Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 97 halaman

PUT-010415.16/2024/PP/M.XVIIA Tahun 2025

PT Tanjung Bina Lestari, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-010415.16/2024/PP/M.XVIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00317/KEB/PJ/ WPJ.20/2024 tanggal 13 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2019 Nomor 00039/207/19/097/23 tanggal 04 Oktober 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010415.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT TANJUNG BINA LESTARI, NPWP 75.990.108.5-004.000, beralamat di Jl. Pulo Ayang Raya Blok OR No 1, RW 009, Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Veronica Lusi Herdiyanti jabatan Direktur; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Rahendra Kunmaharwan,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1248/PP/IKH/2023 tanggal 22 September

2023,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor TAX.K/C/083/TBL/EXT/III/ 2025 Tanggal 13 Maret 2025,

2. Nama: Maykel Ricardo,

Izin Kuasa Hukum : KEP-277/PP/IKH/2024 tanggal 19 Juni 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor TAX.K/C/094/TBL/EXT/III/ 2025 Tanggal 13 Maret 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : Freddy Hasiholan Sianipar/196802141989031001, Jabatan: Kepala Bidang,

2. Nama/NIP : Irwan Febrianto/197902232000121007,

Jabatan: Kepala Seksi,

3. Nama/NIP : Lies Zuraida/197006131996032001,

Jabatan: Kepala Seksi,

4. Nama/NIP : Azhari Bambang Prihartono/197610181999031001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

5. Nama/NIP : Johannes Halashon/198310012009011009,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

6. Nama/NIP : Desi Febrianti/198502042009012005,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1371/WPJ.20/2025 tanggal 6 Oktober 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-294/PP/ BR/2025 tanggal 11 Maret 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor FIN-TAX/C/ 250/TBL/EXT/XI/2024 tanggal 18 November 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB-90015/ WPJ.20/2025 tanggal 31 Januari 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor FIN-TAX/C/ 052/TSL/EXT/II/2025 tanggal 28 Februari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2019 Nomor 00039/207/19/097/23 tanggal 04 Oktober 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Timur dengan perhitungan sebagai berikut:

a re La - " ‘

- shee La - pet

1 ' . rr |) 7 ut . ,

1 pa 1 wo

BA TR amat pena ae wa

toe ka toga “2 :

a baka pb, fe ha

Be TN poor ae LA ha AMPAT an Ta

CN Han Hanna JAN ala mori Lah

: Tet at la 2. .

vars rote Bayar

Pan pd ae sing . - wa

I rok ‘ + . soe

ne at na TT

be bat : ' oo te '

L roe rr DAN NN ‘ .

, par an toe me wat TM

te . ia pa

. 7 . hoe

hog cas. fe

i sa Yaa La my

Bo. Wo TNI

' PA TN Sas ee A3 : . -

Fan GB KAT IS Dk AFAN BELAS OS AL MA EN 5 OL Its RL ba Te RB PME AR ACL SE ENA at TMT

BU AP

LO MR RAS

Menimbang bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor FIN-TAX/C/338/TSL/EXT/XII/2023 tanggal 11 Desember 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

aa nyam “an ali Tag a veut

wos Palak

Ko Dasar one ‘is

. Aa Sep Pn an .

KL Pn ana RUPA ed Chea Di TA ah

\ VAP ay GPP ed 2 oot TPI Dl AT Beo lie TPS , .

Pe. Peay Ps an TG Dota eni

‘ ' a2. Pll anya qd tetusbe tle Flore les TT . .

SF ea ee aba na ‘

. “be he ap Tar no ie | i iT . .

espa te Wate BRM loader ct ee . .

ee oe er Wana an ra ea

seraya ete Da Ge Fak o te mantan saps

ed aa PE Aa PE aa El para

pe RB ase bog PET yan, ue es mula

Haa cathe Cane sae TI tain Ve Fae

erg PP wv awe tebe ea AA Teen

Cn MA a ee

ee dan Kapat ai tar

lo int be: TTA

Alo Semi 7 FR coe 1S oe cer bees Lae Taat me

TESIS IS Angin bes :

Ale MEME vB rae nee tween = Beare = gag Danae ~ .

Sr atar

AL tema orgs fe ab an Sek .

SO ep cau west cet oT

AL Memang Remit ea ak he gin beg Bee sare atten

ee AE Pr GAES An

eet. na SAM Sa Patra pal inna

Pa Aizen

OF terapan awed Mora rata e . .

. oe Beaubayare: mw cane wet eee aan Dre tae

ee ere ede dt .

sia sedan cee hat

" 3 ree ee or eT .

Popes tubo et wae tan hae ag Do beet et ba he Pe tee!

“hos ure .

Pa ee aa na ang pena .

Sb eae Sta warned beta gee ; rpc tte

TL Att ae haa nga "

Kn an naga Tea a .

1 Tower

Tepe ep DI fae Sapa ana . merang

Do are Esa akar an | '

am Sea aan Sea Ne aa Pa NN Kena

. en ee eee ec ee ec ar, .

La aa ai aa Maan Lin

AN ama ana . _ ~ a

sameba dar teres

Anna Tang tm

eni ta fra: PE Roe

Pen an Pi is Lon ra

Fete Ra MW 1S 4 CF

ey ea al Jua UE

ni Bai MP Pem si

[Te ee: CC! Re ad

J i ap pa ang ce

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00317/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 13 September 2024, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut: . Ditarabah oy.

Semula . . Menjadi i

Uraian (Ra. (Dikuranpyi) | (Rp.

nm - (Rod

la. PPN Kurang / (Lebih) Bayar 12 SO8.55! - DQ 124.898 SSI

wb. Sanksi Bunga IN Na ul 7 a

Cc. Sanksi Kenaikaa: Ga O13) 7 a 0 ay UN NUN

do Jumlah Pajak varie masih harus OIS.S7 2461! Gy Rae An

000 (lebih) dibayar Gn :

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor FIN-TAX/C/250/TBL/EXT/XI/2024 tanggal 18 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 22 November 2024 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak e-taxcourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor FIN- TAX/C/250/TBL/EXT/XI/2024 tanggal 18 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.

2. Permohonan banding dibuat dalam Bahasa Indonesia dan diajukan kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Pengadilan Pajak.

Surat ini diajukan oleh Pemohon Banding kepada Pengadilan Pajak melalui Sekretariat Pengadilan Pajak yang berlokasi di Jl. Hayam Wuruk Nomor 7 Jakarta Pusat, Jakarta, 10120. Kemudian, surat permohonan banding ini pun dibuat dalam Bahasa Indonesia. Oleh karena itu, permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak.

3. Permohonan banding diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat

(2) UU Pengadilan Pajak.

Permohonan banding ini diajukan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00317/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 13 September 2024 yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 14 September 2024 (Lampiran 1). Oleh karena itu, pengajuan banding ini masih dalam jangka waktu 3 bulan

sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak.

4. Permohonan dibuat dalam 1 Surat Banding untuk 1 keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Pengadilan Pajak.

Surat yang Pemohon Banding ajukan adalah terhadap 1 Keputusan Terbanding yaitu Nomor KEP-00317/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 13 September 2024 (Lampiran 1), sehingga memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Pengadilan Pajak.

5. Permohonan banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Pengadilan Pajak.

Surat permohonan banding ini menyertakan alasan-alasan yang jelas dan juga mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00317/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 13 September 2024 (Lampiran 1). Oleh karena itu, permohonan banding ini telah memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Pengadilan Pajak.

6. Permohonan banding diajukan dengan melampirkan salinan keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Pengadilan Pajak.

Pemohon Banding telah melampiri salinan keputusan yang dibanding yaitu salinan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00317/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 13 September 2024 (Lampiran 1), sehingga permohonan banding ini memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Pengadilan Pajak.

7. Permohonan banding dapat diajukan apabila jumlah pajak yang terutang telah dibayar sebesar 50% sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak.

bahwa yang diajukan permohonan banding adalah untuk Masa Pajak Februari 2019 berkorelasi dengan ketentuan Pasal 27 ayat (5a), (5b), dan (5c) UU KUP, yaitu jumlah yang disetujui Pemohon Banding dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Pajak dengan Terbanding. bahwa

dalam hal ini, jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil dengan Terbanding adalah sebesar Rp0,00 (Nol Rupiah). Oleh karena itu, ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Pengadilan Pajak telah dipenuhi oleh Pemohon Banding.

8. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Veronica Lusi Herdiyanti jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 50 tanggal 02 April 2024 (Lampiran 4).

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00317/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 13 September 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Ketetapan Semula Dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00039/207/ 19/097/23 tanggal 4 Oktober 2023 Masa Pajak Februari 2019 (Lampiran 3) yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak Terbanding oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Jakarta Timur, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Jurrlah Rupiah Menurut

he. Lraian

Wajib Pajak Jumlah Kereksi

Tee COCdC~C~idSC‘“‘<~‘idSSSCSC*d

Ba NN NN

Ae An PP

Pe Ag an

Ba TP

Ae aa Ng Ng An

Na na

Pe an AN an NN

An an

date soos 22522 ce-festes 242 Tapa Dam ad dp" az"

Sesres Fegses dda an Geers Panas Same sfaatas. JD dan

age Deere> Pepess d de pb Geers Papan Pr banguts sort

S5 Fes urgat 225 Magetan Secgecguc fecd ss ogyeres

aacog Dasa {er acec ges PAP asn In Se Bates

DETVETETEC Pete SOE TgCE wectatectecty Dera Dar aces

pang PN ye tds racers, deceice> eteat des

Doar gat) Te-ggarg ew 20 250272 TESTE Eg Fee eres IO peng

3eT 4s Tecdeoetess fey te:

d2 Se—gsfeatss 2-21 des pera gud da” aes Geers > Papan

PE EN

Ab. Pace cteste+ 2 der lage Geere> Feces > did: em Geere>

DE DEE

NN aa

A5 Pace yeremkecos Das Meissen cee PKP sep os an

5 eka panysrasa “sets gh janska ws ctu tetecta ger an

OF, Pergissan ya 52 29M-oys tides recergicys deceice> sted

tides dipurgut

Ba An Ann Na

AA. et dl ete db etea A5 ated. ats Sts 15

Ete dF ste d.b stead?

Game ET

2. Sajak dp gers > yag Sara doscgat/dpeyerrecd’ ite fy Lee

ee 4.29

[ana P

Ona | aamss| aman el

Be Na

ee —— RE SEE

SEE =: ae | se

Pn ed

Pa NN An

Me aa SEE

Ba Ag Ng

On dd

ps Prsesieen eeererss oo Doo: Jansessa| oases]

Or NN En

AA aa Op

Yaa —— Se

Pos jab aecg sete ers dee Pessas asa Doo sama

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak (Terbanding) dengan Surat Nomor FIN-TAX/ C/338/TSL/EXT/XII/2023 tanggal 11 Desember 2023 (Lampiran 2) yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi yang diajukan Keberatan (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan217.452.12692.553.575124.898.551

3. Atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00317/KEB/PJ/ WPJ.20/2024 tanggal 13 September 2024 (Lampiran 1) dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/(Dikuran gi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang/(Lebih) Bayar124.898.5510124.898.551
b. Sanksi Bunga000
c. Sanksi Kenaikan93.673.913093.673.913
d. Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar218.572.4640218.572.464

III. Mengenai Pokok Sengketa Dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Permohonan Banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut :

UraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Fiskus (Rp)
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan217.452.12692.553.575124.898.551

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa atas Penyerahan Ekspor Sebesar Rp124.898.551,00

1. Menurut Terbanding

Berdasarkan pengujian terhadap bukti faktur pajak dan SPT disimpulkan bahwa terdapat Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan dengan rincian sebagai berikut:

- faktur tidak memenuhi syarat formal dan material;

- tidak memenuhi ketentuan Pasal 21 dan Pasal 25 ayat (8) Permenkeu Nomor 131/PMK.04/2018;

Dasar Hukum:

Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Pasal 9 ayat (2b) UU PPN dan penjelasannya

Pasal 13 ayat (9) UU PPN dan penjelasannya

Permenkeu Nomor 131/PMK.04/2018

2. Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan Dasar dilakukan koreksi dalam Pemeriksaan Pajak menurut Terbanding atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa atas Penyerahan Ekspor Sebesar Rp124.898.551,00 dengan penjelasan alasan sebagai berikut:

Tabel 1. Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi

segan HN | oem

BKP Tidak Berwujud/ Pemberi Nota Retur/ Nota Pembatalan

PA NN NN

masaresuan ————

—iumlah Masa Februari oo YP 0.28985 5 TD 7 124.808.561

i. Faktur Pajak yang dikreditkan telah memenuhi syarat formal dan material sesuai Pasal 13 ayat (9) UU PPN dan Pasal 13 ayat 5 UU PPN

Pasal 13 ayat 9 UU PPN menyatakan bahwa:

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material

Penjelasan Pasal 13 ayat 9 UU PPN menyatakan bahwa:

Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6). Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang

Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, Impor Barang Kena Pajak, atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material;

Pasal 13 ayat 5 UU PPN menyatakan bahwa:

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang meliputi:

1. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau

2. nama dan alamat, dalam hal pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak merupakan subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan;

c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak. Penjelasan Pasal 13 ayat 5 UU PPN menyatakan bahwa:

Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Faktur Pajak harus diisi secara benar, lengkap, dan jelas serta ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun, keterangan mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f;

Berdasarkan tabel 1 diatas, faktur pajak yang Pemohon Banding kreditkan terdiri dari faktur pajak nomor 010.002-19.87597781 atas transaksi dengan PT Cipta Kreasiprima Wirasta dan faktur pajak nomor 010.002-19.98656573 atas transaksi dengan PT Solusi Energi Utama. Aspek formal dan material faktur pajak yang telah Pemohon Banding kreditkan telah sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Pasal 13 ayat 9 dan Pasal 13 ayat 5 UU PPN;

ii. Transaksi dengan PT Cipta Kreasiprima dengan nomor faktur 010.002-

19.87597781 dengan nilai PPN sebesar Rp111.247.900,00

Nama Perjual Faktur Pajak /Doku mer “arter tus .

BKP, Kota Retur/hota Fembatalar Koreksi Aru Mertasi Wal Ib

BKP "Icak NP - Nama BRP JEP Noe. Irveke No. BRK uw Pajak . Buktl Porcrz Ft Firal

Berwujuc? Kede dan Nomer feri “ar ggal CPP

Pemberl JEP

PIPA TLS72. 528.5 IMT b2-18. S75S7 FEL Anita) LAS PSS) 111.247.9055) ermin 1 progres #1722 MERK BLAIR 515177753 (asa Fer asargar SIN SY FN 59/15

KEEASIPRIMA SE LIS pekerjaan Pig sling Stsracs “ant Figa Galvaries

hay RAST berdasarkan Lsttsr of syard iBukar rerupakar

Reffec tit. Fer asukar Bararg ke

1E:LOVPROC ZIG tanggal 28 eras Ha Se

Ilevembsr 2018 dan Po jalar Kawagar

BLIfeccc?? tanggal € Berikas!

Dezember 2018. Jasa Kor stro ksi

Berdasarkan tabel diatas, diketahui bahwa transaksi dengan PT Cipta Kreasiprima Wirasta dengan jumlah PPN Masukan sebesar Rp111.247.900,00 bukan merupakan (tidak termasuk) penyerahan

barang sesuai dengan Pasal 21 ayat 3 PMK 131 Tahun 2018. Transaksi dengan PT Cipta Kreasiprima Wirasta adalah transaksi penyerahan Jasa Kena Pajak sehingga tidak termasuk barang-barang yang diberikan fasilitas pembebasan PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat 3 PMK 131 Tahun 2018. PT Cipta Kreasiprima Wirasta merupakan Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi sebagaimana Pemohon Banding tampilkan screenshot di bawah ini:

RINCIAN KLASIFIKASI DAN KUALIFIKASI

BAUAN USAHA JASA PELAKSANA KONSTRUKSI

hoe - vet LAPT A BLAMPRIMA WIKASIA FI

pasar tan : Hargai Gedung

Rote ted td flemar

Ses Ani

m4 boas 1 od

Nea beg 4 banar Ta ae

. " . pa ‘ Br ia IK tuna a ' porto tog tee : tis

“ eae Ma) | AB PERS Mt be dit . . . 1

4 Wii Utan oe ne ee a be py Pas apa

oN robe a

Atas transaksi Jasa Konstruksi dengan PT CIPTA KREASIPRIMA WIRASTA, Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat 2 dengan Nomor bukti potong 000001/ST/FN/03/19 (DPP: Rp1.112.479.000) dan atas bukti potong tersebut telah dilaporkan dalam SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat 2 Masa Pajak Maret 2019. Untuk membuktikan hal tersebut, Pemohon Banding melampirkan screenshot Bukti Pengeluaran Kas (BPK Nomor TBL1HO19000093 beserta lampirannya) atas transaksi dengan PT Cipta Kreasiprima Wirasta dan SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat 2 Masa Pajak Maret di bawah ini:

. pe , yt

te : - . boo

Ng pa £ . .

Bo ane lau tudo

Ju In °

1 Rey 1 £

- : ade MT

2 $ . » “kat | , Mp Ma

. LAPORAN AKTIVITAS PURCHASE ORDER

Foren.36 Oedes No. : Lea Landa .

Pu came Cute. Cate 0 * 1. Malay : Lous

Sitppoa 0 ve Dbtatus Lalin

Spe Meanie that Pee oe Batara . -

btn : : Ns CT

ro ag Int

al Te tekan

MR ASE ARTA LE TAN

if “ Palle seg bad Quanta, Pag Pa Taja Oty TT ete Oty

tet ts marth, Fart Ger ogties Ata Ute Oty Aire Otot Roos ot Reterecer

Mey de

wre ee te Typ fare ati bra ie PRY Lom, |v ok © Paki: Papar Tyr Fat BP Rate

Sm LT KE

Mey a he a pa Gur tetas Ar til Desai

Po tye tat tt de cite

G OG 0200 Tee Ll Sat 5 Pata Bat roe

bo NE

REL. Me. 7 Be Stats Guar fear Be jun Gees tpt

Kh Pa oD iptene Wala Chae Qh We eiseu Diy Dis Dapy he

PT LIPTA KREASIPKIMA WIRASTA , vi i

bbw PENA aa ' "

feed nana ete La

Invoice

ool aa

Pa ra pa Pai ta Boi nat oa

pa ma

: MAA pate Pp Bel pan aa

cae Wowbae Te PNK ‘ peta , fe ths :

: AM nga Dea .

pa er) " na

Toral Rp LA (ime ar

Ke UT oa

N oa ive uts

. ' . : Boa ' 1 val — Kana

Pi LILIN ARE VSIPRIAE A WER ASE Ws Stes tose

mh OM HE NISP dahan

wi Hy thatthe da tt

Faktur Pajak

veoquka Ken oe

: nee seme — pa 1

a——5 we. - -— —— - -

Pa ea iii ada an anta

FS KA 3

HT eee a

BERITA ACARA SERAH TERIMA PEKERJAAN

UWNER PETANJLNG BINA ES TAM,

JENIS PEKTRJAAK | P-PEL NE STORASE TANK

NO, KONTRAK Po “AL 18019183

KONTRAKTOR PT UPTA KMEASIPK.MA WIKASTA

KIA! KONTRAX Heo RSI GOL MOM» belur termasuk BEN

tata

I - 2d ——_ See —

po ae

1 rye " NP

po An aan

PRO tr ANGE NO, BINA PND NEY

pr tee a me

Berdasarkan screenshot BPK Nomor TBL1HO19000093 beserta lampirannya, dapat ditegaskan dan diketahui bahwa transaksi dengan PT Cipta Kreasiprima Wirasta bukan merupakan penyerahan BKP, melainkan penyerahan JKP (Jasa Konstruksi).

iii. Transaksi dengan PT Solusi Energi Utama dengan nomor faktur

010.002-19.98656573 dengan nilai PPN sebesar Rp13.650.651,00 Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi pajak masukan atas transaksi dengan PT Solusi Energi Utama dan PT Langgeng Energy Prima sebesar Rp13.650.651,00 dengan pertimbangan bahwa proses pengkreditan pajak telah sesuai dengan Pasal 13 ayat 9 dan Pasal 13 ayat 5 UU PPN.

Berdasarkan lampiran huruf K angka 6 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat, terdapat informasi mengenai contoh barang yang mendapatkan

fasilitas dan tidak mendapatkan fasilitas di kawasan berikat. Hal tersebut Pemohon Banding sampaikan pada screenshot dibawah ini:

No Conteh Rarang Yang Mendapatkan Fasilitas di Kawasan Conteh Barang Yang

Borikat Tidak Mendapat kan

Fasilitas di Kawasan

, Berikat

. mem ab poetbasd seth abal Tani Tapa pa SAN

i teka. ne Gist] lean.

ho ber Perasaan angan rene aga Diana make sd G0 Batwa Le Kan Pora

: Pues Camel yen ede:

VOT Dear Berks ste stp) Doct Det eet erie Su Telat, SGPC TEP Temi pie

pai be aa

Bh Bia

Aa Un laka

Kerah.

Pata ab ana Lha

Pembelian solar. Barang ini tidak termasuk kategori barang yang diatur dalam Pasal 21 ayat 3 PMK No. 31 Tahun 2018. Pembelian solar digunakan untuk kendaraan operasional perusahaan dan sebagai bahan bakar Genset (mess/perumahan karyawan) yang bukan untuk keperluan produksi. Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) dan (3) PMK-131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat (lampiran huruf K angka 6 Perdirjen Bea Cukai Nomor Per-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat) solar yang digunakan untuk kendaraan operasional perusahaan dan sebagai bahan bakar Genset (mess/perumahan karyawan). Penggunaan solar bukan untuk keperluan produksi sehingga merupakan bahan bakar yang tidak mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN.

bahwa berdasarkan fakta-fakta, data-data, dokumen-dokumen dan penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan diatas, Pemohon Banding sangat tidak setuju atas koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan yang dilakukan oleh Terbanding. Terbanding juga cenderung memberikan temuan Hasil Pemeriksaan yang tidak tepat, bahkan koreksi tersebut tidak berdasarkan data-data dan dokumen-dokumen yang

telah Pemohon Banding berikan dan sampaikan dari proses pemeriksaan pajak hingga keberatan.

Berdasarkan seluruh Data, Dokumen, Fakta dan Pemaparan serta Penjelasan dari Pemohon Banding diatas, Pemohon Banding memohon dan berharap melalui upaya hukum Banding ini atas koreksi Pemeriksa terhadap Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp124.898.551,00 dapat dibatalkan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding.

Berdasarkan uraian-uraian di atas, maka perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak Februari 2019 menurut pendapat Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

ef EET

Uraian

PA Exar sagen NN

Je NN

De fee

Je na Gans Epunaie seni

Be pany FPNara Ewngue sas Pemungee SNP

Ja Benen pany FPA ag siguague

Pe aj

[ss sees apcascascasra® OOOO

[Je sine Brasrernana Bavang int Jaga pang “ine Gnunag SEN

Ja OOS

ho Ata Inggit APY Femina BAP Tita Seraujus Lai ar Cara

Pelan LL inliam Daeral. Pabean Fera SRS Ane ar Onani Patam

IL ikan Dherni Pak ant Pemungutn saja lah Remus: BENS Kagimenin

Liembanguc. Ben ba Pel again emia Pajak Limau inn bagi PKP vane

Vem ALA ERA TEE AILRIN cecal: JAE An wale Kanaan

bernilai Pari alun emang PEN en cialis celiaruciesn Lie alami stan cline

Kipu ut Tanggu ne jawab Ketaatan Dem menga PRN ats cemuls

Ming tan fas Dens

aaa eee

Sara Pakan

De Sune Ge Femuagn SEN

[ [es Beguine NN

2 Pemasaran emban Pajak LI menang bagi PKP wag Psa Tae Ain irama

Deanlan caeelnit jaiigien Ava Lean bagai

ee MEA NI

De Sp

ag ee

ment LS ment Eh

Va [erngsis agen SPN NN

[fe seewnagh

Me An ERCP

Je NN NET

Be NN

Me NN

Be BE

De ea

Je Aa NA

Vg NN

[Te Stssmsencnctsns ie Linen Bajas canreun pamubemins Na

eee IA

Va EES seraug/ natin SAPS ETS A

PA NN

Je aa a

[fe aj SP

Pe Ee

Bei NN

Je Aa NN

aa ue Pan gyn FB gp BT

IV. Kesimpulan Dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding; Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-

90015/WPJ.20/2025 tanggal 31 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal

Berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor FIN-TAX/C/ 250/TBL/EXT/XI/2024 tanggal 18 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 22 November 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa IndonesiaX

kepada Pengadilan Pajak:

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejakX

tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena

keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti

pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;X

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan jelas;X

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterimaX

Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00317/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 13 September 2024 yang

diterima tanggal 14 September 2024;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yangX

dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor

KEP-00317/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 13 September 2024;

h. Bukti Pembayaran:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang

masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam

pembahasan akhir hasil Pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajakX

karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui

dalam pembahasan akhir hasil Pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Direktur PT TANJUNG BINA

LESTARI yaitu Sdr. Veronica Lusi Herdiyanti, bertindak selaku:

- Wajib Pajak;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;X

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di IndonesiaX

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatangananX surat banding

k. Surat/skp/keputusan yang diajukan banding bukan merupakanX objek yang dapat diajukan banding

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang karena tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding, sehingga permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

Namun apabila Majelis berpendapat permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara

Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Terbanding menanggapi aspek material permohonan banding sebagaimana diuraikan dibawah ini.

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan, Dan Keputusan Atas

Keberatan

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00039/207/19/097/23 tanggal 04 Oktober 2023 Masa Pajak Februari 2019 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-00209/RIKSIS/KPP.2010/2023 tanggal 29 September 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

1Dasar Pengenaan Pajak
a Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1 Ekspor0
a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri0
a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0
a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0
a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6 Jumlah0
b Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
c Jumlah Seluruh Penyerahan0
d Atas:
d.1 Impor BKP0
d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean0
d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean0
d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN0
d.5 Kegiatan Membangun Sendiri0
d.6 Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir0
d.7 Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut0
d.8 Tanggung Jawab Secara Renteng0
d.9 Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas0
d10 Jumlah0
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri0
b Dikurangi
b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan92.553.575
b.3 STP (pokok kurang bayar)0
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri0
b.5 Lain-lain0
b.6 Jumlah92.553.575
c Diperhitungkan
c.1 SKPPKP0
d Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan92.553.575
e Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar(92.553.575)
3Kelebihan Pajak yang sudah
a Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya217.452.126
b Dikompensasikan ke Masa Pajak ... (karena pembetulan)0
c Jumlah217.452.126
4PPN yang kurang dibayar124.898.551
5Sanksi administrasi
a Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP0
c Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP93.673.913
d Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
e Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
f Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN0
g Jumlah93.673.913
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar218.572.464

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor FIN-TAX/C/338/TSL/EXT/XII/2023 tanggal 11 Desember 2023, yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Timur berdasarkan LPAD Nomor FORM-05005130/BPS/KPP.201003/2023 tanggal 18 Desember 2023;

3. Atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00317/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 13 September 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang/(Lebih) Bayar124.898.5510124.898.551
b. Sanksi Bunga000
c. Sanksi Kenaikan93.673.913093.673.913
d. Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar218.572.4640218.572.464

III. Analisa Pokok Sengketa

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa

Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp124.898.551

1. Menurut Terbanding

Berdasarkan pengujian terhadap bukti faktur pajak dan SPT disimpulkan bahwa terdapat Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan dengan rincian sebagai berikut:

- faktur tidak memenuhi syarat formal dan material

- tidak memenuhi ketentuan Pasal 21 dan Pasal 25 ayat (8) Permenkeu Nomor 131/PMK.04/2018

Dasar Hukum:

Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Pasal 9 ayat (2b) UU PPN dan penjelasannya

Pasal 13 ayat (9) UU PPN dan penjelasannya

Permenkeu Nomor 131/PMK.04/2018

A. Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856), antara lain mengatur:

-Pasal 3 ayat 1

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan hurut Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

-Pasal 4

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.

-Pasal 12 ayat 2

Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

-Pasal 12 ayat 3

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya.

-Pasal 25 ayat 1

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

(1) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

(2) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

(3) Surat Ketetapan Pajak Nihil;

(4) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

(5) Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkanketentuanperaturanperundang-undangan perpajakan.

-Pasal 25 ayat 2

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.

-Pasal 25 ayat 3

Keberatan harus diajukan dalam Jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud padaayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

-Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga,

pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

-Pasal 28 ayat 11

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.

-Pasal 29 ayat 1

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856), antara lain mengatur:

-Pasal 1 angka 11

Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud adalah setiap kegiatan mengeluarkan Barang Kena Pajak Berwujud dari dalam Daerah pabean ke luar Daerah Pabean.

- Pasal 1 angka 15

Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini.

-Pasal 1 angka 23

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.

-Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

-Pasal 7 ayat (2)

Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (no persen) diterapkan atas:

a. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;

b. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dn

c. ekspor Jasa Kena Pajak.

-Pasal 9 ayat (2)

Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.

-Pasal 9 ayat (2b)

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9).

Penjelasannya

Untuk keperluan mengkreditkan Pajak Masukan, Pengusaha Kena Pajak menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5)

Selain itu, Pajak Masukan yang akan dikreditkan juga harus memenuhi persyaratan kebenaran formal dan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9).

-Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material. Penjelasannya

Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara benar, lengkap dan jelas sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6)

Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dai luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean

Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena

Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dai luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material.

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/ 2013), antara lain mengatur:

-Pasal 2 ayat (1) huruf d

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Nihil.

-Pasal 4 ayat (1)

Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

(1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;

(2) mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan;

(3) 1 (satu) keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, untuk 1 (satu) pemotongan pajak, atau untuk 1 (satu) pemungutan pajak;

(4) Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi, sebelum Surat Keberatan disampaikan;

(5) diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal:

(a) surat ketetapan pajak dikirim; atau

(b) pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga,kecuali Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut

tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak;

(6) Surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal Surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, Surat Keberatan tersebut harus dilampiri dengan suratkuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP; dan

(7) Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP.

4) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat, antara lain mengatur:

- Pasal 1 angka 10

Barang Modal adalah barang yang digunakan oleh Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB berupa:

a. peralatan untuk pembangunan, perluasan, atau konstruksi kawasan Berikat;

b. mesin;

c. peralatan pabrik; dan/atau

d. cetakan (moulding)

- Pasal 21

(1) Barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang dimasukkan ke Kawasan Berikat dari:

a. tempat lain dalam daerah pabean;

b. Tempat penimbunan Berikat lainnya;

c. Kawasan Bebas;

d. kawasan ekonomi khusus; dan/atau

e. kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah, diberikan pembebasan Cukai dan/atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PPn BM

(2) Dalam hal pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. berasal dari bukan pengusaha kena pajak; dan/atau

b. bukan termasuk penyerahan barang kena pajak,

terhadap barang dimaksud tidak dikenai PPN atau PPN dan PPn BM, serta tidak diterbitkan faktur pajak.

(3) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. barang yang dipergunakan sebagai Bahan Baku, Bahan Penolong, pengemas dan alat bantu pengemas, barang contoh, Barang Modal, bahan bakar, peralatan perkantoran, dan/atau keperluan penelitian dan pengembangan perusahaan pada Kawasan Berikat;

b. barang jadi maupun setengah jadi untuk digabungkan dengan Hasil Produksi;

c. barang yang dimasukkan kembali dari kegiatan pengeluaran sementara;

d. Hasil Produksi yang dimasukkan kembali; dan/atau

e. Hasil Produksi Kawasan Berikat lain.

(4) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. bukan barang untuk dikonsumsi di Kawasan Berikat; dan

b. berkaitan dengan kegiatan produksi

(5) Terhadap pemasukan barang ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak:

a. wajib membuat faktur pajak dan harus dibuktikan dengan dokumen pemberitahuan pabean;

b. tidak dapat menggunakan faktur pajak gabungan; dan

c. menyimpan dan memelihara dengan baik ada tempat usahanya buku dan catatan serta dokumen yang terkait dengan pemasukan barang ke Kawasan Berikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(6) Faktur pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a harus diberikan keterangan “PPN TIDAK DIPUNGUT SESUAI PP TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT”.

- Pasal 25

(1) Dalam hal barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) berasal dari tempat lain dalam daerah pabean dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dan merupakan penyerahan barang kena pajak, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib melunasi PPN atau PPN dan PPnBM yang pada saat pemasukannya tidak dipungut.

(2) Pelunasan PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan surat setoran pajak atau saran administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak berupa bukti penerimaan negara sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai surat setoran pajak.

(3) PPN atau PPN dan PPnBM yang dilunasi menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak berupa bukti penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilampiri dengan dokumen kepabeanan, dapat dikreditkan.

(4) Atas penyerahan barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib membuat faktur pajak dan memungut PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Atas pengeluaran barang dari Kawasan Berikat selain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dikenai PPN atau PPN dan PPnBM.

(6) Ketentuan mengenai perlakuan PPN atau PPN dan PPNBM tidak dipungut atas pemasukan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) harus dipenuhi oleh setiap Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB.

(7) PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atas pemasukan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) harus dilakukan oleh Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB

dengan menggunakan faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(8) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) tidak dipenuhi oleh Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB, atas pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM yang seharusnya tidak dipungut, tidak dapat dikreditkan.

(9) Dalam hal barang yang dikeluarkan dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean berupa sisa pengemas dan limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf j, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dikecualikan dari kewajiban melunasi PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

5) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan. Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak. antara lain mengatur:

- Pasal 12

Dalam hal PKP melakukan pengisian Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, maka Faktur Pajak yang diterbitkan merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap.

-Pasal 17 ayat (3)

PKP Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak tidak dapat mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalam Faktur Pajak Tidak Lengkap sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2b) dan ayat (8) huruf f Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

b. Data dan Fakta

1) Berdasarkan Hasil Pemeriksaan sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan, terdapat hal-hal sebagai berikut:

Berdasarkan pengujian yang dilakukan disimpulkan bahwa terdapat perolehan BKP/JKP dari dalam negeri yang PM-nya tidak dapat dikreditkan. Berdasarkan hasil pengujian terhadap DPP Perolehan Barang dan Jasa disimpulkan bahwa terdapat koreksi sebesar Rp1.248.985.512,00 karena atas faktur pajak tidak memenuhi syarat formal dan material.

Pendapat pemariksa

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pemeriksa menyimpulkan bahwa faktur pajak lersebul merupakan penyerahan barang

sesual dengan Pasal 21 ayat 3 PMK 131 Tahun 2018. Transaksi dengan PT Cipta Kreasiprima Wirasla adalah transaksi

pengadaan barang modal berupa Pipc!lnc Storage Tank berdasarkan Letter of Award Reff 001/11-78/LOA/PROC.ENG

tanggal 28 November 2018 dan PO TBL18000053 tanggal 5 Desember 2018 dan Pipa Galvanies Add Modif Storage

Tank berdasarkan Purchase Order TBL19000031 tanggal 26 Maret 2019.

Scpanjang proses pemeriksaan Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan perjanjian kerja alas pengadaan barang modal

tersebut

Berdasarkan lampiran khusus 1A SPT Tahunan PPh Badan tahun 2019, terdapat asct perolehan tahun 2019 dengan

nama Hydrant Pipe dan PKFAD Pipe dengan masing harga perolehan Rp 1.000.000.000,- dan Rp 1.426.472.080,-.

Pemeriksa menyimpulkan bahwa pajak masukan alas transaksi dengan PT Cipta Kreasiprima Wirasta adalah pajak

terkait perolehan aset tahun 2019 yang merupakan barang modal.

Faktur pajak masukan atas Iransaksi dengan PT CIPTA KREASIPRIMA WIRASTA

PkP Tidak Berwu'ud/Pemberi | KodedenKemorsarn:T Tanggal Do Dop” elo pen 2 <= <7. NBMABKEAIP 2 ga

PT CIPTA KAEASIPRIMA WIRASTA 1010.002-19 87597781 | 20/02/2019} 1.112.479.000) 113.237.990) Termin 1 progres 601344 pelerhan

Peeine Storage Tank berdasarkan Letier

of Award Raff OO111-SELOAPROC.ENG

12998128 Have ber 2018 can PO

TBLISCCECBS Langga15 Desereee 2018

PT CIPTA KREASIPRIMA WIRASTA |010.002-19.67597786 | 22/04/2039] 737,523,000] 73,752,100] Tern 2 progres 103% pekerpan Pocine

Storage Yank berdasarkan Letter of Award

Reif 001/41 1-18.OAVPROC ENG 132539128

Havember 2016 dan PO TAL 12525563

langgelS Desember 2018

PT CIPTA KREASIPRIMA WIRASTA [010.002-19.87597787 | 22/02/2019/ 79,000,000) 7,900,000) Pezerjaan Pemasangen Pisa Garang Add!

Usdil Slorage Tank bervasorken Puzchase

Order TOL15000031 Isnggel 25 Waret

2019

Aset perolehan tahun 2019

BULA RARGA PENYUSUTAN / AMORNSASI

KELOMPOK / JENIS HARTA] TANUN PEROLEHAN FISKAL TAHUN CATATAN

PEROLEHAN] — (RUPIAH)

HARTA BERWUJUD

Mesin pertanlon Nov-1§] 1,000,000,000 20,833,333/7J020002 RRP - Hydrant Pipe

Mesin pertanian Nov-19) 1,426.472,080) 29.748, 168}7J020003 RRP - PKFAD Pipe

Pendapat pemeriksa

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pemeriksa menyimpulkan bahwa pajak masukan alas transaksi dengan PT Solusi

Energi Utama dan PT Langgeng Energy Prima tidak memenuhi ketentuan Pasal 21 dan Pasal 25 ayat (8) Permenkeu

Nomor 131/PMK.04/2018

Aa eben aa aa ee Fo ppp] PN | Nana ERP KP,

. al sotusi ENERGI UTAMA” |010.002-19.98656573 |28/02/2019| 136,506,512] 13,650,651|BIOSOLAR

. 3IPT LANGGENG ENERGY PRIMA |o10.005-19.68743292 |27/08/2019| 71,781,840| 7,178,184|Bio Solar Indusiri

Pajak Masukan alas transaksi dengan PT Solusl Energi Utama dan PT Langgeng Energy Prima merupakan pembelian

bahan bakar (bicsolar) yang harus menggunakan kode faktur pajak 07 dan PFN nya lidak digungut Dalam hal

ketentuan tersebut tidak dipenuhi oleh Wajib Pajak, alas pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM yang seharusnya tidak

dipungut, tidak dapat dikreditkan (Pasal 25 ayat (8) Permenkeu Nomor 131/PMK.04/2018).

Rincian Faktur Pajak yang dikoreksi untuk Masa Pajak Februari 2019 adalah sebagai berikut:

2) Wajib Pajak mengajukan permohonan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Februari 2019 Nomor 00039/207/19/097/23 tanggal 04 Oktober 2023 dengan Surat Nomor FIN-TAX/C/338/ TSL/EXT/XII/2023 tanggal 11 Desember 2023 dengan alasan: Wajib Pajak menjelaskan bahwa transaksi dengan PT Cipta Kreasiprima Wirasta dengan nilai PPN sebesar Rp111.247.900,00 bukan merupakan (tidak termasuk) penyerahan barang sesuai dengan Pasal 21 ayat 3 PMK 131 Tahun 2018. Transaksi dengan PT Cipta Kreasiprima Wirasta adalah transaksi penyerahan Jasa Kena Pajak sehingga tidak termasuk barang-barang yang diberikan fasilitas pembebasan PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat 3 PMK 131 Tahun 2018;

Wajib Pajak tidak setuju dengan koreksi pajak masukan atas transaksi dengan PT Solusi Energi Utama dan PT Langgeng Energy Prima sebesar Rp13.650.651,00 dengan pertimbangan bahwa proses pengkreditan pajak telah sesuai dengan Pasal 13 ayat 9 dan Pasal 13 ayat 5 UU PPN.

bahwa berdasarkan fakta-fakta, data-data, dokumen-dokumen dan penjelasan yang telah Wajib Pajak sampaikan diatas, Wajib Pajak sangat tidak setuju atas koreksi Pemeriksa Pajak atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak. Pemeriksa Pajak juga cenderung memberikan temuan Hasil Pemeriksaan yang tidak tepat, bahkan koreksi tersebut tidak berdasarkan data-data dan dokumen-dokumen yang telah Wajib Pajak berikan dan sampaikan selama proses pemeriksaan pajak berlangsung

Berdasarkan Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor BA-89/WPJ.206/2024 tanggal 27 Juni 2024, Wajib Pajak menyatakan antara lain:

(1) Faktur Pajak Masukan atas transaksi dengan PT Cipta Kreasiprima Wirasta sebesar Rp192.900.000,00

Masa nga KS, Setu Spa Ti TET sep tet

BIT de. Fey gad fencer Tatasta. = ~ Fetererge Tg san

OTL TRESS yaaa nas AES MLD Mp BeBe] BVI Liza Karang Peso ena BA rina Fees Gf eye =v

Sapa Bapa arahan PS BIA ITD T

JAE SET BER

Meta FRED BE cargos ai

Mesra da SD TRI,

Desa Sioeye Ec recressree SDE MINI

ABE STRAT

Orie Ia Sungai

JATI TS PEE PR Ya RATHI nanang ajang ORSAY sial 8000.) tam) CE iin Pu Bra ia Pree dia Sue

Segre An Woof fice ee (PS TEED:

- bahwa menurut Wajib Pajak transaksi dengan PT Cipta Kreasiprima Wirasta sebesar Rp192.900.000,00 bukan merupakan (tidak termasuk) penyerahan barang sesuai dengan Pasal 21 ayat 3 PMK 131 Tahun 2018. Transaksi dengan PT Cipta Kreasiprima Wirasta adalah transaksi penyerahan Jasa Kena Pajak sehingga tidak termasuk barang-barang yang diberikan fasilitas pembebasan PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat 3 PMK 131 Tahun 2018;

- bahwa Wajib Pajak memberikan bukti berupa dokumen berupa Purchase Order, Laporan Aktivitas Purchase Order, Nota Perhitungan (NP), Invoice, Bukti serta Pengeluaran Kas (BPK), atas Pekerjaan Pasang Pipeline Storage Tank;

Ot ote seb nr iw rs es te Sea Tatang Pan

Ba mean tang » cute PA MA Mee

Cee “ whe ate arab mati ae Satu rbu Fagat Matos aa P abah

soto Tete ten

+ . vit * r

- smear ta om Lara jaan

(2) Faktur Pajak Masukan atas transaksi dengan PT Solusi Energi Utama dan PT Langgeng Energy Prima sebesar Rp65.957.675,00

Wajib Pajak tidak setuju dengan koreksi pajak masukan atas transaksi dengan PT Solusi Energi Utama dan PT Langgeng Energy Prima sebesar Rp65.957.678,00 dengan pertimbangan

bahwa proses pengkreditan pajak telah sesuai dengan Pasal 13 ayat 9 dan Pasal 13 ayat 5 UU PPN.

Berdasarkan lampiran huruf K angka 6 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat, terdapat informasi mengenai contoh barang yang mendapatkan fasilitas dan tidak mendapatkan fasilitas di kawasan berikat. Hal tersebut Wajib Pajak sampaikan pada screenshot dibawah ini:

he Mata. ERE ob ag Mi hoo : kan LA bea PA BNN

vl ! Ve “1

Tn ' pena

Phen ts bora

Poa. al '

aaa an i) Na

Atas pembelian solar, Barang ini tidak termasuk kategori barang yang diatur dalam Pasal 21 ayat 3 PMK No. 31 Tahun 2018. Pembelian solar digunakan untuk kendaraan operasional perusahaan dan sebagai bahan bakar Genset (mess/perumahan karyawan) yang bukan untuk keperluan produksi. Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) dan (3) PMK-131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat (lampiran huruf K angka 6 Perdirjen Bea Cukai Nomor Per-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat) solar yang digunakan untuk kendaraan operasional perusahaan dan sebagai bahan bakar Genset (mess/perumahan karyawan). Penggunaan solar bukan untuk keperluan produksi sehingga merupakan bahan bakar yang tidak mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN.

3) Berdasarkan Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor BA-79/WPJ.206/2024 tanggal 6 Juni 2024, Tim Pemeriksa menyatakan antara lain:

1. Pertanyaan: Jelaskan alasan dan dasar hukum yang mendasari Saudara melakukan koreksi Pajak Masukan atas Jasa Pekerjaan Pipeline Storage Tank Pemasangan. Sertakan bukti yang menguatkan pendapat Saudara.

Jawaban: Berdasarkan hasil pemeriksaan, pemeriksa

menyimpulkan bahwa faktur pajak tersebut merupakan penyerahan barang sesuai dengan Pasal 21 ayat 3 PMK 131 Tahun 2018. Transaksi dengan PT Cipta Kreasiprima Wirasta adalah transaksi pengadaan barang modal berupa Pipeline Storage Tank berdasarkan Letter of Award Reff 001/11-18/LOA/PROC.ENG tanggal 28 November 2018 dan PO TBL18000063 tanggal 5 Desember 2018 dan Pipa Galvanies Add Modif Storage Tank berdasarkan Purchase Order TBL19000031 tanggal 26 Maret 2019. Sepanjang proses pemeriksaan Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan perjanjian kerja atas pengadaan barang modal tersebut.

Berdasarkan lampiran khusus 1A SPT Tahunan PPh Badan tahun 2019, terdapat aset perolehan tahun 2019 dengan nama Hydrant Pipe dan PKFAD Pipe dengan masing harga perolehan Rp1.000.000.000,00 dan Rp1.426.472.080,00 Pemeriksa menyimpulkan bahwa pajak masukan atas transaksi dengan PT Cipta Kreasiprima Wirasta adalah pajak terkait perolehan aset tahun 2019 yang merupakan barang modal.

2. Pertanyaan: Jelaskan pendapat Saudara terkait koreksi Pajak Masukan atas transaksi Wajib Pajak dengan Perusahaan Afiliasi terkait penggunaan sumber daya uap (Steam Uap) yang digunakan Wajib Pajak untuk maintenance produk Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oil (RBDPO) dan Palm Fatty Acid Distilate (PFAD). Berikan penjelasan disertai dengan dokumen pendukung dan peraturan terkait koreksi tersebut.

Jawaban: Berdasarkan tanggapan Wajib Pajak, pemeriksa

mengambil beberapa kesimpulan:

- Wajib Pajak melakukan pembelian steam uap dari PT TSL (kawasan berikat)

- Steam uap digunakan untuk memanaskan tangki penampungan RBDPO dan PFAD

- Steam uap dihasilkan (diproduksi) dari boiler milik PT TSL (kawasan berikat)

Menurut pemeriksa, steam uap dapat digolongkan ke dalam kelompok bahan bakar karena fungsinya yang hampir sama dengan fungsi bahan bakar yaitu fungsi menghasilkan energi panas. Bahan bakar menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah barang yang dipakai untuk menimbulkan api (panas). Bahan bakar digunakan untuk menghasilkan energi bagi berbagai keperluan hidup manusia. Energi tersebut biasanya digunakan untuk menghasilkan energi bagi pembangkit listrik , kendaraan , dan lainnya. Pemeriksa menyimpulkan bahwa steam uap termasuk dalam kategori barang yang diatur dalam Pasal 21 PMK Nomor 131/PMK.04/2018:

- bahwa steam uap adalah barang yang dipergunakan sebagai Bahan Baku, Bahan Penolong, pengemas dan alat bantu pengemas, barang contoh, Barang Modal, bahan bakar, peralatan perkantoran, dan/atau untuk keperluan penelitian dan pengembangan perusahaan pada Kawasan Berikat

- bahwa steam uap merupakan Hasil Produksi Kawasan Berikat lain (PT TSL)

- bahwa steam uap adalah barang yang berkaitan dengan kegiatan produksi Wajib Pajak

c.Pendapat Tim Penelaah Keberatan

Berdasarkan hasil penelitian terhadap aturan-aturan perpajakan, Laporan Hasil Pemeriksaan, Informasi dari Tim Pemeriksa, dan data perpajakan terkait Wajib Pajak, Tim Peneliti berpendapat sebagai berikut:

1) Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP mengatur, bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

2) Pasal 2 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013, bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 131/PMK.04/2018 Tentang Kawasan Berikat, antara lain mengatur:

Pasal 21

(1) Barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang dimasukkan ke Kawasan Berikat dari:

a. tempat lain dalam daerah pabean;

b. tempat Penimbunan Berikat lainnya;

c. kawasan Bebas;

d. kawasan ekonomi khusus; dan/atau

e. kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah,

f. diberikan pembebasan Cukai dan/atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM.

(2) Dalam hal pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. berasal dari bukan pengusaha kena pajak; dan/atau

b. bukan termasuk penyerahan barang kena pajak, terhadap barang dimaksud tidak dikenai PPN atau PPN dan PPnBM, serta tidak diterbitkan faktur pajak.

(3) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. barang yang dipergunakan sebagai Bahan Baku, Bahan Penolong, pengemas dan alat bantu pengemas, barang contoh, Barang Modal, bahan

bakar, peralatan perkantoran, dan/atau untuk keperluan penelitian dan pengembangan perusahaan pada Kawasan Berikat;

b. barang jadi maupun setengah jadi untuk digabungkan dengan Hasil Produksi;

c. barang yang dimasukkan kembali dari kegiatan pengeluaran sementara;

d. Hasil Produksi yang dimasukkan kembali; dan/atau

e. Hasil Produksi Kawasan Berikat lain.

(4) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) :

a. bukan barang untuk dikonsumsi di Kawasan Berikat; dan

b. berkaitan dengan kegiatan produksi.

(5) Terhadap pemasukan barang ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak:

a. wajib membuat faktur pajak dan harus dibuktikan dengan dokumen pemberitahuan pabean;

b. tidak dapat menggunakan faktur pajak gabungan; dan

c. menyimpan dan memelihara dengan baik pada tempat usahanya buku dan catatan serta dokumen yang terkait dengan pemasukan barang ke Kawasan Berikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(6) Faktur pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a harus diberikan keterangan "PPN TIDAK DIPUNGUT SESUAI PP TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT".

(4) Tim Pemeriksa melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp(124.898.551),00 terdiri atas:

Menurut Tim Pemeriksa adalah sebagai berikut:

a. bahwa transaksi dengan PT Cipta Kreasiprima Wirasta adalah transaksi pengadaan barang modal berupa Pipeline Storage Tank berdasarkan Letter of Award Reff 001/11- 18/LOA/PROC.ENG tanggal 28 November 2018 dan PO TBL 18000053 tanggal 5 Desember 2018 dan Pipa Galvanies Add Modif Storage Tanks berdasarkan Puchase Order TBL 19000031 tanggal 26 Maret 2019. Sepanjang proses pemeriksaan Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan perjanjian kertas atas pengadaan barang modal tersebut.

Atas kesalahan tersebut pengkreditan faktur pajak transaksi dengan PT Cipta Kreasiprima Wirasta sebesar Rp111.247.900,00 tidak dapat dikreditkan.

b. Tim Pemeriksa melakukan koreksi berdasarkan Faktur Pajak Masukan yang dilaporkan Wajib Pajak dalam SPT Masa PPN atas transaksi dengan PT Solusi Energi Utama dan PT Langgeng Energy Prima merupakan pembelian bahan bakar (bio solar) yang harus menggunakan kode faktur pajak 07 dan PPN nya tidak dipungut, Dalam hal ketentuan tersebut tidak dipenuhi oleh Wajib Pajak, atas pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM yang seharusnya tidak dipungut, tidak dapat dikreditkan (Pasal 25 ayat (8) Permenkeu Nomor 131/PMK.04/2018);

Atas kesalahan tersebut pengkreditan Faktur Pajak atas pembelian Bio Solar dari PT Solusi Energi Utama sebesar Rp13.650.651.- tidak dapat dikreditkan.

6) Wajib Pajak mengajukan permohonan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Februari 2019 nomor 00039/207/19/097/23 tanggal 04 Oktober 2023 dengan surat nomor FIN-TAX/C/338/TSL/EXT/XII/2023 tanggal 11 Desember 2023. Selama proses keberatan, Wajib Pajak memberikan penjelasan bahwa Wajib Pajak tidak setuju dengan koreksi pajak masukan atas transaksi dengan PT Solusi Energi Utama dan PT Langgeng Energi Prima sebesar Rp13.650.651,00 dengan pertimbangan bahwa proses pengkreditan pajak telah sesuai dengan Pasal 13 ayat 9 dan Pasal 13 ayat 5 UU PPN

7) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 131/PMK.04/2018 Tentang Kawasan Berikat, antara lain mengatur:

Pasal 21

(1) Barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang dimasukkan ke Kawasan Berikat dari:

a. tempat lain dalam daerah pabean;

b. tempat Penimbunan Berikat lainnya;

c. kawasan Bebas;

d. kawasan ekonomi khusus; dan/atau

e. kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah,

f. diberikan pembebasan Cukai dan/atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM.

(2) Dalam hal pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. berasal dari bukan pengusaha kena pajak; dan/atau

b. bukan termasuk penyerahan barang kena pajak, terhadap barang dimaksud tidak dikenai PPN atau PPN dan PPnBM, serta tidak diterbitkan faktur pajak.

(3) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. barang yang dipergunakan sebagai Bahan Baku, Bahan Penolong, pengemas dan alat bantu pengemas, barang contoh, Barang Modal, bahan bakar, peralatan perkantoran, dan/atau untuk keperluan penelitian dan pengembangan perusahaan pada Kawasan Berikat;

b. barang jadi maupun setengah jadi untuk digabungkan dengan Hasil Produksi;

c. barang yang dimasukkan kembali dari kegiatan pengeluaran sementara;

d. Hasil Produksi yang dimasukkan kembali; dan/atau

e. Hasil Produksi Kawasan Berikat lain.

(4) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) :

a. bukan barang untuk dikonsumsi di Kawasan Berikat; dan

b. berkaitan dengan kegiatan produksi.

(5) Terhadap pemasukan barang ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak:

a. wajib membuat faktur pajak dan harus dibuktikan dengan dokumenpemberitahuan pabean;

b. tidak dapat menggunakan faktur pajak gabungan; dan

c. menyimpan dan memelihara dengan baik pada tempat usahanya buku dan catatan serta dokumen yang terkait dengan pemasukan barang ke Kawasan Berikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(6) Faktur pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a harus diberikan keterangan "PPN TIDAK DIPUNGUT SESUAI PP TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT".

8) Hasil Penelitian menurut Tim Peneliti adalah sebagai berikut :

a. bahwa menurut Wajib Pajak transaksi dengan PT Cipta Kreasiprima Wirasta sebesar RP 192.900.000,00 bukan merupakan (tidak termasuk) penyerahan barang sesuai dengan Pasal 21 ayat 3 PMK 131 Tahun 2018. Transaksi dengan PT Cipta Kreasiprima Wirasta adalah transaksi penyerahan Jasa Kena Pajak sehingga tidak termasuk barang-barang yang diberikan fasilitas pembebasan PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat 3 PMK 131 Tahun 2018

Hasil penelitian atas penjelasan Wajib Pajak dan dokumen pendukung menunjukkan bahwa :

- bahwa Wajib Pajak memberikan bukti berupa dokumen berupa Purchase Order, Laporan Aktivitas Purchase Order, Nota Perhitungan (NP), Invoice, Bukti serta Pengeluaran Kas (BPK), atas Pekerjaan Pasang Pipeline Storage Tank

- bahwa tim peneliti melakukan penelitian terkait dengan Pekerjaan Pasang Pipeline Storage Tank apakah aktivitas pekerjaan pasang pipeline storage tank termasuk atau tidak termasuk penyerahan barang sebagaimana yang diatur Pasal 21 ayat (3) PMK 131 Tahun 2018.

- bahwa berdasarkan Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal Lampiran Khusus SPT Tahunan PPh WP Badan Tahun 2019 diketahui bahwa Wajib Pajak mencatat Aset berupa Storage Tank Penyimpanan CPKO, PKFAD, dan RBDPKO dengan kapasitas mulai dari 50 MT s.d. 5.000 MT sebagai kelompok 2 dengan jenis aktiva berupa Mesin Pertanian.

- bahwa berdasarkan keterangan yang tercantum di dalam dokumen yang diberikan oleh Wajib Pajak, Pekerjaan Pasang Pipeline Storage Tank merupakan

pekerjaan yang terkait dengan Aktiva berupa Storage Tank yang telah dilaporkan oleh Wajib Pajak di dalam Daftar Penyusutan pada SPT Tahunan PPh WP Badan Tahun 2019.

- bahwa tidak ada dokumen berupa kontrak, ataupun dokumen lainnya yang menjelaskan apakah sebenarnya Pekerjaan Pasang Pipeline Storage Tank tersbut, bagaimana ketentuan kontraknya, serta pekerjaan pasang pipeline atas Storage Tank yang mana.

- Berdasarkan Pasal 1 angka 10 PMK 131 Tahun 2018 antara lain mengatur Barang Modal adalah barang yang digunakan oleh Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB berupa peralatan untuk pembangunan, perluasan, atau konstruksi kawasan Berikat, mesin, peralatan pabrik.

- Pasal 21 ayat (3) huruf a PMK 131 Tahun 2018 antara lain mengatur barang sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) meliputi barang yang dipergunakan sebagai Bahan Baku, Bahan Penolong, pengemas dan alat bantu pengemas, barang contoh, Barang Modal, bahan bakar, peralatan perkantoran, dan/atau untuk keperluan penelitian dan pengembangan perusahaan pada Kawasan Berikat

- Pasal 25 ayat (8) PMK 131 Tahun 2018 antara lain mengatur dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) tidak dipenuhi oleh Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB, atas pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM yang seharusnya tidak dipungut, tidak dapat dikreditkan.

- bahwa berdasarkan Daftar Penyusutan pada SPT Tahunan PPh WP Badan Tahun 2019, Wajib Pajak

mengakui bahwa Storage Tank dicatat sebagai Kelompok Harta Mesin Pertanian.

- Dengan demikian Pekerjaan Pasang Pipeline Storage Tank merupakan bagian dari Barang Modal sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 1 angka 10, Pasal 21 ayat (3) dan Pasal 25 ayat (8) PMK 131 Tahun 2018.

Tim Peneliti mempertahankan koreksi Pemeriksa karena telah sesuai dengan fakta, data, dokumen, serta peraturan perpajakan yang berlaku.

b. Pembelian Barang Kena Pajak berupa Pembelian solar. Barang ini tidak termasuk kategori barang yang diatur dalam Pasal 21 ayat 3 PMK No. 31 Tahun 2018. Pembelian solar digunakan untuk kendaraan operasional perusahaan dan sebagai bahan bakar Genset (mess/perumahan karyawan) yang bukan untuk keperluan produksi. Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) dan (3) PMK-131/PMK.04/ 2018 tentang Kawasan Berikat (lampiran huruf K angka 6 Perdirjen Bea Cukai Nomor Per-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat) solar yang digunakan untuk kendaraan operasional perusahaan dan sebagai bahan bakar Genset (mess/perumahan karyawan). Penggunaan solar bukan untuk keperluan produksi sehingga merupakan bahan bakar yang tidak mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN. Adapun barang yang dimaksud adalah sebagai berikut:

aa ia Dep al pen Name DKPP,

2|PTSOLUSIENERGIUTAMA _ |o10.002-19.98657009 [31/05/2019] 149,426,512/14,942,651|BIOSOLAR

3]PT LANGGENG ENERGY PRIMA [010.005-19.68743292|27/08/2019] 71,782,840| 7,178,184[Bio Solar Incustri

Hasil penelitian atas penjelasan Wajib Pajak dan dokumen pendukung menunjukkan bahwa:

Atas Faktur Pajak tsb diatas salah satunya menyatakan bahwa Bahan Bakar tsb adalah Bio Solar Industri, yang merupakan penyerahan barang sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 21 ayat 3 PMK No. 31 Tahun 2018, sementara Wajib Pajak menyatakan kegunaan dari pembelian tsb diatas untuk kendaraan operasional perusahaan dan sebagai bahan bakar Genset (mess/perumahan karyawan) yang bukan untuk keperluan produksi, namun penjelasan yang disampaikan Wajib Pajak tidak menunjukkan bukti bahwa barang memang benar telah dikonsumsi di Kawasan berikat.

Tim Peneliti mempertahankan koreksi Pemeriksa karena telah sesuai dengan data, dokumen, serta peraturan perpajakan yang berlaku;

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat diketahui bahwa koreksi Pemeriksa atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan tidak tepat. Dengan demikian Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Tim Peneliti adalah sebagai berikut:

Koreksi yang diajukan keberatanRp124.898.551 Koreksi yang dipertahankan124.898.551 Koreksi yang dibatalkanRp0 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan92.553.575 menurut Pemeriksa

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp92.553.575 menurut Tim Peneliti

E. Penelitian Setelah SPUH

bahwa pada hari Kamis tanggal 12 September 2024, Penelaah Keberatan mengundang Wajib Pajak untuk memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya melalui Surat Pemberitahuan Untuk Hadir nomor SPUH-00315/SPUH/WPJ.20/2024 tanggal 28 Agustus 2024. Wajib Pajak hadir dan memberikan tanggapan tertulis dengan surat nomor FIN-TAX/C/187/TBL/EXT/IX/2024 tanggal 11

September 2024. Atas kehadiran dan memberikan tanggapan tertulis telah dibuatkan Berita Acara nomor BA-369/WPJ.20/2024 tanggal 12 September 2024;

1. Tanggapan Wajib Pajak

Wajib Pajak memberikan tanggapan hasil penelitian tim peneliti sama dengan argumentasi yang Wajib Pajak ajukan di dalam surat keberatan dengan penjelasan sebagai berikut:

Wajib Pajak menjelaskan bahwa transaksi dengan PT Cipta Kreasiprima Wirasta dengan nilai PPN sebesar Rp111.247.900,00 bukan merupakan (tidak termasuk) penyerahan barang sesuai dengan Pasal 21 ayat 3 PMK 131 Tahun 2018. Transaksi dengan PT Cipta Kreasiprima Wirasta adalah transaksi penyerahan Jasa Kena Pajak sehingga tidak termasuk barang- barang yang diberikan fasilitas pembebasan PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat 3 PMK 131 Tahun 2018;

Wajib Pajak tidak setuju dengan koreksi pajak masukan atas transaksi dengan PT Solusi Energi Utama dan PT Langgeng Energy Prima sebesar Rp13.650.651,00 dengan pertimbangan bahwa proses pengkreditan pajak telah sesuai dengan Pasal 13 ayat 9 dan Pasal 13 ayat 5 UU PPN.

2. Tanggapan Tim Peneliti

- bahwa argumentasi Wajib Pajak di dalam Surat Tanggapan atas Surat Pemberitahuan Untuk Hadir pada dasarnya adalah sama dengan yang Wajib Pajak sampaikan di dalam surat permohonan keberatan Wajib Pajak.

- Wajib Pajak tidak memberikan tambahan data serta dokumen pada saat hadir memenuhi undangan SPUH.

- Koreksi pemeriksa pada dasarnya adalah bersifat yuridis, dimana terdapat sudut pandang yang berbeda di dalam menerjemahkan aturan perpajakan yang berlaku antara Wajib Pajak dengan tim peneliti.

Dengan demikian Tim Peneliti mempertahankan hasil penelitian permohonan keberatan Wajib Pajak sebagaimana yang dituangkan di

dalam Lampiran Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor SPUH-00315/ SPUH/WPJ.20/2024 tanggal 28 Agustus 2024;

Wajib Pajak tidak setuju dengan koreksi pajak masukan atas transaksi dengan PT Solusi Energi Utama dan PT Langgeng Energy Prima sebesar Rp13.650.651,00 dengan pertimbangan bahwa proses pengkreditan pajak telah sesuai dengan Pasal 13 ayat 9 dan Pasal 13 ayat 5 UU PPN.

bahwa berdasarkan fakta-fakta, data-data, dokumen-dokumen dan penjelasan yang telah Wajib Pajak sampaikan diatas, Wajib Pajak sangat tidak setuju atas koreksi Pemeriksa Pajak atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak. Pemeriksa Pajak juga cenderung memberikan temuan Hasil Pemeriksaan yang tidak tepat, bahkan koreksi tersebut tidak berdasarkan data-data dan dokumen-dokumen yang telah Wajib Pajak berikan dan sampaikan selama proses pemeriksaan pajak berlangsung. Berdasarkan Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor BA-89/WPJ.206/2024 tanggal 27 Juni 2024, Wajib Pajak menyatakan antara lain:

Wajib Pajak mengajukan permohonan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Februari 2019 Nomor 00039/207/19/097/23 tanggal 04 Oktober 2023 dengan Surat Nomor FIN-TAX/C/338/TSL/EXT/XII/2023 tanggal 11 Desember 2023 dengan alasan yang pada intinya adalah sebagai berikut:

1) Faktur Pajak yang dikreditkan telah memenuhi syarat formal dan material sesuai Pasal 13 ayat (9) UU PPN dan Pasal 13 ayat 5 UU PPN.

2) Sampling kontrak Pembelian kepada PT Suryaraya Lestari dan PT Pasangkayu dilakukan dengan metode penyerahan LOCO.

3) Wajib Pajak telah menerima Faktur Komersial (Tagihan) atas Reimbursement Transport.

4) Berdasarkan faktur komersial dan faktur pajak diatas, dapat diketahui bahwa dasar tagihan dari PT Suryaraya Lestari adalah faktur komersial dan diterbitkan faktur pajak berdasarkan faktur komersial tersebut. Wajib Pajak telah menjalankan kewajiban perpajakan (dalam hal ini PPN), yaitu dengan membayar PPN masukan tersebut dan mengkreditkan PPN Masukan tersebut. Pengkreditan Faktur Pajak Masukan tersebut juga telah sesuai dengan Pasal 13 ayat 9 dan Pasal 13 ayat 5 UU PPN.

3) Berdasarkan Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor BA-79/WPJ.206/2024 tanggal 6 Juni 2024, Tim Pemeriksa menyatakan antara lain:

1. Pertanyaan: Jelaskan alasan dan dasar hukum yang mendasari Saudara melakukan koreksi Pajak Masukan atas Jasa Pekerjaan Pipeline Storage Tank Pemasangan. Sertakan bukti yang menguatkan pendapat Saudara.

Jawaban: Berdasarkan hasil pemeriksaan, pemeriksa

menyimpulkan bahwa faktur pajak tersebut merupakan penyerahan barang sesuai dengan Pasal 21 ayat 3 PMK 131 Tahun 2018. Transaksi dengan PT Cipta Kreasiprima Wirasta adalah transaksi pengadaan barang modal berupa Pipeline Storage Tank berdasarkan Letter of Award Reff 001/11-18/LOA/PROC.ENG tanggal 28 November 2018 dan PO TBL18000063 tanggal 5 Desember 2018 dan Pipa Galvanies Add Modif Storage Tank berdasarkan Purchase Order TBL19000031 tanggal 26 Maret 2019.

Sepanjang proses pemeriksaan Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan perjanjian kerja atas pengadaan barang modal tersebut.

Berdasarkan lampiran khusus 1A SPT Tahunan PPh Badan tahun 2019, terdapat aset perolehan tahun 2019 dengan nama Hydrant Pipe dan PKFAD Pipe denganmasinghargaperolehan Rp1.000.000.000,00 dan Rp1.426.472.080,00 Pemeriksa menyimpulkan bahwa pajak masukan atas transaksi dengan PT Cipta Kreasiprima Wirasta

adalah pajak terkait perolehan aset tahun 2019 yang merupakan barang modal.

2. Pertanyaan: Jelaskan pendapat Saudara terkait koreksi Pajak Masukan untuk reimbursement CPO/CPKO/PKO yang mana menurut Saudara Pajak Masukannya tidak dapat diperhitungkan. Berikan penjelasan disertai dengan dokumen pendukung dan peraturan

Jawaban: terkait koreksi tersebut.

Berdasarkan hasil pengujian data pembelian CPKO dan CPO, Laporan Produksi Pabrik, faktur pajak, invoice dan bukti pengeluaran kas pemeriksa menyimpulkan bahwa terdapat faktur pajak yang tidak memenuhi syarat formal dan syarat material. Berdasarkan data pembelian CPKO dan CPO serta Laporan Produksi PT TBL 2019, diketahui bahwa Wajib Pajak membeli CPKO pada bulan Januari s.d. April 2019. Sedangkan pada bulan Mei sampai dengan akhir tahun Wajib Pajak membeli dan mengolah CPO.

Sepanjang proses pemeriksaan, Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan perjanjian/perikatan terkait transportasi CPKO dan CPO serta perhitungan tarif dan jumlah kuantiti CPKO dan CPO yang diangkut ke pabrik. Dalam invoice, faktur pajak dan bukti pengeluaran kas Wajib Pajak tidak menyajikan jumlah kuantiti yang diangkut dan tarif per kg. Lazimnya dalam transaksi jasa pengangkutan/ transportasi CPKO dan CPO, seharusnya terdapat informasi jumlah kuantiti yang diangkut dan tarif per kg.

3. Pertanyaan: Jelaskan pendapat Saudara terkait koreksi Pajak Masukan atas transaksi Wajib Pajak dengan Perusahaan Afiliasi terkait penggunaan sumber daya uap (Steam Uap) yang digunakan Wajib Pajak untuk maintenance produk Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oil (RBDPO) dan Palm Fatty Acid Distilate (PFAD). Berikan penjelasan disertai dengan dokumen pendukung dan peraturan terkait koreksi tersebut.

Jawaban: Berdasarkan tanggapan Wajib Pajak, pemeriksa

mengambil beberapa kesimpulan:

- Wajib Pajak melakukan pembelian steam uap dari PT TSL (kawasan berikat)

- Steam uap digunakan untuk memanaskan tangki penampungan RBDPO dan PFAD

- Steam uap dihasilkan (diproduksi) dari boiler milik PT TSL (kawasan berikat)

Menurut pemeriksa, steam uap dapat digolongkan ke dalam kelompok bahan bakar karena fungsinya yang hampir sama dengan fungsi bahan bakar yaitu fungsi menghasilkan energi panas.

Bahan bakar menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah barang yang dipakai untuk menimbulkan api (panas). Bahan bakar digunakan untuk menghasilkan energi bagi berbagai keperluan hidup manusia. Energi tersebut biasanya digunakan untuk menghasilkan energi bagi pembangkit listrik, kendaraan, dan lainnya.

Pemeriksa menyimpulkan bahwa steam uap termasuk dalam kategori barang yang diatur dalam Pasal 21 PMK Nomor 131/PMK.04/2018 :

- bahwa steam uap adalah barang yang dipergunakan sebagai Bahan Baku, Bahan Penolong, pengemas dan alat bantu pengemas, barang contoh, Barang Modal, bahan bakar, peralatan perkantoran, dan/atau untuk keperluan penelitian dan pengembangan perusahaan pada Kawasan Berikat.

- bahwa steam uap merupakan Hasil Produksi Kawasan Berikat lain (PT TSL).

- bahwa steam uap adalah barang yang berkaitan dengan kegiatan produksi Wajib Pajak.

4. Pertanyaan: BerdasarkanPMK-131/PMK.04/2018tentang Kawasan Berikat Pasal 20 ayat (2) dan (3) dikatakan bahwa Barang yang dimasukkan dari luar daerah pabean ke Kawasan Berikat diberikan penangguhan Bea Masuk, diberikan pembebasan Cukai, tidak dipungut PDRI; dan/atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM, salah satunya adalah bahan bakar.

Menurut pendapat Saudara, sumber daya uap (Steam Uap) apakah dapat dikategorikan sebagai bahan bakar atau bukan bahan bakar?

Berikan penjelasan disertai dengan dokumen pendukung dan peraturan terkait koreksi tersebut.

Jawaban: Menurut pemeriksa, steam uap dapat digolongkan

ke dalam kelompok bahan bakar karena fungsinya yang hampir sama dengan fungsi bahan bakar yaitu fungsi menghasilkan energi panas.

Bahan bakar menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah barang yang dipakai untuk menimbulkan api (panas). Bahan bakar digunakan untuk menghasilkan energi bagi berbagai keperluan hidup manusia. Energi tersebut biasanya digunakan untuk menghasilkan energi bagi pembangkit listrik, kendaraan, dan lainnya.

Pemeriksa menyimpulkan bahwa steam uap termasuk dalam kategori barang yang diatur dalam Pasal 21 PMK Nomor 131/PMK.04/2018 :

- bahwa steam uap adalah barang yang dipergunakan sebagai Bahan Baku, Bahan Penolong, pengemas dan alat bantu pengemas, barang contoh, Barang Modal, bahan bakar, peralatan perkantoran, dan/atau untuk keperluan penelitian dan pengembangan perusahaan pada Kawasan Berikat.

- bahwa steam uap merupakan Hasil Produksi Kawasan Berikat lain (PT TSL).

- bahwa steam uap adalah barang yang berkaitan dengan kegiatan produksi Wajib Pajak.

c.Pendapat Tim Penelaah Keberatan

Berdasarkan hasil penelitian terhadap aturan-aturan Perpajakan, Laporan Hasil Pemeriksaan, Informasi dari Tim Pemeriksa, dan data Perpajakan terkait Wajib Pajak, Tim Peneliti berpendapat sebagai berikut:

1) Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP mengatur, bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

2) Pasal 2 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013, bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 131/PMK.04/2018 Tentang Kawasan Berikat, antara lain mengatur:

Pasal 21

(1) Barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang dimasukkan ke Kawasan Berikat dari:

a. tempat lain dalam daerah pabean;

b. tempat Penimbunan Berikat lainnya;

c. kawasan Bebas;

d. kawasan ekonomi khusus; dan/atau

e. kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah,

f. diberikan pembebasan Cukai dan/atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM.

(2) Dalam hal pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. berasal dari bukan pengusaha kena pajak; dan/atau

b. bukan termasuk penyerahan barang kena pajak, terhadap barang dimaksud tidak dikenai PPN atau PPN dan PPnBM, serta tidak diterbitkan faktur pajak.

(3) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

d. barang yang dipergunakan sebagai Bahan Baku, Bahan Penolong, pengemas dan alat bantu pengemas, barang contoh, Barang Modal, bahan bakar, peralatan perkantoran, dan/atau untuk keperluan penelitian dan pengembangan perusahaan pada Kawasan Berikat;

e. barang jadi maupun setengah jadi untuk digabungkan dengan Hasil Produksi;

f. barang yang dimasukkan kembali dari kegiatan pengeluaran sementara;

g. Hasil Produksi yang dimasukkan kembali; dan/atau

h. Hasil Produksi Kawasan Berikat lain.

(4) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) :

a. bukan barang untuk dikonsumsi di Kawasan Berikat; dan

b. berkaitan dengan kegiatan produksi.

(5) Terhadap pemasukan barang ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak:

a. wajib membuat faktur pajak dan harus dibuktikan dengan dokumen pemberitahuan pabean;

b. tidak dapat menggunakan faktur pajak gabungan; dan

c. menyimpan dan memelihara dengan baik pada tempat usahanya buku dan catatan serta dokumen yang terkait dengan pemasukan barang ke Kawasan Berikat sesuai dengan ketentuan perundang- undangan di bidang perpajakan.

(6) Faktur pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a harus diberikan keterangan "PPN TIDAK DIPUNGUT SESUAI PP TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT".

4) bahwa koreksi transport CPO (reimbursement) merupakan koreksi Pajak Masukan atas pembayaran Transport CPO/CPKO/PKO dengan mekanisme reimbursement yang tidak dapat dikreditkan oleh karena Wajib Pajak tidak memberikan data kontrak pembelian sehingga tidak dapat diketahui syarat penyerahan. Dengan demikian Faktur Pajak atas pembayaran reimbursement transport CPO/CPKO/PKO tersebut tidak memenuhi ketentuan yang diatur di dalam Pasal 13 ayat (9) UU PPN.

5) bahwa berdasarkan hasil penelitian berupa Faktur Pajak, Bukti Pengeluaran Kas (BPK) serta kontrak atas biaya pengiriman ke Gudang Wajib Pajak dimana di dalam kontrak disebutkan syarat penyerahan pembelian tersebut adalah LOCO, dapat diketahui

sebagai berikut:

- Berdasarkan Kontrak Penjualan yang diterbitkan oleh supplier (dalam hal ini PT Pasangkayu dan PT Suryaraya Lestari), terdapat informasi bahwa syarat penyerahan pembelian CPO adalah LOCO.

- bahwa Supplier melakukan penjualan dengan menggunakan metode penyerahan LOCO, dimana titik penyerahan berada di Gudang Penjual (Pihak Penjual/Supplier).

- Penyerahan CPO tersebut berada di Gudang Penjual, yang berarti penyerahan telah terjadi saat di gudang penjual.

- Penjual tidak menanggung biaya pengiriman CPO ke gudang pembeli (Wajib Pajak), oleh karena itu, diperlukan pengangkutan untuk mengantar CPO ke gudang Wajib Pajak.

- Supplier menanggung sementara biaya pengiriman tersebut, kemudian Supplier membebankan biaya pengiriman tersebut (melakukan reimbursement) kepada Wajib Pajak.

- Untuk membuktikan metode penyerahan adalah LOCO, Wajib Pajak dibawah ini melampirkan screenshot dari kontrak penjualan.

- bahwa berdasarkan mekanisme pembayaran remimbursment transport kepada supplier tersebut, tim peneliti menelusuri dokumen pendukung terkait pembayaran tersebut.

- bahwa berdasarkan penelitian terhadap uji petik dokumen yang ditampilkan oleh Wajib Pajak atas pembayaran reimbursement terebut, diketahui terdapat faktur pajak nomor 010.001-19.44690527 tanggal 31 Juli 2019 kepada PT Suryaraya Lestari atas pembayaran Transport CPKO (Reimbursment) sebesar Rp290.144.400 dan PPN sebesar Rp29.014.440.

- bahwa atas Faktur Pajak tersebut telah dilakukan pembayaran melalui Bukti Pengeluaran Kas (BPK) sebesar Rp319.158.640 (Rp290.144.400 + Rp29.144.400) dengan keterangan

Reimbursement CPKO - Per Juli 2019.

- bahwa Pemeriksa mempertahankan koreksi tersebut disebabkan karena WP tidak memberikan data kontrak pembelian sehingga tidak dapat diketahui syarat penyerahan.

- bahwa pada saat proses keberatan Wajib Pajak melampirkan screenshot dari kontrak penjualan PT Suryaraya Lestari nomor SRL19000187 tanggal 15 Oktober 2019. bahwa di dalam kontrak tersebut terdapat informasi penyerahan CPO dengan kuantitas 1.200.000 kg harga satuan Rp6.468,41 nilai total penyerahan Rp7.762.092.000, syarat penyerahan LOCO, Waktu Penyerahan 15 Oktober 2019 s.d. 20 Oktober 2019.

6) bahwa koreksi pemeriksa terkait dengan biaya reimbursement adalah atas Faktur Pajak sebagai berikut:

a rs fee Na MUI PL ee Minah uap tile ft SE See ee PA

- bahwa berdasarkan koreksi pemeriksa terkait dengan biaya reimbursement adalah atas Faktur Pajak tersebut diatas, tidak terdapat Faktur Pajak yang diterbitkan untuk Masa Pajak Oktober 2019 sebagaimana yang tercantum di dalam kontrak penjualan PT Suryaraya Lestari Nomor SRL19000187 tanggal 15 Oktober 2019.

7) bahwa tim peneliti melakukan penelitian terhadap kontrak penjualan untuk Masa yang sesuai dengan faktur pajak nomor 010.001-19.44690527 tanggal 31 Juli 2019 yaitu kontrak Nomor SRL19000134 tanggal 30 Juli 2019 sebagai berikut:

PI. SERYARAYA LESTARI ni pe

TAK NI

st ‘Ad Hor Gd

Noosa hd , iF

KONERAK PENJUALAN

, pora , Ld

, , : KN oa wet

pora

a . , , vet , 1

! ors | : I

ot mon

oa Seaton

PI. SERYARAYA LESTARI ni peta

: PAN ' Peta ' | i mos ' , hela

TAN NA

x ‘Ad Hoe ad

Na ree 4 i -

KONERAK PENJUALAN

Tn bors ! . ae

, , , we oa Hi io

mt , , h met , 1

! Ka BA HI | : I

1 \ 1 pa 1

oa Seaton

: , Pena aan kg ina : 5 : po pa

- bahwa berdasarkan hasil penelitian kontrak Nomor SRL19000134 tanggal 30 Juli 2019 untuk Waktu Penyerahan 30 Juli 2019 s.d. 04 Agustus 2019, diketahui bahwa terdapat penyerahan PT Suryaraya Lestari berupa CPO sebanyak 500.000 kg harga satuan Rp6.001,82 total nilai penyerahan Rp3.000.910.000 dengan syarat penyerahan LOCO. bahwa di dalam kontrak tersebut tidak menyebutkan syarat dan ketentuan terkait biaya reimbursement pengiriman yang dilakukan oleh supplier, bagaimana menentukan besarnya biaya pengangkutan dari supplier ke Wajib Pajak, serta keterkaitan kontrak tersebut dengan Faktur Pajak sebagaimana yang dikoreksi oleh Pemeriksa.

- Dengan demikian Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Wajib Pajak yang timbul dari pembayaran Reimbursment kepada supplier tersebut tidak dapat dibuktikan melalui kontrak pembelian.

8) Tim Peneliti mempertahankan koreksi Pemeriksa karena telah sesuai dengan fakta, data, dokumen, serta peraturan perpajakan yang berlaku.

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat diketahui bahwa koreksi Pemeriksa atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan

sudah tepat. Dengan demikian Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Tim Peneliti adalah sebagai berikut:

Koreksi yang diajukan keberatanRp124.898.551 Koreksi yang dipertahankan124.898.551 Koreksi yang dibatalkanRp0 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut

PemeriksaRp92.553.575 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Rp92.553.575 Tim Peneliti

Penelitian Setelah Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH)

bahwa pada hari Kamis tanggal 12 September 2024, Penelaah Keberatan mengundang Wajib Pajak untuk memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya melalui Surat Pemberitahuan Untuk Hadir nomor SPUH-00315/SPUH/WPJ.20/2024 tanggal 28 Agustus 2024. Wajib Pajak hadir dan memberikan tanggapan tertulis dengan surat nomor FIN-TAX/C/187/TBL/EXT/IX/2024 tanggal 11 September 2024. Atas kehadiran dan memberikan tanggapan tertulis telah dibuatkan Berita Acara nomor BA-369/WPJ.20/2024 tanggal 12 September 2024.

1. Tanggapan Wajib Pajak

Wajib Pajak memberikan tanggapan hasil penelitian tim peneliti sama dengan argumentasi yang Wajib Pajak ajukan di dalam surat keberatan dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Faktur Pajak yang dikreditkan telah memenuhi syarat formal dan material sesuai Pasal 13 ayat (9) UU PPN dan Pasal 13 ayat 5 UU PPN;

b. Sampling kontrak Pembelian kepada PT Suryaraya Lestari dan PT Pasangkayu dilakukan dengan metode penyerahan LOCO;

c. Wajib Pajak telah menerima Faktur Komersial (Tagihan) atas Reimbursement Transport;

d. Berdasarkan faktur komersial dan faktur pajak diatas, dapat diketahui bahwa dasar tagihan dari PT Suryaraya Lestari adalah faktur komersial dan diterbitkan faktur pajak berdasarkan faktur komersial tersebut. Wajib Pajak telah menjalankan kewajiban perpajakan (dalam hal ini PPN), yaitu dengan membayar PPN masukan tersebut dan mengkreditkan PPN Masukan tersebut. Pengkreditan Faktur Pajak Masukan tersebut juga telah sesuai dengan Pasal 13 ayat 9 dan Pasal 13 ayat 5 UU PPN.

2. Tanggapan Tim Peneliti

- bahwa argumentasi Wajib Pajak di dalam Surat Tanggapan atas Surat Pemberitahuan Untuk Hadir pada dasarnya adalah sama dengan yang Wajib Pajak sampaikan di dalam surat permohonan keberatan Wajib Pajak.

- Wajib Pajak tidak memberikan tambahan data serta dokumen pada saat hadir memenuhi undangan SPUH.

- Koreksi pemeriksa pada dasarnya adalah bersifat yuridis, dimana terdapat sudut pandang yang berbeda di dalam menerjemahkan aturan Perpajakan yang berlaku antara Wajib Pajak dengan tim peneliti.

Dengan demikian Tim Peneliti Mempertahankan hasil penelitian permohonan keberatan Wajib Pajak sebagaimana yang dituangkan di dalam Lampiran Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor SPUH- 00315/SPUH/WPJ.20/2024 tanggal 28 Agustus 2024.

IV. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor FIN-TAX/C/250/TBL/EXT/XI/2024 tanggal 18 November 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir

dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00317/KEB/PJ/ WPJ.20/2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. Menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ketentuan formal;

b. Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00317/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 13 September 2024 Masa Pajak Februari 2019 atas nama PT Tanjung Bina Lestari, NPWP 759901085004000/0759901085004000NITKU0759901085004000000000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor FIN- TAX/C/052/TSL/EXT/II/2025 tanggal 28 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Penelitian Persyaratan Formal

1. Dasar Hukum Pengajuan Banding

a. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tanggal 12 April 2002 tentang Pengadilan Pajak yang selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak mengatur bahwa:

Pasal 37

Ayat 1

Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya.

Berdasarkan peraturan diatas, Pemohon Banding telah mengajukan Banding dalam Surat Banding Nomor FIN-TAX/C/250/TBL/EXT/XI/2024 tanggal 18 November 2024 (Lampiran 1) yang ditandatangani oleh Saudara Veronica Lusi Herdiyanti selaku Pengurus (Direktur) Pemohon Banding (PT Tanjung Bina Lestari). Hal ini dapat Pemohon Banding buktikan dengan Akta Nomor 50 tanggal 02 April 2024 (Lampiran 2) yang sebelumnya juga telah Pemohon Banding lampirkan dalam pengajuan Surat Permohonan Banding (Lampiran 1). Oleh karena itu, Pemohon Banding telah melaksanakan peraturan dalam Pasal 37 ayat 1 UU Pengadilan Pajak perihal Banding yang dapat diajukan oleh seorang pengurus.

b. Berdasarkan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-08/PP/2017 (Lampiran 3) Tentang Perubahan atas Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-002/PP/2015 Tentang Kelengkapan Administrasi Banding atau Gugatan mengatur bahwa:

(1)Kelengkapan administrasi Surat Banding atau Surat Gugatan :

e. Fotokopi akta pendirian perusahaan (dalam hal Pemohon berbadan hukum) beserta perubahannya (yang mencantumkan pengurus yang menandatangani Surat Banding, Surat Gugatan, Surat Keberatan, Surat Kuasa Khusus dan Pakta Integritas) yang telah dimateraikan kemudian sebanyak 1 (satu) rangkap

Pemohon Banding dalam mengajukan Surat Banding Nomor FIN- TAX/C/250/TBL/EXT/XI/2024 tanggal 18 November 2024 (Lampiran 1) telah melampirkan Akta Nomor 50 tanggal 02 April 2024 (Lampiran 2) yang menyatakan bahwa Saudara Veronica Lusi Herdiyanti merupakan salah satu pengurus Pemohon Banding. Hal ini dapat Pemohon Banding buktikan dalam

halaman 8 Akta Nomor 50 tanggal 02 April 2024 (Lampiran 2) yang Pemohon Banding tampilkan dalam gambar dibawah ini:

dengan Nontor Induk» eseeeeeee seer eee

Kependudukan (NER p -----------22--2---

SUPA] MIS FQ LY 22 eee eee

Dircatur : Puan Insinyur DARWEN ---.------------

HASIBPAN fale de Pulahan, pada --

tanggal 27-12-1909 ¢dua puluh tuk -

Desember seribu sembilan asus enam

polub sembilang, Karyawan swasta, +

warga negara Indonesia, bertempat ---

tinge di Medan, bilan Samanhudi ---

(EK Nomor, Rukun Pema ---

BL Rukun Warga M3, Kelurahan ---

Jan, Kecamaan Medan Marun. ------

Kota Masdar, periegang Kartu banda -

Penduduk dengan Nonar Induk -------

Kependudukan (NIK pees cee eee

PST AYU Moana

Direktur Nyanya VERONICA [US] snnananann

BHERDIYANTI bihit di Yogyakarta. -

pada tanggal 29-08-2472 (dua puluh --

sembilan Amustus secibu searhilan +

ratus tujuh pribahi daa, kanan eee

Masti, Manne ne stir Endure sia ---22--

bortempattingsal di Bekasi, Bulevar -

Hija Blok LS Nomar 25. Rukun -----

Pena ot) Rukun Nusa OSN, -----

Kelirahan Pejuang, Kecamatan

Medan Sara, Nota Buka, naa

pPemepang Ratti Tanda Ponduduk-----

dengan Nemor Induk Kependudukas -

UNTR 327 5006 MU TIN: nnnnn ana

Presiden Kemisatis 0 Tuan SANTOSA, tersebut -------------

Komusaris Tuan FRO PRASI EO), Tahrir de ------

Jak srt pada tanynalGG-11-TYG8 ee

Berdasarkan gambar diatas halaman 8 Akta Nomor 50 tanggal 02 April 2024 (Lampiran 2) dapat dibuktikan bahwa Saudara Veronica Lusi Herdiyanti merupakan salah satu pengurus dari Pemohon Banding yang merupakan selaku Direktur.

Berdasarkan Lampiran II Surat Edaran Ketua Penghadilan Pajak Nomor SE- 08/PP/2017 (Lampiran 3) mengenai Contoh Format Surat Banding (Pajak) dan Petunjuk pengisian dapat dijelaskan bahwa:

Nomor (10) : Diisi Identitas penandatangan surat banding (Nama)

Nomor (12) : Diisi Identitas penandatangan surat banding (Jabatan)

Nomor (19) : Diisi nomor Akta yang mencantumkan penandatangan Surat Banding

sebagai salah seorang pengurus (Jika Surat Banding ditandatangani oleh Wajib Pajak/Pengurus) atau nomor Surat Kuasa Khusus yang mencantumkan penandatangan Surat Banding sebagai Kuasa Hukum (Jika Surat Banding ditandatangani oleh Kuasa Hukum)

Nomor (20) : Diisi nomor Akta yang mencantumkan penandatangan Surat Banding

sebagai salah seorang pengurus (Jika Surat Banding ditandatangani oleh Wajib Pajak/Pengurus) atau nomor Surat Kuasa Khusus yang mencantumkan penandatangan Surat Banding sebagai Kuasa Hukum (Jika Surat Banding ditandatangani oleh Kuasa Hukum)

Berdasarkan Lampiran II Surat Edaran Ketua Penghadilan Pajak Nomor SE- 08/PP/2017 (Lampiran 3), Pemohon Banding telah mengajukan Surat Banding kepada Pengadilan Pajak sesuai dengan peraturan yang diatur dalam Lampiran II Surat Edaran Ketua Penghadilan Pajak Nomor SE-08/PP/2017

(Lampiran 3). Hal ini dapat Pemohon Banding Buktikan dalam Surat Banding Nomor FIN-TAX/C/250/TBL/EXT/XI/2024 tanggal 18 November 2024 (Lampiran 1) yang telah sesuai dan memenuhi Contoh Format Surat Banding (Pajak) dan Petunjuk pengisian yang diatur dalam Surat Edaran Ketua Penghadilan Pajak Nomor SE-08/PP/2017 (Lampiran 3). Penandatangan Surat Banding Pemohon Banding adalah Saudara Veronica Lusi Herdiyanti selaku Pengurus (Direktur) sesuai dengan Akta Nomor 50 tanggal 02 April 2024 (Lampiran 2).

Sehingga secara nyata dan meyakinkan bahwa pengajuan Permohonan Banding Pemohon Banding dengan Surat Permohonan Banding Nomor FIN- TAX/C/250/TBL/EXT/XI/2024 tanggal 18 November 2024 (Lampiran 1) telah sesuai dengan Ketentuan Perpajakan yang berlaku.

2. Tidak terdapat ketentuan dan peraturan perpajakan yang mengatur bahwa dalam mengajukan Permohonan Banding, Pemohon Banding harus melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding

a. bahwa dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut UU KUP, tidak terdapat perihal yang mengatur (membahas) bahwa penandatanganan surat banding dalam mengajukan Permohonan Banding, Pemohon Banding wajib melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding; sedangkan alat/dokumen untuk membuktikan “keberadaan” sebagaimana dimaksud oleh Terbanding itu sendiri sangatlah rancu dan membingungkan sehingga alasan Terbanding menolak formal Permohonan Banding Pemohon Banding tidak berdasar dan terkesan dibuat-buat.

b. bahwa dalam Pemenuhan Ketentuan Formal dalam Pengajuan Banding yang diatur dalam Pasal 35-37 UU Pengadilan Pajak, Pemohon Banding telah melaksanakan dan memenuhi ketentuan tersebut. Dalam Pasal 35- 37 UU Pengadilan Pajak tidak terdapat perihal yang mengatur (membahas) bahwa penandatanganan surat banding dalam mengajukan Permohonan Banding, Pemohon Banding wajib melampirkan bukti keberadaan pada

saat penandatanganan surat banding. Penandatanganan Surat Banding Pemohon Banding Nomor FIN-TAX/C/250/TBL/EXT/XI/2024 tanggal 18 November 2024 (Lampiran 1) telah sesuai dengan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa “Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya”. Dalam hal ini, Saudara Veronica Lusi Herdiyanti merupakan pengurus dari Pemohon Banding (PT Tanjung Bina Lestari) yang bertindak selaku Direktur sesuai dengan Akta Nomor 50 tanggal 02 April 2024 (Lampiran 2).

c. bahwa dalam Surat Edaran Ketua Penghadilan Pajak Nomor SE-08/PP/ 2017 (Lampiran 3) tentang Kelengkapan Administrasi Banding atau Gugatan mengatur bahwa dalam hal Pengajuan Permohonan Banding ditandatangani oleh salah seorang pengurus, maka dalam surat banding tersebut wajib menuliskan nomor Akta dan melampirkan salinan akta tersebut. Dalam mengajukan Permohonan Banding, Pemohon Banding telah menuliskan dan mencantumkan Akta Nomor 50 tanggal 02 April 2024 (Lampiran 2) dalam Surat Banding tersebut. Pemohon Banding juga telah melampirkan salinan Akta Nomor 50 tanggal 02 April 2024 (Lampiran 2) ketika melakukan Pengajuan Permohonan Banding kepada Pengadilan Pajak. Dalam Surat Edaran Ketua Penghadilan Pajak Nomor SE-08/PP/ 2017 (Lampiran 3) tidak terdapat perihal yang mengatur (membahas) bahwa penandatanganan surat banding dalam mengajukan Permohonan Banding, Pemohon Banding wajib melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding.

3. Tidak konsistennya argumentasi Terbanding dalam Surat Uraian Banding (SUB) Nomor SUB-90015/WPJ.20/2025 tanggal 31 Januari 2025 dalam point j halaman 2

Dalam SUB Nomor SUB-90015/WPJ.20/2025 tanggal 31 Januari 2025 point j halaman 2, Terbanding menyatakan bahwa Penandatanganan Surat Banding telah berkedudukan di Indonesia dan Pemohon Banding tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan. Terbanding dalam hal ini tidak konsisten dalam argumentasinya. Pada satu sisi Terbanding mengakui bahwa pendatanganan Surat Banding berkedudukan di Indonesia, akan tetapi disisi

lainTerbandingmempertanyakan(meragukan)keberadaan penandatanganan surat banding. Argumentasi Terbanding ini sangat tidak konsisten dan cenderung bias. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (https://kbbi.kemdikbud.go.id) dapat diketahui bahwa kedudukan adalah: (EBT Dering Ce Seputer Lenien

Peta le ke he Doar MP TA sat KA rar ati

» ke.du.duk.an

Bo An naa ie Donuts an var .ebeus os tinggalustak ve = ANA bean fle. fvsisccee

= en . sis M5 TSB | sts ra JAN :2beyairy

5 Atuk ee san Mak Lake cra iedav stan cele a .

bahwa berdasarkan gambar diatas dapat diketahui makna dari kata “Kedudukan”, yaitu tempat kediaman, tempat pegawai, letak atau tempat suatu benda, tingkatan atau martabat, keadaan yang sebenarnya, dan status. Oleh karena hal tersebut, Terbanding secara nyata tidak konsisten dengan mengakui kedudukan penandatangan Surat Banding Pemohon Banding di Indonesia, akan tetapi mempertanyakan (meragukan) keberadaan penandatangan Surat Banding Pemohon Banding, dimana menurut Pemohon Banding Pembuktian Keberadaan Pada Saat Penandatanganan Surat Banding dinilai sangat rancu, tidak jelas dan tidak diatur dokumen apa yang dapat membuktikan keberadaan selain KTP dan Kartu Identitas lainnya, sehingga Pemohon Banding berpendapat bahwa argumentasi Terbanding yang menolak formal Pengajuan Permohonan Banding Pemohon Banding cenderung berdalih dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

4. Saudara Veronica Lusi Herdiyanti selaku pengurus (Direktur) Pemohon Banding (PT Tanjung Bina Lestari) dan merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);

bahwa berdasarkan Akta Nomor 50 tanggal 02 April 2024 (Lampiran 2) yang menyatakan bahwa Saudara Veronica Lusi Herdiyanti merupakan salah satu pengurus Pemohon Banding yang menjabat sebagai Direktur. Hal ini dapat Pemohon Banding buktikan dalam halaman 8 Akta Nomor 50 tanggal 02 April

2024 (Lampiran 2) yang Pemohon Banding tampilkan dalam gambar dibawah ini:

dengan Namu Itnduk 4 eeeeeeeneaaa

Kependudukan (Nip ------- 222-222

BEP PENIS TON LY --- 2-22-22 e eee

Direktur : Tuan Insinyur DARWIN anna

HANIBUAN, lahir Puldhan, pada --

tanggal TF-12-19609 Odua puluh tusuk -

Desember seribu senthilin ratus enam

puluh sembilan), karyawan setusta, ---

Marga Gegara Indonesia. bertempat ---

tings. di Medan, dalan Samanbundi ---

PLR TE Nomar 43. Rukun Leransata +

or Rukun Warna DR Kelurahan ---

dat, Kevamukan Medan Marmun.

Kota Meu. pemegang Kartu Landa-

Penduduk dengan Nomor Induk se

Kepemdudukan (NIK senennnnnnnnanannan

PARIS EM | ---e- ee eee ee eee

Direktur Nyonya VERONICA LUSE 2-2-2 --

—- HEURDIYANTA Tahir di Yogyakarta, -

pada tampered 29-08-1472 cdua puluh --

sembilan Agustus seribu sensbilan ++

ratus tujulr puluh dua), Kars awn ------

AMasta, Wulbist dean Ending stip, -------

Portempatingsal di Bekasi, Bulevar -

Hijau Blok LI Nomor 28. Rukun -----

Tetangpa BOL Ruhun Wor OA) ==

kelurahan Pejuang, kecamatan

Medan Sari, Kota Bekitsi, -----------+

pemenang Kar Landa Penduduk -----

dengan Nemar Induk Kependudukan -

PENAK 3175060MUS PMN...

Presiden Reniisans Tuan SANTOSA, tersehut: -------------

Komisaris Turin BRO PRASE YO, tabi die

fakorta, pada tangaah GE IL OS --

Saudara Veronica Lusi Herdiyanti merupakan Warga Negara Indonesia yang dapat dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). NIK dari saudara Veronica Lusi Herdiyanti adalah 3275066908720008. Untuk membuktikan hal tersebut, Pemohon Banding menampilkan Foto KTP Saudara Veronica Lusi Herdiyanti dibawah ini:

PROVINSI JAWA BARAT

KOTA BEKASI

NIK : 32750669067e0008

Nama PE RONIGA LOSE RDEYANT

Hampa arcane NG ARAH TA MQ 197

eon tar 5 RP MPUAN wWiinyan sa

Awnat fet WAR AMAN TRE NK OS ™

TA wD . ..

anna PULANG .

eeraetan MELAN SATSIA :

Aga TAMAN IK

AAU Gerakan + AAI A tag

ema an - ARYAWAN SALA SEA

Mewinganegandat ANE ere

Berar dargga MAR OF OD pre pp

4 1 io

Berdasarkan Foto KTP diatas, dapat ditegaskan bahwa Saudara Veronica Lusi Herdiyanti merupakan Warga Negara Indonesia yang berkedudukan di Indonesia.

5. Tidak konsistennya argumentasi Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-90015/WPJ.20/2025 tanggal 31 Januari 2025 dalam point j halaman 2, Tidak Sesuai dengan Prinsip Pengharapan yang Sah (Principle of Legitimate Expectation).

Sebagaimana fakta-fakta yang telah disebutkan sebelumnya, Terbanding telah menerapkan argumenasi yang sangat tidak konsisten. Sebagaimana argumentasi Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB- 90015/WPJ.20/2025 tanggal 31 Januari 2025 dalam point j halaman 2, Terbanding menyatakan bahwa Penandatanganan Surat Banding telah berkedudukan di Indonesia dan Pemohon Banding tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan. Pada satu sisi Terbanding mengakui bahwa pendatanganan Surat Banding berkedudukan di Indonesia, akan tetapi disisi lain Terbanding mempertanyakan (meragukan) keberadaan penandatanganan surat banding. Argumentasi Terbanding ini sangat tidak konsisten dan cenderung bias.

Terbanding juga sangat tidak konsisten dalam menentukan apakah Permohonan Banding Pemohon Banding telah memenuhi Ketentuan Formal Pengajuan Banding atau Tidak Memenuhi Ketentuan Formal Pengajuan Permohonan Banding sebagaimana tertulis dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-90015/WPJ.20/2025 tanggal 31 Januari 2025 point j halaman 2. Oleh karenanya atas perlakuan (argumentasi) Terbanding tersebut, pada dasarnya telah menimbulkan harapan dan keyakinan bagi Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding telah Memenuhi Ketentuan Formal dalam Pengajuan Permohonan Banding.

bahwa setiap tindakan otoritas pajak akan selalu menimbulkan harapan yang sah dari Wajib Pajak (Pemohon Banding) terkait dampak dari tindakan otoritas pajak tersebut terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak (Pemohon Banding), sehingga jika harapan yang sah sudah terlanjur diberikan oleh otoritas pajak maka tidak boleh ditarik kembali meskipun tidak menguntungkan bagi otoritas

pajak (principle of legitimate expectation/prinsip pengharapan yang sah). Atas hal tersebut, pada prinsipnya hal-hal yang ditetapkan Terbanding secara nyata-nyata bertentangan dan tidak sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

bahwa yang dimaksud dengan AUPB adalah asas-asas sebagaimana disebutkan dalam Pasal 10 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan:

“AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

a. kepastian hukum;

b. kemanfaatan;

c. ketidakberpihakan;

d. kecermatan;

e. tidak menyalahgunakan kewenangan;

f. keterbukaan;

g. kepentingan umum; dan

h. pelayanan yang baik.”

bahwa asas menanggapi pengharapan yang wajar tidak termasuk ke dalam AUPB dalam Pasal 10 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan. Namun demikian, jika melihat bunyi ketentuan Pasal 10 ayat (2) UU Administrasi Pemerintahan yang berbunyi:

“Asas-asas umum lainnya di luar AUPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterapkan sepanjang dijadikan dasar penilaian hakim yang tertuang dalam putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum.

Penjelasan:

Yang dimaksud dengan “asas-asas umum lainnya di luar AUPB” adalah asas umum pemerintahan yang baik yang bersumber dari putusan pengadilan negeri yang tidak dibanding, atau putusan pengadilan tinggi yang tidak dikasasi atau putusan Mahkamah Agung.”

Asas menanggapi pengharapan yang wajar wajib dijadikan dasar bagi Terbanding sebagai Badan/Pejabat Pemerintahan menerbitkan Surat Uraian Banding, sepanjang asas ini adalah AUPB yang dijadikan dasar penilaian hakim yang tertuang dalam putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. bahwa salah satu putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap yang

dapat dijadikan rujukan adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor 216 K/TUN/2011, dimana asas menanggapi pengharapan yang wajar menjadi alasan Pemohon Kasasi yang menjadi penilaian Mahkamah Agung untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi, dengan kutipan sebagai berikut:

“bahwa berdasarkan ketentuan undang-undang tersebut terbukti Tergugat melanggar Asas Pengharapan yang ditimbulkan dari Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan;”

Kemudian juga terdapat di dalam Putusan Mahkamah Agung No. 25 K/TUN/2011 yang menyatakan mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi dengan pertimbangan hukum sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

Kebijakan Pemerintah menerima “Pegawai Honorer dengan Biaya APBN” adalah pemenuhan terhadap “asas memenuhi pengharapan yang layak” bagi setiap Warga Negara Indonesia untuk diterima sebagai Pegawai Negeri Sipil setelah tugas bakti yang cukup lama. Namun dalam praktek penyelenggaraannya harapan mereka sirna, karena ternyata yang diterima adalah Warga Negara Indonesia yang sama sekali tidak memenuhi kriteria tersebut;”

Dengan adanya Putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap yang menjadikan asas menanggapi pengharapan yang wajar sebagai salah satu dasar penilaian yang tertuang dalam putusan, maka asas menanggapi pengharapan yang wajar WAJIB diterapkan oleh Terbanding dalam menerbitkan Keputusan-nya (Surat Uraian Banding) sebagai AUPB Pasal 10 ayat (2) UU Administrasi Pemerintahan.

Prinsip perlindungan atas pengharapan yang sah dari Wajib Pajak (Pemohon Banding) dalam hukum pajak dinyatakan oleh Prof. Dennis Weber (University van Amsterdam) dan Thidaporn Sirithaporn dalam buku Principles of Law: Function, Status and Impact in EU Tax Law, hal. 241 dan hal. 247 sebagai berikut:

Halaman 241:

“... principles of legal certainty and legitimate expectations apply to the ACTIONS AND DECISIONS of national authorities where they are taking a decision or acting within the … LAW”

Halaman 247:

“Principle of the protection of legitimate expectation provides for the reliance that a certain law (or certain policy) will also be applied in the same manner to future situation.”

Kemudian menurut Prof. Dr. H. A. Muin Fahmal di dalam buku “Peran Asas- Asas Umum Pemerintahan yang Layak dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih” pada halaman 233-234, bahwa salah satu asas umum dalam Pemerintahan, yaitu Asas Kepercayaan dan Menanggapi Pengharapan yang Wajar.

“Asas ini menghendaki agar setiap tindakan yang dilakukan oleh pemerintah harus menimbulkan harapan-harapan bagi warga Negara. Oleh karena itu, aparat pemerintah harus memperhatikan asas ini sehingga jika suatu harapan sudah terlanjur diberikan kepada warga Negara tidak boleh ditarik kembali meskipun tidak menguntungkan bagi pemerintah”

Berdasarkan pendapat para ahli tersebut dapat disimpulkan bahwa apabila harapan sudah terlanjut diberikan kepada Wajib Pajak (Pemohon Banding) oleh otoritas pajak, namun dihalangi oleh tindakan otoritas pajak yang sebelumnya telah memberikan harapan tersebut, maka harapan tersebut sudah semestinya tidak dapat ditarik kembali meskipun tidak menguntungkan bagi otoritas pajak. Mengacu kepada asas-asas umum pemerintahan yang layak berupa asas menanggapi pengharapan yang wajar (the protection of the principle of legitimate expectation) sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Administrasi Pemerintahan, maka Terbanding sepatutnya konsisten dengan tindakan dan keputusannya untuk mengakui penandatanganan Surat Banding berkedudukan di Indonesia tanpa harus melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding serta mengakui bahwa Permohonan Banding Pemohon Banding telah memenuhi dan sesuai dengan Ketentuan Formal Pengajuan Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP dan Pasal 35-37 UU Pengadilan Pajak.

Ketidakkonsistenan dari Terbanding ini nyata-nyata telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar AUPB berupa asas menanggapi pengharapan yang wajar. Terbanding nyata-nyata telah bertindak inkonsisten dalam menetapkan perlakuan atas kedudukan penandatanganan Surat Banding Pemohon Banding di Indonesia dan pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Permohonan Banding.

Dengan demikian Surat Banding Nomor FIN-TAX/C/250/TBL/EXT/XI/2024 tanggal 18 November 2024 (Lampiran 1) yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00317/KEB/ PJ/WPJ.20/2024 tanggal 13 September 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan, Dan Keputusan Atas Keberatan

1) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00039/207/19/097/23 tanggal 4 Oktober 2023 Masa Pajak Februari 2019 yang diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-00209/RIKSIS/KPP.2010/2023 tanggal 29 September 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

permana TP” LX” UD

[ie RasPewershentemnsinee Pd

Me [| | aa

[ [23 Penverchan yang ema dpungurelehFemmessPe [

[| es Fenverchan yang fenimesoekaipungus PP

[| 28 Penverahanveng dbetaskendanrengeneanPeN PP

Be EN Na aa aa

[|e ses Pensershan orang den ace vengadekeruangeen [

emenswumpemsrmn aa 5 ——GP——TI

Daerah Pebeen di dalam Ozerah Febeen/Pemen*ee ten JKP dari

luer Geereh Fabean di dalam Geereh Febeenf Pemungutan pajak

cdeh Femungu: PENS Kegiatan Membangun Sendii/ Pembayaran

kembali Fajak Kas sukan basi PEP yang belum melakukan

penyerahan setelah jangka wekcu sertenu berekhir/Perclehen

yeng FFN-nys Tidak seharusnya dibebaskan eteu Tidak

dipungu:/Tengeung ja sak secara renengf Pembayaran PPM sang

semula mendapatkan fasilitas

Moe ea etn

di dalam Geereh Pebeen

en ee Ao Ao

Febeen

[| as PemungusanFaekoreh remorse]

Na aa aa

Penanaman | oo

melakukan penyerahan setelah jangka wekcu tersentu berakhir

na an ee Ao Ao

tidak dipungut

Pe NN Ea aa aa

[a FemtsverenPenivengeamulemendspekenveaiiee [P

jaivartwserues | Ao oo

ereuUd.Feteud gi ru dg

fenamtungenpenikusnsarh Pd

Oa ea oo Ao

ete 2d. ii)

[| en PrN vangdleaiercimata gemes ea (PP

NN NE na | <2 8BBSEE,

[fee Steipctekhrengteen PY

[es Citsverdengennesr sendy ———————————TP——T

pem UT

en NN a ese cae | a seure | cD eBBSEr,

OS aa

amen engagement nana anna) nasa

—emeneememenePn turnamen en na ass uaese san

Pe fietetineneaiekvengsuen ST C~sSCSdTS

NN an

[Je Dikompanceskanke Mess Pajek. Merenaemesmtan Po

mena ee [eae

= aa EN En sage sz | BB S

aa aa

Me NN en | TEBTS

Be Na aa aa

Be NN Na aa aa

BN cS

Pntumisnievererdeery Sess | ar

PA [Jonmleh FPN veng mesh kurengyibetinj dibeveri@+5hy NE

2) Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor FIN-TAX/C/338/TSL/EXT/XII/2023 tanggal 11 Desember 2023 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Timur berdasarkan LPAD Nomor FORM-05005130/BPS/KPP.201003/2023 tanggal 18 Desember 2023;

3) Atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00317/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 13 September 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/(Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang/(Lebih) Bayar124.898.5510124.898.551
b. Sanksi Bunga000
c. Sanksi Kenaikan93.673.913093.673.913
d. Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar218.572.4640218.572.464

III. Analisa Pokok Sengketa

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut: Pokok Sengketa:

A. Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Sebesar

Rp124.898.551,00

Bantahan Pemohon Banding

Pemohon Banding Sangat Tidak Setuju dengan argumentasi Terbanding sebagaimana yang telah dipaparkan Terbanding diatas. Ketidaksetujuan Pemohon Banding tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:

Pemohon Banding tidak setuju dengan Dasar dilakukan koreksi dalam Pemeriksaan Pajak menurut Terbanding atas koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp124.898.551,00 dengan penjelasan alasan sebagai berikut:

Tabel 1. Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi

Nama Penjual BKP/ Faktur Pajak/Dokumen Tertentu/ Menurut WP

No. | BKP Tidak Berwujud/ Pemberi Nota Retur/Nota Pembatalan

rd Ie MN EA

las Febru

010.002-19.87597781 | 20/02/2019 | 1.112.479.000 | 111.247.900

PT SOLUSI ENERGI UTAMA 010,002-19.98656573 | 28/02/2019 | 136.506.512 | 13.650.651

[Jumlah Masa Februari Po h.248.985.512 | 124.898.554

i. Faktur Pajak yang dikreditkan telah memenuhi syarat formal dan material sesuai Pasal 13 ayat (9) UU PPN dan Pasal 13 ayat 5 UU PPN

Pasal 13 ayat 9 UU PPN menyatakan bahwa:

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material

Penjelasan Pasal 13 ayat 9 UU PPN menyatakan bahwa:

Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6). Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, Impor Barang Kena Pajak, atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material;

Pasal 13 ayat 5 UU PPN menyatakan bahwa:

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang meliputi:

1. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau

2. nama dan alamat, dalam hal pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak merupakan subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan;

c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak. Penjelasan Pasal 13 ayat 5 UU PPN menyatakan bahwa:

Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Faktur Pajak harus diisi secara benar, lengkap, dan jelas serta ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun, keterangan mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f;

Berdasarkan tabel 1 diatas, faktur pajak yang Pemohon Banding kreditkan terdiri dari Faktur Pajak Nomor 010.002-19.87597781 atas transaksi dengan PT Cipta Kreasiprima Wirasta dan faktur pajak nomor

010.002-19.98656573 atas transaksi dengan PT Solusi Energi Utama. Aspek formal dan material faktur pajak yang telah Pemohon Banding kreditkan telah sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Pasal 13 ayat 9 dan Pasal 13 ayat 5 UU PPN.

ii. Transaksi dengan PT Cipta Kreasiprima dengan nomor faktur 010.002-

19.87597781 dengan nilai PPN sebesar Rp111.247.900,00;

hams Penjuzl Fzktui Pz|zk/ Dokumen Tertentu! a ake

EKP? hats Ratu shots Pembatkn Kaveks| éagumentzal wallb

EKP Tidzk him ERP? KP Be. invoice ki Palak * Bukd Poteau: FPI Fre

Pembeil.KP

TIA JLiT2.303.2 |ILI.301-L3. 373355 SL pala ega ja daa pa) aa porn es = onde, _ Ifars Arora TE4220070033 Lap Izeangogan OK sr PN fos/23

recreee-ee- ena -

We RASTA bea Baar metas: an

“DLO FADS ENG brags. 23 le a

getar SITI aa ES dz ie 432.5836

WS EIIDDE2 tarzis £ Eee -3t

Sesemier alse. - 22 Casatea-a

Berdasarkan tabel diatas, diketahui bahwa transaksi dengan PT Cipta Kreasiprima Wirasta dengan jumlah PPN Masukan sebesar Rp111.247.900,00 bukan merupakan (tidak termasuk) penyerahan barang sesuai dengan Pasal 21 ayat 3 PMK 131 Tahun 2018. Transaksi dengan PT Cipta Kreasiprima Wirasta adalah transaksi penyerahan Jasa Kena Pajak sehingga tidak termasuk barang-barang yang diberikan fasilitas pembebasan PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat 3 PMK 131 Tahun 2018. PT Cipta Kreasiprima Wirasta merupakan Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi sebagaimana Pemohon Banding tampilkan screenshot di bawah ini:

RINCIAN KLASIFIKASI DAN KUALIFIKASI

BADAN USAHA JASA PELAKSANA KONSI RUKSI

Pata webs GP TA MRSASIPRIMA WIRAS TA FE

Pon ma 1 Ran gunn Gedung

boy vr pba L Besar

ea . AK

a bei vy ok La oe, | | : 1 ' .

8 pa Bana ata ing breathe ed tua

Tn , Na A .

ay ro. .

Atas transaksi Jasa Konstruksi dengan PT CIpta Kreasiprima Wirasta, Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat 2 dengan Nomor bukti potong 000001/ST/FN/03/19 (DPP: Rp1.112.479.000) dan atas bukti potong tersebut telah dilaporkan dalam SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat 2 Masa Pajak Maret 2019. Untuk membuktikan hal tersebut, Pemohon Banding melampirkan screenshot Bukti Pengeluaran Kas (BPK Nomor TBL1HO19000093 beserta lampirannya) atas transaksi dengan PT Cipta Kreasiprima Wirasta dan SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat 2 Masa Pajak Maret di bawah ini:

BL EN par

maa teu P te “ ay .

oR ¥,. SR ,

. a Sar Mu Serat

te. ai Ta

hime

- a Foy at 0

Kate. In 7 -

anal Ka

CAR a

; Mae Ma

. LAPORAN AKTIVITAS PURCHASE ORDER

Bane Seite Gales - Noten :

Dee Mates Pe Sh MS MAS Ratan

nata . Noo ROT

re ee 101

Bom Age rt ANIL

: +. Bat oes rata Marta, Peete te Pte Tatar ory TT Lean

Bh ae MANGA Dik, , “ paca »

we a his TON

se gt Part ti. Pari Ge gt ce Bapa at wtp Antam Soy nape PL nat Referee

Lena

wera ones status Ries le BPI aa bse Pablo: Pajan Tat Fakta | HE Rate

wee Pater Bhan leet Petai Bet Dee ganti

para Ta eee Sits wa Pete Rane Less perna

Fa bannya Hangs Cha ued By Re ered ty 1 kar Sompke:

PP CIPTA KREASIPKIMA MIRASTA , .

Invoice

hara po Pan |) Se bouan a Co

peu tes EAS whe. | 1 ad La 1

Aw Kia t pi He tah ete "

wd. oka Wye. - .

Neo Kuma : vet

bora are OO

Rp tly cle ae

—: wie 5 a

Tok at r 1 1 AH LL Lagi

LA CIDE NR RE ASIPRIMA WER ASEAN TO ds ea Seat

IKAN HO NISP tak artes

wie Bk 0 ati pl

Faktur Pajak

Sg be rr ng rak

ceemat (FASS Poy a cei ay ee I fat Beda tang

+ eee — Ha

Po wba et oe eer Ma

: - STARTS TAN Dob.

Bekpern '

Naga,

BERITA ACARA SERAH TERIMA PEKERJAAN

AKB PT TANJUNG GINA ESTati

JENIS PERERA IAA © PIPEL NE STORAGE TANK

NG KONTRAK Po TBL 1010083

KONTRAKTOR PT CIPTA KAEASIPRIMA WIRASTA

KL AI KONTRAK Kn 1 855 OCC OOG,- betur termasuk PPN

LN OA r HN . Jo ce 11 . a wee .

a Nak ra feet

aS | ntt a 2

Ie ma, 4 N

t - Lan ay

ps | In

Po eee

. eM aye

Berdasarkan screenshot BPK Nomor TBL1HO19000093 beserta lampirannya, dapat ditegaskan dan diketahui bahwa transaksi dengan PT Cipta Kreasiprima Wirasta bukan merupakan penyerahan BKP, melainkan penyerahan JKP (Jasa Konstruksi).

iii. Transaksi dengan PT Solusi Energi Utama dengan nomor faktur

010.002-19.98656573 dengan nilai PPN sebesar Rp13.650.651,00 Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi pajak masukan atas transaksi dengan PT Solusi Energi Utama dan PT Langgeng Energy Prima sebesar Rp13.650.651,00 dengan pertimbangan bahwa proses pengkreditan pajak telah sesuai dengan Pasal 13 ayat 9 dan Pasal 13 ayat 5 UU PPN.

Berdasarkan lampiran huruf K angka 6 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat, terdapat informasi mengenai contoh barang yang mendapatkan fasilitas dan tidak mendapatkan fasilitas di kawasan berikat. Hal tersebut Pemohon Banding sampaikan pada screenshot dibawah ini:

tu: Hana aba be be na ae PET eo eee . Ba Pa NN wae

HAA naa bot DL IA Yaar ber steers aa

i tyes es . pi ma has Lobb

ms Da Na HDI Bon abi elite Pesiiaa , peta

ba sep ata

LN ee BEAN Pie Sepur - base bea ea ror td ut

, na tata : ed I-

' tere | Nye sepi 1 lr ph Pre Pita * vo po ta

Pe paw sat : '

distin can Lek

Bacar Mees I 0

Jam 7 ren De

th vt

1 prod

La | Pa

Powel | . “

Nu atah

KAN NON i hod

asa Doo HAN

Pembelian solar. Barang ini tidak termasuk kategori barang yang diatur dalam Pasal 21 ayat 3 PMK No. 31 Tahun 2018. Pembelian solar digunakan untuk kendaraan operasional perusahaan dan sebagai bahan bakar Genset (mess/perumahan karyawan) yang bukan untuk keperluan produksi. Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) dan (3) PMK-131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat (lampiran huruf K angka 6 Perdirjen Bea Cukai Nomor Per-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat) solar yang digunakan untuk kendaraan operasional perusahaan dan sebagai bahan bakar Genset (mess/perumahan karyawan). Penggunaan solar bukan untuk keperluan produksi sehingga merupakan bahan bakar yang tidak mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN.

bahwa berdasarkan fakta-fakta, data-data, dokumen-dokumen dan penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan diatas, Pemohon Banding sangat tidak setuju atas koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan yang dilakukan oleh Terbanding. Terbanding juga cenderung memberikan temuan Hasil Pemeriksaan yang tidak tepat, bahkan koreksi tersebut tidak berdasarkan data-data dan dokumen-dokumen yang telah Pemohon Banding berikan dan sampaikan dari proses pemeriksaan pajak hingga keberatan.

Berdasarkan seluruh Data, Dokumen, Fakta dan Pemaparan serta Penjelasan dari Pemohon Banding diatas, Pemohon Banding memohon dan berharap melalui upaya hukum Banding ini atas koreksi Pemeriksa terhadap Pajak Masukan yang

dapat diperhitungkan sebesar Rp124.898.551,00 dapat dibatalkan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-61 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00317/KEB/PJ/

WPJ.20/2024 tanggal 13 September 2024;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Nomor

00039/207/19/097/23 tanggal 04 Oktober 2023 Masa Pajak: Februari 2019;

Bukti P-3. Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp218.572.464,00;

Bukti P-4. Akta Notaris Anita Dewi kartika, S.H., M.Kn. Nomor 50 tanggal 02 April

2024 tentang Akta Pernyataan Keputusan Sirkular Para Pemegang Saham PT Tanjung Bina Lestari, berkedudukan di Jakarta Timur;

Bukti P-5. Surat Penerimaan Pemberitahuan perubahan Data Perseroan dari

Kemenkumham atas Akta Notaris Nomor 50 tanggal 02 April 2024; Bukti P-6. Bukti Penerimaan Surat (BPS)

Bukti P-7. Surat Keberatan Nomor FIN-TAX/C/338/TSL/EXT/XII/2023 tanggal 11

Desember 2023;

Bukti P-8. Surat Nomor FIN-TAX/C/123/TBL/EXT/III/2025 tanggal 26 Maret 2025

hal Permohonan Penyatuan 8 (delapan) berkas;

Bukti P-9. KTP a.n. Rahendra Kunmaharwan;

Bukti P-10. KTP a.n. Veronica Lusi Herdiyanti;

Bukti P-11. Kartu NPWP a.n. Veronica Lusi Herdiyanti;

Bukti P-12. KTP a.n. Maykel Ricardo;

Bukti P-13. Surat Kuasa Khusus Nomor TAX.K/C/083/TBL/EXT/III/2025 Tanggal

13 Maret 2025 a.n. Rahendra Kunmaharwan;

Bukti P-14. Pakta Integritas tanpa nomor tertanggal 13 Maret 2025 a.n. Rahendra

Kunmaharwan;

Bukti P-15. Kartu tanda pengenal kuasa hukum a.n. Rahendra Kunmaharwan; Bukti P-16. Izin kuasa hukum a.n. Rahendra Kunmaharwan;

Bukti P-17. Surat Kuasa Khusus Nomor TAX.K/C/094/TBL/EXT/III/2025 Tanggal

13 Maret 2025 a.n. Maykel Ricardo;

Bukti P-18. Pakta Integritas tanpa nomor tertanggal 13 Maret 2025 a.n. Maykel

Ricardo;

Bukti P-19. Izin kuasa hukum a.n. Maykel Ricardo;

Bukti P-20. Kartu tanda pengenal kuasa hukum a.n. Maykel Ricardo;

Bukti P-21. Pakta Integritas Direktur tanpa nomor tertanggal 13 Maret 2025 a.n.

Veronica Lusi Herdiyanti;

Bukti P-22. Matriks pokok sengketa banding;

Bukti P-23. Mapping sengketa banding;

Bukti P-24. Penghitungan jumlah pajak yang masih harus (lebih) dibayar;

Bukti P-25. Surat No. FIN-TAX/C/181/TBL/EXT/VI/2025 tanggal 4 Juni 2025 hal

Penjelasan Tertulis;

Bukti P-26. Koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar

Rp124.898.551,00;

Bukti P-27. Bukti Pengeluaran Kas (BPK);

Bukti P-28. Laporan Aktivitas Purchase Order;

Bukti P-29. Nota Perhitungan;

Bukti P-30. Simulasi penyelesaian pembayaran PT Cipta Kreasiprima Wirasta; Bukti P-31. Kwitansi;

Bukti P-32. Invoice;

Bukti P-33. Surat tagihan termin I;

Bukti P-34. Faktur Pajak;

Bukti P-35. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan;

Bukti P-36. Modifikasi storage tank/pipe line storage tank;

Bukti P-37. Berita Acara Persentasi Progress;

Bukti P-38. Summary Monthly Progress;

Bukti P-39. Monthly Progress;

Bukti P-40. Letter of Award;

Bukti P-41. Purchase Order;

Bukti P-42. Bukti Penerimaan Elektronik;

Bukti P-43. Cetakan kode billing;

Bukti P-44. Bukti Penerimaan Negara Rp33.374.370,00;

Bukti P-45. SPT Masa, masa pajak 03/2019;

Bukti P-46. Bukti Pemotongan Pemungutan PPh Final Pasal 4 ayat (2);

Bukti P-47. Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. PER-19/BC/2018 tanggal 26

November 2018;

Bukti P-48. Penjelasan Tertulis Nomor FIN-TAX/C/237/TBL/EXT/VI/2025 tanggal

27 Agustus 2025;

Bukti P-49. Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-006776.16/2023/PP/M.XIIB

Tahun 2025 diucapkan tanggal 16 April 2025;

Bukti P-50. Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-006785.16/2023/PP/M.XIIB

Tahun 2025 diucapkan tanggal 16 April 2025;

Bukti P-51. Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-006786.16/2023/PP/M.XIIB

Tahun 2025 diucapkan tanggal 16 April 2025;

Bukti P-52. Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-006787.16/2023/PP/M.XIIB

Tahun 2025 diucapkan tanggal 16 April 2025;

Bukti P-53. Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-006777.16/2023/PP/M.XIIB

Tahun 2025 diucapkan tanggal 16 April 2025;

Bukti P-54. Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-006778.16/2023/PP/M.XIIB

Tahun 2025 diucapkan tanggal 16 April 2025;

Bukti P-55. Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-006779.16/2023/PP/M.XIIB

Tahun 2025 diucapkan tanggal 16 April 2025;

Bukti P-56. Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-006780.16/2023/PP/M.XIIB

Tahun 2025 diucapkan tanggal 16 April 2025;

Bukti P-57. Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-006781.16/2023/PP/M.XIIB

Tahun 2025 diucapkan tanggal 16 April 2025;

Bukti P-58. Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-006782.16/2023/PP/M.XIIB

Tahun 2025 diucapkan tanggal 16 April 2025;

Bukti P-59. Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-006783.16/2023/PP/M.XIIB

Tahun 2025 diucapkan tanggal 16 April 2025;

Bukti P-60. Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-006784.16/2023/PP/M.XIIB

Tahun 2025 diucapkan tanggal 16 April 2025;

Bukti P-61. Surat No. FIN-TAX/C/286/TBL/EXT/X/2025 tanggal 8 Oktober 2025 hal

Kesimpulan Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1. Matrik sengketa banding;

Bukti T-2. Lampiran khusus SPT Tahunan Tahun Pajak 2019;

Bukti T-3. Penjelasan tertulis tanpa nomor tertanggal Juni 2025;

Bukti T-4. Kertas kerja pemeriksaan;

Bukti T-5. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-6. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-7. Surat No. S-521/WPJ.20/2025 tanggal 25 September 2025 hal

Pendapat Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00317/KEB/PJ/ WPJ.20/2024 tanggal 13 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2019 Nomor 00039/207/19/097/23 tanggal 04 Oktober 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor FIN-TAX/C/250/TBL/EXT/XI/2024 tanggal 18 November 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan217.452.12692.553.575124.898.551

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Terbanding melakukan koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp124.898.551 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan bahwa terdapat Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan karena tidak memenuhi syarat formal dan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN, serta tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 21 dan Pasal 25 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat;

bahwa koreksi tersebut mencakup dua faktur pajak, yaitu pertama, Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT Cipta Kreasiprima Wirasta dengan nilai PPN sebesar

Rp111.247.900,00, yang menurut hasil pemeriksaan merupakan transaksi penyerahan barang berupa Pipeline Storage Tank dan Pipa Galvanies Add Motif Storage Tank. Terbanding menilai bahwa transaksi tersebut termasuk dalam kategori penyerahan barang modal sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (3) PMK Nomor 131 Tahun 2018, dan oleh karenanya Pajak Masukan atas perolehan tersebut tidak dapat dikreditkan. Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti bahwa barang tersebut benar-benar telah dikonsumsi atau digunakan di dalam Kawasan Berikat sesuai dengan ketentuan fasilitas yang berlaku; bahwa kedua, Faktur Pajak dari PT Solusi Energi Utama dengan nilai PPN sebesar Rp13.650.651,00 berkaitan dengan pembelian bahan bakar (biosolar). Terbanding menilai bahwa transaksi tersebut seharusnya merupakan penyerahan dengan kode faktur pajak 07, yang berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (8) PMK Nomor 131 Tahun 2018 termasuk dalam kategori PPN yang tidak dipungut atas penyerahan bahan bakar ke Kawasan Berikat. Dengan demikian, menurut Terbanding, Pajak Masukan atas pembelian bahan bakar tersebut tidak dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan bahwa seluruh faktur pajak yang dikreditkan telah memenuhi syarat formal dan material sesuai dengan Pasal 13 ayat (9) dan ayat (5) Undang-Undang PPN. Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding telah keliru dalam menafsirkan substansi transaksi dengan PT Cipta Kreasiprima Wirasta, karena menurut Pemohon Banding, transaksi tersebut bukan merupakan penyerahan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) PMK Nomor 131 Tahun 2018, melainkan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). Oleh karena itu, menurut Pemohon Banding, Pajak Masukan atas transaksi tersebut seharusnya dapat dikreditkan sebagaimana Pajak Masukan atas perolehan jasa pada umumnya;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa transaksi dengan PT Cipta Kreasiprima Wirasta merupakan pemberian jasa, bukan perolehan barang modal, sehingga Pajak Masukan yang tercantum pada faktur pajak tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;

bahwa dari uraian di atas yang menjadi permasalahan dalam sengketa ini adalah apakah faktur pajak sebesar Rp124.898.551 dapat dikreditkan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

bahwa terkait dengan pengkreditan Pajak Masukan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa suatu faktur pajak masukan dapat dikreditkan apabila memenuhi ketentuan atau persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, yaitu:

1. Faktur Pajak tersebut memenuhi persyaratan formal dan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN;

2. Pajak Masukan tersebut bukan merupakan Pajak Masukan atas pengeluaran yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) Undang- Undang PPN; dan

3. Pajak Masukan tersebut berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Wajib Pajak, sebagaimana dijelaskan dalam Memori Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN;

bahwa terhadap ketentuan Pasal 25 PMK Nomor 131/PMK.04/2018, yang antara lain menyatakan bahwa apabila atas transaksi yang seharusnya mendapat fasilitas PPN tidak dipungut tetap dipungut PPN dan kewajiban membuat faktur pajak dengan kode 07 tidak dipenuhi, maka PPN tersebut tidak dapat dikreditkan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa ketentuan tersebut tidak dapat membatasi ataupun mengesampingkan hak pengkreditan Pajak Masukan dalam Undang-Undang PPN yang telah ditentukan persyaratannya;

bahwa faktur pajak-faktur pajak yang dikoreksi oleh Terbanding terbukti terkait dengan pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan terbukti bahwa Faktur Pajak tersebut memenuhi seluruh syarat pengkreditan yang ditetapkan dalam Undang-Undang PPN. Selain itu faktanya Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas tagihan dimaksud, termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak. Oleh karena itu sudah semestinya PPN yang tercantum dalam faktur pajak tersebut dapat dikreditkan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Pengadilan Pajak berpendapat faktur pajak sebesar Rp124.898.551 dapat dikreditkan;

Berdasarkan uraian di atas Pengadilan Pajak berpendapat koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp124.898.551 tidak dapat dipertahankan;

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan124.898.551,000,00124.898.551,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan menjadi sebagai berikut:

Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan

menurut TerbandingRp 92.553.575,00 Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan Pengadilan PajakRp124.898.551,00 menurut Pengadilan PajakRp 217.452.126,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00317/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 13 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2019 Nomor 00039/207/19/097/23 tanggal 04 Oktober 2023 atas nama PT TANJUNG BINA LESTARI, NPWP 75.990.108.5-004.000, beralamat di Jl. Pulo Ayang Raya Blok OR No 1, RW 009, Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak:0
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri0
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam masa pajak yang sama0
b.2. Pajak masukan yang dapat diperhitungkan217.452.126
b.3. STP (pokok kurang bayar)0
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri0
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah217.452.126
c. Diperhitungkan
c.1. SKPPKP0
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan217.452.126
e. Jumlah penghitungan PPN kurang bayar(217.452.126)
3Kelebihan pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya217.452.126
b. Dikompensasikan ke masa pajak …..0
c. Jumlah217.452.126
4PPN yang kurang dibayar0
5Sanksi administratif:0
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar0

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025 oleh Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E. sebagai Hakim Ketua, Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. dan Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Henri Hutabarat, S.Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H.Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E.

ttd.

Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak.,

M.Si.

Panitera Pengganti,

ttd.

Henri Hutabarat, S.Kom., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

VarJabatanPanitera,

Ditandatangani Secara Elektronik

VarNamaPanitera

NIP VarNIPPanitera

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.