Putusan Pengadilan Pajak, 30 halaman
PUT-010311.13/2023/PP/M.XB Tahun 2025
PT Voelstalpine Bohler Welding Asia Pacific, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2020
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-010311.13/2023/PP/M.XB Tahun 2025 yang diucapkan 3 November 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Voelstalpine Bohler Welding Asia Pacific mengenai PPh Pasal 26 masa pajak Oktober 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 26Masa pajak Oktober 2020
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 26; Pasal 27
- UU PPhPasal 4 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1); Pasal 45 ayat (3); Pasal 78; Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-010311.13/2023/PP/M.XB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Voelstalpine Bohler Welding Asia Pacific
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00091/204/20/055/22
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2020
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 20 November 2024
- Tanggal Pengucapan
- 3 November 2025