Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 103 halaman

PUT-010309.16/2024/PP/M.XB Tahun 2026

PT Tanjungenim Lestari Pulp And Paper · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2021

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-010309.16/2024/PP/M.XB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00360/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 28 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Nomor 00047/277/21/092/23 tanggal 27 September 2023 Masa Pajak Oktober 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010309.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT TANJUNGENIM LESTARI PULP AND PAPER, NPWP 01.357.596.4- 092.000, beralamat di Gedung Menara Astra Lt.22 Zona D, Jl. Jend. Sudirman Kav 5-6, RT.010 RW.011, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10220, yang diwakili oleh Sdr. Nobuyuki Ihara jabatan Eksekutif Wakil Presiden Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan Pemohon Banding diwakili oleh:

1. Nama: Gerardus Mahendra

Izin Kuasa Hukum : KEP-152/PP/IKH/2024 tanggal 15 Februari

2024

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor TEL-TAX/L-004.35/I/2025 tanggal 16 Januari 2025;

2. Nama: Anton Amperiano Manik

Izin Kuasa Hukum : KEP-1438/PP/IKH/2024tanggal9

Desember 2024

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor TEL-TAX/L-005.35/I/2025 tanggal 16 Januari 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Endang Setiawan

Jabatan: Pemeriksa Pajak Madya,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua

2. Nama/NIP: Fandhi Setyawan

Jabatan: Pemeriksa Pajak Muda,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua

3. Nama/NIP: Chrisye Fransiskus Xaverius

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-139/KPP.1902/2025 tanggal 6 Mei 2025;

4. Nama/NIP: Emi Nurwaheni/ 197412211994032001 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar

5. Nama/NIP: Putri Wulandari/ 198103262001122001 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-880/WPJ.19/2025 tanggal 29 September 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 283/PP/BR/2025 tanggal 11 Maret 2025 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-135/PP/Prb/2025 tanggal 27 Oktober 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor TEL- TAX/L.096G/XI/2024 tanggal 18 November 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 4/WPJ.195/2025 tanggal 2 Januari 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor TEL-TAX/L- 008J/II/2025 tanggal 5 Maret 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Oktober 2021 Nomor 00047/277/21/092/23 tanggal 27 September 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Dasar Pengenaan Pajak

a. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di Rp 8.717.642.183,00 dalam Daerah Pabean

2. Pajak Keluaran yang harus dipungut/ dibayar Rp871.764.219,00 sendiri

3. Dikurangi:

a. Dibayar dengan NPWP sendiriRp7.345.063,00

4. Jumlah perhitungan PPN Kurang BayarRp864.419.156,00

5. Sanksi Administratif:

a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPRp365.130.651,00

6. Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp 1.229.549.807,00 Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor TEL-TAX/L-109G/XII/23 tanggal 21 Desember 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

1. Dasar Pengenaan Pajak

a. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di Rp 8.373.005.100,00 dalam Daerah Pabean

2. Pajak Keluaran yang harus dipungut/ dibayar Rp837.300.510,00 sendiri

3. Dikurangi:

a. Dibayar dengan NPWP sendiriRp837.300.510,00

4. Jumlah perhitungan PPN Kurang BayarRp0,00

5. Sanksi Administratif:

a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPRp0,00

6. Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp0,00 Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding

dengan Keputusan Nomor KEP-00360/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 28 Agustus 2024, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
PPN Kurang/ (Lebih) Dibayar864.419.156,000,00864.419.156,00
Sanksi Administrasi:
- Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP365.130.651,000,00365.130.651,00
Jumlah PPN yang masih harus/ (lebih) dibayar1.229.549.807,000,001.229.549.807,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor TEL-TAX/L.096G/XI/2024 tanggal 18 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 20 November 2024 (melalui e-TaxCourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor TEL- TAX/L.096G/XI/2024 tanggal 18 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

A. Koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak PPN atas pemanfaatan JKP dari Luar

Daerah Pabean terkait dengan jasa perdagangan sebesar Rp8.644.191.555,00

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding yang melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Oktober 2021 sebesar Rp8.644.191.555,00 terkait diskon yang diberikan Pemohon Banding kepada Marubeni Corporation yang direkarakterisasi oleh Terbanding menjadi imbalan atas jasa perdagangan, dengan alasan-alasan sebagai berikut:

1) Transaksi antara Pemohon Banding dengan Marubeni Corporation merupakan skema transaksi jual beli yang lazim dilakukan antara perusahaan manufaktur dan distributor

bahwa dalam melakukan re-karakterisasi fungsi yang dilakukan oleh Marubeni Corporation, Terbanding telah mengabaikan dokumen pendukung yang telah Pemohon Banding sampaikan berupa Pulp Purchase Agreement (“PPA”) dan dokumen pendukung yang telah Pemohon Banding sampaikan selama proses pemeriksaan dan keberatan, yaitu berupa:

a. Invoice list yang menunjukkan data penjualan dari Pemohon Banding ke Marubeni Corporation dan data penjualan dari Marubeni Corporation kepada pembeli pihak ketiga;

b. Contoh invoice, purchase order, sales oder/contract untuk penjualan Peohon Banding kepada Marubeni Corporation dan penjualan Marubeni Corporation japan kepada pembeli pihak ketiga;

c. Contoh pembayaran yang diterima Marubeni Corporation atas penjualannya kepada pihak ketiga;

bahwa Pemohon Banding dan Marubeni Corporation melakukan perjanjian yang disebut PPA;

bahwa berdasarkan Pasal 3.1 PPA, disebutkan sebagai berikut:

bahwa dari pasal tersebut di atas dapat dipahami bahwa dalam setiap tahun kontrak (dalam PPA disebut sebagai Contract Year), Pemohon Banding, sebagai Penjual, menjual dan mengirimkan produk dalam kuantitas tertentu yang ditetapkan sesuai kontrak (dalam PPA disebut sebagai Contract Quantity) dan dalam setiap tahun kontrak, Marubeni Corporation, sebagai Pembeli, membeli dan menyepakati kuantitas tertentu yang ditetapkan sesuai kontrak. Produk yang dijual oleh Pemohon Banding kepada Marubeni Corporation adalah berupa prime pulp dan downgraded pulp;

bahwa selanjutnya, Pasal 3.1 PPA juga menyebutkan sebagai berikut:

bahwa Pasal 3.1 di atas menjelaskan bahwa Pembeli (Marubeni Corporation), selama masa kontrak, berhak untuk membeli dan menjual dan juga mendistribusikan, secara eksklusif, prime pulp dan juga downgraded pulp di Jepang dan berhak, untuk membeli dan menjual dan juga mendistribusikan, secara eksklusif, prime pulp dan downgraded pulp, di manapun di seluruh dunia;

bahwa berdasarkan Pasal 3.1 PPA di atas, dapat terlihat bahwa PPA mengatur bahwa Marubeni Corporation adalah sebagai distributor eksklusif dari Pemohon Banding, dimana Marubeni Corporation berhak

untuk melakukan pembelian pulp dari Pemohon Banding dan melakukan penjualan/mendistribusikan produk pulp yang dibelinya dari Pemohon Banding kepada pihak mana pun di seluruh dunia, sebagaimana ditunjukkan dalam diagram berikut ini:

Diagram 1

bahwa penerapan arrangement jual beli antara Pemohon banding dengan Marubeni Corporation sebagai distributor, sebagaimana ditampilkan pada alur di atas dan diatur dalam PPA, adalah sebagai berikut:

Diagram 2

1. Pihak customer Marubeni Corporation akan menerbitkan Purchase Order kepada Marubeni Corporation;

2. Marubeni Corporation akan menerbitkan Purchase Order kepada Pemohon Banding untuk produk pulp yang akan dibelinya, berdasarkan Purchase Order dari customer Marubeni Corporation;

3. Pemohon Banding selanjutnya akan mengirimkan barang kepada pihak customer Marubeni Corporation (dropshipment);

4. Pemohon Banding akan menerbitkan tagihan kepada Marubeni Corporation;

5. Pihak Marubeni Corporation akan menerbitkan tagihan kepada customer;

6. Pihak Marubeni Corporation akan mendapatkan pembayaran dari pihak customer atas produk yang dijual oleh Marubeni Corporation kepada customer;

7. Pemohon Banding mendapatkan pembayaran atas penjualan kepada Marubeni Corporation;

bahwa berdasarkan penjelasan dan diagram di atas, dapat terlihat bahwa skema transaksi penjualan pulp dari Pemohon Banding kepada Marubeni Corporation adalah skema transaksi penjualan dan pembelian yang umum terjadi; dimana peran dari Marubeni Corporation adalah sebagai pembeli (distributor) dan tidak terdapat jasa perdagangan yang dilakukan oleh Marubeni Corporation kepada Pemohon Banding karena Marubeni Corporation melakukan pembelian langsung dari Pemohon Banding untuk selanjutnya dijual/ distribusikan oleh Marubeni Corporation kepada customernya;

bahwa untuk pembelian yang dilakukannya dari Pemohon Banding, Marubeni Corporation melakukan pembayaran langsung kepada Pemohon Banding. Hal ini sangat bertolak belakang dengan pendapat Terbanding bahwa Marubeni Corporation melakukan jasa perdagangan kepada Pemohon Banding (dimana Marubeni Corporation bertindak sebagai agen untuk Pemohon Banding dalam hal mencarikan pelanggan bagi Pemohon Banding). Apabila Marubeni Corporation bertindak sebagai agen Pemohon Banding maka atas pembayaran transaksi pembelian oleh customer Marubeni Corporation, seharusnya dilakukan secara langsung oleh Pemohon Banding dengan pihak customer Marubeni Corporation tersebut tanpa melibatkan Marubeni Corporation;

2) Pemberian diskon 3.5% merupakan potongan penjualan yang lazim diberikan kepada pihak distributor, mengingat pihak distributor layak mendapatkan marjin distributor dalam rangka menjual produk kepada pihak customer

bahwa sesuai dengan Appendix II dari PPA, Pemohon Banding memberikan diskon sebesar 3.5% kepada Marubeni Corporation sebagai distributor, yang merupakan pengurang harga penjualan. Hal ini sesuai dengan formula sebagai berikut:

dimana:

CP = harga berdasarkan kontrak

A = harga aktual per 1 ton pulp

CD = diskon

F = harga ongkos angkut untuk pengiriman oleh Pemohon Banding ke

alamat konsumen akhir Marubeni Corporation

bahwa diskon yang diberikan kepada distributor sangat lazim dalam transaksi jual beli antara pihak penjual (produsen) dengan pihak distributor. Hal ini mengingat bahwa distributor akan menjual kembali (resale) produk yang dibeli dari produsen kepada pihak customer dari distributor tersebut. Diskon tersebut menjadi marjin bagi pihak distributor (yang lebih dikenal sebagai distribution margin);

bahwa terlepas dari fakta bahwa sengketa ini tidak ada kaitannya dengan masalah kewajaran transaksi antara pihak-pihak hubungan istimewa, distribution margin ini juga dikenal di dalam OECD Transfer Pricing Guidelines dan UN Practical Manual on Transer Pricing sebagai resale price method, sebagaimana dijelaskan sebagai berikut:

Paragraf 2.27 OECD Transfer Pricing Guidelines Tahun 2017

“The resale price method begins with the price at which a product that has been purchased from an associated enterprise is resold to an independent enterprise. This price (the resale price) is then reduced by an appropriate gross margin on this price (the “resale price margin”) representing the amount out of which the reseller would seek to cover its selling and other operating expenses and, in the light of the functions performed (taking into account assets used and risks assumed), make an appropriate profit…” Terjemahan bebas:

“Metode harga jual kembali dihitung dari harga produk yang dibeli dari perusahaan asosiasi yang dijual kembali ke perusahaan independen. Harga ini (harga jual kembali) kemudian dikurangi dengan marjin kotor yang sesuai pada harga ini (“marjin harga jual kembali”), yang akan mewakili harga yang sesuai menurut reseller untuk menutupi beban penjualan dan biaya operasional lain reseller dengan mempertimbangkan fungsi yang dilakukan oleh reseller tersebut (dengan mempertimbangkan aset yang digunakan dan risiko yang ditanggung), menghasilkan keuntungan yang sesuai…”

bahwa merujuk pada Paragraf 2.27 OECD Transfer Pricing Guidelines tersebut, praktik bisnis yang dilakukan Pemohon Banding dan pihak distributor merupakan praktik bisnis yang dikenal dengan metode resale price margin (dimana 3.5% margin didapatkan oleh pihak distributor dari Pemohon Banding yang dihitung dari harga ke pihak customer independen);

bahwa selanjutnya, kelaziman praktik bisnis yang diterapkan Pemohon Banding ini dapat juga dilihat pada Bagian B.3.2.6 UN Practical Manual on Transfer Pricing Tahun 2017, yang menyebutkan sebagai berikut: The Resale Price Method analyzes the price of a product that a related sales company (i.e. Associated Enterprise 2 in Figure B.3.2) charges to an unrelated customer (i.e. the resale price) to determine an arm’s length gross margin, which the sales company retains to cover its sales, general and administrative (SG&A) expenses, and still make an appropriate profit. The appropriate profit level is based on the functions it performs, the assets it uses and the risks it assumes. The remainder of the product’s price is regarded as the arm’s length price for the intragroup transactions between the sales company (i.e. Associated Enterprise 2) and a related company (i.e. Associated Enterprise 1).

bahwa dalam Bagian B.3.2.6 tersebut, UN Practical Manual on Transfer Tahun 2017 menunjukkan skema transaksi dalam Figure B.3.2 (sebagaimana dikutip di bawah ini) di mana skema transaksi tersebut

sama dengan skema transaksi yang diterapkan oleh Pemohon Banding dan pihak distributor:

bahwa substansi pada Skema transaksi Resale Price Method dalam UN Practical Manual on Transer Pricing di atas adalah sama dengan yang diuraikan di Paragraf 2.27 OECD Transfer Pricing Guidelines Tahun 2017 di atas serta sama pula dengan apa yang dilakukan dalam hubungan bisnis antara Pemohon Banding dan pihak distributor. Jika skema di atas diterapkan dalam contoh yang diberikan di halaman sebelumnya maka:

Harga distributor ke pihak independen = 100 (Given Price)

Resale price/distribution margin (3.5%) = 3,5 (Resale Price Margin) Harga Pemohon Banding ke distributor = 96,5

bahwa merujuk pada Paragraf 2.27 OECD Transfer Pricing Guidelines dan Paragraf 3.2.6 UN Practical Manual on Transfer Pricing tersebut, dapat disimpulkan bahwa praktik bisnis yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan pihak distributor merupakan praktik bisnis yang lazim dimana substansi dari diskon sebesar 3,5% yang diberikan kepada pihak distributor merupakan resale price margin/ distribution margin dan bukan merupakan jasa perdagangan sebagaimana yang diasumsikan oleh Terbanding;

3) Dokumen yang dijadikan Terbanding sebagai alasan me-rekarakterisasi diskon sebagai imbalan atas jasa perdagangan justru memperkuat substansi transaksi jual beli antara Pemohon Banding dan pihak distributor bahwa dalam rangka me-rekarakterisasi diskon sebagai imbalan jasa perdagangan, Terbanding (sebagaimana mengacu pada SPHP Pemeriksaan Tahun Pajak 2021), Terbanding menyatakan bahwa “Berdasarkan uraian pada Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak yang berakhir 31 Maret 2022 terkait fungsi yang dijalankan oleh Marubeni Corporation serta dokumen yang dipinjamkan di atas, Terbanding berkesimpulan bahwa atas diskon yang tercantum pada setiap invoice penjualan ekspor merupakan komisi atau fee atas jasa perdagangan (substance over form), sehingga menjadi objek Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean”;

bahwa Terbanding tidak menguraikan lebih lanjut secara terperinci bagian mana di dalam Dokumen Lokal (Transfer Pricing Documentation) untuk Tahun Pajak 2021 yang memberikan bukti bahwa Marubeni Corporation telah melakukan jasa perdagangan;

bahwa sebaliknya, Dokumen Lokal tersebut justru memperkuat atau mendukung substansi transaksi jual beli antara Pemohon Banding dengan pihak distributor. Hal ini sebagaimana ditunjukkan dalam Dokumen Lokal berikut ini:

bahwa berdasarkan halaman 24 dari Dokumen Lokal, dapat dipahami bahwa Pemohon Banding melakukan penjualan seluruh produksi pulp- nya selama Tahun Pajak 2021 kepada Marubeni Corporation dan PT Marubeni Indonesia, yaitu sebesar USD 276.831.823;

bahwa dalam rangka menguji kewajaran transaksi antara Pemohon Banding dengan Marubeni Corporation, Dokumen Lokal (Transfer Pricing Documentation) memilih resale price method sebagai metode yang tepat untuk menguji kewajaran transaksi, sebagaimana dikutip di bawah ini (Bagian 10.1 di halaman 62 dari Dokumen Lokal):

bahwa sebagaimana dijelaskan di atas, sesuai dengan Paragraf 2.27 OECD Transfer Pricing Guidelines dan Bagian B.3.2.6 UN Practical Manual on Transfer Pricing Tahun 2017, transaksi yang dilakukan Pemohon Banding dan pihak distributor merupakan praktik bisnis yang dikenal dengan metode resale price margin (dimana 3.5% margin didapatkan oleh pihak distributor dari Pemohon Banding yang dihitung dari harga ke pihak customer independen); dimana hal ini sejalan dengan pengungkapan dalam Dokumen Lokal yang memilih resale price method sebagai metode yang tepat untuk menguji kewajaran transaksi;

bahwa sehingga, pengungkapan dalam Dokumen Lokal justru semakin menguatkan bahwa substansi transaksi antara Pemohon Banding dan distributor (dalam hal ini Marubeni Corporation) adalah transaksi jual beli (dimana diskon 3.5% yang didapatkan Marubeni Corporation merupakan potongan penjualan yang menjadi distribution margin bagi Marubeni

Corporation) dan bukan jasa perdagangan sebagaimana yang disangkakan oleh Terbanding;

4) Bahwa arrangement yang sama (sebagaimana diatur dalam PPA) juga diterapkan untuk transaksi jual beli antara Pemohon Banding dan PT Marubeni Indonesia. Terbanding telah setuju dengan substansi transaksi tersebut dimana pemberian diskon kepada PT Marubeni Indonesia tetap diperlakukan sebagai potongan harga dan bukan imbalan atas jasa perdagangan

bahwa berdasarkan PPA, Pemohon Banding menunjuk Marubeni Corporation sebagai distributor. Mengacu pada PPA tersebut, Marubeni Corporation menunjuk PT Marubeni Indonesia sebagai distributor Pemohon Banding untuk menangani resale produk yang dibeli dari Pemohon Banding untuk wilayah Indonesia. Penunjukan tersebut menginduk pada PPA, dimana PT Marubeni Indonesia juga menerima diskon 3.5% atas transaksi pembelian yang dilakukannya dari Pemohon Banding;

bahwa hal ini juga dikonfirmasi oleh Dokumen Lokal yang menyatakan bahwa Marubeni Corporation dan juga PT Marubeni Indonesia melakukan pembelian produk dari Pemohon Banding dan akan menjual kembali (resale) kepada pihak customer Marubeni Corporation dan PT Marubeni Indonesia (melakukan fungsi distribusi). Terlebih lagi, pengujian kewajaran diskon 3.5% menggunakan resale price method juga dilakukan terhadap transaksi dengan PT Marubeni Indonesia;

bahwa Terbanding mengakui keseluruhan fungsi distribusi yang dilakukan oleh PT Marubeni Indonesia (dimana diskon penjualan 3.5% kepada PT Marubeni Indonesia tidak dire-karakterisasi sebagai komisi jasa perdagangan dan tidak dilakukan koreksi oleh Terbanding sebagaimana yang Terbanding lakukan atas diskon penjualan yang diberikan Pemohon Banding terkait transaksi penjualan kepada Marubeni Corporation); bahwa hal ini menunjukkan ketidakkonsistenan perlakuan Terbanding dimana berdasarkan PPA yang sama, Terbanding tidak mengakui Marubeni Corporation sebagai distributor Pemohon Banding (dan malah

mengakuinya sebagai pihak yang melakukan jasa perdagangan kepada Pemohon Banding), namun mengakui PT Marubeni Indonesia sebagai distributor Pemohon Banding;

5) Pengiriman barang yang langsung dilakukan dari gudang Pemohon Banding kepada gudang customer Marubeni Corporation merupakan mekanisme bisnis yang lazim

bahwa salah satu faktor yang menjadi pertimbangan Terbanding untuk menganggap adanya jasa perdagangan dalam transaksi antara Pemohon Banding dan Marubeni Corporation disebabkan oleh adanya pengiriman barang yang dibeli oleh Marubeni Corporation langsung dari Pemohon Banding kepada pihak customer Marubeni Corporation;

bahwa dalam sudut pandang distribusi, pengiriman langsung barang dari pihak supplier distributor kepada customer distributor sangat umum terjadi dan dikenal dengan istilah dropshipment;

bahwa yang jelas, dalam transaksi dropshipment yang dilakukan oleh Marubeni Corporation dari pembelian produk Pemohon Banding tersebut, transaksi yang terjadi adalah sebagaimana yang dijelaskan dalam alur transaksi jual beli yang dijelaskan dalam Diagram 2 di atas; dimana distributor (Marubeni Corporation) menerima pesanan dari pihak customer. Pesanan customer tersebut kemudian menjadi dasar transaksi pembelian oleh Marubeni Corporation kepada Pemohon Banding; dimana produk yang dibeli tersebut akan dijual kembali (resale) oleh Marubeni Corporation kepada pihak customer;

bahwa mekanisme arrangement di atas diperkuat dengan dokumen pendukung pabean berupa invoice, bill of lading dan packing list; bahwa dengan demikian, adanya pengiriman barang langsung dari Pemohon Banding (sebagai pihak supplier Marubeni Corporation) kepada customer Marubeni Corporation tidak dapat dijadikan faktor penyebab bahwa Marubeni Corporation bertindak sebagai pelaku jasa perdagangan dalam mencarikan pelanggan bagi Pemohon Banding;

bahwa penelitian terhadap dokumen pendukung pabean berupa faktur (invoice), bill of lading dan packing list tetap harus dilakukan untuk

menentukan sifat transaksi (silakan mengacu pada Argumen 6 di bawah ini);

6) Berdasarkan dokumen pendukung, transaksi antara Pemohon Banding dan Marubeni Corporation disebutkan sebagai transaksi jual beli

6.1. Dokumen komersial

bahwa dokumen-dokumen komersial pendukung untuk transaksi antara Pemohon Banding dan Marubeni Corporation memperkuat substansi transaksi jual beli antara Pemohon Banding dan Marubeni Corporation dan transaksi resale yang dilakukan Marubeni Corporation kepada pihak customer dari Marubeni Corporation (dengan demikian, Marubeni Corporation tidak melakukan jasa perdagangan, melainkan kegiatan distribusi);

bahwa hal ini ditunjukkan sebagai berikut:

a. Purchase order diterbitkan oleh customer Marubeni Corporation kepada Marubeni Corporation untuk barang yang akan dipesannya;

b. Marubeni Corporation menerbitkan purchase order untuk memesan barang kepada Pemohon banding berdasarkan purchase order dari pihak customer Marubeni Corporation;

c. Invoice diterbitkan oleh Pemohon Banding kepada pihak pembeli, yaitu Marubeni Corporation;

d. Untuk resale yang dilakukan Marubeni Corporation kepada pihak customer, Marubeni Corporation menerbitkan invoice kepada pihak customer;

e. Pihak Marubeni Corporation mendapatkan pembayaran dari pihak customer atas produk yang dijual oleh Marubeni Corporation kepada customer;

f. Pemohon Banding mendapatkan pembayaran atas penjualan kepada Marubeni Corporation;

bahwa dokumen komersial di atas (a-f) telah ditunjukkan oleh Pemohon Banding selama proses pemeriksaan dan keberatan, yaitu:

1) Invoice list yang menunjukkan data penjualan dari Pemohon Banding ke Marubeni Corporation dan data penjualan dari Marubeni Corporation kepada pembeli pihak ketiga;

2) Contoh invoice, purchase order untuk pembelian, sales oder/contract untuk penjualan Peohon Banding kepada Marubeni Corporation dan penjualan Marubeni Corporation japan kepada pembeli pihak ketiga;

3) Contoh pembayaran yang diterima Marubeni Corporation atas penjualannya kepada pihak ketiga;

6.2. Dokumen pabean

bahwa berdasarkan dokumen pendukung ekspor seperti Bill of Lading dan packing list, dapat diketahui bahwa pihak pembeli barang Pemohon Banding adalah Marubeni Corporation dan Marubeni Corporation melakukan penjualan kembali (resale) atas barang yang dibelinya dari Pemohon banding kepada pihak customer-nya (dan karenanya pihak customer Marubeni Corporation merupakan pihak penerima barang);

bahwa hal tersebut dapat ditunjukkan dalam dokumen sampel sebagai berikut:

1) Sampel Invoice (Faktur Komersial)

2) Sampel Packing List

3) Sampel Bill of Lading

7) Marubeni Corporation menanggung biaya angkut atas pengiriman barang langsung dari Pemohon Banding kepada pihak customer Marubeni Corporation

bahwa berdasarkan Appendix II dari PPA, disebutkan bahwa Marubeni Corporation menanggung biaya angkut atas penjualan barang oleh

Pemohon Banding kepada Marubeni Corporation yang pengirimannya dilakukan langsung dari Pemohon Banding kepada customer dari Marubeni Corporation. Hal ini sebagaimana digambarkan oleh formula harga jual berikut:

CP = harga berdasarkan kontrak

A = harga aktual per 1 ton pulp

CD = diskon

F = harga ongkos angkut untuk pengiriman oleh Pemohon Banding

ke alamat konsumen akhir Marubeni Corporation

bahwa dari formula penentuan harga jual pulp oleh Pemohon Banding ke Marubeni Corporation di atas, dapat terlihat bahwa harga jual akhir ditentukan dengan menambahkan unsur biaya angkut (freight charges – dilambangkan dengan huruf F pada formula di atas). Hal ini menunjukkan bahwa dalam transaksi penjualan pulp antara Pemohon Banding dan Marubeni Corporation yang dikirim langsung oleh Pemohon Banding kepada pihak customer Marubeni Corporation, Marubeni Corporation, sebagai Pembeli, menanggung biaya angkut yang dikeluarkan untuk pengiriman langsung oleh Pemohon Banding kepada pihak customer, dimana biaya angkut ini merupakan elemen dari harga jual pulp dari Pemohon Banding kepada Marubeni Corporation;

bahwa fakta bahwa Marubeni Corporation menanggung biaya angkut untuk pengiriman langsung oleh Pemohon Banding kepada pihak customer marubeni Corporation bertolak belakang dengan fungsi agen yang disangkakan oleh Terbanding; dimana dalam karakteristiknya, agen tidak akan menanggung biaya angkut. Agen hanya akan bertindak sebagai penghubung antara pembeli dengan penjual yang untuk jasa yang dilakukannya, agen menerima imbalan dalam bentuk komisi. Sehingga dalam hal ini, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dimana Terbanding me-rekarakterisasi Marubeni Corporation sebagai agen dari Pemohon Banding adalah tidak tepat;

bahwa mengacu pada regulasi yang disampaikan oleh Terbanding yaitu SE-145/PJ/2010 tanggal 22 Desember 2010 disebutkan bahwa Pada Butir 1 disebutkan bahwa “Yang dimaksud dengan jasa perdagangan adalah jasa yang diberikan oleh orang atau badan kepada pihak lain, dengan menghubungkan pihak lain tersebut kepada penjual barang yang akan dibeli pihak lain itu. Dengan demikian jasa perdagangan dapat berupa jasa perantara, jasa pemasaran dan jasa mencarikan penjual atau pembeli”;

bahwa dalam hal ini, Terbanding mengabaikan fakta bahwa Marubeni Corporation tidak menghubungkan Pemohon Banding dengan pembeli pihak ketiga dalam rangka mendapatkan penjualan Pemohon Banding. Melainkan, pelanggan Pemohon Banding adalah Marubeni Corporation dan PT Marubeni Indonesia yang kemudian menjual kembali pulp produksi Pemohon Banding kepada pelanggan nya (yaitu pihak customer Marubeni Corporation);

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, koreksi DPP PPN Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp8.644.191.555,00 adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan;

B. Koreksi negatif Dasar Pengenaan Pajak PPN atas pemanfaatan JKP dari

Luar Daerah Pabean terkait reklasifikasi jasa penjaminan pinjaman/ indemnity fee/ guarantee fee yang dibayarkan ke Marubeni Corporation menjadi Constructive Dividend sebesar Rp8.299.544.472,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding yang melakukan koreksi negatif DPP PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean terkait reklasifikasi jasa penjaminan pinjaman/ indemnity fee/ guarantee fee yang dibayarkan ke Marubeni Corporation menjadi constructive dividend sebesar Rp8.299.544.472,00, dengan alasan-alasan sebagai berikut:

1. Koreksi ini merupakan correlative adjustment atas koreksi terkait biaya penjaminan pinjaman/ indemnity fee/ guarantee fee di PPh Badan bahwa Pemohon Banding sendiri tidak setuju dengan koreksi atas biaya penjaminan pinjaman di PPh Badan sebesar Rp8.299.544.472,00, dengan alasan-alasan sebagaimana yang telah Pemohon Banding

sampaikan pada surat banding PPh Badan Pemohon Banding (nomor surat: TEL-TAX/L.093/XI/2024) yang Pemohon Banding sampaikan pada tanggal 19 November 2024 dan Pemohon Banding sampaikan kembali di bawah ini;

2. Jaminan atas pinjaman (loan guarantee) merupakan transaksi yang lazim dalam transaksi pinjaman antara pihak-pihak independen

bahwa Pasal 18 ayat (3) UU PPh mengatur:

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya plus, atau metode lainnya.”

bahwa sebagaimana diatur pada pasal tersebut, transaksi antara pihak hubungan istimewa harus sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa. Hal ini berarti, transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa harus dilakukan sebagaimana lazim dan wajar dalam transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak independen;

bahwa dalam dunia perbankan dimana terjadi peminjaman oleh bank kepada pihak independen lain, praktik penjaminan adalah hal yang sangat lazim terjadi. Penjaminan atas pinjaman ini biasanya dilakukan pihak yang meminjamkan (kreditur) untuk mencegah risiko gagal bayar oleh pihak peminjam (debitur);

bahwa gambaran mengenai mekanisme penjaminan pinjaman yang lazim terjadi adalah, secara sederhana, pihak penjamin memberikan jaminan kepada pihak pemberi pinjaman (kreditur) bahwa pihak peminjam (debitur) akan melaksanakan kewajibannya sesuai dengan perjanjian, yang mana bila hal ini gagal dilakukan oleh debitur (terjadi gagal bayar) maka pihak pemberi pinjaman yang akan melunasi kepada pihak pemberi pinjaman;

bahwa Pemohon Banding memasuki perjanjian pinjaman jangka panjang dan jangka pendek dengan Marubeni Finance Europe plc (“MAFE”) masing-masing pada tanggal 29 Maret 2021 dan 1 Oktober 2021:

• Dalam perjanjian pinjaman jangka panjang antara Pemohon Banding dengan MAFE, disebutkan bahwa MAFE akan memberikan fasilitas pinjaman berjangka sebesar USD115 juta kepada Pemohon Banding untuk periode 31 Maret 2021 hingga 31 Maret 2024;

• Terkait dengan perjanjian pinjaman jangka pendek antara Pemohon Banding dengan MAFE, disebutkan bahwa MAFE akan memberikan fasilitas pinjaman berjangka sebesar USD209 juta kepada Pemohon Banding untuk periode 1 Oktober 2021 hingga 31 Maret 2022;

bahwa di dalam kedua perjanjian pinjaman tersebut di atas, MAFE mengharuskan Pemohon Banding untuk menyerahkan surat jaminan pinjaman yang diterbitkan oleh pihak penjamin sebagai persyaratan pencairan dana pinjaman;

bahwa hal ini sebagaimana tercantum dalam klausa 11.1 dari masing- masing pinjaman, yang Pemohon Banding kutip sebagai berikut:

bahwa MAFE sebagai pihak pemberi pinjaman (kreditur) melakukan praktik yang lazimnya dilakukan oleh pihak independen yang memberikan pinjaman, dengan mengharuskan adanya pihak penjamin pinjaman terlebih jika mempertimbangkan eksposur kredit yang tinggi dari pihak penerima pinjaman (debitur). Hal ini berarti sesuai dengan amanat Pasal 18 Ayat (3) UU PPh yang mana transaksi antara pihak afiliasi dijalankan sebagaimana transaksi antara pihak-pihak independen;

3. Terbanding mengakui bahwa Pemohon Banding memiliki eksposur kredit yang tinggi yang justru memperkuat adanya kebutuhan penjaminan pinjaman sebagaimana yang terjadi dalam transaksi pinjaman antara pihak-pihak independen

bahwa Terbanding di dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (“SPHP”) halaman 12 menyatakan bahwa:

bahwa berdasarkan pernyataan Terbanding di atas, Terbanding secara eksplisit mengakui bahwa Pemohon Banding memiliki eksposur kredit yang tinggi, yaitu risiko adanya kemungkinan gagal bayar atas pinjaman yang dilakukan. Dalam transaksi pinjaman dengan pihak independen, kondisi ini lazimnya akan mengakibatkan pemberi pinjaman untuk mensyaratkan adanya pihak penjamin;

bahwa terkait dengan sengketa Pemohon Banding, untuk mencerminkan bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa dilakukan dengan cara yang lazim dan wajar seperti transaksi yang dilakukan dengan pihak independen, maka sudah selayaknya bagi MAFE sebagai pihak pemberi pinjaman untuk juga mengharuskan Pemohon Banding untuk memiliki pihak penjamin yang akan memberikan jaminan kepada pemberi pinjaman bahwa pinjaman akan dilunasi, baik oleh peminjam utama atau oleh penjamin itu sendiri;

bahwa dengan demikian, pernyataan Terbanding dimana Pemohon Banding memiliki eksposur kredit yang tinggi sehingga mengakibatkan Pemohon Banding tidak layak untuk mendapatkan pinjaman adalah pernyataan yang tidak tepat. Keberadaan penjamin pinjaman dalam hal ini justru dimaksudkan untuk meningkatkan “kredibilitas” Pemohon Banding di mata pemberi pinjaman sehingga pemberi pinjaman bersedia untuk memberikan pinjaman;

4. Terdapat kontradiksi di dalam pendapat Terbanding untuk melakukan koreksi dengan fakta bahwa Terbanding menyetujui adanya pinjaman dari MAFE kepada Pemohon Banding;

bahwa jika mengutip pernyataan Terbanding yang kami sebutkan pada poin b di atas, Terbanding menyatakan bahwa kreditur independen tidak akan memberikan pinjaman kepada perusahaan yang memiliki eksposur

kredit yang tinggi. Di sisi lain, Terbanding mengakui adanya pinjaman dari MAFE kepada Pemohon Banding (tidak terdapat koreksi terhadap pinjaman beserta biaya bunganya). Pengakuan Terbanding atas adanya pinjaman dari MAFE kepada Pemohon Banding sangat kontradiktif dengan pendapat Terbanding bahwa biaya penjaminan pinjaman tidak memberikan manfaat ekonomi kepada Pemohon Banding;

bahwa dengan mengakui adanya pinjaman tersebut, pada hakikatnya Terbanding mengakui manfaat ekonomi dari biaya penjaminan pinjaman tersebut karena pihak independen akan tetap memberikan pinjaman meskipun eksposur kredit peminjam tinggi selama terdapat jaminan. Dengan demikian, justru yang sudah dilakukan oleh Marubeni Corporation dengan memberikan jaminan pinjaman yang menyebabkan MAFE untuk tetap memberikan pinjaman (yang diakui oleh Terbanding) menunjukkan manfaat ekonomi beserta dengan kelaziman dan kewajaran transaksi, dimana pihak bank independen akan memberikan pinjaman setelah adanya pemberian jaminan oleh suatu pihak akan kepastian dilunasinya utang;

5. Biaya penjaminan pinjaman telah diuji kewajarannya di dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding (pada halaman 95 sampai dengan 111) bahwa pengujian kewajaran biaya penjaminan pinjaman di dalam Dokumen Lokal dilakukan dengan menggunakan metode CUP eksternal. Analisis biaya penjaminan pinjaman melibatkan perbandingan antara suku bunga dalam perjanjian pinjaman independen yang diidentifikasi dari database eksternal berdasarkan peringkat kredit standalone Pemohon Banding dan suku bunga aktual yang dibebankan oleh MAFE kepada Pemohon Banding dengan jaminan dari Marubeni Corporation. Perbandingannya ditunjukkan sebagai berikut:

• Pengujian kewajaran biaya penjaminan pinjaman jangka Panjang

bahwa berdasarkan tabel di atas, biaya penjaminan pinjaman sebesar 1 persen yang dibayarkan oleh Pemohon Banding untuk pinjaman jangka panjang berada di dalam rentang interkuartil yang dihasilkan dari selisih antara suku bunga pinjaman pembanding yang diidentifikasi di dalam analisis benchmarking berdasarkan peringkat kredit standalone Pemohon Banding dan suku bunga aktual yang dibebankan oleh MAFE kepada Pemohon Banding;

bahwa rentang interkuartil berkisar antara 0,40 persen hingga 1,84 persen, dengan median sebesar 1,10 persen. Hasil ini menunjukkan bahwa pembayaran biaya penjaminan pinjaman Pemohon Banding pada pinjaman jangka panjang yang dianalisis dalam laporan ini tidak merugikan Pemohon Banding dan telah dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dari sudut pandang penentuan harga transfer yang berlaku di Indonesia;

• Pengujian kewajaran biaya penjaminan pinjaman jangka pendek

bahwa berdasarkan tabel di atas, biaya penjaminan pinjaman sebesar 1 persen yang dibayarkan oleh Pemohon Banding untuk pinjaman jangka pendek berada di dalam rentang interkuartil yang dihasilkan dari selisih antara suku bunga pinjaman pembanding yang diidentifikasi di dalam analisis benchmarking berdasarkan peringkat kredit standalone Pemohon Banding dan suku bunga aktual yang dibebankan oleh MAFE kepada Pemohon Banding;

bahwa rentang interkuartil berkisar antara 0,32 persen hingga 1,63 persen, dengan median sebesar 0,69 persen. Hasil ini menunjukkan bahwa pembayaran biaya penjaminan pinjaman Pemohon Banding pada pinjaman jangka pendek yang dianalisis dalam laporan ini tidak merugikan Pemohon Banding dan telah dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dari sudut pandang penentuan harga transfer yang berlaku di Indonesia;

bahwa berdasarkan analisis CUP eksternal sebagaimana dijelaskan di atas, dapat disimpulkan bahwa biaya penjaminan pinjaman yang dibebankan oleh Marubeni Corporation kepada Pemohon Banding baik untuk pinjaman jangka panjang maupun jangka pendek telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, koreksi negatif DPP PPN atas pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean terkait reklasifikasi jasa penjaminan pinjaman/ indemnity fee/ guarantee fee yang dibayarkan ke Marubeni Corporation menjadi constructive dividend sebesar Rp8.299.544.472,00 adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan;

C. Koreksi negatif kredit pajak terkait PPN atas pemanfaatan JKP dari Luar

Daerah Pabean sebesar Rp829.955.447,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding yang melakukan koreksi negatif kredit pajak terkait PPN atas pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp829.955.447,00 sesuai dengan penjelasan pada poin B di atas;

bahwa berdasarkan penjelasan poin B di atas, koreksi negatif kredit pajak terkait PPN atas pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp829.955.447,00 adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan;

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Berdasarkan penjelasan-penjelasan Pemohon Banding di atas. Pemohon Banding memohon Majelis Hakim dapat menerima permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan KEP-00360 sehingga penghitungan PPN Kurang Bayar Masa Pajak Oktober 2021 menjadi sebagai berikut:

Selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Mohon kiranya Majelis Yang Terhormat dapat menerima dan mengabulkan permohonan banding ini dengan seadil-adilnya (Et Aequo Et Bono); Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

4/WPJ.195/2025 tanggal 2 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding, terdapat sengketa sebagai berikut:

A. Koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak PPN atas Pemanfaatan JKP dari

Luar Daerah Pabean terkait dengan jasa perdagangan sebesar Rp8.644.191.555,00

1) Dasar Hukum:

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut dengan“UU KUP”), antara lain mengatur: Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alenia ke-2

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

b. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022

tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut dengan“UU PPN”), antara lain mengatur:

Pasal 1 angka 8

Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan.

Pasal 4 ayat (1) huruf e

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

…

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf e

Jasa yang berasal dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan oleh siapapun di dalam Daerah Pabean dikenai Pajak Pertambahan Nilai Misalnya, Pengusaha Kena Pajak C di Surabaya memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari Pengusaha B yang berkedudukan di Singapura. Atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai.

c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean Pasal 2

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

d. Referensi Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor: 11/M- DAG/PER/3/2006 antara lain mengatur:

Pasal 1 Angka 5

Distributor adalah perusahaan perdagangan nasional yang bertindak untuk dan atas Namanya sendiri berdasarkan perjanjian yang melakukan pembelian, penyimpanan, penjualan serta pemasaran barang dan/atau jasa yang dimiliki/ dikuasai.

2) Data dan Fakta

1. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor Lap- 00176/RIKSIS/KPP.1902/2023 tanggal 22 September 2023 dan Risalah Pembahasan diketahui bahwa Pemeriksa melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean untuk Masa Pajak Oktober 2021 sebesar Rp8.644.191.555,00 dengan penjelasan:

• bahwa berdasarkan data berupa sample invoice, purchase order dan sales contract terkait transaksi penjualan ekspor yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding dalam rangka pemeriksaan tahun pajak 2021, untuk menunjukkan harga jual dari Marubeni Corporation ke pihak ketiga lebih tinggi dibandingkan harga jual dari Pemohon Banding kepada Marubeni Corporation. Selisih tersebut merupakan biaya insurance, interest, bank charge dan discount;

• bahwa berdasarkan dokumen local untuk tahun pajak yang berakhir 31 Maret 2022 terkait fungsi yang dijalankan oleh Marubeni Corporation serta dokumen yang dipinjamkan di atas, Pemeriksa berkesimpulan bahwa atas diskon yang tercantum dalam setiap invoice penjualan ekspor merupakan komisi atau fee jasa perdagangan (substance over form), sehingga menjadi obyek PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean;

2. bahwa berdasarkan hasil pembahasan sengketa dengan Tim Pemeriksa memberikan penjelasan lebih lanjut atas koreksi sebagai berikut:

- skema transaksi Pemohon Banding:

bahwa berdasarkan hasil pengujian terhadap dokumen sampel berupa Purchase Order MC nomor MM590700 kepada TEL, skema transaksi Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

1. Pelanggan Akhir (End Buyer) melakukan perjanjian jual beli dengan MC dan menerbitkan Confirmation of Sales Contract pada tanggal 27 Oktober 2021 nomor MM5907;

2. MC kemudian membuat PO kepada TEL pada tanggal 11 November 2021 dengan perhitungan diskon sebesar 3.5% dari FOB Value Price;

3. TEL kemudian membuat Shipping Instruction nomor : SO/TEL/008560 kepada Perusahaan Ekspedisi pada tanggal 11 November 2021;

4. TEL kemudian membuat Packing List / Weight Memo nomor PL/TEL/008043 dan Invoice nomor : SI/TEL/008043 kepada MC pada tanggal 16 November 2021;

5. MC kemudian membuat Commercial Invoice nomor : 1RDX0578 dan Bill of Lading nomor : 181127TRH002 kepada End Buyer pada tanggal 16 November 2021.

- berdasarkan pengujian terdapat 7(tujuh) sampel dokumen transaksi antara MC dan Pemohon Banding berikut :

diperoleh kesimpulan bahwa tanggal Confirmation of Sales Contract mendahului tanggal PO, sehingga Marubeni Corporation, sebelum memiliki hak atas barang yang akan dijual, telah melakukan kontrak penjualan dengan End Buyer, sehingga Pemeriksa berkesimpulan bahwa Marubeni Corporation melakukan jasa perdagangan;

- Tim Pemeriksa tidak pernah menanyakan bagaimana pencatatan atas diskon namun berdasarkan hasil pengujian pada General Ledger, nilai yang dicatat oleh Pemohon Banding sebagai penghasilan adalah nilai penjualan setelah diskon dengan contoh sebagaimana terlampir;

3. bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Oktober 2021 sebesar Rp8.644.191.555,00 atas jasa perdagangan dengan alasan keberatan berikut:

1) Sales discount merupakan diskon yang diberikan PT TEL kepada Marubeni Corporation dan PT Marubeni Indonesia karena menjalankan fungsi distributor yang menjual kembali (resale) produk pulp yang diproduksi oleh PT TEL ke konsumen pihak ketiga. Pihak distributor melakukan kegiatan pemasaran untuk mendapatkan konsumen dan melakukan perjanjian jual beli dengan konsumen pihak ketiga;

2) Marubeni Corporation menjalankan fungsi distributor yang menjual kembali (resale) produk pulp yang diproduksi oleh PT TEL ke konsumen pihak ketiga. Pihak distributor melakukan kegiatan pemasaran untuk mendapatkan konsumen dan melakukan perjanjian jual beli dengan konsumen pihak ketiga;

3) Dalam transaksi penjualan Pulp dari PT TEL ke Marubeni Corporation, Pemeriksa tidak dapat menunjukkan bukti kompeten yang menyatakan sales discount tersebut merupakan jasa perdagangan sehingga menurut pendapat Pemohon Banding, koreksi dari Pemeriksa hanya berdasarkan asumsi saja;

4) atas pemberian sales discount tidak dapat diklasifikasikan sebagai Jasa Perdagangan mengingat Marubeni Corporation tidak menghubungkan PT TEL dengan pembeli pihak ketiga untuk mendapatkan Penjualan PT TEL. Pelanggan PT TEL adalah Marubeni Corporation dan PT Marubeni Indonesia yang kemudian menjual kembali pulp produksi PT TEL kepada pelanggan nya (pembeli pihak ketiga);

4. bahwa dalam pembahasan Pemohon Banding memberikan penjelasan lebih lanjut:

1) terkait pertanyaan Terbanding apakah terdapat negosiasi harga antara PT TEL dengan Marubeni Corporation atas jual beli produk Pulp, Pemohon Banding menyatakan ada namun hanya bersifat konfirmasi dari Marubeni Corporation kepada PT TEL mengenai pembeli dan detail transaksi pembelian;

2) terkait dengan pertanyaan Terbanding apakah pada saat dilakukan kesepakatan harga antara Marubeni Corporation dengan end buyer terdapat peran PT TEL dalam pengambilan keputusan, Pemohon Banding menyatakan PT TEL mempunyai andil tetapi minimal;

3) Faktor-faktor yang membuat PT TEL menyatakan bahwa Marubeni Corporation merupakan Distributor adalah:

- kegiatan usaha utama PT TEL adalah manufaktur, memproduksi pulp;

- Marubeni Corporation merupakan perusahaan trading yang melakukan pembelian dan penjualan barang baik dari pihak afiliasi maupun bukan afiliasi, sudah mempunyai jalur pemasaran sendiri, sudah memiliki customer;

- PT TEL merupakan afiliasi dari Marubeni Corporation, sehingga Marubeni Corporation menjadi distributor bagi PT TEL dengan manajemen dropshipment, barang pesanan langsung dikirim ke end buyer oleh PT TEL. Bukti pencatatan oleh Marubeni Corporation dapat dilihat pada laporan keuangan di website- nya;

4) Tagihan dari PT TEL kepada Marubeni Corporation terjadi tanpa menunggu pembayaran dari end buyer. Apapun yang terjadi resiko ditanggung oleh Marubeni Corporation, arus uangnya dari Marubeni Corporation ke PT TEL;

5) PT TEL mencatat nilai penjualan sebesar nilai invoice setelah dikurangi dengan nilai diskon sebagaimana disepakati dalam Pulp Purchase Agreement. Pembukuan atas penjualan dicatat secara nett (tanpa nilai diskon) sesuai tanggal invoice;

5. bahwa sesuai arahan pada Lampiran I SE-147/PJ/2010, dari sampling dokumen yang dipinjamkan Pemohon Banding dalam Pemeriksaan Tahun Pajak 2021 dapat diuraikan skema transaksi sebagai berikut:

• PT TEL di Indonesia menyewa agen pemasaran Marubeni Corp. di Jepang untuk mencarikan pembeli produk PT TEL di China. Marubeni Corp. berhasil mendapatkan pembeli produk PT TEL, yaitu Vinda Paper (LIAONING) Co, Ltd. yang berkedudukan di China. PT TEL kemudian melakukan kegiatan penjualan kepada Vinda Paper (LIAONING) Co, Ltd. di China (kegiatan ekspor BKP). Atas kegiatan pemanfaatan jasa pemasaran Marubeni Corp. di China oleh PT TEL di dalam Daerah Pabean terutang PPN;

• Skema transaksi tersebut di atas sesuai dengan contoh data PEB nomor 030700-000049-20210426-000754 dimana PT TEL di Indonesia sebagai eksportir dan Marubeni Corp. di Jepang sebagai penerima akan tetapi sebagai pembeli produk PT TEL adalah Vinda Paper (LIAONING) Co, Ltd. yang berkedudukan di China sesuai dengan data Pelabuhan/ tempat muat ekspor yaitu dari IDTPP Tanjung Priok menuju pelabuhan bongkar dan pelabuhan tujuan CNYIK Yinkou China;

3) Pendapat Terbanding

a. bahwa pokok permasalahan dalam sengketa keberatan terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Oktober 2021 sebesar Rp8.644.191.555,00 ini adalah sengketa yuridis dan pembuktian terkait dengan diskon dalam transaksi penjualan pulp di mana menurut Pemohon Banding pemberian diskon kepada Marubeni Corporation (MC) tersebut sehubungan dengan fungsinya sebagai Distributor, sedangkan menurut Tim Pemeriksa diskon yang tercantum dalam setiap invoice penjualan ekspor adalah komisi atau fee atas jasa perdagangan kepada Marubeni Corporation yang merupakan Dasar Pengenaan Pajak PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean;

b. bahwa terhadap alasan keberatan Pemohon Banding yang menyatakan:

Marubeni Corporation menjalankan fungsi distributor yang menjual kembali (resale) produk pulp yang diproduksi oleh PT TEL ke konsumen pihak ketiga. ……

Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a) bahwa dari hasil pengujian terhadap 7(tujuh) sampel dokumen transaksi diketahui bahwa tanggal Confirmation of Sales Contract antara MC dengan end buyer mendahului tanggal Purchase Order yang diterbitkan oleh MC kepada Pemohon Banding, sehingga MC

sebelum memiliki hak atas barang yang akan dijual, telah melakukan kontrak penjualan dengan End Buyer :

bahwa sehingga berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, Tim Pemeriksa berkesimpulan bahwa Marubeni Corporation melakukan penyerahan jasa perdagangan kepada Pemohon Banding;

b) bahwa berdasarkan penelitian terhadap Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak yang berakhir 31 Maret 2022 pada uraian Analisis Fungsi Poin 8.1.5. Penjualan dan Pemasaran (hal. 47) diketahui : PT TEL melakukan fungsi pemasaran yang sangat terbatas karena semua penjualannya dilakukan kepada pihak-pihak afiliasi (MC dan PTMI). Aktivitas penjualan yang dilakukan oleh PTTEL dianggap bersifat rutin dan termasuk menerima PO dari pihak- pihak afiliasi, memproses pengiriman produk, dan menyiapkan faktur.

Pihak-pihak afiliasi PTTEL (yaitu MC dan PTMI) bertanggungjawab atas pengembangan pasar dan jaringan distribusi serta pengembangan dan pelaksanaan strategi pemasaran, serta mengidentifikasi pelanggan potensial. Seluruh kegiatan pemasaran dilakukan dibawah koordinasi PTTEL. Dalam hal ini, PTTEL menyusun target penjualan tahunan untuk MC dan PTMI yang akan dipecah menjadi target bulanan dan PTTEL akan mengkaji kinerja penjualan MC dan PTMI setiap bulan.

PTTEL terlibat dalam menetapkan dan/atau menegosiasikan harga jual (harga kontrak) kepada pelanggan akhir. Harga jual (harga kontrak) untuk pelanggan akhir ditetapkan berdasarkan

informasi mengenai kondisi pasar yang disampaikan oleh MC dan PTMI, serta data historis harga pasar yang diterbitkan oleh RISI dan Pulpwatch. PTTEL juga bertanggungjawab untuk menilai klien potensial yang diberikan oleh MC dan PTMI, khususnya mengenai profil riwayat kredit jangka panjang calon klien tersebut. Terakhir, PTTEL juga bertanggungjawab mengelola masalah produk dan operasional dengan mengunjungi klien bersama-sama dengan MC dan PTMI.

bahwa berdasarkan uraian analisis fungsi di atas dapat disimpulkan bahwa:

(1) MC berperan dalam pengembangan pasar dan pelaksanaan strategi pemasaran luar negeri yang telah ditetapkan dan dikoordinasikan dengan Pemohon Banding;

(2) harga jual kepada pembeli akhir ditetapkan dan dinegosiasikan dengan Pemohon Banding berdasarkan informasi mengenai kondisi pasar yang disampaikan oleh MC;

(3) MC juga berperan dalam mengidentifikasi pelanggan potensial, sementara Pemohon Banding akan menilai klien potensial yang diberikan oleh MC, khususnya mengenai profil riwayat kredit jangka panjang calon klien tersebut;

(4) Pemohon Banding bertanggung jawab mengelola masalah produk dan operasional dengan mengunjungi klien bersama- sama dengan MC;

c) bahwa definisi Distributor dikutip dari berbagai sumber :

a) berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor: 11/M-DAG/PER/3/2006 mengatur bahwa Distributor adalah perusahaan perdagangan nasional yang bertindak untuk dan atas Namanya sendiri berdasarkan perjanjian yang melakukan pembelian, penyimpanan, penjualan serta pemasaran barang dan/atau jasa yang dimiliki/ dikuasai;

b) Philip Kotler mengartikan distributor sebagai pedagang perantara, yakni antara produsen dan konsumen akhir terdapat

sekelompok perantara pemasaran yang memiliki peran dengan berbagai macam fungsi diantaranya adalah melakukan pembelian, memiliki barang, dan menjual kembali barang tersebut (sumber: Nanang Tegar, “Panduan Lengkap Manajemen Distribusi Mendalami Strategi Distribusi Untuk Menghadapi Persaingan Di Era 4.0“, Quadrant, Tahun 2019, hlm. 14);

c) Bila seseorang/badan bertindak sebagai distributor, berarti ia bertindak untuk dan atas nama dirinya sendiri. (sumber: Richard Burton Simatupang, “Aspek Hukum Dalam Bisnis”, PT. Rineka Cipta, Jakarta, Tahun 2003, hal 53)

d) bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berpendapat:

(1) bahwa meskipun Pemohon Banding menyampaikan bukti yang menunjukkan bahwa terdapat transaksi jual beli antara MC dengan Pemohon Banding dan transaksi antara MC dengan pembeli akhir, namun fakta berdasarkan hasil pengujian terhadap kronologis waktu atas proses transaksi diketahui bahwa tanggal Confirmation of Sales Contract antara MC dengan pembeli akhir mendahului tanggal Purchase Order yang diterbitkan oleh MC kepada Pemohon Banding, sehingga sebelum MC memiliki hak atas produk pulp yang akan dijual, telah lebih dahulu melakukan kontrak penjualan dengan pembeli akhir;

(2) Apabila MC adalah pembeli produk Pemohon Banding dan benar-benar menjual produk yang dibelinya kepada pembeli akhir dengan atas namanya sendiri, maka seharusnya tidak lagi melibatkan Pemohon Banding dalam negosiasi dan menetapkan harga jual kepada pembeli akhir, melakukan kunjungan bersama kepada pembeli akhir dan Pemohon Banding harus bertanggung jawab atas produk yang dijual MC ke pembeli akhir, karena lazimnya transaksi jual beli, sebelum

melakukan pembelian produk seharusnya MC telah melakukan penelitian atas produk yang dibelinya dari Pemohon Bading;

(3) bahwa adanya andil Pemohon Banding dalam proses kesepakatan harga antara MC dengan pembeli akhir juga diakui oleh Pemohon Banding dalam pembahasan dan klarifikasi sengketa keberatan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor BA-477/WPJ.19/BD.05/2024 tanggal 28 Juni 2024;

(4) berdasarkan fungsi tersebut di atas, terlihat jelas bahwa secara substansi MC tidak bertindak untuk dan atas namanya sendiri dalam melakukan pembelian dan penjualan barang milik Pemohon Banding, melainkan sebagai pelaku jasa perantara perdagangan;

e) bahwa mengacu pada Lampiran I Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-153/PJ.04/2010 tentang Panduan Pemeriksaan Kewajaran Transaksi Afiliasi, berdasarkan data dan fakta berupa dokumen transaksi penjualan yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Dokumen Lokal serta tidak adanya risiko persediaan yang ditanggung oleh MC, maka Terbanding berpendapat bahwa MC termasuk dalam klasifikasi agen penerima komisi, dengan perbandingan pengklasifikasian sebagai berikut:

Uraian karakter distributor berdasarkan SE- 153/PJ.04/2010Menurut Pemohon BandingKlasifikasi Marubeni Corporation Menurut Terbanding
Distributor Fungsi PenuhDistributor Fungsi TerbatasDistributor Resiko Rendah – Komisioner ((commission agent)Alasan Terbanding
Penentuan strategi pemasaran✓Tidak AdaTidak- pengembangan pasar dan pelaksanaan strategi pemasaran luar
negeri telah ditetapkan dan dikoordinasikan oleh Pemohon Banding. - Seluruh kegiatan pemasaran dilakukan dibawah koordinasi Pemohon Banding.
Pelaksanaan kegiatan pemasaran✓✓Tidak diketahuiTidak diketahui
Penentuan strategi penjualan✓✓Minimal- Pemohon Banding menyusun target penjualan tahunan untuk Marubeni Corporation. - harga jual kepada pembeli akhir ditetapkan dan dinegosiasikan oleh Pemohon Banding berdasarkan informasi mengenai kondisi pasar yang disampaikan oleh Marubeni Corporation.
Pelaksanaan kegiatan penjualan✓✓Minimal
Risiko pasar✓✓ (minimal)Tidak DiketahuiRisiko pasar tinggi ditanggung oleh Pemohon Banding
Manajemen PersediaanTidakPengiriman barang dari Pemohon
Kepemilikan PersediaanTidakBanding langsung ke pembeli akhir sehingga Marubeni Corporation tidak menanggung risiko terkait persediaan.
Risiko Persediaan✓✓ (minimal)Tidak
Risiko kredit✓✓ (minimal)Tidak diketahuiPemohon Banding akan menilai klien potensial yang diberikan oleh Marubeni Corporation (terkait profil riwayat kredit jangka panjang)

f) bahwa dengan demikian alasan keberatan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Marubeni Corporation menjalankan fungsi distributor tidak dapat diyakini kebenarannya karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan eksistensi nyata dari fungsi distributor yang dilakukan oleh MC, sehingga pemberian diskon sebesar 3.5% kepada MC sebagaimana diatur dalam Pulp Purchase Agreement antara Pemohon Banding dengan MC yang menurut Pemohon Banding merupakan diskon sebagai pengurang penghasilan (nilai penghasilan dibukukan oleh Pemohon Banding secara net setelah dikurangi dengan diskon), secara substansi merupakan komisi/ fee jasa perdagangan yang dipotong langsung dari setiap tagihan kepada MC;

c. bahwa terhadap alasan keberatan Pemohon Banding yang menyatakan:

Dalam transaksi penjualan Pulp dari PT TEL ke Marubeni Corporation, Pemeriksa tidak dapat menunjukkan bukti kompeten yang menyatakan sales discount tersebut merupakan jasa

perdagangan sehingga menurut pendapat Pemohon Banding, koreksi dari Pemeriksa hanya berdasarkan asumsi saja

Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a) bahwa atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, Undang-Undang PPN mengatur:

(1) Pasal 1 angka 8, bahwa pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

(2) Pasal 4 ayat (1) huruf e, bahwa PPN dikenakan atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Penjelasan Pasal tersebut menyatakan bahwa jasa yang berasal dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan oleh siapa pun di dalam Daerah Pabean dikenai PPN;

b) bahwa lebih lanjut Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-147/PJ/2010 yang diterbitkan sebagai penjelasan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean, pada Angka 3 menegaskan mengenai apa yang dimaksud dengan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean sebagai berikut:

Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean adalah:

(a)Jasa Kena Pajak tersebut diserahkan oleh orang pribadi atau

badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah;

(b)Pemberian Jasa Kena Pajak dapat dilakukan di dalam dan/atau

di luar Daerah Pabean sepanjang kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak tersebut tidak menyebabkan orang pribadi atau

badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean menjadi Subjek Pajak dalam negeri;

(c) Kegiatan pemanfaatan Jasa Kena Pajak yang berasal dari luar Daerah Pabean tersebut dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan

(d)Jasa Kena Pajak yang berasal dari luar Daerah Pabean

tersebut dimanfaatkan oleh siapa pun di dalam Daerah Pabean.

c) bahwa untuk lebih memperjelas mengenai transaksi pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang terutang PPN berdasarkan 4 ayat (1) huruf d dan huruf e Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, dalam Lampiran I angka 1 huruf c SE-147/PJ/2010 diberikan contoh transaksi sebagai berikut:

PT DEF di Surabaya menyewa agen pemasaran Y Corp. di Singapura untuk mencarikan pembeli produk PT DEF di Singapura. Y Corp. berhasil mendapatkan pembeli produk PT DEF, yaitu X Corp. yang berkedudukan di Singapura. PT DEF kemudian melakukan kegiatan penjualan kepada X Corp. di Singapura (kegiatan ekspor BKP). Atas kegiatan pemanfaatan jasa pemasaran Y Corp. di Singapura oleh PT DEF di dalam Daerah Pabean terutang PPN.

d) bahwa dalam Angka 1 dan Angka 2 huruf g Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-145/PJ/2010 disebutkan bahwa jasa perdagangan yang merupakan jasa yang diberikan oleh orang atau badan kepada pihak lain, dengan menghubungkan pihak lain tersebut kepada pembeli barang pihak lain itu, atau menghubungkan pihak lain tersebut kepada penjual barang yang akan dibeli pihak lain itu. Dengan demikian, jasa perdagangan dapat berupa jasa perantara, jasa pemasaran, dan jasa mencarikan penjual atau pembeli, adalah jenis Jasa Kena Pajak yang dikenai PPN ;

e) bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding antara lain berupa Dokumen Lokal dan sampel bukti transaksi berupa commercial invoice yang diterbitkan oleh MC kepada pembeli akhir, PO diterbitkan oleh MC kepada Pemohon Banding, invoice, packing list dan PEB serta mengacu pada ketentuan Pasal 1 angka 8 dan 4 ayat (1) huruf e Undang-Undang PPN juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 junctis angka 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 147/PJ/2010, Terbanding meneliti apakah transaksi antara Pemohon Banding dan MC memenuhi ketentuan sebagai pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang terutang PPN, dengan hasil penelitian berikut:

(1) bahwa skema transaksi yang didasarkan pada bukti-bukti
sebagaimana disampaikan oleh Pemohon Banding adalah
sebagai berikut:
Keterangan:

1) Pelanggan Akhir (End Buyer) melakukan perjanjian jual beli dengan MC dan menerbitkan Confirmation of Sales Contract;

2) MC kemudian membuat PO kepada TEL dengan perhitungan diskon sebesar 3.5% dari FOB Value Price;

3) TEL kemudian membuat Shipping Instruction kepada Perusahaan Ekspedisi;

4) TEL kemudian membuat Packing List/ Weight Memo kepada MC;

5) MC kemudian membuat Commercial Invoice dan Bill of Lading kepada End Buyer.

(2) jasa perdagangan merupakan Jasa Kena Pajak yang diserahkan oleh MC yang berkedudukan di luar Daerah Pabean, yaitu negara Jepang;

(3) pemberian jasa perdagangan dilakukan oleh MC di luar Daerah Pabean antara lain berupa jasa pemasaran, pemberian informasi mengenai profil end buyer, pemberian informasi mengenai kondisi pasar serta data historis harga pasar dalam rangka penentuan harga jual;

(4) bahwa atas dilakukannya kegiatan jasa perdagangan di luar Daerah Pabean, terdapat pemanfaatan secara nyata atas penyerahan jasa oleh MC di dalam Daerah Pabean di mana Pemohon Banding mendapatkan informasi di antaranya mengenai profil pembeli (salah satunya mengenai riwayat kredit jangka panjang) dan komponen pembentuk harga penjualan pulp dalam rangka kegiatan ekspor;

(5) bahwa jasa perdagangan yang berasal dari luar Daerah Pabean dimanfaatkan oleh Pemohon Banding di dalam Daerah Pabean dibuktikan dengan adanya fakta bahwa setelah dilakukan penyerahan jasa perdagangan oleh MC, Pemohon Banding mendapatkan manfaat ekonomi dengan melakukan kegiatan ekspor Barang Kena Pajak;

(6) bahwa berdasarkan skema transaksi tersebut di atas, pemberian diskon oleh Pemohon Banding sebagaimana tercantum pada setiap invoice penjualan ekspor kepada

Marubeni Corporation pada hakikatnya merupakan biaya komisi/ fee atas jasa perdagangan (substance over form) sehingga memenuhi ketentuan sebagai objek Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Jasa dari Luar Daerah Pabean berdasarkan Pasal 1 angka 8 dan 4 ayat (1) huruf e Undang-Undang PPN juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 junctis angka 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-147/PJ/2010 beserta lampirannya;

f) bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat untuk tetap mempertahankan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Oktober 2021 sebesar Rp8.644.191.555,00 karena telah didasarkan pada bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

B. Koreksi negatif Dasar Pengenaan Pajak PPN atas pemanfaatan JKP dari

Luar Daerah Pabean terkait reklasifikasi jasa penjaminan pinjaman/ indemnity fee/ guarantee fee yang dibayarkan ke Marubeni Corporation menjadi Constructive Dividend sebesar Rp8.299.544.472,00

1. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut dengan“UU KUP”), antara lain mengatur: Pasal 1 angka 25

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan

dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut dengan“UU PPN”), antara lain mengatur:

Pasal 26 ayat (1)

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak

sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

h. keuntungan karena pembebasan utang.

2. Data dan Fakta

1) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan KKP diketahui bahwa Koreksi negatif akun 8350-1002 Indemnity Fee akibat reklas dari Obyek PPh Pasal 26 merupakan koreksi sekunder berupa constructive dividend atas pembayaran yang disajikan sebagai reklas atas jasa menjadi dividen pada pos koreksi Objek PPh Pasal 26 dalam pemeriksaan PPh Badan;

2) bahwa Terbanding telah mengirimkan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi kepada Pemohon Banding dengan surat nomor S-59/WPJ.195/2024 29 Februari 2024;

3) bahwa Terbanding Keberatan telah melakukan klarifikasi terkait sengketa/ koreksi DPP PPN atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean kepada Pemeriksa Pajak atas pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Oktober 2021 s.d. Maret 2022 sebesar Rp90.951.020.693,00. Hasil klarifikasi dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-384/WPJ.19/BD.05/2024 tanggal 20 Maret 2024;

3. Pendapat Terbanding

a) bahwa Koreksi negatif akun 8350-1002 Indemnity Fee akibat reklas dari Obyek PPh Pasal 26 dalam nomor tanggal Masa Pajak merupakan koreksi sekunder berupa constructive dividend atas pembayaran yang disajikan sebagai reklas atas jasa menjadi dividen pada pos koreksi Objek PPh Pasal 26 dalam SKPLB PPh Badan nomor 00060/406/21/092/2023 tanggal 25 September 2023 untuk Tahun Pajak 2021;

b) bahwa berdasarkan informasi pada catatan 22 atas Laporan Keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit untuk tahun yang berakhir 31 Maret 2022 ("CaLK 2021"), lampiran 3B SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2021 ("SPT Badan 2021") dan Transfer Pricing Documentation (TP Doc) Pemohon Banding untuk tahun pajak yang berakhir 31 Maret 2022 ("Dokumen Lokal 2021"), diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi dengan Marubeni Corporation ("MC") yang merupakan induk dari Pemohon Banding dengan kepemilikan 83,18%. Marubeni Corporation ("MC") juga merupakan induk dari Marubeni Finance Europe Plc ("MAFE") dengan kepemilikan 100%.

bahwa adapun skema transaksi Hutang Pemohon Banding ke MAFE dan Pembayaran Biaya Jaminan ke Marubeni Co. sebagai berikut:

bahwa para pihak dalam transaksi afiliasi ini adalah:

• Pemohon Banding PT Tanjungenim Lestari Pulp and Paper (PT TEL), dalam transaksi ini bertindak sebagai penerima pinjaman dari MAFE dan pembayar bunga pinjaman ke MAFE dan pembayar biaya jaminan (guarantee fee) ke Marubeni Co. (MC);

• Marubeni Corporation (MC) berkedudukan di Jepang, merupakan induk perusahaan yang bergerak di bidang industri global dari hulu, perantara sampai hilir. Dalam transaksi ini bertindak sebagai pemberi jaminan (guarantee) kepada MAFE dan penerima pembayaran guarantee fee dari PT TEL;

• Marubeni Finance Europe Plc. (MAFE) berkedudukan di Inggris, dalam transaksi ini bertindak sebagai pemberi pinjaman kepada PT TEL dan penerima pembayaran bunga dari PT TEL dan penerima guarantee/ jaminan dari MC;

• Berdasarkan data TP Doc Pemohon Banding (pada Master File) disebutkan bahwa Marubeni Corporation (MC) menguasai 100 persen (100%) saham MAFE Plc., dan menguasai 83 persen (83%) saham PT TEL;

c) bahwa berdasarkan data historis hutang/ pinjaman tersebut, diketahui bahwa terjadinya hutang Pemohon Banding kepada MAFE merupakan Refinancing hutang Pemohon Banding dari Marubeni Co. di tahun 2014 yang tanpa adanya biaya jaminan, begitu pula atas hutang di tahun 2011, Pemohon Banding memiliki hutang kepada pihak ketiga tanpa adanya biaya jaminan. Maka Terbanding Keberatan berpendapat bahwa atas hutang kepada pihak ketiga saja Pemohon Banding tidak memerlukan biaya jaminan, terlebih lagi hutang kepada MAFE (sahamnya dimiliki oleh Marubeni Co, sebesar 100%) atau masih satu grup dengan Pemohon Banding, maka sewajarnya hutang Pemohon Banding kepada MAFE tidak memerlukan biaya jaminan dari Marubeni Co.;

d) bahwa menurut ketentuan OECD, jika suatu perusahaan mendapatkan suatu manfaat yang sifatnya insidentil karena menjadi bagian dari sebuah group perusahaan, hal tersebut tidak dapat dianggap sebagai menerima jasa yang dapat ditagihkan. Atau disebut passive association. Selain itu pada Transfer Pricing Guidance on Financial Transactions: INCLUSIVE FRAMEWORK ON BEPS :ACTIONS 4,8-10 tahun 2020 mengatur bahwa: konteks Transfer Pricing, financial guarantee adalah dimana perusahaan penjamin memberikan jaminan atas pinjaman yang diambil oleh perusahaan terkait lainnya dari pemberi pinjaman yang tidak terkait atau independen (artinya bukan afiliasi), Sementara pada transaksi Pemohon Banding, merupakan transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan Istimewa atau terafiliasi dalam 1 (satu) grup (MC, MAFE dan PT TEL merupakan satu group usaha);

e) bahwa berdasarkan data, fakta dan uraian pada Laporan Hasil Penelitian permohonan keberatan atas SKPLB PPh Badan nomor 00060/406/21/092/2023 tanggal 25 September 2023 untuk Tahun Pajak 2021, yang menolak seluruhnya, maka juga menolak permohonan keberatan atas nomor tanggal Masa Pajak yang merupakan koreksi sekunder berupa constructive dividend atas

pembayaran yang disajikan sebagai reklas atas jasa menjadi dividen pada pos koreksi Objek PPh Pasal 26;

C. Koreksi negatif kredit pajak terkait PPN atas pemanfaatan JKP dari Luar

Daerah Pabean sebesar Rp829.955.447,00

bahwa berdasarkan data, fakta dan uraian pada Laporan Hasil Penelitian permohonan keberatan atas SKPLB PPh Badan nomor 00060/406/21/092/2023 tanggal 25 September 2023 untuk Tahun Pajak 2021, yang menolak seluruhnya, maka juga menolak permohonan keberatan atas koreksi negatif kredit pajak terkait PPN atas pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp829.955.447 karena Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean nomor 00047/277/21/092/23 tanggal 27 September 2023 Masa Pajak Oktober 2021 yang merupakan koreksi sekunder berupa constructive dividend atas pembayaran yang disajikan sebagai reklas atas jasa menjadi dividen pada pos koreksi Objek PPh Pasal 26;

II. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor TEL-TAX/L.096G/XI/2024 tanggal 18 November 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan

(4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00360/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 28 Agustus 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan

Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding/ Penelaah Keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00360/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 28 Agustus 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Nomor 00047/277/21/092/23 tanggal 27 September 2023 Masa Pajak Oktober 2021 atas nama PT Tanjungenim Lestari Pulp And Paper NPWP 01.357.596.4-092.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor TEL- TAX/L-008J/II/2025 tanggal 5 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagaimana diuraikan dalam Surat Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-27 sebagai berikut:

Bukti P-1. FotokopiSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00360/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 28 Agustus 2024;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Nomor 00047/277/21/092/23 tanggal 27 September 2023 Masa Pajak Oktober 2021;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Keberatan Nomor TEL-TAX/L-109G/XII/23 tanggal 21

Desember 2023;

Bukti P-4. Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT

Tanjungenim Lestari Pulp and Paper Nomor 16 tanggal 7 Juni 2024 yang dibuat oleh Notaris Wiwik Condro, S.H., Notaris di Jakarta;

Bukti P-5. Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT

Tanjungenim Lestari Pulp and Paper Nomor 35 tanggal 20 Maret 2023 yang dibuat oleh Notaris Wiwik Condro, S.H., Notaris di Jakarta;

Bukti P-6. Fotokopi Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Tanjungenim Lestari

Pulp and Paper Nomor 52 tanggal 18 Juni 1990 yang dibuat oleh Notaris Susana Zakaria, S.H., Notaris di Jakarta;

Bukti P-7. Fotokopi Paspor a.n. Nobuyuki Ihara;

Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus Nomor TEL-TAX/L-004.35/I/2025 tanggal 16

Januari 2025;

Bukti P-9. Fotokopi Keputusan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-152/PP/IKH/2024

tanggal 15 Februari 2024;

Bukti P-10. Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n Gerardus Mahendra; Bukti P-11. Surat Kuasa Khusus Nomor TEL-TAX/L-005.35/I/2025 tanggal 16

Januari 2025;

Bukti P-12. Fotokopi Keputusan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1438/PP/IKH/2024

tanggal 9 Desember 2024;

Bukti P-13. Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n Anton Amperiano

Manik;

Bukti P-14. Pakta Integritas;

Bukti P-15. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara;

Bukti P-16. Matriks Sengketa;

Bukti P-17. Penjelasan Tertulis tanggal 21 Juli 2025;

Bukti P-18. Laporan Keuangan Pemohon Banding yang Diaudit untuk Tahun yang

Berakhir pada 31 Maret 2022 (Tahun Pajak 2021);

Bukti P-19. Pulp Purchase Agreement antara PTTEL dengan Marubeni Corporation

beserta terjemahan tersumpahnya;

Bukti P-20. Lima (5) set sampel dokumen komersial dan dokumen pabean terkait

transaksi penjualan dari Pemohon Banding ke Marubeni Corporation; yang terdiri dari Purchase order, Invoice atas penjualan dari Pemohon

Banding kepada Marubeni Corporation, Packing list/weight memo, Shipping Instruction, Penerimaan pembayaran atas penjualan Pemohon Banding ke Marubeni Corporation (arus uang masuk), dan PEB;

Bukti P-21. Salinan SE-145/PJ/2010;

Bukti P-22. SalinanPeraturanMenteriPerdaganganNomor22/M-

DAG/PER/3/2016;

Bukti P-23. Penunjukan PT Marubeni Indonesia sebagai distributor local (di

Indonesia) PTTEL berdasarkan Pulp Purchase Agreement;

Bukti P-24. Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak 2021 beserta dengan lampirannya; Bukti P-25. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000651.16/2023/PP/M.XIVA

Tahun 2023 tanggal 27 November 2023;

Bukti P-26. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009830.16/2023/PP/M.XB

Tahun 2024 tanggal 16 Oktober 2024;

Bukti P-27. Pendapat Akhir tanggal 27 Oktober 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat Tugas;

Bukti T-2. Matriks Sengketa;

Bukti T-3. Fotokopi Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-1346/WPJ.19/2024

tanggal 13 Agustus 2024;

Bukti T-4. Penjelasan Tertulis tanggal 23 Juni 2025;

Bukti T-5. Pendapat Akhir Nomor S-101/WPJ.19/2025 tanggal 8 Oktober 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00360/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 28 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Nomor

00047/277/21/092/23 tanggal 27 September 2023 Masa Pajak Oktober 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor TEL-TAX/L.096G/XI/2024 tanggal 18 November 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp
1Dasar Pengenaan Pajak atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean8.373.005.100,008.717.642.183,00344.637.083,00
2Kredit Pajak837.300.510,007.345.063,00829.955.447,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Dasar Hukum

Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 2 ayat (5) huruf l dan m

Bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa:

l. proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan;

m. pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembeban biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Pasal 13 ayat (1)

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

b. apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d. apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; atau

e. apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a);

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 1 angka 7

penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak Pasal 1 angka 8

Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean Pasal 1 angka 10

Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean

Pasal 3A ayat (1)

Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf h, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor, dan

melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.

Pasal 3A ayat (3)

Orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d dan/atau yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang yang penghitungan dan tata caranya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean

Pasal 2

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-145/PJ/2010 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Masa PPN Atas Jasa Perdagangan

Angka 1

1. Yang dimaksud dengan jasa perdagangan adalah jasa yang diberikan oleh orang atau badan kepada pihak lain, dengan menghubungkan pihak lain tersebut kepada pembeli barang pihak lain itu, atau menghubungkan pihak lain tersebut kepada penjual barang yang akan dibeli pihak lain itu. Dengan demikian, jasa perdagangan dapat berupa jasa perantara, jasa pemasaran, dan jasa mencarikan penjual atau pembeli.

Angka 2 huruf d

2. Ketentuan di bidang Pajak Pertambahan Nilai yang terkait dengan transaksi jasa perdagangan adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, yang antara lain mengatur:

…

d. Pasal 4 ayat (1) huruf e, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Penjelasan Pasal tersebut menyatakan bahwa jasa yang berasal dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan oleh siapa pun di dalam Daerah Pabean dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

…

Angka 4 huruf d

4. Sedangkan pemanfaatan jasa perdagangan dari luar Daerah Pabean yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah dalam hal kegiatan pemanfaatan jasa perdagangan tersebut dilakukan di dalam Daerah Pabean, dengan kondisi- kondisi sebagai berikut:

…

d. pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang berada di luar Daerah Pabean, sedangkan penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada di dalam Daerah Pabean.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-147/PJ/2010 tentang Penjelasan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 Tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dan/Atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean (selanjutnya disebut dengan “SE-147/PJ/2010”)

Angka 1

Ketentuan yang terkait dengan permasalahan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Undang-Undang PPN), yang antara lain mengatur:

huruf a

Pasal 1 angka 8, bahwa pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean

huruf d

Pasal 4 ayat (1) huruf e, bahwa PPN dikenakan atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Penjelasan Pasal tersebut menyatakan bahwa jasa yang berasal dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan oleh siapa pun di dalam Daerah Pabean dikenai PPN.

Angka 3

Sedangkan yang dimaksud dengan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean adalah:

a. Jasa Kena Pajak tersebut diserahkan oleh orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah;

b. Pemberian Jasa Kena Pajak dapat dilakukan di dalam dan/atau di luar Daerah Pabean sepanjang kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak tersebut tidak menyebabkan orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean menjadi Subjek Pajak dalam negeri;

c. Kegiatan pemanfaatan Jasa Kena Pajak yang berasal dari luar Daerah Pabean tersebut dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan

d. Jasa Kena Pajak yang berasal dari luar Daerah Pabean tersebut dimanfaatkan oleh siapa pun di dalam Daerah Pabean.

Lampiran I Angka 1 huruf c

Berikut ini adalah contoh-contoh pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang terutang PPN berdasarkan 4 ayat (1) huruf d dan huruf e Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai:

c. PT DEF di Surabaya menyewa agen pemasaran Y Corp. di Singapura untuk mencarikan pembeli produk PT DEF di Singapura. Y Corp. berhasil mendapatkan pembeli produk PT DEF, yaitu X Corp. yang berkedudukan di Singapura. PT DEF kemudian melakukan kegiatan penjualan kepada X Corp. di Singapura (kegiatan ekspor BKP). Atas kegiatan pemanfaatan jasa pemasaran Y Corp. di Singapura oleh PT DEF di dalam Daerah Pabean terutang PPN

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebesar Rp344.637.083,00

bahwa pokok sengketa Dasar Pengenaan Pajak atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebesar Rp344.637.083,00 terdiri dari:

a. Koreksi positif terkait dengan rekarakterisasiRp 8.644.191.555,00 diskon menjadi jasa perdagangan

b. Koreksi negatif terkait reklasifikasi jasaRp (8.299.554.472,00) penjaminan pinjaman/ indemnity fee/ guarantee

fee menjadi constructive dividend

a. Koreksi Positif DPP PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean terkait dengan jasa perdagangan sebesar Rp8.644.191.555,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi positif DPP PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean terkait dengan jasa perdagangan sebesar Rp8.644.191.555,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding a quo adalah koreksi positif Terbanding terkait DPP PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean atas Jasa Perdagangan sebesar Rp8.644.191.555,00;

bahwa selanjutnya berdasarkan bukti dan penjelasan yang disampaikan Terbanding di dalam persidangan, diketahui bahwa alasan dan dasar Terbanding melakukan koreksi tersebut sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan uraian pada Dokumen Lokal untuk tahun pajak yang berakhir 31 Maret 2022 terkait fungsi yang dijalankan oleh Marubeni Corporation (MC) serta dokumen yang dipinjamkan, Pemeriksa (In casu Terbanding) berkesimpulan bahwa atas diskon yang tercantum dalam setiap invoice penjualan ekspor merupakan komisi atau fee atas jasa perdagangan (substance over form), sehingga menjadi objek Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean;

2. bahwa kesimpulan Tim Pemeriksa (In casu Terbanding) tersebut, didasarkan pada hasil pengujian sampel 7 PO MC kepada Pemohon Banding, sebagai berikut:

3. bahwa dari hasil pengujian atas sampel PO MC tersebut diperoleh kesimpulan bahwa tanggal Confirmation of Sales Contract mendahului tanggal PO, sehingga Marubeni Corporation, sebelum memiliki hak atas barang yang akan dijual telah melakukan kontrak penjualan dengan End Buyer, sehingga Pemeriksa berkesimpulan bahwa Marubeni Corporation melakukan jasa perdagangan;

4. bahwa berdasarkan penelitian terhadap Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak yang berakhir 31 Maret 2022 pada uraian Analisis Fungsi Poin 8.1.5. Penjualan dan Pemasaran (hal. 47) diketahui:

PTTEL melakukan fungsi pemasaran yang sangat terbatas karena semua penjualannya dilakukan kepada pihak-pihak afiliasi (MC dan PTMI). Aktivitas penjualan yang dilakukan oleh PTTEL dianggap bersifat rutin dan termasuk menerima PO dari pihak-pihak afiliasi, memproses pengiriman produk, dan menyiapkan faktur. Pihak-pihak afiliasi PTTEL (yaitu MC dan PTMI)

bertanggungjawab atas pengembangan pasar dan jaringan distribusi serta pengembangan dan pelaksanaan strategi pemasaran, serta mengidentifikasi pelanggan potensial. Seluruh kegiatan pemasaran dilakukan dibawah koordinasi PTTEL. Dalam hal ini, PTTEL menyusun target penjualan tahunan untuk MC dan PTMI yang akan dipecah menjadi target bulanan dan PTTEL akan mengkaji kinerja penjualan MC dan PTMI setiap bulan.

PTTEL terlibat dalam menetapkan dan/atau menegosiasikan harga jual (harga kontrak) kepada pelanggan akhir. Harga jual (harga kontrak) untuk pelanggan akhir ditetapkan berdasarkan informasi mengenai kondisi pasar yang disampaikan oleh MC dan PTMI, serta data historis harga pasar yang diterbitkan oleh RISI dan Pulpwatch. PTTEL juga bertanggungjawab untuk menilai klien potensial yang diberikan oleh MC dan PTMI, khususnya mengenai profil riwayat kredit jangka panjang calon klien tersebut. Terakhir, PTTEL juga bertanggungjawab mengelola masalah produk dan operasional dengan mengunjungi klien bersama-sama dengan MC dan PTMI;

5. bahwa menurut Terbanding berdasarkan uraian analisis fungsi di atas dapat disimpulkan bahwa:

• MC berperan dalam pengembangan pasar dan pelaksanaan strategi pemasaran luar negeri yang telah ditetapkan dan dikoordinasikan dengan Pemohon Banding;

• harga jual kepada pembeli akhir ditetapkan dan dinegosiasikan dengan Pemohon Banding berdasarkan informasi mengenai kondisi pasar yang disampaikan oleh MC;

• MC juga berperan dalam mengidentifikasi pelanggan potensial, sementara Pemohon Banding akan menilai klien potensial yang diberikan oleh MC, khususnya mengenai profil riwayat kredit jangka panjang calon klien tersebut;

• Pemohon Banding bertanggung jawab mengelola masalah produk dan operasional dengan mengunjungi klien bersama-sama dengan MC

6. bahwa Terbanding berpendapat bahwa dalam dokumen yang disampaikan Pemohon Banding selama persidangan berlangsung, Pemohon Banding tidak memberikan dokumen Confirmation of Sales Contract tersebut. Pemohon

Banding hanya menyampaikan Invoice, packing list, shipping instruction, purchase order, PEB, yang tanggalnya memang berkesesuaian, sedangkan untuk dokumen Confirmation of Sales Contract yang tanggalnya tidak berkesesuaian tidak disampaikan;

7. bahwa meskipun Pemohon Banding menyampaikan bukti yang menunjukkan bahwa terdapat transaksi jual beli antara MC dengan Pemohon Banding dan transaksi antara MC dengan pembeli akhir, namun fakta berdasarkan hasil pengujian terhadap kronologis waktu atas proses transaksi diketahui bahwa tanggal Confirmation of Sales Contract antara MC dengan pembeli akhir mendahului tanggal Purchase Order yang diterbitkan oleh MC kepada Pemohon Banding, sehingga sebelum MC memiliki hak atas produk pulp yang akan dijual, telah lebih dahulu melakukan kontrak penjualan dengan pembeli akhir;

8. bahwa apabila MC adalah pembeli produk Pemohon Banding dan benar-benar menjual produk yang dibelinya kepada pembeli akhir dengan atas namanya sendiri, maka seharusnya tidak lagi melibatkan Pemohon Banding dalam negosiasi dan menetapkan harga jual kepada pembeli akhir, melakukan kunjungan bersama kepada pembeli akhir dan Pemohon Banding harus bertanggung jawab atas produk yang dijual MC ke pembeli akhir, karena lazimnya transaksi jual beli, sebelum melakukan pembelian produk seharusnya MC telah melakukan penelitian atas produk yang dibelinya dari Pemohon Banding;

9. bahwa Terbanding berpendapat bahwa adanya andil Pemohon Banding dalam proses kesepakatan harga antara MC dengan pembeli akhir juga diakui oleh Pemohon Banding dalam pembahasan dan klarifikasi sengketa keberatan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor BA-477/WPJ.19/BD.05/2024 tanggal 28 Juni 2024;

10. bahwa menurut Terbanding berdasarkan fungsi tersebut di atas, terlihat jelas bahwa secara substansi MC tidak bertindak untuk dan atas namanya sendiri dalam melakukan pembelian dan penjualan barang milik Pemohon Banding, melainkan sebagai pelaku jasa perantara perdagangan;

11. bahwa untuk lebih memperjelas mengenai transaksi pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang terutang PPN

berdasarkan 4 ayat (1) huruf d dan huruf e Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, dalam Lampiran I angka 1 huruf c SE-147/PJ/2010 diberikan contoh transaksi sebagai berikut:

PT DEF di Surabaya menyewa agen pemasaran Y Corp. di Singapura untuk mencarikan pembeli produk PT DEF di Singapura. Y Corp. berhasil mendapatkan pembeli produk PT DEF, yaitu X Corp. yang berkedudukan di Singapura. PT DEF kemudian melakukan kegiatan penjualan kepada X Corp. di Singapura (kegiatan ekspor BKP). Atas kegiatan pemanfaatan jasa pemasaran Y Corp. di Singapura oleh PT DEF di dalam Daerah Pabean terutang PPN;

12. bahwa dalam Angka 1 dan Angka 2 huruf g Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-145/PJ/2010 disebutkan bahwa jasa perdagangan yang merupakan jasa yang diberikan oleh orang atau badan kepada pihak lain, dengan menghubungkan pihak lain tersebut kepada pembeli barang pihak lain itu, atau menghubungkan pihak lain tersebut kepada penjual barang yang akan dibeli pihak lain itu. Dengan demikian, jasa perdagangan dapat berupa jasa perantara, jasa pemasaran, dan jasa mencarikan penjual atau pembeli, adalah jenis Jasa Kena Pajak yang dikenai PPN;

13. bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding antara lain berupa Dokumen Lokal dan sampel bukti transaksi berupa commercial invoice yang diterbitkan oleh MC kepada pembeli akhir, PO diterbitkan oleh MC kepada Pemohon Banding, invoice, packing list dan PEB serta mengacu pada ketentuan Pasal 1 angka 8 dan 4 ayat (1) huruf e Undang- Undang PPN juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 junctis angka 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-147/PJ/2010, Tim Penelaah Keberatan meneliti apakah transaksi antara Pemohon Banding dan MC memenuhi ketentuan sebagai pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang terutang PPN, dengan hasil penelitian sebagai berikut:

a. bahwa skema transaksi yang didasarkan pada bukti-bukti sebagaimana disampaikan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Keterangan:

1) Pelanggan Akhir (End Buyer) melakukan perjanjian jual beli dengan MC dan menerbitkan Confirmation of Sales Contract;

2) MC kemudian membuat PO kepada TEL dengan perhitungan diskon sebesar 3.5% dari FOB Value Price;

3) TEL kemudian membuat Shipping Instruction kepada Perusahaan Ekspedisi;

4) TEL kemudian membuat Packing List/ Weight Memo kepada MC;

5) MC kemudian membuat Commercial Invoice dan Bill of Lading kepada End Buyer;

b. jasa perdagangan merupakan Jasa Kena Pajak yang diserahkan oleh MC yang berkedudukan di luar Daerah Pabean, yaitu negara Jepang;

c. pemberian jasa perdagangan dilakukan oleh MC di luar Daerah Pabean antara lain berupa jasa pemasaran, pemberian informasi mengenai profil end buyer, pemberian informasi mengenai kondisi pasar serta data historis harga pasar dalam rangka penentuan harga jual;

d. bahwa atas dilakukannya kegiatan jasa perdagangan di luar Daerah Pabean, terdapat pemanfaatan secara nyata atas penyerahan jasa oleh MC di dalam Daerah Pabean di mana Pemohon Banding mendapatkan informasi di antaranya mengenai profil pembeli (salah satunya mengenai riwayat kredit jangka panjang) dan komponen pembentuk harga penjualan pulp dalam rangka kegiatan ekspor;

e. bahwa jasa perdagangan yang berasal dari luar Daerah Pabean dimanfaatkan oleh Pemohon Banding di dalam Daerah Pabean dibuktikan dengan adanya fakta bahwa setelah dilakukan penyerahan jasa perdagangan oleh MC, Pemohon Banding mendapatkan manfaat ekonomi dengan melakukan kegiatan ekspor Barang Kena Pajak;

f. bahwa berdasarkan skema transaksi tersebut di atas, pemberian diskon oleh Pemohon Banding sebagaimana tercantum pada setiap invoice penjualan ekspor kepada Marubeni Corporation pada hakikatnya merupakan biaya komisi/ fee atas jasa perdagangan (substance over form) sehingga memenuhi ketentuan sebagai objek Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Jasa dari Luar Daerah Pabean berdasarkan Pasal 1 angka 8 dan 4 ayat (1) huruf e Undang-Undang PPN juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 junctis angka 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-147/PJ/2010 beserta lampirannya;

14. bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Terbanding berpendapat telah terjadi penyerahan jasa perdagangan dari MC kepada Pemohon Banding yang merupakan objek dari PPh Pasal 26 dan Objek PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif yang dilakukan Terbanding terkait DPP PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean atas Jasa Perdagangan sebesar Rp8.644.191.555,00;

bahwa lebih lanjut Pemohon Banding menjelaskan alasan atas ketidaksetujuannya didalam persidangan terhadap koreksi Terbanding sebagai berikut:

1. bahwa menurut Pemohon Banding bahwa sales discount merupakan diskon yang diberikan PT Tanjungenim Lestari Pulp and Paper (PT TEL) kepada Marubeni Corporation dan PT Marubeni Indonesia karena menjalankan fungsi distributor yang melakukan kegiatan pemasaran untuk mendapatkan konsumen dan melakukan perjanjian jual beli dengan konsumen pihak ketiga termasuk menjual produk pulp yang diproduksi PT TEL ke konsumen pihak ketiga;

2. bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa, konteks "melakukan kegiatan pemasaran untuk mendapatkan konsumen" adalah bahwa distributor melakukan kegiatan pemasaran untuk mendapatkan konsumen distributor dan bukan mendapatkan konsumen PT TEL. Konsumen PT TEL adalah pihak distributor dan bukan konsumen yang membeli dari pihak distributor;

3. bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Marubeni Corporation menjalankan fungsi distributor yang menjual kembali (resale) produk pulp yang diproduksi oleh PT TEL ke konsumen pihak ketiga. Pihak distributor melakukan kegiatan pemasaran untuk mendapatkan konsumen dan melakukan perjanjian jual beli dengan konsumen pihak ketiga;

4. bahwa mengacu pada SE-145/PJ/ 2010 tanggal 22 Desember 2010 pada Butir 1 disebutkan bahwa "Yang dimaksud dengan jasa perdagangan adalah jasa yang diberikan oleh orang atau badan kepada pihak lain, dengan menghubungkan pihak lain tersebut kepada penjual barang yang akan dibeli pihak lain itu. Dengan demikian jasa perdagangan dapat berupa jasa perantara, jasa pemasaran dan jasa mencarikan penjual atau pembeli";

5. bahwa menurut Pemohon Banding bahwa dalam transaksi penjualan Pulp dari PT TEL ke Marubeni Corporation, Pemeriksa tidak dapat menunjukkan bukti kompeten yang menyatakan sales discount tersebut merupakan jasa perdagangan sehingga menurut pendapat Pemohon Banding, koreksi dari Pemeriksa hanya berdasarkan asumsi saja. Selain itu, atas pemberian sales discount tidak dapat diklasifikan sebagai Jasa Perdagangan mengingat Marubeni Corporation tidak menghubungkan PT TEL dengan pembeli pihak ketiga untuk mendapatkan Penjualan PT TEL. Pelanggan PT TEL adalah Marubeni Corporation dan PT Marubeni Indonesia yang kemudian menjual kembali pulp produksi PT TEL kepada pelanggan nya (pembeli pihak ketiga);

6. bahwa mengacu pada OECD Transfer Pricing Guideline for Multinational Enterprises and Tax Administrations, Perneriksa Pajak seharusnya tidak melakukan rekarakterisasi biaya dari sales discount menjadi jasa perdagangan dengan mengesampingkan fakta dan kondisi aktual dari transaksi tersebut;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Positif DPP PPN

atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean terkait dengan jasa perdagangan sebesar Rp8.644.191.555,00;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang termasuk dalam ranah yuridis yaitu terkait dengan penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan dan juga memiliki aspek pembuktian terkait dengan dokumen dan bukti pendukung;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan di dalam persidangan diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp8.644.191.555,00 untuk Masa Pajak Oktober 2021, yang dilakukan melalui rekarakterisasi diskon penjualan sebesar 3,5% dalam invoice ekspor kepada Marubeni Corporation (MC) menjadi imbalan jasa perdagangan (komisi atau fee) berdasarkan prinsip substance over form. Terbanding berargumen bahwa MC secara substansi berfungsi sebagai agen perantara (intermediary agent) karena berdasarkan pengujian sampel dokumen, ditemukan fakta bahwa tanggal konfirmasi kontrak penjualan (Confirmation of Sales Contract) antara MC dengan pembeli akhir mendahului tanggal pesanan pembelian (Purchase Order) MC kepada Pemohon Banding, yang berarti MC telah menjual barang sebelum secara formal memiliki hak atas barang tersebut. Selain itu, Terbanding menilai bahwa MC tidak menanggung risiko persediaan dan Pemohon Banding masih terlibat aktif dalam negosiasi harga serta kunjungan ke pembeli akhir, sehingga transaksi tersebut diklasifikasikan sebagai pemanfaatan jasa pemasaran dan pencarian pembeli dari luar daerah pabean yang merupakan objek PPN sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf e UU PPN dan SE-145/PJ/2010;

bahwa Pemohon Banding menolak rekarakterisasi tersebut dengan menegaskan bahwa hubungan hukum antara keduanya adalah skema jual-beli antara produsen dan distributor eksklusif, dimana diskon 3,5% merupakan resale price margin

(margin distribusi) yang lazim sesuai dengan Resale Price Method (RPM) untuk menutup biaya operasional dan keuntungan distributor. Pemohon Banding berpendapat bahwa MC bertindak untuk dan atas namanya sendiri, melakukan pembayaran langsung, menanggung biaya angkut (freight), serta menggunakan mekanisme dropshipment yang umum dalam perdagangan internasional, sehingga diskon tersebut adalah pengurang harga jual (potongan harga) dan bukan merupakan objek PPN atas pemanfaatan jasa perdagangan;

bahwa Pasal 4 ayat (1) UU PPN menyatakan:

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

bahwa lebih lanjut sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 145/PJ/2010 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Masa PPN Atas Jasa Perdagangan yang menyatakan bahwa:

Angka 1

1. Yang dimaksud dengan jasa perdagangan adalah jasa yang diberikan oleh orang atau badan kepada pihak lain, dengan menghubungkan pihak lain tersebut kepada pembeli barang pihak lain itu, atau menghubungkan pihak lain tersebut kepada penjual barang yang akan dibeli pihak lain itu. Dengan demikian, jasa perdagangan dapat berupa jasa perantara, jasa pemasaran, dan jasa mencarikan penjual atau pembeli.

Angka 2 huruf d

2. Ketentuan di bidang Pajak Pertambahan Nilai yang terkait dengan transaksi jasa perdagangan adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, yang antara lain mengatur:

…

d. Pasal 4 ayat (1) huruf e, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Penjelasan Pasal tersebut menyatakan bahwa jasa yang berasal dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan oleh siapa pun di dalam Daerah Pabean dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

…

Angka 4 huruf d

4. Sedangkan pemanfaatan jasa perdagangan dari luar Daerah Pabean yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah dalam hal kegiatan pemanfaatan jasa perdagangan tersebut dilakukan di dalam Daerah Pabean, dengan kondisi- kondisi sebagai berikut:

…

d. pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang berada di luar Daerah Pabean, sedangkan penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada di dalam Daerah Pabean.

bahwa ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-147/PJ/2010 tentang Penjelasan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 Tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dan/Atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean yang berbunyi: Angka 3

Sedangkan yang dimaksud dengan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean adalah:

a. Jasa Kena Pajak tersebut diserahkan oleh orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah;

b. Pemberian Jasa Kena Pajak dapat dilakukan di dalam dan/atau di luar Daerah Pabean sepanjang kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak tersebut tidak menyebabkan orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean menjadi Subjek Pajak dalam negeri;

c. Kegiatan pemanfaatan Jasa Kena Pajak yang berasal dari luar Daerah Pabean tersebut dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan

d. Jasa Kena Pajak yang berasal dari luar Daerah Pabean tersebut dimanfaatkan oleh siapa pun di dalam Daerah Pabean.

Lampiran I Angka 1 huruf c

Berikut ini adalah contoh-contoh pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang terutang PPN berdasarkan 4 ayat (1) huruf d dan huruf e Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai:

…..

c. PT DEF di Surabaya menyewa agen pemasaran Y Corp. di Singapura untuk mencarikan pembeli produk PT DEF di Singapura. Y Corp. berhasil mendapatkan pembeli produk PT DEF, yaitu X Corp. yang berkedudukan di Singapura. PT DEF kemudian melakukan kegiatan penjualan kepada X Corp. di Singapura (kegiatan ekspor BKP). Atas kegiatan pemanfaatan jasa pemasaran Y Corp. di Singapura oleh PT DEF di dalam Daerah Pabean terutang PPN;

bahwa Pengadilan Pajak setelah mendengar keterangan para pihak dan menilai fakta-fakta persidangan, dokumen-dokumen yang disampaikan para pihak, dan bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Banding maupun Terbanding, berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean terkait dengan jasa perdagangan sebesar Rp8.644.191.555,00, tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa secara substansi terbukti bahwa Marubeni Corporation merupakan pihak yang melakukan pembelian barang dari Pemohon Banding. Hal ini telah terkonfirmasi oleh perlakuan di PPh Badan dan berdasarkan bukti-bukti berupa dokumen yang disampaikan Pemohon Banding di

persidangan yakni Laporan Keuangan, Dokumen Transaksi Penjualan seperti Purchase Order, Invoice, serta Perjanjian Distribusi (Pulp Purchase Agreement) dan Dokumen Lokal dimana Pengadilan Pajak memandang bahwa faktanya telah terdapat bukti yang cukup bahwa Marubeni Corporation bertindak sebagai distributor produk, dan bukan sebagai penyedia jasa perantara atau jasa perdagangan. Berdasarkan keterangan dan fakta tersebut, diskon yang diberikan dalam transaksi antara Pemohon Banding dan Marubeni Corporation merupakan bagian dari harga jual produk yang sah, dan tidak dapat dianggap sebagai imbalan atas jasa perdagangan. Diskon sebesar 3,5% kepada Marubeni Corporation sebagai bagian dari marjin distributor, yang merupakan praktik bisnis yang lazim dalam hubungan antara produsen dan distributor. Diskon ini bukan merupakan imbalan atas jasa perdagangan sebagaimana disimpulkan oleh Terbanding, melainkan potongan harga yang wajar untuk distributor yang melakukan pembelian langsung dari Pemohon Banding;

bahwa terkait pencantuman nama pihak ketiga sebagai pembeli dalam dokumen PEB sebagaimana yang dipersoalkan Terbanding, menurut Pengadilan Pajak hal tersebut tidak dapat menjadi dasar kesimpulan bahwa Marubeni Corporation bertindak sebagai agen pemasaran yang memperoleh komisi karena tidak selaras dengan dokumen-dokumen tersebut di atas. Oleh karena itu fakta pihak ketiga sebagai pembeli dalam sampel dokumen PEB tidak menjadi alasan untuk melakukan karakterisasi transaksi jual beli menjadi transaksi jasa. Pengiriman barang dari Pemohon Banding langsung kepada pelanggan Marubeni Corporation melalui skema dropshipment merupakan praktik umum dalam distribusi. Hal ini tidak berarti bahwa Marubeni Corporation bertindak sebagai agen. Sebaliknya, Marubeni Corporation tetap bertindak sebagai pembeli barang yang dijual kembali kepada pihak ketiga;

bahwa menurut Pengadilan Pajak bahwa, tidak ada dokumen atau alat bukti apapun yang mendukung pendapat Terbanding terkait rekarakterisasi diskon sebagai pemanfaatan jasa selain bukti sampel dokumen PEB yang di dalamnya juga tetap mencantumkan nama Marubeni Corporation sehingga dalil Terbanding terkait asas subtance over form adalah tidak berdasarkan fakta karena terbukti secara formal transaksi yang terjadi sama dengan substansinya. Lebih lanjut Pengadilan Pajak

menilai bahwa tindakan Terbanding yang melakukan rekarakterisasi diskon penjualan menjadi transaksi pemanfaatan jasa adalah tidak didukung dengan alasan fundamental dalam transaksi afiliasi yaitu adanya motif menghindari pajak. Faktanya Pemohon Banding telah menggunakan metode yang lazim diakui dalam Transfer Pricing, yang juga diakui dalam OECD Transfer Pricing Guidelines dan UN Practical Manual on Transfer Pricing. Pemberian diskon 3,5% tersebut sesuai dengan praktik bisnis umum yang dikenal sebagai marjin distribusi atau resale price margin, bukan jasa perdagangan;

bahwa lebih lanjut menurut Pengadilan Pajak kalaupun apabila benar transaksinya sehingga seharusnya terdapat pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean seperti yang didalilkan Terbanding, namun tidak ada potensi penerimaan PPN yang hilang karena PPN yang seharusnya dibayarkan tetap dapat dikreditkan sebagai pajak masukan karena berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding; bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding tidak memiliki nilai substansial sehingga tidak sesuai dengan asas kebenaran material dan tidak sesuai dengan nilai dasar keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan;

bahwa berdasarkan penjelasan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding terhadap DPP PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean berupa komisi atau fee atas jasa perdagangan sebesar Rp8.644.191.555,00 untuk Masa Pajak Oktober 2021 tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak dapat dipertahankan;

bahwa menimbang berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

bahwa menimbang Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau Penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada Pemohon Banding atau Penggugat untuk diberikan jawaban.”

bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas. Atas bukti-bukti yang telah disampaikan kepada Pengadilan Pajak, hanya bukti yang memiliki relevansi dengan pokok sengketa yang dipertimbangkan dalam pengambilan putusan. Pengadilan Pajak menilai dan memilah setiap alat bukti berdasarkan keterkaitannya dengan sengketa yang sedang diperiksa, sehingga keputusan yang diambil mencerminkan keadilan dan kepastian hukum. Sedangkan bukti-bukti yang tidak berkaitan langsung dengan pokok sengketa tidak akan mempengaruhi pertimbangan hukum dalam memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp8.644.191.555,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkanseluruhnyabandingPemohonBandingsejumlah Rp8.644.191.555,00 atas koreksi Terbanding terhadap DPP PPN atas

Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean berupa komisi atau fee atas jasa perdagangan;

b. Koreksi Negatif atas DPP PPN Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean terkait reklasifikasi Jasa Penjamin Pinjaman (Indemnity Fee) yang dibayarkan kepada Marubeni Corporation menjadi constructive dividend sebesar (Rp8.299.554.472,00)

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi negatif atas DPP PPN Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean terkait reklasifikasi Jasa Penjamin Pinjaman (Indemnity Fee) yang dibayarkan kepada Marubeni Corporation menjadi constructive dividend sebesar (Rp8.299.554.472,00) dengan alasan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding a quo adalah koreksi negatif atas DPP PPN Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean terkait reklasifikasi Jasa Penjamin Pinjaman (Indemnity Fee) yang dibayarkan kepada Marubeni Corporation menjadi constructive dividend sebesar (Rp8.299.554.472,00); bahwa selanjutnya berdasarkan bukti dan penjelasan yang disampaikan Terbanding di dalam persidangan, diketahui bahwa alasan dan dasar Terbanding melakukan koreksi tersebut sebagai berikut:

1. bahwa menurut Terbanding berdasarkan ketentuan Lampiran Bab II Huruf B angka 3 huruf d Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, koreksi Biaya Jaminan merupakan koreksi primer pada transaksi afiliasi. Atas koreksi primer tersebut terdapat kelebihan pembayaran kepada pihak afiliasi sehingga Tim Pemeriksa melakukan koreksi sekunder berupa constructive dividend atas pembayaran tersebut yang disajikan sebagai reklas atas akun 8350-1002: Indemnity Fee (Biaya Jaminan) yang semula merupakan objek PPh Pasal 26 atas Imbalan sehubungan dengan jasa pekerjaan dan kegiatan (27-104-01) menjadi Dividen (27-101-01);

2. bahwa atas reklas akun 8350-1002: Indemnity Fee (Biaya Jaminan) dari Jasa menjadi Dividen, Pemeriksa melakukan koreksi negatif Objek PPN Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp35.158.529.224,00;

3. bahwa lebih lanjut Terbanding menjelaskan bahwa koreksi negatif atas DPP PPN Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean (untuk Masa

Pajak April 2021, Juli 2021, Oktober 2021, dan Januari 2022) terjadi sebagai akibat dari reklasifikasi atas Akun Jasa Penjamin Pinjaman (Indemnity Fee) yang semula dilaporkan oleh Pemohon Banding sebagai objek PPh Pasal 26 atas imbalan sehubungan dengan jasa pekerjaan dan kegiatan yang kemudian dikoreksi oleh Tim Pemeriksa sebagai secondary adjustment berupa constructive dividend;

4. bahwa oleh karena koreksi negatif DPP PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean merupakan akibat dari Koreksi DPP PPh Pasal 26 Masa Pajak yang sama terkait Reklasifikasi Jasa Penjamin Pinjaman (Indemnity Fee) yang dibayarkan kepada Marubeni Corporation menjadi Constructive Dividend, maka Tim Peneliti mengacu pada hasil penelitian keberatan terhadap koreksi a quo, dengan uraian sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Nomor: LAP 00176/RIKSIS/KPP.1902/2023 tanggal 22 September 2023, diketahui bahwa Tim Pemeriksa melakukan koreksi pada Penyesuaian Fiskal Positif lainnya atas Pembayaran Biaya Jaminan kepada Marubeni Co. (MC), melalui Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU), sebesar USD2,349,041 (koreksi primer);

b. bahwa berdasarkan ketentuan Lampiran Bab II Huruf B angka 3 huruf d Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, atas koreksi primer yaitu koreksi Biaya Jaminan pada transaksi afiliasi, Tim Pemeriksa melakukan koreksi sekunder berupa constructive dividend atas pembayaran biaya jaminan yang disajikan sebagai reklas atas jasa menjadi dividen pada pos koreksi Objek PPh Pasal 26 sebesar USD2,349,041 atau sebesar Rp35.158.529.224,00 (untuk Tahun Pajak 2021). Atas Objek pajak Dividen terutang PPh Pasal 26 sebesar 10% sesuai dengan P3B Indonesia - Jepang karena Pemohon Banding memberikan SKD atas nama Marubeni Corporation:

c. bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi dengan Marubeni Corporation ("MC") yang merupakan induk dari Pemohon Banding dengan kepemilikan 83,18%. Marubeni Corporation ("MC") juga merupakan induk dari Marubeni Finance Europe Plc ("MAFE") dengan kepemilikan 100%

d. bahwa Pemohon Banding mengadakan 2 (dua) perjanjian pinjaman dengan MAFE dengan rincian sebagai berikut:

• Berdasarkan Long Term Loan Agreement, tanggal 29 Maret 2021, Pemohon Banding melakukan perjanjian pinjaman jangka panjang (Pinjaman 1) dengan MAFE dengan total pinjaman sebesar USD.115,000,000 dengan suku bunga pinjaman ditetapkan berdasarkan suku bunga LIBOR 3 bulan ditambah 0.65% per tahun. Untuk periode hutang 31 Maret 2021 s.d 31 Maret 2024;

• Berdasarkan Loan Agreement, tanggal 01 April 2021, Pemohon Banding mengadakan perjanjian pinjaman jangka pendek (Pinjaman 2) dengan MAFE untuk keperluan modal kerja dengan limit pinjaman sebesar USD.209,000,000 dengan suku bunga pinjaman ditetapkan berdasarkan suku bunga LIBOR untuk masing-masing periode

pencairan dan pembayaran kembali ditambah 0.50% per tahun. Untuk periode hutang 01 April 2021 s.d 31 Maret 2022;

e. bahwa dalam perjanjian pinjaman a dan b, disebutkan bahwa MC bertindak sebagai penjamin. Pemohon Banding mengadakan Perjanjian Biaya Jaminan dengan MC sehubungan dengan penjamin pada pinjaman 1 dan 2 yang diterima dari MAFE. Pemohon Banding membayar biaya jaminan kepada MC dengan tarif sebesar 1% per tahun atas rata-rata saldo pokok pinjaman yang terutang dan akan dibayar setiap 3 (tiga) bulan;

f. bahwa dalam penelitian keberatan atas koreksi primer-PPh Badan tahun pajak 2021 Tim Penelaah Keberatan menyimpulkan untuk menolak atau mempertahankan koreksi pemeriksa atas koreksi pembayaran biaya jaminan kepada Marubeni Co, dengan pertimbangan sebagai berikut:

• Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa data pembanding yang ada dalam TP Doc, memenuhi 3 (tiga) faktor kesebandingan yang diperlukan yaitu; (1) profil risiko dari penerima pinjaman, (2) ketentuan dalam perjanjian guarantee fee, dan (3) ketentuan dalam perjanjian pinjaman;

• Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dari data pembanding yang ada, bahwa si pemberi jaminan adalah perusahaan independen, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) dan ayat (4) PMK- 22/PMK.03/2020;

• Bahwa kebijakan internal perusahaan tidak termasuk dalam hierarki hukum perpajakan di Indonesia dan DJP berwenang untuk menentukan kewajaran dan kelaziman suatu transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana amanat dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

• Bahwa terkait dengan ada atau tidaknya manfaat yang diperoleh Wajib Pajak dari pembayaran biaya jaminan/ guarantee fee, dapat disampaikan bahwa tujuan utama dari guarantee fee adalah perolehan kredit dengan suku bunga lebih rendah, namun hal ini berlaku jika kreditur adalah pihak independen dimana penentuan suku bunga diluar kendali grup. Oleh karena pihak yang bertransaksi, baik pemberi pinjaman dan penjamin pinjaman Pemohon Banding semuanya dalam

satu grup, maka penentuan besaran kredit maupun suku bunga, tentu ada dalam kendali induk usaha, sehingga penentuan besaran kredit dan suku bunga dapat ditentukan sendiri dan tidak diperlukan adanya pembayaran guarantee fee. Pihak pemberi pinjaman (kreditur) pun dalam hal ini MAFE tidak memerlukan adanya jaminan karena pada dasarnya mereka adalah satu kesatuan (satu grup usaha), berbeda jika kreditur adalah pihak independen dengan adanya jaminan tersebut akan meminimalisir resiko gagal bayar;

g. bahwa sejalan dengan hal penelitian PPh Badan sebagaimana angka 6) tersebut, keberatan Pemohon Banding untuk jenis pajak PPh Pasal 26 atas koreksi sekunder berupa constructive dividend yang berasal dari koreksi biaya jaminan, tidak dapat dikabulkan (Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding);

h. bahwa berkaitan dengan ditolaknya keberatan Pemohon Banding atas koreksi DPP PPh Pasal 26 Biaya Jaminan, maka atas pembayaran biaya jaminan tersebut tetap dianggap sebagai pembayaran dividen terselubung (constructive dividend). Oleh karenanya, SSP Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean atas pembayaran Jasa Penjamin Pinjaman menjadi harus dikoreksi negatif karena underlying transaction-nya menjadi tidak ada. Koreksi negatif atas DPP PPN Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean terkait Reklasifikasi Jasa Penjamin Pinjaman (Indemnity Fee) yang dibayarkan ke Marubeni Corporation menjadi Constructive Dividend;

5. bahwa kesimpulan dari pendapat akhir Terbanding atas koreksi penyesuaian fiskal positif-pembayaran Jasa Penjamin Pinjaman (Indemnity Fee) di PPh Badan adalah:

a. bahwa Biaya Jaminan tidak memberikan manfaat Ekonomi Bagi Pemohon Banding. Karena transaksi tidak lolos uji tahap pendahuluan (tidak ada manfaat ekonomi), maka pengujian kewajaran biaya jaminan dengan metode CUP menjadi tidak relevan untuk dilakukan;

b. bahwa biaya garansi/ penjaminan atas pinjaman dari MAFE yang dijamin MC tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, serta

merupakan bagian dari aktivitas pemegang saham dan struktur internal grup. Tidak terdapat dokumentasi pembanding yang layak, tidak dilakukan uji kelayakan pasar bebas, dan tidak ada bukti manfaat nyata yang layak dibayar oleh pihak independen. Dengan demikian, koreksi fiskal yang dilakukan sudah sesuai dengan prinsip transfer pricing dan peraturan yang berlaku;

c. bahwa Terbanding berpendapat bahwa koreksi eksistensi dan manfaat ekonomis terkait pembayaran Jasa Penjamin Pinjaman (Indemnity Fee) oleh Pemohon Banding kepada Pihak Afiliasi dalam koreksi transfer pricing tersebut merupakan bentuk pembayaran Constructive Dividend oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi sebagai pihak yang menerima tambahan kemampuan ekonomis nama dan bentuknya terselubung sebagai Imbalan Sehubungan pembayaran Jasa Penjamin Pinjaman (Indemnity Fee);

d. bahwa terkait dengan reklasifikasi pembayaran Jasa Penjamin Pinjaman (Indemnity Fee) menjadi Constructive Dividend di PPh Badan serta mengacu pada Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPN, constructive dividend bukan objek PPN. Sehubungan dengan hal tersebut Terbanding melakukan koreksi negatif atas DPP Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean atas pembayaran Jasa Penjamin Pinjaman (Indemnity Fee) oleh Pemohon Banding kepada Pihak Afiliasi;

6. bahwa berdasarkan uraian di atas atas Terbanding berpendapat bahwa Koreksi Negatif atas DPP PPN Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean terkait reklasifikasi Jasa Penjamin Pinjaman (Indemnity Fee) yang dibayarkan kepada Marubeni Co., menjadi constructive dividend sebesar (Rp8.299.554.472,00) telah benar dan sesuai ketentuan, oleh karenanya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksi Terbanding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi negatif atas DPP PPN Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean terkait reklasifikasi Jasa Penjamin

Pinjaman (Indemnity Fee) yang dibayarkan kepada Marubeni Corporation menjadi constructive dividend sebesar (Rp8.299.554.472,00);

bahwa lebih lanjut Pemohon Banding menjelaskan alasan atas ketidaksetujuannya didalam persidangan terhadap koreksi Terbanding sebagai berikut:

1. bahwa menurut Pemohon Banding bahwa sebagaimana telah dijelaskan pada Dokumen Lokal Wajib Pajak Tahun Pajak 2021, anak perusahaan yang menerima jaminan perusahaan untuk menjamin pinjaman dari lembaga keuangan (umumnya dari bank) oleh perusahaan induknya merupakan praktik pengaturan yang umum dilakukan. Perusahaan induk umumnya memiliki ukuran yang lebih besar dan karenanya memiliki posisi keuangan yang lebih stabil dan dapat diandalkan yang memberikan jaminan yang lebih tinggi kepada bank daripada jika anak perusahaan mengajukan pinjaman dengan posisi keuangan standalone anak perusahaan itu sendiri;

2. bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa berdasarkan analisis peringkat kredit, estimasi peringkat kredit standalone PT Tanjungenim Lestari Pulp and Paper (PT TEL) untuk utang senior tanpa jaminan adalah Ba3 (atau BB- dalam skala peringkat S&P) dengan mempertimbangkan laporan keuangan dan informasi lainnya untuk Tahun Pajak 2021;

3. bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa analisis biaya jaminan melibatkan perbandingan antara suku bunga dalam perjanjian pinjaman independen yang diindentifikasi dari database eksternal berdasarkan peringkat kredit standalone PT TEL dan suku bunga aktual yang dibebankan oleh MAFE kepada PT TEL dengan jaminan dari MC. Yang kemudian disimpulkan bahwa biaya jaminan yang dibayarkan oleh PT TEL untuk pinjaman jangka panjang maupun jangka pendek berada di dalam rentang interkuartil yang dihasilkan dari selisih antara suku bunga pinjaman pembanding yang diidentifikasi di dalam analisis benchmarking berdasarkan peringkat kredit standalone PT TEL dan suku bunga aktual yang dibebankan oleh MAFE kepada PT TEL;

4. bahwa hal ini menunjukkan bahwa pembayaran biaya jaminan PT TEL pada pinjaman jangka panjang maupun jangka pendek tidak merugikan PT TEL dan telah dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dari sudut pandang penentuan harga transfer yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu,

Pemohon Banding juga tidak setuju apabila Tim Pemeriksa melakukan koreksi sekunder berupa reklasifikasi biaya jaminan menjadi constructive dividend;

5. bahwa menurut Pemohon Banding perlu dipahami juga bahwa pengenaan besaran nilai Guarantee Fee ditentukan berdasarkan nilai credit risk. Sementara itu, perhitungan besaran nilai suku bunga dipengaruhi oleh kondisi market, yaitu LIBOR + 0,65% untuk pinjaman jangka Panjang dan LIBOR + 0,50% untuk pinjaman jangka pendek. Dengan demikian, dapat diketahui bahwa kedua transaksi tersebut dipengaruhi oleh faktor yang berbeda, sehingga pendapat Tim Pemeriksa yang melakukan koreksi atas Guarantee Fee berdasarkan kondisi credit rating dari PT TEL berdasarkan pendekatan PKKU adalah tidak tepat. Lebih lanjut, dalam loan agreement antara PT TEL dengan MAFE juga diatur mengenai ketersediaan Surat Jaminan dari Marubeni Corporation selaku pihak penjamin sebagai salah satu syarat pencairan fasilitas pinjaman;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah koreksi negatif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari Luar Daerah Pabean sebesar (Rp8.299.554.472,00) yang timbul akibat reklasifikasi biaya jasa penjaminan pinjaman (Indemnity Fee/ Guarantee Fee) yang dibayarkan kepada Marubeni Corporation (MC) menjadi dividen terselubung (pembagian dividen secara tidak langsung/ constructive dividend);

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang termasuk dalam ranah yuridis yaitu terkait dengan penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan dan juga memiliki aspek pembuktian terkait dengan dokumen dan bukti pendukung;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi ini sebagai penyesuaian sekunder (secondary adjustment) dari koreksi primer di PPh Badan, dengan argumen bahwa jasa penjaminan tersebut tidak memberikan manfaat ekonomi dan tidak memenuhi

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) karena transaksi terjadi antar pihak yang terafiliasi dalam satu grup (MC merupakan induk dari Pemohon Banding dan juga induk dari kreditur MAFE), sehingga biaya tersebut dianggap sebagai aktivitas pemegang saham yang bersifat passive association. Karena pembayaran tersebut direkarakterisasi menjadi dividen yang bukan merupakan objek PPN sesuai Pasal 4 ayat (1) UU PPN, Terbanding menghapuskan DPP PPN yang semula dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa sebaliknya, Pemohon Banding menolak reklasifikasi tersebut dan menegaskan bahwa penjaminan pinjaman adalah praktik bisnis yang lazim di mana penyerahan surat jaminan oleh MC merupakan syarat mutlak (condition precedent) dalam perjanjian pinjaman dengan MAFE untuk pencairan fasilitas kredit. Pemohon Banding berargumen bahwa jaminan tersebut memberikan manfaat ekonomi nyata mengingat kondisi eksposur kredit Pemohon Banding yang tinggi, sehingga tanpa jaminan MC, Pemohon Banding tidak akan mendapatkan akses pinjaman dari pihak ketiga atau kreditur independen. Selain itu, Pemohon Banding menyatakan bahwa tarif Guarantee Fee sebesar 1% telah sesuai dengan prinsip kewajaran berdasarkan pengujian metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) eksternal yang menunjukkan nilai tersebut berada dalam rentang interkuartil, sehingga tetap merupakan biaya jasa penjaminan yang terutang PPN;

bahwa Pengadilan Pajak setelah mendengar keterangan para pihak dan menilai bukti-bukti berupa dokumen-dokumen terkait sengketa a quo yang diajukan oleh Pemohon Banding maupun Terbanding, berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding berupa koreksi negatif atas DPP PPN Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean terkait reklasifikasi Jasa Penjamin Pinjaman (Indemnity Fee) yang dibayarkan kepada Marubeni Corporation menjadi constructive dividend sebesar (Rp8.299.554.472,00), sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa berdasarkan fakta persidangan, terdapat hubungan istimewa yang sangat nyata dimana Marubeni Corporation bertindak sebagai induk perusahaan yang menguasai secara langsung 83,18% saham Pemohon Banding dan sekaligus menguasai 100% saham Marubeni Finance Europe Plc (MAFE) sebagai pemberi pinjaman. Mengacu pada Pasal 18 ayat (4) UU PPh, hubungan ini dinilai Pengadilan Pajak memberikan kendali penuh

kepada MC atas seluruh struktur transaksi grup, sehingga Terbanding memiliki kewenangan yuridis berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh untuk menentukan kembali besarnya pengurangan biaya sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) guna mencegah pengalihan laba melalui pembebanan biaya yang tidak wajar;

bahwa Pengadilan Pajak menegaskan bahwa pengujian kewajaran atas jasa intra- grup harus melewati Uji Manfaat (Benefit Test) sebagaimana diatur dalam PER- 32/PJ/2011 dan SE-50/PJ/2013, di mana suatu biaya hanya dapat dikurangkan jika memberikan manfaat ekonomi yang nyata dan terukur bagi penerima jasa. Fakta historis menunjukkan bahwa pada tahun 2014, Pemohon Banding pernah memperoleh pinjaman langsung dari MC tanpa dikenakan biaya jaminan sama sekali, namun biaya tersebut baru muncul setelah dilakukan refinancing melalui MAFE pada tahun 2021. Dalam hal ini Pengadilan Pajak menilai bahwa pemberian jaminan oleh induk kepada sesama anggota grup (MAFE dan Pemohon Banding) yang dimiliki sepenuhnya oleh induk tersebut merupakan bentuk asosiasi pasif (passive association), di mana manfaat berupa kemudahan akses dana semata- mata muncul karena keberadaan Pemohon Banding dalam grup besar, sehingga tidak dianggap sebagai penyerahan jasa yang lazim ditagihkan imbalannya; bahwa menurut Pengadilan Pajak bahwa aktivitas penjaminan tersebut diklasifikasikan sebagai Kegiatan Pemegang Saham (Shareholder Activity), yaitu tindakan yang dilakukan induk perusahaan untuk melindungi investasinya sendiri dan memastikan efisiensi struktur modal grup, bukan untuk kepentingan bisnis operasional anak perusahaan secara independen. Berdasarkan panduan OECD Transfer Pricing, biaya yang timbul dari aktivitas pemegang saham tidak dapat dibebankan sebagai biaya pengurang penghasilan bruto karena tidak memenuhi kriteria biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai Pasal 6 ayat (1) UU PPh. Oleh karena itu, pembayaran tersebut secara substansi bukan merupakan imbalan jasa penjaminan, melainkan pengalihan manfaat ekonomi kepada pemegang saham dalam bentuk pembagian laba terselubung atau dividen konstruktif;

bahwa Pengadilan Pajak juga mencermati adanya ketidakkonsistenan dan ketidakwajaran nilai transaksi dimana jumlah biaya jaminan (USD 2,349,041) justru

jauh lebih besar dibandingkan beban bunga pinjaman itu sendiri (USD 1,892,585) selama tahun pajak 2021. Secara prinsip ekonomi pasar bebas, sangat tidak wajar apabila biaya penanggungan risiko melebihi biaya pokok atas penggunaan modal, sehingga transaksi ini terbukti tidak memenuhi prinsip arm’s length. Lebih lanjut, hasil analisis risiko menunjukkan kondisi keuangan Pemohon Banding yang sangat buruk dengan Current Ratio rendah (0,36 hingga 0,78) dan kerugian operasional terus- menerus, yang mengindikasikan bahwa kreditur independen tidak akan memberikan pinjaman sebesar itu tanpa dukungan internal grup, sehingga biaya-biaya yang menyertainya dipandang sebagai bagian dari kontribusi modal (quasi-equity) daripada utang komersial murni;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo berhubungan dan sejalan dengan sengketa di PPh Badan. Sebagai konsekuensi yuridis dari reklasifikasi biaya jaminan menjadi dividen konstruktif pada sengketa PPh Badan, maka koreksi negatif atas DPP PPN Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean adalah sudah tepat. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPN, Pajak Pertambahan Nilai hanya dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Karena pembayaran tersebut telah dinyatakan sebagai pembagian dividen terselubung oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus pada sengketa PPh Badan dan sesuai ketentuan perpajakan bahwa dividen bukan merupakan objek PPN, maka Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas pemanfaatan JKP yang semula dilaporkan oleh Pemohon Banding menjadi tidak memiliki underlying transaction yang sah secara hukum. Dengan demikian, penghapusan DPP PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean tersebut melalui koreksi negatif oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan bukti-bukti, fakta-fakta, keterangan para pihak dan pertimbangan hal-hal terkait ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sebagaimana diuraikan di atas, serta berdasarkan pengetahuan hakim, Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding berupa koreksi negatif atas DPP PPN Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean terkait reklasifikasi Jasa Penjamin Pinjaman (Indemnity Fee) yang dibayarkan kepada

Marubeni Corporation menjadi constructive dividend sebesar (Rp8.299.554.472,00), sudah tepat sehingga atas koreksi a quo tetap dipertahankan;

bahwa menimbang berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

bahwa menimbang Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau Penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada Pemohon Banding atau Penggugat untuk diberikan jawaban.”

bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas. Atas bukti-bukti yang telah disampaikan kepada Pengadilan Pajak, hanya bukti yang memiliki relevansi dengan pokok sengketa yang dipertimbangkan dalam

pengambilan putusan. Pengadilan Pajak menilai dan memilah setiap alat bukti berdasarkan keterkaitannya dengan sengketa yang sedang diperiksa, sehingga keputusan yang diambil mencerminkan keadilan dan kepastian hukum. Sedangkan bukti-bukti yang tidak berkaitan langsung dengan pokok sengketa tidak akan mempengaruhi pertimbangan hukum dalam memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah (Rp8.299.554.472,00);

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding sejumlah (Rp8.299.554.472,00) atas koreksi negatif atas DPP PPN Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean terkait reklasifikasi Jasa Penjamin Pinjaman (Indemnity Fee) yang dibayarkan kepada Marubeni Corporation menjadi constructive dividend;

Koreksi Negatif Kredit Pajak terkait PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar (Rp829.955.447,00)

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi negatif Kredit Pajak terkait PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar (Rp829.955.447,00) dengan alasan sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding a quo adalah Koreksi Negatif Kredit Pajak terkait PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar (Rp829.955.447,00);

bahwa selanjutnya berdasarkan bukti dan penjelasan yang disampaikan Terbanding di dalam persidangan, diketahui bahwa alasan dan dasar Terbanding melakukan koreksi tersebut sebagai berikut:

1. bahwa pokok sengketa Koreksi Negatif Kredit Pajak terkait PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean terkait dengan Koreksi Negatif DPP PPN Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean terkait Reklasifikasi Jasa Penjamin Pinjaman (Indemnity Fee) yang dibayarkan ke Marubeni Corporation menjadi Constructive Dividend;

2. bahwa berdasarkan hasil penelitian keberatan serta pemeriksaan persidangan sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat koreksi negatif Dasar Pengenaan Pajak PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean

sebagai akibat dari reklasifikasi atas Akun Jasa Penjamin Pinjaman (Indemnity Fee) Masa Pajak April 2021, Juli 2021, Oktober 2021, dan Januari 2022 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

3. Adapun rincian koreksi negatif yang dilakukan Terbanding adalah sebagai berikut:

4. bahwa menurut Terbanding bahwa koreksi negatif kredit pajak terkait PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang PPN dan peraturan pelaksanaannya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi Negatif Kredit Pajak terkait PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar (Rp829.955.447,00);

bahwa lebih lanjut Pemohon Banding menjelaskan alasan atas ketidaksetujuannya didalam persidangan terhadap koreksi Terbanding sebagai berikut:

1. bahwa koreksi negatif Kredit Pajak sebesar (Rp829.955.447,00) adalah akibat koreksi negatif Objek Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean atas akun 8350-1002 Indemnity Fee;

2. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi negatif Tim Pemeriksa atas Kredit Pajak terkait PPN Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean dengan alasan sebagaimana disampaikan dalam alasan keberatan terhadap koreksi negatif atas DPP PPN Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah

Pabean terkait Reklasifikasi Jasa Penjamin Pinjaman (Indemnity Fee) sebagaimana telah diuraikan di atas;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah koreksi negatif Kredit Pajak PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar (Rp829.955.447,00) untuk Masa Pajak Oktober 2021 sebagai konsekuensi langsung atau penyesuaian sekunder (secondary adjustment) dari adanya reklasifikasi biaya jasa penjaminan pinjaman (Indemnity Fee/ Guarantee Fee) yang dibayarkan kepada Marubeni Corporation (MC) menjadi dividen terselubung (constructive dividend);

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang termasuk dalam ranah yuridis yaitu terkait dengan penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan dan juga memiliki aspek pembuktian terkait dengan dokumen dan bukti pendukung;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan fakta persidangan, terdapat hubungan istimewa yang nyata di mana MC menguasai 83,18% saham Pemohon Banding dan 100% saham Marubeni Finance Europe (MAFE) selaku pemberi pinjaman, sehingga sesuai Pasal 18 ayat (3) dan (4) UU PPh, Terbanding berwenang menentukan kembali besarnya biaya tersebut berdasarkan keadaan yang sebenarnya;

bahwa Terbanding berargumen bahwa karena pembayaran tersebut telah direkarakterisasi menjadi pembagian laba kepada pemegang saham yang bukan merupakan objek PPN menurut Pasal 4 ayat (1) UU PPN, maka transaksi dasar (underlying transaction) atas pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean tersebut menjadi tidak ada, sehingga bukti setor PPN (SSP) yang dilaporkan sebagai kredit pajak oleh Pemohon Banding seharusnya menjadi tidak ada juga;

bahwa Pemohon Banding menyanggah koreksi tersebut dengan menegaskan bahwa pembayaran Indemnity Fee adalah imbalan atas jasa penjaminan yang

nyata-nyata dilakukan oleh Marubeni Corporation (MC) dan memiliki substansi secara ekonomi, di mana penjaminan oleh MC merupakan syarat mutlak (condition precedent) dalam perjanjian pinjaman dengan MAFE yang memungkinkan Pemohon Banding memperoleh akses modal dengan biaya bunga yang lebih kompetitif. Pemohon Banding berpendapat bahwa karena transaksi tersebut secara substansi adalah pemanfaatan Jasa Kena Pajak yang telah diuji kewajarannya melalui metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) eksternal (tarif 1%), maka PPN yang telah disetor tersebut merupakan Kredit Pajak yang sah dan dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan Pasal 8A ayat (3) UU PPN;

bahwa Pengadilan Pajak menegaskan bahwa pembayaran Indemnity Fee tersebut tidak dapat melewati Uji Manfaat (Benefit Test) sebagaimana disyaratkan dalam PER-32/PJ/2011 dan SE-50/PJ/2013. Fakta hukum menunjukkan bahwa pada tahun 2014, Pemohon Banding dapat memperoleh pinjaman langsung dari MC tanpa adanya biaya jaminan, namun biaya tersebut baru muncul setelah dilakukan refinancing melalui MAFE. Majelis menilai bahwa manfaat berupa kemudahan akses dana yang diperoleh Pemohon Banding semata-mata merupakan dampak dari keberadaannya dalam grup Marubeni (passive association), sehingga pemberian jaminan oleh induk kepada sesama anggota grup merupakan aktivitas pemegang saham (shareholder activity) yang bertujuan melindungi investasi induk sendiri dan bukan merupakan jasa komersial yang lazim ditagihkan imbalannya; bahwa Pengadilan Pajak mendapati adanya ketidakwajaran nilai transaksi yang sangat material, dimana jumlah biaya jaminan (USD 2,349,041) justru jauh lebih besar dibandingkan beban bunga pinjaman itu sendiri (USD 1,892,585) selama tahun pajak 2021. Secara logika bisnis dan prinsip kewajaran nilai pasar, sangat tidak wajar apabila biaya penanggungan risiko (jaminan) melebihi biaya pokok atas penggunaan modal (bunga). Selain itu, analisis risiko 5C menunjukkan bahwa Pemohon Banding memiliki eksposur kredit yang sangat tinggi dengan Current Ratio rendah (0,36 hingga 0,78), sehingga dalam kondisi wajar, kreditur independen tidak akan memberikan pinjaman tanpa agunan riil, yang mengindikasikan bahwa seluruh struktur pendanaan ini lebih bersifat sebagai modal terselubung (quasi-equity) daripada utang komersial murni;

bahwa berdasarkan pertimbangan hukum pada sengketa PPh Badan yang telah diputus sebelumnya, Pengadilan Pajak secara konsisten menetapkan bahwa pembayaran Indemnity Fee tersebut adalah pembagian laba terselubung atau dividen konstruktif. Mengingat dividen bukan merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPN, maka pembayaran tersebut secara otomatis kehilangan karakter sebagai imbalan atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean. Dengan demikian, underlying transaction yang dilaporkan oleh Pemohon Banding sebagai dasar pemungutan PPN dan pengkreditan Pajak Masukan terbukti tidak memiliki substansi sebagai penyerahan jasa yang terutang PPN;

bahwa karena transaksi tersebut telah direklasifikasi menjadi dividen yang bukan objek PPN, maka pengkreditan Pajak Masukan atas pemanfaatan JKP tersebut menjadi tidak sah menurut hukum. Berdasarkan Pasal 12 ayat (3) UU KUP, Terbanding berwenang menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya jika laporan dalam SPT tidak benar, termasuk melakukan koreksi negatif atas Kredit Pajak yang tidak didukung oleh objek pajak yang sah. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa meskipun Pemohon Banding telah melakukan penyetoran PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean menggunakan SSP, penyetoran tersebut tidak dapat diakui sebagai Kredit Pajak karena tidak ada penyerahan JKP yang secara nyata terjadi di bawah prinsip kewajaran;

bahwa berdasarkan bukti-bukti, fakta-fakta, keterangan para pihak dan pertimbangan hal-hal terkait ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sebagaimana diuraikan di atas, serta berdasarkan pengetahuan hakim, Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding berupa koreksi negatif kredit pajak terkait PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar (Rp829.955.447,00), sudah tepat sehingga atas koreksi a quo tetap dipertahankan;

bahwa dengan adanya putusan Pengadilan Pajak dalam sengketa a quo yang menolak permohonan banding Pemohon Banding, terkait setoran Pemohon Banding yang kemudian menjadi kredit pajak PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp829.955.447,00 atas biaya jasa penjaminan pinjaman (Indemnity Fee/ Guarantee Fee) yang dibayarkan kepada Marubeni Corporation

(MC) yang telah dilaporkan Pemohon Banding pada SPT PPN JLN Masa Pajak Oktober 2021 menyebabkan adanya kelebihan pembayaran pajak PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean untuk Masa Pajak Oktober 2021. Atas kelebihan pembayaran pajak PPN a quo menurut Pengadilan Pajak dapat dilakukan Pemindahbukuan (Pbk) ke setoran pajak lainnya oleh Pemohon Banding atau dikembalikan melalui mekanisme Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang oleh Terbanding setelah adanya permohonan dari Pemohon Banding. Dan atas permohonan dari Pemohon Banding ini, Terbanding harus segera memproses permohonan tersebut sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Dalam hal ini Pengadilan Pajak memastikan Pemohon banding tidak kehilangan hak nya atas setoran PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean tersebut;

bahwa menimbang berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

bahwa menimbang Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan

hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau Penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada Pemohon Banding atau Penggugat untuk diberikan jawaban.”

bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas. Atas bukti-bukti yang telah disampaikan kepada Pengadilan Pajak, hanya bukti yang memiliki relevansi dengan pokok sengketa yang dipertimbangkan dalam pengambilan putusan. Pengadilan Pajak menilai dan memilah setiap alat bukti berdasarkan keterkaitannya dengan sengketa yang sedang diperiksa, sehingga keputusan yang diambil mencerminkan keadilan dan kepastian hukum. Sedangkan bukti-bukti yang tidak berkaitan langsung dengan pokok sengketa tidak akan mempengaruhi pertimbangan hukum dalam memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah (Rp829.955.447,00);

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding sejumlah (Rp829.955.447,00) atas koreksi negatif kredit pajak terkait PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean; bahwa Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil Penilaian Pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

bahwa Penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi: Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa dengan kuasa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Pajak, Pengadilan Pajak berkesimpulan mengabulkan sebagian banding dari Pemohon BandingdanmengurangkanputusanTerbandingNomorKEP- 00360/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 28 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib

Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Nomor 00047/277/21/092/23 tanggal 27 September 2023 Masa Pajak Oktober 2021;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Koreksi DPP PPN Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean344.637.083,00(8.299.554.472,00)8.644.191.555,00
a. Koreksi DPP PPN Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean terkait dengan jasa perda gangan8.644.191.555,000,008.644.191.555,00
b. Koreksi Negatif atas DPP PPN Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean terkait reklasifikasi Jasa Penjamin Pinjaman (Indemnity Fee) yang dibayarkan kepada Marubeni Corporation menjadi constructive dividend(8.299.554.472,00)(8.299.554.472,00)0,00
2Koreksi Negatif Kredit Pajak terkait PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean829.955.447,00829.955.447,000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1. Dasar Pengenaan Pajak atas Pemanfaatan JKP dari Rp 8.717.642.183,00 Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean

menurut Terbanding

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp 8.644.191.555,00 Dasar Pengenaan Pajak atas Pemanfaatan JKP dari Rp73.450.628,00 Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean

menurut Pengadilan Pajak

2. Kredit Pajak menurut TerbandingRp7.345.063,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp0,00 Kredit Pajak menurut Pengadilan PajakRp7.345.063,00

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Pertambahan Nilai menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Dasar Pengenaan Pajak

a. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di Rp73.450.628,00 dalam Daerah Pabean

2. Pajak Keluaran yang harus dipungut/ dibayar Rp7.345.063,00 sendiri

3. Dikurangi:

a. Dibayar dengan NPWP sendiriRp7.345.063,00

4. Jumlah perhitungan PPN Kurang BayarRp0,00

5. Sanksi Administratif:

a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPRp0,00

6. Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp0,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap KEP- 00360/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 28 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Nomor 00047/277/21/092/23 tanggal 27 September 2023 Masa Pajak Oktober 2021 atas nama PT Tanjungenim Lestari Pulp And Paper, NPWP 01.357.596.4-092.000, beralamat di Gedung Menara Astra Lt.22 Zona D, Jl. Jend. Sudirman Kav 5-6, RT.010 RW.011, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10220, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

1. Dasar Pengenaan Pajak

a. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di Rp73.450.628,00 dalam Daerah Pabean

2. Pajak Keluaran yang harus dipungut/ dibayar Rp7.345.063,00 sendiri

3. Dikurangi:

a. Dibayar dengan NPWP sendiriRp7.345.063,00

4. Jumlah perhitungan PPN Kurang BayarRp0,00

5. Sanksi Administratif:

a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPRp0,00

6. Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 oleh Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B., sebagai Hakim Ketua, Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M., dan Akhirruddin, S.H., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak melalui e-Tax Court pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak., M.Ak., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Paulus Hatigoran Pangaribuan,Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E.,

S.E., M.M.S.H., M.A.B.

Ditandatangani Secara Elektronik

Akhirruddin, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak., M.Ak.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.