Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 36 halaman

PUT-010283.25/2023/PP/M.XVIIIB Tahun 2026

PT Satya Kisma Usaha, PPh Pasal 4 ayat (2) Final, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-010283.25/2023/PP/M.XVIIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00457/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 25 Juli 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00057/240/20/078/22 tanggal 27 Juni 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010283.25/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SATYA KISMA USAHA, NPWP: 01.002.743.1-073.000, beralamat sesuai keputusan di Sinarmas Land Plaza Menara 2 Lt. 30, Jl. MH. Thamrin Nomor 51, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, 10350, yang diwakili oleh Sandra Segran V Kenganathan, jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Gustav Herman Pranata,

Izin Kuasa Hukum: KEP-107/PP/IKH/2023 tanggal 31 Januari 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor tanggal 15 Maret 2024:|

2. Nama: Gunawan Sugiarto,

Izin Kuasa Hukum: KEP-979/PP/IKH/2022tanggal21 September 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 379/SKL/LGL/SKU/III/2024 tanggal 15 Maret 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding; 4

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 10120, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: lan Permadi/19740426 199511 1 001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP

2. Nama/NIP: Amin Faozan/19831014 200602 1 002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-1493/WPJ.06/2024 tanggal 18 September 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding,

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 180/PP/BR/2024 tanggal 6 Februari 2024 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-18/PP/Ucp/2025 tanggal 10 Februari 2025,

Telah membaca Surat Banding Nomor 049/CFO1- PAJAK/SKU/X/2023 tanggal 20 Oktober 2023;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan,

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00057/240/20/078/22 tanggal 27 Juni 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Pusat, dengan perhitungan sebagai berikut:,

1. Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak7.238,774.073,00

2. PPh Pasal 4 (2) Final yang terutangRp 316.823.689,00

3. Kredit Pajak :

a. PPh ditanggung pemerintahRp- b. Setoran MasaRp 46512.287,00 c. STPRp- d. Kompensasi Kelebihan dari Masa PajakRp-

. € Lain-lainRp- f, Kompensasi Kelebihan ke Masa PajakRp- g. Jumlah pajak yang dapat dikreditkanRp 46,512.287,00

4. Pajak yang tidak alau Kurang DibayarRp 270.311.402,00

5. Sanksi Administrasi:

a. Bunga pasal 13 (2) KUPRp 85.634.653,00 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp- c, Bunga Pasal 13 (5) KUPRp- d, Kenaikan Pasal 13A KUPRp- e, Jumlah sanksi administrasi85.634.653,00

6. Jumlah PPh yang masih harus dibayar (415.e)Rp 355.946.055,00 Terbilang: Tiga Ratus Lima Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Enam Ribu Lima Puluh Lima Rupiah

7, Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan

Terbilang: Nol Rupiah

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 053/CFOJAMBI-PAJAK/SKU/IX/2020 tanggal 23 September 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Jumlah Menurut Pemohon

Banding

Uraian

Rp

Pa

| 0 d. Jumlah PPh Pasal 4 (2) yang masih harus dibayar

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00457/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 25 Juli 2023, menyatakan mengabulkan sebagian dan mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah /

Mon

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setujuSurat

Keputusan Keberatan tersebut sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 049/CFO1-PAJAK/SKU/X/2023 tanggal 20 Oktober 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 413/PJK-IPS/XI/21 tanggal 12 November 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Undang-Undang KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan, bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak, b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00457/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 25 Juli 2023 diterima pada tanggal 26 Juli 2023, bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian

bahwa pemenuhan Ketentuan Pasa! 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Ertin Tanuwandi jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 03 tanggal 5 April 2022:

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00457/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 25 Juli 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang KUP dan Undang-Undang Pengadilan Pajak,

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00057/240/20/078/22 tanggal 27 Juni 2022 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Pusat, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

|...

Jumlah Rupiah Menurut (Disetujui) 1 (Penghasilan Kena Pajak /Dasar Pengenaan Pajak480.989.0167.238.174.073420.989.016

PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang terutang46.512.287316.823.68946.512.287 Kredit Pajak :

a. PPh ditanggung pemerintah000 b. Setoran Masa46.512.28746.512.28746.512.287 c. STP (pokok kurang bayar) d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak...

e. Uang Tebusan yang telah dibayar

PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar g. Laintain h. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak...

i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (ath+c+d+e+f+g-h)46.512.28746.512.28746.512.287 Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.i)270.311.402

Sanksi Administrasi a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf a KUP c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf a KUP d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) huruf a KUP e. Jumlah sanksi administrasi (atbtc)

[ 6PPh yang masihharus dibayar(4+5.c) bahwa atas Ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak u.b. Kepala Kantor KPP Madya Dua Jakarta Pusat dengan Surat Nomor 053/CFOJAMBI-PAJAK/SKU/IX/2022 tanggal 23 September 2022 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut: "

ah Rupiah MenurutKoreksi yang diajukan (Rp)(Rp)

Penghasilan Kena Pajak /Dasar Pengenaan Pajak480.989.0167.238.774.0736.757.785.057 PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang terutang46.512.287316.823.689270.311.402 Kredit Pajak :

. PPh ditanggung pemerintah00

, Setoran Masa46.512,28746.512.287

. STP (pokok kurang bayar)

. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak...

, Uang Tebusan yang telah dibayar

. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang tel

.

. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak...

. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (atbtc+dtett46.512.28746.512.287

Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.1)270,311.402

Sanksi Administrasi

. Bunga Pasal 13 (2) KUP85.634.653

, Kenaikan Pasal 13 (3) huruf a KUP

. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf a KUP

. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) huruf a KUP

. Jumlah sanksi administrasi (atb+c)85.634.653

| 6 |Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4t5.c)355.946.055 bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00457/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 25 Juli 2023 dengan perhitungan sebagai berikut:

a. (Dasar Pengenaan Pajak1.238.774.073(2.002.655.058)5.236.119.017 | b. |PPh Terutang316.823.689(80.106.202)236.717.481

Kredit Pajak46512287]a46.512.287 Kompensasi Masa Pajak sebelumnya

|e, [PPh Kurang (Lebih) Bayar196.205.200 penis Adri Up85.634.653(25.377.645)60.257.008 f. ISanksi Administrasi

| jimh PPh yang masih harus (lebin)355.946.055(105.483.847)250.462.208

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

| ||

Koreksi Yang (Keputusan Keberatan Pemohon Banding jajuxan ng

Diajukan Banding Dasar Pengenaan Pajak PPh Final

Pasal 4 ayat (2)5.236.119.017480.989.0164,755.130.001 bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi Positif atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp4.755.130.001,00

Menurut Terbanding.

bahwa Terbanding melakukan Koreksi Positif atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp4.755.130.001,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil pengujian, terdapat objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding, bahwa pada saat pengajuan keberatan atas Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 4 tanggal 4, Pemohon Banding belum dapat memberikan data atau dokumen yang dapat meyakinkan Terbanding. Namun demikian berdasarkan laporan keuangan Audit Tahun 2020 Terbanding mengoreksi Pos-pos Neraca Penambahan Asset Bangunan Tahun 2020 menjadi sebagai berikut:

1. Penambahan BangunanRp16.530.000

2. Aset dalam pembangunan perubahan selamatahun 2020 Rp 14.687.496.052 Total penambahan aset dalam pembangunan tahun 2020Rp 14.704.026.052 bahwa data selengkapnya sebagai berikut:

~~Perubahan selama tahun 2020~‘

~1 Januari 2020 | Penambahan Pengurangan ; Reklasifikasi 131 Desember 2000 "Biaya Perolehanji—

Prasarana jalan dan jembatan |a81.723.899.314 Hak atas tanahoo”| Bei oie

Bangtan

Mesin48.972.310,678 166.984.000) (504.519.430) (309.843.280)!

Perabot dan peralatan“11.674. 988.507 654.647.777 (206.452, 152)" 733.352.850! 12.856.536.982 Kendaraan dan alatberat(|1.670.519.628! a4 456.886. 6.504),

Jumlahsesi 17.087.217.117 288.358.334.518' “Aset dalam pembangunan “Tt 6.020.733.685 14.687.496.07087217117, — 36210126201 Jumlah Biaya | Perolehan | 277.063.526.908: 17.196.177.457, 280,357,227)-} 291.979.347.138; Akumulasi Penyusutan A TTss4 Prasarana jalan dan jembatan | T7.614.251.1801 6.168.546.0005 I~ 93780:767.184

~ --4 ~ ve—a ———————- "Bangunan

43.643.117,482: 4,725,307.580: (78.984.260):- 48.289.440.802 Mesin27.753.326.777 1.972.004.3591437752217 29.281.732.938 Perabot dan peralatan10.157.121. saat” "721,193. 3.5861 | (200.120. 195) 743, 715201 “10,821,970.136 Kendaraan dan alat berat1 17.982. 944, 088" 1,577,585, 462, {838.085. 299)- 18.722.444.251 “Jumlah Akumulasi Penyusutan 1117.150.761.055' 15.164.636. 987 ce 417.012.731),-{

Nilai tercatat| 161.080.961.827;

eene

1

bahwa dengan demikian koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 4 tanggal 4 hasil penelitian menjadi sebesar Rp4.781.573.562,00 dengan perincian sebagai berikut:

A. Objek PPh Pasal 4 ayat (2)cfm Pemeriksacfm Peneliti

1. Biaya Pemeliharaan Perencanaan Pengawasan Palm Oil FacilityRp69.630.156 Rp69.630.150 2, Biaya Sewa Bangunan Pihak ke-3RpRp 1.818.181.819

3. Pos-Pos Neraca (Penambahan Asset Bangunan tahun 2020)Rp 16,680,237.547 Rp14.704.026.052 Total ARp 18.568.049,516 Rp16.591.838.021 B. Objek PPh Pasal 4 ayat (2) cfm SPT/Wajib Pajak yang sudah dilaporkan

1. KPP Pratama Rantau PrapatRp 1.922.390.400 Rp 1.922.390.400

2. KPP Pratama Muara BungoRp 8.983.932.984 Rp 8.983.932.984

3. Objek Pajak Menurut SPT WP (Pusat)Rp 903.941.075 Rp 903.941.075 Total BRp11.810.264.459 Rp11.810,264.459 Koreksi objek PPh Pasal 4 ayat (2)Rp 6.757.785.057 Rp 4.781.573.562 Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp4.755.130.001,00 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa nilai yang menjadi Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) sebagaimana tertulis di dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S- 00383/PJ/WPJ.06/SPUH/2023 tanggal 26 Juni 2023 adalah sebesar Rp4.781.573.562,00 namun dalam Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP- 00457/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 25 Juli 2023 Terbanding mengabulkan sebagian koreksi, sehingga DPP Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) menjadi sebesar Rp5.236.119.017,00. Dengan demikian, koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding adalah sebesar Rp4.755.130.001,00 dimana atas selisih sebesar Rp26.443.561,00 Pemohon Banding tidak mengetahui rinciannya, bahwa lebih lanjut, atas koreksinya Terbanding keliru dalam melakukan koreksi atas DPP Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) dengan menggunakan Pos-Pos Neraca (Penambahan Aset dalam pembangunan dan Aset Tetap Bangunan) sebesar Rp14.704.026.052,00 karena berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi mengatur sebagai

“Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dipotong oleh Pengguna Jasa pada saat pembayaran, dalam hal Pengguna Jasa merupakan pemotong pajak", bahwa berikut ilustrasi pencatatan akuntansi Wajib Pajak atas Aset Dalam Pembangunan adalah sebagai berikut:

Jurnal pada saat pencatatan Biaya

BiayaXXXX

Saat

Hutang Kontraktor

Jurnal pada saat pembayara n

Hutang KontraktorXXXX

Hutang Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2)XXXX

BankXXXXKoreksi cfm a Terbanding Jurnal pada saat pencatatan Aset Dalam Pembangunan

Aset dalam pembangunanXXXX

Kapitalisasi BiayaXXXX bahwa berdasarkan ilustrasi atas pencatatan Pemohon Banding, maka Terbanding tidak tepat apabila menggunakan Pos dalam Neraca berupa penambahan Aset Dalam Pembangunan karena Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi terutang pada saat pembayaran bukan pada saat pencatatan Aset Dalam Pembangunan, bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas DPP Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) adalah kurang tepat, karena berdasarkan penelitian data administratif Pemohon Banding atas dasar koreksi Terbanding yaitu penambahan Aktiva Dalam Pembangunan dan penambahan Aktiva Tetap Bangunan sebesar Rp14.704.026.052,00 terdiri dari:

Kapitalisasi Biaya Upah — | 7161780822| a | Kapitalisasi Persediaan — | 923.640.023| —b

Pembelian Material1.220.153.398 | d |

14.704.026.052 |_|

A

a. Kapitalisasi Biaya Upah sebesar Rp7.161.789.824,00 bahwa sebesar Rp7.161.789.824,00 merupakan Kapitalisasi atas Biaya Upah Pekerja dalam melakukan pembangunan Aktiva Tetap Pemohon Banding berupa jalan dan jembatan, yang bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2);

bahwa Pemohon Banding melakukan kapitalisasi telah sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan yang mengatur sebagai berikut:

“Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian- bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut”:

b. Kapitalisasi Persediaan sebesar Rp923,640.023,00 bahwa sebesar Rp923.640.023,00 merupakan Kapitalisasi atas penggunaan persediaan berupa bahan pelengkap dari gudang Pemohon Banding untuk melakukan pembangunan Aktiva Tetap Pemohon Banding berupa jalan dan jembatan yang bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2);

bahwa Wajib Pajak melakukan kapitalisasi telah sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan yang mengatur sebagai berikut:

“Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian- bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut": A

c. Pembelian JKP Terutang Pajak Penghasilan sebesar Rp5.398.442.807,00 bahwa sebesar Rp5.398.442.807,00 merupakan pembelian Jasa Kena Pajak kepada supplier Pemohon Banding atas pembuatan bangunan berupa Bangunan yang dikerjakan oleh Kontraktor Pemohon Banding. Bahwa atas pembayaran kontraktor tersebut telah Pemohon Banding lunasi kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2)-nya;

d. Pembelian Materia! sebesar Rp1.220.153.398,00 bahwa sebesar Rp1.220.153.398,00 merupakan pembelian Barang Kena Pajak kepada supplier Pemohon Banding. Bahwa atas pembelian BKP tersebut bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2); bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, maka atas koreksi Terbanding atas sengketa DPP Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) berupa penambahan Aktiva Dalam Pembangunan dan penambahan Aktiva Tetap Bangunan sebesar Rp14.704.026.052,00 adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan:

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

a. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang KUP seria Pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak, b. Menurut Pemohon Banding jumlah koreksi yang dilakukan Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp4.781.573.562,00 seharusnya dibatalkan, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) menurut Pemohon Banding seharusnya adalah sebagai berikut,

No.UraianPemohon Banding

Jumlah Menurut Penghasilan Kena Pajak /Dasar Pengenaan Pajak480.989.016 PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang terutang16.512.287 Kredit Pajak :

. PPh ditanggung pemerintah0 . Setoran Masa46,512.287 . STP (pokok kurang bayar)

. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak...

. Uang Tebusan yang telah dibayar

. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah diba

. Lain-lain

. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak...

i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (atb#-ct-d-etf-g-h)46.512.287 Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.i)

Sanksi Administrasi a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf a KUP c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf a KUP d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) huruf a KUP e. Jumlah sanksi administrasi (atbtc)

| 6 (Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.c) bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

a. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal, b. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding: Menimbang bahwa kepada Terbanding telah dikirimkan salinan Surat

Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor U- 010283.25/2023/PAN.Wk/2023 tanggal 31 Oktober 2023 dengan permintaan agar Terbanding menyampaikan Surat Uraian Banding, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Uraian Banding dimaksud:

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P- 1 sampai dengan P-18 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding KEP-00457/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal

25 Juli 2023,

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final

Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00057/240/20/078/22 tanggal 27 Juni 2022; A

Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor 053/CFOJAMBI-PAJAK/SKU/IX/2020 tanggal 23 September 2022:

Bukti P-4. Akta Nomor 03 tanggal 5 April 2022 tentang Berita Acara Rapat

Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Satya Kisma Usaha yang dibuat oleh Notaris Ariana Budiarti Rahayu, S.H., M.Kn.:

Bukti P-5. Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor

AHU-AH.01.09-0009690 ianggal 27 April 2022 tentang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Satya Kisma Usaha,

Bukti P-6. Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor

AHU-AH.01.09-0009690 tanggal 27 April 2022 tentang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Satya Kisma Usaha,

Bukti P-7. Penjelasan Tertulis tanggal 30 April 2024;

Bukti P-8. Sandingan Ekualisasi PPh Pasal 4 ayat (2),

Bukti P-9. Penjelasan Tertulis tanggal 17 Juli 2024,

Bukti P-10. SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Desember 2020:

Bukti P-11. Perincian Aktiva Tetap Dalam Pembangunan:

Bukti P-12. Tangkapan Layar Jurnal Pencatatan Kapitalisasi Biaya

Upah/Kapitalisasi Persediaan/Pembelian JKP/Pembelian Material, Bukti P-13. Penjelasan Tertulis tanggal 7 Agustus 2024,

Bukti P-14. Laporan Penjualan CPO,

Bukti P-15. Laporan Penjualan PK 2020;

Bukti P-16. Dokumen penjualan produk provinsi Jambi 2020,

Bukti P-17. Dokumen penjualan produk provinsi Sumatera Utara 2020, Bukti P-18. Kesimpulan Akhir tanggal 17 September 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut:

Bukti T-1 Penjelasan Tertulis tanggal 30 April 2024;

Bukti T-2 LHP:

Bukti T-3 KKP:

Bukti T-4 LPK:

Bukti T-5 Penjelasan Tertulis tanggal 27 Juni 2024;

Bukti T-6 Penjelasan Tertulis tanggal 8 Agustus 2024,

Bukti T-7 Daftar Bukti Pemotongan Pemungutan Pasal 4 ayat (2);

Bukti T-8 Rincian Aktiva Tetap:

Bukti T-9 Kesimpulan Akhir tanggal 12 September 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00457/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 25 Juli 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00057/240/20/078/22 tanggal 27 Juni 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak:

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding 049/CFO1-PAJAK/SKU/X/2023 tanggal 20 Oktober 2023, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk 1 (satu) Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak

menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

Menurut (Rp)

Nilai Sengketa Uraian

Pemohon BandingTerbanding (Rp) Dasar Pengenaan

Pajak Pajak

480.989.016,00| 5.236.119.017,00 4.755.130.001,00 Penghasilan Final

Pasal 4 ayat (2)

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) sejumlah Rp4.755.130.001,00 bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan pokok-pokok argumentasi sebagai berikut:

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00057/240/20/078/22 tanggal 27 Juni 2022 adalah koreksi objek Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding sejumlah Rp6.757.785.057,00 dengan perincian sebagai berikut:

Menurut SPT/WPRp 903.941.075,00

Menurut TerbandingRp7.661.726.132,00

KoreksiRp6.757.785.057,00 bahwa dengan rincian perhitungan objek Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) menurut Terbanding sebagai berikut: A

Pos-Pos Laporan Rugi Laba

1. Biaya Pemeliharaan Perencanaan Pengawasan

Palm Oil FacilityRp 69.630.150,00

2. Biaya Sewa Bangunan-Pihak ke-3Rp1.818.181.819,00 Jumlah Objek Pajak menurut TerbandingRp1.887.811.969,00 Pos-Pos Neraca (Penambahan Asset

Bangunan Tahun 2020)Rp16.680.237.547,00 Objek dan masa sebelumnyaRp- Dipotong/disetor/dilaporkan masa berikutnyaRp- Diperhitungkan sebagai objek Pajak Penghasilan Pemotongan lain

Dilaporkan di KPP lain

1. KPP Pratama Rantau PrapatRp 1.922.390.400,00

2. KPP Pratama Muara BungoRp 8.983.932.984,00 Rp10.906.323.384,00

Objek Pajak Menurut SPT Pemohon Banding (Pusat) Rp 903.941.075,00 Koreksi Objek PajakRp 6.757.785.057,00 bahwa dari perhitungan objek Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) tersebut dapat dikelompokkan menjadi:

Objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) cim. Terbanding

1. Biaya Pemeliharaan Perencanaan Pengawasan

Palm Oil FacilityRp69.630.150,00

2. Biaya Sewa Bangunan-Pihak ke-3Rp 1.818.181.819,00

3. Pos-Pos Neraca (Penambahan Asset

Bangunan Tahun 2020)Rp16.680.237.547,00

Rp18.568.049.516,00 Objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) dm SPT/Pemohon Banding yang sudah dilaporkan:

1. KPP Pratama Rantau PrapatRp 1.922.390.400,00

2. KPP Pratama Muara BungoRp 8.983.932.984,00

3. Objek Pajak Menurut SPT Pemohon Banding (Pusat) Rp 903.941.075,00 Rp11.810.264.459,00

Koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2)Rp

2. Pada saat pengajuan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00057/240/20/078/22 tanggal 27 Juni 2022, Pemohon Banding belum dapat memberikan data atau dokumen yang dapat meyakinkan Terbanding. Namun demikian berdasarkan Laporan Keuangan Audit Tahun 2020 Terbanding mengoreksi Pos-pos Neraca (Penambahan Asset Bangunan Tahun 2020) menjadi sebagai berikut:

1. Penambahan BangunanRp 16.530.000,00

2. Aset dalam pembangungan perubahan selama Tahun 2020Rp14.687.496.052,00 Total penambahan aset dalam pembangunan Tahun 2020Rp14.704.026.052,00

PT SATYA KISMA USAHA atas Laporan Keuangan

Untuk Tahyun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2020 dan 2019 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyotakan Lain)

Perusahaan memiliki beberapa bidang tanah berupa Hak Guna Usaha (HGU) dengan total tuas sebesar 5 287 hektar di Jambi dan Sumatera Utara yang berjangka waktu lebih dan 20 (dua puluh) tahun yang akan jatuh tempo antara 2029 sampai 2049 Manajemen berpendapat bahwa hak tersebut dapat diperpanjang apabila telan jatuh tempo

3B. Aset Tetap

Akun ine terdiri dart selama tamun 2070

9920enonwee317020 How ates tanahUN

Pretarana jalan sen pembalan70.354.“-10.933 288.989

BanguiFO16.830 BOOAB O31)B.734als dak

409723108781304 B19 430;303 343.200)43,374991.9668 Poramat con perataanSIA SAT ITN1200 ARI733.357 250.17.256 538.392 Kendaraan Gan stat beretPLAT wwe tarATO ESSvi 490 BSE Res):=

Jurman271 Da? TAD 2732 598 031 403(2 720367 S77)AT BOF 27 UTTea 308 7M 010 salam pembangunan4 070 71716617 ama O57-(i? oar 297 947)820 Pinya27F 063 476 onA7 477 457(2 IST 2717,5200.870 Jar IS

Prez avans jatan dan jembalan17616© 160 O08-23752 134 Bengunan4.725.107,530Tata. 210).AF 238 440.302 aterm21,793 228,7772872 004 3161217 222 BIT)43 773 21)FIZ

Perah aes10 TE? ADITSI Ipa Lok1200 170 186)Vad136 ton ma beraES—

Aku ana781 BOS18.154 936 WUTa9 Att OOP TIA,-130. 6x4

Tercatat9x9 012 yan ed249 ose 9a 297 mem, oftern 70'S

Cerra th)PenevpenanPenguranganaa212015, Diset

Max ates1D 389300 744“ya ato SOD111228 Prasarana jaan tan jembatan.Sa12Te 734690230 Vien49192220190ST 700.006(226 912.612)+40 072.310 679

IBS 119 763 430738020000B349623 08s104 7350 SEN 432 Peradel danTTS)33,16411

Kendaerean dan ela barakTY 698 710 176TOT $00 Foe47 274 INK ITY.WEF enters267 uyaDang 432.678(2459 497,947)16271 car 701272 Asal dalam pemuangunan727 san 977097 417-fem ays Peteehes2h? AKA2? 818 a10 760«43 Bi bash-27? S01

LL Penyusutan

Pretarana jasan danWa a77 587,341(eet Ro? Talh+yan ied BanpunenT90924,332,307 Jaa{7 412.1835-ML YUT ASI

24.0439.015.316. pan oon peralatanca6 Zam196 182,075)10 921.624 dan ala paraA? Baa 100 PAT49 at? yak,=oT WRT O44 DD unten AhYos $25 701 yaa14 04% unt 748(2 917 910 DAD,=107 150.761 oe rcnem SNE pagarIST AAG PaAS APT FAR NYA

ST

| |

23

3. Dengan demikian koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00057/240/20/078/22 tanggal 27 Juni 2022 hasil penelitian keberatan menjadi sejumlah Rp4.781.573.562,00, dengan perincian sebagai berikut:

A. Objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2)

1. Biaya Pemeliharaan Perencanaan

Pengawasan Palm Oil FacilityRp 69.630.150,00

2. Biaya Sewa Bangunan Pihak ke-3Rp1.818.181.819,00

3. Pos-Pos Neraca (Penambahan Asset Bangunan Tahun 2020)Rp14.704.026.052,00 Total ARp16.591.838.021,00

B. Objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) dm SPT/Pemohon Banding yang sudah dilaporkan

1. KPP Pratama Rantau PrapatRp 1.922.390.400,00

2. KPP Pratama Muara BungoRp 8.983.932.984,00

3. Objek Pajak Menurut SPT PB (Pusat)Rp 903.941.075.00 Total BRp11.810.264.459,00 Koreksi objek Pajak Penghasilan

Pasal 4 ayat (2) (A-B)Rp 4.781.573.562,00

4. Terbanding telah meminta peminjaman buku catatan dan dokumen kepada Pemohon Banding yaitu sebagai berikut:

a. Surat Permintaan Buku, Catatan, dan Dokumen Pertama Nomor S- 981/WPJ.06/KP.17/2021 tanggal 14 September 2021;

b. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00213/WPJ.06/KP.17/RIKSIS/2022 tanggal 27 Juni 2022 huruf F. Daftar Buku, Catatan, dan/atau Dokumen yang dipinjam, diketahui terdapat beberapa dokumen yang tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding:

{ okest

Surat Permintaan Pemeriisaan3 Nomorze

Tenggalbe

Laporan Hani PemeriksaanI 3 Nangpr.

Tanggalpe

Heal) Bantuan Tenaga All)

BeratTaraga Ati

Nomorie

Tanggal:

Hasi Barts Tenaga- a Pengungkapan Ketidakbenasan Pengisian Surat Perebertahuan.

a Surat pernyataan pengungkapan

Pengungkapansesua! denganSPT e SSP aizt pokok pajak, kooe 41125 etry 41228 kode jenis setoran $00

SSP ates sacks! poral 3 (8) kode Jen's setoran 510

Lrinnye (Basi Cangan Jangan etaAriormasi yang dipergunakan dalam

F. DAFTAR BUKU, CATATAN, DANIATAU DOKUMEN YANG

Berdasarkan bea

Harian Kas dan Bank

Faitr Paitk Kekaran Gan Masdar, serie FEB dan

REX]Burs:Pemeriksaan Lapangan etry Surat Pemenggian dalem RangkaKantor aSaratHasilRisalah Parahahasan, Bartla Acara Parbehesan Alcir Heri

2Surat Kurasa usssesuai PK4)

&

%keesdendingenbal terdapat tansaksl eles!)dengan a Ex]Pernarfastan Faterangan atau yangtinPanasia Beni

8. TX)Paik per Mana Pajak

PPh Pac 21

PPh Pasal 22

PPh23

PPh Pazal 28

PPN

10, CX)yang a Dallas Hara dan Kekayaan Waid Pajak pada tahun

KEL Hand

&Prod Peluk

Alat Ketarangan

& Data Lainya |

Imaran 12 of 57 ilaman. Putusan Nomor PUT-010283.25/2023/PP/M.XVIIIB Tahun 2026 Halaman 19 dari 36 halamPT Satya Kiera Usaha

c. Bahwa dokumen yang menjadi dasar koreksi adalah Softcopy Buku Besar yang diserahkan oleh Pemohon Banding:

5. Terbanding berpendapat bahwa bukti yang diserahkan tidak cukup memadai untuk dapat membantah bahwa koreksi Terbanding tidak benar, dan alasan mempertahankan koreksi sudah Terbanding tuangkan di dalam: » KKP atas pos pos yang dilakukan koreksi:

e LHP pada bagian kronologis pelaksanaan pemeriksaan dan Lampiran

LHP:| e SPHP pada bagian dasar dilakukan koreksi:

« Risalah Pembahasan pada bagian Pendapat Pemeriksa pada saat

Pembahasan Akhir.

6. Bahwa alasan penerbitan SKPKB hanya Masa Pajak Desember 2020 untuk SKPKB Pajak Penghasilan Final Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) adalah sebagai berikut:

a. Bahwa Pengujian dilakukan dengan ekualisasi antara SPT dengan buku/catatan dan atau dokumen yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding, berupa softcopy Buku besar dan perhitungan rekonsiliasi objek selama 1 (satu) tahun cfm Pemohon Banding:

b. Bahwa berdasarkan pengujian tersebut terdapat Selisih dimana objek cfm Terbanding lebih besar dibanding objek cfm. Pemohon Banding;

c. Bahwa Terbanding maupun Pemohon Banding, kesulitan melakukan rekonsiliasi secara bulanan/per masa pajak per objek pajak, d. Berdasarkan uraian penjelasan tersebut di atas, nilai selisih lebih besar tersebut tidak dapat ditrasir/dilacak di bulan/masa pajak mana saja, sehingga Terbanding memutuskan untuk menghitung dan menetapkan koreksi atas selisih lebih besar tersebut di Masa Pajak Desember 2020;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa penerbitan SKP telah sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku, bahwa Pemohon Banding menyampaikan alasan ketidakseiujuan atas koreksi Terbanding tersebut di atas, dengan pokok-pokok argumentasi:

A

1. Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00057/240/20/078/22 tanggal 27 Juni 2022 diterbitkan atas pemeriksaan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) untuk Masa Pajak Desember 2020, namun atas objek pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) yang dikoreksi oleh Pemeriksa adalah berdasarkan data selama Tahun 2020 (Januari-Desember) sehingga perhitungan yang dilakukan oleh Terbanding menjadi tidak tepat:

2. Dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa nilai yang menjadi koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) sebagaimana tertulis di dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S- 00383/PJ/WPJ.06/SPUH/2023 tanggal 26 Juni 2023 adalah sejumlah Rp4.781.573.562,00 namun dalam Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00457/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 25 Juli 2023 Terbanding mengabulkan sebagian koreksi, sehingga DPP Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) menjadi sejumlah Rp5.236.119.017,00. Dengan demikian, koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding adalah sejumlah Rp4.755.130.001,00 dimana atas selisih sejumlah Rp26.443.561,00 Pemohon Banding tidak mengetahui rinciannya,

3. Lebih lanjut, atas koreksinya Terbanding keliru dalam melakukan koreksi atas DPP Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) dengan menggunakan Pos- Pos Neraca (Penambahan Aset dalam pembangunan dan Aset Tetap Bangunan) sejumlah Rp14.704.026.052,00 karena berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi mengatur sebagai berikut:

“Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dipotong oleh Pengguna Jasa pada saat pembayaran, dalam hal Pengguna Jasa merupakan pemotong pajak": berikut ilustrasi pencatatan akuntansi Pemohon Banding atas Aset Dalam Pembangunan adalah sebagai berikut,

Jurnal pada saat pencatatan Biaya

BiayaXXXX

Hutang KontraktorXXXX

Jurnal pada saat pembayaran

Hutang KontraktorXXXX

Hutang Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2)XXXX

BankXXXX

Jurnal pada saat pencatatan Aset Dalam Pembangunan

Aset dalam pembangunanXXXX

Kapitalisasi BiayaXXXX bahwa berdasarkan ilustrasi atas pencatatan Pemohon Banding, maka Terbanding tidak tepat apabila menggunakan Pos dalam Neraca berupa penambahan Aset Dalam Pembangunan karena Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi terutang pada saat pembayaran bukan pada saat pencatatan Aset Dalam Pembangunan, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas DPP Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) adalah kurang tepat, karena berdasarkan penelitian data administratif Pemohon Banding atas dasar Koreksi Terbanding yaitu penambahan Aktiva Dalam Pembangunan dan penambahan Aktiva Tetap Bangunan sejumlah Rp14.704.026.052,00 terdiri dari:

KeteranganTotal

Kapitalisasi Biaya Upah| a | Kapitalisasi Persediaan923.640.023 | b | Pembelian JKP terutang PPh5.398.442.807

Pembelian Material1.220.153.398

14.704.026.052 a. Kapitalisasi Biaya Upah sejumlah Rp7.161.789.824,00 bahwa sejumlah Rp7.161.789.824,00 merupakan Kapitalisasi atas Biaya Upah Pekerja dalam melakukan pembangunan Aktiva Tetap Pemohon Banding berupa jalan dan jembatan, yang bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2): ,

bahwa Pemohon Banding melakukan kapitalisasi telah sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan yang mengatur sebagai berikut:

“Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut”, b. Kapitalisasi Persediaan sejumlah Rp923.640.023,00 bahwa sejumlah Rp923.640.023,00 merupakan Kapitalisasi atas penggunaan persediaan berupa bahan pelengkap dari gudang Wajib Pajak untuk melakukan pembangunan Aktiva Tetap Wajib Pajak berupa jalan dan jembatan yang bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2).

bahwa Wajib Pajak melakukan kapitalisasi telah sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan yang mengatur sebagai berikut:

“Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut”, c. Pembelian JKP terutang Pajak Penghasilan sejumlah Rp5.398.442.807,00 bahwa sejumlah Rp5.398.442.807,00 merupakan pembelian Jasa Kena Pajak kepada supplier Pemohon Banding atas pembuatan bangunan berupa Bangunan yang dikerjakan oleh Kontraktor Pemohon Banding. Bahwa atas pembayaran kontraktor tersebut telah Pemohon Banding

lunasi kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2)-nya;

d. Pembelian Material sejumlah Rp1.220.153.398,00 bahwa sejumlah Rp1.220.153.398,00 merupakan pembelian Barang Kena Pajak kepada supplier Wajib Pajak. Bahwa atas pembelian BKP tersebut bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2).

5. Bahwa untuk mendukung tanggapan Pemohon Banding, dalam Surat Penjelasan Tertulis ke-2 Nomor 024/CFO1-PAJAK/SKU/VII/2024 tanggal 17 Juli 2024 Pemohon Banding telah sampaikan Perincian Penambahan Aktiva Tetap (Lampiran 2, disampaikan dalam Surat Penjelasan Tertulis ke- 2 Nomor 024/CFO1-PAJAK/SKU/VII/2024 tanggal 17 Juli 2024) dan Hasil Tangkapan Layar atas Jurnal Pencatatan Kapitalisasi Biaya Upah/Kapitalisasi Persediaan/ Pembelian JKP/Pembelian Material (Lampiran 3, disampaikan dalam Surat Penjelasan Tertulis ke-2 Nomor 024/CFO1-PAJAK/SKU/VI!/2024 tanggal 17 Juli 2024).

6. Lebih lanjut, bahwa berdasarkan tanggapan tertulis Terbanding yang disampaikan dalam proses persidangan pada tanggal 8 Agustus 2024, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

“Pemohon Banding telah mengklasifikasikan penambahan Aktiva Dalam Pembangunan dan penambahan Aktiva Tetap Bangunan tersebut, namun terdapat perbedaan penjumlahan pada kolom Nominal dan Pembelian BKP masing-masing dengan selisih Rp50.600.000,00.

Pemohon Banding hanya menjelaskan lebih lanjut terkait pemotongan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) yang sudah dilakukan dan memberikan data Bukti Potong Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) tersebut, namun masih terdapat perbedaan dengan data pelaporan SPT sebagaimana terlampir dalam penyandingan data menurut Terbanding”: bahwa setelah Pemohon Banding melakukan penelitian terhadap surat Tanggapan Terbanding tanggal 8 Agustus 2024 beserta fampirannya, Pemohon Banding dapat memberikan penjelasan sebagai berikut:

bahwa dalam sengketa a guo, Terbanding mengkoreksi pos-pos neraca penambahan aset bangunan selama Tahun 2020 yang berarti sejak Januari,

sampai dengan Desember 2020 sebagaimana Terbanding sampaikan dalam penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 8 Agustus 2024 sebagai berikut:

Pada saatkeberatan atas SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2) nomor 00057/240/20/078/22 tanggal 27 Juni 2022, Wajib Pajak belum dapat memberikan data atau dakumen yang dapat meyakinkan Terbanding. Namun demikian berdasarkan laporan keuangan Audit tahun 2020 Terbanding mengoreksi Pos-pos Neraca Penambahan Asset Bangunan tahun 2020) menjadi sebagai berikut:

a. Penambahan BangunanRp16.530.000 b, Aset dalam pembangunan perubahan selama tahun 2020Rp 14.687.496,052 Total penambahan asset dalam pembangunan tahun 2020Rp bahwa dimana berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00057/240/20/078/22 tanggal 27 Juni 2022 diterbitkan untuk Masa Pajak Desember 2020, dan sampai dengan saat surat penjelasan tertulis ini kami sampaikan, Terbanding tidak dapat memberikan perincian koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas Masa Pajak Desember 2020, bahwa lebih lanjut, dalam penjelasan tertulis yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada persidangan tanggal 8 Agustus 2024, Terbanding menyatakan bahwa terdapat perbedaan penjumlahan pada Rincian Aktiva Tetap dalam Pembangunan yang Pemohon Banding sampaikan pada persidangan tanggal 18 Juli 2024, namun Terbanding tidak menjelaskan sumber data yang Terbanding gunakan yang menyebabkan terjadi selisih sejumlah Rp50.600.000,00 sebagaimana terlihat pada lampiran Penjelasan Tertulis Terbanding sebagai berikut:

Kapitalisasi Biaya | Kapitalisasi

| rane

2500003NN| ion NAME3056| alan2000|an

2600044 [Jalan &O20

2500044 [Jalan & Jembatan KLEoo 9825757 ||

&KLE

2600944 [Jalan &KLE 2090 |

[alan 8 JembatanKRE 22912300271 [Salon & Jembatan 220 |

8 Jembatan KRE 220 ||

0004S|0

List|it~|

|oo | 2500048BODE m0 |

47 {7600038Gorang BGOE 2000 |

2500046| SSS

2500045BGOE 2000

[aa]|ts ag [2000307 [1 UN Rumah KayawanG1O-2KT (||

| 923,640,023]1220153358) rrr [nie a

- 56,600,00050,600,000 bahwa demikian juga atas dalil Terbanding berupa selisih antara pelaporan SPT dengan penyandingan data Terbanding yang disampaikan dalam lampiran surat tanggapan Terbanding pun terdiri dari beberapa Masa Pajak di Tahun Pajak 2020, semeniara atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00057/240/20/078/22 tanggal 27 Juni 2022 hanya untuk Masa Pajak Desember 2020 dan bukan keseluruhan masa Pajak. Bahwa fakta yang tidak terbantahkan adalah Terbanding tidak dapat memberikan perincian koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) untuk Masa Pajak Desember 2020 dari perincian Aktiva Tetap Dalam Pembangunan beserta referensi Nomor bukti potong yang telah Pemohon Banding sampaikan, bahwa berdasarkan keterangan dan dalil para pihak tersebut di atas Pengadilan Pajak berpendapat sengketa ini terkait pada aspek pembuktian:

Menimbang bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 teniang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, antara lain mengatur:

Pasal 12 ayat (3): A

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang. Pasal 29 ayat (2):

Untuk keperluan pemeriksaan, Petugas Pemeriksa harus memiliki tanda pengenal Pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa,

Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang KUP:

Pendapat dan simpulan petugas Tim Pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, antara lain mengatur:

Pasal 4 ayat (2) huruf d:

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estat, dan persewaan tanah dan/atau bangunan:

yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak.

Pasal 3:

(1) Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterbitkan untuk suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.

(5) Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang

dilakukan penelitian, Pemeriksaan, Pemeriksaan Ulang, atau Pemeriksaan Bukti Permulaan.

bahwa berdasarkan penelitian Pengadilan Pajak atas Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 00213/WPJ.06/KP.17/RIKSIS/2022 tanggal 27 Juni 2022 Koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2020 diketahui diperoleh berdasarkan pengujian ekualisasi dengan pembebanan biaya di Pajak Penghasilan Badan dengan perhitungan sebagai berikut sejumlah Rp6.757.755.057,00:

|Objek PPh Pesal 4 syst (7) dangan Pambsbsnan Bizya dalam Leporan Keuangan dan SPT PPh Badan

1 laba nt

Phak Ko3R2 13818181819

2 JurtahRp 1,637811,969

Pos-Pos NeracaAsset Bangunan tahun 2020)Rp 18,680,237, 547

Objak dan masa sebelumnysRp0

Dipotorg/disstoddtaporkan masa berikutnyaRp9 eedagal objek PPh Pemotongan lainRpo di KFP lain

2 KPP Pratarns Rantau PrepatRa

KPP Pratarga Muara BungoPo__ 8 885,932,554

Jumish yang Dipotong/disetotiSaparkan dd KPP lainRp 10,000 122.384

Objek Pajak MencrutRa

Pa we bahwa selanjutnya dalam proses keberatan diketahui jumlah Koreksi DPP Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) menjadi Rp4.781.573.562,00 sebagaimana kutipan Laporan Penelitian Keberatan Nomor KBP- 5426/WPJ.06/2023 tanggal 25 Juli 2023 sebagai berikut:

Dengan demikian koreksi objek PPh Pasal 4 ayat (2) atas SKPKB PPh Final

Pasal 4 ayat (2) nomor 00057/240/20/078/22 tanggal 27 Juni 2022 hasil penelitian menjadi sebesar Rp4.781.573.562, dengan perincian sebagai berikut:

A Objek PPh Pasal 4 ayat (2)dim Pemeriksa dim

1. Biaya Pemeliharaan Perencanaan Pengawasan Palm Oil FacilityRp 69630150 Rp 63010 2 Biaya Sewa Bangunan Pihak ke-3Rp 1818181819 Rp 1.818181819

3. Pas-Pos Neraca (Penambahan Asset Bangunan tahun 2020)Rp 16.660,237.547_ Rp _14.704.026.062 Total ARp 18568.049.516 Rp

& Objek PPh Pasal 4 ayat (2) dm SPT/Wajib Pajak yang sudah dilaporkan

1. KPP Pratama Rantau PrapatRp 1322390400 Ap 1.922390.400 2 KPP PratamaBungoRp 8983.932.984 Rp 8983932934

3. Objek Pajak Menurut SPT WP (Pusat)Rp 902581075 Rp 902941075 Total BRp11810264.459 Rp 11.810.264.453 Koreksi objek PPh Pasa! 4 ayat (2) (A-D)Rp 6.757.785057 Rp 4.781574562

1

Berdasarkan uraian di atas, Tim Peneliti berpendapat mengabulkan sebagian keberatan Wajib Pajak dan mengurangkan jumlah PPh yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

-12-

Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) PPh Final Pasal 4 ayat (2) nomor4 00057/240/20/078/22 tanggal 27 Juni 2022 Masa Pajak Desember 2020.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat pada pokoknya selain mempersoalkan dari aspek material, Pemohon Banding juga mempersoalkan aspek formal dari penerbitan surat ketetapan pajak yang hanya untuk Masa Pajak Desember 2020 saja sedangkan transaksi yang dilakukan pengujian oleh Terbanding meliputi Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2020. Menurut Pemohon Banding penetapan sedemikian tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak, sebagaimana telah diuraikan dalam bagian pendapat Pemohon Banding tersebut di atas, bahwa Terbanding mendapatkan koreksi melalui informasi aktiva dalam pos Neraca yaitu penambahan Bangunan sejumlah Rp16.530.000,00 dan Aset Dalam Pembangunan sejumlah Rp14.687.496.052,00 sehingga total berjumlah Rp14.704.026.052,00 sebagai berikut:

selarna tain 2020

1 Januar 2070PengadaanPenguranganDezember 2020 Hina

Hak ates..-13.743.923.224 Prasarana jalan dan jemtsian70.734 600 2354-10.939 219.05931.72) 533314

1112479DSI)5.724 AST310,379 433.349 testo49972310673166.934.50013045194250)(499.843.230)

Persdet dan11674(205 452.152}13335235)12.856. 536.332 Kendaraan dan alzt besat23117966 147fi 455 825 584)-599.181 dumiah2503531.405(2219357217)II. ZITAT283 351.314.518 Asa Gelam pernbengunan5.922.799.5854557 498032.(172872177117)3.621.012.670

Bisya Peroteten277.063.526.592(2.290.357.2277):231.979.347.138

SSS CAee Presarens jatan dan jembatan197.614.251.1546.162.546.699-23. 782.757.1848 Gengunen4324.325.307 S39 : (78 334,260)-43213 440.202 MesinZ1.159.326.7771272004259(289.322.8377){963.775 220)29.28! 732.933 cen10.157.121.5246721.193.536(269.120.195)14977522110.321.970.138 Kendaraan zict bersi1 S77 525.462(838. 085.295).18 722 444.251

Akumulasi13.164.635.5871.417.012.7310-130.833.385.311 ae

Tercstat159.912.765.853161 080.96! $27 oooee

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah membuktikan dan menyanggah perhitungan koreksi Terbanding khususnya terkait dengan Akun Penambahan Harta dalam Neraca, dengan rincian sebagai berikut:

sand woe nee PRGfasa jasa Ta

TSI GEARUOTOR

| ||| awe] |

KU,

PN———| ATMME ooams

5Wea Saves || | gt

|oo”

|ee

Te eeawneaET erg]|

|

ROR taman| WN,oo OI aan”BI|

109073001 |Ico KO CO)"Tania RCT

7

|| sam!TANteen re5.on

5 Bantaam

‘psec peso) | jamee

Fs) TS a| semis

Sr idDAN DA ANMAN ail

2TAN

: =e (20m| ||

25UI L180 STASOARTBR jagal PP

38AC SPLIT SPXsaeit

ESCc BNN NN NN D2 NN BNN

|v+

IN RIAS Gta Pauses |33500 nme

| ani |RE] TU SMARTPHORE

——|—

eS

ROOFER (EA ja Uu -ma ANMAN

MA EA NN oma? | ||| ay

SC) a] | em]CPC MEN

MIN MEMN MAN MAN

Batas ME| 11 |1] MIT maan sama

Sa mes ata ana

PD — aa

[|

SO

PAi emal | ona] 1| 1 “ta test] ue] st tt Conn ERDmaa| |||

Garang KLE 2020dane]PE

“|mommy TT

1st

|meant) eae ames]

PASOE aD |PY tainSNE 2020THE 957 865 1751800) | 99407 655'Naa alanSNE 2020gasalTo”) kran &SOME 2020UG

NN

CS MASCOSd

MAN MAN MEN | maatS

AN ami] aera; | si

|| | einMLE|ee, |Cd feito Sister EDO |mI]

|+d | oe os |Cid) Ce Raut|| | sist|i

NN EN NE|

OE Conesmemo; ||) |_|

Goon PEKAN |oo

1|.) |

— TI sepi oo| Gong BGUE 2020Ta

NN | rr i aI) | bahwa berdasarkan rincian biaya dalam penambahan aktiva tersebut di atas terbukti Pemohon Banding telah dapat memisahkan masing-masing biaya yang terdiri dari kapitalisasi Biaya Upah, pembelian Barang Kena Pajak/Material, dan Kapitalisasi Persediaan yang bukan merupakan Objek

Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2), serta biaya pembelian jasa kena pajak yang sudah dipotong Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2)-nya, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat dari total rincian biaya tersebut di atas berjumlah Rp14.704.026.052,00 merupakan jumlah yang sama dengan perhitungan koreksi Terbanding dalam pengujian ekualisasi dan sesuai dengan penambahan aktiva dalam Neraca Pemohon Banding. Dengan demikian Pemohon Banding telah dapat menyanggah dasar koreksi Terbanding, bahwa koreksi Terbanding dalam sengketa ini berjumlah Rp4.755.130.001,00, dalam persidangan Terbanding tidak dapat merinci akun-akun yang dasar koreksi tersebut, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat dasar koreksi Terbanding tersebut tidak mempunyai dasar perhitungan yang kuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) jo. Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak karena secara material Pemohon Banding telah dapat menyanggah dasar koreksi Terbanding maka pemeriksaan secara yuridis terhadap aspek formal penerbitan surat ketetapan pajak tidak perlu dilakukan, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan Koreksi Terbanding atas DPP Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2020 sejumlah Rp4.755.130.001,00 tidak dapat dipertahankan, bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan:

"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim":

bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

"Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”:

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

|Nilai Koreksi

Koreksi

Dipertahankan

Dikoreksi(Rp)

Dipertahankan (Rp)

| Dasar

: Pengenaan |||

|Pajak Palak | 4 755.130.001,000,00 | 4.755.130.001,00 enghasilan| “Final Pasal 4:! | ayat (2)

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan:

Menurut TerbandingRp5.236.119.017,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp4.755.130.001,00 Menurut Pengadilan PajakRp 480.989.016,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait,

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00457/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 25 Juli 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00057/240/20/078/22 tanggal 27 Juni 2022, atas nama PT SATYA KISMA USAHA, NPWP: 01.002.743.1-073.000, beralamat sesuai keputusan di Sinarmas Land Plaza Menara 2 Lt. 30, Jl. MH. Thamrin Nomor 51, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, 10350, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

Jumlah NoUraian (Rp)

4 | Pajak Penghasilan Kurang/(Lebih) Bayar0,00

Sanksi Administrasi

0,00 Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP

Jumlah Pajak Penghasilan yang Masih

Harus/(Lebih) Dibayar

Demikian diputuskan dalam musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 oleh Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak. sebagai Hakim Ketua Majelis, Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec. dan Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si., M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota,

A

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Arief / Kurniadi, Ak., S.H. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri Terbanding dan dihadiri Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, itd3|ttd

Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec.Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak.

ttd

Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si., M.Hum. |

| Panitera Pengganti,

.

tid

: Arief Kurniadi, Ak., S.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H. L

ANIP 19710225 199201 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.