Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 24 halaman

PUT-010309.15/2022/PP/M.XIIB Tahun 2026

PT Terra Factor Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-010309.15/2022/PP/M.XIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00382/KEB/PJ/WPJ.21/2022 tanggal 22 Juni 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00004/206/19/045/21 tanggal 24 Mei 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010309.15/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT TERRA FACTOR INDONESIA, NPWP 01.369.084.7-046.000,

beralamat di Jl. Raya Cakung Cilincing Km 3,5 RT 005 RW 010, Cilincing, Jakarta Utara, dalam hal ini diwakili oleh Agus Faizin sebagai Direktur; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Muhammad Ridoan;

Jabatan: Kuasa Hukum;

Nomor IKH: KEP-845/PP/IKH/2022 tanggal 30 Agustus 2022; berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 001/SK/DIR-TFI/I/2023 tanggal 16 Januari 2023;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jl. Jend. Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Erricson M/197805211999031001;

2. Nama/NIP: Abdul Haris/197104141992011001;

3. Nama/NIP: Shabri Imansyah/198703062008121004;

Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara;

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-452/WPJ.21/2023 tanggal 4 Mei 2023; untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-1659/PP/BR/2022 tanggal 15 Desember 2022 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-311/PP/Ucp/2025 tanggal 23 Desember 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/TAX-TFI/IX/2022 tanggal 12 September 2022;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-150 SUB/WPJ.21/2022 tanggal 28 Oktober 2022;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 001/TAX-TFI/XI/2022 tanggal 25 November 2022;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00004/206/19/045/21 tanggal 24 Mei 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Koja dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianPemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto96.719.542.79496.719.542.794
2Harga Pokok Penjualan83.166.810.07983.046.225.767
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)13.552.732.71513.673.317.027
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha4.003.197.5593.969.838.880
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)9.549.535.1569.703.478.147
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha(10.910.364.162)(7.826.901.450)
b. Penghasilan jasa / pekerjaan bebas00
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan00
d. Lain-lain00
e. Jumlah (a+b+c+d)(10.910.364.162)(7.826.901.450)
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto00
8Penyesuaian Fiskal:
a. Penyesuaian Fiskal Positif13.343.584.95914.689.966.679
b. Penyesuaian Fiskal Negatif11.173.906.05173.825.671
c. Jumlah (a - b)2.169.678.90814.616.141.008
9Penghasilan neto luar negeri00
10Jumlah Penghasilan Neto (5 - 6e + 7e + 8c+9)808.849.90216.492.717.705
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib00
12Kompensasi Kerugian808.849.9020
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)00
14Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13)016.492.717.705
15PPh Terutang ((tarifx15)atau NIHIL)04.123.179.250
16Pengembalian PPh Pasal 24 yg telah diperhitungkan tahun lalu00
17Jumlah PPh Terutang (15+16)04.123.179.250
18Kredit pajak:00

a.PPh ditanggung pemerintah

b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
b.1. PPh Pasal 2100
b.2. PPh Pasal 2200
b.3. PPh Pasal 231.828.529.7591.828.529.759
b.4. PPh Pasal 2400
b.5. Lain-lain00
b.6. Jumlah (b.1 + b.2+ b.3 +b.4 +b.5)1.828.529.7591.828.529.759
c. Dibayar sendiri:00
c.1. PPh Pasal 22
c.2. PPh Pasal 2500
c.3. PPh Pasal 2900
c.4. STP (pokok kurang bayar)00
c.5. Lain-lain00
c.6 Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 +c.4 + c.5)00
d. Diperhitungkan:00
d.1. SKPPKP
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan ((a + b.6 + c.7- d.1)1.828.529.7591.828.529.759
19.Pajak yang tidak/kurang dibayar (17-18.e)(1.828.529.759)2.294.649.491
20.Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0709.964.552
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP00
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP00
d. Kenaikan Pasal 13A KUP00
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP00
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP00
g. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e+f)0709.964.552
20Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19+20.g)(1.828.529.759)3.004.614.043
21Jumlah Kurang Bayar yang disetujui berdasarkan pembahasan akhir hasil pemeriksaan(1.828.529.759)

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001/TAX-TFI/VIII/2021 tanggal 20 Agustus 2021, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00382/KEB/PJ/WPJ.21/2022 tanggal 22 Juni 2022, menyatakan mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/(Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Penghasilan Netto16.492.717.705(3.293.912.205)13.198.805.500
Kompensasi Kerugian000
Penghasilan Kena Pajak16.492.717.705(3.293.912.205)13.198.805.500
PPh Terutang4.123.179.250(905.357.000)3.217.822.250
Kredit Pajak(1.828.529.759)0(1.828.529.759)
PPh Kurang / (Lebih) Bayar2.294.649.491(280.117.455)429.847.097
Sanksi Administrasi709.964.552(1.185.474.455)1.819.139.588
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar3.004.614.043(1.185.474.455)1.819.139.588

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 001/TAX- TFI/IX/2022 tanggal 12 September 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 19 September 2022 (via pos tanggal 17 September 2022);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/TAX-TFI/IX/2022 tanggal 12 September 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwaPemohonBandingmengajukanbandingterhadap KEP-00382/KEB/WPJ.21/2022 tanggal 22 Juni 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/19/045/21 tanggal 24 Mei 2021 Tahun Pajak 2019 yang dikeluarkan Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan

Terbanding Nomor KEP-00382/KEB/WPJ.21/2022 tanggal 22 Juni 2022 diterima pada tanggal 23 Juni 2022;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Surat Keputusan Terbanding diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Agus Faizin jabatan selaku Direktur PT Terra Factor Indonesia, yang dibuktikan dengan Akta Nomor 10 tanggal 18 Maret 2020 (perubahan terakhir);

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00382/KEB/WPJ.21/2022 tanggal 22 Juni 2022 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/19/045/21 tanggal 24 Mei 2021 Tahun Pajak 2019 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Koja, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

• bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/19/045/21 tanggal 24 Mei 2021 Tahun Pajak 2019:

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor 001/TAX-TFI/VIII/2021 tanggal 20 Agustus 2021 tentang Pengajuan Keberatan yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

4. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomor KEP-00382/KEB/WPJ.21/2022 tanggal 22 Juni 2022 yang mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/(Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Penghasilan Netto16.492.717.705(3.293.912.205)13.198.805.500
Kompensasi Kerugian000
Penghasilan Kena Pajak16.492.717.705(3.293.912.205)13.198.805.500
PPh Terutang4.123.179.250(905.357.000)3.217.822.250
Kredit Pajak(1.828.529.759)0(1.828.529.759)
PPh Kurang / (Lebih) Bayar2.294.649.491(280.117.455)429.847.097
Sanksi Administrasi709.964.552(1.185.474.455)1.819.139.588
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar3.004.614.043(1.185.474.455)1.819.139.588

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding (Rupiah)
Terbanding (Rupiah)Pemohon Banding (Rupiah)
1Kompensasi Kerugian0808.849.902808.849.902

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Kompensasi Kerugian sebesar Rp808.849.902,00

1.1. Menurut Terbanding

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tahun 2019 bahwa atas nilai kompensasi kerugian yang tidak didukung oleh bukti pendukung yang kompeten;

bahwa Terbanding menghitung kompensasi kerugian fiskal yang dapat digunakan oleh wajib pajak berdasarkan produk hukum yang sudah diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa wajib pajak sudah tidak memiliki kerugian fiskal yang dapat dikompensasikan;

1.2. Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa terkait dengan kompensasi kerugian, menurut Pemohon Banding masih terdapat kompensasi kerugian yang dapat kami gunakan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 6 Ayat (2) UU PPh;

b. bahwa kompensasi kerugian yang dapat Pemohon Banding kurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak Tahun Pajak 2019 adalah sebagai berikut:

c. bahwa masih terdapat sengketa pada SKPLB PPh Badan Tahun Pajak 2017 Nomor 00013/406/17/405/19 tanggal 5 Agustus 2019 dan SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2018 Nomor 00005/206/18/045/20 tanggal 11 Agustus 2020, dan Pemohon Banding sedang mengajukan Permohonan Banding ke Pengadilan Pajak terhadap Keputusan Keberatan atas SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2017 dan Tahun Pajak 2018 tersebut, namun sampai dengan keberatan ini diajukan belum diterbitkan Putusan atas pengajuan Banding tersebut;

d. bahwa dengan demikian Pemohon Banding berpendapat bahwa nilai kompensasi kerugian yang dapat kami gunakan sampai dengan Tahun Pajak 2019 adalah sebagaimana perhitungan menurut Pemohon Banding pada tabel di atas;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding Pemohon Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa Keputusan Terbanding dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00382/KEB/WPJ.21/2022 tanggal 22 Juni 2022, telah mengabaikan fakta-fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding atas KEP-00382/KEB/WPJ.21/2022 tanggal 22 Juni 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/19/045/21 tanggal 24 Mei 2021 Tahun Pajak 2019;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-150 SUB/WPJ.21/2022 tanggal 28 Oktober 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor 001/TAX-TFI/IX/2022 tanggal 12 September 2022, diketahui bahwa permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan ketentuan formal sebagaimana diatur Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas Keberatan

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/19/045/21 tanggal 24 Mei 2021 Tahun Pajak 2019 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Pratama Jakarta Sunter Nomor LAP-121/WPJ.21/KP.0405/RIK.SIS/2021 tanggal 21 Mei 2021, dengan perhitungan sebagai berikut:

*disalin sesuai asli Surat Uraian Banding;

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor 001/TAX-TFINIII/2021 tanggal 20 Agustus 2021 yang diterima oleh KPP Pratama Jakarta Koja pada tanggal 25 Agustus 2021 sesuaidengan LPAD Nomor PEM-05010457/WPJ.21/KP.0403/2021 tanggal 25 Agustus 2021;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00382/KEB/PJ/WPJ.21/2022 tanggal 22 Juni 2022 dengan perhitungan sebagai berikut:

III. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisis pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

A. Kompensasi Kerugian sebesar Rp808.849.902,00

1. Menurut Pemohon Banding

bahwa sebagaimana tercantum dalam Surat Banding Pemohon Banding;

2. Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur antara lain:

Pasal 6 ayat (2)

Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun;

3) Undang-undang Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak

Pasal 1 angka 5

Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang- Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;

Pasal 31 ayat (2)

Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Penjelasan Pasal 31 ayat (2):

Sengketa Pajak yang menjadi objek pemeriksaan adalah sengketa yang dikemukakan Pemohon Banding dalam permohonan keberatan yang seharusnya diperhitungkan dan diputuskan dalam keputusan keberatan;

Selain itu Pengadilan Pajak dapat pula memeriksa dan memutus permohonan Banding atas keputusan/ketetapan yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang sepanjang peraturan perundang- undangan yang terkait yang mengatur demikian;

b. Data dan Fakta

1) bahwa Pemohon Banding telah dilakukan pemeriksaan Tahun Pajak 2019 dengan menghasilkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/19/045/21 tanggal 24 Mei 2021 dengan nilai ketetapan Rp3.004.614.043,00;

2) bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/19/045/21 tanggal 24 Mei 2021 Tahun Pajak 2019 dengan surat nomor 001/TAX-TFINIII/2021 tanggal 20 Agustus 2021;

3) bahwa sengketa yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding dalam Surat Keberatannya antara lain:

a. Koreksi Positif Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp3.083.462.712,00;

b. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp1.346.381.720,00; dan

c. Sengketa atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp11.100.080.380,00 Untuk Tahun Pajak 2019;

4) bahwa atas keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan keputusankeberatandengannomor KEP-00382/KEB/PJ/WPJ.21/2022 tanggal 22 Juni 2022;

c. Tanggapan Terbanding

1) bahwa dalam Surat Keberatan Pemohon Banding nomor 001/TAX- TFINIII/2021 tanggal 20 Agustus 2021, tidak terdapat sengketa atas Kompensasi Kerugian sebesar Rp808.849.902,00;

2) bahwa terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa masih terdapat kompensasi kerugian yang dapat Pemohon Banding gunakan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 6 Ayat (2) UU PPh dapat Terbanding sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

a. bahwa dalam surat keberatan Pemohon Banding nomor 001/TAX-TFI/VIII/2021 tanggal 20 Agustus 2021, Pemohon Banding tidak mengemukakan koreksi Kompensasi Kerugian sebesar Rp808.849.902,00 sebagai Sengketa Pajak;

b. bahwa sesuai dengan Pasal 1 dan Pasal 31 ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, menurut Terbanding koreksi Kompensasi Kerugian sebesar Rp808.849.902,00 tidak termasuk dalam Sengketa Pajak yang menjadi objek pemeriksaan Pengadilan Pajak karena tidak dikemukakan oleh Pemohon Banding dalam permohonan keberatannya yaitu surat nomor 001/TAX-TFI/VIII/2021 tanggal 20 Agustus 2021;

c. bahwa atas sengketa pada SKPLB PPh Badan Tahun Pajak 2017 Nomor 00013/406/17/405/19 tanggal 5 Agustus 2019 dan SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2018 Nomor 00005/206/18/045/20 tanggal 11 Agustus 2020, belum ada putusan inkracht (belum ada putusan pengadilan pajak) atas dua ketetapan tersebut;

d. bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian tersebut di atas serta mengingat koreksi Kompensasi Kerugian yang tidak termasuk dalam Sengketa Pajak yang menjadi objek pemeriksaan Pengadilan Pajak, menurut Terbanding alasan Pemohon Banding tidak berdasar dan kami mohon kepada Pengadilan Pajak untuk tidak mempertimbangkan alasan Pemohon Banding terkait Kompensasi Kerugian sebesar Rp808.849.902,00 dalam proses banding;

3) bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa alasan Pemohon Banding tidak terbukti, oleh karenanya Terbanding mohon kepada Majelis Hakim untuk mengesampingkan alasan Pemohon Banding dan menyatakan bahwa koreksi Terbanding sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

IV. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III diatas, maka disimpulkan sebagai berikut:

a. bahwa Surat Banding Nomor 001/TAX-TFI/IX/2022 tanggal 12 September 2022 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00382/KEB/PJ/WPJ.21/2022 tanggal 22 Juni 2022 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00382/KEB/PJ/WPJ.21/2022 tanggal 22 Juni 2022 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/19/045/21 tanggal 24 Mei 2021 Tahun Pajak 2019 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan 001/TAX-TFI/XI/2022 tanggal 25 November 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding yaitu dengan rincian sebagai berikut:

Kompensasi Kerugian sebesar Rp808.849.902,00

Menurut Terbanding

bahwa sebagaimana tercantum dalam Surat Uraian Banding Terbanding; Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa terkait dengan kompensasi kerugian, menurut Pemohon Banding masih terdapat kompensasi kerugian yang dapat Pemohon Banding gunakan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 6 Ayat (2) UU PPh;

b. bahwa kompensasi kerugian yang dapat Pemohon Banding kurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak Tahun Pajak 2019 adalah sebagai berikut:

c. bahwa masih terdapat sengketa pada SKPLB PPh Badan Tahun Pajak 2017 Nomor 00013/406/17/405/19 tanggal 5 Agustus 2019 dan SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2018 Nomor 00005/206/18/045/20 tanggal 11 Agustus 2020, dan Pemohon Banding sedang mengajukan Permohonan Banding ke Pengadilan Pajak terhadap Keputusan Keberatan atas SKPKB PPh Badan. Tahun Pajak 2017 dan Tahun Pajak 2018 tersebut, namun sampai dengan

keberatan ini diajukan belum diterbitkan Putusan atas pengajuan Banding tersebut;

d. bahwa dengan demikian Pemohon Banding berpendapat bahwa nilai kompensasi kerugian yang dapat Pemohon Banding gunakan sampai dengan Tahun Pajak 2019 adalah sebagaimana perhitungan menurut Pemohon Banding pada tabel di atas;

bahwa demikian surat bantahan SUB ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-9 sebagai berikut:

Bukti P-1 FotokopiSuratKeputusanTerbandingNomor

KEP-00382/KEB/PJ/WPJ.21/2022 tanggal 22 Juni 2022;

Bukti P-2 FotokopiSuratKetetapanPajakPenghasilanNomor

00004/206/19/045/21 tanggal 24 Mei 2021 Tahun Pajak 2019;

Bukti P-3 Fotokopi Surat Keberatan Nomor 001/TAX-TFI/VIII/2021 tanggal 20

Agustus 2021;

Bukti P-4 Fotokopi bermaterai Akta Nomor 10 tanggal 18 Maret 2020;

Bukti P-5 Surat Kuasa Khusus;

Bukti P-6 Pakta Integritas Pemohon Banding;

Bukti P-7 Pakta Integritas Kuasa Hukum;

Bukti P-8 Matriks Sengketa;

Bukti P-9 Closing Statement;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut:

Bukti T-1BA Surat Pemberitahuan Untuk Hadir;

Bukti T-2Tanggapan Hasil Penelitian Keberatan;

Bukti T-3Closing Statement;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-00382/KEB/PJ/WPJ.21/2022 tanggal 22 Juni 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00004/206/19/045/21 tanggal 24 Mei 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 001/TAX-TFI/IX/2022 tanggal 12 September 2022, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah Kompensasi Kerugian;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding tidak mengakui kompensasi kerugian Pemohon Banding sejumlah Rp808.849.902,00 dengan alasan:

1) bahwa dalam Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor 001/TAX- TFI/VIII/2021, Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan atas kompensasi kerugian sebesar Rp808.849.902,00;

2) bahwa karena kompensasi kerugian tidak diajukan sebagai sengketa dalam keberatan, maka koreksi tersebut tidak dibahas dan tidak diputuskan dalam Keputusan Keberatan;

3) bahwa menurut Terbanding nilai kompensasi kerugian yang diklaim Pemohon Banding merupakan akumulasi dari tahun-tahun sebelumnya yang pada saat pemeriksaan telah diperhitungkan sesuai hasil pemeriksaan serta ketentuan yang berlaku;

4) bahwa sengketa kompensasi kerugian tidak dapat diperiksa dalam proses Banding berdasarkan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak, karena bukan merupakan sengketa yang diajukan dalam keberatan;

5) bahwa Putusan Banding atas Tahun Pajak 2017 dan sengketa Tahun Pajak 2018 masih dapat diajukan Peninjauan Kembali, sehingga hasilnya belum inkracht dan tidak dapat menjadi dasar pengakuan kompensasi kerugian untuk Tahun Pajak 2019;

6) bahwa selama masih ada upaya hukum yang memungkinkan perubahan nilai kerugian di tahun-tahun sebelumnya, maka kompensasi kerugian yang diklaim Pemohon Banding belum dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat diakui untuk Tahun Pajak 2019;

7) bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan serta sesuai kewenangan Direktur Jenderal Pajak dalam menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan:

1) bahwa menurut Pemohon Banding masih terdapat kompensasi kerugian yang dapat digunakan pada Tahun Pajak 2019 sesuai Pasal 6 ayat (2) Undang- Undang Pajak Penghasilan;

2) bahwa meskipun kompensasi kerugian tidak dicantumkan dalam surat keberatan, tetapi isu tersebut telah disampaikan dalam Surat Tanggapan SPUH Nomor 016/TFI/VI/2022 karena kompensasi kerugian merupakan bagian dari perhitungan penghasilan kena pajak tahun 2019;

3) bahwa kompensasi kerugian yang dapat digunakan telah dihitung berdasarkan akumulasi kerugian tahun-tahun sebelumnya yang menurut Pemohon Banding belum seluruhnya dikoreksi secara tepat oleh Pemeriksa;

4) bahwa untuk Tahun Pajak 2014 telah diterbitkan SKPLB yang telah disetujui Pemohon Banding dan tidak disengketakan sehingga saldo kompensasi dari tahun tersebut menurut Pemohon Banding tetap ada;

5) bahwa untuk sengketa Tahun Pajak 2017 telah diputus Banding dan dikabulkan sebagian sehingga terdapat perubahan angka yang berdampak terhadap kompensasi kerugian yang masih tersisa;

6) bahwa sengketa Tahun Pajak 2018 masih dalam proses banding dan belum diputus, sehingga menurut Pemohon Banding terdapat kemungkinan kompensasi kerugian tahun tersebut dapat digunakan untuk Tahun Pajak 2019;

7) bahwa nilai kompensasi kerugian menurut Pemohon Banding adalah benar berdasarkan SPT serta dokumen perhitungan yang diajukan dalam persidangan;

8) bahwa dengan adanya kompensasi kerugian tersebut, Penghasilan Kena Pajak Tahun Pajak 2019 seharusnya menjadi nihil sehingga tidak ada PPh terutang;

9) bahwa kompensasi kerugian menjadi sengketa sejak pembahasan saat keberatan, sehingga menurut Pemohon Banding seharusnya dapat diperiksa oleh Majelis dalam proses banding;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penentuan nilai kompensasi kerugian yang dapat dikurangkan atas laba Pemohon Banding; bahwa pada pokoknya Pemohon Banding menyatakan masih mempunyai sisa kerugian dari tahun pajak 2018 yang dapat diperhitungkan pada tahun pajak 2019 a quo;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan dalil para pihak, Pengadilan Pajak akan mempertimbangkan terlebih dahulu beberapa peraturan perundang-undangan perpajakan terkait sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan stdtd. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Undang-Undang PPh), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 6 ayat (2):

“Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun”;

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, menurut Pengadilan Pajak, penggunaan angka kompensasi kerugian yang dapat dipergunakan tergantung kepada besarnya Jumlah Penghasilan Netto/Kerugian yang ada pada tahun pajak sebelumnya (selama 5 tahun sebelumnya dan belum dikompensasikan), baik yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan (dalam hal belum diterbitkan produk hukum lainnya) dan dalam hal telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak, Keputusan Keberatan/Keputusan Pengurangan atau Pembatalan, Putusan Banding, dan/atau Putusan Peninjauan Kembali, maka besarnya penghasilan netto/kerugian mengacu kepada produk hukum tersebut;

bahwa berkaitan dengan dalil Terbanding yang menyatakan masalah kompensasi tidak menjadi materi keberatan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalam sengketa a quo, Pemohon Banding telah menyatakan pendapat dan keberatannya pada saat proses Keberatan. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pos kompensasi kerugian adalah pos ikutan dari tahun pajak sebelumnya, yang seharusnya ditinjau kembali dalam hal terdapat data baru yang diberikan pada saat upaya administrasi maupun upaya hukum;

bahwa berdasarkan bukti dan penjelasan yang disampaikan para pihak dalam persidangan secara implisit dapat disimpulkan bahwa sengketa kompensasi kerugian a quo, berkaitan dengan sisa kerugian hingga Tahun Pajak 2018 yang dapat dikompensasikan pada tahun pajak 2019 (sisa kerugian tahun pajak 2014 sd. 2018). Mengigat bahwa terhadap Tahun Pajak 2018 terdapat nilai penghasilan netto yang menjadi sengketa di Pengadilan Pajak maka nilai sisa kerugian yang dapat

dikompensasikan untuk Tahun Pajak 2019, akan bergantung kepada hasil Putusan Banding tahun pajak 2018;

bahwa berdasarkan Putusan Banding Tahun Pajak 2018, diketahui masih terdapat sisa kerugian yang dapat dikompensasikan untuk tahun pajak berikutnya (incasu Tahun Pajak 2019 dengan Penghasilan Netto sejumlah Rp13.198.805.500,00); bahwa berkaitan dalil Terbanding tentang adanya kemungkinan atas Putusan Pengadilan Pajak diajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung, Pengadilan Pajak berpendapat sepanjang Putusan Pengadilan Pajak a quo, tidak dinyatakan salah oleh Putusan Pengadilan yang lebih akhir dan/atau yang lebih tinggi, maka jumlah kerugian dalam Putusan Pengadilan Pajak a quo yang harus diikuti tanpa harus menunggu Putusan Mahkamah Agung dalam hal Peninjauan Kembali sedang berproses. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 77 ayat (1) UU Pengadilan Pajak, yang menyatakan Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian terhadap alat bukti, fakta-fakta dalam persidangan, ketentuan peraturan perundang-undangan Perpajakan, dan keyakinan Hakim, disimpulkan bahwa atas koreksi Terbanding terhadap Kompensasi Kerugian a quo, tidak dipertahankan;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00382/KEB/PJ/WPJ.21/2022 tanggal 22 Juni 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00004/206/19/045/21 tanggal 24 Mei 2021 atas nama PT TERRA FACTOR INDONESIA, NPWP 01.369.084.7-046.000, beralamat di Jl. Raya Cakung Cilincing Km 3,5 RT 005 RW 010, Cilincing, Jakarta Utara, sehingga jumlah pajak dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

Penghasilan netoRp13.198.805.500,00

Kompensasi kerugianRp13.198.805.500,00

Penghasilan Kena PajakRp0,00

PPh terutangRp0,00

Kredit pajakRp 1.828.529.759,00

Pajak yang lebih dibayarRp 1.828.529.759,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 6 September 2023 oleh Bambang Sujatmiko, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dibantu oleh Ir. Juahta Sitepu, M.M. sebagai Panitera Pengganti dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal

15 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Anang Bagus Giarto, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M.Bambang Sujatmiko, S.H., M.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Anang Bagus Giarto, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.