Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 12 halaman

PUT-010324.19/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

PT Sata Tec Indonesia, Bea Masuk / Nilai Pabean, Tahun pajak 2025

Tidak Dapat Diterima

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-010324.19/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026 yang diucapkan 20 Januari 2026, Pengadilan Pajak menyatakan tidak dapat menerima banding PT Sata Tec Indonesia mengenai Bea Masuk / Nilai Pabean tahun pajak 2025.

Jenis sengketa
Banding
Pajak
Bea Masuk / Nilai PabeanTahun pajak 2025
Pasal yang dirujuk
  • UU KepabeananPasal 95
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35 ayat (1); Pasal 35 ayat (2); Pasal 36 ayat (1); Pasal 36 ayat (3); Pasal 36 ayat (4); Pasal 37
Putusan
Tidak Dapat Diterima

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-010324.19/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Sata Tec Indonesia
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Tidak tercantum
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
Lainnya
Ketetapan semula
Tidak tercantum
Jenis Pajak
Kepabeanan
Tahun Pajak
2025
Putusan
Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan
11 Desember 2025
Tanggal Pengucapan
20 Januari 2026