Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 72 halaman

PUT-010365.15/2023/PP/M.IVB Tahun 2026

PT Adinusa Agro Lestari, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Seluruhnya

PUTUSAN

Nomor PUT-010365.15/2023/PP/M.IVB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor tanggal 3 Agustus 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00008/206/17/729/22 tanggal 4 Oktober 2022 Tahun Pajak 2017, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010365.15/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ADINUSA AGRO LESTARI, NPWP 02.765.327.8-721.000, beralamat di Jalan M.T. Haryono Nomor 187, RT 055, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur dengan alamat korespondensi di Menara Batavia lantai 11, Jalan K.H. Mas Mansyur Kav. 126, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Sdr. Juliana Wijaya Oeij, jabatan Direktur, Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Ranold Ramoko,

Izin Kuasa Hukum: KEP-009/PP/IKH/2023 tanggal 10 Januari 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 004/AAL-PJK/I/2024 tanggal 29 Januari 2024,

2. Nama: Danny,

Izin Kuasa Hukum: KEP-872/PP/IKH/2023 tanggal 4 Juli 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 005/AAL-PJK/I/2024 tanggal 29 Januari 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili

1. Nama/NIP: Van Topet Sitinjak / 198604262008121002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Ersa Saefulloh / 198706042008121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Joe Fry Alwin Sinurat / 198312042007011001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-4739/PJ.07/2023 tanggal 20 Juni 2023,

4. Nama/NIP: Yudhi Effendy / 198401232006021003,

Jabatan: Penilai Pajak Ahli Muda,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara,

5, Nama/NIP: Tn Hardianto / 198309262006021001,

Jabatan: Penilai Pajak Ahli Muda,

Unit Organisasi: DJP Kalimantan Timur dan Utara,

6. Nama/NIP: Santoso / 198305172002121001,

Jabatan: Penilai Pajak Ahli Pertama,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-380/WPJ.14/2024 tanggal 13 Juni 2024,

7. Nama/NIP: Majdi Ali / NIP 197312031994021003,

Jabatan: Penilai Pajak Ahli Madya,

Unit Organisasi: Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian,

8. Nama/NIP: Vindi Rahadian / NIP 198308222006021001,

Jabatan: Penilai Pajak Ahli Muda,

Unit Organisasi: Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian,

9. Nama/NIP: Sandra Hasta Prasetio / NIP198407282006021003, Jabatan: Penilai Pajak Ahli Muda,

Unit Organisasi: Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-260/PJ.06/2024 tanggal 19 Juni

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding:

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor

PEN-64/PP/BR/2024 tanggal 17 Januari 2024 Jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-111/PP/Ucp/2026 tanggal 12 Mei 2026:

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

010/AAL-PJK/X/2023 tanggal 20 Oktober 2023;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor

S-76/SUB/WPJ.14/2023 tanggal 5 Desember 2023:

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor

001/AAL-PJK///2024 tanggal 18 Januari 2024:

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan:

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan:

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Nomor 00008/206/17/729/22 tanggal 4 Oktober 2022 Tahun Pajak 2017 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Balikpapan Barat dengan perhitungan sebagai berikut:

Jumlah Rupiah Menurut ee)

= Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (4-2) a Pokok Penjualan

0 ol” — 0

51 [Pengurang P

3.755.000 Penghasilan Neto Dalam Negeri (3.755.000 | fa. Penghasilan dari Luar Usaha

39) |__| b. Penghasilan Jasa/Pekerjaan Bebas

| Je Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan

| Id. Lain-Lain

|5.301.525. 18215) Fasilitas penanaman modal berupa Perawangan|0 penghasilan neto

— aa

CG “Jumlah1. 705: 6381.496.6381.496.638

:362) 3.3623.362

9 | Penghasilan Neto Luar NegeriPo Aj

Jumlah Penghasilan Neto (5+6.¢-7+8.c+9

Lo— 76209266.7938.504.20 Lo oo G4 oo “Io “ 3“

Zakat/Sumbangan keagamaan yang bersifat wajib

A

Jumlah Rupiah Menurut

Pemohon Banding Terbanding Pembahasan Aktir Kompensasi Kerugian

| 13(PTKP)|OT | 14 IPenghasian KenaPajak (10111213)|

| 15oo01

‘aNN diperhitungkan tahun lalu

Jumlah PPh Terutang (1516)|Ol 190747a6250| Kredit Pajak:

|__| a. PPh ditanggung pemerintah

|__| b. Dipatong/dipungut oleh pihak lain:aan | 1oo”

|__| b.2 PPhPasal22Lo

|. b.3 PPhPasal23of0 | | b.4 PPhPasal240. G0 b.5. Laindain b.6, Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)

|— Te. Dibayar sendin:

c.1. PPh Pasat 22 c.2. PPh Pasal 25 c.3. PPh Pasal 29

6.4. STP (Pokok Kurang Bayar)

Laintain

C6. Jumlah

. Diperhitungkan:

d.1. SKPPKP e. Jumlah Pajak yang Dapat Dikreditkan (a+b.6+c.6-

8.1

19.074.746.250

Sanksi Administratif

|__| @. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPCO |__| b. Bunga Pasal 13 ayat (3) huruf a UU KUPpoof |” Je Kenaikan Pasal 17C ayat (5) UU KUPgg

| Id. Kenaikan Pasal 17D ayat (5) UU KUP|yo

| Je. Jumlah Sanksi Administratif (atbtctd) ol8334640162). Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19+20.9

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Keberatan Nomor 004/AAL- PJK/XI/2022 tanggal 8 November 2022, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Jumlah Rupiah Menurut

,.cfm. Pemohoncim. Pemohon No.Uraiancm. nseBandingBanding (SKP)Pembahasan Akhid|(Keberatan 1 | Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto|0(00)

| 2 | Harga Pokok Penjualan0

Penghasilan Bruto atau Laba Bruto0

Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha3.755.0003.755.000

| 5 | Penghasilan Neto Dalam Negeri3.755.0003.755.000

| & | Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya:

|_| a. Penghasilan dari Luar Usaha76.301.525.155 |(6.245.845

8 | Penyesuaian Fiskal a. Penyesuaian Fiskal Positif1.500.0001.500.0001.500.000 b. Penyesuaian Fiskal Negatif3.3623.362 & Jumlah (ab

10

14

15 | PPh Terutang| 19074746250|COC 17PPh Terutang

19 | Pajak yang tidak/kurang dibayar (17-18.e)

180747462507

NN Sanksi Administratif

| Ja. Bunga PasalKUP8.331.849.162;= O|

Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19+20.27406595412)Af

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00139/KEB/PJ/WPJ.14/2023 tanggal 3 Agustus 2023, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Uraian a. Penghasilan Neto b. Kompensasi Kerugian ghasilan Kena Pajak e, Kredit Pajak0 f PPh Kurang/(Lebih) Bayar19.074.746.250 h. Jumlah PPh yang Masih Harus/(Lebih) Dibaya27.406.595.412027.406.555.412 Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a guo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 010/AAL-PJK/X/2023 tanggal 20 Oktober 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 27 Oktober 2023 (diantar langsung):

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

O10/AAL-PJK/X/2023 tanggal 20 Oktober 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:

|. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan:

2. bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak, b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00139/KEB/PJ/WPJ.14/2023 tanggal 03 Agustus 2023 diterima pada tangga! 07 September 2023:

3. bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan ia

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding:

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya:

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Sdr. Juliana Wijaya Oeij jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 01 tanggal 1 Juli 2020:

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor tanggal 03 Agustus 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak:

Il. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00008/206/17/729/22 tangga! 04 Oktober 2022 Tahun Pajak 2017 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh KPP Pratama Balikpapan Barat dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Po

Pembahasan Akhir Wajib ib Pajakal

Kozrcksi (RP.)

| 3|Penghasilan Bruto atau Laha Brito (1-2)———

| 2|Harga Pokok Penjualan

Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha

|Penghesilan Bruto atau binya usaha3.755. 200.

nageci a)

|netto dalam negeri Ininn fiafoe

76,307,774,362

Fiskal Posiuf itFisknt Negatif3362EC]

Jumlah (a-b1,496,638

Jumlah Penghasilan Netto (5+6+7¢)

76,299,

|”Kerugian

Penghasilan tidak kena pajak (PTKP)

Halaari x15| 074,746,250 | 19,074,746,250 (15,885,87876.293,985.93776,314,871,8158,785.063 | 19|Kredit Pajak

| Jafpph Pasal 23aa | jul Dibayar sendiri

| | sp Pokok Kurang Bayar) _

19.073.746,250

19.074,786,250

8,331.849,162

8.331.839,162

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberaian kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat Nomor 004/AAL- PJK/X1/2022 tanggal 08 November 2022 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut,

lo...Koreksi Yang Tidak Koreksi Yang iaac SN MA 5

Brate atau Peredayan Usaha

Pengurang Penghasilan Brato atau binya uraha3,755,000 TT motto dalam negari (3-4—

| SiPenghasilan netto dalam nageri lainnya '

| | (Penghasilan dari junr Usaha| 8,863 | 76,307,774,969|| [| dari Juar usahaLo

|EC

— tal air| sap}

[| _s.seal_ 3.86311 SSS |0000 7,456,638196.6581

HanaHue

~~] —Je.808 207 76,299 266,7936,245,845 76,307 771,000 ee eT

Kn Penghasilan kana pajek (8-9-10)

| 12|PPh Terutang (Tarif x15)

76,298 985,937

6,526,70176,307,771 ,00G 19,074,786,250

Kredit Pajak a (PPh Pasat 23 sendin’Si SS

[c Jumlah pajak yang dapat dikreditkan fasbl

| 15|Sanksi Administrasi———

Pajaktidak/kurang dibayar yang£

19,074,746,250

:“| 27,406,595,412 | ng masih harus dihayar (24416

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00139/KEB/PJAWPJ.14/2023 tanggal 03 Agustus 2023 yang mempertahakankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00008/206/17/729/22 tanggal 04 Oktober 2022 Tahun Pajak 2017 dengan perhitungan sebagai berikut:

|Fy

Ta PajakFisknaMenjadi

— (RP.}

| 1 Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha /

=z Harga Pokok Penjualan

|Bruto atau Laba Brato (1-2)—

Penghastlon Brute atau weehe ||

Penghasilan netto dalam negeri (3-4

——

Penghasilan netto dalam negeri lainnya :

Binya dari Iuar usaha

Fiskal1,500,0001,500,000

5Penghasilan Netto (5+6+7c)(8,504,207 76,299.266.793 76,299, "266, 793

Ic Jumlah (a-b)1.496,6381,496,638 pensasi Kerugian280,856280,856 tidak kena pajak (PTKP)

PPh Terutang (Tarif x15)99787502501 074, 726.250 — 074, "746, "250 a Kredit Pajak alPPh Pasal 23

| Islpale yang yang tdak/kurang dibayar (12-18) |__|

See AdministrasiPo| 16|Juslab PPh yang masih harus dibayas(14+15)|27,406,595,412| 27,406,595,412 |

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian

sebagai berikut:

JoOT ereksi Yang Tidak Koreksi Yang | 1Peng ghesilan Bruto atau Peradaran Usaha / Brut jf (Harga Harga Pokok Pokok Penjualan na id —

| 3|Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)

Pengurang Penghasilan Bruto atau biaya usaha3,755,0003.755.000

Eee ghasilan netto dalam negeri (3-4)3,755,009

| 6[Penghasilan netto dalam negari lainnyaes

Penghasilan dari luar Usaha76,307 774 3623,36276,307,771,000

| (Binya dari luar usaha16,249,207][6,249,207

1,500,0001,500,000

3.3623,362 |-

| Telsumtah1.496.6381,496,628

|Penghasilan Motto76,299 266,7938,504,207!76,307,771,000 | 9|Kompensasi Kerugian280,856260,856"260,886 tidak kana ajal TPTRFI

76,298.985,9378,785,0636,526,701

Na | _13|Kredit Pajak

|” Ta(PPh Pascal 28

Li{|

| Jepe jak ang dapat dikreditkan

19,074 746,250- |

DE ang tidak/kurang dibayar (12-13) _

8.331,849,162-

Sanksi Administrasi bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Penghasilan dari luar usaha sebesar Rp76.307.771.000,00, Menurut Terbanding bahwa berdasarkan Salinan/Grosse Akta Penegasan Perjanjian Jual Beli Saham PT Cahaya Bintang Sawit Sejati Nomor 84 Tanggal 21 Juni 2017, diketahui bahwa terdapat transaksi pembelian 50% saham PT Cahaya Bintang Sawit Sejati (PT CBSS) oleh PT Adinusa Agro Lestari (PT AAL) dari PT Super Mitra Nusantara Abadi (PT SMNA dengan nilai transaksi Rp125.000.000,00, bahwa berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa terdapat hubungan istimewa antara PT Adinusa Agro Lestari (pembeli saham) dengan PT Super Mitra Nusantara Abadi (penjual saham), yaitu hubungan kepemilikan secara tidak langsung. PT AAL dan PT SMNA sama — sama dimiliki oleh PT Bintang Utama Lestari (PT BUL);

bahwa nilai koreksi telah sesuai dengan hasil penilaian saham yang dilakukan oleh Tim Penilai Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara atas transaksi penjualan saham PT CBSS.

Dasar Hukum:

- Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh

- Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh vA

-10 ayat (1) UU PPh

- Pasal 18 ayat (4) UU PPh

- Pasal 18 ayat (3) UU PPh

- Pasal 22 ayat (8) PMK Nomor 22/PMK.03/2020

- PMK Nomor 147/PMK.03/2019

- SE-54/PJ./2016

- Butir 10 SE-18/PJ.31/1992

- ND-178/PJ/PJ.03/2022| Menurut Pemohon Banding| bahwa Pemohon banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan| alasan sebagai berikut:

1. bahwa koreksi yang dilakukkan oleh Terbanding adalah atas transaksi pembelian saham PT Cahaya Bintang Sawit Sejati (CBSS) 50% saham Par Value senilai Rp125.000.000,00 yang diperlakukan oleh Terbanding menjadi Penghasilan Dari Luar Usaha berupa Penghasilan Dividen senilai Rp76.307.771.000,00. Dalam transaksi ini Pemohon Banding selaku pihak pembeli saham PT CBSS 50% dari PT Super Mitra Nusantara Abadi (SMNA). Pemohon Banding sama sekali tidak menerima atau memperoleh penghasilan. Dalam hal ini terjadi kekeliruan perlakuan pengenaan pajak penghasilan — dimana transaksi pembelian saham (tidak menerima/memperoleh penghasilan) akan tetapi diperlakukan menjadi penghasilan, bahwa dari proses pemeriksaan sampai dengan proses keberatan, dasar koreksi yang dikenakan ke Pemohon Banding adalah berupa deem penghasilan dividen. Dasar hukum yang dipakai oleh Terbanding dalam melakukan koreksi penghasilan dari luar usaha berupa penghasilan dividen adalah Pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020 tentang ‘Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) yang diterbitkan/diundangkan pada tanggal 18 Maret 2020 dan mulai berlaku saat diundangkan:

bahwa aspek Yuridis Pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020 oleh Terbanding telah Pemohon Banding soroti dan pertanyakan sejak dari

proses pemeriksaan. Selain karena konteksnya tidak tepat juga karena berlakunya peraturan tersebut tidak bisa berlaku surut ke tahun 2017. Pemohon Banding sempat mengajukan Quality Assurance ke Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara namun ditolak:

bahwa atas koreksi pembelian saham diperlakukan menjadi penghasilan dari luar usaha berupa penghasilan dividen dengan mengacu PMK- 22/PMK.03/2020 tentang ‘Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement)’ adalah tidak tepat karena transaksi pembelian saham diperlakukan menjadi penghasilan yang pada kenyataannya Pemohon Banding sama sekali tidak menerima/memperoleh penghasilan (tidak ada obyek pajak penghasilan) pada saat terjadinya transaksi pembelian saham:

2. bahwa latar belakang diterbitkannya PMK-22/PMK.03/2020 tentang ‘Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement), adalah sebagai berikut:

- UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 18 ayat (3a)

- PMK-07/PMK.03/2015

- PMK-22/PMK.03/2020 bahwa PMK-22/PMK.03/2020 yang mencabut PMK-7/PMK.03/2015 merupakan turunan dari Pasal 18 ayat (3a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008:

bahwa PMK-22/PMK.03/2020 untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembentukan dan Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement), bahwa Pasal 18 ayat (3a) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan bunyinya sbb:

“Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan perjanjian dengan Wajib Pajak dan bekerja sama dengan pihak otoritas pajak negara lain untuk

menentukan harga transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), yang berlaku selama suatu periode tertentu dan mengawasi pelaksanaannya serta melakukan renegosiasi setelah periode tertentu tersebut berakhir.” bahwa Penjelasan Pasal 18 ayat (3a) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan bunyinya sbb:

“Kesepakatan harga transfer (Advance Pricing AgreemenVAPA) adalah kesepakatan antara Wajib Pajak dengan Direktur Jenderal Pajak mengenai harga jual wajar produk yang dihasilkannya kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa (related parties) dengannya. Tujuan diadakannya APA adalah untuk mengurangi terjadinya praktik penyalahgunaan transfer pricing oleh perusahaan multi nasional. Persetujuan antara Wajib Pajak dengan Direktur Jenderal Pajak tersebut dapat mencakup beberapa hal antara lain harga jual produk yang dihasilkan, jumlah royalti dan lain-ain, tergantung pada kesepakatan. Keuntungan dari APA selain memberikan kepastian hukum dan kemudahan penghitungan pajak, Fiskus tidak perlu melakukan koreksi atas harga jual dan keuntungan produk yang dijual Pemohon Banding kepada perusahaan dalam grup yang sama. APA dapat bersifat unilateral, yaitu merupakan kesepakatan antara Direktur Jenderal Pajak dengan Pemohon Banding atau bilateral, yaitu kesepakatan antara Direktur Jenderal Pajak dengan otoritas perpajakan negara lain yang menyangkut Pemohon Banding yang berada di wilayah yurisdiksinya.” bahwa berdasarkan uraian diatas dan kondisi sebenamya, Pemohon Banding pada tahun 2017 tidak memiliki Kesepakatan dengan Direktur Jenderal Pajak terkait Advance Pricing Agreement maka Pemohon Banding tidak dapat dikenakan koreksi atas transaksi pembelian saham yang diperlakukan menjadi penghasilan dari luar usaha berupa penghasilan dividen, dimana saat terjadinya transaksi Pemohon Banding sama sekali tidak menerima / memperoleh penghasilan. Dengan demikian terjadi kesalahan pengenaan pajak penghasilan atas transaksi pembelian saham:

3. bahwa perihal 'selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dianggap dividen yang dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan' baru diatur di PMK-22/PMK.03/2020 (Pasal 22 ayat (8)) yang diterbitkan/diundangkan di tanggal 18 Maret 2020 dan berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu 18 Maret 2020:

bahwa PMK-22/PMK.03/2020 tidak bisa berlaku surut karena memang berdasarkan isi Pasal 27Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Dalam halPajak dan Peneliti Keberatan menyatakan peraturan PMK-22/PMK.03/2020 dapat berlaku surut maka akan terjadi penyimpangan hukum:

bahwa Terbanding mengacu pada Nota Dinas Direktur Jenderal Pajak Nomor ND-178/PJ/PJ.03/2022 sebagai alasan bahwa PMK- 22/PMK.03/2020 dapat berlaku surut. Menurut Pemohon Banding hal tersebut tidak tepat dan terjadinya penyimpangan hukum dimana peraturan belum berlaku akan tetapi sudah diterapkan/diimplementasikan oleh Terbanding sehingga mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum:

4. bahwa definisi penghasilan berdasarkan Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang No. 36 Tahun 2008 adalah:

“sefiapkemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Pemohon Banding yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun” bahwa Posisi Pemohon Banding dalam transaksi adalah selaku Pembeli Saham bukan Penjual Saham (tidak menerima/memperoleh penghasilan). Mengacu kepada definisi penghasilan sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan yang disebutkan diatas maka tidak ada penghasilan yang diterima/diperoleh oleh Pemohon Banding dari transaksi pembelian saham:

bahwa dalam hal Terbanding menganggap bahwa harga beli dianggap dibawah harga pasar maka pihak yang seharusnya dikenakan Pajak Penghasilan adalah Penjual Saham (deem income), atas penghasilan yang seharusnya diterima/diperoleh Pihak Penjual Saham berdasarkan selisih nilai jual dengan harga pasar. Pembeli Saham dalam hal ini adalah pihak yang mengeluarkan uang, tidak bisa saat mengeluarkan uang Pembeli Saham dianggap menerima/memperoleh penghasilan. Pembeli Saham akan menerima/memperoleh penghasilan saat saham yang telah dibelinya dijual kembali kepada pihak lain:

bahwa dalam hal Pemohon Banding selaku Pembeli Saham dikenakan pajak penghasilan atas transaksi pembelian saham dan saat saham tersebut dijual kembali kepada pihak lain juga dikenakan pajak penghasilan maka terjadi pengenaan pajak berganda terhadap objek yang sama:

5. bahwa Pemohon Banding menyampaikan/melampirkan Laporan Hasil Penilaian yang dilakukan oleh KJPP DAZ & REKAN yang telah memiliki izin dengan Nomor Izin 2.15.00128 dari Menteri Keuangan Republik Indonesia danLaporanHasilPenilaianNomor00012/2.0128- 03/BS/01/0478/1/1V/2023 tanggal 3 April 2023 tentang penilaian 50% saham atau sebanyak 125 lembar saham milik PT. Super Mitra Nusantara Abadi pada PT. Cahaya Bintang Sawit Sejati;

bahwa dalam hal ini KJPP berkesimpulan “Berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan terhadap seluruh aspek yang terkait dalam rangka menentukan nilai saham CBSS, maka kami berpendapat bahwa Nilai Pasar (Market Value) 50% saham CBSS per tanggal 31 Mei 2017 adalah sebesar: Rp0,00 (Nol Rupiah).”

IV.Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Pemohon Banding selaku pembeli 50% saham PT Cahaya Bintang Sawit Sejati dari PT Super Mitra Nusantara Abadi senilai par value Rp125.000.000,00,/4.

2. bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penghasilan dari luar usaha berupa dividen sebesar Rp76.307.771.000,00 Berdasarkan Laporan Hasil Penilaian nomor LAP-037/WPJ.14/BD.0303/2021 tanggal 31 Desember 2021, Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara telah melakukan Penilaian Bisnis yang menyatakan bahwa nilai 50% saham PT Cahaya Bintang Sawit Sejati. Dasar Hukum:

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- Pasal 4 ayat (1) dan ayat (3) UU PPh

- Pasai 18 ayat (3) UU PPh|

- Pasal 22 ayat (8) PMK Nomor 22/PMK.03/2022

- Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-22/PJ/2013

3. bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan/melampirkan Laporan Hasil Penilaian yang dilakukan oleh KJPP DAZ & REKAN yang telah memiliki izin dengan Nomor Izin 2.15.00128 dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Laporan Hasil Penilaian Nomor 00012/2.0128-03/BS/01/0478/1/IV/2023 tanggal 3 April 2023 tentang penilaian 50% saham atau sebanyak 125 lembar saham milik PT. Super Mitra Nusantara Abadi pada PT. Cahaya Bintang Sawit Sejati:

bahwa dalam hal ini KJPP berkesimpulan “Berdasarlam hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan terhadap seluruh aspek yang terkait dalam rangka menentukan nilai saham CBSS, maka kami berpendapat bahwa Nilai Pasar (Market Value) 50% saham CBSS per tanggal 31 Mei 2017 adalah sebesar: Rp0,00 (Nol Rupiah).”

4. bahwa diketahui secara yuridis peraturan PMK-22/PMK.03/2020 (Pasal 22 ayat (8)) yang diterbiikan/diundangkan di tanggal 18 Maret 2020. dan berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu 18 Maret 2020. Mengingat sengketa pajak yang berlangsung adalah Tahun Pajak 2017 yang artinya implementasi yang dilakukan oleh Terbanding adalah penyimpangan hukum/tindakan perlawanan hukum sehingga tidak tercapainya kepastian hukum,

5. bahwa definisi penghasilan berdasarkan Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008

"setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang

@apat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Pemohon

Banding yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun” bahwa yang diterapkan oleh Terbanding pengenaan pajak penghasilan atas pembelian yang dilakukan sehingga bertolak belakang dengan landasan hukum yang berlaku:

5. bahwa dengan demikian koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas penghasilan dari luar usaha berupa dividen sebesar Rp76.307.771.000,00 seharusnya dibatalkan:

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar.

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Badan tahun 2017 menjadi sebagai berikut:

Menurut

Pemohon Banding

| 1|Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha|

TsBam aaa Taba Bro

| al Pengurang Penghasilan Bruto atau biaya a

Penghasilan netto dalam negeri (3-4)

Peng hasilan netto dalam negeri lainnya——

—T Penghasilan dari luar Usaha|

| | (Binyadariluarusaha | (6,249,207)

7|Penyesuaian a Fiskal—

Fiske}

| Jb Penyesuaian Fiskal Negatif

|.ta-b)

| 8|Jumiah Penghasilan Netto(8,504,207)

|280,856 | uate kena

| 12] PPh Terutang (Tarif x15)— 5

Kredit Pajak

| __|a|PPh Pasal 23pe

|.0 (STP (Pokok Kurang Baya) mapajak yang dapat dikreditkan (a+b) [|

Pajak yang tidak /kurang dibayar (12-13)rs

|15|Sanksi | Administrasi

|PPh yang masih harus dibayar (14115) ye

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya:

bahwa atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, kami ucapkan terima kasih. bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00139/KEB/PJWPJ.14/2023 tanggal 3 Agustus 2023,

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 004/AAL-PJK/XI/2022 tanggal 8 November 2022,

Bukti P-3. SKPKB Pajak Penghasilan Nomor 00008/206/17/729/22 tanggal 4 Oktober 2022 Tahun Pajak 2017,

Bukti P-4. Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Sintang Agri Lestari Nomor 40 tanggal 24 Maret 2008, yang dibuat di hadapan Linda Herawati, S.H., Notaris di Kota Jakarta Pusat;

Bukti P-5. Akta Pemyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Sintang Agri

Lestari berkedudukan di Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya12 tanggal 5 Agustus 2011, yang dibuat di hadapan Linda Herawati, S.H., Notaris di Kota Jakarta Pusat:

Bukti P-6. Akta Pemyataan Keputusan Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum

Pemegang Saham Luar Biasa PT Adinusa Agro Lestari Nomor 01 tanggal 1. Juli 2020, yang dibuat di hadapan Victor Yonathan, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Pekanbaru:

Bukti P-7. SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-76/SUBIWPJ.14/2023 tanggal 5 Desember 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:

|. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian surat Banding Pemohon Banding nomor 010/AAL-PJK/X/2023 tanggal 20 Oktober 2023 yang diterima di Pengadilan

Pajak tanggal 27 Oktober 2023, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa| “| Lo Indonesia kepada Pengadilan Pajak:

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak| v|| tanggal diterima surat keputusan yang dibanding (Surat

Keputusan dikirim tanggal 4 Agustus 2023 (sesuai detail tracking Pos P2308040063794)):

c. Banding diajukan di luarjangka waktu 3 (tiga) bulan karena [| keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding, d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat] “| [| banding, e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang] “||| jelas:

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima| aa || SuratKeputusanTerbandingNomorKEP- tanggal 3 Agustus 2023 yang diterima tanggal 7 September 2023;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang] “ | [| dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00139/KEB/PJAWPJ.14/2023 tanggal 3 Agustus 2023;

h. Bukti Pembayaran

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak[ “| [| karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Sdr. Juliana Wijaya bertindak selaku:

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia,| v || j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun

2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut:

I]. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa SKPKB Pajak Penghasilan Nomor 00008/206/17/729/22 tanggal 4 Okiober 2022 Tahun Pajak 2017, diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Pratama Balikpapan Barat nomor LAP- 00176/WPJ.14/KP.0904/RIK.SIS/2022 tanggal 30 September 2022:

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat nomor 004/AAL-PJK/XI/2022 tanggal 8 November 2022, yang diterima KPP Pratama Balikpapan Barat berdasarkan LPAD nomor PEM- 05005382/BPS/KPP.140903/2022 tanggal 8 November 2022:

3. bahwa tas surat Keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00139/KEB/PJAWPJ.14/2023 tanggal 3 Agustus 2023,

IH. ANALISIS POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa

Koreksi Penghasilan Dari Luar Usaha Sebesar Rp76.307.069.304,00

1. Menurut Pemohon Banding a. Dasar Hukum

1) Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP)

2) Pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, b. Alasan Pemohon Banding bahwa bagian ini pada pokoknya merupakan kutipan Surat Banding a guo:

2. Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain: Pasal 1 angka 25

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan,bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 25 ayat (1) huruf d

Wajib Pajak dapat mengajukan Keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catafan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

Pasal 28 ayat (1)

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

Pasal 28 ayat (7)

Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang. Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan “G

untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 29 ayat (3) huruf a

Wajib Pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak.

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1) UU PPh

Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk:

a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini:

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan:

c. faba usaha:

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1) keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal,

2) keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya:

3) keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun:

4) keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan: dan

5) keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan.

e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak:

f£ bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi h. royalti:

i, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta: j- penerimaan atau perolehan pembayaran berkala:

k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah:

IL keuntungan selisih kurs mata uang asing:

m. selisih lebih karena penilaian kembali

n. premi asuransi:

O. furan yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenai pajak:

g. penghasilan dari usaha yang berbasis syariah:

r. Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan:

S. surplus Bank Indonesia.

Pasal 4 ayat (2) UU PPh

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi:

b. penghasilan berupa hadiah undian,

Cc. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura:

d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan bangunan: dan e. penghasilan tertentu lainnya:

yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Pasal 4 ayat (3) UU PPh

Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:

a. 1. bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh “6

lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah: dan

2. harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan:

b. warisan,

GC. harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal:

d. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15:

e. pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa:

f dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:

1. dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan: aang

2. bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor:

g. iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pennberi kerja maupun pegawai:

h. penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf g, dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, i. bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif:|

J- dihapus, k. penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut:

1. merupakan perusahaan mikro, kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan: dan

2. sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia:

I. beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan:

m. sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikandan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun

sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan: dan n. bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha.

Pasal 10 ayat (1) UU PPh

Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah Jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima.

Penjelasan Pasal 10 UU PPh

Ketentuan ini mengatur tentang cara penilaian harta, termasuk persediaan, dalam rangka menghitung penghasilan sehubungan dengan penggunaan harta dalam perusahaan, menghitung keuntungan atau kerugian apabila terjadi penjualan atau pengalihan harta, dan penghitungan penghasilan dari penjualan barang dagangan.

Penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU PPh

Pada umumnya dalam jual beli harta, harga perolehan harta bagi pihak pembeli adalah harga yang sesungguhnya dibayar dan harga penjualan bagi pihak penjual adalah harga yang sesungguhnya diterima. Termasuk dalam harga perolehan adalah harga beli dan biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh harta tersebut, seperti bea masuk, biaya pengangkutan dan biaya pemasangan, <

Dalam jual beli yang dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4), maka bagi pihak pembeli nilai perolehannya adalah jumlah yang seharusnya dibayar dan bagi pihak penjual nilai penjualannya adalah jumlah yang seharusnya diterima. Adanya hubungan istimewa antara pembeli dan penjual dapat menyebabkan harga perolehan menjadi lebih besar atau lebih kecil dibandingkan dengan jika jual beli tersebut tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa. Oleh karena itu dalam ketentuan ini diatur bahwa nilai perolehan atau nilai penjualan harta bagi pihak-pihak yang bersangkutan adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau yang seharusnya diterima.

Pasal 18 ayat (3) UU PPh

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method) atau metode lainnya.

Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh

Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan danfatau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau ye

biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method). Demikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan. Penentuan tersebut dapat dilakukan, misalnya melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dan utang yang lazim terjadi di antara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau berdasar data atau indikasi lainnya.

Dengan demikian, bunga yang dibayarkan sehubungan dengan utang yang dianggap sebagai penyertaan modal itu tidak diperbolehkan untuk dikurangkan, sedangkan bagi pemegang saham yang menerima atau memperoleh bunga tersebut dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak.

Pasal 18 ayat (4) UU PPh

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruff, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain: hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih: atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung: AAU

C. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat,

Penjelasan Pasal 18 ayat (4) UU PPh

Hubungan istimewa di antara Wajib Pajak dapat terjadi karena ketergantungan atau keterikatan satu dengan yang lain yang disebabkan:

a. kepemilikan atau penyertaan modal: atau b. adanya penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi. Selain karena hal-hal tersebut, hubungan istimewa di antara Wajib Pajak orang pribadi dapat pula terjadi karena adanya hubungan darah atau perkawinan.

Huruf a

Hubungan istimewa dianggap ada apabila terdapat hubungan kepemilikan yang berupa penyertaan modal sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih secara langsung ataupun tidak langsung. Misalnya, PT A mempunyai 50% (lima puluh persen) saham PT B. Pemilikan saham oleh PT A merupakan penyertaan langsung. Selanjutnya, apabila PT B mempunyai 50% (lima puluh persen) saham PT C, PT A sebagai pemegang saham PT B secara tidak langsung mempunyai penyertaan pada PT C sebesar 25% (dua puluh lima persen). Dalam hal demikian, antara PT A, PT B, dan PT C dianggap terdapat hubungan istimewa. Apabila PT A juga memiliki 25% (dua puluh lima persen) saham PT D, antara PT B, PT C, dan PT D dianggap terdapat hubungan istimewa.

Hubungan kepemilikan seperti di atas dapat juga terjadi antara orang pribadi dan badan.

Huruf b

Hubungan istimewa di antara Wajib Pajak dapat juga terjadi karena penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi walaupun tidak terdapat hubungan kepemilikan.

Hubungan istimewa dianggap ada apabila satu atau lebih perusahaan berada di bawah penguasaan yang sama. Demikian juga hubungan di

antara beberapa perusahaan yang berada dalam penguasaan yang sama tersebut.

Huruf c

Yang dimaksud dengan “hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat” adalah ayah, ibu, dan anak, sedangkan “hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan ke samping satu derajat” adalah saudara. Yang dimaksud dengan “keluarga semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat” adalah mertua dan anak tin, sedangkan “hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan ke samping satu derajat” adalah ipar.

3) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, mengatur antara lain:

Pasal 13 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 32 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015, mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 2

Surat Keberatan adalah surat yang diajukan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai keberatan terhadap suatu surat ketetapan pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga X-

Pasal 2 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan Keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. Pasal 15 ayat (1)

Sebelum menerbitkan Surat Keputusan Keberatan, Direktur Jenderal Pajak meminta Wajib Pajak untuk hadir guna memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatan Wajib Pajak melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Untuk Hadir yang dilampiri dengan:

a. pemberitahuan daftar hasil penelitian keberatan: dan b. formulir surat tanggapan hasil penelitian keberatan.

5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement), mengatur antara lain:

Pasal 22 ayat (8)

Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

6) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, mengatur antara lain:

BAB II huruf B angka 3 huruf d

Primary Adjustment, Secondary Adjustment, dan Corresponding Adjustment

Selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau baba wajar merupakan koreksi primer (primary adjustment). Apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat laba, maka Pemeriksa Pajak harus mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memiliki risiko penghindaran pajak tinggi

Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Selanjutnya atas koreksi primer dan koreksi sekunder dapat dilakukan corresponding adjusiment sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

b. Data dan Fakta

1) bahwa pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRIN-00324/WPJ.14/KP.0904/RIK.SIS/2021 tanggal 2 Desember 2021. Tujuan pemeriksaan adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00176/WPJ.14/KP.0904/RIK.SIS/2022 tanggal 30 September 2022,

2) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan tersebut, berupa pengujian atas bukti-bukti dan dokumen SPT Tahunan PPh, Laporan Keuangan, data Apportal dan SIDJP, Akta Notaris, Rekening Koran, data AHU online, dan bukti pendukung lainnya, terdapat koreksi yang diajukan Keberatan oleh Pemohon Banding, dengan rincian sebagai berikut:

Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp76.307.069.304,00:

UraianPemohon BandingTerbanding (Rp)(Rp)

Penghasilan dari Luar Usaha(5.544.149)|| 76.307.069304 bahwa berdasarkan Laporan Hasil Penilaian nomor LAP-037/WPJ.14/BD.0303/2021 tanggal 31 Desember 2021, Kanwil ya

DJP Kalimantan Timur dan Utara telah melakukan Penilaian Bisnis yang menyatakan bahwa nilai 50% saham PT Cahaya Bintang Sawit Sejati yang diambil alih oleh Pemohon Banding dari PT Super Mitra Nusantara Abadi adalah sebesar Rp76.432.771.000,00:

3) bahwa pada saat proses Keberatan, Pemohon Banding memberikan data dan/atau dokumen tambahan berupa:

(1)Fotokopi akta pendirian PT Cahaya Bintang Sawit Sejati:

(2)Fotokopi laporan keuangan audited PT CBSS tahun 2016:

(3)Fotokopi laporan keuangan audited PT CBSS tahun 2017;

4) bahwa berdasarkan Salinan/Grosse Akta Penegasan Perjanjian Jual Beli Saham PT Cahaya Bintang Sawit Sejati Nomor 84 Tanggal 21 Juni 2017, diketahui bahwa terdapat transaksi pembelian 50% saham PT Cahaya Bintang Sawit Sejati (PT CBSS) oleh PT Adinusa Agro Lestari (PT AAL) dari PT Super Mitra Nusantara Abadi (PT SMNA) dengan nilai transaksi Rp125.000.000,00 dengan gambaran sebagai berikut:

CAHAYA BINTANG |

CBSS |

250 lembar

Rp250.000,006

PT SUMATERA PRIMAPT SUPER MITRA NUSANTARA PERKASA SEJATI (SPPS2016ABADI (SMNA

125 lembar 50%125 lembar50%

Rp125.000.000Rp125.000.000

DijualDijual

SEJAHTERA ISAS)2017AAL

125 lembar 50%125 lembar50%

Rp125.000,000Rp125.000.000

5) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan penelitian data internal SIDJP, diketahui terdapat hubungan istimewa antara PT Adinusa Agro Lestari (pembeli saham) dengan PT Super Mitra Nusantara Abadi (penjual saham), dengan skema hubungan istimewa sebagai berikut,

t|| ii

97% 3PT SUPER MITRA NUSANTARA

!.

ii

95%i50%i i

-! i v1

:

+___| PT ADINUSA AGRO

—sElan

LESTARI

6) bahwa Tim Penilai Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara melakukan penilaian saham atas transaksi penjualan saham PT CBSS tersebut dan hasil penilaian dituangkan dalam Laporan Penilaian Bisnis (Bisnis Kriteria II) Nomor LAP-037/WPJ.14/BD.0303/2021 tanggal 31 Desember 2021, dengan kesimpulan sebagai berikut:

Berdasarkan hasil analisis data dan infommasi Objek Penilaian, dan setelah merupertimbangkan berbagai faktor yang mempengaruhi nilai, Penilai menyimpulkan bahwa Nilai Pasar dari ekuitas/ saham sebesar 50,00% pada perseroan tertutup dari PT. Cahaya Bintang Sawit Sejati (NPWP 03.034,B66.8-

726.000) yang dimiliki oleh Wajib Pajak PT. Super Mitra Nusantara Abadi (NPWP

01.564,754.8-113.000) sebesar 50,00% pada tanggal 21 Juni 2017 , adalah sebesar:

Rp. 76.432.771.000,00 c. Tanggapan Terbanding

1) bahwa terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding (selaku pembeli saham) dengan PT Super Mitra Nusantara Abadi (selaku penjual saham),

2) bahwa berdasarkan hasil Penilaian, diketahui bahwa Nilai Pasar dari ekuitas/saham sebesar 50% pada PT Cahaya Bintang Sawit Sejati yang dimiliki oleh PT Super Mitra Nusantara Abadi adalah sebesar Rp76.432.771.000,060,

3) bahwa terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa dasar hukum yang digunakan Terbanding yaitu PMK-22/PMK.03/2020 tidak tepat, dapat dijelaskan bahwa dasar hukum yang digunakan Terbanding tidak semata-mata PMK-22/PMK.03/2020, dengan uraian sebagai berikut,

(a)Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, balk yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, (b)Pasal(3) huruff Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang

Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, mengatur bahwa yang dikecualikan dari objek pajak adalah dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan dan bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yangdividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor, (c)Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang

Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun

2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur bahwa harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima:

(d)Penjelasan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang

Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur bahwa ketentuan ini mengatur tentang cara penilaian harta, termasuk persediaan, dalam rangka menghitung penghasilan sehubungan dengan penggunaan harta dalam perusahaan, menghitung keuntungan atau kerugian apabila terjadi penjualan atau pengalihan harta, dan penghitungan penghasilan dari penjualan barang dagangan, (e)Penjelasan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, mengatur bahwa dalam jual beli yang dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4), maka bagi pihak pembeli nilai perolehannya adalah jumlah yang seharusnya dibayar dan bagi pihak penjual nilai penjualannya adalah jumlah yang seharusnya diterima. Adanya hubungan istimewa antara pembeli dan penjual dapat menyebabkan harga perolehan menjadi lebih besar atau lebih kecil dibandingkan dengan jika jual beli tersebut tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa. Oleh karena itu dalam ketentuan ini diatur bahwa nilai perolehan atau nilai penjualan harta a

bagi pihak-pihak yang bersangkutan adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau yang seharusnya diterima:

(f) Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besamya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method) atau metode lainnya:

(g)Penjelasan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur bahwa maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan

metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable unconirolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method). Demikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan. Penentuan tersebut dapat dilakukan, misalnya melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dan utang yang lazim terjadi di antara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau berdasar data atau indikasi lainnya:

Dengan demikian, bunga yang dibayarkan sehubungan dengan utang yang dianggap sebagai penyertaan modal itu tidak diperbolehkan untuk dikurangkan, sedangkan bagi pemegang saham yang menerima atau memperoleh bunga tersebut dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak, (h)Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang

Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur bahwa Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain, hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih: atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung: atau c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

(i) Penjelasan Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur bahwa Hubungan istimewa di antara Wajib Pajak dapat terjadi karena ketergantungan atau keterikatan satu dengan yang lain yang disebabkan:

Huruf a

Hubungan istimewa dianggap ada apabila terdapat hubungan kepemilikan yang berupa penyertaan modal sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih secara langsung ataupun tidak langsung. Misalnya, PT A mempunyai 50% (lima puluh persen) saham PT B. Pemilikan saham oleh PT A merupakan penyertaan langsung. Selanjutnya, apabila PT B mempunyai 50% (lima puluh persen) saham PT C, PT A sebagai pemegang saham PT B secara tidak langsung mempunyai penyertaan pada PT C sebesar 25% (dua puluh lima persen). Dalam hal demikian, antara PT A, PT B, dan PT C dianggap terdapat hubungan istimewa. Apabila PT A juga memiliki 25% (dua puluh lima persen) saham PT D, antara PT B, PT C, dan PT D dianggap terdapat hubungan istimewa.

Hubungan kepemilikan seperti di atas dapat juga terjadi antara orang pribadi dan badan.

Huruf b

Hubungan istimewa di antara Wajib Pajak dapat juga terjadi karena penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi walaupun tidak terdapat hubungan kepemilikan, 2.

Hubungan istimewa dianggap ada apabila satu atau lebih perusahaan berada di bawah penguasaan yang sama. Demikian juga hubungan di antara beberapa perusahaan yang berada dalam penguasaan yang sama tersebut.

Huruf c

Yang dimaksud dengan “hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat” adalah ayah, ibu, dan anak, sedangkan “hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan ke samping satu derajat” adalah saudara. Yang dimaksud dengan “keluarga semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat” adalah mertua dan anak tiri, sedangkan “hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan ke samping satu derajat” adalah ipar.

(j) Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement), mengatur bahwa selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturandi bidang perpajakan:

4) bahwa terkait alasan Pemohon Banding bahwa PMK-22/PMK.03/2020 baru diundangkan pada tanggal 18 Maret 2020 sehingga tidak dapat surut, dapat Terbanding sampaikan bahwa berdasarkan Nota Dinas Direktur Jenderal Pajak Nomor ND-178/PJ/PJ.03/2022 tanggal 27 Juni 2022 hal Pengakuan Objek Pajak Dividen, Pengenaan Tarif PPh Pasal 26, dan Perlakuan Pajak Masukan atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean sebagai Akibat Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Isiimewa yang Tidak Sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan Nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang Sesuai dengan Prinsip

Kewajaran dan Kelaziman pada butir 12 huruf a angka 6 terkait PPh diberikan penegasan bahwa secara khusus, pengenaan secondary adjustment didasarkan pada ketentuan hukum yang beraku, yaitu Pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020, yang mengatur bahwa selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, yang berlaku secara umum tanpa perbedaan penerapan ketentuan a guo terkait dengan lawan transaksi yang bukan pemegang saham atau lawan transaksi yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri. Selanjutnya, pada butir 12 huruf a angka 7 ditegaskan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh dan Pasal 14 s.d. Pasal 43 PMK-18/PMK.03/2021, dividen yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri yang dikecualikan sebagai objek pajak merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham atau dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hal ini, dividen sebagaimana dimaksud pada Pasal 22. ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020 bukan merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham atau dividen interim sehingga tidak termasuk dividen yang dikecualikan sebagai objek pajak:

bahwa dan pada butir 12 huruf c terkait prosedur pemeriksaan ditegaskan bahwa PMK-22/PMK.03/2020 dapat digunakan sebagai salah satu dasar hukum dan/atau pedoman penerapan pengenaan secondary adjustment yang diakibaikan oleh koreksi transfer pricing (primary adjustment), dalamyang dilakukan setelah tanggal keberlakuan sebagaimana dimaksud dalam butir 7 huruf b tanpa memperhatikan tahun pajak yang diperiksa,

5) bahwa terkait alasan Pemohon Banding yang mengatakan bahwa mengacu pada Pasal 4 ayat (1) UU PPh, maka Pemohon Banding. tidak

dapat dianggap menerima/memperoleh penghasilan karena posisi Pemohon Banding adalah sebagai pembeli saham bukan penjual saham, dapat Terbanding sampaikan bahwa:

(a)Pasal 4 ayat (1) UU PPh mengatur bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, (b)Pasal 10 ayat (1) UU PPh mengatur bahwa harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima:

Penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU PPh

Ketentuan ini mengatur tentang cara penilaian harta, termasuk persediaan, dalam rangka menghitung penghasilan sehubungan dengan penggunaan harta dalam perusahaan, menghitung keuntungan atau kerugian apabila terjadi penjualan atau pengalihan harta, dan penghitungan penghasilan dari penjualan barang dagangan.

Pada umumnya dalam jual beli harta, harga perolehan harta bagi pihak pembeli adalah harga yang sesungguhnya dibayar dan harga penjualan bagi pihak penjual adalah harga yang sesungguhnya diterima. Termasuk dalam harga perolehan adalah harga beli dan biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh harta tersebut, seperti bea masuk, biaya pengangkutan dan biaya pemasangan. Dalam jual beli yang dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4), maka bagi pihak pembeli nilai perolehannya adalah jumlah yang seharusnya dibayar dan bagi pihak penjual nilai penjualannya adalah jumlah yang seharusnya diterima.

Adanya hubungan istimewa antara pembeli dan penjual dapat menyebabkan harga perolehan menjadi lebih besar atau lebih kecil dibandingkan dengan jika jual beli tersebut tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa. Oleh karena itu dalam ketentuan ini diatur bahwa nilai perolehan atau nilai penjualan harta bagi pihak-pihak yang bersangkutan adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau yang seharusnya diterima.

6) bahwa terkait alasan Pemohon Banding yang mengatakan bahwa Pemohon Banding menyampaikan/melampirkan Laporan Hasil Penilaian yang dilakukan oleh KJPP DAZ & REKAN yang telah memiliki izin dengan Nomor Izin 2.15.00128 dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Laporan Hasil Penilaian Nomor 00012/2.0128- tanggal 3 April 2023 tentang penilaian 50% saham atau sebanyak 125 lembar saham milik PT Super Mitra Nusantara Abadi pada PT Cahaya Bintang Sawit Sejati. Dalam hal ini KJPP berkesimpulan “Berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan terhadap seluruh aspek yang terkait dalam rangka menentukan nilai saham CBSS, maka kami berpendapat bahwa Nilai Pasar (Market Value) 50% saham CBSS pertanggal 31 Mei 2017 adalah sebesar Rp0,00 (Nol Rupiah).”, dapat Terbanding sampaikan bahwa: (a)Pasal 10 ayat (1) UU PPh mengatur bahwa harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima, (b)Pasal 18 ayat (3) UU PPh mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh

hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method) atau metode lainnya:

(c)Tim Penilai telah melakukan penilaian berdasarkan kompetensi

Penilai yang telah memenuhi persyaratan teknis jabatan sebagai Penilai Pajak sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak, (d)Penilaian yang dilakukan oleh Penilai Pajak telah disusun dan dibuat sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 54/PJ./2016 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Properti, Penilaian Bisnis, dan Penilaian Aset Takberwujud untuk Tujuan Perpajakan:

(e)Perbandingan penilaian saham antara Penilai Pajak dengan KJPP sebagai berikut:

Penilai Pajak anggal pembuatan laporan31 Desember 2021April 2023 pada saat proses keberatan) Pendapatan

Metode diskonto untukMetode arus kas terdiskonto pendapatan masa mendatang

Laporan Keuangan 2015 dan 2016

Rp76.432.771.000D (f) Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi penghasilan dengan berdasar pada Hasil Penilaian Saham oleh Penilai Pajak telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku:

7) bahwa terkait adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan PT Super Mitra Nusantara Abadi, Pemohon Banding tidak membantah dalam surat tanggapan atas SPUH (Surat Pemberitahuan Untuk Hadir):

8) bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penilaian saham sebelum dilakukannya transaksi jual beli saham pada tahun 2017. Penilaian saham baru dilakukan pada tanggal 3 April 2023 pada saat proses keberatan sedang“~~

9)berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding mempertahankan koreksi Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar Rp76.307.069.304,00 dengan alasan koreksi Penghasilan Dari Luar Usaha oleh Terbanding (pada saat pemeriksaan) sudah tepat:

IV.KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian | s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding nomor 010/AAL-PJK/X/2023 tanggal 20 Oktober 2023 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang dapat dibuktikan di Pengadilan Pajak:

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00139/KEB/PJ/WPJ.14/2023 tanggal 3 Agustus 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang:

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan Banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP-

Lo

00139/KEB/PJMWPJ.14/2023 tanggal 3 Agustus 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00008/206/17/729/22 tanggal 4 Oktober 2022 Tahun Pajak 2017 atas nama PT Adinusa Agro Lestari, NPWP 02.765.327.8-721.000.

bahwa dalam Surat Uraian Bandingnya Terbanding melampirkan fotokopi dokumen sebagai berikut:

Bukti T-1 SKPKB Pajak Penghasilan Nomor 00008/206/17/729/22 tanggal 4 Oktober 2022 Tahun Pajak 2017;

Bukti 1-2 Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-00121/SPUHAVPJ.14/2023 tanggal 18 Juli 2023:

Bukti T-3 Pakta Integritas pada proses Keberatan:

Bukti T-4 Surat Pemohon Banding Nomor 004/AAL-PJK/VII/2023 tanggal 31 Juli 2023 hal Surat Tanggapan SPUH No. S-00121/SPUHAVPJ.14/2023 tanggal 18 Juli 2023;

Bukti T-5 Laporan Penilaian Saham PT Cahaya Bintang Sawit Sejati oleh KPJP

DAZ dan Rekan:

Bukti T-6 Berita Acara Kehadiran Wajib Pajak Dan Pemberian Keterangan Tertulis

Nomor BA-3315/WPJ.146/2023 tanggal 31 Juli 2023:

Bukti T-7 Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00176/WPJ.14/KP.0904/

RIK.SIS/2022;

Bukti T-8 Kertas Kerja Pemeriksaan:

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

Nomor 001/AAL-PJK/I/2024 tanggal 18 Januari 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagaimana diuraikan dalam Surat Banding a quo;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (softcopy) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-8. Bukti Pembayaran NTPN 13D7D3IEG1RC40UC tanggal buku 2 November 2022 sebesar Rp27.406.595.412,00 wa

Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus Nomor 004/AAL-PJK//2024 tanggal 29 Januari 2024 kepada Ranold Ramoko:

Bukti P-10. Surat Kuasa Khusus Nomor Nomor 005/AAL-PJK/1/2024 tanggal 29 Januari 2024 kepada Danny,

Bukti P-11. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-009/PP/IKH/2023 tanggal 10 Januari 2023 atas nama Ranold Ramoko:

Bukti P-12. izin Kuasa Hukum Nomor KEP-872/PP/IKH/2023 tanggal 4 Juli 2023 atas nama Danny,

Bukti P-13. Pakta Integritas atas nama Juliana Wijaya Oejj (Direktur):

Bukti P-14, Pakta Integritas atas nama Ranold Ramoko (Kuasa Hukum):

Bukti P-15. Pakta Integritas atas nama Danny (Kuasa Hukum)

Bukti P-16. Surat konfirmasi ke Notaris Victor dan surat balasan Notaris Victor: Bukti P-17. Berkas Matriks Angka dan Matriks Penjelasan tertulis:

Bukti P-18. SK Kemenkumham dan Akta Notaris Linda Herawati S.H Nomor 83

Tanggal 21 Juni 2017;

Bukti P-19. Laporan Audit PT CBSS Tahun 2017:

Bukti P-20. Laporan Penilaian Saham PT Cahaya Bintang Sawit Sejati File Nomor

00012/2.0128-03/BS/01/0478/1/IV/2023;

Bukti P-21. Nota konfirmasi transaksi pembelian dan penjualan saham di PT Citi

Pacific Securities;

Bukti P-22. Penjelasan Tertulis Pemohon Banding Nomor 008/AAL-PJK/III/2024 tanggal 19 Maret 2024:

Bukti P-23. Penjelasan Tertulis Pemohon Banding Nomor 009/AAL-PJK/IV/2024 tanggal 23 April 2024,

Bukti P-24. Penjelasan Tertulis Pemohon Banding Nomor 001/AAL-PJK/VI/2024 tanggal 19 Juni 2024;

Bukti P-25. Pendapat Akhir Nomor 002/AAL-PJK/VII/2024 tanggal 10 Juli 2024: Bukti P-26. Laporan Penilaian Aset,

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (softcopy) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

fu

Bukti T-9 Laporan Penelitian Keberatan (Sesudah SPUH) Nomor LAP.KBP-

5580/WPJ.14/2023 tanggal 1 Agustus 2023:

Bukti T-10 Laporan Penilaian Bisnis (Bisnis Kriteria II) Nomor LAP-

037/WPJ.14/BD.0303/2021 tanggal 31 Desember 2021:

Bukti T-11 Pohon Kepemilikan Pemohon Banding dan Grupnya:

Bukti T-12 Matriks Perkembangan Sengketa:

Bukti 1-13 Penjelasan Tertulis Terbanding tanpa nomor tanggal 21 Maret 2024: Bukti T-14 Profil dan Data Keuangan PT Cahaya Bintang Sawit Sejati:

Bukti T-15 Penjelasan Tertulis Terbanding tanpa nomor tanggal 25 April 2024: Bukti T-16 Penjelasan Tertulis Terbanding tanpa nomor tanggal 2024, Bukti T-17 Matriks Perbedaan Penilaian Penilai Terbanding dengan KJPP; Bukti T-18 Penjelasan ProsesSaham:

Bukti T-19 Profil dan Data Keuangan 2012-2023 PT CBSS;

Bukti T-20 SPT Tahunan PPh PT CBSS Tahun Pajak 2015,

Bukti T-21 SPT Tahunan PPh PT CBSS Tahun Pajak 2016,

Bukti T-22 Pefindo Beta Stock Edition 29 December 2016,

Bukti T-23 Data CAGR Pendapatan 5 Tahun:

Bukti T-24 Data CDS dan ERP;

Bukti T-25 Data DER Industri,

Bukti T-26 Data Historis Imbal Hasil Obligasi Indonesia 10 Tahun periode 13 Januari 2016 s.d. 10 Desember 2016;

Bukti T-27 Data Suku Bunga Pinjaman Rupiah yang Diberikan Menurut Kelompok

Bank dan Jenis Pinjaman;

Bukti T-28 Kesimpulan Akhir Nomor S-1691/PJ/PJ.07/2024 tanggal 1 Juli 2024; Bukti T-29 Pohon Kepemilikan Pemohon Banding;

Bukti T-30 Laporan Audit Tahun 2017;

Bukti T-31 Perhitungan Ulang Nilai Saham Pemohon Banding:

Bukti T-32 Matriks Perbedaan Penilaian Penilai Terbanding dengan KJPP:

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor

LX

KEP-00139/KEB/PJANPJ.14/2023 tanggal 3 Agustus 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00008/206/1 7/729/22 tanggal 4 Oktober 2022 Tahun Pajak 2017 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak:

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal,

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 010/AAL-PJK/X/2023 tanggal 20 Oktober 2023 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-asalan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan Salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

Menurut

Nilai Sengketa Pemohon BandingTerbanding

Rp

RpRp

Penghasilan Dari Luar Usaha3.36276.307.774.362

76.307.771.000 Menimbang bahwa Terbanding melakukan Penghasilan Dari Luar Usaha sejumlah Rp76.307.771.000,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa atas nilai pembelian saham oleh Pemohon Banding dari pihak afiliasinya dilaporkan di bawah harga pasar, dengan mengacu PMK-22/PMK.03/2020 tentang an

Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement),

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

bahwa alasan Pemohon Banding sama sekali tidak menerima atau memperoleh penghasilan yang diasumsikan oleh Terbanding:

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut diatas,

Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Penghasilan Dari Luar Usaha sejumlah Rp76.307.771.000,00 yaitu apakah terdapat penghasilan yang timbul transaksi pembelian saham PT Cahaya Bintang Sawit Sejati (CBSS) 50% saham Par Value senilai Rp.125.000.000,00 yang diperlakukan oleh Terbanding sebagai Penghasilan Dari Luar Usaha berupa Penghasilan Dividen senilai Rp76.307.771.000,00 berdasarkan bukti-bukti yang ada:

Menimbang bahwa sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian,

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan alat bukti dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, mengatur antara lain sebagai berikut:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU Pajak Penghasilan) mengatur antara lain sebagai berikut:

Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh:

Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama ay

dalam bentuk apapun, termasuk: dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.

Pasal 4 ayat (3) UU PPh huruf f:

Yang dikecualikan dari objek pajak adalah: dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:

1. dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan: dan

2. bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor.

Pasal 10 ayat (1) UU PPh

Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima.

Penjelasan Pasal 10 UU PPh

Ketentuan ini mengatur tentang cara penilaian harta, termasuk persediaan, dalam rangka menghitung penghasilan sehubungan dengan penggunaan harta dalam perusahaan, menghitung keuntungan atau kerugian apabila terjadi penjualan atau pengalihan harta, dan penghitungan penghasilan dari penjualan barang dagangan. Penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU PPh

Pada umumnya dalam jual beli harta, harga perolehan harta bagi pihak pembeli adalah harga yang sesungguhnya dibayar dan harga penjualan bagi pihak penjual adalah harga yang sesungguhnya diterima. Termasuk dalam harga perolehan adalah harga beli dan biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh harta seperti bea masuk, biaya pengangkutan dan biaya pemasangan.

Dalam jual beli yang dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam an

Pasal 18 ayat (4), maka bagi pihak pembeli nilai perolehannya adalah jumlah yang seharusnya dibayar dan bagi pihak penjual nilai penjualannya adalah jumlah yang seharusnya diterima. Adanya hubungan istimewa antara pembeli dan penjual dapat menyebabkan harga perolehan menjadi lebih besar atau lebih kecil dibandingkan dengan jika jual beli tersebut tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa. Oleh karena itu dalam ketentuan ini diatur bahwa nilai perolehan atau nilai penjualan harta bagi pihak-pihak yang bersangkutan adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau yang seharusnya diterima.

Pasal 18 ayat (3) UU PPh

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method) , metode biaya-plus (cost-plus method) atau metode lainnya. Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement ), mengatur antara lain sebagai berikut:

Pasal 22 ayat (8)

Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 23

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 14 juga wajib dilakukan oleh Wajib Pajak dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban di bidang perpajakan terkait Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa, (2)Dalam hal:

a. Wajib Pajak tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2):

b. penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang dilakukan Wajib Pajak tidak sesuai ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 14: atau c. Harga Transfer yang ditentukan Wajib Pajak tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4),

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan Harga Transfer sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, mengatur antara lain:

BAB II huruf B angka 3 huruf d

Primary adjustment, Secondary Adjusment, dan Corresponding Adjustment Selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjusment). Apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat laba, maka Pemeriksa Pajak harus mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memilih risiko penghindaran pajak tinggi. Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Selanjutnya atas koreksi primer dan koreksi sekunder dapat dilakukan corresponding adjustment sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (SE-50/2013).

bahwa menimbang fakta Persidangan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai

1) bahwa Terbanding melakukan koreksi yang merupakan koreksi sekunder (Secondary Adjustment) berupa penghasilan dari luar usaha dalam bentuk dividen yang merujuk pada dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh berserta penjelasannya yaitu dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dividen ini umumnya dikenal juga dengan istilah constructive dividend.

2) bahwa Terbanding mendalilkan dasar hukum yang mendasari koreksi berupa secondary adjustments adalah sebagai berikut:

a) Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan UU PPh)

Pasal 4 ayat (1) huruf g

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan ..., termasuk: dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis:

Penjelasan:

... dalam praktik sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen.

Pasal 4 ayat (3) huruf

Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:

dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:

1. dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan: dan

,2. bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang

Le

memberikan dividen paling rendah 2546 (dua puluh lima persen) dari Jumlah modal yang disetor,

Pasal 18 ayat (3) dan Penjelasannya

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal9 ayat (1) huruff, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain: hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih: atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir:

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung, atau

C. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis

Keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

b) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan4 Nilai, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, mengatur antara lain:

Pasal 14 ayat (1)

Dividen yang dikecualikan dari objek PPh merupakan Dividen yang berasal dari: wl.

(a)dalam negeri: atau, (b)luar negeri, yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak.

Pasal 14 ayat (2)

Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Wajib Pajak dalam negeri.

Pasal 24 ayat (1)

Dividen yang dikecualikan dari objek PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) merupakan Dividen yang dibagikan berdasarkan:

(ajrapat umum pemegang saham: atau (b) Dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 24 ayat (2)

Rapat umum pemegang saham atau Dividen interim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk rapat sejenis dan mekanisme pembagian Dividen sejenis.

c) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) Pasal 22 ayat (8)

Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.

Pasal 27

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (18 Maret 2020).

d) Lampiran Bab II Huruf B angka 3 huruf d Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa “Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya pd

Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku".

e) Lampiran Bab 1] Huruf B Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa:

Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

3) bahwa Terbanding juga mendalilkan sejumlah praktik intemasional terkait tax treaty dan transfer pricing terkait dengan secondary adjustments sebagai berikut:

a) bahwa dalam OECD TP Guidelines 2017 Chapter 4.28 dinyatakan sebagai berikut:

4.68 Corresponding adjustments are not the only adjustments that may be triggered by a primary transfer pricing adjustment. Primary transfer pricing adjustments and their corresponding adjustments change the allocation of taxable profits of an MNE group for tax purposes but they do not alter the fact that the excess profits represented by the adjustment are not consistent with the result that would have arisen if the controlled transactions had been undertaken on an arm’s length basis.

To make the actual allocation of profits consistent with the primary transfer pricing adjustment, some countries having proposed a transfer pricing adjustment will assert under their domestica constructive transaction (a secondary transaction), whereby the excess profits resulting rae

from a primary adjustment are treated as having been transferred in some other form and taxed accordingly. Ordinarily, the secondary transactions will take the form of constructive dividends, constructive equity contributions, or constructive loans.

For example, a country making a primary adjustment to the income of a subsidiary of a foreign parent may treat the excess profits in the hands of the foreign parent as having been transferred as a dividend, in which case withholding tax may apply. It may be that the subsidiary paid an excessive transfer price to the foreign parent as a means of avoiding that withholding tax.

Thus, secondary adjustments attempt to account for the difference between the re-determined taxable profits and the originally booked profits. The subjecting fo fax of a secondary transaction gives rise to a secondary transfer pricing adjustment (a secondary adjustment). Thus, secondary adjustments may serve fo prevent tax avoidance. The exact form that a secondary transaction takes and of the consequent secondary adjustment will depend on the facts of the case and on the tax laws of the country that asserts the secondary adjustment.

Dengan terjemahan bebas sebagai berikut:

Corresponding adjustment bukan satu-satunya penyesuaian yang dapat dipicu oleh penyesuaian harga transfer utama (primary adjustment). Primary adjustment dan corresponding adjustment-nya mengubah alokasi laba kena pajak dari grup MNE untuk tujuan pajak, tetapi tidak mengubah fakta bahwa kelebihan laba yang diwakili oleh penyesuaian tersebut tidak konsisten dengan hasil yang akan timbul jika transaksi yang dikendalikan telah dilakukan atas arm length basis.

Untuk membuat alokasi laba aktual konsisten dengan penetapan harga transfer utama (primary adjustment), beberapa negara telah mengusulkan penyesuaian penetapan harga transfer yang akan diatur di bawah undang- undang domestik mereka suatu constructive transaction (secondary transaction), di mana kelebihan keuntungan yang dihasilkan dari primary adjustment diperlakukan sebagai beberapa bentuk lain dan dikenakan pajak

yang sesuai. Biasanya, secondary transaction akan berbentuk dividen konstruktif (constructive dividend), kontribusi ekuitas konstruktif, atau pinjaman konstruktif.

Misalnya, suatu negara yang melakukan primary adjustment terhadap pendapatan anak perusahaan dari induk asing dapat memperlakukan kelebihan laba di tangan induk asing sebagai dividen. Dalam hal ini, pemotongan pajak mungkin berlaku. Mungkin saja anak perusahaan membayar harga transfer yang berlebihan kepada induk perusahaan asing sebagai cara untuk menghindari pemotongan pajak tersebut.

Dengan demikian, secondary adjustment berusaha untuk memperhitungkan perbedaan antara laba kena pajak yang ditentukan kembali dan laba yang dibukukan semula. Pengenaan pajak atas transaksi sekunder menimbulkan harga transfer sekunder (secondary adjustment). Dengan demikian, secondary adjustment dapat beriungsi untuk mencegah penghindaran pajak. Bentuk pasti yang diambil oleh transaksi sekunder dan secondary adjustment yang diakibatkannya akan bergantung pada fakta kasus dan undang-undang perpajakan negara yang memberlakukan secondary adjustment.

Atas aturan OECD diatas, Terbanding menyampaikan sebagai berikut:

1. Secondary adjustment dilakukan sebagai upaya untuk membuat alokasi laba aktual konsisten dengan penetapan harga transfer utama yang udah disesuaikan (primary adjustment)

2. secondary adjustment dilakukan sebagai untuk memperhitungkan perbedaan antara laba kena pajak yang ditentukan kembali (laba wajar) dan laba yang dibukukan semula sehingga secondary adjustment dapat berfungsi untuk mencegah penghindaran pajak.

3. dividen konstruktif (constructive dividend) adalah suatu bentuk secondary transaction sebagai bentuk penerapan secondary adjustment.

4. Penerapan secondary adjustment diserahkan kepada masing-masing Negara untuk mengaturnya dalam perundang-undangan.

b) bahwa Terbanding juga menyampaikan panduan OECD dalam praktik intemasional terkait fax treaty dan transfer pricing yang mendukung alasan

koreksi Terbanding tentang pemberian dividen kepada selain pemegang saham:

Article 10 paragraph 3 of the 2017 OECD Model Tax Convention on Income and on Capital (OECD Model), the term “dividends” as used in this Article means income from hares, ‘jouissance” shares or ‘jouissance” rights, mining shares, founders’ shares or other rights, not being debt-clairns, participating

,in profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the laws of ihe State of which the company making the distribution is a resident, bahwa Paragraph 3 Article 10 tersebut menyebutkan bahwa dividen merupakan penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan saham, baik itu saham "jouissance" atau hak "“jouissance", saham pertambangan, saham pendiri atau hak-hak lainnya yang bukan merupakan klaim utang, berhak atas pembagian laba serta pendapatan dari hak perusahaan lain yang mengalami perlakuan perpajakan yang sama dengan penghasilan dan saham, bahwa pengertian dividen dalam paragraph 3 Article 10 tersebut merupakan penghasilan dari saham-saham. Dengan kata lain, dividen termasuk distribusi keuntungan perusahaan kepada pemegang saham. Selanjutnya ditegaskan bahwa istilah pembayaran dividen menggunakan pengertian luas, yaitu tidak hanya pembayaran yang berdasarkan suatu kontrak atau kebiasaan yang diterapkan dalam suatu perusahaan, akan tetapi pengambil manfaat oleh pemegang saham juga dapat dikatakan sebagai pembayaran dividen. Hal tersebut dijelaskan pada Commentary on Article 10 paragraph 28 Model Tax Convention on Income and on Capital sebagai berikut: Commentary on Article 10:

“paragraph 3 subparagraph 28, payments regarded as dividends may include not only distributions of profits decided by annual general meetings of shareholders, but also other benefits in money or money’s worth, such as bonus shares, bonuses, profits on a liquidation or redemption of shares and disguised distributions of profits’. A

bahwa Commentary on Article 10 paragraph 28 tersebut menyebutkan bahwa pembayaran dianggap sebagai dividen bukan hanya merupakan laba yang diputuskan oleh rapat umum pemegang saham tahunan, tetapi juga manfaat lain dalam bentuk uang atau bukan uang, seperti saham bonus, bonus, keuntungan pada likuidasi dan pembagian dividen terselubung, bahwa ketentuan ini tidak mempertimbangkan apakah manfaat tersebut dibayarkan dari laba saat ini yang dibuat oleh perusahaan atau berasal dari sumber lainnya, misalnya dari cadangan, yaitu keuntungan dari tahun buku sebelumnya. Biasanya distribusi oleh perusahaan yang memiliki efek mengurangi hak keanggotaan, misalnya, pembayaran merupakan penggantian modal dalam bentuk apapun tidak dianggap sebagai dividen: bahwa biasanya, dividen atau manfaat atas kepemilikan saham dalam suatu perusahaan hanya menjadi hak bagi pemegang saham perusahaan itu sendiri. Akan tetapi, walaupun diterima oleh orang-orang (persons) yang bukan merupakan pemegang saham tetap dianggap sebagai dividen jika manfaat tersebut tersedia bagi orang-orang (persons) yang bukan merupakan pemegang saham tersebut. Hal tersebut dijelaskan pada Commentary on Article 10 paragraph 29 Model Tax Convention on Income and Capital sebagai berikut:

Paragraph 29 The benefits to which a holding in a company confer entitlement are, as a general rule, available solely to the shareholders themselves. Should, however, certain of such benefits be made available to persons who are not shareholders within the meaning of company law, they may constitute dividends if:

- the legalrelations between such persons and the company are assimilated to a holding in a company (“concealed holdings’); and

- the persons receiving such benefits are closely connected with a shareholder, this is the case, for example, where the recipient is a relative of the shareholder or is a company belonging to the same group as the company owning the shares bahwa Commentary on Article 10 paragraph 29 tersebut menyebutkan

Aa

bahwa manfaat atas kepemilikan dalam suatu perusahaan secara umum menjadi hak bagi pemegang saham sendiri. Akan tetapi, apabila manfaat tersebut tersedia bagi orang-orang ("persons") yang bukan merupakan pemegang saham, manfaat tersebut dapat dianggap dividen apabila:

- relasi legal antara orang (“persons”) dengan perusahaan yang terasimilasi ke suatu kepemilikan dalam sebuah perusahaan (kepemilikan terselubung), dan

- orang ("persons") yang menerima manfaat tersebut sangat terkait dengan pemegang saham: kasus ini misalnya ketika penerima dividen merupakan keluarga dari pemegang saham atau perusahaan milik grup yang sama dengan perusahaan milik grup yang sama dengan perusahaan yang memiliki saham c) bahwa berdasarkan profiling yang dilakukan oleh OECD, penerapan secondary adjustment dilakukan oleh negara-negara berikut antara lain:

1. Amerika Serikat (https://www.oecd.org/tax/transfer-pricing'/transfer- pricing-country-profile-united-states.pdf)

Treas. Reg. §1.482-1(g)(3) provides that conforming adjustments may include treatment as a dividend or capital contribution (as appropriate). In addition, Rev. Proc. 99-32 provides an elective method to treat a conforming adjustment as a loan.

2. Albania(hitps:/Avww.oecd.org/ctp/transfer-pricing/transfer-pricing- country-profile-albania.pdf)

According to point 13 “Corresponding adjustments’, of Instruction of Ministry of Finance No. 16, dated 18.06.2014 “On transfer pricing’: “A request by a taxpayer for a corresponding adjusiment in accordance with Article 36/6 must be made in writing to the General Tax Directorate and must include the information necessary for the tax authority to examine the consistency of the adjustment made by the fax administration of the other country with the market principle”.

3. Austria (https://www.oecd.org/tax/transfer-pricing/transfer-pricing-country- profile-austria.pdf)

In Austria, secondary adjustments usually take the form of a constructive

loan or receivable. However, there are also situations where secondary adjustments fake the form of a constructive dividend (or contribution) (e.g. if the parties to the transaction do not accept a loan or receivable). Outbound constructive dividends are generally subject to withholding tax (tax treaty exemption or reduction may be available).

4. Belanda(https:/Awww.oecd.org/tax/transfer-pricing/transfer-pricing- country-profile-netherlands.pdf)

From the Dutch point of view, a secondary transaction is in general necessary for recognition of the transfer pricing adjustment.

5. Chechnya(https://www.oecd.org/tax/transfer-pricing/transfer-pricing- country-profile-czech-republic. pdf) secondary adjustments (used for adjustments within the Czech legislation): The Czech Income Tax Act 586/1992 Coll. — section 22 par. 1 letter g) point 3 — “reclassification” of differences between the transfer price arranged and the usual market price under section 23 par. 7 of the Act and interests non-deductible as expenditure (cost) under section 25 par. 1 letter w) of the Act into profit shares (so called secondary adjustment).

6. Canada(https:/Awww.oecd.org/tax/transfer-pricing/transfer-pricing- country-profile-canada.pdf)

Sub-Section 247(12) of the ITA provides for a secondary adjustment on all transfer pricing adjustments. Broadly, the amount adjusted is deemed by this provision fo be a dividend and withholding tax is applicable according to the relevant treaty rates. Sub-Section 247(13) provides that relief fom secondary adjustments is available in certain circumstances.

7. Denmark(https:/Avww.oecd.org/tax/transfer-pricing/transfer-pricing- country-profile-denmark.pdf)

Secondary adjustments are made to the extend such adjustments have taxable consequences — withholding tax, taxable dividends etc.

4) bahwa Terbanding menegaskan beberapa hal sebagai berikut:

a) bahwa ketentuan perpajakan di Indonesia mengatur bahwa dalam hal penerapan secondary adjustment, pengenaan constructive dividend harus

A

dipahami sebagai dividen dan dikenakan PPh berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

b) bahwa pengenaan secondary adjustment didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, yaitu Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020, yang mengatur bahwa selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, yang berlaku secara umum tanpa perbedaan penerapan ketentuan a guo terkait dengan lawan transaksi yang bukan pemegang saham atau lawan transaksi yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri, c) bahwa pengertian dividen sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK,03/2020 bukan merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham atau dividen interim sehingga tidak termasuk dividen yang dikecualikan sebagai objek pajak. Bahwa PMK- 22/PMK.03/2020 dapat digunakan sebagai salah satu dasar hukum dan/atau pedoman penerapan pengenaan secondary adjustment yang diakibatkan oleh koreksi transfer pricing (primary adjustment), dalam pemeriksaan yang dilakukan setelah tanggal keberlakuan PMK-22/PMK.03/2020 yaitu tanggal tanggal 18 Maret 2020 (LHP yang mendasari koreksi a guo terbit pada 30 September 2022) tanpa memperhatikan tahun pajak yang diperiksa.

5) bahwa Terbanding berpendirian koreksi Terbanding atas constructive dividend sebagai secondary adjustment yang dikenakan kepada Pemohon Banding sudah sesuai ketentuan peraturan perpajakan di Indonesia maupun pedoman dalam OECD TP Guideline dan OECD Model yang umum digunakan sebagai pertimbangan dalam pengujian yang berkaitan dengan transaksi pihak berelasi,

6) bahwa Terbanding berpendapat sehubungan dengan pembelian saham PT Cahaya Bintang Sawit Sejati (PT CBBS) dari PT Super Mitra Nusantara Abadi sebanyak 50% dari total saham pada nilai nominal (nilai buku) dengan total nilai transaksi Rp125.000.000,00 pada tahun 2017 harus dilakukan koreksi karena yo

pembelian yang dilakukan Pemohon Banding berdasarkan Salinan/Grosse Akta Penegasan Perjanjian Jual Beli Saham PT Cahaya Bintang Sawit Sejati Nomor 84 Tanggal 21 Juni 2017 tidak memenuhi ketentuan sebagaimana disyaratkan dalam peraturan perpajakan yang berlaku:

7) bahwa Terbanding berpendapat berdasarkan ketentuan dalam Pasal 10 ayat (1) UU Pajak Penghasilan a guo, maka pembelian saham PT CBSS oleh Pemohon Banding dari PT. SMNA seharusnya mengacu pada jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima atau biasa disebut dengan nilai pasar. Bahwanilai jual beli 50% saham PT CBSS hanya didasarkan pada nilai nominal (nilai buku) saham PT CBSS yaitu sebesar Rp125.000.000,00, yang menurut Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan:

8) bahwa Terbanding mendasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) UU Pajak Penghasilan sehingga mendalilkan hasil penilaian yang dilakukan oleh Tim Penilai Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara yang dituangkan dalam Laporan Hasil Penilaian nomor LAP-037/WPJ.14/BD.0303/2021 tanggal 31 Desember 2021 dan menyimpulkan bahwa nilai 50% saham PT. CBSS yang diambil alih oleh Pemohon Banding dan PT. SMNA adalah sebesar Rp76.432.771.000. Dengan demikian, menurut Terbanding terdapat selisih sebesar Rp76.307.774.362 (Rp76.432.771.000 — Rp125.000.000) antara nilai pasar dengan nilai transaksi yang harus dikoreksi sebagai penghasilan dari luar usaha dalam bentuk dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang PPh:

9) bahwa Pengadilan Pajak berpendapat penilaian mengenai kewajaran pelaporan nilai pembelian saham PT CBSS oleh Pemohon Banding dari PT. SMNA perlu ditelaah dengan mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku. Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding dalam menetapkan penghasilan dari luar usaha berupa dividen yaitu Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 yang merupakan pelaksanaan UU PPh Pasal 18 ayat (3a) adalah tidak tepat karena ketentuan a guo mengatur tentang penetapan harga transaksi dimuka yang dilakukan oleh pihak — pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebelum transaksi dilakukan melalui perjanjian tertulis antara DJP dengan Wajib so

Pajak dan kerjasama dengan pihak otoritas pajak Negara Lain yang berlaku selama periode tertentu, bahwa koreksi Terbanding tidak didukung oleh fakta karena transaksi jua! beli harta berupa saham dilakukan sebelum ketentuan a guo berlaku yaitu dilakukan berdasarkan Akta jual beli Nomor 84 Notaris Linda Herawati SH Tahun 2017 tanggal 21 Juni 2017,

10) bahwa ketentuan UU PPh Pasal 18 ayat 3a yang berbunyi yaitu “Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan perjanjian dengan Wajib Pajak dan bekerja sama dengan pihak otoritas pajak negara lain untuk menentukan harga transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), yang berlaku selama suatu periode tertentu dan mengawasi pelaksanaannya serta melakukan renegosiasi setelah periode tertentu tersebut berakhir.” Adalah tidak tepat diberlakukan dalam kasus ini karena transaksi jual beli saham dilakukan oleh sesama Wajib Pajak Dalam Negeri dan tidak terjadi pemanfaatan perbedaan tarif Pajak Penghasilan (tidak terjadi transfer pricing) sebagaimana dimaksud dalam PER 32 /PJ/2011;

11) bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding dalam menetapkan penghasilan dari luar usaha berupa dividen yaitu Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 yang merupakan pelaksanaan UU PPh Pasal 18 ayat (3a) yaitu “Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan perjanjian dengan Wajib Pajak dan bekerja sama dengan pihak oforitas pajak negara lain untuk menentukan harga transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), yang berlaku selama suatu periode tertentu dan mengawasi pelaksanaannya serta melakukan renegosiasi setelah periode tertentu tersebut berakhir.” Juga tidak tepat karena ketentuan ini mengatur tentang penetapan harga transaksi dimuka yang dilakukan oleh pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebelum transaksi dilakukan melalui perjanjian tertulis antara DJP dengan Wajib Pajak dan kerjasama dengan pihak otoritas pajak Negara Lain yang berlaku selama periode tertentu,

12) bahwa Pengadilan Pajak berpendapat penetapan secondary adjustment berupa penghasilan dividen dengan mengacu pada Pasal 4 ayat (1) huruf g

hanya dapat dibenarkan apabila tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh Wajib Pajak bersifat kongkrit dan telah direalisasikan. Bahwa hal ini dapat dipahami dari Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU Pajak Penghasilan yang menunjukkan bahwa terdapat perhitungan yang jelas dapat dibuktikan dari suatu transaksi keuangan dan telah direalisasikan sebagai akumulasi aset yang penilaiannya dapat diketahui secara obyektif sehingga mencerminkan tambahan kemampuan ekonomis bagi Wajib Pajak,

13) bahwa transaksi jual beli saham yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak ada dokumen perjanjian tertulis antara DJP dengan Pemohon Banding atas kesepakatan penetapan harga dimuka sehingga Pasal 22 ayat (8) PMK tersebut tidak dapat diterapkan. Dengan fakta bahwa dalam transaksi jual beli saham harga atas transaksi tersebut tidak ditentukan dimuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3a) UU PPh jo PMK Nomor 22/PMK.03/2020 sehingga adanya Penghasilan dari luar usaha berupa dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (8) PMK Nomor 22/PMK.03/2020 tidak dapat diterapkan dan bukan merupakan Objek Pajak Penghasilan, karena dalam penerapan Dasar Hukum PMK Nomor 22/PMK.03/2020 harus memenuhi ketentuan pokok terlebih dahulu sebelum ketentuan lain-lain diterapkan:

14) bahwa sesuai dengan fakta Persidangan terbukti Nilai hutang PT. CBSS menurut Laporan Audit per 31 Desember 2017 atau SPT Tahun 2017: Rp.496.040.715.455,00, sedangkan Menurut Perhitungan Kembali oleh KJPP DAZ & REKAN Nilai hutang PT. CBSS yang dipakai sebagai dasar perhitungan kembali adalah nilai hutang per 31 Mei 2017 sebesar Rp.423.968.000.000 yang terdiri dari: Pinjaman Bank Jangka Pendek Rp. 3.166.000.000, Pinjaman Bank Jangka Panjang Rp90.098.000.000,00 dan Pinjaman Pihak Ketiga Rp330.704.000.000,00;

bahwa Nilai hutang PT. CBSS per 31 Desember 2016 Menurut Perhitungan Kembali olen KJPP Kanwil adalah sebesar Rp523.438.788.697,00 akan tetapi nilai hutang yang dipakai dalam perhitungan kembali saham oleh Terbanding hanya sebesar Rp.97.966.885.407,00 yang terdiri dari: Pinjaman bank jangka panjang, dikurangi bagian jangka pendek Rp83.318.313.279,00 dan bagian jangka pendek Pinjaman Bank jangka panjang Rp14.648.572.128,00. Bahwa

A

dalam perhitungan kembali oleh Terbanding hanya memperhitungkan hutang bank jangka panjang dan hutang bank jangka panjang yang jatuh tempo pada tahun berjalan (per 31 Desember 2016). Bahwa dasar perhitungan yang dilakukan oleh Terbanding ini bertentangan dengan Standar Penilaian Indonesia (SPI) dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE- 54/PJ/2016 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Properti, Penilaian Bisnis, dan Penilaian Aset Tak Berwujud untuk Tujuan Perpajakan:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat apabila dalam Penilaian Saham yang dilakukan oleh Terbanding dalam menghitung nilai ekuitas dengan menggunakan hutang sebagaimana yang dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-54/PJ/2016 Tanggal 9 Desember 2016 dan atau yang sama dengan KJPP Pemohon Banding maka hasil Penilaiannya kurang lebih akan sama, karena pada prinsipnya hutang merupakan kewajiban yang harus dibayar, bukan merupakan Penghasilan yang diperoleh atau diterima oleh Pemohon Banding;

15) bahwa dengan demikian seharusnya Terbanding menghitung kembali nilai saham menurut Terbanding apabila sesuai dengan landasan hukum sebagai berikut:

Menurut Landasan KeteranganMenurut Terbanding Hukum SE-54!PJ/2016

Pinjaman bank jangka pendek17.073.069.073 Bagian jangka pendek — pinjaman bank jangka panjang14.648.572,12814.648,572.128 Pinjaman bank jangka panjang, dikurangi bagian jangka

Pinjaman pihak ketiga335.809.414,488 Liabilitas imbalan kerja karyawan2.313.775.000 TOTAL HUTANG97.966.885.407453.163.143.968

KeteranganMenurut Terbanding

MetodeDiscounted Cash Flow Excess Earning Method Nilai Kini Entitas.Rp.238.682.801,915Rp.414,330.334.099 + KasRp.38.782.471.770Rp.38.782.471.770

- HutangRp.453,163,143.968Rp.453.163.143.968 Indikasi Nilai Pasar 100% Saham(Rp.175.697.870.283(Rp.50.338.099 Ya Saham50%50% Indikasi Nilai Pasar 50% Saham

DLOM

Nilai Pasar

Pembobotan

| Nilai Pasar setelah pembobotan

TOTAL NILAI PASARRp0

- INVESTASIRp.125.000.000

PENGHASILAN DIVIDENRp.0 “eo

bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan transaksi jual beli harta berupa saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) UU PPh dilakukan sesama Wajib Pajak Dalam Negeri yang apabila mempertimbangkan ketentuan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER 32 /PJ/2011 sebagai aturan pelaksanaan dari Pasal 18 ayat (3) UU PPh, terbukti saat transaksi jual beli saham dilakukan posisi keuangan PT.CBSS mengalami kerugian tahun berjalan serta net worth- nya negatif sehingga kondisi tersebut telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku sehingga tidak memerlukan perhitungan kembali:

bahwa perhitungan kembali yang dilakukan oleh Terbanding bertentangan dengan Standar Penilaian Indonesia (SPI) dan Surat Edaran Direktur Jendera! Pajak nomor SE-54/PJ/2016 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Properti, Penilaian Bisnis, dan Penilaian Aset Tak Berwujud untuk Tujuan Perpajakan, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding Penghasilan Dari Luar Usaha berupa Penghasilan Dividen senilai Rp76.307.771.000,00 tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga koreksi a guo tidak dapat dipertahankan:

Menimbang bahwa Majelis telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Majelis karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan, sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang dalam Pasal 75 disebutkan adalah "hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya":

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat difarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal,

Pasal 78:

“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan

bahwa sesuai memori penjelasan Pasal 78 a guo dijelaskan sebagai berikut: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

.Nilai SengketaDipertahankanDibatalkan UuSengketa raian Sengkei(Rp(Rp)(Rp

Koreksi Penghasilan dari luar usaha76.307.771.00076.307.771.000

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, maka pendapat Majelis adalah sebagai berikut:

1. Penghasilan dari lvar usaha menurut TerbandingRp 76.307.774.362,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan MajelisRp 76.307.771.060.00 Penghasilan dari luar usaha menurut MajelisRp3.362,00 bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianPendapat Pengadilan Pajak 1 | Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto0

Harga Pokok Penjualan0

3 | Penghasilan Bruto atau Laba Bruto0

Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha3.755.000

5 | Penghasilan Neto Dalam Negeri(3.755.000 6 | Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya:| a. Penghasilan dari Luar Usaha3.362

|Biaya Luar Usaha6.249.207

Cc. Penghasilan Neto dari Luar Usaha(6.245.845

8 | Penyesuaian Fiskal a. Penyesuaian Fiskal Positif1.500.000 b. Penyesuaian Fiskal3.362 c. Jumlah (a-b) |1.496.638

10 | Jurnlah Penghasilan Neto8.504.207

Kompensasi Kerugian

Penghasilan Kena Pajak8.504.207 PPh Terutang

— Jumlah PPh Terutang

Pajak yang tdak/kurang dibayar0

16 | Sanksi Administratif a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP0

17 | Jumiah PPh yang masih harus dibaya0

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00139/KEB/PJ/WPJ.14/2023 tanggal 3 Agustus 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00008/206/17/729/22 tanggal 4 Oktober 2022 Tahun Pajak 2017, atas nama PT ADINUSA AGRO LESTARI, NPWP 02.765.327.8-721.000, beralamat di Jalan M.T. Haryono Nomor 187, RT 055, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur dengan alamat korespondensi di Menara Batavia lantai 11, Jalan K.H. Mas Mansyur Kav. 126, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak sebagai berikut:

Pendapat Pengadilan

Pajak

Rp).

|b. KompensasiKerugiantC |d. Pajak| e. Kredit Pajak

|f. PPh Kurang/(Lebih) Bayar

| g. Sanksi Administrasi

| h. Jumlah PPh yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 1 Agustus 2024 oleh Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. sebagai Hakim Ketua, Ali Mugiono, S.E., M.Si., dan Arief Suliony, Ak., M.H. masing- masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 oleh Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. sebagai Hakim Ketua Majelis, Ali Mugiono, S.E., M.Si. dan Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh Marsetiaji, S.E. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, tdtid

Ali Mugiono, S.E., M.Si.Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA.

tid

Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M.

Panitera Pengganti, ttd

Marsetiaji, S.E.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera

{Busi Setyawan M. N. Y., Ak., M.A. Iv

NIP 19690605 199003 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.