Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 107 halaman

PUT-010418.16/2024/PP/M.XVIIA Tahun 2025

PT Tanjung Bina Lestari, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-010418.16/2024/PP/M.XVIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00321/KEB/PJ/ WPJ.20/2024 tanggal 13 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2019 Nomor 00042/207/19/097/23 tanggal 04 Oktober 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010418.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT TANJUNG BINA LESTARI, NPWP 75.990.108.5-004.000, beralamat di Jl. Pulo Ayang Raya Blok OR No 1, RW 009, Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Veronica Lusi Herdiyanti jabatan Direktur; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Rahendra Kunmaharwan,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1248/PP/IKH/2023 tanggal 22 September 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor TAX.K/C/086/TBL/EXT/III/ 2025 tanggal 13 Maret 2025,

2. Nama: Maykel Ricardo,

Izin Kuasa Hukum : KEP-277/PP/IKH/2024 tanggal 19 Juni 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor TAX.K/C/097/TBL/EXT/III/ 2025 tanggal 13 Maret 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : Freddy Hasiholan Sianipar/196802141989031001, Jabatan: Kepala Bidang,

2. Nama/NIP : Irwan Febrianto/197902232000121007,

Jabatan: Kepala Seksi,

3. Nama/NIP : Lies Zuraida/197006131996032001,

Jabatan: Kepala Seksi,

4. Nama/NIP : Azhari Bambang Prihartono/197610181999031001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

5. Nama/NIP : Johannes Halashon/198310012009011009,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

6. Nama/NIP : Desi Febrianti/198502042009012005,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1371/WPJ.20/2025 tanggal 6 Oktober 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-294/PP/ BR/2025 tanggal 11 Maret 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor FIN-TAX/C/ 253/TBL/EXT/XI/2024 tanggal 18 November 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB-90018/ WPJ.20/2025 tanggal 31 Januari 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor FIN-TAX/C/ 055/TSL/EXT/II/2025 tanggal 28 Februari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2019 Nomor 00042/207/ 19/097/23 tanggal 04 Oktober 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Timur dengan perhitungan sebagai berikut:

os , feos, —

, ar hae

ah HO gt taka at toy

! Py ye Na + Ka PN TN Di

1 oa a , , - La Kep 4a boy

i 3 ’ etd Sa SNN 7 1 "

1 . ta vo H ue ta .

1 pora . lee ets oat [rr ee lat

1 : betas ont it Tor ds

, La pa bear be apa Mo . para

. rout 1 . 1 set " soar tat oe

yt we, oo ho at Ben

cp ee a roe ha ear Ram cen rn mre ea

. ‘ st aa tni aa

: . Ma aa Lag Ri . :

. dub vate an

Dahan EON, am pet

, 3 wert guts Pa : oats ' mo Pe ty

- e the vee

: woe rte i . , : : ne

1 , i t eto te ~ oho

: - " i ved

: . : soe pe hang pote bate tad rooted :

! . . Pesan NA cr , aie, an

Soph Des 1 So.

qa UG re Pa a, : =

Q . An we Ce Tee .

ae aR Masa . Do :

be at, LIMA RATUS CUA BE AS RIBU SERATUS ENAM HULU MA HPA

NOL RETA 1

Menimbang bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor FIN-TAX/C/342/TSL/EXT/XII/2023 tanggal 11 Desember 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

dum ga Kuplah Menur .

Nev, uraian : :

! . KN ‘wa, 0 Falah

1 Kar Pregnaas Pak "

KA “tay ae bars der. sa .

a1. Besar . Ama ha Lon SEF i

ao Pepe gang PPA og Bets digest at eng | .

MA Perit yang PE act MANA Pera aig PPK

MO FUN INA veh REKAMAN Heeger aan TER

Wee BI Peg AA Ai | AP LES AP

boa Per er ba Baar ta daan ag far Ta RM | ~~

Co alah ee yrange Feud AP SE 427

Poe an AG An Pn PES a an an .

Laer ppl Aah (anal aes ea aba ne

Lew Ta RAR An AL dali Gee Pate ey Sy aga 3S nas

lh Fro Gar BD khang ete a dade Par pepper

Pen ee ce ba PES ee SE eT

Pa ba eee tk Kena besa Sale ac

SAB PA ee Oe eee he ee ta

ye Fe an agai” Sah engan ere: BPP en an PPA ga

. PARE PARA Waah tas aras

oe apaan ASP .

[oc beached! ede Bice DA Pia ah Pages | ~ 7

1 a door Daerah Pasar

BoB Bean naa ls) Gianna GA an PAP Lan gi glam Ugeruk

ahead

Ha seen getah Sa alot bangs, PF | .

IS Kegiatan Mekar Sara | .

AAA ass ebi Page Masakan bag PEE urs Er or | .

ea an pay ae on ahr ag eu Ken at Bake .

LS Sere ee ong DA EN pa ab Aha

dus dipe -= 2: _ .

die Tarneane vib sera cereere a

ADA, Sere aah PPP cay yer get ena angan Tas Pas . .

Sa PS bata dg 2 LA Pnb be ats ae DE

dara CS whan act Iu Al

a Werghite sa 3 Larang Saya I

I | Pana Ke ya una pote gage eet ita a LA 7 | I

thew tad Lon .

> Dingess :

HOD EPA eng ari cneiat. dalarn anna ck page ra

Wa Balas baa cers pagina! a ner argh ae ' She ead!

ho SUT Ak gt Bayat | .

a Tenayan Jerpar KP sed .

, ' or nu a

P0 devbibis dee tbe ce Bd ase. gok ger!

: Doeerit ka "

Pok epran . :

“A AE ERA yh paige Me aa ia Ra ta , 408 FES KET ‘

hoya puck angan 8B KA An ayer en ga | AL aan Kali

Poo Seely a Panah angst Na .

DOP bree ba be fdas Sock ber era ' Ves Sen

Io Manna wa URE Re nae. PKK ORR png at] ~ ~ .

Ko Ana bag - al | Gea eukeo?

2 BCS boconefele rsa ie de oo 7 — .

Vo haa Sg aga .

1 Bodega Saal DE : —

\" Se ban Ba eo ep

Ir KEP dean 12 ARP es fe bie .

Vel decuiik a: Bar AL AS KU

Ta Seaccinat laa TPR pis | .

t Amey ag MIN eae ree,

ba KA La bu i! Bee baa ce

Ke Tara id Ld an

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00321/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 13 September 2024, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut: Oh Santa Hares L , ,

Bahana Py lo wire an sth hai Las | TALI . 1 ANN Pa)

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor FIN-TAX/C/253/TBL/EXT/XI/2024 tanggal 18 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 22 November 2024 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak e-taxcourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor FIN- TAX/C/253/TBL/EXT/XI/2024 tanggal 18 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.

2. Permohonan banding dibuat dalam Bahasa Indonesia dan diajukan kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Pengadilan Pajak.

Surat ini diajukan oleh Pemohon Banding kepada Pengadilan Pajak melalui Sekretariat Pengadilan Pajak yang berlokasi di Jl. Hayam Wuruk Nomor 7 Jakarta Pusat, Jakarta, 10120. Kemudian, surat permohonan banding ini pun dibuat dalam Bahasa Indonesia. Oleh karena itu, permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak.

3. Permohonan banding diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat

(2) UU Pengadilan Pajak.

Permohonan banding ini diajukan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00321/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 13 September 2024 yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 14 September 2024 (Lampiran 1). Oleh karena itu, pengajuan banding ini masih dalam jangka waktu 3 bulan

sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak.

4. Permohonan dibuat dalam 1 Surat Banding untuk 1 keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Pengadilan Pajak.

Surat yang Pemohon Banding ajukan adalah terhadap 1 Keputusan Terbanding yaitu Nomor KEP-00321/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 13 September 2024 (Lampiran 1), sehingga memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Pengadilan Pajak.

5. Permohonan banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Pengadilan Pajak.

Surat permohonan banding ini menyertakan alasan-alasan yang jelas dan juga mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00321/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 13 September 2024 (Lampiran 1). Oleh karena itu, permohonan banding ini telah memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Pengadilan Pajak.

6. Permohonan banding diajukan dengan melampirkan salinan keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Pengadilan Pajak.

Pemohon Banding telah melampiri salinan keputusan yang dibanding yaitu salinan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00321/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 13 September 2024 (Lampiran 1), sehingga permohonan banding ini memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Pengadilan Pajak.

7. Permohonan banding dapat diajukan apabila jumlah pajak yang terutang telah dibayar sebesar 50% sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak.

bahwa yang diajukan permohonan banding adalah untuk Masa Pajak Juni Tahun Pajak 2019 berkorelasi dengan ketentuan Pasal 27 ayat (5a), (5b), dan (5c) UU KUP, yaitu jumlah yang disetujui Pemohon Banding dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Pajak dengan Terbanding. bahwa

dalam hal ini, jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil dengan Terbanding adalah sebesar Rp0,00 (Nol Rupiah). Oleh karena itu, ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Pengadilan Pajak telah dipenuhi oleh Pemohon Banding.

8. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Veronica Lusi Herdiyanti jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 50 tanggal 02 April 2024 (Lampiran 4).

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00321/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 13 September 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Ketetapan Semula Dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00042/207/19/ 097/23 tanggal 4 Oktober 2023 Masa Pajak Juni Tahun Pajak 2019 (Lampiran 3) yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak Terbanding oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Jakarta Timur, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Gea “PO UT A

ee “——P————Y“U——

Je er oU

Ba Ng Ng

Be na Ng Ng Ng

ng NN Ne PT

Do Pempang amanah DRA

Do Pebismanaasaasaasadsan esa [ese [

Jeng na Te

Do Benar sunamaganaa Pase Pemesan [

T.ATEE mane Teman 2.5 Travian lores Le

Span CETEEC TD Tir’ lise" ITE SErerTSste7 T=

santa TES EE EE OM Eri ET TE Eevee

cm, E°]rS" Ear EC EVE SECTLIETECIL caer Sar aver

fae = mrErTEravz’ TS: TEE

On esas

Pf ecevirgtecteserertersrecee Pp PA,

ee ti aa

TA San para PA SA ia TEE mat AE T2077

Sp Beir (ETE alat Kena 2 Div ars “LEE Tr ET Feu

Inai IE

Po ceiacssastemez cee oo op,

Be ms TC

eee AN

ata. 2.7 273. 7.3 ate. 2.F

PN aa

OG UU

ee (PT

ee | ssesas [eeeem [es

Pars seawme aa an

BNN NN aa

Doa 0

Do Pea-angasa angan ee meaman) oo mam)

Dea RP To,

Do nenas aras aann aan asa 0 000 memar |Doenasan jo amar

Ahem eT sesama) mega) oo ama:

NN aa

eren: “oU | ea”

ee aa Pe

Aa Ne

Ig wr CY

[i pesees Na

ee Sd]

ee PU

A aT UI

ea NN Yd]

Ana EN Na

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak (Terbanding) dengan Surat Nomor FIN-TAX/ C/342/TSL/EXT/XII/2023 tanggal 11 Desember 2023 (Lampiran 2) yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi yang diajukan Keberatan (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan364.258.867363.966.202292.665

3. Atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00321/KEB/PJ/ WPJ.20/2024 tanggal 13 September 2024 (Lampiran 1) dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/(Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang/(Lebih) Bayar292.6650292.665
b. Sanksi Bunga000
c. Sanksi Kenaikan219.4980219.498
d. Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar512.1630512.163

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Permohonan Banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Fiskus (Rp)
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan364.258.867363.966.202292.665

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Sebesar Rp292.665,00 1.1. Menurut Terbanding

Berdasarkan pengujian terhadap bukti faktur pajak dan SPT disimpulkan bahwa terdapat Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan dengan rincian sebagai berikut:

- faktur tidak memenuhi syarat formal dan material;

- tidak memenuhi ketentuan Pasal 21 dan Pasal 25 ayat (8) Permenkeu Nomor 131/PMK.04/2018;

Dasar Hukum:

Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Pasal 9 ayat (2b) UU PPN dan penjelasannya

Pasal 13 ayat (9) UU PPN dan penjelasannya

Permenkeu Nomor 131/PMK.04/2018

1.2. Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan Dasar dilakukan koreksi dalam Pemeriksaan Pajak menurut Terbanding atas koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp292.665,00 dengan penjelasan alasan sebagai berikut:

Tabel 1. Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi

Nama Penjual BKP/ Faktur Pajak/Dokumen Tertentu/ Menurut WP

No, | BKP Tidak Berwujud/ Pemberi Nota Retur/Nota Pembatalan

Tara Dona pep [Pow

Imasajuni ”————— | 010000

JuumlahMasa Juni | Po 25266sa | 292.665

i. Faktur Pajak yang dikreditkan telah memenuhi syarat formal dan material sesuai Pasal 13 ayat (9) UU PPN dan Pasal 13 ayat 5 UU PPN

Pasal 13 ayat 9 UU PPN menyatakan bahwa:

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material

Penjelasan Pasal 13 ayat 9 UU PPN menyatakan bahwa:

Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6). Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan

kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, Impor Barang Kena Pajak, atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material

Pasal 13 ayat 5 UU PPN menyatakan bahwa:

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang meliputi:

1. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau

2. nama dan alamat, dalam hal pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak merupakan subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan;

c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak. Penjelasan Pasal 13 ayat 5 UU PPN menyatakan bahwa:

Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Faktur Pajak harus diisi secara benar, lengkap, dan jelas serta ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun, keterangan mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f;

Berdasarkan tabel 1 diatas, faktur pajak yang Pemohon Banding kreditkan merupakan Faktur Pajak Nomor 010.001-19.44455460 atas transaksi dengan PT Pasangkayu. Untuk membahas aspek formal dan material faktur pajak yang telah Pemohon Banding kreditkan telah sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Pasal 13 ayat 9 dan Pasal 13 ayat 5 UU PPN, Pemohon Banding mengambil sampling Faktur Pajak Masukan Nomor 010.001-19.44690527 atas transaksi dengan PT Suryaraya Lestari dibawah ini:

Faktur Pajak

AgHG ga Seeisar Si cactus Bapak 01 hit Hide 527

Nea F SLORY ARR YL EES AER TA ~ 7

Patut PU AYANG RAYA BLOK URL KIE LA'INBUGARA JAKARTA TIMLR

Penite Sarang Kena Pajas Penerima cass Kena Pajak

Nawal bo TANJUNG BINA LE START oO

Aarat ol PL) AYANG RAYA BLOK OR 1 KIP UAKUNG JAKARTA TIMUR DKI JAKARTA Sok Nas RO :

Rive One Ke Kee Rota Kau. GMN ,

NEVE is Wun oY et Uo aan .

tiara Jal Resapan Ula

Na Naru Barang Kena Pajak «Jasa Kera Pajak yon ala Resaedantias La 1

PAtibes Deret

. TRANSPORT CPRO (Reimsursrertl cae tt ain

i BU 233 400» 1 _ . an :

Hara Jual! Pengnantan | pan aag an

Dokurargi = tongan Her pet i nd

BEkuran ag Uang Mca Load

[perce Peers a UI mg

. 1 & Ketat Kei gonad Palas ie VT Kali '

tara RR Sasak Bar alan Bararug Mewar i

: . : “ cea) Deen Pesat der tanah Pat gamat hat dete Pate rte ae ar badal

ere JAKARTA UMUR, IL Ja sity

KE AA aa SEI

ae sare

naa, oe Ah

IA ea Lips Yrqa Peraasn

Berdasarkan Screenshot Faktur Pajak diatas, dapat ditegaskan bahwa faktur pajak tersebut telah memenuhi ketentuan formal dan material yang diatur dalam dalam Pasal 13 ayat 9 dan Pasal 13 ayat 5 UU PPN, yaitu sebagai berikut:

I. Faktur Pajak yang Pemohon Banding kreditkan telah terdapat

informasi nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak (Pasal 13 ayat 5 UU PPN). Dalam gambar screenshot diatas nama yang menyerahkan BKP adalah PT Suryaraya Lestari; beralamat di Jl. Pulo Ayang Raya Blok OR-1 KIP CAKUNG JAKARTA TIMUR DKI JAKARTA; dan NPWP 01.348.787.1-007.000. Berdasarkan hal-hal yang telah Pemohon Banding sampaikan tersebut, faktur pajak telah memenuhi persyaratan yang diatur.

II. Faktur Pajak yang Pemohon Banding kreditkan telah terdapat

informasi Identitas pembeli Barang Kena Pajak (nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak) (Pasal 13 ayat 5 UU PPN). Dalam gambar screenshot diatas nama yang membeli BKP adalah PT Tanjung Bina Lestari; beralamat di Jl. Pulo Ayang Raya Blok OR-1 KIP CAKUNG JAKARTA TIMUR DKI JAKARTA; dan NPWP 75.990.108.5-004.000. Berdasarkan hal-hal yang telah Pemohon Banding sampaikan tersebut, faktur pajak telah memenuhi persyaratan yang diatur.

III. Faktur Pajak yang Pemohon Banding kreditkan telah terdapat

informasi jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga (Pasal 13 ayat 5 UU PPN). Dalam gambar screenshot diatas telah terdapat jenis barang yang diserahkan, yaitu TRANSPORT CPKO (Reimbursment). Harga penggantian sebesar Rp290.144.400 dan tidak terdapat potongan harga atas transaksi tersebut. Berdasarkan hal-hal yang telah Pemohon Banding sampaikan tersebut, faktur pajak telah memenuhi persyaratan yang diatur.

IV. Faktur Pajak yang Pemohon Banding kreditkan telah terdapat

informasi Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut (Pasal 13 ayat 5 UU PPN). Dalam gambar screenshot diatas terdapat informasi PPN yang dipungut sebesar Rp29.014.440. Berdasarkan hal-hal yang telah Pemohon Banding sampaikan tersebut, faktur pajak telah memenuhi persyaratan yang diatur.

V. Faktur Pajak yang Pemohon Banding kreditkan bukan merupakan

objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Pasal 13 ayat 5 UU PPN).

VI. Faktur Pajak yang Pemohon Banding kreditkan telah terdapat

informasi kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak (Pasal 13 ayat 5 UU PPN). Dalam gambar screenshot diatas telah terdapat informasi kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak yang terdiri dari Nomor Faktur Pajak 010.001-19.44690527 dan tanggal pembuatan 31 Juli 2019. Berdasarkan hal-hal yang telah Pemohon Banding sampaikan tersebut, faktur pajak telah memenuhi persyaratan yang diatur.

VII. Faktur Pajak yang Pemohon Banding kreditkan telah terdapat

informasi nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak (Pasal 13 ayat 5 UU PPN). Dalam gambar screenshot diatas telah terdapat informasi nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak, yaitu saudara Dony Yoga Perdana selaku Direktur dari PT Suryaraya Lestari dan terdapat Barcode tanda tangan atas faktur pajak tersebut. Berdasarkan hal-hal yang telah Pemohon Banding sampaikan tersebut, faktur pajak telah memenuhi persyaratan yang diatur.

VIII. Dapat disimpulkan dan ditegaskan bahwa Faktur Pajak yang telah

Pemohon Banding kreditkan telah diisi secara benar, lengkap, dan jelas serta ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya.

IX. Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya

dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah

Pabean di dalam Daerah Pabean. Faktur Pajak yang Pemohon Banding peroleh dari lawan transaksi telah memenuhi persyaratan material karena telah berisi dan mencantumkan keterangan barang kena pajak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan sesungguhnya, yaitu TRANSPORT CPKO (Reimbursment).

ii. Sampling kontrak Pembelian kepada PT Suryaraya Lestari dan PT

Pasangkayu dilakukan dengan metode penyerahan LOCO

Tabel 2. Sampling kontrak pembelian

Berdasarkan nomor kontrak pada tabel 2 diatas, diketahui bahwa metode penyerahan pembelian CPO adalah LOCO. Berdasarkan Kontrak Penjualan yang diterbitkan oleh supplier (dalam hal ini PT Pasangkayu dan PT Suryaraya Lestari), terdapat informasi bahwa syarat penyerahan pembelian CPO adalah LOCO. bahwa Supplier melakukan penjualan dengan menggunakan metode penyerahan Loco, dimana titik penyerahan berada di Gudang Penjual (Pihak Penjual/Supplier). Penyerahan CPO tersebut berada di Gudang Penjual, yang berarti penyerahan telah terjadi saat di gudang penjual. Penjual tidak menanggung biaya pengiriman CPO ke gudang pembeli (Pemohon Banding). Oleh karena itu, diperlukan pengangkutan untuk mengantar CPO ke gudang Pemohon Banding. Supplier menanggung sementara biaya pengiriman tersebut, kemudian Supplier membebankan biaya pengiriman tersebut (melakukan reimbursement) kepada Pemohon Banding. Untuk membuktikan metode penyerahan adalah LOCO, Pemohon Banding dibawah ini melampirkan screenshot dari kontrak penjualan PT Suryaraya Lestari Nomor SRL19000187 dan kontrak penjualan PT Pasangkayu Nomor PSK19000106 di bawah ini:

PI. SURYARAYA LESTARI : Lo

' | Ta oe rae | 1

ND aa

KONTRAK PENJUALAN

i 1 pa : Peo

5 I ld . Ta

1 1 pa vi . Mh

i Na NA

, pepakan sen he hey , | , Lu

pa no harap kon sat , : “1 1

PL. PASANG KAM

KONTRAK PENJUALAN

: na Wahine. 1

! ™. Yen an ,

po : Warteg

vs eal :

Peda an

sae tye da nod j , !

Berdasarkan sampling screenshot diatas, dapat ditegaskan bahwa syarat penyerahan atas transaksi dengan PT Suryaraya Lestari dan PT Pasangkayu adalah LOCO.

iii. Pemohon Banding telah menerima Faktur Komersial (Tagihan) atas

Reimbursement Transport

Tabel 3.

Kertas Kerja Faktur Komersial (Tagihan) atas

Reimbursement transport

Kana Penjual Faktur Pajak Dokumen Tertentuf Koreksi

EKP Kota Retur/hota Pembatalan ~

EKP Tidak RPP Kana ERPS JKP Ko. BPR

Berwujud

yi Kose car Nomer Serl Tz

Pemberi JKP angeal ow | PPh

PT Pasang 91.345 755.5 (919.201-15 44455463 39/96/2915 2.125.550 202.562 (TRENSPSRT SPKS i

Kavu ba Ipa pal REIMBURSH ENT:

WBLLHGLS2 20273

Berdasarkan Tabel 3 diatas, diketahui bahwa Pemohon Banding membayar reimbursement transport berdasarkan faktur komersial yang diterbitkan oleh PT Pasangkayu. Hal ini dapat Pemohon Banding buktikan dalam Dokumen Bukti Pengeluaran Kas (BPK) No. TBL1HO19000273.

Untuk membuktikan eksistesi dari transaksi reimbursement transport tersebut, Pemohon Banding menampilkan dibawah ini sampling screenshot BPK No. TBL1HO19000273 beserta lampirannya di bawah ini:

wn ' aa

- ang Tie we, . ,

a 1a no -

ash ve wae . .

wu Ta. To 7

- We Kk

, . Ble vl la " '

Faktur Pajak

“ot ka eta low re Au ake

Fev pe su kera Payas Beets mens bate

Ig Pa IK BAG iba bis pai vt :

TT AT, rey 1 !

he ve "

Berdasarkan screenshot BPK No. TBL1HO19000273 beserta lampirannya (faktur komersial dan faktur pajak) diatas, dapat diketahui bahwa dasar tagihan dari PT Suryaraya Lestari adalah faktur komersial dan diterbitkan faktur pajak berdasarkan faktur komersial tersebut. Pemohon Banding telah menjalankan kewajiban perpajakan (dalam hal ini PPN), yaitu dengan membayar PPN masukan tersebut dan mengkreditkan PPN Masukan tersebut. Pengkreditan Faktur Pajak Masukan tersebut juga telah sesuai dengan Pasal 13 ayat 9 dan Pasal 13 ayat 5 UU PPN. bahwa berdasarkan fakta-fakta, data-data, dokumen-dokumen dan penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan diatas, Pemohon Banding sangat tidak setuju atas koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan yang dilakukan oleh Terbanding. Terbanding juga cenderung memberikan temuan Hasil Pemeriksaan yang tidak tepat, bahkan koreksi tersebut tidak berdasarkan data-data dan dokumen-dokumen yang telah Pemohon Banding berikan dan sampaikan dari proses pemeriksaan pajak hingga keberatan.

Berdasarkan seluruh Data, Dokumen, Fakta dan Pemaparan serta Penjelasan dari Pemohon Banding diatas, Pemohon Banding memohon dan berharap melalui upaya hukum Banding ini atas koreksi Pemeriksa terhadap Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp292.665,00 dapat dibatalkan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding.

Berdasarkan uraian-uraian di atas, maka perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak Juni Tahun Pajak 2019 menurut pendapat Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Na. Urai

[1 (paserPergeraanFaje oo” boh

Pie Aus Penyeraba Berang an Ja

oatttseor a sa 158 52

a2 Feryersbar yergPENuyatars dipsege: sedi

a a EN

at Feryeetar yang FRNryartlaledipergs: Tt SBR OTA 18

25 Fenperatanyengdibebesten dariPergerean FEN 0

oo Je Jumat sesarat peryeratartad nh oo antar tg 825

Fabear di daa Daerah Fa ear Pengaman JRF dari scar Daerah Fabear

didelem Daerah Palear Fenrenuar pajak cek Fee PPN Regiacar

Membangun Serdii' Pembeayarar leah ei Fajak Wesukar bagi PRP vere

benua mesen peryerahar sereh jangka wel teen

berakar Perolehan veng FFS-ive izlalc seharusnya dibeaskar mas ikdak

diapers Targguug jevel: secara ren eng Pembayaran PFS yang senna

inendapacker 'asitas

oat tmperarr oo lhooo

Daerah Fade

da Fenzrgisar Fajelcoieh Femangss PEN PO

ee AA

penverahen setel jergka waktu seen berada

dipurean

a57 Teregargiowab sesararenerg oo)

mad S aed

Pn Ng

1419

bt Fenyergdbeordintmdeammesapelakyargsama [

oo) 02 Fajake Marten yang depe: dipertargtan

pa Dibeyardergan MEF Sendiri oo oo.

P| es Deira lhooo

Me sa UE

[Tf bpatincgin

Pa Rc “lhoo

2 Jkesbiran Pajasyargssdah oo ho

feat 28 88

[4 [FPN Kweng/bebix Bar de-3e oo lhooo

fe Baga Peo 122 KR

b Kersikan Fase 12.28 KF oo ho)

e kersiker Fest 17D KF

DT) Saugefue 22 NN

Ema ee ae

Dg kumat PEN yang masih kewarg Lebih dikeper it oo Do

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding; Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-

90018/ WPJ.20/2025 tanggal 31 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal

Berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor FIN-TAX/C/ 253/TBL/EXT/XI/2024 tanggal 18 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 22 November 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada✓

Pengadilan Pajak:

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak✓

tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena

keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti

pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;✓

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan jelas;✓

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima✓

SuratKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

00321/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 13 September 2024 yang diterima

tanggal 14 September 2024;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang✓

dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-

00321/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 13 September 2024;

h. Bukti Pembayaran:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang

masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir

hasil Pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak✓

karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam

pembahasan akhir hasil Pemeriksaan;

i.Surat Banding ditandatangani oleh Direktur PT TANJUNG BINA LESTARI

yaitu Sdr. Veronica Lusi Herdiyanti, bertindak selaku:

- Wajib Pajak;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;✓

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j.Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia✓

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan✓ surat banding

k. Surat/skp/keputusan yang diajukan banding bukan merupakan✓ objek yang dapat diajukan banding

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang karena tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding, sehingga permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

Namun apabila Majelis berpendapat permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun

2002 tentang Pengadilan Pajak, Terbanding menanggapi aspek material permohonan banding sebagaimana diuraikan dibawah ini.

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan, Dan Keputusan Atas

Keberatan

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00042/207/19/097/23 tanggal 04 Oktober 2023 Masa Pajak Juni 2019 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-00209/RIKSIS/KPP.2010/2023 tanggal 29 September 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

1Dasar Pengenaan Pajak
a Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1 Ekspor0
a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri0
a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0
a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0
a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6 Jumlah0
b Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
c Jumlah Seluruh Penyerahan0
d Atas:
d.1 Impor BKP0
d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean0
d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean0
d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN0
d.5 Kegiatan Membangun Sendiri0
d.6 Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir0
d.7 Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut0
d.8 Tanggung Jawab Secara Renteng0
d.9 Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas0
d10 Jumlah0
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri0
b Dikurangi
b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan363.966.202
b.3 STP (pokok kurang bayar)0
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri0
b.5 Lain-lain0
b.6 Jumlah363.966.202
c Diperhitungkan
c.1 SKPPKP0
d Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan363.966.202
e Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar(363.966.202)
3Kelebihan Pajak yang sudah
a Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya364.258.867
b Dikompensasikan ke Masa Pajak ... (karena pembetulan)0
c Jumlah364.258.867
4PPN yang kurang dibayar292.665
5Sanksi administrasi
a Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP0
c Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP219.498
d Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
e Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
f Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN0
g Jumlah219.498
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar512.163

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor FIN-TAX/C/342/TSL/EXT/XII/2023 tanggal 11 Desember 2023, yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Timur berdasarkan LPAD Nomor FORM-05005133/BPS/KPP.201003/2023 tanggal 18 Desember 2023;

3. Atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00321/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 13 September 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang/(Lebih) Bayar292.6650292.665
b. Sanksi Bunga000
c. Sanksi Kenaikan219.4980219.498
d. Jumlah Pajak yang masih harus/ (lebih) dibayar512.1630512.163

III. Analisa Pokok Sengketa

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa

A. Menurut Pemohon Banding

Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp292.665 1.3.Menurut Terbanding

Berdasarkan pengujian terhadap bukti faktur pajak dan SPT disimpulkan bahwa terdapat Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan dengan rincian sebagai berikut:

• faktur tidak memenuhi syarat formal dan material;

• tidak memenuhi ketentuan Pasal 21 dan Pasal 25 ayat (8) Permenkeu Nomor 131/PMK.04/2018;

Dasar Hukum:

Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Pasal 9 ayat (2b) UU PPN dan penjelasannya;

Pasal 13 ayat (9) UU PPN dan penjelasannya;

Permenkeu Nomor 131/PMK.04/2018;

B. Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856), antara lain mengatur:

-Pasal 3 ayat 1

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan hurut Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

-Pasal 4

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.

-Pasal 12 ayat 2

Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

-Pasal 12 ayat 3

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya.

-Pasal 25 ayat 1

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

(1) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

(2) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

(3) Surat Ketetapan Pajak Nihil;

(4) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

(5) Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

-Pasal 25 ayat 2

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.

-Pasal 25 ayat 3

Keberatan harus diajukan dalam Jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud padaayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

-Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

-Pasal 28 ayat 11

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.

-Pasal 29 ayat 1

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856), antara lain mengatur:

-Pasal 1 angka 11

Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud adalah setiap kegiatan mengeluarkan Barang Kena Pajak Berwujud dari dalam Daerah pabean ke luar Daerah Pabean.

-Pasal 1 angka 15

Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini.

-Pasal 1 angka 23

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.

-Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

-Pasal 7 ayat (2)

Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (no persen) diterapkan atas:

a. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;

b. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dn

c. ekspor Jasa Kena Pajak.

-Pasal 9 ayat (2)

Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.

-Pasal 9 ayat (2b)

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9). Penjelasannya

Untuk keperluan mengkreditkan Pajak Masukan, Pengusaha Kena Pajak menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5)

Selain itu, Pajak Masukan yang akan dikreditkan juga harus memenuhi persyaratan kebenaran formal dan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9).

-Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

Penjelasannya

Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara benar, lengkap dan jelas sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6);

Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dai luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dai luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material;

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013), antara lain mengatur:

-Pasal 2 ayat (1) huruf d

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Nihil.

-Pasal 4 ayat (1)

Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

(1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;

(2) mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan;

(3) 1 (satu) keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, untuk 1 (satu) pemotongan pajak, atau untuk 1 (satu) pemungutan pajak;

(4) Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi, sebelum Surat Keberatan disampaikan;

(5) diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal:

(a) surat ketetapan pajak dikirim; atau

(b) pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga,kecuali Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak;

(6) Surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal Surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, Surat Keberatan tersebut harus dilampiri dengan suratkuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP; dan

(7) Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP.

4) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat, antara lain mengatur:

- Pasal 1 angka 10

Barang Modal adalah barang yang digunakan oleh Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB berupa:

a. peralatan untuk pembangunan, perluasan, atau konstruksi kawasan Berikat;

b. mesin;

c. peralatan pabrik; dan/atau

d. cetakan (moulding)

- Pasal 21

(1) Barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang dimasukkan ke Kawasan Berikat dari:

a. tempat lain dalam daerah pabean;

b. Tempat penimbunan Berikat lainnya;

c. Kawasan Bebas;

d. kawasan ekonomi khusus; dan/atau

e. kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah,

diberikan pembebasan Cukai dan/atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PPn BM

(2) Dalam hal pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. berasal dari bukan pengusaha kena pajak; dan/atau

b. bukan termasuk penyerahan barang kena pajak,

terhadap barang dimaksud tidak dikenai PPN atau PPN dan PPn BM, serta tidak diterbitkan faktur pajak.

(3) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. barang yang dipergunakan sebagai Bahan Baku, Bahan Penolong, pengemas dan alat bantu pengemas, barang contoh, Barang Modal, bahan bakar, peralatan perkantoran, dan/atau keperluan penelitian dan pengembangan perusahaan pada Kawasan Berikat;

b. barang jadi maupun setengah jadi untuk digabungkan dengan Hasil Produksi;

c. barang yang dimasukkan kembali dari kegiatan pengeluaran sementara;

d. Hasil Produksi yang dimasukkan kembali; dan/atau

e. Hasil Produksi Kawasan Berikat lain.

(4) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. bukan barang untuk dikonsumsi di Kawasan Berikat; dan

b. berkaitan dengan kegiatan produksi

(5) Terhadap pemasukan barang ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak:

a. wajib membuat faktur pajak dan harus dibuktikan dengan dokumen pemberitahuan pabean;

b. tidak dapat menggunakan faktur pajak gabungan; dan

c. menyimpan dan memelihara dengan baik ada tempat usahanya buku dan catatan serta dokumen yang terkait dengan pemasukan barang ke Kawasan Berikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(6) Faktur pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a harus diberikan keterangan “PPN TIDAK DIPUNGUT SESUAI PP TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT”.

- Pasal 25

(1) Dalam hal barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) berasal dari tempat lain dalam daerah pabean dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dan merupakan penyerahan barang kena pajak, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib melunasi PPN atau PPN dan PPnBM yang pada saat pemasukannya tidak dipungut.

(2) Pelunasan PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan surat setoran pajak atau saran administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak berupa bukti penerimaan negara sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai surat setoran pajak.

(3) PPN atau PPN dan PPnBM yang dilunasi menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak berupa bukti penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilampiri dengan dokumen kepabeanan, dapat dikreditkan.

(4) Atas penyerahan barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib membuat faktur pajak dan memungut PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Atas pengeluaran barang dari Kawasan Berikat selain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dikenai PPN atau PPN dan PPnBM.

(6) Ketentuan mengenai perlakuan PPN atau PPN dan PPNBM tidak dipungut atas pemasukan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal

21 ayat (1) harus dipenuhi oleh setiap Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB.

(7) PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atas pemasukan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) harus dilakukan oleh Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB dengan menggunakan faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(8) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) tidak dipenuhi oleh Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB, atas pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM yang seharusnya tidak dipungut, tidak dapat dikreditkan.

(9) Dalam hal barang yang dikeluarkan dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean berupa sisa pengemas dan limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf j, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dikecualikan dari kewajiban melunasi PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

5) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan. Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak. antara lain mengatur:

- Pasal 12

Dalam hal PKP melakukan pengisian Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, maka Faktur Pajak yang diterbitkan merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap.

- Pasal 17 ayat (3)

PKP Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak tidak dapat mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalam Faktur Pajak Tidak Lengkap sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2b) dan ayat (8) huruf f Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

b. Data dan Fakta

1) Berdasarkan Hasil Pemeriksaan sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan, terdapat hal-hal sebagai berikut:

Yama PT TA'UNS BINA LESTAR

PPN “IPP 75 G00 125 Send 200

Yasa dan Th Pajak Januar sd Desember 2379

URAIAN

1 IDPP Penyerahan Barang Dan Jasa —— ——

a Terutana PFI.

a’ Ekspor hz GG 178 300 3G “4° SEO 508 276 TS *82 305 191

a2 Penyerahan yang PPn harus disungut sendir fi 0 2 Ti

aa Penverahan yang PP 'I-nya cipungut sh Pemunaut PFT. hab Iu) z u

a+ Penyerahan yang PP'-nyat dak dipiungut LF FU TET API Be TO TST 321 S25 im

a53 Penverahan yang dibebaskan dar pengenaan FP’! he Iu) : u

Jum ah Penyerahan Cah 955 222 214 SAT bor ASE 75 182 306 101

DPP Perolehan Barang dan aa —

a Impar 3K2 Pe -rarfaatan EKP teak bersajuc cari usr daeran sansan) 1,5. 0 2 0

dar pemav‘aster JAP cari luar daarak Patean .arg Fitna capat

2 Perslenas BAP. KP earida sm aegervargShbavadacatd-redivar | 1.1% 4246 785 485 * 460 680 E44 8 SOF 406 Ang

2 Impor atau pe shar yang Phl4iva £ dak dapat diksedikan dan atau) [2-2 VER EM 043 AA “32 815 OS “AI a

perolehan yang mendapa: ‘asilitas

PPN Penyerahan Barang Dan Jasa

a Penyerahan yang PPn haus d punaut sendia G : if

£ Penyerahan yang FPI Iya dipungu: deh Pemungut PP" 0 7 n

a Penyerahan yana PPI-nya tidak dipungu: TOTE TAP “62 VOTE Te “52 u

© Penyerahan yang dibebaskan da1 pengenaan Pot 0 2 i

Ko TERS a aoe =

RERTAN KER A PENAK SAAN

Pek Kembaran ak Wh targa am tagar jang EN aa Isi .

Menunt WP Menurut Perneriksa Koreksi

No Uraian Ret.... ——— SEMU” POM | “— SE

. . : DPP " PEN | DPP PPR DPP PPS

a) Berdasarkan Hasil Pemeriksaan sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui bahwa terdapat koreksi DPP Perolehan BKP/JKP dari dalam negeri yang PM-nya tidak dapat dikreditkan untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019 sebesar Rp3.895.498.809 dan untuk Masa Pajak Juni 2019 sebesar Rp10.

b) bahwa koreksi DPP Perolehan BKP/JKP dari dalam negeri yang PM- nya tidak dapat dikreditkan untuk Masa Pajak Juni 2019 sebesar Rp10 adalah koreksi terkait pembelian Biosolar kepada PT Solusi Energi Utama dengan rincian sebagai berikut:

c) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, koreksi transport CPO (reimbursement) merupakan koreksi Pajak Masukan atas pembayaran Transport CPO/CPKO/PKO dengan mekanisme reimbursement yang tidak dapat dikreditkan oleh karena Wajib Pajak tidak memberikan data kontrak pembelian sehingga tidak dapat diketahui syarat penyerahan. Dengan demikian Faktur Pajak atas pembayaran reimbursement transport CPO/CPKO/PKO tersebut tidak memenuhi ketentuan yang diatur di dalam Pasal 13 ayat (9) UU PPN.

2) Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2019 Nomor 00042/207/19/097/23 tanggal 04 Oktober 2023 dengan surat Nomor FIN-TAX/C/342/TSL/EXT/XII/2023 tanggal 11 Desember 2023 dengan alasan yang pada intinya adalah sebagai berikut:

a) Faktur Pajak yang dikreditkan telah memenuhi syarat formal dan material sesuai Pasal 13 ayat (9) UU PPN dan Pasal 13 ayat 5 UU PPN;

b) Sampling kontrak Pembelian kepada PT Suryaraya Lestari dan PT Pasangkayu dilakukan dengan metode penyerahan LOCO.

c) Wajib Pajak telah menerima Faktur Komersial (Tagihan) atas Reimbursement Transport.

d) Berdasarkan faktur komersial dan faktur pajak diatas, dapat diketahui bahwa dasar tagihan dari PT Suryaraya Lestari adalah faktur komersial dan diterbitkan faktur pajak berdasarkan faktur komersial tersebut. Wajib Pajak telah menjalankan kewajiban perpajakan (dalam hal ini PPN), yaitu dengan membayar PPN masukan tersebut dan mengkreditkan PPN Masukan tersebut. Pengkreditan Faktur Pajak Masukan tersebut juga telah sesuai dengan Pasal 13 ayat 9 dan Pasal 13 ayat 5 UU PPN.

3) Berdasarkan Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor BA-79/ WPJ.206/2024 tanggal 6 Juni 2024, Tim Pemeriksa menyatakan antara lain:

1. Pertanyaan: Jelaskan alasan dan dasar hukum yang mendasari Saudara melakukan koreksi Pajak Masukan atas Jasa Pekerjaan Pipeline Storage Tank Pemasangan. Sertakan bukti yang menguatkan pendapat Saudara.

Jawaban: Berdasarkan hasil pemeriksaan, pemeriksa menyimpulkan

bahwa faktur pajak tersebut merupakan penyerahan barang sesuai dengan Pasal 21 ayat 3 PMK 131 Tahun 2018. Transaksi dengan PT Cipta Kreasiprima Wirasta adalah transaksi pengadaan barang modal berupa Pipeline Storage Tank berdasarkan Letter of Award Reff 001/11-18/LOA/ PROC.ENG tanggal 28 November 2018 dan PO TBL18000063 tanggal 5 Desember 2018 dan Pipa Galvanies Add Modif Storage Tank berdasarkan Purchase Order TBL19000031 tanggal 26 Maret 2019.

Sepanjang proses pemeriksaan Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan perjanjian kerja atas pengadaan barang modal tersebut.

Berdasarkan lampiran khusus 1A SPT Tahunan PPh Badan tahun 2019, terdapat aset perolehan tahun 2019 dengan nama Hydrant Pipe dan PKFAD Pipe dengan masing harga perolehan Rp1.000.000.000,00 dan Rp1.426.472.080,00 Pemeriksa menyimpulkan bahwa pajak masukan atas transaksi dengan PT Cipta Kreasiprima Wirasta adalah pajak terkait perolehan aset tahun 2019 yang merupakan barang modal.

2. Pertanyaan: Jelaskan pendapat Saudara terkait koreksi Pajak Masukan untuk reimbursement CPO/CPKO/PKO yang mana menurut Saudara Pajak Masukannya tidak dapat diperhitungkan. Berikan penjelasan disertai dengan dokumen pendukung dan peraturan terkait koreksi

Jawaban: tersebut.

Berdasarkan hasil pengujian data pembelian CPKO dan CPO, Laporan Produksi Pabrik, faktur pajak, invoice dan bukti pengeluaran kas pemeriksa menyimpulkan bahwa terdapat faktur pajak yang tidak memenuhi syarat formal dan syarat material.

Berdasarkan data pembelian CPKO dan CPO serta Laporan Produksi PT TBL 2019, diketahui bahwa Wajib Pajak membeli CPKO pada bulan Januari s.d. April 2019. Sedangkan pada bulan Mei sampai dengan akhir tahun Wajib Pajak membeli dan mengolah CPO.

Sepanjang proses pemeriksaan, Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan perjanjian/perikatan terkait transportasi CPKO dan CPO serta perhitungan tarif dan jumlah kuantiti CPKO dan CPO yang diangkut ke pabrik. Dalam invoice, faktur pajak dan bukti pengeluaran kas Wajib Pajak tidak

menyajikan jumlah kuantiti yang diangkut dan tarif per kg. Lazimnya dalam transaksi jasa pengangkutan/ transportasi CPKO dan CPO, seharusnya terdapat informasi jumlah kuantiti yang diangkut dan tarif per kg.

Jelaskan pendapat Saudara terkait koreksi Pajak Masukan atas transaksi Wajib Pajak dengan Perusahaan Afiliasi

3. Pertanyaan: terkait penggunaan sumber daya uap (Steam Uap) yang digunakan Wajib Pajak untuk maintenance produk Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oil (RBDPO) dan Palm Fatty Acid Distilate (PFAD). Berikan penjelasan disertai dengan dokumen pendukung dan peraturan terkait koreksi tersebut.

Jawaban: Berdasarkan tanggapan Wajib Pajak, pemeriksa

mengambil beberapa kesimpulan:

- Wajib Pajak melakukan pembelian steam uap dari PT TSL (kawasan berikat)

- Steam uap digunakan untuk memanaskan tangki penampungan RBDPO dan PFAD

- Steam uap dihasilkan (diproduksi) dari boiler milik PT TSL (kawasan berikat)

Menurut pemeriksa, steam uap dapat digolongkan ke dalam kelompok bahan bakar karena fungsinya yang hampir sama dengan fungsi bahan bakar yaitu fungsi menghasilkan energi panas.

Bahan bakar menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah barang yang dipakai untuk menimbulkan api (panas). Bahan bakar digunakan untuk menghasilkan energi bagi berbagai keperluan hidup manusia. Energi tersebut biasanya digunakan untuk menghasilkan energi bagi pembangkit listrik, kendaraan, dan lainnya.

Pemeriksa menyimpulkan bahwa steam uap termasuk dalam kategori barang yang diatur dalam Pasal 21 PMK Nomor 131/PMK.04/2018:

- bahwa steam uap adalah barang yang dipergunakan sebagai Bahan Baku, Bahan Penolong, pengemas dan alat bantu pengemas, barang contoh, Barang Modal, bahan bakar, peralatan perkantoran, dan/atau untuk keperluan penelitian dan pengembangan perusahaan pada Kawasan Berikat.

- bahwa steam uap merupakan Hasil Produksi Kawasan Berikat lain (PT TSL).

- bahwa steam uap adalah barang yang berkaitan dengan kegiatan produksi Wajib Pajak.

4. Pertanyaan: Berdasarkan PMK-131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat Pasal 20 ayat (2) dan (3) dikatakan bahwa Barang yang dimasukkan dari luar daerah pabean ke Kawasan

Berikat diberikan penangguhan Bea Masuk, diberikan pembebasan Cukai, tidak dipungut PDRI; dan/atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM, salah satunya adalah bahan bakar.

Menurut pendapat Saudara, sumber daya uap (Steam Uap) apakah dapat dikategorikan sebagai bahan bakar atau bukan bahan bakar?

Berikan penjelasan disertai dengan dokumen pendukung dan peraturan terkait koreksi tersebut.

Jawaban: Menurut pemeriksa, steam uap dapat digolongkan ke dalam

kelompok bahan bakar karena fungsinya yang hampir sama dengan fungsi bahan bakar yaitu fungsi menghasilkan energi panas.

Bahan bakar menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah barang yang dipakai untuk menimbulkan api (panas). Bahan bakar digunakan untuk menghasilkan energi bagi berbagai keperluan hidup manusia. Energi tersebut biasanya digunakan untuk menghasilkan energi bagi pembangkit listrik, kendaraan, dan lainnya.

Pemeriksa menyimpulkan bahwa steam uap termasuk dalam kategori barang yang diatur dalam Pasal 21 PMK Nomor 131/PMK.04/2018:

- bahwa steam uap adalah barang yang dipergunakan sebagai Bahan Baku, Bahan Penolong, pengemas dan alat bantu pengemas, barang contoh, Barang Modal, bahan bakar, peralatan perkantoran, dan/atau untuk keperluan penelitian dan pengembangan perusahaan pada Kawasan Berikat.

- bahwa steam uap merupakan Hasil Produksi Kawasan Berikat lain (PT TSL).

- bahwa steam uap adalah barang yang berkaitan dengan kegiatan produksi Wajib Pajak.

c. Tanggapan Terbanding

Berdasarkan hasil penelitian terhadap aturan-aturan perpajakan, Laporan Hasil Pemeriksaan, Informasi dari Tim Pemeriksa, dan data perpajakan terkait Wajib Pajak, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1) Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP mengatur, bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

2) Pasal 2 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013, bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat, antara lain mengatur:

Pasal 21

(1) Barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang dimasukkan ke Kawasan Berikat dari:

a. tempat lain dalam daerah pabean;

b. tempat Penimbunan Berikat lainnya;

c. kawasan Bebas;

d. kawasan ekonomi khusus; dan/atau

e. kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah,

f. diberikan pembebasan Cukai dan/atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM.

(2) Dalam hal pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. berasal dari bukan pengusaha kena pajak; dan/atau

b. bukan termasuk penyerahan barang kena pajak,

terhadap barang dimaksud tidak dikenai PPN atau PPN dan PPnBM, serta tidak diterbitkan faktur pajak.

(3) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. barang yang dipergunakan sebagai Bahan Baku, Bahan Penolong, pengemas dan alat bantu pengemas, barang contoh, Barang Modal, bahan bakar, peralatan perkantoran, dan/atau untuk keperluan penelitian dan pengembangan perusahaan pada Kawasan Berikat;

b. barang jadi maupun setengah jadi untuk digabungkan dengan Hasil Produksi;

c. barang yang dimasukkan kembali dari kegiatan pengeluaran sementara;

d. Hasil Produksi yang dimasukkan kembali; dan/atau

e. Hasil Produksi Kawasan Berikat lain.

(4) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. bukan barang untuk dikonsumsi di Kawasan Berikat; dan

b. berkaitan dengan kegiatan produksi.

(5) Terhadap pemasukan barang ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak:

a. wajib membuat faktur pajak dan harus dibuktikan dengan dokumen pemberitahuan pabean;

b. tidak dapat menggunakan faktur pajak gabungan; dan

c. menyimpan dan memelihara dengan baik pada tempat usahanya buku dan catatan serta dokumen yang terkait dengan pemasukan barang ke Kawasan Berikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(6) Faktur pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a harus diberikan keterangan "PPN TIDAK DIPUNGUT SESUAI PP TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT".

4) bahwa koreksi transport CPO (reimbursement) merupakan koreksi Pajak Masukan atas pembayaran Transport CPO/CPKO/PKO dengan mekanisme reimbursement yang tidak dapat dikreditkan oleh karena Pemohon Banding tidak memberikan data kontrak pembelian sehingga tidak dapat diketahui syarat penyerahan. Dengan demikian Faktur Pajak atas pembayaran reimbursement transport CPO/CPKO/PKO tersebut tidak memenuhi ketentuan yang diatur di dalam Pasal 13 ayat (9) UU PPN.

5) bahwa berdasarkan hasil penelitian berupa Faktur Pajak, Bukti Pengeluaran Kas (BPK) serta kontrak atas biaya pengiriman ke Gudang Pemohon Banding dimana di dalam kontrak disebutkan syarat penyerahan pembelian tersebut adalah LOCO, dapat diketahui sebagai berikut:

- Berdasarkan Kontrak Penjualan yang diterbitkan oleh supplier (dalam hal ini PT Pasangkayu dan PT Suryaraya Lestari), terdapat informasi bahwa syarat penyerahan pembelian CPO adalah LOCO.

- bahwa Supplier melakukan penjualan dengan menggunakan metode penyerahan Loco, dimana titik penyerahan berada di Gudang Penjual (Pihak Penjual/Supplier).

- Penyerahan CPO tersebut berada di Gudang Penjual, yang berarti penyerahan telah terjadi saat di gudang penjual.

- Penjual tidak menanggung biaya pengiriman CPO ke gudang pembeli (Pemohon Bandning), oleh karena itu, diperlukan pengangkutan untuk mengantar CPO ke gudang Pemohon Banding.

- Supplier menanggung sementara biaya pengiriman tersebut, kemudian Supplier membebankan biaya pengiriman tersebut (melakukan reimbursement) kepada Pemohon Banding.

- Untuk membuktikan metode penyerahan adalah LOCO, Pemohon Banding dibawah ini melampirkan screenshot dari kontrak penjualan.

- bahwa berdasarkan mekanisme pembayaran remimbursment transport kepada supplier tersebut, Terbanding menelusuri dokumen pendukung terkait pembayaran tersebut.

- bahwa berdasarkan penelitian terhadap uji petik dokumen yang ditampilkan oleh Pemohon Banding atas pembayaran reimbursement terebut, diketahui terdapat faktur pajak nomor 010.001-19.44690527 tanggal 31 Juli 2019 kepada PT Suryaraya Lestari atas pembayaran Transport CPKO (Reimbursment) sebesar Rp290.144.400 dan PPN sebesar Rp29.014.440.

- bahwa atas Faktur Pajak tersebut telah dilakukan pembayaran melalui Bukti Pengeluaran Kas (BPK) sebesar Rp319.158.640 (Rp290.144.400 + Rp29.144.400) dengan keterangan Reimbursement CPKO – Per Juli 2019.

- bahwa Terbanding mempertahankan koreksi tersebut disebabkan karena Pemohon Banding tidak memberikan data kontrak pembelian sehingga tidak dapat diketahui syarat penyerahan.

- bahwa pada saat proses keberatan Pemohon Banding melampirkan screenshot dari kontrak penjualan PT Suryaraya Lestari nomor SRL19000187 tanggal 15 Oktober 2019. bahwa di dalam kontrak tersebut terdapat informasi penyerahan CPO dengan kuantitas 1.200.000 kg harga satuan Rp6.468,41 nilai total penyerahan Rp7.762.092, syarat penyerahan LOCO, Waktu Penyerahan 15 Oktober 2019 s.d. 20 Oktober 2019;

6) bahwa koreksi Terbanding terkait dengan biaya reimbursement adalah atas Faktur Pajak sebagai berikut:

Mama San le ESE Feevlciges Tuan

. ~ SETTLE

Pesanan TLEEECSSE-CIIIIISO. Pele Jan: MEN EA ame ssascsar) oo onasereh 7 GM ED] fon ce Panas ses

NN tag

alasan aa Kemasadnuagunaar ara casan) maria) anna OF et fly nan Prahara ss

RE WELT

en sasan atte Ieaayansan angan aa) sin ETF z.Eg2.252 bera ere SL IRR [As ESL SAS

RE ELRSUENT

ajc esses eaten TLEEECSSE-CI7ID]IOC. Bei JAN. MEN rt ame EAFLESI ara = EN FEL SAP TEE [VS ESR CaS

RENE LSSVENTS

pisa ees TLEETELCIID]IS Eee] sarana) maen) ape eX CS Sl] zoe oe IISAME SSS ora Tanaman

Bana Sees TLSECELCIID]IS LESTE GED ETE] esiesati) ce.soggec] “MH EDD] naa TRAE DST SAS Tanaman

Te sasan at Tegangan angan. Tiaretaeg FED ETE masi) rasa Bex To] jan 7 Ra ESOS as

RE VELEN

- bahwa berdasarkan koreksi Terbanding terkait dengan biaya reimbursement adalah atas Faktur Pajak tersebut diatas, tidak terdapat Faktur Pajak yang diterbitkan untuk Masa Pajak Oktober 2019 sebagaimana yang tercantum di dalam kontrak penjualan PT Suryaraya Lestari Nomor SRL19000187 tanggal 15 Oktober 2019.

7) bahwa Terbanding melakukan penelitian terhadap kontrak penjualan untuk Masa yang sesuai dengan Faktur Pajak Nomor 010.001-19.44690527 tanggal 31 Juli 2019 yaitu kontrak Nomor SRL19000134 tanggal 30 Juli 2019 sebagai berikut:

PIL SU RYARAYA LESTARI vere :

, oa) : pa

KONTRAK PENJUALAN

ba pa Sa babi

BA COBA Kk ic

KRI IN i

va mb pena polis boos

nt : In tai bowen

Seed aan 1 in :

State sapinya

, os pa pa

1 bog opel os , bata 0 ah tuh han

1 oe : . moo in wah 1 wa ita

- bahwa berdasarkan hasil penelitian kontrak Nomor SRL19000134 tanggal 30 Juli 2019 untuk Waktu Penyerahan 30 Juli 2019 s.d. 04 Agustus 2019, diketahui

bahwa terdapat penyerahan PT Suryaraya Lestari berupa CPO sebanyak 500.000kg harga satuan Rp6.001,82 total nilai penyerahan Rp3.000.910.000 dengan syarat penyerahan LOCO. bahwa di dalam kontrak tersebut tidak menyebutkan syarat dan ketentuan terkait biaya reimbursement pengiriman yang dilakukan oleh supplier, bagaimana menentukan besarnya biaya pengangkutan dari supplier ke Pemohon Banding, serta keterkaitan kontrak tersebut dengan Faktur Pajak sebagaimana yang dikoreksi oleh Terbanding.

- Dengan demikian Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding yang timbul dari pembayaran Reimbursment kepada supplier tersebut tidak dapat dibuktikan melalui kontrak pembelian.

8) Terbanding mempertahankan koreksi karena telah sesuai dengan fakta, data, dokumen, serta peraturan perpajakan yang berlaku

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat diketahui bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan tidak tepat. Dengan demikian Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Tim Peneliti adalah sebagai berikut:

Koreksi yang diajukan keberatanRp292.665 Koreksi yang dipertahankan292.665 Koreksi yang dibatalkanRp0

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Rp363.966.202 Terbanding

Penelitian Setelah Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH)

bahwa pada hari Kamis tanggal 12 September 2024, Terbanding mengundang Pemohon Banding untuk memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya melalui Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor SPUH- 00314/WPUH/WPJ.20/2024 tanggal 28 Agustus 2024. Wajib Pajak hadir dan memberikan tanggapan tertulis dengan Surat Nomor FIN-TAX/C/186/TSL/EXT/IX/ 2024 tanggal 11 September 2024. Atas kehadiran dan memberikan tanggapan tertulis telah dibuatkan Berita Acara Nomor BA-370/WPJ.20/2024 tanggal 12 September 2024.

1. Tanggapan Pemohon Banding

Pemohon Banding memberikan tanggapan hasil penelitian Terbanding sama dengan argumentasi yang Pemohon Banding ajukan di dalam surat keberatan dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Faktur Pajak yang Pemohon Banding kreditkan telah terdapat informasi nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak (Pasal 13 ayat 5 UU PPN). Dalam gambar screenshot diatas nama yang menyerahkan BKP adalah PT Suryaraya Lestari; beralamat di Jl. Pulo Ayang Raya Blok OR-1 KIP CAKUNG JAKARTA TIMUR DKI JAKARTA; dan NPWP 01.348.787.1-007.000. Berdasarkan hal-hal yang telah Wajib Pajak sampaikan tersebut, faktur pajak telah memenuhi persyaratan yang diatur.

b. Faktur Pajak yang Pemohon Banding kreditkan telah terdapat informasi Identitas pembeli Barang Kena Pajak (nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak) (Pasal 13 ayat 5 UU PPN). Dalam gambar screenshot diatas nama yang membeli BKP adalah PT Tanjung Bina Lestari; beralamat di Jl. Pulo Ayang Raya Blok OR-1 KIP CAKUNG JAKARTA TIMUR DKI JAKARTA; dan NPWP 75.990.108.5-004.000. Berdasarkan hal-hal yang telah Wajib Pajak sampaikan tersebut, faktur pajak telah memenuhi persyaratan yang diatur.

c. Faktur Pajak yang Pemohon Banding kreditkan telah terdapat informasi jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga (Pasal 13 ayat 5 UU PPN). Dalam gambar screenshot diatas telah terdapat jenis barang yang diserahkan, yaitu TRANSPORT CPKO (Reimbursment). Harga penggantian sebesar Rp290.144.400 dan tidak terdapat potongan harga atas transaksi tersebut. Berdasarkan hal-hal yang telah Wajib Pajak sampaikan tersebut, faktur pajak telah memenuhi persyaratan yang diatur.

d. Faktur Pajak yang Pemohon Banding kreditkan telah terdapat informasi Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut (Pasal 13 ayat 5 UU PPN). Dalam gambar screenshot diatas terdapat informasi PPN yang dipungut sebesar Rp29.014.440. Berdasarkan hal-hal yang telah Wajib Pajak sampaikan tersebut, faktur pajak telah memenuhi persyaratan yang diatur;

e. Faktur Pajak yang Pemohon Banding kreditkan bukan merupakan objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Pasal 13 ayat 5 UU PPN).

f. Faktur Pajak yang Pemohon Banding kreditkan telah terdapat informasi kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak (Pasal 13 ayat 5 UU PPN). Dalam gambar screenshot diatas telah terdapat informasi kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak yang terdiri dari nomor faktur pajak 010.001-19.44690527 dan tanggal pembuatan 31 Juli 2019. Berdasarkan hal- hal yang telah Wajib Pajak sampaikan tersebut, faktur pajak telah memenuhi persyaratan yang diatur.

g. Faktur Pajak yang Pemohon Banding kreditkan telah terdapat informasi nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak (Pasal 13 ayat 5 UU PPN). Dalam gambar screenshot diatas telah terdapat informasi nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak, yaitu saudara Dony Yoga Perdana selaku Direktur dari PT Suryaraya Lestari dan terdapat Barcode tanda tangan atas faktur pajak tersebut. Berdasarkan hal-hal yang telah Wajib Pajak sampaikan tersebut, faktur pajak telah memenuhi persyaratan yang diatur.

h. Dapat disimpulkan dan ditegaskan bahwa Faktur Pajak yang telah Pemohon Banding kreditkan telah diisi secara benar, lengkap, dan jelas serta ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya.

i. Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Faktur Pajak yang Wajib Pajak peroleh dari lawan transaksi telah memenuhi persyaratan material karena telah berisi dan mencantumkan keterangan barang kena pajak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan sesungguhnya, yaitu TRANSPORT CPKO (Reimbursment).

IV. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor FIN-TAX/C/253/TBL/EXT/XI/2024 tanggal 18 November 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00321/KEB/PJ/ WPJ.20/2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. Menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ketentuan formal;

b. Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00321/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 13 September 2024 Masa Pajak Juni 2019 atas nama PT TANJUNG BINA LESTARI, NPWP 759901085004000/0759901085004000NITKU0759901085004000000000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor FIN- TAX/C/055/TSL/EXT/II/2025 tanggal 28 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

bahwa Pengajuan Banding oleh Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor FIN-TAX/C/253/TBL/EXT/XI/2024 tanggal 18 November 2024 (Lampiran 1) telah sesuai dan memenuhi persyaratan formal dalam Pasal 35-37 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tanggal 12 April 2002 tentang Pengadilan Pajak yang selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak. Maka sehubungan dengan pernyataan Terbanding dalam SUB Nomor SUB-90018/WPJ.20/2025 tanggal 31 Januari 2025, mengenai Penelitian Persyaratan Formal Pengajuan Permohonan Banding pada point j halaman 2. Dalam Point j halaman 2 SUB tersebut, Pemohon Banding Sangat Tidak Setuju dengan argumentasi Terbanding mengenai kewajiban “bahwa Penandatangan Surat Banding tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding”. Ketidaksetujuan Pemohon Banding tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Dasar Hukum Pengajuan Banding

a. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tanggal 12 April 2002 tentang Pengadilan Pajak yang selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak mengatur bahwa:

Pasal 37

Ayat 1

Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya.

Berdasarkan peraturan diatas, Pemohon Banding telah mengajukan Banding dalam Surat Banding Nomor FIN-TAX/C/253/TBL/EXT/XI/2024 tanggal 18 November 2024 (Lampiran 1) yang ditandatangani oleh Saudara

Veronica Lusi Herdiyanti selaku Pengurus (Direktur) Pemohon Banding (PT Tanjung Bina Lestari). Hal ini dapat Pemohon Banding buktikan dengan Akta Nomor 50 tanggal 02 April 2024 (Lampiran 2) yang sebelumnya juga telah Pemohon Banding lampirkan dalam pengajuan Surat Permohonan Banding (Lampiran 1). Oleh karena itu, Pemohon Banding telah melaksanakan peraturan dalam Pasal 37 ayat 1 UU Pengadilan Pajak perihal Banding yang dapat diajukan oleh seorang pengurus.

b. Berdasarkan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-08/PP/2017 (Lampiran 3) tentang Perubahan atas Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-002/PP/2015 tentang Kelengkapan Administrasi Banding atau Gugatan mengatur bahwa:

(1)Kelengkapan administrasi Surat Banding atau Surat Gugatan:

e. Fotokopi akta pendirian perusahaan (dalam hal Pemohon berbadan hukum) beserta perubahannya (yang mencantumkan pengurus yang menandatangani Surat Banding, Surat Gugatan, Surat Keberatan, Surat Kuasa Khusus dan Pakta Integritas) yang telah dimateraikan kemudian sebanyak 1 (satu) rangkap;

Pemohon Banding dalam mengajukan Surat Banding Nomor FIN-TAX/C/ 253/TBL/EXT/XI/2024 tanggal 18 November 2024 (Lampiran 1) telah melampirkan Akta Nomor 50 tanggal 02 April 2024 (Lampiran 2) yang menyatakan bahwa Saudara Veronica Lusi Herdiyanti merupakan salah satu pengurus Pemohon Banding. Hal ini dapat Pemohon Banding buktikan dalam halaman 8 Akta Nomor 50 tanggal 02 April 2024 (Lampiran 2) yang Pemohon Banding tampilkan dalam gambar dibawah ini:

Sengan Neni Indah

Kependudukan OX [Kp se anonnnnnnnnan

Wirehts Pesat Insani DAR MAN cceeeeeeeee =

HASIGR AN dabir di Putaran pada =

bangga 27-12-1909 pun puluh tuh -

wourga negara Indenesia. bertempat ===

Tinsel di Misti, Lalas Samanbudi ==

CK HE Nomor ds, Rukee Terangwa

HT, Rukun Marga Un Kelurahan

Dat Kecamatan Medan Ntmun-

Kota Medan. pemkanere Kartu Lands

Penbuduk denpan Menor edak sere

Kependudukan ONIKG .

PIPI NON nnnnnennnnanannnanan

Direktur Nyonya VERONICA UST 2

HU RDIVAN Ti lab di Vongakarti

Pod tanggal 2-08-1972 edie puluh ==

sembilan Awustas seribu sembilan 2x

Catus tajuh paslih dal, Ragga 22

ono EEA negara Indonesi

bertempat tinggal di Hekusi, Bules ar -

Hijau Blok F.3 Nomor 25 Rukun ——-

Petanuya GOL Rukun Wares DM -

Belucshan Pejuang. Kecenatan -

Dontudan maria, Kota Ituhast, conan

pemegan Karin bates Penduduk

Hehe Namar Induk Kepeadudukan =

Presiden hemisatis 02 Duma SAN TORAL tersgbunt, seeeecereeee

Kerasaris funn PRO PEASE (YO) Tahir di es

Berdasarkan gambar diatas halaman 8 Akta Nomor 50 tanggal 02 April 2024 (Lampiran 2) dapat dibuktikan bahwa Saudara Veronica Lusi Herdiyanti merupakan salah satu pengurus dari Pemohon Banding yang merupakan selaku Direktur.

Berdasarkan Lampiran II Surat Edaran Ketua Penghadilan Pajak Nomor SE-08/PP/2017 (Lampiran 3) mengenai Contoh Format Surat Banding (Pajak) dan Petunjuk pengisian dapat dijelaskan bahwa:

Nomor (10) : Diisi Identitas penandatangan surat banding (Nama)

Nomor (12) : Diisi Identitas penandatangan surat banding (Jabatan)

Nomor (19) : Diisi nomor Akta yang mencantumkan penandatangan Surat

Banding sebagai salah seorang pengurus (Jika Surat Banding ditandatangani oleh Wajib Pajak/Pengurus) atau nomor Surat Kuasa Khusus yang mencantumkan penandatangan Surat Banding sebagai Kuasa Hukum (Jika Surat Banding ditandatangani oleh Kuasa Hukum)

Nomor (20) : Diisi nomor Akta yang mencantumkan penandatangan Surat

Banding sebagai salah seorang pengurus (Jika Surat Banding ditandatangani oleh Wajib Pajak/Pengurus) atau nomor Surat Kuasa Khusus yang mencantumkan penandatangan Surat Banding sebagai Kuasa Hukum (Jika Surat Banding ditandatangani oleh Kuasa Hukum)

Berdasarkan Lampiran II Surat Edaran Ketua Penghadilan Pajak Nomor SE-08/PP/2017 (Lampiran 3), Pemohon Banding telah mengajukan Surat Banding kepada Pengadilan Pajak sesuai dengan peraturan yang diatur dalam Lampiran II Surat Edaran Ketua Penghadilan Pajak Nomor SE- 08/PP/2017 (Lampiran 3). Hal ini dapat Pemohon Banding Buktikan dalam Surat Banding Nomor FIN-TAX/C/253/TBL/EXT/XI/2024 tanggal 18 November 2024 (Lampiran 1) yang telah sesuai dan memenuhi Contoh Format Surat Banding (Pajak) dan Petunjuk pengisian yang diatur dalam Surat Edaran Ketua Penghadilan Pajak Nomor SE-08/PP/2017 (Lampiran 3). Penandatangan Surat Banding Pemohon Banding adalah Saudara Veronica Lusi Herdiyanti selaku Pengurus (Direktur) sesuai dengan Akta Nomor 50 tanggal 02 April 2024 (Lampiran 2).

Sehingga secara nyata dan meyakinkan bahwa pengajuan Permohonan Banding Pemohon Banding dengan Surat Permohonan Banding Nomor FIN-TAX/C/253/TBL/EXT/XI/2024 tanggal 18 November 2024 (Lampiran 1) telah sesuai dengan Ketentuan Perpajakan yang berlaku.

2. Tidak terdapat ketentuan dan peraturan perpajakan yang mengatur bahwa dalam mengajukan Permohonan Banding, Pemohon Banding harus melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding:

a. bahwa dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut UU KUP, tidak terdapat perihal yang mengatur (membahas) bahwa penandatanganan surat banding dalam mengajukan Permohonan Banding, Pemohon Banding wajib melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding; sedangkan alat/dokumen untuk membuktikan “keberadaan” sebagaimana dimaksud oleh Terbanding itu sendiri sangatlah rancu dan membingungkan sehingga alasan Terbanding menolak formal Permohonan Banding Pemohon Banding tidak berdasar dan terkesan dibuat-buat.

b. bahwa dalam Pemenuhan Ketentuan Formal dalam Pengajuan Banding yang diatur dalam Pasal 35-37 UU Pengadilan Pajak, Pemohon Banding telah melaksanakan dan memenuhi ketentuan tersebut. Dalam Pasal 35- 37 UU Pengadilan Pajak tidak terdapat perihal yang mengatur (membahas) bahwa penandatanganan surat banding dalam mengajukan Permohonan Banding, Pemohon Banding wajib melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding. Penandatanganan Surat Banding Pemohon Banding Nomor FIN-TAX/C/253/TBL/EXT/XI/2024 tanggal 18 November 2024 (Lampiran 1) telah sesuai dengan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa “Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya”. Dalam hal ini, Saudara Veronica Lusi Herdiyanti merupakan pengurus dari Pemohon Banding (PT Tanjung Bina Lestari) yang bertindak selaku Direktur sesuai dengan Akta Nomor 50 tanggal 02 April 2024 (Lampiran 2).

c. bahwa dalam Surat Edaran Ketua Penghadilan Pajak Nomor SE-08/PP/ 2017 (Lampiran 3) tentang Kelengkapan Administrasi Banding atau Gugatan mengatur bahwa dalam hal Pengajuan Permohonan Banding ditandatangani oleh salah seorang pengurus, maka dalam surat banding

tersebut wajib menuliskan nomor Akta dan melampirkan salinan akta tersebut. Dalam mengajukan Permohonan Banding, Pemohon Banding telah menuliskan dan mencantumkan Akta Nomor 50 tanggal 02 April 2024 (Lampiran 2) dalam Surat Banding tersebut. Pemohon Banding juga telah melampirkan salinan Akta Nomor 50 tanggal 02 April 2024 (Lampiran 2) ketika melakukan Pengajuan Permohonan Banding kepada Pengadilan Pajak. Dalam Surat Edaran Ketua Penghadilan Pajak Nomor SE-08/PP/ 2017 (Lampiran 3) tidak terdapat perihal yang mengatur (membahas) bahwa penandatanganan surat banding dalam mengajukan Permohonan Banding, Pemohon Banding wajib melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding.

3. Tidak konsistennya argumentasi Terbanding dalam Surat Uraian Banding (SUB) Nomor SUB-90018/WPJ.20/2025 tanggal 31 Januari 2025 dalam point j halaman 2;

Dalam SUB Nomor SUB-90018/WPJ.20/2025 tanggal 31 Januari 2025 point j halaman 2, Terbanding menyatakan bahwa Penandatanganan Surat Banding telah berkedudukan di Indonesia dan Pemohon Banding tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan. Terbanding dalam hal ini tidak konsisten dalam argumentasinya. Pada satu sisi Terbanding mengakui bahwa pendatanganan Surat Banding berkedudukan di Indonesia, akan tetapi disisi lainTerbandingmempertanyakan(meragukan)keberadaan penandatanganan surat banding. Argumentasi Terbanding ini sangat tidak konsisten dan cenderung bias. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (https://kbbi.kemdikbud.go.id) dapat diketahui bahwa kedudukan adalah: i cecil :

ec, KBBI Bactig cat Sesuter lau

» ke.du.duk.an

- ELF Lark 7 ad fh os 5 jerit eet 7 al TE Ina TAPE RS ata. jabsisnnya

ep ete ptt a

Tan : Pa : Cl ar : dar ce cain. 7):

bahwa berdasarkan gambar diatas dapat diketahui makna dari kata “Kedudukan”, yaitu tempat kediaman, tempat pegawai, letak atau tempat suatu benda, tingkatan atau martabat, keadaan yang sebenarnya, dan status. Oleh karena hal tersebut, Terbanding secara nyata tidak konsisten dengan mengakui kedudukan penandatangan Surat Banding Pemohon Banding di Indonesia, akan tetapi mempertanyakan (meragukan) keberadaan penandatangan Surat Banding Pemohon Banding, dimana menurut Pemohon Banding Pembuktian Keberadaan Pada Saat Penandatanganan Surat Banding dinilai sangat rancu, tidak jelas dan tidak diatur dokumen apa yang dapat membuktikan keberadaan selain KTP dan Kartu Identitas lainnya, sehingga Pemohon Banding berpendapat bahwa argumentasi Terbanding yang menolak formal Pengajuan Permohonan Banding Pemohon Banding cenderung berdalih dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

4. Saudara Veronica Lusi Herdiyanti selaku pengurus (Direktur) Pemohon Banding (PT Tanjung Bina Lestari) dan merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);

bahwa berdasarkan Akta Nomor 50 tanggal 02 April 2024 (Lampiran 2) yang menyatakan bahwa Saudara Veronica Lusi Herdiyanti merupakan salah satu pengurus Pemohon Banding yang menjabat sebagai Direktur. Hal ini dapat Pemohon Banding buktikan dalam halaman 8 Akta Nomor 50 tanggal 02 April 2024 (Lampiran 2) yang Pemohon Banding tampilkan dalam gambar dibawah ini:

dengan Sonor Induk soo

Kependudukan (NLR pee

SAPD MAS Tote |b -------------- eee eee

Direktur Tuan Pasanyur DARW Ne

HT ANIBUAN dahan di Paladin. padat --

tangga? STOP 968 edad puluh tuah -

Desenaber serbu sembilan atas cant

patuh serobilang karsaw an swat,

warga negara Indonesia, Bergompat ---

Ungu di Medan, Talan Samanbudi -—

PKI Nomer 43, Rukun Petangga ---

PL Rekun Warga DA. Keturahan ---

Jan, Kecasitan Medan Maimun. ------

Kota Medan, pemegane Kartu Landa-

Penduduk dengan Nomor Induk ---—--

Kependudukan (NIK) --20--2e--- 2

PAP LIS 27 2809 ---------------------

—jp Direktur Neonya VERONICA DUS sense

PHERDIYARN TI, lahir di Yogyakarta, -

pada tangga 24-08-1972 dua puluh --

sembilan Agustus seribu senyhilan ce.

patus teddy pubah dua Kanada ------

Sebash angan @esctnn Dridhaimg sia, ------=

bertempat tinggal df Bohusi, Bulevar -

Hijau Blak Po Nomor 28. Rukun

Petang GOL Rukan Wares OSN.

Kelurahan Pejuang, Kocenatan ee

Medan Satria, Kote Bekasi, ------------

pemegang Kartu Panda Pondadisk-----

Sengan Nomor Induk Kependudukan -

(NEK SOP SORMUDS ANAGEN pesanan

! Presiden Kemisatts Quam SAN DOSA terate

Pikemiaris Puan ERO PRASE YO. lahir da

Jakarta, perda Gerad Goes L De LYON ©

Saudara Veronica Lusi Herdiyanti merupakan Warga Negara Indonesia yang dapat dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). NIK dari saudara Veronica Lusi Herdiyanti adalah 3275066908720008. Untuk membuktikan hal tersebut, Pemohon Banding menampilkan Foto KTP Saudara Veronica Lusi Herdiyanti dibawah ini:

YA Io Tn

sa, PADVINSI JAWA BARAT

NT Ke. KOTA BEKASI

NIK + 32750b6908720008

Nana un vt RONIGA SEE RDIYANTI

Temat uibahe ANYAKARTA 2908 tap

NI NAT ata MISAL ok KEMPIIAN ao Darah a

Aoa BULE VAR HAUL BLOK F ONO 25

rat SW wr 1120

setbesa SR IUANG

Ae MatAr MEDAN SATHIA

Pad = AT HOt IK 1

ats, Perkawinan KAWIN . ,

Dekengan KARYAWAN SWASTA NO ABE AN

Kewarganegaraan ANI op

Bedaku suryga "808 ON” aan JL Jue Pl

Berdasarkan Foto KTP diatas, dapat ditegaskan bahwa Saudara Veronica Lusi Herdiyanti merupakan Warga Negara Indonesia yang berkedudukan di Indonesia.

5. Tidak konsistennya argumentasi Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-90018/WPJ.20/2025 tanggal 31 Januari 2025 dalam point j halaman 2, Tidak Sesuai dengan Prinsip Pengharapan yang Sah (Principle of Legitimate Expectation).

ebagaimana fakta-fakta yang telah disebutkan sebelumnya, Terbanding telah menerapkan argumenasi yang sangat tidak konsisten. Sebagaimana argumentasi Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-90018/ WPJ.20/2025 tanggal 31 Januari 2025 dalam point j halaman 2, Terbanding menyatakan bahwa Penandatanganan Surat Banding telah berkedudukan di Indonesia dan Pemohon Banding tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan. Pada satu sisi Terbanding mengakui bahwa pendatanganan Surat Banding berkedudukan di Indonesia, akan tetapi disisi lainTerbandingmempertanyakan(meragukan)keberadaan penandatanganan surat banding. Argumentasi Terbanding ini sangat tidak konsisten dan cenderung bias.

Terbanding juga sangat tidak konsisten dalam menentukan apakah Permohonan Banding Pemohon Banding telah memenuhi Ketentuan Formal Pengajuan Banding atau Tidak Memenuhi Ketentuan Formal Pengajuan Permohonan Banding sebagaimana tertulis dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-90018/WPJ.20/2025 tanggal 31 Januari 2025 point j halaman 2. Oleh karenanya atas perlakuan (argumentasi) Terbanding tersebut, pada dasarnya telah menimbulkan harapan dan keyakinan bagi Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding telah Memenuhi Ketentuan Formal dalam Pengajuan Permohonan Banding.

bahwa setiap tindakan otoritas pajak akan selalu menimbulkan harapan yang sah dari Wajib Pajak (Pemohon Banding) terkait dampak dari tindakan otoritas pajak tersebut terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak (Pemohon Banding), sehingga jika harapan yang sah sudah terlanjur diberikan oleh otoritas pajak maka tidak boleh ditarik kembali meskipun tidak menguntungkan bagi otoritas pajak (principle of legitimate expectation/prinsip pengharapan yang sah). Atas hal tersebut, pada prinsipnya hal-hal yang ditetapkan Terbanding secara

nyata-nyata bertentangan dan tidak sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

bahwa yang dimaksud dengan AUPB adalah asas-asas sebagaimana disebutkan dalam Pasal 10 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan:

“AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

a. kepastian hukum;

b. kemanfaatan;

c. ketidakberpihakan;

d. kecermatan;

e. tidak menyalahgunakan kewenangan;

f. keterbukaan;

g. kepentingan umum; dan

h. pelayanan yang baik.”

bahwa asas menanggapi pengharapan yang wajar tidak termasuk ke dalam AUPB dalam Pasal 10 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan. Namun demikian, jika melihat bunyi ketentuan Pasal 10 ayat (2) UU Administrasi Pemerintahan yang berbunyi:

“Asas-asas umum lainnya di luar AUPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterapkan sepanjang dijadikan dasar penilaian hakim yang tertuang dalam putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum.

Penjelasan:

Yang dimaksud dengan “asas-asas umum lainnya di luar AUPB” adalah asas umum pemerintahan yang baik yang bersumber dari putusan pengadilan negeri yang tidak dibanding, atau putusan pengadilan tinggi yang tidak dikasasi atau putusan Mahkamah Agung.”

Asas menanggapi pengharapan yang wajar wajib dijadikan dasar bagi Terbanding sebagai Badan/Pejabat Pemerintahan menerbitkan Surat Uraian Banding, sepanjang asas ini adalah AUPB yang dijadikan dasar penilaian hakim yang tertuang dalam putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. bahwa salah satu putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap yang dapat dijadikan rujukan adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor 216 K/TUN/2011, dimana asas menanggapi pengharapan yang wajar menjadi

alasan Pemohon Kasasi yang menjadi penilaian Mahkamah Agung untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi, dengan kutipan sebagai berikut:

“bahwa berdasarkan ketentuan undang-undang tersebut terbukti Tergugat melanggar Asas Pengharapan yang ditimbulkan dari Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan;”

Kemudian juga terdapat di dalam Putusan Mahkamah Agung No. 25 K/TUN/ 2011 yang menyatakan mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi dengan pertimbangan hukum sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

Kebijakan Pemerintah menerima “Pegawai Honorer dengan Biaya APBN” adalah pemenuhan terhadap “asas memenuhi pengharapan yang layak” bagi setiap Warga Negara Indonesia untuk diterima sebagai Pegawai Negeri Sipil setelah tugas bakti yang cukup lama. Namun dalam praktek penyelenggaraannya harapan mereka sirna, karena ternyata yang diterima adalah Warga Negara Indonesia yang sama sekali tidak memenuhi kriteria tersebut;”

Dengan adanya Putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap yang menjadikan asas menanggapi pengharapan yang wajar sebagai salah satu dasar penilaian yang tertuang dalam putusan, maka asas menanggapi pengharapan yang wajar WAJIB diterapkan oleh Terbanding dalam menerbitkan Keputusan-nya (Surat Uraian Banding) sebagai AUPB Pasal 10 ayat (2) UU Administrasi Pemerintahan.

Prinsip perlindungan atas pengharapan yang sah dari Wajib Pajak (Pemohon Banding) dalam hukum pajak dinyatakan oleh Prof. Dennis Weber (University van Amsterdam) dan Thidaporn Sirithaporn dalam buku Principles of Law: Function, Status and Impact in EU Tax Law, hal. 241 dan hal. 247 sebagai berikut:

Halaman 241:

“... principles of legal certainty and legitimate expectations apply to the ACTIONS AND DECISIONS of national authorities where they are taking a decision or acting within the … LAW”

Halaman 247:

“Principle of the protection of legitimate expectation provides for the reliance that a certain law (or certain policy) will also be applied in the same manner to future situation.”

Kemudian menurut Prof. Dr. H. A. Muin Fahmal di dalam buku “Peran Asas- Asas Umum Pemerintahan yang Layak dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih” pada halaman 233-234, bahwa salah satu asas umum dalam Pemerintahan, yaitu Asas Kepercayaan dan Menanggapi Pengharapan yang Wajar.

“Asas ini menghendaki agar setiap tindakan yang dilakukan oleh pemerintah harus menimbulkan harapan-harapan bagi warga Negara. Oleh karena itu, aparat pemerintah harus memperhatikan asas ini sehingga jika suatu harapan sudah terlanjur diberikan kepada warga Negara tidak boleh ditarik kembali meskipun tidak menguntungkan bagi pemerintah”

Berdasarkan pendapat para ahli tersebut dapat disimpulkan bahwa apabila harapan sudah terlanjut diberikan kepada Wajib Pajak (Pemohon Banding) oleh otoritas pajak, namun dihalangi oleh tindakan otoritas pajak yang sebelumnya telah memberikan harapan tersebut, maka harapan tersebut sudah semestinya tidak dapat ditarik kembali meskipun tidak menguntungkan bagi otoritas pajak. Mengacu kepada asas-asas umum pemerintahan yang layak berupa asas menanggapi pengharapan yang wajar (the protection of the principle of legitimate expectation) sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Administrasi Pemerintahan, maka Terbanding sepatutnya konsisten dengan tindakan dan keputusannya untuk mengakui penandatanganan Surat Banding berkedudukan di Indonesia tanpa harus melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding serta mengakui bahwa Permohonan Banding Pemohon Banding telah memenuhi dan sesuai dengan Ketentuan Formal Pengajuan Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP dan Pasal 35-37 UU Pengadilan Pajak.

Ketidakkonsistenan dari Terbanding ini nyata-nyata telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar AUPB berupa asas menanggapi pengharapan yang wajar. Terbanding nyata-nyata telah bertindak inkonsisten dalam menetapkan perlakuan atas kedudukan penandatanganan Surat Banding Pemohon Banding di Indonesia dan pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Permohonan Banding.

Dengan demikian Surat Banding Nomor FIN-TAX/C/253/TBL/EXT/XI/2024 tanggal 18 November 2024 (Lampiran 1) yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00321/KEB/PJ/ WPJ.20/2024 tanggal 13 September 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan, Dan Keputusan Atas Keberatan

1) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00042/207/19/097/23 tanggal 4 Oktober 2023 Masa Pajak Juni Tahun Pajak 2019 yang diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-00209/RIKSIS/ KPP.2010/2023 tanggal 29 September 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

Be aa NN NN NN

ea NN SC‘ DE

Sn OE

Be an ST

Je | eren

Be aa an Ng Gg Ng

ME — TEE [SP

dates ware Bsoe-refsites 2497 de- Fee. 4addie az:

Drei Jiseie d de ae Giecie JageiesFeciefsitEs 9 die

de Giecie Fissze d de se Grea Fis Jee ae gstie 22 3-

fee Fawatgut My leg tee Va tgs aa Op oonna an

Lamar INI Wisner ogg MOVE OST we Ian

peryer dors sate TO ESEI ATA teterta sede Farr SOE

Abang Treggarg pap pain radang among ae IJIN urap

bear mesdrsat-ssfra trs

TE ““——— ET

dit. Je-refsites 249k de- seen Ad Ape lage Gzscie Panas

ee eee

i ee o

Danese

asvegstesversesgun send maa

aac NE BN BEA

SEA naa gate Be ana rktutatarta berakh «

AT Jer penang PON--ys thds- sehesuswye Ad sebsa- ss sti

Jeemeema——

Te nwe hate tf

2t54 A7 str4482tes 4.2

NN aa

2013 “2 42 yasg nas Apargatsd pnya trfa lal

am RP Ao AA

Be Pa ea Ng Ng ng

Pe na NN Ne NE EA

me —————— UT

On a dee]

On an NA aa

JP ————— IT

Ta ea Es

NN esse assasscns | meas

PA NN NN An

Je nee”

Be aa Ng Ng

BI Na

Mess ———

Ba NN Na

BN aa NN Ng

aa EE]

Han PP ss

2) Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor FIN-TAX/C/342/TSL/EXT/XII/2023 tanggal 11 Desember 2023 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Timur berdasarkan LPAD Nomor FORM-05005133/BPS/KPP.201003/2023 tanggal 18 Desember 2023;

3) Atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00321/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 13 September 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/(Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang/(Lebih) Bayar292.6650292.665
b. Sanksi Bunga000
c. Sanksi Kenaikan219.4980219.498
d. Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar512.1630512.163

III. Analisa Pokok Sengketa

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut: Pokok Sengketa:

A. Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Sebesar Rp292.665,00

Menurut Terbanding

a.Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856), antara lain mengatur:

− Pasal 3 ayat 1

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan hurut Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

− Pasal 4

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.

− Pasal 12 ayat 2

Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

− Pasal 12 ayat 3

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya.

− Pasal 25 ayat 1

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

(a) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

(b) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

(c) Surat Ketetapan Pajak Nihil;

(d) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

(e) Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.

− Pasal 25 ayat 2

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.

− Pasal 25 ayat 3

Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

− Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

− Pasal 28 ayat 11

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.

− Pasal 29 ayat 1

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-

Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856), antara lain mengatur:

- Pasal 1 angka 11

Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud adalah setiap kegiatan mengeluarkan Barang Kena Pajak Berwujud dari dalam Daerah pabean ke luar Daerah Pabean.

- Pasal 1 angka 15

Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini.

- Pasal 1 angka 23

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.

- Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak, dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

- Pasal 7 ayat (2)

Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar OK (no persen) diterapkan atas:

a. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;

b. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dan

c. ekspor Jasa Kena Pajak.

- Pasal 9 ayat (2)

Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.

- Pasal 9 ayat (2b)

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9).

Penjelasannya

Untuk keperluan mengkreditkan Pajak Masukan, Pengusaha Kena Pajak menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Selain itu, Pajak Masukan yang akan dikreditkan juga harus memenuhi persyaratan kebenaran formal dan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9).

- Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material. Penjelasannya;

Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara benar, lengkap dan jelas sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak

memenufhi persyaratan material! apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dai luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dai luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material.

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/ 2013) antara lain mengatur:

- Pasal 2 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

- Pasal 4 ayat (1)

pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

(1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;

(2) mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasanalasan yang menjadi dasar penghitungan;

(3) 1 (satu) keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, untuk 1 (satu) pemotongan pajak, atau untuk 1 (satu) pemungutan pajak;

(4) Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumiah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi, sebelum Surat Keberatan disampaikan;

(5) diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal:

(a) surat ketetapan pajak dikirim; atau

(b) pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak;

(6) Surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal Surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, Surat Keberatan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP; dan

(7) Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP;

4) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat, antara lain mengatur:

- Pasal 1 angka 10

Barang Modal adalah barang yang digunakan oleh Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB berupa:

a. peralatan untuk pembangunan, perluasan, atau konstruksi kawasan Berikat;

b. mesin;

c. peralatan pabrik: dan/atau

d. cetakan (moulding)

- Pasal 21

(1) Barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang dimasukkan ke Kawasan Berikat dari:

a. tempat lain dalam daerah pabean;

b. Tempat Penimbunan Berikat lainnya;

c. Kawasan Bebas; kawasan ekonomi khusus; dan/ atau

d. Kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah, diberikan pembebasan Cukai dan/atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM.

(2) Dalam hal pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. berasal dari bukan pengusaha kena pajak; dan/atau

b. bukan termasuk penyerahan barang kena pajak, terhadap barang dimaksud tidak dikenai PPN atau PPN dan PPnBM, serta tidak diterbitkan faktur pajak.

(3) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. barang yang dipergunakan sebagai Bahan Baku, Bahan Penolong, pengemas clan alat bantu pengemas, barang contoh, Barang Modal, bahan bakar, peralatan perkantoran, dan/atau untuk keperluan penelitian c lan pengembangan perusahaan pada Kawasan Berikat;

b. barang jadi maupun setengah jadi untuk digabungkan dengan Hasil Produksi;

c. barang yang dimasukkan kembali dari kegiatan pengeluaran sementara;

d. Hasil Produksi yang dimasukkan kembali; dan/atau

e. Hasil Produksi Kawasan Berikat lain.

(4) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. bukan barang untuk dikonsumsi di Kawasan Berikat; dan

b. berkaitan dengan kegiatan produksi.

(5) Terhadap pemasukan barang ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak:

a. wajib membuat faktur pajak dan harus dibuktikan dengan doku:nen pemberitahuan pabean;

b. tidak dapat menggunakan faktur pajak gabungan; dan

c. menyimpan dan memelihara dengan baik pada tempat usahanya buku dan catatan serta dokumen yang terkait dengan pemasukan barang ke Kawasan Berikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bicang perpajakan.

(6) Faktur pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a harus diberikan keterangan "PPN TIDAK DIPUNGUT SESUAI PP TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT".

- Pasal 25

(1) Dalam hal barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) berasal dari tempat lain dalam daerah pabean dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dan merupakan penyerahan barang kena pajak, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib melunasi PPN atau PPN dan PPnBM yang pada saat pemasukannya tidak dipungut.

(2) Pelunasan PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan menggunakan surat setoran pajak dengan atau sarana administrasi lain yang

disamakan dengan surat setoran pajak berupa bukti per:erimaan negara sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai surat setoran pajak.

(3) PPN atau PPN dan PPnBM yang dilunasi menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan1 surat setoran pajak berupa bukti penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilampiri dengan dokumnen kepabeanan, dapat dikreditkan.

(4) Atas penyerahan barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean sebagai1nana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib membuat faktur pajak dan memungut PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuaJ1 peraturan perundang- undangan.

(5) Atas pengeluaran barang dari Kawasan Berikat selain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dikenai PPN atau PPN dan PPnBM.

(6) Ketentuan mengenai perlakuan PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atas pemasukan barang sebagailnana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) harus dipenuhi oleh setiap Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB.

(7) PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atas pemasukan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) harus dilakukan oleh Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB dengan menggunakan faktur pajak sesuai dengaJ1 ketentuan peraturan perundang-undangan.

(8) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) tidak dipenuhi oleh Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB, atas pembayan PPN atau PPN dan PPnBM yang seharusnya tidak dipungut, tidak dapat dikreditkan. Dalam hal barang yang dikeluarkan dari

Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean berupa sisa pengemas dan limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf j, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dikecualikan dari kewajiban melunasi PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

5) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan. Tata Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak. antara lain mengatur:

- Pasal 12

Dalam hal PKP melakukan pengisian Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, maka Faktur Pajak yang diterbitkan merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap.

- Pasal 17 ayat (3)

PKP Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak tidak dapat mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalam Faktur Pajak Tidak Lengkap sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2b) dan ayat (8) huruf f Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

b.Data dan Fakta

1) Berdasarkan Hasil Pemeriksaan sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan, terdapat hal-hal sebagai berikut:

eT ee kata — BT TARE PN

PIN TPP LAN PON ET:

pe Masten ty Saat 0 Jaran pg Deserbir SMM

Tape ens — Bani Kaji : : BA AP —

Melo Eng Do URAT N An en be Te aa KOREKSI (Rp. -

votes Tan aa en te EWR IRB OD, Beenie | Oe

AA [DFP Pengarahan Garery Dan Jess :

a Toruiang PPN . :

0 at €aspar ha BA VEO, oa ose sat IS 187 205 Ani

: 12 Pemakan Sl PPI Wome Legit sendi da at q a

joa Peer Pf oy pung east Percy PR Mad a. Gy ty

: ad. Pengaraian ying PP nya lela o'punged Ai POTS AE LRG, FO TOF. 22t AEH Ti

. BS, Permen ag we GES biel Gani pengam a PET H3 KIE a ao

i Jumlah Penyatangn PORSI NN BILA MORPALSI 7S PH bal

Da Tarek Terutanny FA Pai a a . a

Lo JOS? Perolehan Baring dan dns .

fa ACP BRI Fernsehen MKP dak bane edt dan lar daerah pase and pat Q a | a

! den pemanfaatan MP alan har Gaeieh Puan yang Pane cage | so I

! aan del Fe . i a :

: |. Pere chen BRA EE due CAT agin ing PR Aya dapa Id beady Hey 416 (ER 0991 te. tone Ara tg BO!

Dat Tagor Adaa menekan pa Ahtanya Iaak UAS ober’ an devia) H4 ERD 10 Aa jani 152.815.025.445] a

7 Papan yang crn PE "

Murigh DPP Peter _ [ENE IGI Me ayes ace and:

LPPM Ponjarahah Baring B35 ua i l :

2 PO AA yang PPA igs anus Matra seni ka al 4.

j js. Petree yang PEA nga diplngul Gan Previn PAN q a ai

Oo Penpagana yang PRA ya Udak dd jangan POP SREP FO? DAN i

: ar. Permalukan Yong (et BASA Can Pelee PPA . ma fi) a G

oo Sertah Pi penyerahan aa . . hn Th (22 1221 PUPS AR Hah fy

JME MES RA BELUM MAE Tan PURA BR A,

RTO Aaah PAN

HAN MERE LAN AGAN BASA LARA LGA LAKA TA TRIE,

, KEATS berlin FULTS ATE

bar pan te ee LAN - ws eee eee Han ee ee

N sevatan bangga PENA Wen UOC RTEGF ST Tyee gas

Peran RO eaters San . ee !

Papa aa nga Wee Donat ena :

Te bee caer

Ao Tari iin ets Lager eager

Co en

J Dru IG tet da Padi"

Py Radka ea Ng oer an NN teat uit Tran Sp ITA

Po "urat | Re Lk anon men BARU TP MMR Mematikan sad Lan penah Oa

vd pen Lo pata bean seasons sir aaa tel Pera Tea ab eae ae

Uo [pte H Haa sig cast Yess pal Hakan At, 3 De Ta) F267

"3 ieee Bada | mera FFA itd Haa Fa Para ran | c

id [heed akal AMEN BAN ALA MA "GA saat

ep rr aaa Laguna Ai ee wee SES LB naa mal ag

Ara _ | ata PET Pang # E BEAN rev]

Ti Tau Bea MEN ESA TA rE eC TAG ETT TT

pfs ba yp kia ieee FALE ever Tedd, “ee Naa od Laitvacsl

Unit ioimgy Pen “ae Bea ay ang a A

a) Berdasarkan Hasil Pemeriksaan sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui bahwa terdapat koreksi DPP Perolehan BKP/JKP dari dalam negeri yang PM-nya tidak dapat dikreditkan untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019 sebesar Rp3.895.498.809 dan untuk Masa Pajak Juni 2019 sebesar Rp292.665.

b) bahwa koreksi DPP Perolehan BKP/JKP dari dalam negeri yang PM-nya tidak dapat dikreditkan untuk Masa Pajak Juni 2019 sebesar Rp292.665 adalah koreksi terkait pembelian Biosolar kepada PT Solusi Energi Utama dengan rincian sebagai berikut:

Sena eneng AE pn Dm Mon pe te Pa MN MP engan - va RA

a oom t 2 own Linge [ag SR ee LA

: Oa Bag roa eo GOR ee se KA,

Serene rey aan ee DE RE le diye senang ras eta wet Mana iat net mt dua

l Bata Boa ea te ts

c) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, koreksi transport CPO (reimbursement) merupakan koreksi pajak masukan atas pembayaran transport CPO/CPKO/PKO dengan mekanisme reimbursement yang tidak dapat dikreditkan oleh karena Wajib Pajak tidak memberikan data kontrak pembelian sehingga tidak dapat diketahui syarat penyerahan. Dengan demikian Faktur Pajak atas pembayaran reimbursement transport CPO/CPKO/ PKO tersebut tidak memenuhi ketentuan yang diatur di dalam Pasal 13 ayat (9) UU PPN.

2) Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Juni 2019 Nomor 00042/207/19/097/23 tanggal 04 Oktober 2023 dengan Surat Nomor FIN-TAX/C/342/ TSL/EXT/XII/2023 tanggal 11 Desember 2023 dengan alasan yang pada intinya adalah sebagai berikut:

a) Faktur Pajak yang dikreditkan telah memenuhi syarat formal dan material sesuai Pasal 13 ayat (9) UU PPN dan Pasal 13 ayat 5 UU PPN;

b) Sampling kontrak Pembelian kepada PT Suryaraya Lestari dan PT Pasangkayu dilakukan dengan metode penyerahan LOCO.

c) Wajib Pajak telah menerima Faktur Komersial (Tagihan) atas Reimbursement Transport.

d) Berdasarkan faktur komersial dan faktur pajak diatas, dapat diketahui bahwa dasar tagihan dari PT Suryaraya Lestari adalah faktur komersial dan diterbitkan faktur pajak berdasarkan faktur komersial tersebut. Wajib Pajak telah menjalankan kewajiban perpajakan (dalam hal ini PPN), yaitu dengan membayar PPN masukan tersebut dan mengkreditkan PPN Masukan tersebut. Pengkreditan Faktur Pajak Masukan tersebut juga telah sesuai dengan Pasal 13 ayat 9 dan Pasal 13 ayat 5 UU PPN.

3) Berdasarkan Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor BA-79/WPJ.206/2024 tanggal 6 Juni 2024, Tim Pemeriksa menyatakan antara lain:

1. Pertanyaan : Jelaskan alasan dar dasar hukum yang mencasaci

Sardara me akukan kore<si Pajak Masukan alas Jasa

Pekerjaan Fipetne Slorays Tan« Perasangan.

Sertakan dukti yang MengLakas pencasa' Saudara,

Png Tang aa Saran Bon an aye Ea Le Oe! an

PENA nd Mana patut pengeo Pas! 21 ayat 3

Cite II Tomas ES Teansaaa Singa PT Cota

BrP egg pepe perro Stesce Tae

Pureragy Dean TEN ROTI ang pan gh face ta

CDAD TS at et! TT

DOU Sea aan beta Bintan BALAI Fasa

A Ce a NI SARA BEGAT BESI ANLAI

MN Kata a Tea

2 Vahey ane Sisa pitch Boat ora bon Fle ab

mand wectltat Srudara BPA Mas wesc ya to

duga apuesstucgkas Berkey aga sear chests

seng el fee MA

Bovis aie Mata Seem es CPS ust GN gua

Pane dS Sadao omg mann aa Be sey aT

Darat man etna at Cana ot tym ea et

Gee pe te Mare yay Oe ata

£ er, seh my podria safar ha PEN ALAN An! eo ty

See qnagh gas Athy tose Hoppers Gab es tet

Lan Stearate bot Haa atuh

Oni nah Alef ed Bleaicte and

BEKAS GUS as Sanata Serah aras

Magen Mentari SANG Ana Wa Pup neasians at

SSC a aa ANT TOE

Pet SS ads mer a at

revi nggn AGC sag Ce AL

Naps vant PDs MN ain tye a Di LAN ceri eR)

Meee Sha Were Ae Pe eae ay forges

peta Casas recor Kamus Besar Bahasa sdorls a

Lan ER? RO Paha ce: naa

TES Nes ha eee De eB sea haber

ite Reon NN Ge PT

hat 7 wae hte re oat "toda panas Lana

Vantaa ote ts aa AP Andra palang 2k Ban

Bo Bye Be gegana Pe Ea Te Pa hoon

Kora er Brea Ro et yu pte Fr pcr ake

Poles ME Ma Sta HA dite toca

Bea Siauuh dec eqc serberssas ULP cde

dors PERG gine ata took ou PON ata PE

PRAM asa Marit ada ety oat bian

hos et jemu bapa San da store yt te Stan

aia. bkan boron biakan”

ANN ASN TN ome utqsy pees secre taker

Se Suka he cdl Ser kos bana

Sa MABA ea gi SP vn vat ago egress

ASIAN Soom been iia bo Que AN alee

Sim. saa dane Fingal Sofi mada fade Kang

Hata IRI Cece! Mais Sasa Raga Widloere sci

TAG AGAIN RAN day ripen arung

MIE AM Saas Kanan Akar tabah

PTE eng aca enggan Egebada. sao

dea ananda Uang dir Glas i gietat ast

ohio CONN gn nna Sate SPIE nah feorgs a

Wedges kort linea. yng eine ganas Masa 21

PA Mantas NATA MN

- bales EA wy? ates isdezeeay ery

Mere RAK fetes ate Bee Hae

Penunggak ane atap ear Range

ano GNI Jee Aa uas ek,

PARI an Aa Naa RA Saha Ge Meng

Derek 0 Dong eneng Aan ae nada

Maneyiyee: Bora

MEA AA an DER

- PRE Sear MA PORN Pena bang INA anna

Gergana AA Wee Olea

c.Tanggapan Terbanding

Berdasarkan hasil penelitian terhadap aturan-aturan Perpajakan, Laporan Hasil Pemeriksaan, Informasi dari Tim Pemeriksa, dan data Perpajakan terkait Wajib Pajak, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1) Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP mengatur, bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

2) Pasal 2 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013, bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat, antara lain mengatur:

Pasal 21

1. Barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang dimasukkan ke Kawasan Berikat dari:

a. tempat lain dalam daerah pabean;

b. tempat Penimbunan Berikat lainnya;

c. kawasan bebas;

d. kawasan ekonomi khusus; dan/atau

e. kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah,

f. diberikan pembebasan Cukai dan/atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM

2. Dalam hal pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. berasal dari bukan pengusaha kena pajak; dan/atau

b. bukan termasuk penyerahan barang kena pajak, terhadap barang dimaksud tidak dikenai PPN atau PPN clan PPnBM, serta tidak diterbitkan faktur pajak.

3. Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. barang yang dipergunakan sebagai Bahan Baku, Bahan Penolong, pengemas clan alat bantu pengemas, barang contoh, Barang Modal, bahan

bakar, peralatan perkantoran, dan/atau untuk keperluan penelitian c lan pengembangan perusahaan pada Kawasan Berikat;

b. barang jadi maupun setengah jadi untuk digabungkan dengan Hasil Produksi;

c. barang yang dimasukkan kembali dari kegiatan pengeluaran sementara;

d. Hasil Produksi yang dimasukkan kembali; dan/atau

e. Hasil Produksi Kawasan Berikat lain.

4. Barang se bagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. bukan barang untuk dikonsumsi di Kawasan Berikat; dan

b. berkaitan dengan kegiatan produksi.

5. Terhadap pemasukan barang ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak:

a. wajib membuat faktur pajak dan harus dibuktikan dengan doku:nen pemberitahuan pabean;

b. tidak dapat menggunakan faktur pajak gabungan; dan

c. menyimpan dan memelihara dengan baik pada tempat usahanya buku dan catatan serta dokumen yang terkait dengan pemasukan barang ke Kawasan Berikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bicang perpajakan.

6. Faktur pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a harus diberikan keterangan "PPN TIDAK DIPUNGUT SESUAI PP TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT".

4) bahwa koreksi transport CPO (reimbursement) merupakan koreksi Pajak Masukan atas pembayaran Transport CPO/ CPKO/PKO dengan mekanisme reimbursement yang tidak dapat dikreditkan oleh karena Pemohon Banding tidak memberikan data kontrak pembelian sehingga tidak dapat

diketahui syarat penyerahan. Dengan demikian Faktur Pajak atas pembayaran reimbursement transport CPO/CPKO/PKO tersebut tidak memenuhi ketentuan yang diatur di dalam Pasa! 13 ayat (9) UU PPN.

5) bahwa berdasarkan hasil penelitian berupa Faktur Pajak, Bukti Pengeluaran Kas (BPK) serta kontrak atas biaya pengiriman ke Gudang Pemohon Banding dimana di dalam kontrak disebutkan syarat penyerahan pembelian tersebut adalah LOCO, dapat diketahui sebagai berikut:

- Berdasarkan Kontrak Penjualan yang diterbitkan oleh supplier (dalam hal ini PT Pasangkayu dan PT Suryaraya Lestari), terdapat informasi bahwa syarat penyerahan pembelian CPO adalah LOCO.

- bahwa Supplier melakukan penjualan dengan menggunakan metode penyerahan Loco, dimana titik penyerahan berada di Gudang Penjual (Pihak Penjual/Supplier).

- Penyerahan CPO tersebut berada di Gudang penyerahan telah terjadi saat di gudang penjual.

- Penjual tidak menanggung biaya pengiriman CPO ke gudang pembeli (Pemohon Bandning), oleh karena itu, diperlukan pengangkutan untuk mengantar CPO ke gudang Pemohon Banding.

- Supplier menanggung sementara biaya pengiriman tersebut, kemudian Supplier membebankan biaya pengiriman tersebut (melakukan reimbursement) kepada Pemohon Banding.

- Untuk membuktikan metode penyerahan adalah LOCO, Pemohon Banding dibawah ini melampirkan sereenshot dari kontrak penjualan.

- bahwaberdasarkanmekanismepembayaran reimbursement transport kepada supplier tersebut,

Terbanding menelusuri dokumen pendukung terkait pembayaran tersebut.

- bahwa berdasarkan penelitian terhadap uji petik dokumen yang ditampilkan oleh Pemohon Banding atas pembayaran reimbursement terebut, diketahui terdapat Faktur Pajak Nomor 010.001-19.44690527 tanggal 31 Juli 2019 kepada PT Suryaraya Lestari atas pembayaran Transport CPKO (Reimbursment) sebesar Rp290.144.400 dan PPN sebesar Rp29.014.440.

- bahwa atas Faktur Pajak tersebut telah dilakukan pembayaran melalui Bukti Pengeluaran Kas (BPK) sebesar Rp319.158.640 (Rp290.144.400 + Rp29.144.400) dengan keterangan Reimbursement CPKO — Per Juli 2019.

- bahwa Terbanding mempertahankan koreksi tersebut disebabkan karena Pemohon Banding tidak memberikan data kontrak pembelian sehingga tidak dapat diketahui syarat penyerahan.

- bahwa pada saat proses keberatan Pemohon Banding melampirkanscreenshoot dari kontrak nomor SRL19000187 tangga! 15 Oktober 2019. bahwa di dalam kontrak tersebut terdapat informasi penyerahan CPO dengan kuantitas 1.200.000 kg harga satuan Rp6.468,41 nilai total penyerahan Rp7.762.092, syarat penyerahan LOCO, Waktu Penyerahan 15 Oktober 2019 s.d. 20 Oktober 2019.

6) bahwa koreksi Terbanding terkait dengan biaya reimbursement adalah atas Faktur Pajak sebagai berikut:

Ba aa AA na ng mena

Peng BEA de betebaneii Penari | EME ag 8S Sine Pen MWR AR TAN an NA Pe pas Sepo aki AJ

POT PASANG Sarl Jocesbannscna.ceyfececo-cnaicctse| Iseleaea "ee deasc] gigas, aT SEE Sealey fiw eeFonrced 707

AEA SEL ST

afer mana ata asa eae Ty DT RCL Unecscgel MIT Soon! engan Il cects is adan cdo. EPA

pireversreen

Fit aasaas day, Oo Tenses anon noona gavtacd! Firasat Tandai snr "CREEPS ets

Wee UBURE MEATS

Toh MENTS

er usa ia Triecinfehonstesiey “ELEM audi snsd Badan orasi Gn kena Myer nenan

T Batis stam 77 [sii JBLDUBRODUGIL NO! RARE MAKAR 7 mic “5. sma kaga gaa lPRAnatRAY crc cerca ramacst

eMipasendea Na | Menginias Kala Baking Unas akamspta sak TOT

. He BOGIES ERT!

- bahwa berdasarkan koreksi Terbanding terkait dengan biaya reimbursement adalah atas Faktur Pajak tersebut diatas, tidak terdapat Faktur Pajak yang diterbitkan untuk Masa Pajak Oktober 2019 sebagaimana yang tercantum di dalam kontrak penjualan PT Suryaraya Lestari Nomor SRL19000187 tanggal 15 Oktober 2019.

7) bahwa Terbanding melakukan penelitian terhadap kontrak penjualan untuk Masa yang sesuai dengan Faktur Pajak Nomor 010.001-19.44690527 tanggal 31 Juli 2019 yaitu kontrak Nomor SRL19000134 tanggal 30 Juli 2019 sebagai berikut:

PT, SURYARAYA LESTARI Morar Romi = BRLINGUN AM

Jl. PUROAYANG RAYA LOR UIT RIP, DVEINEQGARA CAKUNG “Panggpal Nonteas 2 3D Jub TOL

JAKARTA KIMUK

bu 2 SRI 2-SANPUPLSMA PES)

NEWOPN PERE 2 O84G8.787,1.007.000

KONTRAB_PENIUALAN

bagan! Kepada PR UASHUNG BINA LESYARI

Abstrat 2 DULO AYANG BAYA BLO CRE KIP

SARUNG

JAKARTA TIMUR

MPD ANDRI PS EGGERS C00

Neameor PU Pemikat YUL EDO IG6 Batas Wabra Pesahaynas 2 2 Sep 2911

Nama Kefezcnat : Sara: Penyetaban TU

Jenis Mars Uang 2 IDR Wa kta Beaver dine SMP PAE ZOD aA OY Ang Bey

Syarat Penubayazan 2 30 har setelah Fakta dienes

Yompat Penyeratan 3 Vabrik EVAR!

TAA Wan UR PAL AC OTE (1 OF HAO ke rs Fe AOR,

Suh Var (har Amc Jang AO Guna

Touat piv a

Toral 300001. Had

Terbiloug Mpa padat sembitan karun rapabeh ria Kamsah

holt: totsmhet niokort eegtia IL gst penuh (Adi ames be:

Haut PY Vhark Vetarata irk

Tatan, Ole Gadung bikes

Atas Nita DPT Sanga Lertad

Me Rabaaang 1G QU2EEE (abt

Sparat Con Meteetien i

Chugh: TN Si vax, Ma ALS tue

Media tale pial testi sepzket asad munduah dan parit kepada erarabayusal penpdan setang one yang iba cen be pads false

selisih Konia Stovushan iat yang anrapakar ita heat dies dan ied de weagitsolaa ta be ipa Konek Penjudan ied

- bahwa berdasarkan hasil penelitian kontrak Nomor SRL19000134 tanggal 30 Juli 2019 untuk Waktu Penyerahan 30 Juli 2019 s.d. 04 Agustus 2019, diketahui bahwa terdapat penyerahan PT Suryaraya Lestari berupa

CPO sebanyak 500.000kg harga satuan Rp6.001,82 total nilai penyerahan Rp3.000.910.000 dengan syarat penyerahan LOCO. bahwa di dalam kontrak tersebut tidak menyebutkan syarat dan ketentuan terkait biaya reimbursement pengiriman yang dilakukan oleh supplier, bagaimana menentukan besarnya biaya pengangkutan dari supplier ke Pemohon Banding, serta keterkaitan kontrak tersebut dengan Faktur Pajak sebagaimana yang dikoreksi oleh Terbanding.

- Dengan demikian Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding yang timbul dari pembayaran Reimbursment kepada supplier tersebuft tidak dapat dibuktikan melalui kontrak pembelian.

8) Terbanding mempertahankan koreksi karena telah sesuai dengan fakta, data, dokumen, serta peraturan perpajakan yang berlaku

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat diketahui bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan tidak tepat. Dengan demikian Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Tim Peneliti adalah sebagai berikut:

Koreksi yang diajukan keberatan Rp. 297,665

Koreksi yang dipertahankan . 292,685

Koreksi yang dibatalkan Rp. p

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Terbanding Ra, — | 353.966.202

d.Penelitian Setelah Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) bahwa pada hari Kamis tanggal 12 September 2024, Terbanding mengundang Wajib Pajak untuk memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya melalui Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor SPUH-00314/SPUH/WPJ.20/ 2024 tanggal 28 Agustus 2024. Wajib Pajak hadir dan memberikan tanggapan tertulis dengan Nomor FIN-TAX/C/186/TBL/EXT/IX/2024 tanggal 11 September 2024. Atas kehadiran dan memberikan

tanggapan tertulis telah dibuatkan Berita Acara Nomor BA-370/ WPJ.20/2024 tanggal 12 September 2024.

1. Tanggapan Pemohon Banding

Pemohon Banding memberikan tanggapan hasil penelitian Terbanding sama dengan argumentasi yang Pemohon Banding ajukan di dalam surat keberatan dengan penjelasan sebagai berikut:

a) Faktur Pajak yang Pemohon Banding kreditkan telah terdapat informasi nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak (Pasal 13 ayat 5 UU PPN). Dalam gambar sereenshot diatas nama yang menyerahkan BKP adalah PT Suryaraya Lestari: beralamat di Jl. Pulo Ayang Raya Bloik OR-1 KIP CAKUNG JAKARTA TIMUR DKI JAKARTA: dan NPWP 01.348.787.1- 007.000. Berdasarkan hal-hal yang telah Wajib Pajak sampaikan tersebut, faktur pajak telah memenuhi persyaratan yang diatur.

b) Faktur Pajak yang Pemohon Banding kreditkan telah terdapat informasi Identitas pembeli Barang Kena Pajak (nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak) (Pasal 13 ayat 5 UU PPN). Dalam gambar sereenshot diatas nama yang membeli BKP adalah PT Tanjung Bina Lestari: beralamat di Jl. Pulo Ayang Raya Blok OR-1 KIP CAKUNG JAKARTA TIMUR DKI JAKARTA: dan NPWP 75.990.108.5-004.000. Berdasarkan hal-hal yang telah Wajib Pajak sampaikan tersebut, faktur pajak telah memenuhi persyaratan yang diatur.

c) Faktur Pajak yang Pemohon Banding kreditkan telah terdapat informasi jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga (Pasal 13 ayat 5 UU PPN). Dalam gambar screenshot diatas telah terdapat jenis barang yang diserahkan, yaitu TRANSPORT CPKO (Reimbursment). Harga penggantian sebesar Rp290.144.400 dan tidak

terdapat potongan harga atas transaksi tersebut. Berdasarkan hal-hal yang telah Wajib Pajak sampaikan tersebut, faktur pajak telah memenuhi persyaratan yang diatur.

d) Faktur Pajak yang Pemohon Banding kreditkan telah terdapat informasi Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut (Pasal 13 ayat 5 UU PPN). Dalam gambar sereenshot diatas terdapat informasi PPN yang dipungut sebesar Rp29.014.440. Berdasarkan hal-hal yang telah Wajfib Pajak sampaikan tersebut, faktur pajak telah memenuhi persyaratan yang diatur.

e) Faktur Pajak yang Pemohon Banding kreditkan bukan merupakan objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Pasal 13 ayat 5 UU PPN).

f) Faktur Pajak yang Pemohon Banding kreditkan telah terdapat informasi kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak (Pasal 13 ayat 5 UU PPN). Dalam gambar sereenshot diatas telah terdapat informasi kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak yang terdiri dari nomor faktur pajak 010.001-19.44690527 dan tanggal pembuatan 31 Juli 2019. Berdasarkan hal-hal yang telah Wafib Pajak sampaikan tersebut, faktur pajak telah memenuhi persyaratan yang diatur.

g) Faktur Pajak yang Pemohon Banding kreditkan telah terdapat informasi nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak (Pasal 13 ayat 5 UU PPN). Dalam gambar sereenshot diatas telah terdapat informasi nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak, yaitu saudara Dony Yoga Perdana selaku Direktur dari PT Suryaraya Lestari dan terdapat Barcode tanda tangan atas pajak tersebut. Berdasarkan hal-hal yang telah Wajib Pajak sampaikan tersebut, faktur pajak telah memenuhi persyaratan yang diatur.

h) Dapat disimpulkan dan ditegaskan bahwa Faktur Pajak yang telah Pemohon Banding kreditkan telah diisi secara benar,

lengkap, dan jelas serta ditandatangani oleh pihak yang ditunjukolehPengusahaKenaPajakuntuk menandatanganinya.

i) Faktur Pajak atau dokumen terlentu yang kedudukannya dibersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Faktur Pajak yang Wajib Pajak peroleh dari lawan transaksi telah memenuhi persyaratan material karena telah berisi dan mencantumkan keterangan barang kena pajak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan sesungguhnya, yaitu TRANSPORT CPKO (Reimbursment).

Bantahan Pemohon Banding

Pemohon Banding Sangat Tidak Setuju dengan argumentasi Terbanding sebagaimana yang telah dipaparkan Terbanding diatas. Ketidaksetujuan Pemohon Banding tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:

Pemohon Banding tidak setuju dengan Dasar dilakukan koreksi dalam Pemeriksaan Pajak menurut Terbanding atas koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp292.665,00 dengan penjelasan alasan sebagai berikut:

Tabel 1. Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi

Nama Penjual BKP/ Faktur Pajak/Dokumen Tertentu/ Menurut WP

No. | BKP Tidak Berwujud/ Pemberi Nota Retur/Nota Pembatalan

Semanan tamat | oe ow

Uimasagai TT

010,001-19.44455460 | 30/06/2019 | 2.926.650 292.665

——iumlah Masa Juni FOSS Sn 906,850 | 202065

iv. Faktur Pajak yang dikreditkan telah memenuhi syarat formal dan material

sesuai Pasal 13 ayat (9) UU PPN dan Pasal 13 ayat 5 UU PPN;

Pasal 13 ayat 9 UU PPN menyatakan bahwa:

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material

Penjelasan Pasal 13 ayat 9 UU PPN menyatakan bahwa:

Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6). Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, Impor Barang Kena Pajak, atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material

Pasal 13 ayat 5 UU PPN menyatakan bahwa:

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang meliputi:

1. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau

2. nama dan alamat, dalam hal pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak merupakan subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan;

c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak. Penjelasan Pasal 13 ayat 5 UU PPN menyatakan bahwa:

Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Faktur Pajak harus diisi secara benar, lengkap, dan jelas serta ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun, keterangan mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f

Berdasarkan tabel 1 diatas, faktur pajak yang Pemohon Banding kreditkan merupakan Faktur Pajak Nomor 010.001-19.44455460 atas transaksi dengan PT Pasangkayu. Untuk membahas aspek formal dan

material faktur pajak yang telah Pemohon Banding kreditkan telah sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Pasal 13 ayat 9 dan Pasal 13 ayat 5 UU PPN, Pemohon Banding mengambil sampling Faktur Pajak Masukan nomor 010.001-19.44690527 atas transaksi dengan PT Suryaraya Lestari di bawah ini:

Faktur Pajak

Kangen SNaeor Sen Saktar Pajak OTS St 1 da AT

Peang Ba ae

Nama PU SLRYARAYA ESTAR! a OO — —

Ramat ol PLO AYANGS RAYA BLK GR KIE CATINEGAKA JAKARTA MUR

MUP ATA re Pe

Sepor Jarang Kera Payae ! Peneriria Jasa Kera Pet ak

J Nana Po TANJUNG SINALESTARI

Samat oo. PLLOAYANG RAYA BLOK OR 1 KIP CAKUNG JAKARTA CIMUR DKEJAKARTA Hr OO Nia Rn

RVI Ket) Kee 2 Kuta Kab CC CO0oo

NEVE fp WOU) Sue his DO In

' Harga as Penguasa Uas

Ng Nama Barang Kena Pajak " Jasa Kena Pajak Maka Terrie

Maka Terma

. "RANSPORT CPO (Reimtursmerti Saf et an ra

g ep 2 LAN KA _ Maa “ 7 en

bara Jua / Penggantian MAP Dee MR ta

i 5 « Dasar Pengendar Pajak MAA AA 1

ia PROBS Pajak Berjualan Harang hewan, Dia

Peay ten pet aa a gap teak ee atat hotel Pajak sonata Laba bantu Talak tebar tha bite pal 7

pet eet inne ae pet aka a ted Ga tase pata eta fain

ee ae JAKARTA TIMGR, 31 Jua ers

CP Act ws oe TU

Mena

Man es Nr Dany Youd Perdasa

Berdasarkan Screenshot Faktur Pajak diatas, dapat ditegaskan bahwa faktur pajak tersebut telah memenuhi ketentuan formal dan material yang diatur dalam dalam Pasal 13 ayat 9 dan Pasal 13 ayat 5 UU PPN, yaitu sebagai berikut:

X. Faktur Pajak yang Pemohon Banding kreditkan telah terdapat

informasi nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak (Pasal 13 ayat 5 UU PPN). Dalam gambar screenshot diatas nama yang menyerahkan BKP adalah PT Suryaraya Lestari; beralamat di Jl. Pulo Ayang Raya Blok OR-1 KIP CAKUNG JAKARTA TIMUR DKI JAKARTA; dan NPWP 01.348.787.1-007.000. Berdasarkan hal-hal yang telah Pemohon Banding sampaikan tersebut, faktur pajak telah memenuhi persyaratan yang diatur.

XI. Faktur Pajak yang Pemohon Banding kreditkan telah terdapat

informasi Identitas pembeli Barang Kena Pajak (nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak) (Pasal 13 ayat 5 UU PPN). Dalam gambar screenshot diatas nama yang membeli BKP adalah PT Tanjung Bina Lestari; beralamat di Jl. Pulo Ayang Raya Blok OR-1 KIP CAKUNG JAKARTA TIMUR DKI JAKARTA; dan NPWP 75.990.108.5-004.000. Berdasarkan hal-hal yang telah Pemohon Banding sampaikan tersebut, faktur pajak telah memenuhi persyaratan yang diatur.

XII. Faktur Pajak yang Pemohon Banding kreditkan telah terdapat

informasi jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga (Pasal 13 ayat 5 UU PPN). Dalam gambar screenshot diatas telah terdapat jenis barang yang diserahkan, yaitu TRANSPORT CPKO (Reimbursment). Harga penggantian sebesar Rp290.144.400 dan tidak terdapat potongan harga atas transaksi tersebut. Berdasarkan hal-hal yang telah Pemohon Banding sampaikan tersebut, faktur pajak telah memenuhi persyaratan yang diatur.

XIII. Faktur Pajak yang Pemohon Banding kreditkan telah terdapat

informasi Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut (Pasal 13 ayat 5 UU PPN). Dalam gambar screenshot diatas terdapat informasi PPN yang dipungut sebesar Rp29.014.440. Berdasarkan hal-hal yang telah Pemohon Banding sampaikan tersebut, faktur pajak telah memenuhi persyaratan yang diatur.

XIV. Faktur Pajak yang Pemohon Banding kreditkan bukan merupakan

objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Pasal 13 ayat 5 UU PPN).

XV. Faktur Pajak yang Pemohon Banding kreditkan telah terdapat

informasi kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak (Pasal 13 ayat 5 UU PPN). Dalam gambar screenshot diatas telah terdapat informasi kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak yang terdiri dari Nomor Faktur Pajak 010.001-19.44690527 dan tanggal pembuatan 31 Juli 2019. Berdasarkan hal-hal yang telah

Pemohon Banding sampaikan tersebut, faktur pajak telah memenuhi persyaratan yang diatur.

XVI. Faktur Pajak yang Pemohon Banding kreditkan telah terdapat

informasi nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak (Pasal 13 ayat 5 UU PPN). Dalam gambar screenshot diatas telah terdapat informasi nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak, yaitu saudara Dony Yoga Perdana selaku Direktur dari PT Suryaraya Lestari dan terdapat Barcode tanda tangan atas faktur pajak tersebut. Berdasarkan hal-hal yang telah Pemohon Banding sampaikan tersebut, faktur pajak telah memenuhi persyaratan yang diatur.

XVII. Dapat disimpulkan dan ditegaskan bahwa Faktur Pajak yang telah

Pemohon Banding kreditkan telah diisi secara benar, lengkap, dan jelas serta ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya.

XVIII. Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya

dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Faktur Pajak yang Pemohon Banding peroleh dari lawan transaksi telah memenuhi persyaratan material karena telah berisi dan mencantumkan keterangan barang kena pajak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan sesungguhnya, yaitu TRANSPORT CPKO (Reimbursment).

v. Sampling kontrak Pembelian kepada PT Suryaraya Lestari dan PT Pasangkayu dilakukan dengan metode penyerahan LOCO

Tabel 2. Sampling kontrak pembelian

Berdasarkan nomor kontrak pada tabel 2 diatas, diketahui bahwa metode penyerahan pembelian CPO adalah LOCO. Berdasarkan Kontrak Penjualan yang diterbitkan oleh supplier (dalam hal ini PT Pasangkayu dan PT Suryaraya Lestari), terdapat informasi bahwa syarat penyerahan pembelian CPO adalah LOCO. bahwa Supplier melakukan penjualan dengan menggunakan metode penyerahan Loco, dimana titik penyerahan berada di Gudang Penjual (Pihak Penjual/Supplier). Penyerahan CPO tersebut berada di Gudang Penjual, yang berarti penyerahan telah terjadi saat di gudang penjual. Penjual tidak menanggung biaya pengiriman CPO ke gudang pembeli (Pemohon Banding). Oleh karena itu, diperlukan pengangkutan untuk mengantar CPO ke gudang Pemohon Banding. Supplier menanggung sementara biaya pengiriman tersebut, kemudian Supplier membebankan biaya pengiriman tersebut (melakukan reimbursement) kepada Pemohon Banding. Untuk membuktikan metode penyerahan adalah LOCO, Pemohon Banding dibawah ini melampirkan screenshot dari kontrak penjualan PT Suryaraya Lestari Nomor SRL19000187 dan kontrak penjualan PT Pasangkayu Nomor PSK19000106 di bawah ini:

PIL SURYARAYA LESTARI '

An ng 1 1. | " . an | .

No PPK: Na :

KONTRAK PENJUALAN

i ce? im ta '

at TO UAL

. , ha , boy th i

lous po

Ka at x

sal wt LX a oy et on ney 1 | 1 . 1 ' pa

elo fete an na , i , , : , ,

PY PASANG KAM me

KONTRAK PENJUALAN

pes 1

th Pv tasies Paru

ate ru id

“ tg tata

Hdtv "

Ladul po ;

Berdasarkan sampling screenshot diatas, dapat ditegaskan bahwa syarat penyerahan atas transaksi dengan PT Suryaraya Lestari dan PT Pasangkayu adalah LOCO.

vi. Pemohon Banding telah menerima Faktur Komersial (Tagihan) atas

Reimbursement Transport

Tabel 3.

Kertas Kerja Faktur Komersial (Tagihan) atas

Reimbursement transport

Nama Penjual Faktur Pajak/Dokumen Termeni; Koreksi

BKP Neta Retur/Nota Pembazalan

BKP Tidak NPP Nama BKP IKP Ne. Boe

Berwujud , .

Pemberi ik nee Ea mn

FT FASANG SL ALE FEB TOL SAM <2do5deo 30/06/2024 2926 650 292 665 (TRANSPORT CPKO [

kesel 207 nge REIMBURSMENT:

TELA- 61003

Berdasarkan Tabel 3 diatas, diketahui bahwa Pemohon Banding membayar reimbursement transport berdasarkan faktur komersial yang diterbitkan oleh PT Pasangkayu. Hal ini dapat Pemohon Banding buktikan dalam Dokumen Bukti Pengeluaran Kas (BPK) No. TBL1HO19000273.

Untuk membuktikan eksistesi dari transaksi reimbursement transport tersebut, Pemohon Banding menampilkan dibawah ini sampling screenshot BPK No. TBL1HO19000273 beserta lampirannya dibawah ini:

» Un Le oe ‘

“pi aie : - ce

on sade coe 7 .

Wee. tar . -

: . a ole Mars elas

Faktur Pajak

es aye

Were 4 Norns — ~

a “ee Na — ~

ES Toe rel rab TA KR Wak

rara AA

Berdasarkan screenshot BPK No. TBL1HO19000273 beserta lampirannya (faktur komersial dan faktur pajak) diatas, dapat diketahui bahwa dasar tagihan dari PT Suryaraya Lestari adalah faktur komersial dan diterbitkan faktur pajak berdasarkan faktur komersial tersebut. Pemohon Banding telah menjalankan kewajiban perpajakan (dalam hal ini PPN), yaitu dengan membayar PPN masukan tersebut dan mengkreditkan PPN Masukan tersebut. Pengkreditan Faktur Pajak Masukan tersebut juga telah sesuai dengan Pasal 13 ayat 9 dan Pasal 13 ayat 5 UU PPN.

bahwa berdasarkan fakta-fakta, data-data, dokumen-dokumen dan penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan diatas, Pemohon Banding sangat tidak setuju atas koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan yang dilakukan oleh Terbanding. Terbanding juga cenderung memberikan temuan Hasil Pemeriksaan yang tidak tepat, bahkan koreksi tersebut tidak berdasarkan data-data dan dokumen-dokumen yang telah Pemohon Banding berikan dan sampaikan dari proses pemeriksaan pajak hingga keberatan.

Berdasarkan seluruh Data, Dokumen, Fakta dan Pemaparan serta Penjelasan dari Pemohon Banding diatas, Pemohon Banding memohon dan berharap melalui upaya hukum Banding ini atas koreksi Pemeriksa terhadap Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp292.665,00 dapat dibatalkan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-50 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00321/KEB/PJ/

WPJ.20/2024 tanggal 13 September 2024;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Masa

Pajak Juni 2019 Nomor 00042/207/19/097/23 tanggal 04 Oktober 2023 Masa Pajak Juni 2019;

Bukti P-3. Bukti Penerimaan Negara (BPN) sebesar Rp512.163,00;

Bukti P-4. Akta Notaris Anita Dewi Kartika, S.H., M.Kn. Nomor 50 tanggal 02 April

2024 tentang Akta Pernyataan Keputusan Sirkular Para Pemegang Saham PT Tanjung Bina Lestari, Notaris Kota Administratif Jakarta Timur;

Bukti P-5. Surat Penerimaan Pemberitahuan perubahan Data Perseroan dari

Kemenkumham atas Akta Notaris Nomor 50 tanggal 02 April 2024; Bukti P-6. Bukti Penerimaan Surat (BPS);

Bukti P-7. Surat Keberatan Nomor FIN-TAX/C/342/TSL/EXT/XII/2023 tanggal 11

Desember 2023;

Bukti P-8. Surat Nomor FIN-TAX/C/123/TSL/EXT/III/2025 tanggal 26 Maret 2025

hal Permohonan Penyatuan 8 (delapan) Berkas Banding;

Bukti P-9. KTP a.n. Veronica Lusi Herdiyanti;

Bukti P-10. Kartu NPWP a.n. Veronica Lusi Herdiyanti;

Bukti P-11. KTP a.n. Rahendra Kunmaharwan;

Bukti P-12. KTP a.n. Veronica Lusi Herdiyanti;

Bukti P-13. Pakta Integritas Direktur tanpa nomor tertanggal 13 Maret 2025 a.n.

Veronica Lusi Herdiyanti;

Bukti P-14. Surat Kuasa Khusus Nomor TAX.K/C/086/TBL/EXT/III/2025 tanggal 13

Maret 2025 a.n. Rahendra Kunmaharwan;

Bukti P-15. Pakta Integritas tanpa nomor tertanggal 13 Maret 2025 a.n. Rahendra

Kunmaharwan;

Bukti P-16. Kartu tanda pengenal kuasa hukum a.n. Rahendra Kunmaharwan; Bukti P-17. Izin Kuasa Hukum No. KEP-1248/PP/IKH/2023 tanggal 22 September

2023 a.n. Rahendra Kunmaharwan;

Bukti P-18. Surat Kuasa Khusus Nomor TAX.K/C/097/TBL/EXT/III/2025 tanggal 13

Maret 2025 a.n. Maykel Ricardo;

Bukti P-19. Pakta Integritas tanpa nomor tertanggal 13 Maret 2025 a.n. Maykel

Ricardo;

Bukti P-20. Izin Kuasa Hukum No. KEP-277/PP/IKH/2024 tanggal 19 Juni 2024

a.n. Maykel Ricardo;

Bukti P-21. Kartu tanda pengenal kuasa hukum a.n. Maykel Ricardo;

Bukti P-22. Penghitungan jumlah pajak yang masih harus (lebih) dibayar;

Bukti P-23. Mapping sengketa banding;

Bukti P-24. Matriks pokok sengketa banding;

Bukti P-25. Bukti Pengeluaran Kas (BPK);

Bukti P-26. Faktur;

Bukti P-27. Faktur Pajak;

Bukti P-28. Koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar

Rp292.665,00;

Bukti P-29. Kontrak penjualan;

Bukti P-30. Delivery Order (DO);

Bukti P-31. Purchase Order (PO);

Bukti P-32. Berita Acara Transaksi Penjualan;

Bukti P-33. Laporan aktivitas Customer Order;

Bukti P-34. Surat No. FIN-TAX/C/184/TBL/EXT/VI/2025 tanggal 4 Juni 2025 hal

Penjelasan Tertulis;

Bukti P-35. Koreksi positif penyesuaian fiskal negatif;

Bukti P-36. Surat No. FIN-TAX/C/240/TBL/EXT/VIII/2025 tanggal 27 Agustus 2025

hal Penjelasan Tertulis;

Bukti P-37. Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-006776.16/2023/PP/M.XIIB

Tahun 2025 diucapkan tanggal 16 April 2025;

Bukti P-38. Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-006785.16/2023/PP/M.XIIB

Tahun 2025 diucapkan tanggal 16 April 2025;

Bukti P-39. Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-006786.16/2023/PP/M.XIIB

Tahun 2025 diucapkan tanggal 16 April 2025;

Bukti P-40. Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-006787.16/2023/PP/M.XIIB

Tahun 2025 diucapkan tanggal 16 April 2025;

Bukti P-41. Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-006777.16/2023/PP/M.XIIB

Tahun 2025 diucapkan tanggal 16 April 2025;

Bukti P-42. Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-006778.16/2023/PP/M.XIIB

Tahun 2025 diucapkan tanggal 16 April 2025;

Bukti P-43. Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-006779.16/2023/PP/M.XIIB

Tahun 2025 diucapkan tanggal 16 April 2025;

Bukti P-44. Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-006780.16/2023/PP/M.XIIB

Tahun 2025 diucapkan tanggal 16 April 2025;

Bukti P-45. Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-006781.16/2023/PP/M.XIIB

Tahun 2025 diucapkan tanggal 16 April 2025;

Bukti P-46. Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-006782.16/2023/PP/M.XIIB

Tahun 2025 diucapkan tanggal 16 April 2025;

Bukti P-47. Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-006783.16/2023/PP/M.XIIB

Tahun 2025 diucapkan tanggal 16 April 2025;

Bukti P-48. Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-006784.16/2023/PP/M.XIIB

Tahun 2025 diucapkan tanggal 16 April 2025;

Bukti P-49. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. PER-19/BC/2018

tentang Tata Laksana Kawasan Berikat;

Bukti P-50. Surat No. FIN-TAX/C/289/TBL/EXT/X/2025 tanggal 8 Oktober 2025 hal

Kesimpulan Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut:

Bukti T-1. Matrik sengketa banding;

Bukti T-2. Kertas kerja pemeriksaan;

Bukti T-3. Lampiran khusus SPT Tahunan;

Bukti T-4. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-5. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-6. Penjelasan tertulis tanpa nomor tertanggal Juni 2025;

Bukti T-7. Mapping Sengketa Banding;

Bukti T-8. Penjelasan tertulis tanpa nomor tertanggal 17 September 2025; Bukti T-9. Surat No. S-518/WPJ.20/2025 tanggal 25 September 2025 hal

Pendapat Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00321/KEB/PJ/ WPJ.20/2024 tanggal 13 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2019 Nomor 00042/207/19/097/23 tanggal 04 Oktober 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor FIN-TAX/C/ 253/TBL/EXT/XI/2024 tanggal 18 November 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan364.258.867363.966.202292.665

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Terbanding melakukan koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp292.665 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

bahwa Terbanding melakukan koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp292.665 dengan alasan yang pada intinya sebagai berikut:

bahwa koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp292.665,00 untuk Masa Pajak Juni Tahun Pajak 2019, yang timbul sehubungan dengan transaksi reimbursement transport atau penggantian biaya transportasi kepada pihak ketiga, yaitu PT Pasang Kayu;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan. Terbanding mendasarkan koreksi antara lain pada anggapan bahwa Faktur Pajak yang dikreditkan tidak memenuhi syarat formal dan material sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN). Selain itu, Terbanding menilai bahwa Pajak Masukan tersebut berkaitan dengan kegiatan di Kawasan Berikat, sehingga harus tunduk pada ketentuan Pasal 21 dan Pasal 25 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018;

bahwa lebih lanjut Terbanding menjelaskan, koreksi dimaksud secara khusus berhubungan dengan pembayaran Pajak Masukan atas biaya transportasi CPO/CPKO/PKO yang dilakukan melalui mekanisme reimbursement kepada PT Pasang Kayu. Dalam pemeriksaan, Terbanding menilai Pemohon Banding tidak menyerahkan kontrak pembelian atau dokumen yang menunjukkan syarat penyerahan barang (LOCO atau FOB), sehingga dasar pengenaan pajak dan

keabsahan Faktur Pajak tidak dapat diyakini. Akibatnya, Terbanding berpendapat bahwa Faktur Pajak atas reimbursement transport tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (9) UU PPN, karena tidak dapat dibuktikan adanya penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan alasan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak tepat. Pemohon Banding menyatakan bahwa Faktur Pajak yang dikreditkan telah memenuhi syarat formal dan material sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (9) jo. Pasal 9 ayat (2) UU PPN, karena Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak, dilaporkan dalam SPT Masa PPN, dan berhubungan langsung dengan kegiatan usaha yang menghasilkan penyerahan kena pajak. Oleh karena itu, Pemohon Banding memohon agar koreksi sebesar Rp292.665,00 tersebut dibatalkan dan permohonan bandingnya dikabulkan seluruhnya;

bahwa sebagai pembuktian, Pemohon Banding mengajukan Faktur Pajak Nomor 010.001-19.44455460 tertanggal 30 Juni 2019 yang diterbitkan oleh PT Pasang Kayu, dengan nilai Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp292.665,00. Pemohon Banding mendalilkan bahwa Faktur Pajak ini memenuhi ketentuan formal dan material karena mencerminkan transaksi riil berupa penggantian biaya transportasi yang telah dilakukan;

bahwa lebih lanjut Pemohon Banding menjelaskan, transaksi tersebut merupakan mekanisme reimbursement transport atas biaya pengiriman CPO/CPKO/PKO yang semula ditanggung oleh PT Pasang Kayu dan kemudian diganti oleh Pemohon Banding. Menurut Pemohon Banding, mekanisme reimbursement ini muncul karena penyerahan barang dilakukan dengan syarat LOCO, di mana tanggung jawab dan biaya transportasi menjadi beban Pemohon Banding. Untuk mendukung hal tersebut, Pemohon Banding juga mengajukan Bukti Pengeluaran Kas (BPK) sebagai dasar pembayaran reimbursement transport dimaksud;

bahwa yang menjadi permasalahan dalam sengketa ini adalah apakah pajak masukan sebesar Rp292.665 dapat dikreditkan?

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat pembuktian;

bahwa setelah mempertimbangkan dalil-dalil para pihak dan menilai alat bukti, serta memperhatikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dapat disampaikan pendapat Pengadilan Pajak sebagai berikut:

bahwa terkait dengan pengkreditan Pajak Masukan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa suatu faktur pajak masukan dapat dikreditkan apabila memenuhi ketentuan atau persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, yaitu:

1. Faktur Pajak tersebut memenuhi persyaratan formal dan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN;

2. Pajak Masukan tersebut bukan merupakan Pajak Masukan atas pengeluaran yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN; dan

3. Pajak Masukan tersebut berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Wajib Pajak, sebagaimana dijelaskan dalam Memori Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN;

bahwa dari pemeriksaan Pengadilan Pajak diketahui bahwa skema transaksi reimbursement transport yang menjadi sengketa dalam perkara ini merupakan mekanisme penggantian biaya pengangkutan CPO/CPKO/PKO yang timbul akibat syarat penyerahan barang (terms of delivery) yang disepakati antara Pemohon Banding selaku pembeli dan supplier yaitu PT Suryaraya Lestari serta PT Pasangkayu selaku penjual;

bahwa berdasarkan dokumen kontrak dan bukti pembayaran yang diajukan dalam persidangan, hubungan hukum antara Pemohon Banding dan supplier diatur dengan metode penyerahan LOCO (Loco/Location), di mana titik penyerahan barang ditetapkan di gudang penjual. Berdasarkan metode LOCO tersebut, tanggung jawab atas barang berpindah dari penjual kepada pembeli pada saat barang diserahkan di gudang penjual. Dengan demikian, seluruh biaya yang timbul setelah titik penyerahan — termasuk biaya pengangkutan dari gudang penjual ke gudang pembeli — menjadi tanggung jawab pembeli, dalam hal ini Pemohon Banding;

bahwa dalam praktiknya, meskipun kewajiban biaya transport berada di pihak Pemohon Banding, pengaturan teknis di lapangan menunjukkan bahwa supplier terlebih dahulu menalangi atau menanggung sementara biaya pengangkutan CPO/CPKO/PKO dari gudang mereka ke lokasi Pemohon Banding. Selanjutnya, supplier menagihkan kembali biaya yang telah dikeluarkan tersebut kepada Pemohon Banding melalui mekanisme pembayaran kembali atau reimbursement; bahwa atas mekanisme reimbursement transport tersebut, supplier menerbitkan Faktur Komersial (Tagihan) yang memuat rincian biaya pengangkutan dan mencantumkan keterangan “Transport CPKO (Reimbursement)” sebagai dasar penagihan kepada Pemohon Banding. Berdasarkan faktur komersial tersebut, supplier kemudian menerbitkan Faktur Pajak dengan keterangan serupa, yang menjadi dasar pengkreditan Pajak Masukan oleh Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas tagihan dimaksud, termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak, sebagaimana dibuktikan dengan Bukti Pengeluaran Kas (BPK) yang disampaikan dalam persidangan. Pajak Masukan atas pembayaran reimbursement transport tersebut selanjutnya dikreditkan oleh Pemohon Banding dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Juni 2019;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat suatu transaksi dapat dikategorikan sebagai reimbursement yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) apabila memenuhi persyaratan yang menunjukkan bahwa pembayaran yang dilakukan semata-mata merupakan penggantian biaya (reimbursement of cost), bukan merupakan imbalan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP);

bahwa untuk dapat dianggap sebagai reimbursement yang bukan merupakan objek PPN, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

1. Invoice atau tagihan dari pihak ketiga harus diterbitkan atas nama pihak penerima akhir biaya, bukan atas nama pihak perantara;

2. Tidak terdapat tambahan nilai (markup), margin, atau biaya tambahan apa pun yang ditambahkan oleh pihak perantara atas biaya yang digantikan; dan

3. Bukti pembayaran harus menunjukkan bahwa pembayaran dilakukan untuk dan atas nama pihak penerima akhir biaya, yang dapat dibuktikan dengan bukti transfer atau dokumen pendukung lainnya;

bahwa apabila seluruh persyaratan tersebut terpenuhi, maka reimbursement tersebut dapat dianggap sebagai penggantian biaya yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1A ayat (1) Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai, sehingga atasnya tidak terutang PPN;

bahwa in casu, dari hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan, tidak terdapat cukup bukti yang menunjukkan bahwa ketiga syarat reimbursement tersebut telah terpenuhi;

bahwa dengan tidak terpenuhinya syarat-syarat tersebut, maka transaksi tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai penggantian biaya yang bersifat non-taxable, melainkan harus dianggap sebagai penyerahan jasa oleh supplier kepada Pemohon Banding yang terutang PPN;

bahwa terkait dengan pengkreditan Pajak Masukan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa suatu Faktur Pajak dapat dikreditkan apabila memenuhi persyaratan formal dan material sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, bukan merupakan Pajak Masukan atas pengeluaran yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) , serta berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN. bahwa terbukti bahwa Faktur Pajak disengketakan tersebut memenuhi ketentuan tersebut. Selain itu faktanya Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas tagihan dimaksud, termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak. Oleh karena itu sudah semestinya PPN yang tercantum dalam faktur pajak tersebut dapat dikreditkan Pemohon Banding;

bahwa terhadap ketentuan Pasal 25 PMK Nomor 131/PMK.04/2018, yang antara lain menyatakan bahwa apabila atas transaksi yang seharusnya mendapat fasilitas PPN tidak dipungut tetap dipungut PPN dan kewajiban membuat faktur pajak dengan kode 07 tidak dipenuhi, maka PPN tersebut tidak dapat dikreditkan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa ketentuan tersebut tidak dapat membatasi

ataupun mengesampingkan hak pengkreditan Pajak Masukan dalam Undang- Undang PPN yang telah ditentukan persyaratannya;

bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan faktur pajak masukan sebesar Rp292.665 dapat dikreditkan Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding tidak didasarkan pada alasan dan bukti-bukti yang kuat;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp292.665 tidak dapat dipertahankan;

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan292.665,000,00292.665,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan menjadi sebagai berikut:

Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan

menurut TerbandingRp 363.966.202,00 Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan Pengadilan PajakRp 292.665,00 menurut Pengadilan PajakRp 364.258.867,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00321/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 13 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2019 Nomor 00042/207/19/097/23 tanggal 04 Oktober 2023 atas nama PT TANJUNG BINA LESTARI, NPWP 75.990.108.5-004.000, beralamat di Jl. Pulo Ayang Raya Blok OR No 1, RW 009, Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas penyerahan barang dan jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor26.884.155.537
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri0
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN0
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut16.833.013.100
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6. Jumlah43.717.168.637
b. Atas penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN0
c. Jumlah seluruh penyerahan43.717.168.637
d. Atas impor BKP/pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean/pemungutan pajak oleh pemungut PPN/kegiatan membangun sendiri/pembayaran Kembali pajak masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/tanggung jawab secara renteng/pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri0
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam masa pajak yang sama0
b.2. Pajak masukan yang dapat diperhitungkan364.258.867
b.3. STP (pokok kurang bayar)0
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri0
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah364.258.867
c. Diperhitungkan
c.1. SKPPKP0
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan364.258.867
e. Jumlah penghitungan PPN kurang bayar(364.258.867)
3Kelebihan pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya364.258.867
b. Dikompensasikan ke masa pajak …..0
c. Jumlah364.258.867
4PPN yang kurang dibayar0
5Sanksi administratif:0
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar0

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025 oleh Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E. sebagai Hakim Ketua, Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. dan Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Henri Hutabarat, S.Kom., M.M.. sebagai Panitera Pengganti.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H.Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E.

ttd.

Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak.,

M.Si.

Panitera Pengganti,

ttd.

Henri Hutabarat, S.Kom., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

VarJabatanPanitera,

Ditandatangani Secara Elektronik

VarNamaPanitera

NIP VarNIPPanitera

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.