Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 30 halaman

PUT-010393.99/2025/PP/M.IIIB Tahun 2026

PT. Padasa Enam Utama, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2025

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-010393.99/2025/PP/M.IIIB Tahun 2026

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 00025/SKPPKP-CT/KPP.0617/2025 tanggal 27 Oktober 2025 hal Pemberitahuan Tidak Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan atau Tidak Terdapat Kelebihan Pembayaran Pajak yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Pusat, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010393.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT. PADASA ENAM UTAMA, NPWP 01.347.690.8-073.000, beralamat di Gedung Graha Mandiri Lt. 19 Jl. Imam Bonjol No. 61, Menteng, Menteng, Kota Adm. Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10310, yang diwakili oleh Novriaty H. Sibuea, jabatan sebagai Direktur Utama,

yang selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Eddytan Hasan, SH, SE, Ak, M.Ak, BKP, CA, CPA Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1305/PP/IKH/2024 tanggal 13 November

2024;

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor PEU-HO/X/0133/XI/2025 tanggal 17 November 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Shita Yustikari/ 19760504 199603 2 002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat,

2. Nama/NIP: Yunani Susiati / 19740803 199603 2 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat,

3. Nama/NIP: Richad Sanjaya Manihuruk /

19841214 201012 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat,

Berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-695/WPJ.06/2026 tanggal 8 Mei 2026;

untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca, Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 39/PP/BR/2026 tanggal 20 Januari 2026 sebagaimana telah direvisi dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-31/PP/PrbSM/2026 tanggal 4 Mei 2026;

Telah membaca, Surat Gugatan Penggugat Nomor PEU- HO/X/0134/XI/2025 tanggal 18 November 2025;

Telah membaca, Surat Tanggapan Tergugat Nomor S-00101/STG- CT/WPJ.06/2025 tanggal 15 Desember 2025;

Telah membaca, Surat Bantahan Penggugat Nomor PEU- HO/X/0003/I/2026 tanggal 13 Januari 2026;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK SENGKETA

Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak yang disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2025 sebesar Rp18.640.047.677,00;

Menimbang, bahwa atas permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak tersebut, Tergugat menerbitkan Surat Nomor S- 00025/SKPPKP-CT/KPP.0617/2025 tanggal 27 Oktober 2025 hal Pemberitahuan Tidak Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan atau Tidak Terdapat Kelebihan Pembayaran Pajak;

Menimbang, bahwa Penggugat tidak setuju dengan Surat Tergugat a quo sehingga mengajukan gugatan melalui Surat Nomor PEU-HO/X/0134/XI/2025 tanggal 18 November 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak)

Menimbang, bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor PEU- HO/X/0134/XI/2025 tanggal 18 November 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Surat Nomor S-00025/SKPPKP- CT/KPP.0617/2025 tanggal 27 Oktober 2025 Tentang Pemberitahuan Tidak Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan atau Tidak Terdapat Kelebihan Pembayaran Pajak yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak c.q. KPP Madya Dua Jakarta Pusat, selanjutnya disebut sebagai Tergugat, dengan uraian sebagai berikut: I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

1. bahwa Penggugat mengajukan gugatan berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat

(2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan), yaitu mengajukan gugatan atas Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-00025/SKPPKP-CT/KPP.0617/2025 tanggal 27 Oktober 2025 Tentang Pemberitahuan Tidak Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan atau Tidak Terdapat Kelebihan Pembayaran Pajak;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Pengadilan Pajak :

a. bahwa Surat Gugatan ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan diajukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Gugatan disampaikan masih dalam jangka waktu 30 (Tiga Puluh) hari sejak diterima Surat Tergugat Nomor S-00025/SKPPKP- CT/KPP.0617/2025 tanggal 27 Oktober 2025, yang diterima Penggugat pada tanggal 27 Oktober 2025 melalui akun Coretax Penggugat;

c. bahwa terhadap 1 (satu) Surat Keputusan diajukan 1 (satu) gugatan;

3. Pemenuhan pasal 41 Undang-Undang Pengadilan Pajak :

a. bahwa Surat Gugatan ditanda tangani oleh Novriaty H. Sibuea jabatan selaku Direktur Utama yang dibuktikan dengan Akta Nomor 29 tanggal 22 Mei 2024;

b. bahwa Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. bahwa pada Surat Gugatan telah dilampirkan salinan Surat Keputusan yang digugat;

bahwa dengan demikian surat Gugatan yang diajukan Penggugat terhadap Surat Tergugat Nomor S-00025/SKPPKP-CT/KPP.0617/2025 tanggal 27 Oktober 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Objek Gugatan (Posita)

1. Penggugat telah mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak yang disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2025;

2. Atas surat permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak tersebut, Tergugat telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Tidak Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan atau Tidak Terdapat Kelebihan Pembayaran Pajak Nomor S-00025/SKPPKP- CT/KPP.0617/2025 tanggal 27 Oktober 2025 yang isinya menolak permohonan Penggugat;

3. Atas Surat Tergugat Nomor S-00025/SKPPKP-CT/KPP.0617/2025 tanggal 27 Oktober 2025 tersebut, Penggugat mengajukan Gugatan berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun

2021 (UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan) kepada Tergugat melalui PEU-HO/X/0134/X1/2025. tanggal 18 Nopember 2025 yang pada intinya Penggugat tidak setuju atas penerbitan Surat Nomor S-00025/SKPPKP- CT/KPP.0617/2025 tanggal 27 Oktober 2025 tersebut di atas.

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Gugatan

1. Pokok Sengketa

Yang menjadi pokok sengketa dalam Gugatan ini adalah alasan Tergugat yang menyatakan bahwa tidak dapat diberikannya Pengembalian Pendahuluan kepada Penggugat adalah karena Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.

2. Alasan Gugatan Penggugat

Kami tidak setuju dengan alasan Tidak Dapat Diberikannya Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak oleh Tergugat adalah karena Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. Adapun alasan Gugatan Penggugat adalah sebagai berikut:

1. Bahwa, Pasal 16 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 mengatur tentang penelitian kewajiban formal Pengembalian Pendahuluan bagi Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah meliputi:

a. penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah masih berlaku, kecuali Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf f;

b. Pengusaha Kena Pajak tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; dan

c. Pengusaha Kena Pajak tidak dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang

telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;

2. Bahwa, ketentuan formal Pengembalian Pendahuluan bagi Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) di atas seluruhnya telah kami penuhi, yaitu:

a. penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang dimiliki Penggugat masih berlaku;

b. Pengguat tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; dan

c. Penggugat tidak dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;

3. Bahwa, berdasarkan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 39/PMK.03/2018 di atas, Penggugat seharusnya diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana selama ini telah diberikan oleh Tergugat;

4. Bahwa, dengan demikian, alasan Tidak Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak karena tidak memenuhi ketentuan formal nyata-nyata tidak benar dan sama sekali tidak berdasar serta bertentangan dengan ketentuan Pasal 16 ayat (3) juncto Pasal 17 ayat (1) huruf b angka 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018;

5. Bahwa, salah satu pertimbangan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan likuiditas Wajib Pajak serta mendukung program Pemerintah guna meningkatkan kemudahan dalam berusaha;

6. Bahwa, apabila Penggugat tidak mengajukan Gugatan ini, dapat terjadi Tergugat kembali menolak permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan Pembayaran pajak tanpa didasari oleh dasar hukum dan alasan yang jelas;

7. Bahwa, selain untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan likuiditas Wajib Pajak serta mendukung program Pemerintah guna meningkatkan kemudahan dalam berusaha, untuk menjamin kepastian hukum ke depannya Penggugat perlu mendapatkan pedoman yang jelas mengenai pemenuhan ketentuan kewajiban formal Pengembalian Pendahuluan dari Pengadilan Pajak;

IV. Kesimpulan dan Usul Penggugat

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Penggugat menyimpulkan bahwa:

1. Surat Gugatan telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Gugatan sebagaimana diatur dalam pasal 23 ayat (2) huruf (c) UU KUP serta pasal 40 ayat (3) dan 41 ayat (1) UU Pengadilan Pajak;

2. Permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak yang diajukan Penggugat telah memenuhi seluruh ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018;

3. Surat Nomor S-00025/SKPPKP-CT/KPP.0617/2025 tanggal 27 Oktober 2025 nyata – nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan yang berlaku.

bahwa selanjutnya, Penggugat mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

3. MembatalkanSuratPemberitahuanNomorS-00025/SKPPKP- CT/KPP.0617/2025 Tentang Pemberitahuan Tidak Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan atau Tidak Terdapat Kelebihan Pembayaran Pajak tanggal 27 Oktober 2025.

4. Memerintahkan Direktorat Jenderal Pajak untuk segera menerbitkan keputusan yang mengabulkan Permohonan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak untuk Masa Pajak Agustus 2025.

5. Membatalkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) yang diterbitkan sebagai akibat Tidak Dapat Diberikannya Pengembalian Pendahuluan.

bahwa demikian surat gugatan ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa apabila Majelis Hakim yang memutus perkara Banding ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);

Menimbang, bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor S-00101/STG-CT/WPJ.06/2025 tanggal 15 Desember 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian Surat Permohonan Gugatan Penggugat Nomor PEU-HO/X/0134/XI/2025 tanggal 18 November 2025 yang diajukan secara online (e-Tax Court), diketahui hal-hal sebagai berikut:

PemenuhanYa/Tidak
a.Gugatan diajukan dengan surat gugatan dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;Ya
b.Gugatan diajukan dalam jangka waktu :
- 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat keputusan yang digugat;Ya
c.Gugatan diajukan di luar jangka waktu :
- 30 (tiga puluh) hari karena keadaan di luar kekuasaan penggugat dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan penggugat;Tidak
d.Terhadap 1 (satu) objek gugatan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan;Ya
e.Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;Ya
f.Gugatan diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima, Surat Keputusan/objek gugatan lainnya (Tanggal Surat 27 Oktober 2025);Ya
g.Surat Gugatan dilampiri salinan dokumen yang digugatYa
h.Surat Gugatan ditandatangani oleh Novriaty H. Sibuea bertindak selaku: Direktur Utama
- Penggugat;Tidak
- Ahli Warisnya;Tidak
- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;Ya
- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;Tidak
- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;Tidak
j.Penandatanganan Surat Gugatan
- Berkedudukan di IndonesiaYa
- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan Surat GugatanTidak
i.Surat/skp/keputusan yang diajukan gugatan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan.Ya

2. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas:

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Gugatan Penggugat memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 40 ayat (1), ayat (2), dan ayat

(3) serta Pasal 41*) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. URAIAN MENGENAI OBJEK GUGATAN

Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-00025/SKPPKP-CT/KPP.0617/2025 tanggal 27 Oktober 2025 diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 TAHUN 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 Tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.

IV. TANGGAPAN ATAS GUGATAN

bahwa setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari penggugat sebagai berikut;

a. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU KUP);

Pasal 23 ayat (2)

Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau

d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (UU PPh).

3. Peraturan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 TAHUN 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 Tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 TAHUN 2024 Tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

b. Data dan fakta

1. PT Padasa Enam Utama melaporkan SPT Masa PPN Masa Pajak Agustus 2025 pada tanggal 29 September 2025 dengan nomor Bukti Penerimaan Elektronik BPE-45484/CT/KPP.0617/2025 yang ditandatangani oleh Dju Li selaku staf.

2. SPT PPN Masa Agustus 2025 dilaporkan dengan status lebih bayar sebesar Rp18.640.047.677,00 dan memilih untuk dikembalikan melalui pengembalian pendahuluan dan masuk pada sistem Coretax dengan nomor kasus C0008511875.

3. KPP Madya Dua Jakarta Pusat menerbitkan Surat Nomor S- 00025/SKPPKP-CT/KPP.0617/2025 tanggal 27 Oktober 2025 Hal Pemberitahuan Tidak Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan atau Tidak Terdapat Kelebihan Pembayaran Pajak.

c. Tanggapan Tergugat

bahwa dari uraian di atas, Tergugat menyampaikan tanggapan atas dalil gugatan Penggugat sebagai berikut:

1. Tergugat menerbitkan Surat Nomor S-00025/SKPPKP-CT/KPP.0617/2025 tanggal 27 Oktober 2025 Hal Pemberitahuan Tidak Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan atau Tidak Terdapat Kelebihan Pembayaran Pajak, dengan dasar sebagai berikut:

a) berdasarkan hasil penelitian, diketahui data sebagai berikut:

1) Wajib Pajak memiliki Surat Ketetapan Penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah dengan Nomor KEP-65/WPJ.06/KP.12/2018 yang berlaku mulai tanggal 1 September 2018 dan masih berlaku saat Wajib Pajak melaporkan SPT.

2) Pengusaha Kena Pajak telah menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai selama 12 (dua belas) bulan terakhir.

3) Pengusaha Kena Pajak tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

4) Pengusaha Kena Pajak tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah

mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.

5) Jumlah kelebihan lebih bayar tidak melewati batas jumlah lebih bayar yang ditetapkan, dalam hal ini karena Wajib Pajak memiliki Surat Ketetapan Penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah maka jumlah lebih bayar tidak dibatasi.

6) Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT Pembetulan untuk masa pajak yang sama yang ditindaklanjuti dengan proses pemeriksaan.

7) Terdapat kegiatan tertentu yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak yaitu penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut.

8) Terdapat koreksi faktur pajak masukan yang dikarenakan PKP penerbit faktur pajak belum melakukan pelaporan fakturnya dalam SPT Masa PPN.

9) Wajib Pajak tidak memiliki kredit pajak yang berasal dari pembayaran sendiri.

10) Permohonan ditandatangani oleh Dju Li selaku staf, dimana berdasarkan Lampiran V SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2024, nama tersebut tidak termasuk ke dalam daftar susunan pengurus sehingga untuk bisa menandatangani SPT tersebut seharusnya terdapat surat kuasa khusus, namun Wajib Pajak tidak menyampaikan atau memberikan surat kuasa khusus tersebut.

b) sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 167, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan oleh Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak. Wajib Pajak yang dimaksud adalah pengurus dalam hal Wajib Pajak Badan dan apabila pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan oleh kuasa maka harus dilampiri surat kuasa khusus.

c) dikarenakan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan salah satunya adalah pelaporan SPT sedangkan penandatangan SPT yang sekaligus permohonan pengembalian pendahuluan bukan merupakan pengurus dan tidak terdapat surat kuasa khusus, maka Tergugat ber-

pendapat bahwa permohonan pengembalian pendahuluan tidak memenuhi ketentuan formal karena tidak sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku.

d) berdasarkan data hasil penelitian yang sudah dilakukan, pada tanggal 27 Oktober 2025 diterbitkan Surat Pemberitahuan Tidak Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan atau Tidak Terdapat Kelebihan Pembayaran Pajak dengan nomor S-00025/SKPPKP-CT/KPP.0617/2025 dikarenakan tidak memenuhi ketentuan formal yaitu penandatangan SPT status lebih bayar yang diminta untuk dikembalikan melalui pengembalian pendahuluan bukan merupakan pengurus Wajib Pajak dan tidak terdapat surat kuasa khusus yang disampaikan atau diberikan Wajib Pajak.

e) Selain itu, tergugat tidak meyakini kebenaran penulisan dan penghitungan pajak dalam SPT dikarenakan terdapat data pada SPT Tahunan Tahun Pajak 2024 yang masih kosong yaitu lampiran VI, lampiran III dan IIIa serta terdapat utang pada neraca yang belum dilaporkan pada penghitungan besarnya perbandingan antara utang dan modal.

2. Berdasarkan seluruh uraian di atas, Tergugat berpendapat bahwa permohonan Penggugat tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

V. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat Gugatan, data dan dokumen sebagai- mana diuraikan pada bagian I s.d. IV di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Gugatan Penggugat Nomor PEU-HO/X/0134/XI/2025 tanggal 18 November 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan Pasal 40 ayat (1), ayat (2) atau (3) Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Surat Kepala KPP Madya Dua Jakarta Pusat Nomor: S-00025/SKPPKP- CT/KPP.0617/2025 tanggal 27 Oktober 2025 diterbitkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

menolak permohonan Gugatan Penggugat dan tetap mempertahankan Surat Kepala KPP Madya Dua Jakarta Pusat Nomor S-00025/SKPPKP- CT/KPP.0617/2025 tanggal 27 Oktober 2025 tentang Pemberitahuan Tidak Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan atau Tidak Terdapat Kelebihan Pembayaran Pajak;

Menimbang, bahwa Penggugat dalam Surat Bantahan Nomor PEU- HO/X/0003/I/2026 tanggal 13 Januari 2026, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penerbitan Surat Nomor S-00025/SKPPKP-CT/KPP.0617/2025 tanggal 27

Oktober 2025 Hal Pemberitahuan Tidak Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan atau Tidak Terdapat Kelebihan Pembayaran Pajak untuk Pengembalian Pendahuluan SPT PPN Masa Pajak Agustus Tahun 2025; Menurut Penggugat

a. Menanggapi hasil penelitian Tergugat:

1. Penggugat memiliki Surat Ketetapan Penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah dengan Nomor KEP-65/WPJ.06/KP.12/2018 yang berlaku mulai tanggal 1 September 2018 dan masih berlaku saat Wajib Pajak melaporkan SPT.

2. Penggungat telah menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai selama 12 (dua belas) bulan terakhir.

3. Penggugat tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

4. Penggugat tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mem- punyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.

5. Penggugat memiliki jumlah kelebihan lebih bayar tidak melewati batas jumlah lebih bayar yang ditetapkan, dalam hal ini karena Penggugat memiliki Surat Ketetapan Penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah maka jumlah lebih bayar tidak dibatasi.

6. Penggugat tidak menyampaikan SPT Pembetulan untuk masa pajak yang sama yang ditindaklanjuti dengan proses pemeriksaan.

7. Penggugat melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut.

8. Penggugat tidak setuju dengan pendapat Tergugat karena Pajak Masukan tetap dapat dikreditkan sepanjang Faktur Pajak tersebut telah memenuhi persyaratan formal dan material, terlepas dari apakah PKP penerbit telah melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam SPT Masa PPN atau belum.

9. Penggugat tidak memiliki kredit pajak yang berasal dari pembayaran sendiri.

10. Penggugat tidak setuju dengan pendapat Tergugat dengan alasan sebagai berikut:

a) Pada dasarnya Saudara Dju Li termasuk dalam pengertian pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) UU KUP. Berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang selanjutnya disebut UU KUP, yang termasuk dalam pengertian pengurus adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan.

b) Selanjutnya, berdasarkan penjelasan Pasal 32 ayat (4) UU KUP, dijelaskan bahwa “Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan, misalnya berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek, dan sebagainya walaupun orang tersebut tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera dalam akta pendirian maupun akte perubahan, termasuk dalam

pengertian pengurus. Ketentuan dalam ayat ini berlaku pula bagi komisaris dan pemegang saham mayoritas atau pengendali.

c) Penandatanganan tersebut telah dilakukan oleh pihak yang telah ditunjuk dan diberikan kewenangan melalui sistem Coretax DJP oleh Person in Charge (PIC) Penggugat. Dalam hal ini, PIC adalah Ibu Novriaty H. Sibuea selaku Direktur Utama, yang melalui akun Coretaxnya telah memberikan hak akses kepada Bapak Dju Li sebagai penandatangan (signer) SPT sesuai dengan mekanisme yang tersedia dalam sistem Coretax. Pemberian hak akses tersebut merupakan mekanisme resmi yang disediakan oleh DJP bagi Wajib Pajak untuk mendelegasikan pelaksanaan administrasi perpajakan kepada pegawai, termasuk untuk menandatangani dan menyampaikan SPT. Oleh karena itu, kewenangan tersebut tidak perlu lagi dituangkan dalam surat kuasa khusus terpisah, sepanjang telah tercatat dan dapat diverifikasi dalam sistem Coretax DJP. Hal ini juga sesuai dengan panduan resmi DJP mengenai penambahan hak akses pegawai melalui akun PIC, sebagaimana dijelaskan dalam tutorial resmi DJP pada tautan berikut:

https://youtu.be/l-J9Uab3Hr8?si=3tTLfcAcvfakxTF8

d) Dengan demikian, meskipun nama Saudara Dju Li tidak tercantum dalam susunan pengurus sebagaimana Lampiran V SPT Tahunan PPh Badan, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan penandatanganan karena kewenangan telah diberikan secara sistem melalui Coretax.

b. Penggugat tidak setuju dengan pendapat Tergugat, bahwa dalam hal ini pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan langsung oleh pengurus, dan telah ditunjuk secara sah melalui sistem administrasi DJP.

Meskipun Bapak Dju Li tidak ada dalam daftar susunan pengurus berdasarkan Lampiran V SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2024, Namun, berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang selanjutnya disebut UU KUP, yang termasuk dalam pengertian pengurus adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan.

Dalam hal ini, Bapak Dju Li secara faktual merupakan pihak yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan kebijakan perpajakan perusahaan, sehingga secara hukum termasuk dalam penger- tian pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) UU KUP. Oleh karena itu, Bapak Dju Li termasuk dalam pengertian pengurus Penggugat sehingga tidak dipersyaratkan adanya surat kuasa khusus dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Selanjutnya, berdasarkan data pada menu “Wakil/Kuasa Saya” dalam sistem Coretax DJP, Bapak Dju Li tercatat sebagai kuasa Penggugat dengan ID Penunjukan Perwakilan DA25426895 dan status penunjukan “Disetujui”, sehingga secara sistem administrasi perpajakan telah diakui oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai Kuasa Penggugat.

Selain itu, pada menu Peran Penunjukan terlihat bahwa Bapak Dju Li diberikan beberapa peran, termasuk peran sebagai penandatangan SPT, antara lain Periodic Income Tax Return Signer dan peran lainnya. Masa berlaku penunjukan tersebut adalah sejak 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2030.

Dengan demikian, ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 yang menegaskan bahwa pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak Badan dilakukan oleh pengurus, serta bahwa pelaksanaan oleh kuasa harus dilampiri surat kuasa khusus, pada prinsipnya telah terpenuhi. Hal ini karena Bapak Dju Li termasuk dalam kategori pengurus dan sekaligus telah tercatat sebagai kuasa Penggugat yang penunjukannya telah disetujui dan dapat diverifikasi langsung dalam sistem Coretax DJP, meskipun tidak dilampirkan surat kuasa khusus terpisah.

c. Penggugat tidak setuju dengan pendapat Tergugat. Penandatangan SPT yaitu Saudara Dju Li termasuk dalam pengertian pengurus dan sekaligus telah ditunjuk sebagai Kuasa Penggugat yang penunjukannya telah dicatat serta disetujui dalam sistem Coretax DJP. Pada saat penunjukan tersebut dilakukan, sistem Coretax DJP tidak menyediakan fitur untuk melampirkan surat kuasa khusus secara terpisah, sehingga penunjukan kuasa dilakukan melalui pencatatan dan persetujuan dalam sistem. Dengan demikian, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan, termasuk pelaporan dan penandatanganan SPT serta pengajuan permohonan pengembalian pendahuluan, telah dilakukan oleh pihak yang berwenang.

Oleh karena itu, permohonan pengembalian pendahuluan tidak dapat dianggap tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dinyatakan oleh Tergugat.

d. Penggugat tidak setuju dengan pendapat Tergugat bahwa permohonan pengembalian pendahuluan tidak memenuhi ketentuan formal. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018, ketentuan formal dalam rangka pemberian Pengembalian Pendahuluan adalah ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 ayat (3) untuk Wajib Pajak Kriteria Tertentu dan Pasal 16 ayat (3) untuk Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (3) PMK 39/2018, penelitian kewajiban formal meliputi:

1. Penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah masih berlaku;

2. Pengusaha Kena Pajak tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; dan

3. Pengusaha Kena Pajak tidak dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.

Dalam hal ini, Penggugat telah memenuhi seluruh ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam PMK 39/2018. Oleh karena itu, penolakan permohonan Pengembalian Pendahuluan dengan alasan tidak terpenuhinya ketentuan formal karena penandatangan bukan pengurus dan tidak adanya surat kuasa khusus tidak memiliki dasar hukum yang sah dalam ketentuan perpajakan yang berlaku.

e. Penggugat tidak setuju dengan pendapat Tergugat bahwa ketidaklengkapan Lampiran VI, Lampiran III, dan Lampiran IIIa dalam SPT Tahunan serta perbedaan data utang dalam neraca berpengaruh terhadap permohonan Pengembalian Pendahuluan Pajak Pertambahan Nilai.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018, penelitian dalam rangka Pengembalian Pendahuluan PPN terbatas pada penelitian kewajiban formal dan kebenaran penghitungan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (3) dan ayat (5),

yaitu antara lain status penetapan PKP Berisiko Rendah, tidak sedang dilakukan pemeriksaan atau penyidikan, pemenuhan kegiatan tertentu, kebenaran penulisan dan penghitungan PPN, serta kebenaran Pajak Masukan yang dikreditkan dan/atau dibayar sendiri. Ketentuan tersebut tidak mencakup penelitian terhadap kelengkapan lampiran SPT Tahunan Pajak Penghasilan maupun struktur neraca Wajib Pajak.

Dengan demikian, keberadaan lampiran SPT Tahunan yang belum terisi dan data utang dalam neraca sama sekali tidak memiliki keterkaitan langsung dengan pemenuhan ketentuan Pengembalian Pendahuluan PPN, dan karenanya tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak atau meragukan permohonan Pengembalian Pendahuluan PPN.;

II. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

Berdasarkan bantahan atas Surat Uraian Tanggapan di atas, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:

a) Surat Gugatan Nomor PEU-HO/X/0134/X1/2025 tertanggal 18 November 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 35 (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b) Permohonan pengembalian pendahuluan yang Penggugat ajukan telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah.

c) Surat Tergugat Nomor S-00025/SKPPKP-CT/KPP.0617/2025 tanggal 27 Oktober 2025 diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 Tentang Tata Cara

Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak nyata- nyata bertentangan dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan kesimpulan di atas, Penggugat memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk mengabulkan permohonan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan membatalkan Keputusan Tergugat Nomor S-00025/SKPPKP-CT/KPP.0617/2025 tanggal 27 Oktober 2025 tentang Pemberitahuan Tidak Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan atau Tidak Terdapat Kelebihan Pembayaran Pajak untuk pengembalian pendahuluan SPT PPN Masa Pajak Agustus Tahun 2025 atas nama PT Padasa Enam Utama NPWP 01.347.690.8-073.000.

Menimbang, bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda P sebagai berikut: Bukti P-1. Surat Tergugat Nomor S-00025/SKPPKP-CT/KPP.0617/2025

Tentang Pemberitahuan Tidak Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan atau Tidak Terdapat Kelebihan Pembayaran Pajak tanggal 27 Oktober 2025;

Bukti P-2. Surat Permohonan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan

Pembayaran Pajak yang disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2025;

Bukti P-3. Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT

Padasa Enam Utama Nomor 29 tanggal 22 Mei 2024;

Bukti P-4. Surat Kuasa Khusus Nomor PEU-HO/X/0133/XI/2025 tanggal 17

November 2025 atas nama Eddytan Hasan S.H., S.E., Ak., M.Ak., BKP, CA, CPA;

Bukti P-5. Akta Perseroan terbatas Nomor 92 Tanggal 26 Februari 1990; Bukti P-6. SPT Masa PPN Masa Pajak Agustus 2025;

Bukti P-7. Lampiran Surat Kuasa Khusus atas nama Eddytan Hasan;

Bukti P-8. Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama Eddytan Hasan;

Bukti P-9. Pakta Integritas dan Kartu Identitas Direktur;

Bukti P-10. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

65/WPJ.06/KP.12/2018 tanggal 13 Agustus 2018 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak;

Bukti P-11. Penjelasan Tertulis untuk persidangan tanggal 3 Maret 2026 berupa

kronologis penyampaian surat gugatan;

Bukti P-12. Proposal Jasa Restitusi PPN Masa Pajak Juli sampai dengan

Desember 2024;

Bukti P-13. Proposal Restitusi PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Juli 2025; Bukti P-14. SPT Masa PPN Masa Pajak November 2025;

Bukti P-15. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak SPT

PPN Masa November 2025;

Bukti P-16. SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2025;

Bukti P-17. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak SPT

PPN Masa Desember 2025;

Bukti P-18. Penjelasan Tertulis untuk persidangan tanggal 7 April 2026;

Bukti P-19. Kesimpulan Akhir;

Menimbang, bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda T sebagai berikut: Bukti T-1. Nota Dinas Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat Nomor ND-

2415/KPP.0617/2025 tanggal 11 Desember 2025 tentang Surat Tanggapan atas Pengajuan Gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak;

Bukti T-2. Penjelasan Tertulis untuk persidangan tanggal 3 Maret 2026;

Bukti T-3. Surat Kuasa Khusus PT Padasa Enam Utama;

Bukti T-4. Bukti Penerimaan Surat Kuasa Khusus PT Padasa Enam Utama; Bukti T-5. Penjelasan Tertulis untuk persidangan tanggal 7 April 2026;

Bukti T-6. Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Tergugat Nomor S-00025/SKPPKP- CT/KPP.0617/2025 tanggal 27 Oktober 2025 hal Pemberitahuan Tidak Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan atau Tidak Terdapat Kelebihan Pembayaran Pajak, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa Gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

bahwa Surat Gugatan Nomor PEU-HO/X/0134/XI/2025 tanggal 18 November 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), ayat (3), ayat (6), dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Surat Tergugat Nomor S-00025/SKPPKP-CT/KPP.0617/2025 tanggal 27 Oktober 2025 hal Pemberitahuan Tidak Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan atau Tidak Terdapat Kelebihan Pembayaran Pajak, yang tidak disetujui oleh Pengugat;

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara a quo adalah penerbitan Surat Tergugat Nomor S-00025/SKPPKP-CT/KPP.0617/2025 tanggal 27 Oktober 2025 tentang Pemberitahuan Tidak Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan atau Tidak Terdapat Kelebihan Pembayaran Pajak atas permohonan Pengembalian Pendahuluan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2025 sebesar Rp18.640.047.677,00 yang diajukan oleh Penggugat selaku Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah;

Menimbang, bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan, Surat Bantahan, Penjelasan Tertulis, serta Kesimpulan Akhir pada pokoknya menyatakan tidak sependapat dengan tindakan Tergugat yang menolak permohonan Pengembalian Pendahuluan dimaksud, karena menurut Penggugat seluruh persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2024 telah dipenuhi oleh Penggugat;

bahwa untuk mendukung dalil tersebut Penggugat mengajukan Bukti P-10 berupa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-65/WPJ.06/KP.12/2018 tanggal 13 Agustus 2018 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah; bahwa selain itu Penggugat juga menyatakan tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan serta tidak pernah dipidana karena tindak pidana perpajakan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;

bahwa terhadap penandatanganan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2025 oleh Dju Li, Penggugat berpendapat bahwa yang bersangkutan termasuk dalam pengertian pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan karena secara nyata mempunyai kewenangan untuk bertindak untuk dan atas nama perusahaan dalam menjalankan kegiatan usaha dan kepentingan perpajakan perusahaan;

bahwa untuk mendukung pendapat tersebut Penggugat mengajukan Bukti P-12 dan Bukti P-13 berupa Proposal Jasa Restitusi PPN Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2024 dan Proposal Restitusi PPN Masa Pajak Januari sampai dengan

Juli 2025 yang menurut Penggugat menunjukkan adanya kewenangan nyata dari Dju Li dalam menjalankan kepentingan perusahaan;

bahwa di samping itu Penggugat juga mengemukakan bahwa Tergugat pada masa pajak berikutnya telah memberikan Pengembalian Pendahuluan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2025 dan Desember 2025 sebagaimana dibuktikan dengan Bukti P-15 dan Bukti P-17;

bahwa menurut Penggugat, fakta tersebut menunjukkan bahwa terhadap keadaan yang pada pokoknya serupa Tergugat telah menerapkan perlakuan administrasi perpajakan yang berbeda sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Penggugat;

Menimbang, bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan, Penjelasan Tertulis, dan Kesimpulan Akhir pada pokoknya berpendapat bahwa penerbitan Surat Tergugat Nomor S-00025/SKPPKP-CT/KPP.0617/2025 tanggal 27 Oktober 2025 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; bahwa Tergugat mendasarkan pendapatnya pada ketentuan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang mengatur bahwa Surat Pemberitahuan Wajib Pajak badan harus ditandatangani oleh pengurus atau direksi dan Pasal 4 ayat (3) yang mengatur bahwa dalam hal Surat Pemberitahuan ditandatangani oleh kuasa maka wajib dilampiri surat kuasa khusus; bahwa menurut Tergugat Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2025 ditandatangani oleh Dju Li selaku staf dan bukan pengurus formal perusahaan serta tidak dilampiri surat kuasa khusus, sehingga dianggap tidak memenuhi ketentuan formal administrasi perpajakan;

bahwa oleh karena itu Tergugat berpendapat permohonan Pengembalian Pendahuluan yang diajukan Penggugat tidak dapat diberikan dan Surat Tergugat a quo telah diterbitkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku;

Menimbang, bahwa terhadap sengketa a quo Majelis mendasarkan pemeriksaan dan penilaian perkara pada ketentuan:

1. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

2. Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

3. Pasal 32 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta Penjelasannya;

4. Pasal 16 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2024;

5. Pasal 167 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024;

6. asas kepastian hukum, asas kecermatan, dan asas konsistensi dalam tindakan administrasi pemerintahan;

Menimbang, bahwa Majelis Hakim berdasarkan penjelasan serta bukti yang disampaikan para pihak dapat disampaikan sebagai berikut :

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara a quo adalah penerbitan Surat Tergugat Nomor S-00025/SKPPKP-CT/KPP.0617/2025 tanggal 27 Oktober 2025 tentang Pemberitahuan Tidak Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan atau Tidak Terdapat Kelebihan Pembayaran Pajak atas permohonan Pengembalian Pendahuluan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2025 sebesar Rp18.640.047.677,00 yang diajukan oleh Penggugat selaku Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah;

bahwa Pasal 16 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 119 Tahun 2024 sebagai berikut :

Penelitian formal terhadap permohonan Pengembalian Pendahuluan bagi Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah meliputi:

a. penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah masih berlaku;

b. Pengusaha Kena Pajak tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; dan

c. Pengusaha Kena Pajak tidak dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.

bahwa berdasarkan Bukti P-10 berupa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-65/WPJ.06/KP.12/2018 tanggal 13 Agustus 2018, Majelis berpendapat telah terbukti Penggugat ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah dan penetapan tersebut masih berlaku pada saat Penggugat mengajukan permohonan Pengembalian Pendahuluan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2025; bahwa selain itu Tergugat sendiri dalam Surat Tanggapan dan Kesimpulannya mengakui bahwa Penggugat masih memiliki status sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah, tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, serta tidak pernah dipidana karena tindak pidana perpajakan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;

bahwa dengan demikian Majelis berpendapat Penggugat telah memenuhi persyaratan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018;

bahwa terhadap kedudukan Dju Li, Majelis mempertimbangkan ketentuan Pasal 32 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta Penjelasannya yang pada pokoknya mengatur bahwa termasuk dalam pengertian pengurus adalah pihak yang nyata-nyata mempunyai kewenangan menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan walaupun tidak tercantum dalam susunan pengurus formal perusahaan;

bahwa berdasarkan Bukti P-12 dan Bukti P-13 Majelis memperoleh keyakinan bahwa Dju Li telah bertindak untuk dan atas nama perusahaan dalam kegiatan yang berkaitan dengan pengurusan restitusi Pajak Pertambahan Nilai sehingga cukup beralasan untuk dipandang sebagai pihak yang mempunyai kewenangan nyata dalam menjalankan kepentingan perusahaan;

bahwa di samping itu Majelis juga mempertimbangkan fakta bahwa terhadap permohonan Pengembalian Pendahuluan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2025 dan Desember 2025,yang juga ditandatangani Dju Li, Tergugat telah menerbitkan keputusan yang pada pokoknya mengabulkan permohonan Penggugat sebagaimana dibuktikan dengan Bukti P-15 dan Bukti P-17;

bahwa menurut pendapat Majelis, keadaan tersebut menunjukkan bahwa terhadap kondisi yang pada pokoknya serupa Tergugat pada masa pajak berikutnya telah memberikan perlakuan administrasi perpajakan yang berbeda;

bahwa asas kepastian hukum dan asas konsistensi dalam tindakan administrasi pemerintahan menghendaki agar terhadap keadaan hukum dan fakta yang sama diterapkan perlakuan yang sejalan dan tidak saling bertentangan;

Menimbang, bahwa berdasarkan bukti, peraturan perundangan tersebut di atas, Majelis berpendapat penolakan Pengembalian Pendahuluan sebagaimana tertuang dalam Surat Tergugat Nomor S-00025/SKPPKP-CT/KPP.0617/2025 tanggal 27 Oktober 2025 tidak memiliki alasan yang cukup menurut hukum dan oleh sebab itu surat a quo tidak dapat dipertahankan;

Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh fakta persidangan, alat bukti yang diajukan para pihak, serta ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Majelis berkesimpulan Gugatan Penggugat beralasan hukum untuk dikabulkan seluruhnya;

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat sesuai Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan membatalkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-00025/SKPPKP-CT/KPP.0617/2025 tanggal 27 Oktober 2025 serta memerintahkan Tergugat memproses Pengembalian Pendahuluan sesuai ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat dan membatalkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-00025/SKPPKP-CT/KPP.0617/2025 tanggal 27 Oktober 2025 hal Pemberitahuan Tidak Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan atau Tidak Terdapat Kelebihan Pembayaran Pajak yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Pusat, atas nama PT PADASA ENAM UTAMA, NPWP 01.347.690.8-073.000, beralamat di Gedung Graha Mandiri Lt. 19 Jl. Imam Bonjol No. 61, Menteng, Menteng, Kota Adm. Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10310, serta memerintahkan Tergugat memproses Pengembalian Pendahuluan sesuai ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 12 Mei 2026 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, dengan susunan Ali Hakim, S.H., S.E., Ak., M.Si., M.H., C.A. sebagai Hakim Ketua Majelis, Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si., dan Junaidi Eko Widodo, S.H., Ak., M.P.P., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Aditya Agung Priyo Nugroho, S.E., M.IDS., sebagai Panitera Pengganti.

Putusan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 9 Juni 2026 oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si.Ali Hakim, S.H., S.E., Ak., M.Si., M.H., C.A.

Ditandatangani Secara Elektronik

Junaidi Eko Widodo, S.H., Ak., M.P.P., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Aditya Agung Priyo Nugroho, S.E., M.IDS.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.