Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 100 halaman

PUT-010414.16/2024/PP/M.XVIIA Tahun 2025

PT Tanjung Bina Lestari, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-010414.16/2024/PP/M.XVIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00322/KEB/PJ/ WPJ.20/2024 tanggal 13 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2019 Nomor 00038/207/19/097/23 tanggal 04 Oktober 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010414.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT TANJUNG BINA LESTARI, NPWP 75.990.108.5-004.000, beralamat di Jl. Pulo Ayang Raya Blok OR No 1, RW 009, Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Veronica Lusi Herdiyanti jabatan Direktur; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Rahendra Kunmaharwan,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1248/PP/IKH/2023 tanggal 22 September

2023,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor TAX.K/C/082/TBL/EXT/III/ 2025 tanggal 13 Maret 2025,

2. Nama: Maykel Ricardo,

Izin Kuasa Hukum : KEP-277/PP/IKH/2024 tanggal 19 Juni 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor TAX.K/C/093/TBL/EXT/III/ 2025 tanggal 13 Maret 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : Freddy Hasiholan Sianipar/196802141989031001, Jabatan: Kepala Bidang,

2. Nama/NIP : Irwan Febrianto/197902232000121007,

Jabatan: Kepala Seksi,

3. Nama/NIP : Lies Zuraida/197006131996032001,

Jabatan: Kepala Seksi,

4. Nama/NIP : Azhari Bambang Prihartono/197610181999031001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

5. Nama/NIP : Johannes Halashon/198310012009011009,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

6. Nama/NIP : Desi Febrianti/198502042009012005,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1371/WPJ.20/2025 tanggal 6 Oktober 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-294/PP/ BR/2025 tanggal 11 Maret 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor FIN-TAX/C/249/ TBL/EXT/XI/2024 tanggal 18 November 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB-90014/ WPJ.20/2025 tanggal 31 Januari 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor FIN-TAX/C/ 051/TSL/EXT/II/2025 tanggal 28 Februari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2019 Nomor 00038/207/19/097/23 tanggal 04 Oktober 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Timur dengan perhitungan sebagai berikut:

er he He qe ‘350 - 1 ‘

By rt " a ,

ae og an ue Pobre i

poe a ei: Tras

ba Oe et val Eka . ' :

ee ers cole

mM pora 0. ‘

2 SL Le alou" , . !

hogs be .

Py ob ne 1. hog 1. La ta 1 . ‘

: , 1 . Pan

. bo IG San

1 ae hal 7 cope 1 4 kana :

Be Aa aa | " ~

a ee bos pra i

. ra ees : 1 Lg vet

re wana. To Cw

soe nati 3 aa Ba

. ary sae - 5

BOM at

heey ane | " te =| t

" ' Toad SL LOM EMAM OLD LM KA LA SP MEAS Pol A TIA SSI WA GAT I Chad PLAN Hb PA

an . PA PEN ENI

Ta Ta NN

Menimbang bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor FIN-TAX/C/337/TSL/EXT/XII/2023 tanggal 11 Desember 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

dure ah Saoiz" Musa Ll

La. Jia an - -

a,b Pa

Na Tea

er ee aman IS an pang ear .

[Tae Ge genie sear ban

DA pena ettees SD ep pier "

Da Bea rn ran gara

MWe eye gates cea Mn tenan ngan .

" Pena gegana

, fede Page bene KG sae hie an an rn ,

Bee Rana earn nf ena cake geo pala copes

a cr Ok ee er et

Bee oe Meta bag oe eee

Pr ce ee ee

eee enda hides

Jf deus bee aa ~

feb le. ot tear

DE P3 vag Pons are Bon et aim Ber ah

Sot Brno At em Jemur EK ~

Dor ut ana Lape na Na . .

vo Vee be csrgn SA Bape May car ng Pe ee bee . .

ambang DS ee tek Ree banana . .

LA Para abr ye BEN rp SAP Ma on tataek ot

L 2.0 Ag bang ra eatery

‘ a, romebapecae | Mey PN Ti spb mee ae " .

Sg drain Hr Aha Stn Mee 2. " .

to! © Pe ee oa

' be Men Kena dn Sarde es ub db toa .

i ee Ce Ta DAN TE PRE LAN SEN DAN Sa | bam.

ie oe SMA Tani

Momen ak on ga T . PN HT DNA

Makan .

MA nga Re tess © pag Gh oat " BEA he

Ma pan tech Te Shee IL at, . f mnta

EM AT DAA owe yea ak . .

err Mena er Ce . asso NN

TM BA thee Na Mn ar nee bass TO :

a nh in Ki Ji tee tle i

Ta ee ee .

Tena Baad PA PALI

Tere ta maa angen «2

Te ee ee it [ot IE

- Sa Ma ama TAD et

tS re ee Sa Con ee .

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00322/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 13 September 2024, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut: Pa Semula van! pah/ Menjadi '

Uraian r (Dikurangi)

(Rp4 R (Rp.)

po. —— a 4a... ARR te Le

ja. PPN Kurung / (Lebih) Bayar 20.853.436 _ Ge 20.553.436

Ib. Sanksi Bunga 0 Nan) U 0)

ce. Sanksi Keniikan pol 5.640.077. (1 SHOT

d. Jumlah Pajak yang masih narus / So AA U 35.493.518

00 Gebth) dibuyur ; | ; ; ee

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor FIN-TAX/C/249/TBL/EXT/XI/2024 tanggal 18 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 22 November 2024 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak e-taxcourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor FIN- TAX/C/249/TBL/EXT/XI/2024 tanggal 18 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.

2. Permohonan banding dibuat dalam Bahasa Indonesia dan diajukan kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Pengadilan Pajak.

Surat ini diajukan oleh Pemohon Banding kepada Pengadilan Pajak melalui Sekretariat Pengadilan Pajak yang berlokasi di Jl. Hayam Wuruk Nomor 7 Jakarta Pusat, Jakarta, 10120. Kemudian, surat permohonan banding ini pun dibuat dalam Bahasa Indonesia. Oleh karena itu, permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak.

3. Permohonan banding diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat

(2) UU Pengadilan Pajak.

Permohonan banding ini diajukan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00322/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 13 September 2024 yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 14 September 2024 (Lampiran 1). Oleh karena itu, pengajuan banding ini masih dalam jangka waktu 3 bulan

sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak.

4. Permohonan dibuat dalam 1 Surat Banding untuk 1 keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Pengadilan Pajak.

Surat yang Pemohon Banding ajukan adalah terhadap 1 Keputusan Terbanding yaitu Nomor KEP-00322/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 13 September 2024 (Lampiran 1), sehingga memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Pengadilan Pajak.

5. Permohonan banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Pengadilan Pajak.

Surat permohonan banding ini menyertakan alasan-alasan yang jelas dan juga mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00322/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 13 September 2024 (Lampiran 1). Oleh karena itu, permohonan banding ini telah memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Pengadilan Pajak.

6. Permohonan banding diajukan dengan melampirkan salinan keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Pengadilan Pajak.

Pemohon Banding telah melampiri salinan keputusan yang dibanding yaitu salinan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00322/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 13 September 2024 (Lampiran 1), sehingga permohonan banding ini memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Pengadilan Pajak.

7. Permohonan banding dapat diajukan apabila jumlah pajak yang terutang telah dibayar sebesar 50% sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak.

bahwa yang diajukan permohonan banding adalah untuk Masa Pajak Januari Masa Pajak Januari 2019 berkorelasi dengan ketentuan Pasal 27 ayat (5a), (5b), dan (5c) UU KUP, yaitu jumlah yang disetujui Pemohon Banding dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Pajak dengan

Terbanding. bahwa dalam hal ini, jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil dengan Terbanding adalah sebesar Rp0,00 (Nol Rupiah). Oleh karena itu, ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang- undang Pengadilan Pajak telah dipenuhi oleh Pemohon Banding.

8. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Veronica Lusi Herdiyanti jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 50 tanggal 02 April 2024 (Lampiran 4).

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00322/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 13 September 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Ketetapan Semula Dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00038/207/19/ 097/23 tanggal 4 Oktober 2023 Masa Pajak Januari Masa Pajak Januari 2019 (Lampiran 3) yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak Terbanding oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Jakarta Timur, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

pe OCS Cid SCSCdSCCSCSC~*Y

Me Aa NN

ae SO

Me PA aa NN An

Pe Aa [

[a Renverahen engrave deakairunges P

[Ta Fenverahan vane ltetestan cerirensensanFAN [

Be EN NN an

Pe ae aa [S

—edummseturun penyemangat

d. Azzs Impor BKE/Femans“za-an BKP Tidak Bersujud deri luar

Dzerzh PFeteen di delem Deereh Fabezn/Femen'zz-anJKP deri

luzr Deereh Pebeen di dalam Deerch Feteen/Pemunguzen fejek

cleh Femungu: FEM/Kesiz ven Membangun Sendiri‘Fembeyeren

kembali Fejek Masukan basi PEP sang belum melakukan

penyerahan serelah jangka saku sersenzu Eerekhir/Ferclehen

yang PPN-nyve tidak seharusnya dibebaskan e7eu tidak

semule menda pakan “ssilizes

NN aa

astemosusneitein orn

di dalam serah Feteen

asa nee oo Ao

Pabean

Ma aa Na An

Me NN an

melakukan penyerehan setelah ja ngke saku temenctu Eerekhir

peta en ee AA

tidak dipungut

Maa Se an

Me Aa ep aa Ng

NN Aw

a-s-udFarzud @eteud 4

penambangan FPN rang Beyar_—SSSCSCSCSCSCSCSCSCSC*dSCS

Oe oo AA

audi

Be OOOO

Pe an ea [SSS

[|e Faisk memutenyanggaretaigemeungan 0 SE Se se | GaTT See | RESES S3

Pe Na Ea

Me NN an

[esti OOOO

Be EN Be ae | Se | see

Be aa

ener OS

Me aa NN Nee | GEES ERA

Pe Ie BN BE 2 ac as se

PA NN aa an

Op Dikemmensssianke Mesa RERE ee | ETE]

[fe Dikemensssianke Mase Fejak..tarenapereeuem@ [

Be NN Re | Se RRA] SC

Jc [PPNKurensfitetini Beyerize+ Se) 00 eeassese| 2005550)

Pe NN aa an

me Pe RR

Pe En Na

PN Na Ea ET]

Be NN En an

Me Na

Pee na

Pe NN Na Ea

Pen 2

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak (Terbanding) dengan Surat Nomor FIN-TAX/ C/337/TSL/EXT/XII/2023 tanggal 11 Desember 2023 (Lampiran 2) yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi yang diajukan Keberatan (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan60.590.47639.737.04020.853.436

3. Atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00322/KEB/PJ/ WPJ.20/2024 tanggal 13 September 2024 (Lampiran 1) dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang / (Lebih) Bayar20.853.436020.853.436
b. Sanksi Bunga000
c. Sanksi Kenaikan15.640.077015.640.077
d. Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar36.493.513036.493.513

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Permohonan Banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Fiskus (Rp)
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan60.590.47639.737.04020.853.436

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa atas Penyerahan Ekspor Sebesar Rp20.853.436,00

1. Menurut Terbanding

Berdasarkan pengujian terhadap bukti faktur pajak dan SPT disimpulkan bahwa terdapat Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan dengan rincian sebagai berikut:

- faktur tidak memenuhi syarat formal dan material;

- tidak memenuhi ketentuan Pasal 21 dan Pasal 25 ayat (8) Permenkeu Nomor 131/PMK.04/2018;

Dasar Hukum:

Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Pasal 9 ayat (2b) UU PPN dan penjelasannya

Pasal 13 ayat (9) UU PPN dan penjelasannya

Permenkeu Nomor 131/PMK.04/2018

2. Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan Dasar dilakukan koreksi dalam Pemeriksaan Pajak menurut Terbanding atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa atas Penyerahan Ekspor Sebesar Rp20.853.436,00 dengan penjelasan alasan sebagai berikut:

Tabel 1. Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi

Nama Penjual BKP/ Faktur Pajak/Dokumen Tertentu/ Menurut WP

BKP Tidak Berwujud/ Pemberi Nota Retur/Nota Pembatalan

(MasaJanuari | P0 Yo 0

Jiumlah Masa Januari | 00000000000 | 208534360 | 20.853.436

i. Faktur Pajak yang dikreditkan telah memenuhi syarat formal dan material sesuai Pasal 13 ayat (9) UU PPN dan Pasal 13 ayat 5 UU PPN Pasal 13 ayat 9 UU PPN menyatakan bahwa:

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material

Penjelasan Pasal 13 ayat 9 UU PPN menyatakan bahwa:

Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6). Faktur Pajak atau

dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, Impor Barang Kena Pajak, atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material

Pasal 13 ayat 5 UU PPN menyatakan bahwa:

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang

penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang meliputi:

1. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau

2. nama dan alamat, dalam hal pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak merupakan subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan;

c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak. Penjelasan Pasal 13 ayat 5 UU PPN menyatakan bahwa:

Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Faktur Pajak harus diisi secara benar, lengkap, dan jelas serta ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun, keterangan mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f

Berdasarkan tabel 1 diatas, faktur pajak yang Pemohon Banding kreditkan terdiri dari Faktur Pajak Nomor 010.001-19.44455482 atas transaksi dengan PT Pasangkayu dan Faktur Pajak Nomor 010.001- 19.44690527 atas transaksi dengan PT Suryaraya Lestari. Untuk membahas aspek formal dan material faktur pajak yang telah Pemohon Banding kreditkan telah sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Pasal 13 ayat 9 dan Pasal 13 ayat 5 UU PPN, Pemohon Banding mengambil sampling Faktur Pajak Masukan Nomor 010.001-19.44690527 atas transaksi dengan PT Suryaraya Lestari dibawah ini:

Faktur Pajak

fo Roe dar Noror Sere aktar Panas OTT TA dd oun?

Perigusaha Kena Fei

Nama © SLRVARATA ESTAR oO —

Maral 1 PULL AY ANG RAYA BPSK OR KIP. LATINKGARA JAKARTA GA

Ponies Sarang Kena Palas | Penenrya jasa Kena Punah .

Nata TANJUNG BINA PSTARI TT

Samat of Pb AYANG RAYA BLOK OR-1 KH? LAKGNG JAKARTA TIMUR DKI JAKARTA B sk Oo Ne Ra !

RA te Oo Kee Karta Kab IT CA !

NRE A gan ge So fgg) _ -

Moa Nama Barang Keva Pajak asa Kena Perak Bea naa

Muka Demam

rt TRANSPORT CPRKO (Reimmursmenti cat 34 40U

IN bp tye at ec :

Ssotag Coal Pengientan | DQG 144.4010 00

GB karang Batangan Harga Lag)

Dikuran ulang Musa Fa

Basa Pergenaan Pajas RS Ha ago

: i «dasar Pergenaar Pajak Bei Aa

Pata Pepe Bapak Peri alan Barang Mewah i

PA ap erna sac berldky Pepatah les ten Pap oe gat a Dut vet Fakta Papar oleh tan atasan

Bek ma a daar prelate fafa Le ram pasah pains elit Papa

ae Ree JAKARTA MOR. 31 Ju 215

Me ti

A Sol ami

aE “a ERA

& Cee Gony Yaya Perdana

NG NIG HW2uivo6ne

Berdasarkan Screenshot Faktur Pajak diatas, dapat ditegaskan bahwa faktur pajak tersebut telah memenuhi ketentuan formal dan material yang diatur dalam dalam Pasal 13 ayat 9 dan Pasal 13 ayat 5 UU PPN, yaitu sebagai berikut:

I. Faktur Pajak yang Pemohon Banding kreditkan telah terdapat

informasi nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak (Pasal 13 ayat 5 UU PPN). Dalam gambar screenshot di atas nama yang menyerahkan BKP adalah PT Suryaraya Lestari; beralamat di Jl. Pulo Ayang Raya Blok OR-1 KIP CAKUNG JAKARTA TIMUR DKI JAKARTA; dan NPWP 01.348.787.1-007.000. Berdasarkan hal-hal yang telah Pemohon Banding sampaikan tersebut, faktur pajak telah memenuhi persyaratan yang diatur.

II. Faktur Pajak yang Pemohon Banding kreditkan telah terdapat

informasi Identitas pembeli Barang Kena Pajak (nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak) (Pasal 13 ayat 5 UU PPN). Dalam gambar screenshot diatas nama yang membeli BKP adalah PT Tanjung Bina Lestari; beralamat di Jl. Pulo Ayang Raya Blok OR-1 KIP CAKUNG JAKARTA TIMUR DKI JAKARTA; dan NPWP 75.990.108.5-004.000.

Berdasarkan hal-hal yang telah Pemohon Banding sampaikan tersebut, faktur pajak telah memenuhi persyaratan yang diatur.

III. Faktur Pajak yang Pemohon Banding kreditkan telah terdapat

informasi jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga (Pasal 13 ayat 5 UU PPN). Dalam gambar screenshot diatas telah terdapat jenis barang yang diserahkan, yaitu TRANSPORT CPKO (Reimbursment). Harga penggantian sebesar Rp290.144.400 dan tidak terdapat potongan harga atas transaksi tersebut. Berdasarkan hal-hal yang telah Pemohon Banding sampaikan tersebut, faktur pajak telah memenuhi persyaratan yang diatur.

IV. Faktur Pajak yang Pemohon Banding kreditkan telah terdapat

informasi Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut (Pasal 13 ayat 5 UU PPN). Dalam gambar screenshot diatas terdapat informasi PPN yang dipungut sebesar Rp29.014.440. Berdasarkan hal-hal yang telah Pemohon Banding sampaikan tersebut, faktur pajak telah memenuhi persyaratan yang diatur.

V. Faktur Pajak yang Pemohon Banding kreditkan bukan merupakan

objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Pasal 13 ayat 5 UU PPN).

VI. Faktur Pajak yang Pemohon Banding kreditkan telah terdapat

informasi kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak (Pasal 13 ayat 5 UU PPN). Dalam gambar screenshot diatas telah terdapat informasi kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak yang terdiri dari nomor faktur pajak 010.001-19.44690527 dan tanggal pembuatan 31 Juli 2019. Berdasarkan hal-hal yang telah Pemohon Banding sampaikan tersebut, faktur pajak telah memenuhi persyaratan yang diatur.

VII. Faktur Pajak yang Pemohon Banding kreditkan telah terdapat

informasi nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak (Pasal 13 ayat 5 UU PPN). Dalam gambar screenshot diatas telah terdapat informasi nama dan tanda tangan yang berhak

menandatangani Faktur Pajak, yaitu saudara Dony Yoga Perdana selaku Direktur dari PT Suryaraya Lestari dan terdapat Barcode tanda tangan atas faktur pajak tersebut. Berdasarkan hal-hal yang telah Pemohon Banding sampaikan tersebut, faktur pajak telah memenuhi persyaratan yang diatur.

VIII. Dapat disimpulkan dan ditegaskan bahwa Faktur Pajak yang telah

Pemohon Banding kreditkan telah diisi secara benar, lengkap, dan jelas serta ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya.

IX. Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya

dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Faktur Pajak yang Pemohon Banding peroleh dari lawan transaksi telah memenuhi persyaratan material karena telah berisi dan mencantumkan keterangan barang kena pajak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan sesungguhnya, yaitu TRANSPORT CPKO (Reimbursment).

ii. Sampling kontrak Pembelian kepada PT Suryaraya Lestari dan PT

Pasangkayu dilakukan dengan metode penyerahan LOCO

Tabel 2. Sampling kontrak pembelian

Berdasarkan nomor kontrak pada tabel 2 diatas, diketahui bahwa metode penyerahan pembelian CPO adalah LOCO. Berdasarkan

Kontrak Penjualan yang diterbitkan oleh supplier (dalam hal ini PT Pasangkayu dan PT Suryaraya Lestari), terdapat informasi bahwa syarat penyerahan pembelian CPO adalah LOCO. bahwa Supplier melakukan penjualan dengan menggunakan metode penyerahan Loco, dimana titik penyerahan berada di Gudang Penjual (Pihak Penjual/Supplier). Penyerahan CPO tersebut berada di Gudang Penjual, yang berarti penyerahan telah terjadi saat di gudang penjual. Penjual tidak menanggung biaya pengiriman CPO ke gudang pembeli (Pemohon Banding). Oleh karena itu, diperlukan pengangkutan untuk mengantar CPO ke gudang Pemohon Banding. Supplier menanggung sementara biaya pengiriman tersebut, kemudian Supplier membebankan biaya pengiriman tersebut (melakukan reimbursement) kepada Pemohon Banding. Untuk membuktikan metode penyerahan adalah LOCO, Pemohon Banding dibawah ini melampirkan screenshot dari kontrak penjualan PT Suryaraya Lestari Nomor SRL19000187 dan kontrak penjualan PT Pasangkayu Nomor PSK19000106 dibawah ini:

PIL SU RYARAYA LESTARI ng Pai phe a

: weed .

ian [oo :

KONTRAK PENJUALAN

' Moana

oi Lo pa

pora ' ' pa

Pet PE sed .

' Us La . 1 '

1 ' KAN te oat

NG Paerk io oss

Hepi | Ka 5

Taruna

La 1 to 0 noe 1 i

, wa , va PN Ba Ha peal ‘ “

: soak a

, In ie RI poke

PI. PASANG KAYI

foe N ! | :

NOL sh, Is

KONTRAK PENJUALAN

try : i !

1 LB de ieee nity

Berdasarkan sampling screenshot diatas, dapat ditegaskan bahwa syarat penyerahan atas transaksi dengan PT Suryaraya Lestari dan PT Pasangkayu adalah LOCO.

i. Pemohon Banding telah menerima Faktur Komersial (Tagihan) atas Reimbursement Transport

Tabel 3.

Kertas Kerja Faktur Komersial (Tagihan) atas

Reimbursement transport

Nama Perjual Faktur Palak/Gokumer Tertertuf Korekg

BKP Nota Retur/Nota Pebatalar .

BKP “kak NP AP Nama BKP IKP Ne, BPK

Berwuju si .

° Keds den homer Sari Tarssal brp

FU FASAK T1342 FEE. (III 5 44455387 BUTTS) SA) Sarang PREISPOR TPS

KAEL noRres REI BURSI II

BLAIR GISTITISS

FU SLRAYSRAYS [TL SSE. FE - (TATO 1S 4 4EST SES BLT162218) ISL aGGGGS) 1.120.095 TRANSPORT CPO

LES" RL hang IRSIV BURSI SNP,

BLAIR GISTITISE

Berdasarkan Tabel 3 diatas, diketahui bahwa Pemohon Banding membayar reimbursement transport berdasarkan faktur komersial yang diterbitkan oleh PT Suryaraya Lestari dan PT Pasangkayu. Hal ini dapat Pemohon Banding buktikan dalam Dokumen Bukti Pengeluaran Kas (BPK) No. TBL1HO19000055 dan TBL1HO19000056.

Untuk membuktikan eksistesi dari transaksi reimbursement transport tersebut, Pemohon Banding menampilkan dibawah ini sampling screenshot BPK No. TBL1HO19000347 beserta lampirannya dibawah ini:

ook uN

no eta Ad ba) Sur metan "

Uta. a: eu TA or

em ana ta. pm

Teen Pode can

. Mun OP. PER

Faktur Pajak

mot Man gi gh Dana a ama

5 — eee 5 Xi ad

PPL KANG SK

oma 0 SURVARS ALES REI oO

kelangan Ma TA AA

Kan t AA BAYA Sa ap OAR Mee UN iad Phe di Pa he Oy be

Pe Ba ee tab Cee

Meo Sarg anata te bp ae Lage eevee ms arsa ce hand

Span add bec ppm thar es aa IL iui cd

bentang lar gan bunga | !

Veiner cate Manu | lee

Daa Cer ier pi bon te t DAYA na

Pm TI

pe Bugar Seer yan Sage . Ba MEA

we behets ney etal Paki Pape

“an epg KBR AN Be pora

PENA aa ET

PN no

Aa EA bara unta Be ott

NO BN PL Tan an

Berdasarkan screenshot BPK No. TBL1HO19000347 beserta lampirannya (faktur komersial dan faktur pajak) diatas, dapat diketahui bahwa dasar tagihan dari PT Suryaraya Lestari adalah faktur komersial dan diterbitkan faktur pajak berdasarkan faktur komersial tersebut. Pemohon Banding telah menjalankan kewajiban perpajakan (dalam hal ini PPN), yaitu dengan membayar PPN masukan tersebut dan mengkreditkan PPN Masukan tersebut. Pengkreditan Faktur Pajak Masukan tersebut juga telah sesuai dengan Pasal 13 ayat 9 dan Pasal 13 ayat 5 UU PPN.

bahwa berdasarkan fakta-fakta, data-data, dokumen-dokumen dan penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan diatas, Pemohon Banding sangat tidak setuju atas koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan yang dilakukan oleh Terbanding. Terbanding juga cenderung memberikan temuan Hasil Pemeriksaan yang tidak tepat, bahkan koreksi tersebut tidak berdasarkan data-data dan dokumen-dokumen yang telah Pemohon Banding berikan dan sampaikan dari proses pemeriksaan pajak hingga keberatan.

Berdasarkan seluruh Data, Dokumen, Fakta dan Pemaparan serta Penjelasan dari Pemohon Banding diatas, Pemohon Banding memohon dan berharap melalui upaya hukum Banding ini atas koreksi Pemeriksa terhadap Pajak

Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp20.853.436,00 dapat dibatalkan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding.

Berdasarkan uraian-uraian di atas, maka perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak Januari Masa Pajak Januari 2019 menurut pendapat Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

. | Jumlah Rupiah Menurut

ho Uraian -

Femohon Banding

pas ees m—miJ

a 2 Seryerahan yang Senora Lia nat len Femi, SSN fo

AS Seryerahan yang cibeb ara carl engeraa. PEN Pe

< Aras Ips DAS Temarsaaran DKP Ticak Besaujuc Cari as Taera

Saka cicslan Taeran Tab ema Teman batam JH? carl ar Daerah Tab ea

ci dalan Cassan Tah ca Pemuaet ta sajak clei Ferme) SEN Setara

Hermbana Sexcad/ Femk araran serba Sajak Haruan basi FE Swag

ben mak san penyeranar Setelan JASA WRAL. testeiim.

peraga Persvensat racie TOM. sa lak senam gnya cibebasxa:t atat (lak

dipung/ Tactysims jamak secara rentang Perah ayasas SEN arie semua

Mel apatcac. Tar Urag

<2 Femacaatac. DAS cak besuju cariluar Daeran Takan ci dalam

Sasrah Fabem

<3 Temataatan CX carl liar Daeran Psbesctcicalam Daerah Tabean Fi

LL Fermuitgieat Sajak cle Semat SON fo

LS Fembararsct serikat Sajak Maru aut bagi SES bana bem melee.

penyerahan cenelall jaga mak temen bere

LO Sersehan yang SEN. sa Cak senam gia Libels atan ta

pe Ma HA

2% Fembayara: FEN yang semula menda patent fas nas Fi

co Sumani 1 aran £ Batan £ Sarat £ Latar cS atau £ & ara CU Fi

Atal £ Saran i.

ARAL. 3. ARAL. Bot

ia aesee OO CSCSC*S

aes na aa ea ananda [

[WS ny Geos nn EER

[a Fine Saco vass daoat Goetawngans ———~SSSCSCSC*dCOCSC“‘“‘éaR CR

Saas peckmgtges

[Sea aay Gon Seg oe

NN NS

ar NN

NN NE

Tp Seneca Fasa Fate camupambamaa

Se NN

Pi NN NA

aa NN

[FS ea seep FREES

On en ene nana

Eau JJ“

IV. Kesimpulan Dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding; Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-

90014/WPJ.20/2025 tanggal 31 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal

Berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor FIN-TAX/C/ 249/TBL/EXT/XI/2024 tanggal 18 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 22 November 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepadaX

Pengadilan Pajak:

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejakX

tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena

keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti

pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;X

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan jelas;X

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterimaX

SuratKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

00322/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 13 September 2024 yang diterima

tanggal 14 September 2024;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yangX

dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-

00322/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 13 September 2024;

h. Bukti Pembayaran:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang

masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir

hasil Pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajakX

karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam

pembahasan akhir hasil Pemeriksaan;

i.Surat Banding ditandatangani oleh Direktur PT TANJUNG BINA LESTARI

yaitu Sdr. Veronica Lusi Herdiyanti, bertindak selaku:

- Wajib Pajak;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;X

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j.Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di IndonesiaX

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatangananX surat banding

k. Surat/skp/keputusan yang diajukan banding bukan merupakanX objek yang dapat diajukan banding

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang karena tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding, sehingga permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

Namun apabila Majelis berpendapat permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi

Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Terbanding menanggapi aspek material permohonan banding sebagaimana diuraikan dibawah ini.

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan, Dan Keputusan Atas

Keberatan

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00038/207/19/097/23 tanggal 04 Oktober 2023 Masa Pajak Januari 2019 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-00209/RIKSIS/KPP.2010/2023 tanggal 29 September 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

1Dasar Pengenaan Pajak
a Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1 Ekspor0
a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri0
a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0
a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0
a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6 Jumlah0
b Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
c Jumlah Seluruh Penyerahan0
d Atas:
d.1 Impor BKP0
d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean0
d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean0
d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN0
d.5 Kegiatan Membangun Sendiri0
d.6 Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir0
d.7 Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut0
d.8 Tanggung Jawab Secara Renteng0
d.9 Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas0
d10 Jumlah0
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri0
b Dikurangi
b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan39.737.040
b.3 STP (pokok kurang bayar)0
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri0
b.5 Lain-lain0
b.6 Jumlah39.737.040
c Diperhitungkan
c.1 SKPPKP0
d Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan39.737.040
e Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar(39.737.040 )
3Kelebihan Pajak yang sudah
a Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya60.590.476
b Dikompensasikan ke Masa Pajak ... (karena pembetulan)0
c Jumlah60.590.476
4PPN yang kurang dibayar20.853.436
5Sanksi administrasi
a Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP0
c Kenaikan Pasal 13 (3) KUP15.640.077
d Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
e Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
f Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN0
g Jumlah sanksi administrasi15.640.077
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar36.493.513

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor FIN-TAX/C/337/TSL/EXT/XII/2023 tanggal 11 Desember 2023, yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Timur berdasarkan LPAD Nomor FORM-05005140/BPS/KPP.201003/2023 tanggal 18 Desember 2023;

3. Atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00322/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 13 September 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang / (Lebih) Bayar20.853.436020.853.436
b. Sanksi Bunga000
c. Sanksi Kenaikan15.640.077015.640.077
d. Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar36.493.513036.493.513

III. Analisa Pokok Sengketa

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa

Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp20.853.436

1. Menurut Terbanding

Berdasarkan pengujian terhadap bukti faktur pajak dan SPT disimpulkan bahwa terdapat Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan

berdasarkan ketentuan perundang-undangan dengan rincian sebagai berikut:

- faktur tidak memenuhi syarat formal dan material

- tidak memenuhi ketentuan Pasal 21 dan Pasal 25 ayat (8) Permenkeu Nomor 131/PMK.04/2018

Dasar Hukum:

Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Pasal 9 ayat (2b) UU PPN dan penjelasannya

Pasal 13 ayat (9) UU PPN dan penjelasannya

Permenkeu Nomor 131/PMK.04

Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856), antara lain mengatur:

- Pasal 3 ayat 1

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan hurut Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

- Pasal 4

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.

- Pasal 12 ayat 2

Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

- Pasal 12 ayat 3

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya.

- Pasal 25 ayat 1

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

(1) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

(2) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

(3) Surat Ketetapan Pajak Nihil;

(4) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

(5) Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkanketentuanperaturanperundang-undangan perpajakan.

- Pasal 25 ayat 2

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.

- Pasal 25 ayat 3

Keberatan harus diajukan dalam Jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud

padaayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

- Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

- Pasal 28 ayat 11

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.

- Pasal 29 ayat 1

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

b. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856), antara lain mengatur:

- Pasal 1 angka 11

Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud adalah setiap kegiatan mengeluarkan Barang Kena Pajak Berwujud dari dalam Daerah pabean ke luar Daerah Pabean.

- Pasal 1 angka 15

Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini.

- Pasal 1 angka 23

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.

- Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

- Pasal 7 ayat (2)

Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (no persen) diterapkan

atas:

a. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;

b. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dn

c. ekspor Jasa Kena Pajak.

- Pasal 9 ayat (2)

Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.

- Pasal 9 ayat (2b)

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9).

Penjelasannya

Untuk keperluan mengkreditkan Pajak Masukan, Pengusaha Kena Pajak menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5)

Selain itu, Pajak Masukan yang akan dikreditkan juga harus memenuhi persyaratan kebenaran formal dan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9).

- Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material. Penjelasannya

Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara benar, lengkap dan jelas sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6)

Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena

Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dai luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean

Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dai luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material.

c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/ 2013), antara lain mengatur:

- Pasal 2 ayat (1) huruf d

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Nihil.

- Pasal 4 ayat (1)

Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(1) untuk Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

(1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;

(2) mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan;

(3) 1 (satu) keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, untuk 1 (satu) pemotongan pajak, atau untuk 1 (satu) pemungutan pajak;

(4) Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi, sebelum Surat Keberatan disampaikan;

(5) diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal:

(a) surat ketetapan pajak dikirim; atau

(b) pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga,kecuali Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak;

(6) Surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal Surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, Surat Keberatan tersebut harus dilampiri dengan suratkuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP; dan

(7) Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP.

d. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat, antara lain mengatur:

- Pasal 1 angka 10

Barang Modal adalah barang yang digunakan oleh Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB berupa:

a. peralatan untuk pembangunan, perluasan, atau konstruksi kawasan Berikat;

b. mesin;

c. peralatan pabrik; dan/atau

d. cetakan (moulding)

- Pasal 21

(1) Barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang dimasukkan ke Kawasan Berikat dari:

a. tempat lain dalam daerah pabean;

b. Tempat penimbunan Berikat lainnya;

c. Kawasan Bebas;

d. kawasan ekonomi khusus; dan/atau

e. kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah,

diberikan pembebasan Cukai dan/atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PPn BM

(2) Dalam hal pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. berasal dari bukan pengusaha kena pajak; dan/atau

b. bukan termasuk penyerahan barang kena pajak,

terhadap barang dimaksud tidak dikenai PPN atau PPN dan PPn BM, serta tidak diterbitkan faktur pajak.

(3) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. barang yang dipergunakan sebagai Bahan Baku, Bahan Penolong, pengemas dan alat bantu pengemas, barang contoh, Barang Modal, bahan bakar, peralatan perkantoran, dan/atau keperluan penelitian dan pengembangan perusahaan pada Kawasan Berikat;

b. barang jadi maupun setengah jadi untuk digabungkan dengan Hasil Produksi;

c. barang yang dimasukkan kembali dari kegiatan pengeluaran sementara;

d. Hasil Produksi yang dimasukkan kembali; dan/atau

e. Hasil Produksi Kawasan Berikat lain.

(4) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. bukan barang untuk dikonsumsi di Kawasan Berikat; dan

b. berkaitan dengan kegiatan produksi

(5) Terhadap pemasukan barang ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak:

a. wajib membuat faktur pajak dan harus dibuktikan dengan dokumen pemberitahuan pabean;

b. tidak dapat menggunakan faktur pajak gabungan; dan

c. menyimpan dan memelihara dengan baik ada tempat usahanya buku dan catatan serta dokumen yang terkait dengan pemasukan barang ke Kawasan Berikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(6) Faktur pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a harus diberikan keterangan “PPN TIDAK DIPUNGUT SESUAI

PP TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT”.

- Pasal 25

(1) Dalam hal barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) berasal dari tempat lain dalam daerah pabean dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dan merupakan penyerahan barang kena pajak, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib melunasi PPN atau PPN dan PPnBM yang pada saat pemasukannya tidak dipungut.

(2) Pelunasan PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan surat setoran pajak atau saran administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak berupa bukti penerimaan negara sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai surat setoran pajak.

(3) PPN atau PPN dan PPnBM yang dilunasi menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan

dengan surat setoran pajak berupa bukti penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilampiri dengan dokumen kepabeanan, dapat dikreditkan.

(4) Atas penyerahan barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib membuat faktur pajak dan memungut PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Atas pengeluaran barang dari Kawasan Berikat selain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dikenai PPN atau PPN dan PPnBM.

(6) Ketentuan mengenai perlakuan PPN atau PPN dan PPNBM tidak dipungut atas pemasukan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) harus dipenuhi oleh setiap Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB.

(7) PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atas pemasukan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) harus dilakukan oleh Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB dengan menggunakan faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(8) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) tidak dipenuhi oleh Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB, atas pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM yang seharusnya tidak dipungut, tidak dapat dikreditkan.

(9) Dalam hal barang yang dikeluarkan dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean berupa sisa pengemas dan limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf j, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dikecualikan dari kewajiban melunasi PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

e. Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan. Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak. antara lain mengatur:

- Pasal 12

Dalam hal PKP melakukan pengisian Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, maka Faktur Pajak yang diterbitkan merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap.

- Pasal 17 ayat (3)

PKP Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak tidak dapat mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalam Faktur Pajak Tidak Lengkap sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2b) dan ayat (8) huruf f Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

2. Data dan Fakta

a. Berdasarkan Hasil Pemeriksaan sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan, terdapat hal-hal sebagai berikut:

Hama PT TA LUNG BIA LESTARI

PPN NPF TA GOL 108 E44 IGO

Ilasa dan Th Fajak Janua” SG Desember 20°

1 (DPP Penyerahan Barang Dan Jasa

a Terutana PPI,

a1 Ekspor ee Sa 778 MI Ban 421 SER 0S 270 TE EP 305 791

a2 Pervevahan yana FFI. nyahaus dipungut sendi” LB Cc C 0

aj Penyerahan yana PPI. nya dipungut oleh Pemunaut PPE Lat C c 0

ad Penyerahan yana PFL. nya t dak dipungut Le PUTER? 321 626 PORE? AM EOE 0

a4 Penyerahan yana dibebaskan das pengenaan PP’! Lz C C 0

Jum an Penyerahan 145 O87 522 214 SAT SET NE TE 52 ACA 1

DPP Perolehan Barang dan Jasa

a Imsor SeF Persarfaatan SeP usak bervujus dari uar jaerak sasean| "1844 if c fe

dan senanfaatan JKP dar luar daerah Pabean yang Fhtn.a dapat]

bh Peralenan SHELA sari dalam agen gang Pirya dacate bedikan | san 2 S48 188 48 tarnsgartil 3.895.406 809

2 Impcr atau pera ehan yang Phl-nya tidak dapat dikred tkan dan-atau] "1-8-2 182 616 CUE “4 182 B16 O48 “4S 0

perdehan yang mendapat ‘asi tas

Jumlan 3PP Perolehan

PPN Penyerahan Barang Dan Jasa

a Penyerahan yang PPflnyaharus d punau: send ni C C 0

¢ Penyerahan yang PPilvadigungut eh Pemungut PPI 9 Cc 0

d Penyerahan yang PPII-nyatidak d punaut POPE 752 “50 PORE 732 788 0

& Penyerahan yang dibebaskan dan pengenaan PPN 5 c 0

lunlah PP" Penverahan na Nan

KERTAS KERLA PEMER KSAAN

7238 Derolerani BKO JKP cari da ami negeri yarg PM.nya a - _ ie aan

tapa dikesikar NN PA Yaa

SE Vara oo"

Long Male Sle eats prs ss Pee 49757 20 Qe tid by BA

& Feuer Mie crip itil Crk a) 25530 990 2863 733 RR SED klik

Boe ae Sinise t BA Pas PAN SM :

To Mele RA 23 34 784 225 antes : Di ep dot th Ia

ane ve TPS SQ oo TMS TE CHIT BE SR cre fle Hl

Bo femenge TA. 402.977 25 NAS ET elt. Sain re POTS

MEMEK TER Sn Be KEP Se ES

DSEKTTSS7 EL DoS a oe ee

KANTOR SE ata Sa ae ee a a aa] NN

KERTAS KERLA PEMER XSAAN

7238 Derolerani BKO JKP cari da ami negeri yarg PM.nya ae - ng is Nan

tapa dikesikar NN PA Yaa

BE Jana oo

Long Male Sle eats prs ss Pee 49757 20 Qe tid by BA

Boe ae Sinise t BA Pas PAN SM :

To Mee RA 23 34 784 225 antes : Di ep dot th Ia

ane ve TPS SQ oo TMS TE CHIT BE SR cre fle Hl

b. Berdasarkan Hasil Pemeriksaan sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui bahwa terdapat koreksi DPP Perolehan BKP/JKP dari dalam negeri yang PM-nya tidak dapat dikreditkan untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019 sebesar Rp3.895.498.809 dan untuk Masa Pajak Januari 2019 sebesar Rp20.853.436.

c. bahwa koreksi DPP Perolehan BKP/JKP dari dalam negeri yang PM- nya tidak dapat dikreditkan untuk Masa Pajak Januari 2019 sebesar Rp20.853.436 adalah koreksi terkait Reimbursement Transport kepada PT Pasangkayu dan PT Suryaraya Lestari dengan rincian sebagai berikut:

d. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, koreksi transport CPO (reimbursement) merupakan koreksi Pajak Masukan atas pembayaran Transport CPO/CPKO/PKO dengan mekanisme reimbursement yang tidak dapat dikreditkan oleh karena Wajib Pajak tidak memberikan data kontrak pembelian sehingga tidak dapat

diketahui syarat penyerahan. Dengan demikian Faktur Pajak atas pembayaran reimbursement transport CPO/CPKO/PKO tersebut tidak memenuhi ketentuan yang diatur di dalam Pasal 13 ayat (9) UU PPN.

e. Wajib Pajak mengajukan permohonan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Januari 2019 Nomor 00038/207/19/097/23 tanggal 04 Oktober 2023 dengan Surat Nomor FIN-TAX/C/337/TSL/EXT/ XII/2023 tanggal 11 Desember 2023 dengan alasan yang pada intinya adalah sebagai berikut:

1) Faktur Pajak yang dikreditkan telah memenuhi syarat formal dan material sesuai Pasal 13 ayat (9) UU PPN dan Pasal 13 ayat 5 UU PPN.

2) Sampling kontrak Pembelian kepada PT Suryaraya Lestari dan PT Pasangkayu dilakukan dengan metode penyerahan LOCO.

3) Wajib Pajak telah menerima Faktur Komersial (Tagihan) atas Reimbursement Transport.

4) Berdasarkan faktur komersial dan faktur pajak diatas, dapat diketahui bahwa dasar tagihan dari PT Suryaraya Lestari adalah faktur komersial dan diterbitkan faktur pajak berdasarkan faktur komersial tersebut. Wajib Pajak telah menjalankan kewajiban perpajakan (dalam hal ini PPN), yaitu dengan membayar PPN masukan tersebut dan mengkreditkan PPN Masukan tersebut. Pengkreditan Faktur Pajak Masukan tersebut juga telah sesuai dengan Pasal 13 ayat 9 dan Pasal 13 ayat 5 UU PPN.

f. Berdasarkan Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor BA-79/WPJ.206/2024 tanggal 6 Juni 2024, Tim Pemeriksa menyatakan antara lain:

1. Pertanyaan: Jelaskan alasan dan dasar hukum yang mendasari Saudara melakukan koreksi Pajak Masukan atas Jasa Pekerjaan Pipeline Storage Tank Pemasangan. Sertakan bukti yang menguatkan pendapat Saudara.

Jawaban: Berdasarkan hasil pemeriksaan, pemeriksa

menyimpulkan bahwa faktur pajak tersebut merupakan penyerahan barang sesuai dengan Pasal 21 ayat 3 PMK 131 Tahun 2018. Transaksi dengan PT Cipta Kreasiprima Wirasta adalah transaksi pengadaan barang modal berupa Pipeline Storage Tank berdasarkan Letter of Award Reff 001/11-18/LOA/PROC.ENG tanggal 28 November 2018 dan PO TBL18000063 tanggal 5 Desember 2018 dan Pipa Galvanies Add Modif Storage Tank berdasarkan Purchase Order TBL19000031 tanggal 26 Maret 2019.

Sepanjang proses pemeriksaan Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan perjanjian kerja atas pengadaan barang modal tersebut.

Berdasarkan lampiran khusus 1A SPT Tahunan PPh Badan tahun 2019, terdapat aset perolehan tahun 2019 dengan nama Hydrant Pipe dan PKFAD Pipe denganmasinghargaperolehan Rp1.000.000.000,00 dan Rp1.426.472.080,00 Pemeriksa menyimpulkan bahwa pajak masukan atas transaksi dengan PT Cipta Kreasiprima Wirasta adalah pajak terkait perolehan aset tahun 2019 yang merupakan barang modal.

2. Pertanyaan: Jelaskan pendapat Saudara terkait koreksi Pajak Masukan untuk reimbursement CPO/CPKO/PKO yang mana menurut Saudara Pajak Masukannya tidak dapat diperhitungkan. Berikan penjelasan disertai dengan dokumen pendukung dan peraturan

Jawaban: terkait koreksi tersebut.

Berdasarkan hasil pengujian data pembelian CPKO dan CPO, Laporan Produksi Pabrik, faktur pajak, invoice dan bukti pengeluaran kas pemeriksa menyimpulkan bahwa terdapat faktur pajak yang tidak memenuhi syarat formal dan syarat material. Berdasarkan data pembelian CPKO dan CPO serta Laporan Produksi PT TBL 2019, diketahui bahwa Wajib Pajak membeli CPKO pada bulan Januari s.d. April 2019. Sedangkan pada bulan Mei sampai dengan akhir tahun Wajib Pajak membeli dan mengolah CPO.

Sepanjang proses pemeriksaan, Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan perjanjian/perikatan terkait transportasi CPKO dan CPO serta perhitungan tarif dan jumlah kuantiti CPKO dan CPO yang diangkut ke pabrik. Dalam invoice, faktur pajak dan bukti pengeluaran kas Wajib Pajak tidak menyajikan jumlah kuantiti yang diangkut dan tarif per kg. Lazimnya dalam transaksi jasa pengangkutan/ transportasi CPKO dan CPO, seharusnya terdapat informasi jumlah kuantiti yang diangkut dan tarif per

3. Pertanyaan: kg.

Jelaskan pendapat Saudara terkait koreksi Pajak Masukan atas transaksi Wajib Pajak dengan Perusahaan Afiliasi terkait penggunaan sumber daya uap (Steam Uap) yang digunakan Wajib Pajak untuk maintenance produk Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oil (RBDPO) dan Palm Fatty Acid Distilate (PFAD). Berikan penjelasan disertai dengan dokumen pendukung dan peraturan terkait koreksi tersebut.

Jawaban: Berdasarkan tanggapan Wajib Pajak, pemeriksa

mengambil beberapa kesimpulan:

- Wajib Pajak melakukan pembelian steam uap dari PT TSL (kawasan berikat)

- Steam uap digunakan untuk memanaskan tangki penampungan RBDPO dan PFAD

- Steam uap dihasilkan (diproduksi) dari boiler milik PT TSL (kawasan berikat)

Menurut pemeriksa, steam uap dapat digolongkan ke dalam kelompok bahan bakar karena fungsinya yang hampir sama dengan fungsi bahan bakar yaitu fungsi menghasilkan energi panas.

Bahan bakar menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah barang yang dipakai untuk menimbulkan api (panas). Bahan bakar digunakan untuk menghasilkan energi bagi berbagai keperluan hidup manusia. Energi tersebut biasanya digunakan untuk menghasilkan energi bagi pembangkit listrik, kendaraan, dan lainnya.

Pemeriksa menyimpulkan bahwa steam uap termasuk dalam kategori barang yang diatur dalam Pasal 21 PMK Nomor 131/PMK.04/2018 :

- bahwa steam uap adalah barang yang dipergunakan sebagai Bahan Baku, Bahan Penolong, pengemas dan alat bantu pengemas, barang contoh, Barang Modal, bahan bakar, peralatan perkantoran, dan/atau untuk keperluan penelitian dan pengembangan perusahaan pada Kawasan Berikat.

- bahwa steam uap merupakan Hasil Produksi Kawasan Berikat lain (PT TSL).

- bahwa steam uap adalah barang yang berkaitan dengan kegiatan produksi Wajib Pajak.

4. Pertanyaan: BerdasarkanPMK-131/PMK.04/2018tentang Kawasan Berikat Pasal 20 ayat (2) dan (3) dikatakan bahwa Barang yang dimasukkan dari luar daerah pabean ke Kawasan Berikat diberikan penangguhan Bea Masuk, diberikan pembebasan Cukai, tidak dipungut PDRI; dan/atau tidak dipungut PPN atau

PPN dan PPnBM, salah satunya adalah bahan bakar.

Menurut pendapat Saudara, sumber daya uap (Steam Uap) apakah dapat dikategorikan sebagai bahan bakar atau bukan bahan bakar?

Berikan penjelasan disertai dengan dokumen pendukung dan peraturan terkait koreksi tersebut.

Jawaban: Menurut pemeriksa, steam uap dapat digolongkan ke

dalam kelompok bahan bakar karena fungsinya yang hampir sama dengan fungsi bahan bakar yaitu fungsi menghasilkan energi panas.

Bahan bakar menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah barang yang dipakai untuk menimbulkan api (panas). Bahan bakar digunakan untuk menghasilkan energi bagi berbagai keperluan hidup manusia. Energi tersebut biasanya digunakan untuk menghasilkan energi bagi pembangkit listrik, kendaraan, dan lainnya.

Pemeriksa menyimpulkan bahwa steam uap termasuk dalam kategori barang yang diatur dalam Pasal 21 PMK Nomor 131/PMK.04/2018 :

- bahwa steam uap adalah barang yang dipergunakan sebagai Bahan Baku, Bahan Penolong, pengemas dan alat bantu pengemas, barang contoh, Barang Modal, bahan bakar, peralatan perkantoran, dan/atau untuk keperluan penelitian dan pengembangan perusahaan pada Kawasan Berikat.

- bahwa steam uap merupakan Hasil Produksi Kawasan Berikat lain (PT TSL).

- bahwa steam uap adalah barang yang berkaitan dengan kegiatan produksi Wajib Pajak.

3. Pendapat Tim Penelaah Keberatan

Berdasarkan hasil penelitian terhadap aturan-aturan Perpajakan, Laporan Hasil Pemeriksaan, Informasi dari Tim Pemeriksa, dan data Perpajakan terkait Wajib Pajak, Tim Peneliti berpendapat sebagai berikut:

a. Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP mengatur, bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

b. Pasal 2 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013, bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

c. bahwa koreksi transport CPO (reimbursement) merupakan koreksi Pajak Masukan atas pembayaran Transport CPO/CPKO/PKO dengan mekanisme reimbursement yang tidak dapat dikreditkan oleh karena Wajib Pajak tidak memberikan data kontrak pembelian sehingga tidak dapat diketahui syarat penyerahan. Dengan demikian Faktur Pajak atas pembayaran reimbursement transport CPO/CPKO/ PKO tersebut tidak memenuhi ketentuan yang diatur di dalam Pasal 13 ayat (9) UU PPN.

d. bahwa berdasarkan hasil penelitian berupa Faktur Pajak, Bukti Pengeluaran Kas (BPK) serta kontrak atas biaya pengiriman ke Gudang Wajib Pajak dimana di dalam kontrak disebutkan syarat penyerahan pembelian tersebut adalah LOCO, dapat diketahui sebagai berikut:

- Berdasarkan Kontrak Penjualan yang diterbitkan oleh supplier (dalam hal ini PT Pasangkayu dan PT Suryaraya Lestari), terdapat informasi bahwa syarat penyerahan pembelian CPO adalah LOCO.

- bahwa Supplier melakukan penjualan dengan menggunakan metode penyerahan Loco, dimana titik penyerahan berada di Gudang Penjual (Pihak Penjual/Supplier).

- Penyerahan CPO tersebut berada di Gudang Penjual, yang berarti penyerahan telah terjadi saat di gudang penjual.

- Penjual tidak menanggung biaya pengiriman CPO ke gudang pembeli (Wajib Pajak), oleh karena itu, diperlukan pengangkutan untuk mengantar CPO ke gudang Wajib Pajak.

- Supplier menanggung sementara biaya pengiriman tersebut, kemudian Supplier membebankan biaya pengiriman tersebut (melakukan reimbursement) kepada Wajib Pajak.

- Untuk membuktikan metode penyerahan adalah LOCO, Wajib Pajak dibawah ini melampirkan screenshot dari kontrak penjualan.

- bahwa berdasarkan mekanisme pembayaran remimbursment transport kepada supplier tersebut, tim peneliti menelusuri dokumen pendukung terkait pembayaran tersebut.

- bahwa berdasarkan penelitian terhadap uji petik dokumen yang ditampilkan oleh Wajib Pajak atas pembayaran reimbursement tersebut, diketahui terdapat Faktur Pajak Nomor 010.001- 19.44690527 tanggal 31 Juli 2019 kepada PT Suryaraya Lestari atas pembayaran Transport CPKO (Reimbursment) sebesar Rp290.144.400 dan PPN sebesar Rp29.014.440.

- bahwa atas Faktur Pajak tersebut telah dilakukan pembayaran melalui Bukti Pengeluaran Kas (BPK) sebesar Rp319.158.640 dengan keterangan Reimbursement CPKO – Per Juli 2019.

- bahwa Pemeriksa mempertahankan koreksi tersebut disebabkan karena WP tidak memberikan data kontrak pembelian sehingga tidak dapat diketahui syarat penyerahan.

- bahwa pada saat proses keberatan Wajib Pajak melampirkan screenshot dari kontrak penjualan PT Suryaraya Lestari Nomor SRL19000187 tanggal 15 Oktober 2019. bahwa di dalam kontrak tersebut terdapat informasi penyerahan CPO dengan kuantitas 1.200.000 kg harga satuan Rp6.468,41 nilai total penyerahan Rp7.762.092.000, syarat penyerahan LOCO, Waktu Penyerahan 15 Oktober 2019 s.d. 20 Oktober 2019.

- bahwa pada saat proses keberatan Wajib Pajak melampirkan screenshot dari kontrak penjualan PT Pasang Kayu nomor PSK19000106 tanggal 15 Oktober 2019. bahwa di dalam kontrak tersebut terdapat informasi penyerahan CPO dengan kuantitas 2.000.000 kg harga satuan Rp6.522,05 nilai total penyerahan Rp13.044.100.000, syarat penyerahan LOCO, Waktu Penyerahan 15 Oktober 2019 s.d. 20 Oktober 2019.

- bahwa berdasarkan koreksi pemeriksa terkait dengan biaya reimbursement adalah atas Faktur Pajak tersebut diatas, tidak terdapat Faktur Pajak yang diterbitkan untuk Masa Pajak Oktober

2019 sebagaimana yang tercantum di dalam kontrak penjualan PT Suryaraya Lestari Nomor SRL19000187 tanggal 15 Oktober 2019 dan kontrak penjualan PT Pasang Kayu Nomor PSK19000106 tanggal 15 Oktober 2019.

- bahwa berdasarkan hasil penelitian kontrak Nomor SRL19000134 tanggal 30 Juli 2019 untuk Waktu Penyerahan 30 Juli 2019 s.d. 04 Agustus 2019, diketahui bahwa terdapat penyerahan PT Suryaraya Lestari berupa CPO sebanyak 500.000kg harga satuan Rp6.001,82 total nilai penyerahan Rp3.000.910.000 dengan syarat penyerahan LOCO. bahwa di dalam kontrak tersebut tidak menyebutkan syarat dan ketentuan terkait biaya reimbursement pengiriman yang dilakukan oleh supplier, bagaimana menentukan besarnya biaya pengangkutan dari supplier ke Wajib Pajak, serta keterkaitan kontrak tersebut dengan Faktur Pajak sebagaimana yang dikoreksi oleh Pemeriksa.

- Dengan demikian Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Wajib Pajak yang timbul dari pembayaran Reimbursment kepada supplier tersebut tidak dapat dibuktikan melalui kontrak pembelian.

e. Tim Peneliti mempertahankan koreksi Pemeriksa karena telah sesuai dengan fakta, data, dokumen, serta peraturan perpajakan yang berlaku.

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat diketahui bahwa koreksi Pemeriksa atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sudah tepat. Dengan demikian Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Tim Peneliti adalah sebagai berikut:

Koreksi yang diajukan keberatanRp(20.853.436) Koreksi yang dipertahankan(20.853.436) Koreksi yang dibatalkanRp0 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Pemeriksa39.737.040 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Tim PenelitiRp39.737.040

Penelitian Setelah Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH)

bahwa pada hari Kamis tanggal 12 September 2024, Tim Penelaah Keberatan mengundang Wajib Pajak untuk memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya melalui Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor SPUH-00320/SPUH/WPJ.20/2024 tanggal 30 Agustus 2024. Wajib Pajak hadir dan memberikan tanggapan tertulis sesuai Berita Acara tanggal 12 September 2024.

1. Tanggapan Wajib Pajak

Wajib Pajak memberikan tanggapan hasil penelitian tim peneliti sama dengan argumentasi yang Wajib Pajak ajukan di dalam surat keberatan dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Faktur Pajak yang dikreditkan telah memenuhi syarat formal dan material sesuai Pasal 13 ayat (9) UU PPN dan Pasal 13 ayat 5 UU PPN;

b. Sampling kontrak Pembelian kepada PT Suryaraya Lestari dan PT Pasangkayu dilakukan dengan metode penyerahan LOCO;

c. Wajib Pajak telah menerima Faktur Komersial (Tagihan) atas Reimbursement Transport;

d. Berdasarkan faktur komersial dan faktur pajak diatas, dapat diketahui bahwa dasar tagihan dari PT Suryaraya Lestari adalah faktur komersial dan diterbitkan faktur pajak berdasarkan faktur komersial tersebut. Wajib Pajak telah menjalankan kewajiban perpajakan (dalam hal ini PPN), yaitu dengan membayar PPN masukan tersebut dan mengkreditkan PPN Masukan tersebut. Pengkreditan Faktur Pajak Masukan tersebut juga telah sesuai dengan Pasal 13 ayat 9 dan Pasal 13 ayat 5 UU PPN.

2. Tanggapan Tim Peneliti

- bahwa argumentasi Wajib Pajak di dalam Surat Tanggapan atas Surat Pemberitahuan Untuk Hadir pada dasarnya adalah sama dengan yang Wajib Pajak sampaikan di dalam surat permohonan keberatan Wajib Pajak.

- Wajib Pajak tidak memberikan tambahan data serta dokumen pada saat hadir memenuhi undangan SPUH.

- Koreksi pemeriksa pada dasarnya adalah bersifat yuridis, dimana terdapat sudut pandang yang berbeda di dalam menerjemahkan aturan Perpajakan yang berlaku antara Wajib Pajak dengan tim peneliti.

Dengan demikian Tim Peneliti Mempertahankan hasil penelitian permohonan keberatan Wajib Pajak sebagaimana yang dituangkan di dalam Lampiran Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor SPUH-00320/SPUH/ WPJ.20/2024 tanggal 30 Agustus 2024.

IV. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor FIN-TAX/C/249/TBL/EXT/XI/2024 tanggal 18 November 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00322/KEB/PJ/ WPJ.20/2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. Menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ketentuan formal;

b. Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00322/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 13 September 2024 Masa Pajak Januari 2019 atas nama PT TANJUNG BINA LESTARI, NPWP 759901085004000/0759901085004000NITKU0759901085004000000000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor FIN- TAX/C/051/TSL/EXT/II/2025 tanggal 28 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Penelitian Persyaratan Formal

Bantahan Pemohon Banding Terkait Dengan Aspek Formal Pengajuan Permohonan Banding Pemohon Banding

bahwa Pengajuan Banding oleh Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor FIN-TAX/C/249/TBL/EXT/XI/2024 tanggal 18 November 2024 (Lampiran 1) telah sesuai dan memenuhi persyaratan formal dalam Pasal 35-37 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tanggal 12 April 2002 tentang Pengadilan Pajak yang selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak. Maka sehubungan dengan pernyataan Terbanding dalam SUB Nomor SUB-90014/ WPJ.20/2025 tanggal 31 Januari 2025, mengenai Penelitian Persyaratan Formal Pengajuan Permohonan Banding pada point j halaman 2. Dalam Point j halaman 2 SUB tersebut, Pemohon Banding Sangat Tidak Setuju dengan argumentasi Terbanding mengenai kewajiban “bahwa Penandatangan Surat Banding tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding”. Ketidaksetujuan Pemohon Banding tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Dasar Hukum Pengajuan Banding

a. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tanggal 12 April 2002 tentang Pengadilan Pajak yang selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak mengatur bahwa:

Pasal 37

Ayat 1

Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya.

Berdasarkan peraturan diatas, Pemohon Banding telah mengajukan Banding dalam Surat Banding Nomor FIN-TAX/C/249/TBL/EXT/XI/2024 tanggal 18 November 2024 (Lampiran 1) yang ditandatangani oleh Saudara Veronica Lusi Herdiyanti selaku Pengurus (Direktur) Pemohon Banding (PT Tanjung Bina Lestari). Hal ini dapat Pemohon Banding buktikan dengan Akta Nomor 50 tanggal 02 April 2024 (Lampiran 2) yang sebelumnya juga telah Pemohon Banding lampirkan dalam pengajuan Surat Permohonan Banding (Lampiran 1). Oleh karena itu, Pemohon Banding telah melaksanakan peraturan dalam Pasal 37 ayat 1 UU Pengadilan Pajak perihal Banding yang dapat diajukan oleh seorang pengurus.

b. Berdasarkan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-08/PP/2017 (Lampiran 3) Tentang Perubahan atas Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-002/PP/2015 Tentang Kelengkapan Administrasi Banding atau Gugatan mengatur bahwa:

(1)Kelengkapan administrasi Surat Banding atau Surat Gugatan :

e. Fotokopi akta pendirian perusahaan (dalam hal Pemohon berbadan hukum) beserta perubahannya (yang mencantumkan pengurus yang menandatangani Surat Banding, Surat Gugatan, Surat Keberatan, Surat Kuasa Khusus dan Pakta Integritas) yang telah dimateraikan kemudian sebanyak 1 (satu) rangkap

Pemohon Banding dalam mengajukan Surat Banding Nomor FIN-TAX/C/ 249/TBL/EXT/XI/2024 tanggal 18 November 2024 (Lampiran 1) telah melampirkan Akta Nomor 50 tanggal 02 April 2024 (Lampiran 2) yang menyatakan bahwa Saudara Veronica Lusi Herdiyanti merupakan salah satu pengurus Pemohon Banding. Hal ini dapat Pemohon Banding buktikan

dalam halaman 8 Akta Nomor 50 tanggal 02 April 2024 (Lampiran 2) yang Pemohon Banding tampilkan dalam gambar dibawah ini:

dengan Nemu Indak eseeeeaelaa

Kependudukan (NLR bean

BIT OS FO Penasaran

Direktur Luan Insansus DARA IN senen

HASIBUAN, Tahitoe Pulahan, padi --

tanggal 27-12-1969 tua puluh taruh -

Desember seribu sembilan nttus en

puluh serbilant Karyawan swasta, ---

warga negara Indonesia, bertempat <=

total dt Medan, Jalan Samanhudi ---

LK Nemor d3 Rukun Tetangga +++

LONI, Rukun Warsa dl, Kelurakan

dati, Kecamatan Medan Matmun,

Kata Medan pemeran Kartu Landa-

Penduduk dengan Nomar Induk -------

Kependudukan (MK enennananan.

PPS 2QQtH IE] ---------------------

Direktur Nyanya NERONTCA PSI sana

—p HERI AN TK lahir di Yogyakarta, -

pada tegal 29-08-1972 put palit --

sembilan Awustus seribu sembilan ++

ratte. tard puluh dual karyasyant --—

seat, Mata Ost Indonesia

bertempat tinecal di Bekasi. Bulan ar -

Hijae Blok EP Nomor IS, Rukun -----

Tetaneya GOL, Rukun Marga OS

Kelarahan Pejuang, Kecamatan.

Medan Satrta, Kota Bekasi, -----------+

pemesan Rants Tanda Penduduk -----

dodger Nemar aduk Kependudukan -

INTK ) APPS 060U08 MIAN: eee

Presiden Kamisataa Tuan SANTOSA tete bt es ee

Kerawaris Tuan EKO PRASE 1 YO, lattirdi ----

Jakarta, pada tana GE IL ION ea

Berdasarkan gambar diatas halaman 8 Akta Nomor 50 tanggal 02 April 2024 (Lampiran 2) dapat dibuktikan bahwa Saudara Veronica Lusi Herdiyanti merupakan salah satu pengurus dari Pemohon Banding yang merupakan selaku Direktur.

Berdasarkan Lampiran II Surat Edaran Ketua Penghadilan Pajak Nomor SE-08/PP/2017 (Lampiran 3) mengenai Contoh Format Surat Banding (Pajak) dan Petunjuk pengisian dapat dijelaskan bahwa:

Nomor (10) : Diisi Identitas penandatangan surat banding (Nama)

Nomor (12) : Diisi Identitas penandatangan surat banding (Jabatan)

Nomor (19) : Diisi nomor Akta yang mencantumkan penandatangan Surat Banding

sebagai salah seorang pengurus (Jika Surat Banding ditandatangani oleh Wajib Pajak/Pengurus) atau nomor Surat Kuasa Khusus yang mencantumkan penandatangan Surat Banding sebagai Kuasa Hukum (Jika Surat Banding ditandatangani oleh Kuasa Hukum)

Nomor (20) : Diisi nomor Akta yang mencantumkan penandatangan Surat Banding

sebagai salah seorang pengurus (Jika Surat Banding ditandatangani oleh Wajib Pajak/Pengurus) atau nomor Surat Kuasa Khusus yang mencantumkan penandatangan Surat Banding sebagai Kuasa Hukum (Jika Surat Banding ditandatangani oleh Kuasa Hukum)

Berdasarkan Lampiran II Surat Edaran Ketua Penghadilan Pajak Nomor SE-08/PP/2017 (Lampiran 3), Pemohon Banding telah mengajukan Surat Banding kepada Pengadilan Pajak sesuai dengan peraturan yang diatur dalam Lampiran II Surat Edaran Ketua Penghadilan Pajak Nomor SE- 08/PP/2017 (Lampiran 3). Hal ini dapat Pemohon Banding Buktikan dalam Surat Banding Nomor FIN-TAX/C/249/TBL/EXT/XI/2024 tanggal 18 November 2024 (Lampiran 1) yang telah sesuai dan memenuhi Contoh Format Surat Banding (Pajak) dan Petunjuk pengisian yang diatur dalam Surat Edaran Ketua Penghadilan Pajak Nomor SE-08/PP/2017 (Lampiran 3). Penandatangan Surat Banding Pemohon Banding adalah Saudara Veronica Lusi Herdiyanti selaku Pengurus (Direktur) sesuai dengan Akta Nomor 50 tanggal 02 April 2024 (Lampiran 2).

Sehingga secara nyata dan meyakinkan bahwa pengajuan Permohonan Banding Pemohon Banding dengan Surat Permohonan Banding Nomor FIN-TAX/C/249/TBL/EXT/XI/2024 tanggal 18 November 2024 (Lampiran 1) telah sesuai dengan Ketentuan Perpajakan yang berlaku.

2. Tidak terdapat ketentuan dan peraturan perpajakan yang mengatur bahwa dalam mengajukan Permohonan Banding, Pemohon Banding harus melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding

a. bahwa dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut UU KUP, tidak terdapat perihal yang mengatur (membahas) bahwa penandatanganan surat banding dalam mengajukan Permohonan Banding, Pemohon Banding wajib melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding; sedangkan alat/ dokumen untuk membuktikan “keberadaan” sebagaimana dimaksud oleh Terbanding itu sendiri sangatlah rancu dan membingungkan sehingga alasan Terbanding menolak formal Permohonan Banding Pemohon Banding tidak berdasar dan terkesan dibuat-buat.

b. bahwa dalam Pemenuhan Ketentuan Formal dalam Pengajuan Banding yang diatur dalam Pasal 35-37 UU Pengadilan Pajak, Pemohon Banding

telah melaksanakan dan memenuhi ketentuan tersebut. Dalam Pasal 35- 37 UU Pengadilan Pajak tidak terdapat perihal yang mengatur (membahas) bahwa penandatanganan surat banding dalam mengajukan Permohonan Banding, Pemohon Banding wajib melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding. Penandatanganan Surat Banding Pemohon Banding Nomor FIN-TAX/C/249/TBL/EXT/XI/2024 tanggal 18 November 2024 (Lampiran 1) telah sesuai dengan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa “Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya”. Dalam hal ini, Saudara Veronica Lusi Herdiyanti merupakan pengurus dari Pemohon Banding (PT Tanjung Bina Lestari) yang bertindak selaku Direktur sesuai dengan Akta Nomor 50 tanggal 02 April 2024 (Lampiran 2).

c. bahwa dalam Surat Edaran Ketua Penghadilan Pajak Nomor SE- 08/PP/2017 (Lampiran 3) tentang Kelengkapan Administrasi Banding atau Gugatan mengatur bahwa dalam hal Pengajuan Permohonan Banding ditandatangani oleh salah seorang pengurus, maka dalam surat banding tersebut wajib menuliskan nomor Akta dan melampirkan salinan akta tersebut. Dalam mengajukan Permohonan Banding, Pemohon Banding telah menuliskan dan mencantumkan Akta Nomor 50 tanggal 02 April 2024 (Lampiran 2) dalam Surat Banding tersebut. Pemohon Banding juga telah melampirkan salinan Akta Nomor 50 tanggal 02 April 2024 (Lampiran 2) ketika melakukan Pengajuan Permohonan Banding kepada Pengadilan Pajak. Dalam Surat Edaran Ketua Penghadilan Pajak Nomor SE- 08/PP/2017 (Lampiran 3) tidak terdapat perihal yang mengatur (membahas) bahwa penandatanganan surat banding dalam mengajukan Permohonan Banding, Pemohon Banding wajib melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding.

3. Tidak konsistennya argumentasi Terbanding dalam Surat Uraian Banding (SUB) Nomor SUB-90014/ WPJ.20/2025 tanggal 31 Januari 2025 dalam point j halaman 2

Dalam SUB Nomor SUB-90014/ WPJ.20/2025 tanggal 31 Januari 2025 point j halaman 2, Terbanding menyatakan bahwa Penandatanganan Surat

Banding telah berkedudukan di Indonesia dan Pemohon Banding tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan. Terbanding dalam hal ini tidak konsisten dalam argumentasinya. Pada satu sisi Terbanding mengakui bahwa pendatanganan Surat Banding berkedudukan di Indonesia, akan tetapi disisi lain Terbanding mempertanyakan (meragukan) keberadaan penandatanganan surat banding. Argumentasi Terbanding ini sangat tidak konsisten dan cenderung bias. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (https://kbbi.kemdikbud.go.id) dapat diketahui bahwa kedudukan adalah: “BRE Beng Ge Seputar Lemen

Titoris asi: Tero uke tise tar cena. ch KI Ga ai

face

» ke.du.duk.an

Poumon

bahwa berdasarkan gambar diatas dapat diketahui makna dari kata “Kedudukan”, yaitu tempat kediaman, tempat pegawai, letak atau tempat suatu benda, tingkatan atau martabat, keadaan yang sebenarnya, dan status. Oleh karena hal tersebut, Terbanding secara nyata tidak konsisten dengan mengakui kedudukan penandatangan Surat Banding Pemohon Banding di Indonesia, akan tetapi mempertanyakan (meragukan) keberadaan penandatangan Surat Banding Pemohon Banding, dimana menurut Pemohon Banding Pembuktian Keberadaan Pada Saat Penandatanganan Surat Banding dinilai sangat rancu, tidak jelas dan tidak diatur dokumen apa yang dapat membuktikan keberadaan selain KTP dan Kartu Identitas lainnya, sehingga Pemohon Banding berpendapat bahwa argumentasi Terbanding yang menolak formal Pengajuan Permohonan Banding Pemohon Banding cenderung berdalih dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

4. Saudara Veronica Lusi Herdiyanti selaku pengurus (Direktur) Pemohon Banding (PT Tanjung Bina Lestari) dan merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

bahwa berdasarkan Akta Nomor 50 tanggal 02 April 2024 (Lampiran 2) yang menyatakan bahwa Saudara Veronica Lusi Herdiyanti merupakan salah satu pengurus Pemohon Banding yang menjabat sebagai Direktur. Hal ini dapat Pemohon Banding buktikan dalam halaman 8 Akta Nomor 50 tanggal 02 April 2024 (Lampiran 2) yang Pemohon Banding tampilkan dalam gambar dibawah ini:

dengan Nomiar Induk asn eee

Kependudukan (NIK) ---------208 conan

BL P2OAL 20S 7600 19: --n222--mnmn-n in

Direktur Luan Lasiny ur DAR MIN essen

PASIAN. latin di Bulat, pada =

Gtanggal 27-12-1969 (dua pubs gajah -

Desember serihin sembilan ratus eran

pul Sembilang karyawan swasta, ---

mars nepara Irstonesda bertampat

tingi dd Medan, Jalan Samunhudi

PU Nomer d3. Rukun Tetangga se

nol. Rukan Warga abs, Kelurahan c-

Jaci. Kecamatan Medan Maimun,

Kota Medan, pemegang Kartu banda

Peratuduk dengan Nenjar Induk -+-----

Kependudukan (NIK maan aman

PARIS mua Jason, -

Direktur Neta VERONTOA TIS nana .

HILIR YAN EL, Jahit? Yousakarta. -

pada tanggal 248-1972 (dua paluh--

seng hi an AN ga stus seribu senshilan -- +

Cats tagar puluh ding, Kanya ben

bertempat tanggal di Buhasi. Bulesar

Hijau Blok PD Nomer 28. Rukun ==

Tetangga vol, Rukun Nara 030, -----

Kelurahan Pejuang Kecamatan

Medan Satria. Kogi Behassi, ------------

pemegang Kart Tanda Penduduk -----

dengan Nonior Induk Kependudukan

A NUR SDP SOG Gu MO

Persie Meoatnisatts Ban SAN LOIN A, tabiat sena

Komisaris Puan EKO PRASI YO, lahir di

bnar, pada sangat Gelb PvOs --

Saudara Veronica Lusi Herdiyanti merupakan Warga Negara Indonesia yang dapat dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). NIK dari saudara Veronica Lusi Herdiyanti adalah 3275066908720008. Untuk membuktikan hal tersebut, Pemohon Banding menampilkan Foto KTP Saudara Veronica Lusi Herdiyanti dibawah ini:

PROVINSI JAWA BARAT

KOTA BEKASI

NIK : 32750b6908720008

Nama Jb ROMILA LD SUME RDIYANTI

Sangat ighoatie 5 ARAH TA PRA ,

PN ana Laba 2 RE MPUAN Saat 8 - 4

Asa He PE VAR YA BOOK ENO PS bate ie

RA we 0 : . 3 ‘

seen PALANG , v P

Mam ATM MEDAN SATRIA -

Agan MA HOEK Ps 1

satus Pangitat KAWIN =

. MTA HE RASH

Peer " ARYAWANGWAG A as pane

Rewarganeygaraar ANI oo

Berak Angga NA AYI ae JL are PL

Lo ind

Berdasarkan Foto KTP diatas, dapat ditegaskan bahwa Saudara Veronica Lusi Herdiyanti merupakan Warga Negara Indonesia yang berkedudukan di Indonesia.

5. Tidak konsistennya argumentasi Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-90014/WPJ.20/2025 tanggal 31 Januari 2025 dalam point j halaman 2, Tidak Sesuai dengan Prinsip Pengharapan yang Sah (Principle of Legitimate Expectation).

Sebagaimana fakta-fakta yang telah disebutkan sebelumnya, Terbanding telah menerapkan argumenasi yang sangat tidak konsisten. Sebagaimana argumentasi Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-90014/ WPJ.20/2025 tanggal 31 Januari 2025 dalam point j halaman 2, Terbanding menyatakan bahwa Penandatanganan Surat Banding telah berkedudukan di Indonesia dan Pemohon Banding tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan. Pada satu sisi Terbanding mengakui bahwa pendatanganan Surat Banding berkedudukan di Indonesia, akan tetapi disisi lainTerbandingmempertanyakan(meragukan)keberadaan penandatanganan surat banding. Argumentasi Terbanding ini sangat tidak konsisten dan cenderung bias.

Terbanding juga sangat tidak konsisten dalam menentukan apakah Permohonan Banding Pemohon Banding telah memenuhi Ketentuan Formal Pengajuan Banding atau Tidak Memenuhi Ketentuan Formal Pengajuan Permohonan Banding sebagaimana tertulis dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-90014/ WPJ.20/2025 tanggal 31 Januari 2025 point j halaman 2. Oleh karenanya atas perlakuan (argumentasi) Terbanding tersebut, pada dasarnya telah menimbulkan harapan dan keyakinan bagi Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding telah Memenuhi Ketentuan Formal dalam Pengajuan Permohonan Banding.

bahwa setiap tindakan otoritas pajak akan selalu menimbulkan harapan yang sah dari Wajib Pajak (Pemohon Banding) terkait dampak dari tindakan otoritas pajak tersebut terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak (Pemohon Banding), sehingga jika harapan yang sah sudah terlanjur diberikan oleh otoritas pajak maka tidak boleh ditarik kembali meskipun tidak menguntungkan bagi otoritas pajak (principle of legitimate expectation/prinsip pengharapan yang sah). Atas hal tersebut, pada prinsipnya hal-hal yang ditetapkan Terbanding secara

nyata-nyata bertentangan dan tidak sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

bahwa yang dimaksud dengan AUPB adalah asas-asas sebagaimana disebutkan dalam Pasal 10 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan:

“AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

a. kepastian hukum;

b. kemanfaatan;

c. ketidakberpihakan;

d. kecermatan;

e. tidak menyalahgunakan kewenangan;

f. keterbukaan;

g. kepentingan umum; dan

h. pelayanan yang baik.”

bahwa asas menanggapi pengharapan yang wajar tidak termasuk ke dalam AUPB dalam Pasal 10 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan. Namun demikian, jika melihat bunyi ketentuan Pasal 10 ayat (2) UU Administrasi Pemerintahan yang berbunyi:

“Asas-asas umum lainnya di luar AUPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterapkan sepanjang dijadikan dasar penilaian hakim yang tertuang dalam putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum.

Penjelasan:

Yang dimaksud dengan “asas-asas umum lainnya di luar AUPB” adalah asas umum pemerintahan yang baik yang bersumber dari putusan pengadilan negeri yang tidak dibanding, atau putusan pengadilan tinggi yang tidak dikasasi atau putusan Mahkamah Agung.”

Asas menanggapi pengharapan yang wajar wajib dijadikan dasar bagi Terbanding sebagai Badan/Pejabat Pemerintahan menerbitkan Surat Uraian Banding, sepanjang asas ini adalah AUPB yang dijadikan dasar penilaian hakim yang tertuang dalam putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. bahwa salah satu putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap yang dapat dijadikan rujukan adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor 216 K/TUN/2011, dimana asas menanggapi pengharapan yang wajar menjadi alasan Pemohon Kasasi yang menjadi penilaian Mahkamah Agung untuk

mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi, dengan kutipan sebagai berikut:

“bahwa berdasarkan ketentuan undang-undang tersebut terbukti Tergugat melanggar Asas Pengharapan yang ditimbulkan dari Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan;”

Kemudian juga terdapat di dalam Putusan Mahkamah Agung No. 25 K/TUN/2011 yang menyatakan mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi dengan pertimbangan hukum sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

Kebijakan Pemerintah menerima “Pegawai Honorer dengan Biaya APBN” adalah pemenuhan terhadap “asas memenuhi pengharapan yang layak” bagi setiap Warga Negara Indonesia untuk diterima sebagai Pegawai Negeri Sipil setelah tugas bakti yang cukup lama. Namun dalam praktek penyelenggaraannya harapan mereka sirna, karena ternyata yang diterima adalah Warga Negara Indonesia yang sama sekali tidak memenuhi kriteria tersebut;”

Dengan adanya Putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap yang menjadikan asas menanggapi pengharapan yang wajar sebagai salah satu dasar penilaian yang tertuang dalam putusan, maka asas menanggapi pengharapan yang wajar WAJIB diterapkan oleh Terbanding dalam menerbitkan Keputusan-nya (Surat Uraian Banding) sebagai AUPB Pasal 10 ayat (2) UU Administrasi Pemerintahan.

Prinsip perlindungan atas pengharapan yang sah dari Wajib Pajak (Pemohon Banding) dalam hukum pajak dinyatakan oleh Prof. Dennis Weber (University van Amsterdam) dan Thidaporn Sirithaporn dalam buku Principles of Law: Function, Status and Impact in EU Tax Law, hal. 241 dan hal. 247 sebagai berikut:

Halaman 241:

“... principles of legal certainty and legitimate expectations apply to the ACTIONS AND DECISIONS of national authorities where they are taking a decision or acting within the … LAW”

Halaman 247:

“Principle of the protection of legitimate expectation provides for the reliance that a certain law (or certain policy) will also be applied in the same manner to future situation.”

Kemudian menurut Prof. Dr. H. A. Muin Fahmal di dalam buku “Peran Asas- Asas Umum Pemerintahan yang Layak dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih” pada halaman 233-234, bahwa salah satu asas umum dalam Pemerintahan, yaitu Asas Kepercayaan dan Menanggapi Pengharapan yang Wajar.

“Asas ini menghendaki agar setiap tindakan yang dilakukan oleh pemerintah harus menimbulkan harapan-harapan bagi warga Negara. Oleh karena itu, aparat pemerintah harus memperhatikan asas ini sehingga jika suatu harapan sudah terlanjur diberikan kepada warga Negara tidak boleh ditarik kembali meskipun tidak menguntungkan bagi pemerintah”

Berdasarkan pendapat para ahli tersebut dapat disimpulkan bahwa apabila harapan sudah terlanjut diberikan kepada Wajib Pajak (Pemohon Banding) oleh otoritas pajak, namun dihalangi oleh tindakan otoritas pajak yang sebelumnya telah memberikan harapan tersebut, maka harapan tersebut sudah semestinya tidak dapat ditarik kembali meskipun tidak menguntungkan bagi otoritas pajak. Mengacu kepada asas-asas umum pemerintahan yang layak berupa asas menanggapi pengharapan yang wajar (the protection of the principle of legitimate expectation) sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Administrasi Pemerintahan, maka Terbanding sepatutnya konsisten dengan tindakan dan keputusannya untuk mengakui penandatanganan Surat Banding berkedudukan di Indonesia tanpa harus melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding serta mengakui bahwa Permohonan Banding Pemohon Banding telah memenuhi dan sesuai dengan Ketentuan Formal Pengajuan Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP dan Pasal 35-37 UU Pengadilan Pajak.

Ketidakkonsistenan dari Terbanding ini nyata-nyata telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar AUPB berupa asas menanggapi pengharapan yang wajar. Terbanding nyata-nyata telah bertindak inkonsisten dalam menetapkan perlakuan atas kedudukan penandatanganan Surat Banding Pemohon Banding di Indonesia dan pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Permohonan Banding.

Dengan demikian Surat Banding Nomor FIN-TAX/C/249/TBL/EXT/XI/2024 tanggal 18 November 2024 (Lampiran 1) yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00322/KEB/ PJ/WPJ.20/2024 tanggal 13 September 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

V. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan, Dan Keputusan Atas Keberatan

1) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00038/207/19/097/23 tanggal 4 Oktober 2023 Masa Pajak Januari Masa Pajak Januari 2019 yang diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-00209/RIKSIS/ KPP.2010/2023 tanggal 29 September 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

Jumlah Kugiah FAunurut

Wajib Fajak Jumlah Ioruksi

ee w——D

mma UT

SR aa NN Na

ee —w———UwU——T

SATA ye Bi nata an Leb he

S — SL www

ea www

ee ——w——— www

Lhe Parsi

De CC ——

We hedhahe Ag alga elles. bathe

wbeathe vbw ch abel

ON SR UUT

abet. Ah

OE UU

ee —OUUU——T

ee w—— AE

MP nas

PG ee

Jen gg Ams, ——..

Pee See OS

a a UwU——

a UUT

Pa oo ee Le ea)

ATT,“ wa“ - ep a

2) Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor FIN-TAX/C/337/TSL/EXT/XII/2023 tanggal 11 Desember 2023 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Timur berdasarkan LPAD Nomor FORM-05005140/BPS/KPP.201003/2023 tanggal 18 Desember 2023;

3) Atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00322/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 13 September 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang / (Lebih) Bayar20.853.436020.853.436
b. Sanksi Bunga000
c. Sanksi Kenaikan15.640.077015.640.077
d. Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar36.493.513036.493.513

VI. Analisa Pokok Sengketa

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut: Pokok Sengketa:

A. Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Sebesar

Rp20.853.436,00

Menurut Terbanding

a.Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856), antara lain mengatur:

− Pasal 3 ayat 1

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan hurut Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

− Pasal 4

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.

− Pasal 12 ayat 2

Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

− Pasal 12 ayat 3

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya.

− Pasal 25 ayat 1

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

(a) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

(b) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

(c) Surat Ketetapan Pajak Nihil;

(d) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

(e) Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.

− Pasal 25 ayat 2

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.

− Pasal 25 ayat 3

Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

− Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

− Pasal 28 ayat 11

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.

− Pasal 29 ayat 1

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856), antara lain mengatur:

- Pasal 1 angka 11

Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud adalah setiap kegiatan mengeluarkan Barang Kena Pajak Berwujud dari dalam Daerah pabean ke luar Daerah Pabean.

- Pasal 1 angka 15

Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini.

- Pasal 1 angka 23

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.

- Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak, dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

- Pasal 7 ayat (2)

Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar OK (no persen) diterapkan atas:

a. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;

b. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dan

c. ekspor Jasa Kena Pajak.

- Pasal 9 ayat (2)

Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.

- Pasal 9 ayat (2b)

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9).

Penjelasannya

Untuk keperluan mengkreditkan Pajak Masukan, Pengusaha Kena Pajak menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Selain itu, Pajak Masukan yang akan dikreditkan juga harus memenuhi persyaratan kebenaran formal dan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9).

- Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan

material. Penjelasannya

Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara benar, lengkap dan jelas sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenufhi persyaratan material! apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dai luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean

Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dai luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material.

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/ 2013) antara lain mengatur:

- Pasal 2 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

a) Pasal 4 ayat (1)

pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

(1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;

(2) mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasanalasan yang menjadi dasar penghitungan;

(3) 1 (satu) keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, untuk 1 (satu) pemotongan pajak, atau untuk 1 (satu) pemungutan pajak;

(4) Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumiah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi, sebelum Surat Keberatan disampaikan;

(5) diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal:

(a) surat ketetapan pajak dikirim; atau

(b) pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukan

bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak;

(6) Surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal Surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, Surat Keberatan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP; dan

(7) Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang- Undang KUP

4) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat, antara lain mengatur:

- Pasal 1 angka 10

Barang Modal adalah barang yang digunakan oleh Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB berupa:

a. peralatan untuk pembangunan, perluasan, atau konstruksi kawasan Berikat;

b. mesin;

c. peralatan pabrik: dan/atau

d. cetakan (moulding)

- Pasal 21

(1) Barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang dimasukkan ke Kawasan Berikat dari:

a. tempat lain dalam daerah pabean;

b. Tempat Penimbunan Berikat lainnya;

c. Kawasan Bebas; kawasan ekonomi khusus; dan/ atau

d. Kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah, diberikan pembebasan Cukai dan/atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM.

(2) Dalam hal pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. berasal dari bukan pengusaha kena pajak; dan/atau

b. bukan termasuk penyerahan barang kena pajak, terhadap barang dimaksud tidak dikenai PPN atau PPN clan PPnBM, serta tidak diterbitkan faktur pajak.

(3) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. barang yang dipergunakan sebagai Bahan Baku, Bahan Penolong, pengemas clan alat bantu pengemas, barang contoh, Barang Modal, bahan bakar, peralatan perkantoran, dan/atau untuk keperluan penelitian c lan pengembangan perusahaan pada Kawasan Berikat;

b. barang jadi maupun setengah jadi untuk digabungkan dengan Hasil Produksi;

c. barang yang dimasukkan kembali dari kegiatan pengeluaran sementara;

d. Hasil Produksi yang dimasukkan kembali; dan/atau

e. Hasil Produksi Kawasan Berikat lain.

(4) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. bukan barang untuk dikonsumsi di Kawasan Berikat; dan

b. berkaitan dengan kegiatan produksi.

(5) Terhadap pemasukan barang ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak:

a. wajib membuat faktur pajak dan harus dibuktikan dengan doku:nen pemberitahuan pabean;

b. tidak dapat menggunakan faktur pajak gabungan; dan

c. menyimpan dan memelihara dengan baik pada tempat usahanya buku dan catatan serta dokumen yang terkait dengan pemasukan barang ke Kawasan Berikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bicang perpajakan.

(6) Faktur pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a harus diberikan keterangan "PPN TIDAK DIPUNGUT SESUAI PP TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT".

- Pasal 25

(1) Dalam hal barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) berasal dari tempat lain dalam daerah pabean dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dan merupakan penyerahan barang kena pajak, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib melunasi PPN atau PPN dan PPnBM yang pada saat pemasukannya tidak dipungut.

(2) Pelunasan PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan menggunakan surat setoran pajak dengan atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak berupa bukti per:erimaan negara sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai surat setoran pajak.

(3) PPN atau PPN dan PPnBM yang dilunasi menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan1 surat setoran pajak berupa bukti penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilampiri dengan dokumnen kepabeanan, dapat dikreditkan.

(4) Atas penyerahan barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib membuat faktur pajak dan memungut PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(5) Atas pengeluaran barang dari Kawasan Berikat selain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dikenai PPN atau PPN dan PPnBM.

(6) Ketentuan mengenai perlakuan PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atas pemasukan barang sebagailnana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) harus dipenuhi oleh setiap Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB.

(7) PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atas pemasukan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) harus dilakukan oleh Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB dengan menggunakan faktur pajak sesuai dengaJ1 ketentuan peraturan perundang-undangan.

(8) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) tidak dipenuhi oleh Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB, atas pembayan PPN atau PPN dan PPnBM yang seharusnya tidak dipungut, tidak dapat dikreditkan. Dalam hal barang yang dikeluarkan dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean berupa sisa pengemas dan limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf j, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dikecualikan dari kewajiban melunasi PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

5) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan. Tata Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak. antara lain mengatur:

- Pasal 12

Dalam hal PKP melakukan pengisian Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, maka Faktur Pajak yang diterbitkan merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap.

- Pasal 17 ayat (3)

- PKP Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak tidak dapat mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalam Faktur Pajak Tidak Lengkap sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2b) dan ayat (8) huruf f Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

b.Data dan Fakta

1) Berdasarkan Hasil Pemeriksaan sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan, terdapat hal-hal sebagai berikut:

FF Bev: ahs Vaasa JE

Ek Be LEK PN | 1 Pe ara WOEGAE: [ny

PDP Pangan han Sian Sal daa ' i

: pte Pn TEST LS EE reward sy sya “Aran:

Pe Nan FA Da tei lee at are mG Tey RED .

2? Keane Dag aga ia aa aan aoc S58 Pag : :

Bo lee Ted c Ty : Haa : a a

ESP Pope Biya der en : :

DAR TA TS an tetas yore Mis ai

ho tag an Sada anang Pi ca ap rece” : pan shoe 44 SQ eet TATE LA

Pe SI ated is : :

Ne OR

DPN Pe An Keane San aan : :

PPA EA wieght get oer : " 7 I 3

Do Feng LA ES cea ppl Tn ag ES : 1 3 1 1

Po Pengaraian ert Ea i . a 1 a

PR VI Se sel i : TOTO IRS TNE TE ES z

ptt. bt we as

ao elie oan who Chita .

" ain eete Gt se

Ly ut wee an -.. mes retin | | i

an Nobo. poor we Yng more 1 mF

Dosen sort | eos cote PR | nol ot Ma 2A IE

2) Berdasarkan Hasil Pemeriksaan sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui bahwa terdapat koreksi DPP Perolehan BKP/JKP dari dalam negeri yang PM-nya tidak dapat dikreditkan untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019 sebesar Rp3.895.498.809 dan untuk Masa Pajak Januari 2019 sebesar Rp20.853.436.

3) bahwa koreksi DPP Perolehan BKP/JKP dari dalam negeri yang PM-nya tidak dapat dikreditkan untuk Masa Pajak Januari 2019 sebesar Rp20.853.436 adalah koreksi terkait Reimbursement Transport kepada PT Pasangkayu dan PT Suryaraya Lestari dengan rincian sebagai berikut:

PER aa a ama? OSCE ALAS MA scone Fe na econ USES ads ri aa ee ge a] OAR en AR AED

(Bl SARE Tan Hazal Ren SAE High SEAL Aun a Kuli e Serb Ey Pa MANA Fe Pa oe Pa Ten ag a At oh dea per ey

Was Real os . i

TPT PASANG Ree biastersomoalas as: ae wae! aria shame] casan mangan GCE kar mena memerah, [Pinus (agan EMU Pp

. 1 aE MALAS ayang keatas

DIPY Guia LAYAN ed OT, Sa maroon Aas eiactot azan Sch) MASA PAKANSET CSS Vistar Sam Demet [ust Gaul MAA PP

i che MUI EM aparat keralta

Lemb hen Luna ! Dea A eran! Pat BIAN aga are

4) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, koreksi transport CPO (reimbursement) merupakan koreksi Pajak Masukan atas pembayaran Transport CPO/CPKO/PKO dengan mekanisme reimbursement yang tidak dapat dikreditkan oleh karena Wajib Pajak tidak memberikan data kontrak pembelian sehingga tidak dapat diketahui syarat penyerahan. Dengan demikian Faktur Pajak atas pembayaran reimbursement transport CPO/CPKO/PKO tersebut tidak memenuhi ketentuan yang diatur di dalam Pasal 13 ayat (9) UU PPN.

5) Wajib Pajak mengajukan permohonan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Januari 2019 Nomor 00038/207/19/097/23 tanggal 04 Oktober 2023 dengan Surat Nomor FIN-TAX/C/337/ TSL/EKT/XI1/2023 tanggal 11 Desember 2023 dengan alasan yang pada intinya adalah sebagai berikut:

a. Faktur Pajak yang dikreditkan telah memenuhi syarat formal dan material sesuai Pasal 13 ayat (9) UU PPN dan Pasal 13 ayat 5 UU PPN.

b. Sampling kontrak Pembelian kepada PT Suryaraya Lestari dan PT Pasangkayu dilakukan dengan metode penyerahan LOCO.

c. Wajib Pajak telah menerima Faktur Komersial (Tagihan) atas Reimbursement Transport.

d. Berdasarkan faktur komersial dan faktur pajak diatas, dapat diketahui bahwa dasar tagihan dari PT Suryaraya Lestari adalah faktur komersial! dan diterbitkan faktur pajak berdasarkan faktur komersial tersebut. Wajib Pajak telah menjalankan kewajiban perpajakan (dalam hal ini PPN), yaitu dengan membayar PPN masukan tersebut dan mengkreditkan PPN Masukan tersebut. Pengkreditan Faktur Pajak Masukan tersebut juga telah sesuai dengan Pasal 13 ayat 9 dan Pasal 13 ayat 5 UU PPN.

6) Berdasarkan Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor BA- T9O/WPJ.206/2024 tanggal 6 Juni 2024, Tim Pemeriksa menyatakan antara lain:

1. Pertanyaan : Jelaskan alasan dan dasar hukum yang mendasari

Saudara melakukan koreksi Pajak Masukan atas Jasa

Pekerjaan Pipeline Storage Tank Pemasangan.

Sertakan bukti yang menguatkan pendapat Saudara.

Jawaban : Berdasarkan hasil pemeriksaan, pemeriksa

menyimpulkan bahwa faktur pajak tersebut merupakan

penyerahan barang sesuai dengan Pasal 21 ayat 3

PMK 131 Tahun 2018. Transaksi dengan PT Cipta

Kreasiprima Wirasta adalah transaksi pengadaan

barang modal berupa Pipeline Storage Tank

berdasarkan Letter of Award Reff 001/11-

18/LOA/PROC.ENG tanggal 28 November 2018 dan

PO TBL18000063 tanggal 5 Desember 2018 dan Pipa

Galvanies Add Modif Storage Tank berdasarkan

Purchase Order TBL19000031 tanggal 26 Maret 2019.

Sepanjang proses pemeriksaan Wajib Pajak tidak

dapat menunjukkan perjanjian kerja atas pengadaan

barang modal tersebut.

Berdasarkan lampiran khusus 1A SPT Tahunan PPh

Badan tahun 2019, terdapat aset perolehan tahun

2019 dengan nama Hydrant Pipe dan PKFAD Pipe

dengan masing harga perolehan Rp 1.000.000.000,-

dan Rp 1.426.472.080,-

Pemeriksa menyimpulkan bahwa pajak masukan atas

transaksi dengan PT Cipta Kreasiprima Wirasta adalah

pajak terkait perolehan aset tahun 2019 yang

merupakan barang modat

2 Pertanyaan . Jelaskan pendapat Saudara terkait Koreksi Pajak

Masukan untuk reirnibur seret CPO/CPKO/PKO yang

mana menurut Saudara Pajak Masukannya tiduk

dapat diperhitungkan. Berikan penjelasan disertai

dengan dekumen pendukung dan peraturan terkait

Jawaban 2 koreksi tersebut.

Bar Juassan kana Persil porngufiarn data ponibaolan CPKO

dar CPO, Laporan Produksi Pabrik, baakstuar pajak,

nnvoice dan bukth pernyaluaran kas pornerikssa

mnenyunputkern bahwa lordapat faktur pajak yang dak

rrierrreriaty Syarat Port cian Syarat pricatest teal

RBerdasarkan data pembelian CPKO dan CPO sertia

baaporar Produksi PP FRI POT, dikoternui bitter

Wajib Pajak rnernbeli CPKO pada bulan Jarnaarr & ct

Apr POW. Sodangkan pada bulan Mei sampai dengan

cake tara Wajib Pajak rrreribeti dar nongolah SPO

Sepanjang proses pemeriksaan. Wajib Pajak tidak

dapat menunjukkan pedanjian/porikatan terkait

tersporteasi CPKO Jar CPO serta perhilurgeara tears

dan pula kucmtits CPKO dan CPO yang diangkut ka

peabrik Deatani invoice, taktur — pajak dar bukti

pengeluaran Kes VUsjib Pajak lictak menyajikan jumlah

Kuan yang diangkut dan tarik perkg ¢ azimnya dalam

Geansaksi jus pengangkutan transportasi CPKO duri

CPO, seharusnyea terdapat orasi furnety kucari

yong Hangkhout dan lari per ku

3 Pertanyaan Jelaskan pendapat Saudara terkait koreksi 1 zayak

Masukan atas transaksi Wajib Pajak dengan

Perusahaan Atilinsi terkait penggunaan suniber daya

uap (Sleam Uap) yang digunakan Wajib Pajak untuk

maintenance produk Refined. Bicacheod, and

Deodonzed Palin Oil (RBDFPO) dan Paim Fatty Acid

Distilate (PE ADD) Berikan penjelasan disertar dengan

dokumen pendukung dar peraturan terkait koreksi

tersebut

Jawaban Berdasarkan tenggapan Wajib Pafak. peororiksa

nengunubi beberapa Kersdtipe deat

- ai Paya nota pn ban ofean uap cary

Pris! jfkawasan berikati

Sos who agunan vik anakan tangki

Penanmnungan REE dar PRA

SECT ten alihkan produk dar Bae aah

Py OSN eneng facet:

FORELEGS SD Lada) na Meong An KS

cena kearah anoda dake menengah negara ete eZ

Pepe maa er aan nana hulu! Inna) bakar otitis Menag

pang akan Qc Dear dence.

Gohan bakar coro! Karat fies Tolong Ind onosis

PAG adah Banang pang BN wit onani

aor (Oo. Sialnars far iteeae gear uantuk

meghasiitad eno Sag: orang Kaprah Kirana

Imanmusa. Peery) tere dud tekan ega arak

FORCE MEA eer ene Pew aget UNA

kena, ng Karya,

PGS NN NU NE teeter Steen: Glen TELAK

mart Aan? Isani garg nalar feos Kemah oT

JPAP Mara PTAA Gebel.

baie on tau Doi Bean EME Lg

Gaseous akan SO Pee Besa cd fderPisst it

Pesoong ooigomas dan alat arte poor,

Ooty ra, Buarcaraty fafeactat oo Puafucara Prahu,

Persia yporkantoran, Ganvatoy Uki KOS

Donna dah pangertiisanggar goonriasebicagivt goeagiea

Merasa gi MTA

OSAWS SOOT) ap poo ioe ra

Ke aa Mera ten FP AS

dapa Shee cain usueakai flcercarigy Kol ea alien

Camden: ear pn akn Vests Parle

4.0 Perayaan Do Berdasarkan PAK 31/PMK GAP 07138 leritarngg

Kawasan Dorikai Pasai 20 ayat I2) dan (3) dikatakari

bohe3 Garang yang dimssukkan dar fear daerah

pebour ke Kiweasuri Sorina diberiksa pora gg

Eri Aasuk. ciberisan soembekasan Cukai, difak

Sipungut VOR, canjatau tidak dipungut PM stau DPN

eran) MEERA sala ap Iuran sadis tah Ina hara hri kaan,

Manet perrapat Saudara sums daya Lap (StsalT

Lage aprakas dapat (ikatan kien sebangai Lahar bakar

lau MUKA beri bakar?

Berkara perjelasai dissitai dengan cdook va vier’

hashidskung Can poraturcar. terkait Koreksi torscbut,.

dJoweban - Ado Genrevvea. stead? Lap dapat digoreng ke

madara kencana doadirara beac Kare sn uan ngiri yan gg

Kamp San congo Fungsi bahan bakar pari fogs:

eng asa caer pandas

Suhu Dakar menua Kamus Spsar dahasa Jndong sis

KENA Baraka dpan Wear fevers Lara parit

Teorey Sani panas. Hanan Pear cigars

eee mee esha rere Kara Mean Aa eee

hidup manusia. Cor tersebut Ifusanya digunakan

Manuk ioighagikas onerg: bagi pembangkit Ink.

Note arace. dananya.

Pemonkes ena Akar Paha sien uap termasuk

taat kalegon barang yang cafe dalarn Parse! 24

PAR Nera 73 LAOS 7

paha sitar uap adah barang yang

apergidakan sebagal Bahan bata Berikan

Bonolog, poigeamasa dao Alat Kana pongenkan,

parang alun, Barang Modal lahan bakar

Menahan oteked wordt un Wafau Geta Kosong

peta Gan Long nangan perusanekin randa

Kawasan durika

bahwa sr25p vp merupakan Hasi Produksi

Aas dariku daa fPT OTS

bahwa sicam uap adalah harang yang bornakan

dengan kegiatan produksi Manb Pajak.

c.Pendapat Tim Penelaah Keberatan

Berdasarkan hasil penelitian terhadap aturan-aturan Perpajakan, Laporan Hasil Pemeriksaan, Informasi dari Tim Pemeriksa, dan data Perpajakan terkait Wajib Pajak, Tim Peneliti berpendapat sebagai berikut:

1) Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP mengatur, bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

2) Pasal 2 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013, bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

3) bahwa koreksi transport CPO (reimbursemeni) merupakan koreksi Pajak Masukan atas pembayaran Transport CPO/ CPKO/PKO dengan mekanisme reimbursement yang tidak dapat dikreditkan oleh karena Wajib Pajak tidak memberikan data kontrak pembelian sehingga tidak dapat diketahui syarat penyerahan. Dengan demikian Faktur Pajak atas pembayaran reimbursement transport CPO/CPKO/PKO tersebut tidak memenuhi ketentuan yang diatur di dalam Pasal 13 ayat (9) UU PPN.

4) bahwa berdasarkan hasil penelitian berupa Faktur Pajak, Bukti Pengeluaran Kas (BPK) serta kontrak atas biaya pengiriman ke Gudang Wajib Pajak dimana di dalam kontrak disebutkan syarat penyerahan pembelian tersebut adalah LOCO, dapat diketahui sebagai berikut:

− Berdasarkan Kontrak Penjualan yang diterbitkan oleh

supplier (dalam hal ini PT Pasangkayu dan PT Suryaraya Lestari), penyerahan pembelian CPO adalah LOCO.

− terdapat informasi bahwa syarat bahwa Supplier melakukan

penjualan dengan menggunakan metode penyerahan Loco, dimana titik penyerahan berada di Gudang Penjual (Pihak Penjual/Supplier).

− Penyerahan CPO tersebut berada di Gudang Penjual, yang

berarti penyerahan telah terjadi saat di gudang penjual. − Penjual tidak menanggung biaya pengiriman CPO ke

gudang pembeli (Wajib Pajak), oleh karena itu, diperlukan pengangkutan untuk mengantar CPO ke gudang Wajib Pajak.

− Supplier menanggung sementara biaya pengiriman

tersebut, kemudian Supplier membebankan biaya pengiriman tersebut (melakukan reimbursement) kepada Wajib Pajak.

− Untuk membuktikan metode penyerahan adalah LOCO,

Wajib Pajak dibawah ini melampirkan screenshot dari kontrak penjualan.

− bahwaberdasarkanmekanismepembayaran

reimbursment transport kepada supplier tersebut, tim peneliti menelusuri dokumen pendukung terkait pembayaran tersebut.

− bahwa berdasarkan penelitian terhadap uji petik dokumen

yang ditampilkan oleh Wajib Pajak atas pembayaran reimbursement tersebut, diketahui terdapat faktur pajak

Nomor 010.601-19.44690527 tanggal 31 Juli 2019 kepada PT Suryaraya Lestari atas pembayaran Transport CPKO (fReimbursmenti sebesar Rp290.144.400 dan PPN sebesar Rp29.014.440.

− bahwa atas Faktur Pajak tersebut telah dilakukan

pembayaran melalui Bukti Pengeluaran Kas (BPK) sebesar Rp319.158.640 dengan keterangan Reimbursement CPKO — Per Juli 2019.

− bahwa Pemeriksa mempertahankan koreksi tersebut

disebabkan karena WP tidak memberikan data kontrak pembelian sehingga tidak dapat diketahui syarat penyerahan.

− bahwa pada saat proses keberatan Wajib Pajak

melampirkan screenshot dari kontrak penjualan PT Suryaraya Lestari nomor SRL19000187 tangga! 15 Oktober 2019. bahwa di dalam kontrak tersebut terdapat informasi penyerahan CPO dengan kuantitas 1.200.600 kg harga satuan Rp6.488,41 nilai total penyerahan Rp7.762.092.000, syarat penyerahan LOCO, Waktu Penyerahan 15 Oktober 2019 s.d. 20 Oklober 2019.

− bahwa pada saat proses keberatan Wajib Pajak

melampirkan screenshot dari kontrak penjualan PT Pasang Kayu Nomor PSK19000196 tanggal 15 Oktober 2019. bahwa di dalam kontrak tersebut terdapat informasi penyerahan CPO dengan kuantitas 2.000.000 kg harga satuanRp6.522,05nilaitotalpenyerahan Rp13.644.100.000, syarat penyerahan LOCO, Waktu Penyerahan 15 Oktober 2019 s.d. 20 Oktober 2019.

− bahwa berdasarkan koreksi pemeriksa terkait dengan biaya

reimbursement adalah atas Faktur Pajak tersebut diatas, tidak terdapat Faktur Pajak yang diterbitkan untuk Masa Pajak Oktober 2019 sebagaimana yang tercantum di dalam

kontrak penjualan PT Suryaraya Lestari Nomor SR19000187 tanggal 15 Oktober 2019 dan kontrak penjualan PT Pasang Kayu Nomor PSK19000106 tanggal 15 Oktober 2019.

− bahwa berdasarkan hasil penelitian kontrak Nomor

SRL19000134 tanggal 30 Juli 2019 untuk Waktu Penyerahan 30 Juli 2019 s.d. 04 Agustus 2019, diketahui bahwa terdapat penyerahan PT Suryaraya Lestari berupa CPO sebanyak 500.000kg harga satuan Rp6.001,82 total nilai penyerahan Rp3.000.910.000 dengan syarat penyerahan LOCO. bahwa di dalam kontrak tersebut tidak menyebutkan syarat dan ketentuan terkait biaya reimbursement pengiriman yang dilakukan oleh supplier, bagaimana menentukan besarnya biaya pengangkutan dari supplier ke Wajib Pajak, serta keterkaitan kontrak tersebut dengan Faktur Pajak sebagaimana yang dikoreksi oleh Pemeriksa.

− Dengan demikian Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan

oleh Wajib Pajak yang timbul pembayaran Reimbursmeni kepada supplier tersebut tidak dapat dibuktikan melalui kontrak pembelian.

5) Tim Peneliti mempertahankan koreksi Pemeriksa karena telah sesuai dengan fakta, data, dokumen, serta peraturan perpajakan yang berlaku.

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat diketahui bahwa koreksi

Pemeriksa atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sudah tepat. Dengan

demikian Pajak Masukan yang dapa! diperhitungkan menurut Tim Penstiti adalah

sebagai berikut

Koreksi yang diajukan keberatan Rp. (120353438)

Koreksi yang dipertahankan 0... 120853436)

Koreksi yang dibatalkan Rp. 0

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Pemeriksa 39.737.040

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Tim Peneliti Rp. 398.797.049)

d.Penelitian Setelah Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) bahwa pada hari Kamis tanggal 12 September 2024, Tim Penelaah Keberatan mengundang Wajib Pajak untuk memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya melalui Surat

Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor SPUH-00320/SPUHAWPJ.20/ 2024 tanggal 30 Agustus 2024. Wajib Pajak hadir dan memberikan tanggapan tertulis sesuai Berita Acara tanggal 12 September 2024.

1. Tanggapan Wajib Pajak

Wajib Pajak memberikan tanggapan hasil penelitian tim peneliti sama dengan argumentasi yang Wajib Pajak ajukan di dalam surat keberatan dengan penjelasan sebagai berikut:

1) Faktur Pajak yang dikreditkan telah memenuhi syarat formal dan material sesuai Pasal 13 ayat (9) UU PPN dan Pasal 13 ayat 5 UU PPN;

2) Sampling kontrak Pembelian kepada PT Suryaraya Lestari dan PT Pasangkayu dilakukan dengan metode penyerahan LOCO;

3) Wajib Pajak telah menerima Faktur Komersial (Tagihan) atas Reimbursement Transport;

4) Berdasarkan faktur komersial dan faktur pajak diatas, dapat diketahui bahwa dasar tagihan dari PT Suryaraya Lestari adalah faktur komersial dan diterbitkan faktur pajak berdasarkan faktur komersial tersebut. Wajib Pajak telah menjalankan kewajiban perpajakan (dalam hal ini PPN), yaitu dengan membayar PPN masukan tersebut dan mengkreditkan PPN Masukan tersebut. Pengkreditan Faktur Pajak Masukan tersebut juga telah sesuai dengan Pasal 13 ayat 9 dan Pasal 13 ayat 5 UU PPN.

2. Tanggapan Tim Peneliti

- bahwa argumentasi Wajib Pajak di dalam Surat Tanggapan atas Surat Pemberitahuan Untuk Hadir pada dasarnya adalah sama dengan yang Wajib Pajak sampaikan di dalam surat permohonan keberatan Wajib Pajak.

- Wajib Pajak tidak memberikan tambahan data serta dokumen pada saat hadir memenuhi undangan SPUH.

- Koreksi pemeriksa pada dasarnya adalah bersifat yuridis, dimana terdapat sudut pandang yang berbeda di dalam

menerjemahkan aturan Perpajakan yang berlaku antara Wajib Pajak dengan tim peneliti.

Dengan demikian Tim Peneliti Mempertahankan hasil penelitian permohonan keberatan Wajib Pajak sebagaimana yang dituangkan di dalam Lampiran Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor SPUH- 00320/SPUH/WPJ.20/2024 tanggal 30 Agustus 2024.

Bantahan Pemohon Banding

Pemohon Banding Sangat Tidak Setuju dengan argumentasi Terbanding sebagaimana yang telah dipaparkan Terbanding diatas. Ketidaksetujuan Pemohon Banding tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:

Pemohon Banding tidak setuju dengan Dasar dilakukan koreksi dalam Pemeriksaan Pajak menurut Terbanding atas koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp20.853.436,00 dengan penjelasan alasan sebagai berikut:

Tabel 1. Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi

Nama Penjual BKP/ Faktur Pajak/Dokumen Tertentu/ Menurut WP

No. | BKP Tidak Berwujud/ Pemberi Nota Retur/Nota Pembatalan

Geatatenaisa Dasa ee

. JuumlahMasa Januari | 00000 | 208534360 | 20.853.456

iii. Faktur Pajak yang dikreditkan telah memenuhi syarat formal dan material

sesuai Pasal 13 ayat (9) UU PPN dan Pasal 13 ayat 5 UU PPN Pasal 13 ayat 9 UU PPN menyatakan bahwa:

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material

Penjelasan Pasal 13 ayat 9 UU PPN menyatakan bahwa:

Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6). Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena

Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, Impor Barang Kena Pajak, atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material

Pasal 13 ayat 5 UU PPN menyatakan bahwa:

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang meliputi:

1. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau

2. nama dan alamat, dalam hal pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak merupakan subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan;

c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak. Penjelasan Pasal 13 ayat 5 UU PPN menyatakan bahwa:

Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Faktur Pajak harus diisi secara benar, lengkap, dan jelas serta ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun, keterangan mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f

Berdasarkan tabel 1 diatas, faktur pajak yang Pemohon Banding kreditkan terdiri dari Faktur Pajak Nomor 010.001-19.44455482 atas transaksi dengan PT Pasangkayu dan Faktur Pajak Nomor 010.001- 19.44690527 atas transaksi dengan PT Suryaraya Lestari. Untuk membahas aspek formal dan material faktur pajak yang telah Pemohon Banding kreditkan telah sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Pasal 13 ayat 9 dan Pasal 13 ayat 5 UU PPN, Pemohon Banding mengambil sampling Faktur Pajak Masukan Nomor 010.001-19.44690527 atas transaksi dengan PT Suryaraya Lestari dibawah ini:

Faktur Pajak

Kode dar Namsur Se saktas Pada. DAN 1a denne

Pengusaha Kena Fo ak

Nava. PF SURYARAYA LESTARI Na ~ : 1

Aa PFL. G AYANG RAYA BLO CR TRIP LATINLGAKRA JAKARTA UMUR

Drivte Barang Kena Pajaa : Pengrima Sasa Kena Palak .

Nama PE TANJUNG SINA LESTARI

Sarat IP PULO AYANG RAYA BLOK GRA KIP CARUNG JAKARTA UMUR DKI JAKARTA Hck Nour Ran

PORWIGe Ge © Keo Kata Kab LL Gta

DONG fA MAN Ue A pad UU _ 1

Je Nama Bararg Kena Palak. Jasa Kena Pajak Had daa PT mee

! Muka Terie

. RANGPOKT CPRO (Reid sine van Haag

By pun tatanan 0. SA

Peang saat Penggastan | 281 "14 U0,00

katara Dang Masa as

Poe he ok Damat Penyenaan Kajak ah a PU

ta PEP EM Gas Penjualan Barang Mewasi Ti

set ME ne pan eT bisa tat bender) Papier ie a bahu Fant: Pari ce ait ies dite at

Sekt woe tab as pe thine Sas hate fan basah cota Pantun Palas

pee JAKARTA TIMGR. 31 sub

Oba es]

Jere Me eget SI

lah as

feed Tanto

ae Teh

Ol alay Dany Yaga Peraara

TINO aa

Berdasarkan Screenshot Faktur Pajak diatas, dapat ditegaskan bahwa faktur pajak tersebut telah memenuhi ketentuan formal dan material yang diatur dalam dalam Pasal 13 ayat 9 dan Pasal 13 ayat 5 UU PPN, yaitu sebagai berikut:

I. Faktur Pajak yang Pemohon Banding kreditkan telah terdapat

informasi nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak (Pasal 13 ayat 5 UU PPN). Dalam gambar screenshot diatas nama yang menyerahkan BKP adalah PT Suryaraya Lestari; beralamat di Jl. Pulo Ayang Raya Blok OR-1 KIP CAKUNG JAKARTA TIMUR DKI JAKARTA; dan NPWP 01.348.787.1-007.000. Berdasarkan hal-hal yang telah Pemohon Banding sampaikan tersebut, faktur pajak telah memenuhi persyaratan yang diatur.

II. Faktur Pajak yang Pemohon Banding kreditkan telah terdapat

informasi Identitas pembeli Barang Kena Pajak (nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak) (Pasal 13 ayat 5 UU PPN). Dalam gambar screenshot diatas nama yang membeli BKP adalah PT Tanjung Bina Lestari; beralamat di Jl. Pulo Ayang Raya Blok OR-1 KIP CAKUNG JAKARTA TIMUR DKI JAKARTA; dan NPWP 75.990.108.5-004.000.

Berdasarkan hal-hal yang telah Pemohon Banding sampaikan tersebut, faktur pajak telah memenuhi persyaratan yang diatur.

III. Faktur Pajak yang Pemohon Banding kreditkan telah terdapat

informasi jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga (Pasal 13 ayat 5 UU PPN). Dalam gambar screenshot diatas telah terdapat jenis barang yang diserahkan, yaitu TRANSPORT CPKO (Reimbursment). Harga penggantian sebesar Rp290.144.400 dan tidak terdapat potongan harga atas transaksi tersebut. Berdasarkan hal-hal yang telah Pemohon Banding sampaikan tersebut, faktur pajak telah memenuhi persyaratan yang diatur.

IV. Faktur Pajak yang Pemohon Banding kreditkan telah terdapat

informasi Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut (Pasal 13 ayat 5 UU PPN). Dalam gambar screenshot diatas terdapat informasi PPN yang dipungut sebesar Rp29.014.440. Berdasarkan hal-hal yang telah Pemohon Banding sampaikan tersebut, faktur pajak telah memenuhi persyaratan yang diatur.

V. Faktur Pajak yang Pemohon Banding kreditkan bukan merupakan

objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Pasal 13 ayat 5 UU PPN).

VI. Faktur Pajak yang Pemohon Banding kreditkan telah terdapat

informasi kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak (Pasal 13 ayat 5 UU PPN). Dalam gambar screenshot diatas telah terdapat informasi kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak yang terdiri dari nomor faktur pajak 010.001-19.44690527 dan tanggal pembuatan 31 Juli 2019. Berdasarkan hal-hal yang telah Pemohon Banding sampaikan tersebut, faktur pajak telah memenuhi persyaratan yang diatur.

VII. Faktur Pajak yang Pemohon Banding kreditkan telah terdapat

informasi nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak (Pasal 13 ayat 5 UU PPN). Dalam gambar screenshot diatas telah terdapat informasi nama dan tanda tangan yang berhak

menandatangani Faktur Pajak, yaitu saudara Dony Yoga Perdana selaku Direktur dari PT Suryaraya Lestari dan terdapat Barcode tanda tangan atas faktur pajak tersebut. Berdasarkan hal-hal yang telah Pemohon Banding sampaikan tersebut, faktur pajak telah memenuhi persyaratan yang diatur.

VIII. Dapat disimpulkan dan ditegaskan bahwa Faktur Pajak yang telah

Pemohon Banding kreditkan telah diisi secara benar, lengkap, dan jelas serta ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya.

IX. Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya

dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Faktur Pajak yang Pemohon Banding peroleh dari lawan transaksi telah memenuhi persyaratan material karena telah berisi dan mencantumkan keterangan barang kena pajak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan sesungguhnya, yaitu TRANSPORT CPKO (Reimbursment).

iv. Sampling kontrak Pembelian kepada PT Suryaraya Lestari dan PT

Pasangkayu dilakukan dengan metode penyerahan LOCO

Tabel 2. Sampling kontrak pembelian

Berdasarkan nomor kontrak pada tabel 2 diatas, diketahui bahwa metode penyerahan pembelian CPO adalah LOCO. Berdasarkan

Kontrak Penjualan yang diterbitkan oleh supplier (dalam hal ini PT Pasangkayu dan PT Suryaraya Lestari), terdapat informasi bahwa syarat penyerahan pembelian CPO adalah LOCO. bahwa Supplier melakukan penjualan dengan menggunakan metode penyerahan Loco, dimana titik penyerahan berada di Gudang Penjual (Pihak Penjual/Supplier). Penyerahan CPO tersebut berada di Gudang Penjual, yang berarti penyerahan telah terjadi saat di gudang penjual. Penjual tidak menanggung biaya pengiriman CPO ke gudang pembeli (Pemohon Banding). Oleh karena itu, diperlukan pengangkutan untuk mengantar CPO ke gudang Pemohon Banding. Supplier menanggung sementara biaya pengiriman tersebut, kemudian Supplier membebankan biaya pengiriman tersebut (melakukan reimbursement) kepada Pemohon Banding. Untuk membuktikan metode penyerahan adalah LOCO, Pemohon Banding dibawah ini melampirkan screenshot dari kontrak penjualan PT Suryaraya Lestari Nomor SRL19000187 dan kontrak penjualan PT Pasangkayu Nomor PSK19000106 dibawah ini:

PI. SU RYARAYA LESFARI : Edt es

KONTRAK PENJUALAN

1 rn | . boon Ko!

i If pen fiat " pa

bsk 1 Sh vie

bo " batita

' . , Pas pie

Po an 1 1 | para so

Ty eT lip

: : | ni pa : 1 : Vosteresin ob la

. , 7 as . h “ny ,

. Li MIA 1 ,

PL. PASANG KAYE ‘

Moos AN " i i | . "

TAK 1

KONTRAK PENJUALAN

Bot 1

boa TN

. : , le toby tapa

Taide ca

: ‘ "al wee

" va EV]

atta be mibig tel . re moa 1

“hoa . 1 an 1

Berdasarkan sampling screenshot diatas, dapat ditegaskan bahwa syarat penyerahan atas transaksi dengan PT Suryaraya Lestari dan PT Pasangkayu adalah LOCO.

v. Pemohon Banding telah menerima Faktur Komersial (Tagihan) atas Reimbursement Transport

Tabel 3.

Kertas Kerja Faktur Komersial (Tagihan) atas

Reimbursement transport

hamz Penjuzl Faktur P2izk:Dskumen Tertentus bereksi

BKP: Kotz Peturfhst3 Pembatalan 7"

EKP Tidak PP tama BKPF.KP ho. BPK

Berwujud ose tan Maman

pemberieP prscar Narords Tangy! PPR

Slauviweara [Pata [M,N ftoaboe kong FEE 9 fa 002 FA oo

Berdasarkan Tabel 3 diatas, diketahui bahwa Pemohon Banding membayar reimbursement transport berdasarkan faktur komersial yang diterbitkan oleh PT Suryaraya Lestari dan PT Pasangkayu. Hal ini dapat Pemohon Banding buktikan dalam Dokumen Bukti Pengeluaran Kas (BPK) No. TBL1HO19000055 dan TBL1HO19000056.

Untuk membuktikan eksistesi dari transaksi reimbursement transport tersebut, Pemohon Banding menampilkan di bawah ini sampling screenshot BPK No. TBL1HO19000347 beserta lampirannya di bawah ini:

Pa Nc .

Sa AIA ANN Ta

oR VARA, Ub Ah

ata. >. Wie vi Sth :

boom. ui Fy 3

bel fe tur .

Rai IA -

ei Gaung Pan .

Faktur Pajak

ni SP — ———-... -- ———

para Ku Payee

kem 2 ——————— 2 ci... —————— ii

Nas Pi SURYASA: Sen ami

Samet PU AYANG RAMA RL Ig cho ko MI CARA ek aon

OEM OME TAT Cnet Sy

Boye IL pe WA CLAY ACR oe DS SAR ON AR AR CAM pe cet rhe chk eS bets

Me er PR an gap ai '

lop adan oo . a

boda Pesanan er es 490.

Lestat tar ne beat tas 1 TX

[owurgrr ana Mana " Oe

po 22 nm D5

Md aa ae te ata ada atur

Cl atap

Ken ena

KPA erat Hun

Ona Er Pata tanpa Ke anta

Pe NON RUU

Berdasarkan screenshot BPK No. TBL1HO19000347 beserta lampirannya (faktur komersial dan faktur pajak) diatas, dapat diketahui bahwa dasar tagihan dari PT Suryaraya Lestari adalah faktur komersial dan diterbitkan faktur pajak berdasarkan faktur komersial tersebut. Pemohon Banding telah menjalankan kewajiban perpajakan (dalam hal ini PPN), yaitu dengan membayar PPN masukan tersebut dan mengkreditkan PPN Masukan tersebut. Pengkreditan Faktur Pajak Masukan tersebut juga telah sesuai dengan Pasal 13 ayat 9 dan Pasal 13 ayat 5 UU PPN.

bahwa berdasarkan fakta-fakta, data-data, dokumen-dokumen dan penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan diatas, Pemohon Banding sangat tidak setuju atas koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan yang dilakukan oleh Terbanding. Terbanding juga cenderung memberikan temuan Hasil Pemeriksaan yang tidak tepat, bahkan koreksi tersebut tidak berdasarkan data-data dan dokumen-dokumen yang telah Pemohon Banding berikan dan sampaikan dari proses pemeriksaan pajak hingga keberatan.

Berdasarkan seluruh Data, Dokumen, Fakta dan Pemaparan serta Penjelasan dari Pemohon Banding diatas, Pemohon Banding memohon dan berharap melalui upaya hukum Banding ini atas koreksi Pemeriksa terhadap Pajak Masukan yang

dapat diperhitungkan sebesar Rp20.853.436,00 dapat dibatalkan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-49 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00322/KEB/PJ/

WPJ.20/2024 tanggal 13 September 2024;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Nomor

00038/207/19/097/23 tanggal 04 Oktober 2023 Masa Pajak: Januari 2019;

Bukti P-3. Bukti Penerimaan Surat (BPS);

Bukti P-4. Surat Keberatan Nomor FIN-TAX/C/337/TSL/EXT/XII/2023 tanggal 11

Desember 2023;

Bukti P-5. Akta Notaris Anita Dewi Kartika, S.H., M.Kn. Nomor 50 tanggal 02 April

2024 tentang Akta Pernyataan Keputusan Sirkular Para Pemegang Saham PT Tanjung Bina Lestari, Notaris Kota Administratif Jakarta Timur;

Bukti P-6. Surat Penerimaan Pemberitahuan perubahan Data Perseroan dari

Kemenkumham atas Akta Notaris Nomor 50 tanggal 02 April 2024; Bukti P-7. Surat Nomor FIN-TAX/C/123/TSL/EXT/III/2025 tanggal 26 Maret 2025

hal Permohonan Penyatuan 8 (delapan) berkas banding;

Bukti P-8. KTP a.n. Maykel Ricardo;

Bukti P-9. KTP a.n. Rahendra Kunmaharwan;

Bukti P-10. KTP a.n. Veronica Lusi Herdiyanti;

Bukti P-11. Kartu NPWP a.n. Veronica Lusi Herdiyanti;

Bukti P-12. Surat Kuasa Khusus Nomor TAX.K/C/082/TBL/EXT/III/2025 Tanggal

13 Maret 2025 a.n. Rahendra Kunmaharwan;

Bukti P-13. Pakta Integritas tanpa nomor tertanggal 13 Maret 2025 a.n. Rahendra

Kunmaharwan;

Bukti P-14. Kartu tanda pengenal kuasa hukum a.n. Rahendra Kunmaharwan; Bukti P-15. Izin Kuasa Hukum a.n. Rahendra Kunmaharwan;

Bukti P-16. Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Badan No. TAX.K/C/093/TBL/EXT/

III/2025 tanggal 13 Maret 2025 a.n. Maykel Ricardo;

Bukti P-17. Pakta Integritas tanpa nomor tertanggal 13 Maret 2025 a.n. Maykel

Ricardo;

Bukti P-18. Izin Kuasa Hukum a.n. Maykel Ricardo;

Bukti P-19. Kartu tanda pengenal kuasa hukum a.n. Maykel Ricardo;

Bukti P-20. Pakta Integritas Direktur a.n. Veronica Lusi Herdiyanti;

Bukti P-21. Matriks pokok sengketa banding;

Bukti P-22. Penghitungan jumlah pajak yang masih harus (lebih) dibayar;

Bukti P-23. Mapping sengketa banding;

Bukti P-24. Koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar

Rp20.853.436,00;

Bukti P-25. Bukti Pengeluaran Kas (BPK);

Bukti P-26. Faktur;

Bukti P-27. Faktur Pajak;

Bukti P-28. Kontrak Penjualan;

Bukti P-29. Delivery Order (DO);

Bukti P-30. Purchase Order (PO);

Bukti P-31. Berita Acara Transaksi Penjualan;

Bukti P-32. Laporan aktivitas Customer Order;

Bukti P-33. Penjelasan Tertulis Nomor FIN-TAX/C/180/TBL/EXT/VI/2025 tanggal

04 Juni 2025 hal Penjelasan Tertulis;

Bukti P-34. Koreksi positif penyesuaian fiskal negatif;

Bukti P-35. Penjelasan Tertulis Nomor FIN-TAX/C/236/TBL/EXT/VIII/2025 tanggal

27 Agustus 2025 hal Penjelasan Tertulis;

Bukti P-36. Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-006776.16/2023/PP/M.XIIB

Tahun 2025 diucapkan tanggal 16 April 2025;

Bukti P-37. Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-006785.16/2023/PP/M.XIIB

Tahun 2025 diucapkan tanggal 16 April 2025;

Bukti P-38. Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-006786.16/2023/PP/M.XIIB

Tahun 2025 diucapkan tanggal 16 April 2025;

Bukti P-39. Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-006787.16/2023/PP/M.XIIB

Tahun 2025 diucapkan tanggal 16 April 2025;

Bukti P-40. Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-006777.16/2023/PP/M.XIIB

Tahun 2025 diucapkan tanggal 16 April 2025;

Bukti P-41. Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-006778.16/2023/PP/M.XIIB

Tahun 2025 diucapkan tanggal 16 April 2025;

Bukti P-42. Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-006779.16/2023/PP/M.XIIB

Tahun 2025 diucapkan tanggal 16 April 2025;

Bukti P-43. Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-006780.16/2023/PP/M.XIIB

Tahun 2025 diucapkan tanggal 16 April 2025;

Bukti P-44. Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-006781.16/2023/PP/M.XIIB

Tahun 2025 diucapkan tanggal 16 April 2025;

Bukti P-45. Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-006782.16/2023/PP/M.XIIB

Tahun 2025 diucapkan tanggal 16 April 2025;

Bukti P-46. Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-006783.16/2023/PP/M.XIIB

Tahun 2025 diucapkan tanggal 16 April 2025;

Bukti P-47. Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-006784.16/2023/PP/M.XIIB

Tahun 2025 diucapkan tanggal 16 April 2025;

Bukti P-48. Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. PER-19/BC/2018 tanggal 26

November 2018;

Bukti P-49. Surat No. FIN-TAX/C/285/TBL/EXT/X/2025 tanggal 8 Oktober 2025 hal

Kesimpulan Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut:

Bukti T-1. Matrik Sengketa Banding;

Bukti T-2. Penjelasan tertulis tanpa nomor tertanggal Juni 2025;

Bukti T-3. Mapping Sengketa Banding;

Bukti T-4. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-5. Lampiran Khusus SPT Tahunan, tahun pajak 2019;

Bukti T-6. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-7. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-8. Penjelasan tertulis tanpa nomor tertanggal 17 September 2025; Bukti T-9. Surat No. S-522/WPJ.20/2025 tanggal 25 September 2025 hal

Pendapat Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00322/KEB/ PJ/WPJ.20/2024 tanggal 13 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2019 Nomor 00038/207/19/097/23 tanggal 04 Oktober 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor FIN-TAX/C/249/TBL/EXT/XI/2024 tanggal 18 November 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan60.590.47639.737.04020.853.436

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Terbanding melakukan koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp20.853.436 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

bahwa koreksi tersebut berasal dari dua Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT Pasangkayu dan PT Suryaraya Lestari, masing-masing atas transaksi yang diberi keterangan Reimbursement Transport, dengan rincian Pajak Masukan sebesar Rp5.733.436,00 dan Rp15.120.000,00;

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan tersebut dengan alasan bahwa Faktur Pajak yang dikreditkan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi syarat formal dan material sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Terbanding menilai bahwa Faktur Pajak yang memuat keterangan Transport CPO/CPKO (Reimbursement) tidak mencerminkan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang sebenarnya;

bahwa Terbanding mendasarkan koreksinya pada ketentuan Pasal 21 dan Pasal 25 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018, dengan alasan bahwa reimbursement transport atas CPO/CPKO/PKO tersebut tidak dapat dipastikan sebagai biaya yang secara nyata ditagihkan atas penyerahan jasa oleh pihak ketiga. Selain itu, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti berupa kontrak pembelian antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi atau pemasok, sehingga tidak dapat ditentukan secara pasti syarat penyerahan barang maupun jasa yang menjadi dasar penagihan biaya

transport dimaksud. Dengan demikian, menurut Terbanding, Pajak Masukan atas transaksi reimbursement transport tersebut tidak dapat dikreditkan;

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tersebut. Pemohon Banding berpendapat bahwa Faktur Pajak yang dikreditkan telah memenuhi ketentuan formal dan material sesuai dengan Pasal 13 ayat (9) dan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN, serta seluruh Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya telah disetor ke kas negara. Menurut Pemohon Banding, Terbanding keliru menilai bahwa faktur tersebut tidak memenuhi syarat material hanya karena adanya keterangan reimbursement, sebab secara substansi transaksi dimaksud merupakan bagian dari kegiatan usaha yang wajar dan nyata terjadi;

bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa dalam transaksi tersebut tidak terdapat kerugian bagi penerimaan negara, mengingat PPN atas transaksi telah dibayarkan oleh rekanan dan menjadi bagian dari penerimaan negara. Oleh karena itu, menurut Pemohon Banding, pengkreditan Pajak Masukan tidak menimbulkan kerugian fiskal apa pun;

bahwa yang menjadi permasalahan dalam sengketa ini adalah apakah pajak masukan sebesar Rp20.853.436 dapat dikreditkan?

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat pembuktian;

bahwa setelah mempertimbangkan dalil-dalil para pihak dan menilai alat bukti, serta memperhatikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dapat disampaikan pendapat Pengadilan Pajak sebagai berikut:

bahwa terkait dengan pengkreditan Pajak Masukan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa suatu faktur pajak masukan dapat dikreditkan apabila memenuhi ketentuan atau persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, yaitu:

1. Faktur Pajak tersebut memenuhi persyaratan formal dan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN;

2. Pajak Masukan tersebut bukan merupakan Pajak Masukan atas pengeluaran yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN; dan

3. Pajak Masukan tersebut berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Wajib Pajak, sebagaimana dijelaskan dalam Memori Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN;

bahwa dari pemeriksaan Pengadilan Pajak diketahui bahwa skema transaksi reimbursement transport yang menjadi sengketa dalam perkara ini merupakan mekanisme penggantian biaya pengangkutan CPO/CPKO/PKO yang timbul akibat syarat penyerahan barang (terms of delivery) yang disepakati antara Pemohon Banding selaku pembeli dan supplier yaitu PT Suryaraya Lestari serta PT Pasangkayu selaku penjual;

bahwa berdasarkan dokumen kontrak dan bukti pembayaran yang diajukan dalam persidangan, hubungan hukum antara Pemohon Banding dan supplier diatur dengan metode penyerahan LOCO (Loco/Location), di mana titik penyerahan barang ditetapkan di gudang penjual. Berdasarkan metode LOCO tersebut, tanggung jawab atas barang berpindah dari penjual kepada pembeli pada saat barang diserahkan di gudang penjual. Dengan demikian, seluruh biaya yang timbul setelah titik penyerahan — termasuk biaya pengangkutan dari gudang penjual ke gudang pembeli — menjadi tanggung jawab pembeli, dalam hal ini Pemohon Banding;

bahwa dalam praktiknya, meskipun kewajiban biaya transport berada di pihak Pemohon Banding, pengaturan teknis di lapangan menunjukkan bahwa supplier terlebih dahulu menalangi atau menanggung sementara biaya pengangkutan CPO/CPKO/PKO dari gudang mereka ke lokasi Pemohon Banding. Selanjutnya, supplier menagihkan kembali biaya yang telah dikeluarkan tersebut kepada Pemohon Banding melalui mekanisme pembayaran kembali atau reimbursement; bahwa atas mekanisme reimbursement transport tersebut, supplier menerbitkan Faktur Komersial (Tagihan) yang memuat rincian biaya pengangkutan dan mencantumkan keterangan “Transport CPKO (Reimbursement)” sebagai dasar penagihan kepada Pemohon Banding. Berdasarkan faktur komersial tersebut,

supplier kemudian menerbitkan Faktur Pajak dengan keterangan serupa, yang menjadi dasar pengkreditan Pajak Masukan oleh Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas tagihan dimaksud, termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak, sebagaimana dibuktikan dengan Bukti Pengeluaran Kas (BPK) yang disampaikan dalam persidangan. Pajak Masukan atas pembayaran reimbursement transport tersebut selanjutnya dikreditkan oleh Pemohon Banding dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Januari 2019;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat suatu transaksi dapat dikategorikan sebagai reimbursement yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) apabila memenuhi persyaratan yang menunjukkan bahwa pembayaran yang dilakukan semata-mata merupakan penggantian biaya (reimbursement of cost), bukan merupakan imbalan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP);

bahwa untuk dapat dianggap sebagai reimbursement yang bukan merupakan objek PPN, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

1. Invoice atau tagihan dari pihak ketiga harus diterbitkan atas nama pihak penerima akhir biaya, bukan atas nama pihak perantara;

2. Tidak terdapat tambahan nilai (markup), margin, atau biaya tambahan apa pun yang ditambahkan oleh pihak perantara atas biaya yang digantikan; dan

3. Bukti pembayaran harus menunjukkan bahwa pembayaran dilakukan untuk dan atas nama pihak penerima akhir biaya, yang dapat dibuktikan dengan bukti transfer atau dokumen pendukung lainnya;

bahwa apabila seluruh persyaratan tersebut terpenuhi, maka reimbursement tersebut dapat dianggap sebagai penggantian biaya yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1A ayat (1) Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai, sehingga atasnya tidak terutang PPN;

bahwa in casu, dari hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan, tidak terdapat cukup bukti yang menunjukkan bahwa ketiga syarat reimbursement tersebut telah terpenuhi;

bahwa dengan tidak terpenuhinya syarat-syarat tersebut, maka transaksi tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai penggantian biaya yang bersifat non-taxable,

melainkan harus dianggap sebagai penyerahan jasa oleh supplier kepada Pemohon Banding yang terutang PPN;

bahwa terkait dengan pengkreditan Pajak Masukan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa suatu Faktur Pajak dapat dikreditkan apabila memenuhi persyaratan formal dan material sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, bukan merupakan Pajak Masukan atas pengeluaran yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) , serta berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN. bahwa terbukti bahwa Faktur Pajak disengketakan tersebut memenuhi ketentuan tersebut. Selain itu faktanya Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas tagihan dimaksud, termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak. Oleh karena itu sudah semestinya PPN yang tercantum dalam faktur pajak tersebut dapat dikreditkan Pemohon Banding;

bahwa terhadap ketentuan Pasal 25 PMK Nomor 131/PMK.04/2018, yang antara lain menyatakan bahwa apabila atas transaksi yang seharusnya mendapat fasilitas PPN tidak dipungut tetap dipungut PPN dan kewajiban membuat faktur pajak dengan kode 07 tidak dipenuhi, maka PPN tersebut tidak dapat dikreditkan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa ketentuan tersebut tidak dapat membatasi ataupun mengesampingkan hak pengkreditan Pajak Masukan dalam Undang- Undang PPN yang telah ditentukan persyaratannya;

bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan faktur pajak masukan sebesar Rp20.853.436 dapat dikreditkan Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding tidak didasarkan pada alasan dan bukti-bukti yang kuat;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp20.853.436 tidak dapat dipertahankan;

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan20.853.436,000,0020.853.436,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan menjadi sebagai berikut:

Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan

menurut TerbandingRp 39.737.040,00 Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan Pengadilan PajakRp20.853.436,00 menurut Pengadilan PajakRp 60.590.476,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00322/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 13 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2019 Nomor 00038/207/19/097/23 tanggal 04 Oktober 2023 atas nama PT TANJUNG BINA LESTARI, NPWP 75.990.108.5-004.000, beralamat di Jl. Pulo Ayang Raya Blok OR No 1, RW 009, Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak:0
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri0
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam masa pajak yang sama0
b.2. Pajak masukan yang dapat diperhitungkan60.590.476
b.3. STP (pokok kurang bayar)0
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri0
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah60.590.476
c. Diperhitungkan
c.1. SKPPKP0
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan60.590.476
e. Jumlah penghitungan PPN kurang bayar(60.590.476)
3Kelebihan pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya60.590.476
b. Dikompensasikan ke masa pajak …..0
c. Jumlah60.590.476
4PPN yang kurang dibayar0
5Sanksi administratif:0
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar0

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025 oleh Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E. sebagai Hakim Ketua, Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. dan Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Henri Hutabarat, S.Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H.Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E.

ttd.

Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si.

Panitera Pengganti,

ttd.

Henri Hutabarat, S.Kom., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

VarJabatanPanitera,

Ditandatangani Secara Elektronik

VarNamaPanitera

NIP VarNIPPanitera

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.