Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 45 halaman

PUT-010425.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

PT Indo Sawit Kekal, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-010425.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00469/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 31 Juli 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2020 Nomor 00001/307/20/073/22 tanggal 25 Mei 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010425.16/2023/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT INDO SAWIT KEKAL, NPWP 02.624.482.2-022.000, beralamat di Wisma 46 Kota BNI Lantai 26, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 1, Karet Tengsin, Jakarta Pusat 10220, yang diwakili oleh Hendra, jabatan: Presiden Direktur (domisili elektronik: indotax@cargill.com);

selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: ST Leonardo Christian,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1124/PP/IKH/2023 tanggal 18 Agustus 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 16/CJ/1123/10336 tanggal 8 November 2023;

2. Nama: Nita Kartikarini,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1538/PP/IKH/2023 tanggal 9 November 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 16/CJ/1123/10348 tanggal 21 November 2023;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Indri Wulansari/198409192009012009

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat,

2. Nama/NIP: Mangatur Elvina Simanjuntak/

198705252009012004,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1043/WPJ.06/2024 tanggal 22 Juli 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 187/PP/BR/2024 tanggal 12 Februari 2024 jis. penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-201/PP/Ucp/2025 tanggal 29 September 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 16/CJ/1023/10290 tanggal 27 Oktober 2023;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2020 Nomor 00001/307/20/073/22 tanggal 25 Mei 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat, dengan perhitungan sebagai berikut:

P——- eee

Ba Pe me

Bone Sar Sarat Sang nar ses arg butar yg oo.

a> Ser sacar arg ST acai mn jt era: S3 5 TET IT (DEA BSE TIE IT

Sms es renee ao Ser bata arg SS aie Pg PIA EA AS ste dell ne et

2 Gas Ser sacar Sar bar ata arg case ang ==". ma 25

Lo Yap Tig Se Savabaman Se as Tam Il bai oh baba

SareacSscactsmar Sg Loa tawar Ssrear cf oaav las ar

Salsa. guiar Saas Gah San SE ag aca ec sarge

Sera Sania man sanga Faas Jamuan rag SS angin cS ae. car

DEC LS SCAT pasa ang aA lamer Teras Sagar ang SS nan

Bashar AG GE LaSSAP ma. las pur Tangga ge mn Seca a

A3 Savafama Se Etudas tac. woe 1. a Lamar Sassan maa mana if Semur Fa ace Satu SS kalian tot eee a a Senja war sana Saas me. an ag Fe arg re. naa an rer le aca

EG Tega GD Sec Samara = ae ss

PO. coat a oma. Ima pt ma ost te. daa pipa oe ce. oe a of Zit Zit

PE ja a SaaS nao Brg a mr LD LA ae Ian SE Fe re IS IP EPS II

Haa —g ag

LOSS Ung Bei UR ER BT ES CaaS arg Ea lit LI

IE SS eros arg ia 2 2.5 a Ii 5i inii Ester KE Bie BEEser I:

2 SSS omens arg Ia TI TS

1 k53 12285 357 MS001| 12264 277 853 00 ea Pen oe La og -5Is ta 12289 397 318001 12264 277 855 00

Pa a ee ee Le ee et kel ae

2 besar Sa ang Be eo

La nag Se gS gigpy geggg ge pp a poe SSS ang Tas sa 2 clin ayvar = 2-55 aa Bt ist TAG Tt

3 vsraear Pasa 12 SS ttt B+ as Tt

Pee Ferg nag ak —— ee] ses

[7 [ues ee sorang cave erg See. re cseeeee Tecieesgar Qe ae Ferre semar TT

Menimbang, bahwa atas penerbitan Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 16/CJ/0822/8955 tanggal 23 Agustus 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding adalah Rp 0,00;

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00469/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 31 Juli 2023 menyatakan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut sebagai berikut :

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN yang kurang dibayar24.084.748024.084.748
b. Sanksi Bunga000
c. Sanksi Kenaikan24.084.748024.084.748
d. Jumlah Pajak yang Masih Harus / (lebih) Dibayar48.169.496048.169.496

Namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 16/CJ/1023/10290 tanggal 27 Oktober 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 16/CJ/1023/10290 tanggal 27 Oktober 2023, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU KUP”), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding ini disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00469/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 31 Juli 2023 diterima pada tanggal 1 Agustus 2023;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Keputusan keberatan yang dibanding dilampirkan sebagai bagian dari surat ini;

d. Tidak ada jumlah pajak kurang bayar yang disetujui Pemohon Banding dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sehingga sesuai dengan Pasal 27 UU KUP, pajak kurang bayar dalam SKPKB belum merupakan pajak yang terutang;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Hendra, selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 17 tanggal 12 Januari 2023;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00469/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 31 Juli 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang KUP dan Undang-Undang Pengadilan Pajak;

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Koreksi yang

Ho Uraian diajukan banding (Rp! (Rp! iRpy bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Sengketa atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri atas Akun 401102.006 Sales-Interco-PK-AAI sebesar Rp240.847.477,00

Menurut Terbanding bahwa Pemohon Banding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (“DPP”) atau penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sehubungan dengan koreksi peredaran usaha di PPh Badan tahun pajak 2019 (Juni 2019 s.d. Mei 2020) berdasarkan pengujian transaksi hubungan istimewa sebesar USD162,045.00;

bahwa Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha (akun 401102.006 Sales- Interco-PK-AAI) sebesar USD162,045.00 berdasarkan pengujian transaksi hubungan istimewa dengan alasan bahwa Pemohon Banding tidak konsisten dalam menerapkan harga transaksi penjualan Palm Kernel kepada pihak afiliasi oleh karena tidak sesuai dengan tanggal invoice yang diterbitkan oleh Pemohon Banding di akhir bulan;

bahwa selanjutnya, Terbanding menetapkan kembali harga penjualan Palm Kernel Pemohon Banding dengan berdasarkan harga rujukan tertinggi di bulan yang bersangkutan sehingga diperoleh angka koreksi Peredaran Usaha sebesar USD162,045.00;

bahwa dalam hal ini, Terbanding menggunakan metode yang sama dengan Pemohon Banding dalam menguji kewajaran penjualan Palm Kernel kepada pihak afiliasi, yaitu metode CUP dengan data eksternal berupa referensi harga Palm Kernel yang ditetapkan oleh Dinas Perkebunan (“DISBUN”) Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (“Kalbar”);

bahwa Terbanding tidak dapat menerima alasan Pemohon Banding yang menerapkan harga penjualan Palm Kernel kepada pihak afiliasi berdasarkan harga rata-rata DISBUN Kalbar dalam satu bulan oleh karena Pemohon Banding dianggap tidak dapat membuktikan alasan Pemohon Banding dalam menggunakan harga rata-rata tersebut, yaitu bahwa pengiriman Palm Kernel dilakukan berkali-kali dalam satu bulan sedangkan invoice penjualan diterbitkan setiap akhir bulan;

Dasar Hukum:

- Pasal 4 ayat (1) UU PPN;

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding telah menerapkan harga transaksi penjualan Palm Kernel (“PK”) kepada pihak afiliasi di dalam negeri sesuai dengan prinsip kewajaran. Di lain pihak, pendekatan Terbanding yang menetapkan kembali harga penjualan PK secara selektif atau cherry pick dan tidak konsisten dengan memilih harga rujukan tertinggi di setiap bulan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa harga Disbun antara periode ke I dan ke II sangatlah berbeda sehingga kekeliruan dalam menentukan periode dalam membandingkan harga akan berdampak pada munculnya selisih harga yang tidak sesuai dengan actual conduct yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding telah dapat membuktikan bahwa pengiriman PK dilakukan lebih dari 1 kali dalam 1 bulan (yaitu, rata-rata mencapai 20 hari pengiriman per bulan) yang menjadi alasan Pemohon Banding untuk menggunakan harga PK rata-rata DISBUN Kalbar dalam satu bulan;

bahwa tidak ada unsur profit shifting karena pihak afiliasi merupakan Wajib Pajak domestik yang tidak memiliki perbedaan tarif dalam menghitung pajak penghasilan;

bahwa Terbanding tidak melakukan koreksi penyesuaian pada lawan transaksi Pemohon Banding sehingga koreksi Terbanding menimbulkan pajak berganda dan ketidakpastian hukum bagi Pemohon Banding;

bahwa tidak terdapat data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang;

bahwa adapun penjelasan lebih rinci atas alasan-alasan di atas adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding telah menerapkan harga transaksi penjualan Palm Kernel (“PK”) kepada pihak afiliasi di dalam negeri sesuai dengan prinsip kewajaran. Di lain pihak, pendekatan Terbanding yang menetapkan kembali harga penjualan PK secara selektif atau cherry pick dan tidak konsisten dengan memilih harga rujukan tertinggi di setiap bulan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa dalam penentuan harga jual PK kepada pihak afliasi di dalam negeri, yaitu PT Andes Agro Investama (“PT AAI”) setiap bulannya, untuk mendapatkan harga PK yang wajar dan sebanding, Pemohon Banding mengacu pada dokumen bulanan yang diterbitkan oleh Dinas Perkebunan (“DISBUN”) Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (“Kalbar”) berupa Berita Acara Rapat Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit, di mana tercantum di dalamnya harga rata-rata penjualan PK perusahaan-perusahan perkebunan besar kelapa sawit di Kalimantan Barat untuk bulan yang bersangkutan;

bahwa adapun dokumen DISBUN tersebut diterbitkan atau terbagi menjadi dua periode setiap bulannya, yaitu Periode I mencakup transaksi yang terjadi pada tanggal 1-15 sedangkan Periode II mencakup transaksi yang terjadi pada tanggal 16-31 yang terjadi dalam bulan tersebut;

bahwa dalam hal ini, tidak ada sengketa antara Pemohon Banding dan Terbanding terkait dengan penggunaan data pembanding eksternal untuk menguji kewajaran transaksi penjualan PK kepada pihak afiliasi, yaitu berupa harga rujukan dari DISBUN Kalbar sebagaimana dijelaskan di atas;

bahwa yang menjadi sengketa adalah bagaimana cara menerapkan harga DISBUN Kalbar tersebut untuk menguji kewajaran transaksi penjualan PK Pemohon Banding di mana Pemohon Banding menggunakan harga rata-rata setiap bulan (harga rata- rata Periode I dan Periode II) dengan mempertimbangkan bahwa pengiriman PK dilakukan lebih dari 1 kali dalam 1 bulan (rata-rata mencapai 20 hari pengiriman per bulan) sedangkan Terbanding memilih harga satu harga rujukan tertinggi setiap bulannya, yaitu salah satu di antara Periode I atau Periode II;

Penggunaan harga rata-rata DISBUN Kalbar per bulan oleh Pemohon Banding

bahwa harga yang tertera di dalam invoice penjualan PK Pemohon Banding mengacu kepada harga rata-rata PK DISBUN dari Periode I dan II dalam waktu 1 bulan. Penggunaan rata-rata oleh Pemohon Banding dikarenakan kontrak dan invoice penjualan Pemohon Banding selalu diterbitkan pada setiap akhir bulan di mana harga dan kuantitas yang tercantum dalam kontrak dan invoice penjualan tersebut merupakan akumulasi dari pengiriman PK Pemohon Banding selama 1 bulan penuh yang terjadi baik di Periode I maupun Periode II (rata-rata mencapai 20 hari pengiriman per bulan) sehingga Pemohon Banding menggunakan harga rata-rata PK DISBUN untuk periode I dan II setiap bulannya untuk memperoleh harga jual yang lebih wajar dan sebanding sesuai dengan fakta bahwa pengiriman PK dilakukan berkali-kali dalam satu bulan. Adapun dalam hal ini, periode pengiriman tercantum secara jelas dalam kontrak penjualan setiap bulannya;

Penggunaan harga tertinggi DISBUN Kalbar per bulan oleh Terbanding

bahwa berdasarkan kertas kerja koreksi Peredaran Usaha, Terbanding dalam melakukan koreksi hanya menggunakan harga PK pada salah satu periode DISBUN (Periode I atau Periode II), yaitu Terbanding secara selektif atau cherry pick memilih satu harga yang tertinggi di antara dua periode tersebut. Adapun sampai dengan saat ini, Pemohon Banding tidak mengetahui alasan Terbanding yang menggunakan harga tertinggi sebagai harga yang dianggap wajar untuk melakukan koreksi Peredaran Usaha Pemohon Banding;

bahwa pendekatan koreksi Terbanding yang secara selektif dan tidak konsisten memilih satu harga PK tertinggi setiap bulannya jelas tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sebagai berikut:

bahwa Pasal 11 ayat (9) dalam PER-32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa menyebutkan:

“(9) Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Perbandingan Harga antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) antara lain adalah:

a. barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik dalam kondisi sebanding; atau

b. kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan pihak-pihak yang tidak memiliki Hubungan Istimewa Identik atau memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi atau dapat dilakukan penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang timbul”

bahwa Penjelasan Pasal 28A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (“UU PPh”) yang dengan jelas menyatakan hal-hal apa saja yang menjadi pertimbangan terkait dengan penentuan besarnya jumlah pajak yang terhutang, yaitu:

“1) Kebenaran materiil tentang besarnya Pajak Penghasilan yang terutang”

bahwa Pasal 12 ayat (2) UU KUP yang menyatakan jumlah pajak yang terutang menurut SPT adalah jumlah pajak yang telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku:

“Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”

Pasal 12 ayat (3) UU KUP yang menyatakan tentang terdapatnya bukti bahwa pajak yang terutang tidak benar:

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”

Penjelasan Pasal 29 ayat (2) alinea ketiga UU KUP bahwa hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan:

“Pendapat dan kesimpulan petugas Pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”

Pasal 8 huruf c dari PMK17/PMK.03/2013 sehubungan dengan standar pelaksanaan Pemeriksaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK No. 184/PMK.O3/2015, yang menyatakan:

“Temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”

bahwa sesuai dengan self-assesment system yang dianut dalam sistem perpajakan Indonesia, seharusnya Terbanding memperhatikan ketentuan Pasal 12 ayat (2) UU KUP yang mengatur bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan (SPT) adalah jumlah pajak yang telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Perlu digarisbawahi bahwa dalam melakukan koreksi jumlah pajak yang terutang atas SPT yang telah dilaporkan Pemohon Banding, Terbanding harus dapat membuktikan bahwa jumlah penghasilan yang dilaporkan tidak sesuai dengan transaksi yang sesungguhnya terjadi dan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa koreksi Terbanding yang secara selektif memilih harga PK tertinggi yang ditetapkan oleh DISBUN tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan sebagaimana dijelaskan di atas. Terbanding melakukan koreksi tidak berdasarkan pada uji kebenaran materiil, bukti kompeten yang cukup, kuat, dan berkaitan. Sebaliknya, dalam hal uji kebenaran materiil, Pemohon Banding telah membuktikan nilai penjualan PK telah dilaporkan dengan sebenar-benarnya baik dalam hal harga jual, kuantitas, maupun periode pengiriman PK dengan didukung oleh bukti yang sesuai. Adapun seluruh data dan bukti berkaitan dengan penjualan PK telah Pemohon Banding sampaikan selama proses pemeriksaan dan keberatan namun tidak dipertimbangkan oleh Terbanding;

bahwa dalam melakukan penerapan analisa perbandingan harga (metode CUP), kondisi transaksi dengan pihak afiliasi dan pihak independen harus memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, Terbanding seharusnya menentukan harga yang wajar dengan mempertimbangkan syarat dan ketentuan transaksi, bukan hanya semata-semata menggunakan harga yang paling tinggi;

bahwa berdasarkan uraian di atas, penetapan harga jual PK Pemohon Banding yang menggunakan harga rata-rata DISBUN dalam satu bulan untuk penjualan PK bulan yang bersangkutan terbukti lebih tepat, wajar, dan sebanding dibandingkan dengan pendekatan Terbanding yang secara selektif dan tidak konsisten menggunakan harga tertinggi yang sama sekali bertentangan dengan prinsip kewajaran dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan;

bahwa harga DISBUN antara periode ke I dan ke II sangatlah berbeda sehingga kekeliruan dalam menentukan periode dalam membandingkan harga akan berdampak pada munculnya selisih harga yang tidak sesuai dengan actual conduct yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa pendekatan Terbanding dalam melakukan koreksi dengan secara selektif dan tidak konsisten memilih harga DISBUN tertinggi dari salah satu Periode I atau Periode II setiap bulannya adalah tidak tepat karena mengabaikan actual conduct transaksi yang terjadi antara Pemohon Banding dan pihak afiliasi pada periode I dan II;

bahwa sebagaimana terlihat dalam grafik di bawah ini, harga DISBUN sangat dinamis, termasuk untuk periode I dan II:

Hera Jual Palm so2rre (Fo)

Booher Lt 2 Le Vai POZO Pes male Deh bahwa mempertimbangkan hal tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa tidak tepat apabila Terbanding menggunakan harga PK DISBUN secara selektif dimana hanya memilih harga yang tertinggi dari salah satu periode DISBUN sebagai data pembanding, sementara pada kontrak penjualan tercantum harga PK 1 bulan penuh yang mencakup periode I dan II;

bahwa Pemohon Banding telah dapat membuktikan bahwa pengiriman PK dilakukan lebih dari 1 kali dalam 1 bulan (yaitu, rata-rata mencapai 20 hari pengiriman per bulan) yang menjadi alasan Pemohon Banding untuk menggunakan harga PK rata-rata DISBUN Kalbar dalam satu bulan;

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan seluruh dokumen pendukung untuk membuktikan bahwa pengiriman PK terjadi lebih dari 1 kali dalam 1 bulan (dapat mencapai 20 hari pengiriman per bulan), yaitu dokumen berupa Weighbridge Report / Laporan Jembatan Timbang untuk bulan Juni 2019 sampai dengan Mei 2020 yang menunjukan bahwa benar telah dilakukan pengangkutan dan pengiriman PK dari pabrik Pemohon Banding yakni River View Mill menuju pabrik pengolahan PK milik pembeli, yakni Sei Kerandi Mill (“SKIM”) milik PT AAI. Di dalam weighbrigde report tersebut terdapat detail tanggal proses pengiriman, nomor kendaraan berupa truk pengangkut, nama supir truk, dan kuantitas PK yang dikirim. Berdasarkan dokumen Weighbridge Report tersebut dapat dilihat bahwa proses pengiriman PK atas kontrak penjualan antara Pemohon Banding ke pihak pembeli (PT AAI) terjadi hampir setiap hari selama 1 bulan;

bahwa pada dasarnya, adanya pengiriman PK berkali-kali dalam satu bulan (rata- rata mencapai 20 hari pengiriman per bulan) adalah wajar dan sangat dapat dipahami dari sisi operasional mengingat pabrik Pemohon Banding beroperasi dan menghasilkan PK hampir setiap hari sehingga PK tersebut harus segera dikirimkan ke pihak pembeli, yaitu PT AAI agar dapat diolah di pabrik milik PT AAI yang juga beroperasi setiap hari;

bahwa oleh karena itu, penggunaan harga rata-rata DISBUN dalam 1 bulan oleh Pemohon Banding sudah tepat karena pada kenyataannya periode pengiriman PK dilakukan berkali-kali selama 1 bulan sesuai dengan periode pengiriman yang tercantum dalam kontrak penjualan;

bahwa dengan demikian, pendapat Terbanding yang tidak menerima alasan Pemohon Banding yang menggunakan harga rata-rata DISBUN per bulan untuk penjualan PK bulan yang bersangkutan oleh karena Pemohon Banding tidak memberikan dokumen yang dapat membuktikan bahwa pengiriman PK dilakukan lebih dari 1 kali dalam 1 bulan adalah tidak benar;

bahwa tidak ada unsur profit shifting karena pihak afiliasi merupakan Wajib Pajak domestik yang tidak memiliki perbedaan tarif dalam menghitung Pajak Penghasilan;

bahwa Bab I PER-22/PJ/2013 menyatakan:

“Pada umumnya, upaya penghindaran pajak dapat dilakukan antara lain dengan melakukan penggeseran laba (profit shifting) dari suatu negara ke negara yang lain melalui transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa yang berkedudukan di negara yang berbeda (cross-border transactions). Penggeseran laba juga dapat terjadi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa yang berkedudukan di negara yang sama (domestic transactions) dengan cara memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain, dalam hal perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu, perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, atau transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerjasama Migas”

bahwa dari ketentuan di atas, perlu diperhatikan bahwa tidak terdapat potensi penghindaran pajak atas transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak afiliasi, mengingat tidak ada perbedaan tarif pajak karena entitas tersebut berada di Indonesia. Baik Pemohon Banding maupun lawan transaksi, yaitu PT AAI, merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang membayar pajak di Indonesia dengan tarif yang sama, sehingga tidak ada indikasi terjadinya penghindaran pajak dari transaksi penjualan PK ini;

bahwa dalam melaporkan penjualan di SPT PPh Badan, Pemohon Banding telah melakukan pencatatan sesuai dengan penjualan yang tertera dalam komersial invoice, sehingga tidak ada peredaran usaha yang belum Pemohon Banding laporkan dalam SPT PPh Badan. Penghasilan atas penjualan PK kepada PT AAI telah dicatat dengan nilai yang sama besar sebagai biaya atas pembelian PK dan dilaporkan dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2019 PT AAI. Dalam hal ini, Pemohon Banding pada dasarnya telah menagih atas penjualan PK kepada PT AAI sebagai pihak pembeli PK dengan besaran yang wajar. Sebagai bukti pendukung, Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen penjualan berupa kontrak, invoice, laporan harga DISBUN, dan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2019 PT AAI beserta detail ledger atas akun terkait dalam proses pemeriksaan dan keberatan;

bahwa Terbanding tidak melakukan koreksi penyesuaian pada lawan transaksi Pemohon Banding sehingga koreksi Terbanding menimbulkan pajak berganda dan ketidakpastian hukum bagi Pemohon Banding;

bahwa tanpa mengurangi bobot ketidaksetujuan Pemohon Banding di atas, koreksi Terbanding dilakukan hanya pada Pemohon Banding tanpa adanya koreksi penyesuaian pada lawan transaksi. Dimana pada Tahun Pajak 2019 yang sama, PT AAI telah diperiksa dan tidak terdapat koreksi terkait pembelian PK dari Pemohon Banding. Adapun pemeriksaan pajak Pemohon Banding tahun pajak 2019 selesai lebih dulu dibandingkan dengan PT AAI dan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang sama, yaitu KPP Madya Jakarta Pusat;

bahwa perlakuan yang berbeda dari Terbanding atas suatu transaksi yang sama ini menyebabkan perbedaan jumlah yang dilaporkan oleh kedua belah pihak sehingga jelas menimbulkan pajak berganda karena melanggar harmonisasi antara pengurangan biaya dan pengakuan pendapatan atas transaksi yang sama dari perspektif pajak yang memberikan ketidakpastian hukum bagi Pemohon Banding;

bahwa tidak terdapat data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang;

bahwa atas Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2020 telah dilakukan pemeriksaan dan telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai, yaitu SKPLB PPN Masa Pajak Januari 2020 No. 00094/407/20/073/21 tertanggal 20 September 2021 sebesar Rp 2.264.277.855 (“Pemeriksaan Semula”).

bahwa berdasarkan Pasal 15 Ayat (1) dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP”) tertulis:

“Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dalam jangka waktu (5) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak apabila ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan”

bahwa Terbanding berhak untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (“SKPKBT”) dengan melalui proses Pemeriksaan Ulang hanya apabila ditemukan data baru yang mengakibatkan jumlah pajak yang terutang bertambah dari nilai Surat Ketetapan Pajak sebelumnya;

bahwa adapun yang dimaksud dengan data baru sesuai penjelasan Pasal 15 ayat (1) UU KUP adalah sebagai berikut:

“…data baru adalah data atau keterangan mengenai segala sesuatu yang diperlukan untuk menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang yang oleh Wajib Pajak belum diberitahukan pada waktu penetapan semula, baik dalam Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya maupun dalam pembukuan perusahaan yang diserahkan pada waktu pemeriksaan;

Selain itu, yang termasuk dalam data baru adalah data yang semula belum terungkap, yaitu data yang:

a. Tidak diungkapkan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan beserta lampirannya (termasuk laporan keuangan); dan/atau

b. Pada waktu pemeriksaan untuk penetapan semula Wajib Pajak tidak mengungkapkan data dan/atau memberikan keterangan lain secara benar, lengkap, dan terinci, sehingga tidak memungkinkan fiskus dapat menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan benar dalam menghitung jumlah pajak yang terutang”

bahwa pada Pemeriksaan Semula, Pemohon Banding telah menyampaikan data- data dan dokumen pendukung sebagaimana permintaan Terbanding, termasuk data sehubungan dengan peredaran usaha (pajak keluaran atau pos DPP penyerahan barang dan jasa), seperti SPT PPh Badan, SPT PPN Masa, Laporan Keuangan, General Ledger, Kontrak Penjualan, dan Rekening Koran. Berdasarkan data dan dokumen tersebut, Terbanding telah menyimpulkan dalam SPHP dan Risalah Pembahasan bahwa “berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa DPP Penyerahan Barang dan Jasa telah dilaporkan sesuai dengan peraturan perpajakan dan bukti yang ada untuk SPT PPN Masa Januari 2020”;

bahwa lebih lanjut pada Pemeriksaan Ulang, yaitu pemeriksaan yang dilakukan dengan ruang lingkup seluruh pajak (all taxes) untuk tahun pajak 2019 (Juni 2019 s.d. Mei 2020), dimana Terbanding menerbitkan SKPKBT, Pemohon Banding pun telah menyerahkan data-data dan dokumen pendukung yang sama seperti pada saat Pemeriksaan Semula. Penting untuk kami sampaikan bahwa data harga Dinas Perkebunan Kalimantan Barat merupakan data yang bersifat umum dan dapat diakses oleh publik, dan oleh karenanya bukan merupakan data yang belum diungkapkan oleh Pemohon Banding. Di dalam SPHP dan Risalah Pembahasan pun, Terbanding tidak mengungkapkan adanya data baru sebagai dasar koreksi Terbanding;

bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, dapat disimpulkan bahwa temuan Terbanding dalam Pemeriksaan Ulang yang tertulis di dalam SPHP No. SPHP- 00253/WPJ.06/KP.1204/RIK.SIS/2022 tanggal 27 April 2022 adalah tidak berdasarkan data baru atau data yang belum diungkapkan oleh Wajib Pajak dalam Pemeriksaan Semula;

bahwa hal ini mengakibatkan ketidakadilan dalam proses Pemeriksaan Ulang karena dasar koreksi yang digunakan Pemeriksa Ulang dalam upaya penerbitan SKPKBT sangat tidak tepat karena masih menggunakan data dan dokumen pendukung yang sama dengan Pemeriksaan Semula. Pihak Pemohon Banding tidak mengetahui secara pasti data apa yang dianggap sebagai data baru oleh Terbanding sebagai dasar dilakukannya pemeriksaan ulang dan menjadi landasan penetapan dasar koreksi yang baru sehingga Pemohon Banding tidak mendapatkan kesempatan untuk menanggapi lebih lanjut atas apa yang disebut sebagai data baru dan/atau data yang belum terungkap;

bahwa oleh karena itu, koreksi atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp240.847.477,00 adalah tidak tepat karena didasarkan pada data yang sudah diungkapkan pada Pemeriksaan Semula dan bukan berdasarkan data baru seperti yang telah diatur dalam Pasal 15 ayat (1) UU KUP;

bahwa atas seluruh argumen Pemohon Banding, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim dapat membatalkan koreksi yang dilakukan Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp240.847.477,00 beserta sanksi pajak terkait;

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

bahwa koreksi Terbanding atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp240.847.477,00 beserta sanksinya adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan karena tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sebagaimana telah Pemohon Banding paparkan di atas;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Memutuskan jumlah Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang kurang dibayar untuk Masa Pajak Januari 2020 sebesar Nihil serta membatalkan seluruh surat tagihan pajak ataupun surat-surat lainnya yang berkaitan;

bahwa demikian Surat Banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan seadil-adilnya;

bahwa dalam Surat Bandingnya Pemohon Banding melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P-1.FotokopiKeputusanTerbandingNomorKEP-

00469/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 31 Juli 2023;

Bukti P-2.Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2020 Nomor 00001/307/20/073/22 tanggal 25 Mei 2022;

Bukti P-3.Fotokopi Surat Pemohon Banding Nomor 16/CJ/0822/8955 tanggal

23 Agustus 2022 tentang Pengajuan Keberatan;

Bukti P-4.Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang

Saham PT Indo Sawit Kekal Nomor 17 tanggal 12 Januari 2023 yang dibuat dihadapan Emmy Yatmini, S.H., Notaris yang berkedudukan di Jakarta yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-5.Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang

Saham PT Indo Sawit Kekal Nomor 07 tanggal 4 Agustus 2022 yang dibuat dihadapan Emmy Yatmini, S.H., Notaris yang berkedudukan di Jakarta yang telah dimeteraikan kemudian;

Menimbang bahwa kepada Terbanding telah dikirimkan salinan Surat Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor U- 010425.16.2023/PAN.Wk/2023 tanggal 3 November 2023 dengan permintaan agar Terbanding menyampaikan Surat Uraian Banding, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Uraian Banding dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan alat bukti yang telah diberi materai cukup serta diberi tanda P sebagai berikut : Bukti P-6. Surat Pemohon Banding Nomor 16/CJ/0724/10942 tanggal

23 Juli 2024 tentang Kesimpulan Akhir untuk sengketa PPN Masa Pajak Januari 2020;

Bukti P-7. Fotokopi tabel Persandingan atas Penggunaan Data Pembanding oleh

Terbanding dan Pemohon Banding;

Bukti P-8. Fotokopi Dokumen Lokal (Transfer Pricing Documentation) PT Indo

Sawit Kekal Tahun Pajak 2019;

Bukti P-9. Fotokopi Dokumen DISBUN Kalbar untuk periode Januari 2020; Bukti P-10. Fotokopi Invoice dan Kontrak Penjualan PK Pemohon Banding kepada

PT AAI periode Januari 2020;

Bukti P-11. Fotokopi Laporan Jembatan Timbang (Weighbridge Report) selama

Tahun Pajak 2019;

Bukti P-12. Fotokopi Ringkasan Pengiriman PK dari PT Indo Sawit Kekal ke PT

Andes Agro Investama dan Detail Pengiriman PK dari PT Indo Sawit Kekal (RVM/Mill River View) ke PT Andes Agra Investama (SKIM/Sei Kerandi Mill) periode Januari 2020;

Bukti P-13. Fotokopi Contoh Mill Tiket periode Januari 2020;

Bukti P-14. Fotokopi Daily Kernel Crushing Plant Report ("KCP Report") PT AAI periode Januari 2020;

Bukti P-15. Fotokopi Faktur Penjualan Nomor 1753/ISK-INV/VII/2019 tanggal

31 Juli 2019;

Bukti P-16. Fotokopi Faktur Penjualan Nomor 1755/ ISK-INV/VII/2019 tanggal

31 Juli 2019;

Bukti P-17. Fotokopi Kontrak Penjualan Nomor 093/PK/ISK/-AAI/VI/2019 tanggal

30 Juni 2019;

Bukti P-18. Fotokopi Kontrak Penjualan Nomor 094/PK/ISK-AAI/VII/2019 tanggal

31 Juli 2019;

Bukti P-19. Fotokopi DISBUN Kalbar periode I dan II bulan Juni 2019;

Bukti P-20. Fotokopi DISBUN Kalbar periode I dan II bulan Juli 2019;

Bukti P-21. Fotokopi Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan PT AAI Tahun Pajak 2019 (Juni 2019 s.d Mei 2020);

Bukti P-22. Surat Pemohon Banding Nomor 16/CJ/0624/10872 tanggal

25 Juni 2024 tentang Penjelasan Pemohon Banding terkait Sengketa PPN untuk Persidangan Tanggal 7 Mei 2024 beserta Lampiran Dokumen Pendukung Lainnya;

Bukti P-23. Softcopy Surat Pemohon Banding Nomor 16/CJ/0524/10819 tanggal

28 Mei 2024 tentang Penjelasan Pemohon Banding terkait Sengketa PPN untuk Persidangan Tanggal 28 Mei 2024 beserta Lampiran Dokumen Pendukung Lainnya;

Bukti P-24. Surat Pemohon Banding Nomor 16/CJ/0524/10798 tanggal 7 Mei 2024 tentang Penjelasan Pemohon Banding terkait Sengketa PPN untuk Persidangan Tanggal 7 Mei 2024 beserta Lampiran Dokumen Pendukung Lainnya;

Bukti P-25. Matrik Sengketa;

Bukti P-26. Profil Perusahaan beserta Skema Proses Pengolahan Tandan Buah

Segar;

Bukti P-27. Surat Kuasa Khusus atas nama ST Leonardo Christian;

Bukti P-28. Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

1124/PP/IKH/2023 tanggal 18 Agustus 2023 tentang Izin Kuasa Hukum atas nama ST Leonardo Christian beserta fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum;

Bukti P-29. Pakta Integritas atas nama ST Leonardo Christian selaku Kuasa

Hukum;

Bukti P-30. Surat Kuasa Khusus atas nama Nita Kartikarini;

Bukti P-31. Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

1538/PP/IKH/2023 tanggal 9 November 2023 tentang Izin Kuasa Hukum atas nama Nita Kartikarini beserta fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum;

Bukti P-32. Fotokopi Pakta Integritas atas nama Nita Kartikarini selaku Kuasa

Hukum;

Bukti P-33. Fotokopi Pakta Integritas atas nama Hendra selaku Presiden Direktur; Bukti P-34. Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham

PT Indo Sawit Kekal Nomor 17 tanggal 12 Januari 2023 yang dibuat dihadapan Emmy Yatmini, S.H., Notaris yang berkedudukan di Jakarta yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-35. Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT NGK

Ceramics Indonesia Nomor 72 Tanggal 28 Juni 2022 yang dibuat dihadapan Angela Meilany Basiroen, S.H., Notaris yang berkedudukan di Jakarta yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-36. Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham

PT Indo Sawit Kekal Nomor 7 tanggal 4 Agustus 2022 yang dibuat dihadapan Emmy Yatmini, S.H., Notaris yang berkedudukan di Jakarta yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-37. Fotokopi Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Indo Sawit Kekal

Nomor 1 tanggal 4 Oktober 2007 yang telah dimeteraikan kemudian; Bukti P-38. Fotokopi SPT Masa PPN;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan alat bukti yang telah diberi materai cukup serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat Tugas;

Bukti T-2. Surat Terbanding tanggal 22 Juli 2024 tentang Pendapat Akhir

Terbanding atas Pengajuan Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

Bukti T-3. Surat Terbanding tanpa nomor tanggal 24 Juni 2024 tentang Penjelasan

Tertulis Ketiga Sehubungan Sidang Banding;

Bukti T-4. Softcopy Surat Terbanding tanpa nomor tanggal 27 Mei 2024 tentang

Penjelasan Tertulis Kedua Sehubungan Sidang Banding;

Bukti T-5. Surat Terbanding tanpa nomor tanggal 3 Mei 2024 tentang Penjelasan

Tertulis Sehubungan Sidang Banding;

Bukti T-6. FotokopiLaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00277/WPJ.06/KP.1204/RIK.SIS/2022 tanggal 24 Mei 2022;

Bukti T-7. Fotokopi Laporan Penelitian Keberatan tanggal 15 Juli 2023;

Bukti T-8. Matrik Sengketa;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak :

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00469/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 31 Juli 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2020 Nomor 00001/307/20/073/22 tanggal 25 Mei 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan Perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 16/CJ/1023/10290 tanggal 27 Oktober 2023, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri9.973.446.257,0010.214.293.734,00240.847.477,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri sebesar Rp240.847.477,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa koreksi a quo merupakan secondary adjustment dari koreksi peredaran usaha pada PPh Badan sebesar USD 162,045.00;

2. bahwa Pemohon Banding merupakan bagian dari entitas Cargill Tropical Palm (CTP atau “Grup Cargill). Pemohon Banding bergerak di usaha pengolahan kelapa sawit. Adapun hasil industri berupa CPO dan PK dijual kepada pembeli lokal. Pembukuan Pemohon Banding menggunakan tahun buku Juni 2019 s.d. Mei 2020 dengan menggunakan mata uang Dollar Amerika (US$);

3. bahwa Pemohon Banding memiliki transaksi dengan afiliasi dengan rincian sebagai berikut:

ag eis seers re . . Jee . cae) Rank Gatetata a ue pam —— 7 ai MAA crs Trdasaka Apa Mom enngakh Sos Ia Weer (5 Ha para AGHSE Marg nized Maha La t

PA re Magee Week aber bet: angga Gey sates Lresminsed tyne MED tL Type Ra Tere

oe: — — Ma eat cada tee bene

25 Menata Pang rats oil ances Terapan

BT sare 4 1 °Ta,375 Slo: aches tua heh Sites POC SAI LIGA see be hee

Racers

- ET Sina Meee lars Lusi Nan . . al Ja pe 2 tea Yuka aa Tee nee

5 kau: Fa B1, Bata Lantas aim akan Lula Draat poe crear MA Sada eer OI Mgaa sobs

Wages Tengical Sa opis | Wale hs secu. tega Tian

14 Ite Lee Ka 5 TFT PTN TANI LL SNN IKAN ahb B MR Da BECP SOD Gala OA padatan

. . ata gece DT Ian an Ta ed cat eG Ari 4 ' eo mag | San ee Garena ca Dewata eat Inai maan ton,

— an So. pera

ST I Bel tev se ad eta 4 ATT Sortpem ae rewrbeid ean Jomebas sg fade eats death.

1 Po Ke Hal 2——

2 jet saras sawit Lestari 1 i DES ASE SO antum Uh ata eee [Seite uate 25 og feast basara ten cai eo [ERD tensem ewan Senay : 18442 9 -ransactecal Mel “ts- shea Sang Fe get at

- a El 5 445 PASANG AL hel ASN MEA |) gada langka wid asah a gare Aba Pare Tea, . Io | TINTA Lang ralcqcerateana 2 apa eG 4 2r1 ar COM ar le Un Lon Prive fre ea cg panah gone

—- wh. — —. Mann _ hn nya .

LA ma Ap pepe = wee . - . . Pace kan cae etal aes ALAN

: aan Se ers z Pu Bento beet Tia» An tai bala aa

1 Sei wt Drarseuti ie Pest tau bers TUS goal ae ate

Lary Tipes Dir HS ANE baat 5 Dang agar karen Len tan

. : ag & Aan nee war Ne Neta Scat Pel agis Untan MEU rena Pang Sepah karena berani

Pola = a ea San Tea EO Alan kana

—— w—ww— - ci...

aa cna srcia 5 cert ce tq eld toa Plc hep cog Mebe pe gum eg tage cece Ima

7 5 Alene PA SN ead sae ogre od es TUT NET sa [iL tr dob | ba Sae BS | Test ara Mat biang Matana PIN AS PA nna shea tes setae ad (PT Herape sent bene 4 CORSE SHE re sant ad Meet arg ca nahas [UTI EN be bat tees EA rana

3 itl San bade ter sa aun teres

5 By : 4 sss Lp nggangala re CA Aur mtr Ibas ANISA VIPA DIA NONA han ra fe eee! an | Ba 305 Giant Met rey ce Menag [SEIS arm AN eee eens

VB PPT Sia gro Me atari = " Tora Testbed Tiar "Aang naa [Ut ana pth Tegar hinata ies. seat

PN Rea aan eren laa .: | TET ASE Cue ice Lingga Boe J AEESS waning ete i tac st Perara ce Tapa

: Tutoring PRA napi ang an ata

5. : . rn a = me aot . a - Ae ang ope. cap Tn apa tek oR ob LD para car S amat ceelan : | SAP AS Obrnargalr Urat an Para wong ate og twa Pa aga

Mia wales dorky pa. Amami atu

- : i mort - =, Weel iie ade af Tata KAN ae

PAP Dc-poaet Bh tera : : RO PARI Tarang Lie ceriretes Para apl ba Gh na zat

: si _ i vet H wees a — Pomoarde ss par? Ireel sanga

. : Ba an Ul - : . a : - ia - Pn RAT IIe SANG Taka HASIL HAN Lat

LP aib Han rela Agusta ev pantas Lina les Pune : c

Ga ET eae: . la Sb PASS Liposinie des Pee nomor 2g pass Ircal sanga

4. bahwa koreksi peredaran usaha dilakukan Terbanding berdasarkan pengujian transaksi hubungan istimewa atas akun 401102.006 Sales-Interco-PK-AAI. Terbanding melakukan koreksi karena Pemohon Banding tidak konsisten dalam menerapkan harga transaksi penjualan Palm Kernel berdasarkan data harga Rp/kg Dinas Perkebunan Kalbar sesuai dengan tanggal Invoice yang diterbitkan oleh Pemohon Banding;

5. bahwa Pemohon Banding menggunakan harga rata-rata Rp/kg Dinas Perkebunan Kalbar sesuai kontrak dengan pihak ketiga dengan alasan bahwa proses pengiriman Palm Kernel dilakukan tidak hanya dalam waktu 1 kali dalam 1 bulan periode dan invoice diterbitkan setiap akhir bulan;

6. bahwa yang dilakukan koreksi oleh Terbanding adalah atas transaksi atas penjualan PK kepada PT Andes Agro Investama yang merupakan afiliasi dari Pemohon Banding sesuai dengan informasi yang terdapat dalam SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding. Terbanding menggunakan metode CUP eksternal dalam menentukan harga wajar untuk bulan lainnya yaitu menggunakan data harga PK yang ditetapkan oleh Dinas Perkebunan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Data harga PK tersebut ditetapkan setiap 2 periode dalam satu bulan;

7. bahwa rincian koreksi yang Terbanding lakukan data dilihat dalam tabel berikut: ad ee leuantitas| Harga Perioce Hilai Harga OISB.N Nilai selai Koreksi | at coon

Inve ts “ATI BISBUN | nsauy | Penjualan Rata-Rata Penjualan 1 FI

: tO {HOR} (RI IRI “pr [tip santan | Perscs | aseisres[ Sea | sanad | ae ii) Pase 05

Nan DP ee lige gif Wa BBA? LEE LANGGAR MY os 43 Maret F270 “Ps | | 222240 | Pesce’ | atest | aie] cossas| sei) ita

Vo Le LI LI emt eda ae

Peete tes

8. bahwa sesuai Pasal 18 ayat (3) UU PPh stdtd UU HPP, DJP berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi wajib pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan wajib pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya. Metode perbandingan harga antara pihak independen digunakan oleh Terbanding dalam menguji kewajaran nilai transaksi penjualan PK Pemohon Banding kepada pihak afiliasi;

9. bahwa pada saat proses keberatan Pemohon Banding juga tidak dapat menunjukkan bukti dokumen yang menjelaskan proses pengiriman Palm Kernel dilakukan tidak hanya dalam waktu 1 kali dalam 1 bulan periode dan invoice diterbitkan setiap akhir bulan;

10. bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding hanya menyampaikan data excel Weighbridge Report / Laporan Jembatan Timbang bulan Juni 2019 s.d. Mei 2020 tanpa dilampirkan bukti pendukungnya sehingga tidak dapat diyakini pengiriman Palm Kernel ke PT AAI berlangsung secara berulang dalam kurun waktu 1 bulan. Dengan demikian penggunaan harga rata-rata oleh Pemohon Banding menjadi tidak tepat.

11. bahwa Pemohon Banding pada persidangan menyampaikan penjelasan tertulis dan softcopy dokumen sebagai berikut:

 Tabel Persandingan Harga antara Terbanding dengan Pemohon Banding;  Copy dokumen dari Disbun Kalbar untuk periode Juni 2019 s.d. Mei 2020;  Copy Faktur Penjualan PK kepada PT AAI periode Juli 2019 s.d. Mei 2020;  Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan PT AAI Tahun Pajak 2019;  KEP-209/PJ.03/2007tentangPersetujuanPemberianIzin

Menyelenggarakan Pembukuan dalam Bahasa Inggris;

 Copy SKP PPh Badan Tahun Pajak 2013-2018;

 Skema Proses Pengolahan TBS;

 Kutipan Laporan Keuangan;

12. bahwa atas penjelasan tertulis dan dokumen dari Pemohon Banding dapat Terbanding tanggapi sebagai berikut:

 bahwa berdasarkan tabel perbandingan harga dari Pemohon didapatkan data sebagai berikut:

Perap Harga SSB Aerasa Tebal vg Me utu Pesohor Bard lg

Mee atlas: " : * Marga DiSBUK Rata- 7 eres Mas Ma og niece yr Peewee! Pevevie 0 Pri eee Karya TLR Peo alba han sae Rate Penguatan Bs Merana

Bag. Rukg SAUN Ka Wi RE: , “Rai

PN UN: PNP SN pep ater: INA 1 EA Pete IARP gsaai ra eo AR Ta on . " - - . ' ' to eee ab ST Ce . oe . ' . ns yo . . pa _! lavas Ap BO aA AE

 bahwa dalam data tersebut diketahui untuk masa Juli 2019 terdapat 2 harga yang digunakan oleh Pemohon Banding dan Terbanding. Berdasarkan dokumen Faktur Penjualan bulan Juli 2019 diketahui Pemohon Banding membuat 2 invoice atau Faktur Penjualan dengan tanggal yang sama yaitu 31 Juli 2019 dengan harga yang berbeda sebagai berikut:

FAKTUR PENJUALAN

La ak . va 1 uate ~

Pr INDO SAW KEEAL mk EN A Thea na or na AN Aa aa - oe Ty te . - nega , maa .

FAKTUR PENJUALAN re ° a ae - - . .

a Pr po awan REAL

 bahwa berdasarkan hal tersebut Pemohon Banding tidak konsisten dengan dasar penentuan harga yang digunakan. Apabila melihat tanggal Faktur Penjualan, maka seharusnya hanya ada 1 (harga) yang digunakan oleh Pemohon Banding yaitu menggunakan harga untuk periode Juli 2019;

 bahwa menurut Terbanding terdapat ketidakkonsistenan penentuan harga yang digunakan oleh Pemohon Banding;

 bahwa berdasarkan dokumen penentuan harga dari Disbun Kalbar diketahui penentuan harga inti sawit (Palm Kernel) merupakan harga rata-rata dari perusahaan-perusahaan kelapa sawit yang terdapat di wilayah Kalimantan Barat;

 bahwa menurut Terbanding apabila harga rata-rata tersebut kemudian di rata- ratakan kembali oleh Pemohon Banding, maka akan membuat harga Kernel (Inti Sawit) menjadi lebih kecil dan ini menjadi berbanding terbalik dengan kegunaan Palm Kernel dalam industry;

 bahwa Palm Kernel yang dijual oleh Pemohon Banding memiliki banyak manfaat dalam dunia industri, sehingga akan menjadi kontradiktif apabila suatu barang yang memiliki banyak manfaat dalam dunia industri dijual dengan harga yang rendah;

 bahwa apabila Pemohon Banding menggunakan harga rata-rata dari Disbun

Kalbar, maka akan didapatkan harga yang lebih rendah karena berdasarkan dokumen penentuan harga dari Disbun Kalbar diketahui penentuan harga inti sawit (Palm Kernel) merupakan harga rata-rata dari perusahaan-perusahaan kelapa sawit yang terdapat di wilayah Kalimantan Barat;

 bahwa selain itu harga Disbun Kalbar adalah indeks harga rata-rata bulanan provinsi Kalimantan Barat yang tidak mencerminkan harga sebenarnya pada saat transaksi karena penetapan harga tersebut dihitung berdasarkan harga periode sebelumnya;

 bahwa selain itu terkait dengan pernyataan Pemohon Banding tidak adanya isu pemanfaatan tarif karena merupakan transaksi afiliasi dalam negeri dapat Terbanding jelaskan sebagai berikut:

- bahwa berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 Pemohon Banding dan PT AAI didapatkan informasi sebagai berikut:

= LAMPIRAN - | z

5 1771-1 SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN 3 2 9 4 5

3 ai F — ~~ th Pal IE SIT

PT Indo Sawit Kekal (Pemohon Banding)

LAMPIRAN -1 1774 - 18 SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN TAL PAJAK

Pe NN . PENSHITUNSAN PENGHASILAN NETO FISKAL .

 bahwa dari data SPT tersebut diketahui Pemohon Banding masih membukukan laba sebesar US$1,308,646.00 dan PT AAI membukukan kerugian sebesar Rp72.891.303.263,00;

 bahwa dari data SPT Tahunan tersebut dapat saja terjadi pergeseran laba atau keuntungan dari Pemohon Banding kepada PT Andes Agro Investama;

13. bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding sudah tepat dan sesuai dengan fakta yang ada dan ketentuan perpajakan yang berlaku;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp240.847.477,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding telah menerapkan harga transaksi penjualan Palm Kernel (PK) kepada pihak afiliasi di dalam negeri sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dimana Pemohon Banding telah konsisten dalam menentukan harga jual PK kepada pihak afiliasi yakni PT Andes Agro Investama (PT AAI) dengan menggunakan harga rata-rata DISBUN Kalbar setiap bulan. Sebaliknya, Terbanding tidak konsisten karena menetapkan kembali harga penjualan PK secara selektif atau cherry pick dengan memilih harga tertinggi DISBUN Kalbar di setiap bulan sehingga tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa Pemohon Banding telah konsisten dalam menentukan harga jual PK kepada pihak afiliasi yakni PT AAI dengan menggunakan harga rata-rata PK DISBUN Kalbar periode I dan II setiap bulannya berdasarkan periode kontrak penjualan yang disepakati oleh kedua belah pihak. Penggunaan harga rata-rata PK DISBUN Kalbar dari periode I dan II setiap bulannya sudah tepat untuk memperoleh harga jual yang lebih wajar dan sebanding sesuai dengan fakta bahwa pengiriman PK dilakukan berkali-kali dalam satu bulan di mana penentuan harga jual PK berdasarkan pada periode pengiriman PK tersebut kepada pihak pembeli;

2. bahwa harga DISBUN Kalbar antara periode ke I dan ke II sangatlah berbeda sehingga kekeliruan dalam menentukan periode dalam membandingkan harga akan berdampak pada munculnya selisih harga yang tidak sesuai dengan actual conduct yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

 bahwa pendekatan Terbanding dalam melakukan koreksi dengan secara selektif dan tidak konsisten memilih harga DISBUN Kalbar tertinggi dari salah satu Periode I atau Periode II setiap bulannya adalah tidak tepat karena mengabaikan actual conduct transaksi yang terjadi antara Pemohon Banding dan pihak afiliasi pada periode I dan II;

 bahwa mempertimbangkan hal tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa tidak tepat apabila Terbanding menggunakan harga PK DISBUN Kalbar secara selektif dimana hanya memilih harga yang tertinggi dari salah satu periode DISBUN Kalbar sebagai data pembanding, sementara pada kontrak penjualan tercantum harga PK 1 bulan penuh yang mencakup periode I dan II;

1. bahwa Terbanding tidak dapat melakukan koreksi penjualan hanya dengan membandingkan harga PK yang dijual kepada pihak afiliasi dengan secara selektif, yaitu hanya menggunakan salah satu harga rujukan yang tertinggi saja dalam setiap bulan karena penjualan dilakukan oleh Pemohon Banding pada periode ke I dan ke II;

 bahwa harga DISBUN Kalbar diterbitkan sebanyak dua kali dalam satu periode. Periode ke I mencakup transaksi yang terjadi pada tanggal 1-15 sedangkan periode ke II mencakup transaksi yang terjadi pada tanggal 16- 31 yang terjadi dalam bulan tersebut;

 bahwa dalam melakukan koreksi, Terbanding melakukan penerapan metode CUP dengan membandingkan harga jual PK kepada PT AAI dengan harga DISBUN Kalbar yang tertinggi dalam setiap bulan. Kemudian Terbanding melakukan koreksi atas selisih antara perhitungan kembali Terbanding dan harga penjualan PK Pemohon Banding kepada pihak afiliasi;

 bahwa dalam menentukan harga jual kepada pihak afiliasi, Pemohon

Banding akan mengacu pada harga periode DISBUN Kalbar dimana transaksi/pengiriman PK terjadi. Perlu dicatat bahwa transaksi penjualan kepada pihak afiliasi setiap bulan terjadi baik di periode I maupun periode II, sehingga apabila Terbanding secara selektif hanya menggunakan harga DISBUN Kalbar yang tertinggi dalam setiap bulan sebagai perbandingan akan menimbulkan koreksi yang tidak tepat;

2. bahwa Pemohon Banding telah dapat membuktikan bahwa pengiriman PK dilakukan lebih dari 1 kali dalam 1 bulan (yaitu, rata-rata mencapai 20 hari pengiriman per bulan) yang menjadi alasan Pemohon Banding untuk menggunakan harga PK rata-rata DISBUN Kalbar dalam satu bulan;

 bahwa dalam proses pemeriksaan dan keberatan Pemohon Banding telah menyampaikan seluruh dokumen pendukung untuk membuktikan bahwa pengiriman PK terjadi lebih dari 1 kali dalam 1 bulan (dapat mencapai 20 hari pengiriman per bulan), yaitu dokumen berupa Weighbridge Report / Laporan Jembatan Timbang untuk bulan Juni 2019 sampai dengan Mei 2020, yang menunjukan bahwa benar telah dilakukan pengangkutan dan pengiriman PK dari pabrik Pemohon Banding yakni Mill River View menuju pabrik pengolahan PK milik pembeli, yakni Sei Kerandi Mill milik PT AAI. Di dalam weighbrigde report tersebut terdapat detail tanggal proses pengiriman, nomor kendaraan berupa truk pengangkut, nama supir truk, dan kuantitas PK yang dikirim. Berdasarkan dokumen Weighbridge Report tersebut dapat dilihat bahwa proses pengiriman PK atas kontrak penjualan antara Pemohon Banding ke pihak pembeli (PT AAI) terjadi hampir setiap hari selama 1 bulan;

 bahwa adanya pengiriman PK berkali-kali dalam satu bulan (rata-rata mencapai 20 hari pengiriman per bulan) adalah wajar dan sangat dapat dipahami dari sisi operasional mengingat pabrik Pemohon Banding beroperasi dan menghasilkan PK hampir setiap hari sehingga PK tersebut harus segera dikirimkan ke pihak pembeli agar dapat segera diolah lebih lanjut. Oleh karena itu, penggunaan harga rata-rata DISBUN Kalbar dalam 1 bulan oleh Pemohon Banding sudah tepat karena pada kenyataannya periode pengiriman PK dilakukan berkali-kali selama 1 bulan sesuai dengan periode pengiriman yang tercantum dalam kontrak penjualan;

3. bahwa Tanggapan atas Pendapat Terbanding selama Persidangan:

a. bahwa Pemohon Banding menggunakan acuan harga rata-rata Palm Kernel (PK) dari Dinas Perkebunan (DISBUN) Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) setiap bulan secara konsisten pada saat kesepakatan terjadi, yaitu berdasarkan termin pengiriman dalam Kontrak Penjualan bukan berdasarkan tanggal pada Faktur Penjualan sebagaimana dalil Terbanding;

 bahwa Pemohon Banding mengacu kepada harga rata-rata PK

DISBUN Kalbar dari Periode I dan II setiap bulannya dalam menentukan harga jual PK kepada pihak afiliasi (dalam hal ini pihak pembeli adalah PT AAI) adalah pada saat kesepakatan terjadi antara Pemohon Banding dan pihak pembeli yang tercermin dalam dokumen kontrak penjualan, dimana Pemohon Banding menggunakan acuan harga berdasarkan termin pengiriman yang secara jelas disebutkan di kontrak penjualan;

bahwa dengan demikian, pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa acuan harga adalah berdasarkan tanggal faktur penjualan tidak tepat, karena penentuan harga rata-rata DISBUN Kalbar tersebut didasari karena pengiriman PK dilakukan selama 1 bulan penuh sebagaimana kesepakatan antara Pemohon Banding dan pembeli yang tertuang di dalam Kontrak Penjualan, sehingga penggunaan harga rata-rata PK DISBUN Kalbar dari periode I dan II setiap bulannya sudah tepat untuk memperoleh harga jual yang lebih wajar dan sebanding sesuai dengan fakta bahwa pengiriman PK dilakukan berkali-kali dalam satu bulan;

 bahwa Terbanding semata-mata hanya melihat pada dokumen Faktur

Penjualan saja tanpa memperhatikan dan meneliti secara cermat dokumen kontrak penjualan yang merupakan inti dari kesepakatan transaksi penjualan Pemohon Banding, dimana dalam hal ini Pemohon Banding telah menyampaikan penjelasan secara lengkap beserta dokumen penjualan, termasuk kontrak penjualan pada persidangan sebelumnya. Di dalam proses pemeriksaan, keberatan, dan proses banding, baik melalui penjelasan secara lisan di dalam persidangan maupun di dalam surat penjelasan Pemohon Banding telah dijelaskan bahwa penentuan harga jual PK Pemohon Banding kepada pihak afiliasi dengan menggunakan harga rata-rata DISBUN Kalbar dari periode I dan II setiap bulannya adalah berdasarkan periode Kontrak Penjualan;

b. bahwa pernyataan Terbanding yang menyatakan bahwa apabila harga DISBUN Kalbar dirata-ratakan kembali maka harga PK akan menjadi lebih kecil adalah tidak tepat dan tidak berdasar;

 bahwa Dokumen DISBUN Kalbar merupakan dokumen bulanan yang diterbitkan oleh Dinas Perkebunan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berupa Berita Acara Rapat Penetapan Harga Tandan Buah Segar (“TBS”) Kelapa Sawit, di mana di dalamnya tercantum harga rata-rata penjualan PK perusahaan-perusahan perkebunan besar kelapa sawit di Kalimantan Barat untuk bulan yang bersangkutan. Adapun dokumen DISBUN Kalbar tersebut diterbitkan atau terbagi menjadi dua periode setiap bulannya, yaitu Periode I mencakup transaksi yang terjadi pada tanggal 1-15 sedangkan Periode II mencakup transaksi yang terjadi pada tanggal 16-31 yang terjadi dalam bulan tersebut;

 bahwa pemilihan Dokumen DISBUN Kalbar sebagai dokumen harga acuan oleh Pemohon Banding sudah tepat mengingat Pemohon Banding berlokasi di Kalimantan Barat. Dengan merata-ratakan harga PK dari 2 periode DISBUN Kalbar setiap bulannya tidak akan membuat harga PK berdasarkan dokumen DISBUN Kalbar menjadi lebih kecil sebagaimana pendapat Terbanding. Terlebih lagi harga PK DISBUN Kalbar dalam 1 bulan hanya terdiri dari 2 periode harga saja. Hal ini akan berbeda apabila di dalam DISBUN Kalbar untuk 1 bulan terdiri dari banyak periode harga yang berbeda yang menyebabkan nilai pembagi untuk menentukan harga rata-rata menjadi lebih besar dan menghasilkan nilai rata-rata yang lebih kecil atau terpaut jauh apabila dibandingkan dengan nilai harga tertinggi yang ada di dalam DISBUN Kalbar dalam 1 bulan tersebut. Oleh karena itu, pernyataan Terbanding yang menyatakan bahwa apabila harga DISBUN Kalbar dirata-ratakan kembali maka harga PK akan menjadi lebih kecil adalah tidak tepat dan tidak berdasar;

6. bahwa Terbanding tidak melakukan koreksi penyesuaian pada lawan transaksi Pemohon Banding sehingga koreksi Terbanding menimbulkan pajak berganda dan ketidakpastian hukum bagi Pemohon Banding;

 bahwa tanpa mengurangi bobot ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, koreksi Terbanding dilakukan hanya pada Pemohon Banding tanpa adanya koreksi penyesuaian pada lawan transaksi;

 bahwa pada Tahun Pajak 2019 (Juni 2019 sampai dengan Mei 2020), lawan transaksi Pemohon Banding yakni PT AAI telah diperiksa dan tidak terdapat koreksi terkait pembelian PK dari Pemohon Banding. Adapun pemeriksaan pajak Pemohon Banding tahun pajak 2019 selesai lebih dulu dibandingkan dengan pemeriksaan PT AAI dan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang sama, yaitu KPP Madya Jakarta Pusat;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan berkas banding dan fakta persidangan, menurut Pengadilan Pajak sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur:

Pasal 12

(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.;

(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan;

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang

bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak menyebutkan :

Pasal 69 ayat (1)

(1) Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

bahwa selanjutnya pada Penjelasan Pasal 69 Ayat (1) ketentuan a quo menyebutkan: Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

bahwa berdasarkan berkas banding, bukti dan fakta persidangan, pendapat para pihak serta peraturan perundangan yang berkaitan dengan pokok sengketa Pengadilan Pajak berpendapat:

1. bahwa pendekatan Terbanding dengan menggunakan 1 transaksi penjualan PK dengan pihak independen dalam menentukan harga wajar PK yang dijual ke pihak afiliasi pada periode bulan yang sama menurut Pengadilan Pajak adalah tidak sebanding dan tidak konsisten;

2. bahwa dalam penentuan harga jual Palm Kernel (PK) kepada PT AAI setiap bulannya, untuk mendapatkan harga PK yang wajar dan sebanding, PT ISK mengacu pada dokumen bulanan yang diterbitkan oleh Dinas Perkebunan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berupa Berita Acara Rapat Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit, dimana tercantum harga rata-rata penjualan PK perusahaan-perusahaan perkebunan besar kelapa sawit di Kalimantan Barat per bulan (terbagi 2 periode/bulan), sehingga pendekatan Terbanding yang menggunakan 1 transaksi pada periode dua di bulan Juni 2019 sebagai acuan transaksi pihak independen dan membandingkannya dengan harga penjualan PK PT ISK kepada PT AAI di bulan Juni 2019 pada periode dua menurut Pengadilan Pajak adalah tidak sebanding;

3. bahwa harga DISBUN antara periode ke I dan ke II sangat berfluktuatif sehingga kekeliruan dalam menentukan periode dalam membandingkan harga akan berdampak pada munculnya selisih harga yang tidak sesuai dengan actual conduct yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Harga DISBUN periode I dan II memiliki harga yang berbeda sehingga kesalahan dalam menentukan periode akan sangat berpengaruh terhadap penentuan harga jual Pemohon Banding. Dengan demikian, penggunaan harga PK DISBUN pada periode II saja sebagai data pembanding berdasarkan tanggal invoice dan kontrak penjualan PT AAI menurut Pengadilan Pajak adalah tidak tepat karena mengabaikan actual conduct transaksi yang terjadi antara Pemohon Banding dan pihak afiliasi pada periode I dan II;

4. bahwa Terbanding tidak dapat melakukan koreksi penjualan hanya dengan membandingkan harga PK yang dijual kepada pihak afiliasi dengan menggunakan periode ke II semata karena penjualan dilakukan oleh Pemohon Banding pada periode ke I dan ke II. Harga DISBUN diterbitkan sebanyak dua kali dalam satu periode. Periode ke I mencakup transaksi yang terjadi pada tanggal 1-15 sedangkan periode ke II mencakup transaksi yang terjadi pada tanggal 16-31 yang terjadi dalam bulan tersebut. Dengan demikian, penggunaan periode ke II saja untuk membandingkan transaksi penjualan yang dilakukan pada periode ke I dan ke II menurut Pengadilan Pajak adalah tidak tepat;

5. bahwa koreksi a quo merupakan secondary adjustment dari koreksi peredaran usaha pada PPh Badan 2019, dan atas koreksi a quo telah diajukan banding ke Pengadilan Pajak dengan sengketa Nomor 010418.15/2023/PP. Pada pemeriksaan sebelumnya Pengadilan Pajak telah menerbitkan putusan dengan nomor PUT-010418.15/2023/PP/M.IVA Tahun 2025 dengan amar mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan membatalkan koreksi Peredaran Usaha pada PPh Badan;

6. bahwa karena koreksi a quo merupakan secondary adjustment dari koreksi peredaran usaha pada PPh Badan 2019, maka dengan telah dibatalkannya atas koreksi peredaran usaha pada PPh Badan dengan sendirinya koreksi a quo menjadi gugur;

7. bahwa dengan demikian atas koreksi Peredaran Usaha sebesar USD162,045.00 Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum yang kuat untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding dan mengabulkan banding Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, kesimpulan Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Tidak dapat Dipertahankan oleh Pengadilan Pajak (Rp)dipertahankan oleh Pengadilan Pajak (Rp)
1Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri240.847.477,00240.847.477,000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut TerbandingRp10.214.293.734,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp240.847.477,00
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Pengadilan PajakRp9.973.446.257,00

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00469/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 31 Juli 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2020 Nomor 00001/307/20/073/22 tanggal 25 Mei 2022, atas nama PT INDO SAWIT KEKAL, NPWP 02.624.482.2-022.000, beralamat di Wisma 46 Kota BNI Lantai 26, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 1, Karet Tengsin, Jakarta Pusat 10220, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp9.973.446.257,00
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut oleh Pemungut PPNRp52.606.454.640,00
Jumlah seluruh PenyerahanRp62.579.900.897,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriRp997.344.625,00
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkanRp997.344.625,00
Pajak yang kurang (lebih) dibayarRp0,00
Sanksi AdministrasiRp0,00
Pajak yang masih harus dibayarRp0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 oleh Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. dan Arief Sultony, Ak., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Helfie Kartika Farmasari, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA.Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.

Ditandatangani Secara Elektronik

Arief Sultony, Ak., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Helfie Kartika Farmasari, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.