Putusan Pengadilan Pajak, 74 halaman
PUT-010422.16/2024/PP/M.XVIIA Tahun 2025
PT Tanjung Bina Lestari, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-010422.16/2024/PP/M.XVIIA Tahun 2025 yang diucapkan 27 November 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Tanjung Bina Lestari mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2019
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 27; Pasal 32
- UU PPNPasal 13 ayat (9)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35 ayat (1); Pasal 35 ayat (2); Pasal 36 ayat (1); Pasal 36 ayat (2); Pasal 36 ayat (3); Pasal 36 ayat (4); Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-010422.16/2024/PP/M.XVIIA Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Tanjung Bina Lestari
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00046/207/19/097/23
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2019
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 8 Oktober 2025
- Tanggal Pengucapan
- 27 November 2025