Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 33 halaman

PUT-010375.46/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

CV Cahaya Karunia Mulia, Tarif dan Nilai Pabean, Tahun pajak 2024

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-010375.46/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01864/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 27 September 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 607193/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 22 Juli 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010375.46/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

CV Cahaya Karunia Mulia, NPWP 70.182.530.9-043.000, yang beralamat di Gedung Perkantoran KSO KBN Marunda Jalan Pontianak C2, Cilincing, Jakarta Utara, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Sonya Selviana Kembuan jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Sonya Selviana Kembuan,

Jabatan: Direktur,

Alamat: Jalan Raya Tugu Nomor 9, Semper Barat, Cilincing, Jakarta

Utara, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Hari Prabowo/19700931990121002;

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya;

2. Nama/NIP: Ikbal/197304171992121001;

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda;

3. Nama/NIP: Mufti Widadi/197312301994021001;

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda;

4. Nama/NIP: Dwi Wahyu Handayani/197802222000012001; Jabatan : Pemeriksa Bea Cukai Pertama;

5. Nama/NIP: Krisna Julianto/197907042000121001;

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama;

6. Nama/NIP: Deni Rio Fandra/198710082015021001;

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama;

7. Nama/NIP: Nantama Mulyana/198702112006021003;

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama;

8. Nama/NIP: Reza Koesti/199010032012102002;

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama;

9. Nama/NIP: Achmad Barik Romadlon N/199203142014111002; Jabatan : Pelaksana Pemeriksa;

10. Nama/NIP: Andre/199202232013101002;

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa;

11. Nama/NIP: Adie Santoso/199310142013101002;

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa;

12. Nama/NIP: Sultoni/199401252013101002;

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa;

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1321/BC/KPU.1/2025 tanggal 25 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 183/PP/BR/2025 tanggal 12 Februari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/SK- CKM/X/2024 tanpa tanggal,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00005/KPU.01/SUB/2025 tanggal 6 Januari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 607193/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 22 Juli 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea Masuk 2. BM KITE 3. BMAD/BMI/BMTP 4. BMADS/BMIS/BMTPS 5. Cukai 6. PPN 7. PPnBM 8. PPh Pasal 22 9. Denda0 0 0 0 0 187.124.169 0 170.112.800 00 0 0 0 0 221.132.978 0 201.029.900 5.000.0000 0 0 0 0 34.008.809 0 30.917.100 5.000.000
Jumlah Kekurangan Pembayaran69.925.909

Menimbang bahwa atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 607193/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 22 Juli 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001/CKM/VII/2024 tanggal 31 Juli 2024 dan dengan Keputusan Nomor KEP- 01864/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 27 September 2024 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp69.925.909,00;

Menimbang Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 001/SK- CKM/X/2024 tanpa tanggal yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 21 November 2024 (via Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/SK-CKM/X/2024 tanpa tanggal, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-01864/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 27 September 2024, yang telah Pemohon Banding terima tanggal 27 September 2024; bahwa adapun Surat Keputusan sehingga diajukan Permohonan Banding:

1. bahwa Pemohon Banding melakukan Permintaan barang dengan Purchase Order Nomor 10-2024 tanggal 27 Mei 2024 terhadap Suppllier Xianmen Nanxi Stone Industrial Co.Ltd dengan tipe barang :

- Ottoman In Polished 2105,82 M2 dengan harga USD84,236.80

- Ottoman In Polished 522,43 M2 dengan harga USD19,852.34 selanjutnya dari Supplier mengirim Proforma Invoice dengan Nomor NX2024061A tanggal 10 Juni 2024 dan Sales Contract tanggal 11 Juni 2024 dengan total nilai USD104,089.14 yang harus dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Supplier dan selanjutnya pada tanggal 13 Juni 2024 Pemohon banding membayar uang Muka terhadap Pihak Supllier yakni Xianmen Nanxi Stone Industrial Co.Ltd lewat Bank BRI sebesar USD31,203 sehingga setelah itu barang dikirimkan dari Xianmen, China dan tiba di Pelabuhan Tanjung Priok dan diperiksa oleh Terbanding,dan setelah diperiksa oleh Terbanding Pemohon Banding menerima Surat Penetapan Tarifdan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 607193/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 22 Juli 2024 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 779021 tanggal 3 Juli 2024 dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

a. Jenis Barang: Marble Products Ottoman In Polished

b. Nilai Pabean: CIF USD 104.089,14

c. Penjual: Xianmen Nanxi Stone Industrial Co.Ltd

bahwa selanjutnya Terbanding melakukan Pemeriksaan terhadap Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 779021 tanggal 3 Juli 2024 untuk barang Pos 1 yang ditetapkan Nilai Pabeannya oleh Terbanding, sehingga total Nilai Pabean atas seluruh barang impor dalam PIB dari Pemohon Banding menjadi sebesar CIF USD123,006.78 dengan rincian sebagai berikut:

PosUraian Jenis BarangJumlah Barang (MTK)Nilai Satuan (CIF dalam USD)
PIBPenetapan
1Marble Products: Ottoman In Polished2.628,3539,60246,8199

bahwa Pemohon banding berdasarkan hitungan Nilai Pabean dari Terbanding tanggal 3 Juli 2024 yang melakukan penghitungan secara sepihak nilai sanksi yang harus dibayarkan oleh Pemohon Banding atas Pos 1 sebesar CIF USD46,8199/MTK,sehingga total nilai pabean atas seluruh barang impor dalam PIB tersebut menjadi CIF USD 123,006.78 dengan Nilai tagihan sebesar Rp69.925.909,00 dasar itulah sehingga Pemohon Banding mengajukan Surat Keberatan atas hitungan Nilai Pabean tersebut tanggal 31 Juli 2024 dan bukti tanda terima berkas pengajuan keberatan pada tanggal 31 Juli 2024 dan menjadi isi dari Surat Keberatan dari Pemohon Banding yaitu :

- Harga Barang yang Pemohon banding beritahukan di PIB adalah harga yang sebenarnya sesuai dengan Sales Contract, Purchase Order, Proforma Invoice dan Invoice Pemohon Banding ke Supplier yakni Xianmen Nanxi Stone Industrial Co.Ltd.

- DNP yang ditandatangani oleh Pemohon Banding di atas meterai sudah sesuai dengan harga yang tertera pada Purchase Order, Sales Contract dan Invoice.

- Sanksi Administrasi yang dikenakan kepada Pemohon Banding tidak sesuai dengan standar yang diberikan oleh Terbanding tidak tepat karena harga barang yang diberitahukan berdasarkan PIB sudah sesuai.

bahwa berdasarkan uraian dan kronologis tersebut, Terbanding mengeluarkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean tanggal 22 Juli 2024 padahal Pemohon Banding sudah mengajukan Surat Keberatan beserta dengan Penjelasan sesuai dengan uraian di atas;

2. bahwa atas dasar Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean tanggal 22 Juli 2024 tersebut, Pemohon banding mengajukan Surat Keberatan kepada Terbanding melalui Terbanding dengan Surat Nomor 001/CKM/VII/2024 tanggal 31 Juli 2024 yang intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan Terbanding terhadap Bea Masuk yang seharusnya nilai perhitungan yang sebenarnya adalah:

PosUraian Jenis BarangJumlah Barang (MTK)Nilai Satuan PIB
1Marble Products: Ottoman In Polished2.628,3539,602

bahwa berdasarkan Sales Contract, Proforma Invoice, Purchase Order dan Invoice dari Pemohon Banding tidak ada selisih nilai dan sangat berbeda dengan Terbanding yang melakukan penghitungan hanya sepihak tanpa melihat bukti yang ada dari Pemohon Banding.

3. bahwa berdasarkan surat Keberatan dari Pemohon Banding diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-01864/ BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 27 September 2024 dengan Perincian sebagai berikut:

a. PPN: Rp. 34.008.809

b. PPh Ps: Rp. 30.917.100

c. Denda Administrasi: Rp. 5.000.000 bahwa berdasarkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-01864/ BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 27 September 2024 dimana Pemohon banding telah melunasi Rp69.925.909,00 (enam puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh lima ribu sembilan ratus sembilan rupiah) melalui Bank BNI dengan kode Billing 620240700188501 dengan penerima Kementerian Keuangan Penerimaan Bea dan Cukai tertanggal 31 Juli 2024;

Pokok Sengketa dan Alasan Banding

1. bahwa Pemohon banding merasa keberatan dengan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor 607193/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 22 Juli 2024 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 779021 tanggal 3 Juli 2024 yang dikeluarkan oleh Terbanding tanpa memeriksa dokumen yang diajukan oleh Pemohon Banding tentang selisih harga yang sudah sesuai dengan bukti Purchase Order, Proforma Invoice dan Invoice tetapi Terbanding tidak menanggapi bukti tersebut justru mengeluarkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-01864/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 27 September 2024 yang menjadi alasan sehingga Pemohon Banding mengajukan Permohonan Banding ini;

2. bahwa pada saat Pemohon Banding mengajukan Surat Keberatan dengan Nomor 001/CKM/VII/2024, di dalam Surat Keberatan tersebut Pemohon Banding telah menyampaikan alasan dan bukti:

1) bahwa harga barang yang dilampirkan sesuai dengan dengan Sales Contract, Purchase Order, Proforma Invoice, dan Invoice dari Pemohon Banding ke Supplier yakni Xianmen Nanxi Stone Industrial Co.Ltd.;

2) bahwa Deklarasi Nilai Pabean (DNP) yang Pemohon Banding tanda tangani di atas meterai sesuai dengan dengan harga yang tertera pada Purchase Order, Sales Contract dan Invoice.

3) bahwa sanksi administarsi yang dikenakan kepada Pemohon Banding karena harga barang yang diberikan tidak sesuai oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen tidak tepat karena harga barang yang diberitahukan sudah benar;

bahwa dasar hitungan dari Terbanding yakni dengan rincian berdasarkan surat Keberatan dari Pemohon banding diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-01864/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 27 September 2024 dengan perincian sebagai berikut:

a. PPN: Rp. 34.008.809

b. PPh Ps: Rp. 30.917.100

c. Denda Administrasi: Rp. 5.000.000

bahwa sangat tidak beralasan dan sudah mengindahkan data dan bukti yang disampaikan kepada Terbanding oleh Pemohon Banding;

Kesimpulan dari Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas Pemohon Banding menyimpulkan sebagai berikut:

1. bahwa Surat Permohan Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding sudah sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku yaitu Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. bahwa yang menjadi kesimpulan dari Pemohon Banding tentang Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-01864/ BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 27 September 2024 sangat tidak beralasan akibat Terbanding tidak melihat dengan seksama dokumen yang telah diajukan dalam Surat Keberatan dari Pemohon Banding Nomor 001/CKM/VII/2024 termasuk dengan terlampir dokumen yang menjadi dasar dari Surat Keberatan atas Nilai Pabean Nomor 607193/KPU.1/SPTNP/2024 tersebut, tetapi tetap tidak dianggap oleh Terbanding sehingga sangat layak Pemohon Banding ajukan Permohonan Banding di Pengadilan Pajak;

bahwa selanjutnya Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat dapat memutuskan:

1. Menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;

3. Menyatakan bahwa Terbanding telah salah dan keliru dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-01864/ BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 27 September 2024 yang dimohonkan Banding;

bahwa demikian Surat Banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00005/KPU.01/SUB/2025 tanggal 6 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661)

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi berupa Denda di Bidang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4838) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6352);

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 776);

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1082);

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja lnstansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor

1853) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1355);

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.04/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1945);

8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 570) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 901);

9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.04/2019 tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 864);

10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1272);

11. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran, dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-08/BC/2015;

12. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2016 tentang Database Nilai Pabean

13. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER- 02/BC/2023;

14. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2022 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai

15. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 441/BC/2017 Tentang Pelimpahan Wewenang kepada Direktur Keberatan Banding dan Peraturan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat

Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah Dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Untuk Menangani Sengketa Di Pengadilan Pajak;

B. Analisis

1. bahwa pokok masalah keberatan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan nilai pabean oleh Terbanding;

2. bahwa Pemohon merupakan Importir dan atas importasi tidak dilakukan pemeriksaan fisik karena termasuk jalur Hijau. Diperoleh informasi profil perusahaan berdasarkan aplikasi CEISA: Medium dan QA: ---.;

3. bahwa LPPNP diketahui alasan penetapan Terbanding adalah sebagai berikut:

“Barang Impor bukan objek penjualan ke daerah Pabean. Bukti Pembayaran tdk didukung Rek Koran yg terkait sehingga tdk dpt dilakukan pengujian Kebenaran Nilai Transaksi; Pengulangan Transaksi namun tdk didukung Dok Pembayaran sebelumnya. Tdk ada Korespondensi Pembentukan Harga. Berdasarkan bukti / data yang obyektif dan terukur disimpulkan bahwa nilai transaksi sebagai nilai pabean tidak dapat diterima, sehingga nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode II s.d. VI sesuai Hierarki nya”

4. bahwa di dalam surat bandingnya, Pemohon beralasan sebagai berikut:

NI. Pokok Sengketo dan Alasan Banding

1. Pahwa Pemohon banding merasa keberatan dengan Surat Penetapan Tarif dan fataa Nilai Pabean (SETNP) nomor 607193 / KPU /STTNP/ 2024 tanggal

22 Juli 2024 yang diterlatkan berdusarkun hosil pemwniksaan atas

Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 779021 tanggal 03 Juli 2024 yung dikelunkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai target memenksa dokumen yang dinjukan oleh Pemotun Banding tentang selisih harga yang sudah sesuai dengan bukti Purchase Order, Proforma divoice dan Invoice tetapi Terbunding tidak menangkap akan bukti tersebut justin Pihak

Terbanding mengeluarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea adam

Cukai Nomor KEPO R67 BC/KPULOL/RBT/2024 tanggal 27 September 2024 yang menjadi alasan sehingga Pemohon Banding Mengnjukan

Permohonan Banding nu,

bahwa atas alasan banding tersebut, Terbanding menyampaikan tanggapan, bahwa dalam melakukan penetapan, Terbanding telah melakukan hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 136/PMK.04/2022, Pemohon sebagai Orang yang mengajukan Keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara elektronik kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas kehendak sendiri, dengan ketentuan diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan Keberatan sebagaimana dimaksud, dan belum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengenai keberatan dimaksud. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok telah mengirimkan Surat Dinas kepada Pemohon Nomor S- 625/KPU.1/KPU.110/2024 tanggal 2 Agustus 2024 hal Permintaan Kelengkapan Dokumen, Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan/atau Informasi. Dalam hal ini, sampai dengan batas waktu 08 September 2024 Pemohon tidak menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung, maka bukti yang telah diajukan sebelumnya dianggap telah cukup menurut Pemohon Banding;

b. bahwa dalam rangka penyelesaian keberatan, telah dilakukan penelusuran terhadap dokumen lain yang disampaikan Pemohon melalui loket penerimaan dokumen (Pendok) pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, di antaranya diperoleh salinan Deklarasi Nilai Pabean (DNP), Bill of Lading, Invoice, Packing List, Form E, e-COO, bukti bayar transaksi, sertifikat asuransi, Billing DJBC, Bukti Penerimaan Negara (BPN), official receipt, foto barang, Surat Keterangan Barang, dan dokumen importasi sebelumnya;

c. bahwa ketentuan mengenai penelitian Nilai Pabean diatur dalam PMK Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, disebutkan pada:

Pasal 2 (1) Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu;

(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai pabean dalam international commercial terms (incoterms) cost, Insurance, dan Freight (CIF).

Pasal 31 (2) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan, dalam hal nilai pabean memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 25.

(3) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal:

a. nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25;

b. penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (5), nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya;

c. biaya dan/atau nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), yang ditambahkan pada nilai transaksi tidak berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf e menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan; atau e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 terdapat ketidaksesuaian antara data dan informasi terkait nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dengan data dan/atau informasi yang diperoleh Pejabat Bea dan Cukai terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya berdasarkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

Pasal 35 (1) Importir bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan dari informasi yang disampaikan pada pemberitahuan pabean impor termasuk seluruh lampiran yang disertakan dan dokumen pendukungnya (2) Importir bertanggungjawab untuk menyediakan informasi dan/atau dokumen tambahan yang diperlukan dalam rangka penetapan nilai pabean.

d. bahwa berdasarkan PMK Nomor 197/PMK.04/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai, importir wajib menyelenggarakan pembukuan dengan baik dan menggambarkan kegiatan usaha yang sebenarnya;

e. bahwa ketentuan mengenai sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 39 Tahun 2019, serta diatur lebih lanjut dengan PMK Nomor 99/PMK.04/2019 tentang Tata Cara

Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan. Adapun ketentuan Sanksi Administrasi berupa Denda dalam permasalahan yang menjadi sengketa a quo diatur dalam Pasal 2, Pasal 7, dan Pasal 10 PMK Nomor 99/PMK.04/2019;

f. bahwa hasil penelitian terhadap dokumen dan data pendukung yang ada pada saat penelitian Keberatan adalah sebagai berikut:

No.DokumenNomorTanggalNilaiKeterangan
1Purchase Order/Shipping Instruction---Tidak dilampirkan
2Bukti korespondensi---Tidak dilampirkan
3Sales Contract---Tidak dilampirkan
4Invoice & Packing ListNX202 4062119 Juni 2024CNF: USD103,426.42 Prepaid: USD31.163,00 Actual Amount: USD72.263,42Penerbit: Xiamen Nanxi Stone Industrial Co.,Ltd. To: CV. Cahaya Karunia Mulia Bank Information: Beneficiary Bank: Bank Of China Xiamen Branch Beneficiary Account Number: 422173628029 Beneficiary Name: Xiamen Nanxi Stone Industrial Co.,Ltd. Swift Code.: BKCHCNBJ73A

5 B/LEGLV1 21 Juni -Shipper:Xiamen

464002024Nanxi Stone Industrial 7Co.,Ltd.

77130Consignee:CV.

Cahaya Karunia Mulia Notify party: Same As Consignee “OceanFreight Prepaid”

Ocean Vessel: Ever Compose 0377-060S PortofLoading: Xiamen,

China

6Sertifikat AsuransiMC117 64221 Juni 2024Amount Insured: USD104.089,14Penerbit: PT. Asuransi Umum Videi The assured: CV. Cahaya Karunia Mulia Invoice Number: NX20240621 B/L Number: EGLV146400777130
7PIB77902103 Juli 2024CIF USD104.089,14 Dalam Rupiah: Rp1.701.128.81 5,02CNF USD 104.089,14 Asuransi USD0,00 Freight USD0,00
InvoiceNX2024062 1 Tgl. 19-06- 2024

Keterangan:

a) bahwa nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB a quo adalah sebesar Cost and Freight (CNF) USD104.089,14. Adapun salinan B/L yang disampaikan Pemohon memuat keterangan “Ocean Freight Prepaid”, sedangkan polis asuransi yang disampaikan Pemohon Banding diterbitkan di dalam Daerah Pabean, sehingga total Cost, Insurance, and Freight (CIF) USD104.089,14;

b) bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan Purchase Order;

c) bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan Sales Contract sebagai dokumen perikatan jual beli;

d) bahwaberdasarkanBillofLadingnomor EGLV146400777130 tanggal 21 Juni 2024 terdapat keterangan pelabuhan muat Xiamen, China dengan sarana pengangkut Ever Compose 0377-060S;

e) bahwa Pemohon menyampaikan Sertifikat Asuransi Nomor MC117642 tanggal 21 Juni 2024 yang diterbitkan PT Asuransi Umum Videi, namun Pemohon tidak menyampaikan bukti pembayaran atas asuransi tersebut;

f) bahwa Pemohon menyampaikan bukti pengiriman uang sebagai berikut:

1) Bukti pengiriman uang melalui BRI tanggal 13 Juni 2024: Penerima: Xiamen Nanxi Stone Industrial Co., Ltd.; No. Rek.: 422173628029 Bank Of China Xiamen Branch; Nilai USD31.163,00; Tujuan Transaksi: Down Payment Import Invoice NX20240610A;

2) Bukti pengiriman uang melalui BRI tanggal 25 Juni 2024: Penerima: Xiamen Nanxi Stone Industrial Co., Ltd.; No. Rek.: 422173628029 Bank Of China Xiamen Branch; Nilai USD72.263,42; Tujuan Transaksi: Import Payment Balance Invoice NX20240621;

Berdasarkan penelitian atas kedua bukti pengiriman uang tersebut, disimpulkan bahwa pengiriman uang melalui BRI untuk tanggal 13 Juni 2024 sebesar USD31.163,00 dengan berita Down Payment Import Invoice NX20240610A memiliki referensi nomor invoice yang berbeda dengan barang impor in casu dengan nomor NX20240621;

g) bahwa Pemohon tidak menyampaikan rekening koran atas bukti bayar transaksi;

h) bahwa Pemohon juga tidak menyampaikan bukti/dokumen lain yang dapat digunakan untuk memperdalam penelitian nilai transaksi yang diberitahukan, di antaranya:

1) Pembukuan akuntansi secara lengkap yang mencatat pembelian,pengakuanhutang, penerimaan/persediaan/stokbarang,serta pelunasan/pembayaran atas pembelian barang impor

dalam PIB a quo, yang dapat digunakan untuk melakukan uji silang atas kebenaran transaksi pembelian barang impor dalam PIB a quo. Selain itu, dengan tidak menyampaikan pembukuan, maka pemenuhan terhadap ketentuan dalam PMK Nomor 197/PMK.04/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai tidak dapat dilakukan;

2) Dokumen perpajakan berupa Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa) PPN dan Formulir 1111 B1 yang memuat informasi pajak masukan atas perolehan barang impor dalam PIB a quo, serta faktur pajak atas penjualan kembali barang impor di dalam daerah negeri;

3) Bukti korespondensi/komunikasi dengan pihak penjual;

i) bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Terbanding berkesimpulan bahwa data/bukti yang ada masih belum cukup memadai untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan Pemohon dalam PIB a quo, sehingga nilai pabean untuk penghitungan BM tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi;

g. bahwa sehubungan dengan hal-hal di atas dan berdasarkan Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 21 PMK Nomor 144/PMK.04/2022, maka penentuan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk (BM) atas barang impor in casu diterapkan berdasarkan nilai transaksi Barang Identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan secara berurutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

h. bahwa berkaitan dengan sengketa Nilai Pabean a quo, terdapat Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1965/B/PK/Pjk/2018 tanggal 30 Agustus 2018 yang intinya menolak permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh importir dengan pertimbangan sebagai berikut:

“nilai transaksi yang bukti pendukung Purchase Order, Proforma Invoice, Packing List, B/L, SPPB, Cargo Insurance, Kartu Stok/Buku Persediaan, Buku Besar tidak disampaikan pada tahap keberatan dan tidak dapat dilakukan validasi serta menunjukkan tidak good faith dan belum dapat diyakini kebenaran oleh Majelis Hakim Agung dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.” i. bahwa perihal Bukti Yang Diminta tapi Tidak Diberikan oleh Wajib Pajak, berdasarkan huruf E angka 3 Lampiran Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberlakukan Hasil Rumusan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2024 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, menerangkan “Bukti yang berada dalam penguasaan wajib pajak dan sudah diminta secara terperinci dan maksimal dalam waktu yang layak oleh Direktorat Jenderal Pajak namun tetap tidak diserahkan pada saat pemeriksaan pajak dan atau keberatan, tidak dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian sengketa di Pengadilan Pajak dan/atau Mahkamah Agung”;

j. bahwa berdasarkan LPPNP, diketahui Nilai Pabean atas barang impor dalam PIB Nomor 779021 tanggal 3 Juli 2024 Pos 1 ditentukan Nilai Pabeannya berdasarkan metode pengulangan (fallback) menggunakan Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel atas Pos 1 sebesar CIF USD46,8199/MTK, sehingga total Nilai Pabean atas seluruh barang impor dalam PIB tersebut menjadi sebesar CIF USD123.006,78;

k. bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas dan berdasarkan hasil penghitungan ulang, maka Terbanding berkesimpulan bahwa penetapanTerbandingdalamSPTNPNomor 607193/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 22 Juli 2024 telah sesuai

dengan ketentuan yang berlaku. Terhadap barang impor dalam PIB Nomor 779021 tanggal 03 Juli 2024 Pos 1 lebih tepat ditentukan Nilai Pabeannya berdasarkan metode pengulangan (fallback) menggunakan Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel, dengan rincian sebagai berikut:

PosUraian Jenis BarangJumlah Barang (MTK)Nilai Pabean (CIF dalam USD)
PIBPenetapan Keberatan
SatuanTotalSatuanTotal
1Marble Products : Ottoman In Polished2.628,3539,602104.089,1446,8199123.006,78

sehingga total Nilai Pabean atas seluruh barang impor dalam PIB tersebut menjadi sebesar CIF USD123.006,78;

C. Simpulan bahwa berdasarkan uraian di atas, maka disimpulkan sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan nilai pabean pada PIB Nomor 779021 tanggal 3 Juli 2024;

2. bahwa Terbanding sudah tepat dalam menetapkan nilai pabean atas PIB nomor 779021 tanggal 3 Juli 2024, dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan yang terkait dengan nilai pabean.;

D. Permohonan bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya karena Keputusan Terbanding Nomor KEP-01864/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 27 September 2024 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya; dan

2. Menguatkan Keputusan Terbanding dengan Nomor KEP- 01864/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 27 September 2024.

bahwa jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Terbanding mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai asas ex aequo et bono, agar dapat dipertanggungjawabkan kepada Negara dan Tuhan Yang Maha Esa;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B-010375.46.2024/PAN/2025 tanggal 8 Januari 2024 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-11 sebagai berikut:

Bukti P-1 SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

01864/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 27 September 2024; Bukti P-2 Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor

607193/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 22 Juli 2024;

Bukti P-3 Surat Keberatan Nomor 001/CKM/VII/2024 tanggal 31 Juli 2024; Bukti P-4 Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham CV Cahaya

Karunia Mulia Nomor 15 tanggal 28 Agustus 2024, Notaris Masdar Lira, S.H., di Kota Bekasi;

Bukti P-5 Pakta Integritas Direktur;

Bukti P-6 Akta Pemasukan dan Perubahan Nomor 04 tanggal 02 November 2021 beserta Pengesahan Akta oleh Kemenkumham;

Bukti P-7 Voucher Payment dan Bukti Transfer;

Bukti P-8 Akta Perseroan Komanditer nomor 01 tanggal 01 November 2023 beserta Pengesahan Akta oleh Kemenkumham;

Bukti P-9 Tanda Terima Permohonan Keberatan;

Bukti P-10 Bukti Bayar SPTNP kode billing 620240700188501 NTPN

DF4051E1J6NM59QL tanggal bayar 31 Juli 2024;

Bukti P-11 Bukti Pendukung Nilai Transaksi (Upload tanggal 27 Mei 2025) bermeterai dengan stempel Kantor Pos: Rekening Koran Bank BRI Periode Juni 2024, Buku Bank BRI Giro Periode Juni 2024, Purchase Order nomor 10-2024 tanggal 27 Mei 2024, Schedule of Marine Cargo Policy nomor MC117642 tanggal 21 Juni 2024, SPT Masa PPN Juli 2024, Telegraphic Transfer/Bukti Bayar Invoice, Bukti Bayar PIB, Sales Contract nomor 5/2024/NX-CKM tanggal 11 Juni 2024, Bukti Bayar Asuransi, Proforma Invoice, Screensshot Portal CEISA;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut:

Bukti T-1. LPPT;

Bukti T-2. PIB Pembanding;

Bukti T-3. Surat Nomor SR-91/KPU.1/M.XIXA/2025 tanggal 28 April 2025 tentang Tanggapan Atas Surat Bantahan Dan Bukti Pendukung Nilai Transaksi;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01864/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 27 September 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 607193/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 22 Juli 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 001/SK-CKM/X/2024 tanpa tanggal, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanCIF USD104.089,14CIF USD123.006,78Jenis barang berupa Marble Products: Ottoman In Polished. PIB Nomor 779021 tanggal 3 Juli 2024. Negara asal China.

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp69.925.909,00 (enam puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh lima ribu sembilan ratus sembilan rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan nilai pabean sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini sebagaimana penerbitan Keputusan Terbanding Nomor KEP-01864/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 27 September 2024 adalah penetapan nilai pabean atas barang impor Marble Products Ottoman In Polished, negara asal China, yang diberitahukan

dalam PIB Nomor 779021 tanggal 03 Juli 2024 dengan nilai pabean CIF USD104.089,14 dan oleh Terbanding nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD123.006,78, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan:

“Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;

bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tanggal 25 Oktober 2022 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, menyatakan:

“Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.”

bahwa Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tanggal 25 Oktober 2022 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, menyatakan:

“Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.”

bahwa berdasarkan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tanggal 25 Oktober 2022 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan:

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan yang:

1. diberlakukan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;

2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau

3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;

b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;

c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf d yang hams diserahkan oleh Pembeli kepada Penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan

d. tidak terdapat hubungan antara Penjual dan Pembeli, yang mempengaruhi harga barang.

(2) Tata cara penelitian pengaruh hubungan antara Penjual dan Pembeli yang mempengaruhi harga barang sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf d sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (1), (2) dan (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tanggal 25 Oktober 2022 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan:

(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan:

a. nilai transaksi barang impor yang bersangkutan; atau

b. nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan..

(2) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan sebagatmana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagat nilai pabean telah terpenuhi;

c. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (5) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (7) berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan

e. meneliti hasil pemeriksaan fisik setiap satuan barang menunjukkan jenls, spesifikasi dan jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan, untuk barang yang dilakukan pemeriksaan fisik.

(4) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan bukan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean tidak terpenuhi; dan

c. meneliti penentuan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method} yang diterapkan secara berurutan telah sesuai dan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 25 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tanggal 25 Oktober 2022 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk tersebut di atas;

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor 779021 tanggal 03 Juli 2024 dengan menggunakan Metode pengulangan (fallback) dengan menerapkan metode nilai transaksi barang serupa secara fleksibel (Metode 6.3), dan Terbanding dalam persidangan menyerahkan bukti pendukung PIB pembanding Nomor 737829 tanggal 6 Juni 2024;

bahwa berdasarkan Pasal 19 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tanggal 25 Oktober 2022 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan:

(1) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) merupakan metode penentuan nilai pabean dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten, yang diterapkan sesuai dengan kondisi yang ada dan berdasarkan data yang tersedia di dalam Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu:

(2) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengulang kembali prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 14, dan metode lainnya sepanjang didukung dengan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tanggal 25 Oktober 2022 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan:

(1) Nilai transaksi Barang Serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berasal dari satuan barang pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditetapkan berdasarkan nilai transaksi;

b. tanggal bill oflading (B/L) atau airway bill (AWB) sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal bill of lading (B/L) atau airway bill (AWB) barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya;

c. Tingkat Perdagangan dan jumlah barang sama dengan Tingkat Perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan

d. menggunakan moda transportasi yang sama.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, atas fotokopi PIB pembanding Nomor 737829 tanggal 6 Juni 2024, Majelis berpendapat bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor 779021 tanggal 03 Juli 2024 dengan menggunakan Metode pengulangan (fallback) dengan menerapkan metode nilai transaksi barang serupa secara fleksibel (Metode 6.3) berdasarkan data PIB pembanding Nomor 737829 tanggal 6 Juni 2024;

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti Purchase Order Pemohon Banding kepada Penjual Xianmen Nanxi Stone Industrial Co., Ltd., China nomor 10-2024 tanggal 27 Mei 2024, diketahui barang impor Marble Products Ottoman In Polished, Negara Asal China, dengan harga total USD104.089,14, keterangan tujuan pembayaran:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti Sales Contract Pemohon Banding kepada Penjual Xianmen Nanxi Stone Industrial Co., Ltd., China nomor 5/2024/NX-CKM tanggal 11 Juni 2024, diketahui barang impor Marble Products Ottoman In Polished, Negara Asal China, dengan harga total USD104.089,14, “Payment method: The Buyer shall pay: USD 31,163 (in words: Thirty One Thousand One Hundred Sixty Three Dollars) as 30% deposit by T/T to the beneficiary’s account after the contract signed and the balance will be paid by TT right after the Buyer has received a non-negotiable copy of Bill of lading faxed/or mailed by the Seller. All bank fees and any other bank expenses arising inside China shall be due to the Seller. And all bank fees and any other bank expenses arising outside China shall be due to the Buyer.”, dengan keterangan:

Bank information:

Beneficiary: AVAMEN NANXI STONE INDUSTRIAL CO. LTD

Address: 31°. Building 355 WaneHai Road, Sotiware Garden IN. Xtamen China

Bank name: Bank OF China Ntamen Branch

Bank address: Bank OF China Building, So. 40 North Mubin Road. Naamen. Ching 361012

USD Account: 422173628029

SWIFT: BROHONBITS3A bahwa atas Invoice Nomor NX20240621 tanggal 19 Juni 2024 yang diterbitkan oleh Xianmen Nanxi Stone Industrial Co., Ltd., atas penjualan yaitu Marble Products Ottoman In Polished, Negara Asal China, dengan harga total CNF Jakarta USD103.426,42 (USD104.089,14 - diskon USD662,72), didaftarkan dalam pengimporan dengan Nomor Pendaftaran PIB 779021 tanggal 03 Juli 2024 senilai CIF USD104.089,14;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List yang menunjuk Invoice a quo, diterbitkan Xianmen Nanxi Stone Industrial Co., Ltd., atas penjualan yaitu Marble Products Ottoman In Polished, dengan G.W 116840 KGS & N.W 114090 KGS;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor EGLV146400777130 tanggal 21 Juni 2024 dalam Nomor Pendaftaran PIB 779021 tanggal 03 Juli 2024, dikirim dari Xiament, China ke Jakarta, Indonesia, dengan kapal EVER COMPOSE 0377-060S, Keterangan: Freight Prepaid;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 779021 tanggal 03 Juli 2024 atas Marble Products Ottoman In Polished, negara asal China, tercantum Invoice Nomor NX20240621 tanggal 19 Juni 2024, dengan nilai CIF USD104.089,14, G.W 116840 KGS & N.W 114090 KGS;

Bahwa Pemohon menyampaikan sertifikat asuransi nomor MC117642 tanggal 21 Juni 2024 yang diterbitkan PT Asuransi Umum Videi, dan Pemohon menyampaikan bukti pembayaran atas asuransi tersebut sebesar Rp250.000,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bukti Pengiriman Uang diketahui:

bahwa Pemohon melakukan pembayaran uang muka melalui BRI tanggal 13 Juni 2024: Penerima: Xiamen Nanxi Stone Industrial Co., Ltd.; No. Rek.: 422173628029 Bank Of China Xiamen Branch; Nilai USD31.163,00; Tujuan Transaksi: Down Payment Import Invoice NX202406121, dan Bukti pengiriman uang pelunasan melalui BRI tanggal 25 Juni 2024: Penerima: Xiamen Nanxi Stone Industrial Co.,Ltd.; No. Rek.: 422173628029 Bank Of China Xiamen Branch; Nilai USD72.263,42; Tujuan Transaksi: Import Payment Balance Invoice NX20240621;

bahwa Pemohon Banding menunjukkan Rekening Koran Nomor 041501001107301 – IDR a.n. Pemohon Banding, Periode: Juni 2024, dengan nominal debet sebagai berikut:

Pembayaran uang muka:

Pelunasan:

bahwa dengan demikian, invoice sebesar USD103.426,42 telah dilunasi sebesar USD103.426,42;

bahwa berdasarkan pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Nilai Pabean yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor 779021 tanggal 03 Juli 2024 atas Marble Products Ottoman In Polished, negara asal China, nilai pabean sebesar CIF USD104.089,14 merupakan nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa nilai pabean atas jenis barang berupa Marble Products Ottoman In Polished, negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 779021 tanggal 03 Juli 2024 adalah sebesar CIF USD104.089,14;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas jenis barang berupa Marble Products Ottoman In Polished, negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 779021

tanggal 03 Juli 2024, adalah sebesar CIF USD 104.089,14 dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-01864/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 27 September 2024;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanCIF USD104.089,14CIF USD123.006,78CIF USD104.089,14

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan nilai pabean atas barang impor Marble Products Ottoman In Polished yang diberitahukan dengan PIB Nomor 779021 tanggal 3 Juli 2024 menjadi sebesar CIF USD 104.089,14, sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda adalah sebesar nihil;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

1. Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 01864/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 27 September 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 607193/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 22 Juli 2024 atas nama CV Cahaya Karunia Mulia, NPWP 70.182.530.9-043.000, yang beralamat di Gedung Perkantoran KSO KBN Marunda Jalan Pontianak C2, Cilincing, Jakarta Utara, DKI Jakarta.

2. Menetapkan nilai pabean atas barang impor Marble Products Ottoman In Polished yang diberitahukan dengan PIB Nomor 779021 tanggal 3 Juli 2024 menjadi sebesar CIF USD 104.089,14.

3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda adalah sebesar nihil.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 oleh Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng., sebagai Hakim Ketua, Syaefudin, S.E., S.H., dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. masing-masing sebagai Hakim Anggota

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 6 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Rika Ayuni, S.T., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara Elektronik Ditandatangani Secara Elektronik

Syaefudin, S.E., S.H.Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Rika Ayuni, S.T., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.