Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 31 halaman

PUT-010384.13/2024/PP/M.IXB Tahun 2026

PT Depoguna Bangunan Online · PPh Pasal 26 · Tahun pajak 2021

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-010384.13/2024/PP/M.IXB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00352/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 23 Agustus 2024tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2021 Nomor 00004/204/21/025/23 tanggal 30 Agustus 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010384.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT DEPOGUNA BANGUNAN ONLINE, NPWP 42.143.787.2-025.000,

beralamat di Gedung Alia Lantai 4, Jalan M.I. Ridwan Rais No. 10-18, Gambir, Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh Aaron Widjaja, jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Denny Indrayadi,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1358/PP/IKH/2025 tanggal 31 Juli 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 050/TAX/DBO/XI/2024 tanggal 22 November 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Doni Firmansyah / 19821030 200901 1 008, Jabatan: Penelaah Keberatan,

2. Nama/NIP: Fikri Adi Susanto / 19850324 200602 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

3. Nama/NIP: Titi Sugiarti / 19700929 199201 2 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat,

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-1865/WPJ.06/2025 tanggal 4 Desember 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 318/PP/BR/2025 tanggal 08 April 2025 juncto Nomor PEN-36/PP/PrbSM/2025 tanggal 14 April 2025 juncto Nomor PEN-049/PP/Prb/2025 tanggal 5 Mei 2025 juncto Nomor PEN-51/PP/PrbSM/2025 tanggal 26 Agustus 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 042/DBO/ACC/X/2024 tanggal 11 November 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor UB- 050/WPJ.06/2025 tanggal 24 Januari 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2021 Nomor 00004/204/21/025/23 tanggal 30 Agustus 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Gambir Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 013/DBO/ACC/XI/2023 Tanggal 21 November 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00352/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 23 Agustus 2024, memutuskan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 042/DBO/ACC/X/2024 tanggal 11 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 22 November 2024 secara elektronik melalui e-Tax Court;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 042/DBO/ACC/X/2024 tanggal 11 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I.Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor : KEP-00352/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 23 Agustus 2024 diterima pada tanggal 24 Agustus 2024;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak :

a. Bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Aaron Widjaja selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Pendirian Nomor 34 tanggal 12 April 2021;

Bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Nomor KEP-00352/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal

23 Agustus 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diprasyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor: 00004/204/21/025/23 tanggal 30 Agustus 2023 Masa Pajak September 2021 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 oleh KPP Pratama Jakarta Gambir Satu dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

2. Bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatankepadaTerbandingdengansuratNomor: 013/DBO/ACC/XI/2023 tanggal 21 November 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

3. Bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomor:KEP- 00352/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 23 Agustus 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

NoPos Yang DikoreksiMenurutKoreksi
WajibPemeriksa (Rp)Tim Peneliti (Rp)Tim Peneliti
Pajak(Rp)
(Rp)
1.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 260146.523.714146.523.714146.523.714

Koreksi Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak September 2021 sebesar Rp.146.523.714,-

Menurut Terbanding

a. Bahwa dalam proses penelitian keberatan, Tim Peneliti telah melakukan pembahasan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Pemeriksa dan dengan Pemohon Banding;

b. Bahwa berdasarkan hasil pengujian Pemeriksa, terdapat Objek PPh Pasal 26 Masa Pajak September 2021 yang belum dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding yaitu yang terkait dengan biaya sebagai berikut:

5090005 - Brg Teknik SW / HWRp4.645.812

6090005 - Brg Teknik SW / HWRp138.992.107

7090005 - Brg Teknik SW / HWRp2.885.795

TotalRp146.523.714

c. Bahwa Pemohon Banding memberikan dokumen pendukung berupa bukti pengeluaran bank, debit note, tagihan kartu kredit, persetujuan biaya dan invoice;

d. bahwa berdasarkan hasil penelitian dokumen dari Pemohon Banding diketahui rincian transaksi sebagai berikut:

e. bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran kepada lawan transaksi di luar negeri untuk berlangganan aplikasi dan untuk pelatihan secara online. Pembayaran dilakukan dengan kartu kredit dengan metode pendebetan secara otomatis;

f. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 UU PPh, Tim Peneliti berpendapat bahwa pembayaran Pemohon Banding kepada Wajib Pajak Luar Negeri tersebut merupakan Objek PPh Pasal 26;

g. Bahwa Tim Peneliti juga sependapat dengan Pemeriksa yang menyatakan bahwa tidak ada pengecualian dalam ketentuan perpajakan bahwa metode pembayaran tertentu dikecualikan dari pengenaan PPh Pasal 26;

h. Bahwa dengan demikian, Tim Peneliti mempertahankan koreksi Pemeriksa atas DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp.146.523.714 yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 26 Nomor 00004/204/21/025/23 tanggal 30 Agustus 2023 Masa Pajak September 2021;

Menurut Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Peneliti Keberatan atas Koreksi Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26

Masa Pajak September 2021 sebesar Rp.146.523.714,-, dengan alasan sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 2 UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan stdtd UU No. 11 Tahun 2020 menyatakan: “Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dalam bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha “

bahwa rincian atas koreksi Objek PPh Pasal 26 menurut pemeriksa sebesar Rp.146.523.714 rinciannya dapat dilihat di bawah ini:

bahwa atas biaya sebesar Rp.146.523.714 seluruhnya merupakan biaya- biaya yang terkait dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

Bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan stdtd UU No. 11 Tahun 2020 menyatakan:

“Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak Luar Negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan

e. hadiah dan penghargaan

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya

h. keuntungan karena pembebasan utang. “

bahwa sesuai dengan perkembangan zaman yang semakin maju, di mana hampir seluruh transaksi berlangganan aplikasi maupun pelatihan dapat dilakukan melalui online maka proses pembayaran juga mengalami perubahan. Saat ini biasanya pembayaran terkait biaya berlangganan aplikasi dan/atau pelatihan online menggunakan metode pembayaran melalui Auto debet kartu kredit;

bahwa hal ini juga berlaku pada Pemohon Banding. Sebagai Perusahaan yang kegiatan dan proses bisnisnya berkaitan erat dengan teknologi digital maka Pemohon Banding juga banyak menggunakan dan juga berlangganan aplikasi teknologi dan pelatihan-pelatihan online yang mungkin saja disediakan oleh penyedia aplikasi di luar negeri;

bahwa atas pembelian dan juga biaya berlangganan Aplikasi dan/atau Pelatihan secara Online tersebut Pemohon Banding harus melakukan subscription dan cara pembayarannya juga dilakukan dengan cara pen- debetan secara otomatis tagihan melalui Kartu Kredit dengan beberapa penyedia produk berbasis internet di luar negeri tersebut. Para penyedia Aplikasi dan pelatihan Online tersebut dalam kebanyakan saat ini sudah tidak menerima metode pembayaran secara konvensional;

Bahwa berdasarkan hal tersebut maka Pemohon Banding banyak menggunakan metode pen-debetan secara otomatis dari Kartu Kredit dalam membeli/membayar biaya berlangganan Aplikasi yang dipakai oleh kegiatan harian Usaha Pemohon Banding, dan juga dipakai untuk melakukan pelatihan secara online oleh lawan transaksi yang berada di Luar Negeri;

Bahwa berdasarkan pasal 26 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan stdtd UU No. 11 Tahun 2020, Biaya berlangganan dan juga biaya kepersertaan pelatihan secara online di Luar Negeri tidak termasuk dalam penghasilan-penghasilan yang wajib dipotong pajak Penghasilan pasal 26;

Bahwa maka dengan hal tersebut biaya berlangganan dan biaya kepersertaan pelatihan secara online di Luar Negeri bukan merupakan Objek Pemotongan PPh Pasal 26;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Pemohon Banding telah memberikan baik data maupun dokumen beserta penjelasan-penjelasan terkait sengketa di atas untuk mendukung pendapat Pemohon Banding pada saat proses pemeriksaan dan keberatan.

Bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding karena Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa atas transaksi yang dikoreksi oleh Terbanding tidak memiliki dasar yang kuat, terlebih Pemohon Banding telah dan dapat memberikan baik data maupun dokumen yang diminta dan dimiliki untuk mendukung pendapat Pemohon Banding.

3. Membatalkan koreksi Terbanding kemudian menetapkan kembali kewajiban perpajakan Pemohon Banding atas Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2021 menjadi sebagai berikut:

Bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor UB- 050/WPJ.06/2025 tanggal 24 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

Bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 042/DBO/ACC/X/2024 tanggal 11 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 22 November 2024 diketahui bahwa permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. ANALISA POKOK SENGKETA

Bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

UraianMenurutKoreksi yang diajukan banding (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Keputusan Keberatan (Rp)
Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 260146.523.714146.523.714

Sengketa atas koreksi Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp146.523.714

Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain: Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang

Pasal 13 ayat (1)

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a). apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak

yang terutang tidak atau kurang dibayar;

b). apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c). apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain

mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d). apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau

Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya

pajak yang terutang; atau

e). apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak

dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a).

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Pasal 26 ayat (1)

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

h. keuntungan karena pembebasan utang.

Penjelasan Pasal 26 ayat (1)

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri dari Indonesia, Undang-Undang ini menganut dua sistem pengenaan pajak, yaitu pemenuhan sendiri kewajiban perpajakannya bagi Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dan pemotongan oleh pihak yang wajib membayar bagi Wajib Pajak luar negeri lainnya. Ketentuan ini mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber di Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap.

Pemotongan pajak berdasarkan ketentuan ini wajib dilakukan oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya yang melakukan pembayaran kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto.

Jenis-jenis penghasilan yang wajib dilakukan pemotongan dapat digolongkan dalam:

1. penghasilan yang bersumber dari modal dalam bentuk dividen, bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang, royalti, dan sewa serta penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

2. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, atau kegiatan;

3. hadiah dan penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

5. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

6. keuntungan karena pembebasan utang.

2. Data dan Fakta

a. Dokumen Pemeriksaan

i) Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Pratama Jakarta Gambir Satu nomor : LAP-159/RIKSIS/KPP.0601/2023 tanggal 29 Agustus 2023

ii) Kertas Kerja Pemeriksaan

b. Dokumen yang diperlihatkan dan dipinjamkan Pemohon Banding dalam proses keberatan

i) Laporan Keuangan Tahun 2021 unaudited

ii) Trial Balance dan General Ledger

iii) Company Profile

iv) Dokumen pendukung sengketa PPh Pasal 26 (softcopy dan

hardcopy) untuk masing masing transaksi berupa : bukti pengeluaran bank, debit note, tagihan kartu kredit, persetujuan biaya dan invoice.

3. Tanggapan Terbanding

a. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) KPP Pratama Jakarta Gambir Satu nomor : LAP-159/RIKSIS/KPP.0601/2023 tanggal 29 Agustus 2023 diketahui hal hal sebagai berikut:

• Bahwa berdasarkan hasil pengujian, terdapat objek PPh Pasal 26 yang belum dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding yaitu yang terkait dengan biaya sebagai berikut:

• Rincian koreksi per Masa Pajak adalah sebagai berikut:

• Dasar Hukum: Pasal 26 UU PPh dan Pasal 12 ayat (3) UU KUP

b. Bahwa dalam proses penelitian keberatan, Terbanding telah melakukan pembahasan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Pemeriksa dan dengan Pemohon Banding;

c. Bahwa berdasarkan hasil pengujian Pemeriksa, terdapat objek PPh Pasal 26 Masa Pajak September 2021 yang belum dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding yaitu yang terkait dengan biaya sebagai berikut:

d. Bahwa Pemohon Banding memberikan dokumen pendukung berupa bukti pengeluaran bank, debit note, tagihan kartu kredit, persetujuan biaya dan invoice;

e. Bahwa berdasarkan hasil penelitian dokumen dari Pemohon Banding diketahui rincian transaksi sebagai berikut:

f. Bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran kepada lawan transaksi di luar negeri untuk berlangganan aplikasi dan untuk pelatihan secara online. Pembayaran dilakukan dengan kartu kredit dengan metode pendebetan secara otomatis;

g. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 26 UU PPh, Terbanding berpendapat bahwa pembayaran Pemohon Banding kepada Wajib Pajak Luar Negeri tersebut merupakan objek PPh Pasal 26;

h. Bahwa Terbanding juga sependapat dengan Pemeriksa yang menyatakan bahwa tidak ada pengecualian dalam ketentuan perpajakan bahwa metode pembayaran tertentu dikecualikan dari pengenaan PPh Pasal 26;

i. Bahwa dengan demikian, Terbanding mempertahankan koreksi Pemeriksa atas DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp146.523.714 yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 26 nomor 00004/204/21/025/23 tanggal 30 Agustus 2023 Masa Pajak September 2021;

j. Bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan diatas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp146.523.714 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

III. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor 042/DBO/ACC/X/2024 tanggal 11 November 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00352/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 23 Agustus 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 00352/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 23 Agustus 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor: 00004/204/21/025/23 tanggal 30 Agustus 2023 Masa Pajak September 2021 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 010384.13.2024/PAN/2025 tanggal 09 Februari 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-23 sebagai berikut:

Bukti P-1.SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00352/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 23 Agustus 2024;

Bukti P-2.Surat Keberatan Nomor 013/DBO/ACC/XI/2023 tanggal 21

November 2023;

Bukti P-3.BuktiPenerimaanSuratNomorFORM-

05002767/BPS/KPP.060103/2023 tanggal 24 November 2023; Bukti P-4.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00004/204/21/025/23

tanggal 30 Agustus 2023;

Bukti P-5.Akta Pendirian Perseroan Terbatas "PT Depoguna Bangunan

Online" Nomor 34 tanggal 12 April 2021, dibuat di hadapan Yulia, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan;

Bukti P-6.Tagihan Pemohon Banding kepada Principle selama tahun 2021; Bukti P-7.Tanda Terima Peminjaman Dokumen Pada Saat Pemeriksaan Pajak

dan Saat Keberatan Pajak;

Bukti P-8.Surat Kuasa Khusus Nomor 050/TAX/DBO/XI/2024 tanggal 22

November 2024;

Bukti P-9.Kartu Identitas KTP a.n. Denny Indrayadi;

Bukti P-10. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1069/PP/IKH/2023 tanggal 15

Agustus 2023;

Bukti P-11. Kartu Identitas KTP a.n. Djony Widjaja;

Bukti P-12. Pakta Integritas tanggal 22 November 2024;

Bukti P-13. Pakta Integritas tanggal 15 April 2025;

Bukti P-14. Matriks Sengketa Banding;

Bukti P-15. Profil Perusahaan;

Bukti P-16. Penjelasan Tertulis Sengketa Nomor 012/DBO/ACC/VII/2025 tanggal

21 Juli 2025;

Bukti P-17. Tagihan penggunaan kartu kredit PT DBO pada Masa Pajak

September 2021;

Bukti P-18. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1358/PP/IKH/2025 tanggal 31 Juli

2025;

Bukti P-19. Penjelasan Tertulis Nomor 025/DBO/ACC/IX/2025 tanggal 3

September 2025;

Bukti P-20. Bukti Pengeluaran Bank PT Depoguna Bangunan Online;

Bukti P-21. Penjelasan Tertulis Nomor 051/DBO/ACC/X/2025 tanggal 14

Oktober 2025;

Bukti P-22. Penjelasan Tertulis Kesimpulan Akhir Nomor 078/TAX/DBO/XI/2025; Bukti P-23. Penjelasan Tertulis Kesimpulan Akhir Nomor 078/TAX/DBO/XII/2025

tanggal 5 Desember 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T.1.Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T.2.Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T.3.Laporan Peneltian Keberatan;

Bukti T.4.Matriks Sengketa;

Bukti T.5.Penjelasan Tertulis Sengketa Tanpa Nomor tanggal 23 Juli 2025; Bukti T.6.Penjelasan Tertulis Sengketa Tanpa Nomor tanggal 4 September

2025;

Bukti T.7.Berita Acara Uji Bukti;

Bukti T.8.Penjelasan Kesimpulan Akhir Nomor S-343/PJ/WPJ.06/2025 tanggal

27 Oktober 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00352/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 23 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2021 Nomor 00004/204/21/025/23 tanggal 30 Agustus 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 042/DBO/ACC/X/2024 tanggal 11 November 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang

berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 260,00146.523.714,00146.523.714,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp.146.523.714,-. Apakah Koreksi a quo sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo merupakan sengketa Yuridis yang terkait dengan Pembuktian.

bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut: Data dan Fakta pada Persidangan:

1. Bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan digital yang bertujuan untuk memperkuat pengecer & distributor bahan bangunan melalui penggunaan teknologi melalui Aplikasi DBO Toko dengan Klasifikasi Lapangan Usaha 46633 Perdagangan Besar Genteng, Batu Bata, Ubin Dan Sejenisnya Dari Tanah Liat, Kapur, Semen Atau Kaca.

2. Bahwa struktur Pemegang Saham Pemohon Banding sebagai berikut:

3. Bahwa berdasarkan surat banding dan penjelasan tertulis, Pemohon Banding telah mengakui terdapat pembayaran ke luar negeri atas transaksi berlangganan aplikasi maupun pelatihan. Pemohon Banding hanya mempermasalahkan terkait cara pembayaran yang dilakukan.

bahwa Terbanding koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp.146.523.714,-. Berdasarkan hasil pengujian, terdapat objek PPh Pasal 26 yang belum dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding yaitu yang terkait dengan biaya sebagai berikut:

Dengan rincian per Masa Pajak sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding akun tersebut merupakan transaksi Pemohon Banding atas pembayaran kepada lawan transaksi di luar negeri untuk berlangganan aplikasi dan untuk pelatihan secara online. Pembayaran dilakukan dengan kartu kredit dengan metode pendebetan secara otomatis.

bahwa menurut Terbanding dalam proses pemeriksaan Pemohon Banding memberikan dokumen pendukung berupa bukti pengeluaran bank, debit note, tagihan kartu kredit, persetujuan biaya dan invoice sebagai berikut:

Juli

Agustus

September

Oktober

November

bahwa menurut Terbanding, bukti dari Pemohon Banding diketahui transaksi tersebut terkait dengan jasa dan layanan yang diberikan oleh pihak luar negeri antara lain sebagai berikut:

✓ Mailchimp adalah platform email marketing pihak ketiga yang memungkinkan

para bisnis dan marketer mengelola email list dan newsletter serta menjalankan kampanye marketing secara otomatis.

✓ BitBucket adalah salah satu layanan hosting version control system (VCS)

berbasis web.

✓ AWS Cloud adalah platform komputasi awan milik Amazon (Amazon Web

Services) yang menyediakan lebih dari 200 layanan IT seperti penyimpanan, daya komputasi, dan basis data melalui internet

✓ SendGrid merupakan penyedia SMTP berbasis cloud yang memberikan fasilitas

kepada penggunanya untuk mengirimkan email tanpa perlu mengelola server email. Biasanya layanan ini digunakan oleh seseorang untuk kampanye email pemasaran bisnis mereka.

✓ MongoDB adalah sistem manajemen basis data (DBMS) non-relasional

(NoSQL) sumber terbuka yang menyimpan data dalam format dokumen fleksibel, bukan tabel dan baris seperti basis data relasional tradisional.

✓ Shutterstock adalah platform daring yang menyediakan jutaan konten digital

berlisensi seperti foto, video, musik, dan ilustrasi.

✓ Sprout Social adalah platform manajemen media sosial yang dirancang untuk

membantu bisnis dan agensi mengelola berbagai aspek pemasaran dan interaksi di media sosial dari satu tempat. Platform ini menawarkan berbagai alat untuk menjadwalkan postingan, memantau percakapan, menganalisis kinerja, dan menyediakan layanan pelanggan di berbagai jaringan sosial populer seperti Facebook, Instagram, Twitter (X), LinkedIn, dan lainnya.

✓ Aplikasi Zoom adalah platform komunikasi berbasis cloud yang memungkinkan

pengguna untuk terhubung dan berkolaborasi melalui video, audio, obrolan, dan berbagi layar.

✓ Postman adalah platform API all-in-one yang digunakan oleh pengembang untuk

merancang, membuat, menguji, dan mendokumentasikan API (Application Programming Interface). Alat ini menyederhanakan proses pengiriman permintaan HTTP, analisis responsnya, dan pengelolaan API secara keseluruhan, sehingga pengembang dapat bekerja dengan layanan web tanpa harus menulis kode secara manual.

bahwa menurut Terbanding berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan bukti serta dokumen yang disampaikan Pemohon Banding maka atas transaksi yang Pemohon Banding lakukan kepada lawan transaksi di luar negeri tersebut merupakan objek PPh Pasal 26.

bahwa menurut Terbanding dalam persidangan, Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan pertanyaan dari Majelis Hakim kenapa transaksi pembayaran kepada Wajib Pajak Luar Negeri tidak terutang menurut Pemohon Banding. Pemohon Banding hanya mempermasalahkan terkait cara pembayaran transaksi tersebut dan tidak menyangkal adanya pembayaran kepada Wajib Pajak luar negeri.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp.146.523.714,- dan mengajukan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dengan alasan sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding sebagai Perusahaan yang kegiatan dan proses bisnisnya berkaitan erat dengan teknologi digital maka Wajib Pajak juga banyak menggunakan dan juga berlangganan aplikasi teknologi dan pelatihan-pelatihan online yang mungkin saja disediakan oleh penyedia aplikasi di luar negeri. Cara pembayarannya dilakukan dengan cara pendebetan secara otomatis tagihan melalui Kartu Kredit dengan beberapa penyedia produk berbasis internet di luar negeri tersebut.

bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan pasal 26 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan stdtd UU No. 11 Tahun 2020, Biaya berlangganan dan biaya kepersertaan pelatihan secara online di Luar Negeri tidak termasuk dalam penghasilan-penghasilan yang wajib dipotong pajak Penghasilan pasal 26.

Menimbang bahwa terdapat fakta-fakta di persidangan berupa data dokumen keuangan dan keterangan-keterangan para pihak bahwa Terbanding telah melakukan pemeriksaan atas dokumen pembukuan Pemohon Banding dan ditemukan Biaya Berlangganan Aplikasi Teknologi dan Biaya kepersertaan pelatihan secara online dengan kode 5030001, 5080005, 5090005, 6090005, 7090005. Atas biaya tersebut dibayarkan kepada beberapa penyedia produk berbasis internet di luar negeri.

Menimbang bahwa terdapat fakta-fakta di persidangan berupa data dokumen keuangan dan keterangan-keterangan para pihak bahwa data rincian pembayaran per Masa Pajak selama Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa terdapat fakta-fakta di persidangan berupa data dokumen keuangan dan keterangan-keterangan para pihak bahwa Pemohon Banding mengakui pembayaran atas Biaya Berlangganan Aplikasi Teknologi dan Biaya Kepesertaan Pelatihan Secara Online kepada penyedia produk berbasis internet di luar negeri.

Menimbang bahwa terdapat fakta-fakta di persidangan berupa data dokumen keuangan dan keterangan-keterangan para pihak bahwa dalam proses pemeriksaan dan persidangan, Pemohon Banding memberikan dokumen pendukung berupa bukti pengeluaran bank, debit note, tagihan kartu kredit, persetujuan biaya dan invoice dengan nilai sebagaimana nilai pada DPP per Masa Pajak di atas.

Menimbang bahwa terdapat fakta-fakta di persidangan berupa data dokumen keuangan dan keterangan-keterangan bahwa Pemohon Banding menyampaikan dalil pada persidangan bahwa biaya berlangganan dan biaya kepesertaan pelatihan secara online di Luar Negeri tidak termasuk dalam penghasilan-penghasilan yang wajib dipotong pajak Penghasilan pasal 26.

Menimbang bahwa terdapat fakta-fakta di persidangan berupa data dokumen keuangan dan keterangan-keterangan bahwa Terbanding menyampaikan dalil koreksinya bahwa biaya berlangganan dan biaya kepesertaan pelatihan secara online merupakan Obyek Pajak yang terhutang PPh Pasal 26.

bahwa oleh karenanya berdasarkan fakta, data dan keterangan serta ketentuan sebagaimana diuraikan di atas Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa biaya berlangganan dan biaya kepesertaan pelatihan secara online dimana transaksi tersebut terkait dengan jasa dan layanan yang diberikan oleh pihak luar negeri merupakan objek PPh Pasal 26 dan harus dipotong PPh Pasal 26-nya yang terhutang pada saat dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya.

bahwa oleh karenanya berdasarkan fakta data dan keterangan serta ketentuan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp.146.523.714,- adalah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga koreksi a quo dapat dipertahankan sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum untuk menolak Banding Pemohon Banding.

Menimbang bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya.”;

Menimbang bahwa memori penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP menyatakan: “Apabila diketahui kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan keterangan lain, bahwa pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.”;

Menimbang bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP alinea ke tiga menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”;

Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan

koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

Menimbang bahwa Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau Penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan Terbanding atau Tergugat harus diberitahukan kepada Pemohon Banding atau Penggugat untuk diberikan jawaban.”

Menimbang bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

Menimbang bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26146.523.714,00146.523.714,000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Nilai DPP PPh Pasal 26 menurutRp146.523.714,00 Terbanding

Koreksi tidak dapat dipertahankanRp0,00 Pengadilan Pajak

Nilai DPP PPh Pasal 26 menurutRp146.523.714,00 Pengadilan Pajak

bahwa dengan demikian, perhitungan PPh Pasal 26 Terutang menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

PPh Pasal 26 Terutang menurut TerbandingRp29.304.742,00 Koreksi tidak dipertahankan oleh Pengadilan PajakRp0,00 PPh Pasal 26 Terutang menurut Pengadilan PajakRp29.304.742,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00352/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 23 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2021 Nomor 00004/204/21/025/23 tanggal 30 Agustus 2023 atas nama PT DEPOGUNA BANGUNAN ONLINE, NPWP 42.143.787.2-025.000, beralamat di Gedung Alia Lantai 4, Jalan M.I. Ridwan Rais No. 10-18, Gambir, Jakarta Pusat, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
1. DPP PPh Pasal 26146.523.714,00
2. PPh Pasal 26 Terutang29.304.742,00
3. Kredit Pajak0,00
4. Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya0,00
5. PPh Kurang/ (Lebih) Bayar29.304.742,00
6. Sanksi Administrasi11.862.560,00
7. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar41.167.302,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 oleh Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si., sebagai Hakim Ketua, R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., M.M., dan Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., S.H., M.M., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum secara elektronik melalui e-Tax Court pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak., M.Ak., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.

M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., S.H., M.M.,

M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak.,

M.Ak.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.