Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 40 halaman

PUT-010284.16/2023/PP/M.XVIIIB Tahun 2026

PT Satya Kisma Usaha · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2021

Menolak

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-010284.16/2023/PP/M.XVIIIB Tahun 2026 yang diucapkan 16 April 2026, Pengadilan Pajak menolak banding PT Satya Kisma Usaha mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Juni 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Juni 2021
Pos yang disengketakan
  • Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU PPNPasal 2 ayat (1) · Pasal 9 ayat (8) · Pasal 13 ayat (9)
  • UU KUPPasal 1 · Pasal 12 ayat (3) · Pasal 27 ayat (1)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35 · Pasal 36 · Pasal 37 · Pasal 45 ayat (1) · Pasal 78
Putusan
Menolak

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-010284.16/2023/PP/M.XVIIIB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Satya Kisma Usaha
Nama Wakil
Sandra Segran V Kenganathan
Kuasa Hukum
  • Gustav Herman Pranata
  • Gunawan Sugiarto
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPLB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2021 Nomor 00029/407/21/078/22
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2021
Putusan
Menolak
Majelis Hakim
Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak., Adriana Dwi Hardjanti, S.H.,M.Ec., Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si., M.Hum.
Panitera
Arief Kurniadi, Ak., S.H.
Tanggal Putusan
19 September 2024
Tanggal Pengucapan
16 April 2026