Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 31 halaman

PUT-010315.13/2023/PP/M.XB Tahun 2025

PT Voelstalpine Bohler Welding Asia Pacific, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-010315.13/2023/PP/M.XB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02330/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 14 Agustus 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00022/204/21/055/22 tanggal 21 Oktober 2022 Masa Pajak Februari 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010315.13/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT VOELSTALPINE BOHLER WELDING ASIA PACIFIC, NPWP

01.824.424.4-055.000, beralamat di Jl. Industri Selatan 2 Blok JJ 7-10, Kawasan Industri Jababeka, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang diwakili oleh Sdr. Dino Haryadi jabatan Direktur.

Selanjutnya dalam persidangan Pemohon Banding diwakili oleh:

1. Nama: Trisna Lukman

Izin Kuasa Hukum: KEP-1446/PP/IKH/2022tanggal19 Desember 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 061/FA-VBWAPAC/II/2024 tanggal 19 Februari 2024;

2. Nama: M.D. Menuk Sudaryanti

Izin Kuasa Hukum: KEP-1358/PP/IKH/2022tanggal5 Desember 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 062/FA-VBWAPAC/II/2024 tanggal 19 Februari 2024;

3. Nama: Randy Ardianto

Izin Kuasa Hukum: KEP-985/PP/IKH/2023 tanggal 2 Agustus 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 063/FA-VBWAPAC/II/2024 tanggal 19 Februari 2024;

4. Nama: Irene Theodora Simatupang

Izin Kuasa Hukum: KEP-1470/PP/IKH/2023 tanggal 30 Oktober 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 064/FA-VBWAPAC/II/2024 tanggal 19 Februari 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Anita Agustina/197508101995032001 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3266/WPJ.07/2024 tanggal 18 Juli 2024;

2. Nama/NIP: Purnomo Wijanarko/196907251989031001 Jabatan: Pemeriksa Pajak Madya,

Unit Organisasi: KPP Penanaman Modal Asing Dua

3. Nama/NIP: Arnold Parulian B Hutabarat/

197011191999031001

Jabatan: Pemeriksa Pajak Madya,

Unit Organisasi: KPP Penanaman Modal Asing Dua berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-874/KPP.0703/2024 tanggal 7 Agustus 2024;

4. Nama/NIP: Kadarisman/197607071999031003

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus

5. Nama/NIP: Teddy Irlan Wibowo/197908102001121002 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus

6. Nama/NIP: Basuki Nugroho/197702121999031001 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus

7. Nama/NIP: Hernawan/198310192009011007

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-4851/WPJ.07/2024 tanggal 29 Oktober 2024;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 169/PP/BR/2024 tanggal 6 Februari 2024,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 208/FA- VBWAPAC/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-417/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 5 Maret 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00022/204/21/055/22 tanggal 21 Oktober 2022 Masa Pajak Februari 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp 472.398.994,00
2. PPh Pasal 26 yang terutangRp 55.463.049,00
3. Kredit Pajak
a. Setoran masaRp 11.127.850,00
4. Pajak yang tidak/kurang bayarRp 44.335.199,00
5. Sanksi administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp 15.694.661,00
6. Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp 60.029.860,00
7. Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan PembahasanRp 0,00

Akhir Hasil Pemeriksaan

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 073/FA-VBWAPAC/I/2023 tanggal 13 Januari 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

1. Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp 472.398.994,00
2. PPh Pasal 26 yang terutangRp 11.127.850,00
3. Kredit PajakRp 11.127.850,00
4. Pajak yang tidak/kurang bayarRp 0,00
5. Sanksi administrasi0,00
a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp 0,00
6. Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp 0,00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-02330/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 14 Agustus 2023, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah / (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak472.398.994,000,00472.398.994,00
PPh Pasal 26 Terutang55.463.049,000,0055.463.049,00
Kredit Pajak11.127.850,000,0011.127.850,00
PPh yang kurang dibayar44.335.199,000,0044.335.199,00
Sanksi Administrasi
- Bunga Pasal 13 (2) KUP15.694.661,000,0015.694.661,00
Jumlah PPh yang masih harus dibayar60.029.860,000,0060.029.860,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 208/FA-VBWAPAC/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

208/FA-VBWAPAC/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.Pos-Pos yang dikoreksiJumlah dalam Rupiah MenurutJumlah Koreksi (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
abcd = c - b
1.Koreksi PPh Pasal 26 Terutang11.127.850,0055.463.049,0044.335.199,00

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas PPh Pasal 26 Terutang sebesar Rp 44.335.199,00

Menurut Terbanding bahwa Terbanding mempertahankan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding (Pemeriksa) dengan alasan Biaya Commision Paid dan Regional Cost pada SPT PPh Badan tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha; bahwa koreksi Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp44.335.199,00 dilakukan berdasarkan secondary adjustment dan mereklasifikasi dari jasa menjadi dividen; Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas PPh Pasal 26 Terutang senilai Rp44.335.199,00, lebih lanjut, Pemohon banding menyampaikan alasan-alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding sebagai berikut; bahwa koreksi PPh Pasal 26 Terutang sebesar Rp44.335.199,00 berasal dari koreksi biaya usaha lainnya pada PPh Badan terkait dengan biaya Commision Paid dan Regional Cost sebesar USD409,368.00 (April 2020 - Maret 2021), dimana atas Masa Pajak Februari 2021, nilai dari biaya Commission Paid sebesar USD21,069.98 atau Rp295.567.996,00 berasal dari general ledger yang dianggap sebagai pembayaran dividen yang dikenakan tarif sebesar 15% sehingga nilai koreksi PPh terutang sebesar Rp44.335.199,00;

bahwa adapun alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding adalah sebagai berikut: A. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi biaya commission paid

yang merupakan atribusi koreksi dari analisa Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha pada peredaran usaha, dengan demikian Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi secondary yang dilakukan oleh Terbanding;

B. bahwa tidak dapat dibuktikan bahwa biaya commission paid yang dikoreksi oleh

Terbanding merupakan pembayaran dividen;

bahwa penjelasan atas setiap alasan-alasan tersebut adalah sebagai berikut: A. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi biaya commission paid

yang merupakan atribusi koreksi dari analisa Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha pada peredaran usaha, dengan demikian Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi secondary yang dilakukan oleh Terbanding bahwa Transfer Pricing Documentation yang dibuat oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga alasan Terbanding yang melakukan koreksi biaya commission paid seharusnya dibatalkan, meskipun menurut Pemohon Banding koreksi ini sudah seharusnya batal sebagaimana di atas, Pemohon Banding tetap dapat memberikan penjelasan terkait eksistensi dan manfaat dari biaya commission paid sebagai berikut:

Biaya Commission Paid sebesar USD285,929.00 bahwa pada tanggal 1 April 2015, Pemohon Banding dan voestalpine Bohler Welding Asia Pacific Pte. Ltd. (vBWAPPL) menandatangani perjanjian komisi, dimana VBWAPPL setuju untuk menyediakan jasa yang memberikan manfaat bagi Pemohon Banding;

bahwa jelas dinyatakan dalam analisa fungsi dari Pemohon Banding dalam TPD Pemohon Banding bahwa pemasaran produk yang diproduksi oleh Pemohon Banding dilakukan oleh Pihak Afiliasi, fungsi pemasaran Pemohon Banding mengikuti pedoman dan proses yang ditetapkan oleh Grup Voestalpine; bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa jasa intra-grup yang diberikan oleh penyedia jasa bermanfaat dan diperlukan untuk memastikan bahwa semua aktivitasnya dilakukan seefisien mungkin untuk menjaga kelangsungan bisnisnya dan meningkatkan posisi komersialnya, Pemohon Banding mendapat manfaat dari pengalaman penyedia jasa, jasa yang diberikan oleh penyedia jasa

merupakan faktor signifikan yang berkontribusi pada operasi bisnis Pemohon Banding;

bahwa apabila Pemohon Banding meminta jasa di atas kepada pihak ketiga, dapat dipastikan pihak ketiga akan meminta remunerasi atas jasa yang diberikan, oleh karena itu, menjadi tidak wajar apabila Pemohon Banding mendapatkan bantuan jasa dari afiliasi namun pembayaran Pemohon Banding dikoreksi sepenuhnya oleh Terbanding;

bahwa telah dilakukan analisa kewajaran dan kelaziman usaha terhadap transaksi biaya jasa dari pihak afiliasi dalam TP Dokumentasi Tahun Pajak 2020 Pemohon Banding yang disusun oleh PT KPMG Advisory Indonesia (KPMG) dengan kesimpulan sebagai berikut:

"Rata-rata tertimbang tiga tahun dari NCPM yang diperoleh oleh perusahaan- perusahaan pembanding independen untuk tiga Tahun Pajak terakhir berturut- turut yang tersedia dalam periode 2017 hingga 2020 berkisar antara 0,30 persen dan 7,94 persen, dengan rentang intekuartil antara 0,79 persen dan 2,64 persen, dan median 1,49 persen. NCPM aktual yang telah disesuaikan vBWAP (Wajib Pajak) sebesar 1,66 persen berada di dalam rentang interkuartil dari hasil kewajaran yang ditetapkan oleh perusahaan independen yang sebanding."; bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Terbanding tidak seharusnya melakukan koreksi secondary adjustment terhadap biaya commission paid akibat pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas peredaran usaha;

B. bahwa tidak dapat dibuktikan bahwa biaya commission paid yang dikoreksi oleh

Terbanding merupakan pembayaran dividen bahwa penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh telah mendefinisikan secara jelas dividen sebagai berikut:

“Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.”;

bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf (g) secara jelas mendefinisikan bahwa yang dimaksud dengan dividen adalah:

i Pembagian Laba, ii Dibagikan Kepada Pemegang Saham;

bahwa ketentuan Pasal 4 dari Undang-Undang Pajak Penghasilan, baik dari batang tubuh maupun penjelasannya, mengatur secara jelas tentang definisi dividen sebagai bagian laba yang diperoleh pemegang saham langsung, tidak ada ketentuan dalam Undang-Undang Perpajakan termasuk dalam Undang- Undang Pajak Penghasilan yang mengatur bahwa pengertian dividen sebagaimana tersebut dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh termasuk yang berasal dari transaksi jasa dengan pihak afiliasi, transaksi jasa dengan pihak manapun, termasuk dengan pihak afiliasi sekalipun, tidak dapat dikategorikan sebagai bagian laba;

bahwa lebih lanjut, Pasal 71 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) juga mengatur ketentuan tentang dividen sebagai berikut:

“Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS”;

bahwa Penjelasan Pasal 71 ayat (2) mengenai Seluruh Laba Bersih adalah sebagai berikut:

”Seluruh laba bersih” adalah seluruh jumlah laba bersih dari tahun buku yang bersangkutan setelah dikurangi akumulasi kerugian Perseroan dari tahun buku sebelumnya.”;

bahwa Pasal 71 ayat (3)

“Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya boleh dibagikan apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif;”;

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, telah tegas diatur bahwa dividen berasal dari seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan kecuali ditentukan lain dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), ketentuan dalam UUPT juga telah sangat jelas mengatur bahwa dividen dibagikan kepada pemegang saham melalui RUPS, bahwa yang dianggap dividen oleh Terbanding tidak memenuhi ketentuan dalam UUPT, apalagi tidak ada mekanisme RUPS dalam Pemohon Banding yang menyatakan pembagian laba atau pembagian dividen;

bahwa Terbanding menganggap bahwa biaya commission paid dan other expenses (regional cost) yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada voestalpine Bohler Welding Asia Pacific Pte. Ltd. merupakan dividen, hal ini secara nyata bertentangan dengan UU PPh dan UUPT sebagaimana tersebut di atas, dikarenakan voestalpine Bohler Welding Asia Pacific Pte. Ltd. bukan merupakan Pemegang Saham langsung dari Pemohon Banding, pemegang saham Pemohon Banding pada tahun pajak 2020 adalah sebagai berikut: ME an na mann j os SHAPE CAPITAL

Percentage

Lambe: of senen Par satya

Snarenrsaiders of shares USD LOR

Kg gi | Pe wind pote Thay a es rae i sayin e@ Patios ate ng sasa owe Teh fot au ge £2) AV gt eso oe Aan i eso el i Ugh gh Rw bahwa apabila dikaitkan dengan kondisi Pemohon Banding, maka dapat diketahui hal-hal sebagai berikut:

• bahwa pada Tahun Pajak 2020 (Februari 2021-Maret 2021) Pemohon Banding mengalami kerugian bersih sebesar USD1,413,948.55;

• bahwa berdasarkan kondisi Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2020, Pemohon Banding tidak memiliki saldo laba positif dan tidak dimungkinkan untuk melakukan pembayaran dividen kepada Pemegang Saham, baik berdasarkan definisi yang ada pada UU PPh maupun UUPT;

• bahwa voestalpine Bohler Welding Asia Pacific Pte. Ltd. bukan merupakan pemegang saham langsung Pemohon Banding, sehingga tidak memenuhi definisi dari dividen dalam UU PPh maupun UUPT;

• bahwa atas transaksi pembayaran commission paid ke voestalpine Bohler Welding Asia Pacific Pte. Ltd. (Singapura), Pemohon Banding melakukan pemotongan dengan tarif 0% sesuai dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dengan Singapura, telah Pemohon Banding setorkan ke kas negara dan melaporkannya dalam SPT PPh Pasal 23/26 Masa Pajak September 2020 ke KPP Pratama Cikarang Utara;

• bahwa SKD milik Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa voestalpine Bohler Welding Asia Pacific Pte. Ltd. (Singapura) adalah benar merupakan penduduk negara Singapura dan mempunyai perjanjian P3B dengan Pemerintah Indonesia, sehingga Pemohon Banding berhak untuk menggunakan tarif pemajakan sebagaimana yang diatur dalam P3B antara Indonesia dan Singapura;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi tersebut tidak tepat dan seharusnya dibatalkan.

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian tersebut, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa seluruh koreksi Terbanding dalam SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Februari 2021 adalah tidak tepat karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga seharusnya dibatalkan.

3. bahwa perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Februari 2021 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

No.DeskripsiPemohon Banding
(Rp)
1Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak472.398.994,00
2PPh 26 Final yang terutang11.127.850,00
3Kredit Pajak-
a.PPh Ditanggung Pemerintah-
b.Setoran Masa11.127.850,00
c.STP (Pokok Kurang Bayar)-
d.Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak-
e.Uang Tebusan yang telah dibayar-
f.PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar-
g.Lain - Lain-
h.Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak-
No.DeskripsiPemohon Banding
(Rp)
i.Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g-h)11.127.850,00
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.i)-
5Sanksi Adminisrasi
a.Bunga Pasal 13 (2) KUP-
b.Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP-
c.Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP-
d.Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP-
e.Jumlah sanksi administratif (a+b+c+d)-
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.e)-

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Mohon kiranya Majelis Hakim Yang Mulia dapat menerima dan mengabulkan permohonan banding ini dengan seadil-adilnya (Et Aequo Et Bono).

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor Nomor S-417/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 5 Maret 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, Laporan Penelitian Keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

No.UraianMenurutKoreksi yang Diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1.Koreksi PPh Pasal 26 yang55.463.04911.127.85044.435.199
terutang

Menurut Terbanding a. Dasar hukum

1) Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 menyatakan bahwa:

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan Kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya pajak penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode prbandingan harga antara pihak independent, metode harga penjualan Kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya

2) Pasal 26 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengatur bahwa atas penghasilan tersebut dibawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayar atau telah jatuh tempo pembayaranya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan: dividen

3) Pasal 14 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) menyatakan bahwa:

Tahapan pendahuluan untuk transaksi jasa sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf a meliputi pembuktian bahwa jasa tersebut:

a) secara nyata telah diberikan oleh pemberi jasa dan diperoleh penerima jasa

b) dibutuhkan oleh penerima jasa

c) memberikan manfaat ekonomis kepada penerima jasa

d) bukan merupakan aktivitas untuk kepentingan pemegang saham (shareholder activity)

e) bukan merupakan aktivitas yang memberikan manfaat kepada suatu pihak semata-mata karena pihak tersebut menjadi bagian dari grup usaha (passive association)

f) bukan merupakan duplikasi atas kegiatan yang telah dilaksanakan sendiri oleh Wajib Pajak

g) bukan merupakan jasa yang memberi manfaat insidental; dan

h) dalam hal jasa siaga (on call services), bukan merupakan jasa yang dapat diperoleh segera dari pihak yang independen tanpa adanya perjanjian siaga (on call contract) terlebih dahulu.

4) Pedoman pemeriksaan transfer pricing telah diatur dalam PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

5) SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

6) Pedoman Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia- Singapura b. Data dan Fakta

1) bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dengan pihak Voestalpine Bohler Welding Asia Pacific Pte. Ltd.;

2) bahwa Pemohon Banding telah dilakukan pemeriksaan semua jenis pajak (all taxes) dengan temuan koreksi di PPh Badan atas akun commission paid dan other expense (regional cost) sebesar USD 409,396 yang sejalan dengan koreksi DPP PPh Pasal 26 dan koreksi PPh Pasal 26 terutang;

c. Tanggapan terbanding

1) bahwa Koreksi DPP PPh Pasal 26 dan koreksi PPh Pasal 26 terutang telah dilakukan sejalan dan konsisten dengan Koreksi di PPh Badan atas akun commission paid dan other expense (regional cost) telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

2) bahwa dari dokumen yang telah disampaikan, Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan dasar alokasi dan dasar pembebanan Commission Paid dan

tidak dapat memberikan bukti pendukung atas pembebanan Regional Cost berupa daftar pegawai yang ditugaskan memberikan jasa, detail kegiatan, perhitungan alokasi biaya dari masing-masing kegiatan;

3) bahwa selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman usaha merupakan bentuk pembagian laba secara tidak langsung kepada entitas afiliasi sehingga diperlakukan sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi PPh Pasal 26 terutang telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan a. bahwa Surat Banding nomor 208/FA-VBWAPAC/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023, sepanjang sesuai dengan data yang ada pada saat pembuatan uraian banding, tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-02330/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 14 Agustus 2023 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku;

2. Usul bahwa menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingnomorKEP- 02330/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 14 Agustus 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00022/204/21/055/22 tanggal 21 Oktober 2022 Masa Pajak Februari 2021 a.n. PT Voestalpine Bohler Welding Asia Pacific (NPWP 01.824.424.4-055.000);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-21 sebagai berikut:

Bukti P-1. FotokopiSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

02330/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 14 Agustus 2023,

Bukti P-2. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal

26 Nomor 00022/204/21/055/22 tanggal 21 Oktober 2022 Masa Pajak Februari 2021,

Bukti P-3. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 073/FA-VBWAPAC/I/2023 tanggal 13 Januari 2023,

Bukti P-4. Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT.

Voelstalpine Bohler Welding Asia Pacific Nomor 15 tanggal 7 Oktober 2020 yang dibuat oleh Notaris Buntario Tigris, S.H., S.E., M.H.;

Bukti P-5. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara tanggal 30 Januari 2023 sebesar

Rp69.324.042,00 dengan NTPN B612767N8RUMI2U5,

Bukti P-6. Matrik Sengketa

Bukti P-7. Tabel Perbandingan Analisis Transfer Pricing Pemohon Banding dan

Terbanding;

Bukti P-8. Laporan Dokumentasi Harga Transfer Pemohon Banding untuk Tahun

Pajak yang Berakhir pada 31 Maret 2021, Dokumen Lokal Untuk Indonesia dari KPMG Advisory Indonesia termasuk Gambaran Usaha dan Skema Transaksi;

Bukti P-9. Laporan Keuangan untuk Tahun yang Berakhir pada 31 Maret 2021 dan

Independent Auditor’s Report;

Bukti P-10. Penjelasan Tertulis Nomor 382/VBWAP/VIII/24 Tanggal 21 Agustus 2024;

Bukti P-11. Penjelasan Tertulis Nomor 425/VBWAP/IX/24 Tanggal 25 September 2024;

Bukti P-12. Penyesuaian yang dilakukan dalam analisis prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dari tahun pajak 2018 s.d. tahun pajak 2022;

Bukti P-13. Rincian Penyesuaian Penjualan sebesar USD 207,128, Harga Pokok

Penjualan sebesar USD 172,841, dan Beban Operasional;

Bukti P-14. Perjanjian Jasa antara Pemohon Banding dan voestalpine Bohler

Welding Asia Pasific Pte. Ltd. (vBWAPPL);

Bukti P-15. Invoice dan bukti bayar biaya jasa commission paid tahun pajak 2020; Bukti P-16. Invoice dan bukti bayar biaya jasa regional cost sharing tahun pajak 2020;

Bukti P-17. Penjelasan Tertulis Nomor 502/VBWAP/X/24 Tanggal 23 Oktober 2024; Bukti P-18. Bukti korespondensi email antara Sales Office Singapura dengan

Pelanggan terkait perubahan harga produk yang mengalami kenaikan; Bukti P-19. Bukti korespondensi email antara Sales Office Singapura dengan

Pelanggan terkait penagihan pembayaran yang telah jatuh tempo; Bukti P-20. Bukti korespondensi email antara personel Pihak Afiliasi dengan

Pemohon Banding sehubungan dengan pengiriman produk kepada pelanggan;

Bukti P-21. Penjelasan Akhir / Closing Statement

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-12 sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat Tugas;

Bukti T-2. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-02133/KEB/PJ/WPJ.07/2023

Tanggal 27 Juli 2023;

Bukti T-3. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4. Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00642/RIKSIS/KPP.0703/2022

Tanggal 19 Oktober 2022;

Bukti T-5. Matrik Sengketa;

Bukti T-6. Penjelasan Tertulis Tanggal 3 April 2024;

Bukti T-7. Revisi Matriks Tematik PPh Pasal 26

Bukti T-8. Penjelasan Tertulis Tanggal 29 Mei 2024;

Bukti T-9. Penjelasan Tertulis Tanggal 17 Juli 2024 termasuk Penjelasan tertulis terkait penggunaan Ex-Ante atau Ex-Post dan juga hubungan afiliasi perusahaan pembanding dengan Pemohon Banding;

Bukti T-10. Penjelasan Tertulis Tanggal 21 Agustus 2024;

Bukti T-11. Penjelasan Tertulis Tanggal 23 Oktober 2023;

Bukti T-12. Penjelasan Akhir / Closing Statement

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02330/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 14 Agustus 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00022/204/21/055/22 tanggal 21 Oktober 2022 Masa Pajak Februari 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 208/FA-VBWAPAC/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas

dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Penyerahan Pajak472.398.994,00472.398.994,000,00
2PPh Pasal 26 yang terutang11.127.850,0055.463.049,0044.335.199,00

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi positif PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp44.335.199 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Dasar Hukum:

Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP)

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi surat pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor

Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembeban biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 (UU PPh)

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a) Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;

b) hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c) laba usaha;

d) keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak- pihak yang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

e) penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f) bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g) dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

h) royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i) sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j) penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k) keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l) keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m)selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n) premi asuransi;

o) iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p) tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q) penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r) imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

s) surplus Bank Indonesia.”;

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Pasal 26 ayat (4)

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya

kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. Dividen

b. Bunga termasuk premium, dikonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. Royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. Hadiah dan penghargaan;

f. Pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. Premi swab dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/ atau

h. Keuntungan karena pembebasan utang.

OECD TP Guidelines 2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

Peraturan Menteri Keungan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan diketahui bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah manufaktur manufaktur kawat las (consumable) dengan penjualan Tahun Pajak 2020 sebagian besar ditujukan untuk memenuhi permintaan ekspor kepada pihak afiliasi, penjualan lokal dilakukan kepada pihak independen;

Koreksi Positif PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp44.335.199

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor LAP- 00642/RIK.SIS/KPP.0703/2022 tanggal 19 Oktober 2022, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas DPP PPh Pasal 26 yang merupakan koreksi sekunder (secondary adjustment) dari koreksi Regional Cost dan Commission Paid pada sengketa PPh Badan;

Bahwa Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan dasar alokasi dan pembebanan Commission Paid serta tidak dapat memberikan bukti pendukung atas pembebanan Regional Cost berupa daftar pegawai yang ditugaskan untuk memberikan jasa, detil kegiatan, serta perhitungan alokasi dari masing-masing kegiatan;

Bahwa atas koreksi a quo Terbanding melakukan reklasifikasi sebagai pembayaran dividen kepada perusahaan yang memiliki hubungan istimewa (perusahaan afiliasi) dan dikenakan PPh Pasal 26;

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan yang pada intinya bahwa analisis PKKU yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan bahwa Peredaran Usaha yang dilaporkan oleh Pemohon Banding sudah berada dalam rentang kewajaran (arm’s length);

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan yang pada intinya bahwa Terbanding tidak mengikuti pedoman/panduan untuk menguji kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi afiliasi sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Bahwa secara spesifik, Pemohon Banding menyatakan bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa Commission Paid yang dikoreksi oleh Terbanding merupakan pembayaran dividen;

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa ini terkait dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (bersifat yuridis) namun memiliki aspek pembuktian;

Bahwa didalam persidangan Terbanding memberikan penjelasan disertai bukti-bukti pendukung yaitu dokumen/ bukti T.1. s.d. T.12.;

Bahwa didalam persidangan Pemohon Banding memberikan penjelasan disertai bukti-bukti pendukung yaitu dokumen/ bukti pendukung P.1 s.d. P.21;

Bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan sebagai berikut:

Pasal 12 ayat (3) UU KUP mengatur sebagai berikut: ”Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.”

Bahwa Penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP menyatakan bahwa: “Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembeban biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

Pasal 9 ayat (1) huruf f UU Pajak Penghasilan;

Pasal 18 ayat (3) UU Pajak Penghasilan

Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU Pajak Penghasilan

Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan

kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method)

Pasal 18 ayat (4) UU Pajak Penghasilan

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Pasal 26 ayat (4) UU Pajak Penghasilan

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. Dividen

b. Bunga termasuk premium, dikonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. Royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. Hadiah dan penghargaan;

f. Pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. Premi swab dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/ atau

Keuntungan karena pembebasan utang.

Bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT);

Bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Penentuan Harga Transfer;

Bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ./2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa;

Bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

Bahwa berdasarkan pemeriksaan didalam persidangan atas penjelasan serta bukti- bukti yang disampaikan para pihak didalam persidangan, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, serta berdasarkan pengetahuan hakim, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. Bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan diketahui bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah manufaktur kawat las (consumable) dengan penjualan Tahun Pajak 2020 sebagian besar ditujukan untuk memenuhi permintaan ekspor kepada pihak afiliasi, penjualan lokal dilakukan kepada pihak independen b. Bahwa koreksi positif Objek/ DPP PPh Pasal 26 merupakan koreksi sekunder (secondary adjustment) dari koreksi Regional Cost dan Commission Paid pada sengketa PPh Badan;

c. Bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dengan pihak Voestalpine Bohler Welding Asia Pacific Pte Ltd (VBW

AP Pte Ltd) berupa pengeluaran pembayaran atas Regional Cost (biaya regional) dan Commission Paid (komisi yang dibayarkan) atas jasa yang diberikan oleh VBW AP Lte Ltd kepada Pemohon Banding;

d. Bahwa atas pembayaran dimaksud, Pemohon Banding telah melakukan pemotongan, pembayaran, dan pelaporan PPh Pasal 26 dengan tarif 0% (nol persen) sesuai ketentuan yang diatur didalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Singapura;

e. Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Domisili/ SKD (Certificate of Domicile/COD) diketahui bahwa Voestalpine Bohler Welding Asia Pacific Pte Ltd benar merupakan penduduk negara Singapura;

f. Bahwa Pasal 71 ayat (2) UU PT mengatur bahwa: ”seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS.” g. Bahwa berdasarkan Laporan Keuangan (audited) Tahun 2020, susunan pemegang saham Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

ha SHAPE CAPITAL ma a So it GA The Akan elit ee The ana one eg pe bray Kibot are as

Pe-cantage

Hamber of ownersnip Par vaite

Sharemalder: Lor shares USD OR vehi pine fecha oo ding coal pipe lio, Walco ing abst G abi ah Fa AA Oa Pas ep.

RP PEN N Di read LAN 4S 425 DO h. Bahwa berdasarkan data dan informasi diatas, diketahui bahwa Pemegang Saham Pemohon Banding adalah Voestalpine Bohler Welding Group GmnH dan Voestalpine Bohler Welding Austria GmbH;

i. Bahwa berdasarkan data dan informasi diatas, diketahui bahwa Voestalpine Bohler Welding Asia Pacific Pte Ltd (VBW AP Pte Ltd) bukan merupakan pemegang saham Pemohon Banding’

j. Bahwa koreksi primer (primary adjustment) terhadap Biaya Regional (Regional Cost) dan biaya Commission Paid pada sengketa PPh Badan telah dibatalkan oleh Pengadilan Pajak;

dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan ketentuan peraturan perundangan terkait serta berdasarkan keyakinan Hakim, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa atas koreksi positif yang dilakukan oleh Terbanding atas PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp44.335.199 tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Bahwa Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil Penilaian Pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

bahwa Penjelasan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa dengan kuasa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya banding dari Pemohon Banding dan mengurangkan putusan Terbanding Nomor KEP-02330/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 14 Agustus 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00022/204/21/055/22 tanggal 21 Oktober 2022 Masa Pajak Februari 2021;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
PPh Pasal 26 yang terutang44.335.199,000,0044.335.199,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1. PPh Pasal 26 yang terutang menurut TerbandingRp 55.463.049,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp 44.335.199,00 PPh Pasal 26 yang terutang menurut Pengadilan Pajak Rp 11.127.850,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02330/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 14 Agustus 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00022/204/21/055/22 tanggal 21 Oktober 2022 Masa Pajak Februari 2021 atas nama PT Voelstalpine Bohler Welding Asia Pacific, NPWP 01.824.424.4-055.000, beralamat di Jl. Industri Selatan 2 Blok JJ 7- 10, Kawasan Industri Jababeka, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

1. Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp 472.398.994,00
2. PPh Pasal 26 yang terutangRp 11.127.850,00
3. Kredit PajakRp 11.127.850,00
4. Pajak yang tidak/kurang bayarRp 0,00
5. Sanksi administrasi0,00
b. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp 0,00
6. Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp 0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 20 November 2024 oleh Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B. sebagai Hakim Ketua, Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M., dan Akhirruddin, S.H., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak melalui e-Tax Court pada hari Senin tanggal 3 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak., M.Ak., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H,Dr. Mohammad Wangsit

M.M.Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B.

Ditandatangani Secara Elektronik

Akhirruddin, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak.,

M.Ak.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.