P U T U S A N
Nomor PUT-010309.15/2022/PP/M.XIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00382/KEB/PJ/WPJ.21/2022 tanggal 22 Juni 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00004/206/19/045/21 tanggal 24 Mei 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010309.15/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT TERRA FACTOR INDONESIA, NPWP 01.369.084.7-046.000,
beralamat di Jl. Raya Cakung Cilincing Km 3,5 RT 005 RW 010, Cilincing, Jakarta Utara, dalam hal ini diwakili oleh Agus Faizin sebagai Direktur; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Muhammad Ridoan;
Jabatan: Kuasa Hukum;
Nomor IKH: KEP-845/PP/IKH/2022 tanggal 30 Agustus 2022; berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 001/SK/DIR-TFI/I/2023 tanggal 16 Januari 2023;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jl. Jend. Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Erricson M/197805211999031001;
2. Nama/NIP: Abdul Haris/197104141992011001;
3. Nama/NIP: Shabri Imansyah/198703062008121004;
Jabatan: Penelaah Keberatan;
Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara;
berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-452/WPJ.21/2023 tanggal 4 Mei 2023; untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;
Pengadilan Pajak tersebut;