhir;

Bukti P-23 SalinanSuratPerintahPemeriksaanNo.PRIN-

00155/WPJ.21/KP.0605/RIKSIS/2019sehubungandengan pemeriksaan PPN masa Oktober 2018 dan November 2018 (Pemeriksaan menjadi satu kesatuan dengan pemeriksaan PPh Badan tahun pajak 2018);

Bukti P-24 Salinan SPHP No. SPHP-00087/WPJ.21/KP.0605/RIKSIS/2020

sehubungan dengan pemeriksaan PPN masa Oktober 2018 dan November 2018;

Bukti P-25 Salinan Risalah Pembahasan Akhir Pemeriksaan tahun 2018

sehubungan dengan pemeriksaan PPN masa Oktober 2018 dan November 2018;

Bukti P-26 Salinan Berita Acara Pemeriksaan tahun 2018 sehubungan dengan

pemeriksaan PPN masa Oktober 2018 dan November 2018;

Bukti P-27 Salinan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan tahun 2018 sehubungan dengan

pemeriksaan PPN masa Oktober 2018 dan November 2018;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks sengketa;

Bukti T-2. Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-223/WPJ.08/KP.0205/

RIK.SIS/2021 tanggal 12 Juli 2021;

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-2592/WPJ.08/2022 tanggal

20 Juni 2022;

Bukti T-4. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-5. Penjelasan tertulis disampaikan pada persidangan tanggal 6 Juni 2023; Bukti T-6. Penjelasan tertulis disampaikan pada persidangan tgl. 8 Agustus 2023; Bukti T-7. Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 5

September 2023;

Bukti T-8. Kesimpulan akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00225/KEB/PJ/WPJ.08/2022 tanggal 21 Juni 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00018/207/20/415/21 tanggal 15 Juli 2021 Masa Pajak Mei 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor SIKSKL22090004ACCT tanggal 8 September 2022 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan Pemohon Banding mencantumkan tanggal diterima Keputusan yang dibanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang dan ditandatangani oleh Pengurus yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat ((1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut :

UraianMenurutNilai Sengketa
Pemohon BandingTerbanding
Kredit Pajak – Lain-lain1.975.672.04901.975.672.049

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Kredit Pajak – Lain-lain sebesar Rp1.975.672.049

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Kredit Pajak – Lain-lain sebesar Rp1.975.672.049,00 yang merupakan nilai kompensasi dimana Kredit Pajak tersebut berasal dari SPT Masa PPN Pembetulan 2 Masa Pajak Oktober 2018 yang dikompensasikan pada Masa Pajak Mei 2020 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan data SIDJP diketahui Pemohon Banding melaporkan SPT Masa PPN Masa Pajak Oktober 2018 dengan rincian sebagai berikut:

2. bahwa SKPN PPN untuk Masa Pajak Oktober 2018 nomor 00192/507/18/041/20 tanggal 23 April 2020 menetapkan atas jumlah perhitungan Lebih Bayar sebesar Rp1.975.672.049 dikompensasikan ke masa pajak berikutnya;

3. bahwa SKPN PPN untuk Masa Pajak November 2018 nomor 00193/507/18/041/20 tanggal 23 April 2020 tidak menunjukkan bahwa terhadap nilai kompensasi dari Masa Oktober 2018 yaitu sebesar Rp1.975.672.049 dikompensasi ke masa pajak November 2018;

4. bahwa setelah terbit SKPN Masa Pajak Oktober 2018 tersebut, Pemohon Banding melakukan pembetulan I masa pajak Oktober 2018 tanggal 10 Juli 2020 dengan meminta restitusi sesuai dengan nilai pelaporan LB yaitu Rp1.975.672.049,00;

5. bahwa setelah tidak terkornpensasi maupun terestitusi jumlah perhitungan Lebih Bayar sebesar Rp1.975.672.049 maka Pemohon Banding melakukan pembetulan II pada 29 Juli 2020 dan mengkompensasi senilai tersebut ke SPT Masa PPN Masa Pajak Mei 2020;

6. bahwa berdasarkan data SIDJP, atas SPT Masa PPN Masa Pajak Oktober 2018 Normal telah dilakukan pemeriksaan berdasarkan LHP Nomor LAP- 00085/WPJ.21/KP.0505/RIK.SIS/2020 tanggal 21 April 2020 sehingga berdasarkan Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pemohon Banding tidak dapat lagi membetulkan SPT Masa PPN Masa Pajak Oktober 2018;

7. bahwa kemudian selama proses persidangan, Terbanding menyampaikan Penjelasan Tertulis yang pada intinya menyatakan poin-poin sebagai berikut:

a. bahwa sehubungan dengan tanggapan atas usul Terbanding untuk mengajukan keberatan sesuai Pasal 25 UU KUP, Terbanding menyatakan bahwa keberatan tetap dapat diajukan meskipun nilai yang tertuang antara Pemohon Banding dan Terbanding sama;

b. bahwa sehubungan dengan tanggapan atas usul Terbanding untuk mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sesuai pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP, Terbanding menyatakan bahwa permohonan pembatalan surat ketetapan pajak dapat dilakukan sebanyak 2 kali;

c. bahwa kemudian secara verbal Terbanding menyampaikan bahwa pada lampiran AB SPT Masa PPN Masa Pajak November 2018 atas jumlah lebih bayar PPN tersebut belum diperhitungkan sebagai "Pajak Masukan Lainnya berdasarkan Kompensasi kelebihan PPN Masa Pajak sebelumnya" merupakan kesalahan Pemohon Banding dan tidak selayaknya kesalahan tersebut ditimpakan kepada Terbanding;

d. bahwa berdasarkan peraturan di atas, Terbanding menyimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat menggunakan nilai kompensasi dari Masa Pajak Oktober 2018 sebesar Rp1.975.672.049 ke SPT Masa PPN Mei 2020;

8. bahwa tanggapan atas pertanyaan Majelis Hakim tentang Tim Pemeriksa Masa Pajak Oktober 2018 dan November 2018 serta LHP

Tanggapan Terbanding

Tim Pemeriksa Masa Pajak Oktober 2018 dan November 2018:

9. bahwa tanggapan atas pertanyaan Majelis Hakim tentang lebih bayar Masa Pajak Oktober 2018 sebesar Rp1.975.672.049,00 memang belum dipergunakan;

Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan hasil penelitian atas lebih bayar Masa Pajak Oktober 2018 sebesar Rp1.975.672.049,00 sampai dengan saat ini masih belum dipergunakan;

10. bahwa tanggapan atas pertanyaan Majelis Hakim tentang kenapa lebih bayar Masa Pajak Oktober 2018 sebesar Rp1.975.672.049 tidak diperhitungkan dalam SKPN Masa Pajak November 2018;

Tanggapan Terbanding

bahwa SKPN PPN Masa Pajak November 2018 nomor 00193/507/18/041/20 tanggal 23 April 2020 tidak menunjukkan terdapat nilai kompensasi dari masa Oktober 2018 yaitu sebesar Rp1.975.672.049,00, hal tersebut telah sesuai dengan laporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) Masa Pajak Oktober 2018 yang dilakukan oleh Pemohon Banding dimana diketahui bahwa Penghitungan PM Yang Dapat Dikreditkan - Kompensasi kelebihan PPN Masa Pajak sebelumnya adalah Rp0;

11. bahwa tanggapan atas pertanyaan Majelis Hakim tentang bagaimana mekanisme yang seharusnya dilakukan oleh Pemohon Banding atas lebih bayar Masa Pajak Oktober 2018 sebesar Rp1.975.672.049,00:

Tanggapan Terbanding

• bahwa telah diterbitkan LAP-00085/WPJ.21/KP.0605/RIK.SIS/2020 tanggal 21 April 2020 untuk pemeriksaan SPT Masa PPN Masa Pajak Oktober 2018 normal dan telah terbit SKPN PPN untuk Masa Pajak Oktober 2018 nomor 00192/507/18/041/20 tanggal 23 April 2020 yang menetapkan atas jumlah perhitungan Lebih Bayar sebesar Rp 1.975.672.049,00 dikompensasikan ke masa pajak berikutnya;

• bahwa SKPN PPN Masa Pajak November 2018 nomor 00193/507/18/041/20 tanggal 23 April 2020 tidak menunjukkan bahwa terhadap nilai kompensasi dari Masa Pajak Oktober 2018 yaitu sebesar Rp1.975.672.049,00 dikompensasi ke Masa Pajak November 2018;

• bahwa mekanisme yang seharusnya dilakukan Pemohon Banding adalah:

1. Mengajukan Keberatan sesuai Pasal 25 UU KUP

Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak kecuali apabila Pemohon Banding dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya;

2. Mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP

12. bahwa tanggapan atas Matriks Perkembangan Sengketa Pemohon Banding dalam sidang tanggal 02 Mei 2023

• Pemohon Banding dalam poin nomor 2 menyatakan bahwa:

Kemudian dengan diterbitkannya SKPN Masa Pajak Oktober 2018 yang berkekuatan hukum tetap dan tidak ada upaya hukum biasa yang dapat ditempuh lagi (inkrah), dapat disimpulkan bahwa Terbanding telah mengakui kelebihan pembayaran PPN yang telah disetorkan Pemohon Banding sebesar Rp1.975.672.049,-. sehingga berdasarkan asas keadilan yang harus dipenuhi dalam pemungutan pajak, merupakan hak Pemohon Banding untuk mengkompensasikan kelebihan bayar tersebut ke dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Mei 2020.

Tanggapan Terbanding:

bahwa sesuai dengan Pasal 25 dan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP, Pemohon Banding dapat:

1. Mengajukan Keberatan sesuai Pasal 25 UU KUP

Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak kecuali apabila Pemohon Banding dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya;

2. Mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP;

13. bahwa atas pernyataan Pemohon Banding bahwa “Terbanding telah mengakui kelebihan pembayaran PPN yang telah disetorkan Pemohon Banding sebesar Rp1.975.672.049;

Tanggapan Terbanding:

bahwa Terbanding telah menerbitkan SKPN PPN untuk Masa Pajak Oktober 2018 nomor 00192/507/18/041/20 tanggal 23 April 2020 dan menetapkan adanya Lebih Bayar sebesar Rp1.975.672.049,00 dikompensasikan ke masa pajak berikutnya;

14. bahwa atas pernyataan Pemohon Banding bahwa “hak Pemohon Banding untuk mengkompensasikan kelebihan bayar tersebut ke SPT Masa PPN Masa Pajak Mei 2020”

Tanggapan Terbanding:

bahwa atas SPT Masa PPN masa pajak Oktober 2018 normal telah dilakukan pemeriksaanberdasarkanLHPnomorLAP- 00085/WPJ.21/KP.0605/RIK.SIS/2020 tanggal 21 April 2020 sehingga berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.d Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007, Pemohon Banding tidak dapat lagi membetulkan SPT Masa PPN Masa Pajak Oktober 2018 sehingga harus kembali kepada SPT Masa PPN Masa Pajak Oktober 2018 normal dimana kompensasi adalah untuk masa pajak berikutnya, yaitu November 2018;

• Pemohon Banding dalam poin nomor 3 menyatakan bahwa:

bahwa menurut Pemohon Banding, secara material atas Kompensasi Lebih Bayar sebesar Rp1.975.672.049 Pemohon Banding telah melaporkan PPN- nya berdasarkan jumlah Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan pada SPT Masa PPN Oktober 2018 Normal dan Pembetulannya;

bahwa dengan demikian atas Pajak Masukan sebesar Rp1.975.672.049 seharusnya dapat dikompensasikan, serta diakui sebagai kelebihan pembayaran PPN;

Tanggapan Terbanding:

bahwa Terbanding telah menerbitkan SKPN PPN untuk Masa Pajak Oktober 2018 nomor 00192/507/18/041/20 tanggal 23 April 2020 dan menetapkan adanya Lebih Bayar sebesar Rp1.975.672.049,00 dikompensasikan ke masa pajak berikutnya;

• Pemohon Banding dalam poin nomor 4 menyatakan bahwa:

bahwa tidak terdapat kerugian negara yang timbul atas dilakukannya pembetulan SPT PPN masa Mei 2020 dikarenakan nilai kompensasi yang tercantum dalam SPT tersebut merupakan kelebihan pajak yang menjadi hak Pemohon Banding;

Tanggapan Terbanding:

bahwa lebih Bayar sebesar Rp1.975.672.049,00 merupakan hak Pemohon Banding dan dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya;

• Pemohon Banding dalam poin nomor 5 menyatakan bahwa:

bahwa dengan dikoreksinya Kredit Pajak PPN Masukan dengan nilai Rp1.975.672.049 maka berarti Pemohon Banding harus membayar lagi PPN senilai Rp1.975.672.049 ditambah sanksi kenaikan 100% sebesar Rp1.975.672.049 sebagaimana dinyatakan dalam SKPKB PPN Masa Pajak Mei 2020. Dengan demikian, Pemohon Banding membayar PPN sebanyak 3 (tiga) kali untuk objek yang sama atas perolehan BKP/JKP dari Dalam Negeri Yang PM-nya Dapat Dikreditkan;

Tanggapan Terbanding:

bahwa lebih Bayar sebesar Rp1.975.672.049,00 merupakan hak Pemohon Banding dan dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya;

bahwa atas sejumlah Rp1.975.672.049,00 ditambah dengan sanksi kenaikan 100% sebesar Rp1.975.672.049,00 dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00018/207/20/415/21 tanggal 15 Juli 2021 Masa Pajak Mei 2020 Terbanding berpendapat bahwa: bahwa telah nyata dan jelas Pemohon Banding tidak seharusnya mengkompensasikan lebih bayar sebesar Rp1.975.672.049,00 di SPT masa PPN Masa Pajak Mei 2020 sehingga penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00018/207/20/415/21 tanggal 15 Juli 2021 Masa Pajak Mei 2020 sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

• bahwa Pemohon Banding dalam poin nomor 6 huruf a menyatakan bahwa: bahwa tanpa mengurangi Pendapat Pemohon Banding pada Poin 2-5, berikut pendapat Pemohon Banding terkait dengan pelaporan SPT PPN Masa Oktober 2018 Pembetulan 2 yang tidak diakui oleh terbanding yaitu:

a. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 15 ayat 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-02/Pj/2019 tentangTata Cara Penyampaian, Penerimaan, Dan Pengolahan Surat Pemberitahuan yang menjelaskan sebagai berikut:

2. tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, atau huruf e, atau Pasal 12 ayat (2), untuk SPT Pembetulan.

bahwa berdasarkan peraturan tersebut di atas, Terbanding memiliki Kewajiban untuk Menerbitkan Surat Pemberitahuan SPT Dianggap tidak disampaikan. Dalam hal ini Pemohon Banding tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan tersebut;

Tanggapan Terbanding:

bahwa atas SPT Masa PPN Masa Pajak Oktober 2018 normal telah dilakukan pemeriksaanberdasarkanLHPnomorLAP- 00085/WPJ.21/KP.0605/RIK.SIS/2020 tanggal 21 April 2020 sehingga berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.d Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007, Pemohon Banding tidak dapat lagi membetulkan SPT Masa PPN Masa Pajak Oktober 2018 sehingga SPT Masa PPN masa pajak Oktober 2018 Pembetulan 2 yang Pemohon Banding maksud tidak dapat dianggap sebagai SPT dan ketentuan PER-02/PJ/2019 tersebut tidak dapat diterapkan atas SPT Masa PPN Masa Pajak Oktober 2018 Pembetulan 2 dimaksud;

• Pemohon Banding dalam poin nomor 6 huruf b menyatakan bahwa:

bahwa menurut pendapat Pemohon Banding dengan tidak diakuinya SPT PPN Masa Oktober 2018 pembetulan 2 oleh Terbanding dengan alasan bahwa SPT tersebut dilaporkan setelah pemeriksaan yang dilakukan oleh Terbanding, tidak serta merta hak Pemohon Banding atas Kompensasi tersebut menjadi Hilang;

bahwa seharusnya dengan Pelaporan SPT yang Pemohon Banding lakukan dapat menjadi Informasi untuk Terbanding bahwa terdapat Hak Pemohon Banding atas Kompensasi di SPT PPN Masa Oktober 2018 yang dapat

digunakan di SPT PPN Masa Mei 2020 dan tidak mengubah Hak Pemohon Banding untuk memperhitungkan Kompensasi tersebut;

Tanggapan Terbanding:

bahwa Terbanding telah menerbitkan SKPN PPN untuk Masa Pajak Oktober 2018 nomor 00192/507/18/041/20 tanggal 23 April 2020 dan menetapkan adanya Lebih Bayar sebesar Rp1.975.672.049,00 dikompensasikan ke masa pajak berikutnya sebagaimana SPT Masa PPN Masa Pajak Oktober 2018 normal dimana Pemohon Banding telah mengisi kolom checklist pilihan kompensasi yang tertera pada SPT Induk tersebut dengan dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya, yaitu Masa Pajak November 2018;

• Pemohon Banding dalam poin nomor 6 huruf c menyatakan bahwa bahwa Terbanding juga seharusnya melakukan pengecekan di System yang dimiliki oleh Terbanding untuk melakukan pengecek SKP yang dikeluarkan oleh Terbanding sendiri, apakah terdapat Kompensasi yang belum diperhitungkan oleh Terbanding terkait dengan penerbitan SKP yang sudah dilakukan oleh Terbanding;

Tanggapan Terbanding:

bahwa SKPN PPN Masa Pajak November 2018 nomor 00193/507/18/041/20 tanggal 23 April 2020 tidak menunjukkan bahwa terhadap nilai kompensasi dari Masa Pajak Oktober 2018 yaitu sebesar Rp1.975.672.049,00, hal tersebut telah sesuai dengan laporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) Masa Pajak November 2018 yang dilakukan oleh Pemohon Banding dimana diketahui bahwa Penghitungan PM Yang Dapat Dikreditkan - Kompensasi kelebihan PPN Masa Pajak sebelumnya adalah Rp0;

bahwa pada lampiran AB SPT Masa PPN Masa Pajak November 2018 atas jumlah lebih bayar PPN tersebut belum diperhitungkan sebagai “Pajak Masukan Lainnya berdasarkan Kompensasi kelebihan PPN Masa Pajak sebelumnya” merupakan kesalahan Pemohon Banding dan tidak selayaknya kesalahan tersebut ditimpakan kepada Terbanding;

15. bahwa dalam sidang banding tanggal 8 Agustus 2023, Terbanding memberikan penjelasan sebagai berikut:

bahwa dalam penjelasan tertulis Pemohon Banding pada sidang tanggal 11 Juli 2023, Pemohon Banding menyatakan yang pada intinya adalah:

1. Tidak terdapat selisih antara kolom Pemohon Banding dan Terbanding dalam surat ketetapan pajak sehingga tidak dapat diajukan Keberatan;

2. Pasal 36 ayat (1) huruf b dipahami oleh Pemohon Banding hanya atas Pembatalan saja;

3. Melampirkan Putusan Pengadilan Pajak nomor Put.41339/PP/M.X/16/2012 tanggal diputus 19 Desember 2011

Tanggapan Terbanding atas penjelasan tertulis Pemohon Banding tersebut adalah sebagai berikut:

1. Tidak terdapat selisih antara kolom Pemohon Banding dan Terbanding dalam surat ketetapan pajak sehingga tidak dapat diajukan Keberatan; Tanggapan Terbanding:

Kesimpulan: Bahwa Keberatan dapat diajukan oleh Pemohon Banding apabila jumlah pajak yang terutang menurut penghitungan Pemohon Banding yang ditetapkan dalam surat ketetapan pajak tidak benar meskipun nilai antara Pengusaha Kena Pajak dengan Fiskus (Pemohon Banding dan Terbanding) dalam surat ketetapan pajak sama sehingga dengan demikian atas SKPN PPN masa pajak November 2018 nomor 00193/507/18/041/20 tanggal 23 April 2020 dapat diajukan keberatan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat ketetapan pajak diterbitkan;

2. Pasal 36 ayat (1) huruf b dipahami oleh Pemohon Banding hanya atas Pembatalan saja;

Tanggapan Terbanding

Kesimpulan: SKPN PPN Masa Pajak November 2018 nomor 00193/507/18/041/20 tanggal 23 April 2020 sampai dengan saat ini masih dapat diajukan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP paling banyak sebanyak 2 (dua) kali;

3. Melampirkan Putusan Pengadilan Pajak nomor Put.41339/PP/M.X/16/2012 tanggal diputus 19 Desember 2011

Tanggapan Terbanding:

bahwa SPT Masa PPN Masa Pajak Oktober 2018 normal telah dilakukan pemeriksaanberdasarkanLHPnomorLAP- 00085/WPJ.21/KP.0605/RIK.SIS/2020 tanggal 21 April 2020 sehingga berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.d Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007, Pemohon Banding tidak dapat lagi membetulkan SPT Masa PPN Masa Pajak Oktober 2018;

bahwa Putusan Pengadilan Pajak nomor Put.41339/PP/M.X/16/2012 tanggal diputus 19 Desember 2011 adalah putusan banding atas pengajuan banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 944/WPJ.07/2010 tanggal 29 September 2010 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00333/207/07/055/09 tanggal 21 Oktober 2009 masa pajak April 2007. Bahwa selama tahun pajak 2007 kepada Wajib Pajak PT SMITH TOOL INDONESIA dimaksud tidak dilakukan pemeriksaan;

bahwa sedangkan atas sengketa yang diajukan Pemohon Banding telah dilakukan pemeriksaan sehingga dengan demikian sengketa pada Putusan Pengadilan Pajak nomor Put.41339/PP/M.X/16/2012 tidak serupa dengan sengketa yang sedang disidangkan ini;

16. bahwa dalam sidang banding tanggal 5 September 2023, Terbanding memberikan penjelasan sebagai berikut:

Tanggapan atas perintah Majelis Hakim agar meneliti petitum Pemohon Banding

Tanggapan Terbanding

bahwa sesuai surat pengajuan Keberatan nomor SIKSKL2108001ACCT tanggal 18 Agustus 2021 halaman 3 diketahui petitum Pemohon Banding sebagamana tangkapan layar berikut:

bahwa atas hal demikian, kami sampaikan bahwa wajib pajak belum pernah melakukan kompensasi maupun menerima restitusi atau Lebih Bayar PPN Masa Oktober 2018 sebesar Rp1.975.672.049 untuk itu wajib pajak melakukan Pembetulan 2 SPT PPN Masa Oktober 2018 pada tanggal 29 Juli 2020 untuk

mengkompensasi lebih bayar Rp1.975.672.049 ke masa pajak Mei 2020 agar bisa diproses.

Demikian penjelasan dan permohonan keberatan kami, mohon bisa untuk dipertimbangkan dan membatalkan SKPKB yang telah diterbitkan oleh Pemeriksa;

bahwa sesuai surat banding nomor SIKSKL2209004ACCT tanggal 08 September 2022 halaman 16-17 diketahui petitum Pemohon Banding sebagamana tangkapan layar berikut:

Kesimpulan dan Permohonan

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

a. bahwa surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

b. bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan data dan fakta yang sebenarnya dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Terbanding 00225/KEB/PJ/WPJ.08/ 2022 tanggal 21 Juni 2022 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00018/207/20/415/21 tanggal 15 Juli 2021 Masa Pajak Mei 2020;

bahwa tanggapan atas lebih bayar Masa Pajak Oktober 2018 sebesar Rp1.975.672.049,00 masih tetap dapat dikreditkan

• bahwa telah diterbitkan LAP-00085/WPJ.21/KP.0605/RIK.SIS/2020 tanggal 21 April 2020 untuk pemeriksaan SPT Masa PPN Masa Pajak Oktober 2018 normal dan telah terbit SKPN PPN untuk Masa Pajak Oktober 2018 nomor

00192/507/18/041/20 tanggal 23 April 2020 yang menetapkan atas jumlah perhitungan Lebih Bayar sebesar Rp1.975.672.049,00 dikompensasikan ke masa pajak berikutnya;

• bahwa SKPN PPN masa pajak November 2018 nomor 00193/507/18/041/20 tanggal 23 April 2020 tidak menunjukkan bahwa terhadap nilai kompensasi dari Masa Pajak Oktober 2018 sebesar Rp1.975.672.049,00 dikompensasikan ke Masa Pajak November 2018;

• bahwa lebih bayar Masa Pajak Oktober 2018 sebesar Rp1.975.672.049,00 dapat dikreditkan dengan menempuh jalur hukum atas SKPN PPN Masa Pajak November 2018 nomor 00193/507/18/041/20 tanggal 23 April 2020 melalui:

1. Mengajukan Keberatan sesuai Pasal 25 UU KUP

Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak kecuali apabila Pemohon Banding dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya;

2. Mengajukan Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP Bahwa sampai dengan saat ini, atas SKPN PPN Masa Pajak November 2018 nomor 00193/507/18/041/20 tanggal 23 April 2020 masih dapat diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP;

Tanggapan atas petitum Pemohon Banding membatalkan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00225/KEB/PJ/WPJ.08/2022 tanggal 21 Juni 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00018/207/20/415/21 tanggal 15 Juli 2021 Masa Pajak Mei 2020

bahwa Pasal 13 ayat (3) huruf c mengatur: Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar: 100%

(seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar;

• bahwa berdasarkan data SIDJP, atas SPT Masa PPN Masa Pajak Oktober 2018 normal telah dilakukan pemeriksaan berdasarkan LHP nomor LAP- 00085/WPJ.21/KP.0605/RIK.SIS/2020 tanggal 21 April 2020 sehingga berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang KUP, Wajib Pajak tidak dapat lagi membetulkan SPT Masa PPN Masa Pajak Oktober 2018 sehingga berdasarkan peraturan di atas, Pemohon Banding tidak dapat menggunakan nilai kompensasi dari masa Oktober 2018 sebesar Rp1.975.672.049,00 ke SPT Masa PPN Masa Pajak Mei 2020;

• bahwa lebih bayar sebesar Rp 1.975.672.049,00 yang berasal dari masa pajak Oktober 2018 dapat dikompensasikan ke Masa Pajak November 2018 dengan mekanisme diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP sebagaimana telah Terbanding jelaskan di atas;

• bahwa sedangkan untuk Masa Pajak Mei 2020, telah nyata dan jelas Pemohon Banding tidak seharusnya mengkompensasikan lebih bayar sebesar Rp1.975.672.049,00 di SPT masa PPN Masa Pajak Mei 2020 sehingga penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00018/207/20/415/21 tanggal 15 Juli 2021 Masa Pajak Mei 2020 sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

17. Pendapat Akhir Terbanding

bahwa sesuai dengan surat banding dan penjelasan Pemohon Banding baik lisan maupun tertulis dalam sidang banding, bahwa Pemohon Banding pada dasarnya mengajukan 2 (dua) hal yang berbeda dalam satu surat banding yaitu: A. Lebih bayar sebesar Rp1.975.672.049,00 yang terjadi di Masa Pajak

Oktober 2018;

• bahwa telah diterbitkan LAP-00085/WPJ.21/KP.0605/RIK.SIS/2020 tanggal 21 April 2020 untuk pemeriksaan SPT Masa PPN Masa Pajak Oktober 2018 normal dan telah terbit SKPN PPN untuk Masa Pajak Oktober 2018 nomor 00192/507/18/041/20 tanggal 23 April 2020 yang menetapkan

atas jumlah perhitungan Lebih Bayar sebesar Rp1.975.672.049,00 dikompensasikan ke masa pajak berikutnya;

• bahwa sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (1) UU KUP Pemohon Banding tidak dapat melakukan pembetulan SPT Masa Pajak Oktober 2018 karena telah dilakukan tindakan pemeriksaan;

• bahwa SPT PPN Masa November 2018 telah dilakukan pemeriksaan dan telah diterbitkan SKPN nomor 00193/507/18/041/20 tanggal 23 April 2020 tetapi tidak menunjukkan bahwa terhadap nilai kompensasi dari Masa Pajak Oktober 2018 yaitu sebesar Rp1.975.672.049,00 dikompensasi ke Masa Pajak November 2018;

• bahwa atas lebih bayar Masa Pajak Oktober 2018 sebesar Rp1.975.672.049,00 seharusnya dikompensasi ke Masa Pajak November 2018 di mana Pemohon Banding dapat mengajukan:

1. Mengajukan Keberatan sesuai Pasal 25 UU KUP

Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak kecuali apabila Pemohon Banding dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya;

2. Mengajukan Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP;

bahwa atas SKPN nomor 00193/507/18/041/20 tanggal 23 April 2020 Masa Pajak November 2018;

bahwa sehubungan dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak sudah terlewati tetapi sampai dengan saat ini, atas SKPN PPN Masa Pajak November 2018 nomor 00193/507/18/041/20 tanggal 23 April 2020 Pemohon Banding masih dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP;

B. Kompensasi lebih bayar sebesar Rp1.975.672.049,00 yang terjadi di masa

Mei 2020 (sengketa yang diajukan banding)

Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.d Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007

Pasal 8 ayat (1): Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan;

Pasal 13 ayat (1) huruf c: Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

c. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

Pasal 13 ayat (3) huruf c: Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar: 100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar;

bahwa Pemohon Banding melaporkan SPT Masa PPN Masa Pajak Oktober 2018 tanggal 22 November 2018 dan telah dilakukan pemeriksaan sesuai LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP- 00085/WPJ.21/KP.0605/RIK.SIS/2020 tanggal 21 April 2020 dan telah diterbitkan SKPN nomor 00192/507/18/041/20 tanggal 23 April 2020 yang menetapkan Lebih Bayar sebesar Rp1.975.672.049 dikompensasikan ke masa pajak berikutnya;

bahwa Pemohon Banding melakukan pembetulan ke-2 pada tanggal 29 Juli 2020 dan mengkompensasi Lebih Bayar sebesar Rp1.975.672.049,00 dari Masa Pajak Oktober 2018 ke Masa Pajak Mei 2020;

Pasal 8 ayat (1) UU KUP mengatur bahwa Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal

Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan, sehingga pembetulan ke-2 yang dilakukan Pemohon Banding tidak dapat dilakukan dan menyalahi ketentuan undang-undang;

Pasal 13 ayat (1) huruf c KUP mengatur bahwa dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut: apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

bahwa Pemohon Banding mengkompensasikan selisih lebih PPN yang tidak seharusnya dikompensasikan sehingga penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00018/207/20/415/21 tanggal 15 Juli 2021 Masa Pajak Mei 2020 sudah tepat dan sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang;

Pasal 13 ayat (3) huruf c UU KUP diatur bahwa Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar: 100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar sehingga pengenaan sanksi kenaikan 100% dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00018/207/20/415/21 tanggal 15 Juli 2021 Masa Pajak Mei 2020 sudah tepat dan sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Kredit Pajak - Lain-lain sebesar Rp1.975.672.049,00 dan menyampaikan alasan sebagai berikut:

1. bahwa Koreksi atas Kredit Pajak - Lain-lain Masa Pajak Mei 2020 sebesar Rp.1.975.672.049,00 merupakan koreksi atas Kompensasi Lebih Bayar PPN di Masa Pajak Oktober 2018 dengan kronologi sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan penelusuran terhadap jumlah Lebih Bayar PPN sebesar Rp1.975.572.049,00 pada Induk SPT Masa PPN Masa Pajak Oktober 2018 Normal, Pemohon Banding telah mengisi kolom checklist pilihan kompensasi yang tertera pada SPT Induk tersebut dengan dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya;

b. bahwa kemudian pada Lampiran AB SPT Masa PPN Masa Pajak November 2018 atas jumlah lebih bayar PPN tersebut belum diperhitungkan sebagai "Pajak Masukan Lainnya berdasarkan Kompensasi kelebihan PPN Masa Pajak sebelumnya";

c. bahwa atas SPT Masa PPN Masa Pajak Oktober 2018 Normal, Terbanding telah menerbitkan SKPN dengan Nomor 00192/507/18/041/20 tanggal 23 April 2020 dengan nilai Kompensasi Lebih Bayar PPN sebesar Rp1.975.672.049,00;

bahwa hasil pemeriksaan yang diterbitkan Terbanding sebagaimana tangkapan layar di atas menunjukkan bahwa pada Masa Pajak Oktober 2018 jumlah PPN yang masih harus dibayar/lebih dibayar antara Pemohon Banding dan Terbanding tidak memiliki perbedaan, sehingga SKP yang terbit adalah SKP NIHIL, hal ini menunjukan bahwa Terbanding pada dasarnya telah mengakui adanya kelebihan pembayaran PPN milik Pemohon Banding sejumlah Rp1.975.672.049,00 yang dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya;

d. bahwa kemudian atas SPT Masa PPN Masa Pajak November 2018, Terbanding telah menerbitkan SKPN dengan Nomor 00193/507/18/041/20 tanggal 23 April 2020 tanpa memperhitungkan kompensasi kelebihan PPN Masa Pajak Oktober 2018 sebesar Rp1.975.672.049,-;

bahwa hasil pemeriksaan yang diterbitkan Terbanding sebagaimana tangkapan layar di atas menunjukkan bahwa pada Masa Pajak November 2018, Terbanding tidak mengakui kelebihan pembayaran PPN milik Pemohon Banding sejumlah Rp1.975.672.049,00 yang merupakan kelebihan pembayaran PPN di Masa Pajak Oktober 2018;

e. bahwa atas kompensasi lebih bayar PPN Masa Pajak Oktober 2018 yang belum diperhitungkan oleh Terbanding tersebut, Pemohon Banding

kemudian menyampaikan SPT Masa PPN Masa Pajak Oktober 2018 Pembetulan Kedua pada tanggal 29-07-2020;

f. bahwa atas Kompensasi lebih bayar PPN Masa Oktober 2018 yang pada akhirnya belum diperhitungkan oleh Terbanding tersebut, telah Pemohon Banding perhitungkan di dalam SPT Masa Mei 2020 dengan pembetulan; bahwa nilai kompensasi sudah termasuk kompensasi dari masa Oktober 2018 sebesar Rp1.975.672.049,00 yang menjadi dasar koreksi sesuai SKPKB Masa Pajak Mei 2020 yang kemudian menjadi Nilai Sengketa Banding;

2. bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa dengan diterbitkannya SKPN Masa Pajak Oktober 2018 yang berkekuatan hukum tetap (Inkrah), dapat disimpulkan bahwa Terbanding telah mengakui kelebihan pembayaran PPN yang telah disetorkan Pemohon Banding sebesar Rp1.975.672.049,-, sehingga berdasarkan asas keadilan yang harus dipenuhi dalam pemungutan pajak, merupakan hak Pemohon Banding untuk mengkompensasikan kelebihan Bayar tersebut ke SPT Masa PPN Masa Pajak Mei 2020;

3. bahwa menurut Pemohon Banding, secara material atas Kompensasi Lebih Bayar sebesar Rp1.975.672.049,00 Pemohon Banding telah melaporkan PPN- nya berdasarkan jumlah Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan pada SPT Masa PPN Oktober 2018 Normal. Dengan demikian atas Pajak Masukan sebesar Rp1.975.672.049,00 seharusnya dapat dikompensasikan, serta diakui sebagai kelebihan pembayaran PPN;

4. bahwa selama proses persidangan Terbanding mengusulkan Pemohon Banding untuk melakukan kompensasi kelebihan pembayaran PPN masa pajak Oktober 2018 dengan mengajukan keberatan sesuai Pasal 25 UU KUP atas Masa Pajak November 2018 atau mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP dimana Terbanding tetap meyakini bahwa kedua jalur tersebut dapat ditempuh oleh Pemohon Banding. Usul tersebut dapat Pemohon Banding tanggapi sebagai berikut:

• Surat Ketetapan Pajak Nihil masa pajak November 2018

bahwa yang diakui Terbanding dan tertera pada SKPN tersebut sama persis dengan nilai-nilai yang yang dilaporkan Pemohon Banding dan tertera pada SPT PPN Masa Pajak November 2018, sehingga dikarenakan tidak terdapat selisih termasuk pada bagian kompensasi kelebihan pembayaran pajak (jumlah PPN Masukan yang dapat diperhitungkan) maka menurut Pemohon Banding atas SKPN tersebut tidak dapat diajukan Keberatan untuk SKPN atas PPN Masa Pajak November 2018 karena tidak terdapat sengketa antara nilai yang dilaporkan dalam SPT dengan SKPN;

• bahwa terhadap mekanisme pembatalan SKP sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP, menurut Pemohon Banding mekanisme tersebut tidak dapat mengakomodir kelebihan pembayaran PPN di Masa Pajak Oktober 2018 yang belum dilakukan kompensasi, dikarenakan pada praktiknya mekanisme pembatalan SKP sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP lebih mengakomodir pembatalan SKP yang disebabkan karena adanya kesalahan prosedural, sebagaimana dapat dikutip sebagai berikut: "Selain itu, Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dan berlandaskan unsur keadilan dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar, misalnya Wajib Pajak yang ditalak pengajuan keberatannya karena tidak memenuhi persyaratan formal (memasukkan surat keberatan tidak pada waktunya) meskipun persyaratan material terpenuhi."

bahwa di sisi lain, sengketa kompensasi kelebihan pembayaran PPN yang diajukan banding merupakan permasalahan substansial di mana Pemohon Banding tidak dapat memanfaatkan hak untuk melakukan kompensasi kelebihan pembayaran PPN tersebut;

bahwa atas sengketa substansial tersebut, pada dasarnya nilai-nilai yang diakui Terbanding dan tertera pada SKPN PPN Masa Pajak November 2018 sama persis dengan nilai-nilai yang yang dilaporkan Pemohon Banding dan tertera pada SPT PPN Masa Pajak November 2018, sehingga dikarenakan tidak terdapat selisih termasuk pada bagian kompensasi kelebihan pembayaran pajak (jumlah PPN Masukan yang dapat diperhitungkan) maka menurut Pemohon Banding atas SKPN tersebut

tidak dapat diajukan pembatalan SKP untuk SKPN atas PPN masa pajak November 2018;

• bahwa kemudian terkait jalur permohonan pembatalan SKP sesuai pasal 36 ayat (1) b UU KUP, atas hal tersebut hanya dapat dilakukan untuk Masa Pajak November 2018 dan tidak menggugurkan sanksi administrasi masa Mei 2020 yang dikenakan oleh Terbanding, dimana menurut Pemohon Banding sanksi administrasi tersebut seharusnya tidak dikenakan karena secara substansi tidak terdapat kekurangan pembayaran oleh Pemohon Banding, sebaliknya justru terdapat hak Pemohon Banding untuk mengkompensasi kelebihan pembayaran PPN, sehingga jalur ini pun tidak dapat ditempuh oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian di atas, mekanisme keberatan sesuai Pasal 25 UU KUP atas Masa Pajak November 2018 atau mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sesuai pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP tidak relevan dan tidak dapat dilakukan;

5. bahwa menanggapi pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa "pada lampiran AB SPT Masa PPN Masa Pajak November 2018 atas jumlah lebih bayar PPN tersebut belum diperhitungkan sebagai "Pajak Masukan Lainnya berdasarkan Kompensasi kelebihan PPN Masa Pajak sebelumnya" merupakan kesalahan Pemohon Banding dan tidak selayaknya kesalahan tersebut ditimpakan kepada Terbanding" dapat Pemohon Banding tanggapi sebagai berikut:

• bahwa atas tidak diisinya lampiran AB SPT PPN masa pajak November 2018 pada bagian angka kompensasi kelebihan PPN Masa Pajak sebelumnya yang menyebabkan tidak diperhitungkannya nilai kompensasi Lebih Bayar Masa Pajak Oktober 2018 ke Masa Pajak November 2018, Pemohon Banding mengakui bahwa hal tersebut merupakan kelalaian Pemohon Banding yang merupakan kesalahan administrasi, namun hasil pemeriksaan yang diterbitkan Terbanding atas kewajiban PPN Masa Pajak November 2018 juga menunjukan bahwa Terbanding tidak mengakui kelebihan pembayaran PPN milik Pemohon Banding sejumlah Rp1.975.672.049,00 yang seharusnya dapat dikompensasikan ke masa

pajak berikutnya;

• bahwa secara material atas kompensasi Lebih Bayar sebesar Rp1.975.672.049,00 Pemohon Banding telah melaporkan PPN-nya berdasarkan jumlah Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan pada SPT Masa PPN Oktober 2018 Normal. Dengan demikian atas Pajak Masukan sebesar Rp1.975.672.049,00 seharusnya dapat dikompensasikan, serta diakui sebagai kelebihan pembayaran PPN;

• bahwa Terbanding telah mengakui hal tersebut dengan menerbitkan SKPN PPN untuk Masa Pajak Oktober 2018 nomor 00192/507/18/041/20 tanggal 23 April 2020 dan menetapkan adanya Lebih Bayar sebesar Rp1.975.672.049,00 dikompensasikan ke masa pajak berikutnya. Dengan diterbitkannya SKPN Masa Pajak Oktober 2018 yang berkekuatan hukum tetap (Inkrah), dapat disimpulkan bahwa Terbanding telah mengakui kelebihan pembayaran PPN yang telah disetorkan Pemohon Banding sebesar Rp1.975.672.049,00 sehingga berdasarkan asas keadilan yang harus dipenuhi dalam pemungutan pajak, merupakan hak Pemohon Banding untuk mengkompensasikan kelebihan Bayar tersebut ke SPT Masa PPN Masa Pajak Mei 2020;

• bahwa tidak terdapat kerugian negara yang timbul atas dilakukannya pembetulan SPT PPN Masa Pajak Mei 2020 dikarenakan nilai kompensasi yang tercantum dalam SPT tersebut merupakan kelebihan pajak yang menjadi hak Pemohon Banding;

• bahwa dengan dikoreksinya Kredit Pajak PPN Masukan dengan nilai Rp1.975.672.049,00 maka berarti Pemohon Banding harus membayar lagi PPN senilai Rp1.975.672.049,00 ditambah sanksi kenaikan 100% sebesar Rp1.975.672.049,00 sebagaimana dinyatakan dalam SKPKB PPN Masa Pajak Mei 2020. Dengan demikian, Pemohon Banding seolah-olah diharuskan membayar PPN sebanyak 3 (tiga) kali untuk objek yang sama atas perolehan BKP/JKP dari Dalam Negeri Yang PM-nya Dapat Dikreditkan. Hal ini tentunya menjadi ketidakadilan bagi Pemohon Banding dimana seharusnya kompensasi yang menjadi hak Pemohon Banding justru menjadi PPN yang kurang dibayar oleh Pemohon Banding hanya

karena belum diakuinya kompensasi tersebut dalam SKP Nihil masa November 2018;

6. bahwa terkait dengan pelaporan SPT PPN Masa Pajak Oktober 2018 Pembetulan 2 yang tidak diakui oleh terbanding dapat Pemohon Banding tanggapi sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per - 02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, Dan Pengolahan Surat Pemberitahuan yang menjelaskan sebagai berikut:

Pasal 15

1) Berdasarkan penelitian SPT yang dilakukan KPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ay at (3) huruf b, KPP dapat:

a. menerbitkan Surat Permintaan Kelengkapan SPT dalam hal SPT e- Filing tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c; atau

b. menerbitkan Surat Pemberitahuan SPT Dianggap Tidak Disampaikan dalam hat SPT e-Filing:

1. tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, atau huruf e; atau

2. tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, atau huruf e, atau Pasal 12 ayat (2), untuk SPT Pernbetulan;

bahwa berdasarkan peraturan tersebut di atas, Terbanding memiliki kewajiban untuk menerbitkan surat pemberitahuan SPT dianggap tidak disampaikan. Dalam hal ini Pemohon Banding tidak pernah menerima surat pemberitahuan tersebut;

bahwa menurut pendapat Pemohon Banding dengan tidak diakuinya SPT PPN Masa Oktober 2018 pembetulan 2 oleh Terbanding dengan alasan bahwa SPT tersebut dilaporkan setelah pemeriksaan yang dilakukan oleh Terbanding, tidak serta merta hak Pemohon Banding atas kompensasi tersebut menjadi hilang; bahwa seharusnya dengan Pelaporan SPT yang Pemohon Banding lakukan dapat menjadi informasi untuk Terbanding bahwa terdapat hak Pemohon Banding atas kompensasi di SPT PPN Masa Oktober 2018 yang dapat

digunakan di SPT PPN Masa Pajak Mei 2020 dan tidak mengubah hak Pemohon Banding untuk memperhitungkan kompensasi tersebut;

bahwa dari sisi keadilan, pembetulan SPT PPN Masa Pajak Oktober 2018 dimaksudkan untuk memberitahukan Terbanding bahwa masih terdapat kompensasi kelebihan pembayaran PPN ke Masa Pajak Mei 2020. Hal ini tidak mengakibatkan keruglan Negara apapun dimana tidak terjadi pajak yang kurang dibayar atas dilakukannya pembetulan dan kompensasi di Masa Pajak Mei 2020;

bahwa Terbanding juga seharusnya melakukan pengecekan di sistem yang dimiliki oleh Terbanding untuk melakukan pengecekan SKP yang dikeluarkan oleh Terbanding sendiri, apakah terdapat kompensasi yang belum diperhitungkan oleh Terbanding terkait dengan penerbitan SKP yang sudah dilakukan oleh Terbanding;

7. bahwa kemudian tanpa mengurangi independensi Majelis Hakim dalam memutus sengketa, sehubungan dengan sengketa kornpensasi kelebihan pembayaran PPN yang dilakukan Pemohon Banding, terdapat putusan Pengadilan Pajak No. PUT.41339PP/M.X/16/2012 yang memiliki sengketa serupa dengan Pemohon Banding, yaitu kornpensasi kelebihan pajak dari Pembetulan ke-1 SPT Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2007 ke SPT Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2007 yang dikoreksi Terbanding karena Pemohon Banding tidak mengisi kolom pilihan kompensasi yang seharusnya diisi oleh Pemohon Banding untuk rnengkompensasikan kelebihan bayar Pajak Pertambahan Nilai tersebut sesuai ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-146/ Pl./2006;

bahwa adapun pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus sengketa dapat diuraikan sebagai berikut:

berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor : Per-146/PJ/2006 tanggal 29 September 2006 Tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Penyampaian SPT Masa PPN, pada Lampiran H angka H huruf F contoh nomor 2, disebutkan bahwa:

"Dalam hal Pajak Pertambahan Nilai yang semula atau sebelumnya dilaporkan lebih bayar kemudian dibetulkan menjadi lebih bayar lebih besar, Nihil atau

Kurang Bayar seperti contoh berikut:

semula SPT Masa PPN Masa Pajak januari 2007 menunjukkan lebih bayar Rp.17.000.000,00 dan telah diajukan permohonan kompensasi ke masa pajak berikutnya (pebruari), setelah dilakukan pembetulan menjadi lebih bayar lebih besar yaitu Rp.20.000.000,00, sehingga pada SPT Masa PPN pembetulan Masa Pajak Januari terdapat lebih bayar PPN sebesar Rp.3.000.000,00 yang belum dikompensasikan, untuk kompensasi tersebut dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

2.1.1. PKP melakukan pembetulan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Pebruari dan Maret dengan membetulkan jumlah kompensasi yang berasal dari masa pajak Januari semula Rp.17.000.000,00 menjadi Rp20.000.000,00, SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April sudah mencantumkan nilai kompensasi sesuai SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Pembetulan Masa Maret, sehingga pada SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari jumlah lebih bayar yang dikompensasikan ke masa pajak berikutnya adalah jumlah sebagaimana tercantum dalam butir IId, yaitu sebesar Rp20.000.000,00;

2.1.2. PKP tidak melakukan pembetulan SPT Masa Pebruari dan seterusnya, maka pada SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari, Jumlah yang dimintakan kompensasi ke masa pajak pada saat SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari disampaikan, yaitu april 2007 sebesar Rp.3.000.000,00 merupakan jumlah sebagaimana tercantum pada Butir II.F";

bahwa sesuai PER-146/PJ/2006 Tanggal 29 September 2006 tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa apabila Pemohon Banding mengajukan pembetulan SPT Masa dari lebih bayar menjadi lebih bayarnya lebih besar, maka sisa lebih bayarnya dapat dikompensasikan ke SPT Masa yang berikutnya atau ke SPT Masa pada saat SPT Masa tersebut disampaikan atau ke masa pajak lainnya; bahwa Menurut Majelis, pengkreditan dalam SPT Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2007 yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan Per-146/ PJ/ 2006 tanggal 29 September 2006 Tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Penyampaian SPT Masa PPN pada Lampiran II contoh nomor 3, dengan demikian koreksi sebesar Rp.349.803.134,00 tidak dapat

dipertahankan;

Memutuskan:

Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 944/WPJ.07/2010 tanggal 29 September 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak April 2007 Nomor: 00333/207/07/055/09 tanggal 21 Oktober 2009, atas nama : PT. XXX;

bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Pajak di atas, dapat disimpulkan bahwa atas kompenasi kelebihan pembayaran PPN yang dilakukan Pemohon Banding melalui pembetulan ke masa pajak lain masih dapat dikreditkan dan terdapatnya kelalaian Pemohon Banding karena tidak mengisi kolom pilihan kompensasi yang seharusnya diisi oleh Pemohon Banding untuk mengkompensasikan kelebihan bayar Pajak Pertambahan Nilai seharusnya tidak menghilangkan hak Pemohon Banding atas kelebihan pajaknya; bahwa pada dasarnya kedua kolom tersebut memiliki substansi yang sarna yaitu adanya kelebihan pembayaran PPN yang dapat dikompensasikan ke masa pajak lain, baik masa pajak berikutnya maupun masa pajak lain. Hal ini hanya merupakan kemudahan administrasi pada pengisian SPT untuk memudahkan identifikasi ke masa pajak mana Wajib Pajak memilih untuk melakukan kompensasi, sehingga seharusnya checklist yang dilakukan Pemohon Banding tidak menggugurkan substansi bahwa pemohon Banding memiliki hak untuk melakukan kompensasi atas kelebihan pembayaran PPN di Masa Pajak Oktober 2018;

8. bahwa pada saat persidangan, Terbanding menyampaikan argumentasi terkait tuntutan Pemohon Banding di mana menurut Terbanding, tuntutan yang disampaikan Pemohon Banding merupakan dua hal yang berbeda dan harus dimintakan secara terpisah, yaitu mengakui kelebihan pembayaran PPN yang berasal dari Masa Pajak Oktober 2018 dan membatalkan SKPKB PPN Masa Pajak Mei 2020. Atas hal tersebut dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa atas kedua tuntutan tersebut merupakan satu kesatuan kronologis yang tidak

dapat dipisahkan, dimana SKPKB PPN Masa Pajak Mei 2020 timbul dikarenakan adanya SKPN PPN Masa Pajak Oktober 2018 nomor 00192/507/ 18/041/20 mengenai kelebihan pembayaran PPN senilai Rp1.975.672.049,00 yang dikompensasikan oleh Pemohon Banding ke Masa Pajak Mei 2020, sehingga dengan membatalkan SKPKB PPN Masa Pajak Mei 2020 secara otomatis kelebihan pembayaran PPN Masa Pajak Oktober 2018 juga diakui. Berdasarkan uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa argumentasi Terbanding tidak tepat;

bahwa sesuai peraturan di atas, kompensasi kelebihan pembayaran PPN dapat dilakukan pada masa berikutnya ataupun pada masa saat pembetulan tersebut dilakukan. Dalam hal ini Pemohon Banding melakukan kompensasi kelebihan pembayaran PPN ke masa pajak saat dilakukannya pembetulan, yaitu Masa Pajak Mei 2020. Hal ini telah sesuai dengan peraturan PER 44/PJ./2010;

bahwa sesuai dengan uraian dasar hukum di atas, Pemohon Banding memiliki hak untuk melakukan kompensasi kelebihan pembayaran PPN yang telah dibayarkan. Terlebih lagi, Pelaporan SPT yang Pemohon Banding lakukan seharusnya dapat menjadi informasi untuk Terbanding bahwa terdapat hak Pemohon Banding atas kompensasi di SPT PPN Masa Pajak Oktober 2018 yang dapat digunakan di SPT PPN Masa Pajak Mei 2020 dan tidak mengubah hak Pemohon Banding untuk memperhitungkan kompensasi tersebut;

bahwa berdasarkan uraian dan ketentuan di atas, menurut Pemohon Banding, Kompensasi Lebih Bayar sebesar Rp1.975.672.049,00 tersebut dapat dikreditkan dan jumlah pajak yang rnasih harus dibayar dalam SKPKB Nomor 00018/207/20/415/21 tanggal 15 Juli 2021 Masa Pajak Mei 2020 tidak dapat dipertahankan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa koreksi Terbanding atas kompensasi kelebihan pembayaran PPN sebesar Rp1.975.672.049,00 tidak tepat sehingga harus dibatalkan;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas, yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah Kelebihan Pembayaran Pajak Masa Oktober 2018 sebesar Rp1.975.672.049,00 yang telah ditetapkan Terbanding berdasarkan SKPN PPN Masa Pajak Oktober 2018 nomor 00192/507/18/041/20 tanggal 23 April 2020 untuk dikompensasikan ke masa pajak

berikutnya, dapat atau tidak dapat diperhitungkan oleh Pemohon Banding sebagai Kredit pajak – lain-lain pada Masa Pajak 2020;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa bersifat pembuktian dalam hal kebenaran material atas adanya kelebihan pembayaran pajak yang menjadi objek sengketa dan yuridis dalam hal apakah kelebihan pembayaran tersebut jika terbukti, dapat dikompensasikan ke masa pajak yang menjadi sengketa;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan alat bukti sebagai berikut:

1. Rekapitulasi SPT Masa PPN Oktober 2018 s.d. Mei 2020;

2. Surat Perintah Pemeriksaan No PRIN-00155/WPJ.21/KP.0605/RIKSIS/2019 (Pemeriksaan seluruh jenis pajak Tahun Pajak 2018);

3. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan tahun pajak 2018 Nomor SPHP- 00087/WPJ.21/KP.0605/RIKSIS/2020;

4. Risalah Pembahasan Akhir Pemeriksaan tahun pajak 2018;

5. Berita Acara Pemeriksaan tahun pajak 2018;

6. Ikhtisar Hasil Pemeriksaan tahun pajak 2018;

Menimbang bahwa ketentuan perpajakan yang terkait dengan pokok sengketa ini adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.d Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 (UU KUP)

Pasal 1 angka 23.

Kredit Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.

Pasal 1 angka 25.

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan professional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Penjelasan Pasal 3 ayat (1)

…….

Bagi Pengusaha Kena Pajak, fungsi Surat Pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:

a. pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran; dan

b. pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan/atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

............

Yang dimaksud dengan mengisi Surat Pemberitahuan adalah mengisi formulir Surat Pemberitahuan, dalam bentuk kertas dan/atau dalam bentuk elektronik, dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan petunjuk pengisian yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Sementara itu, yang dimaksud dengan benar, lengkap, dan jelas dalam mengisi Surat Pemberitahuan adalah:

a. benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;

b. lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan; dan

c. jelas adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur- unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan.

Pasal 8 ayat (1):

Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan; Pasal 13 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d:

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

b. apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d. apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat (3) huruf c:

Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar: 100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 16 ayat (1)

Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Direktur Jenderal Pajak dapat membetulkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, yang dalam

penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Penjelasan Pasal 16 ayat (1) alinea 1

Pembetulan menurut ayat ini dilaksanakan dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan yang baik sehingga apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusiawi perlu dibetulkan sebagaimana mestinya. Sifat kesalahan atau kekeliruan tersebut tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak.

Apabila ditemukan kesalahan atau kekeliruan baik oleh fiskus maupun berdasarkan permohonan Wajib Pajak, kesalahan atau kekeliruan tersebut harus dibetulkan. Yang dapat dibetulkan karena kesalahan atau kekeliruan adalah sebagai berikut:

………………………….

Pasal 25 ayat (3):

Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya;

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 29 ayat (2)

Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.

Penjelasan Pasal 29 ayat (2) aline 3

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

Pasal 36 ayat (1) huruf b:

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat: mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar; Penjelasan Pasal 36 ayat (1) huruf b:

Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dan berlandaskan unsur keadilan dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar, misalnya Wajib Pajak yang ditolak pengajuan keberatannya karena tidak memenuhi persyaratan formal (memasukkan surat keberatan tidak pada waktunya) meskipun persyaratan material terpenuhi; Pasal 36 ayat (1a):

Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.

2. Undang-undang nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 42 tahun 2009 (UU PPN):

Pasal 9 ayat (2)

Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.

Pasal 9 ayat (4):

Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.

3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU PP) Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Penjelasan Pasal 76

Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil,

sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta didasarkan keyakinan Hakim.

4. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 11/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pembetulan

Pasal 3

(1) Ruang lingkup pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:

a. kesalahan tulis;

b. kesalahan hitung; dan/atau

c. kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang- undangan perpajakan.

(2) Kesalahan tulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa kesalahan penulisan nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor surat ketetapan pajak, jenis pajak, Masa Pajak atau Tahun Pajak, tanggal jatuh tempo, atau kesalahan tulis lainnya yang tidak mempengaruhi jumlah pajak terutang.

(3) Kesalahan hitung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a. kesalahan yang berasal dari penjumlahan dan/atau pengurangan dan/atau perkalian dan/atau pembagian suatu bilangan; atau

b. kesalahan hitung yang diakibatkan oleh adanya penerbitan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, surat keputusan yang terkait dengan bidang perpajakan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.

(4) Kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang- undangan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa kekeliruan dalam penerapan tarif, kekeliruan penerapan persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto, kekeliruan penerapan sanksi administrasi, kekeliruan Penghasilan Tidak Kena Pajak, kekeliruan penghitungan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan, dan kekeliruan dalam pengkreditan pajak.

(5) Pembetulan atas kesalahan atau kekeliruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan pengkreditan Pajak Masukan dalam Pajak Pertambahan Nilai, hanya dapat dilakukan apabila:

a. terdapat perbedaan besarnya Pajak Masukan yang menjadi kredit pajak; dan

b. Pajak Masukan tersebut tidak mengandung sengketa antara fiskus dan Wajib Pajak.

Pasal 8 ayat (1) huruf c

Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan secara jabatan dalam hal terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundangundangan perpajakan yang diketahui oleh Direktur Jenderal Pajak dan belum diajukan permohonan pembetulan oleh Wajib Pajak.

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, penjelasan para Pihak dan penilaian terhadap fakta-fakta dan bukti-bukti yang diajukan dalan persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. Bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam Banding ini adalah apakah berdasarkan fakta-fakta dan ketentuan yang berlaku, atas kelebihan pembayaran pajak Masa Pajak Oktober 2018 sebesar Rp1.975.672.049,00 dapat dikompensasikan ke Masa Pajak Mei 2020 ataukah tidak;

2. bahwa Terbanding berpendapat kelebihan pembayaran pajak Masa Pajak Oktober 2018 sebesar Rp1.975.672.049,00 a quo hanya dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya yakni Masa Pajak November 2018 sehingga tidak dapat dikompensasikan ke SPT Masa PPN Masa Pajak Mei 2020;

3. bahwa berdasarkan SPT Masa PPN Masa Pajak Oktober dan November 2018 Normal diketahui Pemohon Banding menyatakan kelebihan pembayaran pajak Masa Pajak Oktober 2018 sebesar Rp1.975.672.049,00 akan dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya akan tetapi Pemohon Banding tidak mengkompensasikan kelebihan pembayaran pajak tersebut pada Masa Pajak November 2018, dan telah mengakui adanya kesalahan perhitungan pada SPT Masa PPN Masa Pajak November 2018 yang disebabkan kekhilafannya; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas dalam rangka untuk melaporkan tentang pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan Pasal 3 ayat (1) UU KUP beserta penjelasannya;

4. bahwa berdasarkan SKPN Nomor 00192/507/18/041/20 tanggal 23 April 2020 Masa Pajak Oktober 2018 dan SKPN dengan Nomor 00193/507/18/041/20 tanggal 23 April 2020 Masa Pajak November 2018 diketahui Terbanding telah setuju dengan adanya kelebihan pembayaran pajak Masa Pajak Oktober 2018 sebesar Rp1.975.672.049,00 yang akan dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya akan tetapi Terbanding juga tidak mengkompensasikan kelebihan pembayaran pajak tersebut pada Masa Pajak November 2018, dimana dalam hal ini Terbanding mengaku mengikuti perhitungan pada SPT Masa PPN Pemohon Banding meskipun faktanya terdapat kesalahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding namun tidak memperbaikinya;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Terbanding tidak melaksanakan kewenangan melakukan pemeriksaan dengan baik dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak (sekarang Pemohon Banding) dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak secara objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) UU KUP beserta penjelasannya;

5. bahwa Pasal 16 ayat (1) UU KUP mengatur Direktur Jenderal Pajak, baik atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, dapat membetulkan apabila dalam penerbitan surat ketetapan pajak terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan sehingga Pengadilan Pajak berpendapat baik Pemohon Banding maupun Terbanding dapat menginisiasi pembetulan kesalahan tersebut;

bahwa penjelasan Pasal 16 ayat (1) UU KUP tersebut di antaranya menegaskan bahwa pembetulan menurut ayat ini dilaksanakan dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan yang baik sehingga apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusiawi perlu dibetulkan sebagaimana mestinya. Sifat kesalahanatau kekeliruan tersebut tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak

6. bahwa berdasarkan SPT dan SKP Masa Pajak Oktober dan November 2018 tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat tidak terdapat sengketa di antara para Pihak menyangkut adanya kelebihan pembayaran pajak Masa Pajak Oktober 2018 sebesar Rp1.975.672.049,00 yang menjadi hak Pemohon Banding, sehingga dengan tidak adanya persengketaan tersebut, tidak tercantumnya kompensasi kelebihan pembayaran pajak tersebut pada Masa Pajak November 2018 merupakan kesalahan yang dapat dilakukan pembetulan berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) UU KUP beserta penjelasannya jo. Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2013;

7. bahwa berdasarkan Rekapitulasi SPT Masa PPN Masa Pajak Oktober 2018 s.d. Mei 2020 terbukti Pemohon Banding hanya mengkompensasikan kelebihan pembayaran pajak Masa Pajak Oktober 2018 sebesar Rp1.975.672.049,00 a quo pada Masa Pajak Mei 2020 sehingga Pengadilan Pajak berpendapat tidak terdapat pengkreditan pajak yang berganda;

8. bahwa berdasarkan pendapat Pengadilan Pajak tersebut di atas, yaitu tidak terdapatnya sengketa di antara para Pihak atas adanya kelebihan pembayaran pajak Masa Pajak Oktober 2018 sebesar Rp1.975.672.049,00 sedangkan tidak dicantumkannya kompensasi kelebihan pembayaran pajak pada Masa Pajak November 2018 merupakan kesalahan yang semestinya dapat dilakukan

pembetulan baik atas permohonan dari Pemohon Banding maupun secara jabatan oleh Terbanding serta dengan mempertimbangkan hak yang dimiliki Pemohon Banding untuk mengkompensasikan kelebihan pajak yang telah disetorkan ke Negara berdasarkan Pasal 9 ayat (4) UU PPN, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa demi keadilan dan untuk memberikan kepastian hukum bagi para Pihak serta berdasarkan asas kebenaran material sebagaimana diatur dalam Pasal 76 UU PP beserta penjelasannya, maka Pemohon Banding seharusnya dapat mengkompensasikan kelebihan pembayaran pajak Masa Pajak Oktober 2018 sebesar Rp1.975.672.049,00 yang menjadi haknya pada Masa Pajak Mei 2020;

bahwa berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat alasan yang cukup untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, karenanya koreksi Terbanding atas Koreksi Kredit Pajak – Lain-lain oleh Terbanding sebesar Rp1.975.672.049,00 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Kredit Pajak – Lain-lain1.975.672.04901.975.672.049

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Kredit Pajak – Lain-lain Menurut TerbandingRp0 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp1.975.672.049 Kredit Pajak – Lain-lain Menurut Pengadilan PajakRp1.975.672.049 bahwa dengan demikian, perhitungan PPN Masa Pajak Mei 2020 menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurut (Rp)Koreksi Tidak Dipertahankan
TerbandingPengadilan Pajak
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg terutang PPN:
a.1 Ekspor000
a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri000
a.3 Penyerahan yg PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN6.089.586.3456.089.586.3450
a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut000
a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN000
a.6 Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)6.089.586.3456.089.586.3450
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg tidak terutang PPN000
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)6.089.586.3456.089.586.3450
d. Atas Impor BKP, Pemanfaatan BKP/JKP, Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak, dan Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak untuk Diperjualbelikan
2Penghitungan PPN Kurang Bayar000
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)000
b. Dikurangi :
b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama000
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan584.450.116584.450.1160
b.3 STP (pokok kurang bayar)000
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri000
b.5 Lain-lain01.975.672.0491.975.672.049
b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)584.450.1162.560.122.1651.975.672.049
c. Diperhitungkan :
c.1 SKPPKP000
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ((b.6-c.1)584.450.1162.560.122.1651.975.672.049
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)(584.450.116)(2.560.122.165)(1.975.672.049)
3Kelebihan Pajak yang sudah :
a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya2.560.122.1652.560.122.1650
b. Dikompensasikan ke masa pajak....(karena pembetulan)000
c. Jumlah (a+b)2.560.122.1652.560.122.1650
4PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)1.975.672.04901.975.672.049
5Sanksi Administrasi :
a. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP1.975.672.0491.975.672.049
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar3.951.344.09803.951.344.098

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-udangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00225/KEB/PJ/WPJ.08/2022 tanggal 21 Juni 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00018/207/20/415/21 tanggal 15 Juli 2021 Masa Pajak Mei 2020, atas nama PT SEKASA INTI PERKASA, NPWP 31.657.314.6-041.000, beralamat di Komplek Karawaci Office Park Ruko Pinangsia Blok H No. 53-55 Cibodas Kota Tangerang - Banten, sehingga perhitungan PPN yang harus dibayar menjadi sebesar Rp0,00 (nihil);

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 03 Oktober 2023 oleh Diding Djamaludin, Ak., M.M., sebagai Hakim Ketua, Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., dan Aji Witono, S.S.T., Ak., M.B.A., APCIT., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 oleh Erry S. Dipawinangun, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., dan Aji Witono, S.S.T., Ak., M.B.A., APCIT., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Asnidar, S.H., sebagai Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA

ttdttd

Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E.Erry S. Dipawinangun, S.H., M.H.

ttd

Aji Witono, S.S.T., Ak., M.B.A., APCIT.

PANITERA PENGGANTI,

ttd

Asnidar, S.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA,

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.