PUTUSAN
Nomor PUT-010365.15/2023/PP/M.IVB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor tanggal 3 Agustus 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00008/206/17/729/22 tanggal 4 Oktober 2022 Tahun Pajak 2017, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010365.15/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT ADINUSA AGRO LESTARI, NPWP 02.765.327.8-721.000, beralamat di Jalan M.T. Haryono Nomor 187, RT 055, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur dengan alamat korespondensi di Menara Batavia lantai 11, Jalan K.H. Mas Mansyur Kav. 126, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Sdr. Juliana Wijaya Oeij, jabatan Direktur, Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Ranold Ramoko,
Izin Kuasa Hukum: KEP-009/PP/IKH/2023 tanggal 10 Januari 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 004/AAL-PJK/I/2024 tanggal 29 Januari 2024,
2. Nama: Danny,
Izin Kuasa Hukum: KEP-872/PP/IKH/2023 tanggal 4 Juli 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 005/AAL-PJK/I/2024 tanggal 29 Januari 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili